Back to announcement
20260522_SMAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094040_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk ("Perseroan")
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal
22 Mei 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) Perseroan secara fisik bertempat di Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas
Land, Menara 2, Lantai 39, Jalan MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 dan secara elektronik melalui platform
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), selanjutnya RUPST dan RUPSLB
disebut “Rapat”.
Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
1. Rafael B. Concepcion, Jr. selaku Wakil Komisaris Utama;
2. Prof. DR. Teddy Pawitra selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen;
3. Prof. DR. Susiyati B. Hirawan selaku Komisaris Independen;
4. Ardhayadi, S.E., M.A selaku Komisaris Independen;
5. Ketut Sanjaya selaku Komisaris Independen;
6. Ir. Lukmono Sutarto selaku Komisaris;
7. The Biao Leng selaku Direktur Utama;
8. Jimmy Pramono selaku Wakil Direktur Utama;
9. DR. ING Gianto Widjaja selaku Wakil Direktur Utama;
10. Franciscus Costan selaku Direktur;
11. D. Agus Purnomo selaku Direktur; dan
12. Gatot Eddy Pramono selaku Direktur.
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Ibu Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., selaku Notaris dalam
melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara yang hadir dalam Rapat.
A. RUPST
RUPST dimulai pada pukul 10.18 WIB (sepuluh lewat delapan belas Waktu Indonesia bagian Barat) dan selesai
pada pukul 11.37 WIB (sebelas lewat tiga puluh tujuh Waktu Indonesia bagian Barat).
RUPST dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
2.848.837.076 (dua miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh puluh
enam) saham atau sama dengan 99,19% (sembilan puluh sembilan koma sembilan belas persen) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini,
yaitu sejumlah 2.872.193.366 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga
ratus enam puluh enam) saham.
Mata Acara RUPST yaitu:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan, perhitungan tahunan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan, serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025;
2. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2025;
3. Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
4. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku 2026;
5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan.
Sebelum pengambilan keputusan untuk masing-masing Mata Acara RUPST, Pimpinan RUPST memberikan
kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir, baik secara
fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atas setiap Mata Acara
RUPST. Terdapat masing-masing 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan terkait Mata Acara
RUPST Pertama, Kedua, dan Ketiga, serta telah ditanggapi oleh Direksi Perseroan.
1
Page 2
Rincian hasil pengambilan keputusan atas Mata Acara RUPST tersebut adalah sebagai berikut:
Mata Blanko/
Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju Keputusan
Pertama 15.400 saham 2.848.821.676 2.848.821.676
Disetujui dengan
dan Nihil atau mewakili saham atau saham atau
suara terbanyak
Kedua 0,00054% mewakili 99,999% mewakili 99,999%
30.000 saham 110.800 saham 2.848.696.276 2.848.726.276
Disetujui dengan
Ketiga atau mewakili atau mewakili saham atau saham atau
suara terbanyak
0,00105% 0,0039% mewakili 99,995% mewakili 99,996%
2.500 saham 95.400 saham 2.848.739.176 2.848.741.676
Keempat Disetujui dengan
atau mewakili atau mewakili saham atau saham atau
suara terbanyak
0,000088% 0,00335% mewakili 99,997% mewakili 99,997%
Kelima Tidak dilakukan pemungutan suara, karena sifatnya hanya pelaporan.
Adapun keputusan yang telah diambil dalam RUPST adalah sebagai berikut:
1. a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025;
b. Menyetujui dan mengesahkan perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diperiksa
oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana termuat dalam Laporan Auditor Independen
tertanggal 27 Februari 2026 Nomor 00108/2.1090/AU.1/01/0155-5/1/II/2026, dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025;
c. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan
atas tindakan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku 2025, dan kepada Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025, sejauh tindakan
pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dimaksud;
d. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Mata Acara RUPST ini dalam
bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan,
membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat/akta yang diperlukan dan mengerjakan
segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada yang
dikecualikan.
2. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagai berikut:
a. Membagi dividen tunai sebesar Rp 270,- per saham sehingga total dividen yang dibagi menjadi sebesar
Rp 775.492.208.820,- (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar, empat ratus sembilan puluh dua juta, dua ratus
delapan ribu, delapan ratus dua puluh Rupiah);
b. Mencatat sisa saldo laba Perseroan sebesar Rp 18.642.137.000.000 (delapan belas triliun, enam ratus
empat puluh dua miliar, seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) sebagai saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya; dan
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian
dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dividen tunai akan dibagikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date)
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
a. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 4 Juni 2026
b. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 5 Juni 2026
c. Cum dividen di Pasar Tunai : 8 Juni 2026
d. Ex dividen di Pasar Tunai : 9 Juni 2026
e. Pembayaran dividen tunai : 18 Juni 2026
B. TATA CARA PELAKSANAAN DIVIDEN TUNAI
a. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka
dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil
pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham Perseroan akan menerima informasi saldo efeknya
dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka
rekening.
2
Page 3
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan
pembayaran dividen melalui transfer bank ke rekening Pemegang Saham Perseroan yang
bersangkutan. Oleh karenanya para Pemegang Saham Perseroan tersebut diminta untuk
memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara tertulis, selambat-lambatnya tanggal
8 Juni 2026, kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No. 19,
Kel. Kebon Sirih, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telp.: (021) 3922332
E-mail: helpdesk1@sinartama.co.id
c. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan
Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
d. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Surat Keterangan
Domisili (”SKD”) yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian SKD.
Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar
20%.
3. a. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama Perseroan untuk
menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026;
dan
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji,
honorarium, dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026.
