Skip to content
Back to announcement

20260908_WSKT_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32145947_lamp2.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 96

Page 1
           Nomor : 1029/WK/SEKPER/2026                                       Jakarta, 07 September 2026


                  Kepada Yth. :
                  Ketua Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta 10710

                                    Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum
                                              Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita
                                              Karya Tahap IV Tahun 2019

                  Dengan hormat,
                  Merujuk pada surat PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") Nomor
                  1024/WK/SEKPER/2026 tanggal 4 September 2026 perihal Laporan Pelaksanaan
                  Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
                  Tahun 2019, bersama ini Perseroan menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat
                  Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") Berkelanjutan III PT Waskita Karya
                  (Persero) Tbk Tahap IV Tahun 2019 yang telah diselenggarakan pada hari
                  Kamis, 3 September 2026 sebagaimana terlampir.
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih


                                                        [XXXX]




                  Lamp : 2 Berkas
                  Tembusan:
                  - Direktur Penilaian Perusahaan BEI
                  - Direksi




PB.06.01       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

Page 2
                 PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
              OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP IV TAHUN 2019


PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Waskita Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
(“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai
berikut:

I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
     Hari, Tanggal             :     Kamis, 3 September 2026
     Waktu                     :     Pukul 11.34 s.d 14.07 WIB
     Tempat                    :     Ruang Auditorium Lantai 11, Gedung Waskita Karya
                                     Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340
     Agenda                        : 1. Penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                                        sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
                                        dipenuhinya:
                                        a. Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16,
                                             Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20,
                                             dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                                             Tahap IV Tahun 2019 Seri B, dan
                                        b. Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                                             untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                             yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024, dan
                                             2025,
                                        serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian
                                        atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15,
                                        Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga
                                        ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                                        Tahap IV Tahun 2019 Seri B serta kewajiban keuangan PT
                                        Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                                        keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                        Desember 2023, 2024, dan 2025.
                                     2. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi
                                        Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 atas
                                        penjelasan dan usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                                        sehubungan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
                                        kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga
                                        ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok
                                        Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
                                        2019 Seri B, serta kewajiban keuangan PT Waskita Karya
                                        (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
                                        tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024,
                                        dan 2025.




                                                                                               1

Page 3
II.   Pihak yang hadir dalam RUPO
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh:
           - Bapak Wiwi Suprihatno selaku Direktur Keuangan
           - Bapak Rudi Purnomo selaku Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human Capital
           - Bapak Yoga Baskara Yogyandi mewakili Assegaf Hamzah & Partners selaku kuasa dari
             Direksi Emiten
           - Bapak Kevin Tantra mewakili PT Mandiri Sekuritas selaku kuasa dari Direksi Emiten
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Ibu Dewantari Handayani, S.H., MPA.
      4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
      RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
      Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
      Tahap IV Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp1.048.250.000.000,00 (satu triliun
      empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebanyak
      1.048.250.000.000 (satu triliun empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta) suara
      yang merupakan 76,9782% (tujuh puluh enam koma sembilan tujuh delapan dua persen) dari
      jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
      oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik lndonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
      oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan/atau Afiliasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk), yang
      telah diterbitkan dan belum dilunasi oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yaitu
      keseluruhannya berjumlah Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh satu
      miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
      dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian
      Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak
      mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
      1.   Penyampaian penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan
           dengan Agenda RUPO
           PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan
           dengan Agenda RUPO serta menyampaikan usulan skema restrukturisasi sehubungan
           dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
           a.   Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga
                ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
                Tahun 2019 Seri B, dan
           b.   Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024, dan
                2025.
      2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
           Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
           a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah
              diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
              terkait Agenda RUPO.
           b. Dalam RUPO, terdapat 6 (enam) Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
              Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
              Agenda RUPO.



                                                                                                  2

Page 4
3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
     a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
        tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6) huruf f) Perjanjian
        Perwaliamanatan.
     b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian
        Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
        berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
        Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
     -   Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.048.250.000.000
         (satu triliun empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta) suara, atau
         mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.048.250.000.000,00 (satu triliun empat puluh
         delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).
     -   Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
         Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
         dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 3 September 2026,
         sebanyak 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang
         bernilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah).
     -   Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Waskita
         Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
         dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 3 September 2026,
         sebanyak 1.002.250.000.000 (satu triliun dua miliar dua ratus lima puluh juta) suara,
         atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.002.250.000.000,00 (satu triliun dua
         miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).
     -   Jumlah suara yang abstain 16.000.000.000 (enam belas miliar) suara, atau mewakili
         surat Obligasi yang bernilai Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar Rupiah).
         Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
         Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
         dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi
         selain suara abstain.
         Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 16.000.000.000
         (enam belas miliar) suara atau senilai Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar
         Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah
         suara setuju menjadi sebanyak 1.018.250.000.000 (satu triliun delapan belas miliar
         dua ratus lima puluh juta) suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
         Rp1.018.250.000.000,00 (satu triliun delapan belas miliar dua ratus lima puluh juta
         Rupiah) atau 97,138% (sembilan puluh tujuh koma satu tiga delapan persen).
     Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
     Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :

     Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 yang hadir
     dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
     2019 tanggal 3 September 2026 memutuskan:
     I. 1. Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
              sehubungan dengan adanya kelalaian Emiten atas tidak dipenuhinya :
              - Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18,
                Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                Tahap IV Tahun 2019 Seri B,



                                                                                           3

Page 5
- Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
  keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31
  Desember 2024, dan 31 Desember 2025,
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Waskita Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September 2026, serta menyetujui
usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 tanggal 3 September 2026, yaitu:
a. (i) Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
         IV Tahun 2019 Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
         tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
         16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu dua puluh empat) diubah menjadi
         jatuh tempo pada 15 (lima belas) tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas)
         hari kalender sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga
         puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat).
    (ii) Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri B tersebut di atas,
         maka terdapat penambahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
         Obligasi Seri B, sejak tanggal 16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu dua
         puluh empat) sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B
         yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga
         puluh empat).
b. Perubahan Tingkat Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
    Tahun 2019 Seri B yang semula sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
    persen) per tahun diubah menjadi :
    (i) Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari terakhir sebelum Tanggal
         Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima
         persen) per tahun,
    (ii) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sampai dengan tanggal 31 Desember 2034 sebesar 5% (lima persen) per
         tahun,
c. Perubahan Jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita
    Karya Tahap IV Tahun 2019 diubah menjadi :
    (i) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan yang timbul sejak tanggal 17 November 2022
         sampai dengan hari terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
         Perjanjian Perwaliamanatan akan dibayarkan secara angsuran
         sebanyak 20 kali setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak tanggal
         23 Desember 2026.
    (ii) Bunga     Sejak     Tanggal     Berlakunya    Perubahan     Perjanjian
         Perwaliamanatan akan dibayarkan secara tunai terhitung sejak
         tanggal 23 Desember 2026 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
         Obligasi yaitu tanggal 31 Desember 2034, sesuai ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan.
    Rincian jadwal pembayaran Bunga Obligasi akan dituangkan dalam Pasal 5
    Syarat-Syarat Obligasi, ayat 4 angka 2) huruf b, pada Perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun



                                                                             4

Page 6
     2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya.
d.   Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Waskita Karya (Persero) Tbk
     untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan
     dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal
     26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
     berikut perubahannya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
     yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31
     Desember 2025.
e.   Perubahan ketentuan pada Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
     Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.1 huruf e) Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
     2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk selanjutnya
     Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
     6.1. Bahwa EMITEN, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan
          melakukan hal-hal sebagai berikut:
          e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN baik sebagian
               maupun seluruhnya kepada pihak lain kecuali:
               1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan
                    usaha utama EMITEN dan/atau bertujuan untuk memperbaiki
                    posisi keuangan dan/atau kinerja EMITEN. Yang dimaksud
                    dengan     kegiatan    usaha   utama     dalam     Perjanjian
                    Perwaliamanatan adalah kegiatan usaha sebagaimana
                    tercantum dalam anggaran dasar EMITEN;
               2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka
                    restrukturisasi (pengaturan kembali) dan/atau privatisasi
                    dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja dan/atau posisi
                    keuangan EMITEN yang ditetapkan atau disetujui oleh
                    Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham seri
                    A dwiwarna EMITEN;
               3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah
                    usang karena pemakaian,
               Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam ayat ini
               merupakan aset EMITEN, bukan aset EMITEN secara konsolidasi
               dalam pembukuan atau aset anak perusahaan EMITEN.
f.   Perubahan ketentuan pada Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
     Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 2) Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
     2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk selanjutnya
     Pasal 6 ayat 6.3 angka 2) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
     6.3. EMITEN berkewajiban untuk:
          2) EMITEN wajib melaksanakan pembayaran secara penuh dan tepat
               waktu untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
               pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
               Pelunasan Pokok Obligasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan,



