Back to announcement
20260525_ISSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094270_lamp2.pdf
Other Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK.
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham PT Steel Pipe Industry of
Indonesia Tbk dan masyarakat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar
yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK No 13/2023”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No
29/2023”)
I. Perkiraan Jadwal Waktu Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
1 Tanggal Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham 25 Mei 2026
berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-
10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026, yang ditetapkan dalam
Surat Nomor S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025
tentang “Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi
Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan”
2 Perkiraan Periode Pembelian Kembali Saham Setelah Keterbukaan Informasi
sampai dengan 3 bulan setelah
Keterbukaan Informasi
II. Keterangan Rencana Pembelian Kembali Saham
• Perkiraan Dana untuk Pembelian Kembali Saham
Perkiraan dana untuk Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) tidak termasuk biaya perantara
pedangang efek dan biaya lainnya yang terkait dengan Pembelian Kembali Saham
Perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali kurang lebih sebesar 3.4%
(tiga koma empat persen) atau kurang lebih sebanyak 83.330.000 (delapan puluh tiga
juta tiga ratus tiga puluh ribu) lembar saham dari total lembar saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan
• Jumlah Maksimum Saham yang Dapat Dibeli Kembali
Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali tetap memperhatikan jumlah
saham Free Float Perseroan dan tidak akan lebih rendah dari 20% (dua puluh persen)
Page 2
dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
III. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Pembelian Kembali Saham
Perseroan bermaksud melakukan Pembelian Kembali Saham dengan pertimbangan harga saham
Perseroan saat ini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja Perseroan.
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali sebagai saham treasuri.
Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali
sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 13/2023 dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak
pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya
masa pembelian kembali, dan Pasal 21 POJK No.29/2023 dengan cara antara lain:
1. Penjualan kembali baik melalui Bursan maupun di luar Bursa
2. Pengurangan modal;
3. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan
Komisaris
4. Pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
5. Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas;
6. Didistribusikan kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
7. Cara lain dengan persetujuan OJK.
Terkait dengan cara pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sebagaimana dijelaskan di
atas, Perseroan akan memprioritaskan pilihannya pada mekanisme penjualan kembali melalui
Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara
di dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah
kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain
itu saham-saham tersebut tidak berhak mendapatkan pembagian dividen
IV. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan dan Dampak Pembiayaan
Pembiayaan atas Pembelian Kembali Saham tidak akan berdampak signifikan pada penurunan
pendapatan Perseroan, dikarenakan sampai saat ini Perseroan masih memiliki modal kerja dan
arus kas yang memadai untuk operasional Perseroan
V. Pembatasan Harga Saham dalam Rangka Pembelian Kembali Saham
Perseroan membatasi harga Pembelian Kembali Saham sampai dengan maksimum Rp 800 per
lembar saham dengan tetap memenuhi ketentuan POJK No. 29/2023
VI. Pembatasan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu 3 bulan setelah
keterbukaan Informasi yaitu tanggal 25 Agustus 2026
Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham atas pertimbangannya
sendiri dalam hal terdapat kondisi-kondisi di bawah ini yang terpenuhi
Page 3
i. Pembelian kembali saham telah mencapai pembelian seluruh jumlah saham yang
ditargetkan
ii. Telah terpenuhinya jangka waktu 3 bulan
iii. Dana yang telah dialokasikan oleh Perseroan untuk pembelian kembali saham telah habis;
atau’
iv. Perseroan memtutuskan untuk menghentikan pembelian kembali saham apabila dianggap
perlu
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iv), Perseroan akan menyampaikan informasi
mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan
mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK No. 29/2023
VII. Metode Pembelian Kembali Saham
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham melalui transaksi dalam BEI dengan
menunjuk satu (1) anggota BEI, PT MNC Sekuritas untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
Perseroan melalui perdagangan di BEI selama periode Pembelian Kembali Saham Perseroan
sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK No. 29/2023
VIII. Performa Laba Per Saham dan Analisis Manajemen Terkait Pembelian Kembali Saham
Dampak dari pelaksanaan Pembelian kembali Saham terhadap kondisi keuangan Perseroan dapat
dilihat dalam proforma Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 (tidak diaudit) sebagai berikut
IX. Sumber Dana yang Akan Digunakan untuk Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Sumber dana yang digunakan Perseroan sepenuhnya menggunakan kas Internal Perseroan, dan
bukan berasal dari dana hasil penawaran umum, pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun,
dan tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk
memenuhi kewajiban Perseroan serta berpedoman pada POJK No. 29/2023 dan Undang Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Page 4
X. Pernyataan dan Rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama,
bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini, dengan telah meninjau rencana Pembelian Kembali
Saham Perseroan termasuk menilai resiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham, dan menyatakan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan tidak menyebabkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomedasikan kepada pemegang
saham untuk menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
XI. Informasi Tambahan
1. Perseroan akan memperhatikan dan memenuhi POJK No.29/2023 khususnya mengenai
ketentuan Pasal 14 bahwa Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek dilarang membeli
kembali sahamnya, jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat
tertentu yang mungkin mengurangi secara signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.
2. Perseroan akan melaporkan hasil Pembelian Kembali Saham kepada OJK sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 POJK No.29/2023.
3. Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan di dengan alamat:
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Gd. Baja Lantai 7B
Jl. Pangeran Jayakarta no 55
Jakarta, Indonesia
Up:
Johanes W. Edward
Corporate Secretary & Investor Relations
Chief Strategy & Business Development Officer
Email: johanes.edward@spindo.co.id
Ph: +62-21 6231 3502 ext. 6062
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Steel Pipe Industry
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT MNC Sekuritas
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.