Back to announcement
20240705_MUTU_Perubahan Pengurus_31680263_lamp1.pdf
Board change Text extracted MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
t
~~.~~ 'Q\<-
z;,#~
, ;.•~~
R...AiLA..YU NINGSI:H:, S:H:
NOT.ARIS
&
PEJA.BAT PE1VIBUAT ..A.K:TA TANA:H:
(PP.AT)
SOHO PA NCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M .T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
27 Juni 2024
Kepada Yth,
Direktur Utama PT Mutuagung Lestari Tbk
diDepok
Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Mutuagung
Lestari Tbk, tanggal 26 Juni 2024
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk
A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:
Hari/tanggal Rabu, 26 Juni 2024
Waktu 10.07 WIB s/d 12.04 WIB
Tempat Raffles Hotel Jakarta Dian Ballroom A Level 11, Ciputra World 1,
JI Prof.DR. Satrio Kavlling 3-5, Jakarta Selatan 12940
B. PIMPINAN RAPAT:
Rapat di pimpin oleh Bapak FIRDAUS, selaku Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris
sesuai Keputusan Edaran dengan No.7503.70/INT-MUTUNl/2024 tertanggal 19 Juni 2024.
C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris Bapak FIRDAUS
Komisaris Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA
Komisaris lndependen lbu HERLIANA DEWI
Direksi
Presiden Direktur Bapak ARIFIN LAMBAGA
Direktur Bapak SUMARNA
Direktur Bapak IRHAM BUDIMAN
1
Page 2
~ Y U NINGSIH:, SH:
NOT.AR.IS
&
PEJ.A.BAT PElVIBUAT AK:TATAN.A.H:
(PPAT)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Sela tan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH PEMEGANG SAHAM:
1) -Untuk kuorum Mata Acara RUPS Tahunan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dan Mata
Acara RUPS Luar Biasa Kedua dan Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 2 butir (1)
huruf (a) dan huruf (c) Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) huruf (a) dan huruf (c) Peraturan
OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020"), bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam
Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir
atau diwakili. Dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
-Sedangkan Mata Acara RUPS Tahunan Kelima, sifatnya hanya pelaporan, sehingga tidak
dilakukan pengambilan keputusan.
-Untuk kuorum Mata Acara RUPS Luar Biasa Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 3
huruf (a) dan huruf (b) Anggaran Dasar juncto Pasal 42 ayat huruf (a) dan huruf (b) Peraturan
OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020"), bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah. Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
2) Pemegang saham yang hadir dalam RUPS Tahunan be~umlah 2.377.266.300 (dua miliar tiga
ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus) saham atau mewakili
75,64% (tujuh puluh lima koma enam empat persen) dan RUPS Luar Biasa berjumlah
2.437.441.100 (dua mi liar em pat ratus tiga puluh tujuh juta em pat ratus empat puluh satu ribu
seratus) saham atau mewakili 77,55% (tujuh puluh tujuh koma lima lima persen) dari
3.142.872.214 (tiga miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua
ratus empat belas) saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan
Perseroan, sehingga Rapat dapat dilangsungkan.
E. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN
PENDAPAT TERKAIT MATA ACARA RAPAT:
No Peme an /Pemilik Saham Pertan aan
1. RANGGA RAESAPATI WIDHYANINGRAT Apa rencana strategis PT Mutuagung Lestari
Peme an / emilik 1.800 lembar saham Tbk untuk ·an ka waktu 1-3 tahun ke de an?
2. Mata Acara RUPS Tahunan Kedua: ada 2 dua
No Peme an /Pemilik Saham Pertan aan
1. RANGGA RAESAPATI WIDHYANINGRAT Apakah rencana Perusahaan untuk pembagian
Peme an / emilik 1.800 lembar saham dividen PT Mutua un Lestari Tbk ke de an?