                                                                                5

Page 7
              dengan ketentuan bahwa dana untuk pembayaran Bunga Obligasi
              dan/atau Pokok Obligasi tersebut harus telah tersedia dalam
              rekening Agen Pembayaran, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
              Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
              Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dan EMITEN wajib
              menyampaikan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada
              hari yang sama.
g.   Perubahan ketentuan pada Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
     Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 8) Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
     2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk selanjutnya
     Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
     6.3. EMITEN berkewajiban untuk:
          8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
              tahunan EMITEN tidak terkonsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor
              Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang
              diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir
              pada tanggal 31 Desember 2027, menjaga Interest Services
              Coverage Ratio (ISCR) agar sekurang-kurangnya mencapai 1 kali.
              Yang dimaksud dengan:
              - Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah EBITDA dibagi
                 Bunga Tunai (Cash Interest) secara tidak terkonsolidasi dari
                 EMITEN.
              - EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga
                 ditambah depresiasi dan Amortisasi secara tidak terkonsolidasi
                 dari EMITEN.
              - Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai yang dinyatakan
                 di dalam laporan keuangan EMITEN tidak terkonsolidasi yang
                 diaudit.
h.   Penambahan ketentuan pada Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
     Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3. angka 21) Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
     2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk selanjutnya
     Pasal 6 ayat 6.3 angka 21) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
     6.3. EMITEN berkewajiban untuk:
          21) Dalam hal EMITEN dan/atau Entitas Anak melakukan divestasi atas
              aset ruas tol atau divestasi penyertaan saham pada badan usaha
              jalan tol (BUJT), maka EMITEN wajib memberitahukan kepada Wali
              Amanat:
              a. paling lambat setiap Hari Kerja terakhir bulan Februari setiap
                   tahunnya, mengenai:
                   - Rincian aset ruas tol atau penyertaan saham pada Badan
                      Usaha Jalan Tol (BUJT) yang akan dilakukan divestasi
                      termasuk penjelasan mengenai kepemilikan atas aset
                      tersebut,
                   - Perkiraan Hasil Bersih Divestasi;


                                                                              6

Page 8
              b.   paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah ditandatanganinya
                   perjanjian final dan/atau dokumen lain yang berkaitan
                   dengan pelaksanaan divestasi sesuai Pasal 6 ayat 6.3 angka 21)
                   huruf a tersebut di atas, mengenai:
                   - Rincian aset ruas tol atau penyertaan saham pada badan
                     usaha jalan tol (BUJT) yang akan dilakukan divestasi yang
                     disepakati termasuk penjelasan mengenai kepemilikan atas
                     aset tersebut,
                   - Hasil Bersih Divestasi yang disepakati,
                   - Ketentuan pembayaran kepada EMITEN dan/atau Entitas
                     Anak;
              c. paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak diterimanya
                   Hasil Bersih Divestasi oleh EMITEN, mengenai jumlah Hasil
                   Bersih Divestasi yang diterima oleh EMITEN.
              Yang dimaksud dengan:
              "Hasil Bersih Divestasi" berarti seluruh hasil penjualan yang
              diterima EMITEN setelah dikurangi biaya transaksi, pajak, dan
              pelunasan utang Kredit Investasi (KI) yang melekat pada aset yang
              didivestasi.
i.   Penambahan ketentuan pada Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
     Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 22) Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
     2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk selanjutnya
     Pasal 6 ayat 6.3 angka 22) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
     6.3. EMITEN berkewajiban untuk:
          22) Dalam hal EMITEN melakukan negosiasi atas adanya perubahan
              perjanjian pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur
              perbankan, EMITEN wajib menyampaikan pemberitahuan dan
              pernyataan tertulis kepada Wali Amanat, paling lambat 2 (dua)
              Hari Kerja sejak:
              - Dimulainya pembahasan atau negosiasi adanya perubahan
                 perjanjian pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur
                 perbankan mengenai:
                  Telah dimulainya pembahasan dan negosiasi yang dimaksud,

                  Penjelasan mengenai estimasi dampak perubahan perjanjian

                   pengelolaan kas dan rekening tersebut terhadap posisi dan hak
                   Pemegang Obligasi,
              - Dicapainya kesepakatan final atas perubahan perjanjian
                 pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur perbankan,
                 mengenai:
                  Penjelasan mengenai perubahan perjanjian pengelolaan kas

                   dan rekening dengan kreditur perbankan,
                  Penjelasan mengenai dampak perubahan terhadap posisi dan
                   hak Pemegang Obligasi,
              dengan ketentuan:
              a. Perubahan perjanjian pengelolaan kas dan rekening dengan


                                                                               7

Page 9
                   kreditur perbankan tidak boleh mengakibatkan:
                   - Berkurangnya proporsi alokasi untuk Pemegang Obligasi dari
                      ketentuan perjanjian pengelolaan kas dan rekening dengan
                      kreditur perbankan sebelumnya (yang terakhir berlaku
                      sebelum adanya perubahan dimaksud), dan/atau
                   - Memburuknya posisi Pemegang Obligasi dibandingkan posisi
                      berdasarkan perjanjian pengelolaan kas dan rekening
                      dengan kreditur perbankan yang berlaku sejak sebelum
                      Tanggal       Berlakunya        Perubahan      Perjanjian
                      Perwaliamanatan;
              b. Dalam hal perjanjian pengaturan pengelolaan kas dan
                   rekening milik EMITEN dengan kreditur perbankan berakhir
                   karena berakhirnya jangka waktu, maka EMITEN wajib untuk
                   memastikan agar perjanjian pengelolaan kas dan rekening
                   dengan kreditur perbankan yang baru untuk segera
                   ditandatangani oleh EMITEN dan kreditur perbankan dengan
                   memastikan terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
                   angka 22) huruf a tersebut di atas.
j.   Perubahan ketentuan pada Pasal 9 Kelalaian Emiten, ayat 9.1 huruf d
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
     IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
     Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk
     selanjutnya Pasal 9 ayat 9.1 huruf d ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
     berikut:
     9.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai
            apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
            hal-hal tersebut di bawah ini :
            d. Apabila EMITEN dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih
                 krediturnya (cross default) sehubungan dengan suatu perjanjian
                 utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
                 sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
                 berakibat jumlah yang terutang oleh EMITEN berdasarkan
                 perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
                 ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
                 yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
                 (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
                 keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran
                 kembali tersebut melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari
                 total aset EMITEN berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
                 tahunan terakhir yang telah diaudit.
k.   Penambahan ketentuan pada Pasal 13 Pernyataan Emiten, ayat 13.6
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
     IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
     Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk
     selanjutnya Pasal 13 ayat 13.6 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
     berikut:
     13.6 EMITEN menyatakan kepada Wali Amanat dan Pemegang Obligasi
            bahwa alokasi pembayaran atas Jumlah Terutang berdasarkan
            Perjanjian Perwaliamanatan telah dimuat dalam Rencana Kerja


                                                                             8

Page 10
                 dan Anggaran Perusahaan EMITEN yang berlaku pada Tanggal
                 Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dan EMITEN
                 menyatakan serta menjamin bahwa alokasi dalam Rencana Kerja
                 dan Anggaran Perusahaan EMITEN tersebut sekurang-kurangnya
                 mencakup seluruh Jumlah Terutang yang akan jatuh tempo dalam
                 12 (dua belas) bulan ke depan sejak tanggal Rencana Kerja dan
                 Anggaran Perusahaan ditetapkan.
     Dengan disetujuinya usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     mengenai perubahan jatuh tempo pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan
     III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, perubahan Tingkat Bunga
     Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B,
     perubahan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
     Tahap IV Tahun 2019 Seri B, dan pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
     Waskita Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
     keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
     diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025,
     maka kelalaian PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
     dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17,
     Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III
     Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, serta kewajiban untuk memenuhi
     kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
     keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31
     Desember 2024, dan 31 Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal 9
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
     Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, menjadi hilang / telah
     selesai.
2.   Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
     Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September 2026, dimana para
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
     menyetujui:
     -    Perubahan jatuh tempo pembayaran Pokok Obligasi Berkelanjutan III
          Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B,
     -    Perubahan Tingkat Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
          Tahun 2019 Seri B,
     -    Perubahan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita
          Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B,
     -    Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Waskita Karya (Persero) Tbk
          untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
          keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31
          Desember 2024, dan 31 Desember 2025,
     -    Perubahan    ketentuan     Pasal    6    Pembatasan-Pembatasan       dan
          Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.1 huruf e) Perjanjian
          Perwaliamanatan mengenai pembatasan Emiten untuk melakukan
          penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain,
     -    Perubahan    ketentuan     Pasal    6    Pembatasan-Pembatasan       dan
          Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 2) Perjanjian
          Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten untuk pelaksanaan
          pembayaran bunga dan/atau pokok Obligasi,


                                                                                 9

Page 11
-   Perubahan     ketentuan     Pasal     6    Pembatasan-Pembatasan       dan
    Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 8) Perjanjian
    Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten untuk pemenuhan kewajiban
    keuangan Emiten,
-   Penambahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
    Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3. angka 21) Perjanjian
    Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten untuk menyampaikan
    pemberitahuan berkaitan rencana, pelaksanaan, dan realisasi divestasi
    Emiten dan/atau Entitas Anak atas aset ruas tol atau penyertaan saham pada
    Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),
-   Penambahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan dan
    Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 22) Perjanjian
    Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten untuk menyampaikan
    pemberitahuan dan pernyataan tertulis kepada Wali Amanat berkaitan
    dengan dimulainya pembahasan atau negosiasi atas adanya perubahan
    perjanjian pengelolaan kas dan rekening EMITEN serta dicapainya
    kesepakatan final atas perubahan perjanjian pengelolaan kas dan rekening
    EMITEN,
-   Perubahan ketentuan Pasal 9 Kelalaian Emiten, ayat 9.1 huruf d
    Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kondisi yang dapat menyebabkan
    Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan
-   Penambahan ketentuan Pasal 13 Pernyataan Emiten, ayat 13.6 Perjanjian
    Perwaliamanatan mengenai alokasi pembayaran atas jumlah terutang telah
    dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Emiten yang berlaku
    pada Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September 2026 Nomor I.1 tersebut di atas,
maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019 memutuskan:
a. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
    Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat
    di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
    dan    perjanjian     lainnya    yang     berkaitan   dengan     Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
    2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
    Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
b. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega
    Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan
    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
    Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta Nomor 53, tanggal 26 April 2019,
    yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
    perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
    2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
    Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta melakukan
    tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
    perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan




                                                                             10

Page 12
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
     Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September 2026,
c.   Perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
     2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagaimana yang
     telah disetujui oleh para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
     Tahap IV Tahun 2019 sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September
     2026 Nomor I.1 tersebut di atas, sebagai berikut:
     (i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
          1)   Bahwa EMITEN telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
               Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya kepada Masyarakat,
               dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36,
               dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000.000,00
               (sepuluh triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam beberapa tahap
               dan dicatatkan pada Bursa Efek.
          2)   Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
               EMITEN telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi
               Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, dengan
               jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.845.750.000.000,00 (satu
               triliun delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus lima
               puluh juta Rupiah), dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun,
               dengan ketentuan sebagai berikut:
               a) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                     tanggal 16-05-2019 (enam belas Mei dua ribu sembilan
                     belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp484.000.000.000,00
                     (empat ratus delapan puluh empat miliar Rupiah),
               b) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                     tanggal 16-05-2019 (enam belas Mei dua ribu sembilan
                     belas),       dengan        jumlah       pokok     sebesar
                     Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh
                     satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah),
               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
               dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
               pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
               dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
               ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
          3)   Bahwa EMITEN telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar
               Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat miliar
               Rupiah) pada tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu dua
               puluh dua) kepada Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi
               yang masih terutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok
               sebesar Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam
               puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
          4)   Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali
               Amanat telah membuat dan menandatangani:
               a) Perjanjian Perwaliamanatan:



                                                                              11

Page 13
          - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
             Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal
             26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu sembilan
             belas) Nomor 53, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
             Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
          - Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019,
             akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua
             ribu dua puluh tiga) Nomor 42, yang dibuat di hadapan
             Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
             Administration, Notaris di Jakarta.
     b) Pengakuan Utang:
          - Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
             Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua
             puluh enam April dua ribu sembilan belas) Nomor 54, yang
             dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris
             di Jakarta.
5)   Bahwa pada tanggal 3 September 2026, telah dilaksanakan Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
     IV Tahun 2019, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
     tersebut para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
     a) Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
          selaku EMITEN sehubungan dengan adanya kelalaian atas
          tidak dipenuhinya:
          - Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga
             ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok
             Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
             2019 Seri B,
          - Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
             untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
             telah diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024,
             dan 31 Desember 2025,
          serta menyetujui usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
          selaku EMITEN, yaitu:
          - (i) Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan III
                  Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang
                  semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
                  ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada
                  tanggal 16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu dua
                  puluh empat) diubah menjadi jatuh tempo pada 15
                  (lima belas) tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari
                  kalender sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                  31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga
                  puluh empat).
             (ii) Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri
                  B tersebut di atas, maka terdapat penambahan
                  jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri
                  B, sejak tanggal 16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu



                                                                        12

Page 14
       dua puluh empat) sampai dengan Tanggal Pelunasan
       Pokok Obligasi Seri B yaitu pada tanggal 31-12-2034
       (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh
       empat).
- Perubahan Tingkat Bunga Obligasi Berkelanjutan III
  Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang semula
  sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
  tahun diubah menjadi:
      Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari
       terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
       Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima persen)
       per tahun,
      Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
       Perwaliamanatan sampai dengan tanggal 31
       Desember 2034 sebesar 5% (lima persen) per tahun,
- Perubahan     Jadwal     pembayaran     Bunga    Obligasi
  Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
  diubah menjadi :
      Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
       Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak
       tanggal 17 November 2022 sampai dengan hari
       terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
       Perjanjian Perwaliamanatan akan dibayarkan
       secara angsuran sebanyak 20 kali setiap 3 (tiga)
       bulan sekali terhitung sejak tanggal 23 Desember
       2026.
      Bunga Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan
       Perjanjian Perwaliamanatan akan dibayarkan
       secara tunai terhitung sejak tanggal 23 Desember
       2026 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
       Obligasi yaitu tanggal 31 Desember 2034, sesuai
       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
  Rincian jadwal pembayaran Bunga Obligasi akan
  dituangkan dalam Pasal 5 Syarat-Syarat Obligasi, ayat 4
  angka 2) huruf b, pada Perubahan Perjanjian
  Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
  Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019,
  yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
  Jakarta, berikut perubahannya.
- Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Waskita Karya
  (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
  keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka
  8) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
  Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal
  26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
  S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
  berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
  telah diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024,
  dan 31 Desember 2025.


                                                          13

Page 15
- Perubahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan
   dan Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.1 huruf e)
   Perjanjian Perwaliamanatan mengenai pembatasan
   Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan
   aktiva Emiten kepada pihak lain,
- Perubahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan
   dan Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 2)
   Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten
   untuk pelaksanaan pembayaran bunga dan/atau pokok
   Obligasi,
- Perubahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan
   dan Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 8)
   Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten
   untuk pemenuhan kewajiban keuangan Emiten,
- Penambahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan
   dan Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3. angka 21)
   Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten
   untuk menyampaikan pemberitahuan berkaitan rencana,
   pelaksanaan, dan realisasi divestasi Emiten dan/atau
   Entitas Anak atas aset ruas tol atau penyertaan saham
   pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),
- Penambahan ketentuan Pasal 6 Pembatasan-Pembatasan
   dan Kewajiban-Kewajiban Emiten, ayat 6.3 angka 22)
   Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kewajiban Emiten
   untuk menyampaikan pemberitahuan dan pernyataan
   tertulis kepada Wali Amanat berkaitan dengan dimulainya
   pembahasan atau negosiasi atas adanya perubahan
   perjanjian pengelolaan kas dan rekening EMITEN serta
   dicapainya kesepakatan final atas perubahan perjanjian
   pengelolaan kas dan rekening EMITEN,
- Perubahan ketentuan Pasal 9 Kelalaian Emiten, ayat 9.1
   huruf d Perjanjian Perwaliamanatan mengenai kondisi
   yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila
   Emiten dinyatakan cross default, dan
- Penambahan ketentuan Pasal 13 Pernyataan Emiten, ayat
   13.6 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai alokasi
   pembayaran atas jumlah terutang telah dimuat dalam
   Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Emiten yang
   berlaku pada Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
   Perwaliamanatan.
Dengan disetujuinya perubahan jatuh tempo pembayaran
Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 Seri B, perubahan tingkat Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri
B, perubahan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, dan
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Waskita Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan



                                                         14

Page 16
               konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
               2023, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025, maka
               kelalaian PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku EMITEN
               atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15,
               Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga
               ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
               Tahap IV Tahun 2019 Seri B, serta kewajiban untuk
               memenuhi kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero)
               Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
               yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember
               2024, dan 31 Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal
               9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
               Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26
               April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
               Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, menjadi hilang /
               telah selesai.
          b)   Dengan adanya Keputusan Pemegang Obligasi dalam Rapat
               Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
               Tahap IV Tahun 2019 pada tanggal 3 September 2026, sesuai
               Premis Nomor 5) huruf a) tersebut diatas, maka Pemegang
               Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan
               perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
               Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26
               April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
               Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dan perjanjian
               lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
               2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di
               hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
               perubahannya,
          c)   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
               kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
               melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
               Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019,
               yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
               Jakarta, berikut perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
               berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
               Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta
               No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
               Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
               perubahannya, untuk melaksanakan Keputusan Pemegang
               Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
               Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 pada
               tanggal 3 September 2026.
(ii) Untuk melaksanakan Keputusan Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
     pada tanggal 3 September 2026, maka perubahan Pasal 1 angka 26, 33,
     45, 54, 59, dan 65, Pasal 5 ayat 2 angka 1), ayat 3 angka 1) huruf b, ayat


                                                                             15

Page 17
4 angka 1) dan angka 2) huruf b, Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), ayat 6.3
angka 2) dan angka 8), Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, serta penambahan
ketentuan pada Pasal 1 angka 68, 69, dan 70, Pasal 6 ayat 6.3 angka 21)
dan angka 22), Pasal 13 ayat 13.6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53,
tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, akan dituangkan dalam akta
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 26, 33, 45, 54, 59, dan 65
     serta menambah ketentuan pada Pasal 1 angka 68, 69, dan 70,
     untuk selanjutnya Pasal 1 angka 26, 33, 45, 54, 59, 65, 68, 69,
     dan 70, ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
    26. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan
          nama Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
          2019, sesuai dengan Seri Obligasi, yang dibuktikan dengan
          Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh EMITEN
          kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
          Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan obligasi tahap IV
          dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan III, dalam
          jumlah pokok sebesar Rp1.845.750.000.000,00 (satu triliun
          delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh
          juta Rupiah) dengan jangka waktu terlama 15 (lima belas)
          tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender sejak
          Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
          a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
               Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
               Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat
               miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
               (sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A
               tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal
               Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
          b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun
               7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender sejak
               Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
               Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam
               puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
               dengan tingkat bunga:
               - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal 16 Mei 2024
                  sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
                  tahun,
               - Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari
                  terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                  Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima persen)
                  per tahun,
               - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
                  Perwaliamanatan sampai dengan tanggal 31
                  Desember 2034 sebesar 5% (lima persen) per tahun,



                                                                    16

Page 18
        dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
         secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
         persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.
    Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
    dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
    Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan
    Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
    Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
    Perjanjian Perwaliamanatan.

33. “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang EMITEN
    sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam:
    - Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
      Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua
      puluh enam April dua ribu sembilan belas) Nomor 54, yang
      dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di
      Jakarta,
    - Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
      Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal ___
      nomor ___ yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani,
      Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di
      Jakarta,
    berikut          perubahan-perubahannya           dan/atau
    penambahan-penambahannya                          dan/atau
    pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.

45. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti:
     - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
       Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal
       26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu sembilan belas)
       Nomor 53, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana
       Hukum, Notaris di Jakarta,
     - Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
       Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
       tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua
       puluh tiga) Nomor 42, yang dibuat di hadapan Dewantari
       Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration,
       Notaris di Jakarta,
     - Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
       Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
       tertanggal ___ nomor ___, yang dibuat di hadapan
       Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
       Administration, Notaris di Jakarta,
     berikut          perubahan-perubahannya             dan/atau
     penambahan-penambahannya                            dan/atau
     pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.




