Skip to content
Back to announcement

20260522_BUAH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32094062_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BUAH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.951
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN

PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT SEGAR KUMALA INDONESIA TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT SEGAR
KUMALA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA

KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK NO. 17/2020”).

JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM

KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

PT Segar Kumala Indonesia Tbk
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha:
Perusahaan bergerak dibidang perdagangan besar buah-buahan dan daging unggas beku dan
menjadi distributor buah-buahan impor dengan jaringan luas di Indonesia.

Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat
Jl. Pegangsaan Dua No.89 KM.4, Pegangsaan Dua,
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telepon: (021) 4608000
Website: https://sk-indonesia.com/
Email: corporate.secretary@sk-indonesia.com

SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK
MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
(“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 26 MEI 2026.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2026
Page 2 OCR 0.931
DPs 1 Daftar Pemegang Saham

KBLI 1 Kfasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

KJPP SER 1 Kantor Jasa Penilaian Publik Syarif, Endang & Rekan

Perseroan 1 PT Segar Kumala Indonesia Tbk.

Menkumham 1 Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia

OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan

wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.21/2011) sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UU No. 4/2023”)

Pemegang Saham 1 Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
warkat maupun dalam penitipan kolektif yang dimana saham tersebut akan
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan

POJK No. 15/2020 1 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POIK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

RUPSLB 1 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

1I-PE HULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POIK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berupa
penambahan bidang usaha baru sesuai dengan KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging
Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu
Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
26 Mei 2026 (“RUPSLB”).

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini paling sedikit melalui situs web Perseroan, dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan
Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OIK
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang
akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS,
Page 3 OCR 0.934
18. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat

PT Segar Kumala Indonesia Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris P, Sutrisno A. Tampubolon,
S.H. No. 14 tanggal 10 Juni 2017. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0026545.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No, 61, Tambahan No. 3485 tanggal 12 Juni 2017.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Yulia, S.H.
No. 17 Tanggai 06 Oktober 2025 mengenai perubahan modai Perseroan. Perubahan tersebut telah telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
0241084 tanggal 7 Oktober 2025 sudah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 2487 tahun
2026 tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 januari 2026 No. 9.

Sesuai dengan Pasa! 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan memiliki ruang lingkup kegiatan dalam bidang
perdagangan dan pengangkutan. Pada saat ini, kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan adalah di bidang
perdagangan buah-buahan dan ayam beku. Perusahaan mulai beroperasi komersial pada tahun 2017,

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat
perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan sebelum dan sesudah
penambahan kegiatan usaha tetap sama, yaitu Perdagangan Besar Buah-buahan (KBLI 46312). Adapun
perubahan yang dilakukan oleh Perseroan terbatas pada penambahan kegiatan usaha penunjang, yang
bertujuan untuk mendukung dan mengoptimalkan kegiatan usaha utama Perseroan, khususnya dalam
memperluas lini distribusi produk pangan serta meningkatkan efisiensi operasional. Kegiatan usaha penunjang
Perseroan sebelum dan sesudah penambahan adalah sebagai berikut:
Sebelum penambahan:
€e  KBLI 46209 : Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya:
e KBLI 46313 : Perdagangan Besar Sayuran:
e KBLI 46321: Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan.
Sesudah penambahan:
#  KBLI 46209: Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya,
» KBLI46313: Perdagangan Besar Sayuran,
KBLI 46321: Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan:
KBL! 46322: Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan,
KBLI 46323: Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya: dan
KBLI 46324: Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan.

9.0...

