Back to announcement
20240711_BBYB_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31682722_lamp1.pdf
Listing Text extracted BBYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 200
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 8 Agustus 2023 Tanggal Distribusi HMETD 11 Juli 2024
Tanggal Efektif 28 Juni 2024 Tanggal Pencatatan HMETD di BEI 12 Juli 2024
Tanggal Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham yang 10 Juli 2024 Periode Perdagangan HMETD 12 – 18 Juli 2024
berhak atas HMETD (Recording Date)
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD di: Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 16 – 22 Juli 2024
- Pasar Reguler dan Negosiasi (Cum regular and nego) 8 Juli 2024 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 22 Juli 2024
- Pasar Tunai (Cum cash) 10 Juli 2024 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 23 Juli 2024
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD di: Tanggal Penyerahan Saham Hasil Pemesanan Saham Tambahan 24 Juli 2024
- Pasar Reguler dan Negosiasi 9 Juli 2024 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga 24 Juli 2024
- Pasar Tunai 11 Juli 2024 Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Saham Tambahan 24 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK NEO COMMERCE TBK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI
PT Bank Neo Commerce Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak Dalam Bidang Usaha Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
PROSPEKTUS
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari:
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat Non Operasional, 1 (satu) Kantor Cabang Utama, 6 (enam) Kantor Cabang dan 1 (satu) Kantor Cabang
Pembantu yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan
Kantor Pusat
Treasury Tower Lt. 60
District 8, Lot. 28 – Kawasan SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: (021) 2709 4950, 2709 4951
E-mail: corsec@bankneo.co.id
Situs Web: www.bankneocommerce.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD) VII
Sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
setiap saham atau sebanyak 9,82% (sembilan koma delapan dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VII, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp300,- (tiga
ratus Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak Rp393.500.000.100,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus juta seratus Rupiah) yang berasal dari saham portepel
Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Setiap pemegang saham yang memiliki 700.000.000 (tujuh ratus juta) lembar saham lama yang namanya tercatat dalam DPS pada 10 Juli 2024 pukul 16:00 WIB mempunyai 76.267.192 (tujuh puluh
enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan
Harga Pelaksanaan Rp300,- (tiga ratus Rupiah) setiap saham dan harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak
Rp393.500.000.100,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus juta seratus Rupiah). HMETD ini akan diperdagangkan pada BEI pada tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024.
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD VII ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh
Perseroan, termasuk hak atas dividen. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai
dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PT Akulaku Silvrr Indonesia (“ASI”), Pemegang Saham Pengendali Perseroan, selaku pemilik dari 27,32% (dua puluh tujuh koma tiga puluh dua persen) saham Perseroan yang merupakan pemilik lebih
dari 5% (lima persen) saham Perseroan, telah menyatakan kesanggupan dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang
saham lainnya sebagaimana tertuang pada Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 27 Juni 2024 antara Perseroan dan ASI (“Perjanjian Pembelian Siaga”). ASI akan melaksanakan seluruh HMETD yang
dimilikinya dalam PMHMETD VII yaitu dengan jumlah sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham baru. ASI
dalam kedudukannya selaku pemegang HMETD maupun selaku pembeli siaga juga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian
kepemilikan sahamnya (secara proporsional) serta untuk melaksanakan kewajibannya selaku pembeli siaga berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen PMHMETD VII tertanggal 27 Juni 2024 serta untuk
bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD VII berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MELIPUTI KETIDAKMAMPUAN UNTUK MENJAGA KUALITAS PORTFOLIO PERSEROAN,
PENINGKATAN PENYISIHAN KERUGIAN, DAN KEGAGALAN DEBITUR DALAM MEMATUHI PERSYARATAN PINJAMAN YANG DIRESTRUKTURISASI. RISIKO USAHA
LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 9,82% (SEMBILAN KOMA DELAPAN PULUH DUA
PERSEN) SETELAH PERIODE PELAKSANAAN HMETD.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PMHMETD VII INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD VII INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH
TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PEMBELI SIAGA
PT Akulaku Silvrr Indonesia
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024
Page 2
PT Bank Neo Commerce Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD VII“) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 299/SET/DIR/BNC/X/2023 Tanggal 18 Oktober 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK 32/2015, yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya. Perseroan serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sehubungan dengan PMHMETD VII ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan dalam Prospektus ini, sesuai dengan fungsi dan kedudukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD VII ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan penjelasan dan/atau membuat pernyataan apa pun mengenai hal-hal yang tidak tercantum dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD VII ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. PT Mandiri Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang berasal dari PMHMETD VII ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (“PP No. 29/1999”). Berdasarkan PP No. 29/1999, bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek sebanyak- banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah modal disetor bank yang bersangkutan dan seluruh saham yang dicatatkan tersebut dapat dibeli oleh investor asing. Sisanya sebesar 1% (satu persen) harus dimiliki oleh pemegang saham Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia serta tidak dicatatkan di bursa efek. Jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 120.388.157 (seratus dua puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh) saham atau merupakan 1% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan berdasarkan Pengumuman BEI Pencatatan Saham Perseroan Papan Utama No. Peng-RI-00049/BEI.PP1/12-2022. Saham yang tidak dicatatkan setelah pelaksanaan PMHMETD VII adalah saham-saham yang dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia Indonesia sebanyak 133.504.823 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus empat ribu delapan ratus dua puluh tiga) saham atau setara dengan 1% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh. PMHMETD VII INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD VII INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA YANG ANDA TUNJUK UNTUK DAPAT MEMAHAMI KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG ANDA MILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ANDA. PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................ XIV
DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................................... XVI
RINGKASAN ...............................................................................................................................................................................XXII
1. UMUM ............................................................................................................................................................................. XXII
2. KETERANGAN TENTANG HMETD ...................................................................................................................................... XXII
3. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VII (PMHMETD VII) ............... XXII
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VII..................................................................................................... XXIV
5. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................................ XXIV
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN............................................................................................................................................ XXVII
7. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................................................................................. XXIX
8. KEBIJAKAN DIVIDEN ........................................................................................................................................................ XXXI
9. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM ................................................................................................... XXXI
10. PENAWARAN UMUM YANG TELAH DILAKUKAN PERSEROAN......................................................................................... XXXII
I. PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................................................. 2
1. PERSEROAN ......................................................................................................................................................................... 3
2. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM ....................................................................................... 4
3. PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA .............................................................................................................. 5
4. HISTORIS KINERJA SAHAM PERSEROAN............................................................................................................................... 6
5. KETERANGAN TENTANG HMETD ......................................................................................................................................... 6
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL ................................................................................ 10
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................... 11
1. LIABILITAS ......................................................................................................................................................................... 11
2. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT: ..................................................... 17
3. KOMITMEN DAN KONTINJENSI.......................................................................................................................................... 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ....................................................................................................................... 19
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN ............................................................................................................................................ 19
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN ...................................................................................... 21
3. LAPORAN ARUS KAS .......................................................................................................................................................... 22
4. RASIO KEUANGAN ............................................................................................................................................................. 23
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................................................... 25
1. UMUM .............................................................................................................................................................................. 25
2. KEUANGAN........................................................................................................................................................................ 29
3. LIKUIDITAS DAN PERMODALAN......................................................................................................................................... 60
4. DATA TERPILIH MENGENAI ASET DAN LIABILITAS PERSEROAN ......................................................................................... 61
5. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN .................................................................................................................................... 64
6. MANAJEMEN RISIKO ........................................................................................................................................................ 66
VI. FAKTOR RISIKO ......................................................................................................................................................... 73
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ....................................................................... 91
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .............. 92
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN................................................................................................................................ 92
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................................................................ 92
B. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ...................................... 92
C. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN PERSEROAN................................................................................................................ 93
D. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ............................................................... 102
E. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)............................................... 107
F. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................................................................ 110
G. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .............................................................................................................................. 112
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN ..................................................... 112
I. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI .............. 116
xiv
Page 4
J. DIAGRAM KEPEMILIKAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .................................................................................... 116
K. PERKARA PENGADILAN YANG DIHADAPI DIREKSI, KOMISARIS, PERSEROAN .................................................................. 117
L. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN ................................................................................................................................. 117
M. ASET ................................................................................................................................................................................ 119
N. ASURANSI ........................................................................................................................................................................ 124
O. KEKAYAAN INTELEKTUAL................................................................................................................................................. 126
2. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......................................................................................... 137
A. UMUM ............................................................................................................................................................................ 137
B. JARINGAN KANTOR ......................................................................................................................................................... 137
C. KEUNGGULAN KOMPETITIF............................................................................................................................................. 138
D. KEGIATAN USAHA ........................................................................................................................................................... 139
E. KEBIJAKAN KREDIT .......................................................................................................................................................... 144
F. RESTRUKTURISASI DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH ....................................................................................... 145
G. PEMASARAN.................................................................................................................................................................... 145
H. PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT .................................................................................................................... 147
I. PERSAINGAN USAHA ....................................................................................................................................................... 147
J. PENGHARGAAN ............................................................................................................................................................... 149
K. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA ..................................................................................................................................... 151
L. TEKNOLOGI INFORMASI .................................................................................................................................................. 161
IX. EKUITAS.................................................................................................................................................................. 164
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................................... 166
XI. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................... 167
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA .............................................................................................................. 169
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................................. 172
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ........................................................................................................................... 174
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ............................................. 179
XVI. PENDAPAT HUKUM ................................................................................................................................................ 180
xv
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU P2SK, berarti :
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal;
i. suami atau istri;
ii. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
iii. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
v. suami atau istri dari saudara kandung yang bersangkutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal;
i. orang tua dan anak
ii. kakek-nenek dan cucu
iii. saudara kandung yang bersangkutan
c. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) Perseroan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
atau Komisaris yang sama;
e. hubungan antara Perseroan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh Perseroan tersebut;
f. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara Perseroan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara
langsung atau tidak langsung memiliki sedikitnya 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dalam perseroan.
Akta Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam
Administrasi Saham dan Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 74 tertanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di
Agen Pelaksanaan hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diubah dengan: (i) Addendum 1 dan
Pernyataan Kembali Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 22 tertanggal 3 November 2023; dan (ii)
Addendum 2 dan Pernyataan Kembali Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 108 tertanggal 25
Maret 2024, yang keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Aset Produktif : Berarti penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat
berharga, penempatan dana antar bank, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji
dijual kembali (reverse purchase agreement), transaksi rekening administratif serta bentuk
penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
ASI atau Akulaku : PT Akulaku Silvrr Indonesia.
ATMR : Berarti Aktiva Tertimbang Menurut Risiko besar yaitu jumlah aset yang telah dibobot
sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, untuk digunakan sebagai penyebut
(pembagi) dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR).
AYDA : Agunan Yang Diambil Alih, yang merupakan aset yang diperoleh, atas tidak dipenuhinya
kewajiban dari kreditur, oleh debitur dari kreditur sesuai dengan syarat-syarat kewajiban
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek, yang merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD VII yang dalam hal ini adalah PT
Ficomindo Buana Registrar, berkedudukan di Jakarta.
BI : Berarti Bank Indonesia, yang merupakan bank sentral Republik Indonesia.
xvi
Page 6
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha
sebagai Kustodian.
BEI : Berarti Bursa Efek Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
CAR : Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal bank yang dihitung dari
jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.
CKPN : Berarti Cadangan Kerugian Nilai, adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat
setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku
BAE Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007,
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UUCK, yang
memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham baik yang masih
dalam bentuk script maupun dalam bentuk scriptless. Saham-saham dalam bentuk script
adalah saham-saham yang masih dalam bentuk warkat dan dikuasai oleh masing-masing
pemegang saham, sedangkan saham-saham dalam bentuk scriptless adalah saham-saham
dalam bentuk elektronik yang berada dalam penitipan kolektif KSEI
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak Pernyataan
Pendaftaran diterima secara lengkap atau lebih awal apabila dinyatakan efektif oleh OJK.
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh
Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana pihak
ketiga Perseroan.
: Berarti harga pelaksanaan setiap HMETD untuk mendapatkan 1 (satu) saham dari portepel
Harga Pelaksanaan
dalam PMHMETD VII sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah).
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek yaitu hari Senin sampai hari
Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur
oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan- tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang dapat dialihkan yang
melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli
Efek baru, termasuk saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/badan asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di
Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
xvii
Page 7
NPL : Berarti Non Performing Loan yang berarti kredit yang bermasalah, meliputi kolektibilitas
kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana diatur dalam peraturan BI.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
OJK mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan UU P2SK (“UU No. 21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.
PADG No.24/8/PADG/2022 : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing
bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam
Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit
Usaha Syariah.
PADG No.21/22/PADG/2019 : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/22/PADG/2019 tentang
Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019
tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial
bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG No.20/10/PADG/2018 : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/10/PADG/2018 tentang
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana diubah dengan Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/3/PADG/2022 tentang Perubahan Kedelapan
atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib
Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PBI No. 20/4/PBI/2018 : Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas PBI
No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas
Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
Syariah.
PBI No. 20/3/PBI/2018 : Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum
Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan
Unit Usaha Syariah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
24/4/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia
Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Pembeli Siaga : Berarti ASI.
Pemegang HMETD : Berarti Pemegang Saham Perseroan atau pemegang HMETD.
Perjanjian Pembelian Siaga : Perjanjian Pembelian Siaga antara Perseroan dan ASI tanggal 27 Juni 2024.
POJK No. 17/2023 : Peraturan OJK No. 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
POJK No. 12/2021 : Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
xviii
Page 8
POJK No. 12/2020 : Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
POJK No. 37/2019 : Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
POJK No. 40/2019 : Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
POJK No. 15/2017 : Peraturan OJK No. 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut
Pengawasan Bank Umum.
POJK No. 18/2017 : Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur
melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan
Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
POJK No. 50/2017 : Peraturan OJK No. 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan
Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan
Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
POJK No. 11/2016 : Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.27 tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan OJK No.11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum.
POJK No. 18/2016 : Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.
03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK No. 27/2016 : Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan .
POJK No. 4/2016 : Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
POJK No. 56/2016 : Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
POJK No. 30/2015 : Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. 32/2015 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
POJK Nomor 32/POJK.04/2015 Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2015 : Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
xix
Page 9
POJK No. 42/2015 : Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio
Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dicabut oleh Peraturan OJK No.
63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
POJK No. 55/2015 : Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksana Kerja Komite Audit
POJK No. 56/2015 : Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
POJK No. 33/2014 : Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik
POJK No. 34/2014 : Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik
POJK No. 35/2014 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik
Perseroan : Berarti PT Bank Neo Commerce Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran yang harus disampaikan oleh Perseroan kepada Kepala
Eksekutif OJK dalam rangka PMHMETD VII sesuai dengan POJK No. 32/2015.
PMHMETD : Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Terlebih Dahulu
Prospektus : Berarti dokumen penawaran yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD VII sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto POJK No. 33/2015.
Return On Asset (ROA) : Berarti (Rugi)/Laba sebelum pajak penghasilan dibagi total aset akhir tahun/periode
berjalan (sesuai POJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu).
Return On Equity (ROE) : Berarti (Rugi)/Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi total modal akhir tahun/periode
berjalan (sesuai POJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu).
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan : Berarti saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD VII ini dalam
HMETD jumlah sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam ratus enam puluh
enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) lembar saham.
SEOJK No.9/2020 : Surat Edaran OJK No. 9/SEOJK.03/2020 tentang transparansi dan publikasi laporan bank
umum konvensional
xx
Page 10
Sertifikat Bukti HMETD : Berarti bukti kepemilikan atas sejumlah HMETD yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham dengan Harga Pelaksanaan.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995
Modal tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan
pelaksanaannya.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Perlindungan Data Pribadi
UUCK : Berarti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang
UU P2SK : Berarti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan
xxi
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan dibawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan; yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan data keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam Rupiah dan telah dipersiapkan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. UMUM
Perseroan memasuki industri perbankan Indonesia pada tanggal 9 Januari 1990 berdasarkan Akta Pendirian No. 68 tanggal 19
September 1989, yang dibuat dihadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H, LLM, Notaris di Jakarta, yang diperbaiki dengan Akta
Pembetulan No. 13 tanggal 2 November 1989. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. C2-10215.TH.01.01.Th.89 tanggal 7 November 1989, dan telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 955/Not/1989/PN.JKT.SEL dan No. 956/Not/1989/PN.JKT.SEL, keduanya tertanggal 9 November 1989, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 12 Desember 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 3470. Izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum diberikan oleh Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No
1344/KMK.013/1989 tanggal 9 Desember 1989 dan Gubernur Bank Indonesia dengan Surat No.22/1017/UUPS.PSbD tanggal 20
Desember 1989.
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tertanggal 27 Juli
2023, dibuat dihadapan Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, yang (i) telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0043336.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 27 Juli 2023; (ii)
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0097735 tertanggal 27 Juli 2023; (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0142875.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 27 Juli
2023; serta (iv) telah diumumkan dalam BNRI No. 31926 tanggal 27 Juli 2023 dan TBNRI No.83 (“Akta No. 07/2023”).
Visi Perseroan adalah "Banking, Above and Beyond". Dengan menciptakan platform layanan berdasarkan kebutuhan dan preferensi
nasabah, serta melalui pengembangan dan pemanfaatan kemajuan teknologi keuangan, Perseroan menyediakan layanan keuangan
berbasis digital yang inklusif, nyaman dan berkelanjutan.
Kegiatan usaha Perseroan mencakup penyediaan rekening giro dan tabungan, deposito berjangka dan sertifikat deposito, pemberian
kredit ritel dan korporat, transaksi antarbank, pembayaran, dan layanan investasi. Perseroan mengharapkan pertumbuhannya akan
didasarkan pada perluasan portofolio pinjaman konsumen dan UMKM, terus mengembangkan platform teknologi melalui divisi
inovasi dan pengembangan produk, dengan dukungan pemegang saham terbesar Perseroan, PT Akulaku Silvrr Indonesia, dan
diversifikasi sumber pendanaan untuk melaksanakan strategi pertumbuhan Perseroan.
2. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini berjumlah sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam
ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp300,- (tiga ratus Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah
sebanyak Rp393.500.000.100,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus juta seratus Rupiah).
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD yang
ditawarkan dalam PMHMETD VII ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan tentang HMETD di atas akan dijelaskan pada Bab I Prospektus ini tentang
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VII.
3. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VII (PMHMETD VII)
Jumlah HMETD yang ditawarkan : Sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam
ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham
baru atas nama
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp300,- (tiga ratus Rupiah) setiap saham
xxii
Page 12
Rasio HMETD : Setiap 700.000.000 (tujuh ratus juta) lembar saham berhak
mendapatkan 76.267.192 (tujuh puluh enam juta dua ratus enam
puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua) HMETD dimana setiap
1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham baru
Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan yang : 10 Juli 2024
berhak atas HMETD
Tanggal Pencatatan HMETD : 12 Juli 2024
Periode Perdagangan HMETD : 12 – 18 Juli 2024
Periode Pelaksanaan HMETD : 16 – 22 Juli 2024
Penurunan persentase kepemilikan (dilusi) : Sebesar 9,82% (sembilan koma delapan dua persen) setelah HMETD
dilaksanakan
HMETD dalam bentuk pecahan : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
(round down).
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD VII ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh lainnya, termasuk hak atas pembagian dividen.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT Ficomindo Buana Registar
selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp)
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
@Rp100,-
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Akulaku Silvrr Indonesia 3.289.097.507 328.909.750.700 27,32
2. PT Gozco Capital 1.017.975.705 101.797.570.500 8,46
3. Rockcore Financial Technology Co. Ltd. 736.968.376 73.696.837.600 6,12
4. Masyarakat* 6.994.774.091 699.477.409.100 58,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 12.038.815.679 1.203.881.567.900 100,00
Saham Dalam Portepel 17.961.184.321 1.796.118.432.100
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Berikut ini proforma permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:
a. Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini dilaksanakan oleh seluruh pemegang saham Perseroan
sesuai dengan kepemilikannya masing-masing, kecuali Rockcore Financial Technology Co. Ltd., yang mana berdasarkan Surat
Pernyataan Komitmen Rockcore Financial Technology Co. Ltd. Tertanggal 26 Juni 2024 telah menyatakan tidak akan mengambil
saham yang akan diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD VII, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD VII secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Akulaku Silvrr Indonesia 3.289.097.507 328.909.750.700 27,32 3.647.454.979 364.745.497.900 27,49
2. PT Gozco Capital 1.017.975.705 101.797.570.500 8,46 1.128.887.345 112.888.734.500 8,51
3. Rockcore Financial 736.968.376 73.696.837.600 6,12 736.968.376 73.696.837.600 5,55
Technology Co. Ltd.
4. Masyarakat* 6.994.774.091 699.477.409.100 58,10 7.756.876.634 775.687.663.400 58,45
Jumlah Modal Ditempatkan 12.038.815.679 1.203.881.567.900 100,00 13.270.187.334 1.327.018.733.400 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 17.961.184.321 1.796.118.432.100 16.729.812.666 1.672.981.266.600
* Kepemilikan masing-masing dibawah 5%
xxiii
Page 13
b. Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini dilaksanakan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia, dan terdapat sisa saham
baru yang tidak diambil bagian oleh masyarakat dibeli oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia selaku Pembeli Siaga, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD VII secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
(Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Akulaku Silvrr Indonesia * 3.289.097.507 328.909.750.700 27,32 4.600.764.174 460.076.417.400 34,46
2. PT Gozco Capital 1.017.975.705 101.797.570.500 8,46 1.017.975.705 101.797.570.500 7,63
3. Rockcore Financial 736.968.376 73.696.837.600 6,12 736.968.376 73.696.837.600 5,52
Technology Co. Ltd.
4. Masyarakat ** 6.994.774.091 699.477.409.100 58,10 6.994.774.091 699.477.409.100 52,39
Jumlah Modal Ditempatkan 12.038.815.679 1.203.881.567.900 100,00 13.350.482.346 1.335.048.234.600 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 17.961.184.321 1.796.118.432.100 16.649.517.654 1.664.951.765.400
* Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, PT Akulaku Silvrr Indonesia telah menyampaikan surat pernyataan partisipasi
dalam PMHMETD VII.
** Kepemilikan masing-masing dibawah 5%
Dana yang tercantum dalam bukti kecukupan dana dari ASI telah mencukupi untuk pelaksanaan Komitmen Pemegang Saham dan
komitmen atas pembelian sisa saham baru.
Dalam kondisi dimana PT Akulaku Silvrr Indonesia membeli HMETD sesuai porsinya dan sisa saham yang diterbitkan terserap oleh
masyarakat dan/atau pemegang saham lainnya, sehingga sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam ratus
enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) lembar saham diterbitkan dalam HMETD ini, maka, para pemegang saham
yang tidak melakukan HMETD akan mengalami dilusi maksimum sebesar 9,82% (sembilan koma delapan dua persen) setelah periode
HMETD.
Berdasarkan proforma di atas, pelaksanaan PMHMETD VII tidak menyebabkan perubahan Pemegang Saham Pengendali dalam
komposisi pemegang saham Perseroan, yang mana Pemegang Saham Pengendali Perseroan saat ini dan setelah PMHMETD VII
Perseroan adalah ASI.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VII
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya sebagai
modal kerja Perseroan untuk membiayai peningkatan kredit.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana dari hasil PMHMETD VII ini dapat dilihat pada Bab II.
5. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan melibatkan sejumlah risiko. Para calon investor disarankan untuk mempertimbangkan semua
informasi dalam Prospektus ini dengan cermat, termasuk risiko-risiko yang dijelaskan di bawah ini, sebelum membuat keputusan
investasi. Apabila salah satu risiko yang tercantum di bawah ini terjadi, kegiatan bisnis, prospek, kondisi keuangan dan kinerja
operasional Perseroan dapat terpengaruh secara material dan merugikan, yang dapat memengaruhi secara negatif tingkat
pengembalian investasi yang diperoleh oleh calon investor dari pembelian saham Perseroan. Risiko lain yang saat ini tidak diketahui
oleh Perseroan atau saat ini dianggap tidak material juga dapat mengganggu secara material kegiatan bisnis, arus kas, hasil operasi,
kondisi keuangan, atau prospek bisnis Perseroan.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah
diungkapkan dan disusun berdasarkan dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
xxiv
Page 14
Risiko Kredit
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak
diantisipasi dan dipersiapkan secara memadai. Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko kredit, karena sebagian besar dari
aset Perseroan berupa kredit yang diberikan kepada nasabah. Selain itu, beberapa risiko yang diperkirakan akan mempengaruhi
usaha Perseroan disusun berdasarkan dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan sebagai berikut:
1. Ketidakmampuan untuk menjaga kualitas portfolio Perseroan;
2. Peningkatan Penyisihan kerugian untuk menutup kerugian pinjaman dan portofolio pembiayaan/piutang yang terjadi di masa
mendatang;
3. Pinjaman yang direstrukturisasi dapat menjadi bermasalah jika debitur gagal mematuhi persyaratan pinjaman yang
direstrukturisasi tersebut.
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG BERSIFAT MATERIAL
1. Risiko Likuiditas
• Perseroan dapat mengalami risiko likuiditas dan risiko lainnya yang diakibatkan oleh segala ketidaksesuaian antara aset
dan liabilitas;
• Berkurangnya likuiditas di pasar kredit global yang, jika berkelanjutan, dapat berdampak buruk pada likuiditas dan bisnis
Perseroan.
2. Risiko Pasar
• Perseroan dapat mengalami risiko pasar akibat fluktuasi variabel pasar termasuk suku bunga dan nilai tukar;
• Nilai pasar obligasi pemerintah dan korporasi dapat mengalami fluktuasi;
• Bank-bank Indonesia umumnya memiliki eksposur yang lebih tinggi terhadap risiko kredit dan volatilitas pasar yang lebih
besar daripada bank-bank di negara-negara maju.
3. Risiko Operasional
• Bisnis Perseroan sangat bergantung pada fungsi dan peningkatan sistem IT dan terdapat kemungkinan dalam
ketidakberhasilan dalam memperbaiki kekurangan sistem IT;
• Sistem dan pengendalian manajemen risiko Perseroan mungkin tidak efektif;
• Perseroan mungkin tidak dapat mendeteksi dan mencegah semua penipuan atau kesalahan lain yang dilakukan oleh
karyawan Perseroan atau pihak ketiga;
• Ketidakmampuan Perseroan untuk mempertahankan atau menarik personel kunci yang dapat mengganggu jalannya
manajemen atau operasional bisnis Perseroan;
• Perseroan dapat mengalami kegagalan dalam pelaporan keuangan internal dan kontrol lainnya yang dapat menyebabkan
kerugian dan penyajian hasil yang tidak akurat;
• Perseroan dan mitra dapat gagal menangani data pribadi nasabah dengan tepat;
• Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia berbeda dalam hal material tertentu dari IFRS, dan mungkin terdapat
informasi yang lebih sedikit tersedia tentang Perseroan dibandingkan dengan perusahaan di yurisdiksi yang menerapkan
IFRS atau aturan akuntansi serupa.
4. Risiko Stratejik
• Perseroan mungkin tidak berhasil dalam melaksanakan rencana strategis atau rencana strategis Perseroan mungkin tidak
sesuai dengan kelangsungan bisnis Perseroan;
• Perseroan terlibat dengan, dan bergantung pada, pihak ketiga dalam kegiatan bisnisnya;
• Perseroan tergantung pada transaksi pihak berelasi hingga batas tertentu;
• Jika Perseroan gagal mengakuisisi dan mempertahankan nasabah baru, atau gagal melakukannya dengan cara yang efisien
dari segi biaya, maka Perseroan mungkin tidak dapat meningkatkan penjualan bersih, meningkatkan marjin dan mencapai
profitabilitas;
• Penghentian program penjaminan simpanan perbankan di Indonesia dapat menyebabkan ketidakstabilan di sektor
perbankan;
• Perseroan diharuskan untuk mempertahankan kecukupan modal minimum, likuiditas, dan rasio lainnya sesuai peraturan
dan kegagalan dalam melakukannya dapat mengakibatkan penangguhan sebagian atau seluruh operasi Perseroan;
• Industri perbankan dan jasa keuangan Indonesia sangat kompetitif dan strategi bisnis Perseroan bergantung pada
kemampuan Perseroan untuk bersaing secara efektif.
5. Risiko Kepatuhan
xxv
Page 15
• Perseroan mungkin tidak dapat mendeteksi pencucian uang dan kegiatan ilegal atau tidak pantas lain sepenuhnya atau
tepat waktu, yang dapat menghadapkan Perseroan atas kewajiban tambahan dan membahayakan bisnis serta reputasi
Perseroan;
• Perseroan mungkin menghadapi potensi tekanan pada modalnya karena Basel III;
• Ketentuan mengenai klasifikasi dan provisi untuk NPL dapat mengakibatkan provisi yang tidak memadai dan dapat diubah
oleh Bank Indonesia.
6. Risiko Reputasi
• Penurunan citra dan reputasi Perseroan dapat menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap usaha Perseroan.
7. Risiko Kredit
• Bank-bank Indonesia memiliki informasi independen yang terbatas mengenai riwayat kredit dan status calon debitur.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Stratejik
• Mewabahnya penyakit menular atau masalah kesehatan masyarakat serius lainnya di Indonesia atau di tempat lain dapat
memberikan dampak buruk terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan;
• Ketidakstabilan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia dapat berdampak buruk terhadap perekonomian, yang pada
gilirannya dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
• Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat secara material dan merugikan perekonomian Indonesia dan
bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
2. Risiko Kredit
• Penurunan peringkat kredit Indonesia dapat berdampak negatif terhadap pasar keuangan Indonesia dan kemampuan
Perseroan untuk membiayai operasi dan tumbuh.
3. Risiko Operasional
• Serangan dan kegiatan teroris serta peristiwa destabilisasi tertentu telah menyebabkan volatilitas ekonomi dan sosial yang
substansial dan berkelanjutan di Indonesia, yang dapat berdampak material dan negatif terhadap bisnis Perseroan;
• Aktivisme dan peraturan ketenagakerjaan dapat berdampak buruk pada Perseroan, nasabah Perseroan dan perusahaan
Indonesia pada umumnya, yang dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan;
• Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan yang dapat menyebabkan kerusuhan
sosial dan kerugian ekonomi;
• Paparan Risiko Siber yang berlangsung.
4. Risiko Pasar
• Penafsiran dan implementasi undang-undang mengenai tata kelola di Indonesia bersifat tidak pasti dan dapat berdampak
buruk bagi Perseroan;
• Pentingnya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Tata Kelola (ESG) sebagai Komponen Penting dalam Perseroan.
5. Risiko Hukum
• Perseroan menghadapi risiko hukum dan peraturan di Republik Indonesia.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Pasar
• Kondisi pada pasar modal Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan;
• Harga saham Perseroan yang secara historis cenderung fluktuatif dan tidak menutup kemungkinan bahwa kedepannya
akan terus mengalami volatilitas;
• Peraturan pasar modal Indonesia berbeda dengan peraturan pada pasar modal lainnya, yang dimana ini dapat
menyebabkan harga saham Perseroan menjadi lebih fluktuatif.
2. Risiko Hukum
• Terdapat kemungkinan bagi pemegang saham Perseroan untuk tidak dapat menegakkan putusan pengadilan asing
terhadap Perseroan;
• Klaim dan ganti rugi yang tersedia berdasarkan hukum Indonesia mungkin tidak se-ekstensif dengan apa yang tersedia
pada yurisdiksi lain dan tidak ada jaminan bahwa pengadilan Indonesia akan melindungi kepentingan investor dengan cara
atau tingkat yang sama seperti pengadilan asing;
xxvi
Page 16
• Hukum negara Indonesia dapat beroperasi secara berbeda dari hukum yurisdiksi lain terkait dengan penyelenggaraan, dan
hak pemegang saham untuk menghadiri dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
3. Risiko Kepatuhan
• Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terdapat batasan hak-hak pemegang saham minoritas;
• Terdapat kemungkinan dimana hak investor untuk dapat berpartisipasi dalam penawaran PHMETD akan menjadi terbatas
sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada skenario dimana akan terjadi dilusi atas kepemilikan saham
investor pada Perseroan;
• Risiko terkait pembayaran dividen di masa yang akan datang.
4. Risiko Reputasi
• Terdapat kemungkinan bahwa informasi publik dan standar tata kelola Perseroan yang tersedia untuk perusahaan publik
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia lebih sedikit dan tidak selengkap perusahaan publik yang tercatat di pasar modal
negara lain.
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko ini dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan. Informasi keuangan Perseroan dibawah ini diambil
dari:
1. Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus
ini, namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01472/2.1032/AU.1/07/0242-
2/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), menyatakan opini
tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen, dan (ii)
penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan.
Laporan auditor independen atas laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut juga berisi paragraf: (a) ”hal audit utama”, dan (b) ”informasi lain” yang mendeskripsikan tanggung jawab
auditor sehubungan dengan informasi lain, selain laporan keuangan Perseroan dan laporan auditor independen, yang
tercantum dalam laporan tahunan.
2. Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan
sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP PSS berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01471/2.1032/AU.1/07/0242-1/1/V/2024 tanggal 27 Mei
2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), menyatakan opini tanpa modifikasian dan
paragraf tambahan yang terdiri dari paragraf hal-hal lain mengenai : (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii)
penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali laporan keuangan auditan.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset 18.169.541 19.694.280 11.337.809
Jumlah Liabilitas 14.846.502 15.949.690 8.447.982
Jumlah Ekuitas 3.323.039 3.744.590 2.889.827
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 18.169.541 19.694.280 11.337.809
xxvii
Page 17
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan Bunga Bersih 2.902.481 1.448.657 315.090
Rugi Operasional (574.914) (785.002) (985.286)
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun
(515.895) (844.910) (982.240)
Berjalan
Rasio-rasio Penting
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
CAR1) 27,86% 36,79% 55,49%
ROA2) (3,16)% (3,99)% (8,74)%
ROE3) (17,25)% (21,07)% (34,13)%
BOPO4) 112,27% 127,28% 224,01%
NIM5) 18,39% 13,83% 5,15%
LFR6) 79,94% 73,21% 52,63%
NPL Neto7) 0,95% 2,05% 1,19%
Debt to Asset8) 81,71% 80,99% 74,51%
Debt to Equity9) 446,77% 425,94% 292,34%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR)
2) (Rugi)/Laba sebelum pajak penghasilan dibagi total aset akhir tahun berjalan (sesuai POJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
3) (Rugi)/Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi total modal akhir tahun berjalan (sesuai POJK
No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu)
4) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
5) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
6) Jumlah kredit yang diberikan dan obligasi korporasi yang dimiliki Perseroan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi
yang diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga selain bank
7) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
8) Total liabilitas dibagi dengan total aset
9) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan ini dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
xxviii
Page 18
7. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KELEBIHAN PERSEROAN
a. Platform untuk memanfaatkan potensi pasar perbankan Indonesia yang luas
Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 270 juta penduduk, Indonesia menghadirkan
pasar peluang pertumbuhan yang luas dan belum dimanfaatkan. Indonesia mencatat pertumbuhan PDB riil yang solid sebesar 5,31%
pada tahun 2022 dan 5,05% pada tahun 2023. PDB riil tumbuh dengan Compounded Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 3,4% dari
tahun 2018 hingga 2023. Indonesia juga memiliki salah satu jumlah penduduk yang tidak memiliki akses (unbanked) atau memiliki
akses terbatas ke bank tertinggi (underbanked) di dunia, dengan perkiraan bahwa 81% dari penduduk Indonesia tidak memiliki akses
atau memiliki akses terbatas ke bank menurut laporan e-Economy SEA 2022.
Dalam konteks populasi yang tidak memiliki akses atau memiliki akses terbatas ke bank, Perseroan menawarkan platform untuk
memanfaatkan generasi muda yang mahir dalam menggunakan teknologi. Tingkat adopsi e-commerce untuk generasi tersebut telah
dipercepat dan didukung oleh pertumbuhan pesat ekonomi digital. Selain itu, kenaikan nilai bruto barang dagangan e-commerce dan
pembayaran digital dalam lima tahun terakhir telah menarik konsumen untuk menggunakan berbagai produk perbankan digital dan
mendorong kebutuhan keseluruhan untuk pinjaman modal kerja di kalangan UMKM.
b. Bank dengan layanan digital terbesar di Indonesia
Perseroan memiliki customer base terbesar di antara bank dengan layanan digital yang terdaftar di Indonesia dan telah berhasil
meningkatkan skala digitalisasinya dengan efektif untuk mendukung transformasi Indonesia dan ekonominya. Customer base
Perseroan telah berkembang menjadi 13,3 juta pada tahun 2021, 20,9 juta pada tahun 2022, dan 25,6 juta pada tahun 2023, dengan
mengakuisisi 7,6 juta dan 4,7 juta nasabah Neobank baru pada tahun 2022 dan 2023. Pertumbuhan tersebut setara dengan
pertumbuhan tahunan yang sebesar 57% dan 22%. Per Desember 2023, Perseroan memiliki 25,6 juta penyimpan aktif dan 3,1 juta
peminjam aktif dan Perseroan yakin bahwa tingkat pertumbuhan nasabahnya tetap sehat. Dengan misi untuk menjadi bank untuk
masyarakat umum, hingga 31 Desember 2023, 93% dari pelanggan Perseroan memiliki pendapatan di bawah Rp7 juta dan 75% dari
pelanggan berusia di bawah 40 tahun.
c. Profitabilitas yang didorong oleh DNA keuangan dan digitalisasi yang tak tertandingi
Perseroan telah menikmati pertumbuhan pesat sejak awal pendirian dan peluncuran bank dengan layanan digital pada tahun 2021,
dan telah mencapai profitabilitas bulanan pada bulan Oktober dan November 2023 (kerugian pada bulan Desember 2023
dikarenakan terdapat sedikit penyesuaian yang dilakukan pada cadangan kerugian penurunan nilai kredit yang diberikan untuk
menyesuaikan dengan portofolio kredit dan profil risiko kredit selama proses audit akhir tahun). Profitabilitas terus berlanjut pada
Januari 2024.
Perseroan memanfaatkan 7 tahun pengalaman dan keahlian kredit Akulaku untuk mengembangkan infrastruktur teknologi
propietary (termasuk kapasitas penyimpanan data sebesar 2,5 petabyte, sistem manajemen risiko otomatis proprietary yang mampu
menangani 2.000 panggilan model per detik dan lebih dari 200 juta panggilan model per hari yang membantu Perseroan menjaga
tingkat persetujuan kreditnya di atas 15%, yang merupakan angka tertinggi di industri ini) dan kemampuan penilaian risiko (termasuk
lebih dari 100 model risiko yang diperbarui setiap bulan, lebih dari 80.000 fitur pelanggan, dan lebih dari 42.000 aturan aktif). Faktor-
faktor utama yang telah berkontribusi pada kesuksesan keuangan Perseroan termasuk transformasi digital yang berkelanjutan untuk
skalabilitas, penetapan harga berbasis risiko yang terdepan di pasar, dan kerangka pengendalian kredit yang kuat.
d. Potensi skalabilitas yang kuat untuk ekspansi bisnis
Perseroan memiliki kerangka kerja yang kokoh untuk ekspansi bisnisnya, yang didukung oleh pendekatan strategis dalam aset-
origination di berbagai segmen nasabah dan jumlah penyimpan yang besar.
Di sisi aset, Perseroan mengadopsi strategi spesifik untuk masing-masing segmen konsumen, UMKM, dan korporasi. Pada segmen
konsumen, Perseroan memiliki 25,6 juta nasabah Neobank dimana Perseroan menawarkan kepada nasabah tersebut Neo Loan,
BNPL, dan penawaran kredit tunai serta menarik pelanggan baru melalui antara lain kemitraan dengan perusahaan perdagangan
digital; mengenai segmen UMKM, Perseroan telah berhasil memperoleh 300.000 pedagang Neo Business dalam waktu kurang lebih
satu tahun sejak peluncurannya. Perseroan berupaya untuk memenuhi kebutuhan UMKM yang membutuhkan solusi pembayaran
dengan ukuran tiket kecil dan frekuensi transaksi yang tinggi dengan menggunakan kemampuan pembayaran yang kuat,
keterjangkauan, dan fitur penyelesaian transaksi pada hari yang sama; mengenai segmen korporat, Perseroan mengadopsi
pendekatan holistik dengan membangun dan menjaga hubungan dengan perusahaan-perusahaan besar, dan selanjutnya
memperluas layanan kepada anak perusahaan dan karyawan mereka.
xxix
Page 19
Dengan tujuan menjadi bank transaksi utama nasabah, QRIS, PPOB, dan pembayaran peer-to-peer Perseroan telah berkembang
secara signifikan, didorong oleh peningkatan volume transaksi per nasabah aktif per bulan yang meningkat sebesar 29% dari tahun
2022 hingga 2023. Penggunaan platform Perseroan sebagai rekening transaksi utama diperkirakan akan menghasilkan lebih banyak
deposito CASA dan dengan biaya yang lebih rendah. Dana CASA dan jumlah simpanan dari nasabah Perseroan menumbuh dengan
CAGR sebesar 57% dan 31% menjadi Rp3.994.611 juta dan Rp13.872.270 juta, sejak 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2023.
Biaya simpanan Perseroan dicatatkan sebesar 5,2%, 6,5%, dan 6,2%, masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021, 2022, dan 2023
sementara rasio pinjaman terhadap simpanan (loan-to-deposit ratio) meningkat menjadi sebesar 52,63%, 70,89%, dan 77,73%,
masing-masing. Perseroan percaya bahwa hal ini menunjukkan ruang yang cukup untuk ekspansi bisnis dengan biaya dana yang
optimal.
e. Teknologi full-stack yang memfasilitasi proposisi digital yang berbeda dan pengalaman nasabah tanpa hambatan
Setiap operasi inti Perseroan didukung oleh teknologi. Untuk mengakuisisi nasabah, Perseroan memiliki proses yang sepenuhnya
digital baik untuk nasabah maupun mitra. Dari pendaftaran hingga penagihan, Perseroan menyediakan pembukaan rekening dalam
waktu 10 menit, dengan waktu persetujuan kredit dalam 15 menit yang dimungkinkan oleh platform layanan 24/7. Selain itu, untuk
pedagang Neo Business, Perseroan menawarkan fitur QRIS dan penyelesaian pada hari yang sama. Untuk mitra, Perseroan yakin
bahwa Perseroan adalah bank dengan layanan digital pilihan untuk pelaksanaan transaksi tanpa hambatan, dan memiliki keunggulan
kompetitif dalam memenangkan dan membangun kemitraan dengan memanfaatkan solusi application programming interface (API)
canggih yang memfasilitasi konektivitas yang lebih baik dan periode waktu 2-3 minggu dari integrasi hingga peluncuran. Teknologi
juga memungkinkan Perseroan untuk segera menanggapi kebutuhan dari mitra untuk menyesuaikan persyaratan fleksibilitas yang
lebih besar, terutama dari bisnis. Untuk pinjaman, Perseroan menerapkan penyebaran teknologi proprietary di seluruh siklus hidup
pinjaman dengan pembaruan bulanan pada model risiko. Setiap hari, Perseroan menawarkan solusi keuangan digital bernilai tambah
sehingga menumbuhkan kebiasaan nasabah dalam penggunaan aplikasi seluler mereka. Perseroan menyediakan solusi keuangan
digital yang holistik yang tertanam dalam aplikasi seluler one-stop untuk mengatasi kebutuhan perbankan harian nasabah. Fungsi
yang ada dalam aplikasi seluler termasuk dana investasi, emas, pengiriman uang, pergerakan saham, serta akses ke titik pembayaran
dan pembayaran QRIS.
f. Skalabilitas kuat yang didukung oleh ekosistem pemegang saham dan kemitraan yang ekstensif
Pemegang saham terbesar Perseroan, yaitu Akulaku, memiliki ekosistem luas yang mencakup pembayaran, layanan kredit digital,
dan e-commerce. Akulaku memiliki 30 juta nasabah kredit unik, yang mana hanya sekitar 7% yang juga merupakan nasabah Perseroan
yang sudah ada, hal ini menciptakan skalabilitas dan potensi penjualan silang yang sangat besar. Melalui Akulaku, Perseroan
menjajaki potensi kolaborasi dengan Ant Group, jaringan MUFG, dan pemain e-commerce terkemuka lainnya, perusahaan media
sosial, dan calon mitra ekosistem UMKM. Perseroan juga memanfaatkan jaringan luas Akulaku yang mencakup lebih dari 185.000
merchant BNPL yang bertransaksi. Model kemitraan terbuka Akulaku memungkinkan Perseroan untuk berintegrasi dengan lembaga
keuangan pihak ketiga untuk penyaluran dan eksekusi pinjaman. Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total lebih dari 50 mitra
pinjaman.
STRATEGI DAN PROSPEK USAHA
a. Memperluas buku pinjaman dan meningkatkan transaksi aktivitas perbankan
Perseroan terus memperbesar portofolionya untuk mencapai economies of scale dan mendapatkan manfaat dari operating leverage.
Dengan dukungan pemegang saham yang kuat, Perseroan telah berhasil memperluas buku pinjamannya dengan cepat melalui
aktivitas pengalihan yang erat dengan Akulaku. Pada tanggal 31 Desember 2023, rasio loan-to-funding (LFR) Perseroan adalah
sebesar 79,94%. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada peluang pertumbuhan aset yang dapat dieksplorasi oleh Perseroan
b. Meningkatkan kemampuan self-origination dan risk underwriting
Untuk meningkatkan kemampuan self-origination dan risk underwriting, Perseroan berencana untuk melaksanakan inisiatif-inisiatif
sebagai berikut:
• Meningkat kredit ritel & layanan bernilai tambah
• Fokus pada usaha kredit (korporasi/UMKM)
• Memperluas jangkauan nasabah di bidang korporat dan UMKM
• Meningkat pangsa transaksi perbankan
• Memfasilitasi konversi nasabah yang dapat dijangkau menjadi nasabah aktif
• Fokus pada pendapatan rata-rata per nasabah yang lebih tinggi
xxx
Page 20
c. Mengurangi biaya dana dengan memperluas saldo transaksional
Untuk mengurangi biaya dana Perseroan, Perseroan berencana untuk memperluas saldo transaksional dan mendalamkan produk
perbankan transaksional. Diluar meningkatkan keterlibatan nasabah, Perseroan juga berencana untuk mendiversifikasi deposito
berbiaya tinggi dengan menyediakan produk investasi yang komprehensif untuk menjaga assets under management (AUM) dalam
ekosistem Perseroan dan menghasilkan fee-based income
d. Secara berkelanjutan meningkat kemampuan manajemen risiko
Perseroan akan terus meningkatkan pengetahuan pasar dan kemampuan pengawasan untuk lebih baik mengidentifikasi, memahami,
menganalisis, dan merespons secara efektif akan perkembangan dan risiko pasar. Hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan
kemampuan risiko yang didukung oleh Akulaku dan memanfaatkan data yang sudah dimiliki Perseroan berdasarkan perilaku
tabungan dan pembayaran nasabahnya, saluran, dan pinjaman langsung untuk terus menyempurnakan model risiko. Perseroan akan
terus melakukan analisis yang berkelanjutan dan efisien pada asetnya untuk meningkatkan kualitas aset dengan tujuan mengurangi
risiko pinjaman dan meningkatkan rasio cakupan NPL. Perseroan akan terus berupaya untuk mencocokkan risiko dan pengembalian
pada setiap tingkat produk pinjaman.
e. Secara berkelanjutan fokus pada budaya pengendalian biaya yang kuat
Perseroan bermaksud untuk terus berfokus dalam mempertahankan pengendalian biaya yang kuat. Perseroan juga akan terus
mengurangi pengeluaran teknologi saat siklus mendekati kematangannya dan memanfaatkan investasi awal, serta mengelola
pengeluaran kantor dan biaya pemeliharaan IT. Perseroan yakin bahwa layanan perbankan berbasis AI akan memperbaiki dan
memperlancar pengalaman nasabah, dan juga akan memberikan efisiensi operasional dan pengendalian biaya.
8. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk saham yang akan ditawarkan
dalam rangka Penawaran Umum ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas pembagian dividen
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembagian dividen harus
disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan berdasarkan usulan dari Direksi Perseroan.
Perseroan merencanakan membayar dividen kas kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, tingkat kecukupan modal dan arus kas, kewajiban
pembentukan dana cadangan, serta rencana operasional dimasa mendatang.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Perseroan tidak melakukan pembagian dividen
tahun buku 2022 dan 2023. Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan diatas bahwa Perseroan tidak
memiliki saldo laba yang positif untuk Tahun Buku 2022 dan 2023. Hal ini menjadi pertimbangan Perseroan dalam rangka penguatan
permodalan Perseroan untuk pengembangan bisnis dan produk sesuai dengan kondisi ekonomi global pasca COVID-19.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan pemegang saham sehubungan dengan pembatasan
pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen ini dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
9. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD VII Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Pengelola Pelaksanaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD VII sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai persyaratan pemesanan dan pembelian saham PMHMETD VII diatas akan dijelaskan pada Bab
XIII Prospektus ini.
xxxi
Page 21
10. PENAWARAN UMUM YANG TELAH DILAKUKAN PERSEROAN
Sebelum PMHMETD VII ini, Perseroan telah mencatatkan seluruh saham di PT Bursa Efek Indonesia yang merupakan seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan rincian pencatatan per 31 Desember 2023 seperti yang tertera dalam tabel berikut
ini:
Keterangan Periode Pencatatan Jumlah Saham Akumulasi Jumlah Akumulasi Jumlah
pada Bursa Saham Nominal (Rp)
Penawaran Umum Perdana 13 Januari 2015 300.000.000 300.000.000 30.000.000.000
Company Listing 13 Januari 2015 2.215.160.000 2.515.160.000 251.516.000.000
PMHMETD I 18 Mei 2016 1.509.096.000 4.024.256.000 402.425.600.000
Penebusan Waran Seri I November 2016 22.879.270 4.047.135.270 404.713.527.000
Penebusan Waran Seri I Desember 2016 152.879.420 4.200.014.690 420.001.469.000
Penebusan Waran Seri I Maret 2017 6.858.000 4.206.872.690 420.687.269.000
Pembagian Saham Bonus Mei 2017 421.362.511 4.628.235.201 462.823.520.100
Penebusan Waran Seri I September 2017 67.684.427 4.695.919.628 469.591.962.800
Penebusan Waran Seri I Mei 2018 496.666.556 5.192.586.184 519.258.618.400
Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu 25 Maret 2019 469.591.963 5.662.178.147 566.217.814.700
PMHMETD II 19 Juni 2019 499.603.954 6.161.782.101 616.178.210.100
PMHMETD III 2 Juli 2020 500.013.138 6.661.795.239 666.179.523.900
PMHMETD IV 15 Juni 2021 832.724.404 7.494.519.643 749.451.964.300
PMHMETD V 2 Desember 2021 1.927.162.193 9.421.681.836 942.168.183.600
PMHMETD VI 24 November 2022 2.617.133.843 12.038.815.679 1.203.881.567.900
xxxii
Page 22
I. PENAWARAN UMUM
PT Bank Neo Commerce Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak Dalam Bidang Usaha Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat Non Operasional, 1 (satu) Kantor Cabang Utama, 6 (enam) Kantor Cabang dan 1 (satu)
Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan
Kantor Pusat
Treasury Tower Lt. 60
District 8, Lot. 28 – Kawasan SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2709 4950, 2709 4951
E-mail: corsec@bankneo.co.id
Situs Web: www.bankneocommerce.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MELIPUTI KETIDAKMAMPUAN UNTUK MENJAGA
KUALITAS PORTFOLIO PERSEROAN, PENINGKATAN PENYISIHAN KERUGIAN, DAN KEGAGALAN DEBITUR DALAM MEMATUHI
PERSYARATAN PINJAMAN YANG DIRESTRUKTURISASI. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR
RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH LIKUDITAS SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD VII INI, YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN OLEH TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VII, RUPSLB Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal ditempatkan dan
modal disetor dengan memberikan HMETD pada tanggal 8 Agustus 2023, dengan hasil keputusan antara lain menyetujui
penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD VII dengan penerbitan HMETD sebanyak-banyaknya
5.000.000.000 (lima miliar) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Hasil RUPSLB
tersebut telah diumumkan pada website Perseroan dan website BEI pada tanggal 10 Agustus 2023 sesuai dengan POJK
No.15/2020.
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Terbatas Kepada Pemegang Saham Perseroan untuk Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PHMETD) VII sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas
juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang saham yang memiliki 700.000.000 (tujuh ratus juta) lembar saham lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada 10 Juli 2024 pukul 16:00 WIB mempunyai 76.267.192 (tujuh puluh enam juta dua ratus enam
puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan Rp300,- (tiga ratus Rupiah) setiap saham dan harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak Rp393.500.000.100,- (tiga ratus
sembilan puluh tiga miliar lima ratus juta seratus Rupiah). HMETD ini akan diperdagangkan pada BEI pada tanggal 12 Juli 2024
sampai dengan 18 Juli 2024. Jumlah total dana yang akan diterima oleh Perseroan adalah maksimal sebesar Rp393.500.000.100,-
(tiga ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus juta seratus Rupiah).
Pemegang Saham Biasa atas Nama yang tidak melaksanakan Haknya untuk membeli saham baru Perseroan yang ditawarkan
dalam Penambahan Modal dengan HMETD VII Perseroan sesuai dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang
dimilikinya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham secara proporsional (dilusi) sebanyak 9,82% (sembilan
koma delapan dua persen) sesuai dengan skema dan struktur PMHMETD VII Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD sebanyak sebesar 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam ratus enam puluh
enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VII yang
2
Page 23
ditawarkan melalui PMHMETD VII ini seluruhnya merupakan saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan
di BEI. PT Akulaku Silvvr Indonesia (“ASI”) selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemilik dari 27,32% (dua puluh
tujuh koma tiga puluh dua persen) saham Perseroan yang merupakan pemilik lebih dari 5% (lima persen) saham Perseroan, telah
menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya untuk membeli saham baru yang diterbitkan
dalam rangka PMHMETD VII dalam Surat Pernyataan Komitmen PMHMETD VII dari ASI tertanggal 27 Juni 2024.
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 27 Juni 2024 antara Perseroan dan ASI (“Perjanjian Pembelian Siaga”), ASI dalam
kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham
lainnya. ASI dalam kedudukannya selaku pemegang HMETD maupun selaku pembeli siaga juga memiliki dana yang cukup dan
sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara
proporsional) serta untuk melaksanakan kewajibannya selaku pembeli siaga berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen PMHMETD
VII tertanggal 27 Juni 2024 serta untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD VII berdasarkan Perjanjian Pembelian
Siaga.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD
VII ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya,
yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara
lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat
tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan
rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
1. PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Sebelum PMHMETD VII ini, Perseroan telah mencatatkan seluruh saham di BEI yang merupakan seluruh modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan dengan rincian pencatatan per 31 Desember 2023 seperti yang tertera dalam tabel berikut ini:
Keterangan Periode Pencatatan Jumlah Saham Akumulasi Jumlah Akumulasi Jumlah
pada Bursa Saham Nominal (Rp)
Penawaran Umum Perdana 13 Januari 2015 300.000.000 300.000.000 30.000.000.000
Company Listing 13 Januari 2015 2.215.160.000 2.515.160.000 251.516.000.000
PMHMETD I 18 Mei 2016 1.509.096.000 4.024.256.000 402.425.600.000
Penebusan Waran Seri I November 2016 22.879.270 4.047.135.270 404.713.527.000
Penebusan Waran Seri I Desember 2016 152.879.420 4.200.014.690 420.001.469.000
Penebusan Waran Seri I Maret 2017 6.858.000 4.206.872.690 420.687.269.000
Pembagian Saham Bonus Mei 2017 421.362.511 4.628.235.201 462.823.520.100
Penebusan Waran Seri I September 2017 67.684.427 4.695.919.628 469.591.962.800
Penebusan Waran Seri I Mei 2018 496.666.556 5.192.586.184 519.258.618.400
Penambahan Modal Tanpa Hak
25 Maret 2019 469.591.963 5.662.178.147 566.217.814.700
Memesan Efek Terlebih Dahulu
PMHMETD II 19 Juni 2019 499.603.954 6.161.782.101 616.178.210.100
PMHMETD III 2 Juli 2020 500.013.138 6.661.795.239 666.179.523.900
PMHMETD IV 15 Juni 2021 832.724.404 7.494.519.643 749.451.964.300
PMHMETD V 2 Desember 2021 1.927.162.193 9.421.681.836 942.168.183.600
PMHMETD VI 24 November 2022 2.617.133.843 12.038.815.679 1.203.881.567.900
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT Ficomindo Buana
Registar selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp)
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
@Rp100,-
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Akulaku Silvrr Indonesia 3.289.097.507 328.909.750.700 27,32
2. PT Gozco Capital 1.017.975.705 101.797.570.500 8,46
3. Rockcore Financial Technology Co. Ltd. 736.968.376 73.696.837.600 6,12
4. Masyarakat* 6.994.774.091 699.477.409.100 58,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 12.038.815.679 1.203.881.567.900 100,00
Saham Dalam Portepel 17.961.184.321 1.796.118.432.100
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
3
Page 24
Berdasarkan keputusan RUPSLB Perseroan tanggal 8 Agustus 2023 yang dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa
Perseroan No.23 tanggal 8 Agustus 2023 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,, Notaris berkedudukan di Jakarta
Selatan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan RUPSLB untuk mengeluarkan saham dalam simpanan/portepel dengan cara
PMHMETD VII dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah).
2. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Berikut ini proforma permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:
a. Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini dilaksanakan oleh seluruh pemegang saham
Perseroan sesuai dengan kepemilikannya masing-masing, kecuali Rockcore Financial Technology Co. Ltd., yang mana
berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen Rockcore Financial Technology Co. Ltd. Tertanggal 26 Juni 2024 telah menyatakan
tidak akan mengambil saham yang akan diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD VII, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD VII secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
5. PT Akulaku Silvrr Indonesia 3.289.097.507 328.909.750.700 27,32 3.647.454.979 364.745.497.900 27,49
6. PT Gozco Capital 1.017.975.705 101.797.570.500 8,46 1.128.887.345 112.888.734.500 8,51
7. Rockcore Financial 736.968.376 73.696.837.600 6,12 736.968.376 73.696.837.600 5,55
Technology Co. Ltd.
8. Masyarakat* 6.994.774.091 699.477.409.100 58,10 7.756.876.634 775.687.663.400 58,45
Jumlah Modal Ditempatkan 12.038.815.679 1.203.881.567.900 100,00 13.270.187.334 1.327.018.733.400 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 17.961.184.321 1.796.118.432.100 16.729.812.666 1.672.981.266.600
* Kepemilikan masing-masing dibawah 5%
b. Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini dilaksanakan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia, dan terdapat sisa
saham baru yang tidak diambil bagian oleh masyarakat dibeli oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia selaku Pembeli Siaga, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD VII secara proforma adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Akulaku Silvrr Indonesia * 3.289.097.507 328.909.750.700 27,32 4.600.764.174 460.076.417.400 34,46
2. PT Gozco Capital 1.017.975.705 101.797.570.500 8,46 1.017.975.705 101.797.570.500 7,63
3. Rockcore Financial 736.968.376 73.696.837.600 6,12 736.968.376 73.696.837.600 5,52
Technology Co. Ltd.
4. Masyarakat ** 6.994.774.091 699.477.409.100 58,10 6.994.774.091 699.477.409.100 52,39
Jumlah Modal Ditempatkan 12.038.815.679 1.203.881.567.900 100,00 13.350.482.346 1.335.048.234.600 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 17.961.184.321 1.796.118.432.100 16.649.517.654 1.664.951.765.400
* Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, PT Akulaku Silvrr Indonesia telah menyampaikan surat pernyataan partisipasi
dalam PMHMETD VII.
** Kepemilikan masing-masing dibawah 5%
4
Page 25
Dana yang tercantum dalam bukti kecukupan dana dari ASI telah mencukupi untuk pelaksanaan Komitmen Pemegang Saham dan
komitmen atas pembelian sisa saham baru.
Dalam kondisi dimana PT Akulaku Silvrr Indonesia membeli HMETD sesuai porsinya dan sisa saham yang diterbitkan terserap oleh
masyarakat dan/atau pemegang saham lainnya, sehingga sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam ratus
enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) lembar saham diterbitkan dalam HMETD ini, maka, para pemegang saham
yang tidak melakukan HMETD akan mengalami dilusi maksimum sebesar 9,82% (sembilan koma delapan dua persen) setelah
periode HMETD.
3. PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang berasal dari PMHMETD VII ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang
telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan PP No. 29/1999. Berdasarkan PP No. 29/1999, bank hanya
dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah modal
disetor bank yang bersangkutan dan seluruh saham yang dicatatkan tersebut dapat dibeli oleh investor asing (tunduk pada
kepatuhan terhadap undang-undang sekuritas yang berlaku di yurisdiksi asing tersebut). Sisanya sebesar 1% (satu persen) harus
dimiliki oleh pemegang saham Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia serta tidak dicatatkan di bursa efek.
Jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 120.388.157 (seratus dua puluh juta tiga ratus delapan puluh
delapan ribu seratus lima puluh tujuh) saham atau merupakan 1% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan berdasarkan Pengumuman BEI Pencatatan Saham Perseroan Papan Utama No. Peng-RI-00049/BEI.PP1/12-2022.
Saham yang tidak dicatatkan setelah pelaksanaan PMHMETD VII adalah saham-saham yang dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr
Indonesia sebesar 1% (satu persen) sebanyak 133.504.823 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus empat ribu delapan ratus dua
puluh tiga) saham atau setara dengan 1% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh.
5
Page 26
4. HISTORIS KINERJA SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di BEI dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
Keterangan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
(Rp) (Rp) (Saham)
Juni 2023 530 466 741.415.500
Juli 2023 482 454 528.894.600
Agustus 2023 432 332 542.377.500
September 2023 350 296 978.859.900
Oktober 2023 320 210 414.967.900
November 2023 376 216 3.140.337.600
Desember 2023 486 348 4.889.563.100
Januari 2024 470 318 1.924.307.400
Februari 2024 318 246 472.734.800
Maret 2024 304 226 2.834.634.500
April 2024 278 240 500.451.700
Mei 2024 278 230 1.209.056.700
Sumber: www.capitaliq.com
Perdagangan saham Perseroan mengalami penghentian sementara perdagangan di BEI sebagai berikut:
• Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-030/BEI.WAS/12-2015 tanggal 17 Desember 2015 sehubungan dengan
peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan sebesar Rp179,- atau 149,27% yaitu dari harga penutupan
Rp120,- pada tanggal 23 November 2015 menjadi Rp299,- pada tanggal 16 Desember 2015. Suspensi tersebut dibuka kembali
mulai perdagangan sesi I tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-026/BEI.WAS/12-2015
tanggal 18 Desember 2015.
• Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-032/BEI.WAS/12-2015 tanggal 22 Desember 2015 sehubungan dengan
peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan sebesar Rp226,- atau 221,67% yaitu dari harga penutupan
Rp120,- pada tanggal 23 November 2015 menjadi Rp386,- pada tanggal 22 Desember 2015. Suspensi tersebut dibuka kembali
mulai perdagangan sesi I tanggal 4 Januari 2016 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-029/BEI.WAS/12-2015 tanggal
30 Desember 2015.
• Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-0031/BEI.WAS/02-2021 tanggal 24 Februari 2021 sehubungan dengan
peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan sebesar Rp470,- atau 138% yaitu dari harga penutupan
Rp340,- pada tanggal 1 Februari 2021 menjadi Rp810,- pada tanggal 24 Februari 2021. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai
perdagangan sesi I tanggal 26 Februari 2021 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT- 0031/BEI.WAS/02-2021 tanggal 25
Februari 2021.
• Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00123/BEI.WAS/08-2021 tanggal 24 Agustus 2021 sehubungan dengan
peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan sebesar Rp1.020,- atau 125,93% yaitu dari harga
penutupan Rp810,- pada tanggal 2 Agustus 2021 menjadi Rp1.830,- pada tanggal 24 Agustus 2021. Suspensi tersebut dibuka
kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 26 Agustus 2021 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT- 00125/BEI.WAS/08-
2021 tanggal 25 Agustus 2021.
5. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini berjumlah sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta
enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp300,- (tiga ratus Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya
berjumlah sebanyak Rp393.500.000.100,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus juta seratus Rupiah).
Saham hasil pelaksanaan HMETD sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam ratus enam puluh enam ribu
enam ratus enam puluh tujuh) saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VII yang ditawarkan melalui
PMHMETD VII ini seluruhnya merupakan saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian Saham. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
6
Page 27
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1) Penerima HMETD Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan pukul
16.00 WIB mempunyai hak untuk memperoleh HMETD untuk membeli saham baru dalam rangka PMHMETD VII ini dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 700.000.000 (tujuh ratus juta) saham memiliki 76.267.192 (tujuh puluh enam juta dua ratus
enam puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan Rp300,- (tiga ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
2) Pemegang HMETD Yang Sah
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada 10 Juli 2024 sampai dengan
pukul 16.00 WIB dan HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
ii. Pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endorsemen
Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
iii. Para Pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD
3) Bentuk HMETD
Ada dua bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
i. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat
Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau perusahaan
efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI; dan
ii. Bagi pemegang saham yang sahamnya belum dimasukkan ke dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki
dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga
yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
4) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham
melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording
date) yaitu pada tanggal 10 Juli 2024.
5) Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan dan melaksanakan HMETD yang dimilikinya selama masa periode perdagangan
HMETD yaitu mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024 dan periode pelaksanaan HMETD yaitu mulai tanggal 10 Juli
2024 sampai dengan 12 Juli 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia,
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan lain yang ada dalam Pasar Modal, termasuk peraturan
Bursa Efek Indonesia dan peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sangat disarankan untuk
berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti
HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas nama rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan
beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Keputusan Direksi BEI No.KEP-00071/BEI/11-2013 tanggal 8 November 2013, ditetapkan bahwa satu satuan
perdagangan HMETD adalah sebanyak 100 (seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD
dilakukan di pasar negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap
7
Page 28
hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari
pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelasaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang
sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15 WIB.
Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga
HMETD yang terbentuk.
6) Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah dalam Sertifikat Bukti HMETD
yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat membuat surat permohonan pemecahan Sertifikat Bukti
HMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan pecahan Sertifikat Bukti HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD
dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu
1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
7) Nilai Teoritis HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang HMETD yang satu dengan
pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan penawaran pada pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan HMETD dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti HMETD, tetapi tidak
menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD yang sesungguhnya. Penjelasan di bawah
ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai dari HMETD:
Misalkan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD VII = Rp b
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD VII = A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VII = B
Jumlah Saham yang beredar setelah PMHMETD VII = A+B
(Rp a X A) + (Rp b X B) = Rp X
Harga Teoritis Saham Baru exHMETD = (A+B)
Harga Bukti HMETD per Saham = Rp X – Rp b
8) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan
modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham, maka seluruh pemegang saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal pencatatan mempunyai hak terlebih dahulu untuk untuk membeli saham yang akan dikeluarkan
tersebut (atau dalam PMHMETD VII ini disebut sebagai HMETD) yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham Perseroan. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham
memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk:
a. Membeli saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada DPS pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal periode perdagangan dimulai, berhak untuk membeli saham yang dikeluarkan berdasarkan
rasio yang telah ditentukan. Bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya maka akan terdilusi.
b. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan kepemilikan saham. Setiap pemegang saham
yang namanya tercatat pada DPS pada satu hari kerja sebelum tanggal RUPS , berhak untuk memperoleh dividen, saham
bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
c. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar
pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (“Recording Date”) berhak untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
d. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS
Perseroan.
Kedudukan Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VII ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dibandingkan dengan kedudukan Saham Lama, yaitu antara lain, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara
dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
8
Page 29
9) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli saham baru atas
nama yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD VII. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham
Perseroan yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan saham baru. Sertifikat Bukti
HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk
fotocopy. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
10) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, bahwa dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka HMETD
tersebut tidak diserahkan kepada Pemegang Saham, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan
akan mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
11) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka
PMHMETD VII ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada periode perdagangan HMETD dan dilakukan
melalui Anggota Bursa dan Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
perdagangan bursa pada umumnya.
12) Lain-Lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang
timbul dalam rangka pemindahan hak atas HMETD menjadi beban tanggungan pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DALAM
WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF.
9
Page 30
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya sebagai
modal kerja Perseroan untuk membiayai peningkatan kredit.
Dana yang akan diperoleh Perseroan dari PMHMETD VII tidak akan digunakan untuk transaksi dengan pihak terafilisasi dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VII ini kepada para pemegang saham Perseroan dalam
RUPS Tahunan Perseroan dan melaporkannya secara periodik kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam penggunaan dana hasil PMHMETD VII ini, Perseroan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila Perseroan bermaksud
mengubah penggunaan dana dari hasil PMHMETD VII ini, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus mendapat persetujuan dari Pemegang Saham dalam RUPS.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan, Perseroan wajib:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana
tersebut ditempatkan.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu VI kepada OJK melalui surat No. 016/SET/DIR/BNC/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 dan Laporan Realisasi
Penggunaan Dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI kepada OJK melalui surat No.
016/SET/DIR/BNC/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 kepada OJK. Dalam rangka memperkuat modal untuk mengembangkan usaha,
maka Perseroan perlu untuk kembali melakukan PMHMETD.
Per 31 Desember 2023, terdapat sisa dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V Perseroan
sebesar Rp307,55 Miliar dan sisa dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI Perseroan sebesar
Rp338,04 Miliar. Perseroan belum sepenuhnya menggunakan sisa dana, karena proses penyelarasan penyusunan anggaran
(budget) yang sedang berlangsung dengan pengembangan IT serta integrasi dengan rencana bisnis Bank, disamping itu Perseroan
terus mengembangkan IT dalam mendukung pengembangan bisnis perseroan.
Sesuai dengan POJK No.33/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD VII
diperkirakan berjumlah sekitar 7,46% (tujuh koma empat enam persen) dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD VII.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 7,22%, terdiri dari:
▪ Konsultan Keuangan sekitar 2,33%
▪ Akuntan Publik sekitar 2,94%
▪ Notaris sekitar 0,03%
▪ Konsultan Hukum sekitar 1,89%
▪ BAE sekitar 0,03%
• Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan di BEI, pendaftaran OJK, percetakan, ATK, penerjemah, aktuaria) sebesar 0,24%.
10
Page 31
III. PERNYATAAN UTANG
1. LIABILITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi utang Perseroan tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan laporan keuangan tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) dengan
opini tanpa modifikasian.
Rincian dari liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas Perseroan sebesar Rp14.846.502 juta dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Liabilitas segera 263.228
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 427.043
Pihak ketiga 13.445.293
Jumlah simpanan nasabah 13.872.336
Dikurangi: Diskonto yang belum diamortisasi (66)
Jumlah simpanan nasabah - bersih 13.872.270
Simpanan dari bank Lain
Pihak ketiga 24.912
Jumlah simpanan dari bank lain 24.912
Liabilitas sewa 52.821
Utang pajak 21.868
Liabilitas imbalan kerja karyawan 14.592
Liabilitas pajak tangguhan 985
Liabilitas lain-lain 595.826
JUMLAH LIABILITAS 14.846.502
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham dan pemegang
saham publik, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
1. Liabilitas Segera
Liabilitas segera Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp263.228 juta terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Kewajiban transfer ATM dan BI-FAST 146.946
Bunga yang masih harus dibayar 83.628
Kewajiban payment point online banking 13.279
Kewajiban transaksi gerbang pembayaran 12.353
Kewajiban merchant 7.022
Jumlah 263.228
11
Page 32
2. Simpanan Nasabah
Simpanan nasabah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp13.872.270 juta terdiri dari :
a. Berdasarkan Jenis
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah:
Giro 649.780
Tabungan 3.344.831
Deposito berjangka - bersih 9.761.469
Deposito on call 116.190
Jumlah simpanan nasabah 13.872.270
b. Berdasarkan hubungan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak Berelasi:
Rupiah:
Giro 232.919
Tabungan 9.698
Deposito berjangka 184.426
Jumlah pihak berelasi 427.043
Pihak Ketiga:
Giro 416.861
Tabungan 3.335.133
Deposito berjangka - bersih 9.577.043
Deposito on call 116.190
Jumlah pihak ketiga 13.445.227
Jumlah simpanan nasabah 13.872.270
Simpanan nasabah dari pihak berelasi merupakan simpanan dari Pemegang Saham, perusahaan yang dimiliki oleh pemegang
saham akhir yang sama, Dewan Komisaris dan Direksi dan Pejabat Bank.
a. Giro terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak Berelasi:
Rupiah 232.919
Pihak Ketiga:
Rupiah 416.861
Jumlah giro 649.780
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun untuk giro pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 1,79%. Tingkat suku bunga rata-
rata per tahun untuk giro dari pihak berelasi adalah sama dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada pihak ketiga.
Pada tanggal 31 Desember 2023, giro yang diblokir dan dijadikan jaminan kredit adalah sebesar Rp15.000juta.
b. Tabungan terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak Berelasi:
Rupiah 9.698
Pihak Ketiga:
Rupiah 3.335.133
Jumlah tabungan 3.344.831
12
Page 33
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun untuk tabungan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 2,37%. Tingkat suku bunga
rata-rata per tahun untuk tabungan dari pihak berelasi adalah sama dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada pihak
ketiga.
Pada tanggal 31 Desember 2023 tidak terdapat tabungan yang diblokir dan dijadikan jaminan kredit.
c. Deposito berjangka terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak Berelasi:
Rupiah 184.426
Pihak Ketiga:
Rupiah 9.577.043
Jumlah Deposito Berjangka - Bersih 9.761.469
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun untuk deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 6,72%. Tingkat
suku bunga rata-rata per tahun untuk deposito berjangka dari pihak berelasi adalah sama dengan tingkat bunga yang
ditawarkan kepada pihak ketiga
Rincian deposito berjangka berdasarkan jangka waktu adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
7 hari 630.180
1 bulan 3.031.959
3 bulan 4.474.957
6 bulan 833.800
12 bulan 790.573
Jumlah deposito berjangka - bersih 9.761.469
Rincian deposito berjangka berdasarkan sisa umur sampai dengan saat jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Kurang dari atau sama dengan 1 bulan 5.146.870
1-3 bulan 3.507.293
3-6 bulan 610.333
6-12 bulan 496.973
Jumlah deposito berjangka - bersih 9.761.469
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun berdasarkan jangka waktu deposito berjangka:
Keterangan 31 Desember 2023
7 hari 5,67%
1 bulan 6,48%
3 bulan 7,20%
6 bulan 7,57%
12 bulan 7,87%
Pada tanggal 31 Desember 2023, deposito berjangka yang diblokir dan dijadikan jaminan kredit adalah sebesar Rp233.566
juta.
d. Deposito on call terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak Ketiga:
Rupiah 116.190
Jumlah Deposito on call 116.190
13
Page 34
Tingkat suku bunga efektif rata-rata per tahun untuk deposito on call pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 6,25%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat deposito on call yang diblokir dan dijadikan jaminan kredit.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tanggal 22 September 2004 yang berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tanggal 13 Oktober
2008, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dibentuk untuk menjamin liabilitas tertentu bank-bank umum berdasarkan
program penjaminan yang berlaku, yang besaran nilai jaminannya dapat berubah jika memenuhi kriteria tertentu yang
berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 mengenai Besarnya Nilai
Simpanan yang dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan, jumlah simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan sampai dengan
Rp2.000.000.000 untuk per nasabah per bank dengan tingkat suku bunga 4,25% pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan adalah peserta dari program penjaminan tersebut.
Jumlah premi yang dibayarkan kepada LPS untuk tahun berjalan dan telah diamortisasi sampai dengan tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp34.271 juta.
3. Simpanan dari Bank Lain
Simpanan dari Bank Lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp24.912 juta terdiri dari:
a. Berdasarkan jenis dan jangka waktu
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Giro 3.812
Deposito berjangka
1 bulan 1.000
3 bulan 20.100
Jumlah simpanan dari bank lain 24.912
b. Berdasarkan hubungan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak ketiga
Giro 3.812
Deposito Berjangka 21.100
Jumlah simpanan dari bank lain 24.912
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun untuk giro serta deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2023 masing-masing
sebesar 2,50% dan 5,93%. Pada tanggal 31 Desember 2023 tidak terdapat deposito on call dari bank lain.
Pada tanggal 31 Desember 2023 tidak terdapat simpanan dari bank lain yang diblokir dan dijadikan jaminan kredit.
4. Liabilitas Sewa
Liabilitas sewa pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp52.821 juta dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Liabilitas Sewa
Bangunan 51.602
Lainnya 1.219
Jumlah 52.821
14
Page 35
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Jumlah diakui di laba rugi
Bunga atas liabilitas sewa 2.970
Beban penyusutan aset hak guna 30.182
Jumlah 33.152
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Kurang dari atau sampai dengan 1 tahun 27.651
1-5 tahun 25.170
Jumlah 52.821
5. Utang Pajak
Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp21.868 juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) 16.620
Pajak Penghasilan pasal 23 2.628
Pajak Penghasilan pasal 21 2.044
Pajak Pertambahan Nilai 576
Jumlah 21.868
6. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Program Pensiun
Perseroan memiliki program pensiun iuran pasti yang mencakup semua karyawan tetap yang memenuhi persyaratan.
