Skip to content
Back to announcement

20260522_PRTL_Penyampaian Bukti Iklan_32094080_lamp1.pdf

Other Text extracted PRTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
6                                                                                                                                                                                                                                                                                                             HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 22 MEI 2026

                                                                                                                                                                                                    JADWAL                                                             3. Pelaksanaan VTO
                                                DEFINISI DAN SINGKATAN
                                                                                                                                            Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                                                           22 Mei 2026
                                                                                                                                            Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela                                                      11 Juni 2026        Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan efektif oleh
    Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan VTO ini memiliki arti sebagai berikut:
                                                                                                                                            Periode Penawaran Tender Sukarela                                                      15 Juni 2026 – 14 Juli 2026         OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh)
                                                                                                                                            Perkiraan Tanggal Pembayaran                                                                           24 Juli 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                       Hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan Periode VTO wajib dilaksanakan paling singkat
      “Afiliasi”                   :     Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang                                                                                                                                              15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari sebelum masa perpanjangan dimulai. VTO
                                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:                                                                                                                                                                            wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari setelah Periode VTO berakhir dengan
                                         a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara                                                                                                                                               penyerahan uang atau penyerahan efek sebagai penukarnya.
                                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:                                                 PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
                                            1. suami atau istri;
                                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;                                                                                                                                                         Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam Perusahaan Sasaran
                                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;                        DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)                                                             wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian
                                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang                  NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN                                                              VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.
                                                bersangkutan; atau
                                            5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.                                        DAN PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK NOMOR 54/
                                                                                                                                                                                                                                                                       Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan
                                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal           POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”)                                                           peraturan KSEI.
                                            maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                            1. orang tua dan anak;
                                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau                                                                                                                                                                                        Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang
                                            3. saudara dan orang yang bersangkutan.                                                                                                                                                                                    saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup.
                                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan pihak tersebut;             SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT PROFESIONAL
                                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota          TELEKOMUNIKASI INDONESIA (”PROTELINDO”) TELAH MENGUNGKAPKAN                                                                 4. Tanggal Pembayaran
                                            direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan              SELURUH INFORMASI YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
                                            cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut              UNTUK KEPERLUAN VTO INI. PROTELINDO DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA                                                             Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan kepada
                                            dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
                                                                                                                                           TIDAK TERDAPAT INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN                                                            Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan
                                            tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan           DALAM PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG                                                            sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Pernyataan VTO ini. Pembayaran akan dilakukan dalam
                                            perusahaan oleh pihak yang sama; atau                                                          DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI MENJADI MENYESATKAN.                                                                     mata uang Rupiah.
                                         g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                            langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                                                                                                                                                                                                                                                       5. Persetujuan yang Diperlukan
                                            yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut                                              PROTELINDO BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA
      “BAE”                        :     berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Raya Saham Registra.                   MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM                                                            Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang harus
      “BEI”                        :     berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.                                         PERNYATAAN VTO INI.                                                                                                         dipenuhi oleh Protelindo sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang diuraikan dalam POJK
      “Protelindo”                 :     berarti PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, sebagai pihak yang akan melakukan VTO
                                                                                                                                                                                                                                                                       54/2015 dan POJK 45/2024.
                                         atas Saham Publik, yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, berkedudukan di
                                         Indonesia.
      “FPTS”                       :     berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu formulir untuk VTO, yang wajib dilengkapi                                                 PERNYATAAN VTO OLEH:                                                               Protelindo tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
                                         oleh pemegang saham yang bersedia menerima VTO.                                                                                                                                                                               yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak memerlukan persetujuan/
      “Grup”                       :     PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas induk beserta entitas anaknya, termasuk                                                                                                                                         pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO
                                         Protelindo dan Perusahaan Sasaran (sebagaimana didefinisikan dibawah).                                                                                                                                                        oleh Protelindo.
      “Hari”                       :     berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                                         termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh                                                                                                                                         6. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran
                                         Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
                                                                                                                                                                                                                                                                       Pada tanggal Pernyataan VTO ini:
      “Hari Bursa“                 :     berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai dengan
                                         Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur BEI.
                                                                                                                                                                                                                                                                       a. Kepemilikan saham Protelindo secara langsung dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar memiliki
                                                                                                                                                                                                                                                                          1.107.187.889 (satu miliar seratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh
      “Harga Penawaran”            :     berarti harga yang ditawarkan Protelindo untuk membeli saham Publik dalam VTO, yaitu
                                         Rp45.000,- (empat puluh lima ribu Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.                                                                                                                                           sembilan) saham (97,33%) dan kepemilikan saham tidak langsung melalui Iforte sebesar 29.411.765 (dua
                                                                                                                                                                                                                                                                          puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus enam puluh lima) saham (2,58%);
      “KSEI”                       :     berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
                                                                                                                                                               PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA                                                                 b. Terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran dan Protelindo
      “Menkum”                       :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia
                                         dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).                                                Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia                                                      adalah sebagai berikut:
      “OJK”                          :   berarti Otoritas Jasa Keuangan.
      “Pemegang Saham                :   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan                                                            Kegiatan Usaha:                                                                                   Nama                   Jabatan di Perusahaan Sasaran                      Jabatan di Protelindo
      Independen”                        dengan suatu transaksi tertentu dan:                                                                                                    Konstruksi Sentral Telekomunikasi                                                       Juliawati Gunawan Halim               Direktur Utama                            Wakil Direktur Utama
                                         a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,                                                                                                                                              Eko Santoso Hadiprodjo                Komisaris                                 Direktur
                                             dan pengendali; atau
                                                                                                                                                                                                                                                                         Kusmayanto Kadiman                    Komisaris Utama (Komisaris                Komisaris Independen
                                         b) bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham                                                        Kantor Cabang                                                                                                        Independen)
                                             utama, dan pengendali                                                                                                                    Menara BCA, Lantai 53
      “Pemegang Saham                :   berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran diluar kepemilikan Grup, baik secara                                            Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia
      Publik”                            langsung maupun tidak langsung, yang mana namanya tercatat pada daftar pemegang saham                                                                                                                                         c. Protelindo tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian apapun dengan Perusahaan Sasaran, selain
                                         Perusahaan Sasaran.                                                                                                                         Telepon: +6221-23585500                                                              dari kontrak sehubungan dengan kegiatan usaha utama Protelindo dan Perusahaan Sasaran dalam 3
      “Pemohon”                      :   berarti para pihak yang berhak untuk turut serta dalam VTO ini yaitu Pemegang Saham Publik                                                 Website: www.protelindo.net                                                           tahun terakhir.
                                         yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk VTO.                                                         Email: corpsec@protelindo.net
      “Pengendali”                   :   berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:                                                                                                                                                                       7. Pernyataan Kecukupan Dana
                                         a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
                                             dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau                                               Atas sebanyak-banyaknya 980.044 (sembilan ratus delapan puluh ribu empat puluh empat)
                                         b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,                     saham atas Pemegang Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili                                         Protelindo dengan ini menyatakan bahwa Protelindo memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk
                                             dengan cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.                                                                                                                                           melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik
                                                                                                                                           0,09% (nol koma nol sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan                                   sehubungan dengan VTO.
