Back to announcement
20260522_BUAH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32094062_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BUAHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.951
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT SEGAR KUMALA INDONESIA TBK KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT SEGAR KUMALA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”). JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA. PT Segar Kumala Indonesia Tbk (“Perseroan”) Kegiatan Usaha: Perusahaan bergerak dibidang perdagangan besar buah-buahan dan daging unggas beku dan menjadi distributor buah-buahan impor dengan jaringan luas di Indonesia. Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat Jl. Pegangsaan Dua No.89 KM.4, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara Telepon: (021) 4608000 Website: https://sk-indonesia.com/ Email: corporate.secretary@sk-indonesia.com SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 26 MEI 2026. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2026
Page 2 OCR 0.931
DPs 1 Daftar Pemegang Saham KBLI 1 Kfasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KJPP SER 1 Kantor Jasa Penilaian Publik Syarif, Endang & Rekan Perseroan 1 PT Segar Kumala Indonesia Tbk. Menkumham 1 Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.21/2011) sebagaimana diubah sebagian dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 4/2023”) Pemegang Saham 1 Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang dimana saham tersebut akan disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan POJK No. 15/2020 1 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POIK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha RUPSLB 1 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 1I-PE HULUAN Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POIK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berupa penambahan bidang usaha baru sesuai dengan KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2026 (“RUPSLB”). Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini paling sedikit melalui situs web Perseroan, dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OIK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS,
Page 3 OCR 0.934
18. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat
PT Segar Kumala Indonesia Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris P, Sutrisno A. Tampubolon,
S.H. No. 14 tanggal 10 Juni 2017. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0026545.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No, 61, Tambahan No. 3485 tanggal 12 Juni 2017.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Yulia, S.H.
No. 17 Tanggai 06 Oktober 2025 mengenai perubahan modai Perseroan. Perubahan tersebut telah telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
0241084 tanggal 7 Oktober 2025 sudah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 2487 tahun
2026 tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 januari 2026 No. 9.
Sesuai dengan Pasa! 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan memiliki ruang lingkup kegiatan dalam bidang
perdagangan dan pengangkutan. Pada saat ini, kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan adalah di bidang
perdagangan buah-buahan dan ayam beku. Perusahaan mulai beroperasi komersial pada tahun 2017,
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat
perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan sebelum dan sesudah
penambahan kegiatan usaha tetap sama, yaitu Perdagangan Besar Buah-buahan (KBLI 46312). Adapun
perubahan yang dilakukan oleh Perseroan terbatas pada penambahan kegiatan usaha penunjang, yang
bertujuan untuk mendukung dan mengoptimalkan kegiatan usaha utama Perseroan, khususnya dalam
memperluas lini distribusi produk pangan serta meningkatkan efisiensi operasional. Kegiatan usaha penunjang
Perseroan sebelum dan sesudah penambahan adalah sebagai berikut:
Sebelum penambahan:
€e KBLI 46209 : Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya:
e KBLI 46313 : Perdagangan Besar Sayuran:
e KBLI 46321: Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan.
Sesudah penambahan:
# KBLI 46209: Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya,
» KBLI46313: Perdagangan Besar Sayuran,
KBLI 46321: Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan:
KBL! 46322: Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan,
KBLI 46323: Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya: dan
KBLI 46324: Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan.
9.0...
