Back to announcement
20260525_ARTO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094535_lamp3.pdf
Other Text extracted ARTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 121
Page 1
Page 2
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
Z5’26/PKR-BJ
M1/ANK PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT BANK JAGO Tbk.
Nomor 35.
Pada hari ini, Kamis, tanggal tujuh Mei dua ------------
ribu dua puluh enam (7-5-2026), Pukul 15.00 WIB ----
(lima belas Waktu Indonesia Barat), berhadapan --------
dengan saya, JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, ------------
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota ------------------------------------
Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri ------------
saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir
akta ini:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tuan ARIEF HARRIS TANDJUNG, lahir di ---------------------------------
Direktur Utama dari perseroan ----------------------
terbatas yang akan disebut di bawah ini, ------------------
bertempat tinggal di Jakarta,
pemegang Kartu Tanda Penduduk ----
Nomor , Warga Negara --------------------------------
Indonesia;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Nyonya TJIT SIAT FUN, lahir di
, Direktur
Kepatuhan dari perseroan terbatas yang akan -------
disebut dibawah ini, bertempat tinggal di --------------
Jakarta, ------------------
1
Page 3
pemegang Kartu --------------
Tanda Penduduk Nomor , Warga ----
Negara Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Para Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal---------
hal sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 (empat belas)
Mei 2025 (dua ribu dua puluh lima) bertempat di ----
Kantor Pusat BANK JAGO, Menara SMBC, Lantai 43, ----
CBD Mega Kuningan Kaveling 5.5-5.6, Jakarta -------------------
Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- untuk selanjutnya akan disebut juga “Rapat”;------------
PT BANK JAGO Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan Undang-undang ----
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota ----
Jakarta Selatan, dan beralamat di Menara SMBC ------------
Lantai 43, 45, dan 46, Jalan Dr Ide Anak Agung --------
Gde Agung Kaveling 5.5-5.6, yang anggaran --------------------------
dasarnya dimuat dalam akta tanggal 1 (satu) Mei ----
1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua),
Nomor 1, dibuat dihadapan NETTY TJANDRANIA, -------------------
Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, yang telah ------------
mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan --------
Surat Keputusan tanggal 3 (tiga) Juni 1992 seribu
sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 02--------------------
4584.HT.01.01.TH.92;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
2
Page 4
- anggaran dasar tersebut telah diubah seluruhnya
untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 ----
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan ------------
Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 25
(dua puluh lima) Juli 2008 (dua ribu delapan) ------------
sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 52, ------------
dibuat dihadapan Insinyur SARI WAHJUNI, Master of
Science, Sarjana Hukum, pada saat itu pengganti ----
dari Doktor WIRATNI AHMADI, Sarjana Hukum, ----------------------
Notaris di Kota Bandung, yang telah mendapatkan ----
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Keputusan tanggal 15 (lima belas) September 2008
(dua ribu delapan) Nomor ---------------------------------------------------------------------------------------
AHU-63005.AH.01.02.Tahun 2008;---------------------------------------------------------------------
- anggaran dasar mana telah diubah seluruhnya ------------
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32 dan Nomor 33 tahun 2014 (dua --------
ribu empat belas) dan susunan pemegang saham ---------------
terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 21
(dua puluh satu) September 2015 (dua ribu lima --------
belas) Nomor 7, dibuat dihadapan KIRANA ---------------------------------
IVYMINERVA WILAMARTA, Sarjana Hukum, Master of --------
Laws, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
(i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari ------------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------------
Indonesia sesuai dengan surat Nomor ------------------------------------------------
AHU-0942794.AH.01.02.Tahun 2015 (ii) Penerimaan ----
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari -------------------
3
Page 5
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------------
Indonesia sesuai dengan surat Nomor ------------------------------------------------
AHU-AH.01.03-0967173, keduanya tertanggal 23 (dua
puluh tiga) September 2015 (dua ribu lima belas).
- akta tanggal 4 (empat) Maret 2016 (dua ribu ------------
enam belas) Nomor 1, dibuat dihadapan Notaris ------------
KIRANA IVYMINERVA WILAMARTA, Sarjana Hukum, -------------------
Master of Laws, tersebut yang telah mendapatkan ----
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 7 (tujuh) ----
Maret 2016 (dua ribu enam belas), Nomor ---------------------------------
AHU-AH.01.03-0029220;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 28 (dua puluh delapan) Januari ------------
2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 90, dibuat ----------------------
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan ----
Persetujuan Perubahan anggaran dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat ----
Keputusan tanggal 31 (tiga puluh satu) Januari --------
2020 (dua ribu dua puluh) Nomor --------------------------------------------------------------
AHU-0008547.AH.01.02.Tahun 2020;--------------------------------------------------------------
- akta tanggal 6 (enam) Mei 2020 (dua ribu dua --------
puluh) Nomor 11, dibuat dihadapan saya, Notaris,
yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 6 ----
(enam) Mei 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor ----------------------
AHU-0034312.AH.01.02.Tahun 2020, (ii) Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan anggaran dasar----------------------------------------
4
Page 6
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ----
dengan Surat tanggal 8 (delapan) Mei 2020 (dua --------
ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.03-0213634, dan ----
(iii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data ------------
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ----
dengan Surat tanggal 8 (delapan) Mei 2020 (dua --------
ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.03-0213638;----------------------
- akta tanggal 14 (empat belas) Mei 2020 (dua ------------
ribu dua puluh) Nomor 25, dibuat dihadapan saya,
Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan ----
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor---------------
AHU-0040181.AH.01.02.Tahun 2020; dan (ii) --------------------------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Nomor ------------------------------------------------
AHU-AH.01.03-0245926, keduanya tertanggal 12 (dua
belas) Juni 2020 (dua ribu dua puluh);----------------------------------------
- akta tanggal 5 (lima) Oktober 2020 (dua ribu --------
dua puluh) Nomor 17, dibuat dihadapan saya, -------------------
Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan ----
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor ------------
AHU-0081609.AH.01.02.Tahun 2020; dan (ii) --------------------------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Nomor ------------------------------------------------
AHU-AH.01.03-0416115, keduanya tertanggal 7 -------------------
(tujuh) Desember 2020 (dua ribu dua puluh);----------------------
5
Page 7
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2021 ------------
(dua ribu dua puluh satu) Nomor 131, dibuat -------------------
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan ----
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ----
dengan Surat Keputusan tanggal 25 (dua puluh ---------------
lima) Maret 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor
AHU-AH.01.03-0193258;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 27 (dua puluh tujuh) Mei 2021 (dua
ribu dua puluh satu) Nomor 151, dibuat dihadapan
saya, Notaris yang telah mendapatkan Penerimaan ----
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar sesuai ------------
dengan surat tanggal 4 (empat) Juni 2021 (dua ------------
ribu dua puluh satu) Nomor --------------------------------------------------------------------------------
AHU-AH.01.03-0350033;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) Mei 2023 (dua
ribu dua puluh tiga) Nomor 134, dibuat dihadapan
saya, Notaris, yang telah mendapatkan:----------------------------------------
(i) Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Keputusan Nomor AHU-0031166.AH.01.02.TAHUN 2023;
dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----------------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Nomor AHU-AH.01.09-0124193, keduanya tertanggal 6
(enam) Juni 2023 (dua ribu dua puluh tiga);----------------------
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Mei 2024 (dua ----
ribu dua puluh empat) Nomor 126, dibuat dihadapan
saya, Notaris yang telah mendapatkan Penerimaan ----
6
Page 8
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari -------------------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------------
Indonesia sesuai dengan Surat tanggal 5 (lima) --------
Juni 2024 (dua ribu dua puluh empat) Nomor--------------------------
AHU-AH.01.03-0133037;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana ----
dimuat dalam akta tanggal 19 (sembilan belas) ------------
Pebruari 2025 (dua ribu dua puluh lima) Nomor 89,
dibuat dihadapan saya, Notaris yang telah --------------------------
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan --------
Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Surat ------------
tanggal 20 (dua puluh) Pebruari 2025 (dua ribu --------
dua puluh lima) Nomor AHU-AH.01.03-0054099;----------------------
- susunan direksi dan dewan komisaris terakhir --------
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 4 (empat) ----
Agustus 2025 (dua ribu dua puluh lima) Nomor 8, ----
dibuat dihadapan saya, Notaris;-----------------------------------------------------------------
- Berita Acara Rapat dibuat oleh saya, Notaris --------
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 7 (tujuh) ----
Mei 2026 (dua ribu dua puluh enam) Nomor 34. --------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa -------------------
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana --------
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ------------
Terbuka (“POJK 15”), sebelumnya oleh Direksi ---------------
Perseroan telah dilakukan: --------------------------------------------------------------------------------
a. Pemberitahuan mengenai rencana akan------------------------------------
diselenggarakannya Rapat beserta Agenda Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan --
surat Surat Nomor S.153/JAGO-COMP/III/2026),
7
Page 9
tanggal 16 (enam belas) Maret 2026 (dua ribu --
dua puluh enam);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Melakukan Pengumuman Rapat ini melalui -------------------------
unggahan pada situs web Bursa Efek Indonesia --
(selanjutnya disebut “BEI”), situs web PT -------------
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (selanjutnya
disebut “KSEI”), dan situs web Perseroan pada
tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret 2026 (dua --
ribu dua puluh enam); dan--------------------------------------------------------------------------
c. Melakukan Pemanggilan Rapat ini melalui ----------------------
unggahan pada situs web BEI, situs web KSEI,
dan situs web Perseroan pada tanggal 15 (lima
belas) April 2026 (dua ribu dua puluh enam).-------
- bahwa dalam Rapat mana telah dihadiri/diwakili
sejumlah 12.189.416.896 (dua belas miliar seratus
delapan puluh sembilan juta empat ratus enam ---------------
belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam) --------------
saham, atau mewakili 87,94% (delapan puluh tujuh
koma sembilan empat persen) dari seluruh saham -----------
yang telah ditempatkan dan disetor.---------------------------------------------------
- sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan
(i) Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ------------
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan --------------------------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham --------------------------
Perusahaan Terbuka (“pojk 15/2020”) dan Pasal 13
Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 42 POJK
15 Tahun 2020 dan Pasal 15 Anggaran Dasar --------------------------
Perseroan, untuk Rapat tersebut adalah sah dan --------
berhak mengambil keputusan yang sah mengenai hal-
8
Page 10
hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat;----
- Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan -----------------------------
peraturan perundang-undangan, maka kuorum untuk ----
penyelenggaraan Rapat ini telah terpenuhi dan ------------
berhak mengambil keputusan mengikat.------------------------------------------------
- bahwa dalam Rapat tersebut, Direksi Perseroan ----
telah diberi kuasa untuk menyatakan hasil --------------------------
keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta --------------------------
Notaris.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana ----
tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa
dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan ---------------
antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
MATA ACARA RAPAT KELIMA----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengangkat kembali Tuan JERRY NG, Nyonya ANIKA
FAISAL, dan Tuan ARIEF TARUNAKARYA ----------------------------------------
SUROWIDJOJO, dan Tuan MAHDI SYAHBUDDIN sebagai
Anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa ----
jabatan 2026 (dua ribu dua puluh enam) – 2029
(dua ribu dua puluh sembilan).----------------------------------------------------------
2. Mengangkat kembali Tuan ARIEF HARRIS TANDJUNG
sebagai Direktur Utama dan Nyonya TJIT SIAT --------
FUN sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan untuk
masa jabatan 2026 (dua ribu dua puluh enam) –
2029 (dua ribu dua puluh sembilan).----------------------------------------
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan ---------------
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, --------
dengan hak substitusi untuk bertindak untuk --------
dan atas nama Perseroan untuk menyatakan hasil
9
Page 11
Keputusan ini dalam akta Notaris, dan -----------------------------
selanjutnya untuk melakukan segala hal yang --------
tepat, dipersyaratkan atau diperlukan untuk --------
menjalankan tujuan dan maksud dari Keputusan ----
ini dan pelaksanaannya.-----------------------------------------------------------------------------------
MATA ACARA RAPAT KESEMBILAN--------------------------------------------------------------------------------
1. Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat 2 Anggaran --------
Dasar Perseroan menyangkut Jumlah Anggota ---------------
Dewan Pengawas Syariah agar sesuai dengan POJK
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata ---------------
Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit
Usaha Syariah dan untuk menyatakan kembali -----------
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.-----------
2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak -----------------------------
substitusi kepada Direksi Perseroan untuk ---------------
melakukan segala tindakan yang berhubungan -----------
dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun -----------
tidak terbatas untuk menghadap pihak --------------------------------
berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi -----------
dan/atau meminta keterangan, mengajukan ----------------------
permohonan pemberitahuan atas perubahan ----------------------
Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ------------------
maupun instansi berwenang terkait lainnya, -----------
membuat atau serta menandatangani akta-akta --------
dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya
yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di
hadapan Notaris untuk dibuatkan dan ------------------------------------
menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat
10
Page 12
Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang ----
harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat --------
terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.----------------------
Sehingga berdasarkan keputusan-keputusan tersebut
di atas maka ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ----
serta susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai ----------------------
berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan menjadi ------------
sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------------
PASAL 1 ---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama --------------------------------
“PT BANK JAGO Tbk” --------------------------------------
--------------------------------------
(selanjutnya dalam cukup disingkat ----------------
dengan “Perseroan”), berkedudukan dan -----
berkantor pusat di Kota Jakarta ---------------------------
Selatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Perseroan dapat membuka cabang atau --------------
perwakilan di tempat lain, baik di ----------------
dalam maupun di luar wilayah Republik -----
Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh -----
Direksi, dengan mengindahkan peraturan --
perundang-undangan yang berlaku ---------------------------
termasuk peraturan perundang-undangan -----
di bidang Pasar Modal.---------------------------------------------------------------
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------------------
----------------------
PASAL 2 ---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak ---
11
Page 13
terbatas.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --------------
--------------
PASAL 3 ---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah ---------------------
berusaha dalam bidang Bank Umum, ------------------------
Aktivitas jasa keuangan, bukan Asuransi
dan Dana Pensiun.---------------------------------------------------------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan -------------------------
tersebut di atas, Perseroan dapat --------------------
melaksanakan kegiatan usaha sebagai ------------
berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
i. kegiatan usaha utama:---------------------------------------------
- menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa ---------------
giro, deposito berjangka, -------------------------
sertipikat deposito, tabungan -----------
dan/atau bentuk lainnya yang ---------------
dipersamakan dengan itu;--------------------------------
- memberikan kredit;--------------------------------------------
- menerbitkan surat pengakuan --------
hutang;----------------------------------------------------------------------------------
- membeli, menjual atau -----------------------------
menjaminkan atas resiko ---------------------
sendiri maupun untuk --------------------------------
kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:--------------------------------------------------------------------
a. Surat-surat wesel, -----------------------------
termasuk wesel yang ------------------------
diakseptasi oleh Bank yang
masa berlakunya tidak -----------------
12
Page 14
lebih lama dari pada --------------------
kebiasaan dalam ---------------------------------------
perdagangan surat-surat ----------
dimaksud;----------------------------------------------------------------
b. Surat pengakuan hutang dan
kertas dagang lainnya yang
masa berlakunya tidak ----------------
lebih lama dari kebiasaan --
dalam perdagangan surat----------
surat –dimaksud;-----------------------------------------
c. surat perbendaharaan ----------------------
negara dan surat jaminan ------
pemerintah;--------------------------------------------------------
d. Sertifikat Bank Indonesia ----
(SBI);--------------------------------------------------------------------------
e. Obligasi;-----------------------------------------------------------------
f. surat dagangan berjangka --------
waktu sampai dengan 1 ----------------
(satu) tahun;-------------------------------------------------
g. instrumen surat berharga --------
lain yang berjangka waktu --
sampai dengan 1 (satu) -------------
tahun;--------------------------------------------------------------------------
- memindahkan uang, baik untuk--------
kepentingan sendiri maupun ----------
untuk kepentingan nasabah;--------------
- menempatkan dana pada, --------------------------
peminjam dana dari atau ---------------------
meminjamkan dana kepada pihak
lain, baik dengan menggunakan
13
Page 15
surat, sarana telekomunikasi ---
maupun dengan wesel unjuk, ----------
cek atau sarana lainnya;---------------------
