Skip to content
Back to announcement

20260521_KREN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32093709_lamp2.pdf

Other Text extracted KREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
    RENCANA PT QUANTUM CLOVERA INVESTAMA TBK UNTUK MELAKUKAN
          PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG TELAH DIKELUARKAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 29/2023”).

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan dan dibaca oleh
Pemegang Saham PT Quantum Clovera Investama Tbk (“Perseroan”) untuk mengambil keputusan sehubungan
dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buy back).

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, disarankan Anda berkonsultasi dengan Perantara Pedagang Efek,
Manajer Investasi, Penasihat Hukum, Akuntan Publik atau Penasihat Profesional lainnya.




                                                       Bidang Usaha
                                                    Perusahaan Holding
                                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                      Alamat Kantor:
                                                     Tower B, 9th Floor
                                   18 Parc Place, SCBD, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                       Jakarta 12190
                                                  Telepon: +6-21 515 2889
                                            Website: www.quantumclovera.com

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dari semua informasi yang dimuat dan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
setelah mengadakan pemeriksaan dan penelitian yang seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta penting material dan relevan lainnya yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar atau memberikan pengertian yang menyesatkan.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) Perseroan akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal
24 Juni 2026 di Jakarta, dengan agenda persetujuan atas Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) sesuai
dengan syarat, ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Apabila Anda tidak dapat menghadiri RUPSLB tersebut, Anda dapat menunjuk kuasa dengan mengisi dan
mengembalikan Surat Kuasa sesuai dengan petunjuk yang terdapat didalamnya kepada Sekretaris Perusahaan
Perseroan dengan alamat kantor seperti diatas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
RUPSLB.


                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 21 Mei 2026
Page 2
                               DEFINISI DAN SINGKATAN

“BAE”                     :   Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
                              saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
                              Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta
“BEI”                     :   Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas
                              yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik
                              Indonesia serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek
                              dimana saham Perseroan dicatatkan.
“DPS”                     :   Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama
                              pemegang saham.
“Hari Bursa”              :   Hari di mana Bursa Efek Indonesia atau badan hukum yang
                              menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                              bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender”           :   Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                              kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                              sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja
                              biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja”              :   Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau
                              hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI”                    :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                              Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                              sesuai dengan UUPM.
“Keterbukaan Informasi”   :   Informasi-informasi mengenai rencana aksi korporasi Perseroan yaitu
                              Pembelian Kembali Saham Perseroan (buyback) sebagaimana
                              tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi ini
“Menkumham”               :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan   :   Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau OJK”                     Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU
                              OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                              pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                              perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
                              keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                              merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                              kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                              Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
                              UU OJK.
“Pemegang Saham”          :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang
                              disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang
                              tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
Page 3
                         diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa
                         Korpora.
“Perseroan”          :   PT Quantum Clovera Investama Tbk, suatu Perusahaan terbuka yang
                         didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia,
                         serta berkedudukan di Jakarta Selatan.
“POJK No. 29/2023”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 Tanggal 29
                         Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
                         oleh Perusahaan Terbuka
“POJK No. 15/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20
                         April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                         Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“RUPSLB”             :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
                         diselenggarakan pada hari Senin, 16 Juni 2025 (atau tanggal lainnya)
                         sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM
                         serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham”              :   Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                         Perseroan.
“UUPM”               :   Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                         Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
                         1995,    Tambahan    No.3608,     beserta   peraturan-peraturan
                         pelaksanaannya.
“UUPT”               :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                         Perseroan Terbatas,Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                         Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU
                         Cipta Kerja.
Page 4
                                        I.      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar mendapat
informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
Perseroan (buyback) sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023, serta dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi pembelian kembali saham yang
dikeluarkan oleh perusahaan terbuka sesuai dengan Peraturan OJK tersebut.


                     II.     PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan:

  No.                             KEGIATAN                                         TANGGAL
   1.      Pengumuman RUPSLB kepada para pemegang saham                                   19 Mei 2026
           Perseroan melalui situs web BEI, situs eASY.KSEI dan situs
           web Perseroan.
   2.      Pengumuman Keterbukaan Informasi rencana Pembelian                                  21 Mei 2026
           Kembali Saham Perseroan melalui situs web BEI dan situs
           web Perseroan.
   3.      Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham                                       29 Mei 2026
           Perseroan melalui situs web BEI, situs eASY.KSEI dan situs
           web Perseroan.
   4.      Pelaksanaan RUPSLB                                                                  24 Juni 2026
   5.      Penyampaian Ringkasan Risalah hasil Keputusan RUPSLB                                26 Juni 2026
           melalui situs web BEI, situs eASY.KSEI dan situs web
           Perseroan.
   6.      Periode Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan        Setelah     Perseroan      mendapat
                                                                        persetujuan dalam RUPSLB (26 Juni
                                                                        2026) sampai dengan paling lambat
                                                                        12 (dua belas) bulan setelah tanggal
                                                                        persetujuan RUPSLB.


