Skip to content
Back to announcement

20260522_KDTN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094194_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KDTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1 OCR 0.924
KETERBUKAAN INFORMASI

DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG

TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA (i) PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN, (ii) PENGALIHAN ASET DAN USAHA PERSEROAN KEPADA PT CITRA
NUSANTARA PERKASA, (iii) PENGAMBILALIHAN 99,004 KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SHERMAN MINERAL
INDONESIA OLEH PERSEROAN (“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT
PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

Td
Fa aa

(PT PURI SENTUL PERMAI Tbk

PT PURI SENTUL PERMAI Tbk
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang jasa penyedia akomodasi berupa hotel dan jasa penyediaan makan minum berupa restoran

Berkedudukan di Bogor, Indonesia

Kantor Pusat:
Jl. Surya Raya, Kav. Commercial Area 1
Olympic CBD Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor 16810
Telepon: 021 - 8790 5100”
Fax: 021 - 8790 5200
Website: www : Email: corsec@kedaton8.com

urisentulg

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK: :

(il MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN,

(ii) — TRANSAKSI PENGALIHAN ASET DAN USAHA PERSEROAN, DAN

(iii) TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN SAHAM OLEH PERSEROAN.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini atau
mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek anda atau
wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bogor pada tanggal 22 Mei 2026

Page 2 OCR 0.947
Afiliasi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 jo.
Pasal 1 butir 1 UUPM

BEI Bursa Efek Indonesia

Calon Pengendali Baru Ruby Mining Hongkong Limited

CNP PT Citra Nusantara Perkasa

KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

KJPP BDR Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan

KJPP FDI&R Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan

OJK Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

Perseroan PT Puri Sentul Permai Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

POJK 14/2025 Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik

POJK 15/2020 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK 17/2020 Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha

POJK 28/2021 Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal

POJK 35/2020 Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

POJK 42/2020 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan

Rencana Transaksi Rencana sehubungan dengan:
(i) — perubahan kegiatan usaha Perseroan,
(ii) transaksi pengalihan aset dan usaha Perseroan: dan
(iii) transaksi akuisisi SMI.

RUPS Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan

RUPSLB Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta
peraturan pelaksananya

SEOJK 17/2020 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal

SMI PT Sherman Mineral Indonesia

UU Cipta Kerja Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan UU
Penyesuaian Pidana.

UU Penyesuaian Pidana Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

UUP2SK Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana

UUPM Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah dengan UUP2SK dan UU Penyesuaian Pidana

UUPT Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja

Page 3 OCR 0.951
| PENDAHULUAN

Pada tanggal 22 April 2026, telah ditandatangani suatu Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale and
Purchase Agreement, “CSPA") antara (i) PT Putrasakti Mandiri, PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk, PT Intan
Perdana Sukses selaku para penjual (“Para Penjual”) dan (ii) Ruby Mining Hongkong Limited, selaku pembeli
(“Calon Pengendali Baru”), sehubungan dengan rencana penjualan 1.075.000.000 (satu miliar tujuh puluh lima
juta) saham pada PT Puri Sentul Permai Tbk (“Perseroan”), yang mewakili sebanyak 86,0094 (delapan puluh enam
koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan (“Saham Yang Dijual”) oleh Para
Penjual kepada Calon Pengendali Baru (“Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru”).

Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru tersebut, Calon Pengendali Baru dan
Para Penjual bermaksud untuk melakukan restrukturisasi terhadap kegiatan usaha dan struktur aset Perseroan
pasca pengambilalihan, yang mencakup transaksi material dan perubahan kegiatan usaha serta transaksi afiliasi.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi material dan perubahan kegiatan
usaha berdasarkan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) serta transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), sehubungan dengan rencana berikut
yang akan dilakukan Perseroan:

1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan (“Perubahan Kegiatan Usaha”):
2. Pengalihan seluruh Aset dan Usaha Perseroan (“Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha"): dan
3. Pengambilalihan saham PT Sherman Mineral Indonesia oleh Perseroan (“Transaksi Akuisisi SMI”).

(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Transaksi”).

Secara keseluruhan, rangkaian Rencana Transaksi ini merupakan langkah reposisi strategis Perseroan dari sektor
hospitality menjadi aktivitas perusahaan holding, yang melalui anak usahanya bergerak dalam bidang perdagangan
besar dan eceran mineral, termasuk melalui monetisasi aset usaha eksisting dan penempatan kembali modal ke
kegiatan usaha baru yang sejalan dengan strategi Calon Pengendali Baru.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020. Selain itu, Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selanjutnya, Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Selain untuk memenuhi kewajiban Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik berdasarkan POJK
17/2020 dan POJK 42/2020, Keterbukaan Informasi ini juga disusun untuk memperoleh persetujuan Pemegang
Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan dengan rencana
Perubahan Kegiatan Usaha dan Transaksi Akuisisi SMI serta persetujuan Pemegang Saham Independen
Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) sehubungan Transaksi
Pengalihan Aset dan Usaha.

Il PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1. Perubahan Kegiatan Usaha
A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha

Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana pengambilalihan
PT Sherman Mineral Indonesia (“SMI”) oleh Calon Pengendali Baru melalui Perseroan. Melalui Perubahan

Page 4 OCR 0.962
Kegiatan Usaha ini, Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya dengan strategi bisnis Calon
Pengendali Baru, di mana Perseroan akan beroperasi secara eksklusif sebagai perusahaan holding,
sedangkan kegiatan usaha operasional akan dilakukan melalui anak perusahaannya.

Perseroan berkeyakinan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan manfaat berupa
peningkatan kinerja dan profitabilitas Perseroan, mendukung pertumbuhan jangka panjang, serta memberikan
nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

Tunduk pada penyelesaian Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, Perubahan Kegiatan
Usaha ini direncanakan akan dilakukan sekitar kuartal kedua tahun 2026.

B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana tersaji di bab
ringkasan studi kelayakan, Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan diperkirakan akan memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
masa mendatang.

Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan dan laba (rugi) bersih
diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap sehingga pada gilirannya diharapkan dapat
memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan ekuitas Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.

Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah dianalisis secara
komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan layak untuk dijalankan.

Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha

Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dilakukan sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan oleh Calon
Pengendali Baru dan Perubahan Kegiatan Usaha setelah dilakukannya Rencana Pengambilalihan. Sejalan
dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan akan disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan
Usaha dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan strategi bisnis Calon Pengendali
Baru. Penyesuaian tersebut mencakup restrukturisasi aset dan usaha Perseroan untuk memastikan
pengelolaan aset dan usaha Perseroan mendukung pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
secara efektif.