- menerima pembayaran dari -------------------
tagihan atas surat berharga -------
dan melakukan perhitungan --------------
dengan atau antar pihak ---------------------
ketiga;----------------------------------------------------------------------------------
- menyediakan tempat untuk ------------------
menyimpan barang dan surat ----------
berharga;---------------------------------------------------------------------------
- melakukan kegiatan penitipan ----
untuk kepentingan pihak lain ---
berdasarkan surat kontrak;--------------
- melakukan penempatan dana dari
nasabah kepada nasabah ------------------------
lainnya dalam bentuk surat ----------
berharga, baik yang tercatat ---
maupun yang tidak tercatat di
bursa efek;--------------------------------------------------------------------
- membeli melalui agunan melalui
pelelangan atau dengan cara -------
lain, baik seluruhnya maupun ---
sebagian, dalam hal debitur -------
tidak memenuhi kewajibannya -------
kepada Bank, dengan ketentuan
agunan yang dibeli tersebut -------
wajib dicairkan secepatnya; -------
dan ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyediakan pembiayaan dan----------------
14
Page 16
atau melakukan kegiatan lain ------
berdasarkan Prinsip Syariah, ------
sesuai dengan ketentuan yang ------
ditetapkan oleh Otoritas Jasa --
Keuangan; dan----------------------------------------------------------------
- Unit Usaha Syariah.------------------------------------------
Sehubungan dengan ---------------------------------------------
penyelenggaraan jasa sistem ---------
pembayaran serta penyelenggara
jasa transaksi perdagangan -------------
melalui sistem elektronik, -------------
Perseroan dapat melakukan ----------------
kegiatan termasuk namun tidak --
terbatas pada kegiatan usaha ------
berikut:---------------------------------------------------------------------------------
a. kegiatan usaha perbankan --------
dalam rupiah dan atau ----------------
melakukan transaksi ------------------------
perbankan dengan pihak -------------
dalam negeri; dan-----------------------------------
b. kegiatan usaha perbankan --------
dalam valuta asing dan -------------
atau melakukan transaksi ------
perbankan dengan pihak -------------
luar negeri. -------------------------------------------------
ii. kegiatan usaha penunjang, ---------------------------
antara lain melakukan kegiatan --------
lain yanglazim dilakukan oleh -----------
bank sepanjang tidak bertentangan
dengan perundang-undangan yang --------
15
Page 17
berlaku, termasuk antara lain -----------
tindakan-tindakan dalam rangka --------
restrukturisasi atau penyelamatan
kredit, antara lain membeli ------------------
agunan, baik semua maupun -------------------------
sebagian, melalui lelang atau -----------
dengan cara lain, dalam hal ------------------
debitur tidak memenuhi ------------------------------------
kewajibannya kepada bank, dengan
ketentuan agunan yang dibeli ---------------
wajib dicairkan secepatnya, dan ----
Melakukan kegiatan penyertaan -----------
modal sementara untuk mengatasi ----
akibat kegagalan kredit, termasuk
kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan syarat --------
harus menarik kembali ----------------------------------------
penyertaannya sesuai dengan ------------------
ketentuan yang ditetapkan oleh --------
Otoritas Jasa Keuangan.------------------------------------
------------------------------------------------------------------------MODAL -------------------------------------------------------------------------
PASAL 4 ---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah ----------------------------
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun -----
Rupiah) terbagi atas 40.000.000.000 ------------
(empat puluh miliar) saham, masing-----------------
masing bernilai nominal Rp100,00 ------------------------
(seratus rupiah).---------------------------------------------------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ----------------------------
16
Page 18
ditempatkan dan disetor sejumlah kurang
lebih 34,65% (tiga puluh empat koma ------------
enam lima persen) atau sebanyak ---------------------------
13.861.330.900 (tiga belas miliar ---------------------
delapan ratus enam puluh satu juta tiga
ratus tiga puluh ribu sembilan ratus) -----
saham dengan nilai nominal seluruhnya -----
sebesar Rp1.386.133.090.000,00 (satu ---------
triliun tiga ratus delapan puluh enam -----
miliar seratus tiga puluh tiga juta ------------
sembilan puluh ribu Rupiah);-----------------------------------------
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan ------
akandikeluarkan menurut keperluan modal
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, --
harga serta persyaratan yang ditetapkan
oleh Direksi berdasarkan persetujuan ---------
Rapat Umum Pemegang Saham, dengan cara --
penawaran umum terbatas, dengan ---------------------------
memperhatikan peraturan yang termuat ---------
dalam Anggaran Dasar ini, Undang-undang
tentang Perseroan Terbatas, peraturan -----
dan perundang-undangan yang berlaku di --
bidang Pasar Modal, antara lain ---------------------------
peraturan yang mengatur tentang ---------------------------
penambahan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu serta peraturan Bursa -----
Efek di tempat dimana saham-saham --------------------
Perseroan dicatatkan. ---------------------------------------------------------------
4. Setiap saham dalam simpanan yang ------------------------
17
Page 19
dikeluarkan lebih lanjut harus disetor --
penuh. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyetoran atas saham dalam bentuk lain
selain uang baik berupa benda berwujud --
maupun tidak berwujud wajib memenuhi ---------
ketentuan sebagai berikut:------------------------------------------------
a. benda yang akan dijadikan setoran --
modal dimaksud wajib diumumkan -----------
kepada publik pada saat ------------------------------------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang --------
Saham mengenai penyetoran -----------------------------
tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
b. benda yang dijadikan sebagai --------------------
setoran modal wajib dinilai oleh ----
Penilai yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan
dengan cara apapun juga;------------------------------------
c. memperoleh persetujuan Rapat Umum --
Pemegang Saham dengan kuorum ------------------
sebagaimana diatur dalam Pasal 13
ayat 1 Anggaran Dasar ini;-----------------------------
d. dalam hal benda yang dijadikan -------------
sebagai setoran modal dilakukan --------
dalam bentuk saham Perseroan yang
tercatat di Bursa Efek, maka ------------------
harganya harus ditetapkan -----------------------------
berdasarkan nilai pasar wajar; dan
e. dalam hal penyetoran tersebut ----------------
berasal dari laba ditahan, agio --------
18
Page 20
saham, laba bersih Perseroan, ---------------
dan/atau unsur modal sendiri, maka
laba ditahan, agio saham, laba -----------
bersih Perseroan, dan/atau unsur ----
modal sendiri lainnya tersebut -----------
sudah dimuat dalam Laporan -------------------------
Keuangan Tahunan terakhir yang -----------
telah diperiksa oleh Akuntan yang
terdaftar di Otoritas Jasa -------------------------
Keuangan dengan pendapat wajar -----------
tanpa pengecualian.------------------------------------------------------
f. dalam Rapat Umum Pemegang Saham ---------
(“RUPS”) yang memutuskan untuk -----------
menyetujui Penawaran Umum, harus ----
diputuskan mengenai jumlah -------------------------
maksimal saham yang akan --------------------------------
dikeluarkan kepada masyarakat ---------------
serta memberi kuasa kepada Dewan ----
Komisaris untuk menyatakan -------------------------
realisasi jumlah saham yang telah
dikeluarkan dalam Penawaran Umum ----
tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------
5. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham ----------
yang menyetujui pengeluaran saham dalam
simpanan dengan cara penawaran umum -----------
terbatas maupun peningkatan modal tanpa
hak memesan efek terlebih dahulu ----------------------
memutuskan jumlah maksimum saham dalam
simpanan yang akan dikeluarkan, maka --------
19
Page 21
Rapat Umum Pemegang Saham tersebut ---------------
harus melimpahkan kewenangan pemberian
kuasa kepada Dewan Komisaris untuk ---------------
menyatakan jumlah saham yang ------------------------------------
sesungguhnya telah dikeluarkan dalam --------
rangka penawaran umum terbatas atau -----------
peningkatan modal tanpa hak memesan -----------
efek terlebih dahulu tersebut.--------------------------------
Kuorum dan keputusan RUPS untuk -------------------------
menyetujui pengeluaran saham dalam ---------------
simpanan harus memenuhi persyaratan -----------
dalam Pasal 13 dari Anggaran Dasar ini.
6. Jika efek yang bersifat Ekuitas akan ----------
dikeluarkan oleh Perseroan, maka:----------------------
a. Setiap penambahan modal melalui ---------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas
yang dilakukan dengan pemesanan, ----
maka hal tersebut wajib dilakukan
dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada ----
pemegang saham yang namanya ----------------------
terdaftar dalam daftar pemegang --------
saham Perseroan pada tanggal yang
ditentukan Rapat Umum Pemegang -----------
Saham yang menyetujui pengeluaran
Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah
yang sebanding dengan jumlah saham
yang telah terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan atas nama
20
Page 22
pemegang saham masing-masing pada
tanggal tersebut.-------------------------------------------------------------
b. Pengeluaran Efek bersifat ekuitas --
tanpa memberikan HMETD kepada ---------------
pemegang saham dapat dilakukan -----------
dalam hal pengeluaran saham:----------------------
1. ditujukan kepada karyawan ----------------
Perseroan;--------------------------------------------------------------------
2. ditujukan kepada pemegang -----------
obligasi atau Efek lain yang
dapat dikonversi menjadi ---------------
saham, yang telah dikeluarkan
dengan persetujuan RUPS;------------------
3. dilakukan dalam rangka --------------------------
reorganisasi dan/atau -------------------------
restrukturisasi yang telah --------
disetujui oleh RUPS; dan/atau
4. dilakukan sesuai dengan ------------------
peraturan di bidang Pasar -----------
Modal yang memperbolehkan -----------
penambahan modal tanpa HMETD.
c. HMETD wajib dapat dialihkan dan-------------
diperdagangkan, dengan ----------------------------------------
mengindahkan ketentuan Anggaran --------
Dasar dan peraturan perundang----------------
undangan yang berlaku di bidang --------
Pasar Modal; ----------------------------------------------------------------------------
d. Efek bersifat ekuitas yang akan ---------
dikeluarkan oleh Perseroan dan -----------
21
Page 23
tidak diambil oleh pemegang HMETD
harus dialokasikan kepada semua --------
pemegang saham yang memesan ----------------------
tambahan Efek bersifat ekuitas, --------
dengan ketentuan apabila jumlah --------
Efek bersifat ekuitas yang dipesan
melebihi jumlah Efek bersifat ---------------
ekuitas yang akan dikeluarkan, -----------
Efek bersifat ekuitas yang tidak ----
diambil tersebut wajib ----------------------------------------
dialokasikan sebanding dengan ---------------
jumlah HMETD yang dilaksanakan -----------
oleh masing-masing pemegang saham
yang memesan tambahan Efek -------------------------
bersifat ekuitas. ----------------------------------------------------------
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek
bersifat ekuitas yang tidak ----------------------
diambil bagian oleh pemegang saham
sebagaimana dimaksud dalam huruf d
di atas, maka dalam hal terdapat ----
pembeli siaga, Efek bersifat ------------------
ekuitas tersebut wajib ----------------------------------------
dialokasikan kepada Pihak tertentu
yang bertindak sebagai pembeli -----------
siaga dengan harga dan syarat----------------
syarat yang sama. ----------------------------------------------------------
f. Pelaksanaan pengeluaran saham ----------------
dalam portepel untuk pemegang Efek
yang dapat ditukar dengan saham --------
22
Page 24
atau Efek yang mengandung hak ---------------
untuk memperoleh saham, dapat ---------------
dilakukan oleh Direksi berdasarkan
RUPS Perseroan terdahulu yang ---------------
telah menyetujui pengeluaran Efek
tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------
g. Penambahan modal disetor menjadi ------
efektif setelah terjadinya -------------------------
penyetoran, dan saham yang -------------------------
diterbitkan mempunyai hak-hak yang
sama dengan saham yang mempunyai ----
klasifikasi yang sama yang -------------------------
diterbitkan oleh Perseroan, dengan
tidak mengurangi kewajiban -------------------------
Perseroan untuk mengurus --------------------------------
pemberitahuan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan ------------------------------------
pemerintahan di bidang hukum dan ----
hak asasi manusia.----------------------------------------------------------
7. Penambahan modal dasar Perseroan hanya ---
dapat dilakukan berdasarkan keputusan ----
RUPS. Perubahan anggaran dasar dalam --------
rangka perubahan modal dasar harus ---------------
disetujui oleh menteri yang ----------------------------------------
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.---------------
8. Penambahan modal dasar yang ------------------------------------------
mengakibatkan modal ditempatkan dan -----------
23
Page 25
disetor menjadi kurang dari 25% (dua --------
puluh lima persen) dari modal dasar, --------
dapat dilakukan sepanjang:-----------------------------------------------
a. telah memperoleh persetujuan RUPS --
untuk menambah modal dasar;-------------------------
b. telah memperoleh persetujuan --------------------
Menteri Hukum dan Hak Asasi ----------------------
Manusia;----------------------------------------------------------------------------------------------
c. penambahan modal ditempatkan dan ------
disetor sehingga menjadi paling --------
sedikit 25% (dua puluh lima ----------------------
persen) dari modal dasar wajib -----------
dilakukan dalam jangka waktu ------------------
paling lambat 6 (enam) bulan ------------------
setelah persetujuan menteri yang ----
menyelenggarakan urusan ------------------------------------
pemerintahan di bidang hukum dan ----
hak asasi manusia sebagaimana ---------------
dimaksud dalam ayat 8 huruf b ---------------
Pasal ini; -----------------------------------------------------------------------------------
d. Dalam hal penambahan modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam ayat 8
huruf c Pasal ini tidak terpenuhi
sepenuhnya, maka Perseroan harus ----
mengubah kembali anggaran -----------------------------
dasarnya, sehingga modal disetor ----
menjadi paling sedikit 25% (dua --------
puluh lima persen) dari modal ---------------
dasar, dalam jangka waktu 2 (dua)
24
Page 26
bulan setelah jangka waktu dalam ----
ayat 8 huruf c Pasal ini tidak -----------
terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------------
e. Persetujuan RUPS sebagaimana --------------------
dimaksud dalam ayat 8 huruf a ---------------
Pasal ini termasuk juga ------------------------------------
persetujuan untuk mengubah -------------------------
anggaran dasar sebagaimana -------------------------
dimaksud dalam ayat 8 huruf d ---------------
Pasal ini.---------------------------------------------------------------------------------------
9. Perubahan anggaran dasar dalam rangka ------
penambahan modal dasar menjadi efektif
setelah terjadinya penyetoran modal -----------
yang mengakibatkan besarnya modal ------------------
disetor menjadi paling sedikit 25% (dua
puluh lima persen) dari modal dasar dan
mempunyai hak-hak yang sama dengan ---------------
saham lainnya yang diterbitkan oleh -----------
Perseroan, dengan tidak mengurangi ---------------
kewajiban Perseroan untuk mengurus ---------------
persetujuan perubahan anggaran dasar --------
dari menteri yang menyelenggarakan ---------------
urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia atas pelaksanaan ---------------
penambahan modal disetor tersebut.------------------
SAHAM -------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------
Pasal 5. --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh -------------------------
Perseroan adalah saham atas nama. ------------------------
25
Page 27
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham ---------------------
dengan nilai nominal atau tanpa nilai ----------
nominal.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal -----------
wajib dilakukan sesuai dengan peraturan ---
perundang-undangan di bidang Pasar ---------------------
Modal.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 ----
(satu) badan hukum sebagai pemilik dari ---
1 (satu) saham. -----------------------------------------------------------------------------------------
5. Apabila saham karena sebab apapun -------------------------
menjadi milik beberapa orang, maka ---------------------
mereka yang memiliki bersama-sama itu ----------
diwajibkan untuk menunjuk secara ----------------------------
tertulis seorang di antara mereka atau -------
menunjuk seorang lain sebagai kuasa -----------------
mereka bersama dan yang ditunjuk atau ----------
diberi kuasa itu sajalah yang berhak --------------
mempergunakan hak yang diberikan oleh ----------
hukum atas saham tersebut. --------------------------------------------------
6. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai----
untuk memberitahukan secara tertulis --------------
kepada Perseroan mengenai penunjukan --------------
wakil bersama itu, Perseroan -------------------------------------------
memperlakukan pemegang saham yang ------------------------
namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang ---
Saham Perseroan sebagai satu-satunya --------------
pemegang yang sah atas saham atau saham----
saham tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
26
Page 28
7. Selama ketentuan dalam ayat 5 di atas -----------
belum dilaksanakan, para pemegang saham ---
tersebut tidak berhak mengeluarkan suara
dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen
untuk saham itu ditangguhkan. ---------------------------------------
8. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk----
kepada Anggaran Dasar dan kepada semua -------
keputusan yang diambil dengan sah dalam ---
RUPS serta peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku dibidang Pasar Modal. ---------------------
9. Apabila terdapat pecahan nilai nominal -------
saham, pemegang pecahan nilai nominal ----------
saham tidak diberikan hak suara --------------------------------
perseorangan, kecuali pemegang pecahan -------
nilai nominal saham, baik sendiri atau -------
bersama pemegang pecahan nilai nominal -------
saham lainnya yang klasifikasi sahamnya ---
sama memiliki nilai nominal sebesar 1 ----------
(satu) nominal saham dari klasifikasi ----------
tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Para pemegang pecahan nilai nominal -----------------
saham tersebut harus menunjuk seorang di
antara mereka atau seorang lain sebagai ---
kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk -------
atau diberi kuasa itu sajalah yang ---------------------
berhak mempergunakan hak yang diberikan ---
oleh hukum atas saham tersebut.------------------------------------
10. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh ------
Perseroan dapat dijaminkan dengan ------------------------
27
Page 29
mengikuti ketentuan peraturan perundang----
undangan yang berlaku. ------------------------------------------------------------
11. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan
pada Bursa Efek di Indonesia berlaku --------------
peraturan Bursa Efek di Indonesia tempat
saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------------------------
SURAT SAHAM --------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
Pasal 6. --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Bukti kepemilikan saham sebagai berikut:-------
a. Dalam hal saham Perseroan tidak --------------------
masuk dalam Penitipan Kolektif pada ------
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan,
maka Perseroan wajib memberikan bukti
pemilikan saham berupa surat saham ----------
atau surat kolektif saham kepada ----------------
pemegang sahamnya.-----------------------------------------------------------------------
b. Dalam hal saham Perseroan masuk --------------
dalam Penitipan Kolektif pada ---------------------
Lembaga Penyelesaian dan ---------------------------------------
Penyimpanan, maka Perseroan wajib -------
menerbitkan sertifikat atau ----------------------------
konfirmasi tertulis kepada Lembaga ---
Penyelesaian dan Penyimpanan ------------------------
sebagai tanda bukti pencatatan -----------------
dalam buku daftar pemegang saham ----------
Perseroan.---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Perseroan mengeluarkan surat saham atas -------
nama pemiliknya yang terdaftar dalam --------------
28
Page 30
buku Daftar Pemegang Saham Perseroan, ----------