                                                               17

Page 19
54. “Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman EMITEN
    kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan
    oleh EMITEN melalui Penawaran Umum yang merupakan
    rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan tahap
    keempat, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke
    waktu bernilai nominal pokok sebesar Rp1.845.750.000.000,00
    (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus
    lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
         Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat
         miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
         (sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A
         tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
    b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun
         7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender sejak
         Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
         Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam
         puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
         dengan tingkat bunga:
         - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal 16 Mei 2024
            sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
            tahun,
         - Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari terakhir
            sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
            Perwaliamanatan sebesar 5% (lima persen) per tahun,
         - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
            Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034
            sebesar 5% (lima persen) per tahun,
         dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
         secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
         persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.
    Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
    dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
    Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan
    Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
    Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
    Perjanjian Perwaliamanatan.

59. “Seri Obligasi” berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
     a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
         Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat
         miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
         (sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A
         tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.



                                                                 18

Page 20
    b.   Obligasi Seri B dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun
         7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender sejak
         Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
         Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam
         puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
         dengan tingkat bunga:
         - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 16 Mei 2024 sebesar
           9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun,
         - Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari terakhir
           sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
           Perwaliamanatan sebesar 5% (lima persen) per tahun,
         - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
           Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034
           sebesar 5% (lima persen) per tahun,
         dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
         secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
         persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.
    Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
    dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
    Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan
    Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
    Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
    Perjanjian Perwaliamanatan.

65. “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana
    jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
    jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
    sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
    melalui Agen Pembayaran, yaitu:
    - Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu
       pada tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu dua
       puluh dua);
    - Untuk Obligasi Seri B, tanggal pelunasan Pokok Obligasi
       yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember
       dua ribu tiga puluh empat);
    dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
    Perwaliamanatan.

68. “Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan” berarti Bunga Obligasi yang telah ada dan
    terutang sampai dengan hari terakhir sebelum Tanggal
    Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai
    dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum
    Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan II Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
    Tahap IV Tahun 2019.



                                                                19

Page 21
     69. “Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan” berarti Bunga Obligasi yang ada dan
         terutang sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dan perhitungan
         tingkat bunga sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
         Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1)
         pada Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.

     70. “Tanggal        Berlakunya        Perubahan       Perjanjian
         Perwaliamanatan”      berarti    tanggal   ditandatanganinya
         Perubahan    II    Perjanjian    Perwaliamanatan     Obligasi
         Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.

2)   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2 angka 1), ayat 3 angka 1)
     huruf b, ayat 4 angka 1) dan angka 2) huruf b, untuk selanjutnya
     Pasal 5 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

                               Pasal 5
                       SYARAT-SYARAT OBLIGASI

     EMITEN berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada
     Wali Amanat- untuk diri Wali Amanat sendiri maupun kepada Wali
     Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri
     ini dibuat dan mengikat bagi -EMITEN terhadap setiap Pemegang
     Obligasi) bahwa EMITEN akan mengeluarkan Obligasi atau
     melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
     1. Nama Obligasi:
          Obligasi ini diberi nama Obligasi Berkelanjutan III Waskita
          Karya Tahap IV Tahun 2019.
     2. Utang Pokok Obligasi:
          1) Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan
               berjumlah sebesar Rp1.845.750.000.000,00 (satu triliun
               delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus lima
               puluh juta Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
               a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                   sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
                   Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh
                   empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                   sebesar 9,00% (sembilan persen) per tahun, dimana
                   Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan pelunasan
                   pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
               b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 15 (lima belas)
                   tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender
                   sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
                   Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus




                                                                    20

Page 22
              enam puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta
              Rupiah) dengan tingkat bunga:
              - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal 16
                 Mei 2024 sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
                 lima persen) per tahun,
              - Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari
                 terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                 Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima
                 persen) per tahun,
              - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
                 Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember
                 2034 sebesar 5% (lima persen) per tahun,
              dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
              dilakukan secara penuh atau bullet payment
              sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
              Obligasi Seri B.
         Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
         sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
         masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
         pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana
         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
         memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan.
     2) Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00
         (satu Rupiah) atau kelipatannya.
3.   Jatuh Tempo Obligasi:
     1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
         Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai
         dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing
         seri Obligasi, yaitu:
         a. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi
              Seri A, jatuh tempo pada 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
              Emisi, dengan demikian Obligasi Seri A jatuh tempo
              pada tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu
              dua puluh dua);
         b. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi
              Seri B, jatuh tempo pada 15 (lima belas) tahun 7
              (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender sejak
              Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri B jatuh
              tempo pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu
              Desember dua ribu tiga puluh empat).
         hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan, khususnya ketentuan
         Pasal 15.12. Perjanjian Perwaliamanatan.
     2) jumlah yang wajib dibayarkan oleh EMITEN pada Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama
         dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada



                                                                 21

Page 23
         Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
         pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
     3) tata cara pembayaran Pokok Obligasi
         a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
             Obligasi.
         b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
             Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
             Agen Pembayaran untuk dan atas nama EMITEN
             berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang
             dilakukan oleh EMITEN kepada Pemegang Obligasi
             melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
             lunas oleh EMITEN, setelah dana tersebut diterima
             oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
             Pembayaran, dengan demikian EMITEN dibebaskan
             dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
             Obligasi yang bersangkutan.
4.   Bunga Obligasi:
     1) Sifat dan besarnya tingkat bunga :
         Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap, yaitu:
         a. Untuk Obligasi Seri A, sebesar 9,00% (sembilan
             persen) per tahun;
         b. Untuk Obligasi Seri B :
             - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal 16
                Mei 2024 sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
                lima persen) per tahun,
             - Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari
                terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima
                persen) per tahun,
             - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
                Perwaliamanatan sampai dengan tanggal 31
                Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap
                sebesar 5% per tahun.
     2) Jadwal dan periode pembayaran :
         Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
         pembayaran masing-masing Bunga.
         Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu :
         a. Untuk Obligasi Seri A:
             - pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal
                16-08-2019 (enam belas Agustus dua ribu
                sembilan belas);
             - pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal
                16-11-2019 (enam belas November dua ribu
                sembilan belas);



                                                                22

Page 24
     - pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal
       16-02-2020 (enam belas Februari dua ribu dua
       puluh);
     - pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal
       16-05-2020 (enam belas Mei dua ribu dua puluh);
     - pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal
       16-08-2020 (enam belas Agustus dua ribu dua
       puluh);
     - pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal
       16-11-2020 (enam belas November dua ribu dua
       puluh);
     - pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal
       16-02-2021 (enam belas Februari dua ribu dua
       puluh satu);
     - pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal
       16-05-2021 (enam belas Mei dua ribu dua puluh
       satu);
     - pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada tanggal
       16-08-2021 (enam belas Agustus dua ribu dua
       puluh satu);
     - pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada tanggal
       16-11-2021 (enam belas November dua ribu dua
       puluh satu);
     - pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada tanggal
       16-02-2022 (enam belas Februari dua ribu dua
       puluh dua);
     - pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada
       tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu dua
       puluh dua);
b.   Untuk Obligasi Seri B:
     (1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
         Pembayaran Bunga Ke-14, dibayarkan sesuai
         dengan tanggal pembayaran masing-masing
         Bunga Obligasi :
          - pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal
            16 Agustus 2019;
          - pembayaran ke- 2 (dua), yaitu pada tanggal
            16 November 2019;
          - pembayaran ke- 3 (tiga), yaitu pada tanggal
            16 Februari 2020;
          - pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada
            tanggal 16 Mei 2020;
          - pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal
            16 Agustus 2020;
          - pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada
            tanggal 16 November 2020;



                                                      23

Page 25
    - pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal
      16 Februari 2021;
    - pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada
      tanggal 16 Mei 2020;
    - pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada
      tanggal 16 Agustus 2021;
    - pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada
      tanggal 16 November 2021;
    - pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada
      tanggal 16 Februari 2022;
    - pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada
      tanggal 16 Mei 2022;
    - pembayaran ke-13 (tiga belas), yaitu pada
      tanggal 16 Agustus 2022;
    - pembayaran ke-14 (empat belas), yaitu pada
      tanggal 16 November 2022;
(2) Bunga     Sebelum      Tanggal    Berlakunya
    Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang
    timbul sejak tanggal 17 November 2022
    sampai dengan hari terakhir sebelum
    Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan, akan dibayarkan dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    - pembayaran ke-1, yaitu pada tanggal 23
      Desember 2026 sebesar 5% dari jumlah
      Bunga     Sebelum     Tanggal   Berlakunya
      Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    - pembayaran ke-2, yaitu pada tanggal 23
      Maret 2027 sebesar 5% dari jumlah Bunga
      Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan
    - pembayaran ke-3, yaitu pada tanggal 23 Juni
      2027 sebesar 5% dari jumlah Bunga Sebelum
      Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan
    - pembayaran ke-4, yaitu pada tanggal 23
      September 2027 sebesar 5% dari jumlah
      Bunga     Sebelum     Tanggal   Berlakunya
      Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    - pembayaran ke-5, yaitu pada tanggal 23
      Desember 2027 sebesar 5% dari jumlah
      Bunga     Sebelum     Tanggal   Berlakunya
      Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    - pembayaran ke-6, yaitu pada tanggal 23
      Maret 2028 sebesar 5% dari jumlah Bunga
      Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan



                                                24

Page 26
- pembayaran ke-7, yaitu pada tanggal 23 Juni
  2028 sebesar 5% dari jumlah Bunga Sebelum
  Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
  Perwaliamanatan
- pembayaran ke-8, yaitu pada tanggal 23
  September 2028 sebesar 5% dari jumlah
  Bunga    Sebelum     Tanggal    Berlakunya
  Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-9, yaitu pada tanggal 23
  Desember 2028 sebesar 5% dari jumlah
  Bunga    Sebelum     Tanggal    Berlakunya
  Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-10, yaitu pada tanggal 23
  Maret 2029 sebesar 5% dari jumlah Bunga
  Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
  Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-11, yaitu pada tanggal 23
  Juni 2029 sebesar 5% dari jumlah Bunga
  Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
  Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-12, yaitu pada tanggal 23
  September 2029 sebesar 5% dari jumlah
  Bunga    Sebelum     Tanggal    Berlakunya
  Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-13, yaitu pada tanggal 23
  Desember 2029 sebesar 5% dari jumlah
  Bunga    Sebelum     Tanggal    Berlakunya
  Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-14, yaitu pada tanggal 23
  Maret 2030 sebesar 5% dari jumlah Bunga
  Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
  Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-15, yaitu pada tanggal 23
  Juni 2030 sebesar 5% dari jumlah Bunga
  Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
  Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-16, yaitu pada tanggal 23
  September 2030 sebesar 5% dari jumlah
  Bunga    Sebelum     Tanggal    Berlakunya
  Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-17, yaitu pada tanggal 23
  Desember 2030 sebesar 5% dari jumlah
  Bunga    Sebelum     Tanggal    Berlakunya
  Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
- pembayaran ke-18, yaitu pada tanggal 23
  Maret 2031 sebesar 5% dari jumlah Bunga
  Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
  Perjanjian Perwaliamanatan



                                            25

Page 27
    - pembayaran ke-19, yaitu pada tanggal 23
      Juni 2031 sebesar 5% dari jumlah Bunga
      Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan
    - pembayaran ke-20, yaitu pada tanggal 23
      September 2031 sebesar 5% dari jumlah
      Bunga     Sebelum    Tanggal    Berlakunya
      Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
(3) Sejak    Tanggal   Berlakunya    Perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan
    tahun 2034, Bunga akan dibayarkan secara
    tunai sesuai jadwal pembayaran, dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    - Pembayaran ke-1, yaitu pada tanggal 23
      Desember 2026
    - Pembayaran ke-2, yaitu pada tanggal 23
      Maret 2027
    - Pembayaran ke-3, yaitu pada tanggal 23 Juni
      2027
    - Pembayaran ke-4, yaitu pada tanggal 23
      September 2027
    - Pembayaran ke-5, yaitu pada tanggal 23
      Desember 2027
    - Pembayaran ke-6, yaitu pada tanggal 23
      Maret 2028
    - Pembayaran ke-7, yaitu pada tanggal 23 Juni
      2028
    - Pembayaran ke-8, yaitu pada tanggal 23
      September 2028
    - Pembayaran ke-9, yaitu pada tanggal 23
      Desember 2028
    - Pembayaran ke-10, yaitu pada tanggal 23
      Maret 2029
    - Pembayaran ke-11, yaitu pada tanggal 23
      Juni 2029
    - Pembayaran ke-12, yaitu pada tanggal 23
      September 2029
    - Pembayaran ke-13, yaitu pada tanggal 23
      Desember 2029
    - Pembayaran ke-14, yaitu pada tanggal 23
      Maret 2030
    - Pembayaran ke-15, yaitu pada tanggal 23
      Juni 2030
    - Pembayaran ke-16, yaitu pada tanggal 23
      September 2030
    - Pembayaran ke-17, yaitu pada tanggal 23



                                                26

Page 28
                 Desember 2030
               - Pembayaran ke-18, yaitu pada tanggal 23
                 Maret 2031
               - Pembayaran ke-19, yaitu pada tanggal 23
                 Juni 2031
               - Pembayaran ke-20, yaitu pada tanggal 23
                 September 2031
               - Pembayaran ke-21, yaitu pada tanggal 23
                 Desember 2031
               - Pembayaran ke-22, yaitu pada tanggal 23
                 Maret 2032
               - Pembayaran ke-23, yaitu pada tanggal 23
                 Juni 2032
               - Pembayaran ke-24, yaitu pada tanggal 23
                 September 2032
               - Pembayaran ke-25, yaitu pada tanggal 23
                 Desember 2032
               - Pembayaran ke-26, yaitu pada tanggal 23
                 Maret 2033
               - Pembayaran ke-27, yaitu pada tanggal 23
                 Juni 2033
               - Pembayaran ke-28, yaitu pada tanggal 23
                 September 2033
               - Pembayaran ke-29, yaitu pada tanggal 23
                 Desember 2033
               - Pembayaran ke-30, yaitu pada tanggal 23
                 Maret 2034
               - Pembayaran ke-31, yaitu pada tanggal 23
                 Juni 2034
               - Pembayaran ke-32, yaitu pada tanggal 23
                 September 2034
               - Pembayaran ke-33, yaitu pada tanggal 31
                 Desember 2034
3)   Perhitungan bunga:
     Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase
     per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
     jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
     (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4)   Tata cara pembayaran bunga:
     (i) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
          adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
          Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di
          KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.




                                                           27

Page 29
               Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
               dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
               Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
               menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
               atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
               yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
               sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
         (ii) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh EMITEN melalui
               KSEI selaku Agen Pembayaran dan Agen Pembayaran
               akan meneruskan pembayaran Bunga Obligasi
               tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
               Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
               Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
               Pemegang Rekening.
         (iii) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
               Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
               Agen Pembayaran untuk dan atas nama EMITEN
               berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         (iv) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang
               dilakukan oleh EMITEN kepada Pemegang Obligasi
               melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
               lunas oleh EMITEN, setelah dana tersebut diterima
               oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
               Pembayaran, dengan demikian EMITEN dibebaskan
               dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
               Obligasi yang bersangkutan.
5.   Obligasi Merupakan Bukti Utang:
     1) Berdasarkan pernyataan EMITEN sekarang tetapi berlaku
         sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
         EMITEN secara sah dan mengikat berutang kepada
         Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut
         dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga
         Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
         EMITEN berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
         Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut
         merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan
         dari Perjanjian Perwaliamanatan.
     2) Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
         Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
         Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan
         Perjanjian      Pembukaan      Rekening     Efek     yang
         ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang
         Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
         dialihkan atau diperdagangkan.
6.   Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI:
     1) Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI
         berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
         di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup,


                                                                 28

Page 30
         dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal
         dan ketentuan KSEI yang berlaku.
    2) Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
         Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
         nama KSEI sebagai bukti satu untuk kepentingan
         Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
7. Penarikan Obligasi Menjadi Warkat:
    Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan
    dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
    Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek
    untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
    dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan Pendaftaran
    Efek Bersifat Utang di KSEI atas permintaan EMITEN atau Wali
    Amanat         dengan         memperhatikan        peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
    keputusan RUPO.
8. Pengalihan Obligasi:
    Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan
    Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
    Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
    Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam
    hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
    dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
    berguna dengan Obligasi.
9. Satuan Perdagangan Obligasi:
    Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan
    syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
    peraturan Bursa Efek.
    Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek ditentukan dengan
    nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
    kelipatannya atau dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 (lima
    puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai
    sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
    perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh EMITEN dan
    Bursa Efek.
10. Pembelian Kembali:
    Dalam hal EMITEN melakukan pembelian kembali Obligasi
    maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan
         atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
         harga pasar;
    2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
         melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
    3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu)
         tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila
         hal tersebut mengakibatkan EMITEN tidak dapat



                                                              29

Page 31
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila
    EMITEN melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali
    telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh
    EMITEN dari Pihak yang tidak terafiliasi (tidak termasuk
    Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan
    kepada OJK oleh EMITEN paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
    Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah
    pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
    melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
    Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
    kembali dimulai;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana
    dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi
    tentang:
    a) periode penawaran pembelian kembali;
    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk
         pembelian kembali;
    c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk
         pembelian kembali Obligasi;
    e) tata cara penyelesaian transaksi;
    f) persyaratan       bagi    Pemegang    Obligasi    yang
         mengajukan penawaran jual;
    g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh
         Pemegang Obligasi;
    h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i) hubungan Afiliasi antara EMITEN dan Pemegang
         Obligasi (tidak termasuk hubungan EMITEN dengan
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
10) EMITEN wajib melakukan penjatahan secara proporsional
    sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
    yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah
    Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
    Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
    kembali;




                                                           30

Page 32
11) EMITEN wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi
    mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi;
12) EMITEN dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi
    tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam butir 9) dengan ketentuan:
    a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima
         persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
         jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
         setelah Tanggal Penjatahan;
    b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi
         yang dimiliki oleh Afiliasi (kecuali Obligasi yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
         Indonesia); dan
    c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan
         yang kemudian hari dapat dijual kembali,
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari
    Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
    Obligasi;
13) EMITEN wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat
    serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
    pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
    antara lain:
    a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali
         untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian
         kembali Obligasi;
14) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang
    yang diterbitkan oleh EMITEN, maka pembelian kembali
    Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek
    bersifat utang yang tidak dijamin;
15) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang
    yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis EMITEN
    atas pembelian kembali tersebut;
16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat
    utang,       maka       pembelian      kembali      wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis EMITEN
    atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut;
17) pembelian kembali Obligasi oleh EMITEN mengakibatkan:
    a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi
         yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat




                                                          31

Page 33
              lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
              dimaksudkan untuk pelunasan, atau
         b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat
              pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
              RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga
              Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
              kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
              dijual kembali.
11. Jaminan:
    Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
12. Hak Senioritas Atas Utang:
    Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan
    dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
    preferen dengan hak-hak kreditur EMITEN lainnya, baik yang
    ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
    hak-hak kreditur EMITEN yang dijamin secara khusus dengan
    kekayaan EMITEN baik yang telah ada maupun yang akan ada.
    Total jumlah utang EMITEN yang senioritas yaitu yang
    mempunyai hak keutamaan atau preferen adalah sebesar
    Rp64.643.262.944.898,00 (enam puluh empat triliun enam
    ratus empat puluh tiga miliar dua ratus enam puluh dua juta
    sembilan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus
    sembilan puluh delapan Rupiah).
    Batasan atas penerbitan tambahan utang yang dijamin dengan
    senioritas (Hak Keutamaan/hak preferen) tidak melebihi rasio
    keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.8)
    Perjanjian Perwaliamanatan.
13. Sanksi:
    Apabila EMITEN tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan       khususnya    Pasal    6.3.2)   Perjanjian
    Perwaliamanatan maka EMITEN dapat dikenakan sanksi sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila
    EMITEN lalai menyerahkan dana secukupnya untuk
    pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
    Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
    dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka EMITEN
    wajib membayar Denda.
    Denda yang dibayar oleh EMITEN merupakan hak Pemegang
    Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
    Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
    Obligasi yang dimilikinya.
14. Lain-lain:
    1) Kewajiban EMITEN berdasarkan Obligasi pada setiap
         waktu merupakan kewajiban EMITEN yang sah dan yang
         tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
    2) Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda
         (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Obligasi.


                                                                 32

Page 34
         3)   Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan
              Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
              atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas
              nama nasabahnya sebagai Pemegang Obligasi.
         4)   Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan
              sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila EMITEN
              diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
              berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong
              pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh
              EMITEN kepada Pemegang Obligasi, EMITEN melalui Agen
              Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
              membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk
              menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
              Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak
              kepada Pemegang Obligasi.

3)   Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), ayat 6.3 angka 2)
     dan angka 8), serta menambah ketentuan pada Pasal 6 ayat 6.3
     angka 21) dan angka 22), untuk selanjutnya Pasal 6 ditulis dan
     berbunyi menjadi sebagai berikut:

                             Pasal 6
     PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN EMITEN
     Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi
     belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
     serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
     dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini,
     EMITEN berjanji dan mengikatkan diri:
     6.1. Bahwa EMITEN, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat
            tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
            a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee)
                 kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif
                 keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan
                 tersebut setiap waktu tidak melebihi 20% (dua puluh
                 persen) dari Total Ekuitas yang disesuaikan EMITEN
                 kecuali :
                 i) Jaminan Perusahaan tersebut berkaitan dengan
                      kegiatan usaha utama EMITEN;
                 ii) Jaminan      perusahaan     tersebut   dilakukan
                      berdasarkan praktek usaha yang wajar.
            b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali
                 atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku
                 pemegang saham EMITEN.
            c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor EMITEN.
            d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain
                 yang menyebabkan bubarnya EMITEN dan/atau



                                                                   33

Page 35
     melanggar     financial    performance      sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 6.3 angka 8 dan/atau berdampak
     negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
     EMITEN kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan
     ketentuan sebagai berikut: semua syarat dan kondisi
     Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
     dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
     mengikat sepenuhnya kepada perusahaan penerus
     (surviving company) dan dalam hal EMITEN bukan
     merupakan perusahaan penerus maka seluruh
     kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada
     perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
     memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
     menjamin pembayaran Obligasi.
e)   Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN
     baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain
     kecuali:
     1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan
          kegiatan usaha utama EMITEN dan/atau bertujuan
          untuk memperbaiki posisi keuangan dan/atau
          kinerja EMITEN. Yang dimaksud dengan kegiatan
          usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          adalah kegiatan usaha sebagaimana tercantum
          dalam anggaran dasar EMITEN;
     2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan
          dalam rangka restrukturisasi (pengaturan kembali)
          dan/atau privatisasi dan/atau dalam rangka
          memperbaiki kinerja dan/atau posisi keuangan
          EMITEN yang ditetapkan atau disetujui oleh
          Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang
          saham seri A dwiwarna EMITEN;
     3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva
          yang telah usang karena pemakaian,
     Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud
     dalam ayat ini merupakan aset EMITEN, bukan aset
     EMITEN secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset
     anak perusahaan EMITEN.
f)   Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak
     termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
     Indonesia)    yang     laporan    keuangannya       tidak
     terkonsolidasi kecuali bila transaksi tersebut dilakukan
     dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau
     tidak merugikan) EMITEN atau setidak-tidaknya sama
     dengan persyaratan yang diperoleh EMITEN dari pihak
     ketiga yang bukan Afiliasi;
g)    Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi
     dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain,
     kecuali untuk mendukung kegiatan usaha atau
     sehubungan dengan pembangunan dan kegiatan yang



                                                            34

Page 36
           sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan
           dengan pembangunan fasilitas usahanya atau
           sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
           EMITEN dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan
           yayasan karyawan EMITEN.
       h) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan
           penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
           EMITEN kecuali permohonan PKPU sebagai akibat
           adanya gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan
           Niaga.
6.2    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud
       dalam ayat 6.1 Pasal ini akan diberikan oleh Wali Amanat
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak
           tanpa alasan yang jelas dan wajar;
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan,
           penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
           pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
           setelah permohonan persetujuan tersebut dan
           dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat,
           dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
           EMITEN tidak menerima persetujuan, penolakan atau
           permintaan tambahan data/ dokumen pendukung
           lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap
           telah memberikan persetujuannya; dan
       c. c. Jika       Wali    Amanat     meminta     tambahan
           data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
           atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat
           dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
           data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
           secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
           waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut EMITEN tidak
           menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
           Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
           persetujuan.
6.3.   EMITEN berkewajiban untuk:
       1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
           berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
       2) EMITEN wajib melaksanakan pembayaran secara
           penuh dan tepat waktu untuk pembayaran Bunga
           Obligasi dan/atau Pokok Obligasi pada Tanggal
           Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi sesuai Perjanjian
           Perwaliamanatan, dengan ketentuan bahwa dana
           untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
           Obligasi tersebut harus telah tersedia dalam rekening
           Agen Pembayaran, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
           Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi


                                                              35

Page 37
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dan
     EMITEN wajib menyampaikan fotokopi bukti transfer
     kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
3)   Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, EMITEN
     lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka
     atas kelalaian tersebut EMITEN wajib membayar Denda
     atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah denda
     tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang
     dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau
     menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran,
     dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360
     (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
     30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan
     denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
     Denda yang dibayar oleh EMITEN yang merupakan hak
     Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
     Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
     6.3.b di atas secara proporsional berdasarkan besarnya
     Obligasi yang dimilikinya.
4)   Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara
     efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
     kegiatan usaha yang umum.
5)   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya
     sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan
     dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
     yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
     keadaan keuangan EMITEN dan hasil operasinya sesuai
     dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum
     diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
     menerus.
6)   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat
     keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau
     keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau
     buruk atas usaha atau operasi EMITEN.
7)   Membayar       semua     kewajiban    pajak    EMITEN
     sebagaimana mestinya.
8)   Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan
     keuangan tahunan EMITEN tidak terkonsolidasi yang
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang
     terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan
     kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2027, menjaga Interest
     Services       Coverage      Ratio     (ISCR)      agar
     sekurang-kurangnya mencapai 1 kali.
     Yang dimaksud dengan:
     - Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah
        EBITDA dibagi Bunga Tunai (Cash Interest) secara
        tidak terkonsolidasi dari EMITEN.


                                                          36

Page 38
    - EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah
       biaya bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi
       secara tidak terkonsolidasi dari EMITEN.
    - Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai
       yang dinyatakan di dalam laporan keuangan
       EMITEN tidak terkonsolidasi yang diaudit.
9) Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari
    laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian
    berikut masing-masing perubahannya, termasuk namun
    tidak terbatas pada laporan keuangan, yang
    disampaikan EMITEN kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI
    dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
    setelah        aporan-laporan,       akta-akta,       dan
    perjanjian-perjanjian       berikut       masing-masing
    perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa
    Efek dan KSEI.
10) Khusus      untuk    penyerahan     laporan     keuangan
    sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
    Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi EMITEN
    yang menyatakan bahwa EMITEN dalam masa laporan
    keuangan      tersebut    telah    memenuhi       seluruh
    pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
    sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
    perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
    Obligasi.
11) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang
    ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
    melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen
    dan informasi yang diperlukan dari EMITEN dalam
    rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
    pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan
    kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi EMITEN
    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
    memberitahukan secara tertulis kepada EMITEN
    selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya
    tentang maksudnya tersebut.
12) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan
    izin-izin yang sekarang dimiliki oleh EMITEN dan segera
    memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau
    memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
    menjalankan usahanya.
13) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan
    Peraturan Nomor: IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh
    EMITEN sehubungan dengan pemeringkatan, atau
    melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan
    OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan
    Nomor: IX.C.11.



