Skip to content
Back to announcement

20240705_SRAJ_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31680586_lamp3.pdf

Other Text extracted SRAJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                   PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK
  DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN TENTANG RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”) UNTUK MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.




                         PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK

                                      Kegiatan usaha:
                               Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                        Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                                     Jl. Honoris Raya Kav. 6
                                   Kota Modern (Modernland)
                               Kota Tangerang 15117 – Indonesia
                  Telp.: (021) 557 81888, Faksimili: (021) 552 9036 / 552 9480
                      Email: corporate.secretary@mayapadahospital.com
                                  www.mayapadahospital.com




            Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2024.




                                                                                         1
Page 2
                                    DEFINISI DAN SINGKATAN

BEI                                 :   PT Bursa Efek Indonesia.

HPIL                                :   High Pro Investment Limited.

OJK                                 :   Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan
                                        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                        penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21
                                        Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
                                        diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

KKS                                 :   PT Karya Kharisma Sentosa, suatu perseroan terbatas yang
                                        didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                        Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

Laporan Keuangan Perseroan          :   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh
                                        Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
                                        Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Mayapada Hospital Bandung           :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Terusan Buah Batu
                                        No.5, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung,
                                        Jawa Barat.

Mayapada Hospital Jakarta Selatan   :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Lebak Bulus I Kav. 29,
                                        Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Mayapada Hospital Kuningan          :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. H. R. Rasuna Said
                                        Blok C Kav.17, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
                                        Selatan.

Mayapada Hospital Surabaya          :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Mayjen Sungkono
                                        No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa
                                        Timur.

Menkumham                           :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu dikenal sebagai
                                        Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia, Menteri
                                        Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia,
                                        atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik
                                        Indonesia).

NKM                                 :   PT Nirmala Kencana Mas, suatu perseroan terbatas yang
                                        didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                        Indonesia, yang 99,81% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

NSK                                 :   PT Nusa Sejahtera Kharisma, suatu perseroan terbatas yang
                                        didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                        Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

Peraturan 32/2015                   :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                        Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                                        Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
                                        14/2019.

Peraturan 14/2019                   :   Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
                                        Peraturan 32/2015.




                                                                                                           2
Page 3
Peraturan 15/2020                    :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                                         tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                                         Saham Perusahaan Terbuka.

Perseroan/SRAJ                       :   PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.

Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham   :   Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian Pinjaman Seri B,
Perseroan                                Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D,
                                         Perjanjian Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F.

Perjanjian Pinjaman Seri A           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman tanggal 6 Juni
                                         2012 jo. Adendum tanggal 1 April 2013 jo. Adendum Perjanjian
                                         Pinjaman No. 08/2015 tanggal 1 Juni 2015 jo. Adendum
                                         Perjanjian Pinjaman No. 6/2016 tanggal 6 Juni 2016 antara SCIC
                                         (sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
                                         penerima pinjaman), seluruhnya dibuat di bawah tangan dan
                                         bermeterai cukup.

Perjanjian Pinjaman Seri B           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri B tanggal 20
                                         Juni 2016 jo. Adendum tanggal 2 Januari 2018 antara SCIC
                                         (sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
                                         penerima pinjaman), seluruhnya dibuat di bawah tangan dan
                                         bermetari cukup.

Perjanjian Pinjaman Seri C           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri C tanggal 7
                                         April 2017 antara SCIC (sebagai pemberi pinjaman) dengan
                                         Perseroan (sebagai penerima pinjaman), dibuat di bawah tangan
                                         dan bermeterai cukup.

Perjanjian Pinjaman Seri D           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri D tanggal 21
                                         April 2017 jo. Adendum tanggal 22 April 2019 antara SCIC
                                         (sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
                                         penerima pinjaman) yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
                                         cukup.

