Back to announcement
20260522_COIN_Pemanggilan RUPS_32094006_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted COINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT Indokripto Koin Semesta Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
(“Pemanggilan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu : Pukul 13.30 WIB – selesai
Tempat : Jakarta Selatan
Secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”).
Mata Acara Rapat dan Penjelasannya
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta
persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, sekaligus pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 69
ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 70
dan Pasal 71 UUPT.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Tantiem/Insentif
Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2025 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 96
dan Pasal 113 UUPT.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 11 ayat 4 huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
5. Pelaporan realisasi penggunaan Dana hasil Penawaran Umum;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda rapat ini POJK No.40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
khususnya Pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap Rapat sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan.
1/4
Page 2
6. Perubahan susunan Pengurus Perseroan;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan Pasal 18 ayat (2) tentang
Direksi dan Pasal 21 ayat (2) tentang Dewan Komisaris. Serta mengacu pada penerapan POJK
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sehubungan dengan surat permohonan pengunduran diri yang diterima oleh Perseroan dari Bapak Silvano
Winston Rumantir selaku Komisaris Perseroan, maka Perseroan mengusulkan persetujuan penerimaan
permohonan pengunduran diri tersebut kepada para pemegang saham, efektif sejak penutupan Rapat.
Selanjutnya Perseroan bermaksud untuk mengusulkan kepada Rapat untuk mengangkat Bapak Aaron Ang
Nio sebagai Komisaris Perseroan efektif sejak penutupan Rapat.
Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Bapak John A. Prasetio, S.E. : Komisaris Utama & Komisaris Independen
Bapak Aaron Ang Nio : Komisaris
Direksi:
Bapak Ade Wahyu : Direktur Utama
Bapak Adri Prasetyo Martowardojo : Direktur
Bapak Abraham Ardian Nawawi : Direktur
Pemegang Saham Yang Berhak Hadir
Pemegang saham Perseroan/kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom pada tanggal 21 Mei 2026
selambat-lambatnya pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) dan Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di KSEI pada tanggal 21 Mei 2026
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
Pemegang saham Perseroan dapat diwakili dalam Rapat oleh pemegang saham lain atau oleh orang lain
berdasarkan Surat Kuasa.
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
1. Mata Acara Ke - 1, 2, 3, 4, dan 6
a. Dengan memperhatikan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan serta Bab VII mengenai
Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan serta Bab VII
POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam
Rapat.
2. Mata Acara Ke - 5
Merupakan penyampaian laporan Perseroan mengenai realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dilakukan pemungutan suara
dan tidak memerlukan pengambilan keputusan.
2/4
Page 3
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan
dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan
ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (https://indokriptokoinsemesta.co.id/id), situs
web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (untuk
selanjutnya disebut “eASY.KSEI”).
2. Pemegang Saham diharapkan dapat menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik melalui fasilitasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id atau memberikan
kuasa secara tertulis kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan.
3. Dengan memperhatikan ketentuan POJK RUPS serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun
2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham
Yang Berhak untuk tidak menghadiri Rapat secara fisik namun menghadiri Rapat secara elektronik
dan/atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik.
Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
atau
b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy)
melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
pada fasilitas AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1) Proses Registrasi;
2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
3) Proses Pemungutan Suara/Voting;
4) Tayangan RUPS.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
diunduh melalui situs web eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada situs web Perseroan
(https://indokriptokoinsemesta.co.id/id)
5. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pemegang saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari Pukul 12.30 s.d.
13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik.
2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik.
3) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI
3/4
Page 4
hingga batas waktu yang ditentukan.
4) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran
6. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang membantu
pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat secara fisik.
7. Bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan (https://indokriptokoinsemesta.co.id/id) sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan apabila terdapat daftar
riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat
diselenggarakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir.
9. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk selanjutnya detail / informasi ketentuan umum Rapat akan disampaikan pada Tata Tertib Rapat
Jakarta, 22 Mei 2026
PT Indokripto Koin Semesta Tbk
Direksi
4/4
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Silvano Winston Rumantir
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Aaron Ang Nio
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Adri Prasetyo Martowardojo
p.2
unresolved
person
Abraham Ardian Nawawi
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.