Pendanaan untuk program iuran pasti terdiri dari kontribusi Perseroan dan karyawan masing-masing sebesar 13% dan 4%
dari gaji bulanan karyawan. Program tersebut dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia
sesuai dengan perjanjian kerjasama tanggal 12 Maret 2003.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
Perseroan memberikan Tunjangan Cuti Besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan, dimana karyawan akan
diberikan imbalan berupa pembayaran tunai sebesar 1 (satu) kali dari upah pokok untuk setiap 6 tahun masa kerja yang
diberikan di tahun berikutnya.
Perhitungan liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2023, dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Steven dan Mourits dengan laporan No. 0637/MR-GG-PSAK24-NBC/I/2024 tanggal 26 Januari 2024.
Liabilitas imbalan kerja yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Nilai kini kewajiban 14.592
Jumlah liabilitas imbalan kerja karyawan 14.592
15
Page 36
Rekonsiliasi perubahan saldo liabilitas imbalan kerja untuk tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Saldo awal 9.707
Biaya jasa kini 7.089
Beban bunga 751
Provisi untuk imbalan terminasi 1.770
Pembayaran imbalan oleh Perseroan (2.765)
Pengukuran kembali:
Rugi dari perubahan asumsi keuangan 375
Laba dari penyesuaian pengalaman (2.335)
Saldo akhir 14.592
Perhitungan biaya program pensiun imbalan pasti yang diakui di dalam laporan laba rugi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Biaya jasa kini 7.089
Beban bunga 751
Lebih bayar imbalan 1.770
Biaya imbalan kerja karyawan yang diakui di laporan laba rugi 9.610
Perhitungan biaya program pensiun imbalan pasti yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pengukuran kembali:
Rugi dari perubahan asumsi keuangan (375)
Laba dari penyesuaian pengalaman 2.335
Pengukuran kembali aktuaria yang diakui di penghasilan komprehensif lain 1.960
Asumsi yang digunakan dalam perhitungan aktuarial pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Uraian
Metode perhitungan Projected-Unit Credit
Tingkat kenaikan gaji 6% per tahun
Tingkat diskonto 6,80% per tahun
Tingkat mortalitas TMI 4 (2019)
Tingkat kecacatan 5% dari tingkat mortalitas
Tingkat pengunduran diri 10% per tahun s/d usia 29 tahun kemudian menurun 0,5% usia 40
tahun
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Durasi kewajiban 16,10
Usia pensiun normal 56 tahun
Analisis sensitivitas
Perubahan satu poin persentase dalam tingkat diskonto yang diasumsikan akan memiliki dampak sebagai berikut pada
tanggal 31 Desember 2023 (tidak diaudit):
(dalam jutaan Rupiah)
Kenaikan Penurunan
Dampak pada nilai kini kewajiban
imbalan kerja (13.436) 15.915
16
Page 37
Perubahan satu poin persentase dalam tingkat kenaikan upah yang diasumsikan akan memiliki dampak sebagai berikut pada
tanggal 31 Desember 2023 (tidak diaudit):
(dalam jutaan Rupiah)
Kenaikan Penurunan
Dampak pada nilai kini kewajiban
imbalan kerja 16.947 (12.356)
Jatuh tempo liabilitas manfaat pasti pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut (tidak diaudit):
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian
Dalam waktu 12 bulan berikutnya (periode laporan tahun berikutnya) 598
Antara 2 dan 5 tahun 11.485
Antara 5 dan 10 tahun 27.419
Diatas 10 tahun 301.864
Jumlah 341.366
7. Liabilitas Lain-lain
Pada tanggal 31 Desember 2023, nilai liabilitas lain-lain adalah sebesar Rp595.826 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak berelasi
Biaya layanan dan komisi yang masih harus dibayar 104.964
Titipan terkait pembayaran kredit channeling dan direct 7.278
Pihak ketiga
Angsuran kredit diterima dimuka 301.788
Cadangan biaya umum 68.402
Biaya asuransi kredit yang masih harus dibayar 67.693
Cadangan biaya tenaga kerja 29.732
Pendapatan diterima dimuka 2.061
Beban yang masih harus dibayar 1.420
Titipan nasabah 305
Lainnya 12.183
Jumlah 595.826
Angsuran kredit diterima dimuka merupakan pembayaran yang dilakukan oleh debitur sebelum tanggal jatuh tempo atau
melebihi jumlah angsuran pokok pinjaman. Pembayaran ini akan diselesaikan sebagai pengurangan pokok pinjaman atau
bunga pada tanggal jatuh tempo pembayaran.
Cadangan biaya umum terdiri dari berbagai jenis biaya jasa pihak ketiga, pemasaran, umum dan administrasi.
Lainnya terdiri dari kewajiban yang harus dikembalikan kepada pihak ketiga dan cadangan kerugian penurunan nilai
komitmen dan kontijensi.
2. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perkara hukum yang sedang berjalan terhadap Perseroan yang
tertunda di hadapan pengadilan atau yang lainnya yang mungkin secara material dan merugikan terhadap kelangsungan
kegiatan usaha dan operasional Perseroan, keadaan keuangan Perseroan serta rencana penggunaan dana atas pelaksanaan
PHMETD VII.
17
Page 38
3. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Liabilitas komitmen
Fasilitas kredit kepada debitur yang belum digunakan 1.078.275
Jumlah 1.078.275
Tagihan kontinjensi
Piutang bunga atas kredit bermasalah 66.357
Jumlah 66.357
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO DAN TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH
PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS DAN IKATAN LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA
SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
EMITEN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
TIDAK TERDAPAT ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN OLEH PERSEROAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS)
YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
18
Page 39
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan. Informasi keuangan Perseroan dibawah ini diambil
dari:
1. Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam
Prospektus ini, namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01472/2.1032/AU.1/07/0242-2/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0242), menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan-
laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen sehubungan dengan
penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan Perseroan tanggal 31
Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf: (a) ”hal audit utama”, dan (b)
”informasi lain” yang mendeskripsikan tanggung jawab auditor sehubungan dengan informasi lain, selain laporan keuangan
Perseroan dan laporan auditor independen, yang tercantum dalam laporan tahunan.
2. Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini,
namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP PSS berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01471/2.1032/AU.1/07/0242-
1/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), menyatakan
opini tanpa modifikasian dan paragraf tambahan yang terdiri dari paragraf hal-hal lain mengenai : (i) tujuan penerbitan
laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan
kembali laporan keuangan auditan.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
Kas 12.958 16.681 21.270
Giro pada Bank Indonesia 1.128.999 1.360.172 561.427
Giro pada bank lain 466.012 177.384 83.696
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 994.980 3.035.624 1.731.279
Efek-efek 3.348.082 1) 3.485.876 1.172.572
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.573)
Jumlah efek-efek - bersih 3.348.082 3.485.876 1.170.999
Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 606.480 2) - 2.191.836
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 168.394 78.022 94.911
Pihak ketiga 10.614.947 10.166.229 4.180.589
10.783.341 3) 10.244.251 4.275.500
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (625.422) (210.523) (100.656)
Jumlah kredit yang diberikan - bersih 10.157.919 10.033.728 4.174.844
Aset tetap 306.140 270.749 158.762
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (54.796) (49.637) (38.544)
Jumlah aset tetap - bersih 251.344 221.112 120.218
Aset hak guna 138.044 116.842 164.157
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (74.018) (45.539) (90.254)
Jumlah aset hak guna - bersih 64.026 71.303 73.903
Aset tak berwujud - bersih 144.786 127.349 97.614
Pajak dibayar dimuka 2.155 2.155 2.155
Aset pajak tangguhan - 14.567 1.148
Aset lain-lain - bersih 991.800 1.148.329 1.107.420
19
Page 40
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
JUMLAH ASET 18.169.541 19.694.280 11.337.809
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas segera 263.228 252.931 167.691
Simpanan dari nasabah
Pihak berelasi 427.043 505.251 347.594
Pihak ketiga 13.445.293 13.945.251 7.783.987
Jumlah simpanan nasabah 13.872.336 14.450.502 8.131.581
Dikurangi: Diskonto yang belum diamortisasi (66) (4) (7.164)
Jumlah simpanan nasabah - bersih 13.872.270 14.450.498 8.124.417
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi - - 4
Pihak ketiga 24.912 287.665 40.026
Jumlah simpanan dari bank lain 24.912 287.665 40.030
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali - 585.367 -
Liabilitas sewa 52.821 50.534 57.928
Utang pajak 21.868 21.710 9.707
Liabilitas imbalan kerja karyawan 14.592 9.707 6.370
Liabilitas pajak tangguhan 985 - -
Liabilitas lain-lain 595.826 291.278 41.839
JUMLAH LIABILITAS 14.846.502 15.949.690 8.447.982
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar 30.000.000.000 lembar saham pada 31
Desember 2023, 2022 dan 2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh 12.038.815.679
lembar saham pada 31 Desember 2023 dan
1.203.882 942.168 942.168
9.421.681.836 lembar saham pada 31 Desember
2022 dan 2021
Tambahan modal disetor 4.253.905 2.825.444 2.827.225
Dana setoran modal 105.000 1.701.137 -
Saldo laba (defisit):
Telah ditentukan penggunaannya 21.087 21.087 21.087
Belum ditentukan penggunaannya (2.316.811) (1.745.466) (953.746)
Komponen ekuitas lainnya:
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai
9.573 (46.489) 6.067
wajar melalui penghasilan komprehensif lain, setelah
pajak
Surplus revaluasi 46.403 46.709 47.026
JUMLAH EKUITAS 3.323.039 3.744.590 2.889.827
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 18.169.541 19.694.280 11.337.809
Catatan:
1) Nilai wajar sebesar Rp3.348.082 juta. Nilai tercatat sebesar Rp3.335.810 juta.
2) Nilai tercatat sebesar Rp606.480 juta. Nilai wajar sebesar Rp634.486 juta.
3) Nilai tercatat sebesar Rp10.783.341 juta. Nilai wajar sebesar Rp11.636.127 juta.
20
Page 41
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA
Pendapatan bunga 3.847.049 2.161.809 665.651
Beban bunga (944.568) (713.152) (350.561)
Pendapatan bunga bersih 2.902.481 1.448.657 315.090
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Penerimaan kembali aset yang telah
304.748 131.238 1.505
dihapusbukukan
Pendapatan fee ATM 49.530 248.036 100.868
Provisi dan komisi lainnya 39.896 33.952 21.896
Lainnya 243.112 42.011 4.633
Jumlah pendapatan operasional lainnya 637.286 455.237 128.902
BEBAN OPERASIONAL
Kerugian bersih penurunan nilai aset keuangan
(2.762.107) (1.072.924) (194.912)
dan non keuangan
Beban umum dan administrasi (547.873) (943.328) (526.104)
Beban provisi dan komisi lainnya (400.021) (145.940) -
Beban tenaga kerja (316.167) (242.496) (172.289)
Beban pemasaran (88.513) (284.208) (535.973)
Jumlah beban operasional (4.114.681) (2.688.896) (1.429.278)
RUGI OPERASIONAL (574.914) (785.002) (985.286)
PENDAPATAN/(BEBAN) NON-OPERASIONAL
Pendapatan non-operasional 2.628 436 353
Beban non-operasional (1.586) (1.376) (5.487)
Jumlah pendapatan/(beban) non-operasional,
1.042 (940) (5.134)
bersih
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (573.872) (785.942) (990.420)
MANFAAT/(BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Manfaat/(beban) pajak tangguhan 692 (3.117) 4.131
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN (573.180) (789.059) (986.289)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar efek-efek yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 71.875 (68.252) (1.661)
Beban pajak terkait (15.813) 15.696 (244)
56.062 (52.556) (1.905)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
1.960 (3.818) 465
karyawan
Beban pajak terkait (431) 840 (103)
1.529 (2.978) 362
Surplus revaluasi aset tetap - - 5.860
Amortisasi surplus revaluasi aset tetap (306) (317) (268)
(306) (317) 5.592
21
Page 42
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
57.285 (55.851) 4.049
BERSIH SETELAH PAJAK
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN
(515.895) (844.910) (982.240)
BERJALAN
RUGI PER SAHAM
Dasar (nilai penuh) (47,61) (83,75) (114,07)
Dilusian (nilai penuh) (47,61) (83,75) (114,07)
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan pendapatan bunga, provisi dan
3.760.927 2.161.809 788.415
komisi
Pembayaran beban bunga, provisi dan komisi (1.291.536) (705.992) (357.725)
Pembayaran beban tenaga kerja (314.660) (242.976) (166.705)
Pembayaran beban umum dan administrasi (604.899) (1.138.415) (569.852)
Penerimaan dari pendapatan operasional
639.914 455.673 6.490
lainnya
Pembayaran beban operasional lainnya (1.556) (1.376) (5.487)
Pembayaran beban pemasaran (88.513) (284.208) (535.973)
Arus kas dari aktivitas operasi sebelum
perubahan dalam aset dan liabilitas operasi 2.099.677 244.515 (840.837)
(Kenaikan)/penurunan aset operasi:
Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (606.480) 2.191.836 (1.583.853)
Kredit yang diberikan (2.789.205) (6.822.134) (760.752)
Aset lain-lain 186.176 (1.848) (616.123)
(3.209.509) (4.632.146) (2.960.728)
Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi:
Simpanan dari nasabah (277.576) 6.318.920 4.188.110
Simpanan dari bank lain (262.753) 247.635 (280.704)
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (585.367) 585.367 -
Liabilitas segera (6.209) 85.239 152.014
Utang pajak 851 12.003 4.619
Liabilitas lain-lain 66.941 275.945 108.751
(1.064.113) 7.525.109 4.172.790
Arus kas bersih yang (digunakan
(2.173.945) 3.137.478 371.225
untuk)/diperoleh dari aktivitas operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan efek-efek 148.175 896.547 45.228
Efek-efek yang telah jatuh tempo 238.118 60.000 -
Pembelian efek-efek (176.624) (3.338.104) (966.230)
(Kenaikan)/penurunan efek-efek diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif (10.330) 15.696 (245)
lain
Hasil penjualan aset tetap 1.205 1.877 347
Perolehan aset tetap (48.153) (120.282) (34.142)
Perolehan aset tak berwujud (35.808) (126.481) (97.936)
Arus kas bersih yang diperoleh
116.583 (2.610.747) (1.052.978)
dari/(digunakan untuk) aktivitas investasi
22
Page 43
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penambahan modal disetor - - 2.752.712
Dana setoran modal 105.000 1.701.137 -
Pembayaran dividen - - (1.532)
Realisasi atas biaya emisi saham (10.962) (1.781) -
Pembayaran liabilitas sewa (23.588) (33.898) (20.832)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
70.450 1.665.458 2.730.348
pendanaan
(Penurunan)/kenaikan bersih kas dan setara
(1.986.912) 2.192.189 2.048.595
kas
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 4.589.861 2.397.672 349.077
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 2.602.949 4.589.861 2.397.672
Kas dan Setara Kas terdiri dari:
Kas 12.958 16.681 21.270
Giro pada Bank Indonesia 1.128.999 1.360.172 561.427
Giro pada bank lain 466.012 177.384 83.696
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 994.980 3.035.624 1.731.279
Jumlah kas dan setara kas 2.602.949 4.589.861 2.397.672
4. RASIO KEUANGAN
Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 :
Tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Uraian Desember
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga 77,96% 224,77% 52,95%
Beban Bunga 32,45% 103,43% 26,57%
Pendapatan Operasional Lainnya 39,99% 253,17% 48,54%
Rugi Operasional (26,76)% (20,33)% (5.851,14)%
Rugi Tahun Berjalan (27,36)% (20,00)% (6.314,41)%
Aset (7,74)% 73,70% 109,13%
Liabilitas (6,92)% 88,80% 96,43%
Ekuitas (11,26)% 29,58% 157,88%
Permodalan
CAR 1) 27,86% 36,79% 55,49%
Aset Produktif
Rasio Aset Produktif Bermasalah terhadap total Aset
2,58% 2,16% 1,09%
Produktif 2)
Rasio NPL neto 3) 0,95% 2,05% 1,19%
Rasio NPL bruto 4) 3,73% 2,56% 1,75%
PPAP terhadap Aset Produktif 5) 4,03% 1,94% 1,97%
Penyisihan kerugian penurunan nilai kredit terhadap total
5,80% 2,06% 2,35%
kredit yang diberikan
Penyisihan kerugian penurunan nilai kredit terhadap kredit
155,44% 80,29% 134,22%
bermasalah
Profitabilitas
ROA 6) (3,16)% (3,99)% (8,74)%
ROE 7) (17,25)% (21,07)% (34,13)%
NIM 8) 18,39% 13,83% 5,15%
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional
112,27% 127,28% 224,01%
(BOPO) 9)
Likuiditas
LFR 10) 79,94% 73,21% 52,63%
23
Page 44
Tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Uraian Desember
2023 2022 2021
GWM Rupiah 11) 8,60% 7,98% 3,53%
Giro PLM 12) 20,05% 20,92% 9,86%
GWM LFR
a. Batas bawah LFR Target 84% 84% 84%
b. Batas atas LFR Target 94% 94% 94%
c. KPMM Insentif 14% 14% 14%
d. Parameter Disinsentif Bawah 0,15 0,15 0,15
e. Parameter Disinsentif Atas 0,00 0,00 0,00
Solvabilitas
Debt to Asset 13) 81,71% 80,99% 74,51%
Debt to Equity 14) 446,77% 425,94% 292,34%
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
Ketetuan Bank Indonesia 8% 8% 8%
Pemenuhan KPMM oleh Perseroan 27,86% 36,79% 55,49%
Marjin Rugi Bersih 15) (14,90)% (36,50)% (148,17)%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR)
2) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
3) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
4) NPL (Non Performing Loan) Bruto adalah rasio total NPL jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit
yang diberikan pada akhir tahun yang bersangkutan.
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) (Rugi)/Laba sebelum pajak penghasilan dibagi total aset akhir tahun berjalan (sesuai POJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
7) (Rugi)/Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi total modal akhir tahun berjalan (sesuai POJK
No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu)
8) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
9) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
10) Jumlah kredit yang diberikan dan obligasi korporasi yang dimiliki Perseroan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi
yang diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga selain bank
11) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan
12) Jumlah surat berharga yang dimiliki dibagi rata-rata harian jumlah simpanan nasabah
13) Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) dihitung dari total liabilitas dibagi dengan total aset.
14) Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dihitung dari total liabilitas dibagi dengan total nilai Ekuitas Perseroan.
15) Rugi Bersih setelah pajak penghasilan tahun berjalan dibagi dengan pendapatan bunga tahun berjalan
24
Page 45
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Keterangan yang ada dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang terdapat pada Bab
IV dari Prospektus ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga menggambarkan
risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud dalam kalimat-
kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk dalam kalimat-kalimat tersebut,
tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini, khususnya Bab VI
mengenai Faktor Risiko.
Laporan keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang dalam beberapa hal berbeda
secara signifikan dengan International Financial Accounting Standards. Tidak terdapat rekonsiliasi laporan keuangan Perseroan
terhadap International Financial Accounting Standards (atau lainnya) yang telah dilakukan. Jumlah dan persentase tertentu yang
tercantum dalam Prospektus ini telah mengalami penyesuaian pembulatan. Oleh karena itu, angka-angka yang ditampilkan untuk
kategori yang sama yang disajikan dalam konteks berbeda mungkin sedikit berbeda dan angka-angka dalam konteks tertentu
lainnya mungkin bukan hasil aritmatika yang tepat dari komponen-komponennya seperti yang ditujukan pada bagian ini.
1. UMUM
Perseroan memasuki industri perbankan Indonesia sejak tanggal 9 Januari 1990 berdasarkan Akta Pendirian No. 68 tanggal 19
September 1989 dibuat dihadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H, LLM, Notaris di Jakarta, kemudian diubah dengan Akta No. 13
tanggal 2 November 1989 dari Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menkumham dengan Surat
Keputusan nomor C2-10215.TH.01.01.Th.89 tanggal 7 November 1989, dan telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 955/Not/1989/PN.JKT.SEL dan No.956/Not/1989/PN.JKT.SEL, keduanya tertanggal 9
November 1989, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 12 Desember 1989, Tambahan
BNRI No. 3470. Izin usaha diberikan oleh Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No. 1344/KMK.013/1989 tanggal 9
Desember 1989 dan Gubernur Bank Indonesia dengan Surat No. 22/1017/UUPS.PSbD tanggal 20 Desember 1989.
Perseroan mempunyai visi untuk menjadi lebih dari sekedar bank dengan menciptakan sistem layanan yang didasarkan oleh
kebutuhan dan keinginan pelanggan, didukung oleh kemajuan teknologi, Perseroan memberikan pelayanan keuangan inklusif
berbasis digital yang menguntungkan dan dapat dimiliki semua orang. Sedangkan misi Perseroan adalah bersama-sama
menyajikan Neo Experience dalam perbankan, menghadirkan ketenangan dan kesejahteraan finansial bagi pelanggan,
mengoptimalkan layanan digital yang memberi kemudahan dan kenyamanan maksimal bagi pelanggan dan konsisten dalam
menyediakan layanan keuangan.
Kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan penghimpunan dana masyarakat termasuk rekening giro, tabungan, deposito
berjangka dan sertifikat deposito yang kemudian disalurkan dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun
korporasi, transaksi antar perbankan dan melakukan investasi melalui penempatan pada jenis investasi yang aman dan
menguntungkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berusaha untuk senantiasa memperhatikan ketentuan-
ketentuan umum dan perbankan yang berlaku.
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil usaha perseroan
Faktor Eksternal
Lingkungan Ekonomi
Kegiatan usaha Perseroan berdekatan dan bergantung kepada kondisi ekonomi di Indonesia. Atas hal tersebut, kinerja keuangan
dan kemampuan Perseroan untuk mengimplementasikan strategi bisnisnya dapat terpengaruh seiring dengan perubahan kondisi
ekonomi nasional, termasuk juga kondisi ekonomi global dan pasar keuangan yang mempengaruhi negara Indonesia.
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 28 Februari 2024 mencatat bahwa kinerja ekonomi
global secara umum mengalami perbaikan, dengan berbagai sumber risiko dan kerentanan yang mulai stabil meskipun
perkembangan geopolitik global ke depan masih perlu dicermati. Di Amerika Serikat, inflasi yang masih tinggi di tengah
pertumbuhan ekonomi yang solid mendorong meningkatnya perkiraan tidak terjadinya "no-hard-landing" (pelemahan ekonomi
yang parah). Dengan perkembangan ini, pasar kembali mengkalibrasi kemungkinan penurunan suku bunga oleh Federal Reserve
(Fed). Sementara itu, di Eropa, ekonomi Jerman dan Inggris mengalami kontraksi dan mulai memasuki resesi. Inflasi diperkirakan
akan turun mendekati target bank sentral, mendorong Bank of England (BoE) dan European Central Bank (ECB) untuk menjadi
kurang agresif dalam kebijakan moneter dan membuka peluang untuk penurunan suku bunga yang lebih cepat. Di Tiongkok,
perkembangan terkini menunjukkan ekonomi berada di bawah rata-rata historis. Tekanan terhadap pasar keuangan juga
25
Page 46
terpantau meningkat. Ke depan, ketidakpastian atas pemulihan ekonomi Tiongkok diperkirakan akan cukup tinggi di tengah
menguatnya potensi perang dagang yang terulang kembali. Risiko geopolitik global terpantau meningkat akibat konflik yang masih
berlangsung di Timur Tengah dan perang di Ukraina. Risiko ketidakstabilan tersebut turut berdampak pada peningkatan biaya dan
waktu pengiriman dari Asia ke Eropa, yang berpotensi memicu kenaikan harga komoditas yang dapat memicu tekanan inflasi pada
rantai pasokan secara keseluruhan.
Dalam pertemuan tersebut, dicatat bahwa pertumbuhan PDB Indonesia mencapai 5,04% (year-on-year) untuk kuartal keempat
tahun 2023, dan indikator ekonomi terkini telah menunjukkan kinerja ekonomi yang baik. Sebagai contoh, PMI manufaktur terus
mengalami ekspansi, neraca perdagangan terus mencatat surplus, dan tingkat inflasi berhasil dipertahankan dalam kisaran target.
Lebih lanjut, PMI Indonesia adalah 52,90% pada Januari 2024 dan 52,70% pada Februari 2024; neraca perdagangan barang dan
jasa adalah sebesar 6.181 juta Dolar AS untuk kuartal keempat tahun 2023; dan CPI (tahun-ke-tahun) adalah 2,57% untuk Januari
2024 dan 2,75% untuk Februari 2024. Sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi global dengan tekanan yang cenderung stabil,
kinerja industri perbankan Indonesia per Januari 2024 tetap tangguh dan kompetitif, didukung oleh tingkat profitabilitas ROA
sebesar 2,71% (Desember 2023: 2,74%) dan NIM sebesar 4,54% (Desember 2023: 4,81%). Modal (CAR) dalam industri perbankan
tetap tinggi pada 27,54% (Desember 2023: 27,65%), menyediakan bantalan mitigasi risiko yang kuat.
Seterusnya, OJK berharap untuk terus mempertahankan stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kapasitas dukung
sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Prospek ekonomi
Pemerintah Indonesia optimis dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemulihan pasca-pandemi, dan
perubahan dalam permintaan domestik serta kinerja ekspor yang konsisten kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap tinggi
di tengah perlambatan ekonomi global. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi meningkat menjadi
5,04% (year-on-year) pada kuartal keempat tahun 2023 dari 4,94% (year-on-year) pada kuartal sebelumnya. Secara keseluruhan,
pertumbuhan ekonomi yang kuat tercatat pada tahun 2023 sebesar 5,05% (year-on-year).
Pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat pada kuartal keempat tahun 2023 didukung oleh mayoritas komponen PDB. Konsumsi
rumah tangga tumbuh 4,47% (year-on-year) sebagai respons terhadap mobilitas yang lebih besar selama periode perayaan Natal
dan Tahun Baru terkini, kekuatan daya beli publik yang stabil dan kepercayaan konsumen yang meningkat. Konsumsi oleh lembaga
non-profit yang melayani rumah tangga mencatat pertumbuhan kuat 18,11% (year-on-year) seiring dengan meningkatnya
aktivitas menjelang pemilihan umum, yang berlangsung pada Februari 2024. Konsumsi pemerintah juga meningkat, tumbuh
2,81% (year-on-year) didorong oleh pengeluaran pengadaan dan personel. Investasi mengalami ekspansi 5,02% (year-on-year),
terutama didorong oleh investasi bangunan akibat pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan dan investasi modal.
Sementara itu, ekspor meningkat 1,64% (year-on-year) berkat pertumbuhan permintaan positif dari mitra dagang utama
Indonesia meskipun harga komoditas ekspor utama lebih rendah, ditambah dengan peningkatan ekspor jasa mengingat masuknya
wisatawan internasional.
Pada 16 Oktober 2023, Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang No. 19 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara untuk tahun 2024. Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024 membuat beberapa asumsi ekonomi
kunci: pertumbuhan ekonomi nasional untuk tahun 2024 sebesar 5,2%; tingkat inflasi sebesar 2,8%; rata-rata kurs Rp sekitar
Rp15.000 per dolar AS; rata-rata tingkat bunga obligasi pemerintah 10-tahun sebesar 6,7%; harga minyak mentah Indonesia
sebesar 80 dolar AS per barel; pengangkatan minyak sebesar 625 ribu barel per hari dan pengangkatan gas alam sebesar 1,03
miliar barel setara minyak per hari, masing-masing. Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024 diarahkan untuk
"mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan" dan memberikan prioritas pada transformasi ekonomi
yang inklusif dan berkelanjutan dengan berinvestasi pada sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan infrastruktur untuk
meningkatkan produktivitas dan daya saing, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan mendorong
kesetaraan.
Kemampuan untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik
Perseroan berfokus pada dua metrik dalam penghimpunan dana pihak ketiga, yaitu penetapan tingkat bunga deposito dan
peningkatan kualitas layanan.
Tingkat bunga deposito ditetapkan oleh Asset Liability Committee Perseroan dan mempertimbangkan berbagai kondisi
makroekonomi, suku bunga bank sentral, dan suku bunga yang ditawarkan oleh bank pesaing di pasar. Pada tahun 2023,
Perseroan telah dapat mempertahankan simpanan nasabah tanpa harus meningkatkan tingkat bunga deposito secara signifikan
meskipun beroperasi dalam lingkungan suku bunga yang meningkat dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan. Namun,
kondisi keuangan dan profitabilitas Perseroan akan dipengaruhi oleh tingkat, dan fluktuasi suku bunga, yang mempengaruhi
kemampuannya untuk memperoleh selisih antara bunga yang diterima dari pinjamannya dan biaya pendanaannya.
26
Page 47
Berikut adalah posisi penghimpunan dana Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Giro 649.780 1.094.324 684.822
Tabungan 3.344.831 3.034.198 942.670
Deposito berjangka - bersih 9.761.469 10.306.573 6.496.925
Deposito on call 116.190 15.403 -
Jumlah 13.872.270 14.450.498 8.124.417
Perubahan Perilaku Konsumen
Secara umum, konsumen atau pelanggan Perseroan dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, berdasarkan kebutuhan utama
mereka:
a. Akses kepada layanan: Ada sebagian nasabah Perseroan yang kurang terlayani dan kurang mendapatkan layanan
perbankan dari bank dan lembaga keuangan tradisional karena tingkat pendapatan mereka, kurangnya aset, atau
kurangnya riwayat data. Bagi para pelanggan ini, Perseroan menawarkan beragam produk digital dan layanan
channeling, yang dapat diakses melalui perangkat seluler dan dapat digunakan secara online dan offline. Perseroan
terus menambah penawaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan mereka, termasuk akses terhadap fasilitas ATM,
kartu fisik, dan produk pinjaman tambahan.
b. Wealth atau investment management: Sebagian pelanggan Perseroan memprioritaskan hasil investasi, dan kualitas dan
luasnya produk investasi Perseroan merupakan faktor kunci dalam akuisisi dan retensi pengguna. Kelompok pengguna
ini cenderung merupakan kelas menengah baru di Indonesia dan mungkin belum memiliki akses terhadap produk dan
layanan pengelolaan kekayaan. Perseroan saat ini menawarkan produk rekening tabungan andalan dan memungkinkan
pengguna mengakses produk investasi lainnya termasuk sertifikat deposito, reksa dana, dan investasi emas.
Setiap perubahan struktural atau signifikan dalam perilaku dan preferensi konsumen dapat mempengaruhi strategi Perseroan,
sehingga mengharuskan Perseroan untuk memberikan respons yang tepat dan cepat dalam kampanye pemasaran dan
periklanannya. Perseroan terus berupaya meningkatkan kemampuan digitalnya dalam manajemen nasabah dengan
mengintegrasikan kumpulan nasabah online dan offline dan membangun profil nasabah melalui analisis data, yang diyakini
Perseroan akan memungkinkannya untuk lebih memahami perilaku konsumen dan memberikan pemasaran yang tepat kepada
para nasabah.
Dinamika persaingan dan perubahan yang terjadi pada industri
Industri perbankan di Indonesia telah mengalami transformasi dalam beberapa tahun terakhir dengan bermunculannya beberapa
bank dengan layanan digital native yang menawarkan layanan perbankan yang lebih luas kepada segmen masyarakat yang
sebelumnya kurang terlayani dan kurang memiliki layanan perbankan. Perseroan mengharapkan sektor perbankan Indonesia
secara luas untuk terus meningkatkan kemampuan teknologi dan preferensi pengguna untuk semakin beralih ke platform berbasis
digital. Perseroan juga mengharapkan tambahan pendatang baru dalam beberapa tahun ke depan karena baik bank start-up
maupun bank tradisional mencoba mengadopsi layanan perbankan digital atau mobile. Perseroan percaya bahwa posisi pasarnya
adalah yang terdepan, basis pelanggannya yang besar, pengetahuan teknologi, layanan pelanggan yang unggul dan kemampuan
dalam merangkul akan menjadikannya posisi yang baik untuk ekspansi dan adopsi di masa depan.
Perseroan senantiasa melakukan pemutakhiran digital dalam hal fitur, dan perkembangan produk yang ditawarkan melalui
aplikasi, memberikan seamless banking experience dan menawarkan produk baru untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah.
Pengaruh perubahan suku bunga, nilai tukar mata uang asing, posisi likuiditas Perseroan
Pendapatan Perseroan bergantung hingga tingkat tertentu pada perubahan suku bunga dan nilai efek yang dimilikinya. Perubahan
suku bunga memiliki pengaruh terbesar sementara efek valuta asing dan surat berharga mempengaruhi secara tidak signifikan,
karena rendahnya eksposur Perseroan terhadap faktor-faktor ini. Kondisi atau kemampuan keuangan Perseroan tetap positif
dalam menghadapi fluktuasi suku bunga, karena marjin bunga bersih per 31 Desember 2023 stabil di 18,39%. Hal ini disebabkan
oleh kemampuan Perseroan untuk menjaga biaya dana tetap stabil meskipun lingkungan suku bunga lebih tinggi sambil
mengalihkan portofolionya ke aset dengan hasil yang lebih tinggi. Kenaikan suku bunga memang mengharuskan Perseroan untuk
membukukan kerugian mark-to-market pada kepemilikan sekuritasnya, tetapi Perseroan memperkirakan hal ini akan berkurang
seiring dengan stabilnya suku bunga dan asetnya semakin dekat dengan jatuh tempo.
27
Page 48
Perseroan meyakini likuiditas memadai, dengan aset treasuri yang terdiri dari giro pada Bank Indonesia dan bank lain,
penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, efek-efek, efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp6.544.553
juta dan efek yang dijual dengan janji dibeli kembali sebesar nihil pada tanggal 31 Desember 2023.
Faktor-faktor lain yang mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan
Kondisi keuangan Perseroan tergantung pada indikator makroekonomi seperti tingkat pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan
ekonomi mempengaruhi transaksi keuangan dan daya beli masyarakat luas, yang pada gilirannya mempengaruhi pertumbuhan
bisnis Perseroan. Untuk meminimalkan dampak negatif perubahan makroekonomi nasional terhadap kondisi keuangan
Perseroan, Perseroan senantiasa menerapkan dan meningkatkan kemampuan manajemen risiko secara keseluruhan. Fungsi
sistem adalah untuk mengamati, menganalisis dan mengantisipasi perubahan ekonomi makro.
Perseroan berupaya untuk proaktif dan responsif terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga lain di bidang fiskal, moneter,
ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan.
Perseroan meyakini telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Namun, pengenalan
peraturan baru atau perubahan yang sudah ada, atau interpretasi atau implementasinya, serta perubahan interpretasi atau
implementasi peraturan perundang-undangan yang ada, dapat berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional
Perseroan.
Peristiwa atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan signifikan dalam perekonomian yang dapat
mempengaruhi profitabilitas Perseroan adalah volatilitas di sektor keuangan global dan perkembangan geopolitik, yang
berdampak pada restrukturisasi kredit sebagaimana dijelaskan pada bagian faktor eksternal.
Faktor Internal
Sejak tahun 2021, Perseroan telah melalui transformasi dari bank tradisional menjadi digital native mobile banking platform.
Transformasi tersebut adalah hasil dari investasi yang komprehensif di teknologi, sumber daya manusia dan operasional.
Perseroan melanjuti untuk mereviu dan melakukan pemutakhiran bisnis melalui peningkatan teknologi informasi,
infrastruktur, tenaga kerja dan produk yang ditawarkan. Berikut merupakan strategi perkembangan pada tahun 2023:
1. Strategi Pengembangan Teknologi Informasi
a. Penyelarasan Bisnis: Memastikan bahwa inisiatif TI selaras dengan strategi dan tujuan bisnis secara keseluruhan. Strategi
TI harus terkait erat dengan misi dan tujuan organisasi.
b. Tujuan dan Sasaran: Mendefinisikan tujuan dan sasaran TI secara spesifik yang mendukung strategi bisnis yang lebih luas.
Tujuan-tujuan ini harus terukur dan terikat waktu.
c. Prioritas: Menetapkan prioritas untuk proyek dan inisiatif TI berdasarkan kepentingan strategisnya dan potensi
dampaknya terhadap organisasi.
d. Penilaian Teknologi: Mengevaluasi kondisi infrastruktur teknologi organisasi saat ini, termasuk perangkat keras, perangkat
lunak, jaringan, dan aplikasi. Hal ini melibatkan identifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang terkait
dengan teknologi.
e. Pemilihan Teknologi: Mengidentifikasi teknologi dan alat yang akan digunakan untuk mendukung strategi TI. Ini mencakup
pertimbangan skalabilitas, keamanan, dan kompatibilitas.
f. Hubungan Vendor dan Mitra: Mengelola hubungan dengan vendor teknologi dan mitra eksternal yang memberikan
dukungan dan solusi.
g. Manajemen dan Keamanan Data: Mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk pengelolaan data dan memastikan
bahwa data dilindungi dari pelanggaran dan akses tidak sah.
h. Manajemen Risiko: Mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko yang terkait dengan penerapan teknologi, termasuk
ancaman keamanan siber dan masalah kepatuhan.
i. Kepatuhan dan Peraturan: Memastikan bahwa inisiatif TI mematuhi peraturan industri, persyaratan hukum, dan standar
yang relevan.
j. Pertimbangan Keberlanjutan dan Lingkungan: Mengevaluasi dampak lingkungan dari operasi TI dan mempertimbangkan
praktik TI ramah lingkungan untuk meminimalkan jejak karbon organisasi.
k. Perbaikan Berkelanjutan: Menetapkan proses peninjauan berkelanjutan dan peningkatan strategi TI untuk beradaptasi
dengan perubahan kebutuhan bisnis dan kemajuan teknologi.
l. Keterampilan dan Pelatihan: Menilai keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam tim TI dan memberikan
peluang pelatihan dan pengembangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
m. Manajemen Proyek: Menetapkan metodologi dan proses manajemen proyek untuk memastikan bahwa proyek TI
diselesaikan tepat waktu dan sesuai anggaran.
28
Page 49
n. Alokasi Anggaran dan Sumber Daya: Menentukan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk inisiatif TI, serta
mengalokasikan sumber daya manusia dan teknis secara efektif untuk mencapai tujuan.
2. Strategi Pengembangan Organisasi
Perseroan bertujuan untuk membuat Unit Bisnis lebih ramping, lebih produktif dan efektif, sambil tetap meningkatkan fungsi
sistem pengendalian internal yang kuat, terutama mengingat rencana pengembangan bisnis, kompleksitas transaksi dan
pengembangan sistem teknologi Perseroan. Dengan adanya rencana perubahan sistem, Perseroan juga perlu mengubah,
menyesuaikan dan mengevaluasi struktur organisasi yang ada dan kelengkapannya, termasuk menganalisis posisi, kompetensi
dan persyaratan jabatan, serta meninjau proses bisnis setelah sistem dan aplikasi Perseroan yang baru diimplementasikan. Hal
ini merupakan tantangan baru bagi Perseroan untuk menciptakan sinergi produk dan sistem yang akan meningkatkan
pertumbuhan bisnis Perseroan di masa mendatang. Rencana pengembangan Sumber Daya Manusia akan dilanjutkan melalui
program-program yang selaras dengan tujuan Perseroan, yang meliputi:
a. Memperkuat Tim Sales dan Marketing di Unit Bisnis.
b. Mengurangi gap antara level supervisor dan manajerial melalui pelaksanaan Assessment sebagai acuan dalam
menyusun komposisi dan penempatan Sumber Daya Manusia secara terintegrasi.
c. Penyusunan dan penyempurnaan sistem penilaian yang lebih efektif dan terukur melalui KPI dan Appraisal System.
d. Membuat program untuk meningkatan Risk Awareness dan Compliance bagi seluruh karyawan.
e. Perbaikan program untuk meningkatkan kinerja bisnis dalam bidang Funding, Lending maupun layanan Bank lainnya.
f. Mengembangkan dan menyempurnakan sistem punishment dan reward yang fair bagi karyawan.
g. Pengkinian kebijakan dan prosedur pengelolaan Sumber Daya Manusia serta melengkapi kekurangan secara
berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan organisasi terbaru.
Dengan kebijakan dan strategi diatas, Perseroan berhasil mengurangi beban administrasi dan umum pada tahun 2023
dibandingkan dengan tahun 2022. Perseroan secara signifikan berhasil mengurangi biaya transfer, beban jasa pihak ketiga dan
teknologi informasi dan biaya pemeliharaan, yang pada akhirnya mengurangi beban administrasi dan umum sebesar 41,92%
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, strategi diatas
juga berhasil dalam meningkatkan pertumbuhan pengguna aplikasi Perseroan (Neobank) sebanyak 4,7 juta pengguna, dari
20,9 juta pengguna pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi 25,6 juta pengguna pada tanggal 31 Desember 2023.
Kebijakan Akuntansi Penting
Kebijakan akuntansi Perseroan, seperti dijelaskan dalam Catatan 3 atas laporan keuangan audit kami pada tanggal 31
Desember 2023, 2022 dan 2021, mengharuskan manajemen Perseroan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan
penggunaan asumsi dalam menentukan nilai tercatat aset dan liabilitas Perseroan. Estimasi dan asumsi ini didasarkan pada
pengalaman historis Perseroan dan faktor-faktor relevan lainnya, yang dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku. Namun, hasil sebenarnya mungkin berbeda dari perkiraan tersebut. Estimasi dan asumsi yang mendasarinya dikaji
ulang secara berkelanjutan. Setiap penyesuaian estimasi akuntansi diakui pada periode perubahannya jika hanya berdampak
pada periode tersebut, atau pada periode revisi dan periode mendatang jika revisi tersebut berdampak pada periode kini dan
periode mendatang.
2. KEUANGAN
Analisa dan pembahasan berikut disajikan berdasarkan pada laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan
2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah.
Informasi keuangan Perseroan dibawah ini diambil dari:
1. Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam
Prospektus ini, namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01472/2.1032/AU.1/07/0242-2/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0242), menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan-
laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen sehubungan dengan
penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan Perseroan tanggal 31
29
Page 50
Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf: (a) ”hal audit utama”, dan (b)
”informasi lain” yang mendeskripsikan tanggung jawab auditor sehubungan dengan informasi lain, selain laporan keuangan
Perseroan dan laporan auditor independen, yang tercantum dalam laporan tahunan.
2. Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini,
namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP PSS berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01471/2.1032/AU.1/07/0242-
1/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), menyatakan
opini tanpa modifikasian dan paragraf tambahan yang terdiri dari paragraf hal-hal lain mengenai : (i) tujuan penerbitan
laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan
kembali laporan keuangan auditan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Berikut ini adalah tabel perkembangan laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023,
2022 dan 2021.
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA
Pendapatan bunga 3.847.049 2.161.809 665.651
Beban bunga (944.568) (713.152) (350.561)
Pendapatan bunga bersih 2.902.481 1.448.657 315.090
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Penerimaan kembali aset yang telah
304.748 131.238 1.505
dihapusbukukan
Pendapatan fee ATM 49.530 248.036 100.868
Provisi dan komisi lainnya 39.896 33.952 21.896
Lainnya 243.112 42.011 4.633
Jumlah pendapatan operasional lainnya 637.286 455.237 128.902
BEBAN OPERASIONAL
Kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
(2.762.107) (1.072.924) (194.912)
non keuangan
Beban umum dan administrasi (547.873) (943.328) (526.104)
Beban provisi dan komisi lainnya (400.021) (145.940) -
Beban tenaga kerja (316.167) (242.496) (172.289)
Beban pemasaran (88.513) (284.208) (535.973)
Jumlah beban operasional (4.114.681) (2.688.896) (1.429.278)
RUGI OPERASIONAL (574.914) (785.002) (985.286)
PENDAPATAN/(BEBAN) NON-OPERASIONAL
Pendapatan non-operasional 2.628 436 353
Beban non-operasional (1.586) (1.376) (5.487)
Jumlah pendapatan/(beban) non-operasional,
1.042 (940) (5.134)
bersih
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (573.872) (785.942) (990.420)
MANFAAT/(BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Manfaat/(beban) pajak tangguhan 692 (3.117) 4.131
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN (573.180) (789.059) (986.289)
30
Page 51
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar efek-efek yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 71.875 (68.252) (1.661)
Beban pajak terkait (15.813) 15.696 (244)
56.062 (52.556) (1.905)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
1.960 (3.818) 465
karyawan
Beban pajak terkait (431) 840 (103)
1.529 (2.978) 362
Surplus revaluasi aset tetap - - 5.860
Amortisasi surplus revaluasi aset tetap (306) (317) (268)
(306) (317) 5.592
PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
57.285 (55.851) 4.049
BERSIH SETELAH PAJAK
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN
(515.895) (844.910) (982.240)
BERJALAN
Pendapatan Bunga
Tabel berikut menguraikan rincian pendapatan dan beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2023, 2022 dan 2021.
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan Bunga
Kredit yang diberikan 3.349.222 1.739.353 574.007
Pendapatan provisi dan komisi kredit 125.563 167.475 20.486
Pendapatan bunga berasal dari efek-efek dan efek-efek
yang dibeli dengan janji dijual kembali:
- Bank Indonesia 335.040 223.263 60.292
- Bank lain 4.643 5.223 1.684
- Non-bank 19.168 19.433 7.241
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain:
- Giro pada Bank Indonesia 10.307 6.028 1.450
- Giro pada bank lain 665 986 441
- Interbank call money 2.441 48 50
Jumlah 3.847.049 2.161.809 665.651
Beban Bunga
Deposito berjangka 771.269 570.563 329.139
Tabungan 159.581 122.877 16.611
Jasa giro 6.841 7.171 2.858
Deposit on call 5.965 4.862 1.128
Call money 120 1.030 34
Lainnya 792 6.649 791
Jumlah 944.568 713.152 350.561
31
Page 52
Pendapatan Bunga
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp3.847.049 juta, meningkat
sebesar Rp1.685.240 juta, atau setara dengan 77,96%, dari pendapatan bunga sebesar Rp2.161.809 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga kredit
yang diberikan, yang didorong oleh pertumbuhan portofolio kredit Perseroan pada tahun 2023. Selain itu, pendapatan bunga dari
efek-efek dan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali juga berkontribusi terhadap peningkatan tersebut.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan bunga untuk tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp2.161.809 juta, meningkat
sebesar Rp1.496.158 juta, atau setara dengan 224,77%, dari Rp665.651 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021, terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga kredit yang diberikan, yang didorong oleh pertumbuhan
portofolio kredit Perseroan pada tahun 2022 serta peningkatan pendapatan bunga dari efek-efek dan efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali.
Pendapatan Bunga Dari Kredit Yang Diberikan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan bunga dari kredit yang diberikan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah Rp3.349.222 juta,
meningkat sebesar Rp1.609.869 juta, atau setara dengan 92,56%, dari Rp1.739.353 juta untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022. Hal tersebut didorong oleh peningkatan portofolio kredit Perseroan dan penambahan produk baru yang
diluncurkan pada tahun 2022-2023. Jumlah kredit yang diberikan (bruto sebelum cadangan kerugian penurunan nilai) meningkat
sebesar Rp539.090 juta, atau setara dengan 5,26%, dari Rp10.244.251 juta pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp10.783.341
juta pada tanggal 31 Desember 2023. Selain itu, sebagian besar dari portofolio kredit Perseroan terdiri dari kredit konsumer yang
memiliki suku bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan jenis kredit lainnya. Dengan peningkatan portofolio kredit dan tingkat
suku bunga, Perseroan mampu mencapai pertumbuhan yang signifikan dalam pendapatan bunga dari kredit yang diberikan.
Dampak terhadap pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 karena penangguhan OJK terhadap
pencairan pinjaman baru AFI tidak berdampak material karena Perseroan memiliki portofolio pinjaman yang terdiversifikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai penangguhan tersebut, mohon merujuk pada “Faktor Risiko – Risiko Stratejik – Perseroan terlibat
dengan, dan bergantung pada, pihak ketiga dalam kegiatan bisnisnya.”
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan bunga dari kredit yang diberikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp1.739.353 juta, meningkat sebesar Rp1.165.346 juta atau 203,02%, dari Rp574.007 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021, terutama disebabkan oleh pertumbuhan portofolio kredit Perseroan pada tahun 2022. Jumlah kredit yang
diberikan (bruto sebelum cadangan kerugian penurunan nilai) meningkat sebesar Rp5.968.751 juta atau 139,60%, dari
Rp4.275.500 juta per 31 Desember 2021 menjadi Rp10.244.251 juta per 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan
oleh peningkatan kredit konsumer sebesar Rp5.238 miliar dan kredit modal kerja sebesar Rp750 miliar selama tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. Secara khusus, kinerja kredit Perseroan di Jawa mengalami pertumbuhan yang
signifikan sebagai hasil dari fokus pemasaran Perseroan di wilayah tersebut dalam menyediakan layanan dan platform perbankan
secara digital kepada nasabah.
Termasuk sebagai pengurang pendapatan bunga kredit yang diberikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp1.105.595 juta dan Rp291.759 juta, adalah biaya layanan dan komisi atas
fasilitas Pinjaman Langsung sesuai perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI) dimana
Perseroan akan membayar komisi dan biaya layanan kepada ASI sehubungan dengan fasilitas pinjaman tersebut. Biaya layanan
dan komisi mulai dikenakan mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya.
32
Page 53
Pendapatan Provisi Dan Komisi Kredit
Pendapatan provisi dan komisi kredit adalah komisi yang dikenakan kepada nasabah pada setiap pencairan pinjaman. Pendapatan
provisi dan komisi kredit diklasifikasikan sebagai bagian dari pendapatan bunga.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan provisi dan komisi kredit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp125.563 juta, turun
Rp41.912 juta atau 25,03%, dari Rp167.475 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang terutama
disebabkan oleh strategi penetapan harga Perseroan yang merubah provisi dan komisi menjadi suku bunga yang lebih tinggi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan provisi dan komisi kredit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp167.475 juta,
meningkat sebesar Rp146.989 juta atau 717,51%, dari Rp20.486 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
terutama karena peningkatan penyaluran kredit pada periode yang sama.
Pendapatan Bunga dari Efek-Efek Dan Efek-Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan bunga dari efek-efek dan efek yang dibeli dengan janji dijual kembali untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah Rp358.851 juta, meningkat sebesar Rp110.932 juta, atau 44,75%, dari Rp247.919 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang terutama disebabkan oleh strategi Perseroan untuk mengoptimalkan dana
simpanan nasabah yang belum disalurkan ke kredit untuk mendapatkan peningkatan imbal hasil yang lebih baik. Pada tanggal 31
Desember 2023, efek-efek yang dimiliki Perseroan berupa Obligasi Pemerintah sebesar Rp2.946.575 juta, Obligasi Korporasi
sebesar Rp352.376 juta, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia sebesar Rp49.131 juta dan surat berharga yang dibeli dengan janji dijual
kembali sebesar Rp606.480 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan bunga dari efek-efek dan efek yang dibeli dengan janji dijual kembali untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 adalah sebesar Rp247.919 juta, meningkat sebesar Rp178.702 juta atau 258,18%, dari Rp69.217 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, terutama disebabkan oleh efek-efek yang meningkat sebesar Rp2.314.877 juta
atau 197,68% dari Rp1.170.999 juta pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp3.485.876 juta pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan ini terutama didorong oleh optimalisasi dana simpanan nasabah Perseroan yang belum disalurkan menjadi kredit
untuk mendapatkan peningkatan imbal hasil yang lebih baik. Peningkatan pendapatan dari efek-efek ini sebagian diimbangi oleh
penurunan pendapatan bunga dari efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali, yang pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp2.191.836 juta, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan tidak memiliki efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali.
Pendapatan Bunga dari Giro Pada Bank Indonesia
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan bunga dari Giro pada Bank Indonesia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp10.307
juta, meningkat sebesar Rp4.279 juta atau 70,99%, dari Rp6.028 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,
yang terutama disebabkan oleh peningkatan rata-rata saldo Giro pada Bank Indonesia dari Rp1.141.605 juta pada tahun 2022,
menjadi sebesar Rp1.363.139 juta pada tahun 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan bunga dari Giro pada Bank Indonesia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp6.028 juta, meningkat sebesar Rp4.578 juta atau 315,72%, dari Rp1.450 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
33
Page 54
Desember 2021, sejalan dengan peningkatan Giro pada Bank Indonesia yang mencapai Rp1.360.172 juta pada tanggal 31
Desember 2022, meningkat sebesar Rp798.745 juta atau 142,27% dibandingkan dengan sebesar Rp561.427 juta pada tanggal 31
Desember 2021.
Pendapatan Bunga dari Giro Pada Bank Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan bunga dari Giro pada Bank Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp665 juta, turun
Rp321 juta atau 32,56%, dari Rp986 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Pergerakan tersebut seiring
dengan penurunan rata-rata suku bunga untuk Giro pada Bank Lain dari 1,48% pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi 1,00%
pada tanggal 31 Desember 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan bunga dari Giro pada Bank Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp986
juta, meningkat sebesar Rp545 juta atau 123,58%, dari Rp441 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
seiring dengan peningkatan saldo Giro pada Bank Lain.
Pendapatan Bunga dari Interbank Call Money
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan bunga dari interbank call money untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp2.441 juta,
meningkat sebesar Rp2.393 juta atau 49,85 kali, dari Rp48 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pergerakan ini terkait dengan strategi Perseroan yang diadopsi sejak akhir 2022 untuk mengoptimalkan kelebihan likuiditas dalam
jangka pendek dalam bentuk interbank call money.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan bunga dari interbank call money untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp48
juta, menurun sebesar Rp2 juta atau 4%, dari Rp50 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Beban Bunga
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Beban bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp944.568 juta, meningkat sebesar Rp231.416
juta atau 32,45%, dari Rp713.152 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, terutama disebabkan oleh
peningkatan beban bunga deposito berjangka sebesar Rp200.706 juta, atau 35,18%, dan beban bunga tabungan sebesar Rp36.704
juta, atau 29,87%. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan rata-rata saldo deposito berjangka dari nasabah
dan bank lain dari Rp8.580.933 juta pada tahun 2022 menjadi Rp11.068.850 juta pada tahun 2023 dan pertumbuhan rata-rata
saldo tabungan dari Rp2.128.679 juta pada tahun 2022 menjadi Rp3.207.875 juta pada tahun 2023. Jumlah pengguna Neobank
pun meningkat dari 20,9 juta pengguna pada 31 Desember 2022 menjadi 25,6 juta pengguna pada 31 Desember 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp713.152 juta, meningkat sebesar Rp362.591
juta atau 103,43%, dari Rp350.561 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, terutama disebabkan oleh
kenaikan beban bunga deposito berjangka sebesar Rp241.424 juta atau 73,35% dan beban bunga tabungan sebesar Rp106.266
juta atau 639,73%. Peningkatan beban bunga terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah nasabah yang menempatkan
dananya di deposito berjangka yang meningkat sebesar 58,64%, sementara tabungan meningkat sebesar 221,87%, dan giro
sebesar 59,80%, dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Pada akhir tahun 2022, jumlah
pengguna Neobank mencapai 20,9 juta, dibandingkan dengan akhir tahun 2021 sebanyak 13,3 juta pengguna.
34
Page 55
Beban Bunga – Deposito Berjangka
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Beban bunga deposito berjangka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp771.269 juta, meningkat
sebesar Rp200.706 juta, atau 35,18%, dari Rp570.563 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan rata-rata saldo deposito berjangka dari nasabah dan bank lain dari
Rp8.580.933 juta pada tahun 2022 menjadi Rp11.068.850 juta pada tahun 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban bunga deposito berjangka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp570.563 juta,
meningkat sebesar Rp241.424 juta atau 73,35%, dari Rp329.139 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
terutama didorong oleh peningkatan deposito berjangka dari nasabah dan bank lain sebesar Rp4.008.149 juta.
Beban Bunga – Tabungan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Beban bunga untuk tabungan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp159.581 juta, meningkat
sebesar Rp36.704 juta atau 29,87%, dari Rp122.877 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, terutama
didorong oleh peningkatan saldo rata-rata tabungan dari Rp2.128.679 juta pada tahun 2022 menjadi Rp3.207.875 juta pada tahun
2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban bunga untuk tabungan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp122.877 juta,
meningkat sebesar Rp106.266 juta atau 639,73%, dari Rp16.611 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
terutama didorong oleh peningkatan jumlah tabungan nasabah sebesar Rp2.091.528 juta.
Beban Bunga – Giro
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Beban bunga jasa giro untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp6.841 juta, turun Rp330 juta atau
4,60%, dari Rp7.171 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, terutama didorong oleh penurunan rata-
rata giro nasabah dan bank lain dari Rp954.496 juta pada tahun 2022 menjadi Rp772.120 juta pada tahun 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban bunga jasa giro untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.171 juta, meningkat sebesar
Rp4.313 juta, atau 150,91%, dari Rp2.858 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, terutama didorong
oleh peningkatan rata-rata rekening giro nasabah dan bank lain sebesar Rp402.669 juta.
Pendapatan Bunga - Bersih
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan bunga bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.902.481 juta,
meningkat sebesar Rp1.453.824 juta, atau 100,36%, dari Rp1.448.657 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022, yang disebabkan oleh alasan peningkatan atau penurunan pada masing-masing kategori pendapatan bunga diatas.
35
Page 56
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan bunga bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.448.657 juta,
meningkat sebesar Rp1.133.567 juta atau 359,76%, dari Rp315.090 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021, yang disebabkan oleh alasan peningkatan atau penurunan pada masing-masing kategori pendapatan bunga diatas.
Perseroan mampu secara konsisten meningkatkan Pendapatan Bunga Bersihnya, hal ini menunjukkan kemampuan Perseroan
dalam memaksimalkan dana yang dihimpun dari Simpanan Nasabah dalam bentuk pinjaman konsumer yang memiliki suku bunga
relatif tinggi dibandingkan segmen lainnya. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa strategi Perseroan untuk meningkatkan
komposisi giro dan tabungan dengan suku bunga yang lebih rendah mampu meningkatkan marjin bunga bersih.
Pendapatan Operasional Lainnya
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp637.286
juta, meningkat sebesar Rp182.049 juta atau 39,99%, dari Rp455.237 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan sebesar
Rp173.510 juta, atau 132,21% (dari Rp131.238 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp304.748 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023), dan peningkatan pendapatan lain-lain sebesar
Rp201.101 juta, atau 478,69% (dari Rp42.011 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp243.112
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023). Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan
pendapatan fee ATM sebesar Rp198.506 juta, atau 80,03% (dari Rp248.036 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 menjadi Rp49.530 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp455.237 juta,
meningkat sebesar Rp326.335 juta atau 253,17% dari Rp128.902 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan sebesar Rp129.733
juta atau 8.620,13% (dari Rp1.505 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp131.238 juta pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022) dan peningkatan pendapatan fee ATM sebesar Rp147.168 juta atau
145,90% (dari Rp100.868 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp248.036 juta pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022).
Penerimaan Kembali Aset Yang Telah Dihapusbukukan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Penerimaan Kembali Aset Yang Telah Dihapusbukukan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
Rp304.748 juta, meningkat sebesar Rp173.510 juta, atau 132,21%, dari Rp131.238 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan oleh strategi penagihan komprehensif yang diterapkan Perseroan, termasuk
pemulihan aset yang telah dihapusbukukan dari klaim asuransi sebesar Rp138.381 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Tim penagihan Perseroan, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 364 orang pada tanggal 31 Desember 2023,
telah bekerjasama dengan tim penagihan pihak ketiga, konsultan hukum, balai lelang dan lembaga penegakan hukum lainnya
untuk memaksimalkan hasil pemulihan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Penerimaan Kembali Aset Yang Telah Dihapusbukukan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp131.238 juta, meningkat sebesar Rp129.733 juta atau 8.620,13%, dari Rp1.505 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021. Peningkatan tersebut dikarenakan strategi penagihan komprehensif yang diterapkan Perseroan termasuk
pemulihan klaim asuransi sebesar Rp100.675 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, memperkuat tim penagihan
Perseroan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 402 per 31 Desember 2022, bekerjasama dengan tim penagihan pihak ketiga,
konsultan hukum, balai lelang dan lembaga penegakan hukum lainnya untuk memaksimalkan hasil pemulihan.
36
Page 57
Pendapatan fee ATM
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan fee ATM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp49.530 juta, turun sebesar Rp198.506
juta atau 80,03%, dari Rp248.036 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh strategi Perseroan untuk merubah transaksi transfer yang sebelumnya menggunakan gerbang pembayaran/ATM
menjadi BI-FAST yang dimulai pada kuartal ke-4 tahun 2022, yang merupakan infrastruktur sistem yang disediakan oleh Bank
Indonesia dan dapat diakses melalui aplikasi seluler untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel.
Perubahan ini menurunkan biaya ATM dari Rp3.800 per transaksi menjadi Rp2.500 per transaksi, sementara pada saat yang sama
secara signifikan mengurangi biaya pengeluaran transfer dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp69 per transaksi sejalan dengan
strategi Perseroan untuk menyediakan layanan transaksi perbankan yang lebih mudah diakses dan efisien. Jumlah transaksi
transfer yang dilakukan oleh nasabah kemudian mengalami peningkatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan fee ATM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp248.036 juta, meningkat
sebesar Rp147.168 juta atau 145,90%, dari Rp100.868 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
disebabkan terutama karena peningkatan jumlah transaksi yang dilakukan nasabah pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021
yang sejalan dengan strategi Perseroan untuk menyediakan layanan transaksi perbankan yang lebih mudah diakses dan efisien.
Provisi Dan Komisi Lainnya
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Provisi dan Komisi Lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp39.896 juta, meningkat sebesar
Rp5.944 juta, atau 17,51%, dari Rp33.952 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut
terutama karena meningkatnya jumlah nominal transaksi dan volume transaksi nasabah, seperti online transfers, pengambilan
uang tunai tanpa kartu, transaksi melalui virtual account, QRIS dan transaksi wealth management.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Provisi dan Komisi Lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp33.952 juta, meningkat
sebesar Rp12.056 juta atau 55,06%, dari Rp21.896 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Sebagai bagian
dari strategi Perseroan untuk membangun dan menambah berbagai layanan transaksi perbankan kepada nasabah, seperti open
application programming interface, payment point online banking, bisnis QRIS, dan layanan transaksi wealth management,
Perseroan secara bertahap meningkatkan fee-based income.
Lainnya
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp243.112 juta, meningkat
sebesar Rp201.101 juta atau 478,69%, dari Rp42.011 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, terutama
disebabkan oleh peningkatan denda keterlambatan pembayaran pinjaman sebesar Rp144.387 juta. Peningkatan pendapatan
operasional lainnya juga didorong oleh peningkatan pendapatan administrasi rekening dari rekening nasabah tidak aktif sebesar
Rp54.232 juta. Peningkatan dalam denda keterlambatan pembayaran pinjaman sebagian disebabkan oleh upaya penagihan
Perseroan sebelum penghapusan kredit, khususnya melalui tindakan penagihan online oleh tim penagihan Perseroan dengan
jumlah petugas penagihan sebanyak 364 orang pada tanggal 31 Desember 2023. Upaya penagihan yang dilakukan oleh tim
penagihan Perseroan serta pihak penagihan eksternal yang dilibatkan oleh Perseroan adalah dengan memberikan pengingat
secara berkala kepada nasabah mengenai tanggal pelunasan kreditnya dan secara proaktif melakukan pendekatan dengan
nasabah ketika nasabah memasuki tahap gagal bayar awal atas kreditnya.
37
Page 58
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp42.011 juta,
meningkat sebesar Rp37.378 juta atau 806,78%, dari Rp4.633 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
yang disebabkan oleh denda keterlambatan pembayaran pinjaman yang meningkat sebesar Rp41.615 juta pada periode tersebut.
Beban Operasional
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Beban operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.114.681 juta,
meningkat sebesar Rp1.425.785 juta atau 53,02%, dari Rp2.688.896 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kerugian penurunan nilai untuk aset keuangan dan
nonkeuangan sebesar Rp1.689.183 juta, atau 157,44%, peningkatan beban provisi dan komisi sebesar Rp254.081 juta, atau
174.10%, dan peningkatan beban tenaga kerja sebesar Rp73.671 juta, atau setara dengan 30,38%. Peningkatan tersebut sebagian
diimbangi oleh penurunan beban umum dan administrasi sebesar Rp395.455 juta, atau setara dengan 41,92%, dan biaya
pemasaran sebesar Rp195.695 juta, atau setara dengan 68,86%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2.688.896 juta,
meningkat sebesar Rp1.259.618 juta atau 88,13%, dari Rp1.429.278 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021, terutama disebabkan oleh peningkatan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan non-keuangan sebesar Rp878.012 juta
atau 450,47%, beban umum dan administrasi sebesar Rp417.224 juta atau 79,30%, biaya provisi dan komisi sebesar Rp145.940
juta dari nihil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan beban tenaga kerja Rp70.207 juta atau 40,75%.
Peningkatan tersebut diimbangi oleh penurunan biaya pemasaran sebesar Rp251.765 juta atau 46,97%.
Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan Dan Non-Keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Kerugian penurunan nilai aset keuangan dan non-keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp2.762.107 juta, meningkat sebesar Rp1.689.183 juta, atau 157,44%, dari Rp1.072.924 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terkontribusi oleh hal berikut:
• Kerugian penurunan nilai kredit yang diberikan meningkat sebesar Rp1.701.764 juta, atau 176,67%, karena Perseroan
menerapkan metodologi penurunan nilai kredit yang selaras dengan karakteristik portofolio kredit dan profil risiko kredit.
Peningkatan ini juga disebabkan oleh peningkatan signifikan pada portofolio kredit konsumer yang terutama berasal dari
kemitraan penyaluran kredit dengan lembaga keuangan lain seperti perusahaan multifinance dan peer-to-peer lending,
serta kredit konsumer langsung kepada masyarakat melalui aplikasi perbankan digital Perseroan. Perseroan terus menjaga
kualitas kredit dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, penagihan secara komprehensif dan
penyelesaian kredit.
• Kerugian penurunan nilai agunan yang diambil alih yang menyebabkan penyesuaian nilai realisasi bersih aset (yaitu nilai
wajar agunan yang diambil alih dikurangi estimasi biaya penjualan), meningkat sebesar Rp61.158 juta.
• Kerugian penurunan nilai piutang lain dari debitur mengalami penurunan sebesar Rp59.838 juta karena dilakukan
penyisihan 100% atas piutang tersebut pada tahun 2022 dan tidak ada tambahan eksposur pada tahun 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Kerugian penurunan nilai aset keuangan dan non-keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp1.072.924 juta, meningkat sebesar Rp878.012 juta atau 450,47%, dari Rp194.912 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, terutama karena hal berikut:
• Kerugian penurunan nilai kredit yang diberikan meningkat sebesar Rp814.605 juta atau 548,02% disebabkan oleh
peningkatan signifikan pada portofolio kredit konsumer, terutama berasal dari channeling loan dengan lembaga keuangan
seperti perusahaan multifinance dan peer-to-peer lending. Portofolio pinjaman konsumen tersebut jumlahnya tidak
38
Page 59
signifikan pada tahun 2021 dan oleh karena itu metodologi perhitungan penurunan nilai kredit pada saat itu belum
tercermin.
• Kerugian penurunan nilai piutang lain-lain dari debitur meningkat sebesar Rp43.676 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan periode tahun sebelumnya, sejalan dengan ekspektasi pemulihan debitur tersebut.
• Kerugian penurunan nilai piutang asuransi meningkat sebesar Rp33.374 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dibandingkan periode tahun sebelumnya, sejalan dengan ekspektasi pemulihan klaim asuransi pinjaman
pensiun.
Beban Umum Dan Administrasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp547.873
juta, turun sebesar Rp395.455 juta atau 41,92%, dari Rp943.328 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,
Penurunan tersebut disebabkan oleh strategi pengelolaan biaya yang diterapkan pada hal-hal sebagai berikut:
• Penurunan biaya transfer sebesar Rp359.588 juta, dimana peningkatan jumlah transaksi transfer yang dilakukan nasabah
memiliki dampak yang lebih kecil dibandingkan dengan penurunan biaya transfer (dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp69
per transaksi), setelah Perseroan menerapkan perubahan strategi untuk transaksi transfer dari yang sebelumnya
menggunakan gerbang pembayaran menjadi menggunakan BI-FAST mulai kuartal keempat tahun 2022.
• Penurunan biaya pemeliharaan teknologi informasi sebesar Rp21.852 juta seiring dengan pengembangan sistem utama
Perseroan yang telah dilakukan pada tahun 2022 dan telah masuk dalam fase penyempurnaan dan penambahan fitur pada
tahun 2023.
• Penurunan biaya telekomunikasi sebesar Rp 62.301 juta sebagai dampak dari peningkatan efisiensi biaya jaringan dan
telekomunikasi.
Penurunan ini sebagian dikompensasi dengan peningkatan beban jasa pihak ketiga sebesar Rp58.745 juta, yang terutama terdiri
dari biaya jasa penagihan eksternal, jasa pemeliharaan/fasilitas kantor, verifikasi pembukaan rekening dan jasa layanan
pelanggan. Biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk terus meningkatkan layanan pelanggan.
Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp943.328
juta, meningkat sebesar Rp417.224 juta atau 79,30%, dari Rp526.104 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh:
• Peningkatan beban biaya transfer sebesar Rp303.682 juta, disebabkan oleh meningkatnya jumlah transaksi transfer yang
dilakukan nasabah pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021, sejalan dengan strategi Perseroan dalam menyediakan
layanan perbankan transaksional.
• Peningkatan biaya pemeliharaan teknologi informasi sebesar Rp72.756 juta sejak Perseroan melakukan pengembangan
sistem besar-besaran pada tahun 2022 untuk memberikan pengalaman perbankan digital kepada nasabah.
• Penurunan biaya verifikasi pelanggan sebesar Rp59.150 juta berasal dari perubahan skema biaya dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil yang menyebabkan berkurangnya biaya yang harus dibayarkan.
Beban Provisi Dan Komisi Lainnya
Beban Provisi dan Komisi Lainnya merupakan beban komisi atas fasilitas Pinjaman Langsung sesuai perjanjian kerjasama antara
Perseroan dengan PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI), pihak berelasi, dimana Perseroan membayar biaya komisi dan biaya layanan
kepada ASI sehubungan dengan fasilitas pinjaman tersebut. Komisi dan biaya layanan mulai dikenakan mulai tanggal 1 Juli 2022
dan seterusnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Beban Provisi dan Komisi Lainnya Perseroan adalah sebesar Rp400.021 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan sebesar Rp145.940 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan antara kedua tahun
tersebut seiring dengan peningkatan penyaluran fasilitas kredit langsung.
39
Page 60
Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban Provisi dan Komisi Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp145.940
juta dan nihil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Beban Tenaga Kerja
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Beban tenaga kerja Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp316.167 juta,
meningkat sebesar Rp73.671 juta, atau 30,38%, dari Rp242.496 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut terjadi sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk terus menjaga komposisi dan ketersediaan sumber
daya manusia yang memadai dan dengan tingkat kompetensi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan bisnis.
Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban tenaga kerja Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp242.496 juta,
meningkat sebesar Rp70.207 juta atau 40,75%, dari Rp172.289 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah karyawan dari 641 menjadi 1.016 dan tingkat perputaran karyawan yang lebih
rendah dari 43,06% per 31 Desember 2021 menjadi 30,51% per 31 Desember 2022.
Beban Pemasaran
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Beban pemasaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp88.513 juta, turun sebesar
Rp195.695 juta, atau 68,86%, dari Rp284.208 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sebagai hasil dari
strategi pemasaran terarah Perseroan.
Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban pemasaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp284.208 juta, turun sebesar Rp251.765
juta atau 46,97%, dari Rp535.973 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, terutama disebabkan oleh
strategi pemasaran Perseroan dan fokus yang tinggi untuk mengakuisisi nasabah di tahun 2021.
Rugi Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Rugi bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp573.180 juta, turun sebesar Rp215.879
juta atau 27,36%, dari Rp789.059 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang disebabkan oleh alasan
peningkatan atau penurunan pada masing-masing kategori pendapatan dan beban diatas.
Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Rugi bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp789.059 juta, turun sebesar Rp197.230
juta atau 20,00%, dari Rp986.289 juta, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang disebabkan oleh alasan
peningkatan atau penurunan pada masing-masing kategori pendapatan dan beban diatas.
40
Page 61
2.1. Pertumbuhan Aset, Liabilitas Dan Ekuitas
2.2.1 Pertumbuhan Aset
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
ASET
Kas 12.958 16.681 21.270
Giro pada Bank Indonesia 1.128.999 1.360.172 561.427
Giro pada bank lain 466.012 177.384 83.696
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 994.980 3.035.624 1.731.279
Efek-efek 3.348.082 1) 3.485.876 1.172.572
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.573)
Jumlah efek-efek - bersih 3.348.082 3.485.876 1.170.999
Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 606.480 2) - 2.191.836
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 168.394 78.022 94.911
Pihak ketiga 10.614.947 10.166.229 4.180.589
10.783.341 3) 10.244.251 4.275.500
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (625.422) (210.523) (100.656)
Jumlah kredit yang diberikan - bersih 10.157.919 10.033.728 4.174.844
Aset tetap 306.140 270.749 158.762
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (54.796) (49.637) (38.544)
Jumlah aset tetap - bersih 251.344 221.112 120.218
Aset hak guna 138.044 116.842 164.157
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (74.018) (45.539) (90.254)
Jumlah aset hak guna - bersih 64.026 71.303 73.903
Aset tak berwujud - bersih 144.786 127.349 97.614
Pajak dibayar dimuka 2.155 2.155 2.155
Aset pajak tangguhan - 14.567 1.148
Aset lain-lain - bersih 991.800 1.148.329 1.107.420
JUMLAH ASET 18.169.541 19.694.280 11.337.809
Catatan:
1) Nilai wajar sebesar Rp3.348.082 juta. Nilai tercatat sebesar Rp3.335.810 juta
2) Nilai tercatat sebesar Rp606.480 juta. Nilai wajar sebesar Rp634.486 juta.
3) Nilai tercatat sebesar Rp10.783.341 juta. Nilai wajar sebesar Rp11.636.127 juta.
Pertumbuhan Jumlah Aset
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp18.169.541 juta, turun sebesar Rp1.524.739 juta atau 7,74%,
dari Rp19.694.280 juta per 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lainnya sebesar Rp2.040.644 juta, atau 67,22%, penurunan saldo Giro pada Bank Indonesia sebesar Rp231.173
juta, atau 17,00%, dan penurunan nilai efek-efek bersih sebesar Rp137.794 juta, atau 3,95%. Penurunan tersebut sebagian
diimbangi oleh peningkatan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp606.480 juta dari nihil, peningkatan saldo
Giro pada bank lain sebesar Rp288.628 juta, atau 162,71%, dan peningkatan jumlah kredit yang diberikan (bersih) sebesar
Rp124.191 juta, atau 1,24%.
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp19.694.280 juta, meningkat sebesar Rp8.356.471 juta atau
73,70%, dari Rp11.337.809 juta per 31 Desember 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain sebesar Rp1.304.345 juta atau 75,34%, efek-efek bersih sebesar Rp2.314.877 juta atau 197,68% dan kredit yang
41
Page 62
diberikan (sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai) sebesar Rp5.968.751 juta atau 139,60%, yang diimbangi
sebagian dengan penurunan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp2.191.836 juta.
Giro Pada Bank Indonesia
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Giro pada Bank Indonesia per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.128.999 juta, turun sebesar Rp231.173 juta, atau 17,00%,
dari Rp1.360.172 juta pada tanggal 31 Desember 2022.
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Giro pada Bank Indonesia per 31 Desember 2022 sebesar Rp1.360.172 juta, meningkat sebesar Rp798.745 juta atau 142,27%, dari
Rp561.427 juta per 31 Desember 2021
Mengacu pada peraturan Bank Indonesia, Perseroan diwajibkan untuk menjaga Giro Wajib Minimum (GWM) dalam mata uang
Rupiah dalam kegiatannya sebagai bank umum. GWM merupakan simpanan minimum yang wajib dipelihara dalam bentuk saldo
giro pada Bank Indonesia yang ditentukan berdasarkan dana pihak ketiga (DPK) dalam Rupiah pada periode laporan tertentu.
Perseroan telah memenuhi GWM untuk bank konvensional per 31 Desember 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Saldo penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp994.980 juta, turun
sebesar Rp2.040.644 juta, atau 67,22%, dari Rp3.035.624 juta pada tanggal 31 Desember 2022.
Termasuk dalam Penempatan pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 adalah dana yang diterima Perseroan
sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI (“PMHMETD
VI”) sebesar Rp1.701.137 juta. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, Perseroan sedang dalam proses mendapatkan
persetujuan regulator atas perubahan susunan pemegang saham akibat PMHMETD VI, sehingga dana yang diterima tetap
ditempatkan di Bank Indonesia.
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Saldo penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.035.624 juta, meningkat sebesar
Rp1.304.345 juta atau 75,34%, dari Rp1.731.279 juta per 31 Desember 2021.
Termasuk dalam Penempatan pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 adalah dana yang diterima Perseroan
sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI (“PMHMETD
VI”) sebesar Rp1.701.137 juta. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, Perseroan sedang dalam proses mendapatkan
persetujuan regulator atas perubahan susunan pemegang saham akibat PMHMETD VI, sehingga dana yang diterima tetap
ditempatkan di Bank Indonesia.
Efek-efek - bersih
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah Efek-efek bersih pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.348.082 juta, turun sebesar Rp137.794 juta, atau
3,95%, dari Rp3.485.876 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Perseroan yang
mengalokasikan dana simpanan nasabah yang belum disalurkan sebagai kredit pada investasi dengan imbal hasil yang lebih baik
pada efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali.
