Back to announcement
20240704_BVIC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31679311_lamp3.pdf
Other Text extracted BVICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 121
Page 1 OCR 0.920
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Jl. H.R, Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan Telp. (021) 5202387 - Hunting Nomor — : AHU-AH.01.03-0167336 Kepada Yth. Lampiran : Notaris FATHIAH HELMI S.H.. " GRAHA IRAMA LANTAI 6C, JL. HR Perihal: Penerimaan Pemberitahuan RASUNA SAID BLOK X-1, KAV 1 & 2 Perubahan Anggaran Dasar KUNINGAN TIMUR, SETIABUDI, JAKARTA PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk SELATAN JAKARTA SELATAN Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 26 Tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris FATHIAH HELMI S.H., berkedudukan di JAKARTA SELATAN, beserta dokumen pendukungnya, yang diterima tanggal O2 Juli 2024, mengenai perubahan Pasal 4 Ayat 6, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk, berkedudukan di JAKARTA SELATAN, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum. Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 02 Juli 2024. a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, U- Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM, 19690918 199403 1 001 DICETAK PADA TANGGAL 02 Juli 2024 DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 02 Juli 2024 Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 2 OCR 0.916
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk Nomor:26.- -Pada hari ini, Jumat, tanggal 14-06-2024 (empat belas Juni dua ribu dua puluh empat): -Pukul 10.45 (sepuluh lewat empat puluh lima menit-————————————— Waktu Indonesia Barat. Berhadapan dengan saya, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di -—-— Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan -——--—-- nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini. 1. Tuan ACHMAD FRISCANTONO, lahir di San Fransisco, pada tanggal— 07-11-1961 (tujuh November seribu sembilan ratus enam puluh satu),—— Direktur Utama PT Bank Victoria International Tbk tersebut dibawah ini,-- Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan--—- Benda II Nomor 7 Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru: -Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk —————-——- Kependudukan: 3174070711610002: . Tuan RUSLI, lahir di Tebing Tinggi, pada tanggal 17-02-1974 (tujuh -——--- belas Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Wakil -—--——- Direktur Utama PT Bank Victoria International Tbk tersebut dibawah ini, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Muara ——- Karang Blok E1.S Nomor 86, Rukun Tetangga 020, Rukun Warga 002, —. 1
Page 3 OCR 0.927
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan: Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ————--—— Kependudukan: 3172011702710009: -menurut keterangan mereka dalam hat ini bertindak dalam jabatannya masing- . masing sebagaimana tersebut di atas, dengan demikian mewakili Direksi PT Bank Victoria International Tbk selaku kuasa dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Victoria International Tbk tertanggal 14-06-2024 (empat belas Juni dua ribu dua puluh empat) yang Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, Notaris, Nomor: tanggal 14-06-2024 (empat belas Juni dua ribu dua puluh empat) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham-— Tahunan PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Graha BIP Lantai 10, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 23, Jakarta Selatan 12930, yang Anggaran Dasarnya telah beberapa kali diubah yang telah diumumkan dalam: - Berita Negara Republik Indonesia tanggai 15-05-1998 (lima belas Mei —— seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) Nomor: 39, Tambahan Nomor: 2602, - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22-05-2007 (dua puluh dua Mei dua ribu tujuh) Nomor: 41, Tambahan Nomor: 5525 -——-—-———muwoooo— - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 05-02-2010 (lima Februari dua ribu sepuluh) Nomor: 11, Tambahan Nomor: 11117 ———————-———-— - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 20-04-2010 (dua puluh April — | dua ribu sepuluh) Nomor: 32, Tambahan Nomor. 3658, —-—-—-—————— dan dimuat dalam: 2
Page 4 OCR 0.930
0 — -Perubahan Anggaran Dasar terakhir sebagaimana dimuat dalam akta Nomor: 48 tanggal 26-05-2023 (dua puluh enam Mei dua ribu dua puluh tiga) yang dibuat dihadapan Saya Notaris, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 08-06-2023 (delapan Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor: AHU-AH.01.03- 0073634: -Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam akta Nomor: 44 tanggal 28-10-2022 (dua puluh delapan Oktober dua ribu dua puluh dua) yang dibuat dihadapan RINI YULIANTI Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28-10-2022 (dua puluh delapan Oktober dua ribu dua puluh dua) Nomor: AHU-AH.01.09-0070671:-—— -Untuk selanjutnya PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk dalam. akta ini akan disebut "Perseroan". -Penghadap bertindak sebagaimana tersebut, menerangkan terlebih --—-—.-— dahulu dalam akta ini: A. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14-06-2024 (empat belas Juni dua ribu dua puluh empat), Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik, yang tempat ——-———— — penyelenggaraan Rapat secara fisik bertempat di Graha BIP, Function Hall, Lantai 11, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kaveling 23, Jakarta 12930 (selanjutnya disebut "Rapat"), sesuai dengan POJK e-RUPS, yang -———- NN 3
Page 5 OCR 0.906
diselenggarakan oleh Penyedia e-RUPS yaitu KSEI melalui eASY.KSEI, dengan mengakses AKSes KSEI di situs web https://akses.ksei.co.id, yang Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, Notaris, Nomor: tanggal-——--- 14-06-2024 (empat belas Juni dua ribu dua puluh empat)-——-————-—-—- . Bahwa untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan -———- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15 /POJK.04/2020 tentang-—- Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham —--—-- Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”), Perseroan telah melakukan hal-hai sebagai berikut : 1. Menyampaikan pemberitahuan Rencana dan Mata Acara Rapat-——-— Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Otoritas Jasa—-—--—- Keuangan (“OJK”) mengenai rencana Rapat sesuai dengan surat —— Nomor: 006/DIR-EKS/05/24 tanggal 07-05-2024 (tujuh Mei dua ribu— dua puluh empat) perihal: Penyampaian Pemberitahuan Kepada-—— Pemegang Saham atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan—— (RUPS Tahunan) PT Bank Victoria International Tbk : —————-—- mona 2. Melakukan Pengumuman Rapat melalui Situs web Bursa Efek —-—--—- Indonesia, Situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan—— Situs web Perseroan, pada tanggal 07-05-2024 (tujuh Mei dua ribu—— dua puluh empat) dengan penyampaian bukti pengumuman kepada—-- Otoritas Jasa Keuangan melalui Sarana Pelaporan Elektronik-—-—--—- Terintegrasi Emiten Dan Perusahaan Publik. -———-—————-—-————— 3. Melakukan Pemanggilan Rapat melalui Situs web Bursa Efek ——--—---- Indonesia, Situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan 4
Page 6 OCR 0.942
Situs web Perseroan, pada tanggal 22-05-2024 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh empat) dengan penyampaian bukti pengumuman kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten Dan Perusahaan Publik. -—-—--——-—-—-——-—-— C. Bahwa Para Penghadap menerangkan Pengumuman dan Pemanggilan —- telah dilakukan dalam Situs Web Perseroan, Situs Web Bursa Efek, dan-— Situs Web Penyedia e-RUPS PT KSEI dan tangkapan tayarnya dilekatkan pada minuta akta tanggal 14-06-2024 (empat belas Juni dua ribu dua puluh empat) Nomor:25 yang dibuat oleh saya, Notaris. ——---—————- D. Bahwa sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal — 21-05-2024 (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh empat) yang di terbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan adalah sejumlah 15.848.526.862 (lima belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh dua) saham. E. Bahwa sesuai-dengan daftar hadir yang diterima dari PT Adimitra Jasa — Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, dalam Rapat telah ——- hadir dan/atau diwakili sejumlah saham dengan hak suara yang sah atau lebih kurang sejumlah 13.456.162.514 (tiga belas miliar empat ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus empat belas) saham atau lebih kurang 84,90Y2 (delapan puluh empat koma sembilan nol persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah yaitu sejumlah 15.848.526.862 (lima belas miliar Na 5
Page 7 OCR 0.910
0 — — delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh dua) saham, sehingga sebagaimana disyaratkan ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 2 butir ta Dan Pasal 14 Ayat 2 butir 4a Anggaran Dasar Perseroan, penyelenggaraan Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran dan Rapat dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. | F. Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas telah diberi -——— kuasa oleh Rapat, G. Bahwa dalam akta ini para penghadap bertindak sebagaimana tersebut -- hendak menyatakan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu ——-——- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Diantaranya Dalam Rangka—— Penyesuaian Atas Diterbitkanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023: -Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, para penghadap bertindak—-—- sebagaimana tersebut diatas, menerangkan bahwa untuk Mata Acara Ketujuh Rapat sesuai perhitungan Biro Administrasi Efek Pemungutan Suara—— termasuk suara yang telah diterima dan dicatat sebagai e-Proxy dan e-Votting--— dari eASY.KSEI pemungutan suara tersebut sebagai berikut:-—-—-——-————— -—n—n - Para Pemegang saham yang menyatakan Tidak Setuju 4000 (empat ribu) | Saham atau 0,000096 (nol koma nol nol nol nol persen)---——-———————— —- Para Pemegang saham yang menyatakan Abstain 2.942.300 (dua juta | sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus) Saham atau 0,0219Y4 (nol koma nol dua satu sembilan persen) - Para Pemegang saham yang menyatakan Setuju sebanyak---——-—-—- 6
Page 8 OCR 0.902
0 —— . 13.453.216.214 (tiga belas miliar empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus : enam belas ribu dua ratus empat belas) Saham atau 99,978 (sembilan — puluh sembilan koma sembilan tujuh delapan persen)---—-————-—-——-..u Sesuai dengan anggaran dasar dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan-—---- Pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat-— namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara—— mayorita pemegang saham yang mengeluarkan suara, sesuai dengan—— perhitungan sistem KSEI jumlah suara abstain ditambahkan ke suara-—— mayoritas dengan demikian suara setuju menjadi sejumlah———-—-—--.— 13.456.158.514 (tiga belas miliar empat ratus lima puluh enam juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat belas) saham dari seluruh pemegang saham yang hadir. Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui perubahan Anggaran Dasar - Perseroan, yaitu : 1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 4 ayat 6, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dalam rangka . menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 (“POJK 17/23”), sebagaimana yang dilampirkan dalam berita acara rapat. 2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak--- subtitusi untuk menyatakannya dalam akta Notaris tersendiri--—-—— sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut-— serta menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, dan-—-—-—- selanjuinya menyampaikan pemberitahuan dan/atau Permohonan-——- PL . 7
Page 9 OCR 0.870
Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada------—- Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, —— mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen-— lainnya, dan untuk melaksanakan segala tindakan lain yang mungkin—-—- diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.———— -Selanjutnya para penghadap dalam kedudukannya tersebut menerangkan --—- bahwa berdasarkan persetujuan Rapat telah disetujui Perubahan Anggaran — Dasar Perseroan yaitu Pasal 4 ayat 6, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19,- Pasal 20 dan Pasal 21 dalam Anggaran Dasar Perseroan serta menyusun—--— kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, yang perubahannya-———-—--—— sebagaimana dilekatkan dalam Berita Acara Rapat, untuk selanjutnya seluruh Anggaran Dasar berbunyi sebagai berikut: Pasal1 — 1. Perseroan Terbatas ini bernama PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL -— Tbk, dan bertempat kedudukan di Jakarta Selatan. —-—---—-----—--—-——--—-— 2. Perseroan dapat membuka kantor-kantor, mendirikan cabang-cabang dan -- kantor-kantor perwakilan di tempat-tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan ---- mengindahkan semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku.-——— —nunamnnnnnna —JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ———————--- -Pasal 2 Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas lamanya dan dimulai -— pada tanggal 19-06-1993 (sembilan belas Juni seribu sembilan ratus sembilan ——
Page 10 OCR 0.859
—— —— puluh tiga). —-—-—-——MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA-—-—————— Pasal 3 1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha sebagai bank —— umum konvensional. 2. Kegiatan Usaha: Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat———————- melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, ——— deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu, b. Memberikan kredit: c. Menerbitkan surat pengakuan hutang: d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk -——— kepentingan dan atas perintah nasabahnya, i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang . masa beriakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam —-—- | perdagangan surat-surat dimaksud: ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa -—-- | berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan -—-— surat-surat dimaksud', iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah:———- iv. Sertipikat Bank Indonesia (SBI): v. Obligasi, Ha. 9
Page 11 OCR 0.917
0 vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun: vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk ——-—-- kepentingan nasabah:: f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank tain, baik dengan menggunakan surat, sarana -——— telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya,— 9- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antara pihak ketiga: h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga,-—-- i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak, j- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya - — dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek:-——-—-——---—— k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat, IL Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia:-— m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan — yang ditetapkan oleh Bank Indonesia: n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain - di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, ---—---—-- —. 10
Page 12 OCR 0.893
0 —— — Kegiatan Usaha Utama : perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan -——- penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank - Indonesia, Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan -— memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, -———-——-—- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun —— sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana — pensiun yang berlaku: Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa -——————- pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara — lain : menampilkan informasi sumber dana, menginisiasi transaksi/ —— acguiring (dompet elektronik, acguirer dan payment gateway), ————— menerbitkan instrument/akun pembayaran, layanan remitansi/transfer — dana: Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oteh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan -—----—-—- perundang-undangan yang berlaku. Untuk merealisasi maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat -——---—-—-- melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:—---——--—-——-—— 1 a. ———— 11 Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, ——-
Page 13 OCR 0.897
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk -—- lainnya dipersamakan dengan itu: b. Memberikan kredit: c. Menerbitkan surat pengakuan hutang: d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk -—— kepentingan dan atas perintah nasabahnya———-————-———-—-— ——— i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang | masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam ——— perdagangan surat-surat dimaksud, ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa —— berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan —— surat-surat dimaksud: ii. ' Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah:——— iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI): v. Obligasi: vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun——-—- vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan - 1 (satu) tahun. e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk ----—- | kepentingan nasabah:: f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana ————- telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya:——- 9. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan - Hn. 12
Page 14 OCR 0.879
0 —— perhitungan dengan atau antar pihak ketiga:-———-———--——-——--———— h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya — dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek:-—--—-———— i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan — yang ditetapkan oleh Bank Indonesia: j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan !ain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia: k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa ———————- pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem --—- Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mecaklp —-————nnwon one aktivitas antara lain : menampilkan informasi sumber dana: --—--——--- menginisiasi transaksi/acguiring (dompet elektronik, acguirer —m dan payment gateway): menerbitkan instrument/akun pembayaran, layanan remitansi/transaksi dana. 4. Kegiatan Usaha Penunjang :. Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: -—--—---—-—-.— aan a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga,--—---- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan b. | suatu kontrak, — Cc. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali - amanat, d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun -——- Naa - 13