Sehubungan dengan rencana pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI
2025), Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan. Hal tersebut didasarkan pada
pertimbangan bahwa klasifikasi kegiatan usaha Perseroan dalam KBLI 2025 tidak mengalami perubahan yang
material dan tetap sesuai dengan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan. Dengan demikian,
ruang lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan masih relevan dan
memadai untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan ke depan.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No
17 tanggal 6 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Yulia, S.H,. Struktur permodalan Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ru
3
Page 4 OCR 0.872
Keterangan Modal Dasar Jumlah Saham Nitai Nominal Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000.000 50.000.000.000 Jumlah Saham Dalam Portepel 4.400.000.000 110.000.000.000 Sesuai dengan daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perusahaan (PT Adimitra Jasa Corpora), susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: & Keterangan NN Jumlah Saham ir aa) Presentase Hendro Susilo 730.000.000 18.250.000.000 36,50 Micheal iksan Susilo 480.000.000 12.000.000.000 24,001 PT Tebar Jala Korpora 111.753.000 2.793.325.000 5,594 Ng Sin Seng 80.000.000 2.000.000.000 4,004 Sutomo 85.320.600 2.133.015.000 4,214 Lay Vina 89.509.800 2.237.745.000 4,484 Fabian Mardi 89.583.000 2.239.575.000 4,484 Farrel Nobel 89.528.400 2.238.210.000 4,481 Renny Lauren 20.906.000 522.650.000 1,054 Masyarakat 223.399.200 5.584.980.000 11,179 | Jumlah Modal Ditempatkandan |” A99990.000/ 50.000.000.000 100,0004 Disetor Penuh Pemegang Saham Pengendali Perseroan: Nama Jumlah Saham . Pesanan “| Persentase: Hendro Susilo 730.000.000 18.150.000.000 36,5096 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02 tanggal 02 Mei 2025, dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122196 juncto Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0222499, keduanya tertanggal 06 Mei 2025. Dewan Komisaris Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Direksi Direktur Utama Direktur Micheal Iksan Susilo Hendro Susilo Bagus Abimanyu Lulu, CA Renny Lauren Vianita Januarini .F
Page 5 OCR 0.931
IV. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desmber 2012 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OiK No. STTD.PB-68/PJ-1/PM.02/2023 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KIPP No. 2.12.0113. Dengan ini, Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan surat penugasan No. 0026/SPK/MSE-03/ES/11I/2026 perihal penugasan studi kelayakan yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan ter tanggal 13 Maret 2026. Laporan studi kelayakan yang disusun oleh penilai independen tersebut telah memenuhi ketentuan pengungkapan sebagaimana diatur dalam POIK Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOIK.04/2020. Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan melalui Laporan No. 00009/2.0113-03/RS-F5/05/0340/1/1V/2026 tanggal 24 April 2026 atas revisi No. 00003/2.0113-03/B5-FS/05/0340/1/1V/2026 tanggal O1 April 2026: 1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait, serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya. 2. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah: # Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion. «Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan. » Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. e Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). «Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. # Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. » Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan. 8 Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas. Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan atas profil dan perizinan Perseroan. Oleh karena itu, informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah menggunakan data dan dokumen terbaru yang berlaku pada saat penyusunan laporan. Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh perizinan dan/atau persetujuan tambahan dari Kementerian dan/atau Lembaga lain, mengingat kegiatan usaha yang akan ditambahkan masih berada dalam ruang lingkup perizinan yang telah dimiliki oleh Perseroan. Selain itu, tidak terdapat dokumen maupun perizinan baru yang diterbitkan sehubungan dengan rencana tersebut. Dengan demikian, informasi yang disajikan pada Bab Profil Perusahaan disusun
Page 6 OCR 0.951
