Back to announcement
20260522_WEGE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32093980_lamp1.pdf
Other Text extracted WEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00057.WEGE/2026 Jakarta, 22 Mei 2026
Lampiran : -
Kepada Yth.
Kepala Divisi Perusahaan Publik 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material mengenai Putusan atas Gugatan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”)
kepada PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Sesuai dengan ketentuan pasal 6 huruf (p) peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik juncto Pasal 52 peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan ini Perseroan menyampaikan
informasi putusan atas Gugatan PKPU kepada Perseroan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
2. Jenis Informasi : Putusan atas gugatan PKPU
3. Uraian Informasi : Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan Perseroan sebagai Termohon dan
para pihak Pemohon sebagai berikut :
1. 10/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan
Para Pemohon yaitu
1) PT Dinamikaprakarsa Mukti
2) PT Interdesign Cipta Optima
3) PT Berkat Putera Pratama
Bahwa status perkara tersebut telah ditolak
Amar Putusan perkara tersebut Menetapkan :
1) Menolak permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon
tersebut;
2) Menghukum Pemohon untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp. 2.344.000,00,- (dua juta tiga
ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00057.WEGE/2026
Halaman : 2/2
3. Uraian Informasi : 2. Nomor Perkara : 11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga
Jkt.Pst dengan Para Pemohon yaitu
1) PT SCG ReadyMix Indonesia
2) Edo Fernando Putra
Bahwa status perkara tersebut telah dicabut
Amar Putusan perkara tersebut Menetapkan :
1) Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU;
2) Menyatakan perkara Nomor 11/Pdt.Sus-
PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dicabut;
3) Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara
Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
dari register perkara yang sedang berjalan;
4) Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar
biaya perkara sejumlah Rp.2.386.000,00 (dua juta
tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
4. Dampak Kejadian : Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan
tersebut terhadap operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan
kegiatan operasional, dan usaha
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha
Demikian laporan informasi kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Purba Yudha Tama
Corporate Secretary
Tembusan Yth.:
1. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, PT Bursa Efek Indonesia
2. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Wijaya Karya Bangunan
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
PT Dinamikaprakarsa Mukti
p.1
unresolved
org
PT Interdesign Cipta Optima
p.1
unresolved
org
PT Berkat Putera Pratama Bahwa
p.1
unresolved
org
PT SCG ReadyMix Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.