Page 15 OCR 0.915
0 — sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana — pensiun yang berlaku: e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, -—-——--- perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan --——- penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank - Indonesia: f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia:-——-- 9g. Melakukan kegiatan lain yang lazin dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MODAL Pasal 4- -1. Modal Dasar Perseroan berjumlah 4.100.000.000.000,00 (empat friliun ---—- seratus miliar Rupiah) terbagi atas 41.000.000.000,- (empat puluh satu -——- miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 100,00 (seratus -— Rupiah). Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah —-- 15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta --- dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat belas) saham, dengan ——- jumlah nilai nominal seluruhnya Rp 1.584.823.471.400,00 (satu triliun lima — 14
Page 16 OCR 0.932
ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat — ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) yang telah disetor kepada — Perseroan oleh masing-masing pemegang saham dengan rincjan dan nilai — nominal sahamnya akan disebutkan pada akhir akta ini.——--—-————---——— 10074 (seratus persen) dari modal ditempatkan tersebut sebesar Rp --—-——--- 1.584.823.471.400,00 (satu friliun lima ratus delapan puluh empat miliar —-—- delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat — ratus Rupiah) telah disetor penuh oleh para pemegang saham dengan cara - sebagai berikut : a. sebesar Rp 1.304.059.448.700,00 (satu triliun tiga ratus empat miliar lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus Rupiah) merupakan setoran lama yang telah disetor penuh oleh masing-masing pemegang saham, sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 02-09-2022 (dua September dua ribu dua puluh dua) Nomor 1, dibuat di hadapan FATHIAH HELMI, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 03- 09-2022 (tiga September dua ribu dua puluh dua) Nomor AHU- AH.01.03-0287195, dan— sebesar Rp 280.764.022.700,00 (dua ratus delapan puluh miliar tujuh — ratus enam puluh empat juta dua puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah) —— merupakan tambahan setoran melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VII (PMHMETD VII) Tahun 2022 (dua -—- ribu dua puluh dua). 15
Page 17 OCR 0.919
4g 0 4. Penyetoran modal: a. Dalam bentuk Uang: Penyetoran atas modal saham yang dilakukan dalam bentuk uang wajib dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah ke kas atau rekening bank Perseroan. b. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang, baik berupa — benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan --—— (1 5) sebagai berikut: benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib ——-——— diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan “RUPS” -——— mengenai penyetoran tersebut, benda yang dijadikan sebagai setoran modal dimaksud wajib dinilai - oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak -—--— dijaminkan dengan apapun juga: memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran dan - untuk RUPS Perubahan Anggaran Dasar,————----—-—-—-————— dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan —— dalam bentuk saham perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka — harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar, dan-——-—- dalam hai penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio —--———- saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modai sendiri, maka - laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur —--- modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan —————- Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang 16
Page 18 OCR 0.915
9. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya -———-———-— penyetoran dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan - oleh Perseroan dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk — mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 6. Penambahan modal dasar: a. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan --————— berdasarkan keputusan “RUPS”. Perubahan anggaran dasar datam -—— rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan— Hak Asasi Manusia. b. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 2594 (dua puluh lima perseratus) dari modal - dasar, dapat dilakukan sepanjang: (1) telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal - dasar, - (2)— telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi ——— Manusia, (3) penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit 254 (dua puluh limaperseratus) dari modal dasar wajib ——— dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana — dimaksud dalam butir (2) di atas, — (4) Dalam hal penambahan modai disetor sebagaimana dimaksud -——- 19
Page 19 OCR 0.925
0 —— dalam butir (3) di atas tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya, sehingga modal —— dasar dan modai disetor memenuhi ketentuan Pasal 30 ayat (T) dan Pasal 30 ayat (2) UUPT, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah - jangka waktu dalam Pasal 4 ayat (6.b) butir (3) di atas tidak ——-—-—- terpenuhi: (5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas — termasuk juga persetujuan untukmengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam butir (4) di atas: Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal dasar — menjadi efektif setelahterjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang 2576 (dua puluh lima —— perseratus) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama -——— dengan saham lainnyayang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak —- mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut. Pemecahan saham dan penggabungan saham oleh Perseroan harus —— mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, —---- khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.-————---—---——-—-—- SAHAM Pasal 5 1. Saham atas Nama: Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama, - 20
Page 20 OCR 0.888
5. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, a. 27 — | terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat Wajar.---—-—— Dalam RUPS yang memutuskan untuk menyetujui Penawaran Umum, — harus diputuskan mengenai jumlah maksimal saham yang akan ----—— dikeluarkan kepada masyarakat serta memberi kuasa kepada Dewan —- Komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah ——— dikeluarkan dalam Penawaran Umum tersebut.——————-———— ——— Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas -— yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan - dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) — kepada pemegang saham yang namanya terdaftar dalam daftar - pemegang saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan RUPS yang - menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang —--———- sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam daftar ———-—- pemegang saham Perseroan atas nama pemegang saham masing- masing pada tanggal tersebut. Efek Bersifat Ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada pemegang —— saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham:———-—-—-—-—— (1) ditujukan kepada karyawan Perseroan, (2) ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat —— dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan —--——-—--—- persetujuan RUPS: “ (8) dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPSdan/atau: 17
Page 21 OCR 0.910
(4) dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang — memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD.——————- c. HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka waktu — sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.D.1 Tentang Hak —- Memesan Efek Terlebih Dahulu. —— d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak —- diambil oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua —— pemegang saham yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, -—— dengan ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan —-- melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitasyang akan dikeluarkan, Efek —-—- Bersifat Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan -——---——- sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing--——- masing pemegang saham yang memesan tambahan Efek Bersifat ———- Ekuitas. e. Dalam hai masih terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil - bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir d di — - atas, maka dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat Ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada Pihak tertentu yang bertindak ——-——- sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama.——— f. Pelaksanaan pengeluaran saham datam portepel untuk pernegang Efek yang dapat ditukarkan dengansaham atau Efek yang mengandung hak - untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan -—- RUPS Perseroan terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran Efek —--- tersebut. PE 18
Page 22 OCR 0.901
a. perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Nominal. Pecahan Nilai Nominai Saham:: —— dengan memperhatikanketentuan Anggaran Dasar dan peraturan ————---—- Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau tanpa Nilai Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai dengan--——— peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.———-———————e Jika 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik lebih dari 1 - (satu) orang, maka atas permintaan tertulis dari mereka yang ————— berkepentingan, Direksi dapat melakukan pemecahan nilai nominal -—— saham tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan --—--—-— perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal,-—--—-—-——-——— Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara -——- perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham baik --—--—- sendiri atau bersama-sama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut. Pemegang pecahan ——-— nominal saham tersebut diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis ——— seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai wakil mereka -——- bersama. — Pemegang pecahan nilai nominal saham dalam klasifikasi sahamnya —- sama dengan pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang —— klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) -—--— nominal saham dari klasifikasi tersebut mempunyai hak yang sama -———- 21
Page 23 OCR 0.924
0 dengan pemegang saham lainnya yang memiliki saham dengan nilai —- nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi yang sama -— dengan pecahan nilai nominal saham tersebut.--——-———-—————— 5. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan — mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian — jaminan saham, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan UUPT. 6. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pemilik - dari satu saham, yaitu orang atau badan hukum yang namanya tercatat ——-- sebagai pemilik saham yang bersangkutan dalam Daftar Pemegang Saham, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.———-— 7. Jika saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka ——-- mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis seorang diantara mereka atau seorang lainsebagai wakil mereka — bersama dan hanya nama dari yang diberi kuasa atau yang ditunjuk itu saja yang dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham dan harus dianggap sebagai pemegang saham dari saham yang bersangkutan serta berhak —— mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.———- 8. Selama ketentuan dalam Pasal 5 ayat (7) diatas belum dilaksanakan, maka — para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam -—- RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham ituditangguhkan.———- 9. Pemilik satu saham atau lebih dengan sendirinya menurut hukum harus -——- tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang —-——- PE . 22
Page 24 OCR 0.905
————————————o-BUKTI KEPEMILIKAN SAHAM —--—-————————— mom Pasal 6 1. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada - — Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif -- saham kepada pemegang sahamnya. 2. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan ——— sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan ——— Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang saham Perseroan. 3. Terhadap pemilik pecahan nilai nominal saham, maka Perseroan wajib ———- memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham pecahan kepada — pemegangnya. 4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan : —.. -.a. Nama dan alamat pemegang saham: b. Nomor surat saham: c. Tanggal pengeluaran surat saham, d. Nilai nominal saham): | e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.—————— 5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan :-—-—--———.- a. Nama dan alamat pemegang saham, - b. Nomor surat saham, 23
Page 25 OCR 0.911
Cc. Tanggal pengeluaran surat saham: d. Nilai nominal saham: e. Jumlah saham: f. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.——————--- 6. Pada surat saham pecahan nilai nominal saham sekurangnya harus ——— dicantumkan: a. Nama dan alamat pemegang pecahan nilai nominal saham: b. Nomor surat saham yang mendasari pemecahan nilai nominal saham,—- c. Nomor surat saham pecahan nilai nominal saham:-—-———-—-———--—-— d. Tanggal pengeluaran surat saham: e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.---—--——— 7. Surat saham, surat kolektif saham dan surat saham pecahan nilai nominal —- saham harus dicetak sesuai dengan peraturan perundang-undangan -—-——- dibidang Pasar Modal dan ditandatangani oleh Direktur Utama dan --—-—--——- Komisaris Utama. Tanda tangan tersebut juga dapat dicetak langsung pada surat saham, surat kolektif saham dan surat saham pecahan nilai nominal saham yang ——-—- bersangkutan. ————-————-SURAT SAHAM DAN SURAT KOLEKTIF SAHAM—-—-————- Pasal 7. 1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat ——— dilakukan jika: a. Pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian saham adalah 24
Page 26 OCR 0.914
—— pemilik surat saham tersebut, dan: b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.--——-—-— 2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah — memberikan pengganti surat saham. | 3 Dalam hat surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat -—- dilakukan jika: a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut: b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian ——— Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut.---—--——-————- c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan - jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan, dan-——------——--— d. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah -—-—-——-- diumumkan di Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan dalam — waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham. 4. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu harus - | ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.——-———-—-—--- | 5. Ketentuan surat saham dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 -— ayat (3) dan Pasal 7 ayat (4) diatas berlaku bagi surat kolektif saham dan — surat saham pecahan nominal saham. — —anamaa - DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS --—————— Pasal 8 1. Direksi wajib mengadakan dan menyimpan dengan sebaik-baiknya Daftar — 25
Page 27 OCR 0.913
0 — Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.——— 2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu harus dicatat —————-—-——————- a. nama dan alamat para pemegang saham, b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif — saham yang dimiliki parapemegang saham,-—-——-——-—-—-—---——-— C. jumlah yang disetor atas setiap saham, d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tangal perolehan hak gadai tersebut: e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang, dan——-— f keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan/atau diharuskan oleh peraturan perundang — undangan yang berlaku.-—--—-— 3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham —-— anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam -——-——- Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.-- 4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perubahan alamat dengan surat kepada Direksi Perseroan. Selama pemberitahuan itu belum diterima — oleh Direksi, maka semua panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham maupun surat-menyurat lain, dividen yang dikirimkan kepada -—-—-—— pemegang saham, serta mengenai hak-hak lain yang dapat dilakukan oleh — pemegang saham adalah sah jika dialamaikan pada alamat pemegang --——- saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.-—-— 5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang - Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya. 6. Direksi dapat menunjuk dan memberi kewenangan kepada Biro Administrasi 26
Page 28 OCR 0.923
——— — Efek untuk melaksanakan pencatatan dan tata usaha saham Perseroan -— dalam Daftar Pemegang Saham. 7. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah berhak melihat Daftar —— Pemegang Saham dan Daftar Khusus, yang berkaitan dengan diri pemegang saham yang bersangkutan pada waktu jam kerja kantor Perseroan. 8. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar Pemegang Saham dan Daftar —- Khusus harus disetujui Direksi dan pencatatan atas perubahan tersebut harus ditandatangani oleh Direktur Utama. 9. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, atau - cessie yang menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas saham yang harus dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, untuk saham yang terdaftar pada Bursa Efek berlaku peraturan dari Bursa Efek di tempat —— dimana saham dicatatkan dengantidak mengurangi peraturan perundang---- undangan yang berlaku. Suatu gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan dalam Daftar Khusus yang dimaksud dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 — Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dengan cara yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan bukti yang dapat diterima baik oleh Direksi mengenai — gadai saham yang bersangkutan. Bukti mengenai telah dilakukannya pemberitahuan gadai saham kepada ——- Perseroan hanya dapat dibuktikan dengan adanya pencatatan mengenai ——- gadai itu dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang ditandatangani —— PN z
