Back to announcement
20260902_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32144374_lamp1.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
NOMOR: KEP-14/KP/DK.GD/8/2026
TENTANG
PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT PEGADAIAN (PERSERO)
DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO),
Menimbang : a. bahwa guna meningkatkan kualitas pengawasan Dewan Komisaris
terkait dengan nominasi dan remunerasi, Dewan Komisaris PT
Pegadaian (Persero) telah mempunyai organ pendukung yaitu Komite
Nominasi dan Remunerasi yang susunan anggotanya telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Nomor: KEP-06/KP/DK.GD/6/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang
Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian
(Persero);
b. bahwa seiring berakhirnya masa jabatan untuk periode pertama
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian yang
diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
(Persero) Nomor: KEP-05/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September
2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Pegadaian (Persero);
c. bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor: PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Dewan Komisaris
dapat mengangkat anggota komite yang bukan berasal dari Anggota
Dewan Komisaris, dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan 2 tahun berikutnya;
d. bahwa mempertimbangkan kinerja Sdri. Yuni Setyaningsih pada masa
jabatan periode pertama serta perlunya dukungan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Non Dewan Komisaris yang sudah
memahami proses bisnis PT Pegadaian (Persero) di tengah situasi
transformasi PT Pegadaian (Persero);
e. maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan
Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) tentang
Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Pegadaian (Persero).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
2. Undang.../-2-
.
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 2
-2-
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara;
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara;
6. Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero) sebagaimana termuat dalam
Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Akta Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang
dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, dan telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
0037645.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026;
7. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
06/KP/DK.GD/6/2026 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero);
8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
05/KP/DK.GD/09/2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero).
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA KOMITE
NOMINASI DAN REMUNERASI PT PEGADAIAN (PERSERO)
KESATU : Memperpanjang masa jabatan Sdri. Yuni Setyaningsih sebagai Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero) sejak
berakhirnya masa jabatan periode pertama.
KEDUA.../-3-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 3
-3-
KEDUA : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud
tersebut pada Diktum KESATU bekerja secara kolektif dan berfungsi
membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.
KETIGA : Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam
pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab
langsung kepada Dewan Komisaris;
1. Tugas Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain tidak
terbatas pada:
a. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Pengelolaan
Talenta (Talent Management System) Perusahaan serta monitoring
dan evaluasi atas pelaksanaannya;
b. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur
Pengklasifikasian Talenta (Talent Classification) yang dilakukan
oleh Direksi;
c. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta yang diusulkan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris (Selected Talent), untuk
menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan
Komisaris kepada RUPS (Nominated Talent);
d. Melakukan evaluasi terhadap Calon Wakil perusahaan yang akan
diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
Perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS;
e. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators
Individu anggota Direksi;
f. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
g. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris;
h. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang
membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris; dan
i. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur
organisasi dan kepatuhan.
2. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan segera
hasil evaluasi yang dilakukan kepada Dewan Komisaris.
KEEMPAT : 1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan kepada
Dewan Komisaris:
a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya
berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA;
b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan;
2. Laporan.../-4-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 4
-4-
2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a)
dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain
oleh Dewan Komisaris;
3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris
selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan
dalam tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan
Komisaris kepada RUPS.
KELIMA : 1. Kepada Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU diberikan
honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan
ditetapkan tersendiri;
2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung
dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian (Persero) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi
dan Remunerasi menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian
(Persero).
KEENAM : Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi pada Diktum KESATU
ditetapkan 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Agustus 2026
a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN (PERSERO)
A.M. Putranto
Komisaris Utama
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
3. Direksi PT Pegadaian (Persero);
4. Yang bersangkutan;
5. Pertinggal.
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Dr. Dewi Tenty Septi Artianty
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
—
Tug
· Anggota
p.3
unresolved
—
Selected Talent
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
212 ms
12 Sep 2026 21:40
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}