Back to announcement
20260522_PRTL_Penyampaian Bukti Iklan_32094080_lamp1.pdf
Other Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
6 HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 22 MEI 2026
JADWAL 3. Pelaksanaan VTO
DEFINISI DAN SINGKATAN
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela 22 Mei 2026
Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela 11 Juni 2026 Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan efektif oleh
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan VTO ini memiliki arti sebagai berikut:
Periode Penawaran Tender Sukarela 15 Juni 2026 – 14 Juli 2026 OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh)
Perkiraan Tanggal Pembayaran 24 Juli 2026
Hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan Periode VTO wajib dilaksanakan paling singkat
“Afiliasi” : Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari sebelum masa perpanjangan dimulai. VTO
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu: wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari setelah Periode VTO berakhir dengan
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara penyerahan uang atau penyerahan efek sebagai penukarnya.
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam Perusahaan Sasaran
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan. DAN PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK NOMOR 54/
Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”) peraturan KSEI.
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang
3. saudara dan orang yang bersangkutan. saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan pihak tersebut; SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT PROFESIONAL
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota TELEKOMUNIKASI INDONESIA (”PROTELINDO”) TELAH MENGUNGKAPKAN 4. Tanggal Pembayaran
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan SELURUH INFORMASI YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut UNTUK KEPERLUAN VTO INI. PROTELINDO DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan kepada
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
TIDAK TERDAPAT INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan
tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan DALAM PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Pernyataan VTO ini. Pembayaran akan dilakukan dalam
perusahaan oleh pihak yang sama; atau DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI MENJADI MENYESATKAN. mata uang Rupiah.
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
5. Persetujuan yang Diperlukan
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut PROTELINDO BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Raya Saham Registra. MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang harus
“BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta. PERNYATAAN VTO INI. dipenuhi oleh Protelindo sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang diuraikan dalam POJK
“Protelindo” : berarti PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, sebagai pihak yang akan melakukan VTO
54/2015 dan POJK 45/2024.
atas Saham Publik, yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, berkedudukan di
Indonesia.
“FPTS” : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu formulir untuk VTO, yang wajib dilengkapi PERNYATAAN VTO OLEH: Protelindo tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
oleh pemegang saham yang bersedia menerima VTO. yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak memerlukan persetujuan/
“Grup” : PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas induk beserta entitas anaknya, termasuk pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO
Protelindo dan Perusahaan Sasaran (sebagaimana didefinisikan dibawah). oleh Protelindo.
“Hari” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh 6. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran
Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
Pada tanggal Pernyataan VTO ini:
“Hari Bursa“ : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai dengan
Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur BEI.
a. Kepemilikan saham Protelindo secara langsung dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar memiliki
1.107.187.889 (satu miliar seratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh
“Harga Penawaran” : berarti harga yang ditawarkan Protelindo untuk membeli saham Publik dalam VTO, yaitu
Rp45.000,- (empat puluh lima ribu Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai. sembilan) saham (97,33%) dan kepemilikan saham tidak langsung melalui Iforte sebesar 29.411.765 (dua
puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus enam puluh lima) saham (2,58%);
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA b. Terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran dan Protelindo
“Menkum” : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu). Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia adalah sebagai berikut:
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan Kegiatan Usaha: Nama Jabatan di Perusahaan Sasaran Jabatan di Protelindo
Independen” dengan suatu transaksi tertentu dan: Konstruksi Sentral Telekomunikasi Juliawati Gunawan Halim Direktur Utama Wakil Direktur Utama
a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, Eko Santoso Hadiprodjo Komisaris Direktur
dan pengendali; atau
Kusmayanto Kadiman Komisaris Utama (Komisaris Komisaris Independen
b) bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham Kantor Cabang Independen)
utama, dan pengendali Menara BCA, Lantai 53
“Pemegang Saham : berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran diluar kepemilikan Grup, baik secara Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia
Publik” langsung maupun tidak langsung, yang mana namanya tercatat pada daftar pemegang saham c. Protelindo tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian apapun dengan Perusahaan Sasaran, selain
Perusahaan Sasaran. Telepon: +6221-23585500 dari kontrak sehubungan dengan kegiatan usaha utama Protelindo dan Perusahaan Sasaran dalam 3
“Pemohon” : berarti para pihak yang berhak untuk turut serta dalam VTO ini yaitu Pemegang Saham Publik Website: www.protelindo.net tahun terakhir.
yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk VTO. Email: corpsec@protelindo.net
“Pengendali” : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: 7. Pernyataan Kecukupan Dana
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau Atas sebanyak-banyaknya 980.044 (sembilan ratus delapan puluh ribu empat puluh empat)
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, saham atas Pemegang Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili Protelindo dengan ini menyatakan bahwa Protelindo memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk
dengan cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka. melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik
0,09% (nol koma nol sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan sehubungan dengan VTO.
“Penawaran Tender : berarti penawaran tender sukarela yang akan dilakukan oleh Protelindo atas Saham Publik
Sukarela” atau “VTO” disetor penuh di dalam PT Solusi Tunas Pratama Tbk
“Periode VTO“ : berarti periode penawaran tender sukarela yaitu tanggal 15 Juni 2026 hingga 14 Juli 2026, dengan harga penawaran sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu Rupiah) per saham. 8. Informasi Tambahan
dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap harinya selama
periode Penawaran Tender Sukarela. Protelindo dapat melakukan perpanjangan periode
Penawaran Tender Sukarela dengan memberikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai Hingga tanggal Pernyataan VTO ini, Protelindo dan Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara
POJK 54/2015. di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang berdampak secara material terhadap kondisi
“Pernyataan VTO” : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela. keuangan dan kegiatan operasional maupun terhadap rencana pelaksanaan VTO.