Page 29 OCR 0.917
sesuai Anggaran Dasar ini. PENITIPAN KOLEKTIF-—————-—-——————— Pasal 9. Saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan -—— dan Penyelesaian dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atas nama —-—-— Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang -— rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang -——-—-—-- bersangkutan. Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau -—-—— Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga ——--——- Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau — Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada —-- Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang bersangkutan.-———————--—- Apabila saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian -—- merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksadana berbentuk kontrak -—----—- investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham ---——-— Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit --——— Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut.—- Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada —-—- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam -— Pasal 9 ayat (1) di atas atau Bank Kustodian sebagaimanadimaksud dalam — Pasal 9 ayat (3) di atas sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar —- 28
Page 30 OCR 0.922
| Pemegang Saham Perseroan. Perseroan wajib memutasikan saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif — yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau —— Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.-——-——-—-———— Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau ——-———- Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening - sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening @fek.-———-————-——— Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang sama — yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain. Perseroan wajib menclak pencatatan saham Perseroan dalam Penitipan — Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak —- yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan — yang cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham — dan surat saham tersebut benar-benar hilang atau musnah.———-—-—— — Perseroan wajib menclak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif -——- apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan —— penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana.—-—— 10. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif -—— 29
Page 31 OCR 0.935
11. 13. 12, berhak hadir dan/atau-mengeluarkan suara dalam RUPS Perseroan, sesuai - dengan jumlah saham yang dimilikinya pada rekening tersebut.---—-———-— Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing —- pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut —— kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk selanjutnya ——-—- diserahkankepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum —— panggilan RUPS. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS atas — saham Perseroan yangtermasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank ——— Kustodian yang merupakan Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak — investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian - tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut kepada —— Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum RUPS.————-———— Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain - sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan - Penyelesaian atas saham dalam Penitipian Kolektif pada Lembaga ---—---—- Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan —:- dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak- hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk —--— kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan - Perusahaan Efek tersebut. 14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain ——— 30
Page 32 OCR 0.907
0 —— sehubungan dengan pemilikan saham Perseroan kepada Bank Kustodian — yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak - investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. . Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk -—--—-—— memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS ——- dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham ———- Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening Efek ——— tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat --- pada tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk —-——- selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja — setelahtanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang -—— berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut. —--——-—————- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ——--—————— —-Pasal 10 Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang -—- bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk ——--— sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.-—-—-—-———-—-———— 31
Page 33 OCR 0.930
Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di - Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang -—— Pasar Modal. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif —--—-- dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian — dan Perusahaan Efek. Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari dilaksanakannya RUPS ——- pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan, satu dan lain hal dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.-—————— Jika terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham dalam Perseroan, pemilik semula yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan -— harus tetap dianggap sebagai pemegang saham Persercan sampai nama — dari pemegang saham yang baru telah dicatatkan dengan betul dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang. Orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian seorang — pemegang saham atau karena suatu alasan lain yang menyebabkan -——-—-- pemilikan suatu saham beralih menurut hukum dengan mengajukan bukti --- hak sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi dapat ————— mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar sebagai pemegang -- saham. — Pendaftaran hanya dapat dilakukanapabila Direksi dapat menerima baik —-—- bukti hak itu, tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar, serta -— Me 32
Page 34 OCR 0.912
0 — dengan memperhatikan ketentuan dari Bursa Efek dimana saham itu -—— terdaftar. 7. Pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS sebagaimana —-— dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (1) wajib tidak mengalihkan —---—-—- kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan — sejak RUPS jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi — atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan.—————--——---——— —-—-——————-RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)-————--.-——-—- — Pasal 11 4. RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, yang dalam anggaran dasar ini disebutkan juga RUPS Luar Biasa, yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan Perseroan. 2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS -———— Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.———— 3. Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan - Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara -——— elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang ———— Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara - Elektronik. Yang dimaksud RUPS secara elektronik adalah pelaksanaan RUPS oleh -— Perusahaan Terbuka dengan menggunakan media telekonferensi, video —— konferensi atau sarana media elektronik lainnya.-—-—--—-----——-——-—n—— 4. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) 33
Page 35 OCR 0.910
0 — bulan setelah tahun buku berakhir. 5. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas —- waktu selain sebagaimana diatur pada ayat 4. 6. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS lainnya dapat diselenggarakan -— pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.—— 7. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan.——— 8. Direksi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan — RUPS !ainnya atau atas permintaan Dewan Komisaris Perseroan atau atas - permintaan pemegang saham dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 12 Pasal ini, dan permintaan RUPS oleh Dewan Komisaris diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.——-————-—-——-———-——— 9. Dalam RUPS Tahunan Direksi menyampaikan: a. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasai 23 ayat 4 Anggaran Dasar ini. b. Usulan penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai saldo — | laba yang positif, c. - Usulan Penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.—————— Selain mata acara sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c ayat ini, —- RUPS Tahunan dapat diputuskan hat-hal lain yang diajukan secara ——---— sebagaimana mestinya dalam rapat sesuai dengan ketentuan Anggaran —— Dasar. 10. (1) Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perseroan dengan kan 34
Page 36 OCR 0.924
0 — mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris.-——- (2) Usulan penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor - akuntan publik yang diajukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana ——— dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib memperhatikan rekomendasi —— kornite audit. (3) Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik — dan/atau kantor akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan -——-—---—— kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan —- mengenai : a. alasan pendelegasian kewenangan, dan-——-———-——-—-——-————— b. kriteria atau batasan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik - yang dapat ditunjuk. 11. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan - pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para -—- anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan — yang tetah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut- tercermin dalam laporan tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan - dan tindakan pidana lainnya. —— 12. Permintaan Penyelenggaraan RUPS Oleh Pemegang Saham:-—-——-— (1) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dapat dilakukan atas permintaan : a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama —-—- 35
Page 37 OCR 0.896
Pa ka (3) “4 5) 8) 0 — mewakili 1/10 (satu per sepuluhjatau lebih dari jumlah seluruh -—— saham dengan hak suara dapat meminta agar diselenggarakan -—— RUPS, atau b. Dewan Komisaris. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai —-—-— alasannya. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini yang —-—-— disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud pada butir - (1) huruf a ayat ini ditembuskan kepada Dewan Komisaris.— Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir - (1) ayat ini harus: a. dilakukan dengan itikad baik, b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan:-——-——————————— C. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS: ——-— d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam RUPS, dan e. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan --—- | anggaran dasar Perseroan. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham - dalam paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak --- tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud -—- pada butir (1) ayat ini diterima Direksi. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat 36
Page 38 OCR 0.918
Mm 8) 9) — tercatat sebagaimana dimaksud dalam butir (2) ayat ini dari pemegang -—- saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling — lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (5) ayat ini. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana — dimaksud pada butir (5) ayat ini atas usulan pemegang saham —-——--—-— sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini, dalam jangka -—- waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal -—-—— permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib -——— mengumumkan : a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan, dan: b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.——————--—-----————— Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan kembali -—-—— - permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini kepada Dewan Komisaris. ———-—-—--————-—————..— Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada - pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (8) ayat ini diterima Dewan Komisaris.-—-——-—-—-—-—————. (10) Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara —— rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja - 37 —
Page 39 OCR 0.891
sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (9) ayat ini.— (11) Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ——-—-————-—-———— || (1 pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (9) ayat ini dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak —-—— tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Dewan --———— Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan:-—-—-—————- a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang ——- saham yang tidak diselenggarakan, dan———-——-—-————--— -— b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.—-————-—-——--- ma 2) Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman -—---—-—-— sebagaimana dimaksud pada butir (11) ayat ini atau jangka waktu 15 — (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan —--—-- negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini.-——-—————- 3) Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan ——— untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir --- (12) ayat ini wajib menyelenggarakan RUPS.———-————-———-——.— 4) Jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau --— Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri, ----—---- pemegang saham yang melakukan permintaan penyelenggaraan uan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini wajib ——- tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling -— HH. 38
Page 40 OCR 0.930
(15) (16) (17) (18) (19) 0 —— sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau — Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.— Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana - dimaksud dalam butir (5) ayat ini atas usulan Dewan Komisaris ———- sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf b ayat ini, dalam jangka — waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib ——- mengumumkan: a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak diselenggarakan, dan: b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -———-—--—--—-—————- Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (15) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.-- Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada ———- pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak —— tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (15) ayat ini — atau jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada — butir (16) ayat ini telah terlampaui. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara —- rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling tambat 5 (lima) hari kerja - sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (17) ayat ini. Prosedur penyelenggaraan RUPS yang dilakukan oleh Direksi -——-—-- 39
Page 41 OCR 0.933
(20) juga informasi: a. sebagaimana dimaksud dalam butir (5) dan butir (6) ayat ini, Dewan — Komisaris sebagaimana dimaksud dalam butir (9) ayat ini dan butir (17) ayat ini dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (13) ayat ini wajib dilakukan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan -— RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan — dan anggaran dasar ini. Selain memenuhi prosedur RUPS sebagaimana dimaksud pada butir -- (19) ayat ini dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib memuat —— penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang - saham dan nama pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan, jika Direksi atau Dewan ——- . Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham.—— menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan - sahamnya pada Perseroan dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS --—— dilaksanakan pemegang saham sesuai dengan penetapan ketua -— pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS, atau--———-— penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas -——-——- permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan ——- sendiri RUPS yang diusulkannya. (21) Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini wajib fidak mengalihkan kepemilikan sahamnya sebagaimana ditentukan —— dalam Pasal 10 ayat 7. 40
Page 42 OCR 0.894
0 —— —-TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN PEMANGGILAN DAN —— -— WAKTU PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM —— Pasal 12 1. RUPS wajib dilakukan di wilayah Republik Indonesia.———---—————-—-— 2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.—— 3. Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib - dilakukan di: a. tempat kedudukan Perseroan (tempat kedudukan Perseroan sekaligus — merupakan kantor pusat Perseroan): b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya,—-—---—-—— c. ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha - utama Perseroan, atau: d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek yang mencatatkan saham Perseroan . 4. Prosedur Penyelenggaraan RUPS : Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan — -—-sebagai berikut : a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa — | Keuangan: | b. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham, dan-—-—-—— c. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.-——---——— 5. Pemberitahuan RUPS kepada OJK : (1) Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata — acara rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum —-— 41
