Back to announcement
20260522_UDNG_Laporan Informasi dan Fakta Material_32093995_lamp1.pdf
Other Text extracted UDNGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.910
PT. Agro Bahari Nusantara Tbk Nomor : 135/ABN-DEKOM/V/2026 Jakarta, 22 Mei 2026 Kepada Yth.: Dewan Komisaris PT Agro Bahari Nusantara Tbk. Di Tempat Up: Bapak Jose Loupiga Keliat Komisaris Utama Perihal : Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Agro Bahari Nusantara Tbk (“Perseroan”) untuk Tahun Buku 2025 Dengan Hormat, Dengan ini kami melaporkan hasil evaluasi Komite Audit Perseroan atas pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 kepada Dewan Komisaris Perseroan. Akuntan publik yang mengaudit Perseroaan adalah sebagai berikut: 1. Akuntan Publik a. Nama : William Suria Djaja Salim, M, Ak., CA., CPA. b. Nomor Registrasi AP dari : 1256 Menteri Keuangan c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : 79/KM.1./2021 d. Tahun Penugasan 212025: 2. Kantor Akuntan Publik a. Nama : Gideon Adi & Rekan b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-00004/PM.22/2017 c. Alamat KAP : Plaza Sentral 7" Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 — Jakarta Selatan Evaluasi ini telah kami lakukan dalam rangka untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: A. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (AP & KAP) dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa: 1) Komite Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP. 2) Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: PT. Agro Bahari Nusantara Tbk Ruko Shibuya PIK 2 Unit SHC 012 Jl. Marina Indah Raya No. O1 Kel. Lemo, Kec. Teluknaga Tangerang — Banten 15510 aa aa Sa aa aa Naa aa NA NABI EA AAN BEA ASN
Page 2 OCR 0.940
A3N PT. Agro Bahari Nusantara Tbk i. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang berlaku, ii. Kecukupan waktu pekerjaan lapangan: iii. — Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik, dan iv. Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP. 3) Piagam Komite Audit yang disahkan pada tanggal 22 Juli 2024, dimana disebutkan bahwa Komite Audit memiliki tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang untuk memonitor kinerja, kualitas dan memastikan bahwa Auditor Eksternal patuh terhadap standar yang berlaku dan kaidah profesionalisme, terutama mengenai independensi sebagai Auditor Eksternal (poin 4.e.viii) B. Berikut di bawah ini adalah pokok-pokok hasil evaluasi kami atas hasil audit Laporan Konsolidasian Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 yang dilakukan oleh AP dan/atau KAP: 1) Pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan anggota dari MGI Worldwide di atas, telah berjalan dengan baik: 2) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan diterbitkan dengan opini No.: 00022/2.0969/AU.1/01/1256-5/1/111/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh William Suria Djaja Salim, M, Ak., CA., CPA., Registrasi Akuntan Publik No AP.1256, partner pada KAP Gideon Adi & Rekan: 3) Opini dari AP menyatakan bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025 serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan lebih detail Komite Audit atas evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan oleh AP dan KAP yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun 2025 adalah sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT. Agro Bahari Nusantara Tbk. Denny Leonardo Utomo Ketua Komite Audit PT. Agro Bahari Nusantara Tbk Ruko Shibuya PIK 2 Unit SHC 012 Jl. Marina Indah Raya No. O1 Kel. Lemo, Kec. Teluknaga Tangerang - Banten 15510 ia
Page 3 OCR 0.956
PT. Agro Bahari Nusantara Tbk Laporan Hasil Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit Atas Informasi Keuangan Historis Tahunan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Tahun Buku 2025 Sehubungan dengan pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan tahun buku 2025, Komite Audit telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan jasa dimaksud. Berdasarkan hasil evaluasi, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan standar audit yang berlaku. a. Sesuai dengan pernyataannya dalam opini akuntan, AP dan/atau KAP telah melakukan audit sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI): dan b. Berdasarkan hasil penelaahan oleh Komite Audit tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan pernyataan tersebut di atas. 2. Kecukupan waktu pekerjaan lapangan. a. Pelaksanaan audit dilakukan di antara tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan tanggal 30 Maret 2026, yaitu saat Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan diterbitkan, dan b. Berdasarkan hasil penelaahan oleh Komite Audit, dapat disimpulkan bahwa waktu yang digunakan untuk pekerjaan lapangan (kurang dari pada tiga bulan) telah memadai. 3. Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik. Cakupan jasa audit ditentukan dengan melaksanakan prosedur audit untuk memperoleh bukti audit terhadap angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Sebelum menetapkan prosedur audit, Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik melakukan pengecekan pengendalian internal untuk mendukung penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang dapat digolongkan wajar. Uji petik sebagai salah satu prosedur pengujian substantif dilakukan untuk akun-akun pendapatan, beban serta prosedur pemeriksaan penambahan aset dan peristiwa setelah tanggal neraca. Uji petik dilakukan berdasarkan pertimbangan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik dengan mempertimbangkan tingkat risiko salah saji. Di samping itu, Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik mengevaluasi kebijakan akuntansi Perseroan dan penyajiannya ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan secara keseluruhan. PT. Agro Bahari Nusantara Tbk Ruko Shibuya PIK 2 Unit SHC 012 JI. Marina Indah Raya No. 01 Kel. Lemo, Kec. Teluknaga Tangerang — Banten 15510
Page 4 OCR 0.952
PT. Agro Bahari Nusantara Tbk Komite Audit menilai, cakupan jasa yang diberikan dan uji petik yang dilakukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik telah sesuai Standar Akuntansi yang ditetapkan Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia. 4. Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP Beberapa rekomendasi perbaikan telah disampaikan oleh AP dan/atau KAP dalam closing meeting yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2026 dan dihadiri oleh AP, KAP, Manajemen, dan Komite Audit. 5. Evaluasi atas masa penugasan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik Berdasarkan POJK 9/2023 Pasal 7, entitas berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun secara kumulatif. Ketiga entitas tersebut hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan: a) AP bertindak sebagai rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan c) AP bertindak sebagai rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. Selanjutnya, Pasal 8 mengatur untuk pihak selain bank umum, emiten, dan perusahaan publik sebagaimana dimaksud di Pasal 7 wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut, dengan masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut untuk berbagai kombinasi peran. Berdasarkan PP 20/2015 Pasal 11, pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis dari AP yang sama dibatasi maksimal 5 (lima) tahun buku berturut-turut untuk entitas berupa Industri di sektor Pasar Modal, Bank umum, Dana pensiun, Perusahaan asuransi/reasuransi, dan BUMN. AP dapat memberikan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis kepada entitas setelah 2 (dua) tahun buku berturut-turut tidak memberikan jasa tersebut. Komite Audit mencermati bahwa Akuntan Publik telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun buku berturut-turut. Sehubungan dengan hal tersebut, mengacu kepada PP 20/2015 pasal 11 di atas, serta untuk menjaga independensi, objektivitas, serta menghadirkan sudut pandang baru (fresh eye) dalam pelaksanaan audit, Komite Audit menyarankan agar Perseroan melakukan rotasi Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik. PT. Agro Bahari Nusantara Tbk Ruko Shibuya PIK 2 Unit SHC 012 Il. Marina Indah Raya No. O1 Kel. Lemo, Kec. Teluknaga Tangerang — Banten 15510
Page 5 OCR 0.928
PT. Agro Bahari Nusantara Tbk Demikian hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik ini disampaikan. Hormat kami, Komite Audit ny Leonardo Utomo Kurniawan Setya Budi Andes Vidyanata Ketua Anggota Anggota PT. Agro Bahari Nusantara Tbk Ruko Shibuya PIK 2 Unit SHC 012 JI. Marina Indah Raya No. 01 Kel. Lemo, Kec. Teluknaga Tangerang - Banten 15510
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.2 ×2
unresolved
org
Gideon Adi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tahun Buku
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.