Back to announcement
20240708_SRAJ_Penyampaian Bukti Iklan_31681135_lamp3.pdf
Other Text extracted SRAJSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN TENTANG RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”) UNTUK MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK
Kegiatan usaha:
Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Honoris Raya Kav. 6
Kota Modern (Modernland)
Kota Tangerang 15117 – Indonesia
Telp.: (021) 557 81888, Faksimili: (021) 552 9036 / 552 9480
Email: corporate.secretary@mayapadahospital.com
www.mayapadahospital.com
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2024.
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
HPIL : High Pro Investment Limited.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
KKS : PT Karya Kharisma Sentosa, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Mayapada Hospital Bandung : Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Terusan Buah Batu
No.5, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung,
Jawa Barat.
Mayapada Hospital Jakarta Selatan : Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Lebak Bulus I Kav. 29,
Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Mayapada Hospital Kuningan : Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. H. R. Rasuna Said
Blok C Kav.17, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan.
Mayapada Hospital Surabaya : Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Mayjen Sungkono
No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa
Timur.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu dikenal sebagai
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia,
atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik
Indonesia).
NKM : PT Nirmala Kencana Mas, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang 99,81% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
NSK : PT Nusa Sejahtera Kharisma, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Peraturan 32/2015 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
14/2019.
Peraturan 14/2019 : Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
Peraturan 32/2015.
2
Page 3
Peraturan 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan/SRAJ : PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham : Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian Pinjaman Seri B,
Perseroan Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D,
Perjanjian Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F.
Perjanjian Pinjaman Seri A : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman tanggal 6 Juni
2012 jo. Adendum tanggal 1 April 2013 jo. Adendum Perjanjian
Pinjaman No. 08/2015 tanggal 1 Juni 2015 jo. Adendum
Perjanjian Pinjaman No. 6/2016 tanggal 6 Juni 2016 antara SCIC
(sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
penerima pinjaman), seluruhnya dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup.
Perjanjian Pinjaman Seri B : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri B tanggal 20
Juni 2016 jo. Adendum tanggal 2 Januari 2018 antara SCIC
(sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
penerima pinjaman), seluruhnya dibuat di bawah tangan dan
bermetari cukup.
Perjanjian Pinjaman Seri C : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri C tanggal 7
April 2017 antara SCIC (sebagai pemberi pinjaman) dengan
Perseroan (sebagai penerima pinjaman), dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup.
Perjanjian Pinjaman Seri D : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri D tanggal 21
April 2017 jo. Adendum tanggal 22 April 2019 antara SCIC
(sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
penerima pinjaman) yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup.
Perjanjian Pinjaman Seri E : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri E tanggal 6
September 2017 antara SCIC (sebagai pemberi pinjaman)
dengan Perseroan (sebagai penerima pinjaman) yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup.
Perjanjian Pinjaman Seri F : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman No. 009/MHG-
SRAJ/PKS/IX/2021 tanggal 21 September 2021 antara SCIC
(sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
penerima pinjaman) yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup.
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sesuai dengan ketentuan Peraturan 32/2015.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPS Independen : RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham independen
Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan 15/2020.
SAS : PT Sejahtera Abadi Solusi, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
3
Page 4
SCIC : PT Surya Cipta Inti Cemerlang.
SIS : PT Sejahtera Inti Sentosa, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat agar para pemegang saham mendapat informasi secara lengkap mengenai
PMTHMETD sebagaimana diatur dalam Peraturan 32/2015. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk Peraturan 32/2015, serta anggaran dasar Perseroan, PMTHMETD harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan 32/2015, Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini dengan
maksud memberikan informasi yang jelas mengenai PMTHMETD sehingga para pemegang saham independen
Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam RUPS Independen Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2024.
PMTHMETD akan dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Dalam rangka untuk mengundang investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam
Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan, Perseroan berencana
melaksanakan PMTHMETD sesuai dengan Pasal 3 huruf b dan Pasal 8C Peraturan 32/2015. Selain itu,
Perseroan juga bermaksud untuk meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dengan melakukan
pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana yang akan dijabarkan lebih rinci dalam Keterbukaan Informasi ini.
