Back to announcement
20260524_KING_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32094265_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KINGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT HOFFMEN CLEANINDO TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT HOFFMEN
CLEANINDO TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO
17/2020”).
PT HOFFMEN CLEANINDO TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang penyedia jasa kerja waktu tertentu, sanitasi dan higinitas
Kantor Pusat:
Jl Raya Jembatan III No 8, Penjaringan, Jakarta Utara 14440
Indonesia
Telp: 021-6628126
Website: www.hoffmen.co.id
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH
ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN TIDAK RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK Np 17/2020
yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) berupa
penambahan bidang usaha yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2026.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai penambahan
kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada
OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa penambahan KBLI
yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
1. Maksud dan tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Rapat umum Pemegang saham Luar Biasa PT Hoffmen Cleanindo Nomor 150 Tanggal
28 Mei 2021 pada pasal 3 maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
Kegiatan Utama
a. KBLI 81210 - Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan
Kelompok yang mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan bermacam jenis Gedung
milik Perusahaan/Lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung
perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termaksud jasa
kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding,
furniture, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta
pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan
Gedung yang dilakukan pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam
kelompok 97000.
Kegiatan Penunjang
a. KBLI 20231 - Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga
Kelompok yang mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik padat,
bubuk, cream atau cair, industry pembuatan deterjen dan bahan pembersih ru,ah tangga
lainnya, seperti pembersih lantai organic; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya
yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih
permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat
pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersiih dan pengkilap, seperti
pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim
untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu pengilap kaca dan logam, pasta
dan bubuk gosok, termasuk kerta, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan
bubuk penggosok.
b. KBLI 46499 – Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga
Lainnya yang Tidak dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain
Kelompok yang mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan
rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan
sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia
untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga
Pendidikan.
2
Page 3
c. KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kelompok yang mencakup ketentuan bantuan nasihat bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; Keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen dan
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntasi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain.
d. KBLI 78200 – Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu
Kelompok yang mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada
jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan
tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit.
Kegiatan yang diklasifikasikan disini tidak menyediakan pengawas langsung untuk
pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan
tenaga penjaga stand pameran.
e. KBLI 80100 – Aktivitas Keamanan Swasta
Kelompok yang mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan
atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan
patrol, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard,
patrol jalan raya, penjagaan Gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan
sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm
dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan
perasuransian dimasukkan dalam kelompok 66210.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Guntur, Eki, Andri dan Rekan (“Penilai”)
sebagaimana penilai independent untuk memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru.
Berikut adalah ringkasa dari laporan studi kelayakan berdasarkan Laporan No 00041/2.0116-
06/BS/05/0511/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 (“Laporan Studi Kelayakan”)
Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Hoffmen Cleanindo
Tbk, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penugasan ini dilakukan
mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 352020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII
Tahun 2018.
Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:
3
Page 4
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
1. Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.
2. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
Studi Kelayakan.
3. Dalam menyusun laporan, mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan
dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan indormasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
4. Pemberi tugas memnyatakan bahwa seluuruhinformasi material yang menyangkut penugasan studi
kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
yang penting.
5. Penilai menggunakan proyeksikeuangan yang disampaikan dan telah disesuaikan sehingga
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
6. Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional.
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
8. Penilai telah memperoleh infimasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.
9. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasal Modal dan pemenuhan
peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
10. Studi kelayakan ini dususun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan Keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan
dialkukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.
11. Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, Penilai menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban pemberi tugas dan semua pihak yang terlibat dalam
Penambahan Kegiatan usaha serta keakuratan informasi mengenai Penambahan Kegiatan Usaha
yang diungkapkan oleh manajemen Pemberi Tugas.
12. Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan danpenggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyestkan atas proses yang
mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yan rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
13. Penilai juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai dengan
tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini.
Kami tidak bertanggungjawab untuk mengeaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) opini Penilai karena adanya perubahan asumsi kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
Kondisi Pembatas
1. Penilai tidak melakukan proses due diligence tehadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
transaksi.
2. Dalam melaksanakan analisis, kmai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada Penilai atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut.
3. Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini Penilai secara material. Oleh karenanya,
4
Page 5
kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi berikut.
4. Tidak terdapat opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan Usaha ini. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada pemberi tugas dalam kaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini hanya
merupakan pemberian studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan
bukan jasa-jasa akutansi, audit, atau perpajakan. Tidak melakukan penilaian atas keabsahan
Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Penambahan
Kegiatan Usaha tersebut.
Pernyataan Penilai
1. Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan dalam
Laporan Studi Kelayakan adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan berdasarkan
infirmasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian;
2. Laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi anallisa, pendapat
dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini;
3. Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian;
4. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Objek Studi Kelayakan;
5. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) dan SEOJKK No 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;
6. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan hasil Studi Kelayakan yang
dilakukan;
7. Penugasan penyusunan penilaian secara professional telah dilakukan terhadap Obyek Studi
Kelayakan pada tanggal Penilaian (Cut Off Date);
8. Penilai telah melakukan wawancara terkait Obyek Studi Kelayakan;
9. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi massalah, inspeksi,
pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian,
penulisan laporan;
10. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan;
11. Penugasan penilaian professional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku;
12. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan professional telah disajikan sebagai pendapat hasil
Studi Kelayakan;
13. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas;
14. Penilai telah memenuhi persyaratan Pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
15. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opinii sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan
Studi Kelayakan ini.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen dan aspek keuangan dengan seluruh syarat tersebut terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
5
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1447 ms
12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}