Skip to content
Back to announcement

20240711_PIHC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31682733_lamp2.pdf

Board change Needs review PIHC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                      DEWAN KOMISARIS

                        KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
                             NOMOR: 012/KEP.KOM/VII/2024
                                        TENTANG
  PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN
              PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
                                 DEWAN KOMISARIS
             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA,
Menimbang      : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
                    PER-06/MBU/04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan
                    Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung
                    Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara telah diatur
                    ketentuan mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Organ Pendukung
                    Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
                 b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia
                    (Persero) Nomor: 03/KEP.KOM/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang
                    Pembagian Tugas Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                    Pupuk Indonesia, salah satu tugas Dewan Komisaris meliputi bidang
                    Nominasi dan Remunerasi;
                 c. bahwa dalam rangka membantu dan mendukung tugas Dewan Komisaris
                    di bidang nominasi dan remunerasi, dibutuhkan rekrutmen Anggota Komite
                    Nominasi dan Remunerasi (non Dewan Komisaris) Perusahaan Perseroan
                    (Persero) PT Pupuk Indonesia yang berpengalaman dan kompeten;
                 d. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia
                    (Persero) Nomor: 007/KEP.KOM/VI/2021 tentang Pengangkatan Anggota
                    Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                    Pupuk Indonesia, Sdr. R. Nurhidayat telah diangkat dan masih dibutuhkan
                    keahliannya, serta cukup baik dalam melaksanakan tugas, sehingga
                    diputuskan untuk melakukan pengangkatan kembali yang bersangkutan
                    sebagai Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
                 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c,
                    dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
                    Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia tentang
                    Pemberhentian dan Pengangakatan Anggota Komite Nominasi dan
                    Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;

 Mengingat      : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
                  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
                     Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan
                     Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), Dan Perusahaan
                     Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);

                                                                           4. Peraturan…/2
Page 2
                                                                     DEWAN KOMISARIS

                                                  -2-
                4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                    Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                    (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 117; Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 4556);
                5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                    01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola
                    Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha
                    Milik Negara;
                6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
                    tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
                7. Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-280/MBU/11/2019 tanggal
                    22 November 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
                    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
                8. Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-262/MBU/08/2020 tanggal
                    04 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
                    Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
                    Indonesia;
                9. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia
                    yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH
                    Nomor 4 tanggal 3 Januari 1970 yang telah beberapa kali diubah terakhir
                    dengan Akta Notaris Lumassia, SH Nomor 01 tanggal 12 Oktober 2020;
                10. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 06/KEP.KOM/IV/2020 tanggal
                    22 April 2020 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi
                    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
                11. Keputusan Dewan Komisaris 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang Penghasilan
                    Organ Pendukung Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pupuk
                    Indonesia;
                12. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 009/KEP.KOM/III/2024 tanggal 8
                    Maret 2024 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris Perusahaan
                    Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
                13. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 004/KEP.KOM/II/2024 tanggal
                    29 Februari 2024 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
                    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan    : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN
                ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN
                PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA.

KESATU       : Mengangkat kembali Sdr. R. Nurhidayat sebagai Anggota Komite Nominasi dan
               Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.




                                                                                 KEDUA…/3
Page 3
                                                                 DEWAN KOMISARIS
                                                 -3-

KEDUA     : Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Pupuk Indonesia dengan pengangkatan Anggota Komite Nominasi
            dan Remunerasi pada DIKTUM KEDUA tersebut menjadi sebagai berikut:

              1. Sdr. Anhar Adel                selaku Ketua
              2. Sdr. Ari Dwipayana             selaku Wakil Ketua
              3. Sdr. R. Nurhidayat             selaku Anggota (non Dewan Komisaris)

KETIGA    : Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium sesuai Keputusan Dewan
            Komisaris Nomor 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang Penghasilan Organ
            Pendukung Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.

KEEMPAT   : Masa jabatan Sdr. R. Nurhidayat adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
            tanggal 9 Juli 2024, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
            memberhentikan sewaktu-waktu.
KELIMA    : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
            apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan
            pembentulan sebagaimana mestinya.


            Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
           1. Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
               PT Pupuk Indonesia;
           2. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
           3. Yang bersangkutan , untuk diketahui dan diindahkan


                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                pada tanggal 9 Juli 2024

                                                DEWAN KOMISARIS
                                          PT PUPUK INDONESIA (PERSERO),




                                                  DARMIN NASUTION
                                                  KOMISARIS UTAMA

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published11 Jul 2024
Pages3
Characters9,092
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ari Dwipayana p.3
possible org PT Pupuk Indonesia (Persero) p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×6
possible person DARMIN NASUTION p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×5
unresolved person R. Nurhidayat · Anggota p.1 ×4
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved org Menteri BUMN p.2
unresolved org Menteri BUMN Nomor SK- p.2
unresolved person Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita p.2
unresolved person Akta Notaris Lumassia p.2
unresolved person Organ Pendukung · Komisaris p.2
unresolved org PT PUPUK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI p.2
unresolved person Anhar Adel p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 270 ms 12 Sep 2026 23:00

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result