Skip to content
Back to announcement

20260525_ISSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094270_lamp2.pdf

Other Text extracted ISSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
                          RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
                        PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK.
                                      (“PERSEROAN”)


Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham PT Steel Pipe Industry of
Indonesia Tbk dan masyarakat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar
yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK No 13/2023”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No
29/2023”)

 I.     Perkiraan Jadwal Waktu Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham

 1    Tanggal Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham 25 Mei 2026
      berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-
      10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026, yang ditetapkan dalam
      Surat Nomor S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025
      tentang “Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
      yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi
      Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan”
 2    Perkiraan Periode Pembelian Kembali Saham                 Setelah Keterbukaan Informasi
                                                                sampai dengan 3 bulan setelah
                                                                Keterbukaan Informasi


II.    Keterangan Rencana Pembelian Kembali Saham
              • Perkiraan Dana untuk Pembelian Kembali Saham
                  Perkiraan dana untuk Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak
                  Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) tidak termasuk biaya perantara
                  pedangang efek dan biaya lainnya yang terkait dengan Pembelian Kembali Saham
                  Perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali kurang lebih sebesar 3.4%
                  (tiga koma empat persen) atau kurang lebih sebanyak 83.330.000 (delapan puluh tiga
                  juta tiga ratus tiga puluh ribu) lembar saham dari total lembar saham yang telah
                  dikeluarkan oleh Perseroan
              • Jumlah Maksimum Saham yang Dapat Dibeli Kembali
                  Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali tetap memperhatikan jumlah
                  saham Free Float Perseroan dan tidak akan lebih rendah dari 20% (dua puluh persen)
Page 2
                  dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku

III.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Pembelian Kembali Saham
       Perseroan bermaksud melakukan Pembelian Kembali Saham dengan pertimbangan harga saham
       Perseroan saat ini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja Perseroan.

       Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali sebagai saham treasuri.
       Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali
       sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 13/2023 dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak
       pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya
       masa pembelian kembali, dan Pasal 21 POJK No.29/2023 dengan cara antara lain:
           1. Penjualan kembali baik melalui Bursan maupun di luar Bursa
           2. Pengurangan modal;
           3. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan
              Komisaris
           4. Pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
           5. Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas;
           6. Didistribusikan kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
           7. Cara lain dengan persetujuan OJK.

       Terkait dengan cara pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sebagaimana dijelaskan di
       atas, Perseroan akan memprioritaskan pilihannya pada mekanisme penjualan kembali melalui
       Bursa Efek Indonesia (BEI).

       Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara
       di dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah
       kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain
       itu saham-saham tersebut tidak berhak mendapatkan pembagian dividen


IV.    Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan dan Dampak Pembiayaan
       Pembiayaan atas Pembelian Kembali Saham tidak akan berdampak signifikan pada penurunan
       pendapatan Perseroan, dikarenakan sampai saat ini Perseroan masih memiliki modal kerja dan
       arus kas yang memadai untuk operasional Perseroan

V.     Pembatasan Harga Saham dalam Rangka Pembelian Kembali Saham
       Perseroan membatasi harga Pembelian Kembali Saham sampai dengan maksimum Rp 800 per
       lembar saham dengan tetap memenuhi ketentuan POJK No. 29/2023

VI.    Pembatasan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
       Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu 3 bulan setelah
       keterbukaan Informasi yaitu tanggal 25 Agustus 2026
       Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham atas pertimbangannya
       sendiri dalam hal terdapat kondisi-kondisi di bawah ini yang terpenuhi
Page 3
        i.     Pembelian kembali saham telah mencapai pembelian seluruh jumlah saham yang
               ditargetkan
        ii.    Telah terpenuhinya jangka waktu 3 bulan
        iii.   Dana yang telah dialokasikan oleh Perseroan untuk pembelian kembali saham telah habis;
               atau’
        iv.    Perseroan memtutuskan untuk menghentikan pembelian kembali saham apabila dianggap
               perlu

        Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iv), Perseroan akan menyampaikan informasi
        mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan
        mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham paling lambat 2
        (dua) Hari Kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali
        Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK No. 29/2023

VII.    Metode Pembelian Kembali Saham
        Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham melalui transaksi dalam BEI dengan
        menunjuk satu (1) anggota BEI, PT MNC Sekuritas untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
        Perseroan melalui perdagangan di BEI selama periode Pembelian Kembali Saham Perseroan
        sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK No. 29/2023

VIII.   Performa Laba Per Saham dan Analisis Manajemen Terkait Pembelian Kembali Saham
        Dampak dari pelaksanaan Pembelian kembali Saham terhadap kondisi keuangan Perseroan dapat
        dilihat dalam proforma Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
        Maret 2026 (tidak diaudit) sebagai berikut




IX.     Sumber Dana yang Akan Digunakan untuk Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
        Sumber dana yang digunakan Perseroan sepenuhnya menggunakan kas Internal Perseroan, dan
        bukan berasal dari dana hasil penawaran umum, pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun,
        dan tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk
        memenuhi kewajiban Perseroan serta berpedoman pada POJK No. 29/2023 dan Undang Undang
        No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Page 4
X.    Pernyataan dan Rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama,
      bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang
      terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini, dengan telah meninjau rencana Pembelian Kembali
      Saham Perseroan termasuk menilai resiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang
      saham, dan menyatakan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
      adalah benar dan tidak menyebabkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
      Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomedasikan kepada pemegang
      saham untuk menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
      Keterbukaan Informasi ini.

XI.   Informasi Tambahan
      1.      Perseroan akan memperhatikan dan memenuhi POJK No.29/2023 khususnya mengenai
      ketentuan Pasal 14 bahwa Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek dilarang membeli
      kembali sahamnya, jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat
      tertentu yang mungkin mengurangi secara signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.
      2.      Perseroan akan melaporkan hasil Pembelian Kembali Saham kepada OJK sebagaimana
      diatur dalam Pasal 13 POJK No.29/2023.
      3.      Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat
      menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
      Perseroan di dengan alamat:

                                PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
                                            Gd. Baja Lantai 7B
                                      Jl. Pangeran Jayakarta no 55
                                            Jakarta, Indonesia

                                                   Up:
                                           Johanes W. Edward
                                Corporate Secretary & Investor Relations
                             Chief Strategy & Business Development Officer
                                  Email: johanes.edward@spindo.co.id
                                     Ph: +62-21 6231 3502 ext. 6062

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published25 May 2026
Pages4
Characters9,720
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Steel Pipe Industry p.1 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org PT MNC Sekuritas p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result