Back to announcement
20260522_TRJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094187_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TRJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.920
BUCHARI HANAFI, SH. NOTARIS SURAT KETERANGAN Nomor: 01/PTTJ/BCH/V/26 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : BUCHARI HANAFI, S.H. Alamat : Jalan Bank Raya Nomor 5 Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 Jabatan : Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sehubungan dengan PT TRANSKON JAYA Tbk., berkedudukan di Kota Balikpapan (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini kami menerangkan bahwa hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 bertempat di Room Emerald 1 & 2 ARTOTEL Suites Mangkuluhur Jakarta, telah diadakan : 1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya disebut “RUPSLB”), yang risalah rapatnya scbagaimana termaktub dalam akta nomor 52, tanggal 20 Mei 2026, dibuat oleh saya, Notaris (selanjutnya disebut “Risalah RUPSLB”), dengan ringkasan Risalah RUPSLB sebagai berikut: A. Penyelenggaraan RUPSLB Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026 Tempat ! Room Emerald 1 & 2 ARTOTEL Suites Mangkuluhur Jakarta. Waktu dibuka : 14.15 Waktu Indonesia Barat Waktu ditutup : 14.35 Waktu Indonesia Barat Agenda RUPSLB: 1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. 2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. 4 / Jalan Bank Raya Nomor 5, Kel Pulo Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Handphone 0859-4296-8593-0812-9621992 c-mail: bucharihanafi@gmail.com
Page 2 OCR 0.928
BUCHARI HANAFI, SH. NOTARIS B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi a. RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakil 1.279.960.300 saham yang merupakan 84,756 dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. b. RUPSLB juga dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu sebagai berikut: - Presiden Komisaris : Tuan JEONG SUBOK. - Komisaris : Tuan KIM HYOYEOL. - Komisaris Independen : Tuan R. HESTHI SAMBODO. - Direktur : Tuan PARK JUNG OOK. - Direktur : Tuan REX ALEXANDER JOSEPH SYAUTA. - Direktur : Tuan KIM TAEJAE. C. Mekanisme RUPSLB dan Hasil Pemungutan Suara Untuk mata acara RUPSLB, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham Perseroan telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Namun dalam RUPSLB tidak ada pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat yang diajukan oleh para pemegang saham Perseroan, pengambilan keputusan RUPSLB telah dilakukan dengan cara pemungutan suara. Hasil pemungutan suara dalam agenda RUPSLB adalah sebagai berikut: Agenda Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam RUPSLB Setuju Tidak Setuju Abstain 1, 1.279.960.200 0 100 2. 1.279.960.200 0 100 Jalan Bank Raya Nomor 5, Kel Pulo Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Handphone 0859-4296-8593-0812-9621992 e-mail: bucharihanafi@'gmail.com
Page 3 OCR 0.919
BUCHARI HANAFI, SH. NOTARIS D. Hasil Keputusan RUPSLB Hasil Keputusan RUPSLB adalah RUPSLB dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan mata acara RUPSLB sebagai bcrikut: a. Mata acara pertama RUPSLB: Mencrima baik pembahasan atas Studi Kelayakan tentang Penambahan Kcgiatan Usaha Perseroan. b. Mata acara kedua RUPSLB: 1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan Pcrscroan menjadi berbunyi sebagaimana diuraikan dalam Lampiran Perubahan Anggaran Dasar. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada tuan R HESTHI SAMBODO, dengan hak substitusi, untuk melakukan scgala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut dan menyesuaikan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat- surat dihadapan Notaris, menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pendaftaran dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh Direksi sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut. 2. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (selanjutnya disebut “RUPST”), yang risalah rapat scbagaimana termaktub dalam akta nomor 53, tanggal 20 Mci 2026, dibuat olch saya, Notaris (selanjutnya disebut “Risalah RUPST”) dengan ringkasan Risalah RUPST sebagai berikut: A. Penyelenggaraan RUPST Hari/Tanggal ! Rabu, 20 Mci 2026 Tempat Room Emerald 1 & 2 ARTOTEL Suites Mangkuluhur Jakarta, Waktu dibuka : 14.51 Waktu Indonesia Barat Jalan Bank Raya Nomor 5, Kel Pulo Kcc. Kebayoran Baru, Jakarta Sclatan Handphone 0859-4296-8593-0812-9621992 c-mail: bucharihanafi@gmail.com
