Back to announcement
20260522_TPIA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32094025.pdf
Other Needs review TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 111/LCM-DOC/CAP/V/2026
Nama Perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk
Kode Emiten TPIA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06128/BEI.PP1/05-2026 tanggal 21
Mei 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Namora Hub TPIA Dijadikan Jaminan Oleh BRPT 20 May 2026
dan PP
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
a. Apakah Perseroan mengetahui adanya penjaminan saham TPIA oleh pemegang saham utama
Perseroan. Dalam hal Perseroan mengetahui, agar dijelaskan waktu dan sumber informasi yang diterima
Perseroan, jumlah saham yang dijaminkan, pihak kreditur terkait, serta potensi dampaknya terhadap
struktur kepemilikan dan pengendalian Perseroan.
Jawaban:
Berdasarkan data yang diterima oleh Perseroan dari pemegang saham yang bersangkutan, sampai
dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama Perseroan, yaitu PT Barito Pacific Tbk (BRPT) telah
menjaminkan saham Perseroan kepada bank pemberi kredit, dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah Saham: 2.000.000.000
Tanggal: 21 September 2021
2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Jumlah Saham: 175.000.000
Tanggal: 24 Desember 2024
Selain itu, saham Perseroan yang dijaminkan oleh Bapak Prajogo Pangestu (PP) yang merupakan Pemilik
Manfaat (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan, adalah sebagai berikut:
1. HSBC
Jumlah Saham: 1.500.000.000
Tanggal: 17 November 2023
Dengan demikian, jumlah total saham Perseroan yang dijaminkan oleh BRPT dan PP adalah sebanyak
3.675.000.000 atau 4,24799% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di
dalam Perseroan.
Dengan mempertimbangkan jumlah total saham yang dijaminkan sebagaimana dijelaskan di atas,
Perseroan tidak melihat potensi yang bisa berdampak secara material pada struktur kepemilikan dan
pengendalian Perseroan.
b. Apakah terdapat potensi margin call, kewajiban penambahan jaminan, atau kewajiban pelunasan
Page 2
dipercepat apabila harga saham TPIA mengalami penurunan dalam jumlah tertentu.
Jawaban:
Seluruh transaksi penjaminan saham tersebut merupakan transaksi yang dilakukan langsung oleh
pemegang saham dengan masing-masing bank yang bersangkutan, serta tidak melibatkan Perseroan.
Dengan demikian, peran Perseroan dalam transaksi tersebut hanya terbatas kepada menerima laporan
penjaminan saham dari pemegang saham, menerbitkan konfirmasi kepada bank (sebagai pemegang
jaminan) atas penerimaan laporan tersebut, serta melaporkannya kepada OJK sesuai POJK No. 4 tahun
2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Perusahaan Terbuka yang berlaku efektif pada tanggal 28 Agustus 2024
(POJK 4/2024) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan di atas, jumlah total saham yang dijaminkan oleh BRPT dan PP tidak mencapai
batasan 5% sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 POJK No. 4/2024. Menurut informasi verbal yang
kami terima dari BRPT dan PP, penjaminan saham tersebut diberikan guna menjamin fasilitas kredit
perbankan dan tidak berkaitan dengan fasilitas margin dalam bentuk apapun. Selain itu, terdapat
mekanisme penambahan jaminan (TopUp) yang hanya akan berlaku jika nilai jaminan tidak memenuhi
ketentuan rasio yang diatur dalam perjanjian kredit yang bersangkutan. Adapun risiko yang berkaitan
dengan pembayaran dipercepat dan/atau penjualan saham dalam rangka eksekusi jaminan, hal tersebut
baru dapat dilakukan jika terjadi cidera janji yang tidak dapat dipulihkan oleh BRPT atau PP sebagai
debitur sesuai ketentuan yang diatur di dalam perjanjian kredit. Kami juga mendapatkan konfirmasi bahwa
fasilitas pinjaman BRPT dari Bangkok Bank telah dilunasi.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Seluruh transaksi penjaminan saham tersebut merupakan transaksi yang dilakukan langsung
oleh pemegang saham dengan masing-masing bank yang bersangkutan, serta tidak
melibatkan Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Erri Dewi Riani
General Manager of Legal & Corporate Secretary
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific Tower A, Lt. 7 Jl. Let Jend S. Parman Kav. 62-63 RT.