PMTHMETD ini diharapkan dapat membantu pengembangan bisnis usaha Perseroan melalui
pembangunan beberapa proyek seperti perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan juga
pembangunan rumah sakit baru seperti Mayapada Apollo Batam International Hospital di Batam dan
Mayapada Hospital Surabaya 2. PMTHMETD juga diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan
Perseroan dan meringankan beban keuangan Perseroan, sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan berencana menerbitkan saham
baru sebanyak-banyaknya 1.200.070.544 saham melalui pelaksanaan PMTHMETD, yang merupakan
sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Sehubungan dengan hal di atas dan sesuai dengan Pasal 8A Peraturan 32/2015, dalam melakukan
PMTHMETD, Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu.
Perseroan berencana untuk menyelenggarakan RUPS Independen pada tanggal 12 Agustus 2024 dan
oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini agar seluruh pemegang saham independen Perseroan mengetahui informasi secara lengkap
mengenai rencana PMTHMETD ini dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPS Independen.
B. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD
Dengan bergantung kepada jumlah dana yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait PMTHMETD, Perseroan berencana untuk menggunakan
dana hasil pelaksanaan PMTHMETD untuk tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Mendukung kebutuhan dana dari pengembangan proyek rumah sakit Perseroan di masa depan,
antara lain:
4
Page 5
a. Perluasan proyek rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan dengan penambahan 100
tempat tidur, yang rencananya akan mulai beroperasi pada kuartal kedua 2026;
b. Pengembangan proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital dengan
kapasitas 200-250 tempat tidur, yang rencananya akan mulai beroperasi pada tahun 2026;
dan
c. Pembelian lahan dan pembangunan awal proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya
2, yang rencananya akan mulai beroperasi tahun 2027.
2. Melakukan pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham Perseroan. Berikut adalah riwayat Perjanjian Pemegang Saham Perseroan:
Jumlah Terutang
Pihak
Perjanjian Keterangan Mengenai pada tanggal
No. dalam Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman
Pinjaman Perjanjian Pinjaman Keterbukaan
Perjanjian
Informasi
1. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp294.084.399.800 Pembiayaan pembangunan Mayapada Hospital
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: Jakarta Selatan oleh NKM.
Seri A SCIC Rp300.000.000.000
Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
Penerima b. Jangka Waktu: Tidak Pinjaman seri A kepada NKM melalui pinjaman
pinjaman: terdapat jangka waktu dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
Perseroan khusus. Pembayaran Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
kembali fasilitas Pinjaman tertanggal 6 Juni 2012 sebagaimana
pinjaman akan terakhir kali diubah dengan Adendum Perjanjian
dilakukan sewaktu- Pinjaman No. 01/2020 tertanggal 21 Desember
waktu sesuai dengan 2020 (“Perjanjian Perseroan-NKM”).
kemampuan keuangan
Perseroan. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
pokok terutang NKM kepada Perseroan
c. Tingkat Bunga: Tidak berdasarkan Perjanjian Perseroan-NKM adalah
dikenakan bunga. sebesar Rp2.236.166.484.
2. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp271.010.319.878 Pembelian tanah dan biaya pembangunan
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital
Seri B SCIC Rp400.000.000.000 Surabaya oleh SAS.
Penerima b. Jangka Waktu: Tidak Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
pinjaman: terdapat jangka waktu Pinjaman seri B kepada SAS melalui pinjaman
Perseroan khusus. Pembayaran dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
kembali fasilitas Rp200.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
pinjaman akan Pinjaman tertanggal 20 Juni 2016, sebagaimana
dilakukan sewaktu- terakhir kali diubah dengan Adendum III tanggal
waktu sesuai dengan 20 Juni 2019 (“Perjanjian Perseroan-SAS”).
kemampuan
Perseroan. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
pokok terutang SAS kepada Perseroan
c. Tingkat Bunga: Tidak berdasarkan Perjanjian Perseroan-SAS adalah
dikenakan bunga. sebesar Rp177.434.494.329.
3. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp150.013.333.342 Pembelian tanah kavling yang berlokasi di
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing
Seri C SCIC Rp150.000.000.000 KM 0.5, Jakarta Timur untuk keperluan
pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS.
Penerima b. Jangka Waktu: Tidak
pinjaman: terdapat jangka waktu Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
Perseroan khusus. Pembayaran Pinjaman seri C kepada KKS melalui pinjaman
kembali fasilitas dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
pinjaman akan Rp150.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
dilakukan sewaktu- Pinjaman No. 001/PT-SRAJ/PP/IV-2017
waktu sesuai dengan tertanggal 7 April 2017 sebagaimana diubah
kemampuan dengan Adendum Perjanjian Pinjaman
Perseroan. tertanggal 2 Januari 2018 (“Perjanjian
Perseroan-KKS”).
c. Tingkat Bunga: Tidak
dikenakan bunga. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
pokok terutang KKS kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perseroan-KKS adalah
sebesar Rp2.000.050.008.
5
Page 6
Jumlah Terutang
Pihak
Perjanjian Keterangan Mengenai pada tanggal
No. dalam Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman
Pinjaman Perjanjian Pinjaman Keterbukaan
Perjanjian
Informasi
4. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp224.240.097.580 Pembayaran sewa, renovasi bangunan dan
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: pembelian peralatan medis (medical equipment)
Seri D SCIC Rp400.000.000.000 dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital
Kuningan oleh SIS.
Penerima b. Jangka Waktu: Tidak
pinjaman: terdapat jangka waktu Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
Perseroan khusus. Pembayaran Pinjaman seri D kepada SIS melalui pinjaman
kembali fasilitas dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
pinjaman akan Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
dilakukan sewaktu- Pinjaman No. 002/PT-SRAJ/PP/IV-2017
waktu sesuai dengan tertanggal 21 April 2017 sebagaimana terakhir
kemampuan kali diubah dengan Adendum II Perjanjian
Perseroan. Pinjaman tertanggal 22 April 2019 (“Perjanjian
Perseroan-SIS 1”).
c. Tingkat Bunga: Tidak
dikenakan bunga. Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
terdapat jumlah pokok terutang SIS kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
SIS 1.
5. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp119.400.238.407 Pembelian sebidang tanah untuk keperluan
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh
Seri E SCIC Rp125.000.000.000 NSK.
Penerima b. Jangka Waktu: Tidak Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
pinjaman: terdapat jangka waktu Pinjaman seri E kepada NSK melalui pinjaman
Perseroan khusus. Pembayaran dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
kembali fasilitas Rp125.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
pinjaman akan Pinjaman No. 003/PT-SRAJ/PP/IX-2017 tanggal
dilakukan sewaktu- 6 September 2017, sebagaimana terakhir kali
waktu sesuai dengan diubah dengan Addendum II Perjanjian
kemampuan Pinjaman tertanggal 9 September 2019
Perseroan. (“Perjanjian Perseroan-NSK”).
c. Tingkat Bunga: Tidak Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
dikenakan bunga. terdapat jumlah pokok terutang NSK kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
NSK.
6. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp445.000.000.000 Pembayaran kembali (pelunasan) kredit
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: pinjaman Perseroan dan NKM kepada PT Bank
Seri F SCIC Rp450.000.000.000 Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI”)
berdasarkan:
Penerima b. Jangka Waktu: 3
pinjaman: bulan sejak tanggal (i) Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 9
Perseroan Perjanjian Pinjaman Juni 2020, antara Bank BNI sebagai
Seri F. Apabila kreditur dan Perseroan sebagai debitur;
Perseroan belum dapat (ii) Akta Kredit No. 30 tanggal 28 Juli 2020,
melakukan pelunasan antara Bank BNI sebagai kreditur dan SIS
atas pinjaman, jangka sebagai debitur; dan
waktu Perjanjian (iii) Akta Kredit nomor 31 tanggal 28 Juli 2020,
Pinjaman Seri F antara Bank BNI sebagai kreditur; SIS
diperpanjang secara sebagai debitur;
otomatis.
seluruhnya dibuat di hadapan Wenda Taurusita
c. Tingkat Bunga: Tidak Amidjaja S.H., Notaris di Jakarta.
dikenakan bunga.
