Skip to content
Back to announcement

20240715_LPGI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31684191_lamp1.pdf

Other Text extracted LPGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
 PT LIPPO GENERAL INSURANCE Tbk DALAM RANGKA RENCANA PEMECAHAN SAHAM
                        (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT LIPPO GENERAL INSURANCE Tbk
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”)




                            PT Lippo General Insurance Tbk
                                    (“Perseroan”)
                           Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                    Kegiatan Usaha:
                       Bergerak dalam bidang usaha Asuransi Umum

                                      Kantor Pusat:
                         Gedung Lippo Kuningan Lt. 27 Unit A & F
                             Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
                                      Jakarta 12940
                                  Telpon: (021) 525 6161
                          email: corporate.secretary@lgi.co.id
                                  website: www.lgi.co.id

                               Kantor Pusat Operasional:
                           Karawaci Office Park Blok I No. 30-35
                             Lippo Village, Tangerang 15139
                                 Telpon: (021) 5579 0683


 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMECAHAN SAHAM PERSEROAN (“STOCK SPLIT”),
 PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT
 UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN YANG AKAN
 DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 21 AGUSTUS 2024. PENGUMUMAN RUPSLB
 DISAMPAIKAN PADA TANGGAL 15 JULI 2024 DAN PEMANGGILAN RUPSLB AKAN
 DILAKUKAN PADA TANGGAL 30 JULI 2024.

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
 DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
 PROFESIONAL LAINNYA.

 DIREKSI SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
 INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
 TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
 ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2024


                                                                                      1
Page 2
                                         I. DEFINISI

 BEI                                     :   berarti PT Bursa Efek Indonesia.
 Keterbukaan Informasi                   :   berarti informasi yang disampaikan Perseroan
                                             sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
 OJK                                     :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara
                                             yang independen yang mempunyai fungsi, tugas
                                             dan      wewenang      pengaturan,    pengawasan,
                                             pemeriksaan, dan penyidikan, yang merupakan
                                             penerus dari Bapepam-LK sebagaimana dimaksud
                                             dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
                                             22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                             sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK yang
                                             fungsi, tugas, dan wewenangnya meliputi
                                             pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                             keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                             perasuransian,      dana      pensiun,    lembaga
                                             pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
                                             Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
                                             dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                                             kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
                                             beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
                                             dengan Pasal 55 UU OJK.
 Perseroan                               :   berarti PT Lippo General Insurance Tbk, suatu
                                             perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                                             berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik
                                             Indonesia
 POJK 15/2020                            :   berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020
                                             tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                                             Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
 POJK 15/2022                            :   berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022
                                             tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan
                                             Saham oleh Perusahaan Terbuka
 RUPSLB                                  :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                             Perseroan
 Stock Split                             :   berarti rencana pemecahan saham Perseroan
                                             sebagaimana diuraikan dalam bagian II dan bagian
                                             III dari Keterbukaan Informasi ini

                                     II. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai
rencana Perseroan untuk melaksanakan Stock Split.

Perseroan berencana melaksanakan Stock Split dan meminta persetujuan pemegang saham dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.

                   III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA STOCK SPLIT

1. ALASAN DAN TUJUAN STOCK SPLIT

Alasan dan tujuan Perseroan untuk melaksanakan Stock Split adalah sebagai berikut:
• Untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
• Memenuhi ketentuan saham Free Float sesuai Peraturan Nomor I-A Bursa Efek Indonesia
• Stock Split akan menyebabkan harga saham Perseroan menjadi lebih terjangkau bagi investor
  perorangan (ritel). Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan jumlah investor yang dapat
  melakukan transaksi atas saham Perseroan.


                                                                                                 2
Page 3
2. KLASIFIKASI SAHAM

Sesuai Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 4 tanggal 10 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Stephanie Wilamarta, SH. Akta
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0040930.AH.01.02 Tahun 2023 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Lippo General Insurance Tbk tanggal 18 Juli 2023
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun
2007 No.AHU-0135068.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 18 Juli 2023, telah menerima Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Lippo General Insurance Tbk No.AHU-AH.01.03-
0092939 tanggal 15 Juli 2023 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT Lippo General Insurance Tbk serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0135068.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Juli 2023. Akta tersebut telah mendapatkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0141147 tanggal 15 Juli 2023 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0135068.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juli
2023.

Saat ini Perseroan hanya memiliki 1 (satu) seri saham dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah)
setiap saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama, di mana satu saham memiliki
satu hak suara.