2
Page 3
RA.:HA.YU NINGSI:H:, S:H:
NOTAH.IS
&
PEJAB&..T PE:M:BUA.T A.H:T.A. T.A.NA:H:
(PPA.T)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
2. RANGGA RAESAPATI WIDHYANINGRAT Apakah ada rencana peningkatan persentase
Pemegang/pemilik 1.800 lembar saham dividen untuk tahun buku 2025, 2026 dan
seterusnva?
*) Jawaban lengkap dari Perseroan akan dimuat dalam Akta Serita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan tertanggal 26 Juni 2024, No.17, yang dibuat oleh Notaris RAHAYU NINGSIH, SH.
F. MATAACARARAPAT:
I. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023
3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
4. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Tahun Buku 2024 serta Tantiem Tahun Buku
2023.
5. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Tahun 2023.
II. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan.
2. Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan
3. Perubahan Susunan Direksi Perseroan
G. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT:
Pengambilan keputusan pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal
tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
H. KEPUTUSAN RAPAT:
I. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
1. Mata Acara Pertama
Hasil Perhitungan Suara:
l"
Tidak Setuju Abstain Setuju
s'aham % Saham % Saham %
0 0 0 0 2.377 .266.300 100
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023.
3
Page 4
�YUNINGSIH� SH
NOTAH.IS
&
PEJABA.T PE:lVIBUA.TAKTA. TANA.H
(PPA.T)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021J50101750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
2. Menyetujui untuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN dengan
"Opini Wajar' dalam semua hal yang material sebagaimana dimuat dalam Laporan
Auditor tanggal 18 Maret 2024 dengan No: 00548/2.1133/AU.1/05/1669-1/1/lll/2024.
3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun
Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakh ir pada
31 Desember 2023, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindakan pidana
lainnya.
2. Mata Acara Kedua
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 0 0 2.377.266.300 100
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk untuk tahun buku 2023 sebesar Rp. 30.956.678.091 (tiga puluh miliar sembilan
ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh satu
Rupiah) untuk dipergunakan sebagai berikut:
-Dibagikan sebagai Dividen final tunai kepada para Pemegang saham sebesar Rp.3,
(tiga Rupiah) per saham atau senilai Rp.9.428.571.600,- (sembilan miliar empat ratus
dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus Rupiah), dengan
tata cara sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
("UUPT"), serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa.
-Sisa laba bersih setelah dikurangi pembagian dividen final tunai adalah sebesar
Rp.21.473.734.180,- (dua puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus
tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh Rupiah) dialokasikan untuk menambah
saldo laba ditahan atau retained earning Perseroan.
2. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata
cara pembayaran dividen tunai dimaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada
menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan segala tindakan lain yang
diperlukan sehubungan dengan pembayaran dividen final tunai sesuai dengan
4
Page 5
~YU NINGSI:H, S:H
NOTAH.IS
&
PEJABAT PEl.VIBUAT ~ T A TAN.AH:
( PP.AT)
SOHO PA NCORA N SOUTH JAKA RTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Le tjen M .T Ha ryono Ka v 2-3 Jakarta Selatan 12810
Te lp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mata Acara Rapat Ketiga
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 0 2.377.266.300 100
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
1. Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA,
HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN untuk memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
dan menetapkan Kantor Akuntan Publik lndependen lain yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
periode tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 untuk tujuan dan
kepentingan Perseroan, bilamana dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik PAUL
HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN tidak dapat
melaksanakan tugasnya.
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium atau besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor Akuntan
Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN
tersebut atau Kantor Akuntan Publik lndependen lain yang ditunjuk tersebut.
4. Mata Acara Rapat Keempat
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 0 0 2.377.266.300 100
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan;
2. Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota
Dewan Komisaris Perseroan minimal sama dengan tahun buku sebelumnya;
5
Page 6
~
~;;·
' t;':~~
~ Y U NINGSI:H:, S:H:
NOTAH.IS
&
PEJABA.T PE:lVIBUA.T ..A.K:TA. TA.NA.:e:
(PPA.T)
SOHO PANCO RAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M .T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (02 1) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
3. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Mata Acara Rapat Kelima
Laporan rinci mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana saham
Perseroan pada tanggal 09 Agustus 2023 yang lalu, hingga update penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana/lPO per 31 Mei 2024.