Sehubungan dengan rencana pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI
2025), Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan. Hal tersebut didasarkan pada
pertimbangan bahwa klasifikasi kegiatan usaha Perseroan dalam KBLI 2025 tidak mengalami perubahan yang
material dan tetap sesuai dengan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan. Dengan demikian,
ruang lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan masih relevan dan
memadai untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan ke depan.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No

17 tanggal 6 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Yulia, S.H,. Struktur permodalan Perseroan adalah
sebagai berikut:

Ru
3
Page 4 OCR 0.872
Keterangan

Modal Dasar

Jumlah Saham

Nitai Nominal

Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh

2.000.000.000

50.000.000.000

Jumlah Saham Dalam Portepel

4.400.000.000

110.000.000.000

Sesuai dengan daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perusahaan (PT Adimitra
Jasa Corpora), susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

& Keterangan NN Jumlah Saham ir aa) Presentase
Hendro Susilo 730.000.000 18.250.000.000 36,50
Micheal iksan Susilo 480.000.000 12.000.000.000 24,001
PT Tebar Jala Korpora 111.753.000 2.793.325.000 5,594
Ng Sin Seng 80.000.000 2.000.000.000 4,004
Sutomo 85.320.600 2.133.015.000 4,214
Lay Vina 89.509.800 2.237.745.000 4,484
Fabian Mardi 89.583.000 2.239.575.000 4,484
Farrel Nobel 89.528.400 2.238.210.000 4,481
Renny Lauren 20.906.000 522.650.000 1,054
Masyarakat 223.399.200 5.584.980.000 11,179 |
Jumlah Modal Ditempatkandan |” A99990.000/  50.000.000.000 100,0004
Disetor Penuh
Pemegang Saham Pengendali Perseroan:
Nama Jumlah Saham . Pesanan “| Persentase:
Hendro Susilo 730.000.000 18.150.000.000 36,5096

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 02 tanggal 02 Mei 2025, dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122196
juncto Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0222499, keduanya
tertanggal 06 Mei 2025.

Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Komisaris

Komisaris Independen

Direksi

Direktur Utama
Direktur

Micheal Iksan Susilo
Hendro Susilo
Bagus Abimanyu Lulu, CA

Renny Lauren
Vianita Januarini

.F
Page 5 OCR 0.931
IV. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Kantor Jasa Penilai
Publik Syarif, Endang dan Rekan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012,
tanggal 28 Desmber 2012 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OiK No. STTD.PB-68/PJ-1/PM.02/2023 dengan nama
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KIPP No. 2.12.0113. Dengan ini, Kantor Jasa
Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen
berdasarkan surat penugasan No. 0026/SPK/MSE-03/ES/11I/2026 perihal penugasan studi kelayakan yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan ter tanggal 13 Maret 2026. Laporan studi kelayakan yang disusun oleh
penilai independen tersebut telah memenuhi ketentuan pengungkapan sebagaimana diatur dalam POIK
Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOIK.04/2020.

Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan melalui Laporan No. 00009/2.0113-03/RS-F5/05/0340/1/1V/2026 tanggal 24 April 2026 atas revisi
No. 00003/2.0113-03/B5-FS/05/0340/1/1V/2026 tanggal O1 April 2026:

1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha sesuai dengan KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI
46323 yaitu Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu Perdagangan
Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait, serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan
Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

2. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:

# Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.

«Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan.

» Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

e Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

«Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.

# Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

» Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.

8 Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan menyampaikan bahwa tidak
terdapat perubahan atas profil dan perizinan Perseroan. Oleh karena itu, informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini telah menggunakan data dan dokumen terbaru yang berlaku pada saat
penyusunan laporan. Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh
perizinan dan/atau persetujuan tambahan dari Kementerian dan/atau Lembaga lain, mengingat kegiatan
usaha yang akan ditambahkan masih berada dalam ruang lingkup perizinan yang telah dimiliki oleh
Perseroan. Selain itu, tidak terdapat dokumen maupun perizinan baru yang diterbitkan sehubungan
dengan rencana tersebut. Dengan demikian, informasi yang disajikan pada Bab Profil Perusahaan disusun
Page 6 OCR 0.951
berdasarkan dokumen dan perizinan yang berlaku saat ini, serta tetap relevan dan mencerminkan kondisi
Perseroan secara akurat.

