Skip to content
Back to announcement

20240711_BMSR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31682938_lamp1.pdf

Board change Needs review BMSR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.952
PT. BINTANG MITRA SEMESTARAYA Tbk.

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT BINTANG MITRA SEMESTARAYA TBK
NO. 001
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENGANGKATAN KOMITE AUDIT
PT BINTANG MITRA SEMESTARAYA TBK

Menimbang:

Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris, maka setiap

Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan

tanggung jawabnya bertindak secara independen.

Mengingat:

1.
2.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: dan

Anggaran Dasar PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk.

MEMUTUSKAN:
Memberhentikan dengan hormat Saudari Marina dari jabatannya sebagai Ketua Komite
Audit sejak tanggal Surat Keputusan ini dibuat serta mengangkat Saudari Tjendrawati
sebagai Ketua Komite Audit yang baru, terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini

sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.

GRAHA BIP 2nd Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan - 12930, Indonesia Tel. : (62-21) 252-2586 (Hunting) Fax. : (62-21) 252-2589
Page 2 OCR 0.950
2. Menetapkan dan mengesahkan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:

a. Ketua Komite : Tjendrawati — Komisaris Independen
b. Anggota : Liliany Widjaja
c. Anggota : Johnson Napitupulu

3. Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:

a. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan PT Bintang
Mitra Semestaraya Tbk kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan
keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan PT
Bintang Mitra Semestaraya Tbk,

b. melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan kegiatan PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk:

Cc. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya,

d. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan
yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa,

e. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal,

f. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh Direksi, jika PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk tidak memiliki fungsi
pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris,

g. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk,

h. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya
potensi benturan kepentingan PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk, dan

i. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi PT Bintang Mitra Semestaraya
Tbk.

Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Komisaris

sebelumnya, yang mengatur mengenai hal yang sama, dengan ini dinyatakan dicabut

dan tidak berlaku lagi.
Page 3 OCR 0.867
5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan

dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya.

Diputuskan di Jakarta
Pada tanggal : 21 Juni 2024
Oleh Dewan Komisaris PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk
EA
-B ITRA SEMESTARAYA Tok

METERAI
ks EL
(72ALX28363501

l Hong Fang ag
Komisaris Utama Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published12 Jul 2024
Pages3
Characters3,399
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BINTANG MITRA SEMESTARAYA Tbk. p.1 ×35
linked person Hong Fang p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Marina p.1
possible person Tjendrawati · Ketua Komite Audit p.1
possible person Gatot Subroto p.1
unresolved person Liliany Widjaja · Anggota p.2
unresolved person Johnson Napitupulu · Anggota p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 127 ms 13 Sep 2026 16:15

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Tjendrawati',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
              'reason_text': ' Kerja Komite Audit: dan Anggaran Dasar PT '
                             'Bintang Mitra Semestaraya Tbk. MEMUTUSKAN: '
                             'Memberhentikan dengan hormat Saudari Marina dari '
                             'jabatannya sebagai Ketua Komite Audit sejak '
                             'tanggal Surat Keputusan ini dibuat serta '
                             'mengangkat Saudari Tjendrawati sebagai Ketua '
                             'Komite Audit yang baru, terhitung sejak tanggal '
                             'Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya '
                             'masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini '
                             'menjabat. GRAHA BIP 2nd Floor, Jl. Jend. Gatot '
                             'Subroto Kav. 23, Jakarta Selat'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Marina',
              'position_after': '',
              'position_before': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
              'reason_text': 'as: 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                             '55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman '
                             'Pelaksanaan Kerja Komite Audit: dan Anggaran '
                             'Dasar PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. '
                             'MEMUTUSKAN: Memberhentikan dengan hormat Saudari '
                             'Marina dari jabatannya sebagai Ketua Komite '
                             'Audit sejak tanggal Surat Keputusan ini dibuat '
                             'serta mengangkat Saudari Tjendrawati sebagai '
                             'Ketua Komite Audit yang baru, terhitung sejak '
                             'tanggal Surat Keputusan ini sampai dengan '
                             'berakhirnya masa jabatan De'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT BINTANG MITRA SEMESTARAYA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result