Skip to content
Back to announcement

20240708_PNMP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31680628_lamp1.pdf

Other Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
                            INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
        INFORMAS I INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN INFO RMASI ATAS INFORMAS I TAMBAHAN RINGKAS YAN G TELAH DIPUBLIKASIKAN D I WE BSIT E
        PERSERO AN D AN BURS A EFEK INDONES IA PADA T ANGGAL 27 JUNI 2024.
        OTORITAS JASA KEUANG AN (OJK) T IDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU T IDAK M ENYETUJUI EFEK IN I, T IDAK JUGA MENYATAKAN KEB ENARAN AT AU
        KECUKUPAN ISI INFORMAS I TAM BAHAN. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENT ANG AN DENG AN H AL -H AL T ERS EBUT AD ALAH PERBUAT AN M ELANGG AR HUKUM.

        PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“P ERSEROAN”) DAN PARA PENJAM IN PELAKSANA EMISI SUKU K MUDHARABAH BERTANGGUNG J AWAB SEPENUHNYA ATAS
        KEBENARAN SEMUA INFORM ASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN SERTA KEJUJURAN PENDAP AT YANG TERCANTUM DALAM INFORM ASI T AMBAHAN DAN/ATAU
        PERBAIKAN ATAS INFO RMASI TAMBAHAN RING KAS INI.

        PENAWARAN UMUM INI M ERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG T AHAP KE -3 DARI PEN AWARAN UMUM BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJAD I EF EKT IF .




                                                                                           PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                   Jasa pembiayaan dan jasa manajemen
                                                                                      Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                          Kantor Pusat                                                                                           Kantor Cabang
                                                     Menara PNM, Lantai 6                                                                       Perseroan memiliki 62 Kantor Cabang UlaMM dan
                                            Kuningan Center, Jl Kuningan Mulia Lot 1                                                           641 Unit/Outlet UlaMM serta 3.950 Cabang Mekaar
                                            Karet Kuningan –Setiabudi Jakarta 12920
                                            Tel: (021) 2511 404, Fax: (021) 2511 371
                                                    Website: www.pnm.co.id
                                            Email: sekretarisperusahaan@pnm.co.id
                                                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                          SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM
                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP6.000.000.000.000 (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2021
                                                            DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK”)
                                                                                                                   dan
                                                                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2023
                                    DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.721.900.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH)

                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2024
                                DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah)akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      Seri A        :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp163.060.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                            berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma delapan lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk
                            Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
      Seri B        :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp693.080.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                            yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,604% (dua empat koma enam nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka
                            waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan pada tanggal 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B .

                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
   SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
   TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH
   PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARIKECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
   KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

   SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK
   MUDHARABAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK
   KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI KEMBALI OLEH PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI
   KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK BERHAK ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK
   MUDHARABAH DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
   PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN
   PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT PADA 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL.

   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT ADALAH KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK
   PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA, SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA NASABAH YANG AKAN MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
   KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN.

   RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
   PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

   PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.


   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
   KOLEKTIF DI KSEI.

               DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                               idAA+(sy)
                                                                                         (Double A Plus Syariah)

                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH




                        PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                                            PT Indo Premier Sekuritas                                                 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)

                                                                                                          WALI AMANAT
                                                                                                         PT Bank Mega Tbk.

                                                       Pencatatan atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                       Penawaran Sukuk Mudharabah Ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
                                          Informasi Tambahan Dan/Atau Perbaikan Atas Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2024
Page 2
                                               JADWAL

                                                                   :
 Tanggal Efektif                                                                     30 Juni 2021
 Masa Penawaran Umum                                               :               8 – 9 Juli 2024
 Tanggal Penjatahan                                                :                  10 Juli 2024
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                               :                  12 Juli 2024
 Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik (“Tanggal                      12 Juli 2024
                                                                   :
 Emisi”)
 Pencatatan Efek pada BEI                                          :                 15 Juli 2024

                            PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN

Nama Sukuk

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.