Perjanjian Pinjaman Seri E           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri E tanggal 6
                                         September 2017 antara SCIC (sebagai pemberi pinjaman)
                                         dengan Perseroan (sebagai penerima pinjaman) yang dibuat di
                                         bawah tangan dan bermeterai cukup.

Perjanjian Pinjaman Seri F           :   Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman No. 009/MHG-
                                         SRAJ/PKS/IX/2021 tanggal 21 September 2021 antara SCIC
                                         (sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
                                         penerima pinjaman) yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
                                         cukup.

PMTHMETD                             :   Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                         sesuai dengan ketentuan Peraturan 32/2015.

RUPS                                 :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPS Independen                      :   RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham independen
                                         Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan 15/2020.

SAS                                  :   PT Sejahtera Abadi Solusi, suatu perseroan terbatas yang
                                         didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                         Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.




                                                                                                            3
Page 4
SCIC                                   :   PT Surya Cipta Inti Cemerlang.

SIS                                    :   PT Sejahtera Inti Sentosa, suatu perseroan terbatas yang
                                           didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                           Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat agar para pemegang saham mendapat informasi secara lengkap mengenai
PMTHMETD sebagaimana diatur dalam Peraturan 32/2015. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk Peraturan 32/2015, serta anggaran dasar Perseroan, PMTHMETD harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan 32/2015, Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini dengan
maksud memberikan informasi yang jelas mengenai PMTHMETD sehingga para pemegang saham independen
Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam RUPS Independen Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2024.

PMTHMETD akan dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

A.     Alasan dan Tujuan PMTHMETD

       Dalam rangka untuk mengundang investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam
       Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan, Perseroan berencana
       melaksanakan PMTHMETD sesuai dengan Pasal 3 huruf b dan Pasal 8C Peraturan 32/2015. Selain itu,
       Perseroan juga bermaksud untuk meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dengan melakukan
       pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham Perseroan
       sebagaimana yang akan dijabarkan lebih rinci dalam Keterbukaan Informasi ini.

       PMTHMETD ini diharapkan dapat membantu pengembangan bisnis usaha Perseroan melalui
       pembangunan beberapa proyek seperti perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan juga
       pembangunan rumah sakit baru seperti Mayapada Apollo Batam International Hospital di Batam dan
       Mayapada Hospital Surabaya 2. PMTHMETD juga diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan
       Perseroan dan meringankan beban keuangan Perseroan, sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik
       bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan berencana menerbitkan saham
       baru sebanyak-banyaknya 1.200.070.544 saham melalui pelaksanaan PMTHMETD, yang merupakan
       sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal
       Keterbukaan Informasi ini.

       Sehubungan dengan hal di atas dan sesuai dengan Pasal 8A Peraturan 32/2015, dalam melakukan
       PMTHMETD, Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu.
       Perseroan berencana untuk menyelenggarakan RUPS Independen pada tanggal 12 Agustus 2024 dan
       oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
       Informasi ini agar seluruh pemegang saham independen Perseroan mengetahui informasi secara lengkap
       mengenai rencana PMTHMETD ini dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPS Independen.

B.     Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD

       Dengan bergantung kepada jumlah dana yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD,
       setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait PMTHMETD, Perseroan berencana untuk menggunakan
       dana hasil pelaksanaan PMTHMETD untuk tujuan-tujuan sebagai berikut:

       1.    Mendukung kebutuhan dana dari pengembangan proyek rumah sakit Perseroan di masa depan,
             antara lain:




                                                                                                           4
Page 5
                a.      Perluasan proyek rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan dengan penambahan 100
                        tempat tidur, yang rencananya akan mulai beroperasi pada kuartal kedua 2026;
                b.      Pengembangan proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital dengan
                        kapasitas 200-250 tempat tidur, yang rencananya akan mulai beroperasi pada tahun 2026;
                        dan
                c.      Pembelian lahan dan pembangunan awal proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya
                        2, yang rencananya akan mulai beroperasi tahun 2027.