sesuai dengan peraturan perundang-------------------------
undangan di bidang Pasar Modal dan ---------------------
ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di ---
tempat dimana saham-saham Perseroan -----------------
dicatatkan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat-------
kolektif saham yang memberi bukti ------------------------
pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih ---
saham-saham yang dimiliki oleh seorang -------
pemegang saham.---------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pada surat saham harus dicantumkan----------------------------
sekurangnya:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham;------------------------
b. nomor surat saham;------------------------------------------------------------------------
c. nilai nominal saham;----------------------------------------------------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham.---------------------
5. Pada surat kolektif saham sekurang-------------------------
kurangnya harus dicantumkan :-------------------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham;-----------------
b. nomor surat kolektif saham;--------------------------------
c. nilai nominal saham;---------------------------------------------------------
d. tanggal pengeluaran surat kolektif ---
saham;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Surat saham dan surat kolektif saham ----------
harus ditandatangani oleh Direktur Utama
atau 2 (dua) orang anggota Direksi ---------------------
lainnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
29
Page 31
PENGGANTI SURAT SAHAM --------------------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 7. --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian----
surat saham tersebut dapat dilakukan --------------
jika:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan -------------
penggantian saham adalah pemilik ----------
surat saham tersebut; dan---------------------------------------
b. Perseroan telah menerima surat --------------------
saham yang rusak.--------------------------------------------------------------------
2. Asli surat saham rusak wajib -------------------------------------------
dikembalikan dan dapat ditukar dengan ----------
surat saham baru yang nomornya sama -----------------
dengan nomor surat saham aslinya.----------------------------
3. Perseroan wajib memusnahkan surat saham ----
yang rusak setelah memberikan ---------------------------------------
penggantian surat saham.------------------------------------------------------------
4. Dalam hal surat saham hilang, ----------------------------------------
penggantian surat saham tersebut dapat -------
dilakukan jika:---------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan -----------
penggantian saham adalah pemilik ----------
surat saham tersebut;-----------------------------------------------------
b. Perseroan telah mendapatkan -----------------------------
dokumen pelaporan dari Kepolisian -
Republik Indonesia atas hilangnya -------
surat saham tersebut;-----------------------------------------------------
c. Pihak yang mengajukan permohonan -----------
30
Page 32
penggantian saham memberikan ------------------------
jaminan yang dipandang cukup oleh -------
Direksi Perseroan; dan--------------------------------------------------
d. Rencana pengeluaran pengganti ----------------------
surat saham yang hilang telah ---------------------
diumumkan di Bursa Efek di mana --------------
saham Perseroan dicatatkan dalam ----------
waktu paling lambat 14 (empat ---------------------
belas) hari sebelum pengeluaran --------------
pengganti surat saham.--------------------------------------------------
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti ----
surat saham itu ditanggung oleh pemegang
saham yang berkepentingan.-----------------------------------------------------
6. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas------------------
mengenai pengeluaran surat saham ----------------------------
pengganti juga berlaku untuk pengeluaran
surat kolektif saham pengganti atau Efek
Bersifat Ekuitas.--------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ------------
------------
Pasal 8. --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk ----------------------------
olehnya wajib mengadakan dan memelihara ---
dengan sebaik-baiknya Daftar Pemegang ----------
Saham dan Daftar Khusus Perseroan di --------------
tempat kedudukan Perseroan.--------------------------------------------------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan ----------
itu dicatat:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Nama dan alamat para pemegang ---------------------
saham;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
31
Page 33
b. Jumlah, nomor dan tanggal ------------------------------------
perolehan surat saham atau surat ----------
kolektif saham yang dimiliki para -------
pemegang saham;---------------------------------------------------------------------------
c. Jumlah yang disetor atas setiap --------------
saham;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Nama dan alamat dari orang atau --------------
badan hukum yang mempunyai hak -----------------
gadai dan atau pemegang jaminan --------------
fidusia atas saham dan tanggal -----------------
perolehan hak gadai dan atau ------------------------
tanggal pendaftaran akta fidusia ----------
atas saham tersebut;---------------------------------------------------------
e. Keterangan penyetoran saham dalam -------
bentuk lain selain uang;-------------------------------------------
f. Keterangan lainnya yang dianggap ----------
perlu oleh Direksi dan atau ----------------------------
diharuskan oleh peraturan ------------------------------------
perundang-undangan yang berlaku.--------------
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat--------------
keterangan mengenai kepemilikan saham ----------
anggota Direksi dan Dewan Komisaris -----------------
beserta keluarganya dalam Perseroan -----------------
dan/atau pada perseroan lain serta ---------------------
tanggal saham itu diperoleh.----------------------------------------------
4. Pemegang saham harus memberitahukan -----------------
setiap perpindahan tempat tinggal dengan
surat kepada Direksi Perseroan.------------------------------------
Selama pemberitahuan itu belum ------------------------------------
32
Page 34
dilakukan, maka segala panggilan dan --------------
pemberitahuan kepada pemegang saham -----------------
adalah sah jika dialamatkan pada alamat ---
pemegang saham yang paling akhir dicatat
dalam Daftar Pemegang Saham.----------------------------------------------
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi ---------------------
wewenang kepada Biro Administrasi Efek -------
untuk melaksanakan pencatatan dalam -----------------
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan -----------------
Daftar Khusus Perseroan.------------------------------------------------------------
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya -----------------
yang sah berhak melihat Daftar Pemegang ---
Saham dan Daftar Khusus Perseroan, yang ---
berkaitan dengan diri pemegang saham --------------
yang bersangkutan pada waktu jam kerja -------
kantor Perseroan.--------------------------------------------------------------------------------------
7. Pencatatan dan/atau perubahan pada ---------------------
Daftar Pemegang Saham Perseroan harus ----------
disetujui Direksi dan dibuktikan dengan ---
penandatanganan pencatatan atas --------------------------------
perubahan tersebut oleh Direktur Utama -------
atau pejabat yang diberi kuasa untuk --------------
itu.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan ---------------------
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan ----------
termasuk pencatatan mengenai suatu ---------------------
penjualan, pemindahtanganan, pengagunan,
gadai, fidusia atau cessie yang --------------------------------
menyangkut saham atau hak atau ------------------------------------
33
Page 35
kepentingan atas saham harus dilakukan -------
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar -------
ini dan untuk saham yang tercatat pada -------
Bursa Efek berlaku peraturan perundang--------
undangan yang berlaku di bidang Pasar ----------
Modal serta peraturan Bursa Efek di -----------------
Indonesia di tempat di mana saham ------------------------
Perseroan dicatatkan.------------------------------------------------------------------------
Suatu gadai saham harus dicatat dalam ----------
Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan -------
cara yang akan ditentukan oleh Direksi -------
berdasarkan bukti yang memuaskan yang ----------
dapat diterima baik oleh Direksi ----------------------------
mengenai gadai saham yang bersangkutan. ---
Pengakuan mengenai gadai saham oleh -----------------
Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam ---
Pasal 1153 Kitab Undang-Undang Hukum --------------
Perdata hanya akan terbukti dari ----------------------------
pencatatan mengenai gadai itu dalam -----------------
Daftar Pemegang Saham Perseroan.--------------------------------
PENITIPAN KOLEKTIF --------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 9. --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
Saham-saham yang berada dalam Penitipan ---------------------
Kolektif berlaku ketentuan dalam Pasal ini ----------
yaitu:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Saham dalam Penitipan Kolektif pada ------------------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian --------------
harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang
Saham Perseroan atas nama Lembaga ------------------------
Penyimpanan dan Penyelesaian. ---------------------------------------
34
Page 36
b. Saham dalam Penitipan Kolektif pada ------------------
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang
dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat --------------
atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang
rekening pada Bank Kustodian atau ------------------------
Perusahaan Efek tersebut. -----------------------------------------------------
c. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif -------
pada Bank Kustodian merupakan bagian --------------
dari portofolio Efek Reksa Dana --------------------------------
berbentuk kontrak investasi kolektif dan
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif ---
pada Lembaga Penyimpanan dan -------------------------------------------
Penyelesaian, maka Perseroan akan ------------------------
mencatatkan saham tersebut dalam buku ----------
Daftar Pemegang Saham Perseroan atas --------------
nama Bank Kustodian untuk kepentingan ----------
pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana ---
berbentuk kontrak investasi kolektif --------------
tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Perseroan wajib menerbitkan sertipikat -------
atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga ---
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam huruf a ayat ini atau --------------
Bank Kustodian sebagaimana dimaksud -----------------
dalam huruf c ayat ini sebagai tanda --------------
bukti pencatatan dalam buku Daftar ---------------------
Pemegang Saham Perseroan. -----------------------------------------------------
35
Page 37
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam ----
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas -------
nama Lembaga Penyimpanan dan -------------------------------------------
Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk -------
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi -------
kolektif dalam buku Daftar Pemegang -----------------
Saham Perseroan menjadi atas nama pihak ---
yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan -------
dan Penyelesaian atau Bank Kustodian --------------
dimaksud.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Permohonan mutasi disampaikan oleh ---------------------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian --------------
atau Bank Kustodian kepada Perseroan --------------
atau Biro Administrasi Efek yang ----------------------------
ditunjuk Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, -----------
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek --------------
wajib menerbitkan konfirmasi tertulis ----------
kepada pemegang rekening sebagai tanda -------
bukti pencatatan dalam rekening Efek.--------------
g. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham -------
dari jenis dan klasifikasi yang sama --------------
yang diterbitkan Perseroan adalah ------------------------
sepadan dan dapat dipertukarkan antara -------
satu dengan yang lain. ----------------------------------------------------------------
h. Perseroan wajib menolak pencatatan ---------------------
saham ke dalam Penitipan Kolektif ------------------------
apabila surat saham tersebut hilang atau
musnah, kecuali Pihak yang meminta ---------------------
36
Page 38
mutasi dimaksud dapat memberikan bukti -------
dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak ---
tersebut benar-benar sebagai pemegang ----------
saham dan surat saham tersebut benar---------------
benar hilang atau musnah.---------------------------------------------------------
i. Perseroan wajib menolak pencatatan ---------------------
saham ke dalam Penitipan Kolektif ------------------------
apabila saham tersebut dijaminkan, ---------------------
diletakkan dalam sita berdasarkan ------------------------
penetapan pengadilan atau disita untuk -------
pemeriksaan perkara pidana. -------------------------------------------
j. Pemegang rekening Efek yang Efeknya -----------------
tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak
hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam ---
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan -----------------
sesuai dengan jumlah saham yang --------------------------------
dimilikinya pada rekening efek tersebut.---
k. Pemegang rekening efek yang berhak ---------------------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum -----------------
Pemegang Saham adalah pihak yang namanya
tercatat sebagai pemegang rekening efek ---
pada Lembaga Penyimpanan dan -------------------------------------------
Penyelesaian, Bank Kustodian, atau ---------------------
Perusahaan Efek 1 (satu) hari kerja -----------------
sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang ----------
Saham. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, ----------
atau Bank Kustodian, atau Perusahaan --------------
Efek dalam jangka waktu yang ditentukan ---
37
Page 39
dalam peraturan yang berlaku di Pasar ----------
Modal wajib menyampaikan daftar nama --------------
pemegang rekening efek kepada Perseroan ---
untuk didaftarkan dalam buku Daftar -----------------
Pemegang Saham yang khusus disediakan ----------
oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam --------------
jangka waktu yang ditentukan dalam ---------------------
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku di bidang pasar modal.---------------------------------------
l. Manajer Investasi berhak hadir dan ---------------------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum -----------------
Pemegang Saham atas saham Perseroan yang
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada -------
Bank Kustodian, yang merupakan bagian ----------
dari portofolio Efek Reksa Dana --------------------------------
berbentuk kontrak investasi kolektif dan
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif ---
pada Lembaga Penyimpanan dan -------------------------------------------
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank
Kustodian tersebut wajib menyampaikan ----------
nama Manajer Investasi tersebut paling -------
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ---------------------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. -------
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, --------------
saham bonus, atau hak-hak lain ------------------------------------
sehubungan dengan pemilikan saham kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ----------
atas saham dalam Penitipan Kolektif pada
38
Page 40
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
seterusnya Lembaga Penyimpanan dan ---------------------
Penyelesaian tersebut menyerahkan ------------------------
dividen, saham bonus, atau hak-hak lain ---
kepada Bank Kustodian dan kepada ----------------------------
Perusahaan Efek untuk kepentingan ------------------------
masing-masing pemegang rekening pada --------------
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek ---------------------
tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, --------------
saham bonus atau hak-hak lain sehubungan
dengan pemilikan saham kepada Bank ---------------------
Kustodian atas saham dalam Penitipan --------------
Kolektif pada Bank Kustodian yang ------------------------
merupakan bagian dari portofolio Efek ----------
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi -------
kolektif dan tidak termasuk dalam ------------------------
Penitipan Kolektif pada Lembaga --------------------------------
Penyimpanan dan Penyelesaian.-------------------------------------------
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening ----
Efek yang berhak untuk memperoleh ------------------------
dividen, saham bonus atau hak-hak ------------------------
lainnya sehubungan dengan pemilikan -----------------
saham dalam Penitipan Kolektif ------------------------------------
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang -----------------
Saham dengan ketentuan bahwa Bank ------------------------
Kustodian dan Perusahaan Efek wajib -----------------
menyampaikan daftar pemegang rekening ----------
Efek beserta jumlah saham Perseroan yang
39
Page 41
dimiliki oleh masing-masing pemegang --------------
rekening Efek tersebut kepada Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian, paling --------------
lambat 1 (satu) hari kerja setelah ---------------------
tanggal yang menjadi dasar penentuan --------------
pemegang saham yang berhak untuk ----------------------------
memperoleh dividen saham bonus atau hak----
hak lainnya tersebut.------------------------------------------------------------------------
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif ----------
tunduk pada peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal dan ketentuan -----------------
Bursa Efek di wilayah Republik Indonesia
di tempat dimana saham-saham Perseroan -------
dicatatkan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------------------------------
Pasal 10. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan ----
atas suatu saham, pemilik asli yang -----------------
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham ----------
harus tetap dianggap sebagai pemegang ----------
saham sampai nama pemegang saham yang ----------
baru telah tercatat dalam Daftar ----------------------------
Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak -------
mengurangi izin-izin dari pihak yang --------------
berwenang dan peraturan perundang-------------------------
undangan serta ketentuan pada Bursa Efek
di Indonesia tempat saham Perseroan -----------------
dicatatkan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Semua pemindahan hak atas saham harus -----------
dibuktikan dengan dokumen yang ------------------------------------
40
Page 42
ditandatangani oleh atau atas nama pihak
yang memindahkan hak dan oleh atau atas ---
nama pihak yang menerima pemindahan hak ---
atas saham yang bersangkutan. ---------------------------------------
- Dokumen pemindahan hak atas saham -----------------
harus memenuhi peraturan di bidang Pasar
Modal yang berlaku di Indonesia tempat -------
saham Perseroan dicatatkan dengan tidak ---
mengurangi ketentuan peraturan ------------------------------------
perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas
saham yang diperdagangkan di Pasar Modal
wajib memenuhi peraturan perundang----------------------
undangan di bidang Pasar Modal.------------------------------------
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan-------
pemindahan hak atas saham dalam Buku --------------
Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila ---
cara-cara yang disyaratkan dalam ----------------------------
Anggaran Dasar Perseroan ini tidak ---------------------
dipenuhi atau apabila salah satu syarat ---
dalam izin yang diberikan kepada ----------------------------
Perseroan oleh pihak yang berwenang atau
hal lain yang disyaratkan oleh pihak --------------
yang berwenang tidak terpenuhi. --------------------------------
5. Apabila Direksi menolak untuk ---------------------------------------
mencatatkan pemindahan hak atas saham ----------
tersebut, dalam waktu 30 (tiga puluh) ----------
hari setelah tanggal permohonan --------------------------------
pendaftaran itu diterima oleh Direksi ----------
Perseroan, Direksi wajib mengirimkan --------------
41
Page 43
pemberitahuan penolakan kepada pihak --------------
yang akan memindahkan haknya. ---------------------------------------