berdasarkan dokumen dan perizinan yang berlaku saat ini, serta tetap relevan dan mencerminkan kondisi Perseroan secara akurat. Hasi! Analisis Kelayakan Kajian Kelayakan Pasar Pasar produk pangan berbasis protein hewani di Indonesia menunjukkan prospek pertumbuhan yang positif seiring meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap daging ayam, daging sapi, dan ikan. Berdasarkan data Susenas-BPS, konsumsi daging ayam meningkat dari 3,96 kg/kapita/tahun pada 2014 menjadi 7,46 kg/kapita/tahun pada 2023, sementara konsumsi ikan meningkat dari 54,56 kg/kapita/tahun pada 2020 menjadi 58,91 kg/kapita/tahun pada 2024. Konsumsi daging sapi relatif stabil, meskipun sebagian kebutuhan masih dipenuhi melalui impor akibat keterbatasan produksi domestik. Dari sisi pasokan, produksi daging ayam mencapai 3,72 juta ton pada tahun 2023 dan diproyeksikan meningkat hingga sekitar 4,48 juta ton pada tahun 2029, sedangkan produksi daging sapi mencapai 575,69 ribu ton pada tahun 2023 dengan pertumbuhan yang relatif terbatas. Produksi ikan nasional juga menunjukkan peningkatan yang signifikan dengan volume produksi yang terus bertambah, mencerminkan ketersediaan pasokan protein hewani yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar. Struktur pengeluaran rumah tangga Indonesia menunjukkan bahwa kebutuhan pangan tetap menjadi komponen utama, dengan pangsa pengeluaran makanan mencapai 49,42 pada tahun 2025 dan rata-rata pengeluaran bahan makanan sebesar Rp775.516 per kapita per bulan. Selain itu, konsumsi protein masyarakat mencapai 62,78 gram per kapita per hari serta pengeluaran untuk komoditas pangan seperti daging, sayur, dan buah menunjukkan pertumbuhan positif. Kondisi tersebut mencerminkan adanya kesinambungan dan potensi pertumbuhan pasar produk pangan segar. Dengan dukungan fasilitas cold storage serta jaringan distribusi yang dimiliki, Perseroan memiliki peluang untuk memanfaatkan pertumbuhan permintaan dari segmen pelanggan seperti supermarket, hypermarket, serta pedagang pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam industri ini, terdapat beberapa pelaku usaha besar yang memiliki posisi dominan di pasar nasional, seperti PT Charoen Phopan Indonesia Tbk yang dikena! memiliki jaringan produksi dan distribusi yang luas, serta merek yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Dominasi pelaku usaha besar tersebut umumnya didukung oleh skala produksi yang besar, serta jaringan distribusi yang telah terintegrasi secara nasional. Hal ini menyebabkan tingkat persaingan tergolong cukup tinggi. Meskipun demikian, Perseroan masih memiliki peluang untuk bersaing dalam industri tersebut, khususnya dengan memanfaatkan celah pasar yang belum sepenuhnya dilayani secara optimal oleh kompetitor besar. Berdasarkan informasi manajemen, salah satu peluang utama yang dapat dimanfaatkan adalah meningkatkan ketepatan waktu pengiriman produk kepada pelanggan, mengingat dalam beberapa kasus perusahaan besar menghadapi tantangan dalam fleksibilitas distribusi akibat skala operasional yang besar. Selain itu, Perseroan juga memiliki peluang untuk mengembangkan produk-produk tertentu yang belum tersedia atau belum menjadi fokus utama kompetitor, sehingga dapat menciptakan diferensiasi produk di pasar. Dengan didukung oleh permintaan pasar yang relatif stabil, kesinambungan konsumsi pangan masyarakat, serta potensi pertumbuhan pasar yang positif, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak. Kajlan Kelayakan Teknis Perseroan memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk mendukung rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan saat ini telah memiliki 18 cabang cold storage yang juga bertindak sebagai pusat pemasaran dan distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan tingkat utilisasi fasilitas pada cabang yang telah memiliki penyimpanan daging, kapasitas terpakai berada pada kisaran 7054 hingga 8096, sehingga masih terdapat ruang kapasitas tersisa yang dapat dimanfaatkan untuk menampung tambahan volume produk daging dan ikan tanpa memerlukan investasi fasilitas tambahan, sekaligus Pp 6
Page 7 OCR 0.884