“Perusahaan Efek“ : berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT Bahana Sekuritas berkedudukan di Jakarta
Selatan, Indonesia.
“POJK 54/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 54/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
III. TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
tentang Penawaran Tender Sukarela.
“POJK 45/2024” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 tanggal 27 Desember 2024 tentang 1. Tujuan VTO
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“Perusahaan : berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Protelindo bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan rencana Perusahaan
Sasaran“ hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kudus dan yang saham-
Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana telah disetujui oleh Pemegang
sahamnya tercatat di BEI.
PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam RUPSLB 20 Mei 2026.
“RUPSLB 20 Mei : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Sasaran tanggal 20 Mei 2026
2026”
Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia
“Saham” : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor, yang tercatat dan VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK 54/2015, sekaligus
diperdagangkan di BEI. Kegiatan Usaha: memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual Sahamnya.
“Saham Publik“ : berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yakni sebanyak-banyaknya 980.044 Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi independen yang meliputi
(sembilan ratus delapan puluh ribu empat puluh empat) saham yang mewakili 0,09% (nol koma
penyediaan, pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi 2. Rencana atas Perusahaan Sasaran
nol sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran.
Dalam hal VTO yang dilakukan Protelindo telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham Perusahaan
“Tanggal Pemba- : berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham Publik yang Kantor Pusat Kantor Cabang Sasaran menjadi di bawah 50 pemegang saham atau jumlah lain yang ditetapkan OJK sesuai dengan
yaran” telah menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat pada tanggal 24 Juli 2026.
ketentuan POJK 45/2024, maka Protelindo dan Perusahaan Sasaran akan melanjutkan proses Go Private
“Tanggal Penutupan” : berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu tanggal 14 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 49 dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
I. PENDAHULUAN Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi bisnis jangka
Kabupaten Kudus 59347 Telepon: +62 21 23585555
panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien melalui restrukturisasi dalam
Telepon: +62 291 431905 Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (secara
Pada tanggal 20 Mei 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham langsung maupun tidak langsung) di beberapa anak perusahaan.
Independen dalam RUPSLB 20 Mei 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari Website: www.stptower.com
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan pencatatan Email: corporate.secretary@stptower.com
saham Perusahaan Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 84A ayat (2) Undang- IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK 45/2024 (“Rencana Go Private dan A. Riwayat Singkat Protelindo
Delisting”).
PENAWARAN VTO INI MASIH AKAN TERGANTUNG PADA PERNYATAAN EFEKTIF PT Profesional Telekomunikasi Indonesia adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia
Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 20 Mei 2026, maka Protelindo akan OLEH OJK BERDASARKAN KETENTUAN YANG DIATUR DI DALAM POJK 45/2024 berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 8 November 2002, dibuat dihadapan Hildayanti, S.H., Notaris
melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II Pernyataan DAN POJK 54/2015 di Bandung. Anggaran Dasar Protelindo ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
VTO ini. Surat Keputusan No. C-00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 Januari 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DITERBITKAN DI Negara No. 21 tanggal 14 Maret 2003, Tambahan No. 2095. Anggaran Dasar Protelindo sebagaimana
Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara yang harus dilakukan oleh Pemegang dimuat dalam akta pendirian tersebut di atas telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
Saham Publik yang berminat. JAKARTA, 22 MEI 2026
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22 tanggal 28 Juli 2025, dibuat di hadapan
Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat antara lain mengenai
II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO perubahan permodalan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, serta
39 22 Mar 25 - 139 12 Des 24 - 239 3 Sep 24 - 339 26 Mei 24 -
pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Protelindo. Perubahan anggaran dasar tersebut telah
40 21 Mar 25 - 140 11 Des 24 - 240 2 Sep 24 43.875 340 25 Mei 24 - memperoleh persetujuan Menteri Hukum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
1. Objek VTO AHU0050024.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 29 Juli 2025 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
41 20 Mar 25 - 141 10 Des 24 - 241 1 Sep 24 - 341 24 Mei 24 -
dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas). 42 19 Mar 25 43.850 142 9 Des 24 - 242 31 Agu 24 - 342 23 Mei 24 - AH.01.03-0199406 tanggal 29 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172452.
AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 Juli 2025 (“Anggaran Dasar Protelindo”).