      2.        Melakukan pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman
                Pemegang Saham Perseroan. Berikut adalah riwayat Perjanjian Pemegang Saham Perseroan:

                                                                    Jumlah Terutang
                          Pihak
           Perjanjian                 Keterangan Mengenai             pada tanggal
No.                      dalam                                                             Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman
           Pinjaman                    Perjanjian Pinjaman            Keterbukaan
                        Perjanjian
                                                                       Informasi
 1.        Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah    Maksimum         Rp294.084.399.800   Pembiayaan pembangunan Mayapada Hospital
           Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                      Jakarta Selatan oleh NKM.
           Seri A       SCIC            Rp300.000.000.000
                                                                                       Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
                        Penerima     b. Jangka Waktu: Tidak                            Pinjaman seri A kepada NKM melalui pinjaman
                        pinjaman:       terdapat jangka waktu                          dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
                        Perseroan       khusus. Pembayaran                             Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
                                        kembali        fasilitas                       Pinjaman tertanggal 6 Juni 2012 sebagaimana
                                        pinjaman          akan                         terakhir kali diubah dengan Adendum Perjanjian
                                        dilakukan    sewaktu-                          Pinjaman No. 01/2020 tertanggal 21 Desember
                                        waktu sesuai dengan                            2020 (“Perjanjian Perseroan-NKM”).
                                        kemampuan keuangan
                                        Perseroan.                                     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
                                                                                       pokok terutang NKM kepada Perseroan
                                     c. Tingkat Bunga: Tidak                           berdasarkan Perjanjian Perseroan-NKM adalah
                                        dikenakan bunga.                               sebesar Rp2.236.166.484.

 2.        Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah    Maksimum         Rp271.010.319.878   Pembelian tanah dan biaya pembangunan
           Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                      dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital
           Seri B       SCIC            Rp400.000.000.000                              Surabaya oleh SAS.

                        Penerima     b. Jangka Waktu: Tidak                            Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
                        pinjaman:       terdapat jangka waktu                          Pinjaman seri B kepada SAS melalui pinjaman
                        Perseroan       khusus. Pembayaran                             dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
                                        kembali        fasilitas                       Rp200.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
                                        pinjaman          akan                         Pinjaman tertanggal 20 Juni 2016, sebagaimana
                                        dilakukan    sewaktu-                          terakhir kali diubah dengan Adendum III tanggal
                                        waktu sesuai dengan                            20 Juni 2019 (“Perjanjian Perseroan-SAS”).
                                        kemampuan
                                        Perseroan.                                     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
                                                                                       pokok terutang SAS kepada Perseroan
                                     c. Tingkat Bunga: Tidak                           berdasarkan Perjanjian Perseroan-SAS adalah
                                        dikenakan bunga.                               sebesar Rp177.434.494.329.

 3.        Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah    Maksimum         Rp150.013.333.342   Pembelian tanah kavling yang berlokasi di
           Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                      Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing
           Seri C       SCIC            Rp150.000.000.000                              KM 0.5, Jakarta Timur untuk keperluan
                                                                                       pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS.
                        Penerima     b. Jangka Waktu: Tidak
                        pinjaman:       terdapat jangka waktu                          Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
                        Perseroan       khusus. Pembayaran                             Pinjaman seri C kepada KKS melalui pinjaman
                                        kembali        fasilitas                       dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
                                        pinjaman          akan                         Rp150.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
                                        dilakukan    sewaktu-                          Pinjaman     No.     001/PT-SRAJ/PP/IV-2017
                                        waktu sesuai dengan                            tertanggal 7 April 2017 sebagaimana diubah
                                        kemampuan                                      dengan     Adendum     Perjanjian  Pinjaman
                                        Perseroan.                                     tertanggal 2 Januari 2018 (“Perjanjian
                                                                                       Perseroan-KKS”).
                                     c. Tingkat Bunga: Tidak
                                        dikenakan bunga.                               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
                                                                                       pokok terutang KKS kepada Perseroan
                                                                                       berdasarkan Perjanjian Perseroan-KKS adalah
                                                                                       sebesar Rp2.000.050.008.




