Skip to content
Back to announcement

20260522_COIN_Pemanggilan RUPS_32094006_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted COIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PT Indokripto Koin Semesta Tbk
                                            (“Perseroan”)

                                       PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                      (“Pemanggilan”)

 Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat
 Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

    Hari, tanggal​        : Senin, 15 Juni 2026
    Waktu​                : Pukul 13.30 WIB – selesai
    Tempat​               : Jakarta Selatan
                            Secara elektronik melalui fasilitas Electronic
                            General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
                            dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
                            disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
                            Indonesia (“KSEI”).


                                     Mata Acara Rapat dan Penjelasannya
1.​ Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta
    persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, sekaligus pemberian
    pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
    atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang
    telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
    Penjelasan :
   Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 69
   ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2.​ Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
    Penjelasan :
   Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 70
   dan Pasal 71 UUPT.
3.​ Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Tantiem/Insentif
    Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2025 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    Penjelasan :
   Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 96
   dan Pasal 113 UUPT.
4.​ Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
    Konsolidasi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
    Penjelasan :
   Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 11 ayat 4 huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
   Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
   Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
5.​ Pelaporan realisasi penggunaan Dana hasil Penawaran Umum;
    Penjelasan :
   Dasar usulan agenda rapat ini POJK No.40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
   khususnya Pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan
   realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap Rapat sampai dengan seluruh dana hasil
   Penawaran Umum telah direalisasikan.



                                                     1/4
Page 2
6.​ Perubahan susunan Pengurus Perseroan;
    Penjelasan :
    Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan Pasal 18 ayat (2) tentang
    Direksi dan Pasal 21 ayat (2) tentang Dewan Komisaris. Serta mengacu pada penerapan POJK
    33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

   Sehubungan dengan surat permohonan pengunduran diri yang diterima oleh Perseroan dari Bapak Silvano
   Winston Rumantir selaku Komisaris Perseroan, maka Perseroan mengusulkan persetujuan penerimaan
   permohonan pengunduran diri tersebut kepada para pemegang saham, efektif sejak penutupan Rapat.

   Selanjutnya Perseroan bermaksud untuk mengusulkan kepada Rapat untuk mengangkat Bapak Aaron Ang
   Nio sebagai Komisaris Perseroan efektif sejak penutupan Rapat.

   Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

   Dewan Komisaris:
   Bapak John A. Prasetio, S.E.​      : Komisaris Utama & Komisaris Independen
   Bapak Aaron Ang Nio​               : Komisaris

   Direksi:
   Bapak Ade Wahyu ​     ​          : Direktur Utama
   Bapak Adri Prasetyo Martowardojo : Direktur
   Bapak Abraham Ardian Nawawi      : Direktur

                                 Pemegang Saham Yang Berhak Hadir
Pemegang saham Perseroan/kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom pada tanggal 21 Mei 2026
selambat-lambatnya pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) dan Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di KSEI pada tanggal 21 Mei 2026
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.

Pemegang saham Perseroan dapat diwakili dalam Rapat oleh pemegang saham lain atau oleh orang lain
berdasarkan Surat Kuasa.

Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.

                                     Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
1. Mata Acara Ke - 1, 2, 3, 4, dan 6
    a.​ Dengan memperhatikan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan serta Bab VII mengenai
        Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
        Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
        Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham
        dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
    b.​ Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan serta Bab VII
        POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
        per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam
        Rapat.

2. Mata Acara Ke - 5
   Merupakan penyampaian laporan Perseroan mengenai realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
   sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dilakukan pemungutan suara
   dan tidak memerlukan pengambilan keputusan.




                                                   2/4
Page 3
                                            Ketentuan Umum
1.​   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan
      dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan
      ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (https://indokriptokoinsemesta.co.id/id), situs
      web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (untuk
      selanjutnya disebut “eASY.KSEI”).

2.​   Pemegang Saham diharapkan dapat menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa
      secara elektronik melalui fasilitasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id atau memberikan
      kuasa secara tertulis kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan.

3.​   Dengan memperhatikan ketentuan POJK RUPS serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun
      2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
      Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham
      Yang Berhak untuk tidak menghadiri Rapat secara fisik namun menghadiri Rapat secara elektronik
      dan/atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik.
      Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
      berikut:
           a.​ hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
                atau
           b.​ diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
                (https://akses.ksei.co.id/).

4. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy)
   melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
   KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
   pada fasilitas AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
          a.​ Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
               menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 ​
               (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
          b.​ Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
               elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
               berikut:
               1) Proses Registrasi;
               2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
               3) Proses Pemungutan Suara/Voting;
               4) Tayangan RUPS.
               Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
               diunduh melalui situs web eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada situs web Perseroan
               (https://indokriptokoinsemesta.co.id/id)

5. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal
   sebagai berikut:
         a.​ Pemegang saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
              elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari Pukul 12.30 s.d.
              13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
               1)​ Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
                    kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
                    menghadiri Rapat secara elektronik.
               2)​ Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
                    tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
                    dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
                    Rapat secara elektronik.
               3)​ Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                    independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan
                    pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI



                                                   3/4
Page 4
                    hingga batas waktu yang ditentukan.
               4)​ Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                    partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
                    menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                    ditentukan.
          b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
             independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan
             suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka
             yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
             elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
          c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
             apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
             menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
             sebagai kuorum kehadiran

6. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang membantu
   pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat secara fisik.

7. Bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan (https://indokriptokoinsemesta.co.id/id) sejak tanggal
   Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan apabila terdapat daftar
   riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat
   diselenggarakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir.

9. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
   terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.


  Untuk selanjutnya detail / informasi ketentuan umum Rapat akan disampaikan pada Tata Tertib Rapat


                                            Jakarta, 22 Mei 2026

                                       PT Indokripto Koin Semesta Tbk
                                                   Direksi




                                                 4/4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published22 May 2026
Pages4
Characters13,304
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indokripto Koin Semesta Tbk p.1 ×5
linked person John A. Prasetio p.2
possible person Ade Wahyu p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Silvano Winston Rumantir · Komisaris p.2
unresolved person Aaron Ang Nio · Komisaris p.2 ×2
unresolved person Adri Prasetyo Martowardojo p.2
unresolved person Abraham Ardian Nawawi p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result