Skip to content
Back to announcement

20260522_SMAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094040_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                  PEMBERITAHUAN
                           KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
              RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
            PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk ("Perseroan")


Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal
22 Mei 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) Perseroan secara fisik bertempat di Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas
Land, Menara 2, Lantai 39, Jalan MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 dan secara elektronik melalui platform
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), selanjutnya RUPST dan RUPSLB
disebut “Rapat”.

Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
1. Rafael B. Concepcion, Jr. selaku Wakil Komisaris Utama;
2. Prof. DR. Teddy Pawitra selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen;
3. Prof. DR. Susiyati B. Hirawan selaku Komisaris Independen;
4. Ardhayadi, S.E., M.A selaku Komisaris Independen;
5. Ketut Sanjaya selaku Komisaris Independen;
6. Ir. Lukmono Sutarto selaku Komisaris;
7. The Biao Leng selaku Direktur Utama;
8. Jimmy Pramono selaku Wakil Direktur Utama;
9. DR. ING Gianto Widjaja selaku Wakil Direktur Utama;
10. Franciscus Costan selaku Direktur;
11. D. Agus Purnomo selaku Direktur; dan
12. Gatot Eddy Pramono selaku Direktur.

Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Ibu Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., selaku Notaris dalam
melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara yang hadir dalam Rapat.


A. RUPST
   RUPST dimulai pada pukul 10.18 WIB (sepuluh lewat delapan belas Waktu Indonesia bagian Barat) dan selesai
   pada pukul 11.37 WIB (sebelas lewat tiga puluh tujuh Waktu Indonesia bagian Barat).

   RUPST dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
   2.848.837.076 (dua miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh puluh
   enam) saham atau sama dengan 99,19% (sembilan puluh sembilan koma sembilan belas persen) dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini,
   yaitu sejumlah 2.872.193.366 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga
   ratus enam puluh enam) saham.

   Mata Acara RUPST yaitu:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan, perhitungan tahunan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
       Dewan Komisaris Perseroan, serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
       kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025;
   2. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2025;
   3. Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
   4. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
       tahun buku 2026;
   5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan.

   Sebelum pengambilan keputusan untuk masing-masing Mata Acara RUPST, Pimpinan RUPST memberikan
   kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir, baik secara
   fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atas setiap Mata Acara
   RUPST. Terdapat masing-masing 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan terkait Mata Acara
   RUPST Pertama, Kedua, dan Ketiga, serta telah ditanggapi oleh Direksi Perseroan.




                                                        1
Page 2
Rincian hasil pengambilan keputusan atas Mata Acara RUPST tersebut adalah sebagai berikut:

   Mata          Blanko/
   Acara         Abstain        Tidak Setuju            Setuju        Total Suara Setuju       Keputusan
  Pertama                       15.400 saham      2.848.821.676         2.848.821.676
                                                                                             Disetujui dengan
    dan            Nihil        atau mewakili      saham atau            saham atau
                                                                                             suara terbanyak
   Kedua                          0,00054%       mewakili 99,999%      mewakili 99,999%

              30.000 saham     110.800 saham      2.848.696.276         2.848.726.276
                                                                                             Disetujui dengan
   Ketiga     atau mewakili     atau mewakili      saham atau            saham atau
                                                                                             suara terbanyak
                0,00105%          0,0039%        mewakili 99,995%      mewakili 99,996%

              2.500 saham       95.400 saham      2.848.739.176         2.848.741.676
 Keempat                                                                                     Disetujui dengan
              atau mewakili     atau mewakili      saham atau            saham atau
                                                                                             suara terbanyak
               0,000088%          0,00335%       mewakili 99,997%      mewakili 99,997%

  Kelima                   Tidak dilakukan pemungutan suara, karena sifatnya hanya pelaporan.


Adapun keputusan yang telah diambil dalam RUPST adalah sebagai berikut:

1. a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025;
   b. Menyetujui dan mengesahkan perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diperiksa
      oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana termuat dalam Laporan Auditor Independen
      tertanggal 27 Februari 2026 Nomor 00108/2.1090/AU.1/01/0155-5/1/II/2026, dengan pendapat wajar
      tanpa modifikasian dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
      tahun buku 2025;
   c. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan
      atas tindakan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku 2025, dan kepada Dewan Komisaris
      Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025, sejauh tindakan
      pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dimaksud;
   d. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Mata Acara RUPST ini dalam
      bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan,
      membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat/akta yang diperlukan dan mengerjakan
      segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada yang
      dikecualikan.

2. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagai berikut:
   a. Membagi dividen tunai sebesar Rp 270,- per saham sehingga total dividen yang dibagi menjadi sebesar
      Rp 775.492.208.820,- (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar, empat ratus sembilan puluh dua juta, dua ratus
      delapan ribu, delapan ratus dua puluh Rupiah);
   b. Mencatat sisa saldo laba Perseroan sebesar Rp 18.642.137.000.000 (delapan belas triliun, enam ratus
      empat puluh dua miliar, seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) sebagai saldo laba yang belum ditentukan
      penggunaannya; dan
   c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian
      dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   Dividen tunai akan dibagikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date)
   dengan ketentuan sebagai berikut:

   A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
       a. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi       : 4 Juni 2026
       b. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi        : 5 Juni 2026
       c. Cum dividen di Pasar Tunai                       : 8 Juni 2026
       d. Ex dividen di Pasar Tunai                        : 9 Juni 2026
       e. Pembayaran dividen tunai                         : 18 Juni 2026

   B. TATA CARA PELAKSANAAN DIVIDEN TUNAI
      a. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka
         dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil
         pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
         Kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham Perseroan akan menerima informasi saldo efeknya
         dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka
         rekening.




                                                    2
Page 3
          b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan
             pembayaran dividen melalui transfer bank ke rekening Pemegang Saham Perseroan yang
             bersangkutan. Oleh karenanya para Pemegang Saham Perseroan tersebut diminta untuk
             memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara tertulis, selambat-lambatnya tanggal
             8 Juni 2026, kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan:

                                                 PT Sinartama Gunita
                                    Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No. 19,
                               Kel. Kebon Sirih, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
                                                  Telp.: (021) 3922332
                                         E-mail: helpdesk1@sinartama.co.id

          c. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
             pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan
             Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
             kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
             Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
             tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
             memenuhi ketentuan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, maka dividen yang
             diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
             perundang-undangan yang berlaku, dan Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
             DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
             Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
          d. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
             pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
             wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata
             Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Surat Keterangan
             Domisili (”SKD”) yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
             kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian SKD.
             Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar
             20%.

   3. a. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama Perseroan untuk
         menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026;
         dan
      b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji,
         honorarium, dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026.

   4. a. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
         Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit atas
         Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan mempertimbangkan
         rekomendasi Komite Audit Perseroan dan sesuai dengan kriteria yang diatur pada POJK No. 9 Tahun
         2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
         Keuangan; dan
      b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseron untuk menetapkan honorarium
         Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukannya.

   5. Untuk Mata Acara ini tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan dan tidak
      diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan.


B. RUPSLB
   RUPSLB dimulai pada pukul 11.56 WIB (sebelas lewat lima puluh enam Waktu Indonesia bagian Barat) dan
   selesai pada pukul 12.36 WIB (dua belas lewat tiga puluh enam Waktu Indonesia bagian Barat).

   RUPSLB dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
   2.849.157.576 (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh
   puluh enam) saham atau sama dengan 99,20% (sembilan puluh sembilan koma dua puluh persen) dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini,
   yaitu sejumlah 2.872.193.366 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga
   ratus enam puluh enam) saham.

   Mata Acara RUPSLB yaitu:
   1. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan
      kekayaan Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50%
      (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan
      satu sama lain maupun tidak.




                                                        3
Page 4
2. Persetujuan penggabungan usaha antara PT Perusahaan Perkebunan Panigoran dengan dan ke dalam
   Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan Usaha.

Sebelum pengambilan keputusan untuk masing-masing Mata Acara RUPSLB, Pimpinan RUPSLB memberikan
kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir, baik secara
fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atas setiap Mata Acara
RUPSLB. Terdapat 2 (dua) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan terkait Mata Acara RUPSLB Kedua
dan telah ditanggapi oleh Direksi Perseroan.

Rincian hasil pengambilan keputusan atas keseluruhan Mata Acara RUPSLB tersebut adalah sebagai berikut:

    Mata       Blanko/
                           Tidak Setuju            Setuju           Total Suara Setuju        Keputusan
    Acara      Abstain
                          894.400 saham        2.848.263.176           2.848.263.176
                                                                                           Disetujui dengan
  Pertama        Nihil     atau mewakili        saham atau          saham atau mewakili
                                                                                           suara terbanyak
                              0,031%          mewakili 99,968%            99,969%

                          106.000 saham        2.849.051.576           2.849.051.576
                                                                                           Disetujui dengan
   Kedua         Nihil     atau mewakili        saham atau          saham atau mewakili
                                                                                           suara terbanyak
                             0,0037%          mewakili 99,996%            99,996%


Adapun keputusan yang telah diambil dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan
   Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
   persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
   lain maupun tidak.