Hasi! Analisis Kelayakan

Kajian Kelayakan Pasar
Pasar produk pangan berbasis protein hewani di Indonesia menunjukkan prospek pertumbuhan yang

positif seiring meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap daging ayam, daging sapi, dan ikan.
Berdasarkan data Susenas-BPS, konsumsi daging ayam meningkat dari 3,96 kg/kapita/tahun pada 2014
menjadi 7,46 kg/kapita/tahun pada 2023, sementara konsumsi ikan meningkat dari 54,56 kg/kapita/tahun
pada 2020 menjadi 58,91 kg/kapita/tahun pada 2024. Konsumsi daging sapi relatif stabil, meskipun
sebagian kebutuhan masih dipenuhi melalui impor akibat keterbatasan produksi domestik.

Dari sisi pasokan, produksi daging ayam mencapai 3,72 juta ton pada tahun 2023 dan diproyeksikan
meningkat hingga sekitar 4,48 juta ton pada tahun 2029, sedangkan produksi daging sapi mencapai 575,69
ribu ton pada tahun 2023 dengan pertumbuhan yang relatif terbatas. Produksi ikan nasional juga
menunjukkan peningkatan yang signifikan dengan volume produksi yang terus bertambah, mencerminkan
ketersediaan pasokan protein hewani yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Struktur pengeluaran rumah tangga Indonesia menunjukkan bahwa kebutuhan pangan tetap menjadi
komponen utama, dengan pangsa pengeluaran makanan mencapai 49,42 pada tahun 2025 dan rata-rata
pengeluaran bahan makanan sebesar Rp775.516 per kapita per bulan. Selain itu, konsumsi protein
masyarakat mencapai 62,78 gram per kapita per hari serta pengeluaran untuk komoditas pangan seperti
daging, sayur, dan buah menunjukkan pertumbuhan positif. Kondisi tersebut mencerminkan adanya
kesinambungan dan potensi pertumbuhan pasar produk pangan segar. Dengan dukungan fasilitas cold
storage serta jaringan distribusi yang dimiliki, Perseroan memiliki peluang untuk memanfaatkan
pertumbuhan permintaan dari segmen pelanggan seperti supermarket, hypermarket, serta pedagang
pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam industri ini, terdapat beberapa pelaku usaha besar yang memiliki posisi dominan di pasar nasional,
seperti PT Charoen Phopan Indonesia Tbk yang dikena! memiliki jaringan produksi dan distribusi yang luas,
serta merek yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Dominasi pelaku usaha besar tersebut umumnya
didukung oleh skala produksi yang besar, serta jaringan distribusi yang telah terintegrasi secara nasional.
Hal ini menyebabkan tingkat persaingan tergolong cukup tinggi. Meskipun demikian, Perseroan masih
memiliki peluang untuk bersaing dalam industri tersebut, khususnya dengan memanfaatkan celah pasar
yang belum sepenuhnya dilayani secara optimal oleh kompetitor besar. Berdasarkan informasi
manajemen, salah satu peluang utama yang dapat dimanfaatkan adalah meningkatkan ketepatan waktu
pengiriman produk kepada pelanggan, mengingat dalam beberapa kasus perusahaan besar menghadapi
tantangan dalam fleksibilitas distribusi akibat skala operasional yang besar. Selain itu, Perseroan juga
memiliki peluang untuk mengembangkan produk-produk tertentu yang belum tersedia atau belum
menjadi fokus utama kompetitor, sehingga dapat menciptakan diferensiasi produk di pasar.

Dengan didukung oleh permintaan pasar yang relatif stabil, kesinambungan konsumsi pangan masyarakat,
serta potensi pertumbuhan pasar yang positif, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.