Rencana Pengalihan Aset dan Usaha ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar
(arm's length transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari penilai independen serta
prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan usaha.

Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha tersebut akan memberikan
manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah disesuaikan dengan calon entitas anak baru dengan
peningkatan efisiensi operasional dan penguatan posisi keuangan Perseroan secara konsolidasi.

Tunduk pada penyelesaian Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, Transaksi Pengalihan
Aset dan Usaha ini direncanakan akan dilakukan sekitar kuartal kedua tahun 2026.

B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berdasarkan penilaian yang dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, maka nilai pasar dari objek yang
menjadi lingkup penugasan adalah sebesar: Rp113.215.047.595 (seratus tiga belas miliar dua ratus lima

belas juta empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima Rupiah). Penilaian ini dilakukan dengan
mempertimbangkan:

Page 5 OCR 0.942
1. Ruang lingkup penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kondisi bisnis, ekonomi, serta peraturan yang beriaku pada saat tanggal penilaian.
3. Bahwa hasil penilaian dapat berubah apabila terjadi perubahan signifikan setelah tanggal penilaian.

3. Transaksi Akuisisi SMI
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Akuisisi SMI

Transaksi Akuisisi SMI oleh Perseroan dilakukan dalam rangka rencana ekspansi usaha Perseroan yang
selaras dengan strategi bisnis Calon Pengendali Baru. Grup perusahaan Calon Pengendali Baru bergerak di
bidang investasi yang berfokus pada kegiatan pertambangan. Dalam konteks ini, akuisisi SMI merupakan
langkah awal dari pelaksanaan strategi tersebut, sehingga akuisisi SMI oleh Perseroan sejalan dengan fokus
investasi dan portofolio bisnis Calon Pengendali Baru di sektor pertambangan.

Tunduk pada penyelesaian Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, Transaksi Akuisisi SMI
ini direncanakan akan dilakukan pada kuartal kedua tahun 2026.

B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana tersaji
dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akuisisi SMI diperkirakan akan memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan
usaha di masa mendatang.

Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi SMI ini, maka diharapkan dapat memperkuat keuangan Perseroan
dengan dikonsolidasikannya SMI ke dalam laporan keuangan Perseroan serta meningkatkan nilai Perseroan.
Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi Akuisisi SMI ini telah dianalisis secara komprehensif dan dinilai
wajar dalam Laporan Kewajaran.

Perseroan juga meyakini bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi akan memberikan manfaat ekonomi bagi
Perseroan.

SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN

III. URAIAN RENCANA TRANSAKSI PENGALIHAN ASI
SI

AN USAHA SERTA TRANSAKSI AKUISISI

1. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
A. Objek Transaksi
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
Pembelian Kembali Aset dan Usaha tertanggal 12 Mei 2026 (“Perjanjian Pembelian Kembali Aset dan
Usaha”), yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

Para Pihak

# Perseroan (Pihak yang Mengalihkan)
# PT Citra Nusantara Perkasa (“CNP”) (Pihak yang Menerima Pengalihan)

Objek Perjanjian

Page 6 OCR 0.947
Pengalihan seluruh aset dan usaha Perseroan kepada CNP.

Nilai Pengalihan Aset dan Usaha

Sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, CNP wajib melakukan pembayaran kepada
Perseroan sebesar Rp113.500.000.000 (seratus tiga belas milyar lima ratus juta rupiah).

Prasyarat

Penyelesaian Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha tunduk pada pemenuhan prasyarat sebagai berikut:

#  Dipenuhinya prasyarat yang diatur dalam CSPA, yang pada pokoknya adalah persetujuan RUPSLB
dan RUPS Independen,

# Seluruh karyawan yang saat ini bekerja pada Perseroan telah secara efektif mengundurkan diri dari
Perseroan untuk selanjutnya diperkerjakan pada CNP, dengan tetap memperhatikan pemenuhan
hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Republik Indonesia.

Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.

Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha

Pihak yang Mengalihkan 1 Perseroan
Penerima Pengalihan 1. CNP

Berikut adalah informasi mengenai CNP dan Perseroan selaku pihak yang melakukan Transaksi
Pengalihan Aset dan Usaha:

CNP

1. Riwayat Singkat CNP
CNP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Citra Nusantara Perkasa No. 1
tertanggal 1 November 2001, dibuat di hadapan Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No. C-04168.HT.01.01.TH.2002 tanggal 13 Maret 2002 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar CNP yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham CNP No. 02
tanggal 5 Maret 2008 (“Anggaran Dasar CNP”).

2. Alamat CNP

CNP berkedudukan di Kabupaten Bogor dengan alamat di Kawasan Industri Sentul, Jalan Surya
Raya, Kavling Commercial Area 1, Olympic CBD, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, 16810.

3. Kegiatan Usaha CNP

CNP bergerak dalam bidang jasa penyedia akomodasi berupa hotel.

Page 7 OCR 0.906
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CNP

e Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham CNP No. 06
tertanggal 9 April 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CNP adalah
sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham

Keterangan Jumlah Saham — Nilai Nominal (Rp) — (On)
Modal Dasar 22.000 22.000.000.000 100,00
Pemegang saham:
- PT Gema Asri Sejahtera 8.800 8.800.000.000 40,00
- Tjoea Aubintoro 6.600 6.600.000.000 30,00
- PT Putrasakti Mandiri 5.280 5.280.000.000 24,00
- Xaverius Nursalim 1.320 1.320.000.000 6,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 22.000 22.000.000.000 — 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - -

# Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat tanggal Keterbukaan
Informasi ini sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para
Pemegang Saham CNP No. 05 tertanggal 11 Mei 2026 (“Akta CNP No. 05/2026"), dengan
catatan bahwa persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sedang dalam proses
pemberitahuan pelaporan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
berdasarkan Surat Keterangan dari Notaris Ernie, S.H. Nomor 527/NOT/V/2026 tanggal 12 Mei
2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CNP berdasarkan Akta CNP No.
05/2026 adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham

Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) — (Oo)

Modal Dasar 30.000 30.000.000.000 — 100,00
Pemegang saham:

