Back to announcement
20260908_WSKT_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32145947_lamp2.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 96
Page 1
Nomor : 1029/WK/SEKPER/2026 Jakarta, 07 September 2026
Kepada Yth. :
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019
Dengan hormat,
Merujuk pada surat PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") Nomor
1024/WK/SEKPER/2026 tanggal 4 September 2026 perihal Laporan Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, bersama ini Perseroan menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") Berkelanjutan III PT Waskita Karya
(Persero) Tbk Tahap IV Tahun 2019 yang telah diselenggarakan pada hari
Kamis, 3 September 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih
[XXXX]
Lamp : 2 Berkas
Tembusan:
- Direktur Penilaian Perusahaan BEI
- Direksi
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP IV TAHUN 2019
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Waskita Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
(“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai
berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Kamis, 3 September 2026
Waktu : Pukul 11.34 s.d 14.07 WIB
Tempat : Ruang Auditorium Lantai 11, Gedung Waskita Karya
Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340
Agenda : 1. Penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
dipenuhinya:
a. Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16,
Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20,
dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019 Seri B, dan
b. Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024, dan
2025,
serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15,
Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga
ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019 Seri B serta kewajiban keuangan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023, 2024, dan 2025.
2. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 atas
penjelasan dan usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
sehubungan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga
ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019 Seri B, serta kewajiban keuangan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024,
dan 2025.
1
Page 3
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh:
- Bapak Wiwi Suprihatno selaku Direktur Keuangan
- Bapak Rudi Purnomo selaku Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human Capital
- Bapak Yoga Baskara Yogyandi mewakili Assegaf Hamzah & Partners selaku kuasa dari
Direksi Emiten
- Bapak Kevin Tantra mewakili PT Mandiri Sekuritas selaku kuasa dari Direksi Emiten
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Ibu Dewantari Handayani, S.H., MPA.
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp1.048.250.000.000,00 (satu triliun
empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebanyak
1.048.250.000.000 (satu triliun empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta) suara
yang merupakan 76,9782% (tujuh puluh enam koma sembilan tujuh delapan dua persen) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik lndonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan/atau Afiliasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk), yang
telah diterbitkan dan belum dilunasi oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh satu
miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian
Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. Penyampaian penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan
dengan Agenda RUPO
PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan
dengan Agenda RUPO serta menyampaikan usulan skema restrukturisasi sehubungan
dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
a. Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga
ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 Seri B, dan
b. Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024, dan
2025.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 6 (enam) Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
Agenda RUPO.
2
Page 4
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6) huruf f) Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.048.250.000.000
(satu triliun empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta) suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.048.250.000.000,00 (satu triliun empat puluh
delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 3 September 2026,
sebanyak 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang
bernilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Waskita
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 3 September 2026,
sebanyak 1.002.250.000.000 (satu triliun dua miliar dua ratus lima puluh juta) suara,
atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.002.250.000.000,00 (satu triliun dua
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).
- Jumlah suara yang abstain 16.000.000.000 (enam belas miliar) suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi
selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 16.000.000.000
(enam belas miliar) suara atau senilai Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar
Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah
suara setuju menjadi sebanyak 1.018.250.000.000 (satu triliun delapan belas miliar
dua ratus lima puluh juta) suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.018.250.000.000,00 (satu triliun delapan belas miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah) atau 97,138% (sembilan puluh tujuh koma satu tiga delapan persen).
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019 tanggal 3 September 2026 memutuskan:
I. 1. Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian Emiten atas tidak dipenuhinya :
- Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18,
Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019 Seri B,
3
Page 5
- Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31
Desember 2024, dan 31 Desember 2025,
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Waskita Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September 2026, serta menyetujui
usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 tanggal 3 September 2026, yaitu:
a. (i) Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
IV Tahun 2019 Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu dua puluh empat) diubah menjadi
jatuh tempo pada 15 (lima belas) tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas)
hari kalender sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga
puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat).
(ii) Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri B tersebut di atas,
maka terdapat penambahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
Obligasi Seri B, sejak tanggal 16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu dua
puluh empat) sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B
yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga
puluh empat).
b. Perubahan Tingkat Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 Seri B yang semula sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
persen) per tahun diubah menjadi :
(i) Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari terakhir sebelum Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima
persen) per tahun,
(ii) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2034 sebesar 5% (lima persen) per
tahun,
c. Perubahan Jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019 diubah menjadi :
(i) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan yang timbul sejak tanggal 17 November 2022
sampai dengan hari terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan akan dibayarkan secara angsuran
sebanyak 20 kali setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak tanggal
23 Desember 2026.
(ii) Bunga Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan akan dibayarkan secara tunai terhitung sejak
tanggal 23 Desember 2026 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi yaitu tanggal 31 Desember 2034, sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Rincian jadwal pembayaran Bunga Obligasi akan dituangkan dalam Pasal 5
Syarat-Syarat Obligasi, ayat 4 angka 2) huruf b, pada Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
4
Page 6
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya.
d. Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Waskita Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal
26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31
Desember 2025.
e. Perubahan ketentuan pada Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.1 huruf e) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk selanjutnya
Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
6.1. Bahwa EMITEN, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN baik sebagian
maupun seluruhnya kepada pihak lain kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan
usaha utama EMITEN dan/atau bertujuan untuk memperbaiki
posisi keuangan dan/atau kinerja EMITEN. Yang dimaksud
dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian
Perwaliamanatan adalah kegiatan usaha sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar EMITEN;
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka
restrukturisasi (pengaturan kembali) dan/atau privatisasi
dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja dan/atau posisi
keuangan EMITEN yang ditetapkan atau disetujui oleh
Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham seri
A dwiwarna EMITEN;
3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah
usang karena pemakaian,
Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam ayat ini
merupakan aset EMITEN, bukan aset EMITEN secara konsolidasi
dalam pembukuan atau aset anak perusahaan EMITEN.
f. Perubahan ketentuan pada Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 2) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk selanjutnya
Pasal 6 ayat 6.3 angka 2) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
6.3. EMITEN berkewajiban untuk:
2) EMITEN wajib melaksanakan pembayaran secara penuh dan tepat
waktu untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan,
5
Page 7
dengan ketentuan bahwa dana untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Pokok Obligasi tersebut harus telah tersedia dalam
rekening Agen Pembayaran, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dan EMITEN wajib
menyampaikan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada
hari yang sama.
g. Perubahan ketentuan pada Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 8) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk selanjutnya
Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
6.3. EMITEN berkewajiban untuk:
8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
tahunan EMITEN tidak terkonsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang
diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2027, menjaga Interest Services
Coverage Ratio (ISCR) agar sekurang-kurangnya mencapai 1 kali.
Yang dimaksud dengan:
- Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah EBITDA dibagi
Bunga Tunai (Cash Interest) secara tidak terkonsolidasi dari
EMITEN.
- EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga
ditambah depresiasi dan Amortisasi secara tidak terkonsolidasi
dari EMITEN.
- Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai yang dinyatakan
di dalam laporan keuangan EMITEN tidak terkonsolidasi yang
diaudit.
h. Penambahan ketentuan pada Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3. angka 21) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk selanjutnya
Pasal 6 ayat 6.3 angka 21) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
6.3. EMITEN berkewajiban untuk:
21) Dalam hal EMITEN dan/atau Entitas Anak melakukan divestasi atas
aset ruas tol atau divestasi penyertaan saham pada badan usaha
jalan tol (BUJT), maka EMITEN wajib memberitahukan kepada Wali
Amanat:
a. paling lambat setiap Hari Kerja terakhir bulan Februari setiap
tahunnya, mengenai:
- Rincian aset ruas tol atau penyertaan saham pada Badan
Usaha Jalan Tol (BUJT) yang akan dilakukan divestasi
termasuk penjelasan mengenai kepemilikan atas aset
tersebut,
- Perkiraan Hasil Bersih Divestasi;
6
Page 8
b. paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah ditandatanganinya
perjanjian final dan/atau dokumen lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan divestasi sesuai Pasal 6 ayat 6.3 angka 21)
huruf a tersebut di atas, mengenai:
- Rincian aset ruas tol atau penyertaan saham pada badan
usaha jalan tol (BUJT) yang akan dilakukan divestasi yang
disepakati termasuk penjelasan mengenai kepemilikan atas
aset tersebut,
- Hasil Bersih Divestasi yang disepakati,
- Ketentuan pembayaran kepada EMITEN dan/atau Entitas
Anak;
c. paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak diterimanya
Hasil Bersih Divestasi oleh EMITEN, mengenai jumlah Hasil
Bersih Divestasi yang diterima oleh EMITEN.
Yang dimaksud dengan:
"Hasil Bersih Divestasi" berarti seluruh hasil penjualan yang
diterima EMITEN setelah dikurangi biaya transaksi, pajak, dan
pelunasan utang Kredit Investasi (KI) yang melekat pada aset yang
didivestasi.
i. Penambahan ketentuan pada Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 22) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk selanjutnya
Pasal 6 ayat 6.3 angka 22) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
6.3. EMITEN berkewajiban untuk:
22) Dalam hal EMITEN melakukan negosiasi atas adanya perubahan
perjanjian pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur
perbankan, EMITEN wajib menyampaikan pemberitahuan dan
pernyataan tertulis kepada Wali Amanat, paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak:
- Dimulainya pembahasan atau negosiasi adanya perubahan
perjanjian pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur
perbankan mengenai:
Telah dimulainya pembahasan dan negosiasi yang dimaksud,
Penjelasan mengenai estimasi dampak perubahan perjanjian
pengelolaan kas dan rekening tersebut terhadap posisi dan hak
Pemegang Obligasi,
- Dicapainya kesepakatan final atas perubahan perjanjian
pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur perbankan,
mengenai:
Penjelasan mengenai perubahan perjanjian pengelolaan kas
dan rekening dengan kreditur perbankan,
Penjelasan mengenai dampak perubahan terhadap posisi dan
hak Pemegang Obligasi,
dengan ketentuan:
a. Perubahan perjanjian pengelolaan kas dan rekening dengan
7
Page 9
kreditur perbankan tidak boleh mengakibatkan:
- Berkurangnya proporsi alokasi untuk Pemegang Obligasi dari
ketentuan perjanjian pengelolaan kas dan rekening dengan
kreditur perbankan sebelumnya (yang terakhir berlaku
sebelum adanya perubahan dimaksud), dan/atau
- Memburuknya posisi Pemegang Obligasi dibandingkan posisi
berdasarkan perjanjian pengelolaan kas dan rekening
dengan kreditur perbankan yang berlaku sejak sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. Dalam hal perjanjian pengaturan pengelolaan kas dan
rekening milik EMITEN dengan kreditur perbankan berakhir
karena berakhirnya jangka waktu, maka EMITEN wajib untuk
memastikan agar perjanjian pengelolaan kas dan rekening
dengan kreditur perbankan yang baru untuk segera
ditandatangani oleh EMITEN dan kreditur perbankan dengan
memastikan terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
angka 22) huruf a tersebut di atas.
j. Perubahan ketentuan pada Pasal 9 Kelalaian Emiten, ayat 9.1 huruf d
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk
selanjutnya Pasal 9 ayat 9.1 huruf d ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
9.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai
apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
hal-hal tersebut di bawah ini :
d. Apabila EMITEN dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) sehubungan dengan suatu perjanjian
utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh EMITEN berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran
kembali tersebut melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari
total aset EMITEN berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
tahunan terakhir yang telah diaudit.
k. Penambahan ketentuan pada Pasal 13 Pernyataan Emiten, ayat 13.6
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk
selanjutnya Pasal 13 ayat 13.6 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
13.6 EMITEN menyatakan kepada Wali Amanat dan Pemegang Obligasi
bahwa alokasi pembayaran atas Jumlah Terutang berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan telah dimuat dalam Rencana Kerja
8
Page 10
dan Anggaran Perusahaan EMITEN yang berlaku pada Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dan EMITEN
menyatakan serta menjamin bahwa alokasi dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan EMITEN tersebut sekurang-kurangnya
mencakup seluruh Jumlah Terutang yang akan jatuh tempo dalam
12 (dua belas) bulan ke depan sejak tanggal Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan ditetapkan.
Dengan disetujuinya usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
mengenai perubahan jatuh tempo pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan
III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, perubahan Tingkat Bunga
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B,
perubahan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019 Seri B, dan pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
Waskita Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025,
maka kelalaian PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17,
Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, serta kewajiban untuk memenuhi
kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31
Desember 2024, dan 31 Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, menjadi hilang / telah
selesai.
2. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September 2026, dimana para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
menyetujui:
- Perubahan jatuh tempo pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B,
- Perubahan Tingkat Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 Seri B,
- Perubahan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B,
- Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Waskita Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31
Desember 2024, dan 31 Desember 2025,
- Perubahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.1 huruf e) Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai pembatasan Emiten untuk melakukan
penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain,
- Perubahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 2) Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten untuk pelaksanaan
pembayaran bunga dan/atau pokok Obligasi,
9
Page 11
- Perubahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 8) Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten untuk pemenuhan kewajiban
keuangan Emiten,
- Penambahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3. angka 21) Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten untuk menyampaikan
pemberitahuan berkaitan rencana, pelaksanaan, dan realisasi divestasi
Emiten dan/atau Entitas Anak atas aset ruas tol atau penyertaan saham pada
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),
- Penambahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 22) Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten untuk menyampaikan
pemberitahuan dan pernyataan tertulis kepada Wali Amanat berkaitan
dengan dimulainya pembahasan atau negosiasi atas adanya perubahan
perjanjian pengelolaan kas dan rekening EMITEN serta dicapainya
kesepakatan final atas perubahan perjanjian pengelolaan kas dan rekening
EMITEN,
- Perubahan ketentuan Pasal 9 Kelalaian Emiten, ayat 9.1 huruf d
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kondisi yang dapat menyebabkan
Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan
- Penambahan ketentuan Pasal 13 Pernyataan Emiten, ayat 13.6 Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai alokasi pembayaran atas jumlah terutang telah
dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Emiten yang berlaku
pada Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September 2026 Nomor I.1 tersebut di atas,
maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019 memutuskan:
a. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
b. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega
Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta Nomor 53, tanggal 26 April 2019,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta melakukan
tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan
10
Page 12
Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September 2026,
c. Perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagaimana yang
telah disetujui oleh para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019 sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September
2026 Nomor I.1 tersebut di atas, sebagai berikut:
(i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
1) Bahwa EMITEN telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya kepada Masyarakat,
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36,
dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000.000,00
(sepuluh triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam beberapa tahap
dan dicatatkan pada Bursa Efek.
2) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
EMITEN telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, dengan
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.845.750.000.000,00 (satu
triliun delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus lima
puluh juta Rupiah), dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal 16-05-2019 (enam belas Mei dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp484.000.000.000,00
(empat ratus delapan puluh empat miliar Rupiah),
b) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal 16-05-2019 (enam belas Mei dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh
satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah),
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
3) Bahwa EMITEN telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar
Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat miliar
Rupiah) pada tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu dua
puluh dua) kepada Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi
yang masih terutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam
puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
4) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani:
a) Perjanjian Perwaliamanatan:
11
Page 13
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal
26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu sembilan
belas) Nomor 53, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
- Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019,
akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua
ribu dua puluh tiga) Nomor 42, yang dibuat di hadapan
Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
Administration, Notaris di Jakarta.
b) Pengakuan Utang:
- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua
puluh enam April dua ribu sembilan belas) Nomor 54, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta.
5) Bahwa pada tanggal 3 September 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
IV Tahun 2019, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
a) Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
selaku EMITEN sehubungan dengan adanya kelalaian atas
tidak dipenuhinya:
- Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga
ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019 Seri B,
- Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024,
dan 31 Desember 2025,
serta menyetujui usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
selaku EMITEN, yaitu:
- (i) Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang
semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu dua
puluh empat) diubah menjadi jatuh tempo pada 15
(lima belas) tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari
kalender sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga
puluh empat).
(ii) Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri
B tersebut di atas, maka terdapat penambahan
jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri
B, sejak tanggal 16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu
12
Page 14
dua puluh empat) sampai dengan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Seri B yaitu pada tanggal 31-12-2034
(tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh
empat).
- Perubahan Tingkat Bunga Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang semula
sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun diubah menjadi:
Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari
terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima persen)
per tahun,
Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan tanggal 31
Desember 2034 sebesar 5% (lima persen) per tahun,
- Perubahan Jadwal pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
diubah menjadi :
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak
tanggal 17 November 2022 sampai dengan hari
terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan akan dibayarkan
secara angsuran sebanyak 20 kali setiap 3 (tiga)
bulan sekali terhitung sejak tanggal 23 Desember
2026.
Bunga Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan akan dibayarkan
secara tunai terhitung sejak tanggal 23 Desember
2026 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi yaitu tanggal 31 Desember 2034, sesuai
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rincian jadwal pembayaran Bunga Obligasi akan
dituangkan dalam Pasal 5 Syarat-Syarat Obligasi, ayat 4
angka 2) huruf b, pada Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya.
- Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Waskita Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka
8) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal
26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024,
dan 31 Desember 2025.
13
Page 15
- Perubahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan
dan Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.1 huruf e)
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai pembatasan
Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan
aktiva Emiten kepada pihak lain,
- Perubahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan
dan Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 2)
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten
untuk pelaksanaan pembayaran bunga dan/atau pokok
Obligasi,
- Perubahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan
dan Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 8)
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten
untuk pemenuhan kewajiban keuangan Emiten,
- Penambahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan
dan Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3. angka 21)
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten
untuk menyampaikan pemberitahuan berkaitan rencana,
pelaksanaan, dan realisasi divestasi Emiten dan/atau
Entitas Anak atas aset ruas tol atau penyertaan saham
pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),
- Penambahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan
dan Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 22)
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten
untuk menyampaikan pemberitahuan dan pernyataan
tertulis kepada Wali Amanat berkaitan dengan dimulainya
pembahasan atau negosiasi atas adanya perubahan
perjanjian pengelolaan kas dan rekening EMITEN serta
dicapainya kesepakatan final atas perubahan perjanjian
pengelolaan kas dan rekening EMITEN,
- Perubahan ketentuan Pasal 9 Kelalaian Emiten, ayat 9.1
huruf d Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kondisi
yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila
Emiten dinyatakan cross default, dan
- Penambahan ketentuan Pasal 13 Pernyataan Emiten, ayat
13.6 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai alokasi
pembayaran atas jumlah terutang telah dimuat dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Emiten yang
berlaku pada Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dengan disetujuinya perubahan jatuh tempo pembayaran
Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 Seri B, perubahan tingkat Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri
B, perubahan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, dan
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Waskita Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
14
Page 16
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
2023, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025, maka
kelalaian PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku EMITEN
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15,
Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga
ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019 Seri B, serta kewajiban untuk
memenuhi kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero)
Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember
2024, dan 31 Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal
9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26
April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, menjadi hilang /
telah selesai.
b) Dengan adanya Keputusan Pemegang Obligasi dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019 pada tanggal 3 September 2026, sesuai
Premis Nomor 5) huruf a) tersebut diatas, maka Pemegang
Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26
April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya,
c) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta
No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, untuk melaksanakan Keputusan Pemegang
Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 pada
tanggal 3 September 2026.