Jenis Sukuk

Sukuk diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran kepentingan Pemegang Sukuk melalui Pemegang
Rekening.

Jangka Waktu, Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah, dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana
Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dimana sebesar
Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:

 Seri A    : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp163.060.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan
             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
             Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua
             satu koma delapan lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka
             waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
             sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri B    : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp693.080.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta
             Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
             perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
             adalah 24,604% (dua empat koma enam nol empat persen) dari Pendapatan yang
             Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000
(enam ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara



                                                  1
Page 3
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk yang menjadi hak Pemegang Sukuk dan oleh
karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk, sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Sukuk.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 21,850% (dua satu koma delapan lima nol
persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk menyetujui bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan
untuk Sukuk seri A melebihi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) per tahun maka maka
Pemegang Sukuk melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut
menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Apabila Pemegang Sukuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil lebih rendah dari yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan haknya (isqath al-
haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk agar kompetitif dan
dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak
Perseroan untuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 24,604% (dua empat koma enam nol
empat persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk menyetujui bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan
untuk Sukuk seri B melebihi Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) per tahun maka maka
Pemegang Sukuk melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut
menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Apabila Pemegang Sukuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil lebih rendah dari yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, maka Perseroan boleh melepaskan haknya (isqath al-
haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk agar kompetitif dan
dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak
Perseroan untuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk adalah kegiatan usaha Perseroan berupa pelaksanaan pemberian
pembiayaan murabahah Ulaam dan Mekaar Syariah kepada nasabah Perseroan

Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul
Mal dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang
berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama
satu triwulanan.




                                                 2
Page 4
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari
Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan RUPSU apabila
perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil
dari sebelum dilakukannya perubahan.

Perhitungan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan
Perseroan, yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam
berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah.

Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah sekaligus jatuh tempo Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan tanggal 12 Juli
2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Pada saat jatuh tempo, Sukuk Mudharabah harus dibayarkan dengan harga yang sama dengan jumlah
dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1
(satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan bagi hasil untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

               Pembayaran ke:               Seri A                     Seri B
                    1                  12 Oktober 2024            12 Oktober 2024
                    2                  12 Januari 2025            12 Januari 2025
                    3                   12 April 2025              12 April 2025
                    4                    22 Juli 2025               12 Juli 2025
                    5                          -                  12 Oktober 2025
                    6                          -                  12 Januari 2026
                    7                          -                   12 April 2026
                    8                          -                    12 Juli 2026
                    9                          -                  12 Oktober 2026
                    10                         -                  12 Januari 2027
                    11                         -                   12 April 2027
                    12                         -                    12 Juli 2027



                                                   3
Page 5
Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.

Mata Uang Sukuk

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau
dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah

Aset yang menjadi dasar Sukuk adalah kegiatan usaha Perseroan berupa pelaksanaan pemberian
pembiayaan murabahah Ulaam dan Mekaar Syariah kepada nasabah Perseroan

Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang
Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi
Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa
pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya
dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.

Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Opini Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 15 Maret
2023 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah.




                                                4
Page 6
Skema Sukuk Mudharabah




Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III

1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan syarat dan
   ketentuan terkait Pokok Sukuk, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk lainnya
   yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana Sukuk Mudharabah.
3. Dana Sukuk Mudharabah digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang disepakati, yaitu
   kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
4. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha akan dilaporkan secara berkala kepada Investor
5. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
   pihak sesuai dengan kesepakatan.
6. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah dari Perseroan kepada Investor di akhir periode Sukuk
   Mudharabah.

Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Mudarabah Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli
Syariah

Berdasarkan Opini Tim Ahli Syariah tanggal 19 Juni 2024, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa
perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara
umum.

Akad Mudharabah

1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan yang telah disetujui oleh Perseroan dan PT Bank Mega Tbk sebagai
   sebagai Wali Amanat dan wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III
   Tahun 2024. Dana Sukuk Mudharabah akan digunakan untuk pembiayaan syariah UMKM.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk dalam perannya sebagai wali
   Amanat) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib
   sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo




                                                 5
Page 7
   Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
   Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
   berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di
   dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pendapatan dari kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai
   dengan Nisbah Pemegang Sukuk.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
   tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-
   undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang
   akan datang yang belum tentu terjadi.

