Skip to content
Back to announcement

20260525_RGAS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32094318_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review RGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.943
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Nomor :
Perihal :

Jakarta, 21 Mei 2026

055/NOT/V/2026 Kepada Yth.

Ringkasan Risalah Rapat Direksi

Umum Pemegang Saham PT KIAN SANTANG MULIATAMA Tbk.
Tahunan Jalan Wibawa Mukti II,

Perum Telkom Satwika Permai
Blok A5 Nomor 8, Jatiluhur, Jatiasih,
Kota Bekasi, Jawa Barat

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT KIAN SANTANG MULIATAMA Tbk, berkedudukan di Kota Bekasi
(“Perseroan”).

Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, bertempat di Park Hotel
Cawang, Jl. DI Pandjaitan Kav 5, Jakarta Timur — 13340.

Rapat dibuka pada pukul 10.30 WIB dan ditutup pada pukul 11.35 WIB.

A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1.

»N

Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025:

Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025:
Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026:

Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan
Perseroan tahun buku 2026,

Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan:

Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
berdasarkan Studi Kelayakan, dan

Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta penyesuaian
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025,

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai

berikut :
1. Bapak Irvan Surya Dewantara Komisaris Utama
2. Bapak Richard Leonardus Adikarta Komisaris Independen

k

Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450

Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.947
3. Bapak Edy Nurhamid Amin Direktur Utama
4. Bapak Sutarno Direktur
5. Bapak Fadjar Tri Ananda Direktur

C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui dASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 1.148.659.500 saham yang merupakan 78,72Yo dari
1.459.234.110 saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat,
karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal
23 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 23 ayat (5) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,
serta Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 42 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan

Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.15/2020),
telah terpenuhi.

»

Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".

Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi
@ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

k
Page 3 OCR 0.953
F. Keputusan Rapat.

1,

II.

Mata Acara Rapat Pertama

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain,

dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat,

memutuskan:

1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025.

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mennix dan Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor
00013/3.0449/AU.1/05/1286-4/1/111/2026 tanggal 26 Maret
2026 dengan opini wajar tanpa pengecualian, serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025,
sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar
ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat
pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.

Mata Acara Rapat Kedua

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain,
dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat,
memutuskan:

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 15.950.643.297,-

digunakan sebagai berikut :

1. Menetapkan penyisihan untuk dana cadangan Perseroan sesuai
dengan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas
sebesar Rp1.000.000.000,-

2. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp1.605.157.521,-
atau sekitar 10,06Yo dari laba tahun berjalan entitas induk yang
akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada Para
Pemegang Saham yang namanya tercatat Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 04 Juni 2026 pada pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp
1,1 per saham, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek
Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia,
dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada
dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:

“ Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada
tanggal 02 Juni 2026
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal

3
Page 4 OCR 0.954
03 Juni 2026
- Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 04 Juni 2026
ta Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 05 Juni 2026
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang
berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal
19 Juni 2026.

3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat sebagai
laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.

4, Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan
pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

III. Mata Acara Rapat Ketiga

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menentukan gaji atau honorarium dan
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk selanjutnya
ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

IV. Mata Acara Rapat Keempat

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
yang terdaftar di OJK yang akan. mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026 dan menetapkan kriteria
Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.

V. Mata Acara Rapat Kelima
Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima yaitu Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum maka tidak dilakukan
pengambilan keputusan.

VI, Mata Acara Rapat Keenam

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Page 5 OCR 0.953
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Richard
Leonardus Adikarta dari jabatannya sebagai Komisaris
Independen Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat
ini dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan
pemikirannya selama masa jabatannya dan memberikan
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge)
atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya terhitung
sejak tanggal O1 Januari 2026 sampai dengan tanggal
ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakannya tersebut tercermin
dalam laporan keuangan Perseroan.

2. Menyetujui mengangkat Bapak Mochamad Yassin sebagai
Komisaris Independen Perseroan yang baru untuk sisa masa
jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya.

3. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
untuk masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada
tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu,
menjadi sebagai berikut :

DIREKSI
Direktur Utama Bapak EDY NURHAMID AMIN
Direktur Bapak SUTARNO
Direktur Bapak FADJAR TRI ANANDA
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama Bapak IRVAN SURYA
DEWANTARA
Komisaris Independen Bapak MOCHAMAD YASSIN
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak

substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VII. Mata Acara Rapat Ketujuh

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan yaitu KBLI 46739 - Perdagangan Besar Bahan
Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan dan Peralatan
Permana Lainnya, yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Syarif, Endang dan Rekan Nomor 00005/2.0113-03/BS-
FS/05/0340/1/IV/2026 tanggal 06 April 2026.

1
Page 6 OCR 0.956
VIII. Mata Acara Rapat Kedelapan

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam

rangka:

a Penambahan kegiatan usaha Perseroan, yaitu KBLI
46739 - Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas,
Perlengkapan Perpipaan dan Peralatan Permana
Lainnya.

b. Penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
(BPS) No.7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI 2025).

2 Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal
20 Mei 2026 Nomor 32.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat
(1) POJK No.15/2020.

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.33 MB
Published25 May 2026
Pages6
Characters11,792
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIAN SANTANG MULIATAMA Tbk. p.1 ×5
linked person Edy Nurhamid Amin p.2 ×3
linked person Fadjar Tri Ananda p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. p.1
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2
unresolved person Irvan Surya Dewantara p.1 ×2
unresolved person Richard Leonardus Adikarta p.1 ×2
unresolved person Sutarno p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mennix dan Rekan p.3
unresolved person Mochamad Yassin · Komisaris Independen p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.5
unresolved org Endang dan Rekan p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 40 ms 13 Sep 2026 14:48

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result