Mengenai saham Perseroan yang tercatat -------
pada bursa efek di Indonesia, setiap --------------
penolakan untuk mencatat pemindahan hak ---
atas saham harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal
dan peraturan bursa efek di Indonesia, -------
tempat dimana saham Perseroan ---------------------------------------
dicatatkan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Orang yang mendapat hak atas saham ---------------------
karena kematian seorang pemegang saham -------
atau karena suatu alasan lain yang ---------------------
menyebabkan kepemilikan suatu saham -----------------
berubah menurut hukum, dengan mengajukan
bukti-bukti hak sebagaimana sewaktu------------------
waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat ----------
mengajukan permohonan secara tertulis ----------
untuk didaftarkan sebagai pemegang ---------------------
saham. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan -----------------
apabila Direksi dapat menerima baik -----------------
bukti-bukti hak itu tanpa mengurangi --------------
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini serta
dengan mengindahkan peraturan perundang----
undangan di bidang Pasar Modal dan ---------------------
peraturan bursa efek di Indonesia, ---------------------
tempat dimana saham Perseroan ---------------------------------------
dicatatkan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
42
Page 44
7. Pemindahan hak atas saham yang termasuk ----
dalam Penitipan Kolektif dilakukan ---------------------
dengan pemindahbukuan dari rekening Efek
satu ke rekening Efek lain pada Lembaga ---
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank ---------------------
Kustodian, dan Perusahaan Efek.------------------------------------
8. Semua pembatasan, larangan, dan --------------------------------
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang ---
mengatur hak untuk memindahkan hak atas ---
saham dan pendaftaran pemindahan hak --------------
atas saham harus berlaku pula terhadap -------
setiap pemindahan hak menurut ayat 6 --------------
Pasal ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------------
PASAL 11 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham adalah:----------------------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, ---
dan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya, ---
yangdalam Anggaran Dasar ini disebut
juga Rapat Umum Pemegang Saham luar -
biasa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Anggaran Dasar ini, istilah Rapat ---
Umum Pemegang Saham berarti keduanya, ----------
yaitu Rapat Umum Pemegang Saham tahunan ---
dan Rapat Umum Pemegang Saham luar ---------------------
biasa, kecuali jika dengan tegas ----------------------------
ditentukan lain.-----------------------------------------------------------------------------------------
3. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan wajib ---
43
Page 45
diadakan dalam jangka waktu paling ---------------------
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
berakhir.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Dalam RUPS tahunan:-------------------------------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan--
yang telah ditelaah oleh Dewan -------------------
Komisaris, yang paling sedikit -------------------
memuat Laporan Keuangan, laporan ------------
tugas pengawasan Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Syariah serta hal ------------
lain yang ditetapkan oleh peraturan -
perundang-undangan;--------------------------------------------------------------
b. diputuskan mengenai persetujuan atas--
Laporan Tahunan, termasuk pengesahan
Laporan Keuangan;---------------------------------------------------------------------
c. diputuskan mengenai penggunaan laba------
bersih yang diperoleh Perseroan ----------------
dalam tahun buku yang lalu dan atau -
penggunaan laba Perseroan yang belum
ditentukan penggunaannya, jika -------------------
Perseroan mempunyai saldo laba yang -
positif;------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. jika diperlukan, diputuskan ----------------------------
mengenai pemberhentian dan ---------------------------------
pengangkatan anggota Direksi --------------------------
dan/atau Dewan Komisaris dan/atau --------
Dewan Pengawas Syariah Perseroan;------------
e. diputuskan mengenai penetapan gaji,---
turnangan, tantiem dan/atau bonus --------
44
Page 46
kepada para anggota Direksi dan ----------------
penetapan honorarium, tantiem dan --------
atau bonus kepada para anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas --------------------------
Syariah;------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. diputuskan mengenai penunjukan -----------------
Akuntan Publik dan/atau Kantor -------------------
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
sebagaimana diusulkan oleh Dewan ------------
Komisaris untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan tahun berjalan; dan-
g. diputuskan mata acara lainnya yang-------
telah diajukan dengan sebagaimana --------
mestinya, dengan memperhatikan -------------------
ketentuan Anggaran Dasar ini serta ----
peraturan perundang-undangan, -----------------------
termasuk peraturan perundang---------------------------
undangan di bidang Pasar Modal-----------------------
5. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk ----------
pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS ----------
tahunan berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya --------------
(acquit et de charge) kepada anggota --------------
Direksi dan Dewan Komisaris, dan Dewan -------
Pengawas Syariah atas pengurusan dan --------------
pengawasan yang telah dijalankan selama ---
tahun buku yang lalu, sejauh tindakan ----------
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan, kecuali perbuatan ---
45
Page 47
penipuan, penggelapan dan tindak pidana ---
lainnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan ----------
sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan, --------------
untuk membicarakan dan memutuskan mata -------
acara rapat, kecuali mata acara rapat ----------
yang dimaksud dalam ayat 4 huruf a, -----------------
huruf b dan huruf c Pasal ini.---------------------------------------
7. RUPS diselenggarakan oleh Direksi atau -------
Dewan Komisaris atau pemegang saham, --------------
sesuai dengan ketentuan dalam UUPT, -----------------
peraturan perundang-undangan di bidang -------
Pasar Modal dan Anggaran Dasar ini.---------------------
8. Semua biaya dan ongkos untuk -------------------------------------------
menyelenggarakan RUPS sesuai dengan -----------------
Anggaran Dasar ini dan peraturan ----------------------------
perundang-undangan, termasuk peraturan -------
perundang-undangan dalam bidang Pasar ----------
Modal ditanggung dan dibayar oleh ------------------------
Perseroan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN -------------------
-------------------
PIMPINAN RUPS -----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------
Pasal 12. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
l. a. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan -------
lain dalam Anggaran Dasar Perseroan, ----
RUPS diadakan di tempat kedudukan ---------------
Perseroan atau di tempat Perseroan -----------
melakukan kegiatan usaha utamanya atau
di ibukota propinsi dimana tempat ---------------
46
Page 48
kedudukan atau kegiatan usaha utama --------
Perseroan atau di propinsi tempat ---------------
kedudukan bursa efek di mana saham -----------
Perseroan dicatatkan. ----------------------------------------------------------
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---------------------
ayat 1.a Pasal ini wajib dilakukan di
wilayah Negara Republik Indonesia.---------------
2. Perseroan wajib melakukan pengumuman --------------
kepada para pemegang saham bahwa akan ----------
diadakan RUPS paling lambat 14 (empat ----------
belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, ----------
dengan tidak memperhitungkan tanggal --------------
pengumuman dan tanggal pemanggilan. -----------------
3. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham ----------
memuat paling sedikit informasi sebagai ---
berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. ketentuan pemegang saham yang ----------------------------
berhak hadir dalam RUPS; -----------------------------------------
b. ketentuan pemegang saham yang ----------------------------
berhak mengusulkan mata acara rapat; ----
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan --------------
d. tanggal pemanggilan RUPS. ------------------------------------
e. informasi bahwa Perseroan -------------------------------------------
menyelenggarakan RUPS karena adanya --------
permintaan dari pemegang saham atau --------
Dewan Komisaris, jika RUPS -
diselenggarakan atas permintaan ----------------------
pemegang saham atau Dewan Komisaris --------
47
Page 49
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 --------
ayat 7 Anggaran Dasar. ------------------------------------------------------
4. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya -------
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen,
selain informasi sebagaimana dimaksud ----------
dalam ayat 3 Pasal ini, dalam pengumuman
RUPS wajib memuat juga keterangan: ---------------------
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan ----------
akan diselenggarakan jika kuorum ----------------
kehadiran Pemegang Saham Independen ------
yang disyaratkan tidak diperoleh ----------------
dalam RUPS pertama; dan-----------------------------------------------
b. pernyataan tentang kuorum keputusan -------
yang disyaratkan. -----------------------------------------------------------------
5. Direksi wajib melakukan pengumuman ---------------------
RUPS kepada pemegang saham Perseroan --------------
paling lambat 15 (lima belas) hari ---------------------
terhitung sejak tanggal permintaan ---------------------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana ----------------------------
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 Anggaran ---
Dasar diterima Direksi.----------------------------------------------------------------
6. Dalam hal Direksi tidak melakukan -------------------------
pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud --------------
dalam ayat 5 Pasal ini atas usulan ---------------------
pemegang saham sebagaimana dimaksud -----------------
dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a, maka -
dalam jangka waktu paling lambat 15 -----------------
(lima belas) hari terhitung sejak ------------------------
48
Page 50
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS ---
diterima Direksi, Direksi wajib --------------------------------
mengumumkan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
a. terdapat permintaan penyelenggaraan -------
RUPS dari pemegang saham yang tidak ------
diselenggarakan; dan ------------------------------------------------------------
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
7. Dalam hal Direksi telah melakukan ------------------------
pengumumansebagaimana dimaksud pada ayat
6 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima -------
belas) hari telah terlampaui, pemegang -------
saham dapat mengajukan kembali ------------------------------------
permintaan penyelenggaraan RUPS --------------------------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
7 huruf a kepada Dewan Komisaris.----------------------------
8. Dewan Komisaris wajib melakukan --------------------------------
pengumuman RUPS kepada pemegang saham ----------
Perseroan paling lambat 15 (lima belas) ---
hari terhitung sejak tanggal permintaan ---
penyelenggaraan RUPS sebagaimana ----------------------------
dimaksud pada ayat 7 Pasal ini diterima ---
Dewan Komisaris. --------------------------------------------------------------------------------
9. Dalam hal Dewan Komisaris tidak --------------------------------
melakukan pengumuman sebagaimana ----------------------------
dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini, dalam -------
jangka waktu paling lambat 15 (lima -
belas) hari terhitung sejak tanggal -----------------
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib -------
49
Page 51
mengumumkan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
a. terdapat permintaan penyelenggaraan -------
RUPS dari pemegang saham yang tidak ------
diselenggarakan; dan ------------------------------------------------------------
b. alasan tidak diselenggarakannya ---------------------
RUPS. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Dalam hal Dewan Komisaris telah --------------------------------
melakukan pengumuman sebagaimana ----------------------------
dimaksud pada ayat 9 Pasal ini atau -----------------
jangka waktu 15 (lima belas) hari telah ---
terlampaui, pemegang saham dapat ----------------------------
mengajukan permintaan diselenggarakannya
RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat --------------------------------
kedudukan Perseroan untuk menetapkan --------------
pemberian izin diselenggarakannya RUPS -------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
7 huruf a. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Pemegang saham yang telah memperoleh --------------
penetapan pengadilan untuk --------------------------------------------------
menyelenggarakan RUPS sebagaimana ------------------------
dimaksud dalam ayat 10 Pasal ini wajib -------
menyelenggarakan RUPS. ----------------------------------------------------------------
12. Dalam hal Direksi tidak melakukan ------------------------
pengumumanRUPS sebagaimana dimaksud -----------------
dalam ayat 5 Pasal ini atas usulan Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam --------------
Pasal 11 ayat 7 huruf b, dalam jangka ----------
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
50
Page 52
terhitung sejak tanggal permintaan ---------------------
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, -------
Direksi wajib mengumumkan: --------------------------------------------------
a. terdapat permintaan penyelenggaraan -------
RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak ---
diselenggarakan; dan ------------------------------------------------------------
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
13. Dalam hal Direksi telah melakukan ------------------------
pengumumansebagaimana dimaksud pada ayat
12 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima ---
belas) hari telah terlampaui, Dewan -----------------
Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
14. Dewan Komisaris wajib melakukan --------------------------------
pengumuman RUPS kepada pemegang saham ----------
paling lambat 15 (lima belas) hari ---------------------
terhitung sejak tanggal pengumuman ---------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ---
ini atau jangka waktu 15 (lima belas) ----------
hari sebagaimana dimaksud pada ayat 13 -------
Pasal ini telah terlampaui. ----------------------------------------
15. Pemberitahuan mata acara RUPS kepada --------------
Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh ----------
Direksi atau Dewan Komisaris dalam ---------------------
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari
kerja sebelum pengumuman RUPS ---------------------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 5, 8, dan
14 Pasal ini, dengan tidak --------------------------------------------------
memperhitungkan tanggal pengumuman -----------------
RUPS. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
51
Page 53
Selain mata acara RUPS tersebut diatas, ---
Direksi wajib menyampaikan surat ----------------------------
tercatat sebagaimana dimaksud dalam -----------------
Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar dari -----------------
pemegang saham atau Dewan Komisaris -----------------
kepada Otoritas Jasa Keuangan.---------------------------------------
16. Pemberitahuan mata acara RUPS ke ----------------------------
Otoritas Jasa Keuangan wajib memuat -----------------
informasi sebagai berikut: --------------------------------------------------
a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan ----------
atas permintaan pemegang saham dan ----------
nama pemegang saham yang mengusulkan ---
serta jumlah kepemilikan sahamnya -------------
pada Perseroan, jika Direksi atau -------------
Dewan Komisaris melakukan RUPS atas ------
permintaan pemegang saham; --------------------------------
b. menyampaikan nama pemegang saham -----------------
serta jumlah kepemilikan sahamnya -------------
pada Perseroan dan penetapan ketua ----------
pengadilan negeri mengenai pemberian ---
izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS ---
dilaksanakan pemegang saham sesuai ----------
dengan penetapan ketua pengadilan -------------
negeri untuk menyelenggarakan RUPS; ------
atau ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. penjelasan bahwa Direksi tidak ------------------------
melaksanakan RUPS atas permintaan -------------
Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris
melakukan sendiri RUPS yang -----------------------------------
52
Page 54
diusulkannya. -------------------------------------------------------------------------------------
17. Pemegang saham yang mengajukan ------------------------------------
permintaan penyelenggaraan RUPS --------------------------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
7 huruf a Anggaran Dasar wajib tidak --------------
mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam -------
jangka waktu paling sedikit 6 (enam) --------------
bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi
atau Dewan Komisaris atau sejak --------------------------------
ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.---
18. 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang ---
bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh ----------
saham dengan hak suara yang dikeluarkan ---
oleh Perseroan dapat mengajukan usulan -------
mata acara RUPS secara tertulis kepada -------
penyelenggara RUPS, paling lambat 7 -----------------
(tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.----------
19. Perseroan wajib mencantumkan usulan ------
mata acara RUPS dari pemegang saham ke -------
dalam mata acara yang dimuat dalam ---------------------
pemanggilan RUPS apabila usulan mata --------------
acara RUPS telah memenuhi persyaratan ----------
sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
a. diajukan oleh pemegang saham sesuai----------
ketentuan ayat 18 Pasal ini; -------------------------------
b. dilakukan dengan itikad baik; ----------------------
c. mempertimbangkan kepentingan --------------------------------
Perseroan; --------------------------------------------------------------------------------------------
53
Page 55
d. merupakan mata acara yang membutuhkan---
keputusan RUPS; ------------------------------------------------------------------------------
e. menyertakan alasan dan bahan usulan -------
mata acara RUPS; dan ------------------------------------------------------
f. tidak bertentangan dengan ketentuan----------
peraturan perundang-undangan dan ----------------
Anggaran Dasar. ------------------------------------------------------------------------
20. Perseroan wajib menyediakan bahan mata
acara RUPS bagi pemegang saham yang -----------------
dapat diakses dan diunduh melalui situs ---
web Perseroan dan/atau e-RUPS sejak -----------------
tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS ----------
sampai dengan tanggal penyelenggaraan ----------
RUPS, kecuali ditentukan lain dalam -----------------
peraturan perundang-undangan lain.------------------------
21. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan
oleh Perseroan paling lambat 21 (dua --------------
puluh satu) hari sebelum tanggal ------------------------
penyelenggaraan RUPS dengan tidak ------------------------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan ---
tanggal penyelenggaraan RUPS.-------------------------------------------
Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai ----------
kuorum kehadiran sehingga perlu diadakan
RUPS kedua, maka pemanggilan untuk RUPS ---
kedua wajib dilakukan paling lambat 7 ----------
(tujuh) hari sebelum tanggal -------------------------------------------
penyelenggaran RUPS kedua dilakukan -----------------
dengan tidak memperhitungkan tanggal --------------
pemanggilan dan tanggal penyelenggaran -------
54
Page 56
RUPS kedua tersebut dan disertai ----------------------------
informasi bahwa RUPS pertama telah ---------------------
diselenggarakan tetapi tidak mencapai ----------
kuorum kehadiran. ----------------------------------------------------------------------------------
RUPS kedua diselenggarakan dalam jangka ---
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari -------
setelah RUPS pertama diselenggarakan.--------------
Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai -----------------
kuorum kehadiran sehingga perlu diadakan
RUPS ketiga, maka pemanggilan untuk RUPS
ketiga dilakukan berdasarkan penetapan -------
