Skip to content
Back to announcement

20260522_MBAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093956_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.918
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Jakarta, 20 Mei 2026

Nomor : O1/SK/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mitrabara Adiperdana Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Grha Baramulti
PT Mitrabara Adiperdana Tbk. Komplek Harmoni Plaza Blok A-8
Jl. Suryopranoto No. 2
Jakarta Pusat 10130

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat") dari “PT Mitrabara Adiperdana Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting
pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026

Waktu :10.16 WIB — 11.18 WIB

Tempat : Graha Baramulti Lantai 6
Komplek Harmoni Plaza Blok A-8
Jalan Suryopranoto Nomor 2

Jakarta Pusat
Kehadiran : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan
Hadidojo Soedaryo
Komisaris Independen : Abdullah Farid Siddik
: Direksi Direktur Utama: Khoirudin
Direktur : Yulius Leonardo
Direktur : Dani Prastiadi
Direktur : Helmy Paramaditya
: Pemegang Saham — : 1.109.952.424 saham (90,4496) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan

Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.

2. Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acguit et de
charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana

tercantum dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Page 2 OCR 0.944
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

3. Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh pada tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

4. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan kegiatan audit Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk menentukan honorarium
Kantor Akuntan Publik.

5. Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji
seluruh anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau
tunjangan atau benefit lainnya untuk tahun buku 2026.

8. Memberikan persetujuan atas pemberhentian dan/atau pengangkatan anggota Dewan
Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan susunan yang akan disampaikan dalam Rapat.

1. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada tanggal 2 April 2026 No. 042/CORSEC-MA/LEG/IV/2026:

2, Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat melalui 2 (dua) surat kabar harian Indonesia yang beredar secara nasional, yaitu Media
Indonesia dan Investor Daily serta melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan
www.mitrabaraadiperdana.co.id dan situs web KSEI yang dilaksanakan pada tanggal 13 April
2026,

3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat melalui 2 (dua) surat kabar harian Indonesia yang beredar secara nasional, yaitu Media
Indonesia dan Investor Daily serta melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan
www.mitrabaraadiperdana.co.id dan situs web KSEI yang dilaksanakan pada tanggal 28 April
2026.

II. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pernegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 9.000
saham atau merupakan 0,000810894 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.109.952.424 saham atau merupakan 10074 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
Page 3 OCR 0.937
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Tetp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan (termasuk Laporan Keberlanjutan) dan Laporan
Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua

Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 9.000
saham atau merupakan 0,000810894 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.

Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

b. Tidak ada pernegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.109.952.424 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acguit et de charge)

kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam

Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 9.000
saham atau merupakan 0,0008108”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.109.952.424 saham atau merupakan 100 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
Page 4 OCR 0.943
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh pada tahun buku

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut:

1. Sebesar Rp22.200.000.000,00 (dua puluh dua miliar dua ratus juta Rupiah) yang akan
disimpan sebagai cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40
tahun 2007,

2. Sisa laba bersih untuk tahun 2025 akan dipergunakan untuk menunjang operasional kegiatan
usaha dan pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan dan/atau anak usaha
Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat

Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 9.000
saham atau merupakan 0,000810896 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.

Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.109.952.424 saham atau merupakan 10046 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:

Dengan tetap memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh Komite Audit Perseroan,

memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan

Kantor Akuntan Publik untuk melakukan kegiatan audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk menentukan honorarium kantor Akuntan Publik.

MATA ACARA KELIMA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 92.686
Page 5 OCR 0.943
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

saham atau merupakan 0,008350456 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.

Sesuai ketentuan Pasal! 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.109.952.424 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat

- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji seluruh
anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau tunjangan atau benefit
lainnya untuk tahun buku 2026, dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi
dan Remunerasi.

MATA ACARA KEENAM RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam
Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 92.686
saham atau merupakan 0,0083504”o dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.

Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
771.705 saham atau merupakan 0,006952604 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.109.180.719 saham atau merupakan 99,93”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:

1.
2

Menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan terhitung efektif setelah ditutupnya RUPS Tahunan ini:

Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terhitung efektif setelah ditutupnya RUPS Tahunan ini sampai dengan pelaksanaan RUPS
Tahunan ke-5 setelah pengangkatan mereka dengan memperhatikan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan POJK:

Menyetujui pengangkatan anggota komisaris baru yaitu Tuan Deden Ramdhan sebagai
Komisaris yang baru, efektif terhitung tanggal setelah ditutupnya RUPS Tahunan ini sampai
Page 6 OCR 0.943
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG47
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

dengan pelaksanaan RUPS Tahunan ke-5 setelah pengangkatan mereka dengan
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK:

Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Doktorandus Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo:
Komisaris : Deden Ramdhan,

Komisaris Independen : Abdullah Farid Siddik:

Direksi:

Direktur Utama : Khoirudin,

Direktur : Yulius Leonardo,

Direktur : Helmy Paramaditya:

Direktur : Dani Prastiadi,

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Mei 2026
Nomor 17, yang di buat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published22 May 2026
Pages6
Characters15,470
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitrabara Adiperdana Tbk. p.1 ×8
linked person Abdullah Farid Siddik · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Yulius Leonardo · Direktur p.1 ×3
linked person Dani Prastiadi · Direktur p.1 ×3
linked person Helmy Paramaditya · Direktur p.1 ×3
linked person Deden Ramdhan · Komisaris p.5 ×3
linked person Doktorandus Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo · Komisaris Utama p.6 ×3
possible person Khoirudin · Direktur Utama p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 60 ms 13 Sep 2026 14:19

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result