Skip to content
Back to announcement

20260525_BOGA_Pemanggilan RUPS_32094343_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BOGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
             PT APOLLO GLOBAL INTERACTIVE TBK d/h PT BINTANG OTO GLOBAL TBK


Dengan ini, PT Apollo Global Interactive Tbk d/h PT Bintang Oto Global Tbk. (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal                        :   Kamis, 18 Juni 2026
 Waktu                               :   Pukul 14.00 sd selesai
 Tempat                              :   Jakarta Selatan (secara elektronik melalui fasilitas Electronic
                                         General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                                         https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
                                         Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Dengan mata acara sebagai berikut:

RUPST

    1.   Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas
         Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2025.
         Penjelasan:
         Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun
         2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menegaskan bahwa persetujuan Laporan Tahunan
         termasuk pengesahan Laporan Keuangan berkala serta laporan tugas pengawasan Dewan
         Komisaris dilakukan secara mutlak oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

    2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2025.
         Penjelasan:
         Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT yakni mengatur bahwa
         Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan,
         apabila perusahaan mencatatkan saldo laba yang positif. Serta menyatakan bahwa penggunaan
         laba bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.


    3.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
         Penjelasan:
         Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang
         penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik serta UUPT Pasal 68 yang menegaskan
         bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk
         diaudit.


    4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
       untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada
       anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2026.
Page 2
          Penjelasan:
          Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang menyatakan
          bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan
          keputusan RUPS.

RUPSLB

     1.   Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
          jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
          transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
          untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
          penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
          penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan
          maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
          Penjelasan:
          Penjelasan mata acara rapat ini yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan dalam
          rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang
          merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
          tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
          tidak, atas rencana Perseroan untuk mendapatkan pinjaman.

     2.   Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
          Penjelasan:
          Perubahan anggaran dasar yang dilakukan Perseroan adalah penyesuaian ketentuan mengenai
          maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan agar sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
          Usaha Indonesia (KBLI) terkini sebagaimana ditetapkan oleh instansi berwenang.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
    ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
    www.apolloglobalinteractive.com dan aplikasi eASY.KSEI.

2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya
     Pemanggilan sesuai informasi Perseroan di atas. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah
     diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia pada tanggal 25 Mei 2026.

3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
   tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 22
   Mei 2026.

4. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tentang
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum
   Pemegang Sukuk secara elektronik (”POJK No 14/2025”), Perseroan menghimbau kepada pemegang
   saham yang berhak untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik dan/atau memberikan
   kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik. Keikutsertaan pemegang saham
   yang berhak dalam RUPST dan RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

     a.   Hadir dalam RUPST dan RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
          (https://akses.ksei.co.id/) atau;
     b.   Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
Page 3
        (https://akses.ksei.co.id/).


5.   Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy)
     melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
     kolektif KSEI. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI pada fasilitas Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) dengan memperhatikan ketentuan
     sebagai berikut:
         a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
              menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI paling lambat pukuk 12.00 WIB pada 1
              (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST dan RUPSLB.
         b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
              elektronik ke dalam RUPST dan RUPSLB melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan
              hal-hal berikut:
                  1) Proses registrasi;
                  2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
                  3) Proses pemungutan suara/voting;
                  4) Tayangan RUPS.
              Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
              diunduh melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

6. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal
   sebagai berikut:
       a. Pemegang saham tersebut dibawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB dari pukul
           11.00 WIB sd 13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
           1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
               kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
               menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik.
           2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
               belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas
               eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri RUPST dan RUPSLB
               secara elektronik.
           3) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada independent
               representative atau individual representative, tetapi belum memberikan pilihan suara
               minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu
               yang ditentukan.
           4) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
               partisipan/intermediary (perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam
               fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

        b.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada independent
             representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk mata
             acara RUPST dan RUPSLB dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang
             bersangkutan/penerima kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
             elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
        c.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
             apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
             menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
             diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

7. Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri RUPST dan
   RUPSLB secara fisik mengacu kepada ketentuan POJK No 14/2025.

8. Pimpinan RUPST dan RUPSLB, Direksi dan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal yang
   membantu pelaksanaan RUPST dan RUPSLB hadir secara fisik.
Page 4
9. Bahan RUPST dan RUPSLB tersedia pada situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan.

10. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir.

11. Perseroan dapat mengumumkan kembali pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau
    penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                          Malang, 25 Mei 2026
                    PT Apollo Global Interactive Tbk d/h PT Bintang Oto Global Tbk.
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published25 May 2026
Pages4
Characters10,969
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org APOLLO GLOBAL INTERACTIVE TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org BINTANG OTO GLOBAL TBK p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result