Back to announcement
20240711_BMSR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31682938_lamp1.pdf
Board change Needs review BMSRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.952
PT. BINTANG MITRA SEMESTARAYA Tbk. SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT BINTANG MITRA SEMESTARAYA TBK NO. 001 TENTANG PERUBAHAN DAN PENGANGKATAN KOMITE AUDIT PT BINTANG MITRA SEMESTARAYA TBK Menimbang: Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris, maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara independen. Mengingat: 1. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: dan Anggaran Dasar PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. MEMUTUSKAN: Memberhentikan dengan hormat Saudari Marina dari jabatannya sebagai Ketua Komite Audit sejak tanggal Surat Keputusan ini dibuat serta mengangkat Saudari Tjendrawati sebagai Ketua Komite Audit yang baru, terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat. GRAHA BIP 2nd Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan - 12930, Indonesia Tel. : (62-21) 252-2586 (Hunting) Fax. : (62-21) 252-2589
Page 2 OCR 0.950
2. Menetapkan dan mengesahkan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut: a. Ketua Komite : Tjendrawati — Komisaris Independen b. Anggota : Liliany Widjaja c. Anggota : Johnson Napitupulu 3. Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut: a. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk, b. melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk: Cc. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya, d. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa, e. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal, f. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris, g. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk, h. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk, dan i. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Komisaris sebelumnya, yang mengatur mengenai hal yang sama, dengan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Page 3 OCR 0.867
5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. Diputuskan di Jakarta Pada tanggal : 21 Juni 2024 Oleh Dewan Komisaris PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk EA -B ITRA SEMESTARAYA Tok METERAI ks EL (72ALX28363501 l Hong Fang ag Komisaris Utama Komisaris Independen
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Liliany Widjaja
· Anggota
p.2
unresolved
person
Johnson Napitupulu
· Anggota
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
127 ms
13 Sep 2026 16:15
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Tjendrawati',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
'reason_text': ' Kerja Komite Audit: dan Anggaran Dasar PT '
'Bintang Mitra Semestaraya Tbk. MEMUTUSKAN: '
'Memberhentikan dengan hormat Saudari Marina dari '
'jabatannya sebagai Ketua Komite Audit sejak '
'tanggal Surat Keputusan ini dibuat serta '
'mengangkat Saudari Tjendrawati sebagai Ketua '
'Komite Audit yang baru, terhitung sejak tanggal '
'Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya '
'masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini '
'menjabat. GRAHA BIP 2nd Floor, Jl. Jend. Gatot '
'Subroto Kav. 23, Jakarta Selat'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Marina',
'position_after': '',
'position_before': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
'reason_text': 'as: 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman '
'Pelaksanaan Kerja Komite Audit: dan Anggaran '
'Dasar PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. '
'MEMUTUSKAN: Memberhentikan dengan hormat Saudari '
'Marina dari jabatannya sebagai Ketua Komite '
'Audit sejak tanggal Surat Keputusan ini dibuat '
'serta mengangkat Saudari Tjendrawati sebagai '
'Ketua Komite Audit yang baru, terhitung sejak '
'tanggal Surat Keputusan ini sampai dengan '
'berakhirnya masa jabatan De'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT BINTANG MITRA SEMESTARAYA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}