meningkatkan efisiensi operasional dan optimalisasi aset Perseroan. Dari sisi sumber daya, Perseroan telah memiliki jumlah tenaga kerja yang memadai, dan mengingat kegiatan usaha yang dijalankan merupakan perdagangan besar tanpa proses produksi, Perseroan tidak memerlukan tenaga ahli khusus, sehingga kegiatan operasional dapat dijalankan dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang telah dimiliki saat ini. Selain itu, Perseroan juga telah memiliki alur distribusi yang terstruktur mulai dari penerimaan produk dari pemasok, penyimpanan dalam cold storage, pemeriksaan kualitas, hingga distribusi kepada pelanggan menggunakan armada kendaraan berpendingin. Perseroan memiliki 18 cabang cold storage yang juga bertindak sebagai pusat pemasaran dan distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kapasitas Cold Storage No. : Cabang Total Kapasitas Buah-buahan . Utilitas Daging (Utilitas (ton)... (ton) “:496) (ton) 106) 1 Aceh 85 85 160 - - 2. |Medan 51 si 100 Mane - | 3 Pekanbaru 250 250 100 - - 4 Palembang 200 200 100 - - 5 Bangka 100 100 100 - - ( Jakarta 2,250 2.000 100 250 80 7. Yogyakarta 119 119 100 - 2 Surabaya & 2.942 2.792 100 150 30 8 Margomuilyo 9 Denpasar 204 204 100 - Na 10 | Balikpapan 75 75 100 - - 11 Samarinda 150 150 100 - - 12 | Palu 300 270 100 30 70 13 | Makassar 50G 460 100 40 70 |.14 | Kendari 359 100 30 80 15 Manado 136 “ 100 40 70 16 | Ambon 80 100 40 70 17 |Ternate 160 100 49 1 18 Payapura 260 100 40 70 Jumlah keterisian kapasitas cold storage Perseroan saat ini sebagian besar berasal dari penyimpanan produk buah-buahan yang telah memanfaatkan kapasitas secara penuh pada seluruh cabang dengan total keterisian sebesar £7.745 ton atau 10046 dari kapasitas buah-buahan. Selain itu, fasilitas penyimpanan daging pada beberapa cabang memiliki total kapasitas sebesar 660 ton, dengan tingkat keterisian berkisar antara 76X hingga 80X, sehingga kapasitas yang telah terpakai diperkirakan mencapai £505 ton. Dengan adanya sistem operasional yang telah berjalan serta dukungan infrastruktur dan sumber daya yang memadai, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak. Kajian Kelayakan Pola Bisnis Perseroan memiliki model bisnis yang didukung oleh keunggulan kompetitif yang memadai, terutama melalui kepemilikan fasilitas cold storage, jaringan distribusi yang terintegrasi, serta hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan pemasok dan pelanggan. Dukungan infrastruktur penyimpanan dan armada kendaraan berpendingin menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas produk serta mendukung kelancaran distribusi, yang pada akhirnya memperkuat posisi Perseroan dalam industri distribusi produk pangan segar. — 7
Page 8 OCR 0.948
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, yang mana produk yang dipasarkan oleh Perseroan pada dasarnya dapat dipasarkan oleh pelaku usaha lain. Namun, kemampuan pesaing untuk meniru model bisnis Perseroan secara menyeluruh dinilai memerlukan waktu, investasi, serta sumber daya yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan investasi yang relatif besar dalam pembangunan fasilitas cold storage, pengadaan armada kendaraan berpendingin, serta pentingnya pengalaman operasional dalam pengelolaan produk yang mudah rusak dan penerapan standar pengendalian kualitas secara konsisten. Penambahan kegiatan usaha memberikan peluang bagi Perseroan untuk menciptakan nilai tambah melalui diversifikasi lini produk, peningkatan nilai transaksi dari pelanggan yang telah ada, peningkatan efisiensi distribusi, serta penguatan daya saing di pasar. Dengan adanya sinergi antara kegiatan usaha yang telah berjalan dengan kegiatan usaha baru, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pala bisnis adalah layak. Kajian Kelayakan Model Manajemen Perseroan memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan kegiatan usaha. Jumlah tenaga kerja yang dimiliki Perseroan dinilai cukup untuk menunjang kegiatan operasional. Selain itu, Perseroan juga memiliki kekayaan intelektua! berupa merek dagang yang telah terdaftar dan mendukung kegiatan perdagangan dan distribusi yang dijalankan. Perseroan berencana untuk memasarkan produk hasii kegiatan perdagangan daging dan hasil perikanan dengan menggunakan merek “SK” sebagai identitas produk yang dipasarkan oleh Perseroan. Perseroan memiliki pengalaman dalam kegiatan perdagangan besar produk pangan, khususnya buah- buahan dan sayuran. Selain itu, Perseroan juga telah memiliki pengalaman dalam pemasaran produk daging ayam, di mana Perseroan bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai pemasok, dan selanjutnya mendistribusikan produk tersebut kepada pelanggan Perseroan. Pengalaman tersebut memberikan landasan yang memadai bagi Perseroan dalam mengelola perdagangan produk pangan hewani, termasuk dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perdagangan daging dan hasil olahan perikanan. Karakteristik operasional dari kegiatan usaha yang akan dikembangkan dinilai memiliki