43 18 Mar 25 43.850 143 8 Des 24 - 243 30 Agu 24 - 343 22 Mei 24 -
Pada tanggal Pernyataan VTO ini:
1. Protelindo memiliki (secara langsung) 1.107.187.889 (satu miliar seratus tujuh juta seratus delapan puluh 44 17 Mar 25 - 144 7 Des 24 - 244 29 Agu 24 - 344 21 Mei 24 - B. Kegiatan Usaha Protelindo
tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) saham pada Perusahaan Sasaran atau yang mewakili
45 16 Mar 25 - 145 6 Des 24 - 245 28 Agu 24 - 345 20 Mei 24 -
97,33% (sembilan puluh tujuh koma tiga tiga persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran; dan Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Protelindo dan Nomor Induk Berusaha, kegiatan usaha Protelindo
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), perusahaan yang dikendalikan oleh Protelindo memiliki 29.411.765 (dua 46 15 Mar 25 - 146 5 Des 24 - 246 27 Agu 24 - 346 19 Mei 24 - adalah Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus enam puluh lima) saham atau yang mewakili
47 14 Mar 25 - 147 4 Des 24 - 247 26 Agu 24 - 347 18 Mei 24 -
2,58% (dua koma lima delapan persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran. C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Protelindo
48 13 Mar 25 - 148 3 Des 24 - 248 25 Agu 24 - 348 17 Mei 24 -
Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham Protelindo dalam Perusahaan Sasaran baik secara langsung 49 12 Mar 25 - 149 2 Des 24 - 249 24 Agu 24 - 349 16 Mei 24 - Struktur permodalan dan pemegang saham Protelindo per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
maupun tidak langsung adalah sebesar 1.136.599.654 (satu miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus
sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat) saham, yang mewakili 99,91% (sembilan puluh 50 11 Mar 25 - 150 1 Des 24 - 250 23 Agu 24 - 350 15 Mei 24 -
Nilai nominal Rp100 setiap saham
sembilan koma sembilan satu persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran. Keterangan %
51 10 Mar 25 - 151 30 Nov 24 - 251 22 Agu 24 - 351 14 Mei 24 - Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
A. Modal Dasar 200.000.000.000 20.000.000.000.000
Setelah pelaksanaan VTO, dalam hal VTO dapat menyerap seluruh Saham Publik, maka Protelindo akan 52 9 Mar 25 - 152 29 Nov 24 - 252 21 Agu 24 - 352 13 Mei 24 -
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
memiliki saham dalam Perusahaan Sasaran (baik secara langsung maupun tidak langsung) sebanyak- 53 8 Mar 25 - 153 28 Nov 24 - 253 20 Agu 24 - 353 12 Mei 24 - 1. PT Sarana Menara Nusantara Tbk. 58.322.620.186 5.832.262.018.600 99,999999998
banyaknya 1.137.579.698 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam
2. Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,000000002
ratus sembilan puluh delapan) saham yang mewakili 100,00% (seratus persen) dari jumlah seluruh Saham 54 7 Mar 25 - 154 27 Nov 24 - 254 19 Agu 24 - 354 11 Mei 24 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 58.322.620.187 5.832.262.018.700 100
Perusahaan Sasaran. 55 6 Mar 25 - 155 26 Nov 24 - 255 18 Agu 24 - 355 10 Mei 24 - C. Saham Dalam Portepel 141.677.379.813 14.167.737.981.300
2. Harga Penawaran 56 5 Mar 25 - 156 25 Nov 24 - 256 17 Agu 24 - 356 9 Mei 24 -
57 4 Mar 25 - 157 24 Nov 24 - 257 16 Agu 24 - 357 8 Mei 24 -
Pengendali Protelindo sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (b) POJK 45/2024, Harga Penawaran harus lebih tinggi dari harga rata-rata Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah PT Sarana Menara Nusantara Tbk. Berdasarkan
dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung 58 3 Mar 25 43.875 158 23 Nov 24 - 258 15 Agu 24 - 358 7 Mei 24 - dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Protelindo juga telah melakukan pelaporan
mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya (“Formula Harga 59 2 Mar 25 - 159 22 Nov 24 - 259 14 Agu 24 - 359 6 Mei 24 -
mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal
Minimum”). Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana
60 1 Mar 25 - 160 21 Nov 24 - 260 13 Agu 24 - 360 5 Mei 24 - pemilik manfaat akhir Protelindo adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono. Pelaporan
Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 61 28 Feb 25 - 161 20 Nov 24 - 261 12 Agu 24 - 361 4 Mei 24 -
sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018
kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp 42.295,- (empat puluh dua ribu dua ratus tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
sembilan puluh lima Rupiah) per saham (“Harga Minimum”). Berdasarkan hal tersebut, Harga Penawaran 62 27 Feb 25 - 162 19 Nov 24 - 262 11 Agu 24 - 362 3 Mei 24 - Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
sebesar Rp45.000 (empat puluh lima ribu Rupiah) per Saham, telah memenuhi dan melebihi Harga Minimum 63 26 Feb 25 - 163 18 Nov 24 - 263 10 Agu 24 - 363 2 Mei 24 -
sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan POJK 45/2024. D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo
64 25 Feb 25 - 164 17 Nov 24 - 264 9 Agu 24 - 364 1 Mei 24 -
Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum: 65 24 Feb 25 - 165 16 Nov 24 - 265 8 Agu 24 - 365 30 April 24 -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 21 tanggal 26 Januari 2026
Harga Harga Harga Harga
66 23 Feb 25 - 166 15 Nov 24 - 266 7 Agu 24 - yang dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi Tertinggi 67 22 Feb 25 - 167 14 Nov 24 - 267 6 Agu 24 -
diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051069, tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam
1 29 Apr 25 - 101 19 Jan 25 - 201 11 Okt 24 - 301 3 Jul 24 - 68 21 Feb 25 43.875 168 13 Nov 24 - 268 5 Agu 24 - Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0029075.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 18 Februari 2026, adalah
2 28 Apr 25 - 102 18 Jan 25 - 202 10 Okt 24 - 302 2 Jul 24 - 69 20 Feb 25 - 169 12 Nov 24 - 269 4 Agu 24 -
sebagai berikut:
3 27 Apr 25 - 103 17 Jan 25 - 203 9 Okt 24 - 303 1 Jul 24 - 70 19 Feb 25 - 170 11 Nov 24 - 270 3 Agu 24 - Dewan Komisaris
4 26 Apr 25 - 104 16 Jan 25 - 204 8 Okt 24 - 304 30 Jun 24 - Komisaris Utama Ario Wibisono
71 18 Feb 25 - 171 10 Nov 24 - 271 2 Agu 24 -
Komisaris Kenny Harjo
5 25 Apr 25 - 105 15 Jan 25 - 205 7 Okt 24 - 305 29 Jun 24 - 72 17 Feb 25 - 172 9 Nov 24 - 272 1 Agu 24 - Komisaris Independen Kusmayanto Kadiman
6 24 Apr 25 - 106 14 Jan 25 - 206 6 Okt 24 - 306 28 Jun 24 - 73 16 Feb 25 - 173 8 Nov 24 - 273 31 Jul 24 43.875
Komisaris Independen John Aristianto Prasetio
7 23 Apr 25 - 107 13 Jan 25 - 207 5 Okt 24 - 307 27 Jun 24 - 74 15 Feb 25 - 174 7 Nov 24 - 274 30 Jul 24 40.075
8 22 Apr 25 - 108 12 Jan 25 - 208 4 Okt 24 - 308 26 Jun 24 - Direksi
75 14 Feb 25 - 175 6 Nov 24 - 275 29 Jul 24 40.000
Direktur Utama Ferdinandus Aming Santoso
9 21 Apr 25 - 109 11 Jan 25 - 209 3 Okt 24 - 309 25 Jun 24 - 76 13 Feb 25 - 176 5 Nov 24 - 276 28 Jul 24 - Wakil Direktur Utama Anita Anwar
10 20 Apr 25 - 110 10 Jan 25 - 210 2 Okt 24 - 310 24 Jun 24 - 77 12 Feb 25 - 177 4 Nov 24 - 277 27 Jul 24 - Wakil Direktur Utama Juliawati Gunawan Halim
Direktur Indra Gunawan
11 19 Apr 25 - 111 9 Jan 25 - 211 1 Okt 24 - 311 23 Jun 24 - 78 11 Feb 25 - 178 3 Nov 24 - 278 26 Jul 24 39.000
Direktur Eko Santoso Hadiprodjo
12 18 Apr 25 - 112 8 Jan 25 - 212 30 Sep 24 - 312 22 Jun 24 - 79 10 Feb 25 - 179 2 Nov 24 - 279 25 Jul 24 - Direktur Onggo Wijaya
13 17 Apr 25 - 113 7 Jan 25 - 213 29 Sep 24 - 313 21 Jun 24 - 80 9 Feb 25 - 180 1 Nov 24 - 280 24 Jul 24 -
14 16 Apr 25 - 114 6 Jan 25 - 214 28 Sep 24 - 314 20 Jun 24 -
E. Informasi Lainnya
81 8 Feb 25 - 181 31 Okt 24 - 281 23 Jul 24 39.125
15 15 Apr 25 - 115 5 Jan 25 - 215 27 Sep 24 - 315 19 Jun 24 - 82 7 Feb 25 - 182 30 Okt 24 - 282 22 Jul 24 - Protelindo dan/atau anggota Direksi Protelindo dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3 (tiga) tahun
16 14 Apr 25 43.850 116 4 Jan 25 - 216 26 Sep 24 - 316 18 Jun 24 -
terakhir:
83 6 Feb 25 - 183 29 Okt 24 - 283 21 Jul 24 -
17 13 Apr 25 - 117 3 Jan 25 - 217 25 Sep 24 - 317 17 Jun 24 - 84 5 Feb 25 - 184 28 Okt 24 - 284 20 Jul 24 - 1. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah dinyatakan pailit;
18 12 Apr 25 - 118 2 Jan 25 - 218 24 Sep 24 - 318 16 Jun 24 - 2. anggota Direksi Protelindo tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan
85 4 Feb 25 - 185 27 Okt 24 - 285 19 Jul 24 -
suatu perseroan dinyatakan pailit;
19 11 Apr 25 - 119 1 Jan 25 - 219 23 Sep 24 - 319 15 Jun 24 - 86 3 Feb 25 - 186 26 Okt 24 - 286 18 Jul 24 - 3. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
20 10 Apr 25 - 120 31 Des 24 - 220 22 Sep 24 - 320 14 Jun 24 - keuangan; dan
87 2 Feb 25 - 187 25 Okt 24 - 287 17 Jul 24 -
4. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
21 9 Apr 25 - 121 30 Des 24 - 221 21 Sep 24 - 321 13 Jun 24 - 88 1 Feb 25 - 188 24 Okt 24 - 288 16 Jul 24 - berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.
22 8 Apr 25 - 122 29 Des 24 - 222 20 Sep 24 - 322 12 Jun 24 - 89 31 Jan 25 - 189 23 Okt 24 - 289 15 Jul 24 -
23 7 Apr 25 - 123 28 Des 24 - 223 19 Sep 24 - 323 11 Jun 24 - 90 30 Jan 25 - 190 22 Okt 24 - 290 14 Jul 24 -
V. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
24 6 Apr 25 - 124 27 Des 24 - 224 18 Sep 24 - 324 10 Jun 24 - 91 29 Jan 25 - 191 21 Okt 24 - 291 13 Jul 24 -
25 5 Apr 25 - 125 26 Des 24 - 225 17 Sep 24 - 325 9 Jun 24 - 92 28 Jan 25 - 192 20 Okt 24 - 292 12 Jul 24 - A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran
26 4 Apr 25 - 126 25 Des 24 - 226 16 Sep 24 - 326 8 Jun 24 - 93 27 Jan 25 - 193 19 Okt 24 - 293 11 Jul 24 -
PT Solusi Tunas Pratama Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Ridjqi Nurdiani, S.H., No. 5 tanggal 25
27 3 Apr 25 - 127 24 Des 24 - 227 15 Sep 24 - 327 7 Jun 24 - 94 26 Jan 25 - 194 18 Okt 24 - 294 10 Jul 24 - Juli 2006. Akta Perseroan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
28 2 Apr 25 - 128 23 Des 24 - 228 14 Sep 24 - 328 6 Jun 24 - 95 25 Jan 25 - 195 17 Okt 24 - 295 9 Jul 24 -
Indonesia melalui Surat Keputusan No. W8-00259 HT.01.01-TH.2006 tanggal 27 September 2006 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal 11 September 2007, Tambahan No.
