Back to announcement
20260522_BFIN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093948_lamp2.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Berkedudukan di Tangerang Selatan
(“Perseroan”)
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 20 Mei 2026, Perseroan akan
membagikan dividen tunai sebesar Rp35,- per lembar saham yang akan dibayarkan kepada
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
tanggal 4 Juni 2026 (recording date untuk dividen tunai), dengan jadwal dan tata cara pembagian
dividen tunai (“Dividen”) sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
No. Keterangan Tanggal
1. Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi 2 Juni 2026
2. Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi 3 Juni 2026
3. Cum dividen di pasar tunai 4 Juni 2026
4. Ex dividen di pasar tunai 5 Juni 2026
5. Recording date untuk dividen 4 Juni 2026
6. Pembayaran dividen 18 Juni 2026
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya
disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”)
3. Cara Pembayaran Dividen:
a. Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic
transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang
Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat
dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham
Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan Salinan
Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli
Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri
Page 2
(“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni 2026
pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Raya Saham Registra
PT BFI Finance Indonesia, Tbk Plaza Sentral Lantai 2
BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48
Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Jakarta 12930
Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext 692 Telp. (021) 2525666
E-mail: corsec@bfi.co.id E-mail: rsbae@registra.co.id
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh
KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang
Berhak membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
a. Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang
diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong
PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri
Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya;
atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10%
berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai
penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai
dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan
PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%
berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
*Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh
WPOPDN paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dari
tanggal pencatatan (Record Date).
(ii) Pemegang Saham yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat
pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Page 3
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan
Pasal 26 UU PPH.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan
dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 112 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tata
Cara Penerapan P3B (“PMK-112/2025”) dan menyampaikan SKD yang diisi
dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham
Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate
of Residence asli dalam Bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE
(sebagaimana yang berlaku), paling lambat tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang
Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam PMK-112/2025;
dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang
dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening
efek.
Tangerang Selatan, 22 Mei 2026
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.