dari Otoritas Jasa Keuangan atas ----------------------------
permohonan Perseroan untuk melakukan --------------
RUPS ketiga.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
22. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud --------------
pada ayat 21 Pasal ini harus memuat -----------------
informasi paling sedikit: -----------------------------------------------------
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; ----------------------
b. waktu penyelenggaraan RUPS; -----------------------------
c. tempat penyelenggaraan RUPS; --------------------------
d. ketentuan pemegang saham yang berhak-------
hadir dalam RUPS; -----------------------------------------------------------------
e. mata acara rapat termasuk penjelasan-------
atas setiap mata acara tersebut; -----------
f. informasi yang menyatakan bahan ---------------------
terkait mata acara rapat tersedia -------------
bagi pemegang saham sejak tanggal -------------
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai ---
55
Page 57
dengan RUPS diselenggarakan; dan -----------
g. informasi bahwa pemegang saham dapat-------
memberikan kuasa melalui e-RUPS. ----------------
23. Perseroan wajib melakukan ralat --------------------------------
pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan
informasi dalam pemanggilan RUPS yang ----------
telah dilakukan sebagaimana dimaksud --------------
dalam ayat 22 Pasal ini. ---------------------------------------------------------
- Dalam hal perubahan informasi --------------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat ini ---------------------
memuat perubahan tanggal penyelenggaraan
RUPS dan/atau penambahan mata acara -----------------
RUPS, Perseroan wajib melakukan --------------------------------
pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara ---
pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam -------
ayat 21 Pasal ini. -------------------------------------------------------------------------------
- Apabila perubahan informasi mengenai -------
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau ----------
penambahan mata acara RUPS dilakukan --------------
bukan karena kesalahan Perseroan atau ----------
atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ----------
ketentuan kewajiban melakukan ---------------------------------------
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana ---------------------
dimaksud pada ayat ini tidak berlaku, ----------
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak -------
memerintahkan untuk dilakukan ---------------------------------------
pemanggilan ulang. -------------------------------------------------------------------------------
24. Apabila semua pemegang saham dengan hak ---
suara yang sah hadir atau diwakili dalam
56
Page 58
RUPS, maka pengumuman dan pemanggilan ----------
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 -------
dan ayat 21 Pasal ini, tidak menjadi --------------
syarat dan dalam RUPS tersebut dapat --------------
diambil keputusan yang sah serta ----------------------------
mengikat mengenai hal yang akan --------------------------------
dibicarakan, sedangkan RUPS dapat ------------------------
diselenggarakan dimanapun juga dalam --------------
wilayah Republik Indonesia.--------------------------------------------------
25. Perseroan wajib melakukan pengumuman, ----------
pemanggilan, ralat pemanggilan, --------------------------
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana ---------------------
dimaksud dalam Anggaran Dasar ini ------------------------
melalui paling sedikit: ------------------------------------------------------------
a. situs web penyedia e-RUPS; ---------------------------------
b. situs web bursa efek; dan ------------------------------------
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa --------------
Indonesia dan bahasa asing, dengan ----------
ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris. ------------------
26. Apabila Perseroan menggunakan sistem --------------
yang disediakan olehnya, ketentuan ---------------------
mengenai media pengumuman, pemanggilan, ---
ralat pemanggilan, dan pemanggilan ulang
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 25 ---
Pasal ini dilakukan melalui paling ---------------------
sedikit: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. situs web bursa efek; dan ------------------------------------
b. situs web Perseroan, dalam Bahasa --------------
57
Page 59
Indonesia dan bahasa asing, dengan ----------
ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris. ------------------
27. Ketentuan mengenai media pengumuman, --------------
pemanggilan, ralat pemanggilan, dan -----------------
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana ---------------------
dimaksud dalam ayat 24 dan 25 Pasal ini ---
mutatis mutandis berlaku untuk ------------------------------------
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham
yang telah memperoleh penetapan ketua ----------
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud -------
dalam Pasal 12 ayat 11 Anggaran Dasar ----------
dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan -----------------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam --------------
Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar.--------------------------------
28. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan---
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan ---------------------
Komisaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
29. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris ---
tidak ada yang hadir atau semua --------------------------------
berhalangan hal mana tidak perlu ----------------------------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka --------------
RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.---------------------
30. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris ---
atau anggota Direksi tidak hadir atau ----------
berhalangan hadir sebagaimana dimaksud -------
pada ayat 28 dan ayat 29 Pasal ini, RUPS
dipimpin oleh pemegang saham yang hadir ---
58
Page 60
dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh -------
peserta RUPS. -------------------------------------------------------------------------------------------
31. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang -------
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk -----------------
memimpin RUPS mempunyai benturan ----------------------------
kepentingan dengan mata acara yang akan ---
diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin --------------
oleh anggota Dewan Komisaris lainnya --------------
yang tidak mempunyai benturan ---------------------------------------
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan --------------
Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris ---
mempunyai benturan kepentingan, RUPS --------------
dipimpin oleh salah seorang anggota -----------------
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.---------------------
Dalam hal salah satu anggota Direksi --------------
yang ditunjuk oleh Direksi untuk ----------------------------
memimpin RUPS mempunyai benturan ----------------------------
kepentingan atas mata acara yang akan ----------
diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin --------------
oleh anggota Direksi yang tidak --------------------------------
mempunyai benturan kepentingan.------------------------------------
Dalam hal semua anggota Direksi --------------------------------
mempunyai benturan kepentingan, RUPS --------------
dipimpin oleh salah seorang pemegang --------------
saham bukan pengendali yang dipilih oleh
mayoritas pemegang saham lainnya yang ----------
hadir dalam RUPS.--------------------------------------------------------------------------------------
59
Page 61
KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ----------------
---------------
Pasal 13. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam -------
RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) -----------
bagian dari jumlah seluruh saham ------------------
dengan hak suara hadir atau diwakili,
kecuali Anggaran Dasar menentukan ---------------
kuorum yang lebih besar. -----------------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud---
dalam ayat 1 huruf a Pasal ini tidak ----
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS --------
kedua. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. RUPS kedua adalah sah dan berhak --------------------
mengambil keputusan yang mengikat jika
dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu --------
per tiga) bagian dari jumlah seluruh ----
saham dengan hak suara hadir atau ---------------
diwakili, kecuali Anggaran Dasar ------------------
menentukan kuorum yang lebih besar. --------
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS --------------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ---------------
huruf a dan 1 huruf c Pasal ini adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh -----------
saham dengan hak suara yang hadir ---------------
dalam RUPS, kecuali Anggaran Dasar -----------
menentukan kuorum yang lebih besar.-----------
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak ---------------
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan ----
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan ----
berhak mengambil keputusan jika ----------------------
60
Page 62
dihadiri oleh pemegang saham dari ---------------
saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa -----------
Keuangan atas permohonan Perseroan. -
2. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum ----------
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 Pasal ini berlaku juga untuk -----------------
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ----------
RUPS untuk mata acara transaksi material
dan/atau perubahan kegiatan usaha, ---------------------
kecuali untuk mata acara transaksi ---------------------
material berupa pengalihan kekayaan --------
Perseroan lebih dari 50% (lima puluh --------------
persen) jumlah kekayaan bersih. --------------------------------
Berkenaan dengan transaksi material -----------------
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan ----------
yang berlaku di bidang Pasar Modal, yang
dilakukan oleh Perseroan, wajib --------------------------------
dilakukan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang ----------
berlaku di bidang Pasar Modal;---------------------------------------
3. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ----------
RUPS untuk mata acara mengalihkan ------------------------
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih ---
dari 50% (lima puluh persen) jumlah -----------------
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak, dan/atau ----------
61
Page 63
menjadikan jaminan utang kekayaan ------------------------
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% ---
(lima puluh persen) jumlah kekayaan -----------------
bersih Perseroan dalam 1 (satu) --------------------------------
transaksi atau lebih baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak, dilakukan -------
dengan ketentuan sebagai berikut:----------------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS ----------
dihadiri oleh pemegang saham yang ---------------
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah seluruh----------------
saham dengan hak suara yang sah.----------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana ----------------------------
dimaksud dalam ayat 3 huruf a Pasal --------
ini tidak tercapai, diadakan --------------------------------
pemanggilan RUPS kedua. ---------------------------------------------------
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan -----------------
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak --------
mengambil keputusan jika RUPS dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili ---------------
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ---------------
bagian dari jumlah seluruh saham ------------------
dengan hak suara yang sah.--------------------------------------------
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS -----------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 ---------------
huruf a dan 3 huruf c Pasal ini adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4
(tiga per empat) bagian dari seluruh ----
saham dengan hak suara yang hadir ---------------
62
Page 64
dalam RUPS.-------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak --------------
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan ----
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan ----
berhak mengambil keputusan jika ----------------------
dihadiri oleh pemegang saham dari ---------------
saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa -----------
Keuangan atas permohonan Perseroan. -
4. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ----------
RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang -------
Saham Independen dilaksanakan dengan --------------
ketentuan: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS--------------
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per --------
dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang -------------------------
dimiliki Pemegang Saham Independen; -
b. Keputusan yang diambil oleh RUPS -----------------
sebagaimana dimaksud dalam 4 huruf a ----
Pasal ini adalah sah jika disetujui --------
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) -----------
bagian dari jumlah seluruh saham ------------------
dengan hak suara yang sah yang -------------------------
dimiliki oleh Pemegang Saham --------------------------------
Independen; ----------------------------------------------------------------------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud---
dalam ayat 4 huruf a Pasal ini tidak ----
63
Page 65
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS --------
kedua. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika -------
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang -------------------------
dimiliki Pemegang Saham Independen;-----------
e. Keputusan yang diambil oleh RUPS -----------------
sebagaimana dimaksud dalam 4 huruf d ----
Pasal ini adalah sah jika disetujui --------
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) -----------
bagian dari jumlah seluruh saham ------------------
dengan hak suara yang sah yang -------------------------
dimiliki oleh Pemegang Saham --------------------------------
Independen yang hadir dalam RUPS; --------
f. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS-------
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf
c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat --------
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS --------
ketiga sah dan berhak mengambil ----------------------
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen dari saham dengan hak
suara yang sah, dalam kuorum kehadiran
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa -----------
Keuangan atas permohonan Perseroan; --------
dan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika---
disetujui oleh Pemegang Saham -----------------------------
Independen yang mewakili lebih dari --------
64
Page 66
50% (lima puluh persen) saham yang -----------
dimiliki oleh Pemegang Saham --------------------------------
Independen yang hadir dalam RUPS. ------------
5. Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari-------
1 (satu) klasifikasi saham, RUPS untuk -------
mata acara perubahan hak atas saham -----------------
hanya dihadiri oleh pemegang saham pada ---
klasifikasi saham yang terkena dampak ----------
atas perubahan hak atas saham pada ---------------------
klasifikasi saham tertentu, dengan ---------------------
ketentuan: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam -------
RUPS paling sedikit 3/4 (tiga per --------
empat) bagian dari jumlah seluruh ---------------
saham pada klasifikasi saham yang ---------------
terkena dampak atas perubahan hak ---------------
tersebut hadir atau diwakili; -----------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud---
dalam ayat 5 huruf a Pasal ini tidak ----
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS --------
kedua. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan -----------------
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak --------
mengambil keputusan jika dalam RUPS --------
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ---------------
bagian dari jumlah seluruh saham pada
klasifikasi saham yang terkena dampak
atas perubahan hak tersebut hadir --------
atau diwakili; -----------------------------------------------------------------------------------
65
Page 67
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS -----------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 ---------------
huruf a dan 5 huruf c Pasal ini adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4
(tiga per empat) bagian dari saham -----------
dengan hak suara yang hadir dalam ---------------
RUPS; dan -----------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS-------
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf
c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat --------
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan -----------
jika dihadiri oleh pemegang saham pada
klasifikasi saham yang terkena dampak
atas perubahan hak tersebut dalam ---------------
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa -----------
Keuangan atas permohonan Perseroan. --------
f. Dalam hal klasifikasi saham yang -----------------
terkena dampak atas perubahan hak atas
saham pada klasifikasi saham tertentu
tidak mempunyai hak suara, pemegang --------
saham pada klasifikasi saham tersebut
berdasarkan Peraturan Perundang-----------------------
Undangan yang berlaku diberikan hak --------
untuk hadir dan mengambil keputusan --------
dalam RUPS terkait dengan perubahan --------
hak atas saham pada klasifikasi saham
tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
66
Page 68
6. a. Pemegang saham yang berhak hadir ---
dalam RUPS adalah pemegang saham
yang namanya tercatat dalam ------------------
daftar pemegang saham Perseroan 1
(satu) hari kerja sebelum -------------------------
pemanggilan RUPS.----------------------------------------------------------
b. Dalam hal terjadi pemanggilan ------------
ulang RUPS sebagaimana dimaksud ----
dalam Pasal 12 ayat 23 Anggaran ----
Dasar, pemegang saham yang berhak
hadir dalam RUPS merupakan ----------------------
pemegang saham yang namanya ------------------
tercatat dalam daftar pemegang --------
saham Perseroan 1 (satu) hari -----------
kerja sebelum pemanggilan ulang ----
RUPS. --------------------------------------------------------------------------------------------
c. Dalam hal terjadi ralat ---------------------------------
pemanggilan RUPS yang tidak ------------------
mengakibatkan pemanggilan ulang ----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat 23 Anggaran Dasar, maka ----
pemegang saham yang berhak hadir
dalam RUPS adalah pemegang saham
yang namanya tercatat dalam ------------------
daftar pemegang saham Perseroan 1
(satu) hari kerja sebelum -------------------------
pemanggilan RUPS sebagaimana ---------------
dimaksud ayat 6 huruf a Pasal -----------
ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
67
Page 69
7. Pemegang saham dengan hak suara yang --------------
hadir dalam RUPS namun tidak -------------------------------------------
mengeluarkan suara (abstain) dianggap ----------
mengeluarkan suara yang sama dengan -----------------
suara mayoritas pemegang saham yang -----------------
mengeluarkan suara.-------------------------------------------------------------------------------
8. Dalam RUPS, setiap saham memberikan hak ----
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 -------
(satu) suara. ------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Keputusan RUPS diambil berdasarkan ---------------------
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal -----------------
keputusan berdasarkan musyawarah untuk -------
mufakat sebagaimana tidak tercapai, -----
keputusan diambil melalui pemungutan --------------
suara---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMBERIAN KUASA -------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
Pasal 14. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Pemegang saham dapat memberikan kuasa ----------
kepadapihak lain dengan surat kuasa -----------------
untuk menghadiri dan/atau memberikan --------------
suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. ---------------------------------------
Surat kuasa harus dibuat dan -------------------------------------------
ditandatangani dalam bentuk sebagaimana ---
ditentukan oleh Direksi Perseroan. ---------------------
Ketua rapat berhak meminta agar surat ----------
kuasa untuk mewakili pemegang saham -----------------
diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS ---
diadakan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
68
Page 70
2. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris----
dan karyawan Perseroan dapat bertindak -------