kesamaan dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan, sehingga Perseroan memiliki kesiapan yang cukup dalam aspek operasional. Dari sisi pengelolaan risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi kegiatan usaha, antara lain risiko ketersediaan pasokan, kualitas dan kesegaran produk, distribusi dan operasional, persaingan usaha, serta fluktuasi harga. Upaya mitigasi risiko telah dirancang melalui diversifikasi pemasok, penggunaan fasilitas cold storage dan armada berpendingin, perencanaan operasional yang terstruktur, serta penerapan strategi harga dan hubungan bisnis yang baik dengan pelanggan dan pemasok. Dengan didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, manajemen organisasi yang sudah berjalan, serta kemampuan pengelolaan risiko, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak. Kajian Kelayakan Keuangan Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Kegiatan Usaha Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut: 2 Net Present Value (NPV) 5 0 5 Layak NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp165.224.407.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau lebih dari not menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan. « Internal Rate of Return (IRR) » Discount Rate » Layak IRR yang dihasilkan adalah sebesar 65,1196. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang sebesar & 2
Page 9 OCR 0.949
8,084. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan. e Profitability Index (PI) 515 Layak PI yang diperoleh adalah sebesar 1,50880. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan. « Payback Period (PP) PP yang diperoleh adalah 2 tahun dan 6 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 2 tahun dan & bulan. Asumsi Proyeksi pendapatan dari kegiatan perdagangan daging dan hasil perikanan disusun dengan menggunakan pendekatan yang mengacu pada kinerja penjualan produk daging ayam yang telah dijalankan oleh Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi, pendapatan dari masing-masing produk, yaitu daging dan hasil perikanan, diasumsikan sebesar kurang lebih 1,04 (satu persen) dari total penjualan daging ayam pada setiap periode proyeksi. Dengan demikian, kontribusi pendapatan dari kedua produk tersebut diproyeksikan memiliki proporsi yang relatif stabil terhadap total penjualan daging ayam. Sejalan dengan asumsi tersebut, pertumbuhan pendapatan dari produk daging dan hasil perikanan mengikuti pola pertumbuhan penjualan daging ayam, sehingga mencerminkan konsistensi dalam struktur pendapatan Perseroan selama periode proyeksi. Pendekatan ini digunakan dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha yang akan dikembangkan masih berada dalam tahap awal, sehingga kontribusinya terhadap total pendapatan Perseroan diproyeksikan secara konservatif dan bertahap. Berdasarkan hasil analisis keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada aspek kelayakan keuangan adalah layak. 4. Kesimpulan Studi Kelayakan Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLi 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait adalah layak. V, KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan tidak memerlukan tenaga ahli khusus, mengingat kegiatan usaha yang dijalankan merupakan perdagangan besar yang tidak melibatkan proses produksi. Pelaksanaan kegiatan usaha akan didukung oleh sumber daya manusia yang telah dimiliki Persercan saat ini. VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Perseroan merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar buah- buahan dan daging unggas beku. Seiring dengan perkembangan usaha serta meningkatnya kebutuhan pasar terhadap produk pangan yang lebih beragam, Perseroan berencana menambah kegiatan usaha sesuai dengan KBL! 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, serta KBLI 46324 yaitu Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait. Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat perizinan dan/atau persetujuan khusus yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan usaha yang akan ditambahkan, selain perizinan yang telah dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perjanjian, kesepakatan, kontrak pendahuluan, dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa dengan pihak manapun sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut. Penambahan kegiatan usaha ini mempertimbangkan kesesuaian dengan kegiatan usaha yang telah berjalan, serta didukung oleh infrastruktur distribusi dan jaringan pelanggan yang telah dimiliki Perseroan. Melalui p— 9