Kajlan Kelayakan Teknis

Perseroan memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk mendukung rencana
penambahan kegiatan usaha, Perseroan saat ini telah memiliki 18 cabang cold storage yang juga bertindak
sebagai pusat pemasaran dan distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan tingkat utilisasi
fasilitas pada cabang yang telah memiliki penyimpanan daging, kapasitas terpakai berada pada kisaran 7054
hingga 8096, sehingga masih terdapat ruang kapasitas tersisa yang dapat dimanfaatkan untuk menampung
tambahan volume produk daging dan ikan tanpa memerlukan investasi fasilitas tambahan, sekaligus

Pp

6
Page 7 OCR 0.884
meningkatkan efisiensi operasional dan optimalisasi aset Perseroan.

Dari sisi sumber daya, Perseroan telah memiliki jumlah tenaga kerja yang memadai, dan mengingat
kegiatan usaha yang dijalankan merupakan perdagangan besar tanpa proses produksi, Perseroan tidak
memerlukan tenaga ahli khusus, sehingga kegiatan operasional dapat dijalankan dengan memanfaatkan
sumber daya manusia yang telah dimiliki saat ini. Selain itu, Perseroan juga telah memiliki alur distribusi
yang terstruktur mulai dari penerimaan produk dari pemasok, penyimpanan dalam cold storage,
pemeriksaan kualitas, hingga distribusi kepada pelanggan menggunakan armada kendaraan berpendingin.

Perseroan memiliki 18 cabang cold storage yang juga bertindak sebagai pusat pemasaran dan distribusi
yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kapasitas Cold Storage
No. : Cabang Total Kapasitas Buah-buahan . Utilitas Daging (Utilitas
(ton)... (ton) “:496) (ton) 106)
1 Aceh 85 85 160 - -
2. |Medan 51 si 100 Mane - |
3 Pekanbaru 250 250 100 - -
4 Palembang 200 200 100 - -
5 Bangka 100 100 100 - -
( Jakarta 2,250 2.000 100 250 80
7. Yogyakarta 119 119 100 - 2
Surabaya & 2.942 2.792 100 150 30
8 Margomuilyo
9 Denpasar 204 204 100 - Na
10 | Balikpapan 75 75 100 - -
11 Samarinda 150 150 100 - -
12 | Palu 300 270 100 30 70
13 | Makassar 50G 460 100 40 70
|.14 | Kendari 359 100 30 80
15 Manado 136 “ 100 40 70
16 | Ambon 80 100 40 70
17 |Ternate 160 100 49 1
18 Payapura 260 100 40 70

Jumlah keterisian kapasitas cold storage Perseroan saat ini sebagian besar berasal dari penyimpanan
produk buah-buahan yang telah memanfaatkan kapasitas secara penuh pada seluruh cabang dengan total
keterisian sebesar £7.745 ton atau 10046 dari kapasitas buah-buahan. Selain itu, fasilitas penyimpanan
daging pada beberapa cabang memiliki total kapasitas sebesar 660 ton, dengan tingkat keterisian berkisar
antara 76X hingga 80X, sehingga kapasitas yang telah terpakai diperkirakan mencapai £505 ton.

Dengan adanya sistem operasional yang telah berjalan serta dukungan infrastruktur dan sumber daya yang
memadai, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis
adalah layak.

Kajian Kelayakan Pola Bisnis

Perseroan memiliki model bisnis yang didukung oleh keunggulan kompetitif yang memadai, terutama
melalui kepemilikan fasilitas cold storage, jaringan distribusi yang terintegrasi, serta hubungan kerja sama
yang telah terjalin dengan pemasok dan pelanggan. Dukungan infrastruktur penyimpanan dan armada
kendaraan berpendingin menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas produk serta mendukung
kelancaran distribusi, yang pada akhirnya memperkuat posisi Perseroan dalam industri distribusi produk
pangan segar.

—

7
Page 8 OCR 0.948
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, yang mana produk yang
dipasarkan oleh Perseroan pada dasarnya dapat dipasarkan oleh pelaku usaha lain. Namun, kemampuan
pesaing untuk meniru model bisnis Perseroan secara menyeluruh dinilai memerlukan waktu, investasi,
serta sumber daya yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan investasi yang relatif besar dalam
pembangunan fasilitas cold storage, pengadaan armada kendaraan berpendingin, serta pentingnya
pengalaman operasional dalam pengelolaan produk yang mudah rusak dan penerapan standar
pengendalian kualitas secara konsisten.