Perseroan menyalurkan sebagian dana dari
Perjanjian Pinjaman seri F kepada SIS melalui
pinjaman dengan jumlah maksimum pinjaman
sebesar Rp255.000.000.000 berdasarkan
Perjanjian Pinjaman No. 009/MHG-
SRAJ/PKS/IX/2021 tertanggal 30 September
2021 (“Perjanjian Perseroan-SIS 2”). Pada
tanggal Keterbukaan Informasi, tidak terdapat
jumlah pokok terutang SIS kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perseroan-SIS 2.
6
Page 7
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SCIC:
(i) Hubungan Pengendalian: SCIC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
(ii) Hubungan Pengurusan atau Pengawasan:
No. Nama Jabatan
Perseroan SCIC
1. Grace Dewi Riady Direktur Utama Komisaris
2. Jane Dewi Tahir Direktur -
3. Jon Lie Sarpin Direktur -
4. Jonathan Tahir Komisaris Utama Direktur
5. H.R. Agung Laksono (H. Komisaris -
Raden Agung Laksono)
6. Daniel Tjen (Mayjen Purn. Komisaris -
Daniel Tjen)
7. drg. Melanie Hendriaty, Komisaris Independen -
S.Ms
8. dr. A. Indrajana Soediono Komisaris Independen -
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa realisasi rencana penggunaan dana (termasuk alokasi dana
hasil pelaksanaan PMTHMETD) tersebut di atas masih mungkin mengalami perubahan dengan
bergantung kepada prioritas kebutuhan dana Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dan jumlah
dana yang dapat diterima oleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD.
C. Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan Angka V.1.1 dari Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
Direksi BEI No. KEP-00101/BEl/12-2021 tanggal 21 Desember 2021), harga pelaksanaan saham
PMTHMETD paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan 25 hari bursa berturut-turut di pasar
reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan PMTHMETD.
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan Sebelum dan Sesudah
Dilaksanakannya PMTHMETD
Tabel berikut ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya
PMTHMETD.
Adapun struktur permodalan Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 54 tanggal 22 September 2020, dibuat di hadapan Recky Francky
Limpele, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0391164 tanggal 25
September 2020 dari Menkumham (“Akta 54/2020”), Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal
18 Februari 2021, dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang
telah mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
0010445.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021 dari Menkumham (“Akta 40/2021”) dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan bulan Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Ficomindo Buana Registrar selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan.
Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Struktur Nilai nominal Rp100 per saham Nilai nominal Rp100 per saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 48.000.000.000 4.800.000.000.000 - 48.000.000.000 4.800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
SCIC 7.199.214.743 719.921.474.300 59,99 7.199.214.743 719.921.474.300 54,54
7
Page 8
Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Struktur Nilai nominal Rp100 per saham Nilai nominal Rp100 per saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
HPIL 2.179.993.002 217.999.300.200 18,17 2.179.993.002 217.999.300.200 16,51
Wing Harvest Ltd 1.275.665.754 127.566.575.400 10,63 1.275.665.754 127.566.575.400 9,66
Dato'Sri Prof. DR
2.500.000 250.000.000 0,02 2.500.000 250.000.000 0,02
Tahir MBA
Jane Dewi Tahir 50.000.000 5.000.000.000 0,42 50.000.000 5.000.000.000 0,38
Jonathan Tahir 58.252.800 5.825.280.000 0,49 58.252.800 5.825.280.000 0,44
Masyarakat 1.235.079.146 123.507.914.600 10,28 1.235.079.146 123.507.914.600 9,36
Investor - - - 1.200.070.544 120.007.054.400 9,09
Total 12.000.705.445 1.200.070.544.500 100,00 13.200.775.989 1.320.077.598.900 100,00
Saham Dalam
35.999.294.555 3.599.929.455.500 - 34.799.224.011 3.479.922.401.100 -
Portepel
Saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD memiliki hak,
kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang telah disetor penuh di
dalam Perseroan, termasuk dalam hak atas dividen dan hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS
serta aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Seluruh saham hasil pelaksanaan
PMTHMETD merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan
di BEI.