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah Efek-efek bersih pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.485.876 juta, meningkat sebesar Rp2.314.877 juta
atau 197,68%, dari Rp1.170.999 juta pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini terutama disebabkan oleh Perseroan yang
mengoptimalkan dana Simpanan Nasabah yang belum disalurkan menjadi kredit yang diberikan, untuk mendapatkan peningkatan
imbal hasil yang lebih baik.
42
Page 63
Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Efek-efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp606.480 juta dan
nihil pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kelebihan likuiditas Perseroan yang belum
disalurkan ke kredit dan ditempatkan pada efek yang dibeli dengan janji dijual kembali untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih
baik. Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali pada tanggal 31 Desember 2023 telah jatuh tempo pada Januari dan Februari
2024.
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil dan sebesar Rp2.191.836 juta
pada tanggal 31 Desember 2021. Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali pada tanggal 31 Desember 2021 telah jatuh tempo
pada tanggal 28 Januari 2022.
Kredit Yang Diberikan
Kredit Yang Diberikan (sebelum dikurangi cadangan penurunan nilai) pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp10.783.341 juta, meningkat sebesar Rp539.090 juta atau 5,26%, dari Rp10.244.251 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Kredit
Yang Diberikan (setelah dikurangi cadangan penurunan nilai) pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp10.157.919 juta,
meningkat sebesar Rp124.191 juta atau 1,24%, dari Rp10.033.728 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Sementara itu, Kredit
Yang Diberikan (sebelum dikurangi cadangan penurunan nilai) pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan signifikan
sebesar Rp5.968.751 juta atau 139,60% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.
Berikut merupakan rincian kredit yang diberikan Perseroan berdasarkan sektor ekonomi:
(dalam jutaan Rupiah)
Sektor Ekonomi 31 Desember
2023 2022 2021
Rumah tangga 8.829.530 8.201.363 2.961.660
Real estate, usaha persewaan dan jasa
perusahaan 992.293 1.138.921 106.155
Jasa masyarakat, sosial budaya, hiburan
dan perorangan lainnya 526.853 459.420 426
Perdagangan besar dan eceran 222.980 299.681 1.090.419
Pertanian, perburuan dan kehutanan 125.849 77.306 7.912
Konstruksi 56.664 58.063 88.752
Industri pengolahan 29.172 9.467 8.805
Jasa kesehatan dan kegiatan sosial - 30 85
Perantara keuangan - - 8.720
Penyediaan akomodasi dan makanan
- - 2.566
minuman
Sub-jumlah 10.783.341 10.244.251 4.275.500
Cadangan kerugian penurunan nilai (625.422) (210.523) (100.656)
Jumlah 10.157.919 10.033.728 4.174.844
Tabel di atas menunjukkan bahwa sektor rumah tangga konsisten mendominasi kredit yang diberikan Perseroan per 31 Desember
2023, 2022 dan 2021. Sektor Rumah Tangga mengalami peningkatan yang signifikan dari 70,94% dari total kredit yang diberikan
(bersih) per 31 Desember 2021, menjadi menjadi 81,74% dari total kredit yang diberikan (bersih) per 31 Desember 2022, dan
kemudian menjadi 86,92% dari total kredit yang diberikan (bersih) per 31 Desember 2023, sebagai dampak membaiknya
pendapatan konsumen dan kondisi perekonomian nasional.
Peningkatan ini disebabkan oleh edukasi yang terus menerus dilakukan pelaku pasar kepada masyarakat mengenai industri
perbankan dan e-commerce, agar konsumen semakin terbiasa dengan dunia digital. Di masa pandemi COVID-19, perilaku
masyarakat juga mulai berubah menjadi lebih terbiasa dan nyaman dalam melakukan berbagai aktivitas dan transaksi melalui
platform digital. Perseroan melihat peluang ini sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan berbagai
produk baru untuk memenuhi kebutuhan pasar.
43
Page 64
Tabel berikut ini menguraikan rincian kredit yang diberikan Perseroan berdasarkan jenis kredit pada periode yang disebutkan:
(dalam jutaan Rupiah)
Jenis 31 Desember
2023 2022 2021
Konsumsi 8.812.422 8.189.691 2.951.206
Modal kerja 1.732.588 1.959.256 1.208.598
Pinjaman rekening koran 217.835 82.411 98.785
Karyawan 17.056 11.587 10.454
Investasi 3.440 1.306 6.457
Sub-jumlah 10.783.341 10.244.251 4.275.500
Cadangan kerugian penurunan nilai (625.422) (210.523) (100.656)
Jumlah 10.157.919 10.033.728 4.174.844
Segmen Kredit Konsumsi merupakan kontributor tertinggi terhadap kenaikan Kredit yang diberikan secara keseluruhan per 31
Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022, serta 31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Peningkatan Kredit
Konsumsi terutama berasal dari kredit channeling kemitraan dengan lembaga keuangan lain, seperti perusahaan multifinance,
peer-to-peer lending, dan kredit konsumen langsung ke nasabah menggunakan aplikasi perbankan digital Perseroan.
Kredit yang diberikan kepada atau melalui mitra dengan metode penyaluran channeling adalah sebesar Rp5.008.043 juta atau
46,44% dan kredit yang diberikan langsung (direct loan) memberikan sebesar Rp3.852.065 juta atau 35,72% dari total kredit yang
diberikan (bruto) per 31 Desember 2023.
2.2.2 Pertumbuhan Liabilitas
Tabel di bawah ini memperlihatkan komposisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
LIABILITAS
Liabilitas segera 263.228 252.931 167.691
Simpanan dari nasabah
Pihak berelasi 427.043 505.251 347.594
Pihak ketiga 13.445.293 13.945.251 7.783.987
13.872.336 14.450.502 8.131.581
Dikurangi: Diskonto yang belum diamortisasi (66) (4) (7.164)
Jumlah simpanan nasabah - bersih 13.872.270 14.450.498 8.124.417
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi - - 4
Pihak ketiga 24.912 287.665 40.026
Jumlah simpanan dari bank lain 24.912 287.665 40.030
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali - 585.367 -
Liabilitas sewa 52.821 50.534 57.928
Utang pajak 21.868 21.710 9.707
Liabilitas imbalan kerja karyawan 14.592 9.707 6.370
Liabilitas pajak tangguhan 985 - -
Liabilitas lain-lain 595.826 291.278 41.839
JUMLAH LIABILITAS 14.846.502 15.949.690 8.447.982
44
Page 65
Pertumbuhan Jumlah Liabilitas
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan per 31 Desember 2023 sebesar Rp14.846.502 juta, turun sebesar Rp1.103.188 juta, atau 6,92%, dari
Rp15.949.690 juta per 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan simpanan dari nasabah
sebesar Rp578.228 juta, atau 4,00%, penurunan efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali sebesar Rp585.367 juta menjadi
nihil, dan penurunan simpanan dari bank lain sebesar Rp262.753 juta, atau 91,34%. Penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh
peningkatan liabilitas lain-lain sebesar Rp304.548 juta, atau 104,56%.
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp15.949.690 juta, meningkat sebesar Rp7.501.708
juta atau 88,8%, dari Rp8.447.982 juta pada tanggal 31 Desember 2021. Perubahan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
Simpanan dari Nasabah sebesar Rp6.326.081 juta atau 77,87%, Simpanan dari Bank Lain sebesar Rp247.635 juta atau 618,62%
dan Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali sebesar Rp585.367 juta.
Liabilitas Segera
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas Segera Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp263.228 juta, meningkat sebesar Rp10.297 juta,
atau 4,07%, dari Rp252.931 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan bunga
yang masih harus dibayar sebesar Rp16.476 juta atau 24,54%, peningkatan kewajiban payment point online banking sebesar
Rp7.026 juta, atau 112,36%, peningkatan kewajiban transaksi gerbang pembayaran sebesar Rp10.797 juta, atau 693,89%, dan
peningkatan kewajiban merchant dari nihil menjadi Rp7.022 juta. Peningkatan ini sebagian diimbangi oleh penurunan liabilitas
transfer ATM dan BI-FAST sebesar Rp30.998 juta, atau 17,42%.
Pergerakan kewajiban payment point online banking, kewajiban transaksi gerbang pembayaran, kewajiban merchant dan
kewajiban transfer ATM dan BI-FAST bergantung pada volume transaksi nasabah, sedangkan peningkatan bunga yang masih harus
dibayar bergantung pada peningkatan saldo simpanan nasabah dan simpanan bank lain.
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Segera Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp252.931 juta, meningkat sebesar Rp85.240 juta
atau 50,83% dari Rp167.691 juta pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut terutama berasal dari peningkatan
kewajiban transfer ATM dan BI-FAST sebesar Rp44.430 juta atau 33,28% dan bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp33.001
juta atau 96,63%.
Pergerakan kewajiban transfer ATM dan BI-FAST bergantung pada volume transaksi nasabah, sedangkan peningkatan bunga yang
masih harus dibayar sejalan dengan peningkatan saldo simpanan nasabah dan simpanan bank lain pada 31 Desember 2022
dibandingkan 31 Desember 2021.
Simpanan Nasabah
Berikut merupakan Simpanan Nasabah per 31 Desember 2023, 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2023 2022 2021
Giro 649.780 1.094.324 684.822
Tabungan 3.344.831 3.034.198 942.670
Deposito berjangka – bersih 9.761.469 10.306.573 6.496.925
Deposits on call 116.190 15.403 -
Jumlah Simpanan Nasabah 13.872.270 14.450.498 8.124.417
45
Page 66
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Simpanan Nasabah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp13.872.270 juta, turun sebesar Rp578.228 juta
atau 4,00% dari Rp14.450.498 juta pada tanggal 31 Desember 2022.
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Simpanan Nasabah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp14.450.498 juta, meningkat sebesar Rp6.326.081
juta atau 77,87% dari Rp8.124.417 juta pada tanggal 31 Desember 2021.
Deposito Berjangka secara konsisten mendominasi komposisi Simpanan Nasabah secara keseluruhan di seluruh periode, masing-
masing sebesar 70,37%, 71,32% dan 79,97% pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021. Posisi selanjutnya adalah Tabungan,
masing-masing sebesar sekitar 24,11%, 21,00% dan 11,60% pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021.
Perseroan telah meningkatkan dan memperkuat dana murah, mengurangi ketergantungan terhadap deposito berjangka yang
merupakan komponen utama simpanan dari nasabah. Deposito berjangka menyumbang 79,97% dari total simpanan nasabah
pada tanggal 31 Desember 2021, namun komposisi ini turun menjadi 71,32% pada tanggal 31 Desember 2022 dan selanjutnya
menjadi 70,37% pada tanggal 31 Desember 2023. Perseroan menerapkan berbagai strategi bisnis untuk meningkatkan proporsi
rekening giro dan tabungan, sehingga menurunkan biaya dana. Perseroan juga meningkatkan layanan, solusi dan program untuk
menawarkan transaksi terintegrasi guna memenuhi kebutuhan bisnis nasabah.
Perseroan berkomitmen untuk menyediakan layanan perbankan digital kepada nasabah di Indonesia dan menawarkan
pengalaman perbankan digital yang lancar dan imbal hasil yang kompetitif. Komitmen Perseroan ini telah menghasilkan
peningkatan jumlah pengguna aplikasi Neobank dan jumlah deposan. Pengguna aplikasi Neobank Perseroan bertambah dari 13,3
juta nasabah pada 31 Desember 2021 menjadi 20,9 juta nasabah pada 31 Desember 2022 dan kemudian menjadi 25,6 juta
nasabah pada 31 Desember 2023.
Simpanan dari Bank Lain
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Simpanan dari bank lain adalah sebesar Rp24.912 juta per 31 Desember 2023, turun sebesar Rp262.753 juta, atau 91,34%, dari
Rp287.665 juta per 31 Desember 2022, terutama disebabkan oleh penurunan deposito berjangka dan deposito on call sebesar
Rp260.400 juta, atau 92,50%.
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Simpanan dari bank lain per 31 Desember 2022 sebesar Rp287.665 juta, meningkat sebesar Rp247.635 juta atau 618,62% dari
Rp40.030 juta per 31 Desember 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan deposito berjangka dari bank lain pihak ketiga
sebesar Rp198.500 juta atau 522,37%.
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Perseroan tidak mempunyai efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2021. Pada tanggal 31 Desember 2022, efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali terdiri dari obligasi pemerintah FR0091
dengan nilai nominal Rp650.000 juta dan nilai tercatat sebesar Rp585.367 juta yang jatuh tempo pada tanggal 4 Januari 2023.
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali berfungsi sebagai sumber pendanaan jangka pendek. Karena posisi likuiditas
Perseroan yang kuat, tidak terdapat efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas Lain-lain
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas Lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp595.826 juta, meningkat sebesar Rp304.548 juta,
atau 104,56%, dari Rp291.278 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
angsuran pinjaman yang diterima di muka dari nihil menjadi Rp301.788 juta dan biaya layanan dan komisi yang masih harus
dibayar sebesar Rp14.911 juta. Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan biaya asuransi pinjaman yang masih
harus dibayar sebesar Rp24.439 juta
46
Page 67
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp291.278 juta, meningkat sebesar Rp249.439 juta
atau 596,19% dari Rp41.839 juta pada tanggal 31 Desember 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan biaya layanan dan
komisi yang masih harus dibayar sebesar Rp89.462 juta, peningkatan biaya asuransi kredit yang masih harus dibayar sebesar
Rp92.132 juta dan peningkatan cadangan biaya umum sebesar Rp61.550 juta.
2.2.3 Pertumbuhan Ekuitas
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar 30.000.000.000 lembar saham pada 31
Desember 2023, 2022 dan 2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh 12.038.815.679
lembar saham pada 31 Desember 2023 dan
1.203.882 942.168 942.168
9.421.681.836 lembar saham pada 31 Desember
2022 dan 2021
Tambahan modal disetor 4.253.905 2.825.444 2.827.225
Dana setoran modal 105.000 1.701.137 -
Saldo laba (defisit)
Telah ditentukan penggunaannya 21.087 21.087 21.087
Belum ditentukan penggunaannya (2.316.811) (1.745.466) (953.746)
Komponen ekuitas lainnya:
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain,
setelah pajak 9.573 (46.489) 6.067
Surplus revaluasi 46.403 46.709 47.026
JUMLAH EKUITAS 3.323.039 3.744.590 2.889.827
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.323.039 juta, turun sebesar Rp421.551 juta, atau
11,26%, dari Rp3.744.590 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh rugi bersih tahun
berjalan sebesar Rp573.180 juta dan sebagian diimbangi oleh peningkatan keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan
nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (setelah dikurangi pajak) sebesar
Rp56.062 juta.
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.744.590 juta, meningkat sebesar Rp854.763 juta
atau 29,58% dari Rp2.889.827 juta pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh dana setoran
modal dari pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu VI ("PMHMETD VI") sebesar Rp1.701.137 juta, diimbangi dengan rugi bersih tahun berjalan sebesar
Rp789.059 juta dan peningkatan kerugian yang belum direalisasi atas perubahan wajar nilai efek-efek yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain (setelah dikurangi pajak) sebesar Rp52.556 juta.
47
Page 68
Segmen Operasi
Perseroan melaporkan segmen wilayah geografis sebagai informasi segmen utama:
(dalam jutaan Rupiah)
Jawa
31 Desember
2023 2022 2021
Pendapatan bunga 3.833.542 2.130.894 609.173
Beban bunga (940.796) (708.937) (327.920)
Pendapatan bunga-bersih 2.892.746 1.421.957 281.253
Pendapatan operasional
636.027 450.104 125.803
lainnya
Kerugian penurunan nilai
aset keuangan dan non- (2.756.746) (1.061.735) (190.752)
keuangan
Beban umum dan
(542.964) (936.791) (516.136)
administrasi
Beban provisi dan komisi
(400.021) (145.940) -
lainnya
Beban tenaga kerja (312.964) (238.368) (166.367)
Beban pemasaran (88.261) (284.067) (535.959)
(Rugi)/Laba operasional (572.183) (794.840) (1.002.158)
Jumlah pendapatan/(beban)
1.104
non-operasional bersih (962) 3.667
(Rugi)/Laba sebelum pajak (571.079)
penghasilan (795.802) (998.491)
Manfaat/(beban) pajak
692 (3.117) 4.131
tangguhan
(Rugi)/Laba bersih (570.387) (798.919) (994.360)
Jumlah aset 18.122.382 19.598.016 11.139.872
Jumlah liabilitas 14.792.459 15.852.355 8.260.414
(dalam jutaan Rupiah)
Sumatera
31 Desember
2023 2022 2021
Pendapatan bunga 7.447 21.028 42.496
Beban bunga (234) (1.974) (16.621)
Pendapatan bunga-bersih 7.213 19.054 25.875
Pendapatan operasional
915 4.206 2.638
lainnya
Kerugian penurunan nilai
aset keuangan dan non- (5.235) (8.987) (3.302)
keuangan
Beban umum dan
(2.766) (3.893) (5.685)
administrasi
Beban tenaga kerja (1.654) (2.284) (3.394)
Beban pemasaran (182) (125) (14)
(Rugi)/Laba operasional (1.709) 7.971 16.118
Jumlah pendapatan/(beban)
(60) (19) (7.392)
non-operasional bersih
(Rugi)/Laba sebelum pajak
(1.769) 7.952 8.726
penghasilan
48
Page 69
Sumatera
31 Desember
2023 2022 2021
Manfaat/(beban) pajak -
tangguhan - -
(Rugi)/Laba bersih (1.769) 7.952 8.726
Jumlah aset 4.440 15.197 137.350
Jumlah liabilitas 10.522 15.808 128.622
(dalam jutaan Rupiah)
Sulawesi
31 Desember
2023 2022 2021
Pendapatan bunga 6.060 9.887 13.896
Beban bunga (3.538) (2.241) (5.272)
Pendapatan bunga-bersih 2.522 7.646 8.624
Pendapatan operasional
344 927 458
lainnya
Kerugian penurunan nilai
aset keuangan dan non- (126) (2.202) (858)
keuangan
Beban umum dan
(2.143) (2.644) (2.630)
administrasi
Beban tenaga kerja (1.549) (1.844) (1.704)
Beban pemasaran (70) (16) -
(Rugi)/Laba operasional (1.022) 1.867 3.890
Jumlah pendapatan/(beban)
(2) 41 (2.143)
non-operasional bersih
(Rugi)/Laba sebelum pajak
(1.024) 1.908 1.747
penghasilan
Manfaat/(beban) pajak -
tangguhan - -
(Rugi)/Laba bersih (1.024) 1.908 1.747
Jumlah aset 42.719 81.067 60.587
Jumlah liabilitas 43.521 81.527 58.840
Selama tahun 2021, Perseroan menutup beberapa kantor Cabang termasuk kantor cabang di Kalimantan. Karenanya khusus untuk
cabang Kalimantan, pada tahun 2021 membukukan kerugian sebesar Rp2.402 juta dan total liabilitas per 31 Desember 2021
sebesar Rp106 juta.
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
31 Desember
2023 2022 2021
Pendapatan bunga 3.847.049 2.161.809 665.651
Beban bunga (944.568) (713.152) (350.561)
Pendapatan bunga-bersih 2.902.481 1.448.657 315.090
Pendapatan operasional lainnya 637.286
455.237 128.902
Kerugian penurunan nilai aset
(2.762.107) (1.072.924) (194.912)
keuangan dan non-keuangan
Beban umum dan administrasi (547.873) (943.328) (526.104)
49
Page 70
Jumlah
31 Desember
2023 2022 2021
Beban provisi dan komisi lainnya (400.021) (145.940) -
Beban tenaga kerja (316.167) (242.496) (172.289)
Beban pemasaran (284.208) (535.973)
(88.513)
(Rugi)/Laba operasional (574.914) (785.002) (985.286)
Jumlah pendapatan/(beban) non- 1.042
operasional bersih (940) (5.134)
(Rugi)/Laba sebelum pajak
penghasilan (573.872) (785.942) (990.420)
Manfaat/(beban) pajak tangguhan 692 (3.117) 4.131
(Rugi)/Laba bersih (573.180) (789.059) (986.289)
Jumlah aset 18.169.541 19.694.280 11.337.809
Jumlah liabilitas 14.846.502 15.949.690 8.447.982
2.2. Rasio Keuangan
Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021:
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Pertumbuhan/(Kerugian) Dibanding Tahun Sebelumnya
Pendapatan Bunga 77,96% 224,77% 52,95%
Pendapatan Operasional Lainnya 39,99% 253,17% 48,54%
Rugi Operasional (26,76)% (20,33)% (5.851,14)%
Rugi Tahun Berjalan (27,36)% (20,00)% (6.314,41)%
Aset (7,74)% 73,70% 109,13%
Liabilitas (6,92)% 88,80% 96,43%
Ekuitas (11,26)% 29,58% 157,88%
Permodalan
CAR 1) 27,86% 36,79% 55,49%
Aset Produktif
Rasio Aset Produktif Bermasalah terhadap total Aset
2,58% 2,16% 1,09%
Produktif 2)
Rasio NPL neto 3) 0,95% 2,05% 1,19%
Rasio NPL bruto 4) 3,73% 2,56% 1,75%
Penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan
4,03% 1,94% 1,97%
terhadap aset produktif5)
Penyisihan kerugian penurunan nilai kredit terhadap total
5,80% 2,06% 2,35%
kredit yang diberikan
Penyisihan kerugian penurunan nilai kredit terhadap kredit
155,44% 80,29% 134,22%
bermasalah
Profitabilitas
ROA 6) (3,16)% (3,99)% (8,74)%
ROE 7) (17,25)% (21,07)% (34,13)%
NIM 8) 18,39% 13,83% 5,15%
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional
112,27% 127,28% 224,01%
(BOPO) 9)
Likuiditas
LFR 10) 79,94% 73,21% 52,63%
GWM Rupiah 11) 8,60% 7,98% 3,53%
Giro PLM 12) 20,05% 20,92% 9,86%
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
Ketentuan Bank Indonesia 8,00% 8,00% 8,00%
50
Page 71
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Pemenuhan KPMM oleh Perseroan 27,86% 36,79% 55,49%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
3) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
4) NPL (Non Performing Loan) Bruto adalah rasio total NPL jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai, terhadap total kredit yang diberikan pada akhir tahun yang bersangkutan.
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) (Rugi)/Laba sebelum pajak penghasilan dibagi total aset akhir tahun berjalan (sesuai POJK No. 33/POJK.04/2015 tentang
Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu)
7) (Rugi)/Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi total modal akhir tahun berjalan (sesuai POJK
No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
8) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
9) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
10) Jumlah kredit yang diberikan dan obligasi korporasi yang dimiliki Perseroan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali
simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga selain bank
11) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
laporan
12) Jumlah surat berharga yang dimiliki dibagi rata-rata harian jumlah simpanan nasabah
2.3. RBBR (RISK BASED BANK RATING)
2.3.1 Profil Risiko
Berdasarkan hasil penilaian (self assessment) profil risiko Perseroan untuk periode penilaian yang berakhir pada 31 Desember
2023, peringkat risiko komposit Perseroan dinilai Moderate dengan Risiko Inheren dinilai Moderate dan Kualitas Penerapan
Manajemen Risiko dinilai Fair pergerakan arah risiko secara komposit cenderung Menurun.
Peringkat risiko diklasifikasikan menjadi lima kategori, yaitu “Low, Low to Moderate, Moderate, Moderate to High, High”.
Berikut adalah profil risiko Perseroan per 31 Desember 2023:
Peringkat Kualitas
Peringkat Peringkat Trend
Profil Risiko Manajemen
Risiko Inheren Tingkat Risiko Risiko
Risiko
Risiko Kredit Moderate Marginal Moderate to High Menurun
Risiko Pasar Low to Moderate Satisfactory Low to Moderate Stable
Risiko Likuiditas Low to Moderate Satisfactory Low to Moderate Stable
Risiko Operasional Moderate Marginal Moderate to High Menurun
Risiko Hukum Low Fair Low to Moderate Menurun
Risiko Stratejik Moderate Fair Moderate Menurun
Risiko Kepatuhan Low to Moderate Fair Low to Moderate Menurun
Risiko Reputasi Low to Moderate Satisfactory Low to Moderate Menurun
Profil Risiko Komposit Moderate Fair Moderate Menurun
Risiko Inheren Perseroan dinilai berada pada Peringkat Moderate dengan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Perseroan berada
pada peringkat Fair.
Terdapat perbaikan pada Peringkat Risiko Inherent atas Risiko Stratejik dari sebelumnya Moderate to high per Desember 2022
menjadi Moderate per Desember 2023, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
• Perbaikan metode kuantitatif yang digunakan untuk menilai risiko Inherent pada parameter Risiko Stratejik sehingga
lebih terukur
• Terdapat perubahan bobot materialitas sesuai dengan arahan bisnis Perseroan
51
Page 72
• Tercapainya Rencana Bisnis Bank Perseroan tahunan meskipun belum sepenuhnya terealisasi.
Perseroan berharap dapat memperbaiki tren risiko di masa depan dengan meningkatkan kecukupan dan efektivitas sistem
pengendalian risikonya.
Struktur permodalan Perseroan per 31 Desember 2023 stabil, tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) sebesar 27,86% dengan rasio modal inti (Tier 1) terhadap Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 27,11%. Profil
Risiko KPMM Rasio adalah 9,64%, yang sesuai dengan profil risiko yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk bank dengan Profil
Risiko peringkat 2 (dua), mulai dari 9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) ATMR, sesuai dengan
peringkat yang diberikan OJK kepada bank dalam penilaian posisi pada 31 Desember 2023.
Rasio ekuitas di atas juga menunjukkan bahwa Perseroan memiliki potensi yang cukup untuk menyalurkan dana ke seluruh sektor
usaha. Ketersediaan cadangan modal yang memadai dapat memitigasi risiko kerugian yang timbul akibat peningkatan kegiatan
usaha di masa mendatang.
Dalam menghitung rasio CAR di atas, Perseroan mengikuti peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, dimana ATMR yang digunakan dalam penghitungan modal minimum terdiri dari ATMR
untuk Risiko Kredit, Risiko Operasional dan Risiko Pasar. Selanjutnya, dalam menentukan jumlah ATMR untuk Risiko Kredit,
Perseroan menggunakan Pendekatan Terstandarisasi; dan untuk Risiko Operasional, Pendekatan Indikator Dasar. Sementara itu,
untuk Market Risk ATMR (trading book) Perseroan menggunakan pendekatan indikator standar.
Tabel berikut menyajikan kecukupan modal Perseroan yang dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
I Komponen Modal
A. Modal Inti 3.115.129 3.557.889 2,754,751
1. Modal Disetor 1.203.882 942.168 942,168
2. Cadangan Tambahan Modal 2,056,033 2.757.637 1.911.344
2.1 Faktor Penambah 4.435.968 4.594.377 2.933.691
a. A g i o 4.253.905 2.825.444 2.827.225
b. Cadangan Umum 21.087 21.087 21.087
c. Laba tahun-tahun lalu - - 32.286
d. Laba (rugi) tahun berjalan setelah pajak - - -
e. Dana setoran modal 105.000 1.701.137 166.545
f. Surplus Revaluasi Aset Tetap 46.403 46.709 47.026
g.Potensi keuntungan dari peningkatan nilai wajar aset
keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual 9.573 - 6.067
2.2 Faktor Pengurang (2.379.935) (1.836.740) (1.022.347)
a. Rugi tahun-tahun lalu (1.742.439) (953.686) -
b. Rugi tahun berjalan (573.180) (789.059) (986.289)
c. Selisih kurang PPA yang wajib dibentuk dan CKPN atas aset
produktif - (13.468) -
d. PPANP yang wajib dihitung (64.316) (34.038) (36.058)
e. Potensi kerugian dari penurunan nilai wajar aset keuangan
dalam kelompok tersedia untuk dijual - (46.489) -
3. Faktor Pengurang Modal Inti Utama (144.786) (141.916) (98.761)
a. Pajak tangguhan - (14.567) (1.147)
b. Aset tidak berwujud (144.786) (127.349) (97.614)
B. Modal Pelengkap 86.211 84.770 38.900
1. Cad Umum Aset Produktif PPA yg wajib dibentuk (maks 1,25 ATMR 86.211 84.770 38.900
2. Investasi pada instrumen AT1 dan Tier 2 pada bank lain - - -
II. Jumlah Modal Inti dan Modal Pelengkap 3.201.340 3.642.659 2.793.651
III ATMR untuk Risiko Kredit 10.880.202 9.305.484 4.144.616
IV ATMR untuk Risiko Operasional 609.785 595.813 511.943
52
Page 73
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
V ATMR untuk Risiko Pasar - - 377.795
VI Rasio KPMM untuk Risiko Kredit & Operasional 27,86% 36,79% 59,99%
VII Rasio KPMM untuk Risiko Kredit, Operasional dan Pasar 27,86% 36,79% 55,49%
Posisi CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional dan pasar per 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-masing
sebesar 27,86%, 36,79%, dan 55,49%.
Berdasarkan kriteria perbankan sesuai peraturan Bank Indonesia, rasio CAR Perseroan saat ini masih diatas ketentuan batas
minimum yang dipersyaratkan Bank Indonesia sehingga Perseroan masih dapat meningkatkan aset produktif tanpa melanggar
ketentuan CAR yang ditetapkan oleh peraturan Bank Indonesia. Perseroan juga memenuhi ketentuan dalam POJK No.
12/POJK.03/2020 yang mensyaratkan bank umum untuk memiliki minimum modal inti bank sebesar Rp3 triliun.
2.3.2 Good Corporate Governance (GCG)
Sebagai sebuah lembaga perbankan yang dipercaya oleh Pemerintah dalam mengelola dana masyarakat, Manajemen sadar
bahwa kepercayaan publik terhadap Perseroan disamping tergantung pada kinerja dan kemampuan Bank dalam mengelola risiko,
juga diperlukan adanya sikap profesionalisme, independensi, integritas dari para pengurus serta transparansi atas informasi yang
berkaitan dengan kondisi keuangan maupun non keuangan kepada Publik, namun hal tersebut tentunya dengan tidak sama sekali
mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan Bank sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Perwujudan dari pemikiran tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila Bank dalam melakukan aktivitasnya senantiasa
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi lima prinsip dasar. Pertama, transparansi
(transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility)
yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank
yang sehat. Keempat, independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak
manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan prinsip-prinsip dasar GCG tersebut di atas telah diterapkan Perseroan sebagai bagian dari budaya perusahaan yang
senantiasa dipelihara, dijaga dan terus ditingkatkan kualitasnya dalam rangka mewujudkan visi, misi dan nilai-nilai perusahaan,
dengan komitmen untuk mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan serta menciptakan suatu nilai yang optimal bagi
pemegang saham dan stakeholders pada umumnya.
Perseroan berkeyakinan bahwa implementasi GCG yang efektif akan mendukung pencapaian sasaran bisnis dalam jangka panjang
dan memberikan keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroansecara terus
menerus berupaya agar prinsip GCG dipraktekan dengan standar tertinggi dan secara berkala dilakukan pengukuran-pengukuran
dan perbandingan dengan pihak luar.
Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum, dengan ini kami sampaikan Laporan
Pelaksanaan GCG, yang terdiri dari transparansi pelaksanaan GCG dan kesimpulan hasil penilaian (self assessment) pelaksanaan
GCG di Perseroan.
Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia mengenai penerapan GCG bagi bank umum, Perseroan melakukan self-assessment atas
penerapan GCG untuk semester II tahun 2023 pada bulan Desember 2023.
Hasil penilaian pelaksanaan (self assessment) GCG yang dilakukan secara independen oleh Tim GCG Bank, menempatkan Bank
pada peringkat 3 atau “Cukup Baik” dengan nilai (komposit) 3.
Kualitas Aset Produktif (KAP) Perseroan dapat dinilai berdasarkan:
• Rasio aset produktif bermasalah Perseroan terhadap total asetnya, yang mengklasifikasikan proporsi kredit yang diberikan
dengan kolektibilitas sebagai tidak lancar (kolektibilitas 3), diragukan (kolektibilitas 4) dan buruk (kolektibilitas 5). Per 31
Desember 2023, 2022 dan 2021, rasio masing-masing adalah 2,58%, 2,16% dan 1,09%.
• Per 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, persentase NPL bruto Perseroan sebesar 3,73%; 2,56% dan 1,75%, masing-masing.
Kondisi NPL bruto menunjukkan bahwa Perseroan dapat menjaga rasio NPL di bawah ambang batas 5% yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
53
Page 74
• Per 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, persentase NPL bersih Perseroan masing-masing sebesar 0,95%, 2,05% dan 1,19%.
Perseroan telah mampu menjaga rasio NPL di bawah ambang batas 5% yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kenaikan dan penurunan NPL disebabkan oleh pergeseran kolektibilitas kredit karena kemampuan debitur untuk membayar
kembali pinjamannya, baik pokok maupun bunga, pada saat jatuh tempo.
Penanganan Kredit Bermasalah
Dalam penanggulangan kredit bermasalah, Perseroan telah membentuk unit kerja khusus yang menangani kredit yang
bermasalah. Unit kerja dibentuk untuk menangani kredit bermasalah dan kredit yang mulai menunjukkan gejala bermasalah serta
mengupayakan penyelesaian atas seluruh aset yang diambil alih.
Sasaran dari unit kerja penanganan kredit bermasalah adalah:
a. Meningkatkan kualitas kredit;
b. Menurunkan jumlah kredit bermasalah (non-performing loan); dan
c. Mengupayakan penjualan atas aset-aset yang diambil alih dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah.
Pelimpahan Tanggung Jawab Penanganan Kredit Bermasalah
Apabila upaya penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh unit kerja marketing tidak menghasilkan perbaikan kualitas
kredit, maka penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada eksternal lawyer yang sudah memiliki kerjasama dengan
Perseroan.
Adapun kriteria yang dipergunakan untuk menentukan peralihan dari unit kerja marketing ke unit kerja penanganan kredit
bermasalah adalah debitur yang memenuhi satu atau lebih dari kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki kualitas kredit di luar Lancar dan/atau akan dilakukan restrukturisasi kredit yang diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia. Khusus untuk debitur dengan kualitas kredit Dalam Perhatian Khusus yang belum ada rencana untuk
direstrukturisasi, masih dapat ditangani oleh unit kerja marketing, dan/atau;
2. Menunggak pembayaran angsuran pokok dan atau bunga kredit maksimal 5 (lima) kali angsuran berturut-turut atau kurang
lebih 5 (lima) bulan namun menurut pertimbangan dan analisis Marketing, kolektibilitas account debitur tersebut cenderung
akan memburuk, dan/atau;
3. Hasil usaha pada saat ini maupun proyeksi hasil usaha selama 5 (lima) bulan mendatang, tidak cukup untuk membayar
kewajiban bunga ataupun kewajiban lainnya secara normal tanpa ada keringanan, dan/atau;
4. Menunjukkan indikasi itikad yang tidak baik seperti sukar dihubungi, ada indikasi akan menutup usahanya ataupun melarikan
diri, terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, dan/atau;
5. Dinyatakan dalam keadaan pailit oleh Pengadilan Niaga, baik atas permintaan sendiri ataupun oleh pihak kreditur.
Pemantauan, Laporan Dan Evaluasi Penyelesaian Kredit Bermasalah
Dari waktu ke waktu, Perseroan akan melakukan pemantauan perkembangan penyelesaian kredit bermasalah melalui:
• Laporan bulanan yang dibuat secara rutin dari semua kredit bermasalah mengenai penyelesaian kredit bermasalah,
perkembangan debitur bermasalah dan perkembangan dari setiap kredit yang direstrukturisasi.
• Kunjungan ke debitur dan membuat call report agar dapat ditindaklanjuti dengan lebih baik dan dapat mengetahui secara dini
bila terdapat hal-hal yang meragukan/mencurigakan.
• Hubungan yang intensif dengan debitur melalui telepon maupun kunjungan langsung untuk memastikan bahwa debitur tidak
menjumpai masalah-masalah yang serius.
• Evaluasi bulanan dan triwulan atas setiap kredit yang direstrukturisasi.
• Evaluasi terhadap efektifitas program penyelesaian kredit bermasalah yang telah dijalankan minimal setiap 5 (lima) bulan
sekali.
Bila diperlukan, secara berkala akan dikeluarkan kebijakan tambahan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penanganan
kredit bermasalah.
Kebijakan Perseroan terhadap pengambilalihan jaminan kredit menjadi AYDA adalah merupakan langkah terakhir Perseroan
dalam menyelamatkan atau memitigasi risiko kredit. Debitur tetap masih diberikan opsi untuk ikut menjual sendiri jaminannya
sampai periode waktu tertentu yang telah disepakati walaupun jaminan yang bersangkutan telah dikuasai oleh Bank.
Dalam pelaksanaan likuidasi atas AYDA, Perseroan akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga (agen property), disamping
Perseroan melakukan penjualan sendiri baik melalui iklan di media masa ataupun melalui peran aktif karyawan (dengan fee
penjualan tertentu).
54
Page 75
2.3.3 Profitabilitas
Rugi bersih Perseroan telah membaik dari Rp986.289 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
Rp789.059 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan lebih lanjut membaik menjadi Rp573.180 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, seiring upaya Perseroan untuk memposisikan kembali kredit ke
segmen dengan pengembalian yang lebih tinggi, meningkatkan penyelesaian kredit bermasalah, menerapkan APMK melalui ATM
bersama, mengembangkan produk pendanaan berbasis TI untuk mengurangi ketergantungan pada deposan inti, serta
meningkatkan kualitas dan kemampuan sumber daya manusia melalui serangkaian program pelatihan karyawan yang
berkelanjutan mulai membuahkan hasil.
Seiring dengan prinsip kehati-hatian yang diutamakan Perseroan dalam pemberian kredit, diharapkan rentabilitas akan terus
meningkat di masa depan.
2.3.4 Permodalan
Perseroan memiliki posisi permodalan yang kuat dengan CAR sebesar 27,86% dan rasio modal inti Tier 1 sebesar 27,11% pada
tanggal 31 Desember 2023. Berdasarkan self-assessment Perseroan per 31 Desember 2023, rasio CAR tersebut melebihi
ketentuan modal minimum sembilan persen hingga sepuluh persen dari ATMR untuk Bank dengan Profil Risiko Peringkat
Gabungan 2 yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan. Rasio permodalan juga menunjukkan bahwa Perseroan
memiliki potensi dalam menyalurkan dana ke sektor usaha dan cadangan modal yang cukup untuk menyerap potensi kerugian
dari ekspansi bisnis ke depan.
Pengukuran tingkat imbal aset dan ekuitas digunakan untuk mengetahui sampai sejauh mana Perseroan mampu meraih laba
bersih dari aset dan modal yang dikelola.
• Imbal Hasil Aset (ROA)
ROA Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-masing sebesar (3,16)%, (3,99)% dan (8,74)%. ROA
yang semakin tinggi menunjukkan tingkat keuntungan yang semakin tinggi dan penggunaan aset yang semakin baik, begitu
pula sebaliknya.
• Imbal Hasil Ekuitas (ROE)
Secara berurutan ROE Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-masing sebesar (17,25)%,
(21,07)% dan (34,13)%.
Penurunan ROA dan ROE Perseroan terutama disebabkan oleh transformasi strategis Perseroan sejak tahun 2021 yang
memerlukan investasi besar dalam perubahan infrastruktur sistemnya. Perseroan memperkirakan tingkat ROA dan ROE akan
stabil dan menjadi positif seiring dengan peningkatan kualitas aset produktif dan penguatan struktur permodalan.
2.3.5 Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional digunakan untuk mengukur efisiensi Perseroan. Secara berurutan Per
31 Desember 2023, 2022 dan 2021, BOPO Perseroan masing-masing adalah 112,27%, 127,28% dan 224,01%. Perbaikan BOPO
dari waktu ke waktu mendemonstrasikan usaha dan komitmen Perseroan dalam manajemen biaya, yang menjadi salah satu area
fokus dari Perseroan.
2.3.6 Likuiditas
• Loan to Funding Ratio (LFR)
Manajemen memiliki kebijakan dan strategi untuk menentukan kadar LFR yang optimal, sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia yang menetapkan LFR maksimal 110. Posisi LFR Perseroan per 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-masing
adalah 79,94%, 73,21% dan 52,63%. LFR mencerminkan kemampuan Perseroan untuk mengoptimalkan penyaluran dana
yang terkumpul.
Dengan posisi LFR di 79,94%, Perseroan memiliki tingkat likuiditas yang positif, karena jumlah dana pihak ketiga yang
terkumpul tidak seluruhnya disalurkan ke pinjaman, tetapi juga akan ditempatkan pada aset treasury untuk mengoptimalkan
pendapatan bunga.
55
Page 76
Hal ini menunjukkan bahwa likuiditas Perseroan senantiasa terpelihara seiring dengan peningkatan pendapatan bunga dari
kredit yang diberikan dari tahun ke tahun dimana peningkatan kredit tersebut terutama didanai oleh simpanan nasabah
pihak ketiga.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan untuk penetapan tingkat LFR yang optimal, Perseroan melakukan :
• Memelihara pertumbuhan atau ekspansi kredit yang tidak berlebihan; dan
• Meningkatkan dana pihak ketiga, baik dana pihak terkait maupun dana yang berasal dari masyarakat
Perseroan melakukan investasi pada belanja modal berupa perangkat keras dan perangkat lunak komputer, dengan total
investasi pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp84.018 juta, Rp160.232 juta dan Rp41.949
juta. Selain itu, Perseroan terus menyempurnakan sistem dan teknologinya, dengan piranti lunak komputer dalam
pengembangan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp21.620 juta, Rp20.005 juta dan
Rp85.274 juta. Dengan adanya belanja modal tersebut di atas, maka total aset tetap dan aset tidak berwujud Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp484.122 juta, Rp417.593 juta dan Rp263.807 juta.
Sumber pendanaan belanja modal tersebut sebagian berasal dari dana aksi korporasi dan sebagian dari laba usaha.
Secara umum kinerja likuiditas Perseroan cukup baik dan kemampuan likuiditas Perseroan untuk mengantisipasi kebutuhan
likuiditas memadai. Kemampuan Perseroan untuk menghasilkan arus kas diperoleh dari hasil kegiatan operasional, aktifitas
investasi yang likuid, dan aktifitas pendanaan.
Perseroan tetap mempertahankan posisi kas yang likuid dalam mengantisipasi likuiditas bank dengan mengacu pada reserve
requirement yang sesuai dengan ketentuan regulator yakni berpedoman pada Giro Wajib Minimun (GWM) yang ideal yaitu
pemenuhan GWM Rupiah primer sebesar 8,60% dan pemenuhan Giro PLM sebesar 20,05% pada tanggal 31 Desember 2023.
Investasi lebih dititikberatkan pada surat-surat berharga yang menguntungkan dari sisi yield dan likuid.
Untuk pendanaan, struktur dana diarahkan untuk memperkecil negatif mismatch melalui penghimpunan dana jangka panjang
dengan mengupayakan dana-dana murah dalam rangka menekan cost of fund Perseroan.
2.3.7 Kepatuhan (Compliance)
Perseroan tidak memiliki pelanggaran maupun pelampauan terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) terhadap pihak
terkait maupun terhadap pihak tidak terkait sesuai ketentuan yang ditetapkan BI. Untuk menghindari pemberian kredit secara
terpusat kepada satu atau kelompok nasabah tertentu dan untuk menghindari risiko yang akan timbul, BI melakukan pembatasan
persentase pemberian kredit kepada satu pihak atau satu kelompok terhadap total modal yang dimiliki bank.
Pada tanggal 3 April 2018 Bank Indonesia memberlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/4/PBI/2018 tentang Rasio
Intermediasi Makroprudensial (RIM) Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) Bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah yang kemudian dilakukan diperbaharui PBI No. 21/12/PBI/2019 berlaku tanggal 26
November 2019, diperbaharui menjadi PBI No. 22/17/PBI/2020 berlaku 30 September 2020 dan dilakukan pembaharuan ketiga
PBI No. 23/17/PBI/2021 berlaku tanggal 21 Desember 2021. Adanya Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 berlaku tanggal 17 Desember 2021. Serta adanya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,
dan Unit Usaha Syariah Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, Dan Unit Usaha Syariah.
Berikut tabel yang menggambarkan BMPK Perseroan terhadap pihak terkait :
(dalam jutaan Rupiah kecuali persentase)
31 Desember 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Kredit kepada pihak terkait 168.394 78.022 94.911
Kredit kepada pihak terkait dijamin cash collateral 161.745 75.256 92.263
Gap1) 6.649 2.766 2.648
Jumlah Modal Inti dan Modal Pelengkap 3.201.340 3.642.659 2.793.651
Persentase2) 0,21% 0,08% 0,09%
Ketentuan BMPK 3) 320.134 364.265 279.365
Catatan:
1) Gap merupakan kredit kepada pihak terkait dikurangi dengan kredit kepada pihak terkait dijamin cash collateral
2) Persentase merupakan gap dibagi dengan Jumlah Modal Inti dan Modal Pelengkap
3) Ketentuan BMPK merupakan 10% dari Jumlah Modal Inti dan Modal Pelengkap sesuai POJK No. 32/POJK.03/2018
56
Page 77
Pada tanggal 30 Juni 2022, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah berlaku tanggal 1 Juli 2022.
Berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan
Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Dimana
terdapat perubahan kesatu PADG No. 22/11/PADG/2020, perubahan kedua PADG Nomor 22/30/PADG/2020, perubahan ketiga
PADG Nomor 23/7/PADG/2021 dan perubahan keempat PADG Nomor 23/31/PADG/2021. Adapun GWM dalam rupiah, Giro RIM
dan PLM ditetapkan sebagai berikut :
1. Giro Wajib Minimum (GWM), yaitu berupa Simpanan Giro pada Bank Indonesia (BI) dan Dana Bank Indonesia-Fast Payment
sebesar minimal 9% dari rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK), dengan komponen GWM harian sebesar 0% dan GWM rata-rata
sebesar 9%.
2. PLM Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 5% dari DPK Rupiah.
3. Besaran dan parameter yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM ditetapkan sebagai berikut:
3.1 Batas bawah Target RIM sebesar 84% (delapan puluh empat persen);
3.2 Batas atas Target RIM sebesar 94% (Sembilan puluh empat persen);
3.3 KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen);
3.4 Parameter Disinsentif Bawah ditetapkan sebagai berikut :
a. Sebesar 0 (nol), jika Bank memiliki:
i. Rasio kredit bermasalah secara bruto lebih besar dari atau sama dengan 5% (lima persen); atau
ii. KPMM lebih kecil dari atau sama dengan KPMM Insentif;
b. Sebesar 0,1 (nol koma satu) jika Bank memiliki:
i. Rasio kredit bermasalah secara bruto lebih kecil dari 5% (lima persen); dan
ii. KPMM lebih besar dari 19% (sembilan belas persen); dan
c. Sebesar 0,15 (nol koma lima belas), jika Bank memiliki:
i. Rasio kredit bermasalah secara bruto lebih kecil dari 5% (lima persen); dan
ii. KPMM lebih besar dari 19% (sembilan belas persen); dan
3.5 Parameter Disinsentif Atas ditetapkan sebagai berikut:
a. Sebesar 0 (nol), jika Bank memiliki KPMM lebih besar dari atau sama dengan KPMM Insentif; atau
b. Sebesar 0 (nol), jika Bankmemiliki KPMM lebih kecil dari KPMM Insentif.
GWM dalam Rupiah terdiri dari:
• GWM Primer, sebesar 9% dari DPK dalam Rupiah;
• Giro PLM, sebesar 5% dari DPK dalam Rupiah;
• Giro RIM, sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara
RIM Bank dan RIM Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
Besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. Batas bawah RIM Target sebesar 84% (delapan puluh empat persen).
b. Batas atas RIM Target sebesar 94% (sembilan puluh empat persen).
c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen).
d. Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,15 (nol koma satu lima).
e. Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,0 (nol koma nol).
Berikut ini adalah tabel besaran GWM Perseroan:
(dalam persentase)
31 Desember 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Giro Wajib Minimum Primer 1) 8,60 7,98 3,53
Giro Penyangga Likuiditas Makroprudensial 2) 20,05 20,92 9,86
Catatan:
1) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan
2) Jumlah surat berharga yang dimiliki dibagi rata-rata harian jumlah simpanan nasabah
Perseroan senantiasa memelihara GWM sesuai dengan yang ditentukan oleh Bank Indonesia dengan tetap memperhatikan
pemanfaatan dana seoptimal mungkin untuk peningkatan profitabilitas.
57
Page 78
2.4. ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2023 2022 2021
Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh
(2.173.945) 3.137.478 371.225
dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan
116.583 (2.610.747) (1.052.978)
untuk) aktivitas investasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
70.450 1.665.458 2.730.348
pendanaan
(Penurunan)/kenaikan bersih kas dan setara kas (1.986.912) 2.192.189 2.048.595
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan adalah sebesar Rp2.173.945 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, pembalikan dari arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp3.137.478
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Perubahan tersebut terutama disebabkan oleh pembalikan
peningkatan liabilitas operasional sebesar Rp7.525.109 juta menjadi penurunan liabilitas operasional sebesar Rp1.064.113 juta
yang sebagian diimbangi oleh (i) peningkatan arus kas dari aktivitas operasi sebelum perubahan aset dan liabilitas operasional
sebesar Rp1.855.162 juta dan (ii) penurunan kenaikan aset operasional sebesar Rp1.422.637 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.137.478
juta, meningkat sebesar Rp2.766.253 juta atau 745.17% dibandingkan dari arus kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp371.225 juta yang disebabkan oleh peningkatan liabilitas operasional sebesar
Rp3.352.319 juta dan peningkatan aset operasional sebesar Rp1.671.418 juta.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar Rp116.583 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Hal tersebut merupakan pembalikan dari arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi sebesar Rp2.610.747 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Pembalikan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan pembelian efek-efek sebesar Rp3.161.480 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2.610.747
juta, meningkat sebesar Rp1.557.769 juta atau 147,94%, dari Rp1.052.978 juta pada tanggal 31 Desember 2021, terutama
karena pada tahun 2022 terdapat investasi yang tinggi dalam bentuk efek-efek untuk mengoptimalisasikan tingkat
pengembalian dana yang dihimpun dari nasabah, yang meningkat sebesar Rp2.371.874 juta.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp70.450 juta, turun sebesar Rp1.595.008 juta, atau 95,77%, dari Rp1.665.458 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penerimaan dana setoran modal dari
58
Page 79
PMHMETD VI pada tahun 2022 sebesar Rp1.701.137 juta sedangkan dana setoran modal yang diterima pada tahun 2023 hanya
sebesar Rp105.000 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp1.665.458 juta, turun sebesar Rp1.064.890 juta atau 39,00%, dari Rp2.730.348 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan karena pada tahun 2021 terdapat penambahan
modal disetor hasil PMHMETD V sebesar Rp2.752.712 juta, sedangkan pada tahun 2022 dana setoran modal hasil PMHMETD
VI hanya sebesar Rp1.701.137 juta.
2.5. BELANJA MODAL
Belanja modal pada platform perangkat keras berbasis teknologi digital dari Anabatic Technologies telah mulai dilakukan sejak
bulan Januari 2022 dengan total nilai kontrak dan telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp70.229 juta pada bulan Maret 2023.
Belanja modal pada sistem perbankan inti (i-core) melalui kerja sama dengan Sunline Master International yang dibagi mejadi
tiga fase telah dilakukan sejak bulan Januari 2022 dan diselesaikan pada bulan April 2023 dengan total nilai kontrak dan telah
terealisasi seluruhnya sebesar Rp109.844 juta dan sebesar Rp17.504 juta kepada beberapa vendor seperti Infinetworks dan
Swiftplus Technologies untuk pengembangan perangkat lunak dan sistem perbankan inti i-core. Belanja modal pada aplikasi
pelaporan Antasena untuk memenuhi persyaratan regulator telah dilakukan sejak dan diselesaikan pada bulan Desember 2022
dengan total nilai kontrak dan telah terealisasi seluruhnya sebesar Rp2.099 juta. Belanja modal pada infrastruktur pendukung
lainnya telah mulai dilakukan pada bulan Agustus 2022 dari PT Samudera Informasi Indonesia dengan total nilai kontrak sebesar
dan telah terealisasi seluruhnya Rp17.495 juta.
Belanja modal Perseroan dan dana yang diperlukan untuk membiayai hal tersebut (dari PMHMETD VI dan bagian dari kegiatan
operasional Perseroan) adalah dalam Rupiah, dan oleh karenanya belanja modal tidak terekspos dengan fluktuasi kurs nilai tukar.
Seluruh belanja modal yang dilakukan Perseroan di atas dilakukan di Kantor Pusat Perseroan yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Perseroan secara konsisten fokus pada peningkatan kemampuan teknologi informasi, mendorong inovasi dalam kegiatan usaha
dan memperkuat daya saing Perseroan di era digital. Investasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja Perseroan dalam
segala aspek.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material maupun komitmen investasi barang modal dalam
rangka pemenuhan regulasi dan lingkungan hidup.
2.6. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG ASING
Perseroan bukan merupakan bank devisa sehingga tidak memiliki eksposur terhadap risiko fluktuasi mata uang asing. Selain itu,
Perseroan juga tidak memiliki pinjaman sehingga suku bunga acuan pinjaman tidak akan mempengaruhi hasil usaha atau keadaan
keuangan Perseroan.
2.7. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”)
baru dan revisi yang efektif sejak tanggal-tanggal di bawah ini. Perubahan kebijakan akuntansi telah dibuat seperti diisyaratkan,
sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi.
Penerapan standar dan interpretasi baru atau revisi, yang relevan dengan operasi Perseroan, adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Januari 2023:
- Amendemen PSAK 1, “Penyajian laporan keuangan” mengenai “Pengungkapan kebijakan akuntansi” . Amandemen ini
memberikan panduan dan contoh untuk membantu entitas menerapkan pertimbangan materialitas terhadap
pengungkapan kebijakan akuntansi.
- Amandemen PSAK 16, “Aset Tetap - Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan”. Amandemen ini melarang entitas
untuk mengurangi dari biaya suatu item aset tetap, setiap penerimaan dari penjualan item yang diproduksi selama
membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan agar aset itu mampu beroperasi sesuai dengan cara yang
dimaksudkan oleh manajemen.
59
Page 80
- Amandemen PSAK 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan” tentang definisi “estimasi
akuntansi” dan penjelasannya.
- Amandemen PSAK 46, “Pajak Penghasilan” tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Transaksi
Tunggal. Amendemen ini mengusulkan agar entitas mengakui aset maupun liabilitas pajak tangguhan pada saat
pengakuan awalnya.
Pada tanggal 1 Januari 2022:
- Amendemen PSAK 22, “Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual”. Amendemen ini mengklarifikasi
interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan
- Amendemen PSAK 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan – Biaya
Memenuhi Kontrak”. Amendemen ini mengklarifikasi biaya untuk memenuhi suatu kontrak dalam kaitannya dalam
menentukan apakah suatu kontrak merupakan kontrak memberatkan.
- Penyesuaian Tahunan 2020 – PSAK 71, “Instrumen Keuangan – Imbalan dalam pengujian “10 persen” untuk penghentian
pengakuan liabilitas keuangan”. Amandemen tersebut mengklarifikasi biaya yang termasuk dalam entitas ketika menilai
apakah persyaratan liabilitas keuangan baru atau yang dimodifikasi secara substansial berbeda dari persyaratan liabilitas
keuangan asli.
Pada tanggal 1 Januari 2021:
- Penyesuaian tahunan terhadap PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Penyesuaian tahunan terhadap PSAK 48 “Penurunan Nilai Aset”
- Penyesuaian tahunan terhadap ISAK 16 “Perjanjian Konsesi Jasa”
- Amendemen PSAK 55 “Instrumen Keuangan” tentang Pengakuan dan Pengukuran (Pembaruan IBOR Fase 2)
- Amendemen PSAK 60 “Instrumen Keuangan” tentang Pengungkapan (Pembaruan IBOR Fase 2)
- Amendemen PSAK 71 “Instrumen Keuangan” (Pembaruan IBOR Fase 2)
- Amendemen PSAK 73 “Sewa” (Pembaruan IBOR Fase 2)
- Amendemen PSAK 73 “Sewa”: Konsesi Sewa Terkait COVID-19 setelah 30 Juni 2021
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Perseroan
dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
3. LIKUIDITAS DAN PERMODALAN
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya dengan menjaga GWM sebagai cadangan wajib
(perbandingan saldo rekening giro Perusahaan di Bank Indonesia terhadap dana pihak ketiga) yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Perseroan wajib memenuhi GWM utama dalam Rupiah untuk periode 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-
masing sebesar 8,40%, 7,80% dan 3,00%.
Manajemen Risiko Likuiditas
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dengan menjaga GWM sebagai cadangan wajib
(perbandingan saldo rekening giro Perseroan di Bank Indonesia terhadap dana pihak ketiga) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Giro GWM Perseroan dalam Rupiah periode 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 8,60%, 7,98% dan 3,03%,
sedangkan Rasio Giro PLM periode yang sama masing-masing sebesar 20,05%, 20,92% dan 9,86%. Perseroan telah memenuhi
ketentuan GWM Bank Konvensional yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021.
Perseroan mengembangkan kebijakan manajemen risiko likuiditas yang menguraikan peran, tanggung jawab, manajemen dan
pendekatan strategis untuk memastikan ketersediaan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban kontraktual dan perilaku
Perseroan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
Sumber Daya Modal
Perseroan mengandalkan simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank lain sebagai sumber pendanaan utama yang memiliki
jatuh tempo lebih pendek dan sebagian besar dapat ditarik sewaktu-waktu. Pendanaan jangka pendek tersebut meningkatkan
risiko likuiditas Perseroan dan Perseroan secara aktif mengelola risiko tersebut dengan menawarkan suku bunga yang kompetitif
dan terus memantau tren suku bunga pasar.
Kerangka kerja manajemen risiko likuiditas mengharuskan Perseroan untuk menetapkan batas likuiditas untuk pengelolaan
likuiditas yang prudent. Batasan ini meliputi:
60
Page 81
- Perbedaan dalam waktu arus kas kontraktual dan perilaku mata uang lokal dan valuta asing;
- Komitmen, baik pada laporan posisi keuangan maupun pada akun administrasi, untuk memastikan ketersediaan dana yang
cukup dalam hal penarikan komitmen tersebut;
- Jumlah pendanaan jangka menengah untuk mendukung portofolio aset jangka menengah; dan
- Jumlah pembiayaan dalam mata uang lokal yang bersumber dari pendanaan dalam mata uang asing.
Pada saat kekurangan likuiditas dimana kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi dengan pinjaman pasar uang dengan kondisi yang
diinginkan, maka alternatif yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penjualan SBI;
- Repo surat berharga kepada BI; dan
- Melakukan penjualan surat berharga.
Rasio kredit yang diberikan terhadap deposito adalah indikator likuiditas umum (LFR). Rasio LFR Perseroan per 31 Desember 2023,
2022 dan 2021 masing-masing adalah 79,94%, 73,21%, 52,63%.
Sumber likuiditas Perseroan saat ini adalah internal dan eksternal. Sumber likuiditas internal adalah tambahan modal disetor oleh
pemegang saham, sedangkan sumber likuiditas eksternal adalah Dana Pihak Ketiga Perseroan (DPK Perseroan).
Perseroan mengandalkan sumber internal dan eksternal untuk menjaga kecukupan likuiditas. Sumber internal kecukupan
likuiditas bersumber dari setoran modal dan laba ditahan. Sumber eksternal berasal dari penghimpunan Dana Pihak Ketiga
(seperti giro, tabungan, deposito), pinjaman antar bank melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB), dan fasilitas pinjaman yang
diberikan oleh Bank Indonesia yang dijamin dengan menjaminkan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (SBI/SDBI)
dan Pemerintah (SUN) yang dimiliki Perseroan.
Sumber likuiditas material telah dimanfaatkan secara optimal. Hal ini terlihat dari posisi GWM Rupiah, Giro PLM dan RIM Giro
yang memenuhi PP No. 21/14/PADG/2019 yang mewajibkan GWM Rupiah dan GWM Giro Rupiah masing-masing sebesar 6% dan
4% dari Deposito Rupiah ditambah RIM Giro yang harus lebih besar dari 94%, jika tidak, disinsentif sebesar 0,2% berlaku jika CAR
berada di bawah 14%. Untuk RIM yang lebih kecil dari 84%, disinsentif 0,1% berlaku. Sementara itu, GWM Perseroan sebesar
8,60% untuk GWM Rupiah, giro PLM 20,05% dan cadangan deposito 1,26%.
Tidak ada permintaan, keterlibatan atau komitmen, peristiwa, dan/atau ketidakpastian yang dapat mengakibatkan peningkatan
atau penurunan likuiditas Perseroan secara material. Secara keseluruhan, Perseroan meyakini likuiditas berada dalam batas yang
dapat diterima.
Dalam hal modal kerja Perseroan tidak mencukupi, Perseroan akan menghimpun dana melalui penawaran umum terbatas,
penerbitan obligasi atau memperoleh pinjaman subordinasi.
4. DATA TERPILIH MENGENAI ASET DAN LIABILITAS PERSEROAN
Neraca Rata-rata dan Bunga Terkait
Tabel dibawah ini menunjukkan saldo rata-rata Perseroan untuk aset berbunga dan tingkat rata-rata suku bunga untuk kewajiban
berbunga, menggunakan saldo rata-rata dan pendapatan bunga yang dihasilkan dan biaya bunga yang dibayarkan. Saldo rata-rata
telah dihitung berdasarkan saldo bulanan.
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
Tahun yang berakhir 31 Desember
2023 2022 2021
Saldo rata- Pendapatan Rata-rata Saldo rata- Pendapatan Rata-rata Saldo rata- Pendapatan Rata-rata
rata bunga imbal hasil rata bunga imbal hasil rata bunga imbal hasil
Aset berbunga
Giro pada bank lain dan
penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lain 2.139.921 41.534 1,94% 2.085.563 31.258 1,50% 916.294 17.984 1,96%
Efek-efek dan efek-efek yang
dibeli dengan janji dijual
kembali 5.222.002 330.730 6,33% 4.458.095 223.723 5,02% 1.271.761 53.174 4,18%
Kredit yang diberikan 10.616.719 3.474.785 32,73% 7.179.001 1.906.828 26,56% 3.894.456 594.493 15,27%
Jumlah aset berbunga 17.978.642 3.847.049 21,40% 13.722.659 2.161.809 15,75% 6.082.511 665.651 10,94%
61
Page 82
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
Tahun yang berakhir 31 Desember
2023 2022 2021
Saldo rata-rata Beban Rata-rata Saldo rata- Beban Rata-rata Saldo rata- Beban Rata-rata
bunga biaya dana rata bunga biaya dana rata bunga biaya dana
Kewajiban berbunga
Giro 772.120 6.841 0,89% 954.495 7.171 0,75% 551.827 2.858 0,52%
Tabungan 3.207.875 159.581 4,97% 2.128.679 122.877 5,77% 414.285 16.611 4,01%
Deposito berjangka 11.068.850 771.269 6,97% 8.580.933 570.563 6,65% 4.819.494 329.139 6,83%
Deposit on call 103.681 6.085 5,87% 107.213 5.892 5,50% 36.000 1.953 5,43%
Efek-efek yang dijual 367.706 792 0,22%
dengan janji dibeli
kembali 356.743 6.649 1,86% - - -
Jumlah kewajiban 15.520.232 944.568 6,09% 12.128.063 713.152 5,88% 5.821.606 350.561 6,02%
berbunga
Pendapatan bunga - 2.902.481 - - 1.448.687 - - 315.090 -
bersih1
Selisih bunga bersih2 - - 15,31% - - 9,87% - - 4,92%
Hasil bersih atas aset- - - 16,14% - - 10,56% - - 5,18%
berbunga3
Catatan:
(1) Pendapatan bunga bersih merupakan selisih antara jumlah bunga yang diperoleh dan jumlah bunga yang dibayarkan.
(2) Selisih bunga bersih mewakili perbedaan antara tingkat yang diperoleh dari aset berbunga rata-rata dan tingkat yang dibayarkan / dibayarkan atas kewajiban
berbunga rata-rata.
(3) Hasil bersih atas aset berbunga merupakan pendapatan bunga bersih dibagi dengan saldo rata-rata untuk jumlah aset berbunga.
Analisa Perubahan pada Pendapatan Bunga – Analisa Volume dan Tarif
Tabel dibawah ini menunjukkan analisis perubahan pendapatan bunga, beban bunga, dan pendapatan bunga bersih berdasarkan
perubahan volume dan perubahan suku bunga selama tahun 2023 yang dibandingkan dengan tahun 2022, dan untuk tahun 2022
yang dibandingkan dengan tahun 2021. Informasi disediakan sehubungan (1) efek yang dapat diatribusikan pada perubahan
volume (perubahan dalam saldo rata-rata dikalikan dengan suku bunga sebelumnya), (2) efek yang dapat diatribusikan pada
perubahan suku bunga (perubahan suku bunga dikalikan dengan saldo rata-rata sebelumnya), dan (3) perubahan yang dapat
diatribusikan pada kombinasi perubahan suku bunga dan volume, yang telah dialokasikan pada perubahan yang disebabkan oleh
perubahan suku bunga.
(dalam jutaan Rupiah)
2023 vs. 2022 2022 vs. 2021
Kenaikan (penurunan) akibat Kenaikan (penurunan) akibat
Volume Suku bunga Jumlah Volume Suku bunga Jumlah
Pendapatan bunga
Giro pada Bank Indonesia dan Bank 1.187 3.004 4.191 5.693 (411) 5.282
lain
Penempatan pada Bank Indonesia (5.418) 11.503 6.085 3.543 4.449 7.992
dan Bank lain
Efek-efek yang dibeli dengan 38.335 68.672 107.007 133.225 37.324 170.549
janji dijual kembali
Kredit yang diberikan 913.099 654.858 1.567.957 501.389 810.946 1.312.335
Jumlah Pendapatan bunga 947.203 738.037 1.685.240 643.850 852.308 1.496.158
Beban bunga
Giro (1.370) 1.040 (330) 2.085 2.228 4.313
Tabungan 62.296 (25.592) 36.704 68.740 37.526 106.266
Deposito berjangka 165.578 34.673 200.251 257.494 (16.333) 241.161
Deposito on call (2.942) 3.135 193 5.550 (820) 4.730
Efek-efek yang dijual dengan janji 188 (5.590) (5.402) - 6.121 6.121
dibeli kembali
Jumlah beban bunga 223.750 7.666 231.416 333.869 28.722 362.591
Pendapatan bunga bersih 723.453 730.371 1.453.824 309.981 823.586 1.133.567
62
Page 83
Portofolio Investasi
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2021
Efek-efek
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) 49.131 - -
Obligasi Pemerintah 2.946.575 3.087.685 736.088
Obligasi korporasi:
Non-bank 302.739 324.609 336.505
Bank 49.637 73.582 99.979
Sub-jumlah 3.348.082 3.485.876 1.172.572
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Obligasi Pemerintah 606.480 - 2.191.836
Sub-jumlah 606.480 - 2.191.836
Jumlah 3.954.562 3.485.876 3.364.408
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, termasuk di dalam efek-efek dan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
adalah instrumen efek yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, masing-masing sebesar Rp3.602.186 juta, Rp3.087.685 juta,
dan Rp2.927.924 juta, yang seluruhnya merepresentasikan 91,09%, 88,58% dan 87,03%, dari jumlah efek-efek dan efek-efek yang
dibeli dengan janji dijual kembali.
Analisa Jatuh Tempo Portofolio Investasi
Tabel berikut menunjukkan portofolio investasi Perseroan yang terdiri dari efek-efek dan efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali berdasarkan jatuh tempo pada masing-masing periode yang ditunjukkan:
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2021
Sampai dengan 1 bulan 606.480 - 2.191.836
1 – 3 bulan 79.118 - 100.553
3 – 6 bulan 56.215 56.494 5.070
6 – 12 bulan 203.791 153.928 76.332
Diatas 12 bulan 3.008.958 3.275.454 990.617
Jumlah 3.954.562 3.485.876 3.364.408
Detail mengenai rincian kredit yang diberikan berdasarkan sektor ekonomi dapat dilihat pada Bab V. Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen, Sub-bab 2. Keuangan, Segmen Operasi.
Konsentrasi Pinjaman
Perseroan menyalurkan kredit konsumen ke sektor rumah tangga dan perdagangan besar dan eceran. Selebihnya, Perseroan
sejauh ini tidak memiliki kredit yang terkonsentrasi pada suatu industri yang jumlahnya melebihi 10% dari modal Perseroan.
Analisa Jatuh Tempo Portofolio Kredit
Tabel dibawah ini mengkategorikan portofolio kredit yang diberikan Perseroan berdasarkan jangka waktu yang tersisa sampai
tanggal jatuh tempo kontrak, pada tanggal yang ditunjukkan:
(dalam jutaan Rupiah)
Per 31 Desember 2023
Jenis kredit yang diberikan Hingga 1 Lebih dari 12
1 – 3 bulan 3 – 6 bulan 6 – 12 bulan Jumlah
bulan bulan
Kredit yang diberikan 2.230.334 2.397.308 2.247.338 2.220.654 1.687.707 10.783.341
Sensitivitas Suku Bunga
Tabel berikut menunjukkan jumlah kredit pendapatan bunga dari kredit yang diberikan dengan tenor lebih dari 12 bulan per 31
Desember 2023, yang memiliki suku bunga tetap yang ditentukan sebelumnya dan memiliki suku bunga yang mengambang:
63
Page 84
(dalam jutaan Rupiah)
Suku bunga tetap Suku bunga mengambang Jumlah
Rumah tangga 814.191 - 814.191
Perdagangan besar dan eceran 153.700 88 153.788
Konstruksi - 44.700 44.700
Jasa Masyarakat, sosial budaya dan perorangan lainnya 109.187 - 109.187
Real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan 565.841 - 565.841
JUMLAH 1.642.919 44.788 1.687.707
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas laba (rugi) bersih Perseroan terhadap perubahan suku bunga dengan variable suku bunga
sebesar 100 basis poin untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir 31 Desember
2023 2022 2021
Dampak pada laba/(rugi):
Kenaikan 15.919 21.776 32.987
Penurunan (15.919) (21.776) (32.987)
Kredit Bermasalah
Tabel berikut menunjukkan rincian kredit bermasalah Perseroan berdasarkan kategori kredit sesuai dengan periode yang
ditunjukkan:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir 31 Desember
Sektor Ekonomi
2023 2022 2021
Rumah tangga 211.447 209.794 23.178
Pertanian, perburuhan dan kehutanan 77.283 19.761 -
Perdagangan besar dan eceran 54.551 25.344 13.548
Industri pengolahan 9.172 2.140 590
Konstruksi 49.669 4.970 24.850
Jasa Masyarakat, sosial budaya dan
228 24 -
perorangan lainnya
Real estate, usaha persewaan dan jasa
- 186 4.106
perusahaan
Perantara keuangan - - 8.720
Jumlah 402.350 262.219 74.992
Pergerakan pada Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir 31 Desember
2023 2022 2021
Saldo awal 210.523 100.656 102.603
Pembentukan selama tahun berjalan 2.665.014 963.250 148.645
Penghapusan selama tahun berjalan (2.250.115) (853.383) (150.592)
Saldo akhir 625.422 210.523 100.656
5. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Dalam rangka menciptakan iklim perbankan yang sehat dan untuk memonitor setiap perkembangan Perseroan, Otoritas Jasa
Keuangan mewajibkan setiap bank untuk melaporkan posisi tingkat kesehatan setiap bulan yang diatur dalam Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Perhitungan tingkat kesehatan ini mencakup aspek-aspek dari Risk Based Bank Rating (RBBR) sesuai Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No.14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penilaian Tingkat Kesehatan bank dengan menggunakan
pendekatan berdasarkan risiko tersebut di atas dilakukan secara sendiri (self assessment) terhadap bank dengan pendekatan
secara individual maupun secara konsolidasi. Adapun cakupan penilaian atas aspek-aspek dari RBBR tersebut meliputi faktor
sebagai berikut:
64
Page 85
a. Penilaian Profil Risiko
Penilaian risiko adalah keseluruhan proses dari Identifikasi Risiko, Analisa Risiko dan Evaluasi Risiko yang dihadapi oleh bank.
Penilaian Risiko mencakup keseluruhan risiko yang dihadapi Perseroan, yaitu Risiko Kredit, Pasar, Likuiditas, Operasional,
Hukum, Strategis, Kepatuhan dan Reputasi.
Tahapan dalam Penilaian Risiko (Risk Assesment) adalah :
1) Identifikasi Risiko
Adalah proses dimana bank mendeteksi risiko yang berpotensi merugikan finansial bank akibat dari suatu kasus-kasus
tertentu terhadap pelaksanaan aktivitas bisnisnya.
2) Penilaian Risiko Inheren
Adalah proses dimana bank mengukur aktivitas atau bisnis yang melekat didalamnya dengan level risiko dari aktivitas
lainnya, sehingga dapat memberikan hasil yang dapat membantu dalam penilaian efektifitas sistem pengendalian risiko.
3) Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Adalah proses mengukur kecukupan dan efektivitas dari tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, proses
manajemen risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen, serta kecukupan
sistem pengendalian risiko dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank.
4) Penilaian Risiko Komposit
Adalah proses penilaian akhir dari hasil penggabungan penilaian risiko inheren dan sistem pengendalian risiko.
Dalam penilaian risiko terdapat dua hal yang menjadi pedoman, yaitu:
1) Kuantitas Risiko, mencakup frekuensi dan dampaknya serta probability.
2) Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (Risk Management Implementation Quality), berupa judgement yang mencakup
4 (empat) pilar, adalah:
• Tata kelola risiko;
• Kerangka manajemen risiko;
• Proses manajemen risiko, kecukupan sumber daya manusia dan kecukupan sistem informasi manajemen; dan
• Kecukupan sistem pengendalian risiko;
b. Penilaian Tata Kelola
Penilaian faktor Tata Kelola merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen Perseroan atas pelaksanaan prinsip Tata
Kelola yang baik dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas Perseroan.
Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis atas: (i) pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perseroan; (ii)
kecukupan tata kelola (governance) atas struktur, proses, dan hasil penerapan GCG pada Perseroan; dan (iii) informasi lain
yang terkait dengan Tata Kelola Perseroan yang didasarkan pada data dan informasi yang relevan. Peringkat faktor GCG
dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1 (sangat baik), Peringkat 2 (baik), Peringkat 3 (cukup Baik), Peringkat
4 (kurang baik), dan Peringkat 5 (tidak baik). Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang
lebih baik.
c. Penilaian Rentabilitas
Penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan
Rentabilitas (earning’s sustainability), dan manajemen Rentabilitas. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat,
trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Perseroan, dan perbandingan kinerja Perseroan dengan kinerja peer group¸ baik melalui
analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif.
Penetapan faktor Rentabilitas dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1 (sangat memadai), Peringkat 2
(memadai), Peringkat 3 (cukup memadai), Peringkat 4 (kurang memadai), dan Peringkat 5 (tidak memadai). Urutan peringkat
faktor Rentabilitas yang lebih kecil mencerminkan kondisi Rentabilitas Perseroan yang lebih baik.
d. Penilaian Permodalan
Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan pengelolaan Permodalan.
Dalam melakukan perhitungan Permodalan, Perseroan perlu mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, dan stabilitas
permodalan dengan memperhatikan kinerja peer group serta kecukupan manajemen Permodalan. Penilaian dilakukan baik
dengan menggunakan parameter atau indicator kuantitaf maupun kualitatif.
65
Page 86
Penetapan faktor Permodalan dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1 (sangat memadai), Peringkat 2
(memadai), Peringkat 3 (cukup memadai), Peringkat 4 (kurang memadai), dan Peringkat 5 (tidak memadai. Urutan peringkat
faktor Permodalan yang lebih kecil mencerminkan kondisi pemodalan Perseroan yang lebih baik.
6. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan telah menerapkan manajemen risiko yang independen dan sesuai dengan standar yang merujuk pada ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan serta best practices yang berlaku secara umum, serta telah mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Dalam hal
penggunaan metode dan asumsi dalam pengukuran risiko, Perseroan mengacu kepada parameter/indikator minimum yang
ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.03/2017 tertanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum.
Kerangka sistem pengelolaan risiko ini dituangkan dalam bentuk kebijakan, prosedur, limit transaksi dan kewenangan serta
perangkat lainnya yang berlaku bagi segenap aktivitas bisnis dengan tetap melakukan evaluasi dan perubahan parameter secara
berkala sesuai dengan arah perubahan bisnis yang akan ditempuh (risk appetite).
Penerapan manajemen risiko di Perseroan merupakan suatu proses yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran,
pengendalian, dan pemantauan risiko. Berkenaan dengan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2016
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, penerapan manajemen risiko secara umum mencakup, Pengawasan aktif
Direksi dan Dewan Komisaris, Kecukupan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit, Kecukupan proses
identifikasi pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian
Intern yang menyeluruh sebagai berikut:
- Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi
Pengawasan aktif yang dilakukan oleh Direksi antara lain melalui rapat-rapat seperti rapat pembahasan kinerja usaha, rapat
wilayah, rapat cabang /dan atau cabang Pembantu, rapat operasional, rapat ALCO, rapat Direksi, rapat Kepala Divisi, rapat
penyelesaian kredit bermasalah, rapat realisasi peluncuran produk dan atau aktivitas baru, dan rapat Komite Manajemen
Risiko serta rapat-rapat lainnya. Disamping itu Direksi juga turut menyetujui kebijakan dan prosedur kerja Perseroan,
menyetujui dan mengevaluasi pencapaian rencana bisnis Perseroan. Sebagai anggota komite kredit, Direksi terlibat dalam
proses keputusan pemberian kredit dan pemberian persetujuan terhadap transaksi operasional lainnya sesuai dengan batas
wewenang yang ditetapkan.
