Back to announcement
20260902_BRIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144296_lamp1.pdf
Board change Needs review BRIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
Danantara BRI Indonesia Finance Surat Keputusan Direksi NO. S.006-DIR/SKP/08-2026 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE PEMANTAU RISIKO Menimbang La. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan juga untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) maka Dewan Komisaris membentuk Komite Pemantau Risiko untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar berjalan dengan lebih efektif dan maksimal, b. Bahwa Anggota Komite Pemantau Risiko paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari tuar Perusahaan: Cc. Bahwa memperhatikan huruf a dan huruf b tersebut di atas, Dewan Komisaris perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT BRI Multifinance tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko, Mengingat 1» 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: 3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/2023 tentang Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 4. Anggaran Dasar Perusahaan: 5. Rapat Dewan Komisaris Menetapkan : Keputusan Dewan Komisaris Nomor S.006-DIR/SKP/08-2026 tentang Perubahan Susunan Keangotaan Komite Pemantau Risiko. Pasal 1 Memberhentikan Sdr. Bambang Harudi sebagai anggota Komite Pemantau Risiko terhitung sejak 31 Agustus 2026. Pasal 2 Dengan Keputusan ini, susunan Komite Pemantau Risiko menjadi sebagai berikut: Ketua 1 dr Diah Defawati (Komisaris Independen) Anggota : Ahmad Abadi (Pihak Independen) Pasal 3 Anggota Komite Pemantau Risiko diberikan honor dan/atau remunerasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Pasal 4 Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatannya, Komite Pemantau Risiko berpedoman pada Piagam Komite Pemantau Risiko,- termasuk dalam penyusunan Risalah Rapat Komite Pemantau Risiko yang disusun oleh Anggota Komite Pemantau Risiko dengan dukungan unit kerja Manajemen Risiko. Menara BRILiaN Lantai 21 dan 22, Jl. Gatot Subroto No177A, Jakarta Selatan, 12870
Page 2 OCR 0.897
Danantara BRI Indonesia Finance Pasal 5 Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2026. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 1 September 2026 PT BRI Multifinance Indonesia AA None — Primartono Gunawan Ari Prayuwana Direktur Direktur Menara BRILiaN Lantai 21 dan 22, Jl. Gatot Subroto No.177A, Jakarta Selatan, 12870
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BRI Multifinance
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
person
Bambang Harudi
p.1
unresolved
person
Ahmad Abadi
· Anggota
p.1
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia AA None
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
113 ms
13 Sep 2026 13:44
no text layer - needs OCR