Page 4 OCR 0.933
BUCHARI HANAFI, SH. NOTARIS Waktu ditutup : 15.42 Waktu Indonesia Barat Agenda RUPST: 1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas semua tindakan, pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Descmbcr 2025. 2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih/Hasil Usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan Laporan Keuangan Perseroan lainnya. 4. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. 5. Persetujuan Penentuan Remunerasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi a. RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 1.279.963.700 saham yang merupakan 84,75”o dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. b. RUPST juga dihadiri olch anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu sebagai berikut: - Presiden Komisaris : Tuan JEONG SUBOK. - Komisaris : Tuan KIM HYOYEOL. - Komisaris Independen —: Tuan R. HESTHI SAMBODO. - Direktur : Tuan PARK JUNG OOK. - Direktur : Tuan REX ALEXANDER JOSEPH SYAUTA. - Direktur : Tuan KIM TAEJAE. &£1 Jalan Bank Raya Nomor 5, Kel Pulo Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Sclatan Handphone 0859-4296-8593-0812-9621992 c-mail: bucharihanafi@gmail.com
Page 5 OCR 0.920
BUCHARI HANAFI, SH. NOTARIS C. Mekanisme RUPST dan Hasil Pemungutan Suara Untuk setiap mata acara RUPST, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham Perseroan telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Namun dalam RUPST tidak ada pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat yang diajukan oleh para pemegang saham Perseroan, pengambilan keputusan RUPST telah dilakukan dengan cara pemungutan Suara. Hasil pemungutan suara dalam agenda RUPST adalah sebagai berikut: Agenda Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam RUPST Setuju Tidak Setuju Abstain 1. 1.279.963.600 - 100 2. 1.279.963.600 - 100 3. 1.279.963.600 - 100 4. 1.265.990.000 13.973.200 500 5. 1.279.963.200 - 500 D. Hasil Keputusan RUPST Hasil Keputusan RUPST adalah RUPST dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan mata acara RUPST sebagai berikut: a. Mata acara pertama RUPST: 1, Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk mengesahkan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian tahun buku 2025 yang tclah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 12 Maret 2026 dengan opini menyajikan secara wajar dalam semua hal yang matcrial, dan Dengan telah disctujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian A) Jalan Bank Raya Nomor 5, Kcl Pulo Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan cal Handphone 0859-4296-8593-0812-9621992 c-mail: bucharihanufi@gnuil.com
Page 6 OCR 0.925
BUCHARI HANAFI, SH. NOTARIS tersebut, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan- tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Kcuangan Konsolidasian Perseroan Tahun 2025 tersebut. 3. Untuk memberikan kuasa kepada notaris Perseroan untuk: a. Menyampaikan laporan tahunan Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang. b. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan. Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, 2. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat sampai dengan tercapainya tujuan pemberian kuasa, dan 3. Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. b. Mata acara kedua RUPST Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 2.446.123.183, 00 (dua miliar empat ratus eropat puluh enam juta seratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah) untuk dialokasikan seluruhnya sebagai laba ditahan. c. Mata Acara ketiga RUPST Jalan Bank Raya Nomor 5, Kcl Pulo Kcc. Kebayoran Baru, Jakarta Sclatan Handphone 0859-4296-8593-0812-9621992 c-mail: bucharihanafi@gmuil.com
Page 7 OCR 0.924