      “Penawaran Tender              :   berarti penawaran tender sukarela yang akan dilakukan oleh Protelindo atas Saham Publik
      Sukarela” atau “VTO”                                                                                                                                   disetor penuh di dalam PT Solusi Tunas Pratama Tbk
      “Periode VTO“                  :   berarti periode penawaran tender sukarela yaitu tanggal 15 Juni 2026 hingga 14 Juli 2026,           dengan harga penawaran sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu Rupiah) per saham.                                       8. Informasi Tambahan
                                         dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap harinya selama
                                         periode Penawaran Tender Sukarela. Protelindo dapat melakukan perpanjangan periode
                                         Penawaran Tender Sukarela dengan memberikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai                                                                                                                                        Hingga tanggal Pernyataan VTO ini, Protelindo dan Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara
                                         POJK 54/2015.                                                                                                                                                                                                                 di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang berdampak secara material terhadap kondisi
      “Pernyataan VTO”               :   berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela.                                                                                                                                                    keuangan dan kegiatan operasional maupun terhadap rencana pelaksanaan VTO.
      “Perusahaan Efek“              :   berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT Bahana Sekuritas berkedudukan di Jakarta
                                         Selatan, Indonesia.
      “POJK 54/2015”                 :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 54/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                                                                                                                                                                                                                                                                               III. TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
                                         tentang Penawaran Tender Sukarela.
      “POJK 45/2024”                 :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 tanggal 27 Desember 2024 tentang                                                                                                                                              1. Tujuan VTO
                                         Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
      “Perusahaan                    :   berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                                                                                                                                                                                                                                                                       Protelindo bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan rencana Perusahaan
      Sasaran“                           hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kudus dan yang saham-
                                                                                                                                                                                                                                                                       Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana telah disetujui oleh Pemegang
                                         sahamnya tercatat di BEI.
                                                                                                                                                                            PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK                                                                Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam RUPSLB 20 Mei 2026.
      “RUPSLB 20 Mei                 :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Sasaran tanggal 20 Mei 2026
      2026”
                                                                                                                                                                          Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia
      “Saham”                        :   berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor, yang tercatat dan                                                                                                                                        VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK 54/2015, sekaligus
                                         diperdagangkan di BEI.                                                                                                                   Kegiatan Usaha:                                                                      memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual Sahamnya.
      “Saham Publik“                 :   berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yakni sebanyak-banyaknya 980.044                 Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi independen yang meliputi
                                         (sembilan ratus delapan puluh ribu empat puluh empat) saham yang mewakili 0,09% (nol koma
                                                                                                                                                            penyediaan, pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi                                                  2. Rencana atas Perusahaan Sasaran
                                         nol sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                         dalam Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran.
                                                                                                                                                                                                                                                                       Dalam hal VTO yang dilakukan Protelindo telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham Perusahaan
      “Tanggal Pemba-                :   berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham Publik yang                                         Kantor Pusat                                         Kantor Cabang                                 Sasaran menjadi di bawah 50 pemegang saham atau jumlah lain yang ditetapkan OJK sesuai dengan
      yaran”                             telah menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat pada tanggal 24 Juli 2026.
                                                                                                                                                                                                                                                                       ketentuan POJK 45/2024, maka Protelindo dan Perusahaan Sasaran akan melanjutkan proses Go Private
      “Tanggal Penutupan”            :   berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu tanggal 14 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
                                                                                                                                                       Jl. Tanjung Karang No.11                                 Menara BCA, Lantai 49                                  dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                                                                                                    Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati                      Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
                                                        I. PENDAHULUAN                                                                                                                                                                                                 Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi bisnis jangka
                                                                                                                                                       Kabupaten Kudus 59347                                   Telepon: +62 21 23585555
                                                                                                                                                                                                                                                                       panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien melalui restrukturisasi dalam
                                                                                                                                                       Telepon: +62 291 431905                                                                                         Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (secara
    Pada tanggal 20 Mei 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham                                                                                                                                                                           langsung maupun tidak langsung) di beberapa anak perusahaan.
    Independen dalam RUPSLB 20 Mei 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari                                                                                      Website: www.stptower.com
    perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan pencatatan                                                                    Email: corporate.secretary@stptower.com
    saham Perusahaan Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 84A ayat (2) Undang-                                                                                                                                                                          IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
    Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
    2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK 45/2024 (“Rencana Go Private dan                                                                                                                                                                 A. Riwayat Singkat Protelindo
    Delisting”).
                                                                                                                                             PENAWARAN VTO INI MASIH AKAN TERGANTUNG PADA PERNYATAAN EFEKTIF                                                           PT Profesional Telekomunikasi Indonesia adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia
    Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 20 Mei 2026, maka Protelindo akan                                     OLEH OJK BERDASARKAN KETENTUAN YANG DIATUR DI DALAM POJK 45/2024                                                          berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 8 November 2002, dibuat dihadapan Hildayanti, S.H., Notaris
    melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II Pernyataan                                                                  DAN POJK 54/2015                                                                                 di Bandung. Anggaran Dasar Protelindo ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
    VTO ini.                                                                                                                                                                                                                                                           Surat Keputusan No. C-00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 Januari 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
                                                                                                                                                      PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DITERBITKAN DI                                                          Negara No. 21 tanggal 14 Maret 2003, Tambahan No. 2095. Anggaran Dasar Protelindo sebagaimana
    Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara yang harus dilakukan oleh Pemegang                                                                                                                                                          dimuat dalam akta pendirian tersebut di atas telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
    Saham Publik yang berminat.                                                                                                                                        JAKARTA, 22 MEI 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                       dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22 tanggal 28 Juli 2025, dibuat di hadapan
                                                                                                                                                                                                                                                                       Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat antara lain mengenai
                                   II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO                                                                                                                                                                                                   perubahan permodalan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, serta
                                                                                                                                            39     22 Mar 25         -     139   12 Des 24      -      239   3 Sep 24       -      339    26 Mei 24           -
                                                                                                                                                                                                                                                                       pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Protelindo. Perubahan anggaran dasar tersebut telah
                                                                                                                                            40     21 Mar 25         -     140   11 Des 24      -      240   2 Sep 24     43.875   340    25 Mei 24           -        memperoleh persetujuan Menteri Hukum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
    1. Objek VTO                                                                                                                                                                                                                                                       AHU0050024.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 29 Juli 2025 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
                                                                                                                                            41     20 Mar 25         -     141   10 Des 24      -      241   1 Sep 24       -      341    24 Mei 24           -
                                                                                                                                                                                                                                                                       dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
    Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas).                                                                      42     19 Mar 25    43.850     142   9 Des 24       -      242   31 Agu 24      -      342    23 Mei 24           -        AH.01.03-0199406 tanggal 29 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172452.
                                                                                                                                                                                                                                                                       AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 Juli 2025 (“Anggaran Dasar Protelindo”).