29 1 Apr 25 - 129 22 Des 24 - 229 13 Sep 24 - 329 5 Jun 24 - 96 24 Jan 25 - 196 16 Okt 24 - 296 8 Jul 24 - 9241/2007.
30 31 Mar 25 - 130 21 Des 24 - 230 12 Sep 24 - 330 4 Jun 24 - 97 23 Jan 25 - 197 15 Okt 24 - 297 7 Jul 24 -
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
31 30 Mar 25 - 131 20 Des 24 - 231 11 Sep 24 - 331 3 Jun 24 - 98 22 Jan 25 - 198 14 Okt 24 - 298 6 Jul 24 - kali diubah dengan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 10 tanggal 1 Maret 2022,
32 29 Mar 25 - 132 19 Des 24 - 232 10 Sep 24 - 332 2 Jun 24 - 99 21 Jan 25 - 199 13 Okt 24 - 299 5 Jul 24 -
sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan perusahaan. Perubahan ini telah diketahui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0017268.AH.01.02.
33 28 Mar 25 - 133 18 Des 24 - 233 9 Sep 24 - 333 1 Jun 24 - 100 20 Jan 25 - 200 12 Okt 24 - 300 4 Jul 24 - TAHUN 2022 tanggal 10 Maret 2022 (“Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran”)
34 27 Mar 25 - 134 17 Des 24 - 234 8 Sep 24 - 334 31 Mei 24 -
Catatan: BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Sasaran di pasar reguler Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Kabupaten Kudus di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati
35 26 Mar 25 - 135 16 Des 24 - 235 7 Sep 24 - 335 30 Mei 24 -
dan pasar tunai pada tanggal 30 April 2025. Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di Menara BCA,
36 25 Mar 25 - 136 15 Des 24 - 236 6 Sep 24 - 336 29 Mei 24 - Lantai 49, Jalan M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.
Total Harga Tertinggi Rp465.250,-
37 24 Mar 25 - 137 14 Des 24 - 237 5 Sep 24 - 337 28 Mei 24 - Jumlah hari yang terdapat perdagangan 11
38 23 Mar 25 - 138 13 Des 24 - 238 4 Sep 24 - 338 27 Mei 24 - Harga Rata-Rata Tertinggi Rp42.295,-
Harga Penawaran Rp45.000,-
Page 2
HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 22 MEI 2026 7
MAKRO BURSA & FINANSIAL
Minat Investor ke SBN
Diklaim Tetap Tinggi Perluasan Basis Pajak Jadi Kunci Ajang Tour de Bintan
Diharapkan Dorong
NERACA Penerimaan Negara Perputaran Ekonomi Daerah
NERACA
Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung me-
nyebut minat investor terhadap Surat Berharga Negara Jakarta - Guru Besar Ekonomi Universitas nerimaan negara. Berbagai dan real time. Selain itu, Jakarta - Ajang balap sepeda internasional, Tour de
(SBN) Indonesia tetap tinggi. Menurut Juda, Surat Utang Airlangga Rahma Gafmi memandang insentif seperti tax holiday, Rahma mendorong per- Bintan kembali digelar pada 21-23 Agustus 2026 di Lagoi
Negara (SUN) tercatat mengalami kelebihan per- tax allowance, hingga pem- cepatan formalisasi sektor Bay, Kawasan wisata Bintan Resort. Sekda Kabupaten
mintaan (oversubscription) 2,4 kali, sementara Surat perluasan basis pajak dan modernisasi bebasan PPN untuk sejum- informal melalui perluasan Bintan Ronny Kartika menyampaikan bahwa Peme-
Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai 2,8 ka- administrasi menjadi kunci untuk lah barang dan jasa me- transaksi non-tunai dan ke- rintah Kabupaten Bintan dan Dinas Kebudayaan dan
li.b“Pada April, pasar SBN domestik mencatat arus ma- mendongkrak rasio penerimaan Indonesia mang bertujuan menjaga mudahan akses pembia- Pariwisata Kabupaten Bintan menyambut positif kem-
suk bersih Rp13,4 triliun,” kata Juda dalam keterangan investasi dan daya beli, yaan bagi UMKM yang balinya event Tour de Bintan.
tertulis di Jakarta, Kamis. agar mampu mengejar negara-negara peers tetapi juga mengurangi terdaftar dalam sistem per- "Hingga saat ini, sport tourism masih menjadi salah
Di pasar internasional, kata dia, Indonesia mencatat seperti yang disoroti Presiden Prabowo potensi penerimaan negara. pajakan. Menurut dia, lang- satu daya tarik utama dalam mendatangkan kunjungan
sejumlah capaian penting sepanjang tahun 2026.Mi- Subianto dalam KEM-PPKF 2027. Rahma menambahkan kah tersebut dapat mem- wisatawan grup sekaligus mendorong perputaran
salnya, penerbitan sukuk global senilai 2 miliar dolar bahwa tantangan lain be- perluas basis pajak tanpa ekonomi Kabupaten Bintan,” jelas Ronny dalam kon-
AS mengalami kelebihan permintaan 1,97 kali lipat ser- NERACA PDB. Kondisi tersebut rasal dari belum optimalnya harus terlalu membebani ferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5).