(ii) Untuk melaksanakan Keputusan Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
pada tanggal 3 September 2026, maka perubahan Pasal 1 angka 26, 33,
45, 54, 59, dan 65, Pasal 5 ayat 2 angka 1), ayat 3 angka 1) huruf b, ayat
15
Page 17
4 angka 1) dan angka 2) huruf b, Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), ayat 6.3
angka 2) dan angka 8), Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, serta penambahan
ketentuan pada Pasal 1 angka 68, 69, dan 70, Pasal 6 ayat 6.3 angka 21)
dan angka 22), Pasal 13 ayat 13.6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53,
tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, akan dituangkan dalam akta
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 26, 33, 45, 54, 59, dan 65
serta menambah ketentuan pada Pasal 1 angka 68, 69, dan 70,
untuk selanjutnya Pasal 1 angka 26, 33, 45, 54, 59, 65, 68, 69,
dan 70, ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
26. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan
nama Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, sesuai dengan Seri Obligasi, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh EMITEN
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan obligasi tahap IV
dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan III, dalam
jumlah pokok sebesar Rp1.845.750.000.000,00 (satu triliun
delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan jangka waktu terlama 15 (lima belas)
tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender sejak
Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A
tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun
7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender sejak
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam
puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga:
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal 16 Mei 2024
sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun,
- Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari
terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima persen)
per tahun,
- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan tanggal 31
Desember 2034 sebesar 5% (lima persen) per tahun,
16
Page 18
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
33. “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang EMITEN
sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam:
- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua
puluh enam April dua ribu sembilan belas) Nomor 54, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta,
- Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal ___
nomor ___ yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani,
Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di
Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
45. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti:
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal
26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu sembilan belas)
Nomor 53, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta,
- Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua
puluh tiga) Nomor 42, yang dibuat di hadapan Dewantari
Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration,
Notaris di Jakarta,
- Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
tertanggal ___ nomor ___, yang dibuat di hadapan
Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
Administration, Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
17
Page 19
54. “Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman EMITEN
kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan
oleh EMITEN melalui Penawaran Umum yang merupakan
rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan tahap
keempat, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke
waktu bernilai nominal pokok sebesar Rp1.845.750.000.000,00
(satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus
lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A
tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun
7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender sejak
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam
puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga:
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal 16 Mei 2024
sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun,
- Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari terakhir
sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebesar 5% (lima persen) per tahun,
- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034
sebesar 5% (lima persen) per tahun,
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
59. “Seri Obligasi” berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A
tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
18
Page 20
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun
7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender sejak
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam
puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga:
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 16 Mei 2024 sebesar
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun,
- Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari terakhir
sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebesar 5% (lima persen) per tahun,
- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034
sebesar 5% (lima persen) per tahun,
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
65. “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana
jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran, yaitu:
- Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu
pada tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu dua
puluh dua);
- Untuk Obligasi Seri B, tanggal pelunasan Pokok Obligasi
yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember
dua ribu tiga puluh empat);
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
68. “Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan” berarti Bunga Obligasi yang telah ada dan
terutang sampai dengan hari terakhir sebelum Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai
dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019.
19
Page 21
69. “Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan” berarti Bunga Obligasi yang ada dan
terutang sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dan perhitungan
tingkat bunga sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1)
pada Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
70. “Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan” berarti tanggal ditandatanganinya
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
2) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2 angka 1), ayat 3 angka 1)
huruf b, ayat 4 angka 1) dan angka 2) huruf b, untuk selanjutnya
Pasal 5 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
Pasal 5
SYARAT-SYARAT OBLIGASI
EMITEN berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada
Wali Amanat- untuk diri Wali Amanat sendiri maupun kepada Wali
Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri
ini dibuat dan mengikat bagi -EMITEN terhadap setiap Pemegang
Obligasi) bahwa EMITEN akan mengeluarkan Obligasi atau
melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Nama Obligasi:
Obligasi ini diberi nama Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019.
2. Utang Pokok Obligasi:
1) Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan
berjumlah sebesar Rp1.845.750.000.000,00 (satu triliun
delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus lima
puluh juta Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh
empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,00% (sembilan persen) per tahun, dimana
Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan pelunasan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 15 (lima belas)
tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender
sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus
20
Page 22
enam puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga:
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal 16
Mei 2024 sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun,
- Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari
terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima
persen) per tahun,
- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember
2034 sebesar 5% (lima persen) per tahun,
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Seri B.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
2) Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
3. Jatuh Tempo Obligasi:
1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai
dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing
seri Obligasi, yaitu:
a. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi
Seri A, jatuh tempo pada 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan demikian Obligasi Seri A jatuh tempo
pada tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu
dua puluh dua);
b. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi
Seri B, jatuh tempo pada 15 (lima belas) tahun 7
(tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender sejak
Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri B jatuh
tempo pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu
Desember dua ribu tiga puluh empat).
hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, khususnya ketentuan
Pasal 15.12. Perjanjian Perwaliamanatan.
2) jumlah yang wajib dibayarkan oleh EMITEN pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
21
Page 23
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
3) tata cara pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama EMITEN
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang
dilakukan oleh EMITEN kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
lunas oleh EMITEN, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian EMITEN dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
4. Bunga Obligasi:
1) Sifat dan besarnya tingkat bunga :
Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap, yaitu:
a. Untuk Obligasi Seri A, sebesar 9,00% (sembilan
persen) per tahun;
b. Untuk Obligasi Seri B :
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal 16
Mei 2024 sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun,
- Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari
terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima
persen) per tahun,
- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan tanggal 31
Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5% per tahun.
2) Jadwal dan periode pembayaran :
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga.
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu :
a. Untuk Obligasi Seri A:
- pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal
16-08-2019 (enam belas Agustus dua ribu
sembilan belas);
- pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal
16-11-2019 (enam belas November dua ribu
sembilan belas);
22
Page 24
- pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal
16-02-2020 (enam belas Februari dua ribu dua
puluh);
- pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal
16-05-2020 (enam belas Mei dua ribu dua puluh);
- pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal
16-08-2020 (enam belas Agustus dua ribu dua
puluh);
- pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal
16-11-2020 (enam belas November dua ribu dua
puluh);
- pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal
16-02-2021 (enam belas Februari dua ribu dua
puluh satu);
- pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal
16-05-2021 (enam belas Mei dua ribu dua puluh
satu);
- pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada tanggal
16-08-2021 (enam belas Agustus dua ribu dua
puluh satu);
- pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada tanggal
16-11-2021 (enam belas November dua ribu dua
puluh satu);
- pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada tanggal
16-02-2022 (enam belas Februari dua ribu dua