selaku kuasa dalam RUPS, tetapi suara ----------
yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam
RUPS tidak dihitung dalam pemungutan --------------
suara. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pemungutan suara mengenai diri orang --------------
dilakukan dengan surat tertutup yang --------------
tidak ditandatangani dan mengenai hal ----------
lain dilakukan pemungutan dengan lisan, ---
kecuali jika ketua rapat menentukan lain
tanpa ada keberatan dari pemegang saham ---
yang hadir dalam RUPS tersebut. --------------------------------
4. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS ---
secara langsung, wewenang Penerima Kuasa
untuk memberikan suara atas nama pemberi
kuasa dinyatakan batal. -------------------------------------------------------
5. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud --------------
pada ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan ----------
pemegang saham secara elektronik melalui
e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e--------
RUPS atau sistem yang disediakan oleh ----------
Perseroan, dalam hal Perseroan ------------------------------------
menggunakan sistem yang disediakan oleh ---
Perseroan, paling lambat 1 (satu) hari -------
kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. ------------
- Perubahan kuasa termasuk pilihan suara
dapat dilakukan oleh pemegang saham -----------------
paling lambat 1 (satu) hari kerja ------------------------
69
Page 71
sebelum penyelenggaraan RUPS.-------------------------------------------
6. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa ---
secara elektronik meliputi: ----------------------------------------------
a. partisipan yang mengadministrasikan -
sub rekening efek/efek milik --------------------
pemegang saham; atau-----------------------------------------------------------
b. pihak yang disediakan oleh ------------------------------------
Perseroan; atau -------------------------------------------------------------------
c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang ---------
saham;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. pihak Penerima Kuasa sebagaimana ----------------------------
dimaksud ayat 6 pasal ini wajib cakap ----------
menurut hukum, bukan merupakan anggota -------
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan ----------
karyawan Perseroan, serta telah --------------------------------
terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau ----------
sistem yang disediakan oleh Perseroan, -------
dalam hal Perseroan menggunakan sistem -------
yang disediakan oleh Perseroan. --------------------------------
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ---------------------------------------
---------------------------------------
Pasal 15. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan----
persetujuan menteri yang ---------------------------------------------------------
menyelenggarakan urusan pemerintahan di ---
bidang hukum dan hak asasi manusia, -----------------
kecuali perubahan anggaran dasar ----------------------------
Perseroan dalam rangka memperpanjang --------------
jangka waktu berdirinya, ditetapkan oleh
RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham ---
70
Page 72
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua ----------
per tiga) bagian dari jumlah seluruh --------------
saham yang telah dikeluarkan yang ------------------------
mempunyai hak suara yang sah, dan ------------------------
keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 ---
(dua per tiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. ---
Perubahan Anggaran Dasar selain yang --------------
memerlukan persetujuan menteri yang -----------------
menyelenggarakan urusan pemerintahan di ---
bidang hukum dan hak asasi manusia ---------------------
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ---
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus ---
dibuat dengan akta notaris dan dalam --------------
bahasa Indonesia. ----------------------------------------------------------------------------------
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang ----
menyangkut perubahan nama dan/atau ---------------------
tempat kedudukan Perseroan, maksud dan -------
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, -------
jangka waktu berdirinya Perseroan, ---------------------
besarnya modal dasar, pengurangan modal ---
yang ditempatkan dan disetor, dan ------------------------
perubahan status Perseroan tertutup -----------------
menjadi Perseroan terbuka atau ------------------------------------
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan -------
menteri yang menyelenggarakan urusan --------------
pemerintahan di bidang hukum dan hak --------------
71
Page 73
asasi manusia. ---------------------------------------------------------------------------------------------
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang --------------
menyangkut hal yang tersebut dalam ayat ---
2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada -------
menteri yang menyelenggarakan urusan --------------
pemerintahan di bidang hukum dan hak --------------
asasi manusia dalam waktu selambat----------------------
lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak keputusan RUPS tentang perubahan -------
tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Apabila kuorum yang ditentukan tidak --------------
tercapai dalam RUPS yang dimaksud dalam ---
ayat 1 Pasal ini, maka dalam RUPS kedua,
keputusan sah apabila dihadiri oleh -----------------
pemegang saham yang mewakili paling -----------------
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari ---
jumlah seluruh saham dengan hak suara ----------
yang dikeluarkan secara sah dalam rapat ---
dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu ---
per dua) bagian dari seluruh saham ---------------------
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. ---
5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana ----
dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini tidak ----------
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan --------------
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan --------------
berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan ----------
hak suara yang sah dalam kuorum --------------------------------
kehadiran dan kuorum keputusan yang -----------------
72
Page 74
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan -------
atas permohonan Perseroan. --------------------------------------------------
6. Keputusan mengenai pengurangan modal --------------
harus diberitahukan secara tertulis -----------------
kepada semua kreditur Perseroan dan -----------------
diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) ----------
atau lebih surat kabar harian yang ---------------------
beredar secara nasional dalam jangka --------------
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
tanggal keputusan tentang pengurangan ----------
modal tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, --------
--------
PEMISAHAN, PENGAJUAN PERMOHONAN AGAR -------------------------------
-----------------------PERSEROAN------------------------------------------------------------------------------
DINYATAKAN PAILIT, PERPANJANGAN JANGKA WAKTU --
------------BERDIRINYA PERSEROAN, DAN PEMBUBARAN----------------------
Pasal 16. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -------
perundang-undangan yang berlaku, kuorum ---
kehadiran dan kuorum keputusan ------------------------------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
3 Anggaran Dasar mutatis mutandis ------------------------
berlaku untuk kuorum kehadiran dan ---------------------
kuorum keputusan untuk mata acara ------------------------
penggabungan, peleburan, ---------------------------------------------------------
pengambilalihan, pemisahan, pengajuan ----------
permohonan agar Perseroan dinyatakan --------------
pailit, perpanjangan jangka waktu ------------------------
berdirinya Perseroan dan pembubaran -----------------
73
Page 75
Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) ----
surat kabar harian yang terbit atau -----------------
beredar di tempat kedudukan atau tempat ---
kegiatan usaha Perseroan mengenai ------------------------
rancangan penggabungan, peleburan, ---------------------
pengambilalihan atau pemisahan Perseroan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari ---
sebelum pemanggilan RUPS.---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------DIREKSI ---------------------------------------------------------------------
Pasal 17. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu
Direksi yang terdiri dari 3 (tiga) orang
atau lebih anggota Direksi. Apabila --------------
diangkat lebih dari seorang anggota -----------------
Direksi, maka seorang diantaranya dapat ---
diangkat sebagai Direktur Utama.--------------------------------
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS ---------------------
dengan memperhatikan rekomendasi dari ----------
Komite Remunerasi dan Nominasi, masing -------
masing untuk jangka waktu terhitung -----------------
sejak-tanggal pengangkatannya sampai --------------
penutupan Tahunan tahun ketiga ------------------------------------
berikutnya, dengan tidak mengurangi hak ---
RUPS untuk memberhentikannya sewaktu---------------
waktu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Yang boleh diangkat sebagai anggota ------------------
Direksi adalah Warga Negara Indonesia -----------
dan/atau Warga Negara Asing yang telah --------
74
Page 76
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai --------
Direksi Perseroan berdasarkan ketentuan ----
peraturan perundang undang Negara -------------------------
Republik Indonesia yang berlaku dan ------------------
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa -------------------------
Keuangan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Setelah masa jabatan berakhir anggota -----------
Direksi tersebut dapat diangkat kembali ---
oleh RUPS.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Rapat Umum Pemegang Saham berhak untuk -------
memberhentikan atau menggantikan anggota
Direksi sewaktu-waktu dengan -------------------------------------------
mempertimbangkan kepentingan Perseroan -------
dan memperhatikan ketentuan yang diatur
Otoritas Jasa Keuangan dan/atau --------------------------------
peraturan perundang-undangan. Masa ---------------------
jabatan bagi seseorang yang mengisi -----------------
jabatan dari anggota Direksi yang ------------------------
berhenti atau diberhentikan adalah sisa ---
masa jabatan anggota Direksi yang ------------------------
berhenti atau diberhentikan tersebut.--------------
6. Dengan memperhatikan ketentuan Otoritas ----
Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan -----------
perundang-undangan serta Anggaran Dasar,
Perseroan harus menyelenggarakan RUPS -----------
dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) ----
apabila jumlah Direksi tidak memenuhi -----------
ketentuan di ayat 1 pasal ini.----------------------------------------
7. Pemberhentian atau penggantian direktur ----
75
Page 77
utama dan/atau direktur yang membawahkan
fungsi kepatuhan sebelum periode masa -----------
jabatan berakhir wajib mendapatkan ----------------------
persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas
Jasa Keuangan sebelum diputuskan dalam --------
RUPS.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Jika oleh sebab apapun semua jabatan --------------
anggota Direksi lowong, untuk sementara ----
Perseroan diurus oleh anggota Dewan ------------------
Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan
Komisaris.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri
dari jabatannya dengan memberitahukan -----------
secara tertulis kepada Perseroan paling ----
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum ------------------
tanggal pengunduran dirinya. Pengunduran
diri tersebut sewaktu-waktu dapat ----------------------
dievaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.--------
10. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ----------
untuk memutuskan permohonan pengunduran ----
diri anggota Direksi dalam jangka waktu
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari --------
dan memutuskan menerima pengunduran diri
anggota Direksi dimaksud, maka RUPS dapat
memutuskan menerima pengunduran diri ---------------
tersebut berlaku efektif lebih cepat dari
90 (sembilan puluh) hari setelah -----------------------------
diajukannya permohonan pengunduran diri ----
tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
76
Page 78
11. Dalam hal anggota Direksi -----------------------------------------------------
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
jumlah anggota Direksi menjadi kurang -----------
dari 3 (tiga) orang maka pengunduran diri
tersebut sah apabila telah ditetapkan -----------
oleh RUPS dan telah diangkat anggota ---------------
Direksi yang baru sehingga memenuhi ------------------
persyaratan minimal jumlah anggota ----------------------
Direksi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Dalam hal terdapat anggota Direksi ---------------------
yang diberhentikan sementara oleh Dewan ----
Komisaris, maka Perseroan wajib --------------------------------
menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari --------
setelah tanggal pemberhentian sementara.----
13. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud --------------
dalam ayat 12 Pasal ini tidak dapat ------------------
mengambil keputusan atau setelah lewatnya
jangka waktu dimaksud RUPS tidak -------------------------
diselenggarakan, maka pemberhentian ---------------
sementara anggota Direksi menjadi batal.----
14. Anggota Direksi yang diberhentikan -----------------
sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat
12 Pasal ini tidak berwenang:--------------------------------------------
a. menjalankan tindakan pengurusan ----------------
Perseroan untuk kepentingan ------------------------------
Perseroan sesuai dengan maksud dan ----
tujuan Perseroan; dan-------------------------------------------------------
b. mewakili Perseroan di dalam maupun ------
77
Page 79
di luar pengadilan.--------------------------------------------------------------
15. Pembatasan kewenangan Direksi yang ---------------------
diberhentikan sementara sebagaimana -----------------
dimaksud dalam ayat 14 Pasal ini berlaku
sejak keputusan pemberhentian sementara
oleh Dewan Komisaris sampai dengan : --------------
a. Terdapat keputusan RUPS yang ----------------------------
menguatkan atau membatalkan ------------------------------
pemberhentian sementarasebagaimana ----
dimaksud ayat 12 Pasal ini; atau----------------
b. Lampaunya jangka waktu sebagaimana --
dimaksud dalam ayat 13 Pasal ini.------------
16. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya --------------
(jika ada) dari para anggota Direksi dari -
waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS -
dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat ----------------
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris------------------------------
17. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika ---
a. masa jabatannya berakhir;-----------------------------------------------------
b. mengundurkan diri sesuai ketentuan -----------------
Pasal ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan -------------
RUPS--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah ---
pengampuan berdasarkan suatu keputusan --
Pengadilan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. tidak lagi memenuhi persyaratan ----------------------------
peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ----------
78
Page 80
perundang-undangan lain yang berlaku;----------
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ------------------------------------
-----------------------------------
Pasal 18. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Direksi bertugas menjalankan dan -------------------------
bertanggung jawab atas pengurusan dan -----
pengembangkan Perseroan untuk ----------------------------------
kepentingan Perseroan sesuai dengan ------------
maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
tercantum pada Pasal 3.------------------------------------------------------------
2. Direksi wajib melaksanakan tugas, ---------------------
wewenang, dan tanggung jawab dengan ------------
itikad baik dan dengan prinsip kehati------
hatian.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. 1. Direksi berhak mewakili Perseroan di ---
dalam dan di luar Pengadilan tentang ---
segala hal dalam segala kejadian, ----------
mengikat Perseroan dengan pihak lain
dan pihak lain dengan Perseroan, ----------------
serta menjalankan segala tindakan, ----------
baik yang mengenai kepengurusan --------------------
maupun kepemilikan, akan tetapi --------------------
dengan pembatasan bahwa untuk: ----------------
a. meminjamkan uang atau memberikan -
fasilitas kredit atau fasilitas ----
perbankan lain yang menyerupai --------
atau-mengakibatkan timbulnya ---------------
pinjaman uang : (i) kepada ---------------
pihak terkait sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa -----------
79
Page 81
Keuangan yang mengatur Batas ---------------
Maksimum Pemberian Kredit Bank ----
Umum, atau (ii) yang melebihi --------
jumlah yang dari waktu ke waktu ----
akan ditetapkan oleh-Dewan ----------------------
Komisaris;-----------------------------------------------------------------------------------
b. mengikat Perseroan sebagai -----------------------
penjamin atau penanggung hutang ----
(borgtocht), atau dengan cara -----------
lain bertanggung jawab atas ------------------
kewajiban pembayaran pihak lain,
(i) yang merupakan pihak terkait
sebagaimana diatur dalam -----------------------------
Peraturan OJK tentang Batas ------------------
Maksimum Pemberian Kredit Bank --------
Umum, atau (ii) dalam jumlah -----------
melebihi jumlah yang dari waktu ----
ke waktu akan ditetapkan oleh -----------
Dewan Komisaris;-------------------------------------------------------------
c. mendirikan perseroan baru, -----------------------
membuat atau memperbesar -----------------------------
penyertaan modal (kecuali -------------------------
penambahan penyertaan modal ------------------
sehubungan dengan penerbitan ---------------
dividen saham atau saham bonus --------
atas sehubungan dengan upaya -----------
penyelamatan kredit), atau ----------------------
mengurangi penyertaan-modal dalam
perseroan lain, dengan tidak ---------------
80
Page 82
mengurangi persetujuan instansi
yang berwenang; -------------------------------------------------------------
d. meminjam uang dari pihak lain ------------
(yang tidak termasuk dalam huruf
(a) ayat-ini) atau menerima ------------------
fasilitas kredit atau fasilitas ----
perbankan lain yang mengakibatkan
peminjaman uang kepada pihak lain
dalam jumlah melebihi jumlah yang
dari waktu ke waktu ditetapkan ----
oleh Dewan Komisaris; ----------------------------------------
e. menghapusbukukan atau -----------------------------------------
mengeluarkan piutang Perseroan --------
dari pembukuan melebihi jumlah ----
yang dari waktu ke waktu -----------------------------
ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
f. mengalihkan atau melepaskan hak -----
Perseroan untuk menagih piutang ----
Perseroan yang telah --------------------------------------------
dihapusbukukan-melebihi jumlah --------
yang dari waktu ke waktu -----------------------------
ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
g. Membeli, menjual atau mengalihkan
atau melepaskan hak, atau ----------------------
mengagunkan atau menjaminkan, --------
kekayaan Perseroan baik dalam -----------
satu transaksi maupun dalam ------------------
beberapa transaksi yang berdiri ----
sendiri ataupun yang berkaitan ----
81
Page 83
satu sama lain, dalam jumlah ---------------
melebihi jumlah yang dari waktu ----
ke waktu ditetapkan-oleh Dewan --------
Komisaris (dengan tidak --------------------------------
mengurangi ketentuan dalam ayat ----
(4)-Pasal ini); -------------------------------------------------------------
h. menyetujui kebijakan utama -----------------------
Perseroan --------------------------------------------------------------------------------
dan kebijakan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------
i. melaksanakan tindakan atau -----------------------
transaksi yang bersifat strategis
yang secara signifikan akan ------------------
mempengaruhi kelangsungan ----------------------
Perseroan, sebagaimana yang ------------------
ditetapkan dari waktu ke waktu --------
oleh Dewan Komisaris, Direksi -----------
wajib memperoleh persetujuan ---------------
tertulis lebih dahulu, atau ---------------
dokumen yang berkaitan turut ---------------
ditandatangani oleh Dewan -------------------------
Komisaris; persetujuan tersebut
dapat diberikan untuk melakukan
satu tindakan atau lebih dan dari
waktu ke waktu dapat ditinjau -----------
kembali, segala sesuatu dengan --------
tidak mengurangi peraturan ----------------------
perundang-undangan yang berlaku.