- PT Gema Asri Sejahtera 4.800 4.800.000.000 16,00
- PT Putrasakti Mandiri 8.456 8.456.000.000 28,18
- PT Intan Perdana Sukses 8.372 8.372.000.000 2791
- PT Bisnis Sejuta Peluang 8.372 8.372.000.000 27,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan 30.000 30.000.000.000 100,00
Disetor Penuh

Saham Dalam Portepel Si id sa

5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CNP
# Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CNP pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham CNP No. 06
tertanggal 9 April 2026 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Xaverius Nursalim
Komisaris : Tjoea Aubintoro
Direksi

Direktur Utama : Irene Nursalim

Page 8 OCR 0.953
Direktur : Amanda Ayu Ningsih

@ Adapun susunan direksi dan dewan komisaris CNP pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini
sebagaimana termaktub dalam Akta CNP No. 05/2026 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Tjoea Aubintoro

Komisaris : Xaverius Nursalim

Komisaris : Roif Bakri Pohan

Direksi

Direktur Utama : Irene Nursalim

Direktur : Amanda Ayu Ningsih
Perseroan

1. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Puri Sentul Permai No. 28
tanggal 8 Juli 2008, dibuat di hadapan Ernie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-
93059.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 3 Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0117780.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 3 Desember 2008, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 003 tanggal 11 Januari 2022, Tambahan No. 001402.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, di mana perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 05 tanggal 16 April 2025, dibuat di
hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan, diterima, dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0113625 tanggal 28 April 2025, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0090812.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 April 2025 (“Akta 05/2025”)
(anggaran dasar Perseroan, sebagaimana diubah, “Anggaran Dasar Perseroan”).

2. Alamat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Bogor, Indonesia dengan alamat di Jalan Surya Raya, Kav. Commercial
Area 1, Olympic CBD Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, 16810.

3. Kegiatan Usaha Perseroan

Perseroan bergerak dalam bidang jasa penyedia akomodasi berupa hotel dan jasa penyediaan makan
minum berupa restoran.

4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 61 tanggal 18
November 2022, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan,
diterima, dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0314748 tanggal 18
November 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231643.AH.01.11 TAHUN 2022
tanggal 18 November 2022 juncto Laporan Kepemilikan Saham Perseroan per 30 April 2026,
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan

a

Page 9 OCR 0.931
susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 596 (lima persen) adalah
sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp25 per saham

Keterangan Jumlah Saham — Nilai Nominal (Rp) — (Ca)
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Pemegang saham:
- PT Putrasakti Mandiri 475.500.000 11.887.500.000 38,04
- PT Intan Perdana Sukses 300.000.000 7.500.000.000 24,00
- PT Cahayasakti Investindo Sukses 300.000.000 7.500.000.000 24,00
Tbk
- Masyarakat (Kepemilikan masing- 174.523.298 4.363.082.450 13,96
masing di bawah 594)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.250.023.298 31.250.582.450 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 2.749.976.702 68.749.417.550

5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 04 tanggal 6 Mei 2024, dibuat di
hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.09-0199183
tanggal 14 Mei 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0091836.AH.01.11 tanggal
14 Mei 2024, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Tjoea Aubintoro
Komisaris Independen : Liris Suryanto
Direksi

Direktur Utama : Xaverius Nursalim
Direktur : Rolf Bakri Pohan
Direktur : Irene Nursalim

6. Informasi Keuangan

Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan: (i) pada tanggal 31
Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar dalam semua hal yang material, tertanggal 21
Maret 2025, yang ditandatangani oleh AP Tjun Tjun, (ii) pada tanggal 31 Desember untuk periode
yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Akuntan
Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar dalam semua hal yang material, tertanggal 13 Maret 2026, yang
ditandatangani oleh AP Tjun Tjun.

Laporan Posisi Keuangan

(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 79.940.041.423 75.031.426.901

Total Liabilitas 1.773.066.461 7.128.629.507

Page 10 OCR 0.945
Total Ekuitas 68.166.974.962 67.302.797.394

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

(dalam Rupiah)

Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 33.493.012.624 31.875.098.345
Laba Bruto 15.348.333.581 13.867.247.276
Laba (Rugi) Bersih Periode 2.044.025.727 1.811.334.563

Berjalan

B. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan

Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan CNP, di mana pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini pemegang saham utama di Perseroan juga merupakan pemegang saham utama di CNP, yaitu
PT Putrasakti Mandiri, PT Intan Perdana Sukses. Selanjutnya, juga terdapat kesamaan pengurus
Perseroan dan pengurus CNP, yaitu Tjoea Aubintoro, Xaverius Nursalim, Rolf Bakri Pohan dan Irene
Nursalim.

Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

C. Nilai Transaksi

Nilai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha adalah sebesar Rp.113.500.000.000 (seratus tiga belas miliar
lima ratus juta Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengalihan Aset dan Usaha.

Transaksi Akuisisi SMI
A. Objek Transaksi

Objek Transaksi Akuisisi SMI berdasarkan Perjanjian Pemindahan Hak atas Saham Perusahaan Aset
(Asset Co Share Transfer Agreement) tertanggal 12 Mei 2026, yang dibuat antara Sherman Mineral
Trading Pte. Ltd. (“Sherman SG”) dan Perseroan (“CSPA Akuisisi SMI”) adalah 15.840 (lima belas ribu
delapan ratus empat puluh) lembar saham atau sebesar 99,00”4 (sembilan puluh sembilan koma nol nol
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SMI (“Saham SM”.

Berdasarkan CSPA Akuisisi SMI, penyelesaian Transaksi Akuisisi SMI akan tunduk pada pemenuhan
prasyarat pada CSPA Akuisisi SMI, antara lain, dipenuhinya prasyarat yang diatur dalam CSPA. CSPA
Akuisisi SMI diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan forum penyelesaian sengketa
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Keterangan mengenai SMI

1) Riwayat Singkat SMI
SMI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 29 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta Pendirian tersebut telah disahkan

oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0051813.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 15 Juli 2024 (“Akta Pendirian SMI”).

an

Page 11 OCR 0.938
2)

3

4

Anggaran Dasar SMI yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
tertuang dalam Akta Pendirian SMI.

Alamat SMI

SMI berkedudukan di Jakarta Selatan dengan alamat di Menara Sunlife Lantai 28 Unit E Mega
Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Gde Agung Blok & Nomor 2, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kec.
Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950.