Penambahan kegiatan usaha memberikan peluang bagi Perseroan untuk menciptakan nilai tambah melalui
diversifikasi lini produk, peningkatan nilai transaksi dari pelanggan yang telah ada, peningkatan efisiensi
distribusi, serta penguatan daya saing di pasar.

Dengan adanya sinergi antara kegiatan usaha yang telah berjalan dengan kegiatan usaha baru, maka dapat
kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pala bisnis adalah layak.

Kajian Kelayakan Model Manajemen

Perseroan memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan kegiatan usaha. Jumlah
tenaga kerja yang dimiliki Perseroan dinilai cukup untuk menunjang kegiatan operasional. Selain itu,
Perseroan juga memiliki kekayaan intelektua! berupa merek dagang yang telah terdaftar dan mendukung
kegiatan perdagangan dan distribusi yang dijalankan. Perseroan berencana untuk memasarkan produk
hasii kegiatan perdagangan daging dan hasil perikanan dengan menggunakan merek “SK” sebagai identitas
produk yang dipasarkan oleh Perseroan.

Perseroan memiliki pengalaman dalam kegiatan perdagangan besar produk pangan, khususnya buah-
buahan dan sayuran. Selain itu, Perseroan juga telah memiliki pengalaman dalam pemasaran produk
daging ayam, di mana Perseroan bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai pemasok, dan
selanjutnya mendistribusikan produk tersebut kepada pelanggan Perseroan. Pengalaman tersebut
memberikan landasan yang memadai bagi Perseroan dalam mengelola perdagangan produk pangan
hewani, termasuk dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perdagangan daging dan hasil olahan
perikanan. Karakteristik operasional dari kegiatan usaha yang akan dikembangkan dinilai memiliki
kesamaan dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan, sehingga Perseroan memiliki kesiapan yang cukup
dalam aspek operasional.

Dari sisi pengelolaan risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi
kegiatan usaha, antara lain risiko ketersediaan pasokan, kualitas dan kesegaran produk, distribusi dan
operasional, persaingan usaha, serta fluktuasi harga. Upaya mitigasi risiko telah dirancang melalui
diversifikasi pemasok, penggunaan fasilitas cold storage dan armada berpendingin, perencanaan
operasional yang terstruktur, serta penerapan strategi harga dan hubungan bisnis yang baik dengan
pelanggan dan pemasok.

Dengan didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, manajemen organisasi yang sudah berjalan, serta
kemampuan pengelolaan risiko, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

Kajian Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Kegiatan Usaha Perseroan memenuhi kriteria kelayakan

dengan variabel-variabel sebagai berikut:

2 Net Present Value (NPV) 5 0 5 Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp165.224.407.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau
lebih dari not menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.

« Internal Rate of Return (IRR) » Discount Rate » Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 65,1196. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang sebesar

&

2
Page 9 OCR 0.949
8,084. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan
lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.

e Profitability Index (PI) 515 Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,50880. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan
bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang
dilakukan.

« Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 2 tahun dan 6 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan
seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 2 tahun dan & bulan.

Asumsi Proyeksi pendapatan dari kegiatan perdagangan daging dan hasil perikanan disusun dengan
menggunakan pendekatan yang mengacu pada kinerja penjualan produk daging ayam yang telah
dijalankan oleh Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi, pendapatan dari masing-masing produk, yaitu
daging dan hasil perikanan, diasumsikan sebesar kurang lebih 1,04 (satu persen) dari total penjualan
daging ayam pada setiap periode proyeksi. Dengan demikian, kontribusi pendapatan dari kedua produk
tersebut diproyeksikan memiliki proporsi yang relatif stabil terhadap total penjualan daging ayam. Sejalan
dengan asumsi tersebut, pertumbuhan pendapatan dari produk daging dan hasil perikanan mengikuti pola
pertumbuhan penjualan daging ayam, sehingga mencerminkan konsistensi dalam struktur pendapatan
Perseroan selama periode proyeksi. Pendekatan ini digunakan dengan mempertimbangkan bahwa
kegiatan usaha yang akan dikembangkan masih berada dalam tahap awal, sehingga kontribusinya terhadap
total pendapatan Perseroan diproyeksikan secara konservatif dan bertahap.