        III.   INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

1. KETERANGAN TENTANG RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
   DAN PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI

   Perseroan dengan ini menyampaikan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan berencana untuk
   melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan sebanyak-banyaknya 10%
   (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada tanggal
   pelaksanaan RUPSLB dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima
   puluh miliar rupiah) termasuk biaya Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk dan biaya lainnya.
   Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling
   lama 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPSLB
Page 5
  dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
  Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
  Kerja (UUPT), Peraturan OJK No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
  Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2013 (POJK 29/2023) dan Peraturan OJK No.
  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka
  tanggal 21 April 2020 (POJK 15/2020) serta Peraturan dan Ketentuan lain yang berlaku.

  Dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, para Pemegang Saham mendapatkan informasi dan
  gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sehingga para Pemegang
  Saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan rencana Pembelian Kembali Saham
  Perseroan.


2. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH
   NOMINAL SAHAM YANG AKAN DIBELI

  Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan berasal dari saldo kas internal
  Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham yang berasal
  dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan. Biaya yang timbul dari pembelian
  kembali adalah imbalan jasa atas transaksi pembelian saham di Bursa Efek Indonesia melalui
  perusahaan perantara pedagang efek, yaitu sebanyak-banyaknya maksimum 0,25% dari nilai transaksi.

  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebesar 18.208.470.100 lembar saham pada 31
  Desember 2025 (Consolidated Financial Statements as December 31, 2025 –audited) dengan nilai
  nominal Rp 5,- per saham, dimana kepemilikan Masyarakat (dibawah 5%) sebanyak 13.045.380.166
  lembar saham atau sebesar 71,64%.


3. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

  Pembelian Kembali akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
  memperhatikan POJK 29/2023.
      Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, harga penawaran atas
         Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau
         sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK
         29/2023.

4. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

  Pembelian Kembali Saham Perseroan direncanakan akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal
  Perseroan mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan dalam
  jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau selambat-lambatnya sampai dengan 24 Juni 2027 atau pada
  tanggal lainnya pada saat :
  • Pembelian Kembali Saham Perseroan telah mencapai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen)
      dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
  • Dana yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham telah habis dipergunakan pembelian
      kembali saham.
Page 6
  •     Perseroan memutuskan dan mengumumkan bahwa Pembelian Kembali Saham telah selesai
        dilaksanakan.


5. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM

  Perseroan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  •     Perseroan akan menunjuk Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek lainnya untuk
        melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia untuk
        periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan.

  •     Pembelian Kembali Saham hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan bagi
        Perseroan dan para Pemegang Sahamnya. Perseroan tidak akan melaksanakan Pembelian Kembali
        Saham Perseroan apabila terdapat dampak negatif material yang akan mempengaruhi likuiditas dan
        permodalan Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai Perusahaan terbuka.

  •     Pihak yang merupakan:
        a. Komisaris, Direktur, Pegawai dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
        b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
            dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
        c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
            dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
        dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan pembelian
        kembali saham yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.



  IV.       ANALISA DAN PEMBAHASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
                                PERSEROAN

1. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
   PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP BIAYA
   PEMBIAYAAN PERSEROAN

  Menurut hasil analisa laporan Perseroan, Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak mengakibatkan
  penurunan pendapatan dan tidak memberikan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan, mengingat
  dana yang digunakan adalah dana internal Perseroan yang berasal dari kegiatan operasional, sehingga
  laporan laba rugi Perseroan diperkirakan akan tetap sejalan dengan target Perseroan. Atas hal tersebut,
  Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak
  yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.

2. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH DILAKSANAKANNYA
   RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
   MENURUNNYA PENDAPATAN

  Dikarenakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari pembelian kembali saham
  Perseroan, maka tidak ada perubahan atas proforma laba Perseroan.
Page 7
3. ANALISA MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
   SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
   MENDATANG

   •   Pelaksanaan buyback saham diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada investor bahwa
       program tersebut merupakan salah satu bentuk kepercayaan manajemen terhadap nilai fundamental
       saham KREN.
   •   Harga saham Perseroan pada saat ini belum mencerminkan potensi dan nilai pasar wajar sebenarnya
       dari Perseroan. Program Pembelian Kembali Saham ini merupakan salah satu bentuk usaha
       perseroan untuk mengembalikan kepada titik keseimbangan nilai pasar wajar.
   •   Program Pembelian Kembali Saham yang tentu akan disesuaikan dengan dana kas yang tersedia
       nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha Perseroan.


       V.      PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan
bahwa semua informasi material dan dapat diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat
menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, dan percaya bahwa
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan
kepercayaan dan keyakinan akan mendapatkan dan mencapai manfaat bagi Perseroan kedepannya, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham untuk menyetujui
Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.


                    VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagai yang diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham
Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal                   : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu                          : 14:00 WIB – Selesai
Tanggal Rec. Date yang hadir   : Jumat, 29 Mei 2026
Tempat                         : 18 Parc Place SCBD,
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                                 Jakarta 12190
Page 8
                               VII. INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai
Keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:


                                      Corporate Secretary
                              PT Quantum Clovera Investama Tbk
                                        Tower B, 9th Floor
                      18 Parc Place, SCBD, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                          Jakarta 12190
                                     Telepon: +6-21 515 2889
                               Email: corsec@quantumclovera.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published21 May 2026
Pages8
Characters20,243
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org QUANTUM CLOVERA INVESTAMA TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result