Back to announcement
20260522_MBAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093956_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.918
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Jakarta, 20 Mei 2026 Nomor : O1/SK/V/2026 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT Mitrabara Adiperdana Tbk. Pemegang Saham Tahunan Grha Baramulti PT Mitrabara Adiperdana Tbk. Komplek Harmoni Plaza Blok A-8 Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat") dari “PT Mitrabara Adiperdana Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting pada: Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026 Waktu :10.16 WIB — 11.18 WIB Tempat : Graha Baramulti Lantai 6 Komplek Harmoni Plaza Blok A-8 Jalan Suryopranoto Nomor 2 Jakarta Pusat Kehadiran : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo Komisaris Independen : Abdullah Farid Siddik : Direksi Direktur Utama: Khoirudin Direktur : Yulius Leonardo Direktur : Dani Prastiadi Direktur : Helmy Paramaditya : Pemegang Saham — : 1.109.952.424 saham (90,4496) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. I. MATA ACARA RAPAT : 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2 OCR 0.944
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com 3. Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 4. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan kegiatan audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk menentukan honorarium Kantor Akuntan Publik. 5. Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji seluruh anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau tunjangan atau benefit lainnya untuk tahun buku 2026. 8. Memberikan persetujuan atas pemberhentian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan susunan yang akan disampaikan dalam Rapat. 1. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 April 2026 No. 042/CORSEC-MA/LEG/IV/2026: 2, Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui 2 (dua) surat kabar harian Indonesia yang beredar secara nasional, yaitu Media Indonesia dan Investor Daily serta melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan www.mitrabaraadiperdana.co.id dan situs web KSEI yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2026, 3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui 2 (dua) surat kabar harian Indonesia yang beredar secara nasional, yaitu Media Indonesia dan Investor Daily serta melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan www.mitrabaraadiperdana.co.id dan situs web KSEI yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2026. II. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pernegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 9.000 saham atau merupakan 0,000810894 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.109.952.424 saham atau merupakan 10074 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
Page 3 OCR 0.937
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Tetp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan (termasuk Laporan Keberlanjutan) dan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 9.000 saham atau merupakan 0,000810894 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. b. Tidak ada pernegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.109.952.424 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 9.000 saham atau merupakan 0,0008108”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.109.952.424 saham atau merupakan 100 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
Page 4 OCR 0.943
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut: 1. Sebesar Rp22.200.000.000,00 (dua puluh dua miliar dua ratus juta Rupiah) yang akan disimpan sebagai cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 tahun 2007, 2. Sisa laba bersih untuk tahun 2025 akan dipergunakan untuk menunjang operasional kegiatan usaha dan pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan dan/atau anak usaha Perseroan. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 9.000 saham atau merupakan 0,000810896 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.109.952.424 saham atau merupakan 10046 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut: Dengan tetap memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh Komite Audit Perseroan, memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan kegiatan audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk menentukan honorarium kantor Akuntan Publik. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 92.686
Page 5 OCR 0.943
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com saham atau merupakan 0,008350456 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan Pasal! 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.109.952.424 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut: Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji seluruh anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau tunjangan atau benefit lainnya untuk tahun buku 2026, dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 92.686 saham atau merupakan 0,0083504”o dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 771.705 saham atau merupakan 0,006952604 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.109.180.719 saham atau merupakan 99,93”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut: 1. 2 Menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif setelah ditutupnya RUPS Tahunan ini: Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif setelah ditutupnya RUPS Tahunan ini sampai dengan pelaksanaan RUPS Tahunan ke-5 setelah pengangkatan mereka dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK: Menyetujui pengangkatan anggota komisaris baru yaitu Tuan Deden Ramdhan sebagai Komisaris yang baru, efektif terhitung tanggal setelah ditutupnya RUPS Tahunan ini sampai
Page 6 OCR 0.943
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG47 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com dengan pelaksanaan RUPS Tahunan ke-5 setelah pengangkatan mereka dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK: Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Doktorandus Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo: Komisaris : Deden Ramdhan, Komisaris Independen : Abdullah Farid Siddik: Direksi: Direktur Utama : Khoirudin, Direktur : Yulius Leonardo, Direktur : Helmy Paramaditya: Direktur : Dani Prastiadi, Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Mei 2026 Nomor 17, yang di buat di hadapan Saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya, Notaris di Jakarta,
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
60 ms
13 Sep 2026 14:19
no text layer - needs OCR