Skip to content
Back to announcement

20260522_CGAS_Pemanggilan RUPS_32093993_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                    PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                           PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk

1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT Citra Nusantara
   Gemilang Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) akan diselenggarakan dalam Bahasa
   Indonesia pada:

    Hari & Tanggal    : Senin, 15 Juni 2026
    Waktu             : 10.00 WIB – selesai
    Tempat            : Arjuna Yudhistira Ballroom, Hotel Bidakara Jakarta
                        Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 71-73, Pancoran,
                        Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan

   Pelaksanaan Rapat ini diadakan secara fisik dan elektronik dengan mengacu pada ketentuan Pasal
   11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Pasal
   3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (POJK 16/2020), dan Anggaran Dasar
   Perseroan.

2. Pimpinan Rapat

   a. Pimpinan Rapat adalah anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam
      hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, Rapat dipimpin oleh
      salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Dewan
      Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, Rapat dipimpin oleh
      Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.

   b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat. Apabila terdapat pihak
      yang tidak tertib dalam Rapat sehingga mengganggu jalannya Rapat, maka Pimpinan Rapat
      berhak dan berwenang untuk mengambil tindakan tegas yang diperlukan.

   c. Pimpinan Rapat berhak dan berwenang untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap
      perlu termasuk tetapi tidak terbatas pada memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur
      atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini.




