Skip to content
Back to announcement

20260522_UDNG_Laporan Informasi dan Fakta Material_32093995_lamp1.pdf

Other Text extracted UDNG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.910
PT. Agro Bahari Nusantara Tbk

Nomor : 135/ABN-DEKOM/V/2026 Jakarta, 22 Mei 2026

Kepada Yth.:

Dewan Komisaris
PT Agro Bahari Nusantara Tbk.
Di Tempat

Up: Bapak Jose Loupiga Keliat
Komisaris Utama

Perihal : Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Agro
Bahari Nusantara Tbk (“Perseroan”) untuk Tahun Buku 2025

Dengan Hormat,

Dengan ini kami melaporkan hasil evaluasi Komite Audit Perseroan atas pelaksanaan
pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan untuk Tahun Buku
2025 kepada Dewan Komisaris Perseroan.

Akuntan publik yang mengaudit Perseroaan adalah sebagai berikut:

1. Akuntan Publik
a. Nama : William Suria Djaja Salim, M, Ak., CA.,
CPA.
b. Nomor Registrasi AP dari : 1256
Menteri Keuangan

c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : 79/KM.1./2021
d. Tahun Penugasan 212025:
2. Kantor Akuntan Publik
a. Nama : Gideon Adi & Rekan
b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-00004/PM.22/2017
c. Alamat KAP : Plaza Sentral 7" Floor

Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 — Jakarta Selatan

Evaluasi ini telah kami lakukan dalam rangka untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

A. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (AP & KAP)
dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa:

1) Komite Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP.

2) Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan oleh AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui:

PT. Agro Bahari Nusantara Tbk
Ruko Shibuya PIK 2 Unit SHC 012

Jl. Marina Indah Raya No. O1

Kel. Lemo, Kec. Teluknaga
Tangerang — Banten 15510

aa aa Sa aa aa Naa aa NA NABI EA AAN BEA ASN
Page 2 OCR 0.940
A3N

PT. Agro Bahari Nusantara Tbk

i. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit
yang berlaku,
ii. Kecukupan waktu pekerjaan lapangan:
iii. — Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik, dan
iv. Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP.

3) Piagam Komite Audit yang disahkan pada tanggal 22 Juli 2024, dimana
disebutkan bahwa Komite Audit memiliki tugas, tanggung jawab, hak dan
wewenang untuk memonitor kinerja, kualitas dan memastikan bahwa Auditor
Eksternal patuh terhadap standar yang berlaku dan kaidah profesionalisme,
terutama mengenai independensi sebagai Auditor Eksternal (poin 4.e.viii)

B. Berikut di bawah ini adalah pokok-pokok hasil evaluasi kami atas hasil audit Laporan
Konsolidasian Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 yang dilakukan oleh AP
dan/atau KAP:

1) Pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
anggota dari MGI Worldwide di atas, telah berjalan dengan baik:

2) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan diterbitkan dengan opini
No.: 00022/2.0969/AU.1/01/1256-5/1/111/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh William Suria Djaja Salim, M, Ak., CA., CPA., Registrasi
Akuntan Publik No AP.1256, partner pada KAP Gideon Adi & Rekan:

3) Opini dari AP menyatakan bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar
dalam semua hal yang material posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025 serta
kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan lebih detail Komite Audit atas evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan oleh AP dan KAP yang melakukan audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun 2025 adalah sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT. Agro Bahari Nusantara Tbk.

Denny Leonardo Utomo
Ketua Komite Audit

PT. Agro Bahari Nusantara Tbk
Ruko Shibuya PIK 2 Unit SHC 012

Jl. Marina Indah Raya No. O1

Kel. Lemo, Kec. Teluknaga

Tangerang - Banten 15510

ia
Page 3 OCR 0.956
PT. Agro Bahari Nusantara Tbk

Laporan Hasil Evaluasi
Terhadap Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit Atas
Informasi Keuangan Historis Tahunan
oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Tahun Buku 2025

Sehubungan dengan pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan Perseroan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan tahun buku 2025,
Komite Audit telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan jasa dimaksud.

Berdasarkan hasil evaluasi, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan
Publik (KAP) dengan standar audit yang berlaku.
a. Sesuai dengan pernyataannya dalam opini akuntan, AP dan/atau KAP telah
melakukan audit sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI): dan
b. Berdasarkan hasil penelaahan oleh Komite Audit tidak ditemukan hal-hal yang
bertentangan dengan pernyataan tersebut di atas.

2. Kecukupan waktu pekerjaan lapangan.

a. Pelaksanaan audit dilakukan di antara tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan
tanggal 30 Maret 2026, yaitu saat Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
diterbitkan, dan

b. Berdasarkan hasil penelaahan oleh Komite Audit, dapat disimpulkan bahwa
waktu yang digunakan untuk pekerjaan lapangan (kurang dari pada tiga bulan)
telah memadai.

3. Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik.

Cakupan jasa audit ditentukan dengan melaksanakan prosedur audit untuk
memperoleh bukti audit terhadap angka-angka dan pengungkapan dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan. Sebelum menetapkan prosedur audit, Akuntan
Publik/Kantor Akuntan Publik melakukan pengecekan pengendalian internal untuk
mendukung penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian Perseroan
yang dapat digolongkan wajar.

Uji petik sebagai salah satu prosedur pengujian substantif dilakukan untuk akun-akun
pendapatan, beban serta prosedur pemeriksaan penambahan aset dan peristiwa setelah
tanggal neraca. Uji petik dilakukan berdasarkan pertimbangan Akuntan Publik/Kantor
Akuntan Publik dengan mempertimbangkan tingkat risiko salah saji. Di samping itu,
Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik mengevaluasi kebijakan akuntansi Perseroan
dan penyajiannya ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan secara
keseluruhan.

PT. Agro Bahari Nusantara Tbk
Ruko Shibuya PIK 2 Unit SHC 012

JI. Marina Indah Raya No. 01

Kel. Lemo, Kec. Teluknaga
Tangerang — Banten 15510
Page 4 OCR 0.952
PT. Agro Bahari Nusantara Tbk

Komite Audit menilai, cakupan jasa yang diberikan dan uji petik yang dilakukan
Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik telah sesuai Standar Akuntansi yang
ditetapkan Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik
Indonesia.

4. Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP

Beberapa rekomendasi perbaikan telah disampaikan oleh AP dan/atau KAP dalam
closing meeting yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2026 dan dihadiri oleh AP,
KAP, Manajemen, dan Komite Audit.

5. Evaluasi atas masa penugasan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik

Berdasarkan POJK 9/2023 Pasal 7, entitas berupa bank umum, emiten, dan
perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun secara kumulatif. Ketiga
entitas tersebut hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis
peran AP dalam perikatan:

a) AP bertindak sebagai rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku
pelaporan secara berturut-turut,

b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu
perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut,
dan

c) AP bertindak sebagai rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua)
tahun buku pelaporan secara berturut-turut.

Selanjutnya, Pasal 8 mengatur untuk pihak selain bank umum, emiten, dan perusahaan
publik sebagaimana dimaksud di Pasal 7 wajib membatasi penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode
audit selama 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut, dengan masa jeda selama
2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut untuk berbagai kombinasi peran.

Berdasarkan PP 20/2015 Pasal 11, pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis dari AP yang sama dibatasi maksimal 5 (lima) tahun buku berturut-turut untuk
entitas berupa Industri di sektor Pasar Modal, Bank umum, Dana pensiun, Perusahaan
asuransi/reasuransi, dan BUMN. AP dapat memberikan kembali jasa audit atas
informasi keuangan historis kepada entitas setelah 2 (dua) tahun buku berturut-turut
tidak memberikan jasa tersebut.

Komite Audit mencermati bahwa Akuntan Publik telah melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun buku berturut-turut. Sehubungan dengan
hal tersebut, mengacu kepada PP 20/2015 pasal 11 di atas, serta untuk menjaga
independensi, objektivitas, serta menghadirkan sudut pandang baru (fresh eye) dalam
pelaksanaan audit, Komite Audit menyarankan agar Perseroan melakukan rotasi
Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik.

PT. Agro Bahari Nusantara Tbk
Ruko Shibuya PIK 2 Unit SHC 012

Il. Marina Indah Raya No. O1

Kel. Lemo, Kec. Teluknaga

Tangerang — Banten 15510
Page 5 OCR 0.928
PT. Agro Bahari Nusantara Tbk

Demikian hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan oleh Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik ini
disampaikan.

Hormat kami,
Komite Audit

ny Leonardo Utomo Kurniawan Setya Budi Andes Vidyanata
Ketua Anggota Anggota

PT. Agro Bahari Nusantara Tbk
Ruko Shibuya PIK 2 Unit SHC 012

JI. Marina Indah Raya No. 01

Kel. Lemo, Kec. Teluknaga
Tangerang - Banten 15510

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.35 MB
Published22 May 2026
Pages5
Characters10,031
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Agro Bahari Nusantara Tbk p.1 ×38
linked person Jose Loupiga Keliat p.1
linked person Denny Leonardo Utomo · Ketua Komite Audit p.2
linked person Kurniawan Setya Budi p.5
linked person Andes Vidyanata p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved org Gideon Adi & Rekan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi p.2 ×2
unresolved org Gideon Adi p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tahun Buku p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result