Page 43 OCR 0.898
| 2 | 3) 6. Pengumuman RUPS: le) @2 3 0 — — pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal —————- pengumuman RUPS. Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib — diungkapkan secara jelas dan rinci. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana ——---—-- dimaksud pada butir (2) ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan ———- perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang — saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan ——-- RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan ——— tanggal pemanggilan. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini - paling kurang memuat: a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS:-———- b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara - rapat, C. tanggal penyelenggaraan RUPS: dan: d. tanggal pemanggilan RUPS. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham - atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (1), selain memuat hal yang disebut pada butir (2) ayat ini, -—-—-—- pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini, —- 42
Page 44 OCR 0.915
wajib memuat informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS — karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan -————- Komisaris. (4) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh -—--—— Pemegang Saham Independen, selain informasi sebagaimana -—- dimaksud dalam butir (2) dan butir (3) ayat ini, dalam pengumuman -— RUPS wajib memuat juga keterangan : a. RUPS selanjutnya yang direncakan akan diselenggarakan jika ———— kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama: dan———-—-—--—————— b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam | setiap rapat. Usulan Mata Acara Rapat: (1) Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis - kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender —— sebelum pemanggilan RUPS. (2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat —---— sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini merupakan 1 (satu) —— pemegang-saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) — atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.-———-———--—- (3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus: a. dilakukan dengan itikad baik, b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan:-—-—--——-—--—-—--—-—— 43
Page 45 OCR 0.901
merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS:——— menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan-——-—- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ——- anggaran dasar. (4) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari ——--—- pemegang saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam --—-——- pemanggilan, sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi —————- persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir (1) sampai dengan butir (8) ayat ini. 8. Pemanggilan RUPS: (1) Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham —- paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal -——————-—- penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal -—-—- pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.-—————————.- (2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini -—---- paling kurang memuat informasi: a. b. tanggal penyelenggaraan RUPS: waktu penyelenggaraan RUPS: tempat penyelenggaraan RUPS: — ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS,:-——— mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara ---—--- tersebut, dan: informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan —--- 44
Page 46 OCR 0.912
RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan, dan——-—-—-——--——— 9. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa ——-- | melalui e-RUPS. 9. Pemanggilan RUPS Kedua dan lewatnya jangka waktu RUPS Kedua:-——-—- (1) Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan: (a) RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling ——- cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari — setelah RUPS pertama diselenggarakan. ————————— | (b) Pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) — hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan, dan --—-—-————-—-——- | (c) Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. (2) Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a ayat ini, Perseroan wajib — melakukan RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini. 10. Pemanggilan RUPS ketiga dan ketentuan mengenai RUPS ketiga:--—- (4) Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas — | permohonan Perseroan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.-——--— | (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus ---—--—- disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat — | belas) hari setelah RUPS kedua dilangsungkan.-——-——-—-—-—----—- (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini memuat -— 45
Page 47 OCR 0.913
11. 12. paling sedikit: a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua,—— Cc. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua, | d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS - kedua: dan: e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.———-—- RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan — penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 butir (1) Pasal ini. Bahan Mata Acara Rapat: (1) Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang - saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan —— dan/atau e-RUPS. (2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini - wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai —- dengan penyelenggaraan RUPS. (8 £ Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur -——-- kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ----—-—-- ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini, penyediaan -——- bahan mata acara rapat dimaksud mengenai ketentuan peraturan -——— perundang-undangan iain tersebut. Na 46
Page 48 OCR 0.919
(4) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi — dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota - Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib -— tersedia: a. di situs web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan --——- | sampai dengan penyelenggaraan RUPS, atau————--———---————- | b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a — namun paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.—-——-—-—— (5) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya diakhiri oleh Pemegang Saham Independen, Perseroan wajib menyediakan formulir pernyataan - bermeterai cukup untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham ———-—-— Independen sebelum pelaksaaan RUPS, paling sedikit menyatakan —— bahwa: a. yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham —— Independen, dan: b. apabila di kemudia hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak - | benar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan -————- ketentuan peraturan perundang-undangan.—-—-——-——————— 13. Rapat Pemanggilan: (1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat ——— perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan -— sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir (2) Pasal ini.-——-—————-—- (2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) -— 47
Page 49 OCR 0.900
0 — — ayat ini memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau -— penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan -——-—--—- pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana - dimaksud dalam ayat 8 butir (1) dan (2) Pasal ini. (3) Apabila perubahan indormasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena -——- kesalahan Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, —-—— ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak berlaku sepanjang Otoritas Jasa —- Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.-—— 14. Hak Pemegang Saham: (1) Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS. (2) Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan --——-—— pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang ———-—- saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.———- | (3) Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan - pemegang saham yang berhak hadir sebagai berikui:————————-——- a. Untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir --—-————-— merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar ——--—--——- pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ---—--.—--—— pemanggilan RUPS kedua, dan: | b. Untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir —-—- Mean saham yang terdaftar dalam daftar -—----—------- 48
Page 50 OCR 0.924
pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum -—-—---—-—- pemanggilan RUPS ketiga. (4) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5, ) (6) La - penyelenggara RUPS. 12 butir (2) Pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir-dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar -—— pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan — ulang RUPS. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang —- sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 butir (2) Pasal ini, pemegang -——- saham yang berhak mengikuti ketentuan pemegang saham ——--—-— sebagaimana dimaksud dalam butir (2) ayat ini.—-—-—-—-——-———-— — Dalam hal RUPS diselenggarakan oleh Dewan Komisaris sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (9) dan Pasal 11 ayat 12 butir —- (17), serta pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 —- ayat 12 butir (13), daftar pemegang saham dapat disampaikan oleh biro administrasi efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh — informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.--—----—- | (8) Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk — mengeluarkan 1 (satu) suara. 15. Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS — Pada saat pelaksanaan RUPS , Perseroan dapat mengundang pihak lain -— 49
Page 51 OCR 0.910
yang terkait dengan mata acara RUPS.. 16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik: (1) Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara --——— | ) 3) (7 ka) (5) (6) elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara —- dalam RUPS. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 butir 1 sampai 5 Pasal ini dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk —————— mewakilinya menghadiri dan/atau memberikan suara dalam RUPS ——-— sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.——————— Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini dapat — dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang ——- disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh -—- Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan - oleh Perseroan. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (3) ayat ini harus — dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan -—- RUPS. Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik. —-—-—--——-——-——- Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan - suara sebagaimana dimaksud dalam butir (3) ayat ini jika pemegang —— saham mencantumkan pilihan suara. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada - butir (6) ayat ini dapat dilakukan paling tambat 1 (satu) hari kerja ———-—- ——. 50
Page 52 OCR 0.923
8) | (3) | (10) 11) (12) (13) sebelum penyelenggaraan RUPS. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi:— a. Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik —- | pemegang saham: b. pihak yang disediakan oleh Perseroan, atau—— Cc. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.———-———-————— Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik ———— sebagaimana dimaksud pada butir (8) hururf b ayat ini.—-—————-—--—- Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (8) ayat ini wajib:-- a. cakap menurut hukum: dan b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan — karyawan Perseroan. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan — oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan. Dalam hal Pemberian Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, - wewenang Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas nama ———- pemberi kuasa dinyatakan batal. - Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan -— perubahan suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh -—- Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta -—- tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam -—-— — 51
Page 53 OCR 0.900
& —— ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.- (14) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta —- pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS.—-—-— (15) Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh —-— Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan -—— kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur — operasional standar penyelenggaraan RUPS Perseroan.—-————— (16) Penerima Kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari —— pemegang saham dan harus melaksanakanan kuasa tersebut dengan - itikad baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.———— 17. Penyedia e-RUPS: (1) Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh —-—— Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas — Jasa Keuangan atau pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa ——-—— Keuangan. (2)-Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana - dimaksud pada butir (1).ayat ini wajib terhubung dengan Lemaga ——— Penyimpanan dan Penyelesaian dan Biro Administrasi Efek untuk ——— memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS.-—-—-——- (3) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ——- dimaksud pada butir (2) ayat ini wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. —-——--——-—-—-----——-- (4) Kewajiban pihak !ain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan --——--—----—-—- 52
Page 54 OCR 0.924
0 — 5) sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini berlaku pula bagi -————- Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan - oleh Perseroan. Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit: a. terdaftar sebagai penyelenggara system elektronik dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, b. menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk dapat mengakses e-RUPS, c. memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar penyelenggaraan e-RUPS, d. memastikan terselenggaranya kegiatan dan keberlangsungan kegiatan e-RUPS: e. memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS,--——---——-——-———- f. menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS, g. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di e-RUPS untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelenggaraan sengketa, verifikasi, dan pengujian, h. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyenyelenggaraan e-RUPS di wilayah Indonesia pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data 53
Page 55 OCR 0.887
0 — utama, mua i. memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi: j. menyimpan semua data pelaksanaan e-RUPS: dan-——--—--————- k. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS.—-—- (6) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara elektronik dengan --— menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, kewajiban ——— Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (5) ayat ini berlaku juga bagi Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia —---——— sebagaimana dimaksud pada butir (5) huruf h ayat ini.—————-—— —— (7) Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan mengenai prosedur dan tata — | acara penggunaan e-RUPS. (8) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS ——-- sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini berlaku efektif setelah —— memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.-——-—-—-———-———-—- (9) Ketentuan mengenai prosedur dan tata acara penggunaan e-RUPS -—-- sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini mencakup paling sedikit:—- a. Persyaratan dan tata acara pendaftaran dan/atau pemberian hak -—- akses kepada Pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan -—-—————- pendaftaran Pengguna e-RUPS: b. Biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS,-—--———-————- —— 54
Page 56 OCR 0.906
0 — c. Tata cara penggunaan e-RUPS: d. Hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS, e. Batasan akses penggunaan e-RUPS: f£ Kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi pelaksanaan --— RUPS yang terdapat pada e-RUPS: g. Mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Perseroan:-——————-———-— h. Perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan ——-— perundang-undnagan, dan Ii. Penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada ——-—-——- Penggunaan e-RUPS. ——PIMPINAN DAN TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM —— Pasal 13 1. Pimpinan RUPS: (1) RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ——— Dewan Komisaris. (2) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau - berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi — yang ditunjuk oleh Direksi. (8) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak - hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini dan butir (2) ayat ini , RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang — hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.—---—-——---- (4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan -—---— Hn 55
Page 57 OCR 0.903