Perubahan Akad Mudharabah, Isi Akad Mudharabah dan/atau Objek Sukuk Mudharabah

Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
    Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU; dan
3. Atas Pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan
    melakukan pembayaran kembali terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang tidak
    setuju tersebut.

Hak Senioritas Atas Sukuk Mudharabah

Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen Perseroan dan
hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas
penerbitan tambahan kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.

Jaminan

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana
penggunaan dana penerbitan Sukuk Mudharabah.




                                                6
Page 8
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
    dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
    kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Sukuk, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Sukuk.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a) periode penawaran pembelian kembali;
    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c) kisaran jumlah Sukuk yang akan dibeli kembali;
    d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk;
    e) tata cara penyelesaian transaksi;
    f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk yang mengajukan penawaran jual;
    g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk;
    h) tata cara pembelian kembali Sukuk; dan
    i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk yang melakukan penjualan Sukuk apabila jumlah Sukuk yang ditawarkan untuk
    dijual oleh Pemegang Sukuk, melebihi jumlah Sukuk yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) jumlah pembelian kembali Sukuk tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk untuk
        masing-masing jenis Sukuk yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
        Penjatahan;
    b) Sukuk yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali
        Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
    c) Sukuk yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan
    wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk.
14. Pembelian kembali Sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat
    lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak
    dijamin;




                                                 7
Page 9
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
17. Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
     a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Sukuk serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
     b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Sukuk serta manfaat lain dari
        Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil

Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja selanjutnya.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
         baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
         tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
         transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan
     b. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
         langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
         melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
         tersebut:
           i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
               mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana
               Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo dan semua syarat
               dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
               dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving Company), dan dalam hal
               Perseroan bukan meripakan perusahaan penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah
               dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
               memiliki aktiva dan kemampuan uang memadai untuk melakukan pembayaran kembali
               Dana Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo; atau
           ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
               saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
               undangan yang berlaku
     c. Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut:
           (i) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
                mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana
                Sukuk.
           (ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku.




                                                 8
Page 10
           (iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
                 kegiatan usaha Perseroan.
     d.   Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
          dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku
     e.   Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
          dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
     f.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
          sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
         data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
         permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
         oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
         menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
         lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
         dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
         Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
         memberikan persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus
     sudah tersedia (in good fund) paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk harus telah efektif
     dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
     menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
     lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Sukuk.
     Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut Perseroan harus membayar
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi
     Kerugian Akibat      Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
     Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya
     Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk.
     i). mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
           sehubungan dengan Emisi Sukuk ini.
     ii). Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
           bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
     iii). mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
           Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
           maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
           memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya



                                                 9
Page 11
      tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek
      dari pembukuan dan operasi Perseroan, dengan terlebih dahulu menyampaikan
      pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
      Kerja sebelumnya;
iv). Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
      tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman
      terhadap ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
i). menyerahkan kepada Wali Amanat:
      a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
           di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
           setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
           dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
           dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
      b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
           Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
           atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
           tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
           di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
           dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
           disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa
           Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
           Keseluruhan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan kepada Otoritas
           Jasa Keuangan.
ii). memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
      Akuntasi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
      menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
      dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan
      diterapkan.
iii). mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
      berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
      menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
iv). memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
      Hari Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
          a. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan,
               dan pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba
               bersih Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
          b. adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
               dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan
               dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen
               Emisi;
          c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau
               menjaminkan kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate
               guarantee) kepada pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum
               ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
          d. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui
               permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
               pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan
               atau seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
               mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali
               Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
               tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran




                                             10
Page 12
              lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil
              (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
              tersebut;
        e. Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
              mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
              keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan;
        f. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak
              Perusahaan yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi
              atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam
              rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk, sesuai dengan ketentuan
              tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar
              Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
              sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali
              Amanat.
v). melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    Nomor : 49/POJK.04/2020, yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu :
     a) Pemeringkatan Tahunan
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada
                Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
                masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
                seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
                Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu
                surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
                berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      b). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
          i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
                menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
                masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
                kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
                sebagai berikut:
                1) peringkat baru; dan
                2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
            ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
            tahunan.
      c) Pemeringkatan Sukuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
           i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
                36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
                Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
                Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang :
                1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                    penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
                    Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                    Nomor: 36/POJK.04/2014.