                                                                                                                                  5
Page 6
                                                               Jumlah Terutang
                     Pihak
      Perjanjian                 Keterangan Mengenai             pada tanggal
No.                 dalam                                                                 Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman
      Pinjaman                    Perjanjian Pinjaman            Keterbukaan
                   Perjanjian
                                                                  Informasi
 4.   Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah    Maksimum         Rp224.240.097.580   Pembayaran sewa, renovasi bangunan dan
      Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                      pembelian peralatan medis (medical equipment)
      Seri D       SCIC            Rp400.000.000.000                              dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital
                                                                                  Kuningan oleh SIS.
                   Penerima     b. Jangka Waktu: Tidak
                   pinjaman:       terdapat jangka waktu                          Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
                   Perseroan       khusus. Pembayaran                             Pinjaman seri D kepada SIS melalui pinjaman
                                   kembali        fasilitas                       dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
                                   pinjaman          akan                         Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
                                   dilakukan    sewaktu-                          Pinjaman      No.     002/PT-SRAJ/PP/IV-2017
                                   waktu sesuai dengan                            tertanggal 21 April 2017 sebagaimana terakhir
                                   kemampuan                                      kali diubah dengan Adendum II Perjanjian
                                   Perseroan.                                     Pinjaman tertanggal 22 April 2019 (“Perjanjian
                                                                                  Perseroan-SIS 1”).
                                c. Tingkat Bunga: Tidak
                                   dikenakan bunga.                               Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
                                                                                  terdapat jumlah pokok terutang SIS kepada
                                                                                  Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
                                                                                  SIS 1.

 5.   Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah    Maksimum         Rp119.400.238.407   Pembelian sebidang tanah untuk keperluan
      Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                      ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh
      Seri E       SCIC            Rp125.000.000.000                              NSK.

                   Penerima     b. Jangka Waktu: Tidak                            Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
                   pinjaman:       terdapat jangka waktu                          Pinjaman seri E kepada NSK melalui pinjaman
                   Perseroan       khusus. Pembayaran                             dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
                                   kembali        fasilitas                       Rp125.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
                                   pinjaman          akan                         Pinjaman No. 003/PT-SRAJ/PP/IX-2017 tanggal
                                   dilakukan    sewaktu-                          6 September 2017, sebagaimana terakhir kali
                                   waktu sesuai dengan                            diubah dengan Addendum II Perjanjian
                                   kemampuan                                      Pinjaman tertanggal 9 September 2019
                                   Perseroan.                                     (“Perjanjian Perseroan-NSK”).

                                c. Tingkat Bunga: Tidak                           Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
                                   dikenakan bunga.                               terdapat jumlah pokok terutang NSK kepada
                                                                                  Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
                                                                                  NSK.