(5) 1) Leg) Tata Tertib RUPS: 1 0 Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan ——- dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin - oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.-——-—----———-—-——- Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan ——- kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang -———- ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk — memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara — yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota -——— Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.——-—-——-—-—---— Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, —-- RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam - RUPS. — Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan ——-—- kepada pemegang saham yanghadir. (2) Pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.-—————-—-——--—-—-—-——-—-—— (3) Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan ——— penjelasan kepada pernegangsaham paling kurang mengenai:--——-———- a. kondisi umum Perseroan secara singkat,—--—-———-—-—--——————. b. mata acara rapat: NN 56
Page 58 OCR 0.893
— Cc. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat, dan—- d. tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan -——- pertanyaan dan/atau pendapat. ——n—nmm—n———— KEPUTUSAN, KUORUM KEHADIRAN, ——-—-———--.-———— ———————- AA KUORUM KEPUTUSAN DALAM -—-———————— —————- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN ———-—-—-—-———— ——————RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 14 1. Keputusan RUPS: (1) Keputusan RUPS dapat diambil berdasarkan musyawarah untuk -——-— mufakat. (2) Dalam hai keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat -——-——— sebagaimana dimaksud pada butir (1) tidak tercapai, keputusan diambil - melalui pemungutan suara. (3) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada butir (2) wajib dilakukan dengan memperhatikan -————- ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS. 2. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang -—— harus diputuskan dakan RUPS:: | (1) Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan:—- a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (sau per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah 57
Page 59 OCR 0.926
0 — — kuorum yang lebih besar. b. Dalam-hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.-—————--———-———.-— c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.———-——- (2) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaima dimaksud — pada butir (1) huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan -——-— dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan — jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang - sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan — oleh OJK atas permohonan Perseroan.. (3) Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS ——————- sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) ayat ini berlaku juga - -untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha, kecuali untuk —— mata acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perseroan — lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih.——--—-——--—. | 58
Page 60 OCR 0.914
(4) Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara ——— perubahan anggaran dasar Perseroan: Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -——-- perubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan — menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali perubahan anggaran dasar Perseroan — datam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya Perseroan ---——- dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: —--———————---—-—-——-o-ev a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang —— saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari —- jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih — besar: b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah — jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh —— saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS-—————-——— -C. - dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak -—— tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS -—-—- kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS -—----- dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang - sah, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 112 - 59
Page 61 OCR 0.883
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang —- hadir dalam RUPS, dan: e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana -—-— dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan —-—-— dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil ——-——- keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan — hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan —— Perseroan. (5) Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -—-- mengalihkan kekayaan Perseroan: Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -—-—- mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50X (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) -———— transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, -—- menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih —- dari 5046 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun — tidak, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, -—-———-— pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan, ——-—— dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: ——--—--—--—-—--—-——i———— -a. RUPS.dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang —-: “ . saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari - - 60
Page 62 OCR 0.913
— jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali -—--——- anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih -- besar: b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah -- Jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh - saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.———--—--—--—-- Cc. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS -——- kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) —-- bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 - (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang - hadir dalarn RUPS, dan: e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana —-———- dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan - dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil -———— keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan — hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.—---—--—-—-—— Herba (8) “Kudrum kehadiran"dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri — - oleh Pemegang Saham Independen: 61
Page 63 OCR 0.921
0 —— Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri -— oleh Pemegang Saham Independen (yang dimaksud Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai —-——— kepentingan ekonomi pribadi sehubungan dengan suatu transaksi -——-— tertentu dan bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan —-——— Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali, atau bukan ———— merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, —-—- pemegang saham utama dan Pengendali), dilaksanakan dengan ——— ketentuan sebagai berikut: a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu -—- | per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, kecuali -—-— anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih — besar: b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah - jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -—- seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen: c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak -——— tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan -—- hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, —- kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar: 62
Page 64 OCR 0.921
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh tebih dari 1/2 - (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara - yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang —- hadir dalam RUPS: e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana -—-.- dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat —-——-—— dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak —-— mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham -—-———- Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas ————- permohonan Perseroan: dan - f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang — Saham Independen yang mewakili lebih dari 5096 (lima puluh ———- persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen -— yang hadir dalam RUPS. (7) Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -—-- perubahan hak atas saham dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 -—- (satu) klasifikasi saham: Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, -——- RUPS untuk mata acara perubahan hak atas saham hanya dihadiri oleh . pemegang saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas -— perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu, dengan -—-——- ketentuan: a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling sedikit 3/4 (tiga Hn 63
Page 65 OCR 0.913
. per.empat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang tekena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak -—— tercapai, RUPS kedua dapat dilaksanakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS ———- paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham -— pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak — tersebut hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan -——- menentukan jumlah kuorum yang lebih besar,—-——-——--—— c. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b - sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari —-— saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan sah jika disetujui —- oleh jumlah suara setuju yang lebih besar, dan—--———-——-—— d. dalam-hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana -——- dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan - dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil -——-——- keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi --—--— saham yang terkena dampak atas perubahan perubahan hak ——--— tersebut dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang -—--—- ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan -——-—— Perseroan. —. 64
Page 66 OCR 0.909
(8) (9) 0 —— — Dalam hal klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak — atas saham pada klasifikasi saham tertentu tidak mempunyai hak suara, pemegang saham pada kelasifikasi saham tersebut berdasarkan —--—-- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diberikan hak untuk hadir dan -———--- mengambil keputusan dalam RUPS terkait dengan perubahan hak atas - saham pada klasifikasi saham tersebut. Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir -— dalam RUPS namun abstain dianggap memberika suara yang sama -—— dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.—- Pemegang saham dengan hak suara sah yang telah hadir secara --—-- elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan suara yang sama -—— dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara -—— Gengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas -—--—-- pemegang saham. (10) Dalam pemungut suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang -—-—- saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang —- saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang —— kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan -—— suara yang berbeda. (11) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham namun dalam pemungutan suara, yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham, tetapi kuasa yang diberikan melalui e- — 65
Page 67 OCR 0.907
Risalah RUPS dan Ringkasan Risalah RUPS: kai (2 (3) @ (9 K6) 0 — — proxy tidak memperbolehkan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan untuk bertindak selaku penerima kuasa. (12) Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali apabila Pimpinan — Rapat menentukan lain. Perseroan wajib membuat risalah RUPS. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan -—- oleh peserta RUPS. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak ——— disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas — Jasa Keuangan. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa — Keuangan. Risalah RUPS secara elektornik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil - oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS. —-—-—-----———-—— Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini wajib —-— disampaikan OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah -— RUPS diselenggarakan. 1. 66
Page 68 OCR 0.916
(7) Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud —- wajib memuat informasi paling kurang: a. pada butir (6) ayat ini jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib - disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.-——-—-——————- (8) Dalam hal Perseroan menyampaikan Risalah RUPS melewati batas —— ' Waktu sebagaimana dimaksud dalam butir (7) ayat ini perhitungan —-—— jumlah hari keterlambatan atas penyampaian risalah RUPS dihitung ——— sejak hari pertama setalah batas akhir waktu penyamapian risalah -—-—— RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini.————-——-—-—-———- (9) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu -- pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS,--—--—--—-———-—--— anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada — saat RUPS: jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang --——- mempunyai hak suara yang sah: ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham - untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat — terkait mata acara rapat: jumiah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang — saham diberi kesempatan: mekanisme pengambilan keputusan RUPS:-——--———--—-———- oo s7
Page 69 OCR 0.924
g. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak - setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika ————— pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara:-— h. keputusan RUPS, dan, i. pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham | yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan ——-—- pembagian dividen tunai. (10) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib disampaikan kepada OJK paling lambat (2) dua) hari kerja --——- setelah RUPS diselenggarakan: (11) Ketentuan mengenai ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud - dalam butir (6) sampai (9) ayat ini, Pasal 15 ayat 1 dan 3 mutatis mutandis berlaku untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang -——-—— saham yang telah memperoleh penetapan ketua pengadilan negeri —— sebagaimana dimaksud Pasai 7 dan penyelenggaraan RUPS oleh ——- Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).-——— (12) Ketentuan Lain-Lain: Dalam hal hasil RUPS yang telah disetujui dalam RUPS belum —--—— dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal —- persetujuan RUPS, Perseroan wajib: — a. memberikan penjelasan khusus terkait pelaksaaan hasil RUPS ——- tersebut dalam RUPS terdekat. | b. Mengungkapkan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a - dalam laporan tahunan. 68
Page 70 OCR 0.902
Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani dalam bentuk ——-————-. sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan tidak --—-——- mengurangi ketentuan peraturan perundangan tain yang berlaku tentang bukti perdata. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali —- apabila Pimpinan RUPS menentukan lain ranpa ada keberatan dari 1 —- (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah semua saham —— dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. ——--—- —-—-———-MEDIA PENGUMUMAN DAN BAHASA PENGUMUMAN -————- Pasal 15 1. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, —— pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS -—--—-—-— mam sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar Perseroan, melalui paling — sedikit: a. situs web Penyedia e-RUPS: b. situs web bursa efek, dan: C. situs web Perseroan. dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa -——- asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. —--——--—--——————-- 2. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud -- dalam ayat (1) huruf c wajib memuat informasi yang sama dengan -—--—--—-- informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.—---—- — 69
Page 71 OCR 0.908
3. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan —— dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia — sebagaimana dimaksud pada ayat 2, informasi dalam Bahasa Indonesia — yang digunakan sebagai acuan. 4. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh -—----—- Perseroan, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat —- pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah -— RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) --—- Pasal ini dilakukan melalui paling sedikit: - a. situs web efek, dan: —— b. situs web Perseroan. dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa -— asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.—-———--—————- —— DIREKSI PASAL 16 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi dan seluruh anggota ——- semauna | Direksi wajib berdomisili di Indonesia. 2. Direksi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari:--—- — Seorang Direktur Utama dengan ketentuan Direktur Utama wajib | berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham -—-——-- Pengendali — 2 (dua) orang Derektur atau lebih: Bilamana dipandang perlu dapat diangkat seorang atau lebih sebagai -— Wakil Direktur Utama. 70
Page 72 OCR 0.906
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan - yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:---- 2. b. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik:————————-——- cakap melakukan perbuatan hukum: dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:- 1. 2. tidak pernah dinyatakan pailit: tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu ——-—- perusahaan dinyatakan pailit: tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan: tidak pemah menjadi anggota direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan:-——— pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi -——-- dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak —---—-- diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan --—-—- pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau - anggota Dewan Komisaris kepada RUPS, dan-—-——--—-——---——- pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. NA,
Page 73 OCR 0.901