Berdasarkan hasil analisis keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada
aspek kelayakan keuangan adalah layak.

4. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model
Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLi 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu
Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu Perdagangan Besar Hasil
Perikanan dan Olahan Terkait adalah layak.

V, KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan tidak memerlukan tenaga ahli khusus, mengingat
kegiatan usaha yang dijalankan merupakan perdagangan besar yang tidak melibatkan proses produksi.
Pelaksanaan kegiatan usaha akan didukung oleh sumber daya manusia yang telah dimiliki Persercan saat ini.

VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar buah-
buahan dan daging unggas beku. Seiring dengan perkembangan usaha serta meningkatnya kebutuhan pasar
terhadap produk pangan yang lebih beragam, Perseroan berencana menambah kegiatan usaha sesuai dengan
KBL! 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu Perdagangan
Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, serta KBLI 46324 yaitu Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan
Olahan Terkait. Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan menyampaikan bahwa
tidak terdapat perizinan dan/atau persetujuan khusus yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan usaha
yang akan ditambahkan, selain perizinan yang telah dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki perjanjian, kesepakatan, kontrak pendahuluan, dan/atau dokumen lain yang memiliki
makna serupa dengan pihak manapun sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut.
Penambahan kegiatan usaha ini mempertimbangkan kesesuaian dengan kegiatan usaha yang telah berjalan,
serta didukung oleh infrastruktur distribusi dan jaringan pelanggan yang telah dimiliki Perseroan. Melalui

p—

9
Page 10 OCR 0.901
penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperluas portofolio produk,
menyediakan pilihan produk yang lebih tengkap kepada pelanggan, meningkatkan daya saing di industri
distribusi produk pangan, serta mendorong peningkatan pendapatan melalui diversifikasi produk dan
optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang telah tersedia.

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan menyampaikan bahwa jenis
produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha, antara lain sebagai berikut:

an ......Kist Produk Jenis
Ayam Karkas Daging Ayam
Boneless Dada Daging Ayam
Boneless Paha . Daging Ayam
Paha Bawah Daging Ayam

| Sayap ...o.ooocooo Daging Ayam.
Ikan Dori Frozen Ikan
Ikan Salmon Frozen | Ikan .
Saikoro Frozen Daging Sapi
Sirloin Frozen Daging Sapi

VII: PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
TERHADAP KONDISI.KEUANGAN.PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha diperkirakan akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan

Perseroan. Dengan bertambahnya jenis produk yang diperdagangkan, Perseroan memiliki peluang untuk
meningkatkan volume penjualan melalui diversifikasi produk.

Berdasarkan proyeksi keuangan, Penambahan Kegiatan Usaha ini diperkirakan akan memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Pendapatan yang berasa! dari penjualan ayam beku, daging, dan
ikan diproyeksikan meningkat setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp69,54 miliar pada tahun 2026, Rp73,71 miliar
pada tahun 2027, Rp78,13 miliar pada tahun 2028, Rp82,82 miliar pada tahun 2029, dan Rp87,79 miliar pada
tahun 2030,

Berikut Proyeksi Laba Rugi Perseroan untuk periode tahun 2026—2030 ditunjukkan pada tabel berikut:

Rp.000
Keterangan 2026 12027 - .2028 "| 2000... | 2030
Penjualan

Buah-buahan 3.394.790.549 3.601.275.021 3.817.257.188 4.045.311.698 4.288.758.916