Kegiatan Usaha SMI

SMI bergerak dalam bidang kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar dan Eceran:
Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SMI

Tidak terdapat perubahan pada struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI sejak
pendirian SMI dan oleh karenanya, susunan permodalan dan susunan pemegang saham SMI pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian SMI sebagai
berikut:

Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham

Keterangan lah lai .
9 Nilai Nominal (Rp) (0)

Modal Dasar 16.000 16.000.000.000 100,00
Pemegang saham:
- Sherman Mineral 15.840 15.840.000.000 99,00

Trading Pte. Ltd.
- Indra Dwi 160 160.000.000 1,00
Jumlah Modal 16.000 16.000.000.000 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Dalam Portepel -

Susunan Pengurus

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian SMI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Zhang Yubo
Direksi
Direktur : Indra Dwi

Informasi Keuangan

Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SMI: (i) pada tanggal
31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang merupakan angka internal SMI: (ii) pada
tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
tertanggal 30 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Andreas Rabindra.

44

Page 12 OCR 0.950
Laporan Posisi Keuangan

(dalam Rupiah)

Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 108.745.629.549 29.878.865.967
Total Liabilitas 77.645.329.129 8.455.580.693
Total Ekuitas 31.100.300.420 21.423.285.274

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

(dalam Rupiah)

Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 304.831.364.320 14.335.026.240
Laba Bruto 35.226.098.377 7.273.532.240
Laba Komprehensif Periode 9.576.682.525 5.268.485.274

Berjalan

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Akuisisi SMI

Pembeli : Perseroan
Penjual : Sherman SG

Berikut informasi mengenai Pembeli dan Penjual dalam Transaksi Akuisisi SMI:

Informasi Pembeli

Pembeli adalah Perseroan, di mana informasi terkait Perseroan telah diuraikan pada huruf B. Pihak

Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha di atas.
Informasi Penjual

1. Riwayat Singkat Sherman SG

Sherman SG didirikan berdasarkan Companies Act 1967 pada tanggal 30 Juni 2023 (“Akta

Pendirian Sherman SG”).

2. Alamat Sherman SG

Sherman SG berkedudukan di Republik Singapura dengan alamat di 1 Temasek Avenue, #35-

05, Millenia Tower, Singapura 039192.

3. Kegiatan Usaha Sherman SG

Sherman SG bergerak dengan kegiatan usaha utama di bidang Wholesale of Chemicals and
Chemical Products N.E.C. (Perdagangan Besar Bahan Kimia dan Produk Kimia Lainnya), serta

kegiatan usaha sekunder di bidang Other Holding Companies (Perusahaan Holding Lainnya).

4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Sherman SG

49

Page 13 OCR 0.929
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Sherman SG pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal USD1,00 per saham

Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (USD) — (Ch)
Modal Dasar
Pemegang saham:
Hsieh Wei-Tong 1.000.000 1.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.000.000 1000000 — 100,00
Disetor Penuh

Saham Dalam Portepel - -

5. Susunan Direksi Sherman SG

Susunan Direksi Sherman SG pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur : Hsieh Wel-Tong

C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan

Baik pada tanggal Keterbukaan Informasi ini maupun dalam hal Rencana Pengambilalihan oleh Calon
Pengendali Baru telah efektif, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Sherman SG.

Transaksi Akuisisi SMI juga tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

D. Nilai Transaksi

Nilai transaksi atas akuisisi Saham SMI sebagaimana termaktub dalam CSPA Akuisisi SMI adalah
Rp93.061.000.000 (sembilan puluh tiga miliar enam puluh satu juta Rupiah) (“Harga Transaksi Saham
SMP).

2. Kesimpulan Rencana Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Akuisisi SMI

Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan merujuk pada Laporan Penilaian Bisnis
yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan per tanggal April
2025, nilai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha akan berpotensi melebihi 5096 (lima puluh persen)
ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut :

(dalam jutaan Rupiah!
Deskripsi Nilai Rencana Ekuitas ho Kesimpulan
Transaksi Perseroan 31
Desember 2025
Transaksi 113.500 68.167 166,509 Transaksi
Pengalihan Aset dan material
Usaha

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK
17/2020, Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 5096

42

Page 14 OCR 0.935
(lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi berdasarkan POJK 42/2020
dengan hubungan afiliasi sebagaimana telah diuraikan di atas. Maka berdasarkan Pasal 14 huruf a POJK
17/2020, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Transaksi Akuisisi SMI

Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi SMI dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo.
Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020, Transaksi Akuisisi SMI merupakan transaksi material
yang nilainya melebihi 5096 (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis
berikut:

(dalam jutaan Rupiah!

Deskripsi Nilai Rencana Ekuitas Yo Kesimpulan
Transaksi Perseroan 31
Desember 2025
Transaksi Akuisisi 93.061 68.167 136,5296 Transaksi
SMI material

Maka dari itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020, Perseroan akan melaksanakan

RUPSLB untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan terkait rencana pelaksanaan
Transaksi Akuisisi SMI.

IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA PENGAMBILALIHAN OLEH CALON
PENGENDALI BARU

A. Struktur sebelum Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru

Struktur Pemegang Saham Perseroan sebelum Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru
adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp25,00 per saham

Keterangan

Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (ve)

Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000 -
Pemegang saham:
- PT Putrasakti Mandiri 475.500.000 1.887.500.000 38,04
- PT Intan Perdana Sukses 300.000.000 7.500.000.000 24,00
- PT Cahayasakti Investindo Sukses 300.000.000 7.500.000.000 24,00

Tbk
- Masyarakat 174.523.298 4.363.082.450 — 13,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.250.023.298 31.250.582.450 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 2.749.976.702 68.749.417.550

B. Struktur setelah Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru

Struktur Pemegang Saham Perseroan setelah efektifnya Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru
adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp25,00 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (va)
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000

Keterangan

4x

Page 15 OCR 0.952
Nilai Nominal Rp25,00 per saham

Keterangan

Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (va)

Pemegang saham:

- Ruby Mining Hongkong Limited 1.075.000.000 26.875.000.000 86,00
- PT Putrasakti Mandiri 500.000 12.500.000 0,04
- Masyarakat 174.523.298 4.363.082.450 13,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.250.023.298 31.250.582.450 100,00
Disetor Penuh

Saham Dalam Portepel 2.749.976.702 68.749.417.550 -

RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian bisnis dan aset Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan
afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan UUPM.

A. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
Penilaian Bisnis Perseroan

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian bisnis Perseroan yang dituangkan dalam laporan No.
00201/2.0103-00/BS/05/0121/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026.

1. Objek Penilaian
Perusahaan PT Puri Sentul Permai Tbk.

2. Tujuan Penilaian
Maksud Penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar Perseroan per tanggal 31
Desember 2025 dengan tujuan untuk menunjang keperluan Rencana Transaksi Jual Beli. Penilaian

digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.

3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilai.

4. Pendekatan dan metode penilaian

Dalam melakukan penilaian ini Penilai menerapkan pendekatan dan metode penilaian sebagai berikut :

a. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash
Flow Method). Alasan menggunakan pendekatan dan metode tersebut adalah karena Perseroan
adalah perusahaan yang diidentifikasi memiliki arus kas keuntungan ekonomi di masa depan.

b. Pendekatan Aset (Asset Approach) dengan Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (Excess
Eaming Method). Alasan menggunakan pendekatan dan metode tersebut adalah karena Perseroan
adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perhotelan, travel dan restoran serta memiliki
aset berwujud dalam jumlah yang signifikan. Disisi lain, aset tetap yang dimiliki perusahaan merupakan
aset operasional perusahaan yang diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan di masa mendatang.

5. Kesimpulan nilai
Berdasarkan analisis Penilai dan menggunakan pendekatan penilaian tersebut di atas, dan faktor-faktor
yang berkaitan dalam penilaian, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Perusahaan yang dimiliki oleh
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 113.215.047.595,00 (seratus tiga belas miliar
dua ratus lima belas juta empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah).

4

Page 16 OCR 0.949
B. Transaksi Akuisisi SMI

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas penilaian 999o saham SMI yang dituangkan dalam
laporan No. 00090/2.0176-00/B5/10/0453/1/V/2026 Tanggal 8 Mei 2026:

1.

Identitas Pihak
Pihak — pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan Sherman SG.

Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 9996 saham SMI.

Tujuan Penilaian

Tujuan Penilaian atas saham SMI adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar per tanggal 31
Desember 2025 dari 995 saham, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan
digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan penilaian.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan sehubungan
dengan kesimpulan nilai, diantaranya:

Penilaian ini didasarkan pada kajian analisis dan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang,
kami terima,

Semua data, pernyataan beserta Informasi yang kami terima dari manajemen dan data atau informasi
yang tersedia untuk publik, dianggap benar dan kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas
data dan informasi yang disediakan tersebut,

Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh
penilai dan dapat dipertanggungjawabkan,

Kami tidak melakukan pemeriksaan khusus secara mendalam terhadap aset, kepemilikan atau
kepentingan bisnis dalam penilaian ini. Kami mengasumsikan bahwa tidak ada masalah legalitas
berkenaan dengan aset-aset yang dimiliki, baik saat ini maupun dimasa mendatang,

Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami,

Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian dan analisis kami secara khusus hanya terbatas pada
aspek nilai atas objek penilaian, di luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada
di luar lingkup penugasan kami,

Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab
kami,

Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan:
Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil
keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu
keputusan yang berakibat hukum, karena laporan penilaian ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian
disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki:

Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan pemberi
tugas,

Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berizin
beserta stempel perusahaan yang resmi dari KJPP FDI&R,

Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi yang terdapat dalam laporan hasil
penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian termasuk di dalamnya menyangkut referensi, opini
nilai, nama dan afiliasi profesional dari penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis
dari Penilai:

AR

Page 17 OCR 0.951
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilaian 9996 ekuitas SMI, dilakukan dengan menggunakan metode Diskonto Arus Kas dari Pendekatan
Pendapatan dan Metode Pembanding Perdagangan tercatat di Bursa dari Pendekatan Pasar di mana
indikasi nilai pasar saham masing-masing metode kemudian direkonsiliasikan.

6. Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang kami terima dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, serta mengacu kepada
hasil perhitungan kami dengan menggunakan pendekatan tersebut di atas, maka kami berpendapat bahwa
nilai pasar 9996 ekuitas SMI per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar:

Rp93.061.000.000,00
(Sembilan Puluh Tiga Miliar Enam Puluh Satu Juta Rupiah)

Nilai pasar ekuitas SMI tersebut kami tentukan berdasarkan tanggal penilaian yang telah ditentukan serta
data dan informasi yang kami peroleh dari pihak manajemen Perusahaan, dan pihak - pihak lain yang
relevan dengan penilaian. KJPP FDI&R menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh
tersebut adalah benar dan tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang dapat memengaruhi
nilai pasar saham tersebut secara material.

V. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN PENILAI

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di OJK yaitu KJPP FDI&R sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rangkaian Rencana Transaksi meliputi (i) Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta (ii) Transaksi Akuisisi SMI.
Rencana Transaksi tersebut merupakan satu rangkaian rencana transaksi yang tidak dapat dipisahkan. Penilai
independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan berdasarkan UUPM.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha oleh Perseroan yang
dituangkan dalam laporan No. 00093/2.0176-00/BS/10/0453/1/V/2026 Tanggal 13 Mei 2026:

1. Identitas Pihak
I) Pihak — pihak yang terkait atas rencana Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha adalah Perseroan
sebagai pemilik/penjual aset dan usaha dan CNP sebagai pembeli aset dan usaha.
II) Pihak — pihak yang terkait atas rencana Transaksi Akuisisi SMI adalah Perseroan sebagai pembeli dan
SMI sebagai pihak penerbit saham.

2. Objek Pendapat Kewajaran

Objek pendapat kewajaran meliputi (i) Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta (ii) Transaksi Akuisisi
SMI.

3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi meliputi Pengalihan Bisnis KDTN beserta Akuisisi Saham
SMI oleh KDTN yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya:
- Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
- Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

47

Page 18 OCR 0.945
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.

- Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.

- Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun sesuai
dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK 17/
2020, serta POJK 35/ 2020.

- Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.

- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.

- Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab kami.

- Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek nilai atas obyek pendapat kewajaran, di luar dari aspek perpajakan dan hukum
karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.

-  Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi obyek pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.

- Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.

- Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat
berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.

- Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai
berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI&R.

- Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.

