Back to announcement
20260521_CSRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093480_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review CSRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.915
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn
Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527
Email : humberg@humberglie.com
Nomor : 015/KET-N/V/2026 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk.
Tanggal :20 Mei 2026
Yang bertandatangan di bawah ini :
HUMBERG LIF, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara
Dengan ini menerangkan :
-Rapat Umum Yemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 10.26
WIB.
I. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, telah diadakan RUPST PT
CISADANE SAWIT RAYA Tbk, berada di Skenoo Hall Emporium Pluit,
Lantai 9, Jl. Pluit Selatan Raya" No.I, Penjaringan, Jakarta Utara,
sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 20 Mei 2026,
nomor 61, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk. ("Perseroan”).
2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
sebagai berikut:
I. Tuan Cokro Cienturi Suhendra, bertindak selaku Komisaris Utama
Perseroan,
2. Tuan Edityawarman, S.P., bertindak selaku Komisaris Perseroan,
3. Tuan Koh Bing Hock, bertindak selaku Komisaris Independen
Perseroan.
Direksi :
1. Tuan Gita Sapta Adi, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan,
2. Tuan Erwin Kurniawan, bertindak selaku Direktur Perseroan,
3. Tuan Seman Sendjaja, bertindak selaku Direktur Perseroan,
Page 2 OCR 0.942
4. Tuan Vivery Jerry Denny Walukow, bertindak selaku Direktur Perseroan. 3. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut : la Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporap Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acguit et de charge), Persetujuan atas penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, dan Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku- buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. 4. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a) b) Memberitahukan mengenai rencana akan diadakannya RUPST ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) can Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 06 April 2026 dengan surat Nomor 040/CSR- JKT/Dir/Ext/IV/2026, Pengumuman kepada para pemegang saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui situs web penyedia e-RUPS, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu www.csr.co.id dan pada tanggal 13 April 2026:
Page 3 OCR 0.935
c) pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui situs web penyedia e-RUPS, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu www,esr.co.id dan pada tanggal 28 April 2026. Bahwa RUPST diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”), dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah: Untuk kuorum kehadiran Mata Acara RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) a POJK No. 15/2020, RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah, dan untuk kuorum keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) c POJK No. 15/2020, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST: Bahwa RUPST dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 1.650.393.564 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh empat) saham atau mewakili 84,426 (delapan puluh empat koma empat dua persen) dari 1.954.892.900 (satu miliar sembilan ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus) saham, yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 27 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, yaitu sejumlah 2.050.000.000 (dua miliar lima puluh juta) saham, dikurangi dengan jumlah saham treasury
Page 4 OCR 0.938
stock sejumlah 95.107.100 (sembilan puluh lima juta seratus tujuh ribu seratus) saham. -Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di atas, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara RUPST, Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST, Terdapat 1 pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada Mata Acara Ketiga RUPST. Keputusan-Keputusan Mata Acara RUPST : — RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Direksi Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acguit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun 2025. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : e Pemegang Saham yang menyatakan abstain tidak ada. « Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.650.393.564 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga
Page 5 OCR 0.933
IL 1. ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh empat) saham atau 10076 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : i. Menyetujui penyisihan keuntungan bersih untuk cadangan wajib sebesar Rp.2.500.000.00000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan ii. Menyetujui sisa keuntungan Perseroan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : « Pemegang Saham yang menyatakan abstain tidak ada. « Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada, e Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.650.393.564 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh empat) saham atau 10076 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang dalam hal ini dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi, uatuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi
Page 6 OCR 0.946
Iv. anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain tidak ada. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Pemegang. Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.650.393.564 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh empat) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST, -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain tidak ada. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 345.655 (tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima) saham atau 0,02156 (nol koma nol dua satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.650.047.909 (satu miliar enam ratus lima puluh juta empat 6
Page 7 OCR 0.949
1 puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan) saham atau 99,9794o (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 11.27 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 May 2026 · 10:26– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 3
approved
For
1,650,047,909
—
Against
345,655
—
Abstain
—
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIKE
p.1
unresolved
person
HUMBERG LIF
p.1
unresolved
person
Edityawarman
p.1
unresolved
person
Vivery Jerry Denny Walukow
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
149 ms
13 Sep 2026 17:47
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Iv. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : '
'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
'menunjuk Akuntan Publik Independen yang '
'mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun '
'Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2026 serta pemberian wewenang kepada '
'Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah '
'honorarium Akuntan Publik Independen tersebut '
'serta persyaratan lain penunjukannya. '
'-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : '
'Pemegang Saham yang menyatakan abstain tidak '
'ada. Pemegang Saham yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 345.655 (tiga ratus empat '
'puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima) '
'saham atau 0,02156 (nol koma nol dua satu '
'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.650.047.909 '
'(satu miliar enam ratus lima puluh juta empat '
'6 1 puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan) '
'saham atau 99,9794o (sembilan puluh sembilan '
'koma sembilan tujuh sembilan persen) dari '
'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum '
'pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST '
'dengan ini menyetujui usulan dari',
'seq': 3,
'votes_against': '345655',
'votes_for': '1650047909'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-20',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '10:26:00'}