Page 10 OCR 0.901
penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperluas portofolio produk, menyediakan pilihan produk yang lebih tengkap kepada pelanggan, meningkatkan daya saing di industri distribusi produk pangan, serta mendorong peningkatan pendapatan melalui diversifikasi produk dan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang telah tersedia. Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan menyampaikan bahwa jenis produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha, antara lain sebagai berikut: an ......Kist Produk Jenis Ayam Karkas Daging Ayam Boneless Dada Daging Ayam Boneless Paha . Daging Ayam Paha Bawah Daging Ayam | Sayap ...o.ooocooo Daging Ayam. Ikan Dori Frozen Ikan Ikan Salmon Frozen | Ikan . Saikoro Frozen Daging Sapi Sirloin Frozen Daging Sapi VII: PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONDISI.KEUANGAN.PERSEROAN Penambahan kegiatan usaha diperkirakan akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan bertambahnya jenis produk yang diperdagangkan, Perseroan memiliki peluang untuk meningkatkan volume penjualan melalui diversifikasi produk. Berdasarkan proyeksi keuangan, Penambahan Kegiatan Usaha ini diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Pendapatan yang berasa! dari penjualan ayam beku, daging, dan ikan diproyeksikan meningkat setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp69,54 miliar pada tahun 2026, Rp73,71 miliar pada tahun 2027, Rp78,13 miliar pada tahun 2028, Rp82,82 miliar pada tahun 2029, dan Rp87,79 miliar pada tahun 2030, Berikut Proyeksi Laba Rugi Perseroan untuk periode tahun 2026—2030 ditunjukkan pada tabel berikut: Rp.000 Keterangan 2026 12027 - .2028 "| 2000... | 2030 Penjualan Buah-buahan 3.394.790.549 3.601.275.021 3.817.257.188 4.045.311.698 4.288.758.916 Ayam Beku, Daging, Ikan 69.538.984 73.711.323 78.134.003 82.822.043 87.791.365 Total Penjualan 3.464.329.533 3.674.986.344 3.895.391.191 4.128.133.741 4.376.550.281 Beban Pokok Penjualan (3.221.826.466) | (3.417.737.300) | (3.622.713.807) | (3.839.164.379) | (4.070.191.761) Laba (Rugi) Kotor 242.503.067 257.249.044 272.677.383 288.969.362 306.358.520 Beban Usaha (149.073.385) (153.045.403) (160.455.308) (165.446.256) (170.601.366) Laba (Rugi) Usaha - EBITDA 93.429.683 104.203.641 112.222.076 123.523.106 135.756.654 Beban Penyusutan & Amortisasi (9.602.415) (11.349.915) (13.170.882) (14.460.580) (16.196.580) Pendapatan (Beban) (162.375) 1.250.532 1.661.933 2.202.228 2.941.878 10
Page 11 OCR 0.885
|» Keterangan... 2026... | “2027 1: 2028 1 2029 11 12030 Lain-lain — Laba (Rugi) Sebelum Pajak 83.664.393 94.104.258 100.713.126 111.264.754 122.501.952 Pajak (18.406.166) (20.702.937) (22.156.888) (24.478.246) (26.950.429) Laba (Rugi) Bersih 65.258.226 73.401.322 78.556.239 86.786.508 95.551.522 Selama periode proyeksi tahun 2026—2030, total penjualan Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan secara bertahap, dari sebesar Rp3,46 triliun pada tahun 2026 menjadi sebesar Rp4,38 triliun pada tahun 2030. Sejalan dengan peningkatan penjualan tersebut, Perseroan juga diproyeksikan mencatatkan pertumbuhan laba bersih setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp65,26 miliar pada tahun 2026, Rp73,40 miliar pada tahun 2027, Rp78,56 miliar pada tahun 2028, Rp86,79 miliar pada tahun 2029, dan Rp95,55 miliar pada tahun 2030. Rp.000 Historis -— —|.2021. - | 2022 112023. “|. ..000”0- | .2005 Penjualan 1021412026 | 1.386.125.210 | 17832820511 2.215.577.108 | 3.272.974,838 Laba Tahun Berjalan 37.735.602 26.615.926 38.767.625 35.282.717 50.360.672 Net Profit Margin 3,694 1,921 2,174 1,5996 15496 Proyeksi ....|- “2026 12027. 2028 2029. “2030 Penjualan 3.464.329.533 | 3.674.986.344 | 3805301191 | 4.128.133.741 | 4.376.550.281 Laba Tahun Berjalan 65.258.226 73.401.322 78.556.239 86.786.508 95.551.522 Net Profit Margin 1,881 210026 2,021 2101 2189 Berdasarkan data historis tahun 2021-2025, Net Profit Margin Perseroan menunjukkan tren yang cenderung berfluktuasi dengan kecenderungan menurun dari 3,6946 pada tahun 2021 menjadi 1,5496 pada tahun 2025. Namun demikian, setelah dilakukannya penambahan kegiatan usaha, Net Profit Margin pada periode proyeksi tahun 2026-2030 diperkirakan mengalami peningkatan secara bertahap dari 1,8896 pada tahun 2026 menjadi 2184 pada tahun 2030. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha diproyeksikan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan laba bersih serta mendukung perbaikan tingkat profitabilitas Perseroan. Secara keseluruhan, penambahan kegiatan usaha ini berpotensi meningkatkan pendapatan serta mengoptimalkan pemanfaatan aset dan infrastruktur yang telah dimiliki Perseroan. Dengan demikian, penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan Perseroan dan meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham dalam jangka panjang. VI. HAL MA AL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN YANG BARU Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan menyampaikan bahwa selain kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POIK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, terdapat beberapa ketentuan, persetujuan, perizinan, dan/atau pemberitahuan kepada instansi terkait yang wajib dipenuhi oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut: 1. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan. 2. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Dalam hal Perubahan Kegiatan Usaha mengakibatkan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, Perseroan akan melakukan perubahan Anggaran Dasar yang akan dinyatakan dalam akta notaris dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 3. Penyesuaian dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) 11
Page 12 OCR 0.940
Perseroan akan mejakukan penyesuaian data kegiatan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan, termasuk pemenuhan komitmen perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, baik dari pemegang saham, kreditur, mitra usaha, maupun pihak berkepentingan lainnya, sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi. Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha baru Perseroan yang belum diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini. NFORMASI PENYELENGGARAAN.RUPS PERSEROAN Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perseroan akan dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui RUPSLB. Dalam hai ini, Persetujuan Pemegang Saham akan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam RUPSIB yang akan diselenggarakan Perseroan pada : Hari, tanggal: Selasa, 26 Mei 2026 Waktu 1 09.30 WIB Tempat : €L Hotel Jakarta Jalan Raya Gading Kirana No. Kav. 1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota jakarta 14240 Berikut adalah tanggal-tanggal penting mengenai rencana RUPS Perseroan : Lapor Agenda RUPS Kamis, 26 Maret 20265 Pengumuman RUPS Kamis, 02 April 2026 Keterbukaan Informasi Penambahan Kegiatan Usaha Kamis, 02 April 2026 Tanggal DPS untuk menentukan pemegang saham Kamis, 30 April 2026 Perseroan yang berhak menghadiri RUPS Pemanggilan RUPS Senin, 04 Mei 2026 Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Jumat, 22 Mei 2026 Informasi Penambahan Kegiatan Usaha Penyelenggaraan RUPS Selasa, 26 Mei 2026 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS . Selasa, 02 Juni 2026 Penyampaian Risalah RUPS Paling tambat 30 hari setelah . penyelenggaraan RUPS Selanjutnya, mata acara Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut : 1. Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan POIK No.17/2020 Pasal 22. Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS adalah dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 44 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 74 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. 2, Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS adalah dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 34 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 34 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS,
Page 13 OCR 0.871
X. INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut: PT Segar Kumala Indonesia Tbk Kantor Pusat Jl. Pegangsaan Dua No.89 KM.4, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara Telepon: (021) 4608000 Website: https://sk-indonesia.com/ Email: corporate.secretary@sk-indonesia.com Hormat Kami, PT Segar Kumala Indonesia Tbk., PAP AA ah." SEP RU RUPUH | Renny Lauren Direktur Utama 13
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP SER
p.2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Sutrisno A. Tampubolon
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Yulia
p.3
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Corpora
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Iksan Susilo Hendro Susilo Bagus Abimanyu Lulu
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.5 ×3
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Charoen Phopan Indonesia Tbk
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
702 ms
13 Sep 2026 15:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}