BUCHARI HANAFI, SH. NOTARIS Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk salah satu Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain berkaitan dengan penunjukan Kantor akuntan Publik tcrscbut sesuai dengan peraturan yang berlaku. d. Mata Acara keempat RUPST Menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan yaitu sebagai berikut : 1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan nama-nama sebagai berikut: - tuan JEONG SUBOK, selaku Presiden Komisaris Perseroan, - tuan KIM HYOYEOL, sclaku Komisaris Perseroan, - tuan R. HESTHI SAMBODO, selaku Komisaris Independen Perseroan, - tuan KIM JOONSEOK, selaku Presiden Direktur Perseroan: - tuan PARK JUNG OOK, selaku Direktur Perseroan, - tuan REX ALEXANDER JOSEPH SYAUTA, selaku Direktur Perseroan, - tuan KIM TAEJAE, selaku Direktur Perseroan. 2. Mengangkat dengan hormat anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan nama-nama sebagai berikut: - nyonya M M RINI PURWANDARI, sebagai Komisaris Independen Perseroan, dan - tuan R. HESTHI SAMBODO, sebagai Presiden Dircktur Perseroan. 3. Mengangkat kembali dengan hormat anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan nama-nama sebagai berikut: - tuan JEONG SUBOK, sclaku Presiden Komisaris Perseroan, - tuan PARK JUNG OOK, selaku Direktur Perseroan, - tuan REX ALEXANDER JOSEPH SYAUTA, selaku Direktur Perseroan. K Jalan Bank Raya Nomor 5, Kcl Pulo Kcc. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Handphone 0859-4296-8593-0812-9621992 c-mail: bucharihanafi@gmail.com
Page 8 OCR 0.902
BUCHARI HANAFI, SH. NOTARIS dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2028. - Menyetujui dan menctapkan pembcrhentian dan pengangkatan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru berlaku terhitung cfcktif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2028, dengan susunan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: - Presiden Komisaris : Tuan JEONG SUBOK: - Komisaris Independen : Nyonya MM RINI PURWANDARI, - Presiden Direktur : Tuan R. HESTHI SAMBODO, - Direktur : Tuan PARK JUNG OOK, dan - Direktur : Tuan REX ALEXANDER JOSEPH SYAUTA. - Sehubungan dengan porubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan berdasarkan Rapat, memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Pcrscroan, dengan kewenangan untuk : a. menyatakan keputusan tentang perubahan susunan pengurus Perseroan yang diputuskan dalam Rapat dalam suatu akta di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia: b. memohon Pencrimaan Pembcritahuan Perubahan Data Perscroan atas pcrubahan susunan pengurus Perscroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diputuskan dalam Rapat, dan c. mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan surat lain atau pclaporan yang disyaratkan olch pejabat yang berwenang termasuk totapi tidak terbatas kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. c. Mata Acara kelima RUPST Pi Jalan Bank Raya Nomor 5, Kel Pulo Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Sclatan Handphone 0859-4296-8593-0812-9621992 c-mail: bucharihanafi@gmuail.com
Page 9 OCR 0.923
BUCHARI HANAFI, SH. NOTARIS Menyetujui anggaran remuncrasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tahun 2026 sebagai berikut : 1. Dewan Komisaris dengan batasan maksimal remuncrasi sebesar Rp 3.200.000.000,00 (tiga miliar dua ratus juta Rupiah), dan 2. Dircksi dengan batasan maksimal remunerasi scbesar Rp 16.000.000.000,00 (enam belas miliar Rupiah). Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini (i) disampaikan mendahului salinan dari Risalah RUPSLB dan RUPST yang dibuat oleh saya, Notaris, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan, dan (ii) untuk dijadikan dasar dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 POJK 15/2020. Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Jalan Bank Raya Nomor 5, Kel Pulo Kcc. Kebayoran Baru, Jakarta Solatan Handphone 0859-4296-8593-0812-9621992 c-mail: bucharihanafi@gmail.com
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
BUCHARI HANAFI
p.1 ×10
unresolved
person
KIM TAEJAE. C. Mekanisme RUPSLB
· Direktur
p.2 ×6
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
MM RINI PURWANDARI
· Komisaris Independen
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
34 ms
13 Sep 2026 14:21
no text layer - needs OCR