Skip to content
Back to announcement

20260908_POST_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32145955_lamp1.pdf

Other Text extracted POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                PEMANGGILAN
                                           RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI & SUKUK IJARAH (“RUPO & RUPSI”)
                                                        OBLIGASI I POS INDONESIA TAHUN 2022
                                           SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari :
1. Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024,
(“Obligasi dan Sukuk”), yang seluruhnya diterbitkan oleh PT Pos Indonesia (Persero), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Bandung (“Emiten”) berdasarkan :
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Nomor 98 tanggal 19 Agustus 2022 beserta perubahannya;
(ii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024, Akta Nomor 17 tanggal 7 Mei 2025 beserta perubahannya;
yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (secara bersama sama disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk (“Pemegang Obligasi dan Sukuk”) untuk menghadiri RUPO & RUPSI yang akan diselenggarakan
pada:

    Keterangan              Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2025
    Hari / Tanggal                                                              Senin / 21 September 2026
    Waktu                   09.00–12.00 WIB (Registrasi dibuka mulai pukul 08.00 WIB)         14.00–17.00 WIB (Registrasi dibuka mulai pukul 12.30 WIB)
    Tempat                                                   Culture Hall, PosBloc Lantai 2, Jl. Pos No 2, Jakarta Pusat 10710

Agenda RUPO & RUPSI:

1. Penjelasan mengenai kondisi Perseroan serta rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional PT Pos Indonesia (Persero).
2. Persetujuan atas penundaan sementara (standstill) pembayaran pokok dan imbal jasa Sukuk Ijarah sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, serta pengaturan
   kembali pembayaran kewajiban tersebut setelah berakhirnya periode standstill sesuai dengan skema restrukturisasi yang disetujui dalam RUPO/RUPSI.
3. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian tingkat imbal jasa Sukuk Ijarah yang berlaku sejak diperolehnya persetujuan RUPO/RUPSI sampai dengan
   berakhirnya periode yang disetujui dalam RUPO/RUPSI.
4. Persetujuan atas perpanjangan tenor Obligasi Seri B sampai dengan tahun 2032 dan Sukuk Ijarah Seri A dan Seri B sampai dengan tahun 2032
5. Persetujuan atas ratifikasi perubahan peruntukan sisa dana Sukuk Ijarah dari semula untuk penggunaan investasi menjadi modal kerja Perseroan
6. Persetujuan atas pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 dan 31 Desember 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan / addendum Perjanjian Perwaliamanatan pada pasal yang terkait serta mendelegasikan kewenangan
dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya,
termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen lainnya, serta untuk
menghadap di hadapan Notaris, sehubungan dengan dilakukannya perubahan akta-akta lain yang terkait.
Tata Cara Kuorum RUPO & RUPSI:
1.   Berdasarkan Pasal 10 ayat 7 huruf a butir 1 (a) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (g) angka 1.a).1) POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
     Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, RUPO & RUPSI diselenggarakan atas permintaan atau usulan PT Pos Indonesia (Persero) selaku Emiten
     sehingga RUPO & RUPSI dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPO & RUPSI dihadiri oleh Pemegang Obligasi Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
     empat) bagian dari jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPO & RUPSI.
2.   Berdasarkan Pasal 10 ayat 6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (f) angka 2 POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
     Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Obligasi dan Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
     kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Catatan:
1. RUPO & RUPSI ini diselenggarakan atas permintaan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Emiten
2. Mengingat pentingnya penyelenggaraan RUPO & RUPSI ini, mohon kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk untuk menghadiri RUPO & RUPSI atau menunjuk
    kuasanya yang sah dan berwenang untuk hadir dalam RUPO & RUPSI dan untuk memberikan keputusan dalam RUPO & RUPSI.
3. Seluruh Pemegang Obligasi dan Sukuk atau kuasanya harap datang pada agenda RUPO & RUPSI lebih awal untuk melakukan registrasi dan verifikasi kehadiran
    terlebih dahulu sehingga paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu RUPO & RUPSI proses registrasi dan verifikasi telah selesai dilakukan.
4. Pemegang Obligasi dan Sukuk yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPI & RUPSI dan memiliki hak suara dalam RUPSI & RUPSI adalah Pemegang Sukuk yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO & RUPSI yang diterbitkan oleh PT Kustodian
    Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI sebagai Agen Pembayaran.
5. Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi dan Sukuk memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten atau tidak dapat diunduh
    secara langsung dari situs web Emiten (https://www.posindonesia.co.id) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan pelaksanaan RUPO & RUPSI.
6. Seluruh Pemegang Obligasi dan Sukuk dan/atau kuasanya (“Peserta RUPO & RUPSI”) yang menghadiri RUPO & RUPSI wajib membawa dan menyerahkan:
    a.     Asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO & RUPSI (KTUR) yang diterbitkan oleh KSEI.
    b.     Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Individu:
            i. Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa maka Peserta RUPO & RUPSI membawa salinan atas bukti identitas diri (KTP/Paspor/SIM) yang
                masih berlaku dan dokumen asli ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO & RUPSI.
           ii. Apabila menggunakan kuasa, maka Peserta RUPO & RUPSI membawa dokumen berikut:
                 Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPO & RUPSI;
                 Salinan atas bukti identitas diri (KTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku dan dokumen asli bukti identitas diri tersebut
                  dari penerima kuasa yang ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO & RUPSI.
    c.     Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Badan Hukum atau Badan Usaha:
            i. Apabila yang akan hadir RUPO & RUPSI adalah Direksi/Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut dan tidak menggunakan kuasa, maka Peserta
                RUPO & RUPSI menunjukkan kepada Notaris dokumen berikut:
                 Salinan atas bukti identitas diri (KTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan dokumen asli bukti identitas diri yang ditunjukkan kepada Notaris pada saat
                  registrasi RUPO & RUPSI;
                 Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, Akta Perubahan yang terakhir, dan Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan
                  pengurus terakhir dan memiliki kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri
                  Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
           ii. Apabila yang akan menghadiri RUPO & RUPSI adalah kuasa dari Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha, maka Peserta RUPO & RUPSI
                menunjukkan kepada Notaris dokumen berikut:
                 Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO & RUPSI yang diberikan oleh Direksi/ Pengurus yang berwenang mewakili;
                 Salinan atas bukti identitas diri (KTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku, serta dokumen asli bukti identitas diri dari
                  penerima kuasa, yang ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO & RUPSI;
                 Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, Akta Perubahan yang terakhir, dan Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan
                  pengurus terakhir dan memiliki kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri
                  Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
7. Berdasarkan Pasal 10 ayat 6 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Obligasi dan Sukuk atau kuasa Pemegang Obligasi dan Sukuk yang hadir dalam
    RUPO & RUPSI wajib membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan apakah Pemegang Obligasi dan Sukuk memiliki hubungan afiliasi dengan
    Emiten atau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Emiten (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
8. Demi kelancaran RUPO & RUPSI, maka Pimpinan Rapat berhak menentukan prosedur RUPO & RUPSI yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam iklan
    pemanggilan ini.
                                                                      Jakarta, 7 Septembers 2026


                                 WALI AMANAT                                                                            EMITEN




                     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                      PT Pos Indonesia (Persero)


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published8 Sep 2026
Pages1
Characters10,206
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Pos Indonesia (Persero) p.1 ×5
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result