puluh dua);
- pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada
tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu dua
puluh dua);
b. Untuk Obligasi Seri B:
(1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Ke-14, dibayarkan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi :
- pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal
16 Agustus 2019;
- pembayaran ke- 2 (dua), yaitu pada tanggal
16 November 2019;
- pembayaran ke- 3 (tiga), yaitu pada tanggal
16 Februari 2020;
- pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada
tanggal 16 Mei 2020;
- pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal
16 Agustus 2020;
- pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada
tanggal 16 November 2020;
23
Page 25
- pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal
16 Februari 2021;
- pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada
tanggal 16 Mei 2020;
- pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada
tanggal 16 Agustus 2021;
- pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada
tanggal 16 November 2021;
- pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada
tanggal 16 Februari 2022;
- pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada
tanggal 16 Mei 2022;
- pembayaran ke-13 (tiga belas), yaitu pada
tanggal 16 Agustus 2022;
- pembayaran ke-14 (empat belas), yaitu pada
tanggal 16 November 2022;
(2) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang
timbul sejak tanggal 17 November 2022
sampai dengan hari terakhir sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan, akan dibayarkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- pembayaran ke-1, yaitu pada tanggal 23
Desember 2026 sebesar 5% dari jumlah
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-2, yaitu pada tanggal 23
Maret 2027 sebesar 5% dari jumlah Bunga
Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-3, yaitu pada tanggal 23 Juni
2027 sebesar 5% dari jumlah Bunga Sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan
- pembayaran ke-4, yaitu pada tanggal 23
September 2027 sebesar 5% dari jumlah
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-5, yaitu pada tanggal 23
Desember 2027 sebesar 5% dari jumlah
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-6, yaitu pada tanggal 23
Maret 2028 sebesar 5% dari jumlah Bunga
Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan
24
Page 26
- pembayaran ke-7, yaitu pada tanggal 23 Juni
2028 sebesar 5% dari jumlah Bunga Sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan
- pembayaran ke-8, yaitu pada tanggal 23
September 2028 sebesar 5% dari jumlah
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-9, yaitu pada tanggal 23
Desember 2028 sebesar 5% dari jumlah
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-10, yaitu pada tanggal 23
Maret 2029 sebesar 5% dari jumlah Bunga
Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-11, yaitu pada tanggal 23
Juni 2029 sebesar 5% dari jumlah Bunga
Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-12, yaitu pada tanggal 23
September 2029 sebesar 5% dari jumlah
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-13, yaitu pada tanggal 23
Desember 2029 sebesar 5% dari jumlah
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-14, yaitu pada tanggal 23
Maret 2030 sebesar 5% dari jumlah Bunga
Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-15, yaitu pada tanggal 23
Juni 2030 sebesar 5% dari jumlah Bunga
Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-16, yaitu pada tanggal 23
September 2030 sebesar 5% dari jumlah
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-17, yaitu pada tanggal 23
Desember 2030 sebesar 5% dari jumlah
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-18, yaitu pada tanggal 23
Maret 2031 sebesar 5% dari jumlah Bunga
Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan
25
Page 27
- pembayaran ke-19, yaitu pada tanggal 23
Juni 2031 sebesar 5% dari jumlah Bunga
Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-20, yaitu pada tanggal 23
September 2031 sebesar 5% dari jumlah
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
(3) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan
tahun 2034, Bunga akan dibayarkan secara
tunai sesuai jadwal pembayaran, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran ke-1, yaitu pada tanggal 23
Desember 2026
- Pembayaran ke-2, yaitu pada tanggal 23
Maret 2027
- Pembayaran ke-3, yaitu pada tanggal 23 Juni
2027
- Pembayaran ke-4, yaitu pada tanggal 23
September 2027
- Pembayaran ke-5, yaitu pada tanggal 23
Desember 2027
- Pembayaran ke-6, yaitu pada tanggal 23
Maret 2028
- Pembayaran ke-7, yaitu pada tanggal 23 Juni
2028
- Pembayaran ke-8, yaitu pada tanggal 23
September 2028
- Pembayaran ke-9, yaitu pada tanggal 23
Desember 2028
- Pembayaran ke-10, yaitu pada tanggal 23
Maret 2029
- Pembayaran ke-11, yaitu pada tanggal 23
Juni 2029
- Pembayaran ke-12, yaitu pada tanggal 23
September 2029
- Pembayaran ke-13, yaitu pada tanggal 23
Desember 2029
- Pembayaran ke-14, yaitu pada tanggal 23
Maret 2030
- Pembayaran ke-15, yaitu pada tanggal 23
Juni 2030
- Pembayaran ke-16, yaitu pada tanggal 23
September 2030
- Pembayaran ke-17, yaitu pada tanggal 23
26
Page 28
Desember 2030
- Pembayaran ke-18, yaitu pada tanggal 23
Maret 2031
- Pembayaran ke-19, yaitu pada tanggal 23
Juni 2031
- Pembayaran ke-20, yaitu pada tanggal 23
September 2031
- Pembayaran ke-21, yaitu pada tanggal 23
Desember 2031
- Pembayaran ke-22, yaitu pada tanggal 23
Maret 2032
- Pembayaran ke-23, yaitu pada tanggal 23
Juni 2032
- Pembayaran ke-24, yaitu pada tanggal 23
September 2032
- Pembayaran ke-25, yaitu pada tanggal 23
Desember 2032
- Pembayaran ke-26, yaitu pada tanggal 23
Maret 2033
- Pembayaran ke-27, yaitu pada tanggal 23
Juni 2033
- Pembayaran ke-28, yaitu pada tanggal 23
September 2033
- Pembayaran ke-29, yaitu pada tanggal 23
Desember 2033
- Pembayaran ke-30, yaitu pada tanggal 23
Maret 2034
- Pembayaran ke-31, yaitu pada tanggal 23
Juni 2034
- Pembayaran ke-32, yaitu pada tanggal 23
September 2034
- Pembayaran ke-33, yaitu pada tanggal 31
Desember 2034
3) Perhitungan bunga:
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4) Tata cara pembayaran bunga:
(i) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
27
Page 29
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
(ii) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh EMITEN melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran dan Agen Pembayaran
akan meneruskan pembayaran Bunga Obligasi
tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
(iii) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama EMITEN
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
(iv) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang
dilakukan oleh EMITEN kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
lunas oleh EMITEN, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian EMITEN dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
5. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
1) Berdasarkan pernyataan EMITEN sekarang tetapi berlaku
sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
EMITEN secara sah dan mengikat berutang kepada
Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut
dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
EMITEN berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut
merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan
dari Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
dialihkan atau diperdagangkan.
6. Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI:
1) Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup,
28
Page 30
dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal
dan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti satu untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
7. Penarikan Obligasi Menjadi Warkat:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan
dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek
untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI atas permintaan EMITEN atau Wali
Amanat dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
keputusan RUPO.
8. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan
Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berguna dengan Obligasi.
9. Satuan Perdagangan Obligasi:
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek ditentukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh EMITEN dan
Bursa Efek.
10. Pembelian Kembali:
Dalam hal EMITEN melakukan pembelian kembali Obligasi
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila
hal tersebut mengakibatkan EMITEN tidak dapat
29
Page 31
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila
EMITEN melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh
EMITEN dari Pihak yang tidak terafiliasi (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan
kepada OJK oleh EMITEN paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi
tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk
pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk
pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang
mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh
Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara EMITEN dan Pemegang
Obligasi (tidak termasuk hubungan EMITEN dengan
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
10) EMITEN wajib melakukan penjatahan secara proporsional
sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah
Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
30
Page 32
11) EMITEN wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi
mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12) EMITEN dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi
tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 9) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima
persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi
yang dimiliki oleh Afiliasi (kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia); dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan
yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari
Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13) EMITEN wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat
serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali
untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian
kembali Obligasi;
14) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang
yang diterbitkan oleh EMITEN, maka pembelian kembali
Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek
bersifat utang yang tidak dijamin;
15) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang
yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis EMITEN
atas pembelian kembali tersebut;
16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat
utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis EMITEN
atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut;
17) pembelian kembali Obligasi oleh EMITEN mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi
yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
31
Page 33
lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan, atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat
pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga
Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
11. Jaminan:
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
12. Hak Senioritas Atas Utang:
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan
dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur EMITEN lainnya, baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur EMITEN yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan EMITEN baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Total jumlah utang EMITEN yang senioritas yaitu yang
mempunyai hak keutamaan atau preferen adalah sebesar
Rp64.643.262.944.898,00 (enam puluh empat triliun enam
ratus empat puluh tiga miliar dua ratus enam puluh dua juta
sembilan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus
sembilan puluh delapan Rupiah).