3. RINCIAN STOCK SPLIT

Stock Split akan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:

 Jenis saham                                          Saham biasa atas nama
 Rasio Stock Split                                    1 : 10
 Jumlah saham sebelum Stock Split                     300.000.000 saham
 Jumlah saham setelah Stock Split                     3.000.000.000 saham
 Nilai nominal saham sebelum Stock Split              Rp500 per saham
 Nilai nominal saham setelah Stock Split              Rp50 per saham

Berikut ini tabel rincian perubahan modal sebelum dan proforma setelah pelaksanaan Stock Split
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 yang diadministrasikan
oleh Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia sebagai berikut :

                                     Sebelum Stock Split                          Setelah Stock Split
                                           Nilai Nominal                                Nilai Nominal
       Keterangan                           @Rp500 per                                   @Rp50 per
                           Jumlah Saham                        %       Jumlah Saham                         %
                                               saham                                        saham
                                                (Rp)                                         (Rp)
Modal Dasar                   350.000.000 175.000.000.000               3.500.000.000 175.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Hanwha Life Insurance
Indonesia                     178.392.700    89.196.350.000    59,46    1.783.927.000    89.196.350.000    59,46
PT Inti Anugerah Pratama       69.000.000    34.500.000.000    23,00      690.000.000    34.500.000.000    23,00
Hanwha General Insurance
Co.Ltd                         44.700.000    22.350.000.000    14,90     447.000.000     22.350.000.000    14,90
Masyarakat                      7.907.300     3.953.650.000     2,64      79.073.000      3.953.650.000     2,64
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh             300.000.000   150.000.000.000   100,00    3.000.000.000   150.000.000.000   100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel                       50.000.000    25.000.000.000              500.000.000     25.000.000.000

4. DAMPAK STOCK SPLIT TERHADAP JUMLAH DAN HARGA PELAKSANAAN EFEK BERSIFAT
EKUITAS SELAIN SAHAM YANG BELUM DILAKSANAKAN MENJADI SAHAM

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerbitkan efek bersifat ekuitas
selain saham yang dapat dilaksanakan menjadi saham.



                                                                                                                3
Page 4
                                IV. PERSETUJUAN PRINSIP BEI

Sesuai dengan POJK 15/2022, sehubungan dengan Stock Split, Perseroan telah menerima
persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan suratnya No. S-07085/BEI.PP2/07-2024 tertanggal 10 Juli
2024.

                             V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sehubungan dengan Stock Split, Perseroan berencana melaksanakan RUPSLB sebagai berikut:

 Hari, Tanggal                     :    Rabu, 21 Agustus 2024
 Waktu                             :    10.00 WIB - selesai
 Tempat                            :    Akan diinformasikan pada saat pemanggilan RUPSLB

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020.

RUPSLB sehubungan dengan agenda Stock Split dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham atau kuasanya yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sementara itu, keputusan dalam
RUPSLB sehubungan dengan Stock Split adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang sah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia pada akhir sesi perdagangan saham pada hari Senin, 29 Juli
2024.

             VI. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN STOCK SPLIT DAN RUPSLB

Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan rencana pelaksanaan Stock Split dan
RUPSLB:

  No                                Kegiatan                                       Tanggal
  1.    Permohonan persetujuan prinsip Stock Split ke BEI                        12 Juni 2024
  2.    Penyampaian agenda RUPSLB ke OJK                                          3 Juli 2024
  3.    Penerimaan persetujuan prinsip Stock Split dari BEI                      11 Juli 2024
  4.    Penyampaian revisi tanggal RUPSLB ke OJK                                 12 Juli 2024
  5.    Pengumuman RUPSLB                                                        15 Juli 2024
  6.    Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Stock Split                      15 Juli 2024
  7.    Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri RUPSLB
                                                                                 29 Juli 2024
        (Recording Date)
   8.   Pemanggilan RUPSLB                                                       30 Juli 2024
   9.   RUPSLB                                                                 21 Agustus 2024
  10.   Pengajuan permohonan pencatatan saham dengan nilai nominal baru
                                                                              3 September 2024
        ke BEI
  11.   Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split       10 September 2024
  12.   Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar regular
                                                                              13 September 2024
        dan pasar negosiasi
  13.   Efektif Pelaksanaan Pemecahan Saham                                   17 September 2024
  14.   Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar
                                                                              17 September 2024
        Regular dan Pasar Negosiasi
  15.   Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai (Mulai)                          17 September 2024
  16.   Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai (Akhir)                          18 September 2024
  17.   Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai      19 September 2024




                                                                                                  4
Page 5
                           VII. RENCANA AKSI KORPORASI LAINNYA

Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah
saham dan/atau permodalan Perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
pelaksanaan Stock Split.

                     VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara
lengkap fakta material, serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Stock Split.

                                    IX. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Stock Split, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:

                                      Sekretaris Perusahaan
                                PT Lippo General Insurance Tbk
                              Gedung Lippo Kuningan Lt. 27 Unit A & F
                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
                                           Jakarta 12940
                                      Telepon: (021) 525 6161
                               email: corporate.secretary@lgi.co.id
                                       website: www.lgi.co.id

                                        Jakarta, 15 Juli 2024
                                         Direksi Perseroan




                                                                                                    5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published15 Jul 2024
Pages5
Characters16,535
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO GENERAL INSURANCE Tbk p.1 ×23
linked org Inti Anugerah p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved person Stephanie Wilamarta p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama p.3
unresolved org Hanwha General Insurance Co.Ltd p.3
unresolved org Hanwha General Insurance Co. p.3
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result