. Pendekatan dan metode penilaian
Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah: Penilai menggunakan pendekatan dan
metodologi meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi,
analisis kewajaran dan analisis atas faktor lain yang relevan berdasarkan SEOJK 17/2020 dan POJK
35/2020.

. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020 dan sesuai
dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI) serta POJK 35/2020.

Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai
data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi.

Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi,
analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang
relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah Wajar.

VI. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R
sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan UUPM.

40

Page 19 OCR 0.939
Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00094/2.0176-00/BS/10/0453/1N//2026
tanggal 13 Mei 2026.

T.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan atas rencana penambahan
kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: aspek hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek
pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam POJK 17/2020.

. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:

- Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion,

- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan:

- Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Kami mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya yang kami anggap relevan,

- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
Oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty),

- Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik,

- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas:

- Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini,

- Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah disusun sesuai
dengan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan
ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).

-  KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan
hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan,

-  Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi obyek analisis pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab Penilai,

- Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud
dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud
dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain:

- Laporan Studi Kelayakan ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berizin
beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI&R,

- Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna laporan
Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil dengan
kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).

Prosedur yang Digunakan

Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020, serta
Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:

- Kajian Kelayakan Pasar,

- Kajian Kelayakan Teknis,

- Kajian Kelayakan Pola Bisnis,

- Kajian Kelayakan Model Manajemen: dan

- Kajian Kelayakan Aspek Manajemen.

Analisis Kelayakan Pasar
Berdasarkan kajian kelayakan pasar, perekonomian global jangka pendek menunjukkan perbaikan, namun
ketidakpastian masih perlu terus diwaspadai. Ekonomi Jepang dan India tumbuh seiring meningkatnya

40

Page 20 OCR 0.956
dukungan konsumsi rumah tangga dan kebijakan stimulus fiskal. Prospek ekonomi kawasan Eropa tetap baik,
ditopang oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan kondisi ketenagakerjaan. Sementara itu, ekonomi
Amerika Serikat pada tahun 2025 masih melambat, dipengaruhi oleh dampak temporary govemment shutdown
dan pelemahan pasar tenaga kerja. Prospek ekonomi Tiongkok juga terus melambat akibat permintaan
domestik yang masih lemah,

Disisi inflasi, secara umum tetap terjaga dalam kisaran sasaran, dengan inflasi IHK pada November 2025
tercatat sebesar 2,7296 (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi inflasi inti yang tetap terjaga sebesar 2,3696 (yoy),
sejalan pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah kapasitas serta didukung konsistensi suku bunga
kebijakan moneter Bank Indonesia dalam menjangkar ekspektasi inflasi sesuai dengan sasarannya dan
imported inflation yang tetap terkendali.

Secara makro, pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap positif di atas 576 sepanjang 2025 memberikan
dukungan permintaan terhadap aktivitas perdagangan besar, karena sektor ini berkaitan erat dengan distribusi
barang antar produsen dan pembeli industri serta perdagangan ekspor-impor. Perubahan pola perdagangan
global dan permintaan komoditas ekspor seperti minyak sawit, nikel, dan produk logam lainnya turut
memengaruhi dinamika perdagangan besar komoditas, baik dalam hal volume maupun struktur harga yang
tercatat dalam IHPB dan neraca perdagangan nasional.

Pasar batu kapur industri terutama didorong oleh pertumbuhan di sektor konstruksi, yang mengonsumsi semen
dan agregat yang berasal dari batu kapur dalam jumlah besar. Seiring dengan pesatnya urbanisasi di proyek-
proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan tempat tinggal meningkatkan
permintaan batu kapur.

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta berbagai proyek strategis Nasional (PSN) diperkirakan akan
menjadi pendorong utama peningkatan kebutuhan material konstruksi di Indonesia. Pembangunan tersebut
mencakup berbagai infrastruktur berskala besar seperti gedung pemerintahan, jalan, kawasan permukiman,
fasilitas transportasi, utilitas, dan sarana pendukung lainnya yang memerlukan konsumsi semen dalam jumlah
signifikan. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan kebutuhan batu kapur sebagai bahan baku utama
industri semen. Selain itu, pertumbuhan kawasan industri, pengembangan program hilirisasi mineral, serta
ekspansi sektor properti dan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia juga diperkirakan akan terus
mendorong peningkatan permintaan batu kapur domestik dalam jangka menengah dan panjang. Oleh karena
itu, berlanjutnya pembangunan nasional dan industrialisasi di Indonesia menjadi faktor penting yang
mendukung prospek pertumbuhan industri batu kapur ke depan.

Prospek industri chemical di Indonesia diperkirakan akan terus tumbuh seiring meningkatnya kebutuhan bahan
kimia untuk mendukung sektor manufaktur, otomotif, konstruksi, makanan dan minuman, tekstil, farmasi,
elektronik, hingga energi. Pertumbuhan aktivitas industri hilir nasional serta meningkatnya konsumsi domestik
menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan permintaan produk chemical di pasar domestik maupun
global.

Pada subsektor petrokimia, produk utama yang diproduksi di Indonesia meliputi olefin dan turunannya seperti
ethylene dan propylene, aromatik dan turunannya seperti benzene dan toluene, serta produk resin plastik
seperti polyethylene (PE) dan polypropylene (PP). Berdasarkan data SllNas Kementerian Perindustrian,
kapasitas produksi olefin dan turunannya mencapai sekitar 9,73 juta ton per tahun, sedangkan aromatik dan
turunannya mencapai sekitar 4,62 juta ton per tahun. Namun demikian, kebutuhan domestik masih lebih tinggi
dibandingkan kapasitas produksi sehingga Indonesia masih mengimpor sekitar 4,9 juta ton produk petrokimia
pada tahun 2023.

Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan melalui
akuisisi perusahaan anak, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.

an

Page 21 OCR 0.960
5. Analisis Kelayakan Teknis
Berdasarkan kajian kelayakan teknis, kelayakan teknis ditinjau dari sisi pengalaman, ketersediaan dan kualitas
sumber daya manusia. Dalam rangka perubahan kegiatan usaha, Perseroan melalui perusahaan anak
menawarkan sejumlah jasa yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang. Setiap
produk yang disediakan didukung oleh proses bisnis yang terstruktur hingga produk diterima oleh pengguna.

Untuk mendukung perubahan kegiatan usaha, Perseroan melalui perusahaan anak didukung oleh
ketersediaan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan di bidang masing-masing,
khususnya dalam kegiatan perdagangan barang komoditas dan bahan kimia.

Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis di mana Perseroan melalui perusahaan anak memiliki
pengalaman, ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini
adalah layak.

6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan kajian kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif perusahaan anak dalam
menawarkan kegiatan jual beli komoditas, kemampuan perusahaan anak dalam menciptakan nilai tambah dan
kemampuan dalam memitigasi risiko sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan ini akan berkelanjutan.

Secara umum, hasil analisis perbandingan menunjukkan bahwa Perseroan menempati posisi kompetitif
menengah antara pemilik sumber daya hulu dan kelompok perusahaan perdagangan terintegrasi berskala
besar. Kombinasi antara spesialisasi usaha, kemampuan koordinasi pasokan, serta dukungan logistik
memberikan posisi daya saing yang cukup kuat bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam rencana yang akan
dilakukan, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan melalui
perusahaan anak adalah layak.

7, Analisis Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan kajian kelayakan model manajemen, dalam upaya mendukung usaha perusahaan anak
ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai merupakan salah satu faktor penting. Analisis
terhadap struktur tenaga kerja yang telah terisi dan posisi yang masih belum terpenuhi menjadi indikator
penting dalam menilai kesiapan sebuah organisasi/badan dalam menghadapi peningkatan aktivitas
operasional.

Berdasarkan informasi yang disampaikan manajemen, bahwa dalam rencana perubahan kegiatan usaha,
untuk menciptakan keselarasan antara kapabilitas dan kompetensi SDM, karyawan eksisting Perseroan tidak
dipertahankan dan digantikan sesuai dengan kegiatan usaha baru. Jumlah karyawan berdasarkan rencana
kegiatan usaha baru melalui perusahaan anak adalah 19 orang yang terdiri atas Director, R&D Advisor &
Department Lead, HR & Admin Manager, Finance & Tax Manager, Assistant Manager Legal Department,
Department Lead Documents Department, Business Manager Trading Department, Procurement Manager,
Department Lead Logistics Department, Department Lead Exploration Department, serta staf pendukung pada
masing-masing departemen operasional dan administrasi Perseroan.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan juga menghadapi berbagai risiko operasional,
logistik, kepatuhan, serta risiko keuangan. Risiko operasional dan distribusi dikelola melalui penguatan
koordinasi rantai pasok, pengendalian pelaksanaan distribusi, pemilihan pemasok yang memenuhi ketentuan
regulasi, serta pemantauan kualitas dan ketepatan pengiriman barang. Risiko kepatuhan dikelola dengan
memastikan kegiatan usaha dilakukan sesuai peraturan perdagangan, perizinan, dan standar keselamatan
yang berlaku. Sementara itu, risiko keuangan seperti risiko kredit, likuiditas, dan fluktuasi harga pasar dikelola
melalui pemantauan piutang dan arus kas secara berkala, pengelolaan pembayaran dan kontrak perdagangan,

»4

Page 22 OCR 0.941
serta evaluasi terhadap perubahan harga komoditas dan kondisi pasar guna menjaga stabilitas operasional
Perseroan.

Ke depan, Perseroan melalui perusahaan anak akan didukung kompetensi dan kemampuan yang memadai
dalam mengelola kegiatan operasional dan pengembangan usaha, yang tercermin dari adanya susunan dewan
direksi dan dewan komisaris, ketersediaan tenaga kerja, dan posisi yang terstruktur, serta rencana
penambahan tenaga kerja/kebutuhan tenaga kerja dalam mengelola kegiatan usaha.

Berdasarkan evaluasi terhadap aspek kelayakan model manajemen Perseroan melalui perusahaan anak
dalam rencana yang akan dilakukan, maka disimpulkan bahwa aspek kelayakan model manajemen yang akan
dilakukan oleh Perseroan adalah layak.

8. Analisis Kelayakan Aspek Manajemen
Berdasarkan kajian kelayakan aspek manajemen, model proyeksi keuangan yang disusun sebagai dasar
analisis kelayakan dalam laporan ini merupakan proyeksi keuangan atas rencana kegiatan usaha baru (64200)
yang dijadwalkan akan mulai dijalankan pada bulan Juni 2026 dan akan dijalankan Perseroan secara stand
alone atau sebagai unit mandiri tanpa memperhitungkan kegiatan usaha eksisting dari Perseroan.

Berdasarkan hal tersebut, biaya investasi dalam rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan merupakan
biaya akuisisi 9996 saham SMI. Berdasarkan CSPA Akuisisi SMI, harga akuisisi 9996 saham SMI adalah
sebesar Rp93.061.000.000,00. Perseroan akan membutuhkan sumber pendanaan atas rencana perubahan
kegiatan usaha yang akan diperoleh dari sumber pendanaan utama yang akan digunakan Perseroan untuk
melakukan akuisisi 9976 saham SMI akan berasal dari hasil pengalihan bisnis perhotelan Perseroan dan
sumber pendanaan sekunder berasal dari laba ditahan, yang digunakan untuk mendukung kebutuhan
pendanaan operasional dan pengembangan usaha.

Biaya operasional terkait dengan perubahan kegiatan usaha yang terdiri atas biaya administrasi dan umum
dan depresiasi. Selama periode 2026 hingga 2030, kebutuhan biaya operasional terus meningkat sejalan
dengan meningkatnya pendapatan.

Dalam melakukan analisis kelayakan keuangan digunakan Profitability Index (PI), Net Present Value (NPV),
dan Internal Rate of Return (IRR) sebagai berikut:

Discount Factor 111490

Net Present Value Rp Juta 21.940 2» 0 PROYEK LAYAK
Profitability Index 138 » 1 PROYEK LAYAK
Internal Rate of Return Yo 17,729 2 111490 PROYEK LAYAK
Payback Period Year 8 Tahun 5 Bulan » PROYEK LAYAK

9. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model

Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
sesuai dengan KBLI 64200 adalah layak.

VII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan akan merekrut tenaga kerja
dengan kompetensi yang sesuai dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha baru yang direncanakan.