                                                                                                                                            43     18 Mar 25    43.850     143   8 Des 24       -      243   30 Agu 24      -      343    22 Mei 24           -
    Pada tanggal Pernyataan VTO ini:
    1. Protelindo memiliki (secara langsung) 1.107.187.889 (satu miliar seratus tujuh juta seratus delapan puluh                            44     17 Mar 25         -     144   7 Des 24       -      244   29 Agu 24      -      344    21 Mei 24           -        B. Kegiatan Usaha Protelindo
       tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) saham pada Perusahaan Sasaran atau yang mewakili
                                                                                                                                            45     16 Mar 25         -     145   6 Des 24       -      245   28 Agu 24      -      345    20 Mei 24           -
       97,33% (sembilan puluh tujuh koma tiga tiga persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran; dan                                                                                                                                                           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Protelindo dan Nomor Induk Berusaha, kegiatan usaha Protelindo
    2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), perusahaan yang dikendalikan oleh Protelindo memiliki 29.411.765 (dua                           46     15 Mar 25         -     146   5 Des 24       -      246   27 Agu 24      -      346    19 Mei 24           -        adalah Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
       puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus enam puluh lima) saham atau yang mewakili
                                                                                                                                            47     14 Mar 25         -     147   4 Des 24       -      247   26 Agu 24      -      347    18 Mei 24           -
       2,58% (dua koma lima delapan persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran.                                                                                                                                                                              C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Protelindo
                                                                                                                                            48     13 Mar 25         -     148   3 Des 24       -      248   25 Agu 24      -      348    17 Mei 24           -
    Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham Protelindo dalam Perusahaan Sasaran baik secara langsung                                      49     12 Mar 25         -     149   2 Des 24       -      249   24 Agu 24      -      349    16 Mei 24           -        Struktur permodalan dan pemegang saham Protelindo per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
    maupun tidak langsung adalah sebesar 1.136.599.654 (satu miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus
    sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat) saham, yang mewakili 99,91% (sembilan puluh                                   50     11 Mar 25         -     150   1 Des 24       -      250   23 Agu 24      -      350    15 Mei 24           -
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Nilai nominal Rp100 setiap saham
    sembilan koma sembilan satu persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran.                                                                                                                                                                                                            Keterangan                                                                                 %
                                                                                                                                            51     10 Mar 25         -     151   30 Nov 24      -      251   22 Agu 24      -      351    14 Mei 24           -                                                                      Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)
                                                                                                                                                                                                                                                                       A. Modal Dasar                                                  200.000.000.000         20.000.000.000.000
    Setelah pelaksanaan VTO, dalam hal VTO dapat menyerap seluruh Saham Publik, maka Protelindo akan                                        52      9 Mar 25         -     152   29 Nov 24      -      252   21 Agu 24      -      352    13 Mei 24           -
                                                                                                                                                                                                                                                                       B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
    memiliki saham dalam Perusahaan Sasaran (baik secara langsung maupun tidak langsung) sebanyak-                                          53      8 Mar 25         -     153   28 Nov 24      -      253   20 Agu 24      -      353    12 Mei 24           -            1. PT Sarana Menara Nusantara Tbk.                           58.322.620.186          5.832.262.018.600     99,999999998
    banyaknya 1.137.579.698 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam
                                                                                                                                                                                                                                                                           2. Ferdinandus Aming Santoso                                              1                        100      0,000000002
    ratus sembilan puluh delapan) saham yang mewakili 100,00% (seratus persen) dari jumlah seluruh Saham                                    54      7 Mar 25         -     154   27 Nov 24      -      254   19 Agu 24      -      354    11 Mei 24           -
                                                                                                                                                                                                                                                                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       58.322.620.187          5.832.262.018.700               100
    Perusahaan Sasaran.                                                                                                                     55      6 Mar 25         -     155   26 Nov 24      -      255   18 Agu 24      -      355    10 Mei 24           -        C. Saham Dalam Portepel                                         141.677.379.813         14.167.737.981.300

    2. Harga Penawaran                                                                                                                      56      5 Mar 25         -     156   25 Nov 24      -      256   17 Agu 24      -      356    9 Mei 24            -

                                                                                                                                            57      4 Mar 25         -     157   24 Nov 24      -      257   16 Agu 24      -      357    8 Mei 24            -
                                                                                                                                                                                                                                                                       Pengendali Protelindo sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
    Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (b) POJK 45/2024, Harga Penawaran harus lebih tinggi dari harga rata-rata                                                                                                                                                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah PT Sarana Menara Nusantara Tbk. Berdasarkan
    dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung                                  58      3 Mar 25    43.875     158   23 Nov 24      -      258   15 Agu 24      -      358    7 Mei 24            -        dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Protelindo juga telah melakukan pelaporan
    mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya (“Formula Harga                                     59      2 Mar 25         -     159   22 Nov 24      -      259   14 Agu 24      -      359    6 Mei 24            -
                                                                                                                                                                                                                                                                       mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal
    Minimum”).                                                                                                                                                                                                                                                         Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana
                                                                                                                                            60      1 Mar 25         -     160   21 Nov 24      -      260   13 Agu 24      -      360    5 Mei 24            -        pemilik manfaat akhir Protelindo adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono. Pelaporan
    Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam                                 61     28 Feb 25         -     161   20 Nov 24      -      261   12 Agu 24      -      361    4 Mei 24            -
                                                                                                                                                                                                                                                                       sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018
    kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp 42.295,- (empat puluh dua ribu dua ratus                                                                                                                                                              tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
    sembilan puluh lima Rupiah) per saham (“Harga Minimum”). Berdasarkan hal tersebut, Harga Penawaran                                      62     27 Feb 25         -     162   19 Nov 24      -      262   11 Agu 24      -      362    3 Mei 24            -        Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
    sebesar Rp45.000 (empat puluh lima ribu Rupiah) per Saham, telah memenuhi dan melebihi Harga Minimum                                    63     26 Feb 25         -     163   18 Nov 24      -      263   10 Agu 24      -      363    2 Mei 24            -
    sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan POJK 45/2024.                                                                                                                                                                                                               D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo
                                                                                                                                            64     25 Feb 25         -     164   17 Nov 24      -      264   9 Agu 24       -      364    1 Mei 24            -

    Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum:                                                      65     24 Feb 25         -     165   16 Nov 24      -      265   8 Agu 24       -      365    30 April 24         -
                                                                                                                                                                                                                                                                       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
                                                                                                                                                                                                                                                                       Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 21 tanggal 26 Januari 2026
                            Harga                              Harga                            Harga                           Harga
                                                                                                                                            66     23 Feb 25         -     166   15 Nov 24      -      266   7 Agu 24       -                                          yang dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
      No.      Tanggal                    No.     Tanggal                  No.     Tanggal                 No.     Tanggal
                           Tertinggi                          Tertinggi                        Tertinggi                       Tertinggi    67     22 Feb 25         -     167   14 Nov 24      -      267   6 Agu 24       -
                                                                                                                                                                                                                                                                       diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                                                                                                                                                                                                                                                                       Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051069, tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam
       1      29 Apr 25        -          101    19 Jan 25        -        201    11 Okt 24        -       301      3 Jul 24       -        68     21 Feb 25    43.875     168   13 Nov 24      -      268   5 Agu 24       -                                          Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0029075.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 18 Februari 2026, adalah
       2      28 Apr 25        -          102    18 Jan 25        -        202    10 Okt 24        -       302      2 Jul 24       -        69     20 Feb 25         -     169   12 Nov 24      -      269   4 Agu 24       -
                                                                                                                                                                                                                                                                       sebagai berikut:
       3      27 Apr 25        -          103    17 Jan 25        -        203     9 Okt 24        -       303      1 Jul 24       -        70     19 Feb 25         -     170   11 Nov 24      -      270   3 Agu 24       -                                            Dewan Komisaris
       4      26 Apr 25        -          104    16 Jan 25        -        204     8 Okt 24        -       304     30 Jun 24       -                                                                                                                                     Komisaris Utama                                            Ario Wibisono
                                                                                                                                            71     18 Feb 25         -     171   10 Nov 24      -      271   2 Agu 24       -
                                                                                                                                                                                                                                                                         Komisaris                                                  Kenny Harjo
       5      25 Apr 25        -          105    15 Jan 25        -        205     7 Okt 24        -       305     29 Jun 24       -        72     17 Feb 25         -     172   9 Nov 24       -      272   1 Agu 24       -                                            Komisaris Independen                                       Kusmayanto Kadiman
       6      24 Apr 25        -          106    14 Jan 25        -        206     6 Okt 24        -       306     28 Jun 24       -        73     16 Feb 25         -     173   8 Nov 24       -      273   31 Jul 24    43.875
                                                                                                                                                                                                                                                                         Komisaris Independen                                       John Aristianto Prasetio

       7      23 Apr 25        -          107    13 Jan 25        -        207     5 Okt 24        -       307     27 Jun 24       -        74     15 Feb 25         -     174   7 Nov 24       -      274   30 Jul 24    40.075
       8      22 Apr 25        -          108    12 Jan 25        -        208     4 Okt 24        -       308     26 Jun 24       -                                                                                                                                     Direksi
                                                                                                                                            75     14 Feb 25         -     175   6 Nov 24       -      275   29 Jul 24    40.000
                                                                                                                                                                                                                                                                         Direktur Utama                                             Ferdinandus Aming Santoso
       9      21 Apr 25        -          109    11 Jan 25        -        209     3 Okt 24        -       309     25 Jun 24       -        76     13 Feb 25         -     176   5 Nov 24       -      276   28 Jul 24      -                                            Wakil Direktur Utama                                       Anita Anwar
      10      20 Apr 25        -          110    10 Jan 25        -        210     2 Okt 24        -       310     24 Jun 24       -        77     12 Feb 25         -     177   4 Nov 24       -      277   27 Jul 24      -                                            Wakil Direktur Utama                                       Juliawati Gunawan Halim
                                                                                                                                                                                                                                                                         Direktur                                                   Indra Gunawan
      11      19 Apr 25        -          111    9 Jan 25         -        211     1 Okt 24        -       311     23 Jun 24       -        78     11 Feb 25         -     178   3 Nov 24       -      278   26 Jul 24    39.000
                                                                                                                                                                                                                                                                         Direktur                                                   Eko Santoso Hadiprodjo
      12      18 Apr 25        -          112    8 Jan 25         -        212    30 Sep 24        -       312     22 Jun 24       -        79     10 Feb 25         -     179   2 Nov 24       -      279   25 Jul 24      -                                            Direktur                                                   Onggo Wijaya
      13      17 Apr 25        -          113    7 Jan 25         -        213    29 Sep 24        -       313     21 Jun 24       -        80      9 Feb 25         -     180   1 Nov 24       -      280   24 Jul 24      -
      14      16 Apr 25        -          114    6 Jan 25         -        214    28 Sep 24        -       314     20 Jun 24       -
                                                                                                                                                                                                                                                                       E. Informasi Lainnya
                                                                                                                                            81      8 Feb 25         -     181   31 Okt 24      -      281   23 Jul 24    39.125
      15      15 Apr 25        -          115    5 Jan 25         -        215    27 Sep 24        -       315     19 Jun 24       -        82      7 Feb 25         -     182   30 Okt 24      -      282   22 Jul 24      -                                          Protelindo dan/atau anggota Direksi Protelindo dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3 (tiga) tahun
      16      14 Apr 25     43.850        116    4 Jan 25         -        216    26 Sep 24        -       316     18 Jun 24       -
                                                                                                                                                                                                                                                                       terakhir:
                                                                                                                                            83      6 Feb 25         -     183   29 Okt 24      -      283   21 Jul 24      -
      17      13 Apr 25        -          117    3 Jan 25         -        217    25 Sep 24        -       317     17 Jun 24       -        84      5 Feb 25         -     184   28 Okt 24      -      284   20 Jul 24      -                                          1. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah dinyatakan pailit;
      18      12 Apr 25        -          118    2 Jan 25         -        218    24 Sep 24        -       318     16 Jun 24       -                                                                                                                                   2. anggota Direksi Protelindo tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan
                                                                                                                                            85      4 Feb 25         -     185   27 Okt 24      -      285   19 Jul 24      -
                                                                                                                                                                                                                                                                          suatu perseroan dinyatakan pailit;
      19       11 Apr 25       -          119    1 Jan 25         -        219    23 Sep 24        -       319     15 Jun 24       -        86      3 Feb 25         -     186   26 Okt 24      -      286   18 Jul 24      -                                          3. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
      20      10 Apr 25        -          120    31 Des 24        -        220    22 Sep 24        -       320     14 Jun 24       -                                                                                                                                      keuangan; dan
                                                                                                                                            87      2 Feb 25         -     187   25 Okt 24      -      287   17 Jul 24      -
                                                                                                                                                                                                                                                                       4. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
      21       9 Apr 25        -          121    30 Des 24        -        221    21 Sep 24        -       321     13 Jun 24       -        88      1 Feb 25         -     188   24 Okt 24      -      288   16 Jul 24      -                                             berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.
      22       8 Apr 25        -          122    29 Des 24        -        222    20 Sep 24        -       322     12 Jun 24       -        89     31 Jan 25         -     189   23 Okt 24      -      289   15 Jul 24      -
      23       7 Apr 25        -          123    28 Des 24        -        223    19 Sep 24        -       323     11 Jun 24       -        90     30 Jan 25         -     190   22 Okt 24      -      290   14 Jul 24      -
                                                                                                                                                                                                                                                                                    V. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
      24       6 Apr 25        -          124    27 Des 24        -        224    18 Sep 24        -       324     10 Jun 24       -        91     29 Jan 25         -     191   21 Okt 24      -      291   13 Jul 24      -
      25       5 Apr 25        -          125    26 Des 24        -        225    17 Sep 24        -       325     9 Jun 24        -        92     28 Jan 25         -     192   20 Okt 24      -      292   12 Jul 24      -                                          A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran
      26       4 Apr 25        -          126    25 Des 24        -        226    16 Sep 24        -       326     8 Jun 24        -        93     27 Jan 25         -     193   19 Okt 24      -      293   11 Jul 24      -
                                                                                                                                                                                                                                                                       PT Solusi Tunas Pratama Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Ridjqi Nurdiani, S.H., No. 5 tanggal 25
      27       3 Apr 25        -          127    24 Des 24        -        227    15 Sep 24        -       327     7 Jun 24        -        94     26 Jan 25         -     194   18 Okt 24      -      294   10 Jul 24      -                                          Juli 2006. Akta Perseroan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      28       2 Apr 25        -          128    23 Des 24        -        228    14 Sep 24        -       328     6 Jun 24        -        95     25 Jan 25         -     195   17 Okt 24      -      295    9 Jul 24      -
                                                                                                                                                                                                                                                                       Indonesia melalui Surat Keputusan No. W8-00259 HT.01.01-TH.2006 tanggal 27 September 2006 dan
                                                                                                                                                                                                                                                                       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal 11 September 2007, Tambahan No.
      29       1 Apr 25        -          129    22 Des 24        -        229    13 Sep 24        -       329     5 Jun 24        -        96     24 Jan 25         -     196   16 Okt 24      -      296    8 Jul 24      -                                          9241/2007.