                                             11
Page 13
            d) Pemeringkatan Ulang
                i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat
                    terkait dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
                    butir x angka a) poin i dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan
                    hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama
                    akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
               ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda
                    dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
                    masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                    yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
                    kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
     vi). menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
           melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
           melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
           berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
           Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan
           dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
     vii). menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan
           bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.

Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali
     Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk
     Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat
     Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
     Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali,
     termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik
     Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
     Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
     RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
     diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki
     oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.




                                                 12
Page 14
Kelalaian Perseroan

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
   atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
       kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
       Mudharabah dan/atau Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah; atau
   b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
       dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
       mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
       seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
       memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
       sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
       sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
       Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
       oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
       untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
       keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
       (dua puluh lima persen) dari total kewajiban; atau
   d. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
       berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
       mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
       kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
       (inkracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
       akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
       kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
       keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
       dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan (selain butir 1 huruf a) di atas.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g pada Perjanjian
       Perwaliamanatan, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
       lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
       dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
       tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
       dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf h pada Perjanjian Perwaliamanatan, dan keadaan
       atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender,
       setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
       dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
       untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
   Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
   harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya
   sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian




                                                 13
Page 15
     Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
     memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat
     menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSU tersebut memutuskan agar Wali
     Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan
     keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
     sekaligus.

     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
     penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
     ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

3.   Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9.1 Perjanjian Perwaliamanatan,
     Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai
     berikut:
     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
     d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
     Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
     RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang
     dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
     segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo
     dengan sendirinya.


Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
ditempat dimana Sukuk dicatatkan:

1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk
      Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk, Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil,
      perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan dengan
      memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020;
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
      pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
      kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
      mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
      Perjanjian Perwaliamanatan;
   d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk termasuk dalam
      penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No. 20/POJK.04/2020;
   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                 14
Page 16
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Sukuk baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
       20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk yang belum dibayar kembali, termasuk di
       dalamnya Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
       termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
       permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
       asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
       sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang
       mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
       Sukuk yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
       hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
   tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
   diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk atau Perseroan untuk
   mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
   tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
   Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU
   a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
       yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
       Kalender sebelum pemanggilan.
   b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
       melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
       nasional.
   c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
       sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
       telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
       antara lain:
       (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
       (2) agenda RUPSU;
       (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
       (4) Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
       (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
   e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
       paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.

6. Tata cara RUPSU;
   a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
       RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
   b. Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
       penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
   c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
       dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
       sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan




                                                15
Page 17
       dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk
       yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
       1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
   e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
       dengan demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
       suara sejumlah Sukuk yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
       kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
   g. Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
       oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak
       diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
       (1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya
           tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan atau penyertaan modal
           Pemerintah) kepada Wali Amanat.
       (2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
           Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul
           karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah);
       (3) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
           untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
           memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Afiliasi yang timbul
           karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah).
   i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
       Perseroan dan Wali Amanat.
   j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
   k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
       Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
   l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka
       RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya
       RUPSU tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan
          untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPSU.
   Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
   mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
   acara RUPSU.

7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6. huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
   keputusan:
   a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan perjanjian
      perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
      (1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
          (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum




                                                 16
Page 18
         dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
         RUPSU.
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
    (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
         dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
         RUPSU.
(2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk atau Wali Amanat maka wajib
    diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
         dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
    (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
         diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
         dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
         RUPSU.
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
    (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
         diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
         dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
         RUPSU.
(3) Bila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
         dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
    (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
         diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
         dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
         RUPSU.
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
    (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
         diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
         dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
         RUPSU.