Total dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana/lPO saham setelah dikurangi
biaya emisi adalah sebesar Rp.97.262.262.797,- (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus enam
puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh Rupiah).
Selama tahun 2023, total dana IPO yang telah direalisasikan sejumlah Rp.15.200.000.000,-
(lima belas miliar dua ratus juta Rupiah). Penggunaan dana tersebut telah kami alokasikan
untuk berbagai kegiatan pengembangan yang strategis, termasuk dengan inisiatif penelitian
dan pengembangan yang kami percayai akan menambah nilai tambah bagi perusahaan dan
pemegang saham.
Hingga per tanggal 31 Mei 2024, total dana IPO yang telah digunakan adalah sebesar
Rp.44.671 .760.670,- (empat puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus
enam puluh ribu enam ratus tujuh puluh Rupiah). Pengalokasian dana ini berfokus untuk
diversifikasi usaha yang berpotensi membawa pertumbuhan pendapatan dan peningkatan
kualitas layanan kepada pelanggan kami. Hal ini sejalan dengan strategi perusahaan yang
telah diatur dalam roadmap jangka panjang kami dan telah sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah dimuat dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana/lPO
Saham.
II. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
1. Mata Acara Rapat Pertama
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 51 .300.000 2,5 2.386.141.100 97,5
Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 2.437.441 .100 (dua
miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu seratus) saham atau
mewakili 100% (seratus persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
6
Page 7
RAHA...YU NINGSI:H, S:H
NOTAH.IS
&
PEJA.BAT PE1VIBU.A..T ~ T A T A N ~
(PP.A..T)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit No ble Lantai 10 No.101 5
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Ja karta Selatan 128 10
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
Perseroan,
-sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan menjadi
sebagai berikut:
--------------- MAKSUD DAN TUJUAN ---------------
--------------- SERTA KEGIATAN USAHA ----------
------------------------- PASAL 3 ------------------------
1. Maksud dan Tujuan dari Perseroan adalah bergerak dalam bidang Jasa atau
Pelayanan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
A. KEGIATAN USAHA UTAMA:
1) Jasa Sertifikasi - 71201
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, sistem manajemen
mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sistem management
lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen
keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
(SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi
lestari, sistem validasi dan verifikasi termasuk verifikasi legalitas kayu, dan lain-
lain. Termasuk kegiatan penilaian kesesuaian sistem manajemen mutu sistem resi
gudang, dan sertifikasi industri hijau.
2) Jasa Pengujian Laboratorium - 71202
Kelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan
analisis lainnya dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan
pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol
yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji
komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja
material seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji
kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti motor,
automobil, perlengkapan elektronik, pengujian perangkat telekomunikasi,
pengujian laboratorium sektor konstruksi, dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan
pengukuran indikator lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan
menggunakan model atau maket seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan
lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian dan penilaian
kesesuaian uji mutu sistem resi gudang. Pengujian medis dimasukkan dalam
kelompok 86903.
3) Jasa lnspeksi Periodik - 71203
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa
dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan
7
Page 8
~ J)
'
~:. l_,'
~-
R..AH:AYU NINGSIH:, SH:
NOT.ARIS
&
PEJAB.A..T PE:M:BU.A..T ~ T A TA.NAB:
(PP.A..T)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1 0 15
Ja lan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Sela tan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan,
pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor
termasuk survey tanpa merusak objek (non destructive testing). Tidak termasuk
jasa inspeksi bangunan atau gedung (71101 ).
4) Jasa Kalibrasi/Metrologi - 71205
Kelompok ini mencakup kegiatan laboratorium kalibrasi untuk melakukan
pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi, dan mencakup
kegiatan laboratorium kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi alat ukur pada
instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure
gauge, termometer non medis, timbangan dan sebagainya. Kegiatan ini juga
mencakup kalibrasi alat ukur radiasi, misalnya surveymeter, kontaminasi meter,
dosimeter, dan alat ukur terkait lainnya serta pengukuran keluaran radiasi.