      30      31 Mar 25        -          130    21 Des 24        -        230    12 Sep 24        -       330     4 Jun 24        -        97     23 Jan 25         -     197   15 Okt 24      -      297    7 Jul 24      -
                                                                                                                                                                                                                                                                       Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
      31      30 Mar 25        -          131    20 Des 24        -        231    11 Sep 24        -       331     3 Jun 24        -        98     22 Jan 25         -     198   14 Okt 24      -      298    6 Jul 24      -                                          kali diubah dengan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 10 tanggal 1 Maret 2022,
      32      29 Mar 25        -          132    19 Des 24        -        232    10 Sep 24        -       332     2 Jun 24        -        99     21 Jan 25         -     199   13 Okt 24      -      299    5 Jul 24      -
                                                                                                                                                                                                                                                                       sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan perusahaan. Perubahan ini telah diketahui oleh Menteri
                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0017268.AH.01.02.
      33      28 Mar 25        -          133    18 Des 24        -        233     9 Sep 24        -       333     1 Jun 24        -        100    20 Jan 25         -     200   12 Okt 24      -      300    4 Jul 24      -                                          TAHUN 2022 tanggal 10 Maret 2022 (“Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran”)
      34      27 Mar 25        -          134    17 Des 24        -        234     8 Sep 24        -       334     31 Mei 24       -
                                                                                                                                           Catatan: BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Sasaran di pasar reguler                          Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Kabupaten Kudus di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati
      35      26 Mar 25        -          135    16 Des 24        -        235     7 Sep 24        -       335     30 Mei 24       -
                                                                                                                                           dan pasar tunai pada tanggal 30 April 2025.                                                                                 Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di Menara BCA,
      36      25 Mar 25        -          136    15 Des 24        -        236     6 Sep 24        -       336     29 Mei 24       -                                                                                                                                   Lantai 49, Jalan M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.
                                                                                                                                            Total Harga Tertinggi                                                                                  Rp465.250,-
      37      24 Mar 25        -          137    14 Des 24        -        237     5 Sep 24        -       337     28 Mei 24       -        Jumlah hari yang terdapat perdagangan                                                                                 11
      38      23 Mar 25        -          138    13 Des 24        -        238     4 Sep 24        -       338     27 Mei 24       -        Harga Rata-Rata Tertinggi                                                                                   Rp42.295,-
                                                                                                                                            Harga Penawaran                                                                                             Rp45.000,-
Page 2
HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 22 MEI 2026                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              7


MAKRO                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                BURSA & FINANSIAL

Minat Investor ke SBN
Diklaim Tetap Tinggi                                                                                                 Perluasan Basis Pajak Jadi Kunci                                                                                                                                                                             Ajang Tour de Bintan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Diharapkan Dorong
NERACA                                                                                                               Penerimaan Negara                                                                                                                                                                                            Perputaran Ekonomi Daerah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  NERACA
     Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung me-
nyebut minat investor terhadap Surat Berharga Negara                                                                 Jakarta - Guru Besar Ekonomi Universitas                                                           nerimaan negara. Berbagai                           dan real time. Selain itu,                                Jakarta - Ajang balap sepeda internasional, Tour de
(SBN) Indonesia tetap tinggi. Menurut Juda, Surat Utang                                                              Airlangga Rahma Gafmi memandang                                                                    insentif seperti tax holiday,                       Rahma mendorong per-                                  Bintan kembali digelar pada 21-23 Agustus 2026 di Lagoi
Negara (SUN) tercatat mengalami kelebihan per-                                                                                                                                                                          tax allowance, hingga pem-                          cepatan formalisasi sektor                            Bay, Kawasan wisata Bintan Resort. Sekda Kabupaten
mintaan (oversubscription) 2,4 kali, sementara Surat                                                                 perluasan basis pajak dan modernisasi                                                              bebasan PPN untuk sejum-                            informal melalui perluasan                            Bintan Ronny Kartika menyampaikan bahwa Peme-
Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai 2,8 ka-                                                                      administrasi menjadi kunci untuk                                                                   lah barang dan jasa me-                             transaksi non-tunai dan ke-                           rintah Kabupaten Bintan dan Dinas Kebudayaan dan
li.b“Pada April, pasar SBN domestik mencatat arus ma-                                                                mendongkrak rasio penerimaan Indonesia                                                             mang bertujuan menjaga                              mudahan akses pembia-                                 Pariwisata Kabupaten Bintan menyambut positif kem-
suk bersih Rp13,4 triliun,” kata Juda dalam keterangan                                                                                                                                                                  investasi dan daya beli,                            yaan bagi UMKM yang                                   balinya event Tour de Bintan.
tertulis di Jakarta, Kamis.                                                                                          agar mampu mengejar negara-negara peers                                                            tetapi juga mengurangi                              terdaftar dalam sistem per-                               "Hingga saat ini, sport tourism masih menjadi salah
     Di pasar internasional, kata dia, Indonesia mencatat                                                            seperti yang disoroti Presiden Prabowo                                                             potensi penerimaan negara.                          pajakan. Menurut dia, lang-                           satu daya tarik utama dalam mendatangkan kunjungan
sejumlah capaian penting sepanjang tahun 2026.Mi-                                                                    Subianto dalam KEM-PPKF 2027.                                                                          Rahma menambahkan                               kah tersebut dapat mem-                               wisatawan grup sekaligus mendorong perputaran
salnya, penerbitan sukuk global senilai 2 miliar dolar                                                                                                                                                                  bahwa tantangan lain be-                            perluas basis pajak tanpa                             ekonomi Kabupaten Bintan,” jelas Ronny dalam kon-
AS mengalami kelebihan permintaan 1,97 kali lipat ser-                                                                NERACA                                              PDB. Kondisi tersebut                        rasal dari belum optimalnya                         harus terlalu membebani                               ferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5).
ta penerbitan Samurai Bond senilai 172 miliar yen                                                                                                                          membuat banyak aktivitas                     penangkapan aktivitas eko-                          masyarakat melalui kenai-                                 Ia menghitung perputaran ekonomi di ajang Tour
Jepang.BPemerintah juga tengah menyiapkan pener-                                                                         “Akar persoalan rendah-                           ekonomi sulit terjangkau                     nomi digital dalam sistem                           kan tarif pajak.                                      de Bintan mencapai Rp4 miliar. Itupun, kata dia, belum
bitan obligasi Panda dan Kangaroo guna memperluas                                                                    nya rasio penerimaan ne-                              sistem perpajakan karena                     perpajakan serta praktik                                 “Jika Indonesia berhasil                         termasuk dengan dampaknya ke ekonomi warga lokal
basis investor, mengurangi ketergantungan terhadap                                                                   gara Indonesia (khususnya                             transaksi masih dominan                      transfer pricing oleh perusa-                       melakukan formalisasi 10-                             dan sekitarnya.