                                          17
Page 19
    b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
        diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
            jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
            sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
            Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
        (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPSU kedua.
        (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar
            kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
        (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
        (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar
            kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
            suara terbanyak.
        (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka
            dapat diadakan RUPSU yang keempat;
        (7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau
            diwakili yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
            Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
        (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
    dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya addendum perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    berhubungan dengan Sukuk.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban
    menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian
    perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan Kewajiban maka Para
    Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan
    pengikatan kewajiban yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib -ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Sukuk, perubahan tingkat Bunga Sukuk, perubahan tata cara pembayaran Bunga Sukuk, dan
    perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum
    perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
    dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk




                                                  18
Page 20
    penandatanganan addendum perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
    maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
    ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada
    tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
    Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam
    Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik
    menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam
    penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut
    yang berlaku.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk (Jika Ada)/ Sanksi

1. Apabila Perseroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran
   Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal
   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk, maka
   Perseroan dikenakan sanksi berupa membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
   kelalaian membayar jumlah Dana Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
2. Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan
   hak Pemegang Sukuk oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara
   proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.

Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. C-417/PEF-
DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahun 2021 Periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April 2025 dan surat No. RTG-
230/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) dari Pefindo, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                             idAA+ (sy)
                                      (Double A Plus Syariah)

Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, sesuai
dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek belum dibayar kembali.




                                                 19
Page 21
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo sebagai
Perusahaan Pemeringkat Efek dalam Sukuk Mudharabah ini.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di
bawah ini, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan.

                                             Perseroan
                                 PT Permodalan Nasional Madani
                                 Menara PNM, Jl Kuningan Mulia
                                  Kuningan Center Lot 1 (Kav 1)
                              Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan 12920
                                        Telp: (021) 251 1404
                                        Faks: (021) 251 1371

                                           Wali Amanat
                                        PT Bank Mega Tbk.
                                   Menara Bank Mega, Lantai 16
                               Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                           Jakarta 12790
                                     Telepon : (021) 79175000
                                    Faksimili : (021) 79187100
                               Email : waliamanat@bankmega.com
                                   Up : Capital Market Services

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pemenuhan Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan akan dan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 yaitu:
    • Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I dilaksanakan dalam periode paling
       lama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
       Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tahun
       ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan;
    • Telah menjadi Emiten atau perusahaan publik dengan paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum
       penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
       Mudharabah I;




                                                 20
Page 22
    •   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
        penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
        Mudharabah I, sesuai dengan surat pernyataan Perseroan No. S-537 /PNM-
        DIR.ODT/TRS/VI/24 tanggal 27 Juni 2024.
    •   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah efek bersifat
        utang/ surat berharga syariah (sukuk) dan memiliki hasil pemeringkatan efek yang termasuk
        dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
        teratas dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang di miliki
        oleh perusahaan pemeringkat efek.


                                 IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
disajikan di bawah ini yang beserta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dan 2023 serta tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 dan 2022, besera catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang disampaikan dalam Informasi
Tambahan. Calon Investor juga harus membaca Bab V pada Informasi Tambahan yang berjudul Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret           31 Desember
 Keterangan
                                                                2024          2023         2022
 ASET
 Kas dan setara kas                                            1.642.710     1.324.365       1.096.771
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi      1.292.767     1.348.883         785.881
 Pinjaman yang diberikan – bersih                             44.457.113    41.866.170      38.442.563
 Pembiayaan modal – bersih                                     1.016.068       941.500         913.150
 Piutang jasa manajemen                                              319         5.138           3.851
 Pendapatan masih akan diterima                                   73.947        74.719          86.407
 Piutang kegiatan manajer investasi                                4.367        12.056           7.469
 Piutang lain-lain – bersih                                       49.178        95.838          10.906
 Pajak dibayar di muka                                           154.333       134.565          64.972
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                             947.502       518.006         501.929
 Aset pajak tangguhan                                          1.626.102     1.125.665         891.681
 Aset tetap – bersih                                           2.812.505     2.864.222       2.583.979
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lainnya                                                  -             -               -
 Aset takberwujud – bersih                                       172.461       177.672         150.820
 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                      7.468         7.408           8.590
 Aset lain-lain – bersih                                         342.771       551.229       1.284.256
 TOTAL ASET                                                   54.599.611    51.047.436      46.833.225

