Skip to content
Back to announcement

20260902_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32144374_lamp1.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
         KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
                    NOMOR: KEP-14/KP/DK.GD/8/2026
                             TENTANG
 PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
                      PT PEGADAIAN (PERSERO)

                     DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO),

 Menimbang          : a.   bahwa guna meningkatkan kualitas pengawasan Dewan Komisaris
                           terkait dengan nominasi dan remunerasi, Dewan Komisaris PT
                           Pegadaian (Persero) telah mempunyai organ pendukung yaitu Komite
                           Nominasi dan Remunerasi yang susunan anggotanya telah ditetapkan
                           berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
                           Nomor: KEP-06/KP/DK.GD/6/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang
                           Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian
                           (Persero);
                      b.   bahwa seiring berakhirnya masa jabatan untuk periode pertama
                           anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian yang
                           diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
                           (Persero) Nomor: KEP-05/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September
                           2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan
                           Remunerasi PT Pegadaian (Persero);
                      c.   bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha
                           Milik Negara Nomor: PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan
                           Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Dewan Komisaris
                           dapat mengangkat anggota komite yang bukan berasal dari Anggota
                           Dewan Komisaris, dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat
                           kembali untuk masa jabatan 2 tahun berikutnya;
                      d.   bahwa mempertimbangkan kinerja Sdri. Yuni Setyaningsih pada masa
                           jabatan periode pertama serta perlunya dukungan Anggota Komite
                           Nominasi dan Remunerasi Non Dewan Komisaris yang sudah
                           memahami proses bisnis PT Pegadaian (Persero) di tengah situasi
                           transformasi PT Pegadaian (Persero);
                      e.   maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                           a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan
                           Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) tentang
                           Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komite Nominasi dan
                           Remunerasi PT Pegadaian (Persero).

 Mengingat          : 1.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                           sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 6
                           Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                           Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                           Undang-Undang;
                                                                              2. Undang.../-2-
                      .
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                           www.pegadaian.co.id

Page 2
                                                      -2-
                      2.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                           Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
                           Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
                           atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                           Milik Negara;
                      3.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                           Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                           Negara;
                      4.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                           2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
                           Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                      5.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                           3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                           Usaha Milik Negara;
                      6.   Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero) sebagaimana termuat dalam
                           Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan
                           Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
                           memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                           Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
                           17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, sebagaimana telah
                           diubah terakhir dengan Akta Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang
                           dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn.,
                           Notaris di Jakarta Pusat, dan telah memperoleh persetujuan Menteri
                           Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
                           0037645.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026;
                      7.   Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
                           06/KP/DK.GD/6/2026 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
                           dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero);
                      8.   Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
                           05/KP/DK.GD/09/2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite
                           Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero).


                                        M E M U T U S K A N:

 Menetapkan         : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
                      TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA KOMITE
                      NOMINASI DAN REMUNERASI PT PEGADAIAN (PERSERO)

 KESATU             : Memperpanjang masa jabatan Sdri. Yuni Setyaningsih sebagai Anggota
                      Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero) sejak
                      berakhirnya masa jabatan periode pertama.
                                                                                 KEDUA.../-3-


PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                           www.pegadaian.co.id

Page 3
                                                    -3-

 KEDUA              : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud
                      tersebut pada Diktum KESATU bekerja secara kolektif dan berfungsi
                      membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.

 KETIGA             : Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam
                      pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab
                      langsung kepada Dewan Komisaris;
                      1. Tugas Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain tidak
                         terbatas pada:
                          a. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Pengelolaan
                             Talenta (Talent Management System) Perusahaan serta monitoring
                             dan evaluasi atas pelaksanaannya;
                          b. Melakukan      evaluasi   terhadap    sistem     dan   prosedur
                             Pengklasifikasian Talenta (Talent Classification) yang dilakukan
                             oleh Direksi;
                          c. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta yang diusulkan oleh
                             Direksi kepada Dewan Komisaris (Selected Talent), untuk
                             menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan
                             Komisaris kepada RUPS (Nominated Talent);
                          d. Melakukan evaluasi terhadap Calon Wakil perusahaan yang akan
                             diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
                             Perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS;
                          e. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators
                             Individu anggota Direksi;
                          f.   Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
                               Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                          g. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
                             dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                          h. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang
                             membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris; dan
                          i.   Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur
                               organisasi dan kepatuhan.
                      2. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan segera
                         hasil evaluasi yang dilakukan kepada Dewan Komisaris.

 KEEMPAT            : 1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan kepada
                         Dewan Komisaris:
                          a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya
                             berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
                             dalam Diktum KETIGA;
                          b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
                             mengganggu kegiatan perusahaan;


                                                                              2. Laporan.../-4-


PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                            www.pegadaian.co.id

Page 4
                                                        -4-
                      2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a)
                         dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain
                         oleh Dewan Komisaris;
                      3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
                         ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Nominasi
                         dan Remunerasi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris
                         selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan
                         dalam tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan
                         Komisaris kepada RUPS.

 KELIMA             : 1. Kepada Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
                         Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU diberikan
                         honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan
                         ditetapkan tersendiri;
                      2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung
                         dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian (Persero) sesuai dengan
                         ketentuan yang berlaku;
                      3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi
                         dan Remunerasi menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian
                         (Persero).

 KEENAM             : Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi pada Diktum KESATU
                      ditetapkan 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
                      untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

 KETUJUH            : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
                      apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
                      pembetulan seperlunya.

                                        Ditetapkan di         : Jakarta
                                        Pada tanggal          : 31 Agustus 2026

                                                               a.n. DEWAN KOMISARIS
                                                              PT PEGADAIAN (PERSERO)




                                                                      A.M. Putranto
                                                                     Komisaris Utama
 Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
 1. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
 2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
 3. Direksi PT Pegadaian (Persero);
 4. Yang bersangkutan;
 5. Pertinggal.




PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                                www.pegadaian.co.id


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published2 Sep 2026
Pages4
Characters13,228
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yuni Setyaningsih · Anggota p.1 ×3
possible org PT PEGADAIAN (PERSERO) p.1 ×29
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Dr. Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved — Tug · Anggota p.3
unresolved — Selected Talent · Komisaris p.3
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 212 ms 12 Sep 2026 21:40

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result