82
Page 84
harus dengan persetujuan terlebih
dahulu dari Dewan Komisaris.------------------
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, ---------------------
melepaskan hak atau menjadikan jaminan --------
utang yang merupakan lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kekayaan bersih ---------------
Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik
dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa ----
transaksi yang berdiri sendiri ataupun --------
yang berkaitan satu sama lain harus ------------------
mendapat persetujuan RUPS sebagaimana --------
dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 Anggaran ----
Dasar.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. a. Direktur Utama bersama dengan 1 ----------------
(satu) orang anggota Direksi lainnya
berhak dan berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir
atau berhalangan karena sebab apapun
juga, hal mana tidak perlu ---------------------------------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
2 (dua) anggota Direksi lainnya ----------------
berhak dan berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan--------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap --
anggota Direksi ditetapkan oleh ----------------
RUPS. Dalam hal RUPS tidak ---------------------------------
83
Page 85
menetapkan, pembagian tugas dan ------------
wewenang anggota Direksi ditetapkan -
berdasarkan keputusan Direksi.-----------------------
7. Tanpa mengurangi tanggung jawab ----------------
Direksi, Direksi dapat memberi kuasa
tertulis kepada seorang atau lebih ----
kuasa untuk dan atas nama Perseroan -
melakukan perbuatan hukum tertentu ----
sebagaimana yang diuraikan dalam ------------
surat kuasa. ----------------------------------------------------------------------------
8. Dalam hal Perseroan mempunyai ------------------------
kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan pribadi seorang anggota -
Direksi, maka Perseroan akan --------------------------
diwakili oleh anggota Direksi -----------------------
lainnya dan dalam hal Perseroan ----------------
mempunyai kepentingan yang ------------------------------
bertentangan dengan kepentingan ----------------
seluruh anggota Direksi, maka dalam -
hal ini Perseroan diwakili oleh ----------------
Dewan Komisaris satu dan lain dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam --------
ayat 6 Pasal ini. --------------------------------------------------------------
RAPAT DIREKSI -----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------
Pasal 19. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib ------------------
diadakan secara berkala paling sedikit -------
satu kali dalam setiap bulan atau setiap
waktu apabila dipandang perlu:---------------------------------------
84
Page 86
a. oleh seorang atau lebih anggota ---------------------
Direksi; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. atas permintaan tertulis dari seorang---
atau lebih anggota Dewan Komisaris; ------
atau ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 ---------------------
(satu) orang atau lebih pemegang ----------------
saham yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu per sepuluh) atau lebih dari ----------
jumlah seluruh saham dengan hak --------------------
suara.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Rapat Direksi wajib dituangkan --------------
dalam risalah rapat, ditandatangani oleh
seluruh anggota Direksi yang hadir, dan ---
disampaikan kepada seluruh anggota ---------------------
Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi -------
bersama Dewan Komisaris secara berkala -------
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 -----------------
(empat) bulan.------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Rapat Direksi bersama Dewan ------------------------
Komisaris wajib dituangkan dalam risalah
rapat, ditandatangani oleh anggota ---------------------
Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang
hadir dan disampaikan kepada seluruh --------------
anggota Direksi dan anggota Dewan ------------------------
Komisaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal terdapat anggota Direksi ---------------------
dan/atau Dewan Komisaris yang tidak -----------------
menandatangani hasil rapat sebagaimana -------
85
Page 87
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ----------
ini, yang bersangkutan wajib menyebutkan
alasannya secara tertulis dalam surat ----------
tersendiri yang dilekatkan dalam risalah
rapat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Panggilan Rapat Direksi sebagaimana ------------------
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ----------
ini, dilakukan oleh anggota Direksi yang
berhak bertindak untuk dan atas nama --------------
Direksi menurut ketentuan Pasal 18 ---------------------
Anggaran Dasar ini.-------------------------------------------------------------------------------
5. Panggilan Rapat Direksi sebagaimana ------------------
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ----------
ini disampaikan dengan surat tercatat ----------
atau dengan surat yang disampaikan ---------------------
langsung kepada setiap anggota Direksi -------
dan/atau Dewan Komisaris dengan mendapat
tanda terima dan bahan rapat disampaikan
kepada peserta rapat paling lambat 5 --------------
(lima) hari sebelum rapat diadakan, -----------------
dengan tidak memperhitungkan tanggal --------------
panggilan dan tanggal rapat.----------------------------------------------
6. Panggilan rapat itu harus mencantumkan -------
mata acara, tanggal, waktu dan tempat ----------
rapat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Rapat Direksi diadakan di tempat ----------------------------
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan
usaha perseroan. --------------------------------------------------------------------------------------
Apabila semua anggota Direksi hadir atau
86
Page 88
diwakili, panggilan terlebih dahulu -----------------
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat --------------
Direksi dapat diadakan dimanapun juga ----------
dan berhak mengambil keputusan yang sah ---
dan mengikat.----------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur --------------
Utama, dalam hal Direktur Utama tidak ----------
dapat hadir atau berhalangan yang tidak ---
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, ----------
Rapat Direksi dipimpin oleh seorang -----------------
anggota Direksi yang dipilih oleh dan ----------
dari antara anggota Direksi yang hadir -------
dalam Rapat Direksi yang bersangkutan.----------
9. Seorang anggota Direksi dapat diwakili -------
dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota -------
Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa ---
yang diberikan khusus untuk keperluan ----------
tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Rapat Direksi adalah sah dan berhak ------
mengambil keputusan yang mengikat ------------------------
apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) ----------
bagian dari jumlah anggota Direksi hadir
atau diwakili dalam rapat.-----------------------------------------------------
11. Keputusan Rapat Direksi harus diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ----------
Apabila keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka ---------------------
keputusan diambil dengan pemungutan -----------------
suara berdasarkan suara setuju lebih --------------
87
Page 89
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari -----------------
jumlah suara yang dikeluarkan dalam -----------------
rapat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Apabila suara yang setuju dan yang ---------------------
tidak setuju berimbang, ketua rapat -----------------
Direksi yang akan menentukan.-------------------------------------------
13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir --------------
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ----------
dan tambahan 1 (satu) suara untuk -------------
setiap anggota Direksi lain yang ----------------
diwakilinya.--------------------------------------------------------------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang-------
dilakukan dengan surat suara tertutup
tanpa tanda tangan, sedangkan ----------------------------
pemungutan suara mengenai hal-hal -------------
lain dilakukan secara lisan, kecuali ---
ketua rapat menentukan lain tanpa ada
keberatan dari yang hadir.------------------------------------------
c. Suara abstain (blanko) dan suara yang---
tidak sah dianggap tidak dikeluarkan ---
secara sah dan dianggap tidak ada -------------
serta tidak dihitung dalam menentukan
jumlah suara yang dikeluarkan.----------------------------
14. a. Selain penyelenggaraan Rapat Direksi-------
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ---
ayat 7 Pasal ini, Rapat Direksi dapat
juga dilakukan melalui media -------------------------------
telekonferensi, video konferensi atau
melalui sarana media elektronik --------------------
88
Page 90
lainnya yang memungkinkan semua ----------------
peserta Rapat Direksi saling melihat ---
dan mendengar secara langsung serta ------
berpartisipasi dalam Rapat Direksi.----------
b. Risalah rapat hasil penyelenggaraan -------
RapatDireksi sebagaimana dimaksud -------------
dalam ayat 14 huruf a Pasal ini harus
dibuat secara tertulis oleh seorang ------
yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk ---
oleh Ketua Rapat dan ditandatangani ------
oleh seluruh anggota Direksi yang -------------
hadir dan disampaikan kepada seluruh ---
anggota Direksi dan anggota Dewan -------------
Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal terdapat anggota Direksi ----------
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang
tidak menandatangani Risalah Rapat ----------
tersebut, maka yang bersangkutan ----------------
wajib menyebutkan alasannya secara ----------
tertulis dalam surat tersendiri yang ---
dilekatkan pada Risalah Rapat dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku ---
di bidang Pasar Modal.--------------------------------------------------------
15. Direksi dapat juga mengambil keputusan -------
yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi,
dengan ketentuan semua anggota Direksi -------
telah diberitahu secara tertulis dan --------------
semua anggota Direksi memberikan ----------------------------
persetujuan mengenai usul yang diajukan ---
89
Page 91
secara tertulis dengan menandatangani ----------
persetujuan tersebut. --------------------------------------------------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara ---------------------
demikian mempunyai kekuatan yang sama ----------
dengan keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Direksi.---------------------------------------------------------------------------
DEWAN KOMISARIS -------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
Pasal 20. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari anggota --------------
Dewan Komisaris Non Independen dan -----------------
anggota Dewan Komisaris Independen. -----------------
Komisaris Independen adalah anggota -----------------
Komisaris yang tidak memiliki hubungan -------
afiliasi dengan pemegang saham ------------------------------------
pengendali, anggota Direksi atau anggota
Dewan Komisaris lainnya, serta memenuhi ---
persyaratan lain yang diatur dalam ---------------------
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.----------------------------
2. Dewan Komisaris paling sedikit terdiri -------
dari 3 (tiga) orang atau lebih anggota -------
Dewan Komisaris, termasuk Komisaris -----------------
Independen yang jumlahnya paling sedikit
50% dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
Apabila diangkat lebih dari seorang -----------------
anggota Dewan Komisaris, maka seorang ----------
diantaranya dapat diangkat sebagai ---------------------
Komisaris Utama.-----------------------------------------------------------------------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris, termasuk -------------------------
Komisaris Independen diangkat oleh RUPS,
90
Page 92
dengan memperhatikan rekomendasi dari -----------
Komite Remunerasi dan Nominasi, masing---------
masing untuk jangka waktu terhitung sejak
tanggal pengangkatannya sampai penutupan
RUPS Tahunan tahun ketiga berikutnya, -----------
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk --------
memberhentikannya sewaktu-waktu.--------------------------------
4. Dengan memperhatikan ketentuan Otoritas ----
Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan -----------
perundang-undangan serta Anggaran Dasar,
Perseroan harus menyelenggarakan RUPS -----------
dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) ----
apabila terdapat kekosongan jabatan ------------------
anggota Dewan Komisaris oleh sebab ----------------------
apapun. Masa jabatan bagi seseorang yang
mengisi jabatan dari anggota Dewan ----------------------
Komisaris yang berhenti atau --------------------------------------------
diberhentikan adalah sisa masa jabatan --------
anggota Dewan Komisaris yang berhenti -----------
atau diberhentikan tersebut.-----------------------------------------------
5. Pemberhentian atau penggantian Komisaris
Independen sebelum periode masa ------------------------
jabatan berakhir wajib mendapatkan ----------------------
persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas
Jasa Keuangan sebelum diputuskan dalam --------
RUPS.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak -------
mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai
91
Page 93
maksud tersebut kepada Perseroan -----------------------------
sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari ---------------
sebelum tanggal pengunduran dirinya. -----------
Pengunduran diri tersebut sewaktu-waktu ----
dapat dievaluasi oleh Otoritas Jasa ---------------
Keuangan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS -----------
untuk memutuskan permohonan pengunduran ----
diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) ----
hari setelah diterimanya surat ------------------------------------
pengunduran diri.---------------------------------------------------------------------------------------
8. Dalam hal anggota Dewan Komisaris -------------------------
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi --------
kurang dari 3 (tiga) orang, maka -----------------------------
pengunduran diri tersebut sah apabila -----------
telah ditetapkan oleh RUPS dan telah ---------------
diangkat anggota Dewan Komisaris yang -----------
baru sehingga memenuhi persyaratan ----------------------
minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.--------
9. Gaji atau honorarium dan tunjangan -----------------
lainnya (jika ada) dari para anggota ---------------
Dewan Komisaris dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS.------------------------------------------------------------------------
10. Jabatan anggota Dewan Komisaris --------------------------------
berakhir apabila:---------------------------------------------------------------------------------------
a. masa jabatannya berakhir---------------------------------------------------
b. mengundurkan diri sesuai dengan ----------------------
92
Page 94
ketentuan Pasal ini;------------------------------------------------------------------
c. meninggal dunia;--------------------------------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan --------
RUPS;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah
pengampuan berdasarkan suatu keputusan
Pengadilan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
f. tidak lagi memenuhi persyaratan ----------------------
peraturan perundang-undangan yang ----------------
berlaku.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---------------------
--------------------
Pasal 21. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan ---------------------
pengawasan untuk kepentingan Perseroan -------
atas kebijakan dan jalannya pengurusan -------
oleh Direksi, memberikan nasihat kepada ---
Direksi, dan bertanggung jawab atas -----------------
pengawasan tersebut sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan sebagaimana ----------------------------
tercantum pada Pasal 3 serta peraturan ---
perundang-undangan dan keputusan RUPS.----------
2. Dewan Komisaris bertanggung jawab -------------------------
terhadap pengembangan Unit Usaha Syariah
Perseroan sesuai dengan ketentuan ------------------------
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ----------------------------
mengenai unit usaha syariah yang ----------------------------
berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam -------
kerja kantor Perseroan berhak memasuki ---
93
Page 95
bangunan dan halaman atau tempat lain ----------
yang dipergunakan atau yang dikuasai --------------
oleh Perseroan dan berhak memeriksa --------------
semua pembukuan, surat dan alat bukti -------
lainnya, persediaan barang, memeriksa ----------
dan mencocokkan keadaan uang kas dan --------------
lain-lain serta berhak untuk mengetahui ---
segala tindakan yang telah dijalankan -------
oleh Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris ----
berhak memperoleh penjelasan dari ------------------------
Direksi atau setiap anggota Direksi -----------------
tentang segala hal yang diperlukan oleh ---
Dewan Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------------------
5. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu ---------------------
berhak untuk memberhentikan untuk ------------------------
sementara seorang atau lebih anggota --------------
Direksi, apabila anggota Direksi ----------------------------
tersebut bertindak bertentangan dengan -------
Anggaran Dasar dan/atau peraturan ------------------------
perundang-undangan yang berlaku atau --------------
merugikan maksud dan tujuan Perseroan ----------
atau melalaikan kewajibannya.-------------------------------------------
6. Pemberhentian sementara itu harus -------------------------
diberitahukan kepada yang bersangkutan ---
dengan disertai alasannya.-----------------------------------------------------
7. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) -------
hari sesudah pemberhentian sementara --------------
itu, Perseroan wajib untuk ----------------------------------------------
94
Page 96
menyelenggarakan RUPS yang akan --------------------------------
memutuskan apakah anggota Direksi yang -------
bersangkutan akan diberhentikan --------------------------------
seterusnya atau dikembalikan kepada --------------
kedudukannya semula, sedangkan kepada -------
anggota Direksi yang diberhentikan ---------------------
sementara itu diberi kesempatan untuk ----------
hadir guna membela diri. --------------------------------------------------
8. RUPS tersebut dalam ayat 7 Pasal ini -----------
dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila
Komisaris Utama tidak hadir, hal mana -----------
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ---------------
lain, maka RUPS dipimpin oleh salah ------------------
seorang anggota Dewan Komisaris lainnya ----
yang ditunjuk oleh RUPS tersebut dan ---------------
pemanggilan harus dilakukan sesuai ------------------
dengan ketentuan yang termaktub dalam --------
Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.-------------------------
9. Apabila RUPS dalam ayat 7 Pasal ini ------------------
tersebut tidak diadakan dalam jangka ---------------
waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah --------
pemberhentian sementara itu, maka ----------------------
pemberhentian sementara itu menjadi batal
demi hukum, dan yang bersangkutan berhak
menjabat kembali jabatannya semula.----------------------
10. Apabila seluruh anggota Direksi --------------------------------
diberhentikan sementara dan Perseroan -----------
tidak mempunyai seorangpun anggota ----------------------
Direksi maka untuk sementara Dewan ----------------------
95
Page 97
Komisaris diwajibkan untuk mengurus ------------------
Perseroan, dalam hal demikian Rapat Dewan
Komisaris berhak untuk memberikan ----------------------
kekuasaan sementara kepada seorang atau ----
lebih di antara mereka atas tanggungan --------
mereka bersama, satu dan lain dengan ---------------
memperhatikan ketentuan ayat 7 Pasal ini.
RAPAT DEWAN KOMISARIS --------------------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 22. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris -----------
wajib dilakukan secara berkala paling ----------
sedikit 1 (satu) kali dalam setiap 2 --------------
(dua) bulan atau setiap waktu apabila ----------
dipandang perlu:-----------------------------------------------------------------------------------------
a. oleh seorang atau lebih anggota Dewan---
Komisaris;----------------------------------------------------------------------------------------------------
b. atas permintaan tertulis dari seorang---
atau lebih anggota Dewan Komisaris; ------
atau-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 -----------------
(satu) orang atau lebih pemegang ----------------
saham yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu per sepuluh) atau lebih dari ----------
jumlah seluruh saham dengan hak --------------------
suara.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Ketentuan mengenai Rapat Direksi bersama---
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud --------------
dalam Pasal 19 mutatis mutandis berlaku ---
bagi rapat Dewan Komisaris bersama ---------------------
Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
96
Page 98
3. Ketentuan mengenai hasil rapat dan ---------------------
risalah rapat Direksi sebagaimana ------------------------
dimaksud dalam Pasal 19 mutatis mutandis
berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.---------------------
4. Panggilan Rapat Dewan Komisaris --------------------------------
dilakukan oleh Komisaris Utama, apabila ---
Komisaris Utama berhalangan maka ------------------------
anggota Dewan Komisaris yang lain berhak
melakukan panggilan berdasarkan surat ----------
kuasa dari Komisaris Utama. ----------------------------------------------
5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris --------------------------------
disampaikan dengan surat tercatat atau -------
dengan surat yang disampaikan langsung -------
kepada setiap anggota Dewan Komisaris ----------
dengan mendapat tanda terima dan bahan -------
rapat disampaikan kepada peserta rapat -------
paling lambat 5 (lima) hari sebelum -----------------
rapat diadakan, dengan tidak -------------------------------------------
memperhitungkan tanggal panggilan dan ----------
tanggal rapat.------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Panggilan rapat itu harus mencantumkan -------
mata acara, tanggal, waktu dan tempat ----------
rapat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat----
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan
usaha Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------------
Apabila semua anggota Dewan Komisaris ----------
hadir atau diwakili, panggilan terlebih ---
dahulu tersebut tidak disyaratkan dan ----------
97
Page 99
Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan --------------
dimanapun juga dan berhak mengambil -----------------
keputusan yang sah dan mengikat.--------------------------------
8. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh ------------------
Komisaris Utama, dalam hal Komisaris --------------
Utama tidak dapat hadir atau berhalangan
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, Rapat Dewan Komisaris dipimpin -------
oleh seorang anggota Dewan Komisaris --------------
yang dipilih oleh dan dari antara ------------------------
anggota Dewan Komisaris yang hadir.---------------------
9. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat -----------
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris --------------
hanya oleh anggota Dewan Komisaris ---------------------
lainnya berdasarkan surat kuasa.--------------------------------
10. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan --------------
berhak mengambil keputusan yang mengikat
apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) ----------
bagian dari jumlah anggota Dewan ----------------------------
Komisaris hadir atau diwakili dalam -----------------
rapat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus ----------
diambil berdasarkan musyawarah untuk --------------
mufakat. Apabila keputusan berdasarkan -------
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan diambil dengan pemungutan
suara berdasarkan suara setuju lebih --------------
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari -----------------
jumlah suara yang dikeluarkan dalam -----------------
rapat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
98
Page 100
12. Apabila suara yang setuju dan yang ---------------------
tidak setuju berimbang, ketua rapat -----------------
Dewan Komisaris yang akan menentukan.--------------
13. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang -------
hadirberhak mengeluarkan 1 (satu) -------------
suara dan tambahan 1 (satu) suara -------------
untuk setiap anggota Dewan Komisaris ---
