Skip to content
Back to announcement

20260522_ASRM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093868_lamp1.pdf

Other Text extracted ASRM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                               PENGUMUMAN
                              JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
                                         PT Asuransi Ramayana Tbk.
                                                (“Perseroan”)
                                           Berkedudukan di Jakarta

  Memenuhi hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2026
  tentang pembagian dividen tunai sejumlah Rp3.833.976.108,- (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh
  enam ribu seratus delapan rupiah) atau sebesar Rp3,- untuk setiap saham yang bernilai nominal Rp125,- kepada para Pemegang
  Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan
  pukul 16.00 WIB. Berikut diberitahukan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan tentang jadwal dan tata cara pelaksanaan
  pembagian dividen tunai sebagai berikut :

1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai

          No                                        Kegiatan                                               Tanggal
           1           Cum Dividen Tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                               02 Juni 2026
           2           Ex Dividen Tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                                03 Juni 2026

           3           Cum Dividen Tunai pada Pasar Tunai                                               04 Juni 2026

           4           Ex Dividen Tunai pada Pasar Tunai                                                05 Juni 2026

           5           Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai                                    04 Juni 2026

           6           Pembayaran Dividen Tunai                                                         19 Juni 2026

2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

  a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan karenanya Perseroan tidak mengeluarkan surat
     pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.

  b. Dividen akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
     hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

  c. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif PT KSEI, dividen disampaikan melalui rekening Dana
     Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil
     pendistribusian dividen akan disampaikan KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya
     Pemegang Saham akan menerima saldo rekening efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
     Saham membuka rekening. Sedangkan untuk Pemegang Saham yang memegang fisik sertifikat saham, maka pembagian
     dividen dilakukan dengan cara mengeluarkan cek dividen atas nama Pemegang Saham, dan akan dikirimkan ke alamat para
     Pemegang Saham melalui Biro Administrasi Efek - PT BSR Indonesia.

  d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut dikecualikan dari obyek pajak
     jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima
     oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP Orang Pribadi DN) akan dikecualikan dari objek pajak
     sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu minimal 3 (tiga)
     tahun. Bagi WP Orang Pribadi DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
     yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
     WP Orang Pribadi DN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak
     Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
     (P3B) wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili ( Certifikat of Domicile atau SKD) dalam bentuk Form DGT 1 dan Form
     DGT 2 kepada KSEI dan BAE selambat-lambatnya tanggal 09 Juni 2026. Jika SKD tidak diterima dalam batas waktu yang
     disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                                      Jakarta, 22 Mei 2026
                                                   PT Asuransi Ramayana Tbk.
                                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published22 May 2026
Pages1
Characters4,787
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Ramayana Tbk. p.1 ×5
unresolved org PT BSR Indonesia. p.1
unresolved org Negeri p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result