Back to announcement
20260525_RGAS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32094318_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review RGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.943
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Nomor : Perihal : Jakarta, 21 Mei 2026 055/NOT/V/2026 Kepada Yth. Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT KIAN SANTANG MULIATAMA Tbk. Tahunan Jalan Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai Blok A5 Nomor 8, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT KIAN SANTANG MULIATAMA Tbk, berkedudukan di Kota Bekasi (“Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, bertempat di Park Hotel Cawang, Jl. DI Pandjaitan Kav 5, Jakarta Timur — 13340. Rapat dibuka pada pukul 10.30 WIB dan ditutup pada pukul 11.35 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. »N Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025: Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026: Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026, Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum, Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan: Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Studi Kelayakan, dan Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025, B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : 1. Bapak Irvan Surya Dewantara Komisaris Utama 2. Bapak Richard Leonardus Adikarta Komisaris Independen k Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.947
3. Bapak Edy Nurhamid Amin Direktur Utama 4. Bapak Sutarno Direktur 5. Bapak Fadjar Tri Ananda Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui dASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 1.148.659.500 saham yang merupakan 78,72Yo dari 1.459.234.110 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 23 ayat (5) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 42 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.15/2020), telah terpenuhi. » Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. k
Page 3 OCR 0.953
F. Keputusan Rapat. 1, II. Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mennix dan Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor 00013/3.0449/AU.1/05/1286-4/1/111/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan opini wajar tanpa pengecualian, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 15.950.643.297,- digunakan sebagai berikut : 1. Menetapkan penyisihan untuk dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas sebesar Rp1.000.000.000,- 2. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp1.605.157.521,- atau sekitar 10,06Yo dari laba tahun berjalan entitas induk yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercatat Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 04 Juni 2026 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp 1,1 per saham, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut: “ Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 02 Juni 2026 - Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 3
Page 4 OCR 0.954
03 Juni 2026 - Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 04 Juni 2026 ta Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 05 Juni 2026 Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 19 Juni 2026. 3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings. 4, Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. III. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. IV. Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan. mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. V. Mata Acara Rapat Kelima Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. VI, Mata Acara Rapat Keenam Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Page 5 OCR 0.953
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Richard Leonardus Adikarta dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya dan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya terhitung sejak tanggal O1 Januari 2026 sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakannya tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat Bapak Mochamad Yassin sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya. 3. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut : DIREKSI Direktur Utama Bapak EDY NURHAMID AMIN Direktur Bapak SUTARNO Direktur Bapak FADJAR TRI ANANDA DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama Bapak IRVAN SURYA DEWANTARA Komisaris Independen Bapak MOCHAMAD YASSIN 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. VII. Mata Acara Rapat Ketujuh Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yaitu KBLI 46739 - Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan dan Peralatan Permana Lainnya, yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan Nomor 00005/2.0113-03/BS- FS/05/0340/1/IV/2026 tanggal 06 April 2026. 1
Page 6 OCR 0.956
VIII. Mata Acara Rapat Kedelapan Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka: a Penambahan kegiatan usaha Perseroan, yaitu KBLI 46739 - Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan dan Peralatan Permana Lainnya. b. Penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025). 2 Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 20 Mei 2026 Nomor 32. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×2
unresolved
person
Irvan Surya Dewantara
p.1 ×2
unresolved
person
Richard Leonardus Adikarta
p.1 ×2
unresolved
person
Sutarno
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mennix dan Rekan
p.3
unresolved
person
Mochamad Yassin
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.5
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
40 ms
13 Sep 2026 14:48
no text layer - needs OCR