                                                           37

Page 39
14) Memelihara harta kekayaan EMITEN agar tetap dalam
    keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya pada
    perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik,
    terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh
    perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
    usaha yang sama dengan EMITEN.
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat,
    setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan
    susunan anggota direksi dan komisaris EMITEN,
    perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia        dan/atau        laporan       tentang
    perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan
    serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
    Indonesia.
16) Memberitahukan hasil RUPO kepada Wali Amanat yang
    digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali Amanat.
17) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo
    Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam daftar
    Pemegang Obligasi.
18) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14
    (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru
    yang dibuat EMITEN, kecuali utang yang terjadi dalam
    rangka kegiatan usaha EMITEN.
19) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali
    Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha
    negara, dan hubungan industrial yang dihadapi EMITEN
    yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta
    dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
    kegiatan usaha EMITEN.
20) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada
    Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
    tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
    atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
    diberikan oleh kreditur EMITEN. Pemberitahuan tertulis
    tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian
    tersebut;
21) Dalam hal EMITEN dan/atau Entitas Anak melakukan
    divestasi atas aset ruas tol atau divestasi penyertaan
    saham pada badan usaha jalan tol (BUJT), maka
    EMITEN wajib memberitahukan kepada Wali Amanat:
    a. paling lambat setiap Hari Kerja terakhir bulan
         Februari setiap tahunnya, mengenai:
         - Rincian aset ruas tol atau penyertaan saham
           pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang akan


                                                        38

Page 40
           dilakukan divestasi termasuk penjelasan
           mengenai kepemilikan atas aset tersebut,
         - Perkiraan Hasil Bersih Divestasi;
    b. paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
         ditandatanganinya perjanjian final dan/atau
         dokumen      lain   yang     berkaitan    dengan
         pelaksanaan divestasi sesuai Pasal 6 ayat 6.3
         angka 21) huruf a tersebut di atas, mengenai:
         - Rincian aset ruas tol atau penyertaan saham
           pada badan usaha jalan tol (BUJT) yang akan
           dilakukan divestasi yang disepakati termasuk
           penjelasan mengenai kepemilikan atas aset
           tersebut,
         - Hasil Bersih Divestasi yang disepakati,
         - Ketentuan pembayaran kepada EMITEN
           dan/atau Entitas Anak;
    c. paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak
         diterimanya Hasil Bersih Divestasi oleh EMITEN,
         mengenai jumlah Hasil Bersih Divestasi yang
         diterima oleh EMITEN.
    Yang dimaksud dengan:
    "Hasil Bersih Divestasi" berarti seluruh hasil
    penjualan yang diterima EMITEN setelah dikurangi
    biaya transaksi, pajak, dan pelunasan utang Kredit
    Investasi (KI) yang melekat pada aset yang
    didivestasi.”
22) Dalam hal EMITEN melakukan negosiasi atas adanya
    perubahan perjanjian pengelolaan kas dan rekening
    dengan     kreditur    perbankan,     EMITEN     wajib
    menyampaikan pemberitahuan dan pernyataan
    tertulis kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua)
    Hari Kerja sejak:
    - dimulainya pembahasan atau negosiasi adanya
      perubahan perjanjian pengelolaan kas dan
      rekening dengan kreditur perbankan mengenai:
       Telah dimulainya pembahasan dan negosiasi

         yang dimaksud,
       Penjelasan       mengenai     estimasi     dampak
         perubahan perjanjian pengelolaan kas dan
         rekening tersebut terhadap posisi dan hak
         Pemegang Obligasi,
    - dicapainya kesepakatan final atas perubahan
      perjanjian pengelolaan kas dan rekening dengan
      kreditur perbankan, mengenai:
       Penjelasan     mengenai perubahan perjanjian
         pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur
         perbankan,



                                                        39

Page 41
                   Penjelasan mengenai dampak perubahan
                    terhadap posisi dan hak Pemegang Obligasi,
                dengan ketentuan:
                a. Perubahan perjanjian pengelolaan kas dan
                    rekening dengan kreditur perbankan tidak boleh
                    mengakibatkan:
                    - Berkurangnya      proporsi   alokasi   untuk
                      Pemegang Obligasi dari ketentuan perjanjian
                      pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur
                      perbankan sebelumnya (yang terakhir berlaku
                      sebelum adanya perubahan dimaksud),
                      dan/atau
                    - Memburuknya posisi Pemegang Obligasi
                      dibandingkan posisi berdasarkan perjanjian
                      pengelolaan kas dan rekening dengan kreditur
                      perbankan yang berlaku sejak sebelum
                      Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
                      Perwaliamanatan;
                b. Dalam hal perjanjian pengaturan pengelolaan
                    kas dan rekening milik EMITEN dengan kreditur
                    perbankan berakhir karena berakhirnya jangka
                    waktu, maka EMITEN wajib untuk memastikan
                    agar perjanjian pengelolaan kas dan rekening
                    dengan kreditur perbankan yang baru untuk
                    segera ditandatangani oleh EMITEN dan kreditur
                    perbankan dengan memastikan terpenuhinya
                    ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 22)
                    huruf a tersebut di atas.

4)   Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya
     Pasal 9 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :

                             Pasal 9
                        KELALAIAN EMITEN

     9.1.   Kondisi-kondisi   yang    dapat    menyebabkan      EMITEN
            dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
            kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
            a. EMITEN tidak melaksanakan atau tidak menaati
                ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
                Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi; atau
            b. EMITEN diberikan penundaan kewajiban pembayaran
                utang (moratorium);
            c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang
                telah menyita atau mengambil alih dengan cara apa



                                                                     40

Page 42
           pun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
           EMITEN atau telah mengambil tindakan yang
           menghalangi EMITEN untuk menjalankan sebagian
           besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
           secara material kemampuan EMITEN untuk memenuhi
           kewajiban-kewajibannya          dalam       Perjanjian
           Perwaliamanatan; atau
       d. Apabila EMITEN dinyatakan lalai oleh salah satu atau
           lebih krediturnya (cross default) sehubungan dengan
           suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt)
           baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
           kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
           oleh EMITEN berdasarkan perjanjian utang tersebut
           seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
           yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
           bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
           kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
           syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami
           akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
           (dua puluh lima perseratus) dari total aset EMITEN
           berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
           terakhir yang telah diaudit.
       e. EMITEN tidak mendapat izin atau persetujuan yang
           disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
           secara    material    berakibat     negatif  terhadap
           kelangsungan usaha EMITEN dan mempengaruhi secara
           material terhadap kemampuan EMITEN untuk
           memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       f. EMITEN berdasarkan perintah pengadilan yang telah
           mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
           diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak
           ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
           secara material terhadap kemampuan EMITEN untuk
           memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       g. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status EMITEN
           serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
           dan keterangan yang diberikan oleh EMITEN; atau
       h. EMITEN tidak melaksanakan atau tidak menaati
           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
           Pasal 9.1.a).
9.2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
       Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana
       dimaksud dalam:
       a. Ayat 9.1. huruf a, b, c, d, e, f dan g Pasal ini dan
           keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
           menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja,
           setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat


                                                               41

Page 43
                 sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
                 diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
                 adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
                 tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
                 Amanat; atau
            b. Ayat 9.1. huruf h Pasal ini dan keadaan atau kejadian
                 tersebut berlangsung terus menerus paling lama 30
                 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
                 tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
                 kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
                 keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                 untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
                 disetujui dan diterima oleh Wali Amanat,
            maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan
            kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
            dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat
            kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
            nasional atas biaya EMITEN, dan Wali Amanat atas
            pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
            tata     cara    yang     ditentukan     dalam    Perjanjian
            Perwaliamanatan.
            Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta EMITEN
            untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
            kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima
            penjelasan dan alasan-alasan EMITEN, serta RUPO tersebut
            memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
            kepada EMITEN, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
            RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu
            yang ditentukan dalam Keputusan RUPO tersebut harus
            mengajukan tagihan kepada EMITEN.
     9.3.   Apabila EMITEN dibubarkan karena sebab apapun atau
            terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
            hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
            RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
            dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
            bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
            dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
            Pemegang Obligasi.

5)   Menambah ketentuan pada Pasal 13 ayat 13.6, untuk selanjutnya
     Pasal 13 ayat 13.6 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
     13.6 EMITEN menyatakan kepada Wali Amanat dan Pemegang
            Obligasi bahwa alokasi pembayaran atas Jumlah Terutang
            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan telah dimuat
            dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan EMITEN
            yang berlaku pada Tanggal Berlakunya Perubahan
            Perjanjian Perwaliamanatan, dan EMITEN menyatakan
            serta menjamin bahwa alokasi dalam Rencana Kerja dan
            Anggaran        Perusahaan         EMITEN        tersebut



                                                                      42

Page 44
                     sekurang-kurangnya mencakup seluruh Jumlah Terutang
                     yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan ke
                     depan sejak tanggal Rencana Kerja dan Anggaran
                     Perusahaan ditetapkan.
         6) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
              Tahun 2019, akta tertanggal 26 April 2019 Nomor 53, yang dibuat
              di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
              telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
              tertanggal 21 Februari 2023 Nomor 42, yang dibuat di hadapan
              Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta, yang tidak
              diubah dengan akta ini akan tetap berlaku dan mengikat para pihak,
              karenanya akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 dan
              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
              Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal 26 April 2019 Nomor 53,
              yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
              sebagaimana telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
              Tahun 2019, akta tertanggal 21 Februari 2023 Nomor 42, yang
              dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
              Jakarta, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan
              saling mengikat para pihak sebagaimana mestinya.
d.   Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan
     Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta
     No. 54, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
     Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
     (i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
          1)   Bahwa EMITEN telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
               Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya kepada Masyarakat,
               dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36,
               dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000.000,00
               (sepuluh triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam beberapa tahap
               dan dicatatkan pada Bursa Efek.
          2)   Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
               EMITEN telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan
               III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, dengan jumlah Pokok
               Obligasi sebesar Rp1.845.750.000.000,00 (satu triliun delapan
               ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah),
               dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               a) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                    tanggal 16-05-2019 (enam belas Mei dua ribu sembilan belas),
                    dengan jumlah pokok sebesar Rp484.000.000.000,00 (empat
                    ratus delapan puluh empat miliar Rupiah),
               b) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                    tanggal 16-05-2019 (enam belas Mei dua ribu sembilan belas),
                    dengan jumlah pokok sebesar Rp1.361.750.000.000,00 (satu


