Back to announcement
20240711_SURI_Perubahan Profesi Penunjang_31682776_lamp4.pdf
Other Text extracted SURISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik
Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan
Publik (KAP) untuk audit atas laporan keuangan tahunan untuk tahun 2024, kami
merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan KAP Morhan dan Rekan.
Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut:
1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP
AP, KAP dan orang dalam KAP memenuhi kondisi independen dalam pemberian jasa
kepada Perusahaan sesuai dengan Perundangan, peraturan dan kode etik yang berlaku.
2. Ruang lingkup audit
KAP Morhan dan Rekan ditunjuk untuk melakukan audit atas laporan keuangan tahunan
untuk tahun 2024 berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia. Audit bertujuan untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari kesalahan penyajian material, yang dinyatakan dalam suatu opini
audit. Audit juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan
dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen.
3. lmbalan jasa audit
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium KAP.
4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP
AP, KAP dan tim audit memiliki kompetensi sesuai dengan bidang usaha manufaktur.
5. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan
TimAudit dari KAP
Penggantian KAP diharapkan memberikan manfaat fresh eye perspectives dan memberikan
pandangan yang Iebih kritis.
6. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP
Audit metodologi yang digunakan oleh KAP Morhan dan Rekan adalah audit berbasis
risiko (risk-based audit) yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, untuk mendapatkan keyakinan memadai sebagai
Page 2
basis untuk menyatakan opini atas laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia.
Dalam audit berbasis risiko, dimulai dengan proses penilaian risiko, sehingga dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, audit akan menfokuskan pada area-area penting
yang berisiko terjadinya penyimpangan atau kecurangan material. Tahapan proses audit
berbasis risiko meliputi proses penilaian risiko (risk assessment), respons atas risiko yang
terlah dinilai (risk response) dan pelaporan (reporting).
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-
angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur audit yang dipilih bergantung
pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material
dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal
yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk
merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga
mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Teknik/prosedur audit yang dilakukan oleh auditor untuk mengumpulkan bukti audit (audit
evidence) adalah dengan melakukan tanya jawab, inspeksi, observasi, kontirmasi, dan
lainnya dengan uji petik.
Demikian kami sampaikan.
Jakarta, 8 Maret 2024
Sri Mulyani
Ketua Komite Audit
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.