Back to announcement
20240709_GGRP_Pemanggilan RUPS_31681507_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GGRPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk.
Dengan ini, Direksi PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bekasi
(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juli 2024;
Waktu : 10:00 WIB s/d 11:30 WIB;
Tempat : Kantor Perseroan;
Jl. Perjuangan Nomor 15, Kampung Tangsi RT. 006 RW. 007, Desa
Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
cara penurunan nilai nominal saham Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan berencana untuk melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor dengan cara menurunkan nilai nominal saham secara seimbang terhadap seluruh saham
(“Rencana Pengurangan Modal”) sebagaimana diatur pada dan dengan mengikuti ketentuan
Pasal 44, 45, 46, dan 47 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”). Bahwa penurunan nilai nominal saham pada Rencana Pengurangan Modal akan
berjumlah senilai Rp360 per lembar saham, sehingga nilai nominal saham yang semula sebesar
Rp500 per lembar saham berubah menjadi Rp140 per lembar saham. Selisih dari nilai nominal
saham Perseroan yang lama dengan nilai nominal saham perseroan yang baru akan dikembalikan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan. Dengan demikian terdapat perubahan struktur
permodalan Perseroan sebagaimana ternyata pada tabel di bawah ini:
Modal Dasar Modal Ditempatkan Modal Disetor
Struktur Permodalan
sebelum Rencana Rp 16.900.000.000.000 Rp 6.055.688.078.500 Rp 6.055.688.078.500
Pengurangan Modal
Struktur Permodalan
setelah Rencana Rp 1.703.520.000.000 Rp 425.880.000.000 Rp 425.880.000.000
Pengurangan Modal
2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan struktur permodalan Perseroan, dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang perlu sehubungan
dengan atau dalam rangka pelaksanaan segala keputusan yang diambil dalam RUPSLB, termasuk
namun tidak terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
termasuk notaris, menunjuk pihak-pihak ketiga yang diperlukan dalam rencana pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal
saham Perseroan, serta untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang
untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundangan yang berlaku.
Page 2
Penjelasan:
Dalam hal Rencana Pengurangan Modal disetujui oleh para Pemegang Saham, dimana akan
terjadi perubahan struktur permodalan Perseroan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 UUPT,
Perseroan perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan anggaran dasar Perseroan
yang mana perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehubungan dengan proses perubahan anggaran dasar
Perseroan tersebut, perlu adanya pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan anggaran dasar
Perseroan. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
keputusan RUPSLB termasuk melaksanakan perubahan anggaran dasar dan dokumen terkait
lainnya.
3. Persetujuan Perubahan Alamat Lengkap Perseroan
Penjelasan:
Perseroan berencana untuk melakukan perubahan alamat lengkap perseroan yang semula berada
di Jalan Perjuangan Nomor 8, Kampung Tangsi, RT 004, RW 006, Desa Sukadanau,
Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530, berubah menjadi Jalan Perjuangan
Nomor 15, Kampung Tangsi, RT 006, RW 007, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi 17530 sebagaimana diatur pada dan dengan mengikuti ketentuan Pasal 17
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bahwa, Perseroan mempunyai
tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar sebagai kantor pusat Perseroan. Dalam hal ini Perseroan perlu
untuk melakukan pengajuan persetujuan para Pemegang Saham sebagai dasar perubahan alamat
lengkap Perseroan yang terbaru untuk kemudian dilaporkan perubahannya kepada otoritas
maupun lembaga pemerintahan yang terkait.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman situs
Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek tanggal 3 Juli 2024.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan dan Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
Page 3
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
8. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan dan di kantor Perseroan
sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Terbuka (“POJK 15/2020”). Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan
akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian
kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat di
dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT Adımıtra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB,
tanggal 25 Juli 2024 yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon
untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri
pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
Page 4
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit
per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
Page 5
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a
angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran
pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
Kabupaten Bekasi, 4 Juli 2024
Direksi
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehubungan
p.2
unresolved
org
PT Ad
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.