0 —— d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan: | dan: e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan | Perseroan. 4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat 3, ———— anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya: 5. Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Direksi wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan.-———-—---————— — 6. Surat pernyataan mengenai persyaratan menjadi anggota Direksi —--——— sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini wajib diteliti dan didokumentasikan oleh Perseroan. 7. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud — dalam ayat 3 dan 4 Pasal ini, adalah sesuai dengan peraturan perundang-— undangan yang berlaku. 8. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian - anggota Direksi yang-tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud datam ayat 3 Pasal ini. 9. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota -— Direksi kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan -—- Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi nominasi.———-—-——— — 10. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tangga! - yang ditetapkan oleh RUPS uang mengangkatnya dan berakhir pada --— penutupan RUPS Tahunan ke-3 (tiga) pada akhir 1 (satu) periode masa -— NN 72
Page 74 OCR 0.931
14. 11. 12. 13. 0 — jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi adalah 3 (tiga) tahun, dengan memperhatikan peraturan -— perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan —— tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota -—-- Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, —-——-— dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar ini.-—--—-——-—-—-——- Anggota Direksi setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS. Dengan mengingat akan ketentuan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik -—— Indonesia pengangkatan, pemberhentian dan perubahan susunan para anggota Direksi di putuskan dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham - Perseroan. Seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang -——— mengundurkan diri atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 14 dan Pasal 16 ayat 15 huruf a dibawah ini atau untuk mengisi --— jabatan seorang anggota Direksi yang lowong atau seorang yang diangkat sebagai tambahan anggota Direksi yang ada, harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan anggota Direksi lain yang masih aktif. a. RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu— dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Direksi yang -—-—-—-—-- bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri. 73
Page 75 OCR 0.905
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat yang memutuskan pemberhentian itu, kecuali jika RUPS menentukan tanggal berlakunya pemberhentian yang lain. . Pemberhentian atau penggantian Direktur Utama dan/atau dan/atau —— Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa — jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari -— Otoritas Jasa Keuangan sebelum diputuskan dalam RUPS. ———-— — Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi dengan -—————-—— memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan . . Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara —- waktu oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.--—-——— . Pemberhentian sementara sebagaiman dimaksud pada butir c —-———-—- diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.- . Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini, Dewan Komisaris harus — menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. . RUPS sebagaimana tersebut dalam huruf e ayat ini harus —-—-——---— diselenggatakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pemberhentian sementara.——-—----—— mn . Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf f ayat ini atau RUPS tidak dapat mengambil -—— keputusan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada -—- huruf c ayat ini menjadi batal. Hn 74
Page 76 OCR 0.887
h. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini anggota -—— Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. | i. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana —— dimaksud pada huruf c ayat ini tidak berwenang:---—-—--—o—-—.—— a. menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan --— sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dan-———-———-—-—--——- b. mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.-—-—-—————- | ji. Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf i ayat ini berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan -——---.— Komisaris sampai dengan: a. terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan ——- pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf e : atau—- b. lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f.———-—- k. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara., AA “ maka anggota Direksi yang bersangkutan diberikan untuk seterusiya— I. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak ---- hadir dalam RUPS maka anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya — dalam RUPS, dengan demikian anggota Direksi yang diberhentikan ——- sementara tersebut menerima keputusan RUPS. ——----—-——---—--——wi an 15. a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya -—— dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut - | . kepada Perseroan. b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS Perseroan untuk ——--—-—— 75
Page 77 OCR 0.921
0 — memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam ——— jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya Surat ———-- pengunduran diri. c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat - dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini dan hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini.- 16. a. Jika oleh suatu sebab jabatannya anggota Direksi lowong, dan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka selambat-—--——- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus—- diadakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut, dengan —-—-—--——-—- memperhatikan peraturan perundang-undangan yang bertakua di bidang Pasar Modal. b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS Perseroan untuk -———-—- memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam —— jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat -———— pengunduruan diri. | 17. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, - maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan - tersebut harus diadakan RUPS untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris.—————--——————- | 18. a. Besar gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS.-——-—- b. Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 18 -— 76
Page 78 OCR 0.896
butir a di atas dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.-—————-——- c. Dalam hal kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 - ayat 18 butir a di atas dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, besar gaji dan tunjangan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. 19. Jabatan anggota Direksi berakhir dengan sendirinya, jika seorang anggota Direksi: a. Meninggal dunia: b. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu - | putusan pengadilan: atau: C. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku,-—— | dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal.-—-—————--— 20. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap apabila jabatan ———- rangkap tersebut dilarang dan/atau bertentangan dengan peraturan —-——-- perundang-undangan.. 21. Setiap anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain penghasilan yang sah. 22. Ketentuan mengenai Direksi yang belum diatur dalam anggaran dasar ini — mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.———-——----—-———-——. mmm TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ——-—————————- PASAL 17 1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan -—-- NN 77
Page 79 OCR 0.928
Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dari tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.——--—-————-—- Tugas pokok Direksi adalah: a. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan,—- b. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan untuk ——— kepentingan Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan ———-— sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direksi wajib menyelenggarakan -—-- RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan -— perundang-undangan dan anggaran dasar. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab —— sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. — Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung -— jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Direksi dapat membentuk -——- komite. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Direksi -— wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.- Direksi bersama dengan Dewan Komisaris wajib menyusun: a. Pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan Dewan —-—— Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang -—- berlaku. b. Kode etik yang berlaku bagi seluruh Direksi yang berlaku bagi ----— seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, —--——---— 78
Page 80 OCR 0.925
0 karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.-——- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian — anggota direksi dalam menjalankan tugasnya. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian ———-—— Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, apabila dapat —— membuktikan: a. b. pari Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya:——-—— Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung—— jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan -—— maksud dan tujuan Perseroan: — Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan——— tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan ——-- dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun —-—-——— kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa persetujuan -——- tertulis dari atau surat-surat yang berkenaan harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 10 tersebut dibawah — 79
Page 81 OCR 0.925
tindakan-tindakan berikut: a. ini, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan untuk Menerima Pinjaman dari siapapun atau menjadi terhutang kepada — siapapun, badan hukum atau perseroan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau lebih dan apabila jumlah pinjaman tersebut untuk (1) kali transaksi melebihi suatu jumlah yang sama dengan 25Y4 (dua puluh lima perseratus) dari jumlah modal Perseroan yang telah disetor —— penuh dan cadangan-cadangan yang terakhir sebagaimana -—-—— sewaktu-waktu ternyata dari laporan keuangan Perseroan yang terakhir yang telah diperiksa, disahkan dan sebagaiman dinyatakan oleh akuntan publik. Untuk keperluan-keperluan di atas ini keputusan dari akuntan publik- adalah mutlak dan mengikat: Memberi jaminan hutang atau tanggungan untuk seseorang, badan hukum atau perseroan, apabila jumlah yang dijamin itu untuk setiap transaksi yang dijamin melebihi suatu jumlah yang sama dengan 5 (lima perseratus) dari jumlah modal Perseroan yang telah disetor -—- penuh dan cadangan-cadangan yang terakhir sebagaimana --—--—- sewaktu-waktu ternyata dari laporan keuangan Perseroan yang -——- terakhir yang telah diperiksa, disahkan dan sebagaimana dinyatakan oleh akuntan publik. Untuk keperluan-keperluan di atas ini —-——- keputusan dari akuntan publik adalah mutlak dan mengikat,—---—- Memasang/membebankan hak tanggungan, menggadaikan atau -—- dengan cara lain mempertanggungkan kekayaan atau kekayaan-——- 80
Page 82 OCR 0.924
0 — kekayaan Perseroan untuk setiap transaksi yang merupakan suatu - jumlah yang sama dengan atau melebihi 594 (lima perseratus) dari — nilai buku dari sejumlah kekayaan Perseroan sebagaimana sewaktu ternyata dari laporan keuangan Perseroan yang terakhir yang telah - diperiksa, disahkan dan sebagaimana dinyatakan oleh akuntan -—- publik. Untuk keperluan-keperluan di atas ini keputusan akuntan —-- publik adalah mutiak dan mengikat: d. Memperoleh, mengalihkan atau melepaskan dengan cara apapun —- hak-hak atas barang-barang tidak bergerak dan perusahaan--——-—- perusahaan. (2) Perbuatan hukum untuk memberi pinjaman kepada siapun juga untuk — jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila jumlah pinjaman tersebut —- untuk 1 (satu) kali transaksi senilai Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar - Rupiah) atau lebih wajib diketahui secara tertulis oleh 2 (dua) orang —— anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.— 10. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan — jumlah utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan -—— dalam tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang ——— berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat ——- persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud -- dalam Pasal 14 ayat 2 butir (5) Anggaran Dasar ini.————--—-—-—-————-—- 11. Perbuatan hukum yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat 10 di atas wajib —— pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia —- 81
Page 83 OCR 0.916
—— — yang beredar di tempat kedudukan Perseroang paling lambat 30 (tiga ——— puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut. 12. Untuk melakukan perbuatan hukum dimana terdapat benturan -——-—-——- kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham, dengan kepetingan ekonomis —---—— Perseroan, disyaratakan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 butir (6) anggaran dasar Perseroan. 13. Perbuatan hukum: - Untuk melakukan Transaksi Material, tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha dengan memperhatikan ketentuan dalam - peraturan perundang-undangan yang berlaku,—-—------———--——--—- - Untuk melakukan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan——-—— tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan dan dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundangan undangan yang berlaku.-——-— 14. a. Seorang anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan jika-—— (i) terjadi perkara di depan pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan : atau: | (ii) anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang — | bertentangan dengan kepentingan Perseroan.————--—-—--—--—- — b. Dalam hal tersebut dalam ayat-ayat (a) diatas, maka Perseroan harus -— diwakili oleh anggota Direksi lain dan jika semua anggota Direksi -—-—— Persercan tersangkut suatu perkara dengan Perseroan dihadapan suatu 82
Page 84 OCR 0.919
15. 16. 17. 0 — badan peradilan atau mempunyai kepentingan yang bertentangan -——-— dengan kepentingan Perseroan, maka dalam hal demikian Dewan —--—- Komisaris Perseroan yang berhak bertindak untuk dan atas nama serta - mewakili Perseroan, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 17 ayat - 13 ini. a. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. b. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (14) butir (a) di atas tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota - Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.——————-—-—--—-—--— Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 17 ayat 3, Pasal 17 ayat 9 dan - Pasal 17 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan: 2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan - atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi berhak untuk mengangkat - seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk -—— maksud itu harus memberikan surat kuasa, dalam mana diberi wewenang - kepada pemegang-pemegang kuasa itu untuk melakukan tindakan-———-—— tindakan tertentu dan anggota Direksi dilarang memberikan kuasa —— umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. . Direktur pengganti (pelaksana tugas anggota Direksi atau plt) merupakan -—- anggota Direksi yang ditetapkan untuk merangkap pelasanaan —-———---——- pembidangan tugas aggota direksi lainnya yang tidak dapat menjalankan -—- NN 83
Page 85 OCR 0.940
0 — tugas. Ketentuan mengenai Direktur Pengganti dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 19. Tugas dan tanggung jawab seluruh Direksi, dilaksanakan sesuai dengan — Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum. 20. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagaimana dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 21. Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan ————— rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain. 22 Kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian, - pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi, termasuk —-——- kewenangan yang melekat kepada Direksi, yang belum diatur dalam -——— anggaran dasar ini tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang — berlaku. 23. Ketentuan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi yang belum diatur -—--- dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku. RAPAT DIREKSI Pasal 18 — 1. a. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu apabila dianggap perlu oleh 84
Page 86 OCR 0.942
0 — salah satu seorang anggota Direksi, atau atas permintaan dari Rapat —— Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang -——— saham atau lebih'yang (bersama-sama) memiliki sedikitnya 1/10 (satu — per sepuluh) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang -- sah, yang dikeluarkan Perseroan.. b. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 - (satu) kali dalam setiap bulan. Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi dengan memperhatikan -—-————- pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.. 2. Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilangsungkan, —- sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir atau ———- diwakili dalam Rapat. 3. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. 4. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.—-———- 5. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 — dan ayat 3 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku. 6. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, — bahan rapat disampaikan kepada peserta paling tambat 5 (lima) hari -—- sebelum rapat diselenggarakan. 7. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah —- disusun sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan —-- Hn 85
Page 87 OCR 0.906