Pengawasan aktif yang dilakukan Dewan Komisaris, antara lain berupa pengawasan terhadap kebijakan strategis,
pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, kebijakan investasi dan divestasi, target kinerja, kebijakan
SDM, pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang (UU-TPPU), kebijakan manajemen risiko serta pelaksanaan prinsip prinsip tata kelola perusahaan dalam
setiap kebijakan usaha Perseroan.
Untuk aktivitas perkreditan, bentuk pengawasan aktif yang dilakukan antara lain melalui pemberian persetujuan terhadap
setiap keputusan kredit kepada pihak terkait, pemantauan terdahap persetujuan kredit dalam jumlah nominal tertentu,
perkembangan penyelesaian kredit non performing serta keputusan atas pelaksanaan hapus buku. Disamping itu, sesuai
Kebutuhan dan apabila dipandang perlu, Dewan Komisaris dapat melakukan rapat-rapat langsung dengan organ organisasi
dalam rangka untuk mendapatkan informasi yang diperlukan untuk pengawasan.
Pemaparan profil risiko Perseroan dan tingkat kesehatan secara berkala dalam rapat Komite Manajemen Risiko dan rapat
Komite Pemantau Risiko merupakan bentuk pengawasan menyeluruh dan berkala dari Direksi dan Dewan Komisaris atas
seluruh aktivitas yang memiliki risiko maupun potensi risiko yang dapat mengganggu kelangsungan bisnis Perseroan ke
depan.
- Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit
Perseroan telah memiliki kebijakan dan prosedur dan penetapan limit yang cukup sesuai dengan strategi bisnis dan ukuran
bank, walaupun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Disamping itu sejalan
dengan adanya perubahan peraturan dan/atau adanya peraturan baru, Perseroan telah melakukan penyempurnaan dan
melengkapi kebijakan dan prosedur yang ada.
Evaluasi terhadap kebijakan, prosedur serta limit-limit yang telah ditetapkan dilakukan secara berkala dan terus menerus
dalam rangka untuk menekan tingkat kesalahan/kerugian pada level minimum.
66
Page 87
Cakupan kebijakan dan prosedur pengelolaan risiko dipandang cukup memadai, antara lain mencakup seluruh
produk/transaksi yang mengandung risiko, penetapan limit, penetapan tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-
masing bagian secara jelas, sistem pelaporan dan dokumentasi, serta sistem pengendalian intern.
Dalam rangka pemantauan risiko, Perseroan juga telah menetapkan batasan-batasan (limit) yang terdiri dari limit transaksi,
limit pinjaman nasabah dan counterparty, limit pihak terkait, limit penempatan antar bank, dan limit lainnya. Sejalan dengan
penyempurnaan penerapan manajemen risiko, penetapan limit akan terus dievaluasi secara berkala.
- Proses identifikasi dan pengukuran
Proses identifikasi dan pengukuran risiko dilakukan terhadap seluruh produk/aktivitas fungsional yang antara lain meliputi
aktivitas perkreditan, aktivitas treasury dan pendanaan, aktivitas investasi, aktivitas operasional, settlement,
penyelenggaraan sarana pendukung serta jasa layanan perbankan lainnya.
Proses identifikasi risiko dilakukan oleh masing-masing unit kerja dengan menganalisis seluruh sumber risiko yang melekat
pada masing-masing produk/aktivitas seperti pemberian kredit dan penempatan dana antar bank dilakukan melalui suatu
proses analisa kredit oleh divisi pengusul dan diikuti dengan pemberian peringkat kredit oleh Divisi IT & Operasional Risk
untuk fasilitas dalam nominal tertentu, penarikan dana melalui proses identifikasi untuk memastikan keabsahan warkat,
ketersediaan dana dan kewenangan penarik, penerimaan karyawan melalui serangkaian pengujian-pengujian untuk
memastikan tingkat kompetensi dan integritas SDM yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Untuk peluncuran
aktivitas/produk baru, identifikasi dilakukan melalui beberapa tahapan yang meliputi tahap penetapan produk/aktivitas
baru, tahap risk self assessment, tahap penilaian kecukupan pengelolaan risiko, tahap permohonan persetujuan rencana
penerbitan produk/aktivitas baru kepada otoritas berwenang, tahap persetujuan dan tahap pelaksanaan peluncuran
produk/aktivitas baru serta pengungkapan risiko kepada nasabah serta tahap pelaporan realisasi penerbitan produk atau
pelaksanaan aktivitas/produk baru ke OJK.
- Proses pemantauan risiko
Pemantauan dilakukan terhadap besarnya eksposur risiko, toleransi risiko, kepatuhan limit internal, konsistensi pelaksanaan
dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan serta penggunaan hasil stress testing.
Pemantauan dilakukan oleh unit kerja pelaksana maupun oleh divisi atau satuan kerja yang independen terhadap unit
pelaksana/pengambil risiko yaitu Divisi Kepatuhan dan Divisi IT & Operational Risk serta Divisi Audit Intern. Hasil pemantauan
disajikan dalam laporan berkala yang disampaikan kepada Direksi untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan dalam
rangka mitigasi risiko. Dalam hal terdapat eksposur risiko tertentu yang memerlukan perhatian khusus dalam pelaksanaan
pengelolaannya, maka Divisi Kepatuhan dan IT & Operational Risk dalam rapat Komite Manajemen Risiko akan
menyampaikan kepada seluruh peserta rapat untuk segera diambil langkah-langkah strategis yang diperlukan.
Disamping hal diatas, proses pemantauan risiko juga dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap penggunaan
metode/model-model pengukuran risiko yang dikembangkan oleh Divisi Kepatuhan dan Divisi IT & Operational Risk, antara
lain melalui pelaksanaan back testing untuk mengecek sejauh mana akurasi data/informasi yang dihasilkan oleh model-
model tersebut dan dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
- Sistem informasi Manajemen
Sistem informasi manajemen masih belum seluruhnya terintegrasi, dimana pelaporan diperoleh dari berbagai divisi terkait
seperti Divisi IT Operation, Divisi Financial Control, Divisi Kepatuhan, Divisi IT & Operational Risk, Divisi Treasury, Divisi Special
Asset Management, Divisi Commercial Lending, Divisi Channeling & Consumer Lending, Divisi Strategic & Lending Middle
Office, Divisi Funding, Divisi Human Resources, Divisi Operasi dan Satuan Kerja Audit Internal. Meskipun demikian, Direksi
dan Dewan Komisaris serta unit kerja yang berkepentingan menerima laporan-laporan secara rutin dan relatif tepat waktu
untuk melakukan evaluasi terhadap laporan dimaksud dan memberikan arahan/rekomendasi untuk perbaikan dan
penyempurnaan.
- Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
Struktur organisasi Perseroan telah menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi antara unit kerja yang melaksanakan
aktivitas operasional dengan yang melaksanakan pengendalian, Perseroan juga telah memiliki serangkaian nilai-nilai
perusahaan (corporate value) yang telah dikomunikasikan kepada setiap jenjang jabatan dalam organisasi. Satuan Kerja Audit
Intern (SKAI) telah melaksanakan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan atas semua transaksi, laporan-laporan serta
67
Page 88
kinerja dari masing-masing unit kerja yang melaksanakan aktivitas operasional maupun yang melaksanakan pengawasan dan
pengendalian seperti Divisi Kepatuhan dan Divisi IT & Operational Risk.
Hasil audit didokumentasikan dan dimonitor tindak lanjutnya. Temuan yang belum ditindaklanjuti disampaikan kepada
Direksi dan Dewan Komisaris serta menjadi evaluasi bagi SKAI dalam menilai sistem pengendalian intern suatu unit kerja atau
divisi dan sebagai acuan dalam pemeriksaan selanjutnya. Seluruh kinerja SKAI sepanjang tahun dievaluasi efektivitasnya oleh
Komite Audit dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
Untuk menjamin ketaatan pemenuhan peraturan perundangan yang berlaku serta memastikan telah dipatuhinya kebijakan
dan prosedur internal Perseroan, Direktur kepatuhan dan Divisi Kepatuhan telah menjalankan fungsinya untuk menjalankan
aktivitas pencegahan, antara lain melalui sosialisasi terhadap ketentuan internal maupun eksternal Perseroan (Otoritas Jasa
Keuangan/Bank Indonesia/instansi lain), pengeluaran memo pembinaan terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan
internal maupun eksternal Perseroan oleh unit kerja tertentu.
Sementara itu, pelaksanaan pemenuhan komitmen kepada OJK, hampir sepenuhnya diselesaikan sesuai dengan batas waktu
yang diperjanjikan antara Perseroan dengan OJK.
Penerapan manajemen risiko secara khusus mencakup pengelolaan atas 8 (delapan) jenis risiko sesuai ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan,
dan Risiko Reputasi.
Dalam penerapan manajemen risiko Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris memegang peran penting dalam mendukung dan
mengawasi keberhasilan penerapan manajemen risiko di seluruh unit kerja. Berkaitan dengan aktivitas pengelolaan eksposur
risiko bisnis dan penerapan sistem manajemen risiko, Direksi dibantu oleh Divisi Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko
yang merupakan badan tertinggi dalam sistem manajemen risiko Perseroan.
Perseroan secara berkala melakukan penilaian terhadap 8 jenis risiko di atas. Hasil penilaian tertuang dalam profil risiko yang
secara garis besar menggambarkan peringkat risiko (komposit) dari masing-masing jenis risiko dan juga peringkat komposit dari
risiko keseluruhan. Peringkat risiko dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kategori, yakni “Low, Low to Moderate, Moderate, Moderate
to High, High”. Penilaian perjenis risiko dilakukan terhadap risiko inheren dan terhadap kualitas penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko
a. Penilaian risiko adalah keseluruhan proses dari Identifikasi Risiko, Analisa Risiko dan Evaluasi Risiko yang dihadapi oleh
Perseroan. Penilaian Risiko mencakup keseluruhan risiko yang dihadapi Perseroan, yaitu Risiko Kredit, Pasar, Likuiditas,
Operasional, Hukum, Strategis, Kepatuhan dan Reputasi.
Tahapan dalam Penilaian Risiko (Risk Assesment) adalah :
1) Identifikasi Risiko
Adalah proses dimana Perseroan mendeteksi risiko yang berpotensi merugikan finansial Perseroan akibat dari suatu
kasus-kasus tertentu terhadap pelaksanaan aktivitas bisnisnya.
2) Penilaian Risiko Inheren
Adalah proses dimana Perseroan mengukur aktivitas atau bisnis yang melekat didalamnya dengan level risiko dari
aktivitas lainnya, sehingga dapat memberikan hasil yang dapat membantu dalam penilaian efektifitas sistem
pengendalian risiko.
3) Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Adalah proses mengukur kecukupan dan efektivitas dari tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, proses
manajemen risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen, serta kecukupan
sistem pengendalian risiko dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Perseroan .
4) Penilaian Risiko Komposit
Adalah proses penilaian akhir dari hasil penggabungan penilaian risiko inheren dan sistem pengendalian risiko.
b. Dalam penilaian risiko terdapat dua hal yang menjadi pedoman, yaitu:
1) Kuantitas Risiko, mencakup frekuensi dan dampaknya serta probability.
2) Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (Risk Management Implementation Quality), berupa judgement yang mencakup
4 (empat) pilar, adalah:
• Tata kelola risiko;
• Kerangka manajemen risiko;
• Proses manajemen risiko, kecukupan sumber daya manusia dan kecukupan sistem informasi manajemen; dan
• Kecukupan sistem pengendalian risiko;
68
Page 89
Profil Risiko
Profil risiko Perseroan, yang merupakan salah satu bagian dari komponen penilaian tingkat Kesehatan Perseroan dan
dipresentasikan dihadapan Komite Manajemen Risiko setiap triwulan, dan dilaporkan ke OJK.
Penilaian profil risiko dilakukan oleh Perseroan terhadap 8 (delapan) risiko berdasarkan kategori risiko yang ditetapakan OJK, yaitu
risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan dan risiko reputasi.
Penilaian profil risiko secara keseluruhan berdasarkan self assessment per 31 Desember 2023 berada pada peringkat 3 dengan
hasil penilaian risiko inheren Moderate dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko dinilai Fair.
Perseroan tetap harus waspada dalam menjaga rasio rasio yang ada di dalam 8 jenis risiko yang menjadi pantauan Perseroan
ditengah kondisi makro ekonomi yang tidak menentu. Perseroan juga telah melaksanakan beberapa pengembangan dari segi
sistem dan teknologi dengan terus berinovasi memberikan kemudahan dan keamanan bagi nasabah unntuk bertransaksi secara
online melalui mobile banking, internet banking, dan kerjama dengan platform e-commerce.
1. Risiko Kredit
Risiko kredit timbul dari kemungkinan kegagalan counterparty dalam memenuhi liabilitasnya kepada Perseroan. Dalam
pengelolaan risiko kredit ini, kebijakan perkreditan Perseroan dirumuskan sejalan dengan fungsi Perseroan sebagai lembaga
intermediasi. Dalam menyalurkan kredit, Perseroan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian sebagaimana digariskan oleh
Otoritas Jasa Keuangan maupun kebijakan yang dirumuskan manajemen Perseroan. Selain itu, pengelolaan risiko kredit juga
dilakukan antara lain melalui diversifikasi risiko kredit dan portfolio (segmen usaha/sektor industri/debitur), pemantauan
terhadap kualitas aset produktif dan peningkatan aktivitas remedial serta kecukupan pembentukan cadangan kerugian
penurunan nilai.
Berdasarkan hasil penilaian sendiri (self-assessment) terhadap Profil Risiko Perseroan posisi 31 Desember 2023, Risiko Kredit
secara komposit masuk dalam peringkat Moderate to High. Hal ini dikarenakan Risiko Inheren dinilai Moderate dan Kualitas
Penerapan Manajemen Risiko dinilai Marginal. Penilaian meliputi tingkat konsentrasi aset beresiko, kualitas penyediaan
dana dan pencadangan, strategi penyediaan dana dan faktor eksternal yang dapat menimbulkan risiko kredit bagi Perseroan.
2. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko perubahan kondisi pasar, seperti perubahan harga opsi, dan mempengaruhi nilai laporan keuangan
dan akun administratif termasuk transaksi derivatif. Perseroan mengukur risiko pasar untuk eksposur baik dalam buku
perdagangan maupun buku perbankan. Perseroan bertujuan untuk menjaga stabilitas tingkat risiko pasar dengan mengawasi
cakupan portofolio secara keseluruhan. Saat ini eksposur risiko pasar Perseroan timbul dari risiko suku bunga dalam buku
perbankan (IRRBB). Perseroan mengukur eksposur IRRBB dari perspektif pendapatan dan perspektif ekonomi di bawah
berbagai skenario suku bunga potensial, termasuk kondisi stres. Perhitungan IRRBB disiapkan secara bulanan dengan
mempertimbangkan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran OJK No.12/SEOJK.03/2018 mengenai pedoman untuk
penilaian risiko dengan pendekatan standar untuk risiko suku bunga dalam buku perbankan untuk bank umum. Karena
Perseroan bukan bank devisa dan oleh karena itu tidak memiliki eksposur terhadap buku perdagangan, perusahaan tidak
diwajibkan untuk menghitung rasio kecukupan modal (CAR) (kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM)) dan aset
tertimbang risiko (ATMR) untuk risiko pasar
Berdasarkan hasil penilaian sendiri (self-assessment) terhadap Profil Risiko Perseroan posisi 31 Desember 2023, Risiko Pasar
secara komposit masuk dalam peringkat Low to Moderate. Hal tersebut dikarenakan Risiko Inheren dinilai Low to moderate
dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko dinilai Satisfactory.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan suatu ketidakmampuan untuk mengakomodasikan jatuh tempo liabilitas dan penarikan serta
pembiayaan pertumbuhan aset dan untuk memenuhi liabilitas pada tingkat harga pasar yang layak. Pengelolaan likuiditas
selain meliputi pemeliharaan likuiditas pada tingkat yang cukup untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo disuatu waktu
tetapi juga melalui Asset and Liability Committee (ALCO) yang mengawasi posisi dan kondisi laporan posisi keuangan
Perseroan.
Perseroan telah menetapkan manajemen risiko likuiditas dan kebijakan pendanaan darurat yang memadai yang disiapkan
oleh unit risiko likuiditas bersama dengan unit bisnis terkait lainnya. Sejalan dengan kebijakan risiko likuiditas, batasan dan
parameter risiko likuiditas ditentukan sesuai dengan tingkat selera risiko. Perseroan menetapkan batas internal untuk rasio
69
Page 90
cakupan likuiditas (LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih (NSFR). Batas risiko ini disiapkan berdasarkan ketentuan regulasi
dengan mempertimbangkan strategi bisnis Perseroan, proyeksi rencana bisnis, kondisi keuangan, dan kapasitas pendanaan.
Berdasarkan hasil penilaian sendiri (self-assessment) terhadap Profil Risiko Perseroan posisi 31 Desember 2023, Risiko
Likuiditas secara komposit masuk dalam peringkat Low to Moderate. Hal tersebut dikarenakan Risiko Inheren dinilai Low to
Moderate dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko dinilai Satisfactory.
4. Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan peluang kerugian yang disebabkan adanya kegagalan proses, kegagalan sistem atau personel,
dan peristiwa eksternal, kombinasi faktor diatas maupun karena faktor yang tidak selalu berada dibawah kendali Perseroan.
Dalam pengelolaan risiko operasional, masing masing unit usaha bertanggung jawab untuk risiko yang terjadi pada kegiatan
operasional sehari-hari dengan mengacu pada kebijakan dan prosedur, pengendalian dan pengawasan rutin. Selain itu,
pengelolaan risiko operasional juga meliputi hal-hal yang terkait dengan pengembangan produk, sistem informasi teknologi,
sumber daya manusia dan prinsip “know your customer” sebagai aspek pencegahan terhadap kemungkinan adanya hal-hal
yang tidak diinginkan.
Untuk memitigasi risiko Operasional, Perseroan:
- Telah mengembangkan sistim pencatatan permasalahan dan pengaduan dari nasabah (heldesk) secara digital untuk
mengembangkan risk registry secara digital sebagai sumber data dalam proses analisa dan perancangan strategi
pencegahan terulangnya permasalahan yang sama;
- Menggunakan alat manajemen risiko seperti Risk Control Self Assesment (RCSA) untuk mengidentifikasi, menganalisis,
dan mengurangi risiko sekaligus mendorong unit bisnis agar bertanggung jawab atas risiko dan pengendaliannya;
- Telah memiliki dan secara berkala mengkinikan kebijakan, prosedur dan penetapan limit yang bermanfaat dalam
memantau, mengukur dan memitigasi risiko operasional;
- Senantiasa mengkinikan kebijakan dan prosedur sesuai dengan perkembangan organisasi serta perubahan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
- Telah memiliki Kebijakan, Standard Operasional Prosedur (SOP) serta Laporan terkait Business Continuity Management
(BCM) termasuk Disaster Recovery Plan (DRP), Business Impact Analysis (BIA) dan Business Continuity Plan (BCP) dan
Risk Assessment (RA); dan
- Secara berkala telah mengimplementasikan Fraud Awareness dan melakukan sosialisasi kepada karyawan, selain itu
Perseroan juga telah mengaktifkan Whistleblowing System.
Berdasarkan hasil penilaian sendiri (self-assessment) terhadap Profil Risiko Perseroan posisi 31 Desember 2023, Risiko
Operasional secara komposit masuk dalam peringkat Moderate to High. Hal tersebut dikarenakan Risiko Inheren dinilai
Moderate dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko dinilai Marginal. Penilaian meliputi pemantauan atas karakteristik dan
kompleksitas usaha Perseroan, sumber daya manusia yang ada, penggunaan teknologi informasi dan infrastruktur
pendukungnya, serta kejadian kejadian diluar kendali Perseroan (low frequency, high impact) yang dapat mengakibatkan
terjadinya risiko operasional.
5. Risiko Hukum
Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelemahan sistem yuridis atau oleh adanya gugatan hukum, ketiadaan
hukum yang jelas dan mendukung atau adanya kelemahan dalam kontrak, klaim atau agunan. Risiko hukum di Perseroan
dikelola dengan memastikan seluruh aktivitas dan hubungan kegiatan usaha Perseroan dengan semua pihak telah sesuai dan
didasarkan pada aturan dan persyaratan yang dapat melindungi kepentingan Perseroan dari segi hukum. Perseroan terus
menerus meningkatkan kompetensi karyawan dalam bidang hukum dan melakukan review terhadap perjanjian yang ada
dengan pihak ketiga termasuk dengan nasabah sebagai upaya menurunkan eksposur risiko hukum.
Berdasarkan hasil penilaian sendiri (self-assessment) terhadap Profil Risiko Perseroan posisi 31 Desember 2023, Risiko
Hukum secara komposit masuk dalam peringkat Low to Moderate. Hal tersebut dikarenakan Risiko Inheren dinilai Low dan
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko dinilai Fair.
6. Risiko Stratejik
Risiko Stratejik merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya pengambilan keputusan dan/atau penerapan strategi
Perseroan yang tidak tepat atau kegagalan bank dalam merespon perubahan-perubahan dari kondisi eksternal. Risiko
stratejik dikelola oleh Perseroan setiap bulannya melalui rapat pembahasan realisasi rencana bisnis antara Direksi dengan
para Kepala Divisi Bisnis, Pemimpin Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu Jakarta. Dewan Komisaris memantau
pencapaian realisasi kinerja Perseroan melalui rapat yang diselenggarakan.
70
Page 91
Identifikasi dan pengukuran risiko strategis dilakukan melalui evaluasi terhadap pencapaian rencana bisnis oleh Divisi
Akuntansi dan Pelaporan serta Divisi Manajemen Risiko.
Berdasarkan hasil penilaian sendiri (self-assessment) terhadap Profil Risiko posisi 31 Desember 2023, Risiko Stratejik secara
komposit masuk dalam peringkat Moderate. Hal tersebut dikarenakan Risiko Inheren dinilai Moderate dan Kualitas
Penerapan Manajemen Risiko dinilai Fair.
Perseroan sedang berupaya untuk meningkatan penyaluran pada portofolio kredit dengan pengembangan penyaluran kredit
kepada perusahaan start-up baik secara langsung maupun chanelling, pengembangan direct loan serta penyaluran dan
peningkatan kredit retail melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Dalam meningkatkan strategi bisnis pendanaan, Perseroan
berkomitmen untuk memberikan pelayanan keuangan inklusif berbasis digital yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
finansial dari semua segment nasabah. Dengan menawarkan berbagai macam produk dan layanan perbankan, Perseroan
berupaya untuk memberikan pengalaman perbankan yang terbaik. Strategi pengembangan bisnis Perseroan akan berfokus
pertumbuhan dana murah, penurunan cost of funds serta peningkatan fee-based income. Selain itu, Perseroan berencana
untuk meningkatkan fee-based income yang dihasilkan dengan melakukan aktivitas cross-selling ke produk-produk Wealth
Management serta membina loyalitas nasabah baik nasabah baru maupun nasabah existing melalui pengembangan produk
dan fitur secara berkelanjutan.
Perseroan juga senantiasa melakukan perbaikan terutama dari sisi Sistem Informasi Manajemen (SIM) dan Sumber Daya
Manusia (SDM). Untuk mendukung SDM, Perseroan berupaya untuk terus memberikan perbaikan dengan terpenuhinya
beberapa posisi yang kosong pada Divisi dan unit kerja untuk menunjang efektifitas peran aktif Direksi dan Dewan Komisaris
dalam melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah ditetapkan, terutama dari sisi SIM dan SDM.
7. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko yang terjadi akibat Perseroan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-
undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku. Pada prakteknya, Risiko kepatuhan yang melekat pada risiko Perseroan,
terkait pada pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit yang
terkait dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva
Produktif dan pemenuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi
peraturan dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dapat berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
Dalam pelaksanaan pengelolaan risiko kepatuhan, Perseroan harus melaksanakan identifikasi dan analisis terhadap faktor-
faktor yang dapat berpengaruh terhadap risiko kepatuhan, memastikan penerapan manajemen risiko yang berkaitan dengan
kebijakan, sumber daya manusia serta sistem pengendalian kepatuhan dan upaya untuk menjaga dan memantau
pelaksanaan proses operasional untuk selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik ketentuan internal maupun
eksternal termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan kepada BI, OJK maupun BEI. Kepatuhan dari setiap unit kerja dalam
memenuhi semua ketentuan yang berlaku merupakan salah satu objek pengendalian risiko kepatuhan yang secara periodik
dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Institusi lain.
Berdasarkan hasil penilaian sendiri (self-assessment) terhadap Profil Risiko Perseroan posisi 31 Desember 2023, Risiko
Kepatuhan secara komposit masuk dalam peringkat Low to Moderate. Hal tersebut dikarenakan Risiko Inheren dinilai Low to
Moderate dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko dinilai Fair.
Pada Triwulan II dan Triwulan III 2024, Perseroan akan terus menjaga untuk meminimalisasi denda/sanksi terkait pelanggaran
dan tidak melebihi ketentuan risk appetite. Selain itu, Perseroan melakukan upaya perbaikan dengan membuat resume
terkait ketentuan regulatory reporting dan melakukan sosialisasi terkait pelaporan untuk meningkatkan awareness terhadap
risiko kepatuhan. Perseroan juga melakukan upaya perbaikan terkait compliance report monitoring dengan melakukan
reminder, monitoring/ pemantauan atas kewajiban pelaporan kepada PIC pelaporan secara berkala (harian, mingguan,
bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
8. Risiko Reputasi
Risiko reputasi timbul dari adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif mengenai
Perseroan. Risiko Reputasi Perseroan dikelola dengan memperhatikan keluhan nasabah serta dengan cepat merespon setiap
berita yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi Perseroan. Pemberian pelayanan terbaik kepada nasabah,
pembentukan unit pengaduan nasabah dan melakukan publikasi positif dalam media surat kabar merupakan upaya yang
dilakukan Perseroan untuk meningkatkan citra di masyarakat. Perseroan senatiasa meningkatkan layanan nasabah untuk
meminimalisir keluhan nasabah dengan penyelesaian keluhan nasabah sesuai Service Level Agreement (SLA) serta melakukan
71
Page 92
media counter untuk menangani keluhan tersebut serta selalu berupaya melakukan penyelesaian atas keluhan nasabah
secepat mungkin.
Berdasarkan hasil penilaian sendiri (self-assessment) terhadap Profil Risiko Perseroan posisi 31 Desember 2023, Risiko
Reputasi secara komposit masuk dalam peringkat Low To Moderate. Hal tersebut dikarenakan Risiko Inheren dinilai Low to
Moderate dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko dinilai Satisfactory.
72
Page 93
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari
beberapa risiko. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk berinvestasi, para calon investor harus terlebih dahulu secara
cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai risiko usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini. Apabila salah satu atau
beberapa risiko terjadi, maka harga saham dapat mengalami penurunan dan menimbulkan potensi kerugian bagi para investor.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah
diungkapkan dan disusun berdasarkan Klasifikasi Tingkat Kesehatan Bank dan dampak masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
1. Risiko Kredit
a) Ketidakmampuan untuk menjaga kualitas portfolio Perseroan
Besaran NPL Perseroan dapat berdampak negatif pada hasil operasionalnya, dan keberlanjutan pertumbuhan sangat bergantung
pada kemampuannya dalam mengelola risiko kredit dengan efektif dan menjaga kualitas portofolio kredit dan pembiayaan
Perseroan. Secara khusus, Perseroan memberikan 46,44% (sebesar Rp5.008.043 juta) dari total kredit yang diberikan per 31
Desember 2023 melalui mitra-mitra channeling, yaitu perusahaan multi-finance dan perusahaan financial technology. Oleh karena
itu, sebagian besar aset Perseroan terdiri dari kredit konsumen yang diberikan kepada nasabah ritel dan usaha kecil yang tidak
memiliki profil kredit yang memadai untuk mengakses pemberi kredit tradisional, yang tidak terlayani atau kurang dilayani oleh
sektor perbankan Indonesia.
NPL Perseroan pada 31 Desember 2023 sebesar Rp402.350 juta, mewakili 3,73% (rasio NPL Bruto) dan 0,95% (rasio NPL Neto)
dari total kredit yang diberikan oleh Perseroan, dengan jumlah terbesar di segmen rumah tangga dan pertanian, perburuan dan
kehutanan. Selain itu, pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki proporsi yang relatif tinggi atas kredit lancar dan kredit
dengan perhatian khusus, dengan jumlah mencapai 96,27% atas total kredit (bruto sebelum cadangan kerugian penurunan nilai).
Perseroan mampu menghapus NPL dan telah melakukan penghapusbukuan terhadap sebagian kredit yang diberikan dari
Rp2.250.115 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan Rp853.383 juta untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022.
Risiko tidak dibayarkannya pembayaran oleh nasabah Perseroan dipengaruhi oleh profil debitur, tingkat suku bunga yang yang
lebih tinggi yang dikenakan melalui skema channeling serta oleh perubahan kondisi ekonomi dan industri. Kondisi ekonomi yang
bergejolak atau merugikan di Indonesia dapat mempengaruhi kemampuan debitur Perseroan untuk membayar pinjaman mereka,
dan ini dapat mengakibatkan peningkatan NPL dan provisi, penyisihan kerugian pinjaman dan charge-off. Tingkat NPL juga dapat
meningkat meskipun Perseroan melakukan tindakan perlindungan, seperti tinjauan pinjaman berkala, proyeksi NPL untuk semua
segmen kredit, pengujian stress risiko kredit internal rutin pada portfolio pinjaman Perseroan dengan menggunakan skenario
makro dan analisis sensitivitas spesifik.
Meskipun Perseroan terus aktif mengelola dan memantau portfolio pinjaman, dan berupaya memperbaiki kebijakan, prosedur
dan sistem manajemen risiko kredit, termasuk melalui penetapan harga berdasarkan risiko (risk-based pricing) dimana Perseroan
menetapkan bunga yang tinggi dalam hal kreditur yang kurang kredibel secara kredit. Namun, tidak ada jaminan bahwa kebijakan,
prosedur dan sistem tersebut bebas dari kekurangan, dan tidak ada jaminan bahwa Perseroan tidak akan terus memiliki NPL baru
yang signifikan, ketentuan dan penghapusan. Secara khusus, portofolio pinjaman Perseroan telah tumbuh sangat signifikan dalam
waktu yang singkat, dan tidak akan ada jaminan bahwa manajemen risiko Perseroan serta sistem pengendalian internal dapat
ditingkatkan atau secara memadai mengatasi peningkatan risiko akibat dari lonjakan pinjaman yang signifikan. Kegagalan
kebijakan, prosedur dan sistem manajemen risiko kredit dapat mengakibatkan peningkatan tingkat NPL dan berdampak buruk
terhadap kualitas portofolio pinjaman Perseroan. Selain itu, kualitas portofolio kredit Perseroan juga dapat memburuk karena
berbagai alasan lain, termasuk faktor-faktor di luar kendali Perseroan. Peningkatan NPL dapat berdampak negatif secara material
terhadap bisnis, arus kas, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan. Kegiatan utama Perseroan adalah pemberian
pinjaman berbasis digital kepada nasabah, dan sebagian besar dari pinjaman yang diberikan bersifat tanpa jaminan. Perseroan
tidak menerima jaminan dalam bentuk apapun terhadap pinjaman-penjaman tersebut. Pinjaman tanpa jaminan ini rentan
terhadap kondisi ekonomi dan potensi kehilangan pendapatan oleh para kreditur. Dalam situasi gagal bayar, ketika kreditur tidak
memiliki dana yang cukup di rekening banknya atau jika kreditur mengubah atau membatalkan rekening yang dikelola oleh
Perseroan, kemampuan Perseroan untuk mengumpulkan pembayaran atas pinjaman semacam itu dapat terbatas dibandingkan
dengan pinjaman dengan jaminan. Peningkatan yang signifikan dalam kredit bermasalah (NPL) akibat faktor-faktor di luar kendali
Perseroan dapat berdampak negatif secara materiil pada bisnis, arus kas, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Perseroan.
73
Page 94
b) Peningkatan penyisihan kerugian untuk menutup kerugian pinjaman dan portofolio pembiayaan/piutang yang terjadi di
masa mendatang
Penurunan nilai aset yang melebihi penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan berdampak buruk terhadap laba bersih. Pada
31 Desember 2023, total penyisihan kerugian penurunan nilai kredit bermasalah Perseroan adalah Rp299.632 juta, mewakili
74,47% dari NPL bruto. Jumlah penyisihan didasarkan pada penilaian Perseroan yang berlaku, dan ekspektasi atas berbagai faktor
yang dapat mempengaruhi kualitas portofolio pinjaman dan pembiayaannya. Faktor-faktor tersebut antara lain meliputi kondisi
keuangan debitur, kemampuan pembayaran, intensi, nilai realisasi dari setiap agunan dan kemampuan penjamin untuk
memenuhi kewajibannya, kondisi makro ekonomi Indonesia, kebijakan makroekonomi Pemerintah, suku bunga, nilai tukar, serta
lingkungan hukum dan peraturan. Mayoritas dari faktor-faktor ini berada di luar kendali Perseroan.
Jika penilaian Perseroan terhadap, dan ekspektasi mengenai faktor-faktor diatas berbeda dari perkembangan aktual, atau jika
kualitas portofolio pinjaman dan pembiayaan memburuk, atau jika nilai agunan yang dijaminkan kepada Perseroan menurun,
penyisihan Perseroan untuk kerugian penurunan nilai mungkin tidak cukup menutupi kerugian aktualnya, dan mungkin perlu
meningkatan penyisihan untuk menutupi kerugian. Kebutuhan untuk meningkatan penyisihan kerugian pinjaman dapat secara
material merugikan mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
c) Pinjaman yang direstrukturisasi dapat menjadi bermasalah jika debitur gagal mematuhi persyaratan pinjaman yang
direstrukturisasi tersebut.
Dalam restrukturisasi sejumlah pinjaman berisiko tinggi, Perseroan telah sepakat untuk menjadwal ulang pembayaran pokok
dan/atau mengurangi bunga (termasuk konversi menjadi bunga tangguhan) menjadi kurang dari apa yang disepakati dalam
perjanjian pinjaman untuk periode tertentu, tergantung pada peningkatan jumlah pembayaran jika Perseroan mengevaluasi
kembali kemampuan peminjam yang dirasakan untuk melayani pinjaman. Meskipun setiap penurunan suku bunga pinjaman
berisiko tinggi kemungkinan dapat meningkatkan kinerja pinjaman tersebut, jika debitur Perseroan tidak dapat melakukan
pembayaran yang disesuaikan untuk pinjaman restrukturisasi masing-masing, pinjaman yang direstrukturisasi tersebut dapat
menjadi kredit bermasalah, sehingga memerlukan ketentuan tambahan, yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil
operasi Perseroan.
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG BERSIFAT MATERIAL
1. Risiko Likuiditas
a) Perseroan dapat mengalami risiko likuiditas dan risiko lainnya yang diakibatkan oleh segala ketidaksesuaian antara aset
dan liabilitas
Sebagian besar kebutuhan pendanaan Perseroan dipenuhi melalui sumber pendanaan jangka pendek dan menengah, terutama
dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan. Pada tanggal 31 Desember 2023, rasio deposito dan tabungan terhadap total
simpanan nasabah Perseroan adalah sebesar 94,48%. Sebagian besar deposito berjangka Perseroan adalah untuk periode satu
bulan atau tiga bulan. Meski sebagian besar pinjaman Perseroan memiliki profil jatuh tempo yang serupa, sebagian aset lainnya,
terutama investasinya dalam Obligasi Pemerintah (SUN) dan Obligasi Korporat, memiliki jatuh tempo jangka panjang yang lebih
dari satu tahun, menciptakan potensi ketidakcocokan likuiditas.
Secara historis, Perseroan telah mampu menggulirkan sebagian besar simpanannya pada saat jatuh tempo, tetapi tidak ada
jaminan bahwa Perseroan akan terus dapat melakukannya di masa depan. Meskipun Perseroan tidak pernah mengalami masalah
likuiditas di masa lalu, tidak ada jaminan bahwa Perseroan dapat mempertahankan likuiditas yang cukup untuk menutupi
penarikan nasabah di masa depan, terutama jika terjadi krisis ekonomi di masa depan. Apabila sejumlah besar deposan Perseroan
tidak melakukan roll-over dana yang disimpan pada saat jatuh tempo, atau memutuskan untuk menarik giro dan/atau
tabungannya, maka posisi likuiditas Perseroan akan terpengaruh. Secara khusus, Perseroan mungkin harus menjual portofolio
investasi dengan cepat pada harga di bawah harga pasar atau bergantung pada pinjaman dari Bank Indonesia atau sumber
pembiayaan lain yang mungkin tidak tersedia dengan persyaratan yang menarik secara komersial atau sama sekali.
Setiap fluktuasi suku bunga dapat berdampak signifikan terhadap profitabilitas dan hasil operasi Perseroan. Perseroan
merealisasikan pendapatan dari marjin antara bunga yang diperoleh atas asetnya dan bunga yang dibayarkan atas kewajibannya.
Karena aset berbunga dan liabilitas berbunga Perseroan umumnya diberi harga ulang pada waktu yang berbeda, kinerjanya dapat
dipengaruhi oleh fluktuasi suku bunga pasar. Dalam lingkungan suku bunga yang menurun, komposisi aset dan liabilitas Perseroan
akan cenderung meningkatkan spread suku bunganya. Namun, dalam lingkungan suku bunga yang meningkat, meskipun
Perseroan akan berusaha untuk menetapkan harga kembali atas aset lebih sering dibandingkan kewajiban, namun terbatas dalam
kemampuan untuk melakukannya maupun untuk mengurangi risiko ini.
74
Page 95
Berdasarkan posisi aset-liabilitas Perseroan per 31 Desember 2023, aset dinilai ulang lebih sering daripada liabilitas. Misalnya,
sumber dana utama Perseroan adalah deposito berjangka, yang dikenakan penetapan harga ulang berdasarkan suku bunga pasar
setiap satu hingga tiga bulan. Beberapa aset Perseroan dihargai ulang berdasarkan perubahan suku bunga Bank Indonesia.
Sebagai contoh, obligasi Pemerintah Perseroan yang terdiri dari 16,22% dari total aset per 31 Desember 2023 umumnya memiliki
suku bunga variabel yang akan dihargai ulang setiap tiga bulan.
Perseroan mencoba mengurangi potensi ketidakcocokan dengan berbagai cara, seperti persiapan sumber likuiditas cadangan,
pemantauan rasio likuiditas, dan pengelolaan konsentrasi aset dan liabilitas. Namun, tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan
berhasil dalam melakukannya, yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
b) Berkurangnya likuiditas di pasar kredit global yang, jika berkelanjutan, dapat berdampak buruk pada likuiditas dan bisnis
Perseroan
Krisis ekonomi regional yang mempengaruhi Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dari pertengahan 1997 ditandai di Indonesia
oleh, antara lain, depresiasi mata uang, pertumbuhan ekonomi negatif, tingkat suku bunga tinggi, ketidakstabilan sosial dan
peristiwa politik luar biasa. Kondisi ini memiliki efek merugikan material pada bisnis Indonesia. Selain itu, krisis ekonomi
mengakibatkan kegagalan banyak perusahaan Indonesia untuk memenuhi kewajiban utang. Banyak perusahaan Indonesia belum
sepenuhnya pulih dari krisis ekonomi, dan banyak perusahaan semacam itu yang masih dalam proses restrukturisasi kewajiban
utang atau terlibat dalam perselisihan yang timbul dari default berdasarkan kewajiban utang mereka. Baru-baru ini, krisis
subprime mortgage di Amerika Serikat dari tahun 2008 telah menyebabkan dan terus menyebabkan kegagalan lembaga keuangan
besar AS dan telah berkembang pesat menjadi krisis kredit global. Sepanjang 2010 dan hingga kuartal pertama 2012, beberapa
negara Uni Eropa mengalami berbagai tingkat tekanan keuangan dan kekhawatiran tetap ada mengenai beban utang mereka dan
kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban keuangan masa depan. Selain itu, kegagalan bank di AS dan Eropa diikuti oleh
penurunan berbagai indeks saham, serta penurunan besar dalam nilai pasar ekuitas dan komoditas di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia, yang telah menyebabkan dislokasi substansial, gangguan likuiditas dan koreksi pasar yang ruang lingkup, durasi, tingkat
keparahan, dan efek ekonominya masih belum pasti.
Ketidakstabilan keuangan di seluruh dunia juga dapat berdampak buruk pada perekonomian Indonesia, yang dapat berdampak
buruk pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa perbaikan kondisi ekonomi
di Indonesia sejak awal krisis keuangan global akan terus berlanjut atau bahwa kondisi ekonomi yang merugikan tidak akan
terulang kembali. Perkembangan tersebut dapat memiliki dampak material yang merugikan bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi
dan prospek Perseroan. Kemerosotan ekonomi di Indonesia juga dapat menyebabkan default tambahan oleh debitur Indonesia
dan dapat memiliki efek merugikan material pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan. Hilangnya
kepercayaan investor terhadap sistem keuangan negara berkembang dan pasar lainnya, atau faktor-faktor lain, termasuk
memburuknya situasi ekonomi global, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan Indonesia dan perlambatan
pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi negatif di Indonesia. Setiap peningkatan volatilitas atau perlambatan atau
pertumbuhan negatif tersebut dapat memiliki efek merugikan material pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek
Perseroan. Ketidakmampuan untuk mengakses dana atau pasar dimana Perseroan mengumpulkan dana juga dapat menciptakan
tekanan pada kemampuan untuk membiayai operasi Perseroan secara memadai. Lingkungan kredit yang terganggu menambah
risiko bahwa dana tidak akan tersedia dengan harga yang menguntungkan bagi Perseroan. Selain itu, krisis likuiditas yang terus
berlanjut di negara-negara yang terdampak dapat menimbulkan kesulitan bagi debitur Perseroan untuk membiayai kembali atau
membayar kembali pinjaman kepada Perseroan, yang akan mengakibatkan penurunan kualitas portofolio kredit Perseroan dan
berpotensi meningkatkan tingkat kredit macet (NPL). Selain itu, jika terjadi penurunan kepercayaan terhadap sektor perbankan
Indonesia sebagai akibat dari krisis likuiditas, deposan dapat menarik deposito berjangka sebelum jatuh tempo dan dapat
berdampak buruk pada basis pendanaan dan likuiditas Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa jika penarikan deposit yang tidak
terduga oleh nasabah Perseroan mengakibatkan kekurangan likuiditas, Perseroan akan dapat menutupi kekurangan tersebut.
2. Risiko Pasar
a) Perseroan dapat mengalami risiko pasar akibat fluktuasi variabel pasar termasuk suku bunga dan nilai tukar
Bisnis Perseroan secara langsung mengalami risiko termasuk volatilitas pergerakan pasar dan faktor makroekonomi yang lebih
luas, termasuk perubahan dan peningkatan volatilitas nilai tukar, suku bunga, tingkat inflasi, selisih kredit, komoditas, ekuitas,
harga obligasi, properti dan risiko bahwa pelanggannya bertindak dengan cara yang tidak konsisten dengan asumsi bisnis, harga
dan lindung nilai. Pergerakan ini dapat berdampak pada Perseroan di berbagai bidang utama. Misalnya, perubahan tingkat suku
bunga, kurva imbal hasil dan selisih sangat mempengaruhi marjin suku bunga antara biaya pemberian pinjaman dan biaya
pendanaan. Secara historis, terdapat periode marjin pinjaman antar bank yang tinggi dan bergejolak di atas suku bunga resmi
(sejauh bank bersedia meminjamkan), yang telah memperburuk risiko tersebut. Tekanan persaingan pada suku bunga tetap atau
persyaratan produk dalam pinjaman dan deposito yang ada terkadang membatasi Perseroan dalam kemampuannya untuk
75
Page 96
mengubah suku bunga yang diberikan kepada pelanggan sebagai tanggapan terhadap perubahan suku bunga pasar resmi dan
grosir. Setiap kegagalan Perseroan untuk menerapkan, atau secara konsisten mengikuti, sistem manajemen risikonya dapat
mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasinya, dan tidak ada jaminan bahwa sistem manajemen risiko Perseroan akan
efektif. Selain itu, sistem manajemen risiko Perseroan mungkin tidak sepenuhnya efektif dalam mengurangi eksposur risiko di
semua lingkungan pasar atau terhadap semua jenis risiko, termasuk risiko yang tidak teridentifikasi atau tidak terduga. Beberapa
metode pengelolaan risiko didasarkan pada perilaku pasar historis yang diamati. Akibatnya, metode ini mungkin tidak dapat
memprediksi paparan risiko di masa depan, yang secara signifikan lebih besar daripada indikasi ukuran historis.
b) Nilai pasar obligasi pemerintah dan korporasi dapat mengalami fluktuasi
Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki efek-efek dalam bentuk obligasi pemerintah dan korporasi senilai Rp3.298.951 juta
yang mewakili 18,16% dari total aset. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memperoleh
pendapatan bunga dari obligasi pemerintah dan korporasi sebesar Rp358.851 juta atau 9,33% dari total pendapatan bunga. Setiap
keterlambatan atau wanprestasi dalam pembayaran bunga atau pokok oleh pemerintah pada saat jatuh tempo dapat berdampak
buruk pada kondisi keuangan, likuiditas dan hasil operasi Perseroan. Meskipun pemerintah telah mengembangkan kebijakan
untuk mendorong pasar sekunder yang likuid untuk obligasi pemerintah sejak tahun 2002, harga obligasi pemerintah masih
mengalami volatilitas yang substansial. Hal ini bergantung pada banyak faktor seperti kebijakan suku bunga, peringkat kredit
pemerintah, jumlah obligasi pemerintah yang tersedia di pasar, suku bunga dan ketersediaan, serta investasi pendapatan tetap
lainnya. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan dapat menjual obligasi pemerintah tanpa mengalami kerugian, yang mungkin
signifikan. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa peringkat kredit pemerintah, dan oleh karena itu nilai kepemilikan Perseroan atas
obligasi pemerintah, tidak akan mengalami penurunan di masa depan.
Setiap penurunan yang signifikan dalam nilai atau likuiditas obligasi atau surat berharga pemerintah, setiap perubahan dalam
aturan yang berlaku untuk obligasi atau surat berharga pemerintah atau persyaratan apa pun berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia untuk menilai kembali obligasi atau surat berharga pemerintah yang diperlakukan sebagai investasi
hingga jatuh tempo, dapat berdampak buruk pada bisnis Perseroan, kondisi keuangan, likuiditas, dan hasil operasi.
c) Bank-bank Indonesia umumnya memiliki eksposur yang lebih tinggi terhadap risiko kredit dan volatilitas pasar yang lebih
besar daripada bank-bank di negara-negara maju
Bank-bank Indonesia tunduk pada risiko kredit bahwa debitur di Indonesia mungkin tidak melakukan pembayaran pokok dan
bunga pinjaman tepat waktu dan bahwa, atas kegagalan pembayaran tersebut, bank-bank Indonesia mungkin tidak dapat
menegakkan hak jaminan yang mereka miliki. Risiko kredit dan pasar yang dihadapi bank-bank Indonesia memiliki karakter yang
berbeda, dan mungkin memiliki skala yang lebih besar, dibandingkan bank-bank di negara-negara lain karena sifat industri
perbankan Indonesia, yang ditandai dengan ketidakpastian yang lebih besar terkait dengan regulasi, politik, hukum, ekonomi
Indonesia, volatilitas suku bunga dan mata uang domestik yang lebih besar dan fungsi perbankan yang relatif tradisional dengan
aset yang terdiri dari pinjaman yang bersifat self-originated/diri sendiri dan obligasi pemerintah, yang didanai sebagian besar oleh
simpanan nasabah. Setiap peristiwa politik atau ekonomi yang signifikan di Indonesia dapat mengakibatkan penurunan kualitas
kredit portofolio pinjaman Perseroan dengan cepat dan, oleh karena itu, persentase NPL yang jauh lebih tinggi daripada yang
dialami bank-bank di negara-negara yang lebih maju pada umumnya.
Sifat dan skala atas risiko kredit dan pasar yang dihadapi Perseroan dapat memiliki efek material yang merugikan pada kualitas
portofolio pinjaman dan pembiayaan dan menghadapkan bank-bank Indonesia, termasuk Perseroan, pada risiko yang berbeda
dan potensi kerugian yang lebih tinggi daripada bank-bank di negara-negara tertentu lainnya. Hilangnya kepercayaan investor
terhadap sistem keuangan negara berkembang atau pasar lainnya dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan
Indonesia yang pada gilirannya dapat berdampak buruk pada perekonomian Indonesia secara umum. Selain itu, pada saat kondisi
ekonomi memburuk, risiko kredit yang lebih tinggi dapat membuat Perseroan lebih sulit atau lebih mahal untuk meningkatkan
pendanaan ekuitas bila diperlukan untuk meningkatkan kapitalisasi. Kerugian dan biaya modal yang lebih tinggi yang timbul dari
risiko kredit dan pasar yang dihadapi oleh Perseroan dapat berdampak buruk secara materi pada kondisi keuangan, likuiditas, dan
hasil operasi Perseroan.
3. Risiko Operasional
a) Bisnis Perseroan sangat bergantung pada fungsi dan peningkatan sistem IT dan terdapat kemungkinan dalam
ketidakberhasilan dalam memperbaiki kekurangan sistem IT
Sistem informasi dan pelaporan yang efektif sangat penting bagi operasi Perseroan. Diantara hal lain, Perseroan bergantung pada
akses tepat waktu ke informasi yang dapat diandalkan untuk memberikan layanan kepada nasabahnya dan secara hati-hati
mengelola aset dan liabilitas, likuiditas dan kondisi keuangan secara keseluruhan. Selain itu, kemampuan Perseroan untuk
mengelola risiko kredit, risiko pasar, risiko suku bunga dan risiko operasional juga tergantung pada akses atas informasi tersebut.
76
Page 97
Tidak ada jaminan mengenai kecukupan sistem pelaporan Perseroan, bahwa sistem teknologi informasi ("IT") tidak akan tertinggal
oleh perkembangan teknologi, atau bahwa karyawan Perseroan akan dilatih secara memadai untuk mengoperasikan atau
mengelola sistem tersebut. Peningkatan sistem informasi dan pelaporan Perseroan membutuhkan waktu dan dapat menimbulkan
risiko teknis dan risiko implementasi yang signifikan. Tidak ada jaminan bahwa sistem akan memadai untuk mengatasi kekurangan
informasi dan pelaporan Perseroan atau bahwa Perseroan akan dapat menanggapi kemajuan teknologi dan perubahan standar
dan praktik industri perbankan dengan biaya yang efektif dan tepat waktu. Jika sistem Perseroan tidak memadai atau tertinggal
perkembangan teknologi atau karyawan yang tidak cukup terlatih untuk mengoperasikan dan mengelola sistem tersebut, maka
bisnis, prospek, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dapat terpengaruh secara material dan merugikan.
Bisnis Perseroan sangat bergantung pada kemampuan sistem IT untuk memproses sejumlah besar transaksi secara tepat waktu
dan akurat di berbagai pasar dan produk. Perseroan telah menginvestasikan sejumlah porsi dalam sistem IT untuk menyediakan
infrastruktur yang efisien yang memungkinkan unit fungsi bisnis dan segmen operasinya memberikan keunggulan kompetitif yang
berkelanjutan. Seiring dengan pertumbuhan jumlah dan variasi layanan yang ditawarkan kepada nasabah, Perseroan menghadapi
peningkatan eksposur risiko melalui sistem IT.
Meski Perseroan terus menerapkan teknologi keamanan, melakukan penilaian kerentanan dan menetapkan prosedur operasional
untuk meminimalkan pelanggaran keamanan dan gangguan dalam sistem IT, tidak ada jaminan bahwa langkah-langkah tersebut
akan cukup untuk mencegah penipuan, pembobolan, kerusakan, kegagalan atau pelanggaran keamanan lainnya di masa depan.
Walau Perseroan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa masalah yang diidentifikasi telah diatasi, tidak ada
jaminan bahwa tindakan tersebut akan secara memadai mengatasi semua masalah yang diidentifikasi atau bahwa kelemahan
atau masalah lebih lanjut tidak akan diidentifikasi di masa depan. Kegagalan dalam mengidentifikasi kelemahan dalam sistem atau
keamanan, atau dalam menangani masalah tersebut secara memadai dan tepat waktu, dapat memiliki dampak merugikan yang
signifikan pada bisnis, prospek, kondisi keuangan, hasil operasi dan reputasi Perseroan.
b) Sistem dan pengendalian manajemen risiko Perseroan mungkin tidak efektif
Perseroan telah secara proaktif menerapkan kerangka kerja manajemen risiko, serta meningkatkan kemampuan pengendalian
risiko dan pengendalian internal. Kemampuan Perseroan untuk menerapkan dan memelihara pengendalian internal yang ketat
dapat dipengaruhi oleh perluasan skala bisnis dan cakupan bisnis, seperti kompleksitas dan kerentanan dalam digitalisasi bisnis
dan layanan Perseroan (misalnya akibat serangan siber), serta tantangan yang dihadapinya dalam peningkatan kualitas
implementasi keuangan berkelanjutan. Apabila terdapat kekurangan dalam manajemen risiko, pengendalian internal atau
kebijakan dan prosedur Perseroan, maka Perseroan dapat tunduk pada risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar atau risiko
operasional, yang dapat berdampak material dan merugikan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan. Tercatat 2
(dua) tindakan penipuan (fraud) internal yang dilaporkan pada kuartal 4 (empat) tahun 2022 namun tidak berdampak signifikan.
c) Perseroan mungkin tidak dapat mendeteksi dan mencegah semua penipuan atau kesalahan lain yang dilakukan oleh
karyawan Perseroan atau pihak ketiga
Perseroan memiliki Strategi Anti Fraud, yang meliputi aspek pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, pemantauan,
evaluasi dan tindak lanjut. Kerangka kerja ini telah disesuaikan dengan profil risiko milik Perseroan.
Perseroan juga terus memperkuat pendeteksian dan pencegahan penipuan atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh karyawan
Perseroan atau pihak ketiga. Namun, Perseroan tidak dapat memastikan bahwa kebijakan dan prosedur pengendalian internal
Perseroan akan sepenuhnya dan efektif mencegah semua penipuan atau pelanggaran lainnya. Setiap penipuan atau pelanggaran
yang melibatkan Perseroan atau karyawan Perseroan dapat berdampak buruk pada bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi
Perseroan.
d) Ketidakmampuan Perseroan untuk mempertahankan atau menarik personel kunci yang dapat mengganggu jalannya
manajemen atau operasional bisnis Perseroan
Bisnis Perseroan bergantung pada kemampuannya untuk menarik dan mempertahankan personel yang berkualifikasi tinggi.
Perseroan bersaing untuk personel tersebut dengan bank dan lembaga lain, dan tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan berhasil
dalam mempekerjakan atau mempertahankan personel yang memenuhi syarat tersebut. Secara khusus, Perseroan bergantung
pada manajemen seniornya untuk keahlian mereka dalam industri perbankan digital. Pengunduran diri dari salah satu manajemen
senior Perseroan atau ketidakmampuan Perseroan untuk mempekerjakan atau mempertahankan manajer dapat secara material
dan negatif mempengaruhi bisnis, prospek, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
77
Page 98
e) Perseroan dapat mengalami kegagalan dalam pelaporan keuangan internal dan kontrol lainnya yang dapat menyebabkan
kerugian dan penyajian hasil yang tidak akurat
Bisnis Perseroan bergantung pada pengendalian internal dan prosedur yang mengatur pelaporan keuangan dan akuntansi,
informasi nasabah dan manajemen, risiko kredit, risiko valuta asing, kepatuhan peraturan, dan aspek lain dari bisnis Perseroan.
Hal ini mencakup pengendalian untuk menyediakan laporan yang kredibel, sesuai dengan persyaratan peraturan, dan mencegah
penipuan. Pengendalian internal semacam itu perlu terus berkembang seiring dengan perkembangan bisnis Perseroan, dan
langkah-langkah yang Perseroan ambil mungkin tidak memadai atau mungkin menimbulkan biaya tambahan yang signifikan.
Setiap kegagalan pengendalian internal dapat menghadapkan Perseroan pada konsekuensi sesuai regulasi, denda yang signifikan,
litigasi, pembayaran kompensasi, kerugian finansial langsung atau hilangnya lisensi Perseroan serta peningkatan biaya yang
diperlukan untuk mengembangkan lingkungan pengendalian internal. Pengendalian internal yang tidak efektif atas pelaporan
keuangan juga dapat mengakibatkan kesalahan atau masalah lain dalam laporan keuangan Perseroan. Kegagalan semacam itu
juga dapat mengurangi kepercayaan pada merek Perseroan dan membahayakan kemampuan untuk menarik dan
mempertahankan nasabah dan mitra.
f) Perseroan dan mitra dapat gagal menangani data pribadi nasabah dengan tepat
Operasi Perseroan melibatkan penyimpanan dan/atau transmisi informasi yang bersifat sensitif. Dalam ruang lingkup penyediaan
layanan transfer dan pembayaran, Perseroan menerima data pembayaran pribadi, yang kemudian diproses lebih lanjut oleh
Perseroan, dan mitra bisnis Perseroan.
Akibatnya, Perseroan tunduk pada undang-undang, aturan, perintah, dan petunjuk yang kompleks dan terus berkembang terkait
dengan pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, keamanan, pemrosesan, dan transfer informasi identitas pribadi tentang
nasabah, pihak ketiga, dan lainnya serta transaksi pihak tersebut. Sebagian besar data pribadi yang diproses, terutama informasi
keuangan, diatur oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”), pada tanggal 17
Oktober 2022.
Pada tingkatan kontrol penuh yang dimiliki Perseroan atas data pribadi nasabah, Perseroan wajib mematuhi kewajiban sebagai
pengendali data pribadi berdasarkan Undang-Undang PDP. Sesuai UU PDP, pengendali data pribadi wajib memiliki dasar hukum
untuk pengolahan data pribadi, yang dapat terdiri dari salah satu dari berikut:
- persetujuan dari para nasabah (subjek data pribadi) bahwa data mereka akan digunakan untuk satu atau lebih tujuan
tertentu;
- pemenuhan kewajiban berdasarkan kontrak antara Perseroan dan para nasabah;
- pemenuhan kewajiban hukum sebagai pengendali data pribadi;
- perlindungan kepentingan vital para nasabah;
- pengolahan data pribadi dilakukan demi kepentingan publik atau dalam konteks pelaksanaan wewenang hukum; atau
- pemenuhan kepentingan sah lainnya dengan mempertimbangkan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan antara
Perseroan dan hak-hak subjek data pribadi.
Kegagalan untuk menangani data pribadi oleh Perseroan dengan tepat dapat mengakibatkan sanksi berdasarkan peraturan di
atas (termasuk denda administratif sebesar 2% dari total Pendapatan tahunan Perseroan) dan akan berdampak negatif terhadap
kepercayaan nasabah Perseroan, dan membahayakan kemampuannya untuk menarik dan mempertahankan nasabah, yang pada
gilirannya dapat memiliki dampak merugikan secara material pada bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
g) Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia berbeda dalam hal material tertentu dari IFRS, dan mungkin terdapat
informasi yang lebih sedikit tersedia tentang Perseroan dibandingkan dengan perusahaan di yurisdiksi yang menerapkan
IFRS atau aturan akuntansi serupa
Laporan keuangan Perseroan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang berbeda dari IFRS
dalam beberapa aspek material, termasuk pengakuan dan penyisihan untuk Kredit Macet (NPL). Dengan demikian, laporan
keuangan Perseroan mungkin berbeda dari yang disiapkan untuk perusahaan di yurisdiksi lain dalam hal ini dan lainnya.
Prospektus ini tidak mencakup rekonsiliasi laporan keuangan Perseroan dengan IFRS, dan tidak ada jaminan bahwa rekonsiliasi
tersebut tidak akan mengidentifikasi perbedaan kuantitatif yang material.
78
Page 99
4. Risiko Stratejik
a) Perseroan mungkin tidak berhasil dalam melaksanakan rencana strategis atau rencana strategis Perseroan mungkin tidak
sesuai dengan kelangsungan bisnis Perseroan
Strategi bisnis Perseroan meliputi peningkatan ketersediaan dan skala produk eksisting serta pengembangan produk baru untuk
memperluas kegiatan usaha Perseroan. Perluasan kegiatan usaha Perseroan dapat menimbulkan sejumlah risiko dan tantangan
antara lain sebagai berikut:
i. kegiatan bisnis baru dan yang diperluas mungkin memiliki potensi pertumbuhan atau laba yang lebih kecil dibandingkan
yang telah diantisipasi oleh Perseroan, dan tidak ada jaminan bahwa kegiatan bisnis baru akan menguntungkan sesuai
dengan tingkat yang diinginkan Perseroan atau sama sekali;
ii. strategi bisnis baru dapat mengubah profil risiko portfolio Perseroan;
iii. Perseroan mungkin gagal mengidentifikasi dan menawarkan layanan baru yang menarik secara tepat waktu,
menempatkannya pada posisi yang kurang menguntungkan dengan pesaing;
iv. Pesaing Perseroan mungkin memiliki pengalaman dan sumber daya yang jauh lebih besar untuk kegiatan bisnis baru dan
diperluas sehingga Perseroan mungkin tidak dapat menarik pelanggan dari pesaingnya; dan
v. Kondisi ekonomi, seperti perubahan suku bunga atau inflasi, dapat menghambat ekspansi Perseroan. Ketidakmampuan
Perseroan untuk menerapkan strategi bisnisnya dapat berdampak negatif secara material terhadap bisnis, arus kas, kondisi
keuangan, hasil operasi dan prospeknya.
Ketidakmampuan Perseroan untuk menerapkan strategi bisnisnya dapat berdampak negatif secara material terhadap bisnis, arus
kas, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
b) Perseroan terlibat dengan, dan bergantung pada, pihak ketiga dalam kegiatan bisnisnya
Perseroan bergantung pada agen dan distributor pihak ketiga dalam kegiatan bisnisnya. Secara khusus, Perseroan bergantung
pada PT Akulaku Silvrr Indonesia sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan mitra channeling terbesar Perseroan, serta
pihak ketiga lainnya yaitu perusahaan multifinance dan perusahaan fintech, untuk menumbuhkan portofolio kredit.
Pada 31 Desember 2023, 46,44% dari kredit yang diberikan Perseroan disalurkan kepada atau melalui mitra channeling. Meski
Perseroan dapat menetapkan batasan tertentu, Perseroan hingga batasan tertentu tetap perlu bergantung kepada mitra
channeling untuk memasarkan, melakukan seleksi, dan berkomunikasi dengan calon kreditur. Akibat dari perjanjian-perjanjian
ini, Perseroan sangat bergantung pada kinerja mitra-mitranya untuk menghasilkan sebagian besar pendapatannya. Mitra-mitra
tersebut beroperasi secara independen dari Perseroan, dan Perseroan memiliki kendali yang terbatas atas operasi mereka, yang
menghadirkan risiko yang signifikan. Akibat dari sifat perjanjian pengaliran pinjaman, dimana Perseroan memasuki perjanjian
channeling dengan mitra channeling dan bergantung pada mitra-mitra tersebut untuk proses pengumpulan dan distribusi dana,
Perseroan juga terkena risiko kredit dari pihak ketiga tersebut. Selain itu, jika mitra-mitra pengaliran Perseroan terlibat dalam
praktik pemberian pinjaman yang buruk atau aktivitas yang melanggar hukum, hal ini dapat merusak reputasi Perseroan secara
negatif dan Perseroan dapat menjadi subjek klaim atau penyelidikan regulator. Dampak reputasi dan regulator tersebut dapat
berdampak negatif secara signifikan pada profitabilitas dan kondisi keuangan Perseroan. Jika mitra-mitra saat ini atau di masa
depan tidak berkinerja baik, atau jika Perseroan tidak dapat menemukan mitra-mitra yang kompeten yang beroperasi di wilayah
geografis atau demografis tertentu, dan mengamankan jasa mereka dengan syarat-syarat yang menguntungkan, Perseroan
mungkin tidak dapat meningkatkan atau mempertahankan pendapatannya di pasar ini atau memasuki pasar baru. Akibatnya,
Perseroan mungkin tidak dapat mencapai pertumbuhan yang diharapkan, dan citra merek dan reputasi dapat terganggu.
Selain itu, bisnis Perseroan juga akan terpengaruh jika mitra bisnis pentingnya tidak memiliki lisensi, izin atau persetujuan yang
diperlukan, atau sedang dalam penyelidikan, proses hukum, dan/atau sanksi regulasi. Sebagai contoh, pada tanggal 23 Oktober
2023, OJK melakukan suspensi/penangguhan terhadap izin usaha PT Akulaku Finance Indonesia ("AFI"), mitra penyaluran utama
Perseroan, dengan alasan bahwa AFI memberikan kredit melalui skema "buy now pay later" ("BNPL") yang melanggar ketentuan
OJK. Selama masa penangguhan, Perseroan tidak dapat memberikan pinjaman baru kepada nasabah yang disalurkan melalui AFI.
Penangguhan tersebut dicabut pada 29 Februari 2024. Namun, tidak ada jaminan bahwa mitra bisnis Perseroan, termasuk AFI,
tidak akan mengalami penyelidikan, proses hukum, dan/atau sanksi regulasi lainnya di masa depan, yang dapat berdampak buruk
pada bisnis, kondisi keuangan, atau hasil operasi Perseroan.
c) Perseroan tergantung pada transaksi pihak berelasi hingga batas tertentu
Perseroan melakukan sejumlah transaksi pihak berelasi dari waktu ke waktu, termasuk transaksi pinjaman dan deposito. Pihak-
pihak ini termasuk pemegang saham, manajemen kunci, dan entitas di bawah kendali bersama dengan Perseroan. Perseroan tidak
79
Page 100
mengendalikan pihak-pihak tersebut dan setiap wanprestasi oleh pihak-pihak tersebut berdasarkan perjanjian dengan Perseroan
dapat berdampak pada hak-hak Perseroan berdasarkan perjanjian ini. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa Perseroan dapat
memperbarui perjanjian dengan pihak-pihak tersebut. Kegagalan pelaksanaan oleh pihak-pihak terkait atau atau kegagalan oleh
pihak-pihak terkait untuk memperbarui perjanjian dengan pihak-pihak terkait dapat memiliki efek merugikan material pada bisnis,
kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
d) Jika Perseroan gagal mengakuisisi dan mempertahankan nasabah baru, atau gagal melakukannya dengan cara yang
efisien dari segi biaya, maka Perseroan mungkin tidak dapat meningkatkan penjualan bersih, meningkatkan marjin dan
mencapai profitabilitas
Keberhasilan Perseroan bergantung pada kemampuan untuk mengakuisisi dan mempertahankan pelanggan baru dan
melakukannya dengan cara efisien dari segi biaya. Untuk memperluas pangsa pasar nasabah, Perseroan harus menarik dan
mengakuisisi nasabah yang secara historis telah menggunakan layanan perbankan melalui pesaing Perseroan. Perseroan telah
melakukan investasi yang signifikan terkait dengan akuisisi nasabah dan berencana untuk terus menghabiskan jumlah yang
signifikan untuk memperoleh pelanggan tambahan. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa laba bersih dari nasabah baru yang
diperolehnya pada akhirnya akan melebihi biaya untuk memperoleh pelanggan tersebut. Jika Perseroan gagal memberikan
pengalaman perbankan yang berkualitas, atau jika nasabah tidak menganggap produk dan layanan yang ditawarkannya bernilai
dan berkualitas tinggi, maka Perseroan mungkin tidak dapat mengakuisisi atau mempertahankan nasabah. Jika Perseroan tidak
dapat mengakuisisi atau mempertahankan nasabah yang melakukan transaksi perbankan dalam volume yang cukup untuk
mengembangkan bisnis Perseroan, maka Perseroan mungkin tidak dapat menghasilkan skala yang diperlukan untuk mencapai
efisiensi operasional dan mendorong dampak koneksi atau jaringan yang menguntungkan. Akibatnya, harga produk dan jasa
Perseroan dapat meningkat atau mungkin tidak menurun, ke tingkat yang cukup untuk menghasilkan minat nasabah, laba bersih
dapat menurun, dan marjin dan profitabilitas dapat menurun atau tidak membaik. Akibatnya, bisnis, kondisi keuangan, dan hasil
operasi Perseroan dapat terpengaruh secara material dan negatif.
e) Penghentian program penjaminan simpanan perbankan di Indonesia dapat menyebabkan ketidakstabilan di sektor
perbankan
Sebelum tanggal 26 Januari 1998, simpanan di bank-bank Indonesia tidak dijamin oleh lembaga Pemerintah manapun. Untuk
memulihkan kepercayaan terhadap sistem perbankan selama krisis keuangan Asia, Pemerintah membentuk Program Penjaminan
Pemerintah, yang sejak itu telah digantikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Secara umum, kewajiban yang dijamin dalam
Program Penjaminan Pemerintah meliputi kewajiban on-balance sheet dan off-balance sheet bank umum Indonesia (termasuk
cabang luar negeri bank tersebut) kepada deposan dan pemberi pinjaman asing dan domestik, termasuk kewajiban dalam mata
uang Rupiah atau valuta asing, dengan batasan tertentu. Nilai jaminan per nasabah untuk masing-masing bank dibatasi maksimal
Rp2 miliar, meskipun nilai maksimum simpanan yang dijamin tersebut dapat berubah pada saat terjadi kekurangan likuiditas yang
disebabkan oleh penarikan simpanan, lonjakan inflasi dan/atau jika persentase nasabah yang simpanannya dijamin turun di
bawah 90,0%. Program penjaminan simpanan tidak memiliki tanggal penghentian yang dijadwalkan, tetapi tidak ada jaminan
bahwa program saat ini tidak akan diubah atau dihentikan. Setiap perubahan atau penghentian program dapat menyebabkan
ketidakstabilan di sektor perbankan Indonesia, termasuk kekurangan likuiditas dan kenaikan suku bunga yang disebabkan oleh
penarikan deposito. Ketidakstabilan tersebut dapat berdampak buruk secara material terhadap bisnis, kondisi keuangan,
likuiditas, dan hasil operasi Perseroan.
f) Perseroan diharuskan untuk mempertahankan kecukupan modal minimum, likuiditas, dan rasio lainnya sesuai peraturan
dan kegagalan dalam melakukannya dapat mengakibatkan penangguhan sebagian atau seluruh operasi Perseroan
POJK No. 11/2016 mensyaratkan Rasio Kecukupan Modal (“CAR”) minimum sekurang-kurangnya:
- 8,00% dari aset tertimbang menurut risiko untuk bank dengan profil risiko peringkat "1";
- 9,00% sampai dengan kurang dari 10,00% dari aset tertimbang menurut risiko bagi bank dengan profil risiko peringkat 2";
- 10,00% sampai dengan kurang dari 11,00% dari aset tertimbang menurut risiko bagi bank dengan profil risiko peringkat
3"; dan
- 11,00% sampai dengan 14,00% dari aset tertimbang menurut risiko untuk bank dengan profil risiko peringkat "4" atau 5".
Berdasarkan POJK No. 11/2016, profil risiko yang diberikan kepada bank tertentu bergantung pada penilaian risiko yang melekat
dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasinya, dengan penilaian internal dilakukan oleh masing-masing bank
melalui pelaksanaan ICAAP, dan proses peninjauan pengawasan dan evaluasi eksternal yang dilakukan oleh OJK. Per 31 Desember
2023, profil risiko Perseroan dinilai "3", mewakili profil risiko sedang. Dengan demikian, CAR minimum yang disyaratkan untuk
Perusahaan adalah 9,00% hingga kurang dari 10,00%. POJK No. 11/2016 juga mewajibkan Perusahaan untuk mempertahankan
Rasio Common Equity Tier 1 minimum 4,5% dan Rasio Tier 1 minimal 6,00%.
80
Page 101
Perseroan mengharapkan bahwa standar kecukupan modal yang ditetapkan oleh OJK, serta pertumbuhan aset, akan
meningkatkan jumlah modal sesuai regulasi yang diperlukan oleh OJK dan bank-bank lain di Indonesia. OJK dapat meningkatkan
CAR minimum berdasarkan risiko di masa mendatang untuk menyetarakan dengan standar internasional. Perseroan juga
mengharapkan bahwa perubahan komposisi aset dan evaluasi serta klasifikasi kredit macet (NPL) yang berkelanjutan (termasuk
kepatuhan terhadap persyaratan OJK yang baru dari waktu ke waktu) akan terus meningkatkan jumlah modal sesuai regulasi yang
harus dipertahankan. Di sisi lain, Perseroan memperkirakan bahwa faktor-faktor tertentu dapat mengurangi jumlah modal Tier 1
dan total modalnya, termasuk: perhitungan pajak tangguhan, goodwill, aset tidak berwujud lainnya dan investasi lain yang
dilakukan oleh Perseroan; kekurangan dalam pemenuhan tingkat rasio solvabilitas minimum dalam Perusahaan asuransi yang
dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan (jika ada); eksposur terhadap sekuritisasi; pembelian kembali instrumen modal yang diakui
sebagai komponen permodalan Perseroan; dan penempatan dana ke dalam instrumen utang bank lain yang diakui sebagai modal
komponen oleh bank lain tersebut. Selain itu, jumlah modal Tier 2 Perseroan, seperti Efek, akan berkurang seiring waktu saat
jatuh tempo atau dilunasi. Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa akan dapat membiayai kembali modal Tier 2 atau
meningkatkan modal Tier 2 tambahan dengan persyaratan yang dapat diterima atau sama sekali.
Meskipun Perseroan saat ini, dan telah, sesuai dengan persyaratan kecukupan modal OJK, tidak ada jaminan bahwa Perseroan
akan dapat terus mematuhi persyaratan tersebut. Jika CAR Perseroan jatuh ke bawah kurang dari CAR minimum yang berlaku
untuk profil risikonya, berdasarkan POJK No. 15/2017, Perseroan akan ditempatkan di bawah “pengawasan intensif” atau
“pengawasan khusus” oleh OJK dan dapat, antara lain, dilarang atau ditangguhkan dari melakukan pembagian laba atau dividen.
Bank wajib menjaga Liquidity Coverage Ratio ("LCR") minimal 100,00% sesuai dengan POJK No. 42/2015, yang selanjutnya
mengatur bahwa bank yang wajib memenuhi kewajiban LCR adalah: (i) bank yang termasuk dalam Kegiatan Usaha Bank Umum
("BUKU") 3 dan BUKU 4 kategori, dan (ii) bank asing. Setelah diterbitkannya POJK No. 12/2021 tentang Bank Umum ("Peraturan
OJK No. 12/2021"), telah terjadi penyesuaian ketentuan dan klasifikasi mengenai kategori bank dari BUKU menjadi Klasifikasi
Bank berdasarkan Modal Inti ("KBMI"). Perseroan diklasifikasikan dalam kategori KBMI 1, setara dengan BUKU 2, sebagaimana
berlaku. Perseroan memiliki LCR sebesar 305,51% per 31 Desember 2023. Perseroan akan terus mematuhi persyaratan LCR
minimum yang ditetapkan oleh OJK. Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan Net Stable Funding Ratio ("NSFR")
sekurang-kurangnya 100,00% secara berkelanjutan, atau rasio yang lebih tinggi sebagaimana ditetapkan oleh OJK, sesuai dengan
POJK No. 50/2017. Perseroan memiliki NSFR sebesar 191,35% per 31 Desember 2023. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan
terus mematuhi persyaratan NSFR minimum yang ditetapkan oleh OJK. Jika Perseroan tidak dapat memenuhi persyaratan NSFR
minimum OJK, maka akan dikenakan sanksi tertentu, termasuk dilarang membagikan dividen, membuka cabang baru, atau
menurunkan tingkat kesehatan keuangannya, serta dikenakan peningkatan persyaratan pelaporan dan pemantauan oleh OJK.
Persyaratan ini akan menghasilkan lingkungan likuiditas yang lebih ketat dan memberikan tekanan ke bawah pada pertumbuhan
pinjaman.
Kegagalan Perseroan untuk memenuhi persyaratan ini, berdasarkan peraturan saat ini atau di masa depan, akan memiliki efek
merugikan material pada bisnis, prospek, kondisi keuangan, dan hasil operasi dan memerlukan penangguhan pembagian dividen
atas Efek. Jika risiko ini terjadi, Perseroan tidak dapat meyakinkan calon investor bahwa modal tambahan yang diperlukan akan
tersedia dengan persyaratan yang dapat diterima, atau sama sekali.
g) Industri perbankan dan jasa keuangan Indonesia sangat kompetitif dan strategi bisnis Perseroan bergantung pada
kemampuan Perseroan untuk bersaing secara efektif
Sektor perbankan Indonesia sangat kompetitif. Pesaing utama Perseroan adalah bank-bank domestik besar yang beroperasi di
Indonesia, yang mencakup entitas milik negara (BUMN). Perseroan juga menghadapi persaingan untuk nasabah dari berbagai
perusahaan jasa keuangan, seperti perusahaan multifinance, yang menyediakan pembiayaan untuk perdagangan, pinjaman
konsumen dan pinjaman multiguna, serta entitas yang dimiliki oleh atau berafiliasi dengan Pemerintah yang menyediakan
pendanaan pengembangan industri dan pinjaman dan layanan ekspor dan impor.