Batasan atas penerbitan tambahan utang yang dijamin dengan
senioritas (Hak Keutamaan/hak preferen) tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.8)
Perjanjian Perwaliamanatan.
13. Sanksi:
Apabila EMITEN tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian
Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.2) Perjanjian
Perwaliamanatan maka EMITEN dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila
EMITEN lalai menyerahkan dana secukupnya untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka EMITEN
wajib membayar Denda.
Denda yang dibayar oleh EMITEN merupakan hak Pemegang
Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
14. Lain-lain:
1) Kewajiban EMITEN berdasarkan Obligasi pada setiap
waktu merupakan kewajiban EMITEN yang sah dan yang
tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda
(jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Obligasi.
32
Page 34
3) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan
Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas
nama nasabahnya sebagai Pemegang Obligasi.
4) Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila EMITEN
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong
pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh
EMITEN kepada Pemegang Obligasi, EMITEN melalui Agen
Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk
menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak
kepada Pemegang Obligasi.
3) Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), ayat 6.3 angka 2)
dan angka 8), serta menambah ketentuan pada Pasal 6 ayat 6.3
angka 21) dan angka 22), untuk selanjutnya Pasal 6 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut:
Pasal 6
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN EMITEN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi
belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini,
EMITEN berjanji dan mengikatkan diri:
6.1. Bahwa EMITEN, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat
tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee)
kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif
keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan
tersebut setiap waktu tidak melebihi 20% (dua puluh
persen) dari Total Ekuitas yang disesuaikan EMITEN
kecuali :
i) Jaminan Perusahaan tersebut berkaitan dengan
kegiatan usaha utama EMITEN;
ii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan
berdasarkan praktek usaha yang wajar.
b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali
atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku
pemegang saham EMITEN.
c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor EMITEN.
d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain
yang menyebabkan bubarnya EMITEN dan/atau
33
Page 35
melanggar financial performance sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.3 angka 8 dan/atau berdampak
negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
EMITEN kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut: semua syarat dan kondisi
Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya kepada perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal EMITEN bukan
merupakan perusahaan penerus maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Obligasi.
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN
baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain
kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan
kegiatan usaha utama EMITEN dan/atau bertujuan
untuk memperbaiki posisi keuangan dan/atau
kinerja EMITEN. Yang dimaksud dengan kegiatan
usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan
adalah kegiatan usaha sebagaimana tercantum
dalam anggaran dasar EMITEN;
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan
dalam rangka restrukturisasi (pengaturan kembali)
dan/atau privatisasi dan/atau dalam rangka
memperbaiki kinerja dan/atau posisi keuangan
EMITEN yang ditetapkan atau disetujui oleh
Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang
saham seri A dwiwarna EMITEN;
3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva
yang telah usang karena pemakaian,
Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud
dalam ayat ini merupakan aset EMITEN, bukan aset
EMITEN secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset
anak perusahaan EMITEN.
f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak
termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) yang laporan keuangannya tidak
terkonsolidasi kecuali bila transaksi tersebut dilakukan
dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau
tidak merugikan) EMITEN atau setidak-tidaknya sama
dengan persyaratan yang diperoleh EMITEN dari pihak
ketiga yang bukan Afiliasi;
g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi
dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain,
kecuali untuk mendukung kegiatan usaha atau
sehubungan dengan pembangunan dan kegiatan yang
34
Page 36
sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan
dengan pembangunan fasilitas usahanya atau
sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
EMITEN dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan
yayasan karyawan EMITEN.
h) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
EMITEN kecuali permohonan PKPU sebagai akibat
adanya gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan
Niaga.
6.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam ayat 6.1 Pasal ini akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak
tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan,
penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
EMITEN tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/ dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuannya; dan
c. c. Jika Wali Amanat meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut EMITEN tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
6.3. EMITEN berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2) EMITEN wajib melaksanakan pembayaran secara
penuh dan tepat waktu untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Pokok Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan bahwa dana
untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi tersebut harus telah tersedia dalam rekening
Agen Pembayaran, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
35
Page 37
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dan
EMITEN wajib menyampaikan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, EMITEN
lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka
atas kelalaian tersebut EMITEN wajib membayar Denda
atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang
dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau
menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan
denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
Denda yang dibayar oleh EMITEN yang merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
6.3.b di atas secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara
efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
kegiatan usaha yang umum.
5) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya
sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan
dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
keadaan keuangan EMITEN dan hasil operasinya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum
diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
menerus.
6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat
keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau
keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau
buruk atas usaha atau operasi EMITEN.
7) Membayar semua kewajiban pajak EMITEN
sebagaimana mestinya.
8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan
keuangan tahunan EMITEN tidak terkonsolidasi yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan
kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2027, menjaga Interest
Services Coverage Ratio (ISCR) agar
sekurang-kurangnya mencapai 1 kali.
Yang dimaksud dengan:
- Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah
EBITDA dibagi Bunga Tunai (Cash Interest) secara
tidak terkonsolidasi dari EMITEN.
36
Page 38
- EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah
biaya bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi
secara tidak terkonsolidasi dari EMITEN.
- Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai
yang dinyatakan di dalam laporan keuangan
EMITEN tidak terkonsolidasi yang diaudit.
9) Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari
laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian
berikut masing-masing perubahannya, termasuk namun
tidak terbatas pada laporan keuangan, yang
disampaikan EMITEN kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah aporan-laporan, akta-akta, dan
perjanjian-perjanjian berikut masing-masing
perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa
Efek dan KSEI.
10) Khusus untuk penyerahan laporan keuangan
sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi EMITEN
yang menyatakan bahwa EMITEN dalam masa laporan
keuangan tersebut telah memenuhi seluruh
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
Obligasi.
11) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang
ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen
dan informasi yang diperlukan dari EMITEN dalam
rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan
kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi EMITEN
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada EMITEN
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya
tentang maksudnya tersebut.
12) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan
izin-izin yang sekarang dimiliki oleh EMITEN dan segera
memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau
memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
menjalankan usahanya.
13) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan
Peraturan Nomor: IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh
EMITEN sehubungan dengan pemeringkatan, atau
melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan
OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan
Nomor: IX.C.11.
37
Page 39
14) Memelihara harta kekayaan EMITEN agar tetap dalam
keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik,
terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan EMITEN.