25

Page 23 OCR 0.954
VIII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)

Berdasarkan aktivitas Pro Forma Perusahaan, pengambilalihan kepemilikan saham Perusahaan oleh Ruby Mining
(Hong Kong) Ltd, penjualan seluruh aset dan lini bisnis Perusahaan ke CNP, serta membeli mayoritas kepemilikan
saham di SMI akan berdampak pada kenaikan aset Perusahaan sebesar Rp111.516.290.710, kenaikan liabilitas
sebesar Rp75.845.528.176, kenaikan ekuitas sebesar Rp35.670.762.534. Penyusunan Pro Forma ini telah sesuai
dengan kriteria, estimasi serta asumsi yang mendasari yang digunakan manajemen.

IX. RAPAT

PEMEGANG SAHAM

RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dan Transaksi Akuisisi SMI serta RUPS Independen
mengenai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha akan diadakan pada tanggal 22 Juni 2026 pada tempat dan
waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan pada
tanggal 29 Mei 2026.

Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPS Independen secara elektronik berdasarkan POJK
14/2025 melalui aplikasi eASY.KSEI.

Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan RUPS
Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)
dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
(www,purisentulpermai.com) dan sehubungan dengan RUPS Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham
Independen kepada Perseroan melalui email corsec@kedaton8.com. Surat kuasa harus sudah diterima oleh
Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPS Independen yaitu tanggal
17 Juni 2026, di kantor BAE, yaitu PT Datindo Entrycom, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl.
Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan
RUPSLB dan RUPS Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPS
Independen yaitu pada tanggal 19 Juni 2026.

Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPS Independen harus menandatangani Surat
Pernyataan Pemegang Saham Independen.

Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPS Independen, beserta dengan informasi kepada Pemegang Saham,
diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB dan RUPS Independen
direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 29 Mei
2026.

Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB terkait dengan agenda persetujuan untuk Perubahan
Kegiatan Usaha dan Transaksi Akuisisi SMI serta RUPS Independen terkait Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
adalah para pemegang saham Perseroan (dan sehubungan dengan RUPS Independen, para pemegang saham
independen Perseroan) yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date, yaitu
pada tanggal 26 Mei 2026.

Untuk pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan harus mendapatkan persetujuan pemegang saham
dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham dan harus disetujui
oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.

Page 24 OCR 0.953
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham dan disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB
kedua.

Untuk pelaksanaan Transaksi Akuisisi SMI, Perseroan harus mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam
suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham dan harus disetujui oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang Sah yang hadir dalam RUPSLB.

Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham dan disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB
kedua.

Berdasarkan POJK 17/2020 juncto POJK 15/2020, untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik,
pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha harus mendapatkan persetujuan pemegang saham
independen dalam suatu RUPS Independen dan dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan harus disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen.

Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS Independen
kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan disetujui oleh pemegang
saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang Sah yang hadir dalam RUPS Independen kedua.

RUPSLB dan RUPS Independen kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB dan RUPS Independen pertama diselenggarakan.

X. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

No Aktivitas Tanggal

1. | Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPS Independen ke OJK 6 Mei 2026

2. | Pengumuman RUPSLB dan RUPS Independen 13 Mei 2026

3. | Pengumuman Keterbukaan Informasi 13 Mei 2026

4. | Recording Date 26 Mei 2026

5. | Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen 29 Mei 2026

6. | Pelaksanaan RUPSLB dan RUPS Independen 22 Juni 2026

7. | Rencana Transaksi dilakukan selambatnya 30 Juni 2026
8. | Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPS Independen 24 Juni 2026

XI. PERNYATAAN DEWAN KOVISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan

Page 25 OCR 0.939
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa informasi tersebut adalah
wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.

XII. LAIN-LAIN

Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi, pemegang saham
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:

PT Puri Sentul Permai Tbk

Corporate Secretary
Jl. Surya Raya, Kav. Commercial Area 1
Olympic CBD Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor 16810
Telepon: 021 - 8790 5100
Fax: 021 - 8790 5200
Website: purisentulpermai.com, Email: corsec@kedaton8.com

kl

Irene Nursalim
Direktur

25

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.45 MB
Published22 May 2026
Pages25
Characters70,056
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PURI SENTUL PERMAI Tbk p.1 ×19
linked org PT Putrasakti Mandiri p.3 ×13
linked person Xaverius Nursalim · Komisaris Utama p.7 ×7
linked person Tjoea Aubintoro · Komisaris p.7 ×7
linked person Irene Nursalim · Direktur Utama p.7 ×7
linked person Liris Suryanto · Komisaris Independen p.9
linked person Rolf Bakri Pohan · Direktur p.9 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Cahayasakti Investindo Sukses Tbk p.3 ×6
possible org PT Intan Perdana Sukses p.3 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×3
possible org Amir Abadi Jusuf p.9 ×6
unresolved org PT CITRA NUSANTARA PERKASA p.1 ×3
unresolved org PT SHERMAN MINERAL INDONESIA OLEH p.1
unresolved org Indonesia Calon Pengendali Baru Ruby Mining Hongkong Limited p.2
unresolved org PT Citra Nusantara Perkasa KBLI Klasifikasi Baku Lapangan p.2
unresolved org KJPP BDR Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.2
unresolved org KJPP BDR Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita p.2
unresolved org KJPP FDI p.2 ×8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Sherman Mineral Indonesia UU Cipta Kerja Undang-undang p.2
unresolved org Ruby Mining Hongkong Limited p.3 ×2
unresolved org PT Sherman Mineral Indonesia p.3 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset p.6
unresolved person Sukawaty Sumadi · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Gema Asri Sejahtera p.7 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved person Ernie · Notaris p.7 ×2
unresolved org PT Bisnis Sejuta Peluang p.7
unresolved person Amanda Ayu Ningsih · Direktur p.8 ×2
unresolved person Roif Bakri Pohan · Komisaris p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved person Nitra Reza · Notaris p.8 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.8
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.8
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.8
unresolved org PT Datindo Entrycom p.8 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.9 ×4
unresolved org PT Intan Perdana Sukses. Selanjutnya p.10
unresolved org Sherman Mineral Trading Pte. Ltd. p.10
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. p.10
unresolved person Vincent Sugeng Fajar · Notaris p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved person Dr. Ide Anak Gde Agung p.11
unresolved person Zhang Yubo · Komisaris p.11
unresolved person Indra Dwi · Direktur p.11
unresolved person Hsieh Wel-Tong · Direktur p.13
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.13
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita p.13
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.15
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.15
unresolved org Bank Indonesia p.20
unresolved org Kota Nusantara p.20
unresolved org Kementerian Perindustrian p.20
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 25 ms 13 Sep 2026 14:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result