11 10. oo ——— — kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.———- Pemanggilan Rapat Direksi harus dilakukan oleh anggota Direksi yang -—— berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar.--——- Pemanggilan tertulis untuk Rapat Direksi harus disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima ————-—- atau disampaikan dengan faksimili yang ditegaskan dengan surat tercatat - sekurangnya 5 (lima) hari sebelum Rapat diadakan, tanpa —-———————--- memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Direksi ——-—-—- diselenggarakan. Jika hal-hal yang hendak dibicarakan dalam Rapat Direksi perlu segera -—-- diselesaikan, jangka waktu pemanggilan itu dapat dipersingkat menjadi -—— tidak kurang dari 2 (dua) hari dengan tidak memperhitungkan tanggal —— pemanggilan dan tanggal Rapat Direksi diselenggarakan. Pemanggilan untuk Rapat Direksi itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat Direksi. . Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat - kegiatan usaha-utama Perseroan di dalam wilayah Republik Indonesia pada waktu dan temapt yang ditentukan oleh anggota Direksi yang memanggil Rapat. Jika semua anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih -———- dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 9 tidak disyaratkan —- dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan Rapat tersebut -—- berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. —-—-—-—--————-—- 12. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, jika Direktur Utama -—-—-—-——- 86
Page 88 OCR 0.898
16. 14. 15. 0 —— berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun hal mana tidak perlu —-- dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi harus dipimpin oleh -— salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan dari antara para --—— anggota Direksi yang hadir dalam Rapat Direksi yang bersangkutan.-——-— . Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh ——- anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. —-—-——-—--—-———--———-.— Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambit keputusan-keputusan —— yang mengikat hanya apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari -——— jumlah anggota Direksi yang hadir dan/atau diwakili. ———-——-———————— Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk ——- mufakat. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan -—— keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) dari anggota Direksi yang hadir. —————--———-————— a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara——- dan ditambah 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya dengan sah. b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara—— tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal- hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.———-— c. Suara bianko dan suara yang tidak sah harus dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. no 87
Page 89 OCR 0.939
17. 22. 20. 21. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dituangkan dalam -- risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir, dan - disampaikan kepada seluruh anggota Direksi. . Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib dituangkan dalam — risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan —— Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi -— dan anggota Dewan Komisaris. . Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Direksi wajib dicantumkan -- secara jelas dalam risalah rapat Direksi beserta alasan perbedaan —- pendapat. Risalah Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat — yang ditunjuk oleh Ketua Rapat. Bilamana ada perselisihan mengenai hai- hal yang dicantumkan dalam berita acara Rapat Direksi, maka hal tersebut harus diputuskan dalam Rapat Direksi dan keputusannya harus disetujui — oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah semua anggota Direksi yang - sedang menjabat yang hadir. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris -—- yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 17 dan ayat 18, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara - tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.--—-—-— Risalah rapat direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 17 dan ayat 18 —— wajib didokumentasikan oleh Perseroan. - Risalah ini merupakan bukti yang sah untuk para anggota Direksi dan ——— untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam Rapat yang — 88
Page 90 OCR 0.937
23. 24. 25. — bersangkutan. Jika risalah dibuat oleh seorang Notaris, penandatangan demikian tidak —— diisyaratkan.. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan ——- Rapat Direksi, asal saja semua anggota Direksi telah diberitahu secara —— tertulis tentang usul yang bersangkutan, dan semua anggota Direksi ———— memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.—— Seorang anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik — secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan — dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana — Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat -————— kepentingan dalam suatu Rapat Direksi dan dia tidak berhak untuk ikut -— dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut. Ketentuan mengenai Rapat Direksi yang belum diatur dalam anggaran ——- dasar ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang Pasar Modai dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.---— DEWAN KOMISARIS Pasal 19 Dewan Komisaris terdiri atas sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Dewan -—— Komisaris termasuk Komisaris Independen berdasarkan ketentuan Pasal — 89
Page 91 OCR 0.915
0 — Modal yang berlaku, yang terdiri dari: 2.1 (satu) orang Komisaris Utama: b. 2 (dua) orang Komisaris atau lebih dan paling sedikit 1 (satu) orang -— anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia,——----—-—-—— Bilamana dipandang perlu dapat diangkat seorang atau lebih sebagai Wakil Komisaris Utama. 2. Jumlah Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota —— Direksi dan dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota - Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 309 - (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.—-——- 3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang -———- perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: a. mempunya akhlak, moral, dan integritas yang baik.———--——-——— b. cakap melakukan perbuatan hukum: c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:——- — A4. tidak pernah dinyatakan pailit: 2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan——— | Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, “3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang-——— | merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan: 4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan—--—- So 90
Page 92 OCR 0.908
Komisaris yang selama menjabat: —— pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan:—--—-————— pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau -——- anggota Dewan Komisaris perah tidak diterima oleh RUPS -——- atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai —- anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada ——- RUPS, dan pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, -——— persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan —- keuangan kepada OJK. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, -— memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan -—- Perseroan. d. | dan e Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat 5, anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan mengingat akan ketentuan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik -——— Indonesia, pengangkatan, pemberhentian dan pengubahan susunan para - anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen diputuskan —— dalam suatu RUPS. Pemenuhan persyaratan sebagaimana anggota Dewan Komisaris wajib —- MN
Page 93 OCR 0.919
12. 10. 1. —— dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan.-———— Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 wajib diteliti dan —— didokumentasikan oleh Perseroan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 wajib dipenuhi anggota Dewan Komisaris selama menjabat. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana —————— dimaksudkan dalam ayat 3 dan 4 Pasal ini, tunduk pada peraturan -——-—-- perundang-undangan yang bertaku. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian - anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak tagi ———-— memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.--—————-—-— Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota -—-— Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan — Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi nominasi.-——--———-—— Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung —— sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada-penutupan RUPS Tahunan ke-3 (tiga) pada akhir-1 (satu) -—- periode masa jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode masa — jabatan anggota Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun, dengan —-————- memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, -— namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk ——— memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu ——— sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan -— anggaran dasar ini. —— 92
Page 94 OCR 0.930
13. 14. 15. —— Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat —— diangkat kembali. Seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris —— yang mengundurkan diri atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 14 dan Pasal 19 ayat 15 dibawah ini atau untuk mengisi -—— jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong atau seorang yang ———— diangkat sebagai tambahan anggota Dewan Komisaris yang ada, harus — diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan anggota - Dewan Komisaris lain yang masih menjabat. Seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris —— yang mengundurkan diri atau diberhentikan sebagaimana dimaksu daiam - Pasal 19 ayat 14 dan Pasal! 19 ayat 15 dibawah ini atau untuk mengisi —— jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong atau seorang yang -—--—— diangkat sebagai tambahan anggota Dewan Komisaris yang ada, harus -— diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan anggota - Dewan Komisaris lain yang masih menjabat. RUPS berhak memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat yang -—-——-—-——— memutuskan pemberhentian itu, kecuali jika RUPS menentukan tanggal — berlakunya pemberhentian yang lain. Sebelum rencana pelaksanaan RUPS, Perseroan wajib meminta -——-——-- 93
Page 95 OCR 0.927
16. persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pemberhentian dan/atau penggantian Komisaris Independen sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dari Otoritas Jasa Keuangan - sebelum diputuskan dalam RUPS, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan .——-—-— a. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan. b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS Perseroan untuk - memustuskan permohonan pengunduruan diri anggota Dewan -—--—- Komisaris dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah —--—- diterimanya surat pengunduran diri. c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat — dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja -—-— setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris —- sebagaimana dimaksud dalam butir a ayat ini dan hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir b ayat ini.— a. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, dan-—- jumlah anggota Komisaris menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka —— RUPS harus diadakan dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan-—— puluh) hari kalender sesudah terjadinya lowongan tersebut, untuk --——— mengisi lowongan tersebut dengan memperhatikan peraturan ——-—-——- perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.———-——-—--— b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS Perseroan untuk ----------—- 94
Page 96 OCR 0.902
0 — memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris - dalam jangka waktu 90 (sembila puluh) hari setelah diterimanya surat -—- pengunduran diri. 17. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Dewan -—-———-- Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari —— sejak terjadi lowongan tersebut harus diadakan RUPS untuk mengangkat -- Dewan Komisaris baru. 18. Para anggota Dewan Komisaris dapat menerima gaji atau honorarim dan -- tunjangan sebagaimana yang ditetapkan oleh RUPS.-———————--———- 19. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir dengan sendirinya, jika —-—-- seorang anggota Dewan Komisaris: a. Meninggal dunia: b. Ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan:-- | atau c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, — | dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal.———————— 20. Setiap anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi - baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain penghasilan yang sah. 21. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap apabila —-- dilarang dan/atau ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang — berlaku khususnya peraturan pasar modal.—— 22. Kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian, -—-—— —— pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, -—-- Hn 95
Page 97 OCR 0.927
termasuk kewenangan yang melekat kepada anggota Dewan Komisaris, — yang belum diatur dalam anggaran dasar ini tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Lamunan TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS— Pasal 20 1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, ——- jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun -- usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi serta melakukan — hal-hal lain sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan —— termasuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas -——--- temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit -— intern Bank, auditor ekstern, hasil pengawasan OJK, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ——— Peraturan Otoritas Jasa Keuangan . 2. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.. 3. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung —- jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib -— membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.————--—- 4. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang - membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana --——- dimaksud pada ayat (3) setiap akhir tahun buku.-————————-----———— 5. Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang -—-—--—-— NN 96
Page 98 OCR 0.918
bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ——- Peraturan OJK. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun:-—---————— a. pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. b. kode etik yang berlaku bagi seluruh Dewan Komisaris yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, —-——— karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.-—- Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara —-—--— tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh ————— kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan -—- tugasnya. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas ——-- kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,-————— — b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan -—-- tujuan Perseroan: C. fidak mempunyai benturan kepetingan baik langsung maupun --—-—-———- tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian: dan: 97
Page 99 OCR 0.914
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya —-—- kerugian tersebut. 9. Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri —-— setiap waktu pada jam kerja kantor Perseroan berhak memeriksa semua —- pembukuan, surat, alat bukti lainnya, memeriksa dan mecocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan ——- yang telah dijalankan oleh Direksi. 10. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan ——- tentang segala hal mengenai Perseroan yang diminta oleh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh Dewan Komisaris untuk —---—-—— melaksanakan tugas mereka. 11. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk -——— sementara seorang atau lebih anggota Direksi jika anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan -—---—- perundang-undangan yang beriaku.. Pemberitahuan sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada - yang bersangkutan, disertai alasannya. 12. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian -—-— - sementara itu, Perseroan diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS -—— untuk memutuskan apakah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan - akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya -- semula, sedangkan anggota (-anggota) Komisaris yang diberhentikan —— sementara itu harus diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri -—-- terhadap tuduhan-tuduhan atas dirinya (diri) mereka. ————-————-—— La EN 98
Page 100 OCR 0.931
13. 14. 15. RUPS tersebut dalam Pasal 19 ayat 12 diatas harus dipimpin oleh ——-—— Komisaris Utama dan jika Komisaris Utama tidak hadir, hal mana tidak —— periu dibuktikan kepada pihak lain, Rapat dipimpin oleh salah seorang —-- anggota Dewan Komisaris lainnya yang hadir di RUPS yang bersangkutan dan jika tidak seorang pun anggota Dewan Komisaris yang hadir, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, RUPS tersebut harus dipimpin —— oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara para pemegang saham -—-—- dan/atau kuasa para pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ——— bersangkutan. Jika RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilan ——- puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian ——- sementara itu menjadi batal dengan sendirinya dan anggota Direksi yang — bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula.———--———-—— Jika semua anggota Direksi diberhentikan untuk sementara dan tidak -——- seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara waktu Dewan ——-——- Komisaris wajib untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, Dewan Komisaris berhak untuk sementara waktu -—-— memberikan kewenangan kepada seorang atau lebih anggota Dewan ——— Komisaris untuk bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan.—- momo nnn RAPAT PERSEROAN Pasal 21 1. a. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu apabila dianggap perlu oleh salah seorang Komisaris atau permintaan tertulis dari Rapat — Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang pemegang saham —-— 99