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat,
setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan
susunan anggota direksi dan komisaris EMITEN,
perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan/atau laporan tentang
perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
16) Memberitahukan hasil RUPO kepada Wali Amanat yang
digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali Amanat.
17) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam daftar
Pemegang Obligasi.
18) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru
yang dibuat EMITEN, kecuali utang yang terjadi dalam
rangka kegiatan usaha EMITEN.
19) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali
Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha
negara, dan hubungan industrial yang dihadapi EMITEN
yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta
dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
kegiatan usaha EMITEN.
20) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada
Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
diberikan oleh kreditur EMITEN. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian
tersebut;
21) Dalam hal EMITEN dan/atau Entitas Anak melakukan
divestasi atas aset ruas tol atau divestasi penyertaan
saham pada badan usaha jalan tol (BUJT), maka
EMITEN wajib memberitahukan kepada Wali Amanat:
a. paling lambat setiap Hari Kerja terakhir bulan
Februari setiap tahunnya, mengenai:
- Rincian aset ruas tol atau penyertaan saham
pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang akan
38
Page 40
dilakukan divestasi termasuk penjelasan
mengenai kepemilikan atas aset tersebut,
- Perkiraan Hasil Bersih Divestasi;
b. paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
ditandatanganinya perjanjian final dan/atau
dokumen lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan divestasi sesuai Pasal 6 ayat 6.3
angka 21) huruf a tersebut di atas, mengenai:
- Rincian aset ruas tol atau penyertaan saham
pada badan usaha jalan tol (BUJT) yang akan
dilakukan divestasi yang disepakati termasuk
penjelasan mengenai kepemilikan atas aset
tersebut,
- Hasil Bersih Divestasi yang disepakati,
- Ketentuan pembayaran kepada EMITEN
dan/atau Entitas Anak;
c. paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak
diterimanya Hasil Bersih Divestasi oleh EMITEN,
mengenai jumlah Hasil Bersih Divestasi yang
diterima oleh EMITEN.
Yang dimaksud dengan:
"Hasil Bersih Divestasi" berarti seluruh hasil
penjualan yang diterima EMITEN setelah dikurangi
biaya transaksi, pajak, dan pelunasan utang Kredit
Investasi (KI) yang melekat pada aset yang
didivestasi.”
22) Dalam hal EMITEN melakukan negosiasi atas adanya
perubahan perjanjian pengelolaan kas dan rekening
dengan kreditur perbankan, EMITEN wajib
menyampaikan pemberitahuan dan pernyataan
tertulis kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak:
- dimulainya pembahasan atau negosiasi adanya
perubahan perjanjian pengelolaan kas dan
rekening dengan kreditur perbankan mengenai:
Telah dimulainya pembahasan dan negosiasi
yang dimaksud,
Penjelasan mengenai estimasi dampak
perubahan perjanjian pengelolaan kas dan
rekening tersebut terhadap posisi dan hak
Pemegang Obligasi,
- dicapainya kesepakatan final atas perubahan
perjanjian pengelolaan kas dan rekening dengan
kreditur perbankan, mengenai:
Penjelasan mengenai perubahan perjanjian
pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur
perbankan,
39
Page 41
Penjelasan mengenai dampak perubahan
terhadap posisi dan hak Pemegang Obligasi,
dengan ketentuan:
a. Perubahan perjanjian pengelolaan kas dan
rekening dengan kreditur perbankan tidak boleh
mengakibatkan:
- Berkurangnya proporsi alokasi untuk
Pemegang Obligasi dari ketentuan perjanjian
pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur
perbankan sebelumnya (yang terakhir berlaku
sebelum adanya perubahan dimaksud),
dan/atau
- Memburuknya posisi Pemegang Obligasi
dibandingkan posisi berdasarkan perjanjian
pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur
perbankan yang berlaku sejak sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. Dalam hal perjanjian pengaturan pengelolaan
kas dan rekening milik EMITEN dengan kreditur
perbankan berakhir karena berakhirnya jangka
waktu, maka EMITEN wajib untuk memastikan
agar perjanjian pengelolaan kas dan rekening
dengan kreditur perbankan yang baru untuk
segera ditandatangani oleh EMITEN dan kreditur
perbankan dengan memastikan terpenuhinya
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 22)
huruf a tersebut di atas.
4) Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya
Pasal 9 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
Pasal 9
KELALAIAN EMITEN
9.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan EMITEN
dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. EMITEN tidak melaksanakan atau tidak menaati
ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; atau
b. EMITEN diberikan penundaan kewajiban pembayaran
utang (moratorium);
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang
telah menyita atau mengambil alih dengan cara apa
40
Page 42
pun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
EMITEN atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi EMITEN untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan EMITEN untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
d. Apabila EMITEN dinyatakan lalai oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) sehubungan dengan
suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt)
baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
oleh EMITEN berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami
akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
(dua puluh lima perseratus) dari total aset EMITEN
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
terakhir yang telah diaudit.
e. EMITEN tidak mendapat izin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
secara material berakibat negatif terhadap
kelangsungan usaha EMITEN dan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan EMITEN untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. EMITEN berdasarkan perintah pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak
ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan EMITEN untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status EMITEN
serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh EMITEN; atau
h. EMITEN tidak melaksanakan atau tidak menaati
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
Pasal 9.1.a).
9.2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Ayat 9.1. huruf a, b, c, d, e, f dan g Pasal ini dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
41
Page 43
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Ayat 9.1. huruf h Pasal ini dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus paling lama 30
(tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat,
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan
kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya EMITEN, dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta EMITEN
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima
penjelasan dan alasan-alasan EMITEN, serta RUPO tersebut
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada EMITEN, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu
yang ditentukan dalam Keputusan RUPO tersebut harus
mengajukan tagihan kepada EMITEN.
9.3. Apabila EMITEN dibubarkan karena sebab apapun atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi.
5) Menambah ketentuan pada Pasal 13 ayat 13.6, untuk selanjutnya
Pasal 13 ayat 13.6 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
13.6 EMITEN menyatakan kepada Wali Amanat dan Pemegang
Obligasi bahwa alokasi pembayaran atas Jumlah Terutang
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan telah dimuat
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan EMITEN
yang berlaku pada Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan EMITEN menyatakan
serta menjamin bahwa alokasi dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan EMITEN tersebut
42
Page 44
sekurang-kurangnya mencakup seluruh Jumlah Terutang
yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan ke
depan sejak tanggal Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan ditetapkan.
6) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, akta tertanggal 26 April 2019 Nomor 53, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
tertanggal 21 Februari 2023 Nomor 42, yang dibuat di hadapan
Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta, yang tidak
diubah dengan akta ini akan tetap berlaku dan mengikat para pihak,
karenanya akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal 26 April 2019 Nomor 53,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, akta tertanggal 21 Februari 2023 Nomor 42, yang
dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
Jakarta, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan
saling mengikat para pihak sebagaimana mestinya.
d. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta
No. 54, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
(i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
1) Bahwa EMITEN telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya kepada Masyarakat,
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36,
dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000.000,00
(sepuluh triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam beberapa tahap
dan dicatatkan pada Bursa Efek.
2) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
EMITEN telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan
III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.845.750.000.000,00 (satu triliun delapan
ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah),
dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal 16-05-2019 (enam belas Mei dua ribu sembilan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp484.000.000.000,00 (empat
ratus delapan puluh empat miliar Rupiah),
b) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal 16-05-2019 (enam belas Mei dua ribu sembilan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.361.750.000.000,00 (satu
43
Page 45
triliun tiga ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh
juta Rupiah),
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
3) Bahwa EMITEN telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar
Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat miliar
Rupiah) pada tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu dua
puluh dua) kepada Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi
yang masih terutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh
satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
4) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani:
a) Perjanjian Perwaliamanatan:
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal
26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu sembilan belas)
Nomor 53, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta.
- Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua
puluh tiga) Nomor 42, yang dibuat di hadapan Dewantari
Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
Administration, Notaris di Jakarta,
b) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua puluh
enam April dua ribu sembilan belas) Nomor 54, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
5) Bahwa pada tanggal 3 September 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
a) Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
selaku EMITEN sehubungan dengan adanya kelalaian atas
tidak dipenuhinya:
- Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga
ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019,
- Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31
Desember 2025,
serta menyetujui usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
44
Page 46
selaku EMITEN, yaitu:
- (i) Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang semula
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu dua puluh empat)
diubah menjadi jatuh tempo pada 15 (lima belas)
tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 31-12-2034
(tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat).
(ii) Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri B
tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal
dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri B, sejak
tanggal 16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu dua puluh
empat) sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri B yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga
puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat).
- Perubahan Tingkat Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang semula sebesar
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun diubah
menjadi :
Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari terakhir
sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebesar 5% (lima persen) per tahun,
Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034
sebesar 5% (lima persen) per tahun,
- Perubahan Jadwal pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 diubah
menjadi :
Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak tanggal
17 November 2022 sampai dengan hari terakhir
sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan akan dibayarkan secara angsuran
sebanyak 20 kali setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung
sejak tanggal 23 Desember 2026.
Bunga Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan akan dibayarkan secara tunai
terhitung sejak tanggal 23 Desember 2026 sampai
dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal
31 Desember 2034, sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dengan disetujuinya perubahan jatuh tempo pembayaran
Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 Seri B, perubahan Tingkat Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B,
perubahan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B,
45
Page 47
dan pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Waskita
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31
Desember 2024, dan 31 Desember 2025, maka kelalaian PT
Waskita Karya (Persero) Tbk selaku EMITEN atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga
ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20,
dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 Seri B, serta kewajiban untuk memenuhi
kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31
Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
b) Dengan adanya Keputusan Pemegang Obligasi dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019 pada tanggal 3 September 2026, sesuai
Premis Nomor 5) huruf a tersebut diatas, maka Pemegang
Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26
April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
c) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019,
Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April
2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, untuk melaksanakan
Keputusan Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
pada tanggal 3 September 2026.
6) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
tertanggal 3 September 2026, telah diadakan perubahan dan/atau
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
46
Page 48
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
tertanggal 26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu sembilan
belas) Nomor 53, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal 21-02-2023
(dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 42, yang
dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of
Public Administration, Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan
dalam Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
tertanggal ____, Nomor ___, yang dibuat di hadapan Dewantari
Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration,
Notaris di Jakarta (berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
7) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku
pula untuk Pengakuan Utang, sepanjang tidak ditentukan lain
dalam Pengakuan Utang.
(ii) Untuk melaksanakan Keputusan Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
pada tanggal 3 September 2026, maka perubahan Pasal 1 ayat 1 akta
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu
sembilan belas) Nomor 54, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akan dituangkan dalam akta
Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 1
ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
1. Terhitung sejak Tanggal Emisi, EMITEN dengan ini mengakui
bahwa EMITEN benar-benar dan secara sah berutang kepada
Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank
Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
disebutkan di bawah ini dan EMITEN dengan ini berjanji secara
mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada
Pemegang Obligasi melalui KSEI semua jumlah uang baik
berupa:
a. Utang Pokok Obligasi sebesar Rp1.845.750.000.000,00
(satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu
terlama 15 (lima belas) tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima
belas) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh
empat miliar Rupiah dengan tingkat bunga tetap
47
Page 49
sebesar 9,00% (sembilan persen) per tahun, dimana
Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan pelunasan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
(ii) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 15 (lima belas)
tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender
sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam
puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga:
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal 16 Mei
2024 sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
persen) per tahun,
- Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari
terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima
persen) per tahun, dan
- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan tanggal 31
Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri
B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Pemaliamanatan.
b. Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang
oleh EMITEN; serta
c. Ditambah dengan Denda (jika ada) dan jumlah-jumlah
uang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Obligasi terutang oleh EMITEN setelah jumlah-jumlah
mana jatuh waktu dan wajib dibayar oleh EMITEN kepada
Pemegang Obligasi.
Jumlah-jumlah yang terutang sebagaimana tersebut di atas,
selanjutnya akan disebut “Jumlah Terutang”.
2) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam akta Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu
sembilan belas) Nomor 54, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang tidak diubah dengan akta
Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019 akan tetap berlaku, karenanya akta
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua puluh enam April dua
48
Page 50
ribu sembilan belas) Nomor 54, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan I
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan
saling mengikat para pihak sebagaimana mestinya.
3. Pemegang Obligasi menyetujui untuk mengesampingkan dan melepaskan hak atau
tuntutan yang tidak dapat ditarik kembali atas kewajiban pembayaran Denda yang
timbul sehubungan dengan adanya kelalaian terhadap kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi dan Pokok Obligasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 3)
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019,
Akta Nomor 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahannya, yang terjadi dan timbul sampai dengan Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
II. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta Nomor 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan
dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 tanggal 3 September 2026, termasuk biaya Notaris antara lain biaya-biaya untuk
pembuatan perubahan / addendum perjanjian sehubungan dengan keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September
2026, menjadi beban PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Jakarta, 7 September 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
49
Page 51
Page 52
Page 53
Page 54
Page 55
Page 56
Page 57
Page 58
Page 59
Page 60
Page 61
Page 62
Page 63
Page 64
Page 65
Page 66
Page 67
Page 68
Page 69
Page 70
Page 71
Page 72
Page 73
Page 74
Page 75
Page 76
Page 77
Page 78
Page 79
Page 80
Page 81
Page 82
Page 83
Page 84
Page 85
Page 86
Page 87
Page 88
Page 89
Page 90
Page 91
Page 92
Page 93
Page 94
Page 95
Page 96
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2 ×67
unresolved
person
Yoga Baskara Yogyandi
p.3
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.3
unresolved
person
Kevin Tantra
p.3
unresolved
person
Dewantari Handayani
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.39 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.