Perseroan juga mungkin menghadapi persaingan yang meningkat dalam satu atau lebih lini produknya dari lembaga keuangan
yang menawarkan beragam layanan dan produk perbankan komersial yang lebih luas daripada Perseroan dan yang memiliki batas
pinjaman yang lebih besar, sumber daya keuangan yang lebih besar, dan neraca yang lebih kuat daripada Perseroan. Peningkatan
persaingan dapat terjadi akibat:
i. Bank domestik memasuki aliansi strategis dengan bank asing yang memiliki sumber daya keuangan dan manajemen yang
signifikan;
ii. perusahaan jasa keuangan yang mengkhususkan diri pada produk yang ditawarkan Perseroan secara langsung atau melalui
aliansi strategisnya, seperti kredit kepemilikan rumah;
81
Page 102
iii. Perkembangan dan inovasi dalam industri fintech yang diterapkan oleh pesaing-pesaing Perseroan serta perubahan dalam
preferensi konsumen yang mengakibatkan peningkatan jumlah nasabah yang lebih memilih produk dan layanan yang
disediakan oleh pesaing-pesaing Perseroan.
iv. konsolidasi berkelanjutan, baik dengan dan tanpa bantuan Pemerintah dan perubahan kebijakan, di sektor perbankan
domestik dan internasional; dan
v. pertumbuhan bank-bank domestik swasta yang lebih kecil yang dapat merespon lebih cepat terhadap perubahan pasar.
Tidak ada jaminan bahwa Perseroan dapat bersaing secara efektif, dan meningkatnya persaingan dapat menyulitkan Perseroan
untuk meningkatkan ukuran portofolio pinjaman dan deposito, serta menyebabkan peningkatan persaingan harga, yang dapat
memiliki efek merugikan material pada bisnis, prospek, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
5. Risiko Kepatuhan
a) Perseroan mungkin tidak dapat mendeteksi pencucian uang dan kegiatan ilegal atau tidak pantas lain sepenuhnya atau
tepat waktu, yang dapat menghadapkan Perseroan atas kewajiban tambahan dan membahayakan bisnis serta reputasi
Perseroan
Perseroan diwajibkan untuk mematuhi undang-undang anti pencucian uang, anti-terorisme dan peraturan lain yang berlaku di
Indonesia. Undang-undang dan peraturan ini mengharuskan Perseroan, antara lain, untuk mengadopsi dan
mengimplementasikan kebijakan dan prosedur anti-pencucian uang dan pencegahan pembiayaan terorisme serta melaporkan
transaksi yang mencurigakan dan besar kepada otoritas pengatur yang berlaku di berbagai yurisdiksi. Perseroan dapat dikenakan
biaya kepatuhan dan pemantauan yang substansial jika peraturan dan regulasi tambahan diberlakukan, atau jika peraturan yang
ada ditegakkan secara lebih ketat. Di sisi lain, jika persyaratan saat ini dilonggarkan, deposan dan mitra Perseroan dapat
kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan Indonesia yang dapat berdampak negatif terhadap bisnis dan basis deposito
Perseroan. Meskipun Perseroan telah mengadopsi kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah
penggunaan jaringan perbankannya untuk kegiatan pencucian uang atau oleh teroris, kebijakan dan prosedur tersebut mungkin
tidak menghilangkan risiko bahwa jaringan perbankannya dapat digunakan oleh pihak lain untuk terlibat dalam pencucian uang
dan kegiatan ilegal atau tidak sah lainnya, sehingga menghadapkan Perseroan pada risiko peraturan, hukum dan reputasi.
b) Perseroan mungkin menghadapi potensi tekanan pada modalnya karena Basel III
Perseroan telah menyelesaikan pengesahan Capital Accord dari Basel Committee on Banking Supervision of the Bank for
International Settlements di Basel, Swiss ("Basel II"), sebagaimana diterapkan di Indonesia, untuk memenuhi persyaratan
kecukupan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK. Kesepakatan Modal Komite Basel tentang Pengawasan Perbankan yang
disepakati pada tahun 2010-2011 ("Basel III"), yang telah dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan POJK No. 11/2016, telah
berlaku penuh sejak 1 Januari 2019. Basel III memberikan peningkatan CAR minimum dan penguatan manajemen likuiditas dan
memperkenalkan persyaratan untuk pemeliharaan penyimpanan modal yang terdiri dari penyimpanan modal konservasi,
penyimpanan modal kontrasiklikal dan untuk modal D-SIB, capital surcharge. Implementasi Basel III telah meningkatkan
persyaratan modal yang berlaku bagi bank agar sesuai dengan tingkat penyerapan kerugian tambahan yang diperlukan, termasuk
dengan mewajibkan bank-bank tersebut untuk mempertahankan penyimpanan modal yang dijelaskan di atas.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perseroan diharuskan untuk mempertahankan countercyclical buffer antara 0,00% hingga
2,50%. Perseroan juga harus mematuhi POJK No. 12/ 2020 yang mensyaratkan bank umum memiliki modal inti minimum sebesar
Rp3,0 triliun.
c) Ketentuan mengenai klasifikasi dan provisi untuk NPL dapat mengakibatkan provisi yang tidak memadai dan dapat
diubah oleh Bank Indonesia
Dari waktu ke waktu, otoritas pengatur (saat ini OJK) merevisi regulasi terkait klasifikasi aset, provisi kerugian dan restrukturisasi
kredit dalam beberapa tahun terakhir untuk memfasilitasi perkiraan yang lebih akurat tentang probabilitas bahwa debitur akan
dapat memenuhi kewajiban masa depannya untuk tujuan klasifikasi pinjaman, bukan hanya mengandalkan kinerja historis
semata. OJK secara berkala mengkaji kebijakannya terkait klasifikasi pinjaman, yang dapat memengaruhi klasifikasi aset dan
persyaratan provisi Perseroan. POJK No. 40/2019 mensyaratkan bahwa bank-bank Indonesia mengklasifikasikan pinjaman ke
dalam lima kategori, yaitu, (i) lancar, (ii) dalam perhatian khusus, (iii) kurang lancar, (iv) diragukan, dan (v) macet. Secara umum,
klasifikasi bergantung pada kombinasi beberapa faktor kuantitatif, serta, pada tingkat lebih rendah, faktor kualitatif yang
berkaitan dengan prospek bisnis debitur dan afiliasinya, kinerja keuangan debitur dan kapasitas debitur untuk pembayaran
kembali. Pinjaman yang menunggak selama 90 hari dianggap tidak bermasalah.
Selain itu, Perseroan harus menilai klasifikasi pinjaman yang belum dibayar dengan mempertimbangkan klasifikasi pinjaman yang
dibuat oleh bank lain di Indonesia untuk fasilitas yang telah diberikan kepada debitur yang sama atau yang telah diberikan untuk
82
Page 103
membiayai proyek yang sama. Sejauh bank-bank lain di Indonesia telah mengklasifikasikan pinjaman dalam kategori yang lebih
rendah dari Perseroan, Perseroan diharuskan untuk menyesuaikan klasifikasinya dan membuat penyisihan kerugian pinjaman
tambahan.
Untuk klasifikasi pinjaman, pedoman OJK terutama berfokus pada faktor-faktor kuantitatif, seperti jumlah bulan pembayaran
tertunggak, dan pada tingkat yang lebih rendah pada faktor-faktor kualitatif, seperti prospek bisnis debitur dan afiliasinya. Selain
itu, Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") mensyaratkan bahwa pinjaman yang terganggu dicatat pada nilai sekarang dari
ekspektasi arus kas yang didiskontokan oleh suku bunga efektif awal pinjaman.
Kebijakan klasifikasi dan provisi pinjaman Perseroan memiliki dampak yang signifikan terhadap hasil operasi Perseroan. Meskipun
kebijakan klasifikasi dan provisi pinjaman Perseroan mematuhi pedoman OJK saat ini, tidak ada jaminan bahwa penyisihan dapat
mencukupi pemulihan secara aktual di masa depan atas pinjaman tersebut atau bahwa Perseroan tidak wajib untuk membuat
penyisihan kerugian pinjaman tambahan secara signifikan pada periode mendatang.
6. Risiko Reputasi
a) Penurunan citra dan reputasi Perseroan dapat menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap usaha Perseroan
Perseroan telah membangun produk dan layanan yang direkomendasikan oleh nasabah, didukung dengan desain intuitif dan
didukung oleh pengalaman pelanggan yang kuat. Selain itu, setiap publisitas negatif tentang Perseroan, produk dan layanan dan
tenaga kerja Perseroan, terlepas dari kebenarannya, dapat membahayakan merek dan reputasi Perseroan. Setiap publisitas
negatif di masa depan tentang Perseroan, sehubungan dengan kualitas, pengalaman pengguna dan keandalan produk serta
layanannya, dan kepatuhannya terhadap hukum setempat atau perjanian kontraktual, dapat membahayakan reputasinya,
kemampuannya untuk masuk ke dalam perjanjian bisnis dan kepercayaan nasabah terhadap Perseroan. Jika Perseroan tidak
mampu mempertahankan merek, reputasi, atau pengalaman nasabah dengan baik, Perseroan mungkin kehilangan nasabah yang
sudah ada atau gagal mendapatkan nasabah baru, yang akan berdampak negatif terhadap volume dan pertumbuhannya.
7. Risiko Kredit
a) Bank-bank Indonesia memiliki informasi independen yang terbatas mengenai riwayat kredit dan status calon debitur
Bank-bank di Indonesia memiliki informasi independen yang terbatas mengenai riwayat kredit dan pembayaran calon debitur di
Indonesia. Tidak ada lembaga pihak ketiga yang memantau riwayat kredit di Indonesia sebelum tahun 1990. Saat ini, satu-satunya
informasi yang tersedia mengenai riwayat pembayaran kredit calon debitur di Indonesia dikelola oleh OJK melalui sistem layanan
informasi keuangan yang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan atau "SLIK", sebagaimana diatur dalam POJK
No.18/2017. Kurangnya informasi lengkap dan terperinci mengenai riwayat kredit calon debitur dan keterbatasan sumber lain
menyulitkan untuk menilai kelayakan kredit calon debitur secara andal.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Stratejik
a) Mewabahnya penyakit menular atau masalah kesehatan masyarakat serius lainnya di Indonesia atau di tempat lain dapat
memberikan dampak buruk terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan
Mewabahnya penyakit menular, seperti pandemi COVID-19, di Indonesia atau di tempat lain, bersama dengan pembatasan
perjalanan atau karantina yang mungkin diberlakukan sebagai akibatnya, dapat berdampak negatif pada ekonomi dan aktivitas
bisnis di Indonesia dan dengan demikian dapat berdampak negatif pada operasi Perseroan atau layanan atau operasi pemasok
dan nasabah Perseroan, yang dapat berdampak material pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Perseroan.
Persepsi bahwa wabah penyakit menular atau penyakit menular lainnya mungkin terjadi juga dapat memiliki dampak negatif pada
kondisi ekonomi di negara-negara di Asia, termasuk Indonesia.
b) Ketidakstabilan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia dapat berdampak buruk terhadap perekonomian, yang pada
gilirannya dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan
Sejak runtuhnya rezim Presiden Suharto pada tahun 1998, Indonesia telah mengalami proses perubahan demokratis,
menghasilkan peristiwa politik dan sosial yang telah menyoroti sifat tak terduga dari lanskap politik Indonesia yang berubah. Pada
tahun 1999, Indonesia berhasil melakukan pemilihan umum pertamanya untuk parlemen dan presiden. Sebagai negara
demokratis baru, Indonesia terus menghadapi berbagai masalah sosial-politik dan, dari waktu ke waktu, mengalami
ketidakstabilan politik dan kerusuhan sosial dan sipil. Contoh-contoh kerusuhan semacam itu telah menyoroti sifat tak terduga
83
Page 104
dari lanskap politik Indonesia yang berubah. Indonesia juga memiliki banyak partai politik, tanpa ada satu partai pun yang
memenangkan mayoritas hingga saat ini. Peristiwa-peristiwa ini telah mengakibatkan ketidakstabilan politik, serta kerusuhan
sosial dan sipil umum pada kesempatan-kesempatan tertentu dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak tahun 2000, ribuan orang Indonesia telah berpartisipasi dalam demonstrasi di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia baik
untuk dan melawan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, mantan Presiden Megawati, dan mantan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, serta dalam menanggapi isu-isu spesifik, termasuk pengurangan subsidi bahan bakar, privatisasi aset negara, langkah-
langkah anti-korupsi, desentralisasi dan otonomi provinsi dan kampanye militer pimpinan Amerika di Afghanistan dan Irak.
Meskipun demonstrasi ini umumnya damai, beberapa berubah menjadi kekerasan. Protes lain mengenai pemilihan terjadi ketika
Komisi Pemilihan Umum Indonesia ("KPU") secara resmi mengumumkan hasil pemilihan presiden 2019 dan dikonfirmasi bahwa
Presiden Joko Widodo yang berkuasa memenangkan pemilihan presiden dengan 55,5% dari total suara. Hasilnya memicu dugaan
kecurangan pemilu. Ribuan pendukung kandidat lawan, Prabowo Subianto, kemudian mengadakan rapat umum di depan markas
Badan Pengawas Pemilu ("Bawaslu") di Jl. Thamrin di Jakarta Pusat pada 21 Mei 2019, menyerukan diskualifikasi Joko Widodo
dari pemilihan presiden. Aksi unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan pada 22 Mei 2019 di Jakarta Pusat. Lebih lanjut, pihak lawan
telah menantang hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan tuduhan kecurangan tersebut, yang mengakibatkan
ketidakpastian politik dan ketidakstabilan di Indonesia. MK menolak permohonan hasil pemilihan presiden pada 27 Juli 2019.
Selanjutnya, di semester pertama tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat berencana untuk mengesahkan rancangan undang-
undang hukum pidana Indonesia dan rancangan undang-undang anti-korupsi yang disambut oleh serangkaian protes dan
demonstrasi yang menolak rancangan undang-undang tersebut. Para pengunjuk rasa berpendapat bahwa rancangan KUHP
memuat beberapa pasal yang berpotensi mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi. Rancangan undang-undang antikorupsi juga ditolak oleh para pengunjuk rasa dengan alasan bahwa rancangan undang-
undang tersebut memiliki persyaratan berat yang pada dasarnya akan menghambat pemberantasan korupsi. Setelah demonstrasi
pada 30 September 2019, terjadi kerusuhan dimana beberapa kantor polisi dan properti publik dihancurkan. Karena kontroversi
seputar rancangan undang-undang dan serangkaian demonstrasi, Pemerintah setuju untuk menunda pemberlakuan dan merevisi
lebih lanjut rancangan undang-undang. Tidak ada jaminan bahwa situasi ini atau sumber ketidakpuasan di masa depan tidak akan
menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial lebih lanjut, dan ketidakstabilan ini pada gilirannya dapat memiliki efek merugikan
material pada bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
Pada bulan Oktober dan November 2020, ada banyak protes di seluruh negeri terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang
baru dikeluarkan tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja"), yang mengubah lebih dari 70 undang-undang yang ada dan bertujuan
untuk memotong birokrasi dan meningkatkan investasi untuk menciptakan lapangan kerja. Para pengunjuk rasa mengklaim
bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang baru umumnya akan merusak undang-undang ketenagakerjaan yang ada dan
melemahkan perlindungan lingkungan.
Perkembangan politik dan sosial di Indonesia tidak dapat diprediksi di masa lalu dan memiliki efek negatif pada kepercayaan
terhadap perekonomian Indonesia. Setiap kebangkitan ketidakstabilan politik dapat menyebabkan gangguan yang
berkepanjangan dalam operasi kami dan / atau berdampak buruk pada perekonomian Indonesia, yang dapat berdampak buruk
pada bisnis kami.
c) Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat secara material dan merugikan perekonomian Indonesia dan
bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
Krisis ekonomi yang mempengaruhi Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dari pertengahan 1997 ditandai di Indonesia oleh, antara
lain, depresiasi mata uang, penurunan signifikan dalam produk domestik bruto riil ("PDB"), tingkat suku bunga tinggi, kerusuhan
sosial dan perkembangan politik yang luar biasa. Krisis ekonomi mengakibatkan kegagalan banyak perusahaan Indonesia untuk
membayar utang ketika jatuh tempo. Kondisi ini memiliki efek merugikan secara material pada bisnis Indonesia. Indonesia
memasuki fase resesi dengan tingkat pertumbuhan yang relatif rendah dari tahun 1999 hingga 2002. Pasar efek di perusahaan-
perusahaan Indonesia, pada tingkat tertentu, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan pasar di Amerika Serikat dan negara-negara
berkembang, terutama di Asia Tenggara. Krisis ekonomi global yang dimulai pada tahun 2008 mempengaruhi ekonomi global,
termasuk Indonesia dan Asia Tenggara, dan ditandai dengan, kekurangan ketersediaan kredit, pengurangan investasi asing,
kegagalan lembaga keuangan global, penurunan pasar saham global dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Meskipun
kondisi ekonomi berbeda di setiap negara, reaksi investor terhadap perkembangan di satu negara dapat mempengaruhi pasar
saham di negara lain. Selain itu, perekonomian Indonesia mungkin masih akan terganggu oleh kondisi pasca pandemi COVID-19.
Tidak ada jaminan bahwa perkembangan masa lalu ini tidak akan mempengaruhi Perseroan, atau bahwa perkembangan masa
depan di pasar internasional tidak dapat mempengaruhi Perseroan, termasuk hasil operasi Perseroan dan akibatnya harga saham
Perseroan. Demikian pula, tidak ada jaminan bahwa volatilitas di pasar keuangan global tidak akan mempengaruhi perekonomian
Indonesia dan akibatnya bisnis, prospek, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa perbaikan
kondisi ekonomi Indonesia akan terus berlanjut atau kondisi ekonomi yang buruk sebelumnya di Indonesia dan kawasan Asia
Pasifik tidak akan terjadi di masa depan. Hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan pasar negara berkembang
84
Page 105
dan pasar lainnya, atau faktor lainnya, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan internasional dan Indonesia
dan menghambat atau membalikkan pertumbuhan ekonomi global dan ekonomi Indonesia.
Kemampuan Perseroan untuk menjaga kegiatan operasi dan pendapatan sangat bergantung pada faktor-faktor yang berada di
luar kendali Perseroan, seperti efektivitas langkah-langkah fiskal dan tindakan lain yang diambil oleh Pemerintah. Kelanjutan atau
memburuknya kondisi ekonomi, termasuk depresiasi Rupiah yang signifikan atau kenaikan suku bunga, dapat secara signifikan
mempengaruhi debitur konsumer Perseroan, debitur komersial dan debitur usaha kecil dan menengah, dan pihak kontraktual
lainnya. Hal ini dapat secara material dan negatif mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan dan hasil operasi, termasuk
kemampuan untuk menumbuhkan portofolio aset, menjual layanan dan produk, kualitas aset dan kemampuan untuk menerapkan
strategi bisnis Perseroan.
2. Risiko Kredit
a) Penurunan peringkat kredit Indonesia dapat berdampak negatif terhadap pasar keuangan Indonesia dan kemampuan
Perseroan untuk membiayai operasi dan tumbuh
Saat ini, utang jangka panjang mata uang asing Indonesia mendapatkan peringkat “Baa2” oleh Moody’s (per 1 Maret 2023), “BBB”
oleh Fitch (per 14 Desember 2022) dan “BBB” oleh S&P (per 4 Juli 2023). Peringkat ini mencerminkan penilaian terhadap kapasitas
keuangan Pemerintah secara keseluruhan untuk membayar kewajibannya dan kemampuan atau kesediaannya untuk memenuhi
komitmen keuangannya saat jatuh tempo, dan merupakan peningkatan atas peringkat negara yang diberikan oleh lembaga
pemeringkat kredit internasional ini kepada Indonesia setelah krisis keuangan 1997.
Meskipun tren sovereign rating Indonesia baru-baru ini positif, tidak ada jaminan bahwa Moody's, S&P, Fitch atau lembaga
pemeringkat kredit internasional lainnya tidak akan menurunkan peringkat kredit Indonesia di masa depan. Setiap penurunan
peringkat tersebut dapat berdampak buruk pada likuiditas di pasar keuangan Indonesia, pada kemampuan Pemerintah dan
perusahaan Indonesia, termasuk Perseroan, untuk meningkatkan pembiayaan tambahan, dan pada suku bunga dan persyaratan
komersial lainnya di mana pembiayaan tambahan tersebut tersedia.
Perseroan tunduk pada kondisi politik, hukum dan peraturan di Indonesia yang berbeda dalam hal-hal signifikan tertentu dari
yang berlaku di negara-negara lain dengan ekonomi yang lebih maju. Bisnis dan operasi Perseroan tunduk pada perubahan kondisi
ekonomi dan politik yang berlaku dari waktu ke waktu di Indonesia. Pemerintah seringkali melakukan intervensi dalam
perekonomian Indonesia dan terkadang membuat perubahan signifikan dalam kebijakan. Bisnis, arus kas, kondisi keuangan, hasil
operasi dan prospek Perseroan dapat dipengaruhi secara negatif oleh perubahan kebijakan Pemerintah.
3. Risiko Operasional
a) Serangan dan kegiatan teroris serta peristiwa destabilisasi tertentu telah menyebabkan volatilitas ekonomi dan sosial
yang substansial dan berkelanjutan di Indonesia, yang dapat berdampak material dan negatif terhadap bisnis Perseroan
Serangan teroris dan respons oleh pihak militer telah mengakibatkan volatilitas ekonomi dan kerusuhan sosial yang substansial
dan berkelanjutan di dunia. Pada tahun 2018 dan selama beberapa tahun terakhir, telah terjadi berbagai serangan teroris di
Indonesia yang ditujukan kepada Pemerintah, pemerintah asing, dan bangunan umum dan komersial yang sering dikunjungi oleh
orang asing, yang telah menewaskan dan melukai beberapa orang. Pada 13 Mei 2018 dan 14 Mei 2018, beberapa pemboman
terjadi di beberapa gereja dan kantor polisi di Surabaya, Jawa Timur, menewaskan sedikitnya 28 orang dan melukai sedikitnya 57
orang.
Tidak ada jaminan bahwa aksi teroris lebih lanjut tidak akan terjadi di masa depan. Setiap peristiwa di atas, termasuk kerusakan
infrastruktur Perseroan atau pemasok dan nasabah Perseroan, dapat secara material dan negatif mempengaruhi pasar keuangan
internasional dan ekonomi Indonesia, mengganggu sebagian bisnis dan operasi Perseroan, dan secara material dan negatif
mempengaruhi kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
b) Aktivisme dan peraturan ketenagakerjaan dapat berdampak buruk pada Perseroan, nasabah Perseroan dan perusahaan
Indonesia pada umumnya, yang dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan
Undang-undang dan peraturan yang memfasilitasi pembentukan serikat pekerja, dikombinasikan dengan kondisi ekonomi yang
lemah, di masa lalu telah mengakibatkan, dan mungkin di masa depan dapat mengakibatkan, kerusuhan dan aktivisme buruh di
Indonesia. Undang-undang serikat pekerja yang disahkan pada tahun 2000 mengizinkan karyawan untuk membentuk serikat
pekerja tanpa intervensi dari pemberi kerja. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU
Ketenagakerjaan"), sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, meningkatkan jumlah pesangon, layanan, dan pembayaran
kompensasi wajib yang harus dibayarkan kepada karyawan yang diberhentikan.
85
Page 106
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela berhak atas pembayaran untuk,
antara lain, cuti tahunan yang tidak diklaim, biaya relokasi (jika ada), dan biaya lainnya. Undang-Undang Ketenagakerjaan
mensyaratkan forum bilateral yang terdiri dari pemberi kerja dan pekerja, dan partisipasi lebih dari setengah pekerja perusahaan
dalam negosiasi perjanjian kerja bersama. Undang-undang tersebut juga mengatur prosedur yang lebih permisif untuk melakukan
pemogokan. Meskipun beberapa serikat pekerja menentang UU Ketenagakerjaan dengan alasan konstitusional, Mahkamah
Konstitusi Indonesia menyatakan sah, kecuali untuk ketentuan tertentu, seperti prosedur untuk memberhentikan pekerjaan
pekerja yang melakukan pelanggaran serius dan sanksi pidana terhadap pekerja yang menghasut atau berpartisipasi dalam mogok
kerja ilegal. Akibatnya, Perseroan mungkin tidak dapat mengandalkan ketentuan tertentu dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain itu, sebagai implementasi UU Cipta Kerja, Pemerintah baru-baru ini menerbitkan berbagai peraturan pemerintah, antara
lain tentang perjanjian kerja jangka waktu tetap, outsourcing, jam kerja dan cuti serta pemutusan hubungan kerja, yang
selanjutnya mengatur hak-hak pekerja berdasarkan kontrak kerja jangka waktu tetap dan tetap.
Kerusuhan buruh dan aktivisme di Indonesia dapat mengganggu operasi pekerja atau pelanggannya dan dapat mempengaruhi
kondisi keuangan perusahaan Indonesia secara umum, menekan harga saham di Bursa Efek Indonesia dan nilai Rupiah relatif
terhadap mata uang lainnya. Kejadian-kejadian tersebut dapat berdampak material dan merugikan usaha, prospek, kondisi
keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
c) Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan yang dapat menyebabkan kerusuhan
sosial dan kerugian ekonomi
Karena lokasinya di bagian dunia yang aktif secara geologis, Indonesia rentan terhadap berbagai jenis bencana alam. Ini termasuk
gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir dan tanah longsor yang dapat mengakibatkan kerugian besar baik dalam hal
korban jiwa maupun harta benda, serta berdampak signifikan pada perekonomian. Contohnya termasuk Tsunami Samudra Hindia
2004 yang menghancurkan provinsi Aceh, serta letusan gunung berapi Gunung Rinjani dan Gunung Raung pada tahun 2015 dan
Gunung Agung pada tahun 2017, yang mengakibatkan penutupan bandara domestik dan internasional di sekitarnya.
Selain peristiwa-peristiwa ini yang mengakibatkan dampak ekonomi yang signifikan terhadap pasar modal Indonesia, Pemerintah
harus mengeluarkan sejumlah besar sumber daya untuk bantuan darurat dan upaya pemindahan penduduk. Jika Pemerintah
tidak dapat mengirimkan bantuan secara tepat waktu kepada masyarakat yang terkena dampak, kerusuhan politik dan sosial
dapat terjadi. Setiap kegagalan di pihak Pemerintah, atau deklarasi moratorium utang negara, dapat memicu peristiwa gagal bayar
di bawah berbagai pinjaman sektor swasta (termasuk Perseroan), sehingga secara material dan negatif mempengaruhi bisnis,
kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
Selain itu, kejadian geologi atau meteorologi di masa depan dapat secara signifikan membahayakan perekonomian Indonesia.
Gempa bumi yang signifikan atau gangguan geologi lainnya atau bencana alam terkait cuaca di kota-kota dan pusat-pusat
keuangan yang lebih padat penduduknya di Indonesia dapat sangat mengganggu perekonomian Indonesia dan dengan demikian
secara material dan negatif mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
d) Paparan Risiko Siber yang berlangsung
Sejalan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang mendorong perkembangan industri digital, sektor perbankan
Indonesia telah mengalami transformasi digital yang signifikan, dengan banyak institusi keuangan yang menawarkan layanan
perbankan online dan berbasis ponsel. Meskipun ini meningkatkan kenyamanan bagi pelanggan, ini juga menyebabkan indsutri
perbankan di Indonesia menghadapi risiko siber yang signifikan karena ketergantungannya yang tinggi pada teknologi untuk
transaksi keuangan dan penyimpanan informasi sensitive nasabah.
Beberapa paparan serangan siber meliputi pelanggaran data, serangan phishing, ransomware, dan lain sebagainya. Contoh
serangan siber yang paling terkenal di Indonesia melibatkan serangan ransomware terhadap salah satu bank Syariah terkemuka
di Indonesia pada tahun 2023, di mana serangan tersebut menargetkan sistem bank, mengenkripsi data, dan menuntut
pembayaran tebusan agar data tersebut dibebaskan. Serangan tersebut mengganggu operasi bank, menimbulkan kekhawatiran
tentang potensi pelanggaran data dan kerugian keuangan, serta menyoroti ancaman siber yang semakin berkembang yang
dihadapi oleh institusi keuangan di Indonesia.
Untuk mengurangi risiko siber, Perseroan perlu memprioritaskan keamanan siber sebagai bagian integral dari strategi bisnis. Ini
termasuk evaluasi risiko secara berkala, investasi dalam teknologi keamanan siber, pelatihan karyawan, ketersediaan sistem, dan
pematuhan terhadap persyaratan regulasi. Selain itu, memupuk budaya kesadaran keamanan siber di antara karyawan dan
nasabah sangat penting untuk mengurangi kemungkinan keberhasilan serangan siber.
86
Page 107
4. Risiko Pasar
a) Penafsiran dan implementasi undang-undang mengenai tata kelola di Indonesia bersifat tidak pasti dan dapat berdampak
buruk bagi Perseroan
Selama pemerintahan mantan Presiden Soeharto, Pemerintah pusat menguasai hampir seluruh aspek administrasi nasional dan
regional. Setelah berakhirnya pemerintahannya pada tahun 1998, Pemerintah memberlakukan beberapa undang-undang untuk
meningkatkan otonomi daerah. Berdasarkan undang-undang ini, pemerintah daerah memiliki kekuasaan dan tanggung jawab
yang lebih besar atas penggunaan aset nasional untuk menciptakan hubungan keuangan yang lebih seimbang dan adil dengan
Pemerintah pusat. Peraturan dan undang-undang baru yang mungkin diberlakukan, serta penafsiran dan pelaksanaan undang-
undang tersebut, dapat berbeda secara material dari kerangka kerja hukum dan peraturan saat ini serta interpretasi dan
implementasinya saat ini. Perseroan juga dapat menghadapi klaim yang bertentangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah
daerah mengenai, antara lain, yurisdiksi atas operasi Perseroan dan peningkatan atau penetapan pajak daerah baru. Pemerintah
daerah di mana operasi Perseroan berada dapat mengadopsi peraturan atau menafsirkan atau menerapkan undang-undang
otonomi daerah dengan cara yang merugikan operasi dan prospek bisnis Perseroan. Menteri Dalam Negeri Indonesia telah
mengeluarkan dua Instruksi Menteri masing-masing pada tanggal 16 Februari 2016 dan 4 April 2016, yang menginstruksikan
semua Gubernur dan Walikota/Kepala Daerah di Indonesia untuk mencabut/mengubah setiap peraturan daerah dan keputusan
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan Walikota/Kepala Daerah yang menghambat investasi dengan meningkatkan
birokrasi dan/atau memberlakukan lisensi/izin tambahan. Bisnis dan operasi Perseroan berlokasi di seluruh Indonesia dan
Perseroan dapat terpengaruh secara negatif oleh pembatasan, pajak dan retribusi yang saling bertentangan atau tambahan yang
mungkin dikenakan oleh pemerintah daerah terkait.
b) Pentingnya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Tata Kelola (ESG) sebagai Komponen Penting dalam Perseroan
Risiko dari tidak mengatasi faktor ESG secara memadai dalam industri perbankan Indonesia akan memiliki dampak signifikan,
karena hal ini akan menjadi inti dari bagaimana industri tersebut akan beroperasi. Kegagalan dalam mengintegrasikan
pertimbangan ESG dapat mengakibatkan kerusakan reputasi, pengawasan regulasi, dan ketidakstabilan keuangan. Mengingat
kerentanan Indonesia terhadap risiko lingkungan seperti peristiwa terkait perubahan iklim dan deforestasi, bank menghadapi
risiko terkait pemberian pinjaman dan kerusakan aset.
Beberapa pihak menyoroti isu sosial dan tata kelola di Indonesia, termasuk isu-isu terkait praktik tenaga kerja, hak asasi manusia,
dan korupsi, dapat mengakibatkan risiko hukum dan kepatuhan. Selain itu, karena para investor global semakin memprioritaskan
bisnis dan institusi yang sejalan dengan ESG, bank-bank Indonesia yang mengabaikan faktor ini mungkin akan mengalami kesulitan
dalam menarik modal, sehingga berpotensi membatasi pertumbuhan dan daya saing Perseroan dalam lanskap keuangan yang
terus berkembang.
Mengurangi risiko ESG dalam industri perbankan Indonesia melibatkan implementasi kerangka kerja ESG yang komprehensif yang
mencakup evaluasi ESG secara berkala, praktik manajemen risiko yang kuat, serta strategi pemberian pinjaman dan investasi yang
berkelanjutan. Perseroan harus melakukan uji tuntas menyeluruh terhadap nasabah, mempertimbangkan faktor ESG, dan
menetapkan kriteria ESG yang jelas untuk keputusan pemberian pinjaman. Mengembangkan kebijakan dan panduan ESG internal,
serta pelatihan staf, sangat penting. Selain itu, mendorong transparansi dan pelaporan kinerja ESG, serta berinteraksi dengan
para pemangku kepentingan, termasuk regulator, masyarakat setempat, dan organisasi lingkungan, dapat membantu bank-bank
membangun kepercayaan dan mengurangi risiko ESG. Kolaborasi dalam industri dan pematuhan terhadap standar dan prinsip-
prinsip ESG internasional akan lebih memperkuat ketahanan sektor perbankan Indonesia terhadap tantangan terkait ESG.
5. Risiko Hukum
a) Perseroan menghadapi risiko hukum dan peraturan di Republik Indonesia
Bisnis Perseroan di Republik Indonesia tunduk pada berbagai persyaratan peraturan Pemerintah dan Persroan juga memerlukan
lisensi, izin, dan persetujuan tertentu untuk menjalankan bisnisnya. Pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan di
Republik Indonesia oleh Perseroan atau penerapan atau interpretasi yang merugikan dari sisi undang-undang, peraturan, dan
persyaratan yang relevan dapat secara material dan merugikan mempengaruhi bisnis Perseroan. Di masa yang akan datang,
Perseroan mungkin dapat diminta untuk memperbarui lisensi, izin dan persetujuannya dan/atau mendapatkan lisensi, izin dan
persetujuan baru dan tidak ada jaminan bahwa otoritas terkait akan mengeluarkan lisensi, izin atau persetujuan apa pun (di mana
pembaruan tersebut tunduk pada kebijaksanaan) dalam jangka waktu di mana Perseroan mengantisipasi atau bahwa lisensi
tersebut, izin dan persetujuan yang diperbarui tidak akan tunduk pada kondisi yang lebih ketat atau membatasi daripada yang
saat ini dikenakan pada Perseroan oleh lisensi, izin, dan persetujuan yang ada. Selain itu, jika Perseroan ditemukan melanggar
ketentuan lisensi, izin atau persetujuan atau jika tidak memegang lisensi, izin atau persetujuan yang diperlukan, Perseroan dapat
dikenakan hukuman, denda, sanksi pidana atau perdata dan lisensi, izin atau persetujuan yang relevan dapat ditangguhkan,
87
Page 108
dibatalkan atau tunduk pada kondisi tambahan, yang semuanya dapat berdampak buruk terhadap bisnis, kondisi keuangan, atau
hasil operasi Perseroan.
Lebih lanjut, prinsip-prinsip dan interpretasi hukum dan peraturan Indonesia yang berkaitan dengan hal-hal seperti praktik tata
kelola perusahaan mungkin tidak jelas dan penerapan serta penegakan praktik tata kelola perusahaan tersebut dapat tunduk
pada ketidakpastian dan kebijaksanaan yang cukup besar. Terkadang, penafsiran atau penerapan peraturan perundang-undangan
mungkin tidak jelas dan isi peraturan perundang-undangan yang berlaku mungkin tidak segera tersedia untuk umum. Dalam
keadaan seperti itu, konsultasi dengan otoritas terkait di Indonesia mungkin diperlukan untuk mendapatkan pemahaman atau
klarifikasi yang lebih baik tentang hukum dan peraturan yang berlaku. Ketidakpastian, pelaksanaan dan penegakan hukum dan
peraturan perundang-undangan Indonesia dapat mempengaruhi usaha Perseroan.
Risiko tertentu lainnya yang terkait dengan sistem hukum di Republik Indonesia meliputi: (i) sifat independensi peradilan yang
belum teruji dan isolasi peradilan dari pengaruh ekonomi, politik atau nasionalistik; (ii) inkonsistensi antara peraturan hukum; (iii)
kemungkinan bahwa undang-undang yang mulai berlaku di masa depan memiliki efek retrospektif; (iv) pendanaan dan staf
pengadilan yang tidak mencukupi dibandingkan dengan negara-negara maju; (v) kesulitan dalam memprediksi atau
mengantisipasi perkembangan masa depan dalam sistem hukum; (vi) perbedaan budaya dan perbedaan dalam praktik tata kelola
perusahaan; dan (vii) kurangnya pengalaman hakim dan pengadilan dalam transaksi komersial atau keuangan yang kompleks.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Pasar
a) Kondisi pada pasar modal Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan
Saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Tidak ada jaminan bahwa permintaan pada saham Perseroan akan ada atau
terus berkembang. Pasar modal Indonesia memiliki kecenderungan untuk lebih tidak likuid dan fluktuatif dibandingkan pasar
modal di Inggris dan negara-negara lain. Selebihnya, harga saham di pasar modal Indonesia cenderung lebih fluktuatif
dibandingkan pasar modal lainnya. Oleh karena itu, pemegang saham Perseroan belum tentu dapat untuk langsung menjual dan
menyelesaikan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, tidak ada
jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual sahamnya dengan harga secara langsung atau pada saat yang di
inginkan oleh pemegang saham.
b) Harga saham Perseroan yang secara historis cenderung fluktuatif dan tidak menutup kemungkinan bahwa kedepannya
akan terus mengalami volatilitas
Harga perdagangan saham Perseroan telah, dan mungkin akan terus, mengalami fluktuasi. Harga saham Perseroan, termasuk
saham yang ditawarkan, dapat naik atau turun sebagai respons terhadap sejumlah peristiwa dan faktor, termasuk persepsi
prospek bisnis Perseroan, hasil operasi, faktor-faktor yang memengaruhi industri perbankan Indonesia secara umum atau
Perseroan secara khusus, regulasi pemerintah, kondisi ekonomi di Indonesia, perubahan dalam kebijakan akuntansi, dan faktor
lain yang dibahas dalam Prospektus ini.
c) Peraturan pasar modal Indonesia berbeda dengan peraturan pada pasar modal lainnya, yang dimana ini dapat
menyebabkan harga saham Perseroan menjadi lebih fluktuatif
Pasar modal Indonesia tidak se-likuid dan relatif lebih fluktuatif dibandingkan dengan pasar modal di negara-negara tertentu
lainnya. Saham-saham yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia di masa lalu pernah mengalami fluktuasi yang substantial. Bursa
Efek Indonesia juga pernah mengalami beberapa masalah yang, jika terus berlanjut atau berulang, dapat mempengaruhi harga
dan likuiditas saham-saham yang terdaftar. Masalah-masalah ini termasuk penutupan bursa, gagal bayar dan pemogokan pialang,
penundaan penyelesaian, dan pemboman gedung Bursa Efek Indonesia. Selain itu, badan-badan pengatur Bursa Efek Indonesia
dari waktu ke waktu telah memberlakukan pembatasan perdagangan pada saham tertentu, batasan pergerakan harga, dan
persyaratan margin. Tingkat regulasi dan pemantauan pasar modal Indonesia dan aktivitas investor, pialang, dan pelaku pasar
lainnya tidak sama dengan negara-negara lainnya. Selebihnya, kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di
Bursa Efek Indonesia dapat mengalami penundaan. Mempertimbangkan hal tersebut, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham
Perseroan akan dapat menjual saham mereka pada harga atau waktu tertentu yang mungkin akan tersedia apabila saham
tersebut dicatatkan pada pasar modal yang lebih likuid atau tidak fluktuatif. Faktor-faktor ini dapat berdampak buruk pada harga
perdagangan saham Perseroan.
88
Page 109
2. Risiko Hukum
a) Terdapat kemungkinan bagi pemegang saham Perseroan untuk tidak dapat menegakkan putusan pengadilan asing
terhadap Perseroan
Perseroan merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Seluruh Komisaris, Direksi, dan pejabat
eksekutif Perseroan berdomisili di Indonesia. Sebagian besar aset Perseroan dan aset orang-orang tersebut berada di Indonesia.
Oleh karena itu, tidak memungkinkan bagi investor untuk melakukan proses hukum di yurisdiksi asing kepada Perseroan atau
orang-orang tersebut atau untuk menegakkan Perseroan atau orang-orang tersebut di pengadilan asing, termasuk putusan yang
didasarkan pada ketentuan pertanggungjawaban perdata dari undang-undang yurisdiksi asing. Keputusan pengadilan asing,
termasuk putusan yang didasarkan pada ketentuan pertanggungjawaban perdata dari undang-undang yurisdiksi asing, tidak
dapat dilaksanakan di pengadilan Indonesia, dan terdapat keraguan apakah pengadilan Indonesia akan menjatuhkan putusan
dalam tindakan asli yang diajukan di pengadilan Indonesia yang semata-mata didasarkan pada ketentuan pertanggungjawaban
perdata dari undang-undang sekuritas asing. Maka dari itu, terdapat kemungkinan bahwa investor akan diminta untuk
mengajukan klaim terhadap Perseroan di Indonesia berdasarkan hukum Indonesia.
b) Klaim dan ganti rugi yang tersedia berdasarkan hukum Indonesia mungkin tidak se-ekstensif dengan apa yang tersedia
pada yurisdiksi lain dan tidak ada jaminan bahwa pengadilan Indonesia akan melindungi kepentingan investor dengan
cara atau tingkat yang sama seperti pengadilan asing
Sistem hukum Indonesia merupakan sistem hukum perdata yang didasarkan pada undang-undang tertulis dan kasus hukum yang
diputuskan tidak mengacu kepada preseden yang pernah ada. Penerapan undang-undang dan peraturan oleh pengadilan dan
lembaga pemerintah akan mengacu pada kebijaksanaan ataupun interpretasi lembaga tersebut. Selebihnya, berhubung jumlah
perselisihan yang berkaitan dengan masalah komersial dan transaksi dan instrumen keuangan modern yang dibawa ke pengadilan
Indonesia relatif sedikit, pengadilan tidak selalu memiliki pengalaman untuk memproses perselisihan tersebut seperti pengadilan
pada yurisdiksi lain. Tidak ada kepastian berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengadilan di Indonesia untuk
diselesaikan, dan hasil proses pengadilan di Indonesia memiliki kemungkinan untuk lebih tidak pasti dibandingkan dengan proses
serupa di yurisdiksi lain. Oleh karena itu, investor memiliki kemungkinan untuk tidak dapat menegakkan hak-hak hukum mereka
secara tepat waktu dan adil. Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa investor akan mengalami lebih banyak kesulitan untuk
melindungi kepentingan mereka terhadap tindakan oleh Komisaris, Direksi, atau pemegang saham utama Perseroan dibandingkan
apabila investor tersebut miliki saham pada perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yurisdiksi lain.
c) Hukum negara Indonesia dapat beroperasi secara berbeda dari hukum yurisdiksi lain terkait dengan penyelenggaraan,
dan hak pemegang saham untuk menghadiri dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban untuk tunduk pada hukum Indonesia dan persyaratan pencatatan berkelanjutan Bursa Efek
Indonesia. Penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan akan tetap diatur oleh hukum negara
Indonesia. Prosedur dan jangka waktu pemberitahuan terkait dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan, serta eligibilitas pemegang saham untuk dapat menghadiri dan memberikan suara pada rapat umum tersebut,
mungkin berbeda dari yurisdiksi di luar Indonesia. Sebagai contoh, pemegang saham Perseroan yang berhak menghadiri dan
memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan adalah, berdasarkan hukum Indonesia, pemegang saham yang
tercantum dalam daftar pemegang saham Perseroan pada hari pasar tepat sebelum hari pemberitahuan rapat umum diterbitkan
(“Record Date”), terlepas dari apakah pemegang saham tersebut telah melepaskan saham mereka setelah Record Date. Selain
itu, investor yang telah memperoleh Saham mereka setelah Record Date (dan sebelum hari rapat umum) tidak berhak untuk
menghadiri dan memberikan suara pada rapat umum. Oleh karena itu, calon investor harus memperhatikan bahwa mereka
memiliki kemungkinan untuk harus tunduk pada prosedur dan hak sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham yang
berbeda dari prosedur dan hak pada Rapat Umum Pemegang Saham di yurisdiksi lain.
3. Risiko Kepatuhan
a) Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terdapat batasan hak-hak pemegang saham minoritas
Kewajiban pemegang saham mayoritas, komisaris, dan direksi berdasarkan hukum Indonesia sehubungan dengan pemegang
saham minoritas mungkin lebih terbatas daripada di negara-negara tertentu lainnya. Akibatnya, terdapat kemungkinan bahwa
pemegang saham minoritas tidak dapat melindungi kepentingan mereka di bawah hukum Indonesia saat ini dengan cara yang
sama seperti di negara-negara tertentu lainnya. Prinsip-prinsip hukum perusahaan yang berkaitan dengan hal-hal seperti
keabsahan prosedur Perseroan, kewajiban fidusia manajemen Perseroan, Direksi, Komisaris dan pemegang saham pengendali
serta hak-hak pemegang saham minoritas Perseroan diatur oleh hukum Indonesia dan anggaran dasar Perseroan. Prinsip-prinsip
hukum tersebut berbeda dari yang akan berlaku apabila Perseroan didirikan di yurisdiksi lain. Konsep-konsep yang berkaitan
dengan kewajiban fidusia manajemen belum diuji di pengadilan Indonesia. Gugatan derivatif hampir tidak pernah diajukan atas
89
Page 110
nama perusahaan atau diuji di pengadilan Indonesia, dan hak-hak pemegang saham minoritas hanya didefinisikan sejak tahun
1995 dan belum terbukti dalam praktiknya. Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa hak-hak hukum atau ganti rugi pemegang
saham minoritas akan sama, atau seluas, dengan yang tersedia di yurisdiksi lain atau cukup untuk melindungi kepentingan
pemegang saham minoritas.
b) Terdapat kemungkinan dimana hak investor untuk dapat berpartisipasi dalam penawaran PHMETD akan menjadi
terbatas sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada skenario dimana akan terjadi dilusi atas kepemilikan
saham investor pada Perseroan
Di masa yang akan datang, Perseroan dapat menawarkan kepada pemegang sahamnya pada tanggal pencatatan yang berlaku,
hak pre-emptive untuk membeli saham dalam jumlah proporsional untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham
mereka yang ada sebelum penerbitan saham baru, atau mendistribusikan saham kepada pemegang saham Perseroan, termasuk
pemegang saham asingnya. Terdapat kemungkinan bahwa yurisdiksi asing akan memerlukan pendaftaran atau pengecualian dari
atau transaksi yang tidak tunduk pada pendaftaran berdasarkan undang-undang yang relevan dari yurisdiksi untuk dibuat tersedia
sebelum partisipasi pemegang saham asing Perseroan dalam penawaran atau distribusi tersebut. Perseroan dapat memilih untuk
tidak mengajukan pernyataan pendaftaran tersebut. Dalam hal Perseroan tidak mengajukan pernyataan pendaftaran dan tidak
ada pengecualian dari pendaftaran berdasarkan undang-undang yang relevan, maka pemegang saham asing Perseroan tidak akan
dapat berpartisipasi dalam hak atau penawaran serupa dan akan mengalami dilusi kepemilikan saham mereka. Selain itu, terdapat
kemungkinan akan ada pembatasan serupa di yurisdiksi yang mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menawarkan hak dan
membuat penawaran saham lainnya di yurisdiksi ini, termasuk kewajiban oleh perusahaan terbuka di Indonesia untuk
memberikan hak pre-emptive untuk berlangganan dan membayar sejumlah saham yang proporsional untuk mempertahankan
persentase kepemilikan pemegang saham yang ada sebelum penerbitan saham baru. Akibatnya, tidak ada jaminan bahwa
pemegang saham Perseroan akan dapat mempertahankan kepemilikannya atas Perseroan secara proporsional.
c) Risiko terkait pembayaran dividen di masa yang akan datang
Kemampuan Perseroan untuk membayarkan dividen di masa yang akan datang, dimana dividen tersebut akan dibayarkan dalam
Rupiah, akan bergantung pada hasil laba, kondisi keuangan, arus kas, keperluan modal kerja, dan belanja modal Perseroan. Oleh
karena itu, kebijakan Perseroan untuk membayarkan dividen akan bergantung pada resolusi RUPSLB di masa yang akan datang
4. Risiko Reputasi
a) Terdapat kemungkinan bahwa informasi publik dan standar tata kelola Perseroan yang tersedia untuk perusahaan publik
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia lebih sedikit dan tidak selengkap perusahaan publik yang tercatat di pasar modal
negara lain
Bursa Efek Indonesia dan OJK memiliki standar pelaporan yang berbeda dari bursa efek dan rezim regulasi di banyak negara lain.
Terdapat perbedaan antara tingkat regulasi dan pemantauan pasar modal Indonesia dan aktivitas investor, pialang, dan peserta
lainnya dibandingkan dengan pasar modal di negara maju. OJK dan Bursa Efek Indonesia masing-masing adalah regulator
pemerintah Indonesia dan Bursa Efek Indonesia, yang bertanggung jawab untuk meningkatkan pengungkapan dan standar
regulasi lainnya untuk pasar modal Indonesia. OJK telah mengeluarkan peraturan dan pedoman tentang persyaratan
pengungkapan, perdagangan orang dalam, dan hal-hal lainnya. Namun demikian, terdapat kemungkinan bahwa informasi publik
yang tersedia untuk perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia lebih sedikit dan tidak selengkap perusahaan publik
yang tercatat di pasar modal negara lain. Akibatnya, investor yang memiliki saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
mungkin tidak menerima jumlah informasi yang sama atau menerima informasi dengan frekuensi yang sama seperti yang investor
tersebut terima untuk perusahaan yang terdaftar di negara lain.
Selebihnya, standar dan praktik tata kelola perusahaan, termasuk dalam hal independensi dewan komisaris dan komite audit dan
komite lainnya memiliki kemungkinan untuk tidak seketat yurisdiksi pada negara lain. Oleh karena itu, lebih mungkinkan bagi
komisaris perusahaan Indonesia untuk memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pemegang saham secara
umum, yang dapat mengakibatkan mereka mengambil tindakan yang bertentangan dengan kepentingan pemegang saham.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN KLASIFIKASI TINGKAT KESEHATAN
BANK DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
90
Page 111
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan
yang terjadi setelah tanggal laporan-laporan auditor independen tertanggal 27 Mei 2024 atas laporan keuangan Perseroan untuk
tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
Rupiah.
Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini,
namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01472/2.1032/AU.1/07/0242-2/1/V/2024
tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), menyatakan opini tanpa
modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan
kembali laporan-laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan. Laporan
auditor independen atas laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut juga berisi paragraf: (a) ”hal audit utama”, dan (b) ”informasi lain” yang mendeskripsikan tanggung jawab auditor
sehubungan dengan informasi lain, selain laporan keuangan Perseroan dan laporan auditor independen, yang tercantum dalam
laporan tahunan.
Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan
sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP PSS berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01471/2.1032/AU.1/07/0242-1/1/V/2024 tanggal 27 Mei
2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), menyatakan opini tanpa modifikasian dan
paragraf tambahan yang terdiri dari paragraf hal-hal lain mengenai : (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii)
penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali laporan keuangan auditan.
91
Page 112
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan dengan nama PT Bank Yudha Bhakti dengan Akta Pendirian No. 68 tanggal 19 September 1989
sebagaimana diubah dengan Akta Pembetulan No. 13 tanggal 2 November 1989, keduanya dibuat di hadapan Amrul Partomuan
Pohan, S.H., LLM, Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-10215.HT.01.01.TH’89 tanggal 7 November 1989, dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di bawah No. 955/Not/PN/JKT.SEL dan No. 956/Not/PN/JKT.SEL tertanggal 9 November 1989, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 12 Desember 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.3470.
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar Perseroan Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta No. 07/2023.
Seiring dengan berkembangnya transformasi digital, pada tahun 2020, PT Bank Yudha Bhakti Tbk berubah menjadi PT Bank Neo
Commerce Tbk, untuk menciptakan layanan keuangan baru dengan sentuhan digital penuh bagi para pelanggan Perseroan.
Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK berdasarkan SK Nomor KEP-121/PB.1/2020 tanggal September 2020
tentang penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT Bank Yudha Bhakti Tbk menjadi izin usaha atas nama PT Bank Neo
Commerce Tbk.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VII, RUPSLB Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal ditempatkan dan
modal disetor dengan memberikan HMETD berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB No. 23 tertanggal 8 Agustus 2023, dengan hasil
keputusan antara lain menyetujui dan mengesahkan pengeluaran saham dalam simpanan melalui penambahan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD VII dengan penerbitan HMETD sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima
miliar) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Hasil RUPSLB tersebut telah
diumumkan pada website Perseroan dan website BEI pada tanggal 10 Agustus 2023 sesuai dengan POJK No.15/2020.
Perseroan bergerak pada bidang Bank Umum Konvensional (64121) – Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara
konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan Aktivitas Penunjang Jasa
Keuangan Lainnya yang Tidak Termasuk dalam Lainnya (66199) – Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan
lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers dan brokers.
B. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak pendirian sampai dengan sebelum dilaksanakannya
penawaran umum perdana saham telah diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham yang diterbitkan pada
tanggal 5 Januari 2015, sedangkan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
penawaran umum perdana saham sampai dengan sebelum dilaksanakannya Penambahan Modal Dengan Memberikan Memesan
Efek Terlebih Dahulu I sampai dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Memesan Efek Terlebih Dahulu VI telah
diungkapkan dalam Prospektus PMHMETD I sampai dengan PMHMETD VI. Di bawah ini disajikan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan terakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tentang Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tertanggal 15 Desember 2022, dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah diberitahu kepada Menkumham
berdasarkan Tanda Terima Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0327338 tanggal 15 Desember 2022
dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-02353710.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 15 Desember 2022, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 057 dan tambahannya No. 020807 tanggal 18 Juli 2023, para pemegang
saham setuju untuk melakukan perubahan struktur permodalan Perseroan, yaitu peningkatan modal disetor dari semula
Rp942.168.183.600 (sembilan ratus empat puluh dua miliar seratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu
enam ratus Rupiah) menjadi Rp1.203.881.567.900 (satu triliun dua ratus tiga miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima
ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus Rupiah), sehingga berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Maret 2024
yang diterbitkan oleh PT Ficomindo Buana Registar selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
92
Page 113
Nilai Saham (Rp)
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
@Rp100,-
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Akulaku Silvrr Indonesia 3.289.097.507 328.909.750.700 27,32
2. PT Gozco Capital 1.017.975.705 101.797.570.500 8,46
3. Rockcore Financial Technology Co. Ltd. 736.968.376 73.696.837.600 6,12
4. Masyarakat* 6.994.774.091 699.477.409.100 58,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 12.038.815.679 1.203.881.567.900 100,00
Saham Dalam Portepel 17.961.184.321 1.796.118.432.100
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
C. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/Independen : Inkawan D. Jusi
Komisaris : Kreisna Dewantara Gozali*
Komisaris Independen : Pramoda Dei Sudarmo
DIREKSI
Direktur Utama : Eri Budiono*
Direktur Bisnis : Aditya Wahyu Windarwo
Direktur : Chen Jun
Direktur : Ir. Ricko Irwanto
*) Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Kreisna Dewantara Gozali sebagai Komisaris dan Eri Budiono sebagai Direktur Utama
sedang dalam proses pemenuhan daftar cek kepatuhan (compliance checklist) untuk mendapatkan persetujuan dari OJK
mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dengan ketentuan POJK No. 27/2016.
Sebagai hasilnya, Kreisna Dewantara Gozali sebagai Komisaris dan Eri Budiono sebagai Direktur Utama belum menjalankan tugas
dan fungsi mereka sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi, meskipun telah mendapatkan persetujuan dan diangkat oleh
RUPS.
Sesuai dengan Pasal 2, ayat (4) POJK No. 27/2016, ketiadaan penilaian kompetensi dan kesesuaian untuk Kreisna Dewantara
Gozali sebagai Komisaris dan Eri Budiono sebagai Direktur Utama tidak membatalkan penunjukan mereka, namun hanya
membatasi kemampuan mereka untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai Komisaris dan Direktur Utama
Perseroan. Sampai penilaian kompetensi dan kesesuaian seperti yang disebutkan di atas, telah diperoleh, tugas dan tanggung
jawab Kreisna Dewantara Gozali sebagai Komisaris dan Eri Budiono sebagai Direktur Utama untuk sementara dilakukan oleh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan dengan komposisi di atas diangkat oleh pemegang saham Perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Akta:
a. Akta No. 9/2020 berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan atas Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0191179
tanggal 17 April 2020, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070106.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 17
April 2020, yang dikukuhkan kembali dalam (a) Akta No. 10/2020 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0254821 tanggal 22 Juni 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0097600.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020, dan (b) Akta No. 188/2020 berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0039133 tanggal 1 Agustus 2022;
b. Akta No. 21/2020 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0323908 tanggal 3 Agustus 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125927.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 3 Agustus 2020;
c. Akta No. 38/2020 yang dikukuhkan kembali dalam Akta No. 2/2021 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0434187 tanggal 5 Agustus 2021;
d. Akta No. 22/2021 yang dikukuhkan kembali dalam Akta No. 30/2021 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423292 tanggal 7 Juli 2021;
93
Page 114
e. Akta No. 38/2021 yang dikukuhkan kembali dalam Akta No. 3/2022 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0051869 tertanggal 6 September 2022 yang telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0176262.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 6 September 2022;
f. Akta No. 271/2021 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03.0045517 tertanggal 20 Januari 2022 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan no. AHU-
0013874.AH.01.11.TAHUN 2022 tertanggal 20 Januari 2022, yang dikukuhkan dalam Akta No. 149/2022 berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.03-0071809 tanggal 2 Februari 2022;
g. Akta No. 108/2023 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0116904 tertanggal 12 Mei 2023 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087732.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 12 Mei 2023;
h. Akta No. 22/2023 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0137547 tanggal 10 Juli 2023 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128573.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 10 Juli 2023; dan
i. Akta No. 133 tanggal 30 April 2024, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta
133/2024”). Berdasarkan Surat Cover Note Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan tanggal 21
Mei 2024, Akta 133/2024 sedang dalam proses mendapatkan penerimaan pemberitahuan data dari Menkumham.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah mendapat persetujuan OJK sebagaimana diuraikan
sebagai berikut:
a. Ricko Irwanto selaku Direktur Kepatuhan Perseroan, berdasarkan Surat OJK No. SR-17/PB.12/2022 tanggal 24 Januari
2022 tentang Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Direktur
Kepatuhan PT Bank Neo Commerce Tbk dan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP-
9/PB.1/2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ricko Irwanto Selaku Calon
Direktur Kepatuhan Perseroan, serta pengangkatannya sudah dilaporkan kepada Pengawas Bank berdasarkan Surat
Perseroan No. 039/SET/DIR/BNC/II/2022 tertanggal 2 Januari 2022;
b. Chen Jun selaku Direktur Teknologi dan Informasi Perseroan, berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas
Perbankan I OJK No. KEP-37/PB.1/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
Chen Jun Selaku Direktur Teknologi Sistem Informasi Perseroan;
c. Aditya Wahyu Windarwo selaku Pejabat Sementara Direktur Utama Perseroan dan Direktur Bisnis Perseroan,
berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Nomor KEP-47/PB.1/2021, tertanggal 18 Juni
2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudara Aditya Wahyu Windarwo selaku Direktur Bisnis
Perseroan;
d. Inkawan D Jusi selaku Komisaris Independen Perseroan, berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner OJK Nomor KEP-
10/D.03/2024, tertanggal 5 Februari 2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudara Inkawan D. Jusi
selaku Komisaris Independen Perseroan; dan
e. Pramoda Dei Sudarmo selaku Komisaris Independen Perseroan, berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas
Perbankan I OJK No. KEP-128/D.03/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Saudara Pramoda Dei Sudarmo Selaku Komisaris Independen Perseroan.
Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sedangkan
berdasarkan Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan,
Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021, dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
94
Page 115
Berikut dibawah ini adalah riwayat singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Inkawan D Jusi
Komisaris Utama/Independen
Warga Negara Indonesia, 62 tahun, lahir di Singkawang pada 1962.
Pada tahun 1989, memperoleh gelar Magister di bidang Business Administration dari
Western Illinois University. Mengawali karirnya di Studio Pertani pada tahun 1986 –
1987 sebagai Junior Architect. Pada tahun 1989 – 1995 bekerja di Citibank NA dengan
jabatan terakhir sebagai Manajer Kepala Unit ATM. Pada tahun 1995-2002 bekerja di
Bank Universal dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Branch & Phone
Banking Development Head. Pada tahun 2003-2004 bekerja di Euronet Sigma
Nusantara dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama. Pada tahun 2004-2012
bekerja di Bank Mandiri dengan jabatan terakhir sebagai Senior Vice President
Wealth Management Group Head. Pada tahun 2010-2012 menjabat sebagai
Komisaris Utama di AXA Mandiri. Pada tahun 2013-2022 menjabat sebagai General
Manager Personal Banking & Service Excellence Center di Bank Muscat, Oman.
Bergabung dengan Perseroan sejak 18 April 2023.
Kreisna Dewantara Gozali (*)
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 44 tahun, lahir di Surabaya pada 1980.
Meraih gelar Bachelor of Science di bidang Industrial Engineering dari Worcester
Polytechnic Institute, USA pada tahun 2003. Memulai karir sebagai Asisten Direksi di
PT. Tong Chuang Indonesia Tbk, memiliki pengalaman beragam antar lain sebagai
Asisten Direksi di PT Fortune Mate Indonesia Tbk, sebagai Konsultan Teknik di
Vetreria Archimede Seguso S.R.L, Italy, sebagai Junior Tech Analyst di Silver Oak
Partners Inc USA, sebagai IT Analyst di Deutsche Bank USA. Saat ini beliau juga
menjabat sebagai managing Director PT. Suryabumi, sebagai President Director di PT.
Pemdas Agro Citra Buana, dan sebagai President Director di PT. Gozco Plantations
Tbk.
*) Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Kreisna D Gozali, sebagai Komisaris
sedang dalam proses pemenuhan daftar kepatuhan (compliance checklist) untuk
mendapatkan persetujuan dari OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit & proper) dengan ketentuan POJK No. 27/2016.
Pramoda Dei Sudarmo
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 39 tahun, lahir di Bandung pada 1985.
Memperoleh gelar Master Administrasi Publik dari Harvard University pada tahun
2015. Sebelum bergabung dengan Perseroan, bekerja pada McKinsey & Company
sebagai Research Analyst 2008-2010, Business Analyst pada tahun 2010-2012,
Associate 2016-2018 dan Engagement Manager 2018-2019. Pada tahun 2019 bekerja
sebagai Penasihat Menteri di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Bergabung
dengan Perseroan sejak Mei 2021 sebagai Komisaris Independen. Saat ini beliau juga
menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
sejak tahun 2019.
95
Page 116
Eri Budiono (*)
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 56 tahun, lahir di Malang pada tahun 1968.
Diangkat sebagai Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 April 2024.
Meraih gelar Sarjana Bisnis Perbankan dan Keuangan dari Monash University,
Australia pada tahun 1993. Mengawali karir di dunia perbankan pada tahun 1993 di
ABN Amro Bank Indonesia sebagai Corporate Banking Manager. Memiliki
pengalaman yang luas di industri perbankan diantaranya sebagai Head of Global
Banking dan Head of commercial banking di HSBC, Corporate and Investment
Banking Director di Rabobank, sebagai Global Banking Director di Maybank, juga
berpengalaman sebagai Direktur di Teak Capital Partners, dan juga Chief Executive
Officer di Terra Thrive.
*) Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Eri Budiono, sebagai Komisaris sedang
dalam proses Fit & Proper untuk mendapatkan persetujuan dari OJK mengenai
penilaian kemampuan dan kepatutan dengan ketentuan POJK No. 27/2016.
Aditya Wahyu Windarwo
Direktur Bisnis
Warga Negara Indonesia, 47 tahun, lahir di Jakarta pada 1977.
Meraih gelar Magister di bidang Business dari University Colorado pada tahun 2002
dan meraih gelar sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2000. Pada
tahun 2005-2006 bekerja di Manulife Asset Management Indonesia sebagai Mutual
Fund Specialist. Pada tahun 2006-2007 bekerja di Citibank sebagai Investment
Product manager. Pada tahun 2007-2009 bekerja di HSBC sebagai Investment
Product Head. Pada tahun 2009-2010 bekerja di PT Bank Barclays Indonesia sebagai
Head of Deposit and Invesment. Pada tahun 2010-2014 bekerja di PT Bank Danamon
sebagai Investment & FX Head. Pada tahun 2014-2019 bekerja di PT Bank Mega
sebagai Retail Product Management & Digital Banking Head. Pada tahun 2019-2021
bekerja di PT Bank Permata sebagai Wealth Management, Retail Liability & Customer
Segment Head. Bergabung dengan Perseroan sejak Juni 2021.
Chen Jun
Direktur
Warga Negara China, 42 tahun, lahir di Guangzhou pada 1982,
Meraih gelar Master Degree Business Administration dari Hongkong University of
Science and Techonology Hongkong pada tahun 2012. Memulai karier sebagai IT
Officer di Global Center of HSBC pada Juli 2004 – Januari 2008, sebagai Business
Analyst di Private Banking IT of UBS pada Januari 2008 – Desember 2011, sebagai
Senior IT Manager di China BU IT of Kasikorn Bank pada Juli 2012 – Oktober 2016,
sebagai Chief Technology Officer (CTO) Jinhui Asset Management Service pada
November 2016- Juni 2019 dan terakhir sebelum bergabung dengan Perseroan
menjabat sebagai Director of Technology, Chained Finance Technology Ltd. pada
bulan Juni 2019 – Februari 2020. Bergabung dengan Perseroan sejak April 2020
sebagai Direktur Teknologi Sistem Informasi.
96
Page 117
Ricko Irwanto
Direktur
Warga Negara Indonesia, 53 tahun, lahir di Palembang pada Desember 1970.
Meraih gelar Magister Manajemen dari STIE IPWI pada tahun 1999 dan Sarjana
Teknik dari Universitas Sriwijaya pada tahun 1994. Mengawali karir profesional
sebagai TQA Manager di PT Serinco Djaya Marmer Industries pada tahun 1994-1996.
Mengawali karir di dunia perbankan pada tahun 1996-1998 sebagai Customer
Relation Manager di Bank Bali. Pada tahun 1998-2001 menjabat sebagai Head Of
Operation Development and Improvement di Bank Bali. Pada tahun 2001-2002
menjabat sebagai Area Manager di Bank Bali. Pada tahun 2002-2008 bekerja di Bank
permata sebagai Operational Risk Management Head. Pada tahun 2008-2008
sebagai Technical Advisor di PT Dian Intan Perkasa. Pada tahun 2008-2012 bekerja di
Bank OCBC NISP sebagai AML-CFT Departement Head. Pada tahun 2012-2014
sebagai Operational Risk Management Decision Head di Bank OCBC NISP. Pada tahun
2015-2019 sebagai AML-CFT Division Head di Bank OCBC NISP. Pada tahun 2019-
2021 bekerja di Bank MNC dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kepatuhan.
Bergabung dengan Perseroan sejak Desember 2021 sebagai Direktur Kepatuhan.
Berdasarkan RUPS Perseroan jumlah kompensasi dibayarkan kepada Dewan Komisaris per tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan
2021 masing-masing sebesar Rp3.618 Juta; Rp3.360 Juta dan Rp3.020 Juta, sedangkan remunerasi untuk Direksi per tanggal 31
Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp6.294 Juta; Rp6.685 Juta dan Rp5.827 Juta.
KOMITE AUDIT
Komite ini bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan nasihat dan masukan kepada Dewan Komisaris berdasarkan
laporan atau permasalahan lain yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi permasalahan yang
membutuhkan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam kaitannya dengan tugas-tugas Dewan
Komisaris.
Fungsi dan tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak
lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
b. Dalam rangka melaksanakan tugas sesuai huruf a diatas, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap:
1. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
2. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
3. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
4. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik dan hasil pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
c. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada
dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit, komite audit memiliki wewenang untuk:
a. mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana aset serta sumber daya perusahaan lainnya yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugasnya;
b. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen
risiko dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. melibatkan pihak independen diluar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika
diperlukan); dan
d. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan komisaris.
Dalam menjalankan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit.
97
Page 118
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No: SKEP/005/SET/BNC/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Susunan Anggota
Komite Audit Perseroan, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Pramoda Dei Sudarmo
Anggota
Bidang Keuangan – Akuntansi Perbankan : Johny Kandano
Bidang Hukum/Perbankan : R. Rivai M. Noer
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Audit Perseroan:
Pramoda Dei Sudarmo
Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak 28 Mei 2021 dan sebagai Ketua Komite Audit
sejak 16 Januari 2023. Ketua Komite Audit bertanggung jawab untuk menentukan arah aktivitas Komite Audit, memimpin
pertemuan serta bertanggung jawab atas Laporan Komite Audit kepada Dewan Komisaris.
Johny Kandano (Pihak Independen)
Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Seorang praktisi Keuangan/Perbankan (Pihak Independen). Beliau memiliki pengalaman pada
berbagai institusi jasa keuangan seperti PT Pinasthika Mustika Finance Partner, Standard Chartered Bank Indonesia, Bank
Permata, Bank ABN Amro. Beliau kini menjabat sebagai Direktur PT Access Digital Frontier (2022 – sekarang), Komisaris Utama PT
Scoring Teknologi Indonesia (2021 – sekarang), Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Sealnsure (2021 – sekarang) dan Komisaris
Utama PT Lentera Dana Nusantara (2023 – sekarang). Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak 15 Januari 2024, bertugas
sebagai ahli di bidang keuangan/perbankan.
R. Rivai M. Noer (Pihak Independen)
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Seorang praktisi di bidang hukum. Beliau berkarir sebagai Komisaris Independen merangkap
Ketua Komite Audit PT Island Concepts Indonesia Tbk (2010 - sekarang), Direktur PT Andesta Mitra Sejahtera (2013 - sekarang)
dan Managing Partner pada Waldi Rivai & Partners (Advocate-Receiver & Administrator) (2011 - sekarang). Menjabat sebagai
anggota Komite Audit sejak 27 Oktober 2014, beliau bertugas sebagai ahli di bidang hukum.
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Perseroan memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko, berdasarkan surat keputusan No.
SKEP/004/DK/BNC/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.
SKEP/037/SET/BNC/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan, ditetapkan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Inkawan D. Jusi
Anggota :
Bidang Keuangan – Akuntansi/Perbankan : Johny Kandano
Bidang Manajemen Risiko : Yahya
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Anggota Komite Pemantau Risiko Bidang Keuangan – Akuntansi/Perbankan
Inkawan D. Jusi
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Beliau ditunjuk sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen pada April 2023 dan
sebagi Ketua Komite Pemantau Risiko pada 7 Maret 2024. Sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko, beliau berkewajiban untuk
memimpin kegiatan Komite Pemantau Risiko, memimpin rapat komite, dan menyampaikan laporan Komite Pemantau Risiko
kepada Dewan Komisaris.
Yahya (Bidang Keuangan – Akuntansi/Perbankan)
Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Beliau memulai karir sebagai staff accounting di PT Bank Prasidha Utama tahun 1992-1998,
kemudian sebagai asisten audit di Kantor Akuntan Publik “Drs. Arifin Faqih” tahun 1998-2003, sebagai staff accounting di PT Bank
Liman International (Bank Dinar) tahun 2003-2008 dan sebagai Komite Audit & Komite Pemantau Risiko pada tahun 2008. Pada
tahun 2008, beliau berkarir di PT Napoleon Light Industri sebagai manager accounting dan pajak. Mulai bergabung dengan
Perseroan sebagai Komite Pemantau Risiko bidang Manajemen Risiko sejak April 2018 sampai dengan saat ini.
98
Page 119
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Perseroan memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan No.
SKEP/008/DK/XI/2020 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP/096/SET/BNC/V/2024 tanggal 20 Mei 2024
tentang Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tentang Susunan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan (“SK Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan”),dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Inkawan D. Jusi
Anggota (Komisaris) : Pramoda Dei Sudarmo
Sekretaris Merangkap Anggota : Hardianti Wilujeng
Penetapan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
(1) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
• Remunerasi
a. Membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan penetapan mengenai
struktur remunerasi, kebijakan remunerasi dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
b. bantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. Dalam memberikan rekomendasi yang terkait dengan remunerasi ini juga harus memperhatikan faktor-faktor sebagai
berikut:
1. Kinerja keuangan Perseroan dan kecukupan pemenuhan cadangan;
2. Prestasi kerja individu;
3. Kewajaran dibandingkan dengan peer group;
4. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan; dan
5. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
d. Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi sebagaimana dimaksud diatas harus dievaluasi oleh Komite Nominasi dan
Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
• Nominasi
a. Menyusun kebijakan sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Komisaris dan Direksi untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
1. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
3. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.
e. Menelaah memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
f. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi:
1. Anggota Komite Audit yang memiliki keahlian dibidang hukum/perbankan,
2. Anggota Komite Pemantau Risiko, seorang yang memiliki keahlian dibidang keuangan dan seroang dibidang
manajemen risiko.
g. Dalam melaksanakan wewenang, Komite Remunerasi dan Nominasi bekerjasama dengan Divisi yang menangani Sumber
Daya Manusia.
h. Mengevaluasi kebijakan atau keputusan yang telah diambil oleh Direksi terkait dengan penerapan Remunerasi dan
Nominasi.
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Bank.
UNIT AUDIT INTERNAL PERSEROAN
Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Satuan Kerja Audit Internal Perseroan dikepalai oleh M. Syafril
99
Page 120
Maulana M yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan No.: SKEP/296/HR/BNC/IV/2023 tertanggal 3 April 2023 tentang
Penetapan Jabatan Karyawan Perseroan atas nama M. Syafril Maulana M.
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh Kepala Satuan
Kerja Audit Internal, Direksi dan Komite Audit Nomor SKEP/125/SET/BNC/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, yang isinya
menetapkan Kebijakan dan Prosedur Audit Internal di lingkungan Perseroan.
Fungsi dan ruang lingkup tugas Unit Audit Internal adalah memberikan jasa assurance dan consulting yang independen dan
objektif guna memberikan nilai tambah dan perbaikan operasional Perseroan. Unit Audit Internal membantu Perseroan dalam
mencapai tujuannya melalui penggunaan metode yang sistematis dan mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas risk
management, control dan governance processes. Unit Audit Internal akan menjaga, meningkatkan dan menciptakan nilai tambah
bagi stakeholders melalui penyelarasan aktivitas pengawasan internal dengan kegiatan usaha Perseroan, dengan target utama
adalah untuk meyakinkan bahwa:
1. Risiko telah teridentifikasi dan dikelola dengan tepat;
2. Informasi penting keuangan, manajerial dan operasional telah disajikan secara akurat, handal dan tepat waktu;
3. Seluruh aktivitas bank telah sesuai dengan kebijakan, standar prosedur serta peraturan dan/atau perundang-undangan yang
berlaku;
4. Program-program, rencana-rencana dan tujuan-tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien; dan
5. Kualitas dan perbaikan yang berkesinambungan selalu terpelihara dengan tetap memperhatikan aspek internal control
system.
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP/015/SET/BNC/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Penegasan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Bank Neo Commerce, Tbk. Perseroan juga telah memiliki pedoman
pelaksanaan kerja sekretaris perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK/075-2/SET/BNC/X/2022 tanggal 14 Oktober
2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, Perseroan telah menunjuk
Agnes Fibri Triliana Dewi untuk melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan. Lebih lanjut Perseroan telah melaporkan perubahan
Sekretaris Perusahaan tersebut kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 184/SET/DIR/BYB/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020
perihal Laporan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Divisi Corporate Secretary sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
Adapun tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, yaitu:
a. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemberi modal yang berkaitan dengan
kondisi Perseroan;
c. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar
modal dan peraturan pelaksanaannya;
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pihak-pihak berwenang (OJK, BEI dan lainnya) serta publik
Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan oleh Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Agnes Fibri Triliana Dewi
Warga Negara Indonesia, 49 tahun. Beliau memulai karir di PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sejak Maret 2000 sebagai
Sekretaris Direksi dan Komisaris, kemudian sebagai Manager Divisi Sumber Daya Manusia dan Legal dan posisi terakhir sebagai
Business Development Manager sampai dengan Maret 2014. Beliau memegang jabatan dibeberapa perusahaan antara lain pada
PT Pengelola Pemeringkat Kredit Nasional (PPKN) sebagai Corporate Secretary sejak Oktober 2014 sampai dengan Desember
2017, PT Solusi Nusantara Terpadu sebagai Division Head Development sejak bulan Juni 2016 sampai dengan November 2018 dan
sebagai General Manager di PT Rpay Finansial Digital Indonesia sejak Oktober 2016 sampai dengan Juli 2020. Beliau mulai
bergabung dengan Perseroan pada bulan Agustus 2020 sebagai Sekretaris Perusahaan.
