Skip to content
Back to announcement

20260522_SMAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094109_lamp2.pdf

Other Text extracted SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham PT Sinar Mas
Agro Resources and Technology Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 62 Ayat 1
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.




             PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
                                        Kegiatan Usaha Utama:
  Perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit,
 perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa
                                                 sawit

                                Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                              Kantor Pusat :
                                Sinar Mas Land Plaza, Menara II Lt. 28-30
                                 Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
                                       Telepon: (62 21) 50338899
                                     Email: investor@smart-tbk.com

                                          www.smart-tbk.com


Apabila terdapat perbedaan antara tata cara pembelian kembali saham ini dengan tata cara yang tertera
dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha antara PT Perusahaan Perkebunan Panigoran dengan
dan ke dalam Perseroan yang dipublikasikan pada tanggal 30 Maret 2026, termasuk Perbaikan dan/atau
Tambahan Informasinya yang dipublikasikan pada tanggal 20 Mei 2026, mohon agar mengacu pada tata
cara pembelian kembali saham yang dituangkan dalam Keterbukaan Informasi ini.


LATAR BELAKANG

Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Jumat, 22 Mei 2026
(“RUPSLB”) yang salah satu agendanya adalah menyetujui rencana penggabungan usaha antara
PT Perusahaan Perkebunan Panigoran dengan dan ke dalam Perseroan (”Penggabungan”).

Sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu) (“UU PT”), setiap pemegang saham berhak untuk meminta kepada Perseroan
untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui
tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan berupa antara lain penggabungan.
Pembelian kembali saham tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 37 ayat 1
UU PT yang menyatakan bahwa pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih
Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan
dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari modal ditempatkan dalam Perseroan.




                                                                                                       1
Page 2
TATA CARA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM MILIK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK
MENYETUJUI RENCANA PENGGABUNGAN

A. Pemegang Saham yang Sahamnya Dapat Dibeli Kembali oleh Perseroan

   Para pemegang saham Perseroan yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sahamnya dibeli
   (”Saham yang Ditawarkan”) oleh Perseroan adalah pemegang saham yang mengajukan permohonan
   pembelian saham (”Pemohon”) yang:

     i.    Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026 pada
           pukul 16.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB Perseroan;
    ii.    Telah memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB atas mata acara persetujuan atas rencana
           Penggabungan; dan
    iii.   Telah menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham (“Formulir Pernyataan
           Menjual Saham”) kepada Perseroan sejak tanggal 25 Mei 2026 hingga 3 Juni 2026 paling lambat
           pada pukul 16.00 WIB, disertai dokumen bukti kepemilikan yang sah atas saham Perseroan dan
           bukti yang cukup bahwa Penggabungan tersebut merugikan pemegang saham yang bersangkutan
           atau merugikan Perseroan (“Dokumen Pendukung”). Yang dimaksud bukti yang cukup adalah
           dokumen/data/informasi tertulis yang sah, asli dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan
           hukum yang belaku di Indonesia.

   Formulir Pernyataan Menjual Saham yang sudah ditandatangani (dan dilengkapi dengan Dokumen
   Pendukung) wajib disampaikan kepada PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang
   ditunjuk Perseroan. Permohonan untuk ikut serta dalam pembelian kembali saham oleh Perseroan harus
   disampaikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang dinyatakan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan
   Formulir Pernyataan Menjual Saham. Informasi lengkap mengenai tata cara penyampaian Formulir
   Pernyataan Menjual Saham dan Dokumen Pendukung dapat dibaca pada Formulir Pernyataan Menjual
   Saham.

   Apabila terdapat Pemohon yang meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi
   angka i, ii, dan iii di atas, maka Pemohon tersebut TIDAK BERHAK untuk meminta sahamnya dibeli oleh
   Perseroan.

   Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan sahamnya,
   wajib untuk membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan mengonversikan saham
   warkat (scrip) tersebut menjadi saham tanpa warkat (scripless) dengan membuka sub rekening efek di
   perusahaan efek/bank kustodian dengan menyerahkan surat kolektif saham kepada BAE yang ditunjuk
   oleh Perseroan. Biaya konversi saham akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon. Setiap Pemohon yang
   memiliki saham dengan warkat (scrip) dan berniat untuk mengonversikan sahamnya menjadi bentuk
   tanpa warkat (scripless) wajib memastikan bahwa saham tersebut terdaftar atas nama mereka dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026 pada pukul 16.00 WIB.