2. a. Menyetujui Penggabungan PT Perusahaan Perkebunan Panigoran (untuk selanjutnya disebut
      “PANIGORAN”) dengan dan ke dalam Perseroan di mana Perseroan akan menjadi Perusahaan Penerima
      Penggabungan, dengan mengacu pada persyaratan dan ketentuan sebagaimana termuat dalam
      Rancangan Penggabungan Usaha beserta perubahan dan/atau tambahan informasinya;
   b. Menyetujui semua aset, liabilitas dan ekuitas termasuk tagihan-tagihan, hak dan kewajiban PANIGORAN,
      beralih karena hukum kepada Perseroan selaku Perusahaan Penerima Penggabungan sejak tanggal
      efektif penggabungan;
   c. Menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha beserta perubahan dan/atau tambahan informasinya yang
      diterbitkan secara bersama-sama oleh Direksi Perseroan dan Direksi PANIGORAN;
   d. Menyetujui konsep Akta Penggabungan yang telah dipersiapkan secara bersama-sama oleh Perseroan
      dan PANIGORAN, termasuk dokumen-dokumen transaksi yang diperlukan sehubungan dengan
      Penggabungan;
   e. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
      segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penggabungan, termasuk namun tidak terbatas
      pada melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan
      menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Penggabungan serta guna mencapai maksud dan tujuan
      dari keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemegang Saham berdasarkan dan sebagaimana yang
      tercantum dalam Keputusan Pemegang Saham ini dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan
      dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di
      hadapan Notaris untuk menyatakan Keputusan Pemegang Saham ini dalam suatu akta notaris (bilamana
      diperlukan), menghadap instansi yang berwenang, memberikan, mendapatkan dan/atau menerima
      keterangan dan/atau dokumen apapun, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apapun,
      termasuk amandemen, perubahan, variasi dan tambahan apapun atas dokumen-dokumen tersebut,
      dengan memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   f. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
      segala dan setiap tindakan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan
      dengan Rancangan Penggabungan Usaha beserta perubahan dan/atau tambahan informasinya dengan
      memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   g. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk mengubah
      Akta Penggabungan (jika diperlukan), menandatangani Akta Penggabungan berikut seluruh
      perubahannya (jika ada) serta dokumen-dokumen transaksi lainnya sehubungan dengan Penggabungan,
      menetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan Akta Penggabungan; serta untuk melaksanakan
      segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Akta Penggabungan, termasuk untuk
      melaksanakan hal-hal yang diperlukan sebagaimana terdapat dalam Akta Penggabungan, menghadap
      atau hadir di hadapan Notaris serta dikuasakan untuk melaporkan Akta Penggabungan sebagaimana
      dimaksud kepada instansi yang berwenang dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian
      Hukum Republik Indonesia;




                                                    4
Page 5
h. Menyetujui pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan
   ketentuan Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana
   diubah) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kewenangan kepada Direksi
   Perseroan untuk menentukan prosedur dan tata cara serta syarat dan ketentuan pembelian kembali
   saham Perseroan dari pemegang saham Perseroan yang tidak menyetujui Penggabungan dan yang telah
   menyatakan kehendaknya untuk menjual saham miliknya dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                Jakarta, 22 Mei 2026
                PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
                                 (PT SMART Tbk)
                                     Direksi




                                             5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published22 May 2026
Pages5
Characters20,805
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Prof. DR. Teddy Pawitra · Wakil Komisaris Utama p.1
linked person Prof. DR. Susiyati B. Hirawan · Komisaris Independen p.1
linked person Ketut Sanjaya · Komisaris Independen p.1
linked person Ir. Lukmono Sutarto · Komisaris p.1
linked person The Biao Leng · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Jimmy Pramono · Wakil Direktur Utama p.1
linked person DR. ING Gianto Widjaja · Wakil Direktur Utama p.1
linked person Franciscus Costan · Direktur p.1
linked person D. Agus Purnomo · Direktur p.1
linked person Gatot Eddy Pramono · Direktur p.1
possible person Ardhayadi · Komisaris Independen p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved — Rafael B. Concepcion · Wakil Komisaris Utama p.1
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.2
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.3
unresolved person H. Fachrudin p.3
unresolved org Negeri p.3
unresolved org PT Perusahaan Perkebunan Panigoran p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org SMART Tbk p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 559 ms 12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_against': '15400',
             'votes_for': '2848821676',
             'votes_in_favor_total': '2848821676'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '99.19',
 'record_date': '2026-06-08',
 'shares_present': '2848837076',
 'shares_total_voting': '2872193366',
 'time_start': '10:18:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result