Skip to content
Back to announcement

20240710_SMIL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31682380_lamp1.pdf

Other Text extracted SMIL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                 PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                 MENGENAI
                JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI


    Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Sarana
    Mitra Luas Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024 yang salah satu
    keputusannya adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar
    Rp16,656,520,856 (enam belas miliar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu
    delapan ratus lima puluh enam rupiah), maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham
    Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai
    berikut:


     A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai

      No    Kegiatan                                                      Hari Tanggal
      1.    Pengumuman di Bursa                                           2 Juli 2024
      2.    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
            Dividen)
                • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                       8 Juli 2024
                 •   Pasar Tunai                                          10 Juli 2024
      3.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
            Dividen)
               • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                        9 Juli 2024
               • Pasar Reguler dan Pasar Tunai                            11 Juli 2024
      4.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen        10 Juli 2024
            (Recording Date)
      5.    Pembagian dividen tunai                                       26 Juli 2024

    B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

    1) Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
       pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

    2) Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Dafar
       Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB atau yang disebut
       sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.



Office / Workshop:
Jl. Gemalapik – Pasir Sari
Cikarang Selatan – Bekasi
Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168
      (021) 8911-7453, 8911-7466
Fax. (021) 8990 2189, 8911 7439
Page 2
    3) Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolekti PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan
       dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
       rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka
       rekening efek.


    4) Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
       penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke
       dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta
       nomor rekening bank atas nama.
                                                    kepada:


                                      Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                                PT Bima Registra
                                             Satrio Tower lantai 9 A2
                                           Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4
                                               Kuningan, Se􀆟abudi
                                              Jakarta Selatan, 12950
                                             Telepon: 021-25984818
                                         Email: info@bimaregistra.co.id

    5) Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
       dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
       (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
       yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
       wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
       dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk
       investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal
       4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
       kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
       tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
       No. 6 Tahun 2023       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
       Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri
       Keuangan No. 18/PMK.03/2021.          Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
       sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
       dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku,
       dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
       Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
       Kemudahan Berusaha.


Office / Workshop:
Jl. Gemalapik – Pasir Sari
Cikarang Selatan – Bekasi
Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168
      (021) 8911-7453, 8911-7466
Fax. (021) 8990 2189, 8911 7439
Page 3
    6) Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
       PerusahaanEfek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
       diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
       di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00
       WIB.


    7) Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
       dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
       pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta
       dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.


    8) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
       akanmenggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
       memenuhi        ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
       Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah
       dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai
       peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan
       akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


    9) Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
       dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
       kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
       perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan
       merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

    10. Sebagai informasi tambaha bahwa saat ini masih ada waran yang beredar sehingga jumlah per saham
       akan tergantung dengan jumlah saham pada tanggal DPS. Dan untuk perhitungan rasio dividen tunai
       final per saham akan diumumkan pada saat hari H recording date.



                                             Cikarang, 4 Juli 2024
                                                   Direksi
                                        PT SARANA MITRA LUAS TBK




Office / Workshop:
Jl. Gemalapik – Pasir Sari
Cikarang Selatan – Bekasi
Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168
      (021) 8911-7453, 8911-7466
Fax. (021) 8990 2189, 8911 7439

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published10 Jul 2024
Pages3
Characters8,172
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Mitra Luas Tbk p.1 ×5
possible person Prof. Dr. Satrio p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result