B. Harga Pembelian Kembali Saham

   Sehubungan saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”), harga
   pembelian kembali saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan
   perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman
   Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha, yakni tanggal
   20 Mei 2026.

   Dengan memperhatikan hal tersebut, maka Perseroan akan membeli saham dari Pemohon (sebagaimana
   poin A di atas) dengan menetapkan harga per saham dengan nilai sebesar Rp 5.265 (lima ribu dua ratus
   enam puluh lima Rupiah) per saham.




                                                                                                     2
Page 3
C. Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham

                                    Keterangan                                              Waktu
    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB                         29 April 2026
    Pengumuman Ringkasan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
                                                                                         20 Mei 2026
    Rancangan Penggabungan Usaha
    RUPSLB dan Tanggal Efektif Merger                                                    22 Mei 2026
    Periode Pemohon menyampaikan permohononan pembelian saham melalui
    instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Actions/CA Election di C-BEST         25 Mei 2026 –
    dengan memilih pilihan CASH agar saham berstatus “Blocked for CA” dan                3 Juni 2026
    menyampaikan Formulir Pernyataan Menjual Saham dan Dokumen                         pukul 16.00 WIB
    Pendukung kepada BAE (”Periode Pernyataan Kehendak Menjual Saham”)
    Tanggal pembayaran oleh Perseroan dan penyerahan saham dari Pemohon
    yang telah memenuhi persyaratan (“Tanggal Pembayaran Pelaksanaan                     11 Juni 2026
    Pembelian Kembali Saham”)

D. Tata Cara Pembelian Kembali Saham Perseroan Milik Pemohon

   1.   Pemohon yang bermaksud menjual saham-saham mereka wajib mengisi, menandatangani, dan
        melengkapi Formulir Pernyataan Menjual Saham yang dapat diunduh pada situs web Perseroan
        https://www.smart-tbk.com/ sejak tanggal 25 Mei 2026, disertai dengan Dokumen Pendukung,
        sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 3 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB. Formulir Pernyataan
        Menjual Saham dan Dokumen Pendukung yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan
        sebagaimana tercantum dalam Formulir Pernyataan Menjual Saham dan Keterbukaan Informasi ini
        tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut
        serta dalam pembelian kembali saham oleh Perseroan. Untuk Pemohon yang sahamnya sedang
        dijaminkan dan/atau sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi, kecuali
        dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya jaminan dan/atau sengketa atas kepemilikan saham
        dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang sah.

   2.   Pemohon yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual Saham dan Dokumen Pendukung
        harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham beserta Dokumen Pendukung kepada BAE
        yang ditunjuk, yakni PT Sinartama Gunita yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin
        No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250 dan mengirimkan softcopy Formulir Pernyataan Menjual
        Saham beserta Dokumen Pendukung tersebut melalui email ke helpdesk1@sinartama.co.id.

   3.   Formulir Pernyataan Menjual Saham dan Dokumen Pendukung tersebut harus diserahkan oleh
        Pemohon antara pukul 09.00 s/d 16.00 WIB sejak 25 Mei 2026 sampai dengan paling lambat pada
        tanggal 3 Juni 2026 (Periode Pernyataan Kehendak Menjual Saham). BAE akan melakukan validasi
        data apakah Pemohon merupakan pemegang saham yang menyatakan tidak setuju pada saat
        pemungutan suara dalam RUPSLB dengan mata acara persetujuan rencana Penggabungan,
        termasuk kelengkapan Formulir Pernyataan Menjual Saham dan Dokumen Pendukung.

   4.   Pemohon yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham dan Dokumen Pendukung
        dalam Periode Pernyataan Kehendak Menjual Saham wajib memberikan instruksi kepada
        perusahaan efek/bank kustodian di mana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk
        menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan
        memilih pilihan CASH pada Periode Pernyataan Kehendak Menjual Saham atau pada waktu yang
        ditentukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Saham yang telah ditujukan untuk
        instruksi tersebut akan berstatus Blocked for CA oleh karena itu saham Perseroan yang telah diblokir
        ”Blocked for CA”, tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai dengan Tanggal Pembayaran
        Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
        efek/bank kustodian yang dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang
        tercantum dalam angka 5 dan 6 di bawah ini.