Termasuk kegiatan pemberi tera untuk melakukan
pengecekan/pengetesan/pemeliharaan suatu alat ukur, misalnya timbangan jalan,
meter pompa bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama
mas a yang ditentukan.
B. KEGIATAN USAHA PENUNJANG:
1) Jasa lnspeksi Teknik lnstalasi - 71204
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain instalasi dan proses
instalasi, misalnya pemeriksaan instalasi tenaga listrik, inspeksi instalasi teknikal
sektor konstruksi dan instalasi lainnya.
2) Analisis Dan Uji Teknis Lainnya - 71209
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji teknis lainnya yang belum
diklasifikasikan pad a 71201 s.d. 71208 misalnya operas ion al dari keamanan dan
ketertiban laboratorium. Termasuk dalam kelompok ini mencakup uji teknis dengan
menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi
pengion) serta penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan.
3) Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya - 35129
Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok
35121 s.d. 35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan
kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang kelistrikan
lainnya.
4) Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya - 09900
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang
dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti
jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih
dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang
dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
8
Page 9
..
~
~ ' .~
"-·~;;,.~;,~
~ Y U NINGSI:H, S:H
NOTAH.IS
&
PEJABAT PE:M:BUAT AK:TA TANA.H:
(PPAT)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
5) Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam - 09100
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu
membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan
pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran
sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur
produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam
untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan
dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam
kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.
6) Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Lim bah dan Sampah Lainnya - 39000
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan
sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air
tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan
metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri,
termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air
permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan
kimia lainnya; pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada
tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan
asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus
lainnya; dan penyemprotan kuman dan usaha jasa kebersihan lainnya yang
sejenis.
7) Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya dan Tidak Berbahaya - 38211
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah
dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak
berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan
produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk
ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah
dan sampah organik untuk pembuangan.
8) Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya - 38220
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh
pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau
limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah
meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun,
iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan
substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan
lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan
limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang
9
Page 10
t-~
~~h·#~.~...
v{'-
,•J
·2/:1~
~ Y U NINGSI:H, S:H
NOT.A.RIB
&
PEJAB.A..T PE1VIBU.A..T AH:T.A.. T.A..N~
(PP.A..T)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit No ble Lantai 10 No .1015
Jalan Letjen M.T Haryono Ka v 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran
limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif,
seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan
pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan
treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.
9) Aktivitas Profesional, llmiah, dan Teknis Lainnya YTDL- 74909
Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist),
konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain
konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan
pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini
juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama
perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi
teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku,
permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain,
dengan publiser, produser dan lain-lain.
10) Jasa Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam - 02402
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang Pemantauan lnformasi
Lingkungan (PIL)/ ANDAL, Usaha Kelola Lingkungan (UKL), Usaha Pemantauan
Lingkungan (UPL). Termasuk didalamnya usaha pemanfaatan jasa penyimpanan
dan penyerapan karbon.
11) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya - 70209
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
12) Aktivitas Konsultasi Transportasi - 70202
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultansi transportasi, antara lain
penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan,
pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut,
maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.
10
Page 11
t ~-
.l" -
"'-·"" , •,11 '
,,;
L o.,/
~ Y U NINGSIH:, SH:
NOTAH.IS
&
PEJABA.T PE1VIBUA.T A . K : T A T A N ~
(PPAT)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Sela tan 1281O
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@qmail.com
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan,
termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau perubahan atas
perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan
oleh instansi yang berwenang.