 6.   Perjanjian   Pemberi      a. Jumlah    Maksimum         Rp445.000.000.000   Pembayaran kembali (pelunasan) kredit
      Pinjaman     pinjaman:       Pinjaman:                                      pinjaman Perseroan dan NKM kepada PT Bank
      Seri F       SCIC            Rp450.000.000.000                              Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI”)
                                                                                  berdasarkan:
                   Penerima     b. Jangka      Waktu:    3
                   pinjaman:       bulan sejak tanggal                            (i)     Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 9
                   Perseroan       Perjanjian   Pinjaman                                  Juni 2020, antara Bank BNI sebagai
                                   Seri     F.    Apabila                                 kreditur dan Perseroan sebagai debitur;
                                   Perseroan belum dapat                          (ii)    Akta Kredit No. 30 tanggal 28 Juli 2020,
                                   melakukan pelunasan                                    antara Bank BNI sebagai kreditur dan SIS
                                   atas pinjaman, jangka                                  sebagai debitur; dan
                                   waktu        Perjanjian                        (iii)   Akta Kredit nomor 31 tanggal 28 Juli 2020,
                                   Pinjaman     Seri     F                                antara Bank BNI sebagai kreditur; SIS
                                   diperpanjang    secara                                 sebagai debitur;
                                   otomatis.
                                                                                  seluruhnya dibuat di hadapan Wenda Taurusita
                                c. Tingkat Bunga: Tidak                           Amidjaja S.H., Notaris di Jakarta.
                                   dikenakan bunga.
                                                                                  Perseroan menyalurkan sebagian dana dari
                                                                                  Perjanjian Pinjaman seri F kepada SIS melalui
                                                                                  pinjaman dengan jumlah maksimum pinjaman
                                                                                  sebesar     Rp255.000.000.000     berdasarkan
                                                                                  Perjanjian     Pinjaman     No.     009/MHG-
                                                                                  SRAJ/PKS/IX/2021 tertanggal 30 September
                                                                                  2021 (“Perjanjian Perseroan-SIS 2”). Pada
                                                                                  tanggal Keterbukaan Informasi, tidak terdapat
                                                                                  jumlah pokok terutang SIS kepada Perseroan
                                                                                  berdasarkan Perjanjian Perseroan-SIS 2.




                                                                                                                                6
Page 7
            Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SCIC:

            (i)    Hubungan Pengendalian: SCIC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

            (ii)   Hubungan Pengurusan atau Pengawasan:

                    No.                   Nama                                           Jabatan
                                                                        Perseroan                        SCIC
                     1.     Grace Dewi Riady                          Direktur Utama                   Komisaris
                     2.     Jane Dewi Tahir                               Direktur                          -
                     3.     Jon Lie Sarpin                                Direktur                          -
                     4.     Jonathan Tahir                           Komisaris Utama                    Direktur
                     5.     H.R. Agung Laksono (H.                       Komisaris                          -
                            Raden Agung Laksono)
                     6.     Daniel Tjen (Mayjen Purn.                   Komisaris                            -
                            Daniel Tjen)
                     7.     drg. Melanie Hendriaty,               Komisaris Independen                       -
                            S.Ms
                     8.     dr. A. Indrajana Soediono             Komisaris Independen                       -

     Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa realisasi rencana penggunaan dana (termasuk alokasi dana
     hasil pelaksanaan PMTHMETD) tersebut di atas masih mungkin mengalami perubahan dengan
     bergantung kepada prioritas kebutuhan dana Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dan jumlah
     dana yang dapat diterima oleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD.

C.   Harga Pelaksanaan PMTHMETD

     Sesuai dengan Angka V.1.1 dari Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
     Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
     Direksi BEI No. KEP-00101/BEl/12-2021 tanggal 21 Desember 2021), harga pelaksanaan saham
     PMTHMETD paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan 25 hari bursa berturut-turut di pasar
     reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan PMTHMETD.

D.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan Sebelum dan Sesudah
     Dilaksanakannya PMTHMETD

     Tabel berikut ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya
     PMTHMETD.

     Adapun struktur permodalan Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD adalah berdasarkan Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat No. 54 tanggal 22 September 2020, dibuat di hadapan Recky Francky
     Limpele, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0391164 tanggal 25
     September 2020 dari Menkumham (“Akta 54/2020”), Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal
     18 Februari 2021, dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang
     telah mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
     0010445.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021 dari Menkumham (“Akta 40/2021”) dan Daftar
     Pemegang Saham Perseroan bulan Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Ficomindo Buana Registrar selaku
     Biro Administrasi Efek Perseroan.