dolar AS, serta mendukung stabilitas rupiah.                                                                         tax ratio) dibandingkan ne-                           berbasis tunai dan minim                     haan multinasional yang                             15 persen saja dari sektor in-                            "Kami memperkirakan satu sepeda itu meng-
     Wamenkeu menyatakan Indonesia terus mem-                                                                        gara sebaya seperti Meksiko                           pembukuan.Menurut dia,                       masih menyulitkan otoritas                          formalnya, rasio pajak bisa                           habiskan uang di Bintan capai Rp1-1,5 juta per hari. Jika
perdalam pasar obligasi dengan memperhatikan likuid-                                                                 atau Filipina bersifat struk-                         struktur penerimaan Indo-                    pajak memastikan laba di-                           dengan mudah naik 1-2                                 ditotal ada 700 pesepeda yang ikut ajang ini, maka ka-
itas, transparansi, dan tata kelola yang baik. Strategi                                                              tural dan multidimensi.                               nesia juga masih bergan-                     pajaki secara adil di Indo-                         persen dari PDB tanpa per-                            mi perkirakan capai Rp4 miliar. Tak hanya itu, belum
pembiayaan 2026 difokuskan pada pendalaman pasar                                                                     Meskipun ekonomi Indo-                                tung pada sektor komoditas                   nesia.Karena itu, ia menilai                        lu menaikkan tarif pajak                              juga nanti para crew dan panitia sehingga kami menghi-
domestik, diversifikasi sumber pendanaan, serta pen-                                                                 nesia tumbuh stabil, efisien-                         seperti migas dan minerba                    perluasan basis pajak dan                           yang membebani daya beli,”                            tung Bintan akan kedatangan wisatawan mencapai
gelolaan utang yang bijak.                                                                                           si dalam memungut hasil                               sehingga penerimaan ne-                      modernisasi administrasi                            kata Rahma.                                           2.000 orang," kata Ronny.
     “Strategi pembiayaan 2026 kami memiliki tiga prin-                                                              dari pertumbuhan tersebut                             gara rentan terhadap fluktu-                 perpajakan menjadi lang-                                 Senada, ekonom Center                                Ronny menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan tren
sip. Pertama, kami memprioritaskan utang domestik                                                                    masih menghadapi ham-                                 asi harga global.                            kah paling penting untuk                            of Reform on Economics                                kunjungan wisata yang terus menunjukkan perkem-
hingga 70 persen dalam rupiah. Kedua, campuran ma-                                                                   batan besar,” kata Rahma se-                              Saat harga komoditas                     meningkatkan rasio peneri-                          (CORE) Yusuf Rendy Ma-                                bangan positif sejak kuartal pertama 2026, Pemerintah
ta uang yang cermat 25 hingga 30 persen dalam mata                                                                   bagaimana dikutip Antara,                             meningkat, penerimaan                        maan Indonesia.                                     nilet juga memandang ren-                             Kabupaten Bintan optimistis target 300 ribu kunjungan
uang asing. Ketiga, pengelolaan active liability,” jelas-                                                            kemarin.                                              ikut terdorong, namun akan                       Implementasi penuh                              dahnya rasio penerimaan                               wisatawan tahun ini dapat tercapai.
nya.                                                                                                                     Rahma menjelaskan                                 melemah ketika harga ko-                     Core Tax System dinilai da-                         Indonesia dibandingkan se-                                Kehadiran event Tour de Bintan diharapkan se-
     Juda menekankan komitmen memperkuat strategi                                                                    salah satu hambatan utama                             moditas turun.                               pat memperkuat integrasi                            jumlah negara peers dise-                             makin memperkuat citra Bintan sebagai destinasi sport
pembiayaan di tengah gejolak ekonomi global dilaksa-                                                                 berasal dari besarnya sektor                              Di sisi lain, ia menilai be-             data lintas lembaga, me-                            babkan persoalan struktur-                            tourism yang tidak hanya menawarkan kompetisi in-
nakan melalui koordinasi lintas lembaga, pengelolaan                                                                 informal atau shadow econ-                            sarnya belanja perpajakan                    ningkatkan pengawasan,                              al, terutama sempitnya ba-                            ternasional, tetapi juga pengalaman wisata yang leng-
fiskal yang disiplin, serta transparansi dalam kebijakan                                                             omy yang diperkirakan                                 (tax expenditure) turut                      serta mendeteksi ketidak-                           sis pajak akibat besarnya                             kap melalui budaya, hiburan, dan keindahan alam des-
pembiayaan negara. ant                                                                                              mencapai 20-30 persen dari                            mempersempit basis pe-                       patuhan secara lebih akurat                         sektor informal.  bari/ant                           tinasi. bari


   B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran                                                                                                                    Laporan Laba Rugi
                                                                                                                                                                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebelum berakhirnya dan selama Periode Penawaran Tender Sukarela, setiap Pemohon yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                              telah memasukkan Permohonan Penawaran Tender Sukarela dapat membatalkan keikutsertaannya
                                                                                                                                                                                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah berusaha                                                                  Laporan Posisi Keuangan                                                                                               dalam proses Penawaran Tender Sukarela melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh
                                                                                                                                                                                                                     2025                   2024                     2023                     atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
   dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan aktivitas
   perusahaan holding. Perusahaan Sasaran mulai beroperasi secara komersial pada bulan Maret 2008.                                                         Pendapatan                                                  1.910.682                   1.817.387             1.892.085            Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek/bank kustodian
                                                                                                                                                           Beban Pokok Pendapatan                                      (495.920)                   (473.416)              (465.236)           dengan tembusan ke KSEI.
   Pada tanggal Pernyataan VTO ini, Perusahaan Sasaran masih melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana                                                       Laba Bruto                                                  1.414.762               1.343.971                 1.426.849
   tercantum di atas.                                                                                                                                      Laba Tahun Berjalan                                         1.324.528                    974.318              1.128.341        d. Verifikasi
                                                                                                                                                           Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                     1.321.756                    976.277              1.130.574
   C. Entitas Anak Perusahaan Sasaran                                                                                                                      Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan                     1.164                      856                    992            Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan daftar Pemohon/
                                                                                                                                                           Kepada Pemilik Entitas Induk (Angka penuh)                                                                                         pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan Sasaran ke dalam Rekening
   Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran memiliki entitas-entitas anak yang dimiliki                                                                                                                                                                                     Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang
   secara langsung, dengan rincian sebagai berikut:                                                                                                        Rasio Keuangan Penting                                                                                                             bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.
                                                                                                                                                                                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                                                                       Kontribusi                       Laporan Posisi Keuangan                                                                                               Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada
                                               Tahun                                                                                                                                                                 2025                   2024                     2023
                Entitas Anak                  operasi              Kegiatan Usaha
                                                                                               Kepemilikan           Status           Pendapatan                                                                                                                                              KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
                                                                                                   (%)             Operasional            (%)              Current Ratio                                                    14,02%                  29,33%                  28,13%            Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh Pemohon.
                                             komersial
                                                                                                                                                           Debt to Equity Ratio                                             26,60%                  46,37%                  73,08%
   PT Sarana Inti Persada                          2005         Pengelolaan dan                      99,87           Beroperasi              0,73                                                                           21,01%                  31,68%                  42,22%
                                                             Penyewaan Menara BTS
                                                                                                                                                           Debt to Assets Ratio                                                                                                           e. Pembayaran
                                                                                                                                                           Gross Profit Margin                                              74,04%                  73,95%                  75,41%
   PT Global Indonesia Komunikatama                2010         Pengelolaan dan                      99,99           Beroperasi              0,73
                                                                                                                                                           Net Profit Margin                                                69,32%                  53,61%                  59,63%            Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Protelindo akan memberikan konfirmasi dan
                                                             Penyewaan Menara BTS
                                                                                                                                                           Return on Equity                                                 16,51%                  14,55%                  19,76%            mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI.