100
Page 121
Korespondensi dengan Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui alamat sebagai berikut:
Treasury Tower Lt. 60
District 8, Lot. 28 – Kawasan SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2709 4950, 2709 4951
E-mail: corsec@bankneo.co.id
Situs Web: www.bankneocommerce.co.id
PELATIHAN UNTUK DIREKSI DAN SEKRETARIS
Perseroan memberi kesempatan kepada anggota Direksi dan Sekretaris Perseroan untuk berpartisipasi dalam berbagai pelatihan
dalam rangka mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan wawasan secara berkesinambungan. Selama tahun 2023,
anggota Direksi dan Sekretaris Perseroan telah mengikuti pelatihan sebagaimana berikut:
No Nama Jabatan Pelatihan
1 Aditya Wahyu Pjs. Direktur Utama • Wellness Development Training
Windarwo • Training Employee Motivation: BNC Performance & Appreciation
• Workshop Tribe Presentation (Bankwide OKR 2023) Refreshment
Manajemen Risiko Level 5: Training Digital Transformation
Challenges & Risk
• ACT Workshop Leaders: Business Overview
• Workshop Branch Manager
2 Chen Jun Direktur • Training Employee Motivation: BNC Performance & Appreciation
• Workshop Tribe Presentation (Bankwide OKR 2023)
• Act Workshop Leaders: Business Overview
3 Ricko Irwanto Direktur • Training Employee Motivation: BNC Performance & Appreciation
• Workshop Tribe Presentation (Bankwide OKR 2023) Refreshment
Manajemen Risiko Level 5: Training Digital Transformation
Challenges & Risk
• Challenges & Risk Training
• Workshop Manajemen Risiko Batch 2
• ACT Workshop Leaders: Business Overview
• Training Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan & Penentuan
Indikasi Tindak Pidana
4 Agnes Fibri Sekretaris Perseroan • Training Employee Motivation: BNC Performance & Appreciation
Triliana Dewi • Training Employee Motivation: Build Respectful to Improve
Cooperation in the Workplace
• Refreshment Manajemen Risiko Level 1 – 4
• Training Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4
• Wellness Development Training
• Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4
• ACT Workshop Leaders: Business Overview
• Training Situational Leadership for Improving Performance
• Training Sustainable Finance Awareness
• Training Anti Fraud Awareness
• Training Cyber Security Awareness - Email Phising
• Objective Key Result - CEO Directorate Multimatics
• Training Business Continuity Plan
• Training Pelaksanaan RUPS melalui eASY.KSEI
• Training Pendalaman SEOJK Nomor 33/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Penawaran Umum
• Training Listed Companies Compliance Refreshment
• Training ASEAN Corporate Governance Scorecard Revised October
2023
101
Page 122
D. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Implementasi GCG merupakan upaya optimalisasi Perseroan untuk memberi nilai lebih kepada nasabah, masyarakat dan para
pemangku kepentingan, selain menjadikan Perseroan memiliki tata kelola yang baik. GCG diperlukan untuk menunjang kekuatan
dan keberlangsungan usaha Perseroan. Perseroan selalu berupaya untuk menerapkan GCG yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku terbaru, termasuk Peraturan OJK terbaru No. 17 tahun 2023 tentang Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik
untuk Bank Komersial. Asas-asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan disemua jajaran Perseroan dan pada semua
tingkatan organisasi Perseroan yang terdiri dari pada 5 (lima) prinsip dasar GCG, yaitu:
Transparansi
1. Perseroan mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta dapat
diakses oleh pihak yang berkepentingan (stakeholder).
2. Perseroan mengungkapkan informasi yang meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha, strategi Perseroan,
kondisi keuangan dan non keuangan Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pemegang saham pengendali,
pengelolaan risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, penerapan fungsi kepatuhan, sistem dan implementasi
Good Corporate Governance serta informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal.
3. Kebijakan Perseroan harus tertulis dan dikomunikasikan kepada stakeholder yang berhak memperoleh informasi tentang
kebijakan tersebut.
4. Prinsip keterbukaan tetap memperhatikan ketentuan rahasia Perseroan, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi sesuai
peraturan yang berlaku.
Akuntabilitas
1. Perseroan menetapkan sasaran usaha dan strategi untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder.
2. Perseroan menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing organ anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta seluruh jajaran di bawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, sasaran usaha dan strategi Perseroan.
3. Perseroan meyakini bahwa seluruh pegawai Perseroan mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
memahami perannya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance.
4. Perseroan menetapkan check and balance system dalam pengelolaan Perseroan memiliki ukuran kinerja dari semua Jajaran
Perseroan berdasarkan ukuran yang disepakati secara konsisten dengan nilai perusahaan (Culture Values), sasaran usaha dan
strategi Perseroan serta memiliki rewards and punishment system.
Responsibilitas
1. Perseroan berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential Banking practices) dan menjamin kepatuhan terhadap
peraturan yang berlaku.
2. Perseroan peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara wajar.
Independensi
1. Perseroan menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun dan tidak terpengaruh oleh
kepentingan sepihak serta terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
2. Perseroan mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.
Kewajaran dan Kesetaraan
1. Perseroan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
2. Perseroan memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat
bagi kepentingan Perseroan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Ringkasan Risiko Perseroan
1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
a) Risiko Kredit
• Ketidakmampuan untuk menjaga kualitas portfolio Perseroan;
• Peningkatan Penyisihan kerugian untuk menutup kerugian pinjaman dan portofolio pembiayaan/piutang yang terjadi
di masa mendatang;
• Pinjaman yang direstrukturisasi dapat menjadi bermasalah jika debitur gagal mematuhi persyaratan pinjaman yang
direstrukturisasi tersebut.
102
Page 123
2. Risiko yang Berkaitan Dengan Kegiatan Usaha Perseroan Yang Bersifat Material
a) Risiko Likuiditas
• Perseroan dapat mengalami risiko likuiditas dan risiko lainnya yang diakibatkan oleh segala ketidaksesuaian antara aset
dan liabilitas;
• Berkurangnya likuiditas di pasar kredit global yang, jika berkelanjutan, dapat berdampak buruk pada likuiditas dan
bisnis Perseroan.
b) Risiko Pasar
• Perseroan dapat mengalami risiko pasar akibat fluktuasi variabel pasar termasuk suku bunga dan nilai tukar;
• Nilai pasar obligasi pemerintah dan korporasi dapat mengalami fluktuasi;
• Bank-bank Indonesia umumnya memiliki eksposur yang lebih tinggi terhadap risiko kredit dan volatilitas pasar yang
lebih besar daripada bank-bank di negara-negara maju.
c) Risiko Operasional
• Bisnis Perseroan sangat bergantung pada fungsi dan peningkatan sistem IT dan terdapat kemungkinan dalam
ketidakberhasilan dalam memperbaiki kekurangan sistem IT;
• Sistem dan pengendalian manajemen risiko Perseroan mungkin tidak efektif;
• Perseroan mungkin tidak dapat mendeteksi dan mencegah semua penipuan atau kesalahan lain yang dilakukan oleh
karyawan Perseroan atau pihak ketiga;
• Ketidakmampuan Perseroan untuk mempertahankan atau menarik personel kunci yang dapat mengganggu jalannya
manajemen atau operasional bisnis Perseroan;
• Perseroan dapat mengalami kegagalan dalam pelaporan keuangan internal dan kontrol lainnya yang dapat
menyebabkan kerugian dan penyajian hasil yang tidak akurat;
• Perseroan dan mitra dapat gagal menangani data pribadi nasabah dengan tepat;
• Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia berbeda dalam hal material tertentu dari IFRS, dan mungkin
terdapat informasi yang lebih sedikit tersedia tentang Perseroan dibandingkan dengan perusahaan di yurisdiksi yang
menerapkan IFRS atau aturan akuntansi serupa.
d) Risiko Stratejik
• Perseroan mungkin tidak berhasil dalam melaksanakan rencana strategis atau rencana strategis Perseroan mungkin
tidak sesuai dengan kelangsungan bisnis Perseroan;
• Perseroan terlibat dengan, dan bergantung pada, pihak ketiga dalam kegiatan bisnisnya;
• Perseroan tergantung pada transaksi pihak berelasi hingga batas tertentu;
• Jika Perseroan gagal mengakuisisi dan mempertahankan nasabah baru, atau gagal melakukannya dengan cara yang
efisien dari segi biaya, maka Perseroan mungkin tidak dapat meningkatkan penjualan bersih, meningkatkan marjin dan
mencapai profitabilitas;
• Penghentian program penjaminan simpanan perbankan di Indonesia dapat menyebabkan ketidakstabilan di sektor
perbankan;
• Perseroan diharuskan untuk mempertahankan kecukupan modal minimum, likuiditas, dan rasio lainnya sesuai
peraturan dan kegagalan dalam melakukannya dapat mengakibatkan penangguhan sebagian atau seluruh operasi
Perseroan;
• Industri perbankan dan jasa keuangan Indonesia sangat kompetitif dan strategi bisnis Perseroan bergantung pada
kemampuan Perseroan untuk bersaing secara efektif.
e) Risiko Kepatuhan
• Perseroan mungkin tidak dapat mendeteksi pencucian uang dan kegiatan ilegal atau tidak pantas lain sepenuhnya atau
tepat waktu, yang dapat menghadapkan Perseroan atas kewajiban tambahan dan membahayakan bisnis serta reputasi
Perseroan;
• Perseroan mungkin menghadapi potensi tekanan pada modalnya karena Basel III;
• Ketentuan mengenai klasifikasi dan provisi untuk NPL dapat mengakibatkan provisi yang tidak memadai dan dapat
diubah oleh Bank Indonesia.
f) Risiko Reputasi
• Penurunan citra dan reputasi Perseroan dapat menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap usaha
Perseroan.
g) Risiko Kredit
• Bank-bank Indonesia memiliki informasi independen yang terbatas mengenai riwayat kredit dan status calon debitur.
103
Page 124
3. Risiko Umum
a) Risiko Stratejik
• Mewabahnya penyakit menular atau masalah kesehatan masyarakat serius lainnya di Indonesia atau di tempat lain
dapat memberikan dampak buruk terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan;
• Ketidakstabilan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia dapat berdampak buruk terhadap perekonomian, yang pada
gilirannya dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
• Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat secara material dan merugikan perekonomian Indonesia dan
bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
b) Risiko Kredit
• Penurunan peringkat kredit Indonesia dapat berdampak negatif terhadap pasar keuangan Indonesia dan kemampuan
Perseroan untuk membiayai operasi dan tumbuh.
c) Risiko Operasional
• Serangan dan kegiatan teroris serta peristiwa destabilisasi tertentu telah menyebabkan volatilitas ekonomi dan sosial
yang substansial dan berkelanjutan di Indonesia, yang dapat berdampak material dan negatif terhadap bisnis
Perseroan;
• Aktivisme dan peraturan ketenagakerjaan dapat berdampak buruk pada Perseroan, nasabah Perseroan dan
perusahaan Indonesia pada umumnya, yang dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi
Perseroan;
• Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan yang dapat menyebabkan kerusuhan
sosial dan kerugian ekonomi;
• Paparan Risiko Siber yang berlangsung.
d) Risiko Pasar
• Penafsiran dan implementasi undang-undang mengenai tata kelola di Indonesia bersifat tidak pasti dan dapat
berdampak buruk bagi Perseroan;
• Pentingnya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Tata Kelola (ESG) sebagai Komponen Penting dalam
Perseroan.
e) Risiko Hukum
• Perseroan menghadapi risiko hukum dan peraturan di Republik Indonesia.
4. Risiko Bagi Investor
a) Risiko Pasar
• Kondisi pada pasar modal Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan;
• Harga saham Perseroan yang secara historis cenderung fluktuatif dan tidak menutup kemungkinan bahwa kedepannya
akan terus mengalami volatilitas;
• Peraturan pasar modal Indonesia berbeda dengan peraturan pada pasar modal lainnya, yang dimana ini dapat
menyebabkan harga saham Perseroan menjadi lebih fluktuatif.
b) Risiko Hukum
• Terdapat kemungkinan bagi pemegang saham Perseroan untuk tidak dapat menegakkan putusan pengadilan asing
terhadap Perseroan;
• Klaim dan ganti rugi yang tersedia berdasarkan hukum Indonesia mungkin tidak se-ekstensif dengan apa yang tersedia
pada yurisdiksi lain dan tidak ada jaminan bahwa pengadilan Indonesia akan melindungi kepentingan investor dengan
cara atau tingkat yang sama seperti pengadilan asing;
• Hukum negara Indonesia dapat beroperasi secara berbeda dari hukum yurisdiksi lain terkait dengan penyelenggaraan,
dan hak pemegang saham untuk menghadiri dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
c) Risiko Kepatuhan
• Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terdapat batasan hak-hak pemegang saham minoritas;
• Terdapat kemungkinan dimana hak investor untuk dapat berpartisipasi dalam penawaran PHMETD akan menjadi
terbatas sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada skenario dimana akan terjadi dilusi atas kepemilikan
saham investor pada Perseroan;
• Risiko terkait pembayaran dividen di masa yang akan datang.
104
Page 125
d) Risiko Reputasi
• Terdapat kemungkinan bahwa informasi publik dan standar tata kelola Perseroan yang tersedia untuk perusahaan
publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia lebih sedikit dan tidak selengkap perusahaan publik yang tercatat di pasar
modal negara lain.
Ringkasan Mitigasi Risiko yang Berkaitan Dengan Kegiatan Usaha Perseroan Yang Bersifat Material
a) Risiko Likuiditas
• Perseroan telah menyusun persiapan sumber likuiditas cadangan, pemantauan rasio likuiditas, dan pengelolaan
konsentrasi aset dan liabilitas
o Perseroan dapat mengalami risiko likuiditas dan risiko lainnya yang diakibatkan oleh segala ketidaksesuaian antara
aset dan liabilitas
• Perseroan telah menyusun langkah-langkah guna pemeliharaan rasio likuiditas pada tingkat yang cukup, juga dengan
meakukan analisa dan mngevaluasi pengelolaan aet dan liabilitis melakui perumusan kebjakan,strategi dan sasaran
untuk mengelola aset dan liabilitis Perseroan secaa terintegrasi, salah satunya melalui melalui Asset and Liability
Committee (ALCO).
o Berkurangnya likuiditas di pasar kredit global yang, jika berkelanjutan, dapat berdampak buruk pada likuiditas dan
bisnis Perseroan
b) Risiko Pasar
• Perseroan aktif melakukan monitoring pengelolaan Aset dan Liability Management (ALM) guna optimalisasi potensi
pendapatan pada tingkat likuiditas yang memadai, antara lain dengan melakuka analia perubahan risiko suku bunga
terhadap marjin penapatan bunga Perseroan (Net Interest Margin) Perseroan aktif melakukan monitoring pengelolaan
Aset dan Liability Management (ALM) guna optimalisasi potensi pendapatan pada tingkat likuiditas yang memadai,
antara lain dengan melakuka analia perubahan risiko suku bunga terhadap marjin pendapatan bunga Perseroan (Net
Interst Margin), termasuk pengendalian komposisi aset dan struktur kewajiban
o Perseroan dapat mengalami risiko pasar akibat fluktuasi variabel pasar termasuk suku bunga dan nilai tukar
• Pengelolaan ALM di Perseroan juga ditingkatkan seiring dengan pengawasan atas portofolio Perseroan secara
keseluruhan.
o Nilai pasar obligasi pemerintah dan korporasi dapat mengalami fluktuasi
o Bank-bank Indonesia umumnya memiliki eksposur yang lebih tinggi terhadap risiko kredit dan volatilitas pasar
yang lebih besar daripada bank-bank di negara-negara maju
c) Risiko Operasional
• Perseroan telah menerapkan teknologi keamanan, melakukan penilaian kerentanan dan menetapkan prosedur
operasional untuk meminimalkan pelanggaran keamanan dan gangguan dalam sistem IT.
o Bisnis Perseroan sangat bergantung pada fungsi dan peningkatan sistem IT dan terdapat kemungkinan dalam
ketidakberhasilan dalam memperbaiki kekurangan sistem IT
• Perseroan senantiasa mengkinikan kebijakan dan prosedur sesuai dengan perkembangan organisasi serta perubahan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perseroan secara proaktif menerapkan
kerangka kerja manajemen risiko, serta meningkatkan kemampuan pengendalian risiko dan pengendalian internal
o Sistem dan pengendalian manajemen risiko Perseroan mungkin tidak efektif
• Perseroan secara berkala mengimplementasikan Fraud Awareness dan melakukan sosialisasi kepada karyawan, selain
itu Perseroan juga telah mengaktifkan Whistleblowing System. Perseroan juga terus memperkuat pendeteksian dan
pencegahan penipuan atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh karyawan Perseroan atau pihak ketiga.
o Perseroan mungkin tidak dapat mendeteksi dan mencegah semua penipuan atau kesalahan lain yang dilakukan
oleh karyawan Perseroan atau pihak ketiga
• Perseroan telah memiliki Kebijakan, Standard Operasional Prosedur (SOP) serta Laporan terkait Business Continuity
Management (BCM) termasuk Disaster Recovery Plan (DRP), Business Impact Analysis (BIA) dan Business Continuity
Plan (BCP) dan Risk Assessment (RA).
o Ketidakmampuan Perseroan untuk mempertahankan atau menarik personel kunci yang dapat mengganggu
jalannya manajemen atau operasional bisnis Perseroan
105
Page 126
• Perseroan menggunakan alat manajemen risiko seperti Risk Control Self Assesment (RCSA) pada setiap unit kerja untuk
mengidentifikasi, menganalisis, dan mengurangi risiko sekaligus mendorong unit bisnis agar bertanggung jawab atas
risiko dan pengendaliannya.
o Perseroan dapat mengalami kegagalan dalam pelaporan keuangan internal dan kontrol lainnya yang dapat
menyebabkan kerugian dan penyajian hasil yang tidak akurat
• Perseroan telah mengembangkan sistem keamanan teknologi dan informasi yang baik, juga peningkatan kesadaran
sumber daya manunia di lingkungan Perseroan dengan memberikan pelatihan pencegakan atas terjadinya kebocoran
data pribadi.
o Perseroan dan mitra dapat gagal menangani data pribadi nasabah dengan tepat
• Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko penerapan standar akuntansi, yaitu dengan
memiliki dan secara berkala mengkinikan kebijakan, prosedur dan penetapan limit yang bermanfaat dalam memantau,
mengukur dan memitigasi risiko operasional.
o Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia berbeda dalam hal material tertentu dari IFRS, dan mungkin
terdapat informasi yang lebih sedikit tersedia tentang Perseroan dibandingkan dengan perusahaan di yurisdiksi
yang menerapkan IFRS atau aturan akuntansi serupa
d) Risiko Strategik
• Perseroan telah menyusun langkah-langkah strategis dan pemantauan realisasinya secara berkala melalui rapat dan
atau pertemuan baik antar Direksi, dengan para Kepala Unit Kerja terkait, para Pemimpin Kantor Cabang dan atau
Kantor Cabang Pembantu Jakarta. Dewan Komisaris memantau serta mengawasi pencapaian realisasi kinerja Perseroan
melalui rapat yang diselenggarakan.
o Perseroan mungkin tidak berhasil dalam melaksanakan rencana strategis atau rencana strategis Perseroan
mungkin tidak sesuai dengan kelangsungan bisnis Perseroan
• Perseroan telah menyusun langkah-langkah antisipasi dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain, serta melakukan
analisa mendalam atas calon mitra yang akan bekerjasama baik dari sisi legalitas, maupun sumber daya yang dimilikinya
serta produk yang dimiliki.
o Perseroan terlibat dengan, dan bergantung pada, pihak ketiga dalam kegiatan bisnisnya
• Dalam bertransaksi dengan pihak berelasi, Perseroan telah memiliki prosedur yang mumpuni untuk setiap pelaksanaan
transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
o Perseroan tergantung pada transaksi pihak berelasi hingga batas tertentu
• Perseroan telah menyusun strategi dan melakukan analisa secara mendalam dalam penetapan suku bunga yang efektif
dan kompetitif dalam rapat ALCO secara berkala serta melaksanakan penyelenggaraan ALM yang efisien.
o Jika Perseroan gagal mengakuisisi dan mempertahankan nasabah baru, atau gagal melakukannya dengan cara
yang efisien dari segi biaya, maka Perseroan mungkin tidak dapat meningkatkan penjualan bersih, meningkatkan
marjin dan mencapai profitabilitas
• Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko penghentian program penjaminan simpanan
perbankan di Indonesia, baik melalui rapat ALCO, maupun pembahasan dengan unit kerja terkait yang dilakukan secara
berkala untuk memastikan bahwa Perseroan dapat merespon perubahan-perubahan dari kondisi ekternal.
o Penghentian program penjaminan simpanan perbankan di Indonesia dapat menyebabkan ketidakstabilan di
sektor perbankan
• Perseroan secara berkala melakukan pemantauan atas kecukupan modal dan rasio-raio sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan melakukan kordinasi secara berkala antar uni kerja terkait, untuk pemantauannya.
o Perseroan diharuskan untuk mempertahankan kecukupan modal minimum, likuiditas, dan rasio lainnya sesuai
peraturan dan kegagalan dalam melakukannya dapat mengakibatkan penangguhan sebagian atau seluruh operasi
Perseroan
• Perseroan secara berkala melakukan pertemuan dengan unit kerja terkait, dan juga dengan pihak lain untuk dapat
meningkatkan nilai Perseroan, dan dapat mementukan arah Perseroan serta dapat mmenghasilkan produk-produk dan
layanan yang inovatif.
o Industri perbankan dan jasa keuangan Indonesia sangat kompetitif dan strategi bisnis Perseroan bergantung pada
kemampuan Perseroan untuk bersaing secara efektif.
106
Page 127
e) Risiko Kepatuhan
• Perseroan telah mengadopsi dan memiliki kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah
penggunaan jaringan perbankannya untuk kegiatan pencucian uang atau oleh teroris.
o Perseroan mungkin tidak dapat mendeteksi pencucian uang dan kegiatan ilegal atau tidak pantas lain sepenuhnya
atau tepat waktu, yang dapat menghadapkan Perseroan atas kewajiban tambahan dan membahayakan bisnis
serta reputasi Perseroan
• Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, yaitu dengan memenuhi persyaratan
kecukupan modal OJK, sesuai POJK No. 11/2016 yang merupakan implementasi Basel III.
o Perseroan mungkin menghadapi potensi tekanan pada modalnya karena Basel III
• Kebijakan klasifikasi dan provisi pinjaman Perseroan saat ini telah mematuhi pedoman OJK.
o Ketentuan mengenai klasifikasi dan provisi untuk NPL dapat mengakibatkan provisi yang tidak memadai dan dapat
diubah oleh Bank Indonesia.
f) Risiko Reputasi
• Perseroan telah menyusun langkah-langkah dan berkomitmen kuat untuk mempertahankan merek, reputasi atau
pengalaman nasabah dengan baik. Hal ini didukung dengan rekam jejak Perseroan yang baik dalam membangun
produk dan layanan yang direkomendasikan oleh nasabah, didukung dengan desain intuitif dan didukung oleh
pengalaman pelanggan yang kuat. Perseroan juga senantiasa melaksanakan strageti komunikasi yang baik dan
terintegrasi.
o Penurunan citra dan reputasi Perseroan dapat menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap usaha
Perseroan.
g) Risiko Kredit
• Perseroan telah melakukan implementasi prinsip kehati-hatian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan juga kebijakan yang dirumuskan manajemen Perseroan.
o Bank-bank Indonesia memiliki informasi independen yang terbatas mengenai riwayat kredit dan status calon
debitur.
E. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya disingkat CSR) bagi Perseroan adalah suatu
konsep bahwa Perseroan memiliki berbagai bentuk tanggungjawab terhadap seluruh pemangku kepentingan, yang diantaranya
adalah konsumen/nasabah, karyawan, pemegang saham, dan lingkungan dalam segala aspek operasional Perseroan yang
mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Secara garis besar CSR bagi Perseroan merupakan tanggung jawab terhadap
masyarakat diluar tanggung jawab ekonomisnya.
Selain itu, Perseroan memiliki komitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
melalui penyelenggaraan CSR sebagai bentuk kepedulian perusahaan dalam bidang sosial dan lingkungan untuk berperan serta
dalam pembangunan berkelanjutan.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak selalu mengedepankan kepentingan bisnis semata. Perseroan memiliki kesadaran
bahwa terdapat tanggung jawab lain yang harus dilaksanakan sebagai sebuah entitas bisnis yang juga merupakan bagian dari
masyarakat. Tanggung jawab tersebut adalah meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, setiap tahun
Perseroan selalu menyelenggarakan berbagai program CSR secara rutin sebagai bentuk kepedulian untuk meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat.
Itu sebabnya dalam pelaksanaan CSR, Perseroan senantiasa berusaha untuk secara konsisten merancang program-program CSR
yang memiliki dampak berkelanjutan. Selain itu, Perseroan berupaya program CSR yang dirancang merupakan program jangka
panjang, karena Perseroan menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan dari lingkungan disekitarnya. Oleh
sebab itu, program CSR merupakan program yang dilakukan sebagai wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat.
Dengan program CSR, Perseroan berharap dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi,
lingkungan maupun sosial.
Program CSR dimaksudkan untuk dapat mendukung terjalinnya hubungan yang se rasi dan seimbang antara Perseroan dengan
masyarakat, sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat. Sebagai suatu entitas yang berinteraksi dengan masyarakat,
Perseroan berusaha untuk dapat memberi nilai lebih kepada masyarakat selaku stakeholder. Untuk itu, Perseroan memasukkan
program CSR sebagai bagian bagian dari proses bisnis perusahaan.
107
Page 128
Bentuk kegiatan CSR pada tahun 2023, 2022 dan 2021 yang diselenggarakan, yang merupakan bentuk kegiatan yang dilaksanakan
secara rutin atau yang sifatnya insidensial, diantaranya adalah:
▪ Penanggulangan Stunting
Perseroan melaksanakan program bantuan dan distribusi makanan tambahan untuk balita stunting, gizi buruk, dan calon
stunting di wilayah Tambora - Jakarta, bekerja sama dengan Kelurahan Tambora, Jakarta Barat.
▪ Program Kesehatan Masyarakat
Dalam rangka peningkatan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat, telah dilakukan pembangunan dua
unit septic tank komunal di wilayah Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, melalui kerja sama dengan pihak Kelurahan Tambora.
▪ Neo Berbagi
Perseroan melaksanakan program CSR Bernama Neo Berbagi dengan memberikan donasi kepada tenaga kesehatan dan
karyawan rumah sakit di Rumah Sakit Pasar Minggu dan Rumah Sakit Tebet, Jakarta Selatan. Donasi yang diberikan berupa
300 paket makanan sehat untuk Rumah Sakit Pasar Minggu dan 200 paket makanan sehat untuk Rumah Sakit Tebet yang
berisi berbagai macam buah yang diberikan kepada tenaga kesehatan dan karyawan rumah sakit untuk meningkatkan
imunitas dan kesehatan mereka dalam merawat pasien.
108
Page 129
▪ Literasi Keuangan untuk Pelajar
Perseroan sebagai bank dengan layanan digital, melakukan sharing knowledge untuk meningkatkan pengetahuan literasi
keuangan yang menargetkan kelompok generasi muda. Dengan melakukan kampanye dan edukasi literasi keuangan secara
konsisten setiap tahun, Perseroan berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan kemampuan dan pemahaman
masyarakat untuk memilih dan memanfaatkan produk dan layanan keuangan secara tepat sesuai dengan kebutuhan masing-
masing individu.
▪ Literasi Keuangan untuk Pemula
Perseroan menyediakan serangkaian siaran audio (podcast) berjudul Kalo Uang Bisa Ngomong, dimana siaran tersebut
menjelaskan konten literasi keuangan untuk pemula yang bisa dengan mudah mudah dicerna yang secara efektif menarik
perhatian pemirsa di berbagai platform komunikasi, yaitu: Instagram, YouTube, dan LinkedIn. Tujuan kegiatan CSR ini adalah
untuk membantu orang untuk mendapatkan akses gratis ke konten literasi keuangan yang berkualitas.
Program dan kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan merupakan wujud dan komitmen Perseroan pada prinsip-prinsip
berkelanjutan, sekaligus bagaimana Perseroan dapat menjadi pemberi solusi di suatu lingkungan masyarakat. Selain daripada itu
Perseroan juga ingin memberikan kontribusi terhadap peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
dan pensiunan khususnya serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap literasi keuangan sehingga pada akhirnya
diharapkan dapat terlihat bagaimana para stakeholder merasakan manfaat dengan adanya program dan pelaksanaan CSR sebagai
salah satu indicator keberhasilan program dan pelaksanaan CSR itu sendiri. Dan untuk itu Perseroan akan terus menjaga
komitmennya di tahun-tahun mendatang untuk tetap meningkatkan dan mengedepankan kepedulian terhadap kepentingan-
kepentingan para stakeholder secara lebih luas melalui program-program CSR lainnya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah dana yang telah dialokasikan oleh Perseroan untuk CSR adalah sebagai berikut:
(dalam Juta Rupiah)
Tahun Jumlah
Tahun 2018 115
Tahun 2019 213
Tahun 2020 62
Tahun 2021 71
Tahun 2022 37
Tahun 2023 141
109
Page 130
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Salah satu faktor penentu keberhasilan Bank adalah Sumber Daya Manusia yang handal, yaitu karyawan yang berdedikasi,
kompeten dan profesional. Keyakinan tersebut diwujudkan manajemen SDM sejak tahapan rekruitmen karyawan baru yang
memiliki latar belakang pendidikan, keterampilan dan perilaku yang sesuai dengan kebutuhan Bank hingga penempatan karyawan
yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilannya, serta melaksanakan berbagai pelatihan dan pendidikan yang bertujuan
dapat menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dengan penugasan yang
berjenjang.
Perseroan memberikan berbagai tunjangan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dan penghargaan kepada karyawan antara
lain: Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kesehatan. Manajemen juga telah mengikutsertakan karyawan dalam program dana
pensiun iuran melalui DPLK Manulife.
Perseroan menyatakan bahwa upah yang telah diterima oleh karyawan telah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang
berlaku.
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan kegiatan operasional usaha Perseroan,
yang apabila pegawai tersebut tidak ada, akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, khususnya yang terkait ketenagakerjaan, Perseroan memiliki kebijakan yang menjamin
bahwa seluruh pegawai akan diperlakukan dengan setara tanpa mempertimbangkan gender. Pengelolaan sumber daya manusia
senantiasa mengedepankan kompetensi karyawan, sehingga Perseroan menjamin bahwa seluruh karyawannya mendapatkan
kesempatan yang setara dalam pengembangan karir, terkait hal tersebut Perseroan memberikan pendidikan pelatihan bagi
karyawan, berikut adalah beberapa pelatihan yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023:
Produk & Teknologi Kredit & Risiko Kepemimpinan Pembelajaran Diri
2022 • Professional Scrum • Enterprise Risk • Leadership DNA: • Training Motivation,
Master & Product Management Training DARRE to Lead Wellness & EQ
Owner Training • Liquidity Risk Training • Training Critical
• IT Development Training • Training OKR Matrix Thinking
Workshop: 7 Chapter • ATMR Credit Risk, for Leader • Training
of Back End, Mobile & Ops Risk & Market • Situational Presentation Skill
Android Development Risk Training Leadership for • Training Negotiation
• Cyber Security • Risk Management Improving Skill
Training Training Performance Training
• Fundamental Phyton
& Data Science
Training
• Basic to Advance
Treasury Training
2023 • UI/UX Boothcamp • Financial Analysis • Situational • Wellness
Training Lending Training Leadership for Development &
• IT Development • Risk Champion Improving Emotional Quotient
Workshop : Training Performance Training Training
Architecture - Internal • Liquidity Risk • Leadership Training : • Design Thinking
Banking Training Becoming An Thinking
• Cyber Security • Master Class : Impactful Leader • Self Development
Awareness Training Enterprise Risk • Leadership Training : Financial
• Mastering Governance Training Workshop : Business Planning for Millenials
Elasticsearch Training with QCRO Strategy • Negotiation Skill
: A Practitioner Certifications • Leadership Training
Approach • 8 Factor of Risk Workshop : Branch • Employee
• PMP (Project Management Training Strategy Motivation Training :
Management Build Respectful to
Professional) Training Improve Cooperation
& Certification at Workplace
Tabel berikut adalah komposisi pegawai Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 menurut jenjang manajerial,
jenjang tingkat pendidikan, jenjang usia.
110
Page 131
Data Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Jenjang Pendidikan 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Pasca Sarjana (S-2) 56 5,61 59 5,81 36 5,62
Sarjana (S-1) 797 79,86 660 64,96 508 79,25
Diploma (D1-D3) 67 6,71 73 7,19 60 9,36
Non Diploma (SLTA) 78 6,71 224 22,05 37 5,77
Total 998 100,00 1.016 100,00 641 100,00
Data Karyawan Menurut Jenjang Manajerial
31 Desember
Jenjang Manajerial 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Manajemen Puncak 3 0,30 4 0,39 2 0,31
Manajemen Madya 38 3,81 38 3,74 32 4,99
Manajemen Pelaksana 162 16,32 134 13,19 174 27,15
Pelaksana 795 79,66 840 82,62 433 67,55
Total 998 100,00 1.016 100,00 641 100,00
Data Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Jenjang Usia 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
s/d 30 tahun 552 55,31 618 60,83 269 41,97
31 – 40 tahun 329 32,97 295 29,04 249 38,85
41 – 50 tahun 103 10,32 88 8,66 100 15,60
> 50 tahun 14 1,40 15 1,48 23 3,59
Total 998 100,00 1.016 100,00 641 100,00
Data Karyawan Menurut Status
31 Desember
Status 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Pegawai Tetap 579 58,02 521 51,28 463 72,23
Pegawai Kontrak 419 41,98 495 48,72 178 27,77
Total 998 100,00 1.016 100,00 641 100,00
Data Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
Status 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Jawa 980 98,20 995 97,93 602 93,92
Sumatera 8 0,80 10 0,98 23 3,59
Sulawesi 10 1,00 11 1,08 16 2,50
Kalimantan - 0,00 - 0,00 - 0,00
Total 998 100,00 1.016 100,00 641 100,00
111
Page 132
Tenaga Kerja Asing
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 1 tenaga kerja asing dengan rincian sebagai
berikut:
No Nama Kewarganegaraan Jabatan
1. Chen Jun China Direktur Teknologi Sistem Informasi
G. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN
PT AKULAKU SILVRR INDONESIA
Riwayat Singkat
PT Akulaku Silvrr Indonesia (“ASI”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 13 Juni 2016 dibuat dihadapan Panji Kresna,
S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0028767.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 14 Juni 2016 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0072955.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 14 Juni 2016.
Sejak pendirian, anggaran dasar ASI mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa No. 29 tertanggal 23 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Stephani
Dwi Sari S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur, yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0012952.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 28 Februari 2023 dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0032495 tertanggal 27 Februari 2023 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0041400.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 28 Februari 2023, dalam akta mana,
pemegang saham ASI menyetujui perubahan Pasal 4 anggaran dasar ASI (“Akta No. 29/2023”).
ASI adalah perusahaan yang tunduk pada hukum negara Indonesia, beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 18 Jl. Jend.
Sudirman No. 86, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar ASI yang mana diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar
Biasa No. 45 tertanggal 18 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Panji Kresna, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah mendapatkan
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039007.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 18 Juli 2019 dan
112
Page 133
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0114145.AH.01.11.TAHUN 2019 tertanggal 18 Juli 2019, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha PT Akulaku Silvrr Indonesia adalah kegiatan usaha jasa.
Kegiatan usaha yang sedang dijalankan PT Akulaku Silvrr Indonesia saat ini adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara
lain:
− Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
− Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE);
− Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara
basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
− Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui
secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
− Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha
fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu pemesanan, pembayaran,
pengiriman atas kegiatan tersebut
− Situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk
fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti: pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising dan on demand online services.
PT Akulaku Silvrr Indonesia telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dengan nomor
izin 81200120619990002 yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal pada tanggal 14 Maret 2023. Sebelumnya ASI telah mendapatkan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS pada tanggal 24 Mei 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 10 Juni 2020 dengan Kode dan Nama KBLI:
63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) No.
8120012061999 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 Oktober 2018 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal
28 Februari 2023.
PT Akulaku Silvrr Indonesia juga telah mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor:
00548.01/DJAI.PSE/04/2021 tanggal 26 April 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia dengan sektor usaha: Sektor Perdagangan, Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan fungsi sistem elektronik: E-
Commerce Marketplace yang menghubungkan serta memfasilitasi transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada User,
Merchant, Platform E-Commerce, Fintech serta Lembaga Keuangan Lain sesuai ketentuan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 29/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Akulaku Silvrr Indonesia adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.673.927 5.673.927.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Rockcore Information Technology Limited 5.672.927 5.672.927.000.000 99,99
2. Martha Adlina 1.000 1.000.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
5.673.927 5.673.927.000.000 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - -
Pengawasan dan Pengurusan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Akulaku Silvrr Indonesia adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Martha Adlina
Direksi
Direktur Utama : Guo Kai
Direktur : Herryson
113
Page 134
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana diuraikan di atas telah diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 39 tanggal 23 November 2021, dibuat
dihadapan Panji Kresna, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0066567.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 23 November 2021, (ii) diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0476747 tertanggal 23
November 2021, dan (iii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0476748 tertanggal 23 November 2021, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0206126.AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal 23 November 2021.
Ikhtisar Data Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jumlah aset 5.888.032 5.771.254 3.149.606
Jumlah liabilitas 1.180.354 4.553.525 1.856.799
Jumlah ekuitas 4.707.678 1.217.729 1.292.807
Laba/(rugi) sebelum pajak 1.952.355 1.540.038 1.595.576
Beban Penjualan 1.075.318 1.093.773 1.285.982
Beban personil / manajemen 45.570 52.685 202.672
Biaya keuangan 564.812 510.238 361.748
Pendapatan/(beban) non-operasional (123.522) (658.419) (244.416)
Jumlah laba/(rugi) komprehensif tahun/periode 143.131 (775.078) (499.243)
berjalan
PT Gozco Capital
Riwayat Singkat
PT Gozco Capital didirikan dengan nama “PT GLOBAL INDO SAWIT” sesuai dengan Akta Pendirian No. 8 tertanggal 09 Mei 2000,
yang dibuat di hadapan Johan Sidharta, S.H.,MS. Notaris di Kota Surabaya, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat keputusan No. C-10679 HT.01.01.TAHUN 2000 tanggal 25 Mei 2000, dan terdaftar pada Daftar Perseroan No.
13.17.1.12.01264 pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Sidoarjo No. 12/BH.1317/VIII/2001 tanggal 9 Agustus 2001.
Bahwa Perubahan Nama menjadi PT Gozco Capital dengan berdasarkan Akta Nomor 09 tanggal 23 Juni 2008 yang dibuat
dihadapan Hari Santoso,SH.MH Notaris di Gresik dan telah memperoleh Surat Persetujuan dari Menkumham No AHU-
39179.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 08 Juli 2008.
Bahwa anggaran dasar PT Gozco Capital mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 07 November 2022 dibuat dihadapan Hari Santoso, S.H.,
M.H, Notaris di Kota Surabaya yang telah mendapatkan persetujuan menteri Hukum dan Hak Asasi manusia berdasarkan Surat
keputusan No. AHU-0080657.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 08 November 2022, serta telah mendapat penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0310655 tanggal 08 November
2022.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar PT Gozco Capital, maksud dan tujuan PT Gozco Capital adalah berusaha di bidang
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 07 November 2022 dibuat dihadapan
Hari Santoso, S.H., M.H, Notaris di Kota Surabaya yang telah mendapatkan persetujuan menteri Hukum dan Hak Asasi manusia
berdasarkan Surat keputusan No. AHU-0080657.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 08 November 2022, serta telah mendapat
penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0310655 tanggal
08 November 2022 , struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Gozco Capital adalah sebagai berikut:
114
Page 135
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Tjandra Mindharta Gozali 705.370 705.370.000.000 99
2. Harijanto 4.830 4.830.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan
710.200 710.200.000.000 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 1.289.800 289.800.000.000
Pengawasan dan Pengurusan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gozco Capital adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Dr. Harijanto
Direksi
Direktur Utama : Tjandra Mindharta Gozali
Direktur : Kreisna Dewantara Gozali
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana diuraikan di atas didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8
tanggal 22 April 2020, dibuat dihadapan Hari Santoso, S.H., M.H., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0204954 tanggal 29 April 2020 dan
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075575.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 29 April 2020.
Rockcore Financial Technology Co. Ltd.
Riwayat Singkat
Rockcore Financial Technology Co. Ltd. (“Rockcore”) didirikan berdasarkan Sertifikat Pendirian No. OS-286523 tanggal 27 Maret
2014 dibuat dihadapan Joy A. Rankine, Asisten Panitera Perusahaan Kepulauan Cayman.
Maksud dan Tujuan
Kegiatan bisnis utama Rockcore Financial Technology Co., Ltd adalah menjalankan kegiatan pengembangan teknologi keuangan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Register of Members, susunan pemegang saham Rockcore Financial Technology Co. Ltd.adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 10.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Streetcorner Ecommerce Limited 10.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
10.000.000 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel -
Pengawasan dan Pengurusan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Direksi Rockcore Financial Technology Co. Ltd. adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Li Wenbo
Anggota Direksi sebagaimana diuraikan di atas telah diangkat berdasarkan Register of Directors tanggal 27 Maret 2014.
115
Page 136
I. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
Berikut adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham Pengendali:
No. Nama Perseroan PT Akulaku Silvrr Indonesia
1. Eri Budiono* DU -
2. Aditya Wahyu Windarwo D -
3. Ricko Irwanto D -
4. Chen Jun D -
5. Inkawan D. Jusi KU/KI -
6. Kreisna Dewantara Gozali* K -
7. Pramoda Dei Sudarmo KI -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
(*) Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan dari OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper)
J. DIAGRAM KEPEMILIKAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan dengan Pemegang Saham sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan.
Keterangan:
*ESOP adalah Employee Stock Option Plan, program tunjangan karyawan yang memberikan pekerja hak kepemilikan di perusahaan.
116
Page 137
Pada Tanggal Prospektus ini, Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Akulaku Silvrr Indonesia. Perseroan telah
melaporkan Sdr. Li Wenbo dan Sdr. Hu Bo selaku Ultimate Shareholder Perseroan sebagai pemilik manfaat Perseroan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme.
K. PERKARA PENGADILAN YANG DIHADAPI DIREKSI, KOMISARIS, PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini, anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Perseroan tidak terlibat dalam perkara hukum yang
dihadapi oleh Perseroan, dalam perkara yang material baik di Pengadilan maupun sengketa lain diluar Pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan usaha dan operasional Perseroan, keadaan keuangan Perseroan serta
rencana penggunaaan dana atas pelaksanaan PMHMETD VII
L. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN
I. Perjanjian Channeling dengan Pihak Terafiliasi:
a. Perjanjian Kerja Sama antara Perseroan dan PT Akulaku Silvrr Indonesia (“ASI”) tentang Pinjaman Langsung No.
PKS/269A/SET/BNC/XI/2021 sebagaimana diubah oleh: (i) Addendum Pertama Perjanjian Kerja Sama mengenai
Pinjaman Langsung No. ADD-PKS/150A/BNC-LEG/VII/2022; (ii) Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja
Sama mengenai Pinjaman Langsung No. PKS/265A/BNC-LEG/X/2022; (iii) Perubahan Pertama Terhadap Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama mengenai Pinjaman Langsung No. ADD-PKS/344/BNC-LEG/2022; dan (iv)
Perubahan Kedua Terhadap Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama mengenai Pinjaman Langsung
No. ADD-PKS/310/BNC-LEG/X/2023 (“Perjanjian Pinjaman Langsung ASI”)
Pada tanggal 17 Oktober 2023, Perseroan memperbarui dan memperpanjang perjanjian dengan ASI melalui Perjanjian
Pinjaman Langsung ASI. Melalui perjanjian ini, Perseroan melakukan pengaturan dengan ASI di mana Perseroan akan
bertindak sebagai pemberi pinjaman dan ASI akan memasarkan fasilitas kredit Perseroan kepada calon pemberi
pinjaman. Dalam perjanjian ini, ASI akan mengirimkan informasi digital tentang pemberi pinjaman kepada Perseroan
secara langsung. Perseroan kemudian akan melakukan proses KYC terhadap pemberi pinjaman, dan jika disetujui, akan
memasuki perjanjian secara elektronik dengan pemberi pinjaman dalam bentuk yang telah dipersiapkan sebelumnya
oleh Perseroan. Terkait pembayaran pinjaman, ASI akan menerima pembayaran pinjaman dari pemberi pinjaman atas
nama Perseroan dan mentransfernya ke rekening escrow yang dapat diakses oleh Perseroan. Nilai dari Perjanjian
Pinjaman Langsung ASI ini adalah dalam bentuk pembayaran biaya marketing dari Perseroan kepada ASI berupa: (i)
biaya layanan, di mana biaya layanan adalah biaya yang dibayarkan Perseroan kepada ASI untuk setiap pemberian
kredit dengan jangka waktu 1 (satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari kepada debitur, yaitu sebesar 4% dari
total pencairan fasilitas kredit; dan (ii) biaya komisi, di mana biaya komisi adalah biaya yang dibayarkan Perseroan
kepada ASI untuk setiap pemberian kredit dengan jangka waktu 1 (satu) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kepada
debitur dengan perhitungan suku bunga rata-rata yang dikenakan kepada debitur dikurangi biaya layanan dikurangi
presentase DPD30+ (total plafond fasilitas kredit yang terutang yang telah jatuh tempo selama jangka waktu 30
(tigapuluh) hari kalender atau lebih pada bulan tertentu dibagi total plafon fasilitas kredit pada bulan pencairan)
dengan ketentuan maksimal sebesar 5%. Perseroan memiliki hak pemeriksaan untuk memeriksa catatan, pencatatan,
dan prosedur ASI yang terkait dengan Perjanjian Pinjaman Langsung ASI. Para pihak juga setuju untuk melibatkan pihak
ketiga, seperti penyedia gateway pembayaran, yang akan mendukung pengaturan dalam perjanjian ini. Perjanjian ini
berlaku mulai dari tanggal perjanjian hingga tanggal 8 November 2025, kecuali jika diberhentikan sebelumnya sesuai
dengan prosedur yang disediakan dalam perjanjian.
b. Perjanjian Kerja Sama Channeling antara Perseroan dan PT Pintar Inovasi Digital (“PID”) No. PKS/049A/BNC-
LEG/III/2022 dan No. PID: 032a/PID/PKS/MS/III/2022 sebagaimana terakhir kali diubah olehPerubahan dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Kerja Sama Channeling No. PKS/101/BNC-LEG/VI/2024 dan No. 086/PID/PKS/CALC/VI/2024 tanggal
11 Juni 2024 (“Perjanjian Kerja Sama PID Channeling”)
Pada tanggal 12 Juni 2024, Perseroan memperbarui dan menyatakan kembali kerja sama channeling dengan PID
melalui perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Kerja Sama Channeling PID. Melalui perjanjian ini, Perseroan
membuat pengaturan dengan PID di mana Perseroan akan bertindak sebagai pemberi pinjaman dan mengalihkan
fasilitas kredit pinjaman konsumen melalui aplikasi dari PID. PID akan bertindak sebagai pengelola pengalihan
channelling melalui aplikasi yang dikelola PID yang akan, antara lain, mengelola dan mendistribusikan fasilitas kredit
117
Page 138
dan dokumen lain yang terkait dengan fasilitas kredit kepada calon pengguna akhir (end user). Oleh karena itu,
Perseroan telah memberikan wewenang kepada PID untuk menyediakan fasilitas kredit kepada pengguna akhir,
memasarkan fasilitas kredit kepada end user melalui aplikasi PID, termasuk untuk melakukan hal-hal seperti
menempatkan informasi produk pada aplikasi, memperoleh persetujuan data dan penggunaan data calon end user
untuk keperluan analisa pinjaman dan untuk persetujuan pemberian fasilitas kredit agar dapat diteruskan kepada
Perseroan . PID akan memastikan bahwa konsumen yang dapat memperoleh dan mengakses fasilitas kredit adalah
konsumen yang memenuhi kriteria umum (seperti usia konsumen, tempat tinggal, dan telah memenuhi beberapa
dokumen yang diperlukan). Perseroan kemudian memiliki hak untuk lebih lanjut menentukan calon konsumen yang
diajukan oleh PID untuk disetujui sebagai penerima fasilitas kredit sesuai dengan kriteria umum dalam perjanjian.
Ketika pinjaman dicairkan, Perseroan memiliki hak untuk memantau klasifikasi kredit dari setiap pinjaman berdasarkan
rasio keterlambatan pembayaran per hari, sesuai dengan mana Perseroan dapat menangguhkan pencairan fasilitas
kredit yang relevan. Nilai Perjanjian ini merupakan batas kredit pinjaman secara keseluruhan, yaitu senilai Rp 1 triliun
dengan jangka waktu 12 bulan. Perbedaan antara suku bunga keseluruhan dan suku bunga yang dikenakan pada
pemberi pinjaman akan dianggap sebagai biaya layanan kepada PID selaku manajer pengalihan. Perjanjian berlaku
selama 12 bulan sejak tanggal perjanjian kecuali diberhentikan setidaknya 3 (tiga) bulan sebelumnya sesuai dengan
prosedur yang disediakan dalam perjanjian.
Transaksi berdasarkan perjanjian di atas merupakan transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan POJK No. 42/2020 karena
ASI, AFI, dan PID merupakan sebagai pihak-pihak terkait berdasarkan peraturan tersebut. Namun, sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) POJK No. 42/2020, Perseroan tidak perlu melakukan penilaian dan pengungkapan transaksi
pihak terkait sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 42/2020 karena transaksi tersebut dianggap sebagai bagian dari
aktivitas bisnis Perseroan yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dan bersifat rutin, berulang, dan berkelanjutan.
Perjanjian Pinjaman Langsung ASI, Perjanjian Kerjasama AFI Channeling, dan Perjanjian Kerja Sama PID Channeling
sebagaimana disebutkan di atas dilaksanakan oleh Perseroan secara wajar (arm’s length basis).
II. Perjanjian Kerjasama dengan Pihak yang Tidak Terafiliasi
a. Perjanjian Kerja Sama untuk Penyediaan Produk Digital dan Pembayaran Tagihan antara Perseroan dan PT Solusi Digital
Abadi ("SDA") No.PKS/107/A/BNC-LEG/III/2023 sebagaimana diubah oleh Addendum Pertama Perjanjian Kerja Sama
No. BNC: ADDPKS-01/052A/BNC-LEG/IV/2024 dan No. SDA: 002/SDA-PKS/DIR/IV/2024 ("Perjanjian Kerja Sama SDA")
Pada tanggal 1 April 2024, Perseroan memperbarui dan memperpanjang kerja sama dengan SDA melalui Addendum
Pertama Perjanjian Kerja Sama SDA dengan SDA. Melalui Perjanjian Kerja Sama SDA, SDA akan menyediakan produk
digital dan layanan pembayaran tagihan untuk pelanggan Perseroan, termasuk pulsa telepon dan pembayaran tagihan
telepon pascabayar, paket data seluler, voucher game, token prabayar, dan pembayaran tagihan Perusahaan Listrik
Negara (PLN), pembayaran tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dompet elektronik pop-up, dan produk dan
layanan lainnya. Perjanjian ini menyediakan pengaturan pembagian keuntungan, di mana SDA akan memberikan komisi
kepada Perusahaan untuk setiap transaksi produk digital dan pembayaran tagihan yang berhasil dilakukan oleh
pelanggan melalui fitur pembayaran Perseroan di platformnya. Perseroan berkewajiban, antara lain, untuk memastikan
ketersediaan layanan pelanggan sehubungan dengan produk digital yang berhasil dan pembayaran tagihan. Nilai dari
Perjanjian Kerja Sama SDA ini adalah senilai Rp590.400.668. Perjanjian Kerja Sama SDA berlaku selama satu tahun mulai
1 April 2024 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan pemegang saham publik dalam
Perjanjian Kerja Sama SDA.
III. Perjanjian Sehubungan Dengan PMHMETD VII
Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan antara Perseroan dengan BAE
Pada tanggal 25 Maret 2024, Perseroan telah memperbarui dan menyatakan kembali perjanjian mengenai pengelolaan
administrasi saham melalui Addendum 2 dan Pernyataan Kembali Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Agen Pelaksanaan dengan BAE. Melalui perjanjian ini, BAE melaksanakan pengelolaan administrasi seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan, BAE dengan ini menerima penunjukan oleh Perseroan untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan masing-masing bernilai nominal Rp100,-
. Perseroan berkewajiban, antara lain, menentukan jadwal PMHMETD VII sesuai dengan persetujuan dengan Bursa Efek
Indonesia dan mencantumkannya dalam prospektus, menunjuk dan membuka rekening bank khusus penerimaan dana
pemesanan pembelian right dalam rangka PMHMETD VII, memberikan persetujuan kepada Biro Administrasi Efek atas
penerimaan uang pemesanan right dari para pemesan saham-saham dalam rangka PMHMETD VII, memberikan tanda
118
Page 139
terima sebagai bukti bahwa HMETD telah dilaksanakan, dan menunjukkan apakah pemegang HMETD atau pemegang
saham bermaksud memesan tambahan saham yang berasal dari HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham
lainnya. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dan akan berakhir dengan
sendirinya apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi sebagaimana mestinya dan/atau segala kewajiban para pihak
berdasarkan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan telah dipenuhi sebagaimana
mestinya dan/atau Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif tidak diperoleh selambatnya enam bulan sejak tanggal
pernyataan pendaftaran diajukan ke OJK atau tidak memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dalam rangka PMHMETD
VII atau segala hak dan kewajiban telah diselesaikan sebagaimana mestinya.
M. ASET
Hingga tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki aset-aset diantaranya berupa (i) tanah; dan (ii) surat-surat berharga, yang mana
sebagai berikut:
i. Tanah
No. Nomor Lokasi Kepemili
Sertifikat dan kan/ Masa
Provinsi Kota/ Keca- Kelu- Luas
Nomor Surat Terdaf- Berlaku Status Peruntukan
Kabu- matan rahan/ (m2)
Ukur tar atas Sampai
paten Desa
nama
1. Hak Guna Jawa Depok Sawa- Pengasi- 258 Perse- 8 Maret Tidak Kantor Pusat
Bangunan No. Barat ngan nan roan 2028 dijaminkan Operasional
00219
Surat Ukur No.
511/Pengasin
an/2000
2. Hak Guna Jawa Depok Sawa- Pengasi- 345 Perse- 8 Maret Tidak Kantor Pusat
Bangunan No. Barat ngan nan roan 2028 dijaminkan Operasional
00252
Surat Ukur No.
586/Pengasin
an/2000
3. Hak Guna Jawa Depok Sawa- Pengasi- 270 Perse- 8 Maret Tidak Kantor Pusat
Bangunan No. Barat ngan nan roan 2028 dijaminkan Operasional
00132
Surat Ukur No.
46/Pengasin
an/1998
4. Hak Guna Jawa Depok Sawa- Pengasi- 207 Perse- 8 Maret Tidak Kantor Pusat
Bangunan No. Barat ngan nan roan 2028 dijaminkan Operasional
00216
Surat Ukur No.
512/Pengasin
an/1998
119
Page 140
No. Nomor Lokasi Kepemili
Sertifikat dan kan/ Masa
Provinsi Kota/ Keca- Kelu- Luas
Nomor Surat Terdaf- Berlaku Status Peruntukan
Kabu- matan rahan/ (m2)
Ukur tar atas Sampai
paten Desa
nama
5. Hak Guna Jawa Depok Sawa- Pengasi- 270 Perse- 8 Maret Tidak Kantor Pusat
Bangunan No. Barat ngan nan roan 2028 dijaminkan Operasional
00133
Surat Ukur No.
50/Pengasin
an/1998
6. Hak Guna DKI Jakarta Jatine- Cipinang 351 Perse- 5 Agustus Tidak Kantor Pusat
Bangunan No. Jakarta Timur gara Cempe- roan 2035 dijaminkan Operasional
01861 dak
Surat Ukur No.
00223/Cipina-
ng
Cempedak/20
15
7. Hak Guna DKI Jakarta Gambir Cideng 78 Perse- 18 Februari Tidak Kantor Pusat
Bangunan No. Jakarta Pusat roan 2052 dijaminkan Operasional
1054
Surat Ukur No.
00508/Cideng
/2022
8. Hak Guna DKI Jakarta Gambir Cideng 139 Perse- 18 Februari Tidak Kantor Pusat
Bangunan No. Jakarta Pusat roan 2052 dijaminkan Operasional
1053
Surat Ukur No.
00507/Cideng
/2022
120
Page 141
No. Nomor Lokasi Kepemili
Sertifikat dan kan/ Masa
Provinsi Kota/ Keca- Kelu- Luas
Nomor Surat Terdaf- Berlaku Status Peruntukan
Kabu- matan rahan/ (m2)
Ukur tar atas Sampai
paten Desa
nama
9. Hak Guna DKI Jakarta Gambir Cideng 53 Perse- 3 Maret Tidak Kantor Pusat
Bangunan No. Jakarta Pusat roan 2041 dijaminkan Operasional
4719
Surat Ukur No.
00379/Cideng
/2019
10. Hak Guna Jawa Cianjur Pacet Suka- 310 Perse- 24 Septem- Dijaminkan Kantor Pusat
Bangunan No. Barat ngalih roan ber 2027 Operasional
02169 Catatan:
Hak
Surat Ukur No. Tanggungan
00233/2000 Pertama No.
1330/2008
berdasarkan
Akta
Pemberian
Hak
Tanggungan
No.
547/2008
tanggal 29
Juli 2008
11. Hak Guna Jawa Tasikmal Tawang Kahuripa 548 Perse- 31 Agustus Tidak Kantor Cabang
Bangunan No. Barat aya n roan 2047 dijaminkan
00326
Surat Ukur No.
7050/1994
12. Hak Guna Jawa Malang Blimbing Arjosa-ri 97 Perse- 4 Maret Tidak Kantor Cabang
Bangunan No. Timur roan 2034 dijaminkan
00458
Surat Ukur No.
03370/Arjosa-
ri/2015
121
Page 142
No. Nomor Lokasi Kepemili
Sertifikat dan kan/ Masa
Provinsi Kota/ Keca- Kelu- Luas
Nomor Surat Terdaf- Berlaku Status Peruntukan
Kabu- matan rahan/ (m2)
Ukur tar atas Sampai
paten Desa
nama
13. Hak Guna Jawa Malang Blimbing Arjosa-ri 97 Perse- 4 Maret Tidak Kantor Cabang
Bangunan No. Timur roan 2034 dijaminkan
00459
Surat Ukur No.
03371/Arjosa-
ri/2015
14. Hak Guna DKI Jakarta Keba- Cipete 102 Perse- 25 Oktober Tidak Kantor Cabang
Bangunan No. Jakarta Selatan yoran Utara roan 2037 Dijaminkan
640 Baru
Surat Ukur No.
1166/1997
ii. Surat Berharga
No Deskripsi Nilai Nominal (Rp)
Obligasi Pemerintah
1. Treasury Bond ("TBOND") FR0045 60.000.000
2. TBOND FR0054 30.000.000.000
3. TBOND FR0058 80.000.000.000
4. TBOND FR0059 50.000.000.000
5. TBOND FR0062 20.000.000.000
6. TBOND FR0062 5.000.000.000
7. TBOND FR0064 20.000.000.000
8. TBOND FR0065 10.000.000.000
9. TBOND FR0077 25.000.000.000
10. TBOND FR0082 20.000.000.000
11. TBOND FR0082 20.000.000.000
12. TBOND FR0082 50.000.000.000
13. TBOND FR0082 20.000.000.000
14. TBOND FR0082 10.000.000.000
15. TBOND FR0082 20.000.000.000
16. TBOND FR0082 20.000.000.000
17. TBOND FR0082 20.000.000.000
18. TBOND FR0082 40.000.000.000
19. TBOND FR0082 40.000.000.000
20. TBOND FR0082 10.000.000.000
21. TBOND FR0082 50.000.000.000
22. TBOND FR0082 30.000.000.000
23. TBOND FR0082 10.000.000.000
24. TBOND FR0082 20.000.000.000
122
Page 143
No Deskripsi Nilai Nominal (Rp)
25. TBOND FR0086 50.000.000.000
26. TBOND FR0086 20.000.000.000
27. TBOND FR0086 30.000.000.000
28. TBOND FR0087 10.000.000.000
29. TBOND FR0087 10.000.000.000
30. TBOND FR0087 20.000.000.000
31. TBOND FR0087 20.000.000.000
32. TBOND FR0087 15.000.000.000
33. TBOND FR0087 10.000.000.000
34. TBOND FR0087 20.000.000.000
35. TBOND FR0087 20.000.000.000
36. TBOND FR0087 30.000.000.000
37. TBOND FR0087 30.000.000.000
38. TBOND FR0087 50.000.000.000
39. TBOND FR0087 80.000.000.000
40. TBOND FR0087 80.000.000.000
41. TBOND FR0087 20.000.000.000
42. TBOND FR0087 50.000.000.000
43. TBOND FR0087 50.000.000.000
44. TBOND FR0087 50.000.000.000
45. TBOND FR0087 30.000.000.000
46. TBOND FR0087 40.000.000.000
47. TBOND FR0087 50.000.000.000
48. TBOND FR0091 50.000.000.000
49. TBOND FR0091 50.000.000.000
50. TBOND FR0091 20.000.000.000
51. TBOND FR0091 200.000.000.000
52. TBOND FR0091 100.000.000.000
53. TBOND FR0091 120.000.000.000
54. TBOND FR0091 10.000.000.000
55. TBOND FR0091 100.000.000.000
56. TBOND FR0091 100.000.000.000
57. TBOND FR0091 100.000.000.000
58. TBOND FR0091 100.000.000.000
59. TBOND FR0091 100.000.000.000
60. TBOND FR0091 100.000.000.000
61. TBOND FR0091 50.000.000.000
62. TBOND FR0091 10.000.000.000
63. TBOND FR0091 30.000.000.000
123
Page 144
No Deskripsi Nilai Nominal (Rp)
64. TBOND FR0091 70.000.000.000
65. TBOND FR0091 50.000.000.000
66. TBOND FR0091 50.000.000.000
67. ORI 20 30.000.000.000
68. Retail Sukuk ("SR") 015 30.000.000.000
69. SR 015 20.000.000.000
70. SR 015 20.000.000.000
71. SR 015 20.000.000.000
72. SR 015 10.000.000.000
Obligasi Badan Usaha Milik Negara
1. Obligasi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2021 Seri A 50.000.000.000
2. Obligasi Berkelanjutan II PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) I Tahun 2019 Seri C 6.000.000.000
3. Obligasi Berkelanjutan IV PT Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 50.000.000.000
4. Obligasi Berkelanjutan VI PT Sarana Multigriya Financial Tahap II Year 2021 50.000.000.000
5. Obligasi Berkelanjutan PT Pegadaian (Persero) Tahap IV Tahun 2021 Seri B 30.000.000.000
6. Obligasi Berkelanjutan V PT Pegadaian (Persero) Tahap III Tahun 2023 Seri B 3.000.000.000
7. Obligasi Berkelanjutan V PT Pegadaian (Persero) Tahap III Tahun 2023 Seri B 3.000.000.000
8. Obligasi Berkelanjutan V PT Pegadaian (Persero) Tahap IV Tahun 2023 Seri A 25.000.000.000
Obligasi Non-Pemerintah
1. Obligasi Berkelanjutan V PT Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 25.000.000.000
2. Obligasi Berkelanjutan III PT Toyota Astra Financial Service Tahap III 2022 Seri B 40.000.000.000
3. Obligasi Berkelanjutan III PT Bussan Auto Finance Tahap IV 2023 22.000.000.000
Obligasi Bank
1. Obligasi Berkelanjutan I PT Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 50.000.000.000
TOTAL 3.299.060.000.000
N. ASURANSI
Perseroan saat ini memiliki pertanggungan asuransi untuk masing-masing jaringan kantor Perseroan sebagai berikut:
NO STATUS KANTOR Jenis, No. Polis, dan Penerbit Masa Berlaku Nilai Pertanggungan
KANTOR PUSAT NON OPERASIONAL
1. Treasury Tower Lt. 60 Jenis Asuransi:
Kawasan District 8 Lot 28, Property All Risk
SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Kel. Senayan, Kec. No. Polis: 31 Desember 2023
Kebayoran Baru, Kota Adm. Rp3.596.233.900
FPG.12.0109.23.02515 – 31 Desember 2024
Jakarta Selatan, Prov. DKI
Jakarta
Penerbit:
PT Asuransi FPG Indonesia
124
Page 145
KANTOR CABANG UTAMA (KCU)
1. KCU Jenis Asuransi:
Gedung Gozco Lt. 2 Jl. Raya Property All Risk
Pasar Minggu Kav. 32, Jakarta
Selatan 12510 No. Polis: 31 Desember 2023
Rp483.862.904
FPG.12.0109.23.02515 – 31 Desember 2024
Penerbit:
PT Asuransi FPG Indonesia
KANTOR CABANG (KC)
1. KC Surabaya Jenis Asuransi:
Jl. Raya Darmo No. 121A Property All Risk
Darmo, Kecamatan
Wonokromo, Surabaya, Jawa No. Polis: 31 Desember 2023 –
Timur 60241 FPG.12.0109.23.02515 Rp49.294.649.314
31 Desember 2024
Penerbit:
PT Asuransi FPG Indonesia
2. KC Bandung Jenis Asuransi:
Jl. Lombok No.32, RT 007 RT Property All Risk
01, Keluarahan Cihapit
Kecamatan Wetan, Bandung No. Polis: 31 Desember 2023 Rp741.643.527
FPG.12.0109.23.02515 – 31 Desember 2024
Penerbit:
PT Asuransi FPG Indonesia
3. KC Semarang Jenis Asuransi:
Jl. Wahidin No.151 Kelurahan Property All Risk
Kaliwiru Kecamatan Candisari
Semarang No. Polis:
31 Desember 2023 –
FPG.12.0109.23.02515 Rp1.619.322.394
31 Desember 2024
Penerbit:
PT Asuransi FPG Indonesia
4. KC Medan Jenis Asuransi:
Jl. Brigjend Katamso No.39- Property All Risk
39A
Kampung Baru, Medan No. Polis:
31 Desember 2022 –
Maimun FPG.12.0109.23.02515 Rp377.109.109
31 Desember 2024
Medan
Penerbit:
PT Asuransi FPG Indonesia
5. KC Makassar Jenis Asuransi:
Jl. Karunrung No.1E Kelurahan Property All Risk
Sawerigading Kecamatan
Ujung Pandang Makassar No. Polis:
31 Desember 2023
FPG.12.0109.23.02515 Rp947.068.306
– 31 Desember 2024
Penerbit:
PT Asuransi FPG Indonesia
6. KC Malang Jenis Asuransi:
Jl. Raden Intan No. 74, Kel. Property All Risk
Arjosari, Kec. Blimbing,
Malang No. Polis:
FPG.12.0109.23.02515 31 Desember 2023
Rp1.407.023.515
– 31 Desember 2024
Penerbit:
PT Asuransi FPG Indonesia
125
Page 146
KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP)
1. KCP PIK Jenis Asuransi:
Jl. Marina Raya Rukan Crown Property All Risk
Golf Blok B Nomor 61 & 62,
Jakarta Utara No. Polis:
31 Desember 2023 –
FPG.12.0109.23.02515 Rp1.207.671.557
31 Desember 2024
Penerbit:
PT Asuransi FPG Indonesia
Jumlah nilai pertanggunan tersebut di atas cukup untuk menutupi kerugian bilamana terjadi berbagai macam kejadian tidak
terduga pada aset yang diproteksi dengan jenis asuransi all-risk seperti kebakaran, petir, ledakan, pesawat jatuh & asap,
kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat niat jahat, huru-hara sipil, banjir, badai angin, topan, dan kerusakan akibat air, bahaya
lainnya.