                                 Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD                            Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
     Struktur                        Nilai nominal Rp100 per saham                         Nilai nominal Rp100 per saham
     Pemegang Saham
                          Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)        (%)       Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)     (%)

     Modal Dasar          48.000.000.000         4.800.000.000.000           -    48.000.000.000        4.800.000.000.000         -
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     SCIC                 7.199.214.743           719.921.474.300       59,99       7.199.214.743        719.921.474.300    54,54




                                                                                                                                  7
Page 8
                                    Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD                        Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
     Struktur                         Nilai nominal Rp100 per saham                       Nilai nominal Rp100 per saham
     Pemegang Saham
                             Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)       (%)       Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     (%)

     HPIL                     2.179.993.002       217.999.300.200       18,17      2.179.993.002        217.999.300.200     16,51

     Wing Harvest Ltd         1.275.665.754       127.566.575.400       10,63      1.275.665.754        127.566.575.400      9,66
     Dato'Sri Prof.     DR
                                  2.500.000           250.000.000        0,02          2.500.000            250.000.000      0,02
     Tahir MBA
     Jane Dewi Tahir            50.000.000          5.000.000.000        0,42        50.000.000            5.000.000.000     0,38
     Jonathan Tahir             58.252.800          5.825.280.000        0,49        58.252.800            5.825.280.000     0,44
     Masyarakat               1.235.079.146       123.507.914.600       10,28      1.235.079.146        123.507.914.600      9,36
     Investor                             -                        -         -     1.200.070.544        120.007.054.400      9,09

     Total                   12.000.705.445     1.200.070.544.500      100,00     13.200.775.989       1.320.077.598.900   100,00

     Saham Dalam
                             35.999.294.555     3.599.929.455.500            -    34.799.224.011       3.479.922.401.100         -
     Portepel


     Saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD memiliki hak,
     kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang telah disetor penuh di
     dalam Perseroan, termasuk dalam hak atas dividen dan hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS
     serta aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Seluruh saham hasil pelaksanaan
     PMTHMETD merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan
     di BEI.

E.   Perkiraan Jadwal PMTHMETD

     Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham
     independen dalam RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2024. Sesuai
     dengan ketentuan Peraturan 32/2015 dan dengan memperhatikan kebutuhan modal Perseroan,
     PMTHMETD dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal diperolehnya persetujuan
     RUPS Independen atas PMTHMETD.

F.   Dampak PMTHMETD terhadap Pemegang Saham Perseroan

     Sebagai akibat dari penerbitan saham baru melalui PMTHMETD, maka jumlah saham yang dikeluarkan
     oleh Perseroan menjadi lebih banyak. Lebih lanjut, sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang
     dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD, maka persentase kepemilikan saham masing-
     masing pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar-besarnya 9,09%,
     dimana perhitungan dilusi tersebut tercantum dalam tabel Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
     Perseroan Sebelum dan Sesudah Dilaksanakannya PMTHMETD di atas.

     Pada dasarnya selain penurunan (dilusi) sebagai dijelaskan di atas, PMTHMETD tidak mengakibatkan
     dampak lain terhadap pemegang saham Perseroan.

G.   Keterangan Calon Pemodal

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal definitif yang akan mengambil
     bagian atas saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini.

H.   Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan
     Sesudah PMTHMETD

     Secara umum, rencana PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur
     permodalan dan likuiditas saham Perseroan. Sehubungan dengan PMTHMETD, total ekuitas dan total
     kas dan setara kas Perseroan akan meningkat dengan diperolehnya dana hasil pelaksanaan
     PMTHMETD.




                                                                                                                                 8
Page 9
     Proforma analisis dan pembahasan mengenai kondisi keuangan Perseroan yang dijabarkan di bawah ini
     disiapkan dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:

     •        Harga penutupan saham pada tanggal 28 Juni 2024: Rp2.290 (dua ribu dua ratus sembilan puluh
              Rupiah)
     •        Jumlah saham baru Perseroan diasumsikan sebanyak 1.200.070.544 saham (satu miliar dua
              ratus juta tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh empat saham).