                                                                              43

Page 45
          triliun tiga ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh
          juta Rupiah),
     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
     dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
     kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
     dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
     Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
3)   Bahwa EMITEN telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar
     Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat miliar
     Rupiah) pada tanggal 16-05-2022 (enam belas Mei dua ribu dua
     puluh dua) kepada Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi
     yang masih terutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok
     sebesar Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh
     satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
4)   Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali
     Amanat telah membuat dan menandatangani:
     a) Perjanjian Perwaliamanatan:
          - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
             Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal
             26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu sembilan belas)
             Nomor 53, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana
             Hukum, Notaris di Jakarta.
          - Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
             tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua
             puluh tiga) Nomor 42, yang dibuat di hadapan Dewantari
             Handayani,       Sarjana  Hukum,       Master    of    Public
             Administration, Notaris di Jakarta,
     b) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
          Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua puluh
          enam April dua ribu sembilan belas) Nomor 54, yang dibuat di
          hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
5)   Bahwa pada tanggal 3 September 2026, telah dilaksanakan Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
     Tahun 2019, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
     tersebut para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
     a) Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
          selaku EMITEN sehubungan dengan adanya kelalaian atas
          tidak dipenuhinya:
          - Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga
             ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok
             Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
             2019,
          - Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk
             periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
             diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31
             Desember 2025,
          serta menyetujui usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk


                                                                       44

Page 46
selaku EMITEN, yaitu:
- (i) Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan III
       Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang semula
       jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
       terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
       16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu dua puluh empat)
       diubah menjadi jatuh tempo pada 15 (lima belas)
       tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender
       sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 31-12-2034
       (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat).
  (ii) Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Seri B
       tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal
       dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri B, sejak
       tanggal 16-05-2024 (enam belas Mei dua ribu dua puluh
       empat) sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
       Obligasi Seri B yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga
       puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat).
- Perubahan Tingkat Bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita
  Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang semula sebesar
  9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun diubah
  menjadi :
   Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari terakhir

     sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan sebesar 5% (lima persen) per tahun,
   Sejak     Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034
     sebesar 5% (lima persen) per tahun,
- Perubahan       Jadwal    pembayaran      Bunga    Obligasi
  Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 diubah
  menjadi :
   Bunga      Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak tanggal
     17 November 2022 sampai dengan hari terakhir
     sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan akan dibayarkan secara angsuran
     sebanyak 20 kali setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung
     sejak tanggal 23 Desember 2026.
   Bunga Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian

     Perwaliamanatan akan dibayarkan secara tunai
     terhitung sejak tanggal 23 Desember 2026 sampai
     dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal
     31 Desember 2034, sesuai ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan.
Dengan disetujuinya perubahan jatuh tempo pembayaran
Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 Seri B, perubahan Tingkat Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B,
perubahan       jadwal     pembayaran      Bunga     Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B,


                                                          45

Page 47
          dan pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Waskita
          Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
          (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
          tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 31
          Desember 2024, dan 31 Desember 2025, maka kelalaian PT
          Waskita Karya (Persero) Tbk selaku EMITEN atas tidak
          dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga
          ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20,
          dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
          Tahun 2019 Seri B, serta kewajiban untuk memenuhi
          kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk
          periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
          diaudit per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31
          Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
          Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang
          dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
          berikut perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
     b) Dengan adanya Keputusan Pemegang Obligasi dalam Rapat
          Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
          Tahap IV Tahun 2019 pada tanggal 3 September 2026, sesuai
          Premis Nomor 5) huruf a tersebut diatas, maka Pemegang
          Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
          dan/atau     penambahan      ketentuan    dalam     Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
          Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang
          dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
          berikut perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
          dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
          Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26
          April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
          Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
     c) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
          PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
          perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019,
          Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
          Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
          perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
          Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April
          2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
          Jakarta, berikut perubahannya, untuk melaksanakan
          Keputusan Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang
          Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
          pada tanggal 3 September 2026.
6)   Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
     tertanggal 3 September 2026, telah diadakan perubahan dan/atau
     penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan



                                                                     46

Page 48
          Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
          tertanggal 26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu sembilan
          belas) Nomor 53, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana
          Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
          Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
          Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta tertanggal 21-02-2023
          (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 42, yang
          dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of
          Public Administration, Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan
          dalam Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, akta
          tertanggal ____, Nomor ___, yang dibuat di hadapan Dewantari
          Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration,
          Notaris di Jakarta (berikut perubahan-perubahannya dan/atau
          penambahan-penambahannya                                 dan/atau
          pembaharuan-pembaharuannya di            kemudian hari, untuk
          selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
     7)   Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku
          pula untuk Pengakuan Utang, sepanjang tidak ditentukan lain
          dalam Pengakuan Utang.
(ii) Untuk melaksanakan Keputusan Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
     pada tanggal 3 September 2026, maka perubahan Pasal 1 ayat 1 akta
     Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
     Tahun 2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu
     sembilan belas) Nomor 54, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
     Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akan dituangkan dalam akta
     Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
     Tahap IV Tahun 2019, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
     1) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 1
          ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
          1.   Terhitung sejak Tanggal Emisi, EMITEN dengan ini mengakui
               bahwa EMITEN benar-benar dan secara sah berutang kepada
               Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank
               Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
               disebutkan di bawah ini dan EMITEN dengan ini berjanji secara
               mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada
               Pemegang Obligasi melalui KSEI semua jumlah uang baik
               berupa:
               a. Utang Pokok Obligasi sebesar Rp1.845.750.000.000,00
                    (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh
                    ratus lima puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu
                    terlama 15 (lima belas) tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima
                    belas) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan
                    ketentuan sebagai berikut:
                    (i) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                         sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
                         Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh
                         empat miliar Rupiah dengan tingkat bunga tetap



                                                                          47

Page 49
                    sebesar 9,00% (sembilan persen) per tahun, dimana
                    Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan pelunasan
                    pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
               (ii) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 15 (lima belas)
                    tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari kalender
                    sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar
                    Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam
                    puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
                    dengan tingkat bunga:
                    - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal 16 Mei
                       2024 sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
                       persen) per tahun,
                    - Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari
                       terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                       Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 5% (lima
                       persen) per tahun, dan
                    - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
                       Perwaliamanatan sampai dengan tanggal 31
                       Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
                    dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
                    dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                    100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri
                    B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
               sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
               masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
               pembelian      kembali    sebagai     pelunasan    Obligasi
               sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
               Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
               Perjanjian Pemaliamanatan.
          b. Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang
               oleh EMITEN; serta
          c. Ditambah dengan Denda (jika ada) dan jumlah-jumlah
               uang menurut peraturan perundang-undangan yang
               berlaku sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan
               Obligasi terutang oleh EMITEN setelah jumlah-jumlah
               mana jatuh waktu dan wajib dibayar oleh EMITEN kepada
               Pemegang Obligasi.
          Jumlah-jumlah yang terutang sebagaimana tersebut di atas,
          selanjutnya akan disebut “Jumlah Terutang”.
2)   Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam akta Pengakuan
     Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
     2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua puluh enam April dua ribu
     sembilan belas) Nomor 54, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
     Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang tidak diubah dengan akta
     Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita
     Karya Tahap IV Tahun 2019 akan tetap berlaku, karenanya akta
     Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
     Tahun 2019, akta tertanggal 26-04-2019 (dua puluh enam April dua



                                                                       48

Page 50
                                 ribu sembilan belas) Nomor 54, yang dibuat di hadapan Fathiah
                                 Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan I
                                 Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
                                 Tahun 2019, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan
                                 saling mengikat para pihak sebagaimana mestinya.
      3.   Pemegang Obligasi menyetujui untuk mengesampingkan dan melepaskan hak atau
           tuntutan yang tidak dapat ditarik kembali atas kewajiban pembayaran Denda yang
           timbul sehubungan dengan adanya kelalaian terhadap kewajiban pembayaran Bunga
           Obligasi dan Pokok Obligasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 3)
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019,
           Akta Nomor 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
           di Jakarta, berikut perubahannya, yang terjadi dan timbul sampai dengan Tanggal
           Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
II.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
      Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta Nomor 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
      Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan
      dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
      Tahun 2019 tanggal 3 September 2026, termasuk biaya Notaris antara lain biaya-biaya untuk
      pembuatan perubahan / addendum perjanjian sehubungan dengan keputusan Rapat Umum
      Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 3 September
      2026, menjadi beban PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.

                                     Jakarta, 7 September 2026

                         EMITEN                                  WALI AMANAT




            PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK                   PT BANK MEGA TBK




                                                                                                  49

Page 51

Page 52

Page 53

Page 54

Page 55

Page 56

Page 57

Page 58

Page 59

Page 60

Page 61

Page 62

Page 63

Page 64

Page 65

Page 66

Page 67

Page 68

Page 69

Page 70

Page 71

Page 72

Page 73

Page 74

Page 75

Page 76

Page 77

Page 78

Page 79

Page 80

Page 81

Page 82

Page 83

Page 84

Page 85

Page 86

Page 87

Page 88

Page 89

Page 90

Page 91

Page 92

Page 93

Page 94

Page 95

Page 96


File

File Open PDF
Source IDX
Size14.94 MB
Published8 Sep 2026
Pages96
Characters141,300
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×20
linked person Wiwi Suprihatno · Direktur Keuangan p.3
linked person Rudi Purnomo · Direktur p.3
linked org PT Mandiri Sekuritas p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×255
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.31 ×7
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2 ×67
unresolved person Yoga Baskara Yogyandi p.3
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.3
unresolved person Kevin Tantra p.3
unresolved person Dewantari Handayani · Notaris p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.39 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result