Back to announcement
20260902_BNBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144458_lamp1.pdf
Other Text extracted BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.948
Gr BANK BUMI ARTA
Nomor : 026/BNBA/IX/2026 Jakarta, 02 September 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
UP : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
perihal Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta
Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 perihal Peraturan
No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, untuk dan atas nama PT Bank Bumi Arta
Tbk. ("Perseroan") menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Bank Bumi Arta Tbk.
Bidang Usaha : Perbankan
Telepon : (021) 2300 893, 2300 455
Faksimili :(021) 3102 632, 31925 291
1. Tanggal Kejadian : 01 September 2026
2. Jenis Informasi atau Fakta Material : Perkara Hukum Terhadap Anggota
Direksi Perseroan
3. Uraian Informasi atau Fakta Material : Bersama ini kami sampaikan bahwa
pada tanggal 01 September 2026
Perseroan telah memperoleh
informasi bahwa masih terdapat
perkara hukum yang terjadi terhadap
Anggota Direksi Perseroan
diantaranya Bapak Wikan Aryono S.
dan Bapak Hendrik Atmaja.
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632
Page 2 OCR 0.951
BANK BUMI ARTA Sepanjang proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Perseroan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut. Perseroan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati ketentuan yang berlaku. Perseroan menyampaikan bahwa operasional, kegiatan usaha, dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Perseroan juga terus menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) untuk menjaga kelangsungan usaha serta pemenuhan kewajiban Perseroan kepada seluruh pemangku kepentingan. 4 Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik : Perseroan belum dapat memastikan dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut. Pada saat ini sepengetahuan kami belum terdapat dampak material yang mengganggu arus kas atau kelangsungan usaha Perseroan. D4 Keterangan lain - lain : Tidak ada Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Tembusan Yth : 1. Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Pengawasan Bank Swasta 2 - Deputi Direktur Pengawasan Bank Swasta 2-2 2. Arsip P.T. BANK BUMI ARTA Tbk. Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Hendrik Atmaja. P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
p.1
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.