Telepon : (021) 5307950, Fax : (021) 5308950, www.chandra-asri.com
Nama Pengirim Erri Dewi Riani
Jabatan General Manager of Legal & Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 22-05-2026 17:01
Lampiran 1. Tanggapan atas Pemberitaan di Media Massa (final).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Chandra Asri Pacific Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Chandra Asri Pacific Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 111/LCM-DOC/CAP/V/2026
Issuer Name PT Chandra Asri Pacific Tbk
Issuer Code TPIA
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-06128/BEI.PP1/05-
2026 dated 21 Mei 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Namora Hub TPIA Dijadikan Jaminan Oleh BRPT 20 May 2026
dan PP
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
a. Apakah Perseroan mengetahui adanya penjaminan saham TPIA oleh pemegang saham utama
Perseroan. Dalam hal Perseroan mengetahui, agar dijelaskan waktu dan sumber informasi yang diterima
Perseroan, jumlah saham yang dijaminkan, pihak kreditur terkait, serta potensi dampaknya terhadap
struktur kepemilikan dan pengendalian Perseroan.
Jawaban:
Berdasarkan data yang diterima oleh Perseroan dari pemegang saham yang bersangkutan, sampai
dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama Perseroan, yaitu PT Barito Pacific Tbk (BRPT) telah
menjaminkan saham Perseroan kepada bank pemberi kredit, dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah Saham: 2.000.000.000
Tanggal: 21 September 2021
2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Jumlah Saham: 175.000.000
Tanggal: 24 Desember 2024
Selain itu, saham Perseroan yang dijaminkan oleh Bapak Prajogo Pangestu (PP) yang merupakan Pemilik
Manfaat (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan, adalah sebagai berikut:
1. HSBC
Jumlah Saham: 1.500.000.000
Tanggal: 17 November 2023
Dengan demikian, jumlah total saham Perseroan yang dijaminkan oleh BRPT dan PP adalah sebanyak
3.675.000.000 atau 4,24799% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di
dalam Perseroan.
Dengan mempertimbangkan jumlah total saham yang dijaminkan sebagaimana dijelaskan di atas,
Perseroan tidak melihat potensi yang bisa berdampak secara material pada struktur kepemilikan dan
pengendalian Perseroan.
b. Apakah terdapat potensi margin call, kewajiban penambahan jaminan, atau kewajiban pelunasan
dipercepat apabila harga saham TPIA mengalami penurunan dalam jumlah tertentu.
Page 4
Jawaban:
Seluruh transaksi penjaminan saham tersebut merupakan transaksi yang dilakukan langsung oleh
pemegang saham dengan masing-masing bank yang bersangkutan, serta tidak melibatkan Perseroan.
Dengan demikian, peran Perseroan dalam transaksi tersebut hanya terbatas kepada menerima laporan
penjaminan saham dari pemegang saham, menerbitkan konfirmasi kepada bank (sebagai pemegang
jaminan) atas penerimaan laporan tersebut, serta melaporkannya kepada OJK sesuai POJK No. 4 tahun
2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Perusahaan Terbuka yang berlaku efektif pada tanggal 28 Agustus 2024
(POJK 4/2024) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan di atas, jumlah total saham yang dijaminkan oleh BRPT dan PP tidak mencapai
batasan 5% sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 POJK No. 4/2024. Menurut informasi verbal yang
kami terima dari BRPT dan PP, penjaminan saham tersebut diberikan guna menjamin fasilitas kredit
perbankan dan tidak berkaitan dengan fasilitas margin dalam bentuk apapun. Selain itu, terdapat
mekanisme penambahan jaminan (TopUp) yang hanya akan berlaku jika nilai jaminan tidak memenuhi
ketentuan rasio yang diatur dalam perjanjian kredit yang bersangkutan. Adapun risiko yang berkaitan
dengan pembayaran dipercepat dan/atau penjualan saham dalam rangka eksekusi jaminan, hal tersebut
baru dapat dilakukan jika terjadi cidera janji yang tidak dapat dipulihkan oleh BRPT atau PP sebagai
debitur sesuai ketentuan yang diatur di dalam perjanjian kredit. Kami juga mendapatkan konfirmasi bahwa
fasilitas pinjaman BRPT dari Bangkok Bank telah dilunasi.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Seluruh transaksi penjaminan saham tersebut merupakan transaksi yang dilakukan langsung
oleh pemegang saham dengan masing-masing bank yang bersangkutan, serta tidak
melibatkan Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Erri Dewi Riani
General Manager of Legal & Corporate Secretary
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific Tower A, Lt. 7 Jl. Let Jend S. Parman Kav. 62-63 RT.
Phone : (021) 5307950, Fax : (021) 5308950, www.chandra-asri.com
Sender Name Erri Dewi Riani
Function General Manager of Legal & Corporate Secretary
Date and Time 22-05-2026 17:01
Attachment 1. Tanggapan atas Pemberitaan di Media Massa (final).pdf
This is an official document of PT Chandra Asri Pacific Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Chandra Asri Pacific Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Erri Dewi Riani
· General Manager of Legal & Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
511 ms
12 Sep 2026 19:23
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '111/LCM-DOC/CAP/V/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'General Manager of Legal & Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}