Back to announcement
20260522_BPTR_Pemanggilan RUPS_32093916_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BPTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT. BATAVIA PROSPERINDO TRANS TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Pukul : 14:00 WIB - selesai
Tempat : Gedung Chase Plaza Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Jakarta
Selatan 12920
Dengan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
4. Penentuan, gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan;
5. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan mata acara RUPST:
-Mata Acara 1,2,3,4 merupakan mata acara dalam RUPST, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas.
-Mata Acara 5 tersebut mengenai perubahan anggota Direksi Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 2
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
Persetujuan untuk menjaminkan aset Perseroan dengan jumlah lebih dari ½ bagian atau seluruh harta
kekayaan Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari bank dan/atau lembaga keuangan
lainnya.
Penjelasan mata acara RUPSLB:
Alasan dan latar belakang Perseroan meminta persetujuan RUPS tersebut adalah Pasal 102 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 12 Terkait Tugas dan Wewenang
Direksi, yang mengatur sebagai berikut:
Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan yang jumlahnya lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan atau merupakan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau
beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
Catatan :
1. Iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan dan
Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan.
Panggilan ini juga terdapat pada laman BEI, laman web Perseroan www.bataviarent.com dan situs
eASY.KSEI.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang
Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Mei 2026
sampai dengan penutupan perdagangan efek di PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.
Untuk saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham
yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI. Pemegang Rekening
KSEI berupa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib menyerahkan data investor yang menjadi
nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (”KTUR”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
A. Hadir secara fisik dalam Rapat:
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pasal 8 ayat 4, Jumlah
Page 3
pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham yang dapat hadir secara fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka dengan
ketentuan pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham yang lebih dahulu
menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, Perseroan menentukan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang saham yang
berhak hadir ialah:
i. Perseroan membatasi jumlah para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang akan hadir
secara fisik dan dapat masuk ke dalam ruang Rapat yaitu maksimal 10 (sepuluh) orang
berdasarkan urutan daftar kehadiran para pemegang saham atau kuasanya yang sah (first
come first served)
ii. Memiliki saham Perseroan paling sedikit 5%
Sebelum masuk ruang Rapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP) atau bukti
identitas lainnya.
b. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
(ii) fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya, kecuali surat kuasa telah diserahkan kepada BAE
c. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan: (i)
Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
(ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
(iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir, serta
(iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).
Perseroan berhak dan berwenang melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri
atau berada dalam ruang Rapat apabila pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi
ketentuan di atas, termasuk apabila pemegang saham atau kuasanya menunjukkan gejala kurang
sehat, seperti batuk,flu, demam/suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius dan sebagainya
B. Pemberian Kuasa secara Elektronik:
Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kollektif PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima
Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. Adimitra
Jasa Korpora) melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
pada tautan https://akses.ksei.co.id.
Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima
Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui fasilitas
eASY.KSEI. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan. Batas waktu untuk memberikan deklarasi
kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal RUPS.
C. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI dengan mengunduh
formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (www.bataviarent.com) . Surat kuasa asli yang
diunduh dari laman Perseroan wajib disampaikan secara langsung melalui surat tercatat kepada
Page 4
PT. Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
Gading, Jakarta Utara, Telp. 021-29745222 dan Surat Kuasa diserahkan kembali ke Perseroan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan.
D. Secara elektronik melalui laman eASY.KSEI
Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah pemegang saham individu
lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan laman
eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(“www.akses.ksei.co.id”). Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
(1) Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf B dan
ingin menghadiri RUPS secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa
registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RUPS
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf B dan ingin
menghadiri RUPS secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi
RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 3 huruf B, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf B, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 3 huruf B, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPS
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang
Page 5
Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPS secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPS.
(2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan bagi 3 (tiga) Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap
sesi diskusi per mata acara RUPS. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara
RUPS dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPS secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara RUPS berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham
dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.
(3) Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di Aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara RUPS sebagaimana dimaksud pada
butir 3 huruf d nomor (1) angka i – iii, maka Pemegang Saham atau penerima
kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar EMeeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara RUPS
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara RUPS tertentu hingga status pelaksanaan RUPS yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara RUPS yang
bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan
kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
RUPS (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara RUPS) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 6
(4) Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan RUPS
i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 3 huruf d nomor (1) dapat menyaksikan
pelaksanaan RUPS yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
RUPS melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 3 huruf d nomor (1) angka i – v, maka
kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS.
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
4. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan
efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
5. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam telah tersedia melalui situs web Perseroan
(www.bataviarent.com) sejak dari tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan
makanan dan minuman/ tanda terimakasih/ bingkisan/ souvenir dan Laporan Tahunan
Perseroan dalam bentuk cetak.
6. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
pemegang saham namun dalam pemungutan suara, yang bersangkutan dilarang bertindak
sebagai kuasa dari Pemegang Saham, tetapi kuasa yang diberikan melalui e-Proxy tidak
memperbolehkan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan untuk
bertindak selaku penerima kuasa.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, diharapkan Para Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 22 Mei 2026
PT. Batavia Prosperindo Trans Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.