Back to announcement
20240711_PIHC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31682733_lamp2.pdf
Board change Needs review PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
DEWAN KOMISARIS
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
NOMOR: 012/KEP.KOM/VII/2024
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara telah diatur
ketentuan mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Organ Pendukung
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia
(Persero) Nomor: 03/KEP.KOM/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pupuk Indonesia, salah satu tugas Dewan Komisaris meliputi bidang
Nominasi dan Remunerasi;
c. bahwa dalam rangka membantu dan mendukung tugas Dewan Komisaris
di bidang nominasi dan remunerasi, dibutuhkan rekrutmen Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi (non Dewan Komisaris) Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pupuk Indonesia yang berpengalaman dan kompeten;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia
(Persero) Nomor: 007/KEP.KOM/VI/2021 tentang Pengangkatan Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pupuk Indonesia, Sdr. R. Nurhidayat telah diangkat dan masih dibutuhkan
keahliannya, serta cukup baik dalam melaksanakan tugas, sehingga
diputuskan untuk melakukan pengangkatan kembali yang bersangkutan
sebagai Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangakatan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), Dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan…/2
Page 2
DEWAN KOMISARIS
-2-
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 117; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4556);
5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha
Milik Negara;
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
7. Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-280/MBU/11/2019 tanggal
22 November 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
8. Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-262/MBU/08/2020 tanggal
04 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia;
9. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia
yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH
Nomor 4 tanggal 3 Januari 1970 yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Akta Notaris Lumassia, SH Nomor 01 tanggal 12 Oktober 2020;
10. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 06/KEP.KOM/IV/2020 tanggal
22 April 2020 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
11. Keputusan Dewan Komisaris 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang Penghasilan
Organ Pendukung Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia;
12. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 009/KEP.KOM/III/2024 tanggal 8
Maret 2024 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
13. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 004/KEP.KOM/II/2024 tanggal
29 Februari 2024 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA.
KESATU : Mengangkat kembali Sdr. R. Nurhidayat sebagai Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.
KEDUA…/3
Page 3
DEWAN KOMISARIS
-3-
KEDUA : Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pupuk Indonesia dengan pengangkatan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi pada DIKTUM KEDUA tersebut menjadi sebagai berikut:
1. Sdr. Anhar Adel selaku Ketua
2. Sdr. Ari Dwipayana selaku Wakil Ketua
3. Sdr. R. Nurhidayat selaku Anggota (non Dewan Komisaris)
KETIGA : Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium sesuai Keputusan Dewan
Komisaris Nomor 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang Penghasilan Organ
Pendukung Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.
KEEMPAT : Masa jabatan Sdr. R. Nurhidayat adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal 9 Juli 2024, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan
pembentulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pupuk Indonesia;
2. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
3. Yang bersangkutan , untuk diketahui dan diindahkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2024
DEWAN KOMISARIS
PT PUPUK INDONESIA (PERSERO),
DARMIN NASUTION
KOMISARIS UTAMA
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
person
R. Nurhidayat
· Anggota
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor SK-
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Lumassia
p.2
unresolved
person
Organ Pendukung
· Komisaris
p.2
unresolved
org
PT PUPUK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI
p.2
unresolved
person
Anhar Adel
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
270 ms
12 Sep 2026 23:00
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}