2. Mata Acara Rapat Kedua
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 51 .300.000 2,5 2.386.141.100 97,5
Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 2.437.441.100 (dua
miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu seratus) saham atau
mewakili 100% (seratus persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak FIRDAUS sebagai Presiden
Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini;
2. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA
sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini;
3. Menyetujui memberhentikan dengan hormat lbu HERLIANA DEWI sebagai Komisaris
lndependen Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini;
4. Menyetujui Pembebasan dan Pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Bapak FIRDAUS, Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA, lbu HERLIANA
DEWI atas tindakan pengawasan yang dilakukannya selama menjabat sampai
ditutupnya Rapat ini. Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam buku-
buku Perseroan dan dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
5. Menyetujui mengangkat Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA sebagai Presiden
Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam)
yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh);
11
Page 12
~ Y U NINGSI:H:, S:H:
NOTA.RIS
&
PEJ.A.BAT PE:M:BUAT .A..K:TA TAN.AH:
(PPAT)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
6. Menyetujui mengangkat Bapak FIRDAUS sebagai Komisaris Perseroan sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk
tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua
ribu dua puluh tujuh);
7. Menyetujui mengangkat lbu IR GATI WIBAWANINGSIH sebagai Komisaris lndependen
Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang
diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
sehingga susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA
Komisaris : Bapak FIRDAUS
Komisaris lndependen : lbu IR GATI WIBAWANINGSIH
8. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
acara Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu
yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau
perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan
dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
3. Mata Acara Rapat Ketiga
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 51 .300.000 2,5 2.386.141 .100 97,5
Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 2.437.441.100 (dua
miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu seratus) saham atau
mewakili 100% (seratus persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
1. Menyetujui mengangkat lbu HERLIANA DEWI sebagai Direktur Pengembangan Bisnis
dan Pemasaran PT Mutuagung Lestari Tbk sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
12
Page 13
RA.H:A.YU NINGSI H, SH
NOTA.RIS
&
PEJA.B.AT PElVIBU.AT .A.K:T.A T . A N ~
( PP.AT>
SOHO PA NCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble La ntai 10 No .1 0 15
Jalan Le tjen M .T Ha ryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (02 1) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu
dua puluh enam) yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh)
sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur : Bapak ARIFIN LAMBAGA
Direktur : Bapak SUMARNA
Direktur : Bapak IRHAM BUDIMAN
Direktur : lbu HERLIANA DEWI
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau perubahan
atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan dan/atau
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
...
RAHAYU NINGSIH, SH.
Notaris di Jakarta
13
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DR. Satrio Kavlling
p.1
unresolved
org
PT Mutuagung Lestari Peme
p.2
unresolved
org
PT Mutua
p.2
unresolved
org
Lestari Tbk
p.2
unresolved
person
RAHAYU NINGSIH
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA
p.4 ×3
unresolved
org
PALILINGAN & REKAN
p.4 ×4
unresolved
person
IR GATI WIBAWANINGSIH
· Komisaris
p.12
unresolved
person
NINGSI H
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
575 ms
12 Sep 2026 20:49
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-06-26',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-06-26',
'name': 'MOHAMAD INDRA PERMANA',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Komisaris',
'reason_text': 'bat sampai ditutupnya Rapat ini. Sepanjang '
'tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam '
'buku- buku Perseroan dan dengan mengingat '
'diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan. 5. Menyetujui '
'mengangkat Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA sebagai '
'Presiden Komisaris Perseroan sejak ditutupnya '
'Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 '
'(dua ribu dua puluh enam) yang diselenggarakan '
'pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-06-26',
'name': 'FIRDAUS',
'position_after': 'COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': '.BAT PE:M:BUAT .A..K:TA TAN.AH: (PPAT) SOHO '
'PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 '
'No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta '
'Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: '
'notarisrahayu@gmail.com 6. Menyetujui mengangkat '
'Bapak FIRDAUS sebagai Komisaris Perseroan sejak '
'ditutupnya Rapat ini sampai dengan pelaksanaan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun '
'buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang '
'diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua '
'puluh tujuh); '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Mutuagung Lestari Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}