ta penerbitan Samurai Bond senilai 172 miliar yen membuat banyak aktivitas penangkapan aktivitas eko- masyarakat melalui kenai- Ia menghitung perputaran ekonomi di ajang Tour
Jepang.BPemerintah juga tengah menyiapkan pener- “Akar persoalan rendah- ekonomi sulit terjangkau nomi digital dalam sistem kan tarif pajak. de Bintan mencapai Rp4 miliar. Itupun, kata dia, belum
bitan obligasi Panda dan Kangaroo guna memperluas nya rasio penerimaan ne- sistem perpajakan karena perpajakan serta praktik “Jika Indonesia berhasil termasuk dengan dampaknya ke ekonomi warga lokal
basis investor, mengurangi ketergantungan terhadap gara Indonesia (khususnya transaksi masih dominan transfer pricing oleh perusa- melakukan formalisasi 10- dan sekitarnya.
dolar AS, serta mendukung stabilitas rupiah. tax ratio) dibandingkan ne- berbasis tunai dan minim haan multinasional yang 15 persen saja dari sektor in- "Kami memperkirakan satu sepeda itu meng-
Wamenkeu menyatakan Indonesia terus mem- gara sebaya seperti Meksiko pembukuan.Menurut dia, masih menyulitkan otoritas formalnya, rasio pajak bisa habiskan uang di Bintan capai Rp1-1,5 juta per hari. Jika
perdalam pasar obligasi dengan memperhatikan likuid- atau Filipina bersifat struk- struktur penerimaan Indo- pajak memastikan laba di- dengan mudah naik 1-2 ditotal ada 700 pesepeda yang ikut ajang ini, maka ka-
itas, transparansi, dan tata kelola yang baik. Strategi tural dan multidimensi. nesia juga masih bergan- pajaki secara adil di Indo- persen dari PDB tanpa per- mi perkirakan capai Rp4 miliar. Tak hanya itu, belum
pembiayaan 2026 difokuskan pada pendalaman pasar Meskipun ekonomi Indo- tung pada sektor komoditas nesia.Karena itu, ia menilai lu menaikkan tarif pajak juga nanti para crew dan panitia sehingga kami menghi-
domestik, diversifikasi sumber pendanaan, serta pen- nesia tumbuh stabil, efisien- seperti migas dan minerba perluasan basis pajak dan yang membebani daya beli,” tung Bintan akan kedatangan wisatawan mencapai
gelolaan utang yang bijak. si dalam memungut hasil sehingga penerimaan ne- modernisasi administrasi kata Rahma. 2.000 orang," kata Ronny.
“Strategi pembiayaan 2026 kami memiliki tiga prin- dari pertumbuhan tersebut gara rentan terhadap fluktu- perpajakan menjadi lang- Senada, ekonom Center Ronny menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan tren
sip. Pertama, kami memprioritaskan utang domestik masih menghadapi ham- asi harga global. kah paling penting untuk of Reform on Economics kunjungan wisata yang terus menunjukkan perkem-
hingga 70 persen dalam rupiah. Kedua, campuran ma- batan besar,” kata Rahma se- Saat harga komoditas meningkatkan rasio peneri- (CORE) Yusuf Rendy Ma- bangan positif sejak kuartal pertama 2026, Pemerintah
ta uang yang cermat 25 hingga 30 persen dalam mata bagaimana dikutip Antara, meningkat, penerimaan maan Indonesia. nilet juga memandang ren- Kabupaten Bintan optimistis target 300 ribu kunjungan
uang asing. Ketiga, pengelolaan active liability,” jelas- kemarin. ikut terdorong, namun akan Implementasi penuh dahnya rasio penerimaan wisatawan tahun ini dapat tercapai.
nya. Rahma menjelaskan melemah ketika harga ko- Core Tax System dinilai da- Indonesia dibandingkan se- Kehadiran event Tour de Bintan diharapkan se-
Juda menekankan komitmen memperkuat strategi salah satu hambatan utama moditas turun. pat memperkuat integrasi jumlah negara peers dise- makin memperkuat citra Bintan sebagai destinasi sport
pembiayaan di tengah gejolak ekonomi global dilaksa- berasal dari besarnya sektor Di sisi lain, ia menilai be- data lintas lembaga, me- babkan persoalan struktur- tourism yang tidak hanya menawarkan kompetisi in-
nakan melalui koordinasi lintas lembaga, pengelolaan informal atau shadow econ- sarnya belanja perpajakan ningkatkan pengawasan, al, terutama sempitnya ba- ternasional, tetapi juga pengalaman wisata yang leng-
fiskal yang disiplin, serta transparansi dalam kebijakan omy yang diperkirakan (tax expenditure) turut serta mendeteksi ketidak- sis pajak akibat besarnya kap melalui budaya, hiburan, dan keindahan alam des-
pembiayaan negara. ant mencapai 20-30 persen dari mempersempit basis pe- patuhan secara lebih akurat sektor informal. bari/ant tinasi. bari
B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Sebelum berakhirnya dan selama Periode Penawaran Tender Sukarela, setiap Pemohon yang
telah memasukkan Permohonan Penawaran Tender Sukarela dapat membatalkan keikutsertaannya
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah berusaha Laporan Posisi Keuangan dalam proses Penawaran Tender Sukarela melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh
2025 2024 2023 atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan aktivitas
perusahaan holding. Perusahaan Sasaran mulai beroperasi secara komersial pada bulan Maret 2008. Pendapatan 1.910.682 1.817.387 1.892.085 Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek/bank kustodian
Beban Pokok Pendapatan (495.920) (473.416) (465.236) dengan tembusan ke KSEI.