E. Perkiraan Jadwal PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham
independen dalam RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2024. Sesuai
dengan ketentuan Peraturan 32/2015 dan dengan memperhatikan kebutuhan modal Perseroan,
PMTHMETD dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal diperolehnya persetujuan
RUPS Independen atas PMTHMETD.
F. Dampak PMTHMETD terhadap Pemegang Saham Perseroan
Sebagai akibat dari penerbitan saham baru melalui PMTHMETD, maka jumlah saham yang dikeluarkan
oleh Perseroan menjadi lebih banyak. Lebih lanjut, sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD, maka persentase kepemilikan saham masing-
masing pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar-besarnya 9,09%,
dimana perhitungan dilusi tersebut tercantum dalam tabel Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Perseroan Sebelum dan Sesudah Dilaksanakannya PMTHMETD di atas.
Pada dasarnya selain penurunan (dilusi) sebagai dijelaskan di atas, PMTHMETD tidak mengakibatkan
dampak lain terhadap pemegang saham Perseroan.
G. Keterangan Calon Pemodal
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal definitif yang akan mengambil
bagian atas saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini.
H. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan
Sesudah PMTHMETD
Secara umum, rencana PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur
permodalan dan likuiditas saham Perseroan. Sehubungan dengan PMTHMETD, total ekuitas dan total
kas dan setara kas Perseroan akan meningkat dengan diperolehnya dana hasil pelaksanaan
PMTHMETD.
8
Page 9
Proforma analisis dan pembahasan mengenai kondisi keuangan Perseroan yang dijabarkan di bawah ini
disiapkan dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
• Harga penutupan saham pada tanggal 28 Juni 2024: Rp2.290 (dua ribu dua ratus sembilan puluh
Rupiah)
• Jumlah saham baru Perseroan diasumsikan sebanyak 1.200.070.544 saham (satu miliar dua
ratus juta tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh empat saham).
Posisi Keuangan Sebelum Pelaksanaan
Setelah Pelaksanaan
(kecuali ditentukan lain, PMTHMETD berdasarkan
PMTHMETD
dalam jutaan Rupiah) Laporan Keuangan Perseroan
Total aset lancar 998.249 3.746.411
Total aset 5.606.291 8.354.453
Total liabilitas 3.748.834 3.748.834
Total ekuitas 1.857.457 4.605.619
Total liabilitas dan ekuitas 5.606.291 8.354.453
Rasio keuangan
Jumlah liabilitas/ Jumlah
2,0 0,8
ekuitas (X)
Jumlah liabilitas/ Jumlah aset
0,7 0,4
(X)
Jumlah aset lancar/ Jumlah
0,5 1,8
liabilitas jangka pendek (X)
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama Sejahtera Raya Anugrah sebagaimana ternyata dalam Akta Perseroan
Terbatas Sejahtera Raya Anugrah No. 210 tanggal 20 Mei 1991 kemudian berubah nama menjadi
Sejahteraraya Anugrahjaya berdasarkan Akta Perubahan Sejahteraraya Anugrahjaya No. 200, tanggal
11 Desember 1992 yang kedua akta tersebut dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
3786.HT.01.01.Th.93 tanggal 26 Mei 1993, yang telah didaftarkan dalam register pada Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Oktober 1994 di bawah No.2072/1994, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 31 Desember 1994, Tambahan No. 10967.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 98 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat oleh Buntario
Tigris, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 98/2021”). Akta 98/2021 telah (i) memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-0001071.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022, (ii) memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AH.01.03-
0009900 tanggal 6 Januari 2022, dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0002982.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022. Berdasarkan Akta 98/2021,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i) perubahan susunan pengurus
Perseroan dan (ii) penyesuaian mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
Berdasarkan hasil keputusan RUPS Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024
sebagaimana dituangkan dalam Surat Keterangan No. 055/CN/NOT/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang
dikeluarkan oleh Buntario Tigris, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Surat Keterangan Notaris”), para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 34 anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan ketentuan Rapat Dewan Komisaris. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi
ini, keputusan tersebut masih dalam proses pembuatan akta untuk selanjutnya dilaporkan kepada
Menkumham.