 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                              20.389.560    18.112.356      11.285.221
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                         3.679.900     5.469.800       4.534.500
 Utang obligasi                                                6.598.575     5.085.221      10.172.790
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga
 kredit luar negeri                                            7.239.167     7.240.713       5.685.068
 Utang pajak                                                     854.004       327.397         643.566
 Dana cadangan angsuran                                        3.548.674     3.794.477       5.270.505
 Utang kegiatan manajer investasi                                      4             4               2




                                                     21
Page 23
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret             31 Desember
 Keterangan
                                                                      2024            2023         2022
 Utang lain-lain                                                       856.628         734.698       489.050
 Beban yang masih harus dibayar                                      1.753.509       1.072.337    1.081.310
 Liabilitas pajak tangguhan                                             12.957          10.047         3.767
 Liabilitas imbalan kerja                                              117.916         134.568       238.898
 TOTAL LIABILITAS                                                   45.050.894      41.981.618   39.404.677

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
 induk:
 Modal saham                                                         3.800.000       3.800.000       3.800.000
 Saldo laba:
 Telah ditentukan penggunaannya:
 Cadangan umum                                                         760.000         760.000         760.000
 Cadangan bertujuan                                                     30.633          30.633          30.633
 Belum ditentukan penggunaannya                                      4.920.402       4.447.320       2.805.608
 Keuntungan aktuarial atas program imbalan kerja                        (5.264)         (1.144)          2.448
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
 entitas induk:                                                      9.505.771       9.036.809       7.398.689
 Kepentingan non-pengendali                                             42.946          29.009          29.859
 TOTAL EKUITAS                                                       9.548.717       9.065.818       7.428.548
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                       54.599.611      51.047.436      46.833.225

LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Maret                      31 Desember
                   Keterangan
                                                       2024            2023             2023           2022
 Pendapatan bunga dan syariah                         3.955.605       3.723.377      14.732.275      12.615.099
 Beban bunga dan syariah                              (605.199)       (575.717)      (2.373.813)    (2.378.844)
 PENDAPATAN DAN BEBAN SYARIAH –                       3.350.406       3.147.660      12.358.462      10.236.255
 BERSIH
 Pendapatan dan jasa konsultasi manajemen                   722            1.694         11.900          7.808
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi              15.570           17.082         41.102         42.080
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga
 deposito berjangka                                         8.441         15.672          52.355         72.530
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek               11.014           2.521          11.646        116.991
 Laba (rugi) penjualan aset tetap                             406               -            544              -
 Beban usaha                                         (2.841.904)     (2.680.557)    (10.685.595)    (9.358.600)
 Laba (rugi) selisih kurs – bersih                        (1.370)            (31)          1.410            154
 Lain-lain – bersih                                       50.035          60.247         356.552        139.007
 LABA USAHA                                              593.320         564.288       2.148.376      1.256.225
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                          593.320         564.288       2.148.376      1.256.225
 Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
 Pajak kini                                           (368.941)         (325.464)     (725.359)      (772.223)
 Pajak tangguhan                                        251.384           193.697       226.691        508.292
 Total beban pajak penghasilan                        (117.557)         (131.767)     (498.668)      (263.931)
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                            475.763           432.521     1.649.708        992.294
 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali atas program imbalan
 pasca kerja                                             (3.797)            5.287        (4.614)        (4.055)
 Pajak penghasilan terkait                                   835          (1.163)          1.013          (691)
 Total Penghasilan Komprehensif Lain                     (2.962)            4.124        (3.601)        (4.746)