                                                                                                                                                           Return on Assets                                                 13,04%                    9,94%                 11,41%
   D. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan Efek,
                                                                                                                                                                                                                                                                                              yang bertindak untuk dan atas nama Protelindo, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran
   Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini adalah                                                                            VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO                                                                      dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
   sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 233 tanggal 25 November 2021, dibuat
                                                                                                                                                                                                                                                                                              kustodian atas nama Pemohon yang disetujui.
   di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
   persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                                                        1. Periode VTO
                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi
   berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067963.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021 dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                              BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di                                                   Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 14
                                                                                                                                                                                                                                                                                              0,35% dari Harga Penawaran.
   bawah No. AHU-0209838.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021, yakni sebagai berikut:                                                              Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

                                                                                                                                                           2. Pemohon yang Berhak                                                                                                         f. Pembatalan VTO
    Modal Dasar                   :    2.000.000.000 (dua miliar) saham, bernilai nominal Rp100 (seratus) per saham.
                                                                                                                                                                                                                                                                                              VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
    Modal Ditempatkan             :    1.137.579.698 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan enam                       Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.
    dan Disetor                        ratus sembilan puluh delapan) saham, bernilai nominal Rp100 per saham
                                                                                                                                                           Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud mengikuti VTO,                           g. Pelaporan Hasil VTO
   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 April 2026 yang dikelola oleh BAE Perusahaan                                                           diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana yang bersangkutan
                                                                                                                                                           membuka sub rekening efek untuk melakukan pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO                                     Protelindo akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
   Sasaran, susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                 tanggal penyelesaian VTO berakhir.
                                                                                                                                                           melalui sistem C-BEST KSEI dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/
                                                                                                                                                           penerimaan formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan dengan
    No.           Pemegang Saham                          Saham                   Nilai Nominal (Rp)                              %                        demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Protelindo
     1    Protelindo                                      1.107.187.889                     110.718.788.900                                     97,33
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             VII. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO
                                                                                                                                                           untuk melakukan pembelian atas saham tersebut.
     2    PT Iforte Solusi Infotek                           29.411.765                            2.941.176.500                                    2,58
     3    Masyarakat (masing-masing di                           980.044                             98.004.400                                     0,09   Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang bersangkutan hanya dapat                              Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Protelindo dalam melaksanakan VTO:
          bawah 5%)                                                                                                                                        berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur
                        Total                             1.137.579.698                     113.757.969.800                                    100,00      pemegang jaminan saham tersebut.                                                                                              Konsultan Hukum                      :    Makes & Partners Law Firm
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Menara Batavia, Lantai 7, Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
   Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut                                                          Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi                                                                         Tel. (hunting): (021) 5747181
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   e-mail: makes@makeslaw.com
                33,333%                                                                                                                                    dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan
                                                                                                                                                           dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.                                                                                                                     Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah untuk
          VRH                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      memberikan nasihat hukum kepada Protelindo tentang VTO dan memastikan
                                          TMG                               CGS                                                                                                                                                                                                                                                    bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
                33,333%                                                                                                                                    3. Formulir Penawaran Tender Sukarela (“FPTS”)
                                                     51%                               49%                                                                                                                                                                                                                                         undangan yang berlaku di Indonesia.
          MBH                                                                                                                                              Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela harus disampaikan berdasarkan syarat dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Perusahaan Efek                      :    PT Bahana Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
                24,500%                                                                                                                Saham               ketentuan yang dinyatakan di dalam Penawaran Tender Sukarela ini. FPTS dapat diperoleh melalui kantor                                                                   Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
                                                          SAI                        DIA                  Masyarakat                  Treasuri             BAE Perusahaan Sasaran, dengan alamat sebagai berikut:                                                                                                                  Jakarta Selatan, 12190
          AWH                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tel.: (021) 2505081
                                                             45,29%                     19,95%                       33,07%                   1,69%                                                                                                                                                                                email: bs_ibcm@bahana.co.id
                 2,945%
                                                                                                                                                                                                         PT Raya Saham Registra                                                                                                    Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah untuk
          AKH                                                                                                                                                                                         Plaza Sentral Building Lantai 2,
                                                                                  SMN                                                                                                                                                                                                                                              melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan
                 2,945%                                      0,0001%                                               FAS                                                                               Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,                                                                                              penyelesaian VTO atas nama Protelindo termasuk untuk (i) secara bersama-
                                                                                                                          0,000000002%
                                                                                                                                                                                                               Jakarta 12930,                                                                                                      sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI
          JCH                                                                                                                                                                                               Tel.: (021) 2525666                                                                                                    atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham
                                                                            Protelindo                                                                                                                      Fax.:(021) 2525028                                                                                                     kepada KSEI.
                 2,945%                                      99,9999%
                                                                                                                                                                                                       email: vto.supr@registra.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Kustodian Sentral                    :    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
          MKH                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      The Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 5
                                                          Iforte                            Masyarakat                                                                                                                                                                                                                             Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
                                                                 2,58%                97,33%                 0,09%                                         FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan                                                                    Tel.: (021) 52991099
                                                                                                                                                           Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan                                                                       Fax.: (021) 52991199
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   e-mail: pe@ksei.co.id
                                                                                  STP                                                                      diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.
                                                              99,87%                                         99,99995%                                                                                                                                                                                                             Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham (dalam
                                                                                                                                                           4. Tata Cara Pengajuan FPTS                                                                                                                                             bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan sahamnya ke dalam
                                                           SIP                                        GIK                                                                                                                                                                                                                          Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari
   Keterangan
                                                                                                                     0,00005%                                 a. Penandatanganan FPTS                                                                                                                                              Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama Protelindo, dan (iv) setelahnya
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
                                                                                                                                                                 Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran                                                                          efek/bank kustodian masing-masing).
    VRH             :     Victor Rahmat Hartono                             DIA                :      PT Dwimuria Investasi Andalan                              Tender Sukarela kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dalam 4 (empat)                               Biro Administrasi Efek               :    PT Raya Saham Registra
                                                                                                                                                                 rangkap salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:                                                                                             Plaza Sentral Building Lantai 2,
    MBH             :     Martin Basuki Hartono                             SMR                :      PT Sarana Menara Nusatara Tbk                                                                                                                                                                                                Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Jakarta 12930,
    AWH             :     Armand Wahyudi Hartono                            FAS                :      Ferdinandus Aming Santoso                                  i. Pemegang Saham Publik Individual                                                                                                                               Tel.: (021) 2525666
                                                                                                                                                                    1) Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang masih berlaku.                                                                                Fax.:(021) 2525028
    AKH             :     Alicia Katrina Hartono                            Protelindo         :      PT Profesional Telekomunikasi Indonesia                       2) Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham Publik asing.                                                                              email: vto.supr@registra.co.id
    MKH             :     Marco Krisna Hartono                              Iforte             :      PT Iforte Solusi Inotek                                                                                                                                                                                                      Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan dan menyediakan
                                                                                                                                                                 ii. Pemegang Saham Publik Institusi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii) menerima FPTS dari Pemohon
    TMG             :     PT Tricipta Mandhala Gumilang                     STP                :      PT Solusi Tunas Pratama Tbk                                   1) Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan                                                                     setelah dikonfirmasi oleh perusahaan sekuritas/bank kustodian; (iii) menerbitkan
                                                                                                                                                                     Komisaris.                                                                                                                                                    bukti tanda terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima dari Pemohon;
    CGS             :     PT Caturguwiratna Sumapala                        SIP                :      Sarana Inti Persada
                                                                                                                                                                    2) Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili Pemegang                                                                (v) menyediakan laporan harian selama Periode VTO kepada Perusahaan Efek
                                                                                                                                                                     Saham institusi.                                                                                                                                              yang ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan
    SAI             :     PT Sapta Adhikari Investama                       GIK                :      PT Global Indonesia Komunikatama
                                                                                                                                                                    3) Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak mewakili Pemegang Saham                                                                  KSEI; dan (vii) melakukan verifikasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   sesuai dengan syarat dan ketentuan VTO ini
                                                                                                                                                                     Publik institusi (jika ada).
   Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah Protelindo.
   Berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Perusahaan Sasaran juga                                                                 Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam
   telah melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada                                                         format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meterai, wajib dilampirkan bersamaan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            VIII. INFORMASI TAMBAHAN
   Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui                                                                   dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.
   sistem online dimana pemilik manfaat akhir Perusahaan Sasaran adalah Martin Basuki Hartono dan Victor                                                                                                                                                                               Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi:
   Rachmat Hartono (sebagaimana digambarkan pada struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di                                                                Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang Saham dimohon untuk
   atas). Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden                                                                terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui email dengan subjek email “VTO SUPR” ke                                                                       Biro Administrasi Efek:
   No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka                                                             alamat email berikut: rsrbae@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE                                                                   PT Raya Saham Registra
   Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.                                                              tersebut di bawah ini.                                                                                                                                            Plaza Sentral Building Lantai 2,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
   E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran                                                                                                     Pemegang Saham pemilik warkat wajib untuk mengirimkan dokumen asli ke BAE dengan alamat                                                                                    Jakarta 12930,
                                                                                                                                                                 sebagai berikut:                                                                                                                                                         Tel.: (021) 2525666
   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan VTO ini                                                                                                                                                                                                                                        Fax.:(021) 2525028
   adalah sebagai berikut:                                                                                                                                                                                   Biro Administrasi Efek:                                                                                                email: vto.supr@registra.co.id
                                                                                                                                                                                                            PT Raya Saham Registra
     Direksi
                                                                                                                                                                                                         Plaza Sentral Building Lantai 2,                                                                                               Perusahaan Efek:
     Direktur Utama                                                         Juliawati Gunawan Halim                                                                                                                                                                                                                                   PT Bahana Sekuritas
                                                                                                                                                                                                        Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
     Direktur                                                               Hartono Tanuwidjaja                                                                                                                   Jakarta 12930,                                                                                              Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
     Direktur                                                               Wong Tjin Tak                                                                                                                       Tel.: (021) 2525666                                                                                              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
     Direktur                                                               Wellington                                                                                                                         Fax.:(021) 2525028                                                                                                     Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                                                                                                                          email: vto.supr@registra.co.id                                                                                                Tel.: (021) 2505081
     Dewan Komisaris
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 email: bs_ibcm@bahana.co.id
     Komisaris Utama (Komisaris Independen)                                 Kusmayanto Kadiman                                                                b. Bukti Penerimaan
     Komisaris Independen                                                   Harry Mozarta Zen
                                                                                                                                                                 Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
     Komisaris                                                              Eko Santoso Hadiprodjo
                                                                                                                                                                 kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang mencerminkan keikutsertaan Pemohon
                                                                                                                                                                 dalam Penawaran Tender Sukarela yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
   F. Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran                                                                                                             Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan
                                                                                                                                                                 saham Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/
   Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan Keuangan                                                            perusahaan efek ke rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”) dengan
   Konsolidasian Perusahaan Sasaran yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh                                                         cara memberikan Securities Transfer Instructions melalui C-BEST.
   Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00100/2.0853/AU.1/06/0264-4/1/III/2026
   tanggal 16 Maret 2026 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh                                                             Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi kepada KSEI untuk
   Akuntan Publik Riani.                                                                                                                                         mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum berakhirnya Periode
                                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)               Penawaran Tender Sukarela, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Sukarela oleh
                                                                             Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember                                        Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
                  Laporan Posisi Keuangan
                                                                           2025                          2024                         2023
    Aset Lancar                                                                   272.507                       776.917                       946.200            Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak dapat dialihkan
    Aset Tidak Lancar                                                        9.883.814                       9.025.422                   8.939.382               atau transfer sampai berakhirnya Periode Penawaran Tender Sukarela, kecuali dalam hal terjadi
    Jumlah Aset                                                             10.156.321                       9.802.339                   9.885.582               pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan
                                                                                                                                                                 ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.
    Liabilitas Jangka Pendek                                                 1.943.920                       2.648.598                   3.363.726
    Liabilitas Jangka Panjang                                                 190.341                           456.927                       810.207         c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela
    Jumlah Liabilitas                                                        2.134.261                       3.105.525                   4.173.933
    Ekuitas                                                                  8.022.060                       6.696.814                   5.711.649
                                                                                                                                                                 Sebelum berakhirnya dan selama Periode Penawaran Tender Sukarela, Protelindo berhak untuk
    Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                           10.156.321                       9.802.339                   9.885.582
                                                                                                                                                                 membatalkan Saham yang diikutsertakan dalam Penawaran Tender Sukarela dan telah menyerahkan
                                                                                                                                                                 FPTS, apabila ketentuan dan persyaratan Penawaran Tender Sukarela tidak dipenuhi oleh Pemohon.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published22 May 2026
Pages2
Characters138,414
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×11
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.1 ×14
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1 ×3
linked person Ario Wibisono · Komisaris Utama p.1
linked person Kenny Harjo · Komisaris p.1
linked person Kusmayanto Kadiman · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person John Aristianto Prasetio · Komisaris Independen p.1
linked person Ferdinandus Aming Santoso · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Anita Anwar · Wakil Direktur Utama p.1 ×2
linked person Juliawati Gunawan Halim · Wakil Direktur Utama p.1 ×6
linked person Indra Gunawan · Direktur p.1
linked person Eko Santoso Hadiprodjo · Direktur p.1 ×5
linked person Armand Wahyudi Hartono p.2
linked org Iforte Solusi p.2
linked org Sapta Adhikari p.2
linked person Wong Tjin Tak · Direktur p.2
linked person Harry Mozarta Zen · Komisaris Independen p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible person Hartono Tanuwidjaja · Direktur p.2
possible person Wellington · Direktur p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra. p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×3
unresolved person Hildayanti · Notaris p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved person Caesaria Dhamayanti · Notaris p.1 ×3
unresolved org Menteri p.1 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Minimum p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved person Onggo Wijaya · Direktur p.1
unresolved person Akta Notaris Ridjqi Nurdiani p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.1
unresolved person Akta Notaris Christina Dwi Utami · Notaris p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Juda Agung p.2
unresolved org PT Sarana Inti Persada p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Makes & Partners p.2
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia MKH p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org PT Dwimuria Investasi Andalan p.2
unresolved org Sarana Menara Nusatara Tbk p.2 ×2
unresolved org PT Iforte Solusi Inotek p.2
unresolved org PT Tricipta Mandhala Gumilang p.2
unresolved org PT Caturguwiratna Sumapala p.2
unresolved org PT Sapta Adhikari Investama p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra Direksi Plaza Sentral Building p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjahjadi p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result