Skip to content
Back to announcement

20260522_BFIN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093948_lamp2.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                     PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                                 Berkedudukan di Tangerang Selatan
                                               (“Perseroan”)


                 JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025


Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 20 Mei 2026, Perseroan akan
membagikan dividen tunai sebesar Rp35,- per lembar saham yang akan dibayarkan kepada
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
tanggal 4 Juni 2026 (recording date untuk dividen tunai), dengan jadwal dan tata cara pembagian
dividen tunai (“Dividen”) sebagai berikut:


A.   JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
          No.                                   Keterangan                                 Tanggal
           1.      Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi                             2 Juni 2026
          2.       Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi                              3 Juni 2026
          3.       Cum dividen di pasar tunai                                             4 Juni 2026
          4.       Ex dividen di pasar tunai                                              5 Juni 2026
          5.       Recording date untuk dividen                                           4 Juni 2026
          6.       Pembayaran dividen                                                     18 Juni 2026


B.   TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
     1.     Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
            mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
            Perseroan.
     2.     Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
            dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya
            disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”)
     3.     Cara Pembayaran Dividen:
            a.    Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
                  pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic
                  transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang
                  Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat
                  dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham
                  Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan Salinan
                  Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli
                  Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri
Page 2
          (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni 2026
          pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
                                Perseroan                                       BAE
                           Corporate Secretary                        PT Raya Saham Registra
                      PT BFI Finance Indonesia, Tbk                     Plaza Sentral Lantai 2
                      BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2               Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48
            Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City                  Jakarta 12930
                 Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext 692                Telp. (021) 2525666
                         E-mail: corsec@bfi.co.id                   E-mail: rsbae@registra.co.id
     b.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
          PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh
          KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang
          Berhak membuka rekening efek.
4.   Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
     a.   Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang
          berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak.
     b.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai
          berikut:
          (i)        Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang
                     diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong
                     PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang
                     diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
                     diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri
                     Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya;
                     atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10%
                     berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi
                     di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                     Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai
                     penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai
                     dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan
                     PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%
                     berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.


                     *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh
                     WPOPDN paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dari
                     tanggal pencatatan (Record Date).


          (ii)       Pemegang Saham yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
                     kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat
                     pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Page 3
c.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai
     berikut:
     (i)        Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
                Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
                Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan
                Pasal 26 UU PPH.
     (ii)       Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
                Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan
                dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
                memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
                Republik Indonesia No. 112 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tata
                Cara Penerapan P3B (“PMK-112/2025”) dan menyampaikan SKD yang diisi
                dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham
                Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate
                of Residence asli dalam Bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE
                (sebagaimana yang berlaku), paling lambat tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
                Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang
                Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam PMK-112/2025;
                dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang
                dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak
                Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
     bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
e.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif
     KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek
     dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening
     efek.




                           Tangerang Selatan, 22 Mei 2026
                             PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published22 May 2026
Pages3
Characters8,277
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA Tbk p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Administrasi Efek p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result