4. a. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan mempertimbangkan
rekomendasi Komite Audit Perseroan dan sesuai dengan kriteria yang diatur pada POJK No. 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan; dan
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseron untuk menetapkan honorarium
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukannya.
5. Untuk Mata Acara ini tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan dan tidak
diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan.
B. RUPSLB
RUPSLB dimulai pada pukul 11.56 WIB (sebelas lewat lima puluh enam Waktu Indonesia bagian Barat) dan
selesai pada pukul 12.36 WIB (dua belas lewat tiga puluh enam Waktu Indonesia bagian Barat).
RUPSLB dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
2.849.157.576 (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh
puluh enam) saham atau sama dengan 99,20% (sembilan puluh sembilan koma dua puluh persen) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini,
yaitu sejumlah 2.872.193.366 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga
ratus enam puluh enam) saham.
Mata Acara RUPSLB yaitu:
1. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan
kekayaan Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50%
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak.
3
Page 4
2. Persetujuan penggabungan usaha antara PT Perusahaan Perkebunan Panigoran dengan dan ke dalam
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan Usaha.
Sebelum pengambilan keputusan untuk masing-masing Mata Acara RUPSLB, Pimpinan RUPSLB memberikan
kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir, baik secara
fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atas setiap Mata Acara
RUPSLB. Terdapat 2 (dua) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan terkait Mata Acara RUPSLB Kedua
dan telah ditanggapi oleh Direksi Perseroan.
Rincian hasil pengambilan keputusan atas keseluruhan Mata Acara RUPSLB tersebut adalah sebagai berikut:
Mata Blanko/
Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju Keputusan
Acara Abstain
894.400 saham 2.848.263.176 2.848.263.176
Disetujui dengan
Pertama Nihil atau mewakili saham atau saham atau mewakili
suara terbanyak
0,031% mewakili 99,968% 99,969%
106.000 saham 2.849.051.576 2.849.051.576
Disetujui dengan
Kedua Nihil atau mewakili saham atau saham atau mewakili
suara terbanyak
0,0037% mewakili 99,996% 99,996%
Adapun keputusan yang telah diambil dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan
Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak.
2. a. Menyetujui Penggabungan PT Perusahaan Perkebunan Panigoran (untuk selanjutnya disebut
“PANIGORAN”) dengan dan ke dalam Perseroan di mana Perseroan akan menjadi Perusahaan Penerima
Penggabungan, dengan mengacu pada persyaratan dan ketentuan sebagaimana termuat dalam
Rancangan Penggabungan Usaha beserta perubahan dan/atau tambahan informasinya;
b. Menyetujui semua aset, liabilitas dan ekuitas termasuk tagihan-tagihan, hak dan kewajiban PANIGORAN,
beralih karena hukum kepada Perseroan selaku Perusahaan Penerima Penggabungan sejak tanggal
efektif penggabungan;
c. Menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha beserta perubahan dan/atau tambahan informasinya yang
diterbitkan secara bersama-sama oleh Direksi Perseroan dan Direksi PANIGORAN;
d. Menyetujui konsep Akta Penggabungan yang telah dipersiapkan secara bersama-sama oleh Perseroan
dan PANIGORAN, termasuk dokumen-dokumen transaksi yang diperlukan sehubungan dengan
Penggabungan;
e. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penggabungan, termasuk namun tidak terbatas
pada melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan
menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Penggabungan serta guna mencapai maksud dan tujuan
dari keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemegang Saham berdasarkan dan sebagaimana yang
tercantum dalam Keputusan Pemegang Saham ini dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan
dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di
hadapan Notaris untuk menyatakan Keputusan Pemegang Saham ini dalam suatu akta notaris (bilamana
diperlukan), menghadap instansi yang berwenang, memberikan, mendapatkan dan/atau menerima
keterangan dan/atau dokumen apapun, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apapun,
termasuk amandemen, perubahan, variasi dan tambahan apapun atas dokumen-dokumen tersebut,
dengan memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala dan setiap tindakan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan
dengan Rancangan Penggabungan Usaha beserta perubahan dan/atau tambahan informasinya dengan
memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk mengubah
Akta Penggabungan (jika diperlukan), menandatangani Akta Penggabungan berikut seluruh
perubahannya (jika ada) serta dokumen-dokumen transaksi lainnya sehubungan dengan Penggabungan,
menetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan Akta Penggabungan; serta untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Akta Penggabungan, termasuk untuk
melaksanakan hal-hal yang diperlukan sebagaimana terdapat dalam Akta Penggabungan, menghadap
atau hadir di hadapan Notaris serta dikuasakan untuk melaporkan Akta Penggabungan sebagaimana
dimaksud kepada instansi yang berwenang dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian
Hukum Republik Indonesia;
4
Page 5
h. Menyetujui pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan
ketentuan Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana
diubah) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kewenangan kepada Direksi
Perseroan untuk menentukan prosedur dan tata cara serta syarat dan ketentuan pembelian kembali
saham Perseroan dari pemegang saham Perseroan yang tidak menyetujui Penggabungan dan yang telah
menyatakan kehendaknya untuk menjual saham miliknya dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 22 Mei 2026
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
(PT SMART Tbk)
Direksi
5
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
—
Rafael B. Concepcion
· Wakil Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.2
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.3
unresolved
person
H. Fachrudin
p.3
unresolved
org
Negeri
p.3
unresolved
org
PT Perusahaan Perkebunan Panigoran
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
SMART Tbk
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
559 ms
12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_against': '15400',
'votes_for': '2848821676',
'votes_in_favor_total': '2848821676'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '99.19',
'record_date': '2026-06-08',
'shares_present': '2848837076',
'shares_total_voting': '2872193366',
'time_start': '10:18:00'}