                  Posisi Keuangan            Sebelum Pelaksanaan
                                                                              Setelah Pelaksanaan
             (kecuali ditentukan lain,      PMTHMETD berdasarkan
                                                                                  PMTHMETD
               dalam jutaan Rupiah)       Laporan Keuangan Perseroan
         Total aset lancar                                    998.249                         3.746.411
         Total aset                                         5.606.291                         8.354.453
         Total liabilitas                                   3.748.834                         3.748.834
         Total ekuitas                                      1.857.457                         4.605.619
         Total liabilitas dan ekuitas                       5.606.291                         8.354.453
         Rasio keuangan
         Jumlah liabilitas/ Jumlah
                                                                    2,0                              0,8
         ekuitas (X)
         Jumlah liabilitas/ Jumlah aset
                                                                    0,7                              0,4
         (X)
         Jumlah aset lancar/ Jumlah
                                                                    0,5                              1,8
         liabilitas jangka pendek (X)

                                   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.   Riwayat Singkat Perseroan

     Perseroan didirikan dengan nama Sejahtera Raya Anugrah sebagaimana ternyata dalam Akta Perseroan
     Terbatas Sejahtera Raya Anugrah No. 210 tanggal 20 Mei 1991 kemudian berubah nama menjadi
     Sejahteraraya Anugrahjaya berdasarkan Akta Perubahan Sejahteraraya Anugrahjaya No. 200, tanggal
     11 Desember 1992 yang kedua akta tersebut dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di
     Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
     3786.HT.01.01.Th.93 tanggal 26 Mei 1993, yang telah didaftarkan dalam register pada Kantor Pengadilan
     Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Oktober 1994 di bawah No.2072/1994, dan diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 31 Desember 1994, Tambahan No. 10967.

     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 98 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat oleh Buntario
     Tigris, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 98/2021”). Akta 98/2021 telah (i) memperoleh penerimaan
     pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan No. AHU-0001071.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022, (ii) memperoleh penerimaan
     pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AH.01.03-
     0009900 tanggal 6 Januari 2022, dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
     bawah No. AHU-0002982.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022. Berdasarkan Akta 98/2021,
     para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i) perubahan susunan pengurus
     Perseroan dan (ii) penyesuaian mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan
     Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia.

     Berdasarkan hasil keputusan RUPS Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024
     sebagaimana dituangkan dalam Surat Keterangan No. 055/CN/NOT/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang
     dikeluarkan oleh Buntario Tigris, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Surat Keterangan Notaris”), para
     pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 34 anggaran dasar Perseroan
     sehubungan dengan ketentuan Rapat Dewan Komisaris. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi
     ini, keputusan tersebut masih dalam proses pembuatan akta untuk selanjutnya dilaporkan kepada
     Menkumham.




                                                                                                           9
Page 10
B.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham
     Perseroan adalah berdasarkan Akta 54/2020, Akta 41/2021 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
     tanggal 30 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek
     Perseroan, yakni sebagai berikut:

                                                               Nilai nominal Rp100 per saham
      Keterangan
                                                   Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)        (%)

      Modal Dasar                                    48.000.000.000         4.800.000.000.000              -
      SCIC                                           7.199.214.743           719.921.474.300        59,99
      HPIL                                            2.179.993.002          217.999.300.200        18,17
      Wing Harvest Ltd                                1.275.665.754          127.566.575.400        10,63
      Dato'Sri Prof. DR Tahir MBA                         2.500.000              250.000.000           0,02
      Jane Dewi Tahir                                   50.000.000             5.000.000.000           0,42
      Jonathan Tahir                                    58.252.800             5.825.280.000           0,49
      Masyarakat                                      1.235.079.146          123.507.914.600        10,28
      Total                                          12.000.705.445         1.200.070.544.500      100,00

      Saham Dalam Portepel                           35.999.294.555         3.599.929.455.500              -