lain yang diwakilinya;--------------------------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang-------
dilakukan dengan surat suara tertutup
tanpa tanda tangan sedangkan -------------------------------
pemungutan suara mengenai hal-hal -------------
lain dilakukan secara lisan, kecuali ---
ketua rapat menentukan lain tanpa ada
keberatan dari yang hadir;------------------------------------------
c. Suara abstain (blanko) dan suara yang---
tidak sah dianggap tidak dikeluarkan ---
secara sah dan dianggap tidak ada -------------
serta tidak dihitung dalam menentukan
jumlah suara yang dikeluarkan.----------------------------
14. a. Selain penyelenggaraan Rapat Dewan ----------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ---
ketentuan ayat 7 Pasal ini, Rapat -------------
Dewan Komisaris dapat juga dilakukan ---
melalui media telekonferensi, video ------
konferensi atau melalui sarana media ---
elektronik lainnya yang memungkinkan
semua peserta Rapat Dewan Komisaris ------
saling melihat dan mendengar secara ------
99
Page 101
langsung serta berpartisipasi dalam ------
Rapat Dewan Komisaris.--------------------------------------------------------
b. Risalah Rapat hasil penyelenggaraan -------
RapatDewan Komisaris sebagaimana ----------------
dimaksud dalam ayat 14 huruf a Pasal ---
ini harus dibuat secara tertulis dan ---
diedarkan kepada seluruh anggota ----------------
Dewan Komisaris yang ikut serta untuk
disetujui dan ditandatangani. ----------------------------
15. Dewan Komisaris dapat juga mengambil --------------
keputusan yang sah tanpa mengadakan -----------------
Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan ---
semua anggota Dewan Komisaris telah -----------------
diberitahu secara tertulis dan semua --------------
anggota Dewan Komisaris memberikan ---------------------
persetujuan mengenai usul yang diajukan ---
secara tertulis dengan menandatangani ----------
persetujuan tersebut. Keputusan yang --------------
diambil dengan cara demikian mempunyai -------
kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Dewan --------------
Komisaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DEWAN PENGAWAS SYARIAH -------------------------------------------
------------------------------------------
PASAL 23 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh --------------
RUPS setelah mendapat persetujuan ------------------------
Otoritas Jasa Keuangan dan mendapat -----------------
rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia
dan Komite Remunerasi dan Nominasi.---------------------
100
Page 102
2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari -----------------
sedikitnya 3 (tiga) orang anggota atau --------
paling banyak 50% (lima puluh persen) -----------
dari jumlah anggota Direksi, yang salah ----
seorang diantaranya dapat diangkat ----------------------
menjadi Ketua.-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Anggota Dewan Pengawas Syariah dapat --------------
merangkap jabatan dengan ketentuan ---------------------
sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
a. Sebagai anggota Dewan Pengawas --------------------
Syariah paling banyak pada 2 (dua) ----
bank syariah dan 2 (dua) lembaga ------------
keuangan syariah bukan bank. --------------------------
b. Sebagai Dewan Komisaris, Direksi, ---------
Pejabat Eksekutif, atau Pengawas ------------
Syariah pada 1 (satu) lembaga atau -
perusahaan bukan keuangan.-------------------------------------
c. Anggota Dewan Pengawas Syariah --------------------
dilarang menduduki jabatan pada ----------------
bidang tugas fungsional pada lembaga
keuangan Bank dan/atau lembaga -------------------
keuangan bukan bank, pejabat -----------------------
publik, jabatan lain yang -------------------------------------
menimbulkan benturan kepentingan ------------
dalam pelaksanaan tugas sebagai ----------------
anggota DPS, dan jabatan lain sesuai
ketentuan undang-undang.--------------------------------------------
4. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ---
ayat 1 di atas, maka masa jabatan ------------------------
101
Page 103
anggota Dewan Pengawas Syariah dimulai -------
sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS
di mana anggota Dewan Pengawas Syariah -------
tersebut diangkat dan berakhir pada saat
ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang
diadakan setelah RUPS yang mengangkat ----------
anggota Dewan Pengawas Syariah yang -----------------
bersangkutan, dengan tidak mengurangi ----------
hak RUPS untuk memberhentikan anggota ----------
Dewan Pengawas Syariah sewaktu-waktu. -------
Anggota Dewan Pengawas Syariah yang masa
jabatannya telah berakhir dapat diangkat
kembali dalam jabatan yang sama untuk ----------
periode kedua. Anggota Dewan Pengawas ----------
Syariah dapat diangkat kembali pada -----------------
periode selanjutnya sesuai dengan ------------------------
ketentuan yang diatur Otoritas Jasa -----------------
Keuangan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah -------
dapat mengundurkan diri dari jabatannya ---
setelah memberikan pemberitahuan ----------------------------
tertulis kepada Perseroan dan mendapat -------
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan wajib melakukan RUPS dalam --------------
waktu 90 hari setelah diterimanya surat ---
pengunduran diri dari Dewan Pengawas --------------
Syariah yang bersangkutan.-----------------------------------------------------
6. Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
102
Page 104
jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah ----------
menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka ---
pengunduran diri tersebut sah apabila ----------
telah ditetapkan oleh RUPS dan telah --------------
diangkat anggota Dewan Pengawas Syariah ---
yang baru sehingga memenuhi persyaratan ---
minimal jumlah anggota Dewan Pengawas ----------
Syariah tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------
7. Jika terjadi lowongan dalam jabatan -----------------
Dewan Pengawas Syariah sehingga jumlah -------
anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi -------
kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam ----------
waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak --------------
terjadinya lowongan harus diadakan RUPS ---
untuk mengisi lowongan tersebut. ----------------------------
8. RUPS berhak pada setiap waktu mengangkat
seorang anggota Dewan Pengawas Syariah -------
atau lebih untuk menambah jumlah anggota
Dewan Pengawas Syariah yang ada atau --------------
untuk menggantikan anggota Dewan ----------------------------
Pengawas Syariah yang diberhentikan atau
jika terjadi lowongan dalam Dewan ------------------------
Pengawas Syariah sebagaimana diuraikan -------
dalam ayat 7 dengan tidak mengurangi --------------
ketentuan lain dalam Anggaran Dasar. --------------
9. Individu yang diangkat untuk -------------------------------------------
menggantikan anggota Dewan Pengawas -----------------
Syariah yang berhenti atau dihentikan ----------
dari jabatannya atau untuk mengisi ---------------------
103
Page 105
lowongan harus diangkat untuk jangka --------------
waktu yang merupakan sisa masa jabatan -------
anggota Dewan Pengawas Syariah lain yang
menjabat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika terdapat penambahan anggota Dewan -------
Pengawas Syariah, maka masa jabatan -----------------
anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut ---
akan berakhir bersamaan dengan masa -----------------
jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah -------
lainnya yang telah ada. ------------------------------------------------------------
10. Jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah -------
dengan sendirinya berakhir jika yang --------------
bersangkutan: ------------------------------------------------------------------------------------------------
a. mengundurkan diri sesuai dengan------------------------
ketentuan ayat 6 Pasal 20 ini; atau ------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan ---------------------
menurut peraturan perundangan yang ----------
berlaku; atau -------------------------------------------------------------------------------------
c. meninggal dunia; atau ---------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan RUPS; atau ---
e. dinyatakan pailit atau berada di -----------------
bawah pengampuan berdasarkan suatu -
putusan Pengadilan.-------------------------------------------------------------------
KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH -----------------------
----------------------
Pasal 24 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
Dewan Pengawas Syariah bertugas dan --------------------------------
bertanggung jawab memberikan nasihat dan -----------------
saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan
104
Page 106
Perseroan agar sesuai dengan Prinsip Syariah,
yang meliputi : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip -------
Syariah atas pedoman operasional dan --------------------
produk yang dikeluarkan Perseroan;-------------------------------
b. mengawasi proses pengembangan produk baru ----
Perseroan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. meminta fatwa kepada Dewan Syariah ----------------------------
Nasional untuk produk baru Perseroan yang --
belum ada fatwanya;-------------------------------------------------------------------------------------
d. melakukan pemeriksaan secara berkala atas ----
pemenuhan Prinsip Syariah terhadap ----------------------------
mekanisme penghimpunan dana dan -----------------------------------
penyaluran dana serta pelayanan jasa --------------------
Perseroan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. meminta data dan informasi terkait dengan ----
aspek Syariah dari satuan kerja Perseroan --
dalam rangka pelaksanaan tugasnya; ----------------------------
f. menyampaikan laporan hasil pengawasan ------------------
Syariah kepada Direksi, Dewan Komisaris, ------
Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa ------
Keuangan sesuai dengan peraturan -
perundangan yang berlaku; ------------------------------------------------------------
g. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi -----------
pelaksanaan Tata Kelola Syariah termasuk ------
penerapan manajemen risiko syariah, ------------------------
kepatuhan syariah, dan audit intern ------------------------
syariah secara terintegrasi serta -------------------------------
105
Page 107
kebijakan strategis Bank yang terkait ----------------
dengan penerapan Prinsip Syariah, sesuai ------
dengan ketentuan peraturan perundang---------------------
undangan, anggaran dasar, dan/atau ----------------------------
keputusan RUPS;----------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Dewan Pengawas Syariah dalam melaksanakan ----
fungsi dan kewenangannya wajib mengikuti ------
fatwa Dewan Syariah Nasional.-------------------------------------------------
RAPAT DEWAN PENGAWAS SYARIAH --------------------------------
--------------------------------
Pasal 25 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
Dewan Pengawas Syariah wajib menyelenggarakan
rapat dengan ketentuan sebagai berikut : -----------------
a. Rapat Dewan Pengawas Syariah sedikitnya 1 ----
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan --------------------
dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. --
Dewan Pengawas Syariah wajib mengadakan ---------
rapat yang dihadiri secara fisik paling ---------
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;--
b. Dewan Pengawas Syariah wajib --------------------------------------------------
menyelenggarakan rapat bersama Dewan --------------------
Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali -------------
dalam 4 (empat) bulan yang dihadiri oleh --
mayoritas anggota Dewan Pengawas Syariah ------
dan mayoritas anggota Dewan Komisaris;----------------
c. Dewan Pengawas Syariah wajib --------------------------------------------------
menyelenggarakan rapat bersama Direksi -------------
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 --------------------
(empat) bulan yang dihadiri oleh -------------------------------
mayoritas anggota Dewan Pengawas Syariah ------
106
Page 108
dan mayoritas Direksi.--------------------------------------------------------------------------
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN --
Pasal 26. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang ----
memuat juga anggaran tahunan Perseroan -------
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat ----------
persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.---
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ----
ayat 1 Pasal ini harus disampaikan ---------------------
paling lambat 30 (tiga puluh) hari ---------------------
sebelum dimulainya tahun buku yang akan ---
datang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari ---------------------
tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan -------
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. -------
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, ----------
buku Perseroan ditutup. ------------------------------------------------------------
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan --------------
menyediakannya di kantor Perseroan untuk
dapat diperiksa oleh para pemegang saham
terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS
tahunan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Persetujuan laporan tahunan, termasuk -----------
pengesahan laporan keuangan tahunan -----------------
serta laporan tugas pengawasan Dewan --------------
Komisaris, dan keputusan penggunaan laba
ditetapkan oleh RUPS.------------------------------------------------------------------------
6. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan -------
107
Page 109
Laporan Laba/Rugi dalam 1 (satu) surat -------
kabar berbahasa Indonesia dan ---------------------------------------
berperedaran nasional sesuai dengan -----------------
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku di bidang pasar modal.---------------------------------------
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ----------------
---------------
Pasal 27. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun ----
buku seperti tercantum dalam neraca dan ---
perhitungan laba rugi yang telah ----------------------------
disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan
saldo laba yang positif, dibagi menurut ---
cara penggunaannya yang ditentukan oleh ---
RUPS tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu -----------
tahun buku menunjukkan kerugian yang --------------
tidak dapat ditutup dengan dana --------------------------------
cadangan, maka kerugian itu akan tetap -------
dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan
laba rugi dan dalam tahun buku ------------------------------------
selanjutnya Perseroan dianggap tidak -
mendapat laba selama kerugian yang ---------------------
tercatat dan dimasukkan dalam ---------------------------------------
perhitungan laba rugi itu belum sama --------------
sekali tertutup seluruhnya. ----------------------------------------------
3. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang----
tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun
108
Page 110
setelah disediakan untuk dibayarkan, --------------
dimasukkan ke dalam dana cadangan yang -------
khusus diperuntukkan untuk itu. --------------------------------
Dividen dalam dana cadangan khusus ---------------------
tersebut, dapat diambil oleh pemegang ----------
saham yang berhak sebelum lewatnya ---------------------
jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan -----------------
menyampaikan bukti haknya atas dividen -------
tersebut yang dapat diterima oleh ------------------------
Direksi Perseroan. Dividen yang tidak ----------
diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh)
tahun tersebut akan menjadi hak --------------------------------
Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Perseroan dapat membagikan dividen ---------------------
interim sebelum tahun buku Perseroan --------------
berakhir sesuai dengan peraturan ----------------------------
perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------
PENGGUNAAN CADANGAN ------------------------------------------------
------------------------------------------------
Pasal 28. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan -----------
dilakukan sampai mencapai 20% (dua puluh
persen) dari jumlah modal ditempatkan ----------
dan disetor. Dana cadangan sampai dengan
jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) dari modal ditempatkan dan ---------------------
disetor hanya boleh dipergunakan untuk -------
menutup kerugian yang tidak dipenuhi --------------
109
Page 111
oleh cadangan lain. ---------------------------------------------------------------------------
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi ------------------
jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS -----------------
dapat memutuskan agar jumlah -------------------------------------------
kelebihannya digunakan bagi keperluan ----------
Perseroan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat ----
1 Pasal ini yang belum dipergunakan -----------------
untuk menutup kerugian dan kelebihan --------------
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat ---
2 Pasal ini yang penggunaannya belum --------------
ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh
Direksi dengan cara yang tepat menurut -------
pertimbangan Direksi, setelah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris dan --------------------------------
memperhatikan peraturan perundang-------------------------
undangan agar memperoleh laba.---------------------------------------
KETENTUAN PENUTUP ----------------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 29. ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup ----------
diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus
dalam RUPS.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
II. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
DIREKSI------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Direktur Utama : Tuan ARIEF HARRIS ----------------------
TANDJUNG, -----------------------------------------------
tersebut.---------------------------------------------------
110
Page 112
Direktur Kepatuhan : Nyonya TJIT SIAT FUN, -----
tersebut.---------------------------------------------------
Direktur : Tuan SONNY CHRISTIAN ---------
JOSEPH, lahir
, Swasta, -----------------------------
bertempat tinggal di --------
Jakarta,
, pemegang Kartu ----
Tanda Penduduk Nomor --------
, Warga
Negara Indonesia;----------------------
Direktur : Tuan UMAKANTH RAMA PAI,
lahir di
Swasta, -------------------------
beralamat di
-----------
111
Page 113
, -------------------------
pemegang Paspor Nomor ----
Warga Negara
India.-------------------------------------------------------------
- Direktur : Tuan SUPRANOTO PRAJOGO,
lahir di
, Swasta, ----------------
bertempat tinggal di --------
, pemegang -----
Kartu Tanda Penduduk ---- ----
Nomor ,
Warga Negara Indonesia.-
DEWAN KOMISARIS--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Komisaris Utama : Tuan JERRY NG, lahir di--
112
Page 114
------------------
Swasta, bertempat ------------------
tinggal di
pemegang Paspor
Negara Republik -------------------------
Singapura Nomor -------------------------
, Warga Negara
Singapura.-----------------------------------------------
Komisaris : Nyonya ANIKA FAISAL, --------
lahir di
---------------
Swasta, bertempat ------------------
tinggal di Jakarta, -----------
, ----------------------
pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor -----------------------------
, Warga
Negara Indonesia.----------------------
Komisaris Independen: Tuan ARIEF TARUNAKARYA --
113
Page 115
SUROWIDJOJO, lahir di ----
Swasta, --------
bertempat tinggal di --------
Jakarta,
, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor --------
, ------------------
Negara Indonesia.----------------------
Komisaris Independen: Tuan MAHDI SYAHBUDDIN, --
lahir di
Swasta, ---- ----
bertempat tinggal di --------
114
Page 116
, ------------
pemegang Kartu Tanda ---- ----
Penduduk Nomor ------------------------------
, Warga
Negara Indonesia;-----------------------
DEWAN PENGAWAS SYARIAH------------------------------------------------------------------------------------
- Ketua : Tuan YULIZAR --------------------------------------
DJAMALUDDIN SANREGO, ---- ----
lahir di
Swasta, ------------------------------
bertempat tinggal di --------
pemegang ---- ----
Kartu Tanda Penduduk ---- ----
Nomor
Warga Negara Indonesia.-
- Anggota : Tuan MUHAMMAD MAKSUM, -----
lahir di
--------------
115
Page 117
----
Swasta, bertempat ------------------
tinggal di
pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor --------
, Warga
Negara Indonesia.----------------------
- Anggota : Tuan SUTAN EMIR -------------------------
HIDAYAT, lahir di --------------------
---- ----
Swasta, bertempat --------------------
tinggal di Jakarta, ------------
pemegang
116
Page 118
Kartu Tanda Penduduk ---- ----
Nomor ,
Warga Negara Indonesia.-
- Selanjutnya penghadap menjalani sebagaimana ------------
tersebut menerangkan berhubung dengan keputusan ----
tersebut memberi kuasa kepada saya, Notaris, ---------------
bertindak baik bersama-sama maupun sendiri ----------------------
sendiri, dengan hak substitusi untuk memohon ---------------
tentang perubahan tersebut kepada pihak yang ---------------
berwenang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, sesuai -----------------------------
ketentuan peraturan perundang-undangan yang -------------------
berlaku dan untuk maksud itu menghadap dimana ------------
perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani
surat-surat permohonan, akta-akta dan surat-surat
lain, selanjutnya menjalankan segala sesuatu yang
berguna atau perlu untuk mencapai maksud tersebut
dan untuk keperluan tersebut dengan ini ---------------------------------
menyatakan bahwa: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Penghadap dengan ini menjamin seluruh ---------------------------
tandatangan yang terdapat dalam Keputusan -----------
tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh -------------------------
terhadap keabsahan penandatanganan dokumen --------
tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk
tetapi tidak terbatas sanksi pidana, perdata,
dan/atau administratif sesuai ketentuan ------------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku; --------
117
Page 119
3. Dengan menyetujui pernyataan tersebut di-------------------
atas, berarti siap bertanggung jawab penuh --------
dan dengan ini menyatakan dianggap turut ---------------
menandatangani pernyataan yang dibuat oleh --------
saya, Notaris dan dengan ini menyatakan bahwa
Pernyataan ini adalah merupakan pernyataan --------
yang sah. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Para Penghadap saya, Notaris, kenal. --------------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI
-------------------------------------------------- --------------------------------------------------
dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ----------------------
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut ----
dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh:-----------------------
1. Tuan SIGIT ROSIDI, lahir di
Asisten Notaris, bertempat ---------------------------
tinggaldi
pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor , Warga Negara ---------------------------
Indonesia, untuk sementara berada di ---------------------------
Jakarta;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Nona SAARAH FAADHILAH, lahir di
, bertempat tinggal di ----------------------
--------
118
Page 120
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -----------------------------
, Warga Negara Indonesia;------------
- keduanya saya, Notaris kenal, sebagai saksi ------------
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada --------
penghadap dan saksi-saksi, akta ini ------------------------------------------------
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan --------
saya, Notaris.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dilangsungkan tanpa perubahan.---------------------------------------------------------------------
- Minuta ini telah ditandatangani dengan -------------------------------
sempurna.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.----------------------
Notaris di Kota Jakarta Selatan,
(JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.)
119
Page 121
120
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×4
unresolved
org
SENTRAL EFEK INDONESIA
p.9
unresolved
—
FUN
· Direktur
p.10
unresolved
org
Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14
unresolved
person
RapatDewan
· Komisaris
p.101
unresolved
person
YULIZAR
p.116
unresolved
person
MUHAMMAD MAKSUM
p.116
unresolved
person
SUTAN EMIR
p.117
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.118
unresolved
person
SIGIT ROSIDI
p.119
unresolved
person
SAARAH FAADHILAH
p.119
unresolved
person
JOSE DIMA SATRIA
p.120
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.