                                                                                                          3
Page 4
5.   Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Menjual Saham, KSEI akan memberikan
     daftar Pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk yaitu
     PT Mandiri Sekuritas (”Perusahaan Efek yang Ditunjuk”) dan BAE untuk diverifikasi dan
     dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dan memberikan konfirmasi tersebut kepada
     KSEI setiap hari, dan hari terakhir yaitu pada 1 hari kerja setelah Periode Pernyataan Kehendak
     Menjual Saham, yakni tanggal 4 Juni 2026.

6.   Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli oleh Perseroan (hasil verifikasi,
     pemeriksaan, dan pernyataan yang berhak oleh Perseroan tersebut bersifat konklusif dan mengikat
     terhadap Pemohon), maka BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI dan menginformasikan
     kepada Perseroan untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI yang akan
     dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pelaksanaan Pembelian Kembali
     Saham, yakni pada tanggal 10 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.

     Pembatalan Keikutsertaan dalam Pembelian Kembali Saham: Sebelum berakhirnya dan selama
     Periode Pernyataan Kehendak Menjual Saham, setiap Pemohon dapat membatalkan
     keikutsertaannya dalam proses pembelian kembali saham melalui perusahaan efek/bank kustodian
     Pemohon untuk seluruh sahamnya sesuai dengan jumlah suara dari saham yang menyatakan tidak
     setuju atas mata acara rencana Penggabungan dalam RUPSLB, dengan pemberitahuan tertulis
     melalui email kepada perusahaan efek dan BAE yang ditunjuk Perseroan dengan tembusan ke KSEI.

     Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam penawaran pembelian kembali saham harus
     membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian.
     Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham Pemohon dari “Blocked
     for CA” menjadi “Available”.

7.   Perseroan, BAE, dan/atau Perusahaan Efek yang Ditunjuk berhak meminta dokumen dan/atau
     informasi tambahan sepanjang diperlukan untuk keperluan verifikasi. Dalam hal terdapat
     ketidaksesuaian data, dokumen, atau informasi yang disampaikan oleh Pemohon, Perseroan berhak
     untuk tidak memproses permohonan pembelian kembali saham dimaksud.

8.   Tanggal Pembayaran Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan pada 11 Juni 2026.

     Pada tanggal yang disebutkan di atas, KSEI akan mengalihkan atau memindahkan Saham yang
     Ditawarkan yang telah disetujui, ke rekening efek perusahaan sekuritas yang ditunjuk Perseroan
     (atas nama Perseroan selaku pihak yang melakukan pembelian kembali saham) di KSEI setelah
     dilaksanakannya pemindahan dana dari Perseroan ke rekening KSEI sesuai surat permintaan dana
     dari KSEI, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal tersebut di atas. Pembayaran kepada Pemohon
     yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI pada tanggal yang
     disebutkan di atas. KSEI akan melakukan pembayaran dana kepada setiap perusahaan efek/bank
     kustodian yang mengelola rekening efek atas nama Pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
     Selanjutnya, perusahaan efek/bank kustodian tersebut yang akan melakukan pembayaran kepada
     Pemohon yang telah memenuhi persyaratan.

9.   Pembayaran kepada perusahaan efek/bank kustodian akan dilakukan dalam mata uang Rupiah
     setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku, biaya konversi saham (apabila
     ada), dan semua kewajiban pajak yang berlaku yang harus dibayar dan/atau ditanggung oleh
     Pemohon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku.

10. Dengan menyampaikan Formulir Pernyataan Menjual Saham, Pemohon memberikan persetujuan
    kepada Perseroan, BAE, KSEI, dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan data dan informasi
    Pemohon dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                   4
Page 5
E. Pihak yang Ditunjuk oleh Perseroan

   Sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham ini, Perseroan telah menunjuk pihak-pihak
   di bawah ini:

                Biro Administrasi Efek:                        Perantara Pedagang Efek:
                 PT Sinartama Gunita                               PT Mandiri Sekuritas
               Menara Tekno, Lantai 7                      Menara Mandiri 1, Lantai 24 - 25
         Jl. Fachrudin No. 19, Tanah Abang                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                     Jakarta 10250                                    Jakarta 12190
              Telepon: (+62 21) 3922332                       Telepon: (+62 21) 5263445
        E-mail: helpdesk1@sinartama.co.id            E-mail: sett_custody@mandirisekuritas.co.id



                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2026




                                                                                                   5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published22 May 2026
Pages5
Characters16,292
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
linked org PT Mandiri Sekuritas p.4 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.1 ×2
unresolved org Technology Tbk p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Perusahaan Perkebunan Panigoran p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved — | Perantara Pedagang · Biro Administrasi Efek p.5
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Menara Tekno p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result