                                                        22
Page 24
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Maret                     31 Desember
                  Keterangan
                                                   2024              2023           2023          2022
 PENGHASILAN       KOMPREHENSIF         LAIN
 PERIODE/TAHUN BERJALAN                            472.801           436.645        1.646.107         993.168
 Laba per saham (dalam nilai penuh)                497.981           454.158          432.030         258.623

RASIO KEUANGAN
                                                                       (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                     31 Maret           31 Desember
 URAIAN
                                                                       2024           2023       2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                            6,24       16,78           49,73
 Laba Tahun Berjalan                                                        10,00       66,25           17,49
 Jumlah Aset                                                                 6,96        9,00            7,14
 Jumlah Liabilitas                                                           7,31        6,54            5,72
 Jumlah Ekuitas                                                              5,33       22,04           15,39

 Rasio Usaha (%)
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/ Total Pendapatan                     15,00       14,58            9,96
 Total Pendapatan/Total Aset                                                 7,24       28,86           26,94
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                       12,03       11,20            7,87
 Imbal Hasil atas Aset                                                       0,87        3,23            2,12
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                    4,98       18,20           13,36

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                              4,72         4,63           5,30
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                          0,83         0,82           0,84

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                 Rasio keuangan Perseroan yang                 Pemenuhan Perseroan
                                         dipersyaratkan                          per 31 Maret 2024
 Debt to Equity Ratio                     Maksimal 10x                                 3,97x
 Gearing Ratio                            Maksimal 10x                                 3,80x

Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.

                               PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah (“PPES”), Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 kepada
Masyarakat dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah). PPES tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam PPES dan setelah itu
tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan PPES tersebut.

Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan Kesanggupan Penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best
effort). Sukuk Mudharabah yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) adalah sebesar
Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah), dengan susunan
dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah untuk
porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:




                                                    23
Page 25
                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
  Penjamin Pelaksana Emisi
   Sukuk Mudharabah dan                Seri A               Seri B                   Total                Persentase
    Penjamin Emisi Sukuk                (Rp)                 (Rp)                    (Rp)                     (%)
        Mudharabah
 Penjaminan              Full
 Commitment
   PT Bahana Sekuritas            5.050.000.000        190.000.000.000        195.050.000.000              22,78%
   PT Mandiri Sekuritas           72.000.000.000       268.520.000.000        340.520.000.000              39,77%
   PT Indo Premier Sekuritas      86.010.000.000       234.560.000.000        320.570.000.000              37,44%
 Jumlah                           163.060.000.000      693.080.000.000        856.140.000.000              100,00%

Sisa dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000
(enam ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Apabila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.


                                TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Sukuk harus diajukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini
dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Sukuk
dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Sukuk yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub
rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Sukuk secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan Pembelian Sukuk dan penyampaian FPPSu kepada Penjamin Emisi Sukuk dapat dilakukan dari jarak
jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi
Tambahan.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Sukuk dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 9 Juli
2024 pukul 15.00 WIB.

5.   Pendaftaran Sukuk pada Penitipan Kolektif

Sukuk yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI No. SP-012/SKK/KSEI/0321 tanggal 16 April 2021 antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk tersebut di KSEI, maka atas Sukuk yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:




                                                      24
Page 26
     a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
        yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk. Sukuk akan
        diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk hasil
        Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
        KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
        bukti pencatatan Sukuk dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
        kepemilikan yang sah atas Sukuk yang tercatat dalam Rekening Efek;
     b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
        yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
     c. Pemegang Sukuk yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk yang berhak atas
        pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk, pembayaran kembali Dana Sukuk, memberikan suara dalam
        RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk;
     d. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk dan pembayaran kembali Dana Sukuk akan dibayarkan oleh KSEI selaku
        Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening sesuai
        dengan jadwal pembayaran Bunga Sukuk maupun pembayaran kembali Dana Sukuk yang ditetapkan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk yang
        berhak atas Bunga Sukuk yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Sukuk yang bersangkutan
        adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
        Tanggal Pembayaran Bunga Sukuk, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
        undangan yang berlaku;
     e. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk dengan memperhatikan KTUR asli
        yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk yang disimpan
        di KSEI sehingga Sukuk tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa
        sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang
        dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
     f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
        Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk dengan mengajukan
FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk, sebagaimana dimuat dalam
Bab XII Informasi Tambahan, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan
melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Sukuk atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Sukuk akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU yang telah ditandatangani baik secara
hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Mudharabah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk yang dipesan melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah pada tanggal 10 Juli 2024.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Sukuk melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.




