Back to announcement
20260525_CRSN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32094538_lamp1.pdf
Other Text extracted CRSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT Carsurin Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan Hukum di Jakarta.
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Carsurin Tbk (“Perseroan”) bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 21 Mei 2026, antara lain telah menyetujui
pembagian dividen tunai sebesar Rp0,33 setiap lembar saham (“Dividen Tunai”), yang akan
dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara
pembayaran sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk saham Perseroan yang berada dalam
Penitipan Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 03 Juni 2026
Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 04 Juni 2026
Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai 05 Juni 2026
Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai 08 Juni 2026
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham 24 Juni 2026
yang berhak akan dilaksanakan selambatnya
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Tunai ini merupakan pemberitahuan resmi
dari Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pembayaran Dividen Tunai:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke
rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Admitra Jasa Korpora, beralamat di di Kirana Boutique Office, Jl. Kirana
Avenue Blok F3 No.5, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250 paling lambat tanggal 05 Juni
2026 pukul 16.00 dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar
Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp 10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan
Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI
yang bersangkutan.
Page 2
4. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
NPWP kepada KSEI atau PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat tanggal 05 Juni 2026 pukul
16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai
tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
(i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
(ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
(i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
(ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham dalam bentuk
warkat), dan yang pemotongan pajaknyaakan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan
Pasal 26 Undang- Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam
penitipan kolektif) atau PT Adimitra Jasa Korpora (untuk yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk
warkat), paling lambat tanggal 05 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan
format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 25 Mei 2026
PT Carsurin Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Admitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.