Back to announcement
20240711_DSSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31682875_lamp2.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN
PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM (“STOCK SPLIT”) PT DIAN SWASTATIKA
SENTOSA TBK (“PERSEROAN”), DENGAN RASIO PEMECAHAN 1 (SATU) SAHAM
LAMA MENJADI 10 (SEPULUH) SAHAM BARU, YANG TELAH DISETUJUI OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
(“RUPSLB”) PERSEROAN TANGGAL 25 JUNI 2024.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 15/POJK.04/2022
TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, sebaikanya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasihat
keuangan, atau profesional lainnya.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan,
infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan holding.
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2024
1
Page 2
I. DEFINISI
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia
POJK 15/2022 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan
Terbuka
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Stock Split : berarti rencana pemecahan saham Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam Bagian II dan Bagian III dari Keterbukaan
Informasi ini
II. RUPSLB
Pada tanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB, dimana sehubungan dengan
Stock Split dengan rasio 1:10, para pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan sebagai
berikut:
• Menyetujui Stock Split dengan rasio 1:10 dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Stock Split
• Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Stock
Split, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal
pelaksanaan Stock Split sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk
menyatakan atau menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris,
termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan (jika diperlukan), dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, serta
melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasinya
keputusan Rapat
Sehubungan dengan Stock Split, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan
menjadi sebagai berikut :
Modal
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) terbagi atas
24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp25,00
(dua puluh lima Rupiah).
2
Page 3
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 32,1063% (tiga puluh dua koma
satu nol enam tiga persen) atau sejumlah 7.705.523.200 (tujuh miliar tujuh ratus lima juta lima ratus
dua puluh tiga ribu dua ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp192.638.080.000
(seratus sembilan puluh dua miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu Rupiah)
oleh para pemegang saham yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal
saham yang disebutkan pada akhir akta.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 163 tertanggal 25 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.Tahun
2024 tanggal 27 Juni 2024 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0128209.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024.
III. PERSETUJUAN PT BURSA EFEK INDONESIA
Pada tanggal 8 Juli 2024, Perseroan telah menerima persetujuan atas permohonan pencatatan saham
hasil Stock Split dari BEI berdasarkan Surat BEI No. S-06925/BEI.PP2/07-2024 tertanggal 5 Juli 2024.
IV. RASIO STOCK SPLIT DAN NILAI NOMINAL SERTA JUMLAH SAHAM
PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH STOCK SPLIT
Perseroan akan melakukan Stock Split dengan rasio 1:10, dimana 1 (satu) saham lama menjadi 10
(sepuluh) saham baru (rasio 1:10), sehingga nilai nominal saham Perseroan akan berubah dari sebesar
Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham menjadi Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham.
Dengan dilaksanakannya Stock Split dengan rasio 1:10, maka jumlah saham yang diterbitkan dan disetor
dalam Perseroan akan berubah dari 770.552.320 (tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh dua
ribu tiga ratus dua puluh) saham menjadi 7.705.523.200 (tujuh miliar tujuh ratus lima juta lima ratus
dua puluh tiga ribu dua ratus) saham.
Proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Stock Split adalah sebagai
berikut:
Sebelum Stock Split Setelah Stock Split
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham
Saham @Rp250 @Rp25
Modal Dasar 2.400.000.000 Rp600.000.000.000 24.000.000.000 Rp600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 770.552.320 Rp192.638.080.000 7.705.523.200 Rp192.638.080.000
Portepel 1.629.447.680 Rp407.361.920.000 16.294.476.800 Rp407.361.920.000
Keterangan:
Tidak ada saham pecahan yang diakibatkan oleh Stock Split ini.
V. JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN STOCK SPLIT
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split Perseroan:
Tanggal Keterangan
25 Juni 2024 RUPSLB Perseroan yang menyetujui Stock Split
11 Juli 2024 Pengumuman jadwal pelaksanaan Stock Split melalui www.idx.co.id
Akhir perdagangan dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar
17 Juli 2024 negosiasi
3
Page 4
Tanggal Keterangan
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar
18 Juli 2024 negosiasi
19 Juli 2024 Recording date
22 Juli 2024 Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai
Tata Cara Pelaksanaan Stock Split
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan Stock
Split akan dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada masing-masing sub-rekening efek
sesuai daftar pemegang saham tanggal 19 Juli 2024. Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2024 saham
hasil pelaksanaan Stock Split akan didistribusikan melalui sub-rekening efek pemegang saham di
KSEI.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Stock Split dapat dilakukan mulai tanggal 22
Juli 2024 di kantor biro administrasi efek Perseroan, yaitu:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250, Indonesia
Telepon: (021) 392 2332
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Surat Kolektif Saham (“SKS”) atas nama pemegang saham
b. Fotokopi bukti identitas diri pemegang saham
Pemegang saham tidak dikenakan biaya terkait pelaksanaan Stock Split. Akan tetapi, apabila SKS
belum diregistrasi atas nama pemegang saham maka pemegang saham wajib melaksanakan
registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan bukti-bukti transaksi atas perolehan saham yang
dimaksud.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Stock Split, dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja dan jam kerja Perseroan pada alamat sebagaimana
tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Jakarta, 11 Juli 2024
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Hannywati Gunawan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.4
unresolved
person
H. Fachrudin
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.