Lebih lanjut, Perseroan saat ini memiliki asuransi Property All Risk untuk beberapa aset Perseroan berupa gedung arsip, bangunan
rumah tinggal, kantor, dan villa pada beberapa lokasi, yang diikat berdasarkan nomor polis FPG.12.0109.23.02515 yang
diterbitkan oleh PT Asuransi FPG Indonesia, berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, dengan total nilai pertanggunan
Rp8.789.286.832. Jumlah nilai pertanggunan tersebut cukup untuk menutupi kerugian bilamana terjadi kebakaran atas aset-aset
yang termasuk dalam pertanggungan asuransi sebagai berikut:
1. Gedung Arsip pada Kelurahan Pengasingan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat;
2. Gedung Arsip pada Kelurahan Pengasingan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat;
3. Gedung Arsip pada Kelurahan Pengasingan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat;
4. Gedung Arsip pada Kelurahan Pengasingan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat;
5. Gedung Arsip pada Kelurahan Pengasingan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat;
6. Gedung Arsip pada Kelurahan Pengasingan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat;
7. Kantor pada alamat Jalan Raya Pasar Minggu Kav 32, Jakarta Selatan, 12510;
8. Kantor pada alamat Jalan Ngagel Jaya Selatan No.111;
9. Kantor pada alamat Jalan Biak, No. 3C, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
10. Kantor pada alamat Jalan Biak, No. 3D, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
11. Kantor pada alamat Rukan Graha Permata Pancoran Kav C-11, Jalan Pasar Minggu KM 18, Kelurahan Pancoran,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
12. Kantor pada alamat Rukan Graha Permata Pancoran Kav C-11, Jalan Pasar Minggu KM 18, Kelurahan Pancoran,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
13. Kantor pada alamat Rukan Graha Permata Pancoran Kav C-11, Jalan Pasar Minggu KM 18, Kelurahan Pancoran,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
14. Kantor pada alamat Rukan Graha Permata Pancoran Kav C-11, Jalan Pasar Minggu KM 18, Kelurahan Pancoran,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
15. Kantor pada Jalan RS Fatmawati, Komplek Pertokoan Duta Mas Blok A1 No.25, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan
Kebayoran baru, Jakarta Selatan;
16. Gudang pada alamat Jalan DI Panjaitan No.24, RT 009 RW 003, Keluarahan Cipinang; dan
17. Villa pada Villa Kota Bunga Blok R9 No. 8, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
O. KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nama pemilik merek adalah Perseroan, untuk merek:
Status Tanggal Berakhir
Nama Kelas Tanggal Pendaftaran Nomor Pendaftaran
Merek Perlindungan
Bank Neo 35 8 Oktober 2020 IDM000941167 Sertifikat 8 Oktober 2030
Commerce Terbit
36 8 Oktober 2020 IDM000941168 Sertifikat 8 Oktober 2030
Terbit
126
Page 147
Status Tanggal Berakhir
Nama Kelas Tanggal Pendaftaran Nomor Pendaftaran
Merek Perlindungan
42 8 Oktober 2020 IDM000941169 Sertifikat 8 Oktober 2030
Terbit
Bank Neo 36 14 Juli 2020 IDM000896069 Sertifikat 14 Juli 2030
Commerce Terbit
+Logo
36 14 Juli 2020 IDM000896070 Sertifikat 14 Juli 2030
Terbit
35 17 September 2020 IDM000920966 Sertifikat 17 September 2030
Terbit
42 17 September 2020 IDM000920967 Sertifikat 17 September 2030
Terbit
42 17 September 2020 IDM000920954 Sertifikat 17 September 2030
Terbit
35 17 September 2020 IDM000920887 Sertifikat 17 September 2030
Terbit
36 17 September 2020 IDM000920888 Sertifikat 17 September 2030
Terbit
35 17 September 2020 IDM000920971 Sertifikat 17 September 2030
Terbit
42 17 September 2020 IDM000920977 Sertifikat 17 September 2030
Terbit
35 8 Oktober 2020 IDM000941170 Sertifikat 8 Oktober 2030
Terbit
36 8 Oktober 2020 IDM000941172 Sertifikat 8 Oktober 2030
Terbit
42 8 Oktober 2020 IDM000941177 Sertifikat 8 Oktober 2030
Terbit
42 12 Oktober 2020 IDM000912854 Sertifikat 12 Oktober 2030
Terbit
36 12 Oktober 2020 IDM000912852 Sertifikat 12 Oktober 2030
Terbit
35 12 Oktober 2020 IDM000925288 Sertifikat 12 Oktober 2030
Terbit
42 12 Oktober 2020 IDM000925297 Sertifikat 12 Oktober 2030
Terbit
36 12 Oktober 2020 IDM000926552 Sertifikat 12 Oktober 2030
Terbit
35 12 Oktober 2020 IDM000925290 Sertifikat 12 Oktober 2030
Terbit
42 12 Oktober 2020 IDM000925286 Sertifikat 12 Oktober 2030
Terbit
36 12 Oktober 2020 IDM000912849 Sertifikat 12 Oktober 2030
Terbit
127
Page 148
Status Tanggal Berakhir
Nama Kelas Tanggal Pendaftaran Nomor Pendaftaran
Merek Perlindungan
35 12 Oktober 2020 IDM000912848 Sertifikat 12 Oktober 2030
Terbit
1 14 Oktober 2020 IDM000913665 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
2 14 Oktober 2020 IDM000913672 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
3 14 Oktober 2020 IDM000946048 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
4 14 Oktober 2020 IDM000913678 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
6 14 Oktober 2020 IDM000913722 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
7 14 Oktober 2020 IDM000913729 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
9 14 Oktober 2020 IDM000913891 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
10 14 Oktober 2020 IDM000913896 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
11 14 Oktober 2020 IDM000913900 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
12 14 Oktober 2020 IDM000913950 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
13 14 Oktober 2020 IDM000913954 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
14 14 Oktober 2020 IDM000913958 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
15 14 Oktober 2020 IDM000913961 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
16 14 Oktober 2020 IDM000914270 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
17 14 Oktober 2020 IDM000914288 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
18 14 Oktober 2020 IDM000914309 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
19 14 Oktober 2020 IDM000914312 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
20 14 Oktober 2020 IDM000953361 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
21 14 Oktober 2020 IDM000923758 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
22 14 Oktober 2020 IDM000913493 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
128
Page 149
Status Tanggal Berakhir
Nama Kelas Tanggal Pendaftaran Nomor Pendaftaran
Merek Perlindungan
23 14 Oktober 2020 IDM000913664 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
24 14 Oktober 2020 IDM000913667 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
25 14 Oktober 2020 IDM000913670 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
26 14 Oktober 2020 IDM000913675 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
27 14 Oktober 2020 IDM000913677 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
28 14 Oktober 2020 IDM000926594 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
29 14 Oktober 2020 IDM000913720 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
30 14 Oktober 2020 DID2020061840 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
31 14 Oktober 2020 IDM000913889 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
32 14 Oktober 2020 IDM000913893 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
33 14 Oktober 2020 IDM000913895 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
34 14 Oktober 2020 IDM000913899 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
37 14 Oktober 2020 IDM000913902 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
38 14 Oktober 2020 IDM000913952 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
39 14 Oktober 2020 IDM000913953 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
40 14 Oktober 2020 IDM000913957 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
41 14 Oktober 2020 IDM000913962 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
43 14 Oktober 2020 IDM000914267 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
44 14 Oktober 2020 IDM000914283 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
45 14 Oktober 2020 IDM000914287 Sertifikat 14 Oktober 2030
Terbit
36 14 Juli 2020 IDM000896066 Sertifikat 14 Juli 2030
Terbit
129
Page 150
Status Tanggal Berakhir
Nama Kelas Tanggal Pendaftaran Nomor Pendaftaran
Merek Perlindungan
Maskot Bank 35 17 September 2020 IDM000928863 Sertifikat 17 September 2030
Neo Terbit
Commerce
42 17 September 2020 IDM000928866 Sertifikat 17 September 2030
Terbit
Aplikasi Neo+ 36 30 Juli 2020 IDM000905630 Sertifikat 30 Juli 2030
dan Logo Terbit
35 30 Juli 2020 IDM000905757 Sertifikat 30 Juli 2030
Terbit
36 30 Juli 2020 IDM000905894 Sertifikat 30 Juli 2030
Terbit
42 30 Juli 2020 IDM000905897 Sertifikat 30 Juli 2030
Terbit
35 30 Juli 2020 IDM000905618 Sertifikat 30 Juli 2030
Terbit
Aplikasi Neo 35 30 Juli 2020 IDM000905714 Sertifikat 30 Juli 2030
Plus dan Logo Terbit
36 30 Juli 2020 IDM000905718 Sertifikat 30 Juli 2030
Terbit
42 30 Juli 2020 IDM000905735 Sertifikat 30 Juli 2030
Terbit
Neo Plus dan 36 30 Juli 2020 IDM000905744 Sertifikat 30 Juli 2030
Logo Terbit
35 30 Juli 2020 IDM000905741 Sertifikat 30 Juli 2030
Terbit
42 30 Juli 2020 IDM000905747 Sertifikat 30 Juli 2030
Terbit
Bank Neo 1 13 Oktober 2020 IDM000930136 Sertifikat 13 Oktober 2030
Commerce Terbit
2 13 Oktober 2020 IDM000930164 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
3 13 Oktober 2020 IDM000930171 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
4 13 Oktober 2020 IDM000930174 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
5 13 Oktober 2020 IDM000930178 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
6 13 Oktober 2020 IDM000930298 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
7 13 Oktober 2020 IDM000930304 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
8 13 Oktober 2020 IDM000930315 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
130
Page 151
Status Tanggal Berakhir
Nama Kelas Tanggal Pendaftaran Nomor Pendaftaran
Merek Perlindungan
9 13 Oktober 2020 IDM000930323 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
10 13 Oktober 2020 IDM000930330 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
11 13 Oktober 2020 IDM000930336 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
12 13 Oktober 2020 IDM000930343 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
13 13 Oktober 2020 IDM000986615 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
14 13 Oktober 2020 IDM000931197 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
15 13 Oktober 2020 IDM000931200 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
16 13 Oktober 2020 IDM000931206 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
17 13 Oktober 2020 IDM000931217 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
18 13 Oktober 2020 IDM000931221 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
19 13 Oktober 2020 IDM000913267 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
20 13 Oktober 2020 IDM000931226 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
21 13 Oktober 2020 IDM000931229 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
22 13 Oktober 2020 IDM000929869 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
23 13 Oktober 2020 IDM000930179 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
24 13 Oktober 2020 IDM000930163 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
25 13 Oktober 2020 IDM000930165 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
26 13 Oktober 2020 IDM000930170 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
27 13 Oktober 2020 IDM000930173 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
28 13 Oktober 2020 IDM000930175 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
29 13 Oktober 2020 IDM000930294 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
131
Page 152
Status Tanggal Berakhir
Nama Kelas Tanggal Pendaftaran Nomor Pendaftaran
Merek Perlindungan
30 13 Oktober 2020 IDM000930299 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
31 13 Oktober 2020 IDM000930305 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
32 13 Oktober 2020 IDM000930317 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
33 13 Oktober 2020 IDM000930334 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
34 13 Oktober 2020 IDM000930337 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
37 13 Oktober 2020 IDM000930340 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
38 13 Oktober 2020 IDM000930350 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
39 13 Oktober 2020 IDM000931210 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
40 13 Oktober 2020 IDM000931213 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
41 13 Oktober 2020 IDM000931214 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
43 13 Oktober 2020 IDM000913265 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
44 13 Oktober 2020 IDM000913266 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
45 13 Oktober 2020 IDM000931219 Sertifikat 13 Oktober 2030
Terbit
Neo dan 35 6 September 2021 IDM000994353 Sertifikat 7 September 2031
Lukisan Terbit
42 6 September 2021 IDM000994355 Sertifikat 7 September 2031
Terbit
Neobank + 35 6 September 2021 IDM000994358 Sertifikat 7 September 2031
Lukisan Terbit
36 6 September 2021 IDM000994359 Sertifikat 7 September 2031
Terbit
42 6 September 2021 IDM000994360 Sertifikat 7 September 2031
Terbit
9 6 September 2021 IDM000994356 Sertifikat 7 September 2031
Terbit
16 6 September 2021 IDM000994357 Sertifikat 7 September 2031
Terbit
Neobank 35 6 September 2021 IDM000991427 Sertifikat 7 September 2031
Terbit
132
Page 153
Status Tanggal Berakhir
Nama Kelas Tanggal Pendaftaran Nomor Pendaftaran
Merek Perlindungan
36 6 September 2021 IDM000991446 Sertifikat 7 September 2031
Terbit
42 6 September 2021 IDM001002565 Sertifikat 6 September 2031
Terbit
9 6 September 2021 IDM000995386 Sertifikat 7 September 2031
Terbit
16 6 September 2021 IDM000995387 Sertifikat 7 September 2031
Terbit
Daftar merek sebagaimana diuraikan di atas memberikan hak Perseroan untuk menggunakan merek berdasarkan Nice
Classification edisi 11 sebagai berikut:
a. Kelas 1
kegiatan yang berkaitan dengan bahan perekat untuk keperluan industri, bahan-bahan kimia, zat kimia industri;
b. Kelas 2
kegiatan yang berkaitan dengan cat, pernis, tinta untuk mencetak, menandai dan mengukir;
c. Kelas 3
kegiatan yang berkaitan dengan ekstrak herbal untuk keperluan kosmetik, sabun mandi, sediaan kosmetik tanpa obat
d. Kelas 4
kegiatan yang berkaitan dengan minyak dan lemak untuk industri; bahan pelumur; zat untuk mengisap, membasahi dan
mengikat debu, bahan bakar (termasuk minyak sari untuk motor) dan bahan penerangan; lilin, sumbu;
e. Kelas 5
Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis, zat makanan pantangan untuk diadaptasi
untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi, suplemen pantangan untuk manusia dan hewan, plester,
bahan pembalut, bahan untuk menambal gigi, pembuatan gigi buatan, pembasmi kuman, sediaan untuk membasmi binatang
perusak, bahan pembasmi jamur, bahan pembasmi rumput liar;
f. Kelas 6
kegiatan yang berkaitan dengan besi, kabel dan kawat logam (bukan untuk listrik), logam biasa, kasar atau setengah
dikerjakan;
g. Kelas 7
kegiatan yang berkaitan dengan alat tenun, kerangka-kerangka saringan (filter) untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan
pengolahan makanan dan minuman, mesin dan peralatan mesin, mesin untuk industri konstruksi, mesin untuk pekerjaan
tanah;
h. Kelas 8
kegiatan yang berkaitan dengan pompa air tangan, cangkul, sekop, gerinda, batu asahan, gergaji tangan, intan pemotong
kaca, obeng, kunci, kikir, dongkrak tangan, pisau-pisau, perkakas ketam, pedang, palu (martil), bor-bor, tang, pisau cukur,
sabit, kampak, pahat tusuk, godam, alat pematri, alat solder, linggis, serutan kayu (bukan listrik atau mesin), peralatan
pertanian (perkakas tangan), alat penyemprot cairan (sprayer dengan tangan), alat penyemprot serangga (alat tangan), pisau
pemangkas tanaman, pisau untuk pemotong rumput (alat tangan), alat penyemprot hama tanaman (sprayer) yang
digerakkan dengan tangan, alat-alat dan perkakas tangan (dijalankan dengan tangan), penyemprot-penyemprot backpack
manual dengan tekanan tinggi, penyemprot-penyemprot ransel semi otomatis, alat penanam benih (benih jagung, padi,
kacang-kacangan dan sayur-sayuran), peralatan pertanian (perkakas tangan), alat penyemprot serangga (alat tangan), gerek
(alat tangan), alat pelubang, kampak-kampak, batang pemotong, pisau pemangkas tanaman, mata bor (bagian dari alat
tangan), alat pengasah mata pisau, pisau (alat tangan), pemangkas tanaman pembatas, pisau untuk mencangkok tanaman,
133
Page 154
pahat-pahat, alat pemotong (pisau), pisau kecil, alat penyemprot obat pembasmi parasit tanaman (alat tangan), alat penggali
(alat tangan), pegangan bor (alat tangan), bor-bor, pemadat tanah (alat tangan), alat pemotong (alat tangan), alat pemetik
buah (alat tangan), alat-alat kebun (alat tangan), alat-alat pencangkokan (alat tangan), bor tangan (alat tangan), alat
pemecah es, alat pemercik obat serangga (alat tangan), semprotan obat serangga (alat tangan), alat penguap obat serangga
(alat tangan), gergaji ukir, pisau baja, pisau-pisau, gunting pemotong rumput (alat tangan), pisau pemotong, alat pelobang
(alat tangan), alat pembunuh parasit tanaman, gunting besar pemangkas, pompa (tangan), alat pelantak tangan (alat
tangan), daun gergaji (bagian dari alat tangan), pegangan gergaji, gergaji (alat tangan), gunting, obeng, sabit-sabit bertangkai,
gunting tanaman, alat-alat pengasah, alat penyemprot serangga (alat tangan), alat pencabut tangan berduri (alat tangan),
pemangkas pohon, alat penyemprot obat pembasmi serangga (alat tangan), pencincang sayuran, pisau sayuran, pemotong
sayuran, pengiris sayuran, roda pengasah (alat tangan), kunci inggris (alat tangan);
i. Kelas 9
kegiatan yang berkaitan dengan aplikasi perangkat lunak komputer untuk memungkinkan pengumpulan dan pemrosesan
data terkait tempat kerja, termasuk sumber daya manusia dan informasi penggajian, data waktu karyawan, data tenaga
kerja, data produk, data produksi, data operasional, data logistik, data keuangan dan data perusahaan, dan manajemen
personalia, pelaksanaan tugas dan manajemen/pengelolaan alur kerja;
j. Kelas 10
kegiatan yang berkaitan dengan alat medis dalam bentuk sensor untuk memantau pasien sebelum, selama atau setelah
bedah ortopedi, benang bedah, perabot khusus dibuat untuk keperluan medis, perkakas dan pesawat pembedahan,
pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, lengan mata dan gigi palsu, barang-barang ortopedi,
bahan-bahan benang bedah;
k. Kelas 11
kegiatan yang berkaitan dengan instalasi penerangan, pemanasan, penghasilan uap, memasak, pendinginan, pengeringan,
penyegaran udara, pembagian air dan instalasi kesehatan, peralatan dan instalasi untuk keperluan penerangan, pemanasan,
pendinginan, pembangkit uap, memasak, mengeringkan, ventilasi, persediaan air dan sanitasi;
l. Kelas 12
kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan air, kendaraan darat, kendaraan udara;
m. Kelas 13
kegiatan yang berkaitan dengan amunisi, bahan peledak, proyektil untuk senjata, senjata api;
n. Kelas 14
kegiatan yang berkaitan dengan jam, logam mulia, perhiasan, Perhiasan yang terbuat dari logam mulia dan batu berharga;
o. Kelas 15
kegiatan yang berkaitan dengan alat-alat musik;
p. Kelas 16
kegiatan yang berkaitan dengan alat tulis, bahan pengemasan dan pembungkus yang terbuat dari karton, kertas dan plastik,
kartu tercetak dan dokumen administrasi pribadi tanpa pengkodean magnetik kertas atau kardus untuk dijual kepada
organisasi penerbit, yang terdiri dari area yang dapat dibaca mesin, yaitu, kartu identitas, kartu telepon, cek, kartu kredit,
kartu bank, paspor, dokumen visa, surat izin mengemudi , kartu kesehatan, kartu pemilih, kartu penduduk, izin untuk tinggal,
dan kartu untuk menunjukkan kredensial profesional medis, katalog yang terkait dengan peralatan telekomunikasi, telepon
mobil perangkat elektronik genggam dan digital mobil untuk mengirimkan dan menerima panggilan telepon, faks, surat
elektronik, video, pesan singkat, musik, pekerjaan audiovisual dan multimedia lainnya serta data digital lainnya, majalah-
majalah;
q. Kelas 17
kegiatan yang berkaitan dengan asbes, getah perca, karet alam, tabung fleksibel bukan dari logam;
r. Kelas 18
kegiatan yang berkaitan dengan tas dan barang kulit, yaitu, tas, dompet wanita, dompet, tas kantor, koper, tali, label, tali
pengikat; tas untuk olahraga; ransel; tas pantai; tas buku; dompet untuk uang logam; tas kosmetik dijual kosong; tas besar
untuk membawa popok dan perlengkapan bayi lainnya; tas besar berbentuk silinder yang beritsleting; tas tangan; ransel;
dompet saku; tas untuk perlengkapan menginap semalam; dompet wanita; tas sekolah; tas sekolah bersabuk dari kulit;
koper; tas besar yang bagian atasnya terbuka; tas untuk bepergian; koper; dompet; kotak terbuat dari kulit atau kulit imitasi;
134
Page 155
dompet kunci; payung matahari; payung, semua barang di atas untuk anak-anak dan berhubungan dengan dan/atau
berkaitan dengan koleksi boneka dan/atau aksesoris boneka;
s. Kelas 19
kegiatan yang berkaitan dengan aspal, bahan bangunan non-logam, pipa air, bukan dari logam, sealant berbasis bitumen
untuk aspal bahan bangunan;
t. Kelas 20
kegiatan yang berkaitan dengan furniture/perabot rumah tangga dan kantor yaitu kasur busa, kasur kapuk, kasur pegas/per,
furniture untuk rumah, kantor, dan taman, mebel, perabot rumah tangga;
u. Kelas 21
kegiatan yang berkaitan dengan patung, patung dan karya seni dari porselen, keramik, gerabah, terra-cotta atau kaca,
perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur (bukan dari logam mulia
atau bukan dari sepuhan logam mulia), sarung tangan nitrile untuk keperluan rumah tangga;
v. Kelas 22
kegiatan yang berkaitan dengan karung plastik, layar, serat alami, tali untuk tenda, terpal;
w. Kelas 23
kegiatan yang berkaitan dengan benang tekstil;
x. Kelas 24
kegiatan yang berkaitan dengan kain tekstil untuk digunakan dalam membuat pakaian dan perabot rumah tangga;
y. Kelas 25
kegiatan yang berkaitan dengan alas kaki, pakaian, tutup kepala;
z. Kelas 26
kegiatan yang berkaitan dengan jarum, kancing, peniti, sulaman;
aa. Kelas 27
kegiatan yang berkaitan dengan penutup dinding, permadani, tikar;
bb. Kelas 28
kegiatan yang berkaitan dengan ayunan, kendaraan mainan yang dikendalikan dari jarak jauh, papan ski, tongkat ski;
cc. Kelas 29
kegiatan yang berkaitan dengan buah-buahan dalam kaleng, daging, hasil produksi susu, ikan dimasak, Jeli, krim non-susu
(krim yang terbuat dari minyak dan/atau lemak yang dapat dimakan), telur;
dd. Kelas 30
kegiatan yang berkaitan dengan cuka, es krim, gula, madu, sirup, kembang gula, kopi, rempah-rempah, saos;
ee. Kelas 31
kegiatan yang berkaitan dengan benih untuk keperluan pertanian, bibit tanaman, buah - buahan dan sayuran segar yang
belum diolah, hasil pertanian, padi-padian (benih);
ff. Kelas 32
kegiatan yang berkaitan dengan air mineral, anggur (bir), tanpa fermentasi, minuman buah dan jus buah, minuman jus
sayuran tanpa-alkohol, minuman, yaitu, air minum, air minum dengan rasa, air mineral dan air soda dan minuman non-
alkohol lainnya, yaitu, minuman ringan, minuman penambah tenaga dan minuman untuk olah raga;
gg. Kelas 33
kegiatan yang berkaitan dengan minuman beralkohol (kecuali bir), minuman beralkohol berbahan dasar minuman keras
(Liquor);
hh. Kelas 34
kegiatan yang berkaitan dengan geretan, rokok, tembakau perasa;
135
Page 156
ii. Kelas 35
kegiatan yang berkaitan dengan periklanan, manajemen usaha, administrasi usaha dan fungsi kantor;
jj. Kelas 36
kegiatan yang berkaitan dengan asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, urusan real estate;
kk. Kelas 37
kegiatan yang berkaitan dengan jasa instalasi dan pemeliharaan, konstruksi bangunan, perbaikan peralatan untuk
penerangan, pemanasan, penghasil uap, pemasakan, pendinginan, pengeringan, ventilasi, pasokan air dan keperluan
sanitasi;
ll. Kelas 38
kegiatan yang berkaitan dengan konsultasi telekomunikasi, layanan penyiaran dan penyediaan akses telekomunikasi ke
konten video dan audio yang disediakan melalui layanan video-on-demand melalui Internet, telekomunikasi;
mm. Kelas 39
kegiatan yang berkaitan dengan jasa perjalanan wisata, yaitu pengaturan paket perjalanan, pengaturan perjalanan wisata,
jasa transportasi dan penyewaan kendaraan, layanan pergudangan yang berkaitan dengan penyimpanan, pengemasan dan
pengiriman barang;
nn. Kelas 40
kegiatan yang berkaitan dengan penangangan material;
oo. Kelas 41
kegiatan yang berkaitan dengan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan olah raga, pendidikan dan kebudayaan, layanan
pendidikan dan pelatihan pendidikan tinggi, akademik, linguistik dan kejuruan, pendidikan; penyediaan latihan; semua jasa
yang tersebut di atas berhubungan dengan kebersihan, kecantikan dan perawatan pribadi, perencanaan dan pelaksanaan
pesta hiburan;
pp. Kelas 42
kegiatan yang berkaitan dengan jasa penelitian dan teknologi dan perancangan yang berhubungan dengannya; jasa
penelitian dan analisis industri; perancangan dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak komputer;
qq. Kelas 43
kegiatan yang berkaitan dengn jasa akomodasi sementara, layanan hotel, restoran, kafe dan bar, restoran;
rr. Kelas 44
kegiatan yang berkaitan dengan jasa-jasa dibidang evakuasi medis, pertolongan medis, klinik kecantikan, layanan klinik
medis, layanan perawatan medis disediakan oleh klinik dan rumah sakit;
ss. Kelas 45
jasa hukum; Jasa keamanan untuk perlindungan bangunan dan individu; jasa kencan, jasa jejaring sosial online; jasa
pemakaman; pengasuhan anak.
Selain pendaftaran merek sebagaimana disebutkan dalam tabel di atas, Perseroan juga telah melakukan pendaftaran atas merek
(i) Bank Neo Commerce + Logo (kelas 5) pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan nomor pendaftaran DID2020061830; dan (ii)
Aplikasi Neo+ dan Logo (kelas 42) pada 30 Juli 2020 dengan nomor pendaftaran JID2020042092. Namun demikian, berdasarkan
informasi yang terdapat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, status dari pendaftaran atas merek-merek tersebut telah
ditolak.
Pada saat ini, Perseroan telah mengajukan banding atas ditolaknya pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas dan permohonan
banding telah ditolak oleh komisi banding berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Namun, hingga tanggal Prospektus
ini, Perseroan belum menerima putusan penolakan dari komisi banding - opsi untuk mengajukan klaim ke Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat akan diputuskan setelah Perseroan menerima putusan penolakan banding tersebut.
136
Page 157
2. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. UMUM
Perseroan bergerak dalam bidang usaha jasa perbankan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1344/KMK.013/1989 tanggal 9 Desember 1989 tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Neo Commerce Tbk (dahulu : PT Bank
Yudha Bhakti) di Jakarta dan Surat Bank Indonesia No. 22/1017/UPPS/PSbD tanggal 20 Desember 1989 perihal: Pemberian Izin
Usaha sebagai Bank Umum kepada Bank Yudha Bhakti, serta mempunyai kantor pusat non operasional di Jakarta Selatan. Saat ini
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat Non Operasional, 1 (satu) Kantor Cabang Utama, 6 (enam) Kantor Cabang, 1 (satu) Kantor
Cabang Pembantu yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan kegiatan jasa perbankan.
Berikut ini adalah visi dan misi Perseroan terhadap para stakeholders:
• Visi : “Lebih dari Sekedar Bank”
Kami mendefinisikan ulang cara bekerja perbankan dengan menciptakan sistem layanan yang didasarkan
oleh kebutuhan dan keinginan pelanggan. Didukung oleh kemajuan teknologi, kami memberikan pelayanan
keuangan inklusif berbasis digital yang menguntungkan dan dapat dimiliki semua orang.
• Misi : 1. Bersama-sama menyajikan Neo Experience dalam perbankan.
2. Menghadirkan ketenangan dan kesejahteraan finansial bagi pelanggan.
3. Mengoptimalkan layanan digital yang memberi kemudahan dan kenyamanan maksimal bagi pelanggan.
4. Konsisten dalam menyediakan layanan keuangan yang inklusif, nyaman dan berkelanjutan.
Diagram berikut menggambarkan penawaran solusi digital Perseroan yang unik:
B. JARINGAN KANTOR
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah Kantor Perseroan adalah sebanyak 9 (sembilan) kantor yang tersebar di pulau
Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Kantor-kantor yang dimiliki oleh Perseroan dapat dilihat pada tabel berikut ini:
NO. STATUS KANTOR
KANTOR PUSAT NON OPERASIONAL
1. Treasury Tower Lt. 60
District 8, Lot. 28 – Kawasan SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
137
Page 158
NO. STATUS KANTOR
KANTOR CABANG UTAMA (KCU)
1. Gedung Gozco
Lantai 1 dan 2
Jl. Raya Pasar Minggu Kav.32,
Pancoran, Jakarta Selatan
KANTOR CABANG (KC)
1. KC Surabaya
Jl. Raya Darmo No. 34
Tegalsari,
Surabaya
2. KC Bandung
Jl. Lombok No.32
Bandung
3. KC Semarang
Jl. Dr. Wahidin No.151
Kelurahan Kaliwiru Kecamatan Candisari
Semarang
4. KC Medan
Jl. Brigjend Katamso No.39-39A
Kampung Baru, Medan Maimun
Medan
5. KC Makassar
Jl. Karunrung No.1E
Makassar
6. KC Malang
Jl. Raden Intan No. 74,
Kel. Arjosari, Kec. Blimbing,
Malang
KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP)
1. KCP Pantai Indah Kapuk
Jl. Marina Raya Rukan Crown Golf
Blok B Nomor 61 & 62,
Jakarta Utara
C. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan berkeyakinan memiliki keunggulan bersaing di dalam industri perbankan di Indonesia sebagai berikut:
Komitmen Pemegang Saham Utama
Perseroan senantiasa mendapatkan dukungan dan komitmen penuh dari pemegang saham melalui peningkatan modal dasar dan
penambahan modal disetor. Kehadiran pemegang saham baru, yakni PT Akulaku Silvrr Indonesia sebagai pemegang saham
pengendali Perseroan juga memberikan keunggulan penting (major advantage) bagi langkah Perseroan kedepannya. Sebagai
sebuah perusahaan fintech, bergabungnya Akulaku dalam kepemilikan saham Perseroan akan mendukung rencana Perseroan
untuk melakukan transformasi digital. Dengan dukungan teknologi yang dimiliki Akulaku, Perseroan dapat segera menambah
bisnis baru. Selain itu, Akulaku juga membantu Perseroan dalam penguatan struktur permodalannya. Berkat aksi korporasi diatas,
Perseroan siap untuk memacu pertumbuhan bisnisnya dan bersaing dengan kuat di industri perbankan nasional.
Manajemen yang Berpengalaman, Profesional dan Pantang Menyerah
Dengan pengalaman di bidang perbankan, manajemen Perseroan dipercaya dapat lebih memahami industri dam dapat mengelola
Perseroan dengan performa yang baik. Perseroan juga menjunjung tinggi profesionalitas dari setiap insan serta mengamalkannya
pada aktivitas harian mereka.
Sistem Informasi Manajemen yang Handal
Penerapan Sistem Informasi Manajemen yang handal merupakan kunci keunggulan Perseroan dalam kegiatan operasional
perbankan sesuai kebutuhan nasabah. Secara internal, keberhasilan kinerja Sistem Informasi Manajemen yang handal mampu
138
Page 159
menghubungkan sistem aplikasi dan kapasitas yang tersedia dengan layanan yang dibutuhkan dengan memelihara kenyamanan
dan kualitas pelayanan serta keamanan dan kepercayaan nasabah terhadap sistem yang digunakan.
Penghargaan dari Beberapa Media yang Bonafide dan Terpercaya
Perseroan berhasil mendapatkan penghargaan atas kinerja keuangannya, diantaranya sebagai Bank terbaik ke-9 di Indonesia oleh
majalah Forbes (2023), Peringkat ke-2 Bank Terbaik Indonesia dalam Keunggulan Layanan (2023), Bank Terbaik Indonesia Tahun
Ini untuk kategori KBMI oleh CNBC (2023), Juara Emas di Indonesia WOW Brand (2022), Kategori: KBMI 1 Asset < IDR 10 Triliun di
11th Digital Brand Awards (2022), Penghargaan Digital Banking Terbaik di Digital Banking Awards 2022, Penghargaan Best Overall
Performance di 19th Banking Service Excellence Awards (2022), Bank Terbaik Indonesia 2022 untuk Kategori Strategi Bisnis
Berharga Melalui Produk dan Layanan Perbankan: KBMI 1, Private Bank di Indonesia Best Bank Awards (2022), Bank Paling Aktif
dalam Inovasi Digital, Kategori Bank Digital di Top 20 Financial Institution (2022), Pertumbuhan Bisnis Paling Menarik di Faspay
Awards (2022), The Top Bank 2018 on Buku I dari Majalah Business News Indonesia dan juara ketiga terbaik untuk kategori Bank
Buku I dengan aset Rp5 triliun keatas pada Infobank Digital Brand Awards 2020.
D. KEGIATAN USAHA
Dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghimpun dana masyarakat yang kemudian disalurkan dalam
bentuk pemberian kredit kredit yang bersifat konsumtif dan produktif. Selain itu, Perseroan juga melaksanakan transaksi antar
bank serta kegiatan-kegiatan investasi melalui penempatan pada instrumen pasar uang/modal seperti surat-surat berharga yang
menguntungkan Perseroan.
Perseroan memiliki komitmen untuk melayani kebutuhan keuangan nasabah pada segmen pasar yang dipilihnya sesuai dengan
produk dan layanan yang ditawarkan. Dengan komitmen yang kuat dan didukung oleh produk dan layanan perbankan yang
berkualitas, Perseroan yakin dapat menjaga pertumbuhan bisnisnya secara berkelanjutan dan mampu menciptakan nilai yang
optimal bagi pemegang saham dan stakeholder.
Untuk meraih pangsa pasar yang signifikan, Perseroan menyadari bahwa selain produk-produk yang berkualitas dan suku
bunga/tarif yang bersaing, juga dibutuhkan kualitas pelayanan serta keterampilan SDM dalam menyampaikan keunggulan produk
yang ditawarkan Perseroan secara efektif kepada calon nasabah. Itu sebabnya, dalam menjaga sumber daya yang ekonomis dan
stabil, Perseroan melakukan pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dengan berorientasi pada
peningkatan kualitas layanan nasabah. Perseroan mempercayai bahwa Produk dan layanan yang ditawarkan masih mampu
bersaing dalam industri perbankan nasional. Hal ini terbukti dengan pemanfaatan produk dan layanan Perseroan yang semakin
meningkat. Selanjutnya, peningkatan komposisi dana murah masih menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan strategi di
bidang pendanaan, khususnya terkait dengan upaya untuk meningkatkan jumlah nasabah tabungan. Pendekatan langsung kepada
nasabah dan/atau calon nasabah menjadi salah satu upaya Perseroan dalam menjaga loyalitas nasabah.
Diagram berikut menggambarkan produk inti yang ditawarkan oleh Perseroan:
139
Page 160
Retail Corporate
Personal Neo Business
Digital Deposits Neo Loan Cash Employee MSME Working Capital / Supply Chain
account Installment Loans Loans Investment Loans Finance
Digital Services Payroll Cash Management
Wealth
management Mutual Funds Gold Investments Corporate
Payment & Collection Information Management
banking
Utility Bill Top-Up QRIS1 Interbank Membership
Daily life Payments E-Wallets Payment Transfers Benefits Integrated value HR SaaS ERP Wellness Financial
added services
Channeling Direct lending API Banking
BaaS
Diagram berikut menggambarkan analisa units of economics Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 :
(% over average interest-earning assets)
2.4% 0.5% 37.0% (5.9%)
34.1%
(4.0%)
27.1% (19.3%)
7.8% (0.1%) 7.7% (5.0%)
2.7%
(+) Interest (+) Loan (+) Other fees Total take rate (-) Net cost of (-) Commission Net take rate (-) Credit cost Risk-adjusted (-) Marketing Risk-adjusted (-) Fixed costs Post fixed cost
income penalty and late and funds fees to partner net take rate expenses operating net margin
commissions commissions income
Marjin masing-masing komponen dihitung berdasarkan dengan rata-rata saldo akhir periode per 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2023:
• Total take rate: interest income = pendapatan bunga / pinjaman rata-rata yang menghasilkan bunga; denda pinjaman
dan komisi keterlambatan = pendapatan operasional lainnya / pinjaman rata-rata yang menghasilkan bunga; biaya dan
komisi lainnya = (pendapatan fee ATM + provisi dan komisi lainnya) / aset rata-rata yang menghasilkan bunga.
• Net take rate: cost of funds = beban bunga / aset rata-rata yang menghasilkan bunga; biaya komisi kepada mitra = biaya
provisi dan komisi lainnya / pinjaman rata-rata yang menghasilkan bunga.
• Net take rate after risk: credit cost = (penghapusan selama tahun berjalan – penerimaan kembali aset yang telah
dihapusbukukan) / pinjaman rata-rata yang menghasilkan bunga.
• Risk-adjusted operating income: marketing expenses = biaya untuk aktivitas pemasaran peminjaman / pinjaman rata-
rata yang menghasilkan bunga + aktivitas pemasaran lainnya / aset rata-rata yang menghasilkan bunga.
Penghimpunan Dana
Dalam menghimpun dana dari masyarakat, Perseroan menekankan pada segi jasa pelayanan yang memberikan kepuasan kepada
nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar dan kompetitif. Kegiatan operasional perbankan Perseroan selain didanai
140
Page 161
dari modal sendiri dan laba ditahan, juga diperoleh melalui dana masyarakat yang dihimpun melalui giro, tabungan dan deposito
berjangka.
Pada saat ini komposisi dana yang dihimpun oleh Perseroan masih didominasi oleh dana simpanan deposito berjangka. Biaya
pendanaan dari deposito umumnya lebih mahal dibandingkan dengan tabungan dan giro, oleh karena itu di masa mendatang
Perseroan berusaha untuk meningkatkan jumlah tabungan dan giro yang umumnya berbiaya rendah. Tabel berikut ini
menunjukan komposisi berbagai sumber dana Perseroan.
TABEL KOMPOSISI DANA YANG DIHIMPUN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Nilai ∆% Nilai ∆% Nilai ∆%
Giro 649.780 (40,62) 1.094.324 59,80 684.822 85,36
Tabungan 3.344.831 10,24 3.034.198 221,87 942.670 532,34
Deposito 9.761.469 (5,29) 10.306.573 58,64 6.496.925 89,69
Deposito Harian 116.190 654,33 15.403 - - -
Jumlah 13.872.270 (4,00) 14.450.498 77,87 8.124.417 106,02
Dalam menghimpun dana masyarakat, Perseroan menawarkan beberapa produk seperti:
1. Rekening Giro : bentuk simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro
dengan jasa giro yang menarik.
2. Tabungan : bentuk simpanan dana pihak ketiga dengan bunga harian yang
setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas
buka dengan mendapatkan kemudahan bertransaksi melalui ATM.
3. Deposito Berjangka (Time Deposit) : simpanan berjangka dengan jangka waktu 7 hari, 1, 3, 6 dan 12 bulan
dengan bunga yang bersaing.
4. Deposito Harian (Deposit on Call) : simpanan dana pihak ketiga dalam jangka pendek (dibawah 1 bulan)
dengan bunga yang menarik
Berikut adalah tabel yang menggambarkan perkembangan giro Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan 2021:
TABEL PERKEMBANGAN GIRO
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Nilai ∆% Nilai ∆% Nilai ∆%
Pihak Berelasi 232.919 (41,43) 397.664 153,35 156.960 68,01
Pihak Ketiga 416.861 (40,16) 696.660 31,98 527.862 91,23
Jumlah 649,780 (40,62) 1.094.324 59,80 684.822 85,36
Berikut adalah tabel yang menggambarkan perkembangan tabungan Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan 2021:
TABEL PERKEMBANGAN TABUNGAN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Nilai ∆% Nilai ∆% Nilai ∆%
Pihak Berelasi 9.698 (37,40) 15.491 30,51 11.870 343,74
Pihak Ketiga 3.335.133 10,48 3.018.707 224,31 930.800 535,79
Jumlah 3.344.831 10,24 3.034.198 221,87 942.670 532,34
141
Page 162
Berikut adalah tabel yang menggambarkan pertumbuhan Deposito Berjangka tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan 2021:
TABEL PERKEMBANGAN DEPOSITO BERJANGKA
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Nilai ∆% Nilai ∆% Nilai ∆%
7 hari 630.180 (49,86)% 1.256.951 304,82 310.497 -
1 bulan 3.031.959 (30,76)% 4.378.600 164,14 1.657.656 65,03
3 bulan 4.474.957 31,04% 3.415.048 49,51 2.284.114 36,40
6 bulan 833.800 12,93% 738.357 -51,99 1.538.023 355,59
12 bulan 790.573 52,73 517.617 -26,74 706.630 73,04
Diatas 1 tahun - - - -100,00 5 0,00
Jumlah 9.761.469 (5,29) 10.306.573 58,64 6.496.925 89,69
Penempatan Dana
Sasaran utama dari penyaluran dana meliputi pemberian kredit/fasilitas pinjaman, penempatan pada bank lain, investasi
sementara dalam bentuk surat berharga dan penyertaan.
Dalam menempatkan dananya, Perseroan menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang dianggap mempunyai prospek yang baik.
Kredit diberikan melalui suatu proses studi kelayakan yang selektif dengan cara melakukan penelitian secermat mungkin sebelum
dibawa ke Komite Kredit dengan memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian.
Perseroan menyediakan berbagai produk pinjaman untuk tujuan komersil dan konsumsi. Adapun jenis-jenis fasilitas kredit yang
ditawarkan Perseroan:
1. Kredit Executing : Kredit executing adalah kredit pembiayaan modal kerja yang ditujukan
kepada institusi finansial untuk kebutuhan penyaluran kembali kredit
kepada end user dengan jaminan berupa piutang dan/atau jaminan lain
yang disepakati.
2. Kredit Channeling : Kredit channeling neobank, memudahkan nasabah untuk mengajukan
kredit melalui partner lembaga keuangan lain, seperti koperasi,
multifinance, dan lembaga pembiayaan lainnya.
3. Kredit Modal Kerja : Pinjaman jangka pendek untuk tambahan modal kerja, pendanaan
proyek khusus atau pengaturan arus kas. Dengan skema pinjaman yang
flexibel menyesuaikan kebutuhan pembiayaan debitur.
4. Kredit Investasi : Produk pinjaman bagi badan usaha untuk kebutuhan penambahan
investasi baru maupun pendanaan akuisisi aset tetap yang menunjang
pertumbuhan usaha.
5. Neo Pinjam : Neo Pinjam adalah solusi bagi yang membutuhkan pendanaan jangka
pendek. Tanpa jaminan, proses pengajuan mudah, dan pencairan
cepat.
6. Pinjaman Usaha Mikro : Pinjaman modal usaha untuk mendukung pengembangan usaha kecil
dan menengah.
Perseroan juga memberikan beberapa produk dan layanan perbankan lainnya, antara lain Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKN-BI), Real Time Gross Settlement Bank Indonesia (RTGS-BI), Collection, Bank Garansi, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN), Surat Referensi Bank dan lain-lain.
142
Page 163
Berikut ini disajikan tabel yang merinci perkembangan penempatan dan penyaluran dana dalam aset produktif Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021:
PERKEMBANGAN ASET PRODUKTIF
(dalam jutaan Rupiah sebelum dikurangi penyisihan kerugian)
31 Desember
Aset Produktif 2023 2022 2021
Nilai ∆% Nilai ∆% Nilai
Giro pada Bank Indonesia*) 1.128.999 (17,00) 1.360.172 142,27 561.427
Giro pada Bank lain*) 466.012 162,71 177.384 111,94 83.696
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank 994.980 (67,22)
lain*) 3.035.624 75,34 1.731.279
Efek-efek**) 3.348.082 (3,95) 3.485.876 197,28 1.172.572
Efek yang dibeli dengan janji dijual Kembali 606.480 - - -100,00 2.191.836
Kredit yang diberikan - bruto*) 10.783.341 5,26 10.244.251 139,60 4.275.500
Jumlah 17.327.894 (5,33) 18.303.307 82,74 10.016.310
*): disajikan dalam nilai tercatat
**): disajikan dalam nilai wajar
Dalam tabel perkembangan penempatan dan penyaluran dana dalam aset produktif Perseroan diatas terlihat adanya peningkatan
dari tahun ke tahun atas penyaluran kredit dan penempatan pada efek-efek. Hal ini sesuai dengan kebijakan Perseroan untuk
meningkatkan performanya melalui peningkatan aset produktif yang memberikan yield lebih baik terutama dalam bentuk kredit
terutama pada sektor ritel dan komersial. Selain itu Perseroan juga menerapkan strategi untuk mengoptimalkan aset produktif
yang relatif aman dan memberikan imbal hasil yang menguntungkan yang tercermin dari peningkatan atas efek-efek yang dimiliki
Perseroan.
Sebagai salah satu kegiatan usaha utama Perseroan, proses pemberian kredit merupakan salah satu proses terpenting bagi
Perseroan dimana hal ini merupakan salah satu pendorong utama pendapatan bagi Bank. Oleh karena itu, proses pemberian
kredit diatur dan dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan prudensial, selaras dengan aturan dan regulasi yang berlaku
di industri perbankan. Kredit yang Diberikan (sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai) tumbuh dari Rp 4.278 miliar
pada tahun 2021 menjadi Rp 10.783 miliar pada 31 Desember 2023.
Sehubungan dengan proses pemberian kredit, Perseroan juga telah menunjuk komite kredit yang bertugas untuk memberikan
keputusan kredit berdasarkan analisis kuantitatif dan kualitatif yang memadai yang diberikan oleh divisi pendukung.
Proses end-to-end untuk proses pemberian kredit dari permohonan hingga persetujuan adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan Informasi
Tim Relationship Manager (RM) Perseroan akan mengatur pertemuan awal untuk berdiskusi dengan mitra. Setelah
pertemuan awal, proses pengumpulan data akan dimulai, biasanya ditandai dengan penandatanganan NDA. Setelah
dokumen dikumpulkan, tim Business Analyst (BA) akan memulai proses uji tuntas.
2. Uji Tuntas
Tim BA akan bertanggung jawab atas proses uji tuntas yang terdiri dari analisis ketepatan waktu pembayaran, prospek bisnis
debitur, dan kondisi keuangan debitur. Analisis ini mencakup pengecekan SLIK, analisis keuangan debitur, analisis
manajemen & pemegang saham, dan analisis kemampuan pembayaran kembali (termasuk analisis agunan).
Tim BA kemudian akan menyusun proposal kredit yang akan dinilai oleh divisi terkait termasuk divisi peninjauan kredit, divisi
manajemen risiko & tata kelola kredit, divisi kepatuhan, dan divisi penasihat hukum & analisis kebijakan.
3. Pra-Rapat Komite Kredit
Tim BA kemudian akan mengumpulkan penilaian dari divisi terkait dan membahas tentang masalah terkait sebelum rapat
komite kredit dan menyelesaikan masalah tersebut sebelum rapat komite kredit. Namun, jika ada poin yang harus
didiskusikan secara lebih dalam, maka hal tersebut akan dibahas dalam rapat komite kredit.
4. Rapat Komite Kredit
Langkah terakhir untuk persetujuan kredit adalah komite kredit di mana anggota komite dan semua divisi terkait membahas
proposal secara mendalam. Anggota komite kredit kemudian akan memutuskan berdasarkan masukan dari semua divisi
untuk menyetujui atau menolak proposal kredit.
143
Page 164
Setelah persetujuan komite kredit, tim BA kemudian akan menyiapkan memo keputusan kredit yang akan menjadi dasar
persyaratan kredit yang ditawarkan kepada debitur.
Berikut skema proses persetujuan pemberian kredit:
Jasa Layanan Perbankan Lainnya
Diarahkan untuk memberikan jasa layanan yang unggul sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui upaya peningkatan
teknologi, perluasan dan relokasi jaringan kantor serta kemitraan dengan lembaga/ badan usaha/ instansi lainnya.
Untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, Perseroan memberikan jasa-jasa sebagai berikut:
1. Kartu ATM : Kartu ATM untuk menarik dana, debit rekening dan check saldo setiap saat melalui
seluruh jaringan ATM Bersama dimana mulai Januari 2015, nasabah Perseroan dapat
melakukan transaksi perbankan.
2. Kliring/RTGS/BI Fast : Layanan pengiriman maupun penerimaan uang antar Bank.
3. Pemindahbukuan/Transfer : Dengan telah terhubungnya seluruh jaringan kantor Perseroan secara on-line, maka
kegiatan transfer/pengiriman uang kepada seluruh kantor Perseroan akan efektif
pada hari yang sama.
4. Cardless Card Withdrawal : Layanan penarikan dana tanpa kartu, nasabah dapat melakukan penarikan dana
tanpa kartu di mitra-mitra dan chanel-chanel yang telah bekerjasama.
5. Pemindahbukuan Otomatis : Melakukan pemindahbukuan otomatis setiap saat dengan jumlah yang diinginkan
nasabah ke rekening lainnya.
6. Bank Garansi : Melayani pembukaan berbagai jenis Bank Garansi seperti Bid Bond, Advance Payment
Bond, Performance Bond dan untuk keperluan pabean.
7. Wealth Management : Layanan untuk nasabah dapat berinvestasi, dengan pilihan produk yang sesuai
dengan kebutuhan dan profil risiko yang dimiliki oleh nasabah
8. Corporate Internet Banking : Layanan perbankan berbasis teknologi internet yang dikembangkan khusus untuk
nasabah guna memperlancar transaksi bisnis mereka.
9. Mobile Banking : Layanan perbankan berbasis Aplikasi Mobile yang dikembangkan khusus untuk
nasabah guna memperlancar transaksi perbankan mereka.
E. KEBIJAKAN KREDIT
Kebijakan Perkreditan Perseroan diarahkan untuk pertumbuhan pinjaman yang berkelanjutan (sustainable loan growth).
Perseroan telah memberikan pinjaman kepada sebagian besar segmen konsumen (baik langsung maupun melalui penyaluran).
Perseroan berencana untuk memperluas target pasar untuk mencakup UMKM dan Pinjaman Komersial/Korporasi di masa yang
akan datang.
Pada tanggal 31 Desember 2023, posisi kredit konsumtif dan produktif Perseroan adalah masing-masing sebesar Rp 8.985.394
juta, dan Rp 1.797.947 juta.
144
Page 165
F. RESTRUKTURISASI DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
Sebagai upaya untuk meminimalkan potensi kerugian dari debitur bermasalah maka dilakukan beberapa strategi antara lain
melalui melalui peningkatan kualitas dalam proses pemberian kredit dan kualitas pengawasan kredit serta percepatan
penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah yang antara lain dilakukan melalui restrukturisasi maupun legal approach
dengan target date penyelesaian yang jelas sehingga dapat lebih memberikan kepastian dalam penyelesaian kredit non
performing.
Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami
kesulitan cash flow untuk memenuhi kewajibannya, namun masih memiliki prospek usaha yang baik. Restrukturisasi dilakukan
antara lain melalui :
− penurunan suku bunga Kredit;
− perpanjangan jangka waktu Kredit;
− pengurangan tunggakan bunga Kredit;
− pengurangan tunggakan pokok Kredit
− penambahan fasilitas Kredit; dan atau
− konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Disamping upaya restrukturisasi tersebut di atas, penanganan terhadap kredit yang telah terlanjur bermasalah juga dilakukan
melalui pendekatan litigasi (pengambilalihan agunan) yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh internal Bank maupun
dengan bantuan pihak ketiga (Perusahan Jasa Konsultan Hukum/Lawfirm). Agar penanganan penyelesaian kredit bermasalah
dengan menggunakan pendekatan litigasi tersebut menjadi efektif dan cenderung tidak menimbulkan risiko reputasi maka
Perseroan membentuk Divisi Special Asset Management. Divisi ini bertugas untuk melakukan pendekatan persuasive kepada para
debitur bermasalah dalam rangka untuk mendapatkan upaya penyelesaian kewajiban yang saling menguntungkan di antara kedua
belah pihak. Namun apabila hal tersebut sangat sulit dilakukan maka Divisi ini akan melakukan koordinasi dengan Perusahaan
Jasa Konsultan Hukum untuk melakukan legal action dalam rangka pengambilalihan agunan debitur. Pada dasarnya langkah ini
bagi Perseroan merupakan alternatif terakhir dalam penyelesaian kredit bermasalah. Dalam hal dilakukan pengambilalihan
agunan, Perseroan akan berusaha untuk segera merealisasikan penjualan AYDA tersebut.
G. PEMASARAN
Strategi pemasaran Perseroan untuk beberapa kategori utama adalah sebagai berikut:
a) Pertumbuhan pendapatan dari penambahan buku pinjaman dan peningkatan jumlah volume transaksi perbankan
o Pertumbuhan Pinjaman: Pertumbuhan portfolio untuk mendapatkan keuntungan economies of scale dan
operating leverage
▪ Dukungan yang kuat pemegang saham
▪ Memperluas akses ke ekosistem pihak ketiga melalui model bisnis yang sangat scalable dan mapan
▪ Meningkatkan kemampuan originasi dan penjaminan risiko Perseroan
• Pinjaman ritel & layanan nilai tambah – melakukan cross-selling pinjaman dan produk
keuangan lainnya lebih lanjut ke rekening deposan yang ada, mendorong pertumbuhan
pinjaman melalui proposisi produk baru
• Pinjaman bisnis (korporasi / UMKM) – memperluas jangkauan tetapi mengkhususkan diri
pada korporasi dan UMKM dengan kebutuhan penting untuk digitalisasi dan persyaratan
kustomisasi tingkat tinggi
o Transaksi Perbankan: meningkatkan interaksi dengan pelanggan Perseroan melalui penawaran produk dan
layanan
▪ Meningkatkan jumlah pelanggan deposito Perseroan
• Fungsionalitas Perbankan: Memperluas fungsi Perbankan ritel melalui kemitraan, dan
Perbankan sebagai layanan memberdayakan mitra dan membangun ekosistem
• Layanan transaksi Perbankan: Meningkatkan jumlah kasus penggunaan dan fungsionalitas
Perbankan yang dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari pelanggan seperti diskon QRIS untuk
makanan dan minuman
▪ Pendapatan rata-rata per pengguna – Menggeser fokus ke pelanggan yang berpenghasilan lebih tinggi
dengan frekuensi transaksi, jumlah aset, dan volume transaksi yang lebih besar dengan potensi cross-
selling yang lebih besar
b) Pembiayaan
Mengurangi biaya pendana dengan memperluas saldo transaksi dan pengelolaan deposito yang bersifat tidak bergerak (idle).
145
Page 166
c) Kredit
Meningkatkan kemampuan risiko manajemen Perseroan melalui analisa data dan sifat pelanggan Perseroan dalam
melakukan pembayaran dan menabung.
Di masa mendatang Perseroan merencanakan pengembangan produk-produk perbankan baru berbasis teknologi informasi, baik
untuk produk dana maupun produk kredit guna meningkatkan daya saing Perseroan. Langkah-langkah yang diambil Perseroan
dalam mewujudkan hal tersebut diatas :
a. Memperkuat unit kerja penelitian dan pengembangan
b. Menyempurnakan prinsip “Four Eyes Principles” dan Quality Assurance;
c. Menciptakan produk-produk yang inovatif untuk memenuhi kebutuhan nasabah;
d. Prinsip kehati-hatian;
e. Memanfaatkan captive market dari mitra online dan offline untuk meningkatkan penyaluran kredit;
f. Menerapkan konsep Open Banking, sehingga dapat memposisikan diri sebagai lembaga keuangan yang siap berkolaborasi
dalam ekosistem digital;
g. Meningkatkan kemampuan bersaing di tengah meningkatnya persaingan dari kompetitor (perbankan digital lainnya); dan
h. Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
Dalam rangka mendukung tercapainya rencana bisnis yang telah ditetapkan Perseroan tahun 2022, maka Perseroan akan
mengembangkan usaha secara ekspansif dengan tetap menerapkan prinsip prudential banking. Untuk mendukung pencapaian
visi dan misi Perseroan serta target tahun 2023, langkah-langkah yang diambil antara lain sebagai berikut:
a. Mengembangkan lebih lanjut kegiatan dan strategi untuk akuisisi pelanggan baru untuk individu, UMKM, dan korporasi di
mana hal ini mencakup kolaborasi dengan mitra online dan offline dalam mengembangkan bisnis penyaluran kredit;
b. Peningkatan fitur pembayaran, manajemen kekayaan, layanan korporasi untuk meningkatkan pendapatan berbasis biaya;
c. Pengembangan aplikasi pendukung untuk mendukung pengembangan bisnis dan melanjutkan transformasi digital dalam
proses operasional; dan
d. Meningkatkan sistem dan kapasitas dari sisi infrastruktur untuk mendukung target dari sisi bisnis untuk mendukung
pertumbuhan bisnis menjadi bank dengan layanan digital terdepan yang mengandalkan pengembangan teknologi.
Cakupan wilayah pemasaran Perseroan adalah seluruh Indonesia.
Peluang untuk memperluas wilayah pemasaran melalui penambahan jaringan kantor masih dimungkinkan dalam rangka untuk
menambah volume usaha, sepanjang terpenuhinya kecukupan aspek permodalan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/OJK.03/2016 tertanggal 26 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan
Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank).
Diagram berikut menggambarkan flow interaksi Perseroan dengan nasabah:
146
Page 167
H. PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
Kesehatan bank merupakan cerminan kondisi dan kinerja bank sehingga bank mempunyai kinerja sesuai prinsip-prinsip perbankan
yang sehat menjadi kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, manajemen dan masyarakat pengguna jasa bank.
Penilaian terhadap tingkat kesehatan Perseroan dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Nomor 18/POJK.03/2016 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Sementara itu, dalam hal penggunaan metode dan asumsi
dalam pengukuran risiko, Perseroan mengacu kepada parameter/indikator minimum yang ditetapkan dalam Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum
dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 26/SEOJK.03/2016 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai Profil
Risiko dan Pemenuhan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA).
Cakupan penilaian berdasarkan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating/RBBR), terdiri dari faktor-faktor penilaian: Profil Risiko;
Good Corporate Governance (GCG); Rentabilitas; dan Permodalan. Penetapan Peringkat Komposit dikategorikan dalam 5 (lima)
Peringkat Komposit, yaitu: Peringkat Komposit 1 (PK-1); Peringkat Komposit 2(PK-2); Peringkat Komposit 3 (PK-3); Peringkat
Komposit 4 (PK-4); dan Peringkat Komposit 5 (PK-5). Urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi bank yang
lebih baik.
Berdasarkan hasil penilaian self-assessment oleh Perseroan yang dilakukan pada periode 31 Desember 2023, Peringkat Komposit
Bank secara berturut-turut berada pada Peringkat Komposit 3 (PK – 3) yang mencerminkan bahwa kondisi Perseroan secara umum
sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya. Hal tersebut tercermin dari profil risiko yang secara keseluruhan berada pada tingkat komposit 3 (Moderate) untuk
penilaian pada 31 Desember 2023. Penerapan Tata Kelola yang secara umum dinilai cukup baik (peringkat 3), pada penilaian posisi
31 Desember 2023, tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip Tata Kelola. Rentabilitas dinilai cukup memadai
(peringkat 3), sedangkan Permodalan Perseroan dinilai memadai (peringkat 2) untuk penilaian posisi 31 Desember 2023.
I. PERSAINGAN USAHA
Peningkatan aktivitas ekonomi pada tahun 2023 disebabkan oleh keberhasilan pemerintah dalam mengelola pemulihan ekonomi
pasca pandemi COVID-19 dan dalam menerapkan berbagai kebijakan stimulus ekonomi sepanjang tahun 2022 dan 2023.
Meskipun lingkungan global yang sulit, pertumbuhan ekonomi Indonesia menguat menjadi 5,31% pada tahun 2022, didukung
oleh persyaratan perdagangan yang positif yang dipimpin oleh ekspor komoditas dan pemulihan konsumsi swasta. Momentum
ini berlanjut pada tahun 2023 yang ditopang oleh pertumbuhan konsumsi swasta dan ekspor, dan Indonesia mencapai
pertumbuhan ekonomi sebesar 5,05% pada tahun 2023
Pada pertemuan Dewan Gubernur Bank Indonesia Februari 2024, tingkat BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dipertahankan
pada 25 bps menjadi 6,00%, sementara itu, suku bunga deposit facility (DF) dan suku bunga lending facility (LF) juga dipertahankan
masing-masing pada 5,25% dan 6,75%. Keputusan untuk mempertahankan BI7DRR di 6,00% tetap konsisten dengan fokus
kebijakan moneter yang pro-stabilitas, yaitu untuk memperkuat kebijakan stabilisasi Rupiah, dan sebagai langkah antisipatif serta
berorientasi ke depan untuk menjaga inflasi dalam koridor target 2,5%±1% pada tahun 2024. Sementara itu, Bank Indonesia akan
mempertahankan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang pro-pertumbuhan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan, dan akan memegang sikap kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk menghidupkan
kembali pemberian pinjaman/pendanaan bank kepada bisnis dan rumah tangga. Digitalisasi sistem pembayaran akan dipercepat
untuk meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, yang mencakup elektronifikasi
transaksi pemerintah (pusat dan daerah).
Likuiditas di industri perbankan tetap mencukupi. Sejalan dengan sikap kebijakan likuiditas Bank Indonesia, rasio aset likuid
terhadap dana pihak ketiga tetap tinggi pada Januari 2024 sebesar 27,79%. Di pasar uang, suku bunga IndONIA bergerak
mendekati BI7DRR, tercatat sebesar 5,97% per 20 Februari 2024. Suku bunga Efek Bank Indonesia Rupiah berada di angka 6,62%,
6,70%, dan 6,82% untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan, berturut-turut, per 16 Februari 2024. Pada industri perbankan, tingkat deposito
berjangka 1 bulan dan tingkat bunga pinjaman rata-rata tetap rendah dan stabil pada Januari 2024 sebesar 4,62% dan 9,30%,
berturut-turut. Bank Indonesia telah menyatakan bahwa akan terus memastikan likuiditas yang cukup untuk menjaga stabilitas
sistem keuangan dan mendorong pemberian pinjaman/pendanaan untuk pemulihan ekonomi nasional yang lebih cepat.
Kredit yang disalurkan oleh industri perbankan Indonesia mengalami pertumbuhan kuat di awal tahun 2024. Pertumbuhan kredit
pada Januari 2024 tercatat sebesar 11,83% (year-on-year), didorong oleh pasokan dan permintaan yang kuat. Dari sisi supply,
pertumbuhan kredit didorong oleh kapasitas modal yang solid dan likuiditas yang melimpah di industri perbankan. Hal ini
tercermin dari rasio aset likuid terhadap dana pihak ketiga yang tinggi sebesar 27,79% dan didukung oleh Insentif Kebijakan
147
Page 168
Likuiditas Makroprudensial dari Bank Indonesia, khusus untuk bank-bank yang menyalurkan dana ke sektor prioritas. Berdasarkan
jenis kredit, pertumbuhan kredit utamanya didukung oleh kredit investasi dan kredit modal kerja, yang tumbuh sebesar 13,39%
(year-on-year) dan 12,26% (year-on-year), berturut-turut, diikuti oleh kredit konsumsi 9,64% (year-on-year). Dari sisi permintaan,
pertumbuhan pinjaman meningkat sejalan dengan kinerja positif sektor korporasi dan rumah tangga. Berdasarkan sektor,
pertambangan, layanan sosial dan layanan korporat saat ini menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit. Selanjutnya,
pembiayaan syariah mempertahankan pertumbuhan tinggi sebesar 15,67% (year-on-year) pada Januari 2024, sementara
pertumbuhan pinjaman UMKM dipercepat menjadi 8,97% (year-on-year).
Ketahanan industri perbankan tetap kokoh. Rasio kecukupan modal (CAR) di industri perbankan masih tinggi pada Desember
2023, didukung oleh risiko kredit yang rendah, sebagaimana ditunjukkan oleh rasio NPL sebesar 2,19% (bruto) dan 0,71% (neto).
Sumber: https://www.bi.go.id/en/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_263324.aspx
Sementara itu perubahan regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang diperlukan pada tahun 2021 telah mengubah pengelompokkan
bank di Indonesia. Berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021, OJK mengubah sistem pengelompokan bank dari aturan
sebelumnya berdasarkan ketentuan BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) menjadi KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti).
Sesuai dengan POJK tersebut, Bank dikelompokkan menjadi empat yaitu :
• KBMI 1 : merupakan bank dengan modal inti sampai Rp 6 triliun.
• KBMI 2 : merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun.
• KBMI 3 : merupakan bank dengan modal inti lebih lebih dari Rp 14 triliun sampai Rp 70 triliun.
• KBMI 4 : merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Sebelumnya pengelompokan Bank berdasarkan ketentuan BUKU adalah sebagai berikut :
• BUKU I : merupakan bank dengan modal inti sampai Rp 1 triliun.
• BUKU II : merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun.
• BUKU III : merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun.
• BUKU IV : merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun.
Dengan pengelompokan tersebut, pengelompokan BNC berubah dari sebelumnya masuk dalam kategori BUKU II menjadi KBMI I.
Di tengah persaingan usaha perbankan, Perseroan akan memperkuat Tim Bisnis dan Tim Collection dalam rangka meningkatkan
kualitas portofolio asset Perseroan dan mengevaluasi proses bisnis secara berkesinambungan seiring dengan perkembangan
strategi bisnis Perseroan ke depan.
Dengan adanya persaingan tersebut, upaya yang dilakukan Perseroan adalah:
▪ Memperluas pangsa pasar dengan menciptakan produk perbankan digital yang dapat menarik calon pelanggan;
▪ Meningkatkan konversi pelanggan uji coba menjadi pelanggan setia melalui strategi layanan produk yang berorientasi pada
kebiasaan dan pengalaman pelanggan;
▪ Melanjutkan transformasi digital
a. Transformasi digital terhadap nasabah, yaitu melalui:
- Peningkatan / pengembangan fitur dan produk Aplikasi Mobile Banking;
- Peningkatan / pengembangan fitur dan produk Internet Banking; dan
- Pembiayaan online untuk menjalankan proses penyaluran kredit.
b. Transformasi digital terhadap teknologi, yaitu melalui:
- Peningkatan dan perbaikan Core Banking System untuk mendukung transaksi antar bank serta mendukung
pengembangan produk digital banking guna menciptakan pertumbuhan usaha yang optimal;
- Memperketat, memperbaharui dan meningkatkan transparansi sistem control internal berbasis teknologi; dan
- Membuat Loan Origination System yang akan diimplementasikan dalam persetujuan kredit.
▪ Memposisikan Perseroan sebagai institusi yang bertumpu pada teknologi dalam meningkatkan pengembangan bisnis dan
layanan secara nasional;
▪ Peningkatan mekanisme operasional dan pengelolaan jaringan kantor yang baik agar dapat beroperasi secara lebih efektif dan
efisien;
▪ Penyesuaian organisasi beserta aspek pendukungnya dengan budaya kerja, strategi baru guna mencapai visi Perseroan; dan
▪ Meningkatkan layanan yang berbasis teknologi maupun konvensional dimana diharapkan dapat meningkatkan mutu
pelayanan kepada nasabah-nasabah Perseroan sebagai sarana informasi perubahan sesuai visi Perseroan dan layanan
berbasis branchless banking yang dapat menjangkau wilayah-wilayah di Indonesia.
148
Page 169
J. PENGHARGAAN
Terkait dengan posisi Perseroan dalam persaingan di industri perbankan, pada tahun 2011 dan 2013 Perseroan dinilai oleh
majalah InfoBank sebagai “Bank dengan Predikat sangat Bagus” (majalah Info Bank No. 387 Juni 2011 vol XXXIII dan No. 411 Juni
2013 vol. XXXV). Selanjutnya sepanjang tahun 2016, Perseroan menerima 8 penghargaan berturut-turut, yakni sebagai :
1) The Most Improved Banking of The Year 2016 pada ajang Indonesian Best Company and Leadership Award 2016, oleh
Majalah Indonesian Inspire bekerja sama dengan PT Sembilan Bersama Media;
2) The Top Bank 2016 on Buku I, oleh Majalah Business News Indonesia, bekerjasama dan didukung oleh ABRC (Asia Business
Research Center), ALFED (Association of Lectures for Financial and Economic Development), Melani K. Harriman &
Associate, SGL Management, Sardelec Management Institute, IBC (Harvard – Intellectual Business Community);
3) The Top 3 Banks dalam ajang Indonesia Fastest Growing New Issuer 2016, oleh Majalah Warta Ekonomi;
4) Bank dengan kategori Predikat “Sangat Bagus” dari Majalah Info Bank;
5) Peringkat -1 BUKU I (Aset Rp. 2,5T – Rp. 5T), Anugerah Perbankan Indonesia – V dari Economic Review;
6) The Best Analytical CEO Bank 2016, Anugerah Perbankan Indonesia – V dari Economic Review;
7) Indonesia Good Corporate Governance Award II untuk kategori Perusahaan Tbk di Indonesia Sektor Keuangan Perbankan
(Buku I-Aset Rp. 2,5 triliun s.d. Rp. 5 triliun) dari Economic Review; dan
8) Pada tanggal 10 Februari 2016, terkait dengan kategori Bank yang melaksanakan kerja sama dalam pembayaran manfaat
pensiun kepada anggota TNI dan Polri. Perseroan mendapat penghargaan dari PT. ASABRI (Persero) sebagai Mitra Bayar
Terbaik pada Peringkat Pertama.
Sepanjang tahun 2017, Perseroan menerima 7 penghargaan berturut-turut, yakni sebagai :
1) The Best Bank in Satisfactory Performance of The Year;
2) The Best Bank in Retail Banking Services;
3) Anugerah Perbankan Indonesia VI The Best CEO Bank4) Excellent Financial Performance Category Private Nonforeign
Exchange National Bank;
4) Anugerah Perbankan Indonesia VI Peringkat I Bank Swasta Tbk Buku I (aset Rp. 2,5 triliun – Rp. 5 triliun);
5) Top CEO Bank 2017;
6) Top Bank 2017 – Buku I; dan
7) Infobank Award 2017, Bank yang berpredikat sangat bagus atas kinerja keuangan tahun 2016;
Sepanjang tahun 2018, Perseroan menerima 3 penghargaan berturut-turut, yakni sebagai :
1) The Best Performing Bank with Customer Satisfaction of the Year dari Indonesian Business Profesional & education Award;
2) The Top Bank 2018 on Buku I, oleh Majalah Business News Indonesia; dan
3) Top CEO Bank 2018 on Buku I, oleh Majalah Business News Indonesia;
Pada tahun 2020, Perseroan memperoleh juara ketiga terbaik untuk kategori Bank BUKU I dengan aset Rp5 triliun keatas pada
acara Infobank Digital Brand Awards 2020 yang diadakan pada tanggal 15 Mei 2020.
Pada tahun 2021, Perseroan menerima 2 penghargaan berturut-turut, yakni sebagai :
1) The Most Transaction Growth, oleh ATM Bersama;
2) The Highest Transaction Digital Bank, oleh ALTO.
Sepanjang tahun 2022, Perseroan menerima 14 penghargaan berturut-turut, yakni sebagai :
1) Survei Institutisional Investor 2022 All-Asia Executive Team :
• Peringkat ke-3 dalam Sellside Vote Type Program Investor Relations Terbaik dan Enviromental, Social, and
Governance (ESG) Terbaik;
• Peringkat ke-3, Honored Company dalam kategori Small & Midcap; dan
• Peringkat ke-3, The Best C.
2) Gold Winner Kategori Bank Digital, The Most Popular Digital 2022 oleh Indonesia WOW Brand 2022;
3) Bank Terbaik peringkat ke-13 di Indonesia tahun 2022 oleh Majalah Forbes;
4) Infobank Digital Brand Awards 2022
• Peringkat ke-2 Mobile Banking Bank Umum Konvensional Kategori KBMI I Aset di bawah Rp10 Triliun;
• Peringkat ke-3 Corporate Brand Digital Kategori KBMI I Aset di bawah Rp10 Triliun.
5) Digital Banking Awards 2022
• Best Digital Banking – Kategori Digital untuk Dimensi : Manajemen Risiko
• Best Digital Banking – Kategori Digital untuk Dimensi : Customer
6) Peringkat ke-2 dalam kategori Best Overall Performance in Digital Bank Category: Mobile Banking, Call Center, Social Media,
Email at Banking Service Excellence 2022 (Infobank);
7) Indonesia Best Bank 2022 for The Valuable Business Strategy Through Banking Product and Services (Kategori: KBMI 1,
Private Bank) by Wartaekonomi;
149
Page 170
8) Highest BI-Fast Transaction – Sepanjang 2022;
9) The Most Active Bank in Digital Innovation – Top 20 Financial Institution 2022 (The Finance);
10) The Most Active Bank in Product Innovation – Top 20 Financial Institution 2022 (The Finance).
Sepanjang tahun 2023, Perseroan menerima 14 penghargaan berturut-turut, yakni sebagai :
1) The 9th Best Bank in Indonesia in 2023 by Forbes Magazine;
2) Infobank Indonesian Best Bank in Service excellence 2023:
• Peringkat ke-2, Overall Digital Bank 2022-2023
• Peringkat ke-2, Mobile Banking – Digital Bank in 2022-2023
• Peringkat ke-2, Call Center – Digital Bank in 2022-2023
• Peringkat ke-2, Social Media – Digital Bank in 2022-2023
• Peringkat ke-2, Email Services – Digital Bank in 2022-2023
3) CNBC Indonesia Best Bank of the Year – Kategori KBMI I; dan
4) Top 50 Mid Cap – Corporate Governance Awards 2023 by Indonesian Institute for Corporate Directorship (IIDC).
5) The Best Issuer ATM bersama – ATM Bersama Award 2023
6) Best Digital Finance for User-Friendly Appearance and Interesting Features in Banking Transaction - KBMI 1 Indonesia Best
Digital Finance Awards 2023 by Warta Ekonomi
7) Bank Teraktif Dalam Kegiatan Literasi Keuangan - KBMI 1 by LPS
8) Kategori Digital Murni untuk Dimensi Customer – Digital Banking Awards 2023 by Investortrust
9) Highest BI-Fast Member Transaction by ALTO
10) The 3rd for category Digital Bank – Digital Financial Excellence Awards 2023 by Media Asuransi
Sepanjang tahun 2024 (hingga 31 Maret 2024), Perseroan menerima 9 penghargaan berturut-turut, yakni sebagai :
1) Infobank Satisfaction, Loyalty & Engagement (SLE) 2024 :
• Top Rank Digital Bank
• The Best Digital Bank in Brand Interactivity
• The Best Digital bank in Customer Loyalty
• The Strongest Customer Engagement Digital Bank
• The 3rd Best Digital Bank in Satisfaction Index
• The Best Digital Bank in marketing Engagement
• The 2nd Most Satisfying Digital Bank in Mobile Banking
• The 3rd Most Satisfying Digital Bank in Service
2) Integrated Community Marketing - Marketeers OMNI Brands of the Year 2024 by Marketeers
Pangsa pasar yang masih terbuka dan cukup besar untuk perkembangan bisnis, industri perbankan di Indonesia tetap menarik
bagi para investor termasuk investor luar negeri untuk berinvestasi disektor perbankan. Konsumsi domestik yang kuat didukung
keberadaan masyarakat kelas menengah yang sangat besar menjadi salah satu kekuatan perekonomian Indonesia dan menjadi
potensi bisnis industri perbankan di Indonesia.
Potensi pangsa pasar yang besar pada industri perbankan di Indonesia ini menjadikan tingkat persaingan akan ketat dan
kompetitif. Oleh karena itu Perseroan sebagai salah satu Bank Umum Nasional harus mampu bersaing secara sehat dengan bank-
bank lain melalui strategi yang tepat yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan, antara lain secara terus menerus melakukan
program peningkatan pelayanan kepada nasabah melalui peningkatan kualitas sistem, sumber daya manusia serta
pengembangan produk-produk baru yang inovatif sesuai kebutuhan nasabah, termasuk berbagai produk layanan yang beragam
dan menarik dengan dukungan Teknologi Informasi yang tepat dan akurat.
Pada tahun 2020, Perseroan resmi menyandang predikat sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II. Perseroan berkomitmen
melayani kebutuhan keuangan nasabah pada segmen pasar yang dipilihnya dan sesuai dengan produk dan layanan yang
ditawarkan. Komitmen kuat dan produk dan layanan perbankan berkualitas akan menjaga pertumbuhan bisnis Perseroan secara
berkelanjutan sehingga menciptakan nilai yang optimal bagi pemegang saham dan stakeholder.
Produk-produk berkualitas, yang disampaikan secara efektif kepada calon nasabah, dengan suku bunga/tarif yang bersaing,
kualitas pelayanan, serta keterampilan SDM akan membantu Perseroan meraih pangsa pasar yang signifikan. Beberapa strategi
yang dijalankan oleh Perseroan antara lain melalui pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dengan
berorientasi pada peningkatan kualitas layanan nasabah dengan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menjaga sumber dana
yang ekonomis dan stabil.
150
Page 171
Seiring dengan berjalannya layanan digital di dunia perbankan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Regulator untuk
mejalankan kegiatan operasional dan memberikan layanan digital perbankan. Perseroan mengoptimalkan layanan digital yang
memberi kemudahan dan kenyamanan maksimal bagi pelanggan.
Pada 31 Desember 2023, total new user aplikasi Neobank mencapai 25,6 juta nasabah. Ini menunjukkan tingginya minat
masyarakat pada aplikasi tersebut dan merupakan bentuk tumbuhnya kepercayaan dari berbagai tahapan transformasi menjadi
bank dengan layanan digital atas berbagai inovasi layanan serta produk perbankan digital yang dinilai berhasil oleh masyarakat.
K. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA
Prospek Ekonomi Nasional
Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan melampaui proyeksi sebelumnya meskipun ketidakpastian pasar keuangan yang
persisten. Ekonomi dunia diproyeksikan tumbuh sebesar 3,1% pada tahun 2023 dan 3,0% pada tahun 2024, meningkat dari
proyeksi sebelumnya yaitu 3,0% dan 2,8%. Peningkatan proyeksi utamanya disebabkan oleh kinerja ekonomi yang lebih kuat di
Amerika Serikat dan India yang didorong oleh konsumsi dan investasi tinggi. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi di Tiongkok tetap
lesu, dan kontraksi ekonomi di Inggris dan Jepang selama dua kuartal berturut-turut dapat memengaruhi prospek pertumbuhan
ekonomi global. Ketegangan geopolitik yang mendalam juga dapat mengganggu rantai pasokan, meningkatkan harga makanan
dan energi, serta memperpanjang proses disinflasi global. Akibatnya, ketidakpastian pasar keuangan global tetap tinggi. Tingkat
Federal Funds Rate diperkirakan tidak akan menurun hingga paruh kedua tahun 2024 karena inflasi AS yang tetap tinggi. Imbal
hasil obligasi AS telah meningkat seiring dengan premia risiko jangka panjang sehingga menyebabkan apresiasi dolar AS secara
luas dan mempengaruhi arus modal asing serta meningkatkan tekanan mata uang di ekonomi pasar berkembang. Kondisi-kondisi
seperti itu menuntut respons kebijakan yang kuat untuk meredakan dampak negatif, termasuk di Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap solid. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,04% (year-on-year) pada
kuartal keempat tahun 2023, naik dari 4,94% (year-on-year) pada periode sebelumnya sehingga pertumbuhan keseluruhan pada
tahun 2023 menjadi 5,05% (year-on-year). Pertumbuhan ini didukung oleh ekspor yang lebih tinggi, investasi pembangunan yang
meningkat, dan dampak positif dari pemilihan umum. Secara sektoral, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 didukung oleh
sektor-sektor yang terkait dengan mobilitas, seperti perdagangan grosir dan eceran, transportasi dan penyimpanan, informasi
dan komunikasi, serta akomodasi dan kegiatan layanan makanan. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi nasional yang solid
tercermin di sebagian besar wilayah Indonesia, dipimpin oleh wilayah Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua) dan diikuti oleh
Kalimantan dan Jawa.
Bank Indonesia terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan agar
dapat mendukung pemulihan ekonomi. Transaksi keuangan digital terus berkinerja baik, didukung oleh sistem pembayaran yang
aman, stabil, dan handal. Pada Januari 2024, nilai transaksi perbankan digital meningkat sebesar 17,19% (year-on-year) menjadi
Rp5.335,33 triliun, dan nilai transaksi uang elektronik menumbuh sebesar 39,28% (year-on-year) menjadi Rp83,37 triliun. Nilai
transaksi QRIS menikmati pertumbuhan yang mengesankan sebesar 149,46% (year-on-year) menjadi Rp31,65 triliun, dengan total
pengguna dan pedagang QRIS masing-masing mencapai 46,37 juta dan 30,88 juta, didominasi oleh UMKM. Di sisi lain, nilai
transaksi berbasis kartu menggunakan ATM, kartu debit, dan kartu kredit mencapai Rp692,32 triliun pada periode pelaporan
tersebut, naik 2,58% (year-on-year). Dalam hal pengelolaan mata uang Rupiah, total uang yang beredar pada Januari 2024
menumbuh sebesar 9,21% (year-on-year) menjadi Rp1.015,68 triliun.
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap solid, sehingga mendukung ketahanan eksternal. Kinerja NPI pada tahun 2023
diproyeksikan akan mencatat surplus berkat defisit transaksi berjalan yang dapat dikelola dan surplus transaksi modal dan
finansial. Perkembangan terbaru menunjukkan surplus perdagangan sebesar 2,0 miliar Dolar AS yang terkumpul pada Januari
2024 karena ekspor non-migas yang kuat. Meskipun ketidakpastian pasar keuangan global yang persisten, arus modal asing ke
pasar keuangan domestik tetap dipertahankan, seperti yang tercermin dari arus modal portofolio bersih sebesar 3,1 miliar Dolar
AS yang tercatat pada kuartal pertama tahun 2024 (per tanggal 19 Februari 2024). Posisi aset cadangan pada akhir Januari 2024
tetap tinggi, mencapai 145,1 miliar dolar AS, setara dengan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pelayanan utang luar negeri
pemerintah, yang jauh di atas standar kecukupan internasional yaitu sekitar 3 bulan impor. Secara keseluruhan, Bank Indonesia
mengharapkan surplus NPI pada tahun 2024, didukung oleh surplus pada transkaksi modal dan finansial yang persisten, arus
modal asing yang tetap dipertahankan mengingat persepsi investor positif terhadap prospek ekonomi domestik yang menjanjikan,
serta imbal hasil yang menarik pada aset keuangan untuk investasi. Sementara itu, Bank Indonesia juga memproyeksikan defisit
transaksi berjalan yang rendah dalam kisaran 0,1%-0,9% dari PDB.
Consumer Price Index (CPI) pada Januari 2024 tercatat sebesar 2,57% (year-on-year), turun dari 2,61% (year-on-year) pada bulan
sebelumnya. Tekanan inflasi yang lebih rendah teramati di seluruh komponen CPI. Inflasi inti turun dari 1,80% (year-on-year) pada
Desember 2023 menjadi 1,68% (year-on-year) pada Januari 2024 sebagai akibat dari inflasi impor yang rendah sejalan dengan
151
Page 172
stabilitas Rupiah, ekspektasi inflasi yang terkait dengan target, dan kapasitas ekonomi yang besar yang dapat memnuhi
permintaan domestik.
Bank Indonesia telah mengumumkan langkah-langkah berikut pada Februari 2024 untuk menjaga stabilitas ekonomi dan
mendorong pertumbuhan ekonomi:
1. Stabilisasi Rupiah melalui intervensi pasar valuta asing dengan fokus pada spot transactions dan Domestic Non-Deliverable
Forward transactions (DNDF), serta surat utang negara (SUN) di pasar sekunder.
2. Memperkuat strategi operasi moneter pro-pasar untuk kebijakan moneter yang efektif, yang mencakup optimalisasi
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
3. Memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing dengan meningkatkan volume transaksi repurchase agreements (repo) dan
jumlah peserta.
4. Memperkuat kebijakan transparansi tingkat suku bunga utama (prime lending rate/PLR) dengan fokus pada tingkat suku
bunga berdasarkan sektor ekonomi berbeda (Appendix).
5. Mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk memperkuat inklusi ekonomi dan keuangan serta memperluas ekonomi
dan keuangan digital (EKD), yang mencakup perluasan koneksi pembayaran lintas batas dalam hal volume transaksi dan
jumlah Penyedia Layanan Pembayaran (PSP).
6. Memperluas kerjasama internasional di bidang perbankan sentral, yang mencakup percepatan transaksi mata uang lokal
(LCT) untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi, sistem pembayaran, dan aktivitas pasar keuangan lintas batas.
Sumber: https://www.bi.go.id/en/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_263324.aspx
Prospek Usaha & Strategi Usaha Perseroan
Kelebihan Perseroan
1. Platform untuk mengakses potensi pasar perbankan Indonesia yang luas
Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, dengan lebih dari 270 juta penduduk, Indonesia memiliki potensi
pangsa pasar yang luas dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Indonesia mencatat pertumbuhan PDB riil yang solid sebesar
5,31% pada tahun 2022 dan 5,05% pada tahun 2023. PDB riil menumbuh dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) sebesar
3,4% dari tahun 2018 hingga 2023, salah satu tingkat pertumbuhan yang tertinggi di antara negara-negara ASEAN.
CAGR PDB 2018-2023 Nominal Riil
Vietnam 8,0% 5,1%
Indonesia 6,7% 3,4%
Philippines 5,9% 2,9%
Singapore 5,8% 2,6%
Malaysia 5,7% 2,8%
Thailand 1,8% 0,3%
Rata-rata 5,7% 2,8%
Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi unbanked atau underbanked tertinggi di dunia, dengan
perkiraan sekitar 81% dari penduduk Indonesia tidak memiliki rekening bank atau memiliki akses terbatas terhadap bank,
berdasarkan laporan e-Economy SEA 2022.
152
Page 173
Unbanked adults (m) & % to total adult population
48% 49%
60% 300
44%
40% 200
98
20%
12% 100
38 2% 4% 33
3 0,1 3
0% -
Indonesia Malaysia Philippines Singapore Thailand Vietnam
Unbanked adults (m) Unbanked (%)
Catatan: orang dewasa – usia 15+
Sumber: World Bank – The Global Findex Database; Latest data as of FY2021, except for Vietnam as of FY2022
Pada tahun 2023, Indonesia memiliki rasio pinjaman terhadap PDB sebesar 35%, dimana persentase ini termasuk kategori
persentase yang cukup rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya yang memiliki rasio antara 50%-200%.