9
Page 10
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham
Perseroan adalah berdasarkan Akta 54/2020, Akta 41/2021 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
tanggal 30 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, yakni sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 48.000.000.000 4.800.000.000.000 -
SCIC 7.199.214.743 719.921.474.300 59,99
HPIL 2.179.993.002 217.999.300.200 18,17
Wing Harvest Ltd 1.275.665.754 127.566.575.400 10,63
Dato'Sri Prof. DR Tahir MBA 2.500.000 250.000.000 0,02
Jane Dewi Tahir 50.000.000 5.000.000.000 0,42
Jonathan Tahir 58.252.800 5.825.280.000 0,49
Masyarakat 1.235.079.146 123.507.914.600 10,28
Total 12.000.705.445 1.200.070.544.500 100,00
Saham Dalam Portepel 35.999.294.555 3.599.929.455.500 -
C. Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan hasil keputusan RUPS Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024
sebagaimana dituangkan dalam Surat Keterangan Notaris, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jonathan Tahir
Komisaris : H.R. Agung Laksono (H. Raden Agung Laksono)
Komisaris : Daniel Tjen (Mayjen Purn. Daniel Tjen)
Komisaris Independen : drg. Melanie Hendriaty, S.Ms)
Komisaris Independen : dr. A. Indrajana Soediono
Direksi
Direktur Utama : Grace Dewi Riady
Direktur : Jane Dewi Tahir
Direktur : Jon Lie Sarpin
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, keputusan RUPS pada tanggal 21 Juni 2024 tersebut
masih dalam proses pembuatan akta untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menkumham.
D. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah aktivitas
rumah sakit swasta dimana Perseroan antara lain dapat melakukan kegiatan perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit
umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.
10
Page 11
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen atas rencana PMTHMETD sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan 32/2015, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen pada hari Senin,
tanggal 12 Agustus 2024.
Ketentuan kuorum RUPS Independen untuk menyetujui PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
8A Peraturan 32/2015 adalah sebagai berikut:
1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
2. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali yang hadir dalam RUPS.
Pengumuman dan panggilan RUPS masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan
situs web eASY.KSEI pada tanggal 4 Juli 2024 dan 19 Juli 2024.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan
benar. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa
tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
11
Page 12
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan PMTHMETD, dapat
menghubungi Perseroan pada hari kerja, dengan menunjukkan bukti kepemilikan saham dan tanda identitas
melalui alamat berikut:
PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk
Jl. Honoris Raya Kav. 6
Kota Modern (Modernland)
Kota Tangerang 15117 – Indonesia
Telp.: (021) 557 81888, Email : corporate.secretary@mayapadahospital.com
Up. Sekretaris Perusahaan
12
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. HPIL
p.2
unresolved
org
PT Karya Kharisma Sentosa
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Nirmala Kencana Mas
p.2
unresolved
org
PT Nusa Sejahtera Kharisma
p.2
unresolved
org
PT Sejahtera Abadi Solusi
p.3
unresolved
org
PT Surya Cipta Inti Cemerlang. SIS
p.4
unresolved
org
PT Sejahtera Inti Sentosa
p.4
unresolved
org
Negara Indonesia (Persero) Tbk
p.6
unresolved
person
Jon Lie Sarpin
· Direktur
p.7
unresolved
person
drg. Melanie Hendriaty
p.7 ×2
unresolved
person
dr. A. Indrajana Soediono
· Komisaris Independen
p.7 ×2
unresolved
person
Recky Francky Limpele
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
—
nominal Rp100 per
· Nilai nominal Rp100 per saham
p.7
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.9
unresolved
person
Buntario Tigris
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9
unresolved
person
H. Raden Agung Laksono
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.