Skip to content
Back to announcement

20260902_BRIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144296_lamp1.pdf

Board change Needs review BRIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.945
Danantara BRI

Indonesia Finance

Surat Keputusan Direksi

NO. S.006-DIR/SKP/08-2026
TENTANG

PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE PEMANTAU RISIKO

Menimbang La. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan juga
untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (good corporate
governance) maka Dewan Komisaris membentuk Komite Pemantau Risiko
untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris
agar berjalan dengan lebih efektif dan maksimal,

b. Bahwa Anggota Komite Pemantau Risiko paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari tuar
Perusahaan:

Cc. Bahwa memperhatikan huruf a dan huruf b tersebut di atas, Dewan Komisaris
perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT BRI Multifinance tentang
Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko,

Mengingat 1» 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola

yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya:

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik:

3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/2023 tentang
Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

4. Anggaran Dasar Perusahaan:

5. Rapat Dewan Komisaris

Menetapkan : Keputusan Dewan Komisaris Nomor S.006-DIR/SKP/08-2026 tentang
Perubahan Susunan Keangotaan Komite Pemantau Risiko.

Pasal 1
Memberhentikan Sdr. Bambang Harudi sebagai anggota Komite Pemantau Risiko
terhitung sejak 31 Agustus 2026.

Pasal 2
Dengan Keputusan ini, susunan Komite Pemantau Risiko menjadi sebagai berikut:
Ketua 1 dr Diah Defawati (Komisaris Independen)

Anggota : Ahmad Abadi (Pihak Independen)

Pasal 3
Anggota Komite Pemantau Risiko diberikan honor dan/atau remunerasi yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Pasal 4
Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatannya, Komite
Pemantau Risiko berpedoman pada Piagam Komite Pemantau Risiko,- termasuk
dalam penyusunan Risalah Rapat Komite Pemantau Risiko yang disusun oleh
Anggota Komite Pemantau Risiko dengan dukungan unit kerja Manajemen Risiko.

Menara BRILiaN Lantai 21 dan 22, Jl. Gatot Subroto No177A, Jakarta Selatan, 12870
Page 2 OCR 0.897
Danantara BRI

Indonesia Finance

Pasal 5
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2026.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 September 2026

PT BRI Multifinance Indonesia AA

None —

Primartono Gunawan Ari Prayuwana
Direktur Direktur

Menara BRILiaN Lantai 21 dan 22, Jl. Gatot Subroto No.177A, Jakarta Selatan, 12870

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published2 Sep 2026
Pages2
Characters2,696
Text sourceOCR
OCR confidence0.921

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Primartono Gunawan p.2
linked person Ari Prayuwana p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Diah Defawati p.1
unresolved org PT BRI Multifinance p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved person Bambang Harudi p.1
unresolved person Ahmad Abadi · Anggota p.1
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia AA None p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 113 ms 13 Sep 2026 13:44

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result