                                                1
Page 2
3. Peserta Rapat


   a. Yang berhak menjadi Peserta Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 21 Mei 2026 sampai dengan pukul
      16.00 WIB atau Kuasanya yang sah.
   b. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang datang setelah ditutupnya masa registrasi,
      tetap dapat mengikuti Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat mengajukan
      pertanyaan atau pendapat dalam sesi tanya jawab.
   c. Perseroan dapat membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik. Untuk itu
      Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
      memberikan kuasanya secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
      KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) melalui situs web https://akses.ksei.co.id
      atau melalui pemberian kuasa secara tertulis kepada Pihak Independen. Blanko Surat Kuasa
      kepada Pihak Independen dapat diakses melalui situs web Perseroan.
   d. Sebagaimana yang dimaksud pada huruf c butir ini, Pemegang Saham yang hadir secara fisik
      terbatas pada kouta ruangan yang disediakan oleh perseroan, yang mana perseroan hanya
      menyediakan 50 (lima puluh) tempat duduk dalam Lokasi Rapat di mana kehadiran tiap
      peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve.
   e. Sebagaimana yang disebutkan pada huruf e butir ini, Pemegang Saham yang hadir pada
      tempat rapat namun tidak mengirimkan konfirmasi kehadiran. maka Pemegang Saham
      tersebut hanya berhak mengikuti e-rups melalui eASY.KSEI.
   f. Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada huruf c butir ini, bertindak dan mewakili
      Pemegang Saham dalam menyampaikan suara dan pertanyaan dalam Rapat. Pihak
      Independen adalah perwakilan dari Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Bima Registra, yang
      beralamat di Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan, Daerah
      Khusus Ibukota Jakarta 12950.
   g. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dapat menggunakan eASY.KSEI untuk
      memberikan Kuasa dan/atau menggunakan hak suaranya sesuai dengan mekanisme yang
      ditentukan oleh Penyedia eASY.KSEI dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
   h. Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat Secara Elektronik melalui eASY.KSEI, wajib
      memenuhi ketentuan sebagai berikut:
       1) Menyampaikan pernyataan (declaration) perihal kehadiran secara elektronik dalam Rapat
           beserta pilihan suara untuk paling sedikit satu mata acara Rapat melalui eASY.KSEI paling
           lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat; atau
       2) Melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI saat periode pendaftaran
           pemegang saham pada tanggal pelaksanaan Rapat, serta menyampaikan pilihan
           suaranya secara elektronik pada saat pelaksanaan Rapat sampai dengan sebelum
           ditutupnya pengambilan suara pada masing-masing mata acara Rapat yang memerlukan
           pemungutan suara;
   i. Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat Secara Elektronik atau memberikan kuasa
      secara elektronik melalui eASY.KSEI, bertanggung jawab atas kesesuaian dan penggunaan
      hak akses dalam eASY.KSEI, termasuk atas penggunaan hak suara yang diberikan dalam
      Rapat dan/atau penunjukkan kuasa yang diberikan melalui eASY.KSEI.
                                                 2
Page 3
   j. Dalam hal Pemegang Saham atau Penerima Kuasa belum menyampaikan pilihan suara untuk
      paling sedikit satu mata acara Rapat sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
      pelaksanaan Rapat, Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang bermaksud hadir secara
      elektronik dalam Rapat wajib melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI
      pada saat periode pendaftaran Pemegang Saham di tanggal pelaksanaan Rapat.
   k. Dalam hal Pemegang Saham telah menyampaikan pernyataan untuk menghadiri Rapat
      Secara Elektronik dan telah menyampaikan pilihan suaranya sebelum tanggal pelaksanaan
      Rapat sebagaimana dimaksud dalam poin 3 butir g, maka Pemegang Saham tersebut telah
      dianggap sah menghadiri Rapat tanpa perlu melakukan pendaftaran secara elektronik pada
      tanggal pelaksanaan Rapat
   l. Perseroan melaksanakan Rapat secara Elektronik yaitu menggunakan layanan audio visual
      yang disediakan oleh Penyedia eASY.KSEI untuk memfasilitasi peserta Rapat agar dapat
      melihat, mendengar, dan/atau berpartisipasi secara langsung dalam Rapat, termasuk untuk
      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat.
   m. Pemegang Saham yang telah menyampaikan pernyataan untuk menghadiri Rapat secara
       elektronik serta yang telah melakukan pendaftaran secara elektronik pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sebagaimana dimaksud dalam poin 3 butir i Tata Tertib ini, dapat melihat,
       mendengar, dan/atau berpartisipasi secara langsung dalam Rapat melalui layanan yang
       disediakan oleh Penyedia eASY.KSEI, termasuk untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
       pendapat dalam Rapat.
   n. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dan pilihan suaranya kepada Penerima
       Kuasa, tidak dapat mengikuti Rapat melalui layanan sebagaimana dimaksud dalam poin 3
       butir j Tata Tertib ini.
   o. Penyedia eASY.KSEI dapat menentukan batasan jumlah pertanyaan dan/atau pendapat yang
       dapat disampaikan oleh Pemegang Saham dan Penerima Kuasa melalui layanan sebagaimana
       dimaksud dalam butir j pada masing-masing mata acara Rapat.
   p. Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat Rapat namun dilarang menghadiri atau tidak
       dapat memasuki ruang Rapat karena alasan yang dicantumkan dalam Tata Tertib ini, dapat
       melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan
       hak suaranya pada Mata Acara Rapat) kepada Pihak Independen, dengan mengisi dan
       menandatangani blanko Surat Kuasa sebagaimana poin 3 huruf d Tata Tertib ini dan
       menyampaikan Surat Kuasa tersebut kepada petugas registrasi di tempat Rapat.
   q. Tata Cara Pemberian Akses eASY.KSEI, Tata Cara Pengunaan eASY.KSEI dan hal-hal terkait
       penggunaan eASY.KSEI dapat diakses melalui
       https://www.ksei.co.id/         files      /Peraturan     _KSEI_Nomor_XI-A.PDF            dan
       https://www.ksei.co.Id/files/Peraturan_KSEI_No_XIB_tentang_Tata_Cara_
       Pelaksanaan_RUPS_secara_Elektronik_melalui_eASY.KSEI_(1).pdf.
4. Undangan Terhadap Pihak Lain oleh Perseroan
   a. Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan Mata Acara Rapat.
   b. Pihak lain sebagaimana butir a di atas tidak mempunyai hak untuk berpendapat dan/atau
       memberikan suara dalam Rapat.
5. Selama Rapat berlangsung, Peserta diharapkan tertib mengikuti jalannya Rapat dengan tidak
   mengaktifkan atau memasang mode diam (silent mode) pada telepon seluler dan/atau alat
   elektronik lainnya yang dapat mengganggu jalannya Rapat
6. Kuorum Kehadiran dan Keputusan