Pada tanggal Pernyataan VTO ini, Perusahaan Sasaran masih melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana Laba Bruto 1.414.762 1.343.971 1.426.849
tercantum di atas. Laba Tahun Berjalan 1.324.528 974.318 1.128.341 d. Verifikasi
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 1.321.756 976.277 1.130.574
C. Entitas Anak Perusahaan Sasaran Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan 1.164 856 992 Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan daftar Pemohon/
Kepada Pemilik Entitas Induk (Angka penuh) pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan Sasaran ke dalam Rekening
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran memiliki entitas-entitas anak yang dimiliki Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang
secara langsung, dengan rincian sebagai berikut: Rasio Keuangan Penting bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Kontribusi Laporan Posisi Keuangan Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada
Tahun 2025 2024 2023
Entitas Anak operasi Kegiatan Usaha
Kepemilikan Status Pendapatan KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
(%) Operasional (%) Current Ratio 14,02% 29,33% 28,13% Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh Pemohon.
komersial
Debt to Equity Ratio 26,60% 46,37% 73,08%
PT Sarana Inti Persada 2005 Pengelolaan dan 99,87 Beroperasi 0,73 21,01% 31,68% 42,22%
Penyewaan Menara BTS
Debt to Assets Ratio e. Pembayaran
Gross Profit Margin 74,04% 73,95% 75,41%
PT Global Indonesia Komunikatama 2010 Pengelolaan dan 99,99 Beroperasi 0,73
Net Profit Margin 69,32% 53,61% 59,63% Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Protelindo akan memberikan konfirmasi dan
Penyewaan Menara BTS
Return on Equity 16,51% 14,55% 19,76% mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI.
Return on Assets 13,04% 9,94% 11,41%
D. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan Efek,
yang bertindak untuk dan atas nama Protelindo, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran
Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini adalah VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 233 tanggal 25 November 2021, dibuat
kustodian atas nama Pemohon yang disetujui.
di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 1. Periode VTO
Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067963.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021 dan
BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 14
0,35% dari Harga Penawaran.
bawah No. AHU-0209838.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021, yakni sebagai berikut: Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
2. Pemohon yang Berhak f. Pembatalan VTO
Modal Dasar : 2.000.000.000 (dua miliar) saham, bernilai nominal Rp100 (seratus) per saham.
VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
Modal Ditempatkan : 1.137.579.698 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan enam Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.
dan Disetor ratus sembilan puluh delapan) saham, bernilai nominal Rp100 per saham
Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud mengikuti VTO, g. Pelaporan Hasil VTO
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 April 2026 yang dikelola oleh BAE Perusahaan diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana yang bersangkutan
membuka sub rekening efek untuk melakukan pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO Protelindo akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
Sasaran, susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut: tanggal penyelesaian VTO berakhir.
melalui sistem C-BEST KSEI dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/
penerimaan formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan dengan
No. Pemegang Saham Saham Nilai Nominal (Rp) % demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Protelindo
1 Protelindo 1.107.187.889 110.718.788.900 97,33
VII. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO
untuk melakukan pembelian atas saham tersebut.
2 PT Iforte Solusi Infotek 29.411.765 2.941.176.500 2,58
3 Masyarakat (masing-masing di 980.044 98.004.400 0,09 Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang bersangkutan hanya dapat Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Protelindo dalam melaksanakan VTO:
bawah 5%) berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur
Total 1.137.579.698 113.757.969.800 100,00 pemegang jaminan saham tersebut. Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7, Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi Tel. (hunting): (021) 5747181
e-mail: makes@makeslaw.com
33,333% dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan
dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah. Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah untuk
VRH memberikan nasihat hukum kepada Protelindo tentang VTO dan memastikan
TMG CGS bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
33,333% 3. Formulir Penawaran Tender Sukarela (“FPTS”)
51% 49% undangan yang berlaku di Indonesia.
MBH Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela harus disampaikan berdasarkan syarat dan
Perusahaan Efek : PT Bahana Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
24,500% Saham ketentuan yang dinyatakan di dalam Penawaran Tender Sukarela ini. FPTS dapat diperoleh melalui kantor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
SAI DIA Masyarakat Treasuri BAE Perusahaan Sasaran, dengan alamat sebagai berikut: Jakarta Selatan, 12190
AWH Tel.: (021) 2505081
45,29% 19,95% 33,07% 1,69% email: bs_ibcm@bahana.co.id
2,945%
PT Raya Saham Registra Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah untuk
AKH Plaza Sentral Building Lantai 2,
SMN melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan
2,945% 0,0001% FAS Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48, penyelesaian VTO atas nama Protelindo termasuk untuk (i) secara bersama-
0,000000002%
Jakarta 12930, sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI
JCH Tel.: (021) 2525666 atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah
dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham
Protelindo Fax.:(021) 2525028 kepada KSEI.
2,945% 99,9999%
email: vto.supr@registra.co.id
Kustodian Sentral : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
MKH The Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 5
Iforte Masyarakat Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
2,58% 97,33% 0,09% FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Tel.: (021) 52991099
Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan Fax.: (021) 52991199
e-mail: pe@ksei.co.id
STP diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.
99,87% 99,99995% Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham (dalam
4. Tata Cara Pengajuan FPTS bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii)
menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan sahamnya ke dalam
SIP GIK Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari
Keterangan
0,00005% a. Penandatanganan FPTS Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama Protelindo, dan (iv) setelahnya
menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran efek/bank kustodian masing-masing).
