Back to announcement
20260525_CKRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094431_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CKRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. CAKRA MINERAL Tbk.
Jakarta, 25 Mei 2026
Nomor : 011/RUPST.CKRA/V/2026
Perihal : Penyampaian Risalah RUPST 2025
Kepada Yth:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10170
Dengan hormat,
Berikut kami lampirkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025 PT. Cakra
Mineral Tbk pada tanggal 22 Mei 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT. Cakra Mineral Tbk
Satya Silen
Direktur Utama
Jl. Cideng Timur Raya No.12A, Petojo Utara, Gambir - Jakarta Pusat 10130
www.ckra.co.id
Phone : +62 21 63852596
Page 2
PT CAKRA MINERAL Tbk.
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT. Cakra Mineral Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat dengan ini mengumumkan
bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025 (“Rapat”), dengan rincian
informasi sebagai berikut:
1. Hari/Tanggal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Rapat
Hari, tanggal : Jum’at, 22 Mei 2026
Waktu : 14.37 WIB s.d 14.56 WIB
Tempat : Hotel Redtop Jakarta., Jl. Pecenongan Raya No. 72 Kebon Kelapa,
Gambir, Jakarta Pusat, memuat hal-hal sebagai berikut:
2. Kehadiran Pengurus Perseroan :
Bapak Satya Silen: Direktur Utama
3. Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan
dan Tata Usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember
dua ribu dua puluh lima (31-12-2025), serta pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan,
termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Perseroan yang berakhir
pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima (31-12-2025).
2. Persetujuan Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Penunjukan Akuntan
Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal tigapuluh satu Desember dua ribu dua puluh enam (31-12-2026) dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan
Publik tersebut dan persyaratan penunjukannya.
4. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 April 2026 dan daftar hadir para pemegang
saham dan/atau kuasanya, Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham sebanyak 3.780.349.746 saham atau mewakili 74.04 % suara dari total 5.106.021.090 saham
yang telah dikeluarkan dan ditempatkan Perseroan.
5. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Untuk mata acara Rapat yang memerlukan keputusan, perhitungan suara akan dilakukan dengan
mengacu pada ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas, Peraturan Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Anggaran Dasar Perseroan
sebagai berikut :
a. Keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan
kuorum kehadiran.
b. Untuk perhitungan suara dari Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat, Pemegang Saham atau
kuasa pemegang saham mempunyai hak untuk memberikan suara Setuju, Suara Tidak Setuju atau
tidak mengeluarkan suara terhadap setiap mata acara Rapat. Dalam hal terdapat pemegang saham
atau kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih tidak mengeluarkan suara
dalam rapat, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
c. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik, pimpinan Rapat akan meminta
pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak setuju atau tidak memberikan suaranya terhadap usul
yang diajukan untuk mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat,
Page 3
namun untuk Pemegang Saham yang pemberian suaranya dilakukan melalui E-Proxy, suara yang
akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sehingga
tidak perlu menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat. Selanjutnya suara yang diberikan
oleh Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut akan dihitung oleh PT. Sinartama Gunita selalu Biro
Admintrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris.
6. Hasil Keputusan Rapat
Mata Acara Tidak Setuju Setuju
Pertama 0 3.780.349.746 saham
Kedua 0 3.780.349.746 saham
7. Keputusan atas Mata Acara Rapat telah menyetujui hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
a. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi Perseroan, Laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan dan rekan
sebagaimana dimuat dalam Laporannya tanggal 30 Maret 2026
No. 00073/2.0961/AU.1/10/0628-5/1/III/2026 dengan tidak menyatakan pendapat serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan.
b. Keputusan Mata Acara Rapat Kedua :
Menyetujui pemberian wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal tigapuluh satu Desember dua ribu dua puluh enam (31-12-
2026) dengan mempertimbangkan Rekomendasi Komite Audit mengenai penunjukan AP dan/atau
KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan Hasil Evaluasi
terhadap Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahun Buku 2025 dan
sekaligus memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan
Publik tersebut.
Di dalam penyelenggaraan masing-masing mata acara rapat, telah diberikan kesempatan kepada
Pemegang Saham dan kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan atau mengeluarkan pendapat.
Sepanjang mata acara tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan/atau mengeluarkan pendapat.
Jakarta, 25 Mei 2026
PT Cakra Mineral Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 May 2026 · 14:37–14:56 |
| Present | 3,780,349,746 (74.04%) |
| Chair | — |
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
CAKRA MINERAL Tbk.
p.1 ×12
unresolved
person
Satya Silen
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
585 ms
12 Sep 2026 22:18
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '74.04',
'shares_present': '3780349746',
'time_end': '14:56:00',
'time_start': '14:37:00',
'venue': 'Hotel Redtop Jakarta., Jl. Pecenongan Raya No. 72 Kebon Kelapa, '
'Gambir, Jakarta Pusat, memuat hal-hal sebagai berikut:'}