Page 101 OCR 0.926
atau lebih yang (bersama-sama) mewakili sedikitnya 1/10 (satu per — sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah.-- b. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali —— dalam 2 (dua) bulan.. 2. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ——-- dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat --——- apabial dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota -— Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat. 3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.——-—--—-—-—--—-——--——- ma 4. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan. 5. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat sebagaimana dalam ayat 1.b dan ayat 3 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.————— 6. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, - bahan rapat disampaikan kepada peserta paling iambat 5 (lima) hari —-—— sebelum rapat diselenggarakan. 7. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah —- disusun sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan -— kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.———--— 8. Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh seluruh anggota -— Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) -——— tahun, Komisaris Non Independen yang tidak dapat menghadiri rapat -—- ka 100
Page 102 OCR 0.917
10. | 11. | 12. 0 — secara fisik dapat menghadiri rapat Dewan Komisaris melalui tatap muka — dengan memanfaatkan teknologi. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama.——- Dalam hal Komisaris Utama berhalangan karena sebab apapun juga, hal — mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka 1 (satu) orang -—— anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama berhak dan berwenang melakukan pemanggilan Rapat Dewan Komisaris.———-—————- Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus disampaikan kepada setiap — anggota Dewan Komisaris secara langsung, dengan mendapat tanda --—.- terima yang layak, atau disampaikan dengan telex atau telefax, yang --—--- segera harus dikonfirmasi dengan surat tercatat, sekurangnya 14 (empat — belas) hari kalender dalam hal mendesak sekurangnya 3 (tiga) hari -———- kalender sebelum Rapat Dewan Komisaris diadakan tanpa —-—-———-—-—.- memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Dewan —————- Komisaris yang bersangkutan. Panggilan Rapat Dewan Komisaris itu harus mencantumkan acara,-—-—-——— tanggal, waktu dan temapt Rapat Dewan Komisaris.—- —an Rapat Dewan Komisaris harus diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha utama Perseroan di dalam wilayah Republik Indonesia pada waktu dan di tempat yang ditentukan oleh pihak yang —--—- memanggil Rapat tersebut. Jika semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, pemanggilan -— terlebih dahulu tersebut tidak disyaratakan dan Rapat Dewan Komisaris -—- dapat diadakan di tempat kedudukan atau di tempat kegiatan usaha utama H0 101
Page 103 OCR 0.921
13. 17. | 14. 15. 16. Perseroan atau di tempat lain sebagaimana ditentukan oleh Dewan —————- Komisaris dan Rapat tersebut berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komsaris Utama, jika Komisaris -—- tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat harus dipimpin oleh seorang anggota Dewan --———- Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir.-— Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan —— Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya —-——— berdasarkan surat kuasa. Rapat Dewan Komisaris hanya sah dan apat mengambil keputusan yang — mengikat apabila lebih dari 5096 (lima puluh perseratus) dari jumlah -———— anggota Dewan Komisaris yang hadir dan/atau diwakili.--———-———---————-- Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan -—---—— musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, - maka keputusan harus diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 —— (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris yang hadir dan/atau — diwakili. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1——— (satu) suara dan ditambah 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan - Komisaris lain yang diwakilinya dengan sah. b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara --- tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai - 102
Page 104 OCR 0.926
hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat menentukan —- lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.— c. Suara blanko dan suara yang tidak sah harus dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam ---——— menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 18. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dituangkan dalam -- risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang - hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.——-———-- 19. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris wajib —— dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris beserta — alasan perbedaan pendapat. — 20. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota - Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan —-—— Komisaris dan anggota Direksi. 21. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris —-— yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat - 18 dan ayat 20, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara - tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.-————-——- 22. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 18 dan ayat 20 wajib ——— didokumentasikan oleh Perseroan. 23. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 17 dan ayat 18 ———— aan merupakan bukti yang sah mengenai keputusan keputusan yang diambil —— dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para -————— ——— 103
Page 105 OCR 0.930
—— anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga.-—-——————--—-—-—- 24. Risalah Rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat. Jika Risalah dibuat oleh seorang Notaris, penandatanganan demikian tidak disyaratkan. 25. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis ———- tentang usul yang bersangkutan, dan semua anggota Dewan Komisaris ——- memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secar tertulis serta - menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan —— Komisaris. Pasal 22: 1. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atas persetujuan Dewan Syariah Nasional ditempatkan Dewan Pengawas - Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan, dengan memperhatikan -—— ketentuan Bank Indonesia, ketentuan Dewan Syariah Nasional dan --—-— peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai hal -———— tersebut. Unit Usaha Syariah Perseroan merupakan unit kerja di Kantor ——- Pusat Perseroan yang berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor Cabang - Syariah Perseroan. 2. Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas dan fungsi utama:-—-———— — 104
Page 106 OCR 0.885
0—— — a. Sebagai perwakilan Dewan Syariah Nasional yang ditempatkan pada — Perseroan, b. Bertugas sebagai pengawas kegiatan Kantor Cabang Syariah ————- Perseroan agar sesuai dengan Prinsip Syariah: --—--—-—-—-—---.oo— c. Berfungsi sebagai penasehat dan pemberi sarana kepada Direksi, -——-- Pimpinan Unit Usaha Syariah dan Pimpinan Kantor Cabang Syariah Perseroan mengenai hal-hal yang terkait dengan Prinsip Syariah,-——- d. Berfungsi sebagai mediator antara Perseroan dengan Dewan Syariah - Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan —- produk dan jasa Perseroan yang memerlukan kajian dan fatwa Dewan Syariah Nasional. 3. Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Pengawas Syariah wajib:————— a. Mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional, | b. Melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan Unit Usaha ————— Syariah Perseroan kepada Dewan Syariah Nasional sesuai -——--—-- ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional,—-——-———- 4. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah diatur dan ditetapkan oleh | Dewan Syariah Nasional: 5. Anggota Dewan Pengawas Syariah dapat diberi honorarium dan/atau ——— | tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.—--—--—--—-—-——-—-—... Kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.-—-——- — —-RENCANA KERJA, TAHUN BUKU, LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN -— smnammm—- DAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERSEROAN ———- —— Pasal 23 Hn 105
Page 107 OCR 0.927
Direksi wajib membuat dan melaksanakan rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan. Rencana kerja tahunan dimaksud harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.-———-——--—— Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 01 (satu) bulan 01 (Januari) — sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan 12 (Desember). Pada — akhir bulan 12 (Desember) tiap tahun, buku Perseroan ditutup.--—-—-————- Direksi menyusun Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan —- Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang —-— undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan Pasar —- Modal dan menyediakan di Kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh — para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS Tahunan.— Perseroan wajib mengumumkan laporan keuangan menurut tata cara-——-- sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku— mengenai tata cara pelaporan keuangan Perusahaan Publik.—-——----———- Selanjutnya para penghadap menerangkan dengan ini memberi ——--———- kuasa dengan hak substitusi kepada Saya, Notaris, untuk mengajukan permohonan persetujuan kepada Kementerian Hukum dan-—-—-----—-—---- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk keperluan tersebut dengan ini menyatakan bahwa: 1. Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 --—--—----—— Tahun 2018, tanggal 05-03-2018 (lima Maret dua ribu delapan belas) 106
Page 108 OCR 0.919
oo ——— Tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut “Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018”).-———-——--——-—- Sehubungan dengan hal tersebut Direksi telah menandatangani-—-——- Surat Pernyataan Direksi tertanggal 11-05-2023 (sebelas Mei dua ribu dua puluh tiga) yang menyatakan bahwa pemilik manfaat Perseroan adalah Nyonya SUZANNA TANOJO. 2. Salah satu Direktur yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pajak Perseroan adalah Tuan RUSLI sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan. 3. Informasi dan data yang disampaikan dalam permohonan yang disampaikan oleh Notaris kepada Kemenierian Hukum dan—-—-—-—-—— Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya. 4. Permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut telah memenuhi syarat dan—-——-—-——---—— tidak melanggar larangan apapun sesuai dengan ketentuan peraturan-— perundang-undangan yang berlaku. 5. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi--—----—--—-—- — tidak terbatas sanksi pidana, perdata, dan/atau administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.——-—--———— — 6. Dengan menyetujui pernyataan ini, berarti siap bertanggung jawab penuh dan dengan ini turut menandatangani pernyataan———--———— 107
Page 109 OCR 0.910
yang dibuat oleh saya, Notaris, dalam mengajukan permohonan-——-- kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dengan ini menyatakan bahwa pernyataan ini adalah—————--—--—- merupakan pernyataan yang sah dan membebaskan——————---—— saya, Notaris dan saksi-saksi dari segala tuntutan berupa apapun juga.— 6. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan Laporan - Keuangan Tahunan Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan -— Kornisaris ditetapkan RUPS. ——-——————-PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN —-———- Pasal 24 1. Rapat Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai -—- penggunaan dari laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti -—- tercantum dalam Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah ——- disahkan oleh RUPS Tahunan, dalam usul mana dapat dinyatakan berapa jumlah pendapatan bersih yang belum terbagi yang akan dipergunakan —- sebagai dana cadangan, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 26 ———-- dibawah ini, serta usul mengenai besarnya jumlah dividen yang mungkin -— dibagikan: Dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memutuskan lain.-————- 2. Dalam hal terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen ——- tunai, Perseroan wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada -—- pemegang saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah — diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang memutuskan pembagian ——- dividen tunai. PE 108
Page 110 OCR 0.933
3. Jika RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang - dan Anggaran Dasar Perseroan dibagia sebagai dividen. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan - Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS, dalam --—-- keputusan mana juga harus ditentukan waktu pembayaran dan bentuk ——-- dividen. Dividen untuk satu saham harus dibayarkan kepada orang atas nama -—— siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pernegang Saham pada hari kerja — yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang RUPS.———-—-———— — Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada semua pemegang saham Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman ———- tersebut. 4. Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan persetujuan Rapat — Dewan Komisaris berhak untuk membagi dividen sementara jika keadaan - keuangan Perseroan memungkinkan, dengan ketentuan bahwa dividen — sementara tersebut akan diperhitungkan dengan dividen yang akan ————- dibagikan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.--——-—-———- 5. Dalam hal perhitungan laba rugi dalam 1 (satu) tahun buku menunjukkan — kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaimana —-- disebutkan dalam Pasal 25 dibawah ini, maka kerugian itu harus tetap --— dicatat dalam perhitungan laba rugi dan selanjutnya untuk tahun-tahun -—-- berikutnya Perseroan harus dianggap tidak mendapat keuntungan selama - HH 109
Page 111 OCR 0.906
kerugian yang dicatat dalam perhitungan laba rugi belum ditutup seluruhnya, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.-——--——-—- — 6. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 - (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan dimasukkan ke dalam -—- dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu———-—-—-—--————— Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat diambil oleh -——-—- pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) — tahun setelah dimasukkannya dalam dana cadangan khusus itu, dengan — menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima baik oleh Direksi Perseroan. Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak -—-— dimasukkan ke dalam cadangan khusus tersebut menjadi milik Perseroan.- mama -—.PENGGUNAAN CADANGAN ——-————-——————- Pasal 25 1. Bagian dari laba bersih yang disisihkan untuk dana cadangan ditentukan — oleh RUPS-setelah memperhatikan usul Direksi (jika ada) dan dengan -—- mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.—-——--—-——— 2. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurangnya 204 (dua pulun —— perseratus) dari jumlah modal yang ditempatkan hanya dapat ———--————- dipergunakan untuk menutup kerugian yang diderita oleh Perseroan..-—--— 3. Jika jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah 204 (dua puluh ----———- perseratus) dari modal yang ditempatkan maka RUPS dapat memutuskan - agar jumlah dana cadangan yang telah melebihi jumlah sebagaimana -—-- — 110
Page 112 OCR 0.929
ditentukan dalam Pasal 25 ayat 2 diatas digunakan bagi keperluan ---—---— Perseroan.. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut —-—- memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik oleh Direksi dengan Persetujuan Dewan Komisaris dan dengan.memperhatikan peraturan ———- perundangan yang berlaku. Setiap keuntungan yang diterima dari dana cadangan harus dimasukkan -— dalam perhitungan laba rugi Perseroan. Pasal 26 Perubahan Anggaran Dasar harus dengan memperhatikan UUPT dan/atau peraturan Pasar Modal. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar ini.-—--——-—— Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam -- bahasa Indonesia. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang menyangkut -—— pengubahan nama, maksud dan tujuan Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau ————— sebaliknya, wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi -—-- Manusia Republik Indonesia. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang —-—— tersebut dalam Pasal 26 ayat 4 diatas cukup diberitakan kepada Menteri -—- 111
Page 113 OCR 0.920
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu ———— selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keputusan RUPS tentang - pengubahan tersebut diambil. 6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberiahukan secara - tertulis kepada semua kreditur Perseroan dan diumumkan oleh Direksi —— dalam Berita Negara Republik Indonesia dari sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dari 1 (satu) diantaranya yang mempunyai —— peredaran luas dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan 1 (satu) —- lainnya yang terbit ditempat kedudukan Perseroan, paling lambat 7 (tujuh) - hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan moda! tersebut.——-—-—- Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat-ayat terdahulu berlaku -—— tanpa mengurangi persetujuan dari instansi yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan lain yang beriaku.—---—-—- —nnsawe-e———-——PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN ————----———— Pasal 27 1. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan ditetapkan -—- oleh RUPS dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ——- ayat 2 Anggaran Dasar ini. 2. Tanpa mengurangi ketentuan Pasar Modal rancangan Penggabungan, —— Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah mendapatkan -—— persetujuan RUPS harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