                                                    25
Page 27
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum;
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk tempat
mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin Emisi Sukuk selambat-
lambatnya tanggal 11 Juli 2024 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi Sukuk harus segera
melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2024 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:

          PT Bahana Sekuritas               PT Indo Premier Sekuritas             PT Mandiri Sekuritas

       Bank CIMB Niaga Syariah                 Bank Permata Syariah               Bank Permata Syariah
             Cabang Victoria                 Cabang Sudirman Jakarta           Cabang Arteri Pondok Indah
        No. Rek. 860002080100                  No. Rek. 0701575830                No. Rek. 00971134003
       a./n. PT. Bahana Sekuritas         a./n. PT Indo Premier Sekuritas       a./n. PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebelum Tanggal Pembayaran, maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk kepada para pemesan, paling lambat
2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk/Penjamin Emisi Sukuk/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Sukuk dapat dilakukan secara tunai atau transfer. Apabila
uang pengembalian pemesanan Sukuk yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau




                                                    26
Page 28
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan/atau Penjamin Emisi Sukuk tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Sukuk.

11. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk dan menyerahkannya kepada KSEI
serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk.

Segera setelah Sukuk diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk dari Rekening Efek milik Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk kepada Penjamin Emisi Sukuk maka tanggung
jawab pendistribusian Sukuk semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk yang bersangkutan.

                           LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai
 berikut:

    Konsultan Hukum                                      :    Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
                                                              Dengan Rekan Helen Joni Marsinih
    Notaris                                              :    Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
    Wali Amanat                                          :    PT Bank Mega Tbk

   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
                                 MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor yang
ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran Umum yang
berlangsung dari tanggal 8 Juli 2024 sampai 9 Juli 2024 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi
Sukuk yang dimaksud adalah sebagai berikut:

               PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH

        PT Mandiri Sekuritas                     PT Bahana Sekuritas                PT Indo Premier Sekuritas
  Menara Mandiri I, Lt. 24 dan 25, Jl.        Graha CIMB Niaga Lt. 19        Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
     Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 10
 RT/RW 05/03, Senayan, Jakarta 12190            Jakarta Selatan 12910                 Jakarta Selatan 12190
        Telp. (021) 526 3445                      Tel. (021) 250 5081                  Tel: (021) 5088 7168
         Faks.(021) 527 5701                     Faks. (021) 250 5071                  Fax: (021) 5088 7167
     www.mandirisekuritas.co.id               www.bahanasekuritas.id              Email: fixed.income@ipc.co.id
                                           Email: bs_ibcm@bahana.co.id;               www.indopremier.com
                                         groupbsfixedincome@bahana.co.id

 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
  PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                        27

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published8 Jul 2024
Pages28
Characters112,169
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI p.1 ×3
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×11
linked org Bank Mega Tbk. p.1 ×14
linked org Bank CIMB Niaga p.27
linked org Bank Permata p.27 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.9 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.11 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.13 ×8
possible person Setia Budi p.21
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama Jasa p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Sukuk Mudharabah Ini p.1
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Menara PNM p.21
unresolved org Bapepam p.26 ×4
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah p.27
unresolved org Bank Permata Syariah p.27
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Victoria p.27
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Semua p.27
unresolved — | Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office · Konsultan Hukum p.28
unresolved person | Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH · Notaris p.28 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Menara Mandiri I p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result