                                                3
Page 4
   Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan untuk Mata Acara Rapat adalah Rapat
   dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang sah bersama-sama mewakili lebih dari
   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan
   harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang sah bersama-sama mewakili lebih
   dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
   Rapat.
7. Pembahasan Mata Acara Rapat dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. Pimpinan Rapat akan membuka, memimpin, dan menutup Rapat.
   b. Pimpinan Rapat dapat meminta bantuan anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi atau
       pihak yang ditunjuk oleh anggota Direksi untuk menyampaikan penjelasan dalam Mata Acara
       Rapat.
8. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
   a. Pihak yang berhak mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat hanya Pemegang
       Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah.
   b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan ingin
       mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, diminta untuk mengangkat tangan, dan
       menyerahkan formulir pertanyaan yang telah diisi kepada petugas untuk selanjutnya
       diserahkan kepada Notaris untuk diperiksa keabsahan dan relevansinya dengan Mata Acara
       yang dibicarakan, serta selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan Rapat untuk dibacakan.
   c. Proses penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik:
       Pemegang Saham atau Penerima Kuasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan
       pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
       Pendapat Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
       Penerima Kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
       tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
       pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘ General Meeting
       Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [… ]”.
   d. Pimpinan Rapat berhak untuk tidak menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan dan/atau
       pendapat yang tidak berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat.
   e. Pimpinan Rapat berhak menunjuk anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pihak lain
       untuk menjawab atau menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang
       Saham atau Kuasa Pemegang Saham .
   f. Pimpinan Rapat berhak melakukan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban
       Rapat.
9. Pengambilan Keputusan dan Tata Cara Pemungutan Suara
   a. Tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
   b. Keputusan terhadap Mata Acara Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
   c. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
       diambil berdasarkan pemungutan suara.
   d. Dalam sesi pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah
       yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju diminta untuk mengangkat tangan
       dan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
       Saham yang sah yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan yang diajukan
       sehubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
   e. Pemegang Saham atau Kuasanya dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun abstain
      dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
                                            4
Page 5
   f.   Proses Pemungutan Suara/Voting secara elektronik:
        1) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
            E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
        2) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan Penerima Kuasanya namun belum
            memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau
            Penerima Kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara
            langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
            eASY.KSEI yang telah dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
            elektronik per-Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
            pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur. Selama proses pemungutan
            suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “ Voting for agenda item no […..]
            has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau
            penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
            hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
            berubah menjadi “Voting for agenda item no [….] has ended”, maka akan dianggap
            memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
        3) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
            yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
    g. Setelah dilakukan penghitungan suara, dan dilaporkan oleh Notaris, Pimpinan Rapat akan
        mengumumkan hasil keputusan Rapat dari pemungutan suara tersebut
10. Lain-lain
    a. Dalam hal terdapat perbedaan antara catatan kepemilikan saham dalam eASY.KSEI dengan
        catatan kepemilikan saham yang terdapat pada Pengguna eASY.KSEI dan/atau hasil
        pelaksanaan Rapat, maka Pengguna eASY.KSEI wajib mengikuti mekanisme dan prosedur
        yang ditentukan oleh penyedia eASY.KSEI.
    b. Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama
        berlangsungnya Rapat dan belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan pengaturannya
        oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                      Jakarta, 22 Mei 2025
                                 PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
                                           Dewan Direksi




                                                  5
Page 6
                                           MATA ACARA
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk


1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi
   dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
4. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau
   honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
   Perseroan untuk tahun buku 2026
5. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
6. Persetujuan atas Penambahan dan atau Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
7. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang dapat melampaui
   atau lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
   transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak




                                          Jakarta, 22 Mei 2025
                                     PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
                                              Dewan Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published22 May 2026
Pages6
Characters16,899
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk p.1 ×14
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Prof. DR. Satrio p.2
unresolved org PT Bima Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result