C.   Susunan Pengurus dan Pengawas

     Berdasarkan hasil keputusan RUPS Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024
     sebagaimana dituangkan dalam Surat Keterangan Notaris, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama          : Jonathan Tahir
     Komisaris                : H.R. Agung Laksono (H. Raden Agung Laksono)
     Komisaris                : Daniel Tjen (Mayjen Purn. Daniel Tjen)
     Komisaris Independen     : drg. Melanie Hendriaty, S.Ms)
     Komisaris Independen     : dr. A. Indrajana Soediono

     Direksi
     Direktur Utama           : Grace Dewi Riady
     Direktur                 : Jane Dewi Tahir
     Direktur                 : Jon Lie Sarpin

     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, keputusan RUPS pada tanggal 21 Juni 2024 tersebut
     masih dalam proses pembuatan akta untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menkumham.

D.   Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah aktivitas
     rumah sakit swasta dimana Perseroan antara lain dapat melakukan kegiatan perawatan kesehatan dan
     pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit
     umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.




                                                                                                           10
Page 11
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN

Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen atas rencana PMTHMETD sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan 32/2015, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen pada hari Senin,
tanggal 12 Agustus 2024.

Ketentuan kuorum RUPS Independen untuk menyetujui PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
8A Peraturan 32/2015 adalah sebagai berikut:

1.   RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari
     1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
     saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
     anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

2.   Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
     yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
     pemegang saham utama, atau pengendali.

3.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
     RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
     dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

4.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
     pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota
     dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.

5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
     ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
     independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dari saham dengan hak
     suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

6.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
     saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan
     komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
     saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
     pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
     atau pengendali yang hadir dalam RUPS.

Pengumuman dan panggilan RUPS masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan
situs web eASY.KSEI pada tanggal 4 Juli 2024 dan 19 Juli 2024.

                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan
benar. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa
tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                                                                                         11
Page 12
                                      INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan PMTHMETD, dapat
menghubungi Perseroan pada hari kerja, dengan menunjukkan bukti kepemilikan saham dan tanda identitas
melalui alamat berikut:


                                  PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk
                                        Jl. Honoris Raya Kav. 6
                                       Kota Modern (Modernland)
                                   Kota Tangerang 15117 – Indonesia
               Telp.: (021) 557 81888, Email : corporate.secretary@mayapadahospital.com
                                       Up. Sekretaris Perusahaan




                                                                                                   12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published5 Jul 2024
Pages12
Characters50,248
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK p.1 ×13
linked person Amir Abadi Jusuf p.2
linked org Surya Cipta Inti p.4
linked person Grace Dewi Riady · Direktur Utama p.7 ×2
linked person Jane Dewi Tahir · Direktur p.7 ×4
linked person Jonathan Tahir · Komisaris Utama p.7 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×9
possible person R. Agung Laksono p.7 ×2
possible org Wing Harvest Ltd p.8 ×3
possible person Prof. DR Tahir MBA p.10
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. HPIL p.2
unresolved org PT Karya Kharisma Sentosa p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved person H. R. Rasuna Said p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Nirmala Kencana Mas p.2
unresolved org PT Nusa Sejahtera Kharisma p.2
unresolved org PT Sejahtera Abadi Solusi p.3
unresolved org PT Surya Cipta Inti Cemerlang. SIS p.4
unresolved org PT Sejahtera Inti Sentosa p.4
unresolved org Negara Indonesia (Persero) Tbk p.6
unresolved person Jon Lie Sarpin · Direktur p.7
unresolved person drg. Melanie Hendriaty p.7 ×2
unresolved person dr. A. Indrajana Soediono · Komisaris Independen p.7 ×2
unresolved person Recky Francky Limpele · Notaris p.7 ×3
unresolved — nominal Rp100 per · Nilai nominal Rp100 per saham p.7
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.9
unresolved person Buntario Tigris · Notaris p.9 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.9
unresolved person H. Raden Agung Laksono p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result