Ayam Beku, Daging,

Ikan 69.538.984 73.711.323 78.134.003 82.822.043 87.791.365
Total Penjualan 3.464.329.533 3.674.986.344 3.895.391.191 4.128.133.741 4.376.550.281
Beban Pokok

Penjualan (3.221.826.466) | (3.417.737.300) | (3.622.713.807) | (3.839.164.379) | (4.070.191.761)
Laba (Rugi) Kotor 242.503.067 257.249.044 272.677.383 288.969.362 306.358.520
Beban Usaha (149.073.385) (153.045.403) (160.455.308) (165.446.256) (170.601.366)
Laba (Rugi) Usaha -

EBITDA 93.429.683 104.203.641 112.222.076 123.523.106 135.756.654
Beban Penyusutan &

Amortisasi (9.602.415) (11.349.915) (13.170.882) (14.460.580) (16.196.580)
Pendapatan (Beban) (162.375) 1.250.532 1.661.933 2.202.228 2.941.878

10
Page 11 OCR 0.885
|» Keterangan... 2026... | “2027 1: 2028 1 2029 11 12030

Lain-lain —
Laba (Rugi) Sebelum

Pajak 83.664.393 94.104.258 100.713.126 111.264.754 122.501.952
Pajak (18.406.166) (20.702.937) (22.156.888) (24.478.246) (26.950.429)
Laba (Rugi) Bersih 65.258.226 73.401.322 78.556.239 86.786.508 95.551.522

Selama periode proyeksi tahun 2026—2030, total penjualan Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan
secara bertahap, dari sebesar Rp3,46 triliun pada tahun 2026 menjadi sebesar Rp4,38 triliun pada tahun 2030.
Sejalan dengan peningkatan penjualan tersebut, Perseroan juga diproyeksikan mencatatkan pertumbuhan
laba bersih setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp65,26 miliar pada tahun 2026, Rp73,40 miliar pada tahun 2027,
Rp78,56 miliar pada tahun 2028, Rp86,79 miliar pada tahun 2029, dan Rp95,55 miliar pada tahun 2030.

Rp.000
Historis -— —|.2021. - | 2022 112023. “|. ..000”0- | .2005
Penjualan 1021412026 | 1.386.125.210 | 17832820511 2.215.577.108 | 3.272.974,838
Laba Tahun Berjalan 37.735.602 26.615.926 38.767.625 35.282.717 50.360.672
Net Profit Margin 3,694 1,921 2,174 1,5996 15496
Proyeksi ....|- “2026 12027. 2028 2029. “2030
Penjualan 3.464.329.533 | 3.674.986.344 | 3805301191 | 4.128.133.741 | 4.376.550.281
Laba Tahun Berjalan 65.258.226 73.401.322 78.556.239 86.786.508 95.551.522
Net Profit Margin 1,881 210026 2,021 2101 2189

Berdasarkan data historis tahun 2021-2025, Net Profit Margin Perseroan menunjukkan tren yang cenderung
berfluktuasi dengan kecenderungan menurun dari 3,6946 pada tahun 2021 menjadi 1,5496 pada tahun 2025.
Namun demikian, setelah dilakukannya penambahan kegiatan usaha, Net Profit Margin pada periode proyeksi
tahun 2026-2030 diperkirakan mengalami peningkatan secara bertahap dari 1,8896 pada tahun 2026 menjadi
2184 pada tahun 2030. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha
diproyeksikan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan laba bersih serta mendukung
perbaikan tingkat profitabilitas Perseroan.

Secara keseluruhan, penambahan kegiatan usaha ini berpotensi meningkatkan pendapatan serta
mengoptimalkan pemanfaatan aset dan infrastruktur yang telah dimiliki Perseroan. Dengan demikian,
penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan Perseroan dan
meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham dalam jangka panjang.