Rasio pinjaman ritel terhadap PDB Indonesia pada tahun 2023 adalah 9,4%, sementra negara-negara ASEAN yang lain memiliki
rasio antara 15%-39% (kecuali Filipina, yang memiliki rasio sebesar 10,3%). Rasio pinjaman ritel non-mortgage terhadap PDB
Indonesia pada tahun 2023 adalah 5,3%, sedangkan negara-negara ASEAN yang lain memiliki rasio antara 40%-90% (kecuali
Filipina, yang memiliki rasio sebesar 7,1%). Rasio pinjaman untuk usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap PDB berkisar di
7,3% pada tahun 2023 di mana negara-negara ASEAN lainnya (kecuali Filipina, yang memiliki rasio sebesar 1,9%) memiliki rasio
antara 13%-20%.
Loan / GDP penetration | FY2023
192%
126%
112% 103%
89%
49% 54%
35% 39% 31% 18%
20% 7% 10% 2% 19% 13% 15%
5% 9% 7%
Indonesia Malaysia Philippines Singapore Thailand Vietnam
Non-mortgage retail loans Retail loans MSME loans Total loans
Catatan: Data rincian pinjaman/kredit yang diberikan untuk Vietnam tidak ada; Merupakan data terkini untuk pinjaman
UMKM terhadap penetrasi PDB di Singapura per Juni 2023, pinjaman ritel untuk Filipina per September 2023
Di tengah populasi yang unbanked atau underbanked, Perseroan menawarkan platform untuk memanfaatkan generasi muda yang
mahir dalam menggunakan teknologi di negara ini, yang tingkat adopsi e-commerce-nya telah dipercepat dan didukung oleh
pertumbuhan pesat ekonomi digital. Menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki pasar smartphone terbesar ke-empat di dunia,
dengan lebih dari 73% dari orang dewasa (usia 15 tahun ke atas) yang memiliki ponsel pada tahun 2021. Namun demikian, pada
tahun 2021 hanya 20% dari orang dewasa (usia 15 tahun ke atas) melaporkan telah menabung di institusi keuangan. Bagian dari
populasi yang menggunakan smartphone untuk mengakses layanan keuangan digital juga semakin berkembang, sehingga hal ini
menjadi peluang bagi Perseroan sebagai bank dengan layanan digital. Hal ini didukung lebih lanjut oleh jumlah nasabah internet
yang tinggi di Indonesia, yang kedepannya akan menggunakan ponsel tidak hanya untuk keperluan sehari-hari, namun juga untuk
mengakses layanan keuangan yang terdigitalisasi.
153
Page 174
Internet users in ASEAN
120 % 300
94%
87%
90%
77% 80% 80%
200
60%
51%
103,3
60,9 61,3
100
30%
48,3
22,6
4,5
0% 0
Indonesia Malaysia Philippines Singapore Thailand Vietnam
Internet users (m) Internet penetration
Catatan: orang dewasa – usia 15+
Sumber: World Bank – The Global Findex Database; Data terkini per tahun 2021, kecuali untuk Vietnam per 2022
Terdapat sekitar 64,2 juta UMKM di Indonesia yang berkontribusi sebesar 97% dari tenaga kerja dan 61% dari PDB negara
berdasarkan jumpa pers oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 31 Maret 2022. Hal tersebut
merupakan kontribusi terhadap tenaga kerja dan ekonomi tertinggi di antara negara-negara ASEAN, dan dilaporkan oleh ASEAN
Indonesia 2023 pada 10 September 2023 bahwa UMKM menyerap 35% hingga 97% tenaga kerja dan menyumbang 35% hingga
69% PDB di ASEAN. Namun, sebagian besar UMKM – sekitar 60% - tidak memiliki akses terhadap kredit, dan kurang dari 30% dari
usaha tersebut menggunakan bank untuk pendanaan investasi berdasarkan World Bank Enterprise Survey pada tahun 2023.
Peningkatan nilai bruto barang dagangan e-commerce (gross merchandise value) dan pembayaran digital dalam lima tahun
terakhir telah menarik konsumen ke berbagai produk perbankan digital, dan meningkatkan kebutuhan secara keseluruhan untuk
pinjaman modal kerja bagi UMKM. Berdasarkan Bank Indonesia, nilai pembayaran digital, nilai perbankan internet, nilai
perbankan seluler, dan nilai uang elektronik di Indonesia telah meningkat masing-masing sebesar 2,7x, 2,2x, 6,2x, dan 17,4x dalam
lima tahun terakhir.
Digital payment value | Rp trillion
60.183
43.945
20.242 22.677
14.378
2.329 107 1.860
Internet banking Mobile banking E-money Total
2018 2023
Nilai bruto barang dagangan e-commerce (gross merchandise value) tumbuh secara signifikan dengan CAGR sebesar 14% dari
tahun 2021 hingga 2023 menjadi 62 miliar Dolar AS. Seiring dengan meningkatnya aktivitas pembelian online konsumen dan
digitalisasi bisnis UMKM di Indonesia, penetrasi peminjaman digital juga terus meningkat sebesar 6,8% pada tahun 2021, 8,6%
pada tahun 2022, dan 9,7% pada tahun 2023 menurut Laporan e-Company SEA 2023.
Digital lending penetration in Indonesia
150
10%
130
9% 10,0 %
110
6%
8,0%
90
58 62 6,0%
48
70
50
4,0%
30
2,0%
10
-10 0,0%
2021 2022 2023
E-commerce GMV (USD billion) Digital lending to e-commerce (%)
154
Page 175
2. Platform perbankan digital berskala dengan basis nasabah terbesar di Indonesia
Perseroan memiliki customer base terbesar di Indonesia dan telah dengan efektif memperluas usaha digitalisasinya secara cepat
untuk mendukung transformasi Indonesia dan ekonominya. Customer base Perseroan telah tumbuh menjadi 13,3 juta pada tahun
2021 dan 20,9 juta pada tahun 2022, dengan akuisisi 7,6 juta dan 4,7 juta nasabah baru pada tahun 2022 dan 2023, di mana hal
ini setara dengan pertumbuhan sebesar 56% dan 22%. Per Desember 2023, Perseroan memiliki 25,6 juta penyimpan aktif dan 3,1
juta peminjam aktif dan berharap tingkat pertumbuhan nasabah kedepannya akan tetap sehat. Dengan misi untuk menjadi bank
untuk rakyat, hingga 31 Desember 2023, 93% dari nasabah dan memiliki pendapatan di bawah Rp7 juta, sementara 76% dari
nasabah berusia di bawah 40 tahun.
Dibandingkan dengan kompetitor Perseroan, dan meskipun Perseroan baru meluncurkan layanan selulernya pada tahun 2021,
Perseroan memiliki salah satu customer base nasabah seluler terbesar per 31 Desember 2023. Dari bank dengan layanan digital
yang tercatat di Indonesia, per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki aset, pinjaman, dan deposit terbesar.
(Dalam Dolar AS jt) Total pinjaman bruto yang belum dibayar Total deposit Data per
BNC 677 926 31 Desember 2023
Jago 728 678 30 Juni 2023
Allo Bank 492 330 31 Desember 2023
Raya 460 576 31 Desember 2023
Jumlah nasabah terdaftar*
BCA 30,3 juta
Mandiri 22,8 juta
BNI 16,3 juta
*: Berdasarkan data terbaru yang tersedia. Data BCA mengacu pada total nasabah mobile banking per akhir tahun 2023; data
Mandiri mengacu pada total nasabah terdaftar aplikasi Livin per akhir tahun 2023; dan data BNI mengacu pada nasabah terdaftar
mobile banking per akhir tahun 2023
Operasi dan customer base Perseroan yang besar memungkinkan Perseroan untuk beroperasi secara efisien. Perseroan sedang
dalam proses mengoptimalkan strategi pemasarannya dan mengurangi beban pemasaran, yang turun dari Rp535.973 juta pada
tahun 2021, menjadi Rp284.208 juta pada tahun 2022, dan selanjutnya menjadi Rp88.513 juta pada tahun 2023. Hal ini didorong
oleh kemampuan Perseroan untuk mencapai pertumbuhan tinggi secara organik melalui rujukan dari mulut ke mulut dan aktivitas
pemasaran yang ditargetkan, yang diyakini Perseroan mampu mempertahankan rasio biaya akuisisi nasabah yang relatif rendah
dibandingkan dengan pesaingnya. Perseroan berhasil menurunkan rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional
dari 224,01% pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi 127,28% pada tanggal 31 Desember 2022 dan 112,27% pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Profitabilitas yang didorong oleh DNA finansial dan digitalisasi yang tak tertandingi
Perseroan telah menikmati pertumbuhan pesat sejak awal pendirian dan peluncuran bank dengan layanan digital pada tahun
2021, dan telah mencapai profitabilitas bulanan pada bulan Oktober dan November 2023 (kerugian pada bulan Desember 2023
dikarenakan terdapat sedikit penyesuaian yang dilakukan pada cadangan kerugian penurunan nilai kredit yang diberikan untuk
menyesuaikan dengan portofolio kredit dan profil risiko kredit selama proses audit akhir tahun). Profitabilitas terus berlanjut pada
Januari 2024.
DNA keuangan Perseroan mendukung keseimbangan antara pertumbuhan dan profitabilitas. Perseroan memanfaatkan keahlian
kredit Akulaku selama 7 tahun untuk mengembangkan infrastruktur teknologi propietary (termasuk kapasitas penyimpanan data
sebesar 2,5 petabyte, sistem manajemen risiko otomatis proprietary yang mampu menangani 2.000 panggilan model per detik
dan lebih dari 200 juta panggilan model per hari yang membantu Perseroan menjaga tingkat persetujuan kreditnya di atas 15%,
tinggi di industri ini) dan kemampuan penilaian risiko (termasuk lebih dari 100 model risiko yang diperbarui setiap bulan, lebih
dari 80.000 fitur pelanggan, dan lebih dari 42.000 aturan aktif). Faktor utama yang telah berkontribusi pada kesuksesan keuangan
Perseroan meliputi:
155
Page 176
• Transformasi digital yang berkelanjutan untuk skalabilitas: Perseroan mengumpulkan lebih banyak simpanannya dari
saluran digital dari waktu ke waktu, meningkat dari 74,18% dari jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31
Desember 2022 menjadi 84,23% pada tanggal 31 Desember 2023. Pinjaman digital, termasuk penyaluran pinjaman dari
Akulaku dan 10 mitra fintech lainnya serta pinjaman direct digital tumbuh dari 78,40% dari jumlah kredit yang diberikan
pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi 82,16% pada tanggal 31 Desember 2023.
• Penetapan harga berbasis risiko terdepan di pasar: Perseroan berusaha mempertahankan margin bunga bersih yang
menguntungkan dan disesuaikan dengan risiko di seluruh rangkaian produknya. Margin bunga bersih Perseroan tetap
sehat dan mencapai rekor tertinggi sebesar 18,39% pada tanggal 31 Desember 2023, yang merupakan margin bunga
bersih tertinggi di antara bank dengan layanan digital yang terdaftar di Indonesia.
• Kerangka pengendalian kredit yang kuat: Perseroan memiliki tim khusus dengan sistem manajemen risiko yang efisien
untuk pembuatan profil pelanggan yang tepat, KYC yang komprehensif, dan pengumpulan data. Hal ini membantu
Perseroan menjaga NPL yang tetap stabil dan di bawah 4,0% dari tahun 2022 hingga 2023, meskipun proporsi produk
pinjaman digital tanpa jaminan semakin meningkat. Berdasarkan kebijakan pemberian kredit dan manajemen risiko
yang hati-hati, rasio NPL coverage Perseroan meningkat dari 80,29% pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi 155,44%
pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Potensi skalabilitas yang kuat untuk ekspansi bisnis
Perseroan memiliki kerangka kerja yang kokoh untuk ekspansi bisnisnya, yang didukung oleh pendekatan strategis dalam aset-
origination di berbagai segmen nasabah dan jumlah penyimpan yang besar.
Di sisi aset, Perseroan mengadopsi strategi spesifik untuk masing-masing segmen konsumen, UMKM, dan korporasi:
Konsumen: Kekuatan digital Perseroan terbukti dengan adanya 25,6 juta nasabah Neobank, yang dapat dengan mudah
mengakses Neo Loan, yang telah terintegrasi ke dalam Aplikasi Neobank. Segmen konsumen juga mendapatkan manfaat dari
penawaran BNPL dan pinjaman tunai, yang difasilitasi melalui kemitraan dengan perusahaan perdagangan digital ternama.
UMKM: Perseroan telah mencapai pertumbuhan yang luar biasa dengan mengakuisisi hampir 300.000 pedagang Bisnis Neo dalam
waktu sedikit lebih dari setahun sejak diluncurkan, sebagian karena kerjasamanya dengan agregator pedagang seperti LinkQu dan
OY!. Prestasi ini mencerminkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan UMKM akan solusi pembayaran dengan nilai
tiket kecil dan frekuensi tinggi, menggunakan kemampuan pembayaran yang kuat, keterjangkauan, dan fitur penyelesaian pada
hari yang sama yang khas. Buku pinjaman bisnis-ke-bisnis, termasuk eksekusi pinjaman, tumbuh dari Rp312 miliar pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp1.288 miliar pada tanggal 31 Desember 2023 dengan CAGR 103%.
Korporasi: Strategi segmen korporasi berfokus pada membangun dan memelihara hubungan dengan perusahaan besar, dan
kemudian memperluas layanan kepada anak perusahaan dan karyawan mereka. Pendekatan holistik ini, termasuk pinjaman
korporasi, manajemen kas, dan layanan penggajian, dirancang untuk mengatasi beragam kebutuhan bisnis korporasi.
Dengan tujuan menjadi bank transaksi utama nasabah, QRIS, PPOB, dan pembayaran peer-to-peer Perseroan telah mengalami
pertumbuhan yang signifikan. Antara bulan pertama diluncurkan setiap produk dan tanggal 31 Desember 2023:
• QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard): Jumlah transaksi bulanan QRIS per nasabah meningkat 3,4 kali lipat
dari Juni 2022 hingga Desember 2023.
• PPOB (payment point online bank): Jumlah transaksi bulanan PPOB per nasabah meningkat 7,6 kali lipat dari Maret
2022 hingga Desember 2023.
• Neo Gold: Rata-rata jumlah transfer per nasabah meningkat 2,5 kali lipat dari September 2022 hingga Desember 2023.
Pencapaian ini didorong oleh peningkatan volume transaksi per nasabah aktif bulanan dari Rp1,0 juta untuk Desember 2021
menjadi lebih dari Rp8,4 juta untuk Desember 2023. Dari tahun 2022 hingga 2023, jumlah transaksi bulanan per nasabah aktif
bulanan meningkat sebesar 29%. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 15-20% dari nasabah Perseroan
merupakah nasabah aktif bulanan, dan Perseroan mengharapkan persentase ini akan terus tumbuh seiring dengan
diperkenalkannya lebih banyak produk dan fungsi perbankan.
Peningkatan penggunaan platform Perseroan sebagai akun perbankan transaksi utama diharapkan akan mengarah pada
persentase yang lebih tinggi dari simpanan CASA (Current Account Savings Account) dengan biaya lebih rendah. Simpanan CASA
156
Page 177
dan jumlah simpanan dari nasabah Perseroan tumbuh dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) masing-masing sebesar
57% dan 31% menjadi Rp3.994.611 juta dan Rp13.872.270 juta masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023.
Biaya simpanan Perseroan dicatatkan sebagai 5,2%, 6,5%, dan 6,2%, masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021, 2022, dan
2023 sementara rasio pinjaman terhadap simpananan (loan-to-deposit ratio) meningkat menjadi sebesar 52,63%, 70,89%, dan
77,73%, masing-masing. Perseroan percaya hal ini menunjukkan ruang yang cukup untuk ekspansi bisnis dengan biaya dana yang
optimal.
5. Teknologi full-stack yang memfasilitasi proposisi digital yang berbeda dan pengalaman pelanggan tanpa hambatan
Setiap operasi inti Perseroan didukung oleh teknologi.
Untuk mengakuisisi nasabah, Perseroan memiliki proses yang sepenuhnya digital baik untuk nasabah maupun mitra. Dari saat
pendaftaran hingga saat penagihan, Perseroan menyediakan pembukaan rekening dalam waktu 10 menit, dengan waktu
persetujuan kredit dalam waktu 15 menit yang dimungkinkan oleh platform layanan 24/7. Selain itu, untuk pedagang Bisnis Neo,
Perseroan menawarkan fitur QRIS dan penyelesaian dalam satu hari. Hal tersebut telah menarik lebih dari 300.000 akun bisnis
dan lebih dari 100 mitra Neo Business sejak peluncuran pada tahun 2023. Untuk mitra, Perseroan yakin bahwa Perseroan adalah
bank dengan layanan digital yang tepat untuk pelaksanaan transaksi yang mulus, dan memiliki keunggulan kompetitif dalam
memenangkan dan membangun kemitraan dengan memanfaatkan solusi application programming interface (API) canggih yang
memfasilitasi konektivitas yang lebih baik, dan periode waktu 2-3 minggu dari integrasi hingga peluncuran. Teknologi juga
memungkinkan Perseroan untuk merespons dengan cepat terhadap kebutuhan yang disesuaikan dari mitra untuk memenuhi
persyaratan fleksibilitas yang lebih besar, terutama dari bisnis. Kemampuan API komprehensif Perseroan untuk proses bisnis
lengkap mencakup kemampuan API modular yang mencakup KYC, pembukaan rekening, pertanyaan, akuisisi pembayaran
VA/Direct Debit/QRIS, pembayaran, transfer, distribusi, deposito berjangka, pinjaman, kartu debit, verifikasi keamanan,
rekonsiliasi otomatis, pembayaran kembali, dan pengembalian dana.
Untuk pinjaman, Perseroan menerapkan teknologi propietari sepanjang siklus hidup pinjaman dengan pembaruan bulanan pada
model risiko. Pada tahap pra-pinjaman, tingkat konversi Perseroan meningkat sekitar 7% dan waktu penantian persetujuan
berkurang sebesar 20% setelah mengadopsi sistem pengendalian risiko baru. Pada tahap pencairan pinjaman, sistem Perseroan
dapat menangani lebih dari 3.000 transaksi per detik dan memberikan respons real-time dengan hasil yang kembali dalam waktu
0,5 detik, dan dalam skenario penetapan harga, hasilnya kembali dalam waktu 0,2 detik. Pada tahap pasca-pencairan pinjaman,
Perseroan melakukan penagihan di lapangan serta panggilan telepon untuk lebih mendorong peminjam untuk meningkatkan
tingkat pembayaran mereka.
Setiap hari, Perseroan menawarkan solusi keuangan digital bernilai tambah dan membentuk kebiasaan nasabah untuk
meningkatkan penggunaan aplikasi seluler Perseroan. Perseroan menyediakan solusi keuangan digital yang holistik yang tertanam
dalam aplikasi seluler all-in-one untuk mengatasi kebutuhan perbankan harian nasabah. Fungsi-fungsi eksisting dalam aplikasi
seluler mencakup dana investasi, emas, pengiriman uang, dan pergerakan saham, serta akses ke titik-titik pembayaran dan
157
Page 178
pembayaran QRIS. Program penghargaan dan keanggotaan Perseroan disajikan dalam bentuk gamified untuk meningkatkan
interaksi nasabah dan memungkinkan aktivitas harian, serta memastikan loyalitas nasabah. Nilai transaksi per nasabah per bulan
telah meningkat sebanyak 1,3 kali lipat dari Desember 2022 hingga Desember 2023.
6. Skalabilitas yang kuat didukung oleh ekosistem pemegang saham dan kemitraan yang ekstensif
Pemegang saham terbesar Perseroan, yaitu Akulaku, memiliki ekosistem luas yang mencakup pembayaran, layanan kredit digital,
dan e-commerce. Akulaku memiliki 30 juta nasabah kredit unik, yang mana hanya sekitar 7% yang tumpang tindih dengan
pelanggan Perseroan yang sudah ada, sehingga menciptakan skalabilitas dan potensi penjualan silang yang sangat besar. Melalui
Akulaku, Perseroan menjajaki potensi kolaborasi dengan Ant Group, jaringan MUFG, dan pemain e-commerce terkemuka lainnya,
perusahaan media sosial, dan calon mitra ekosistem UMKM. Perseroan juga memanfaatkan jaringan luas Akulaku yang mencakup
lebih dari 185.000 merchant BNPL yang bertransaksi. Model kemitraan terbuka Akulaku memungkinkan Perusahaan untuk
berintegrasi dengan lembaga keuangan pihak ketiga untuk penyaluran dan eksekusi pinjaman. Per 31 Desember 2023, Perseroan
memiliki total lebih dari 50 mitra pinjaman.
STRATEGI
Didorong oleh potensi pangsa pasar yang signifikan di Indonesia untuk perbankan secara umum, dan pada khususnya layanan
keuangan yang terdigitasi, Perseroan berambisi untuk memperdalam hubungannya dengan nasabah yang sudah ada dan
mendapatkan nasabah baru serta menciptakan nilai lebih besar dalam produk dan layanan Perseroan. Untuk meraih profitabilitas,
Perseroan bertujuan untuk memperluas buku pinjaman dan meningkatkan transaksi aktivitas perbankan untuk mencapai
ekonomi skala, mengurangi biaya dana, meningkatkan kemampuan manajemen risiko, dan menjaga budaya pengendalian biaya
yang kuat.
1. Memperluas buku pinjaman dan meningkatkan transaksi aktivitas perbankan
Perseroan terus memperbesar portofolionya untuk mencapai economies of scale dan mendapatkan manfaat dari operating
leverage. Dengan dukungan pemegang saham yang kuat, dan di tengah perkembangan sektor e-commerce dan buy now, pay later
(BNPL) yang berkembang pesat di Indonesia - di mana pemegang saham utama Perseroan, Akulaku, adalah salah satu pemain
terbesar - Perseroan telah berhasil memperluas buku pinjamannya dengan cepat melalui aktivitas pemasaran yang erat dengan
Akulaku, dari Rp2.157.474 juta pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp5.900.637 juta pada tanggal 31 Desember 2023.
Akulaku telah memberikan kontribusi sebesar 54,72% dari saldo kredit yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023,
sehingga membentuk dasar yang kuat untuk pertumbuhan pinjaman Perseroan di masa depan, dan telah memungkinkan
Perseroan untuk memperluas aksesnya ke ekosistem pihak ketiga dalam jaringan Ant Group dan MUFG melalui model bisnis yang
scalable dan mapan milik Akulaku. Perseroan memiliki fleksibilitas untuk bermitra dengan pihak ketiga lainnya dan menggunakan
model pengalihan dan pelaksanaan untuk mengimbangkan risiko dan imbalan. Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki lebih
dari 50 mitra pinjaman dengan berbagai latar belakang, termasuk perusahaan e-commerce, perusahaan pembiayaan otomotif,
dan perusahaan pinjaman digital. Perseroan akan terus mengadopsi model yang dapat dengan cepat diterapkan untuk
memperbesar portofolio pinjamannya melalui kemitraan dengan pihak ketiga.
Pada tanggal 31 Desember 2023, rasio loan-to-funding (LFR) Perseroan bernilai 79,94%. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada
peluang pertumbuhan aset yang dapat dieksplorasi oleh Perseroan.
2. Meningkatkan kemampuan self-origination dan risk underwriting
Untuk meningkatkan kemampuan self-origination dan risk underwriting, Perseroan berencana untuk melaksanakan inisiatif-
inisiatif sebagai berikut:
• Pinjaman ritel & layanan bernilai tambah – meningkatkan volume usaha dengan menargetkan segmen yang tidak
dapat lagi dilayani oleh peer-to-peer lending akibat Surat Edaran No. 19 Tahun 2023 yang diterbitkan OJK; dan
selanjutnya melakukan penjualan silang (cross-selling) atas pinjaman Perseroan dan produk keuangan lainnya
(misalnya, reksa dana dan asuransi) ke 25,6 juta rekening simpanan yag ada, dan memberikan insentif untuk
pertumbuhan pinjaman melalui proposisi produk baru seperti dengan:
o memperbarui Neo Loan dengan cara menurunkan yield pinjaman tetapi menawarkan jumlah pinjaman yang
lebih besar untuk nasabah berpenghasilan tinggi dan berkualitas tinggi;
o meluncurkan bisnis pinjaman tunai dengan platform e-commerce yang lebih luas; dan
o menawarkan inisiatif pinjaman berdasarkan skenario, seperti pinjaman gaji/akun.
158
Page 179
• Pinjaman bisnis (korporat / UMKM) – memperluas lingkup penawaran namun dengan fokus khusus pada korporat
dan UMKM dengan kebutuhan digitalisasi yang kritis dan tingkat kebutuhan kustomisasi yang tinggi. Kelompok
nasabah target Perseroan biasanya kurang dilayani oleh bank tradisional, dan Perseroan akan memanfaatkan
keunggulan kompetitifnya dalam eksekusi yang gesit dan kemampuan teknologis di tengah dinamika pasar dan
kebutuhan nasabah yang selalu berubah
• Memperluas jangkauan nasabah di bidang korporat dan UMKM – Perseroan telah berupaya untuk menerima
pedagang UMKM ke dalam ekosistem digital Perseroan, dan Perseroan berencana untuk menggunakan peluang ini
dengan menghubungkan pedagang online dengan nasabah ritel dan mitra lainnya untuk mengembangkan sinergi
sembari Perseroan mengumpulkan data transaksi harian untuk penetapan harga pinjaman berdasarkan risiko yang
lebih baik.
• Transaksi perbankan – lebih menguasai pangsa dompet nasabah yang sudah ada dengan penawaran produk dan
layanan yang diperkaya untuk kebutuhan sehari-hari.
o Memperluas fungsi perbankan: Perseroan akan memperluas fungsi perbankan ritelnya melalui kemitraan.
Sebagai contoh, mulai Juni 2023, Perseroan menyediakan layanan penarikan uang tanpa kartu di cabang
Indomaret di seluruh Indonesia, sehingga lebih mudah bagi orang untuk menarik uang tunai tanpa harus
mencari lokasi ATM fisik. Perseroan juga berencana untuk meluncurkan kartu debitnya, yang nantinya akan
di-ikuti oleh peluncuran kartu kredit pada tahun 2024.
o Terus meningkatkan penggunaan fungsi layanan transaksional, seperti diskon QRIS untuk makanan dan
minuman, sehingga Perseroan dapat lebih menguatkan perannya dalam kehidupan sehari-hari nasabah.
• Memfasilitasi konversi nasabah yang dapat dijangkau menjadi nasabah aktif – lebih mengaktifkan basis depositor
besar yang sudah ada, dan menumbuhkan nasabah aktif bulanan dengan memberikan insentif kepada nasabah yang
melakukan deposito untuk mengadopsi fungsi perbankan lainnya dan penawaran layanan transaksional, serta
membangun model pendapatan dari margin bunga dan biaya.
• Pendapatan rata-rata per nasabah – mengalihkan fokus ke nasabah berpenghasilan tinggi dengan frekuensi transaksi,
jumlah aset, dan volume transaksi yang lebih tinggi untuk potensi cross-selling yang lebih besar. Perseroan berencana
untuk mencapai hal ini dengan:
o Fokus pada individu ultra-high net worth dengan saldo yang melebihi Rp100 juta, yang saat ini mencakup
hanya 2,7% dari active user base Perseroan tetapi 82% dari total dana pihak ketiga per 31 Desember
2023; Perseroan menemukan bahwa mereka dua kali lebih cenderung untuk membeli produk wealth
management, dan dua kali lebih sering menggunakan QRIS dibandingkan dengan nasabah reguler.
o Fokus pada pedagang mikro dengan rekening bisnis, yang saat ini mencakup 25% dari basis nasabah aktif
Perseroan; pedagang mikro memiliki ticket size pinjaman yang lebih besar dan melakukan empat kali lebih
banyak transaksi (misalnya, transfer bank, pembayaran online, QRIS, dan rekening virtual), dibandingkan
dengan nasabah reguler.
o Cross-selling untuk layanan keuangan bernilai tambah seperti wealth management: dana investasi,
asuransi bank, emas, serta dalam rujukan pinjaman seperti pinjaman mobil dan hipotek untuk
memberikan lebih banyak opsi layanan keuangan dan meningkatkan pendapatan berbasis biaya untuk
Perseroan.
Perseroan juga berkomitmen untuk mengembangkan transaksi perbankan bisnis untuk menawarkan layanan transaksi yang lebih
fleksibel dan nyaman kepada UMKM targetnya. Perseroan meluncurkan perbankan internet korporat pada bulan September 2022
dan melayani lebih dari 675 perusahaan per 31 Desember 2023. Segmen perbankan internet korporat memiliki total nilai transaksi
bulanan yang melebihi Rp2 triliun pada bulan Desember 2023. Sebanyak 15% dari nasabah korporat menggunakan layanan API
penyaluran dana / koleksi pembayaran, sementara sekitar setengah menggunakan layanan penggajian Perseroan.
Perseroan juga aktif memberdayakan nasabah korporatnya dengan menyediakan layanan perbankan yang nyaman kepada
pedagang dan nasabah akhir mereka. Perseroan meyakini bahwa dengan membuka layanan kepada Perseroan berbasis platform,
Perseroan dapat membantu mereka meningkatkan daya tarik nasabah dan pendapatan, dan juga menghasilkan pertumbuhan
nasabah berdasarkan skenario bagi Perseroan, untuk pada akhirnya mencapai sebuah ekosistem yang saling menguntungkan.
Untuk memfasilitasi kolaborasi semacam ini, Perseroan telah mengambil langkahlangkah-langkah berikut:
- Meningkatkan kemampuan API pinjaman dari sisi pengalihan hingga pinjaman langsung, dan meluncurkan mitra
tambahan untuk pinjaman langsung pada tahun 2023.
- Meningkatkan kemampuan integrasi API untuk QRIS yang diperkenalkan pada kuartal ketiga 2023, berkolaborasi
dengan platform-platform seperti OY dan LinkQu untuk menawarkan layanan pembayaran dan penyelesaian kepada
pedagang kecil dan mikro.
159
Page 180
- Membangun dasar API yang dapat direplikasi berdasarkan kemampuan kartu debit dan kartu kredit Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan co-issuance mitra-mitra.
3. Mengurangi biaya dana dengan memperluas saldo transaksional
Untuk mengurangi biaya dana Perseroan, Perseroan berencana untuk memperluas saldo transaksional dan mendalamkan produk
perbankan transaksional. Diluar meningkatkan keterlibatan nasabah, Perseroan juga berencana untuk mendiversifikasi deposito
berbiaya tinggi dengan menyediakan produk investasi yang komprehensif untuk menjaga assets under management (AUM) dalam
ekosistem Perseroan dan menghasilkan fee-based income. Perseroan menjaga portofolio pembiayaan yang terdiversifikasi
dengan proporsi simpanan dari nasabah yang berasal dari sumber-sumber ritel melalui saluran digital yang mencakup 84,23%
dari jumlah simpanan nasabah per 31 Desember 2023. Sumber pembiayaan yang terdiversifikasi ini berkontribusi pada posisi
likuiditas Perseroan yang sehat. Sebagai bagian dari inisiatif pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan, Perseroan telah
memberikan insentif kepada nasabah untuk memanfaatkan rekening deposito tenor lebih panjang, sehingga terdapat pergeseran
gradual dalam rata-rata tenor deposito berjangka dari satu bulan menjadi tiga bulan. Hal tersebut berhasil meningkatkan likuiditas
dan stabilitas keuangan Perseroan. Hal tersebut juga memberikan Perseroan fleksibilitas dalam menyesuaikan tingkat deposito
dan menurunkan biaya dana. Manajemen Perseroan berencana untuk secara bertahap meningkatkan rasio rekening giro dan
tabungan (CASA) terhadap total deposit dan mengurangi biaya dana, dan kinerja masa lalu diilustrasikan di bawah ini:
2022Q3 2022Q4 2023Q1 2023Q2 2023Q3 2023Q4
Rasio CASA (%) 26,8% 28,6% 27,0% 24,9% 27,0% 28,8%
Biaya Dana (%) 6,1% 6,5% 6,6% 6,3% 6,3% 6,2%
200 %
180 %
160 %
151%
140 %
120 %
111%
100 %
78% 84%
80%
66% 61% 71%
60%
52%
37%
40% 29% 27%
20%
11%
0%
Seabank (1H23) BNC (FY23) Jago (1H23) Raya (FY23) Allo (FY23) BCA Digital (FY23)
CASA ratio Loan-to-deposit ratio
4. Secara berkelanjutan meningkatkan kemampuan manajemen risiko
Dengan berkembangnya pasar yang semakin didorong oleh data dan teknologi, Perseroan perlu terus meningkatkan kemampuan
untuk mengelola dan menganalisis data. Perseroan harus tetap fokus pada cara terbaik untuk menggunakan teknologi dan analisis
data untuk bersaing secara efektif di pasar, namun juga untuk mempertahankan kemampuan manajemen risiko yang kuat yang
akan mengimbangkan kecepatan yang diperlukan Perseroan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan metode yang
lebih cepat dan komprehensif untuk memungkinkan Perseroan memanfaatkan data dan menyediakan produk dan layanan
strategis kepada nasabah. Kompleksitas dan keterkaitan pasar saat ini mengharuskan Perseroan untuk memperluas kemampuan
identifikasi risiko sistemiknya dan memastikan pendekatan proaktif yang berkelanjutan, Perseroan akan terus meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan pengawasan pasar untuk lebih baik mengidentifikasi, memahami, menganalisis, dan merespons
secara efektif perkembangan dan risiko pasar.
Hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan kemampuan risiko yang didukung oleh Akulaku dan memanfaatkan data yang telah
dimiliki oleh Perseroan berdasarkan perilaku tabungan dan pembayaran nasabah serta penyaluran dan pinjaman langsung untuk
terus menyempurnakan model risiko. Perseroan akan terus melakukan analisis yang ketat dan efisien dalam upaya meningkatkan
kualifikasi aset dengan tujuan mengurangi risiko pinjaman dan meningkatkan rasio cakupan NPL. Perseroan akan terus berupaya
untuk mencocokkan risiko dan imbal hasil di setiap tingkat produk pinjaman.
5. Secara berkelanjutan fokus pada budaya pengendalian biaya yang kuat
Perseroan bermaksud untuk terus fokus pada pertahanan budaya pengendalian biaya yang kuat. Perseroan telah mengadopsi
berbagai pengendalian biaya untuk mengelola biaya operasional dan biaya akuisisi nasabah, dan menyederhanakan lapisan
160
Page 181
manajemen serta merevisi tim penjualan direct agar lebih lincah dan produktif, misalnya dengan beralih ke nasabah eksisting ada
sembari memangkas aktivitas pemasaran massal dan subsidi transaksi. Perseroan hanya melakukan promosi dan biaya pemasaran
yang ditargetkan. Perseroan telah mempertahankan karyawan produktif dalam tim penjualan langsungnya, yang menghasilkan
peningkatan produktivitas per kapita yang terus menumbuh. Perseroan juga akan terus mengurangi pengeluaran teknologi saat
siklus mendekati kematangannya dan memanfaatkan investasi awal, serta mengelola pengeluaran kantor dan biaya pemeliharaan
TI. Perseroan yakin bahwa layanan perbankan berbasis AI akan memperbaiki dan memperlancar pengalaman nasabah, dan juga
akan memberikan efisiensi operasional dan pengendalian biaya.
L. TEKNOLOGI INFORMASI
Perseroan bergantung pada teknologi informasi (“IT”) dan sistem komunikasi untuk menjalankan kegiatan operasional dan
menciptakan ekosistem yang aman untuk menarik dan mempertahankan pelanggan dan pemasok untuk produk dan layanannya.
Untuk memberikan pengalaman yang terbaik bagi pelanggan melalui layanan online atau saluran digital, komponen dan aspek
utama dan yang paling penting dari teknologi informasi Perseroan adalah:
- Menerapkan kerangka kerja Tata Kelola IT standar internasional seperti COBIT, ITIL dan ISO serta sesuai dengan peraturan
OJK dan BI;
- Perseroan memiliki Data Center (DC) dan Data Recovery Center (DRC) yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki klasifikasi
standar internasional tier 3 dan 4 serta sertifikasi ISO dengan lokasi terpisah untuk menjaga kelangsungan bisnis dan
operasional saat terjadi bencana;
- Menerapkan komputasi Cloud untuk mempercepat transformasi digital;
- Mengimplementasikan teknologi cutting edge seperti Big Data dan Artificial Intelligence (AI);
- Mekanisme ketersediaan sistem:
a. Replikasi teknologi sistem seperti mekanisme clustering di seluruh DC dan DRC atau wilayah Cloud untuk menjaga
ketersediaan jika terjadi pemadaman pusat data;
b. Mekanisme failover otomatis untuk beralih ke server atau sistem cadangan;
c. Teknologi penyeimbangan beban untuk mendistribusikan lalu lintas jaringan ke beberapa server untuk mencegah
kelebihan beban pada satu server dan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun titik kegagalan yang
mengganggu ketersediaan layanan;
d. Melakukan rencana kapasitas untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis di masa depan termasuk Hardware,
Software dan Jaringan;
e. Melakukan aktivitas pencadangan dan pemulihan secara teratur;
f. Pemeliharaan dan Pengujian reguler untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah sebelum
menyebabkan downtime. Ini termasuk pemeliharaan perangkat keras, pembaruan perangkat lunak, dan latihan
pemulihan bencana;
g. Melakukan pengujian Data Recover Program (DRP) secara teratur.
- Keamanan siber:
a. Menerapkan modul atau komponen keamanan seperti IPS, IDS, dan WAF;
b. Bekerja sama dengan perusahaan spesialis keamanan IT untuk melakukan tes penetrasi reguler untuk jaringan dan
aplikasi Perseroan;
c. Melakukan pelatihan kesadaran keamanan reguler untuk karyawan;
Penjabaran Kebijakan IT
Di tahun 2023 ini, Direktorat IT yang berdiri sendiri di Perseroan membawahi 4 divisi.
Perseroan baru-baru ini menerapkan perubahan dalam beberapa kebijakan terkait dengan strategi manajemen IT yang lebih
komprehensif dan transformasi layanan digital bagi nasabah Perseroan, termasuk:
1. Kebijakan keamanan informasi;
2. Prosedur siklus hidup pengembangan sistem;
3. Prosedur aktivitas operasional IT;
4. Prosedur keamanan informasi;
5. Prosedur tata kelola IT;
6. Prosedur keamanan siber;
7. Prosedur manajemen vendor IT;
8. Prosedur bantuan teknologi informasi;
9. Prosedur rencana pemulihan dari bencana;
10. Prosedur jaringan dan komunikasi.
161
Page 182
Pengembangan dan penyempurnaan Sistem Informasi Manajemen meliputi infrastruktur Direktorat IT agar dapat mendukung
aktivitas operasional dan pengembangan aplikasi penunjang agar dapat memberikan dukungan di dalam pengambilan keputusan
secara cepat dan akurat oleh manajemen. Juga terapat hal yang tidak kalah pentingnya terkait dengan pengembangan sistem
manajemen informasi yaitu peningkatan kompetensi personel Divisi Direktorat IT yang handal dan profesional, baik melalui
continuous learning maupun pelatihan yang sistematis dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan Perseroan.
Beberapa pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi yang telah dilakukan Perseroan untuk mencapai target yang telah
ditetapkan, antara lain:
• Pengembangan secara bertahap sistem Core Banking Alphabits yang bertujuan untuk mempercepat proses bisnis dan
menambah otomatisasi operasional sehingga dapat mendukung efisiensi dan efektifitas dalam operasional Perseroan;
• Pengembangan secara bertahap sistem Internet Banking dan Mobile Banking yang saat ini sudah mendapatkan
persetujuan dari sisi regulator, baik produk dan layanan untuk individual maupun korporasi, sehingga dapat
meningkatkan daya saing produk dan layanan Perseroan, serta mendukung peningkatan fee based income;
Penyempurnaan keamanan IT secara menyeluruh, yang meliputi penyesuaian hardware, software, communication
device, kebijakan, prosedur, petunjuk pelaksanaan, dan sosialisasi (information security awareness);
• Penyempurnaan kelangsungan layanan IT, yang sesuai dengan ketentuan regulasi terkait penyelenggaraan Data Center
(DC), Data Recovery Center (DRC), dan dukungan terhadap keberlangsungan bisnis dan operasional secara menyeluruh;
• Penyesuaian struktur organisasi dan peningkatan kompetensi penyelenggara TI yang dapat mendukung aktivitas bisnis
dan operasional secara efektif;
• Pemenuhan regulasi terkait penerapan IT, melalui tindak lanjut mandatory project dari regulator, baik yang bersifat
penyempurnaan, penyelesaian, maupun pekerjaan baru; dan
• Meningkatkan kompetensi SDM IT dalam mendukung proses bisnis dan operasional Perseroan.
Adapun rencana dari sisi Pengembangan Teknologi Sistem Informasi adalah sebagai berikut:
1. Core Banking
Peningkatan kapasitas, fungsi dan fitur dari sistem core banking secara bertahap yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis
digital.
2. Aplikasi Non-Core Banking
2.1. Penyempurnaan beberapa aplikasi penunjang terkait dengan kebutuhan operasional dan pelaporan kepada pihak
regulator yang akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan bisnis saat ini;
2.2. Pengembangan aplikasi eKYC guna meminimalisir risiko terkait penyaluran kredit menggunakan Big Data dan credit
scoring berbasis AI/Machine Learning;
2.3. Pengembangan chatbot untuk online customer service guna memudahkan konsumen di dalam mendapatkan informasi
sesuai dengan kebutuhan serta peningkatan efisiensi dari sisi biaya tenaga kerja;
2.4. Peningkatan proses automasi antar aplikasi yang belum terintegrasi untuk mengurangi risiko double input dan gagal
input; dan
2.5. Pemenuhan regulasi terkait penerapan TI, melalui tindak lanjut mandatory project dari regulator, baik yang bersifat
penyempurnaan, penyelesaian, maupun pekerjaan baru.
3. BI Fast, QRIS, dan open banking
4. ATM
Menambahkan jaringan ATM ke kartu debit GPN
5. Jaringan & Infrastruktur
5.1. Penyempurnaan keamanan TI secara menyeluruh, yang meliputi penyesuaian hardware, software, topologi jaringan
communication device, kebijakan, prosedurm petunjuk pelaksanaan, sosialisasi/information security awareness.
5.2. Pengembangan data center sesuai dengan kebutuhan dari sisi pengembangan aplikasi dan proyeksi pertumbuhan data
dan traffic yang kan diraih.
Strategi Perseroan untuk mengembangkan produk dan servisnya adalah:
1. Meningkatkan kemampuan, fungsi, dan fitur sistem Core Banking saat ini;
2. Meningkatkan Aplikasi Non-Core Banking seperti Mobile Banking, Corporate Internet Banking, dan Open Banking untuk
mendukung pertumbuhan bisnis; dan
3. Mendukung program untuk mempercepat transformasi digital di industri perbankan dengan menerapkan platform
pembayaran standar seperti QRIS dan BI-Fast, dan lain-lainnya.
162
Page 183
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT
DIKETAHUI, YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA,
PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU
KONDISI KEUANGAN MASA DATANG PERSEROAN.
163
Page 184
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan ekuitas Perseroan yang diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember
2023, 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah.
Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini,
namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01472/2.1032/AU.1/07/0242-2/1/V/2024
tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), menyatakan opini tanpa
modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan
kembali laporan-laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan. Laporan
auditor independen atas laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut juga berisi paragraf: (a) ”hal audit utama”, dan (b) ”informasi lain” yang mendeskripsikan tanggung jawab auditor
sehubungan dengan informasi lain, selain laporan keuangan Perseroan dan laporan auditor independen, yang tercantum dalam
laporan tahunan.
Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan
sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP PSS berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01471/2.1032/AU.1/07/0242-1/1/V/2024 tanggal 27 Mei
2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), menyatakan opini tanpa modifikasian dan
paragraf tambahan yang terdiri dari paragraf hal-hal lain mengenai : (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii)
penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali laporan keuangan auditan.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Informasi
2023 2022 2021
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar 30.000.000.000 lembar saham pada 31
Desember 2023, 2022 dan 2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh 12.038.815.679
lembar saham pada 31 Desember 2023 dan
1.203.882 942.168 942.168
9.421.681.836 lembar saham pada 31 Desember 2022
dan 2021
Tambahan modal disetor 4.253.905 2.825.444 2.827.225
Dana setoran modal 105.000 1.701.137 -
Saldo laba (defisit)
Telah ditentukan penggunaannya 21.087 21.087 21.087
Belum ditentukan penggunaannya (2.316.811) (1.745.466) (953.746)
Komponen ekuitas lainnya
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain, setelah
pajak 9.573 (46.489) 6.067
Surplus revaluasi 46.403 46.709 47.026
JUMLAH EKUITAS 3.323.039 3.744.590 2.889.827
Berdasarkan Akta Pernyataan Penambahan Modal Disetor No. 21 tanggal 27 Juli 2021, dibuat dihadapan Dr. Agung Iriantoro, S.H.,
M.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0432208 tanggal 28 Juli 2021 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0432209 tanggal 28 Juli 2021, keduanya telah didaftarkan dalam
164
Page 185
Daftar Perseroan No. AHU-0129910.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 28 Juli 2021 dan No. AHU-0129910.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 28 Juli 2021, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 081 tanggal 10 Oktober 2023 dan TBNRI No. 031133 (“Akta No.
21/2021”). Berdasarkan Akta No. 21/2021, para pemegang saham menyetujui dan mengesahkan pengeluaran saham dari
portfolio saham dengan cara penawaran umum terbatas kepada para pemegang saham dengan hak memesan efek terlebih
dahulu (PMHMETD IV), dengan jumlah sebesar 832.724.404 (delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu
empat ratus empat) saham baru, sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait modal
ditempatkan dan Modal disetor Perseroan meningkat dari semula Rp666.179.523.900 (enam ratus enam puluh enam miliar
seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus Rupiah) setara dengan 6.661.795.239 (enam miliar
enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan) saham menjadi
Rp749.451.964.300 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat
ribu tiga ratus Rupiah) setara dengan 7.494.519.643 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan
belas ribu enam ratus empat puluh tiga) saham.
Peningkatan modal ditempatkan/disetor Perseroan tersebut sebagai hasil dari pelaksanaan PMHMETD IV sebanyak 832.724.404
(delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus empat) saham dengan harga penawaran Rp300
(tiga ratus Rupiah) sehingga seluruhnya sebesar Rp249.817.321.200 (dua ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh
belas juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus Rupiah).
Di tahun 2021, Perseroan juga telah melaksanakan pelaksanaan penawaran umum terbatas V kepada pemegang saham dengan
Hak Memesan Efek Terlebih dahulu (PMHMETD V) pada triwulan IV 2021 sebanyak 1.927.162.193 (satu miliar sembilan ratus dua
puluh tujuh juta sertaus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh tiga) saham baru atas nama atau sebesar 20,45% (dua puluh
koma empat lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD V dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp1.300 (seribu tiga ratus Rupiah) setiap
saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp2.505.310.850.900 (dua triliun lima ratus lima miliar tiga ratus
spuluh juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus Rupiah).
Terakhir, pada tahun 2022, Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Terbatas VI kepada pemegang saham dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD VI) pada kuartal keempat tahun 2022 sebesar 2.617.133.843 (dua miliar enam ratus
tujuh belas juta seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham, ditawarkan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp650,- (enam ratus lima puluh Rupiah) per saham sehingga
jumlah maksimumnya adalah Rp1.701.136.997.950 (satu triliun tujuh ratus satu miliar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus
sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah).
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu VII (PMHMETD VII) sejumlah sebanyak 1.311.666.667 (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam
ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh ) lembar saham baru yang memiliki nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan Rp300,- (tiga ratus Rupiah).
Jika PMHMETD VII terjadi pada 31 Desember 2023, maka pro-forma ekuitas pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Modal Saldo Laba (rugi)
Tambahan Dana Komponen
Ditempatkan Surplus Jumlah
Keterangan Modal Setoran Ekuitas
dan Disetor Telah ditentukan Belum ditentukan Revaluasi Ekuitas
Disetor Modal lainnya
Penuh penggunaannya penggunaannya
Modal ditempatkan dan
disetor penuh 12.038.815.679
1.203.882 4.253.905 105.000 21.087 (2.316.811) 9.573 46.403 3.323.039
saham dengan nilai nominal
Rp100 per lembar saham
Sebanyak 1.311.666.667
saham dari PMHMETD VII
dengan nilai nominal Rp100,-
135.000 258.500 - - - - - 393.500
setiap saham dengan harga
penawaran sebesar Rp300,-
setiap saham
Biaya PMHMETD VII - (29.355) - - - - - (29.355)
Proforma Ekuitas pada 31
Desember 2023 setelah 1.338.882 4.483.050 105.000 21.087 (2.316.811) 9.573 46.403 3.687.184
PMHMETD VII
165
Page 186
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh, termasuk saham yang akan ditawarkan dalam rangka
PMHMETD VII, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas pembagian dividen sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembagian dividen harus disetujui oleh
pemegang saham dalam RUPS tahunan berdasarkan usulan dari Direksi Perseroan.
Perseroan merencanakan membayar dividen kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, tingkat kecukupan modal dan arus kas, kewajiban
pembentukan dana cadangan, serta rencana operasional dimasa mendatang.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (3) UUPT, dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.
Perseroan tidak melakukan pembagian dividen tahun buku 2022 dan 2023 karena Perseroan tidak memiki laba yang positif untuk
Tahun Buku 2022 dan 2023. Perseroan membut keputusan tersebut dalam rangka penguatan permodalan Perseroan untuk
mengembangkan bisnis dan produk sesuai dengan kondisi ekonomi global pasca COVID-19
Perseroan tidak membagikan dividen pada tahun 2016 dan 2018 dikarenakan pada tahun 2016 Perseroan melakukan pembagian
saham bonus dan pada tahun 2018 Perseroan membukukan rugi bersih sebesar Rp136.655 juta.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan pemegang saham sehubungan dengan
pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.
Tabel berikut menyajikan riwayat dividen tunai yang telah dibagikan dan dibayarkan oleh Perseroan:
Tahun Rasio Dividen Tunai Tanggal Pembayaran
Total (Rp juta) Tanggal RUPS
Keuangan (Dividen Pay Out Ratio) Dividen Final
2022 - - 28 Juni 2023 -
2021 - - 21 Juli 2022 -
2020 10% Rp1.587,15,- 31 Maret 2021 5 Mei 2021
2019 10% Rp1.600,27,- 30 Juli 2020 3 September 2020
2018 - - 28 Juni 20219 -
2017 40% Rp5.768,16,- 27 Juni 2018 27 Juli 2018
2016 - - 17 April 2017 -
2015 15% Rp3.730,64,- 10 Maret 2016 22 Maret 2016
2014 10% Rp1.202,50,- 19 Juni 2015 1 Juli 2015
166
Page 187
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3
huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang
Pajak Penghasilan”), dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (“PMK-
18/2021”) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlakuan
pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat
final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika dividen tersebut
diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi tertentu, maka dividen tersebut
dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak). Tata cara dan ketentuan mengenai jenis
investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021
tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang dividen
dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.
Atas dividen yang dibayarkan atau yang disediakan untuk dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan pajak penghasilan
dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Tarif yang lebih rendah dapat dikenakan dalam hal pembayaran dividen
dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu Negara yang telah menandatangani P3B dengan Indonesia,
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25”).
Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyatakan bahwa tidak terdapat penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”), merupakan beneficial owner dari penghasilan dividen dan wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) /
Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding dengan menggunakan Form-DGT yang telah dilegalisasi oleh
Otoritas Pajak di Negara Asal Wajib Pajak Luar Negeri secara tepat waktu. Dalam hal ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam
PER-25 tidak dapat dipenuhi dapat mengakibatkan adanya pemotongan Pajak sebesar 20% dari jumlah dividen yang
didistribusikan.
Wajib Pajak Luar Negeri dapat menggantikan Form-DGT dengan SKD yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang (tunduk pada
kondisi tertentu, yaitu harus menggunakan Bahasa Inggris, nama Wajib Pajak Luar Negeri dinyatakan dengan jelas, dll.).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa
Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/Pj.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan
Saham di Bursa Efek“, telah diatur sebagai berikut
1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek
dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat
final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek
pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen) dari nilai
saham Perseroan pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh
Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham
diperdagangkan di Bursa Efek.
Namun apabila pemilik saham pendiri tidak bermaksud untuk membayar tambahan pajak penghasilan final di atas, maka pemilik
saham pendiri terutang pajak penghasilan atas capital gain pada saat penjualan saham pendiri. Penghitungan Pajak Penghasilan
tersebut sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 36 tahun 2008
167
Page 188
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD VII DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK
MASING-MASING MENGENAI KONSEKUENSI PAJAK YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, KEPEMILIKAN, DAN PENJUALAN
SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD VII.
Pemenuhan Kewajiban Pajak oleh Perseroan
Sebagai wajib pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
168
Page 189
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Riwayat Singkat
PT Akulaku Silvrr Indonesia (“ASI”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 13 Juni 2016 dibuat dihadapan Panji Kresna,
S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0028767.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 14 Juni 2016 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0072955.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 14 Juni 2016.
Sejak pendirian, anggaran dasar ASI mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa No. 29 tertanggal 23 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Stephani
Dwi Sari S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur, yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0012952.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 28 Februari 2023 dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0032495 tertanggal 27 Februari 2023 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0041400.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 28 Februari 2023, dalam akta mana,
pemegang saham ASI menyetujui perubahan Pasal 4 anggaran dasar ASI (“Akta No. 29/2023”).
ASI adalah perusahaan yang tunduk pada hukum negara Indonesia, beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 18 Jl. Jend.
Sudirman No. 86, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar ASI yang mana diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar
Biasa No. 45 tertanggal 18 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Panji Kresna, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah mendapatkan
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039007.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 18 Juli 2019 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0114145.AH.01.11.TAHUN 2019 tertanggal 18 Juli 2019, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha PT Akulaku Silvrr Indonesia adalah kegiatan usaha jasa.
Kegiatan usaha yang sedang dijalankan PT Akulaku Silvrr Indonesia saat ini adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara
lain:
− Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
− Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE);
− Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara
basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
− Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui
secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
− Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha
fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu pemesanan, pembayaran,
pengiriman atas kegiatan tersebut
− Situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk
fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti: pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising dan on demand online services.
PT Akulaku Silvrr Indonesia telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dengan nomor
izin 81200120619990002 yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal pada tanggal 14 Maret 2023. Sebelumnya ASI telah mendapatkan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS pada tanggal 24 Mei 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 10 Juni 2020 dengan Kode dan Nama KBLI:
63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) No.
8120012061999 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 Oktober 2018 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal
28 Februari 2023.
PT Akulaku Silvrr Indonesia juga telah mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor:
00548.01/DJAI.PSE/04/2021 tanggal 26 April 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia dengan sektor usaha: Sektor Perdagangan, Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan fungsi sistem elektronik: E-
Commerce Marketplace yang menghubungkan serta memfasilitasi transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada User,
Merchant, Platform E-Commerce, Fintech serta Lembaga Keuangan Lain sesuai ketentuan.
169
Page 190
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 29/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Akulaku Silvrr Indonesia adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.673.927 5.673.927.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Rockcore Information Technology Limited 5.672.927 5.672.927.000.000 99,99
2. Martha Adlina 1.000 1.000.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
5.673.927 5.673.927.000.000 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - -
Pengawasan dan Pengurusan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Akulaku Silvrr Indonesia adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Martha Adlina
Direksi
Direktur Utama : Guo Kai
Direktur : Herryson
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana diuraikan di atas telah diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 39 tanggal 23 November 2021, dibuat
dihadapan Panji Kresna, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0066567.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 23 November 2021, (ii) diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0476747 tertanggal 23
November 2021, dan (iii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0476748 tertanggal 23 November 2021, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0206126.AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal 23 November 2021.
Sumber Dana
Sumber dana yang digunakan ASI untuk mengambil bagian HMETD adalah Dana Setoran.
Hubungan Afiliasi
ASI merupakan pemegang 3.289.097.507 (tiga miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus
tujuh) saham yang mewakili 27,32% (delapan puluh sembilan koma sembilan delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan.
Keterangan Mengenai Porsi yang Akan Diambil oleh Pembeli Siaga
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, seperti
yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam hal terdapat kelebihan
pemesanan, maka saham baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi
pemesanan saham baru tambahan, masih terdapat sisa saham baru porsi publik, maka akan dibeli oleh Pembeli Siaga .
170
Page 191
Persyaratan Penting dalam Perjanjian Pembelian Siaga
a. Para Pihak
• Perseroan
• ASI
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Apabila saham HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VII tidak sepenuhnya dipesan oleh para pemegang HMETD, maka
Perseroan setuju bahwa sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saham HMETD yang tidak
dipesan tersebut akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD yang telah mendaftarkan untuk membeli saham HMETD
tambahan di luar dari hak mereka sebagai para pemegang HMETD, dalam proporsi jumlah saham HMETD yang mendasari
HMETD yang digunakan oleh mereka.
Apabila pada tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan terdapat sisa saham, maka pada tanggal penyelesaian
transaksi HMETD, ASI selaku Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa saham sesuai dengan komitmen maksimal, dengan
cara pembayaran tunai dan non tunai pada harga pelaksanaan, dan Perseroan setuju untuk menyerahkan kepada ASI selaku
Pembeli Siaga, sisa saham sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Siaga akan berlaku pada saat penandatanganan Perjanjian Pembelian Siaga oleh Perseroan dan ASI
dan akan berakhir setelah seluruh kewajiban dari masing-masing Perseroan dan Pembeli Siaga telah terpenuhi.
Perjanjian Pembelian Siaga dapat diakhiri dengan persetujuan Bersama antara para pihak, bilamana pernyataan
pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh.
d. Penyelesaian Perselisihan
Perseroan dan ASI setuju menyelesaikan secara musyawarah, semua perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul
dari atau sehubungan dengan Perjanjian Pembelian Siaga. Dalam hal perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut tidak
dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan
tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut (“Masa Tenggang Pertama”) maka perselisihan atau
perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (selanjutnya disebut "LAPS SJK") menurut peraturan dan acara mediasi LAPS SJK.
Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena
sebab apa pun juga, maka Perseroan dan ASI sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui mediasi di LAPS SJK
menurut peraturan dan acara mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya
Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut "Masa
Tenggang Kedua").
Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya mediasi tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena
sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase di LAPS SJK.
Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
ASI tidak dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga di
dalam PMHMETD VII.
171
Page 192
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut mendampingi dalam PMHMETD VII adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik: KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 7
Jl. Jendral, Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12910
Ponsel : (021) 5289 5000
Faks : (021) 5289 4100
Nama Mitra : Yovita
STTD : STTD No. AP-20/PM.223/2019 tanggal 15 Maret 2019
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia No. AP.0242
Pedoman kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan No. 0091/PSS/3/2024 dan PKS/041/BNC-LEG/III/2024 tanggal 15 Maret
2024
Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD VII ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan
audit agar akuntan publik memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji material.
Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum: Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners)
Wisma 46, Kota BNI
Jl. Jend. Sudirman Kav 1, lantai 32 dan 41
Jakarta 10220
Ponsel : (021) 570 1837
Faks : (021) 570 1835
Nama Mitra : Erwin Kurnia Winenda, S.H., MBA
STTD : STTD No. KH-97/PJ.1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 201313
Pedoman Kerja: Standar Profesi Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal, Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Surat Penunjukan No. 141/SET/BNC/IX/2023 tanggal 18 September 2023
Tugas pokok Konsultan Hukum dalam PMHMETD VII ini adalah melakukan pemeriksaan
dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada
Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
dari Segi Hukum yang menguraikan kepatuhan Perseroan dari segi hukum dan menjadi
dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris: Kantor Notaris Jose Dima Satria S.H., M.Kn
Jl. Madrasah
Komp, Taman Gandaria Kav 11A
Gandarian Selatan, Cilandak
Jakarta 12420, Indonesia
STTD : STTD.N-90/PJ.1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0539819800414
172
Page 193
Pedoman kerja Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan No.139/SET/BNC/IX/2023 tanggal 18 September 2023
Tugas utama Notaris dalam PMHMETD VII ini adalah membuat akta-akta dalam rangka
PMHMETD VII PT Bank Neo Commerce Tbk, antara lain Perjanjian Pembelian Sisa Saham,
Pengelolaan Administrasi Saham serta akta-akta perubahannya.
Biro Administrasi Efek: PT Ficomindo Buana Registrar
Jl Kyai Caringin No 2-A
Jakarta Pusat 10150
Ponsel : (021) 22638327, 22639048
No. Izin Usaha BAE dari Menteri Keuangan No. KEP-02/PM/BAE/2000 tanggal 18 Agustus
2000
Surat Pengangkatan No. 141/SET/BNC/IX/2023 tanggal 18 September 2023
Lingkup kerja BAE dalam PMHMETD VII ini adalah antara lain mempersiapkan Daftar
Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas
nama pemegang saham, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD untuk setiap pemegang
saham atau mengkonfirmasikan pencatatan HMETD ke dalam penitipan kolektif KSEI,
melayani permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan balik
nama atas Sertifikat Bukti HMETD yang sudah diperjualbelikan/dialihkan, memproses
pemesanan saham sesuai dengan hak yang dimiliki berikut dengan pesanan tambahan
berdasarkan persyaratan yang berlaku sampai dengan penerbitan Surat Kolektif Saham
kepada para pemegang saham maupun Surat Konfirmasi Pencatatan Saham KSEI sesuai
dengan jadual yang telah ditentukan.
Dalam hal terjadinya adanya Hak yang tidak dilaksanakan, maka BAE bersama Perseroan
akan melakukan proses penjatahan atas pemesanan tambahan dan mencetak konfirmasi
penjatahan serta menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga bertanggung jawab untuk
menyesuaikan DPS dan Daftar Kolektif Saham atau Surat Konfirmasi Pencatatan Saham
terhadap setiap tambahan saham yang telah diterbitkan karena adanya pelaksanaan hak,
memeriksa kelengkapan dokumen para pemesan dan memberikan tanda terima
pemesanan pembelian saham, menyerahkan Surat Kolektif kedalam penitipan kolektif
KSEI, memastikan dana pembayaran Pemesanan Pembelian Saham telah diterima dengan
baik (in good funds) di dalam rekening Perseroan dan menyiapkan pengembalian uang
pemesanan saham tambahan.
Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesional dalam rangka PMHMETD VII secara tegas menyatakan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
173
Page 194
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD VII Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Pengelola Pelaksanaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD VII sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Agen Pelaksanaan.
1. Pemesan yang memenuhi syarat
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli
saham baru dalam rangka PMHMETD VII ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik sebanyak 700.000.000 (tujuh ratus juta)
lembar saham mempunyai hak untuk 76.267.192 (tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu seratus sembilan
puluh dua) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham
baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp300,- (tiga ratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak membeli saham baru adalah:
• Para pemegang saham Perseroan yang memiliki HMETD yang sah dan tidak dijual/dialihkan kepada pihak lain dan
pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsement pada Sertifikat
Bukti HMETD, atau
• Pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Distribusi HMTED
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 11 Juli 2024.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham.
Para pemegang saham yang beralamat di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (“Jabotabek”) dapat mengambil Sertifikat
Bukti HMETD, Prospektus dan Formulir lainnya di BAE yang ditunjuk Perseroan pada setiap hari kerja dan jam kerja dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotocopy KTP serta asli surat kuasa
bagi yang tidak bisa mengambil sendiri. Distribusi Sertifikat Bukti HMETD dilakukan mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai
dengan 18 Juli 2024 pada hari kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Perseroan akan mengirimkan paket berupa Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus dan formulir lainnya kepada para pemegang
saham yang berada diluar Jabotabek melalui pos tercatat, hanya bila ada permintaan tertulis dari pemegang saham yang
bersangkutan. Perseroan tidak akan mengirimkan paket tersebut diatas kepada para pemegang saham yang beralamat di
Amerika Serikat sehubungan dengan peraturan United States Securities Act 1933.
3. Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan dan dapat dilakukan mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai
dengan 18 Juli 2024 pada hari kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00 – 15.00 WIB.
a. Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud melaksanakan haknya untuk membeli
saham yang dikeluarkan Perseroan berdasarkan HMETD yang dimilikinya dapat mengajukan permohonan pelaksanaan
haknya melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian
harus memberikan instruksi pelaksanaan pemesanan pembelian saham dalam rangka HMETD tersebut kepada KSEI
sesuai dengan peraturan dan prosedur operasional yang telah ditetapkan KSEI.
174
Page 195
Untuk dapat memberikan instruksi pemesanan pembelian saham tersebut maka Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus
telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Pemegang HMETD harus telah memiliki dana yang cukup untuk sejumlah HMETD yang akan dilaksanakannya pada
saat mengajukan permohonan tersebut.
• Kecukupan HMETD dan dana tersebut harus telah tersedia di dalam Rekening Efek yang melakukan pemesanan
pembelian saham.
• Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus telah membuka sub account untuk pemegang HMETD yang akan
melakukan pemesanan pembelian saham.
Pada hari kerja berikutnya setelah Perusahaan Efek/Bank Kustodiran memberikan instruksi pelaksanaan pembelian
saham, maka KSEI akan menyampaikan kepada BAE Perseroan berupa Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya berikut lampiran dokumen jati diri masing-masing Pemegang HMETD dan
menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan serta menyerahkan bukti
asli setoran pembayaran dananya kepada BAE.
HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan lewatnya batas waktu yang telah ditetapkan oleh Perseroan akan
dihapuskan pencatatannya dalam Rekening Efek oleh KSEI. Untuk ini KSEI akan menyampaikan konfirmasi mengenai
penghapusan pencatatan efek tersebut kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang bersangkutan.
b. Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, yaitu:
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl Kyai Caringin No 2-A
Jakarta Pusat 10150
Telp: (021) 2263 8327, 2263 9048
Dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
• Sertifikat Bukti HMETD asli yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
• Bukti Pembayaran asli bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan
• Surat Kuasa Asli yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- dilampiri dengan fotocopy
KTP/SIM/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
• Fotocopy KTP/SIP/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau fotocopy AD (bagi Badan
Hukum/Lembaga) dengan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru serta fotocopy identitas dirinya;
• Apabila Pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk
dengan menyerahkan dokumen tambahan yang tercantum di bawah:
1) Surat Kuasa asli dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil pelaksanaan HMETD
dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa.
2) FPE asli yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil pelaksanaan HMETD.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS) jika Pemegang
HMETD tidak menginginkan Saham hasil Pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam penitipan KSEI.
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan pembelian saham
ataupun persyaratan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus untuk
pelaksanaan HMETD PMHMETD VII ini tidak dipenuhi oleh Pemegang HMETD, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik
(in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pesanan Pembelian Saham Tambahan
a) Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum
dalam Sertifikat Bukti HMETD dan atau dalam kolom endorsemen, dapat memesan saham tambahan melebihi porsi
yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki dengan mengisi kolom Pemesanan Tambahan yang telah
disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan)
175
Page 196
b) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil penjatahannya dalam
bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. FPPS Tambahan asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
ii. Surat kuasa asli dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam
penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian
saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
iii. Fotocopy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotocopy anggaran dasar dan lampiran
susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
iv. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
v. Formulir Penyetoran Efek asli yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk
keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
c) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. FPPS Tambahan asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
ii. Fotocopy KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotocopy anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
iii. Surat kuasa asli yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotocopy KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
iv. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
d) Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
i. Instruksi pelaksanaan (exercise) asli yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
ii. Formulir penyetoran efek asli yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
Saham HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
iii. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
e) Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus
ini.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran dilakukan secara
elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan dengan
prosedur sebagai berikut:
i. Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke alamat
ficomindo_br@yahoo.co.id atau helpdesk@ficomindo.com dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH
BBYB”;
ii. Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
iii. Pengembalian dapat dilakukan melalu email ke alamat email yang tercantum di atas, dengan subject
“PENGEMBALIAN FORM PESAN TAMBAH BBYB”;
iv. Pengembalian harus melampirkan syarat-syarat antara lain fotokopi KTP, fotokopi kartu ID KSEI, bukti penebusan
right dari KSEI, bukti transfer pemesanan tambahan ke rekening tampungan perseroan (sesuai prospektus) beserta
dengan Form penyetoran efek dari KSEI (dalam bentuk soft copy), dan formulir pemesanan saham tambahan yang
telah diisi dengan mencantumkan nomor rekening pengembalian dana yang jelas, dengan format: Nama Bank,
Nama Pemegang Rekening dan Nomor Rekening Pengembalian Dana, agar tidak terjadi kesalahan dalam
pengembalian dana.
176
Page 197
Pemesan akan menerima email balasan yang berisi:
i. Konfirmasi penerimaan dokumen;
ii. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap.
Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani. Setiap
pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2024, dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak
memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila seluruh jumlah saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini, maka seluruh pesanan atas saham baru akan terpenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksanaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran
pelaksanaan HMETD dengan berpedoman pada POJK No.32/2015, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
6. Syarat-syarat pembayaran
a. Asli bukti pembayaran dari bank berupa bukti transfer bilyet/giro/cek/tunai.
Pembayaran pembelian pemesanan saham dalam rangka PMHMETD VII harus dibayar penuh (full amount) dan dalam
mata uang Rupiah secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan (transfer) pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham dengan mencantumkan nama pemesanan pemesan dan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) ke dalam mata uang Rupiah kepada rekening bank
Perseroan pada:
Bank Neo Commerce
AC No. 0109080705
Atas Nama: R/P Dana Right Issue
Dalam hal ini, Perseroan akan memberikan tembusan bukti pembayaran dimana tercantum didalamnya nama pemesan
dan Nomor Sertifikat Bukti HMETD.
Semua biaya bank yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
b. Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Apabila pada saat pencairan cek atau wesel bank
tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham dianggap batal. Tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro dan dananya telah diterima dengan baik (in good
funds) pada rekening bank Perseroan tersebut diatas. Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran
dilakukan pada hari yang mana pembayaran tersebut sudah harus diterima dengan baik dan telah nyata dalam rekening
bank Perseroan (in good fund) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir perdagangan HMETD yaitu pada
tanggal 22 Juli 2024.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan
pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang
HMETD dalam penitipan kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-
BEST di KSEI melalui pemegang rekening KSEI.
177
Page 198
8. Pembatalan Pesanan Pembelian Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pembatalan pemesanan saham tersebut diantaranya dapat disebabkan oleh karena pengisian
formulir yang tidak benar atau tidak lengkap, pembayaran untuk pemesanan tidak diterima dengan baik (not in good funds)
di rekening bank Perseroan, dan/atau kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi pada saat mengajukan
permohonan pemesanan saham. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham tambahan akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pesanan, yaitu pada tanggal 23 Juli 2024.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian saham yang lebih besar daripada haknya
atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham maka pengembalian uang akan dilakukan oleh BAE atas nama
Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 25 Juli 2024. Pengembalian
uang dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan bilyet giro/cek yang dapat diambil pada kantor BAE, dan/atau
pemindahbukuan/transfer atas nama Perseroan, pada tanggal tanggal 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Pengembalian yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan
tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan pada bank
dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan
nomor rekening bank.
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh Pemesan atau kuasanya dengan menunjukan asli
KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotocopy anggaran dasar (bagi Lembaga/Badan Usaha) serta
asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan
menyerahkan fotocopy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari Pemberi dan Penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).
Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan didistribusikan kepada pemegang saham mulai tanggal 16 Juli 2024
sampai dengan 22 Juli 2024. Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan
haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam penitipan kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan.
11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh pemegang saham
Perseroan atau Pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham Perseroan lainnya yang
melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap
seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
178
Page 199
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD VII ini melalui website Perseroan dan website
BEI. Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir lainnya, dapat diperoleh melalui e-mail terlebih dahulu oleh Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB pada setiap Hari Kerja mulai
tanggal 12 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai 18 Juli 2024 pukul 15.00 WIB pada kantor dan melalui e-mail BAE di bawah ini:
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl Kyai Caringin No 2-A
Jakarta Pusat 10150
Telp: (021) 2263 8327, 2263 9048
E-mail: ficomindo_br@yahoo.co.id
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD VII ini, para pemegang saham dipersilakan untuk menghubungi Corporate Secretary Perseroan
pada alamat atau nomor telepon dan e-mail di bawah ini:
PT Bank Neo Commerce Tbk
Treasury Tower Lt. 60
District 8, Lot, 28 – Kawasan SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav, 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 2709 4950, 2709 4951
E-mail: corsec@bankneo.co.id
179
Page 200
XVI. PENDAPAT HUKUM
180
Names mentioned 119 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Akulaku Silvrr Indonesia
p.1 ×28
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Akulaku Silvrr Indonesia Prospektus
p.1
unresolved
org
PT Akulaku Silvrr Indonesia Indonesia
p.2
unresolved
person
Muhammad Muazzir
p.5
unresolved
org
PT Akulaku Silvrr Indonesia. ATMR
p.5
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.5 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×90
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.7 ×15
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.11
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11 ×2
unresolved
person
Dr. Agung Iriantoro
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registar
p.12 ×2
unresolved
org
Rockcore Financial Technology Co. Ltd.
p.12 ×7
unresolved
org
Komitmen Rockcore Financial Technology Co. Ltd.
p.12 ×2
unresolved
org
Technology Co. Ltd.
p.12 ×4
unresolved
org
Purwantono
p.16 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.16 ×4
unresolved
org
PSS
p.16 ×6
unresolved
org
PT Akulaku Silvvr Indonesia
p.23
unresolved
org
Bank Lain Simpanan
p.34
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.35
unresolved
org
Pusat Statistik
p.46
unresolved
org
Bank Indonesia. Efek-efek
p.62
unresolved
org
Bank Indonesia-Fast Payment
p.77
unresolved
org
PT Samudera Informasi Indonesia
p.79
unresolved
org
Bank Indonesia. Giro GWM
p.80
unresolved
—
Penilaian Rentabilit
· Penilai
p.85
unresolved
org
Bank Umum. Kerangka
p.86
unresolved
person
Cover Note Notaris Jose Dima Satria
· Notaris
p.114 ×6
unresolved
person
Chen Jun Selaku
· Direktur
p.114 ×3
unresolved
—
Kepatutan Saudara Aditya Wahyu Windarwo
· Direktur
p.114 ×4
unresolved
—
Kepatutan Saudara Inkawan D. Jusi
· Komisaris Independen
p.114 ×8
unresolved
person
Pramoda Dei Sudarmo Selaku
· Komisaris Independen
p.114 ×8
unresolved
org
Bank Universal
p.115
unresolved
org
Bank Muscat
p.115
unresolved
org
Tong Chuang Indonesia Tbk
p.115 ×2
unresolved
org
Silver Oak Partners Inc
p.115
unresolved
org
Bank USA. Saat
p.115
unresolved
org
PT. Suryabumi
· President Director
p.115
unresolved
org
PT. Pemdas Agro Citra Buana
· President Director
p.115
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Bergabung
p.115
unresolved
org
Menteri Pendidikan
p.115
unresolved
org
PT Serinco Djaya Marmer Industries
p.117
unresolved
org
Bank Bali.
p.117 ×3
unresolved
org
PT Dian Intan Perkasa.
p.117
unresolved
org
Bank MNC
p.117
unresolved
org
PT Pinasthika Mustika Finance Partner
p.118
unresolved
org
Bank ABN Amro. Beliau
p.118
unresolved
org
PT Access Digital Frontier
p.118
unresolved
org
PT Scoring Teknologi Indonesia
p.118
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Sealnsure
p.118
unresolved
org
PT Lentera Dana Nusantara
p.118
unresolved
org
PT Andesta Mitra Sejahtera
p.118
unresolved
org
Waldi Rivai & Partners
p.118
unresolved
org
PT Bank Prasidha Utama
p.118
unresolved
person
Drs. Arifin Faqih
p.118
unresolved
org
PT Bank Liman International
p.118
unresolved
org
Bank Dinar
p.118
unresolved
org
PT Napoleon Light Industri
p.118
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.120
unresolved
org
PT Pengelola Pemeringkat Kredit Nasional
p.120
unresolved
org
PT Solusi Nusantara Terpadu
p.120
unresolved
org
PT Rpay Finansial Digital Indonesia
p.120
unresolved
person
Pjs.
· Direktur Utama
p.121
unresolved
org
Bank Komersial. Asas-asas GCG
p.122
unresolved
person
Kantor Cabang Pembantu
· Komisaris
p.126
unresolved
org
Menteri Perdagangan Menteri Investasi
p.133
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.133
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.133
unresolved
org
Rockcore Information Technology Limited
p.133
unresolved
person
Panji Kresna
· Notaris
p.134
unresolved
org
PT Gozco Capital Riwayat Singkat
p.134
unresolved
org
PT GLOBAL INDO SAWIT
p.134
unresolved
person
Johan Sidharta
· Notaris
p.134
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.134 ×2
unresolved
person
Dr. Harijanto
p.135
unresolved
org
Riwayat Singkat Rockcore Financial Technology Co. Ltd.
p.135
unresolved
org
Rockcore Financial Technology Co., Ltd
p.135
unresolved
org
Modal Disetor Streetcorner Ecommerce Limited
p.135
unresolved
org
Direksi Rockcore Financial Technology Co. Ltd.
p.135
unresolved
person
Li Wenbo
p.137
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.137
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.137
unresolved
org
PT Pintar Inovasi Digital
p.137
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.