VRH : Victor Rahmat Hartono DIA : PT Dwimuria Investasi Andalan Tender Sukarela kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dalam 4 (empat) Biro Administrasi Efek : PT Raya Saham Registra
rangkap salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Plaza Sentral Building Lantai 2,
MBH : Martin Basuki Hartono SMR : PT Sarana Menara Nusatara Tbk Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
AWH : Armand Wahyudi Hartono FAS : Ferdinandus Aming Santoso i. Pemegang Saham Publik Individual Tel.: (021) 2525666
1) Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang masih berlaku. Fax.:(021) 2525028
AKH : Alicia Katrina Hartono Protelindo : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia 2) Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham Publik asing. email: vto.supr@registra.co.id
MKH : Marco Krisna Hartono Iforte : PT Iforte Solusi Inotek Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan dan menyediakan
ii. Pemegang Saham Publik Institusi
FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii) menerima FPTS dari Pemohon
TMG : PT Tricipta Mandhala Gumilang STP : PT Solusi Tunas Pratama Tbk 1) Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan setelah dikonfirmasi oleh perusahaan sekuritas/bank kustodian; (iii) menerbitkan
Komisaris. bukti tanda terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima dari Pemohon;
CGS : PT Caturguwiratna Sumapala SIP : Sarana Inti Persada
2) Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili Pemegang (v) menyediakan laporan harian selama Periode VTO kepada Perusahaan Efek
Saham institusi. yang ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan
SAI : PT Sapta Adhikari Investama GIK : PT Global Indonesia Komunikatama
3) Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak mewakili Pemegang Saham KSEI; dan (vii) melakukan verifikasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon
sesuai dengan syarat dan ketentuan VTO ini
Publik institusi (jika ada).
Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah Protelindo.
Berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Perusahaan Sasaran juga Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam
telah melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meterai, wajib dilampirkan bersamaan
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.
sistem online dimana pemilik manfaat akhir Perusahaan Sasaran adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi:
Rachmat Hartono (sebagaimana digambarkan pada struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang Saham dimohon untuk
atas). Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui email dengan subjek email “VTO SUPR” ke Biro Administrasi Efek:
No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka alamat email berikut: rsrbae@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE PT Raya Saham Registra
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. tersebut di bawah ini. Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran Pemegang Saham pemilik warkat wajib untuk mengirimkan dokumen asli ke BAE dengan alamat Jakarta 12930,
sebagai berikut: Tel.: (021) 2525666
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan VTO ini Fax.:(021) 2525028
adalah sebagai berikut: Biro Administrasi Efek: email: vto.supr@registra.co.id
PT Raya Saham Registra
Direksi
Plaza Sentral Building Lantai 2, Perusahaan Efek:
Direktur Utama Juliawati Gunawan Halim PT Bahana Sekuritas
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Direktur Hartono Tanuwidjaja Jakarta 12930, Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Direktur Wong Tjin Tak Tel.: (021) 2525666 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Direktur Wellington Fax.:(021) 2525028 Jakarta Selatan, 12190
email: vto.supr@registra.co.id Tel.: (021) 2505081
Dewan Komisaris
email: bs_ibcm@bahana.co.id
Komisaris Utama (Komisaris Independen) Kusmayanto Kadiman b. Bukti Penerimaan
Komisaris Independen Harry Mozarta Zen
Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
Komisaris Eko Santoso Hadiprodjo
kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang mencerminkan keikutsertaan Pemohon
dalam Penawaran Tender Sukarela yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
F. Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan
saham Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan Keuangan perusahaan efek ke rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”) dengan
Konsolidasian Perusahaan Sasaran yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh cara memberikan Securities Transfer Instructions melalui C-BEST.
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00100/2.0853/AU.1/06/0264-4/1/III/2026
tanggal 16 Maret 2026 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi kepada KSEI untuk
Akuntan Publik Riani. mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum berakhirnya Periode
(dalam jutaan Rupiah) Penawaran Tender Sukarela, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Sukarela oleh
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Laporan Posisi Keuangan
2025 2024 2023
Aset Lancar 272.507 776.917 946.200 Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak dapat dialihkan
Aset Tidak Lancar 9.883.814 9.025.422 8.939.382 atau transfer sampai berakhirnya Periode Penawaran Tender Sukarela, kecuali dalam hal terjadi
Jumlah Aset 10.156.321 9.802.339 9.885.582 pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.
Liabilitas Jangka Pendek 1.943.920 2.648.598 3.363.726
Liabilitas Jangka Panjang 190.341 456.927 810.207 c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela
Jumlah Liabilitas 2.134.261 3.105.525 4.173.933
Ekuitas 8.022.060 6.696.814 5.711.649
Sebelum berakhirnya dan selama Periode Penawaran Tender Sukarela, Protelindo berhak untuk
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 10.156.321 9.802.339 9.885.582
membatalkan Saham yang diikutsertakan dalam Penawaran Tender Sukarela dan telah menyerahkan
FPTS, apabila ketentuan dan persyaratan Penawaran Tender Sukarela tidak dipenuhi oleh Pemohon.
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra.
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
person
Hildayanti
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri
p.1 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Minimum
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
person
Onggo Wijaya
· Direktur
p.1
unresolved
person
Akta Notaris Ridjqi Nurdiani
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.1
unresolved
person
Akta Notaris Christina Dwi Utami
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Juda Agung
p.2
unresolved
org
PT Sarana Inti Persada
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Makes & Partners
p.2
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia MKH
p.2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
PT Dwimuria Investasi Andalan
p.2
unresolved
org
Sarana Menara Nusatara Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT Iforte Solusi Inotek
p.2
unresolved
org
PT Tricipta Mandhala Gumilang
p.2
unresolved
org
PT Caturguwiratna Sumapala
p.2
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Direksi Plaza Sentral Building
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.