Back to announcement
20240712_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31683356_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No.: 119/CORP/9981/VII/24 Jakarta, 12 Juli 2024
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Juli 2018, Perseroan dan PT Patria Maritim Perkasa (“PMP”) anak Perusahaan
Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
diubah dalam Perubahan Kelima atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 10 Juli 2023 (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku (“Keterbukaan Informasi”) (seluruhnya disebut “Transaksi”).
Pada tanggal 10 Juli 2024, Perseroan dan PMP telah menandatangani perubahan atas Perjanjian yang
mengubah tingkat suku bunga dan periode ketersediaan dana, sebagai berikut:
Semula:
Tingkat Suku Bunga : JIBOR + 1,25 % p.a.
Periode Ketersediaan Dana : 1 April 2023 - 1 April 2024
Menjadi:
Tingkat Suku Bunga : JIBOR + 1,5 % p.a.
Periode Ketersediaan Dana : 1 April 2024 - 1 April 2025
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”) karena nilai Pinjaman ini tidak memenuhi threshold
yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Page 2
Selain dari apa yang disebutkan di atas, informasi yang telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi yang telah dilaporkan masih tetap sama dan tidak berubah. Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat Kami, PT United Tractors Tbk Sara K. Loebis Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
170 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}