VI. HAL MA

AL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN

YANG BARU

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan menyampaikan bahwa selain
kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POIK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, terdapat beberapa ketentuan, persetujuan, perizinan, dan/atau pemberitahuan kepada
instansi terkait yang wajib dipenuhi oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
1. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan.
2. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan

Dalam hal Perubahan Kegiatan Usaha mengakibatkan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha, Perseroan akan melakukan perubahan Anggaran Dasar yang akan dinyatakan dalam akta notaris
dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

3. Penyesuaian dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

11
Page 12 OCR 0.940
Perseroan akan mejakukan penyesuaian data kegiatan usaha melalui sistem Online Single Submission
(OSS) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan, termasuk
pemenuhan komitmen perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat
keberatan dari pihak manapun, baik dari pemegang saham, kreditur, mitra usaha, maupun pihak
berkepentingan lainnya, sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi. Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan
kegiatan usaha baru Perseroan yang belum diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.

NFORMASI PENYELENGGARAAN.RUPS PERSEROAN

Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh
Perseroan akan dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui RUPSLB. Dalam hai ini,
Persetujuan Pemegang Saham akan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam
RUPSIB yang akan diselenggarakan Perseroan pada :

Hari, tanggal: Selasa, 26 Mei 2026
Waktu 1 09.30 WIB
Tempat : €L Hotel Jakarta

Jalan Raya Gading Kirana No. Kav. 1, RT.18/RW.8, Kelapa
Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
Daerah Khusus Ibukota jakarta 14240

Berikut adalah tanggal-tanggal penting mengenai rencana RUPS Perseroan :

Lapor Agenda RUPS Kamis, 26 Maret 20265
Pengumuman RUPS Kamis, 02 April 2026
Keterbukaan Informasi Penambahan Kegiatan Usaha Kamis, 02 April 2026
Tanggal DPS untuk menentukan pemegang saham Kamis, 30 April 2026
Perseroan yang berhak menghadiri RUPS
Pemanggilan RUPS Senin, 04 Mei 2026
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Jumat, 22 Mei 2026
Informasi Penambahan Kegiatan Usaha
Penyelenggaraan RUPS Selasa, 26 Mei 2026
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS . Selasa, 02 Juni 2026
Penyampaian Risalah RUPS Paling tambat 30 hari setelah
. penyelenggaraan RUPS

Selanjutnya, mata acara Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut :

1. Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan

POIK No.17/2020 Pasal 22.
Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS adalah dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 44 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 74 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS.Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

2, Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS adalah dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 34 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 34 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS,
Page 13 OCR 0.871
X. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

PT Segar Kumala Indonesia Tbk

Kantor Pusat
Jl. Pegangsaan Dua No.89 KM.4, Pegangsaan Dua,
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telepon: (021) 4608000
Website: https://sk-indonesia.com/
Email: corporate.secretary@sk-indonesia.com

Hormat Kami,
PT Segar Kumala Indonesia Tbk.,

PAP

AA

ah."

SEP RU RUPUH |

Renny Lauren
Direktur Utama

13

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.19 MB
Published22 May 2026
Pages13
Characters38,138
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEGAR KUMALA INDONESIA TBK p.1 ×20
linked org Hendro Susilo p.4 ×3
linked org Micheal iksan Susilo p.4 ×2
linked org PT Tebar Jala Korpora p.4
linked — Ng Sin Seng p.4
linked — Lay Vina p.4
linked person Fabian Mardi p.4
linked — Farrel Nobel p.4
linked person Renny Lauren · Direktur Utama p.4 ×3
linked person Vianita Januarini p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org KJPP SER p.2
unresolved org Endang & Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Sutrisno A. Tampubolon p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Akta Notaris Yulia p.3
unresolved person Yulia · Notaris p.3 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Corpora p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved person Iksan Susilo Hendro Susilo Bagus Abimanyu Lulu p.4 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.5 ×3
unresolved org Endang dan Rekan p.5 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Charoen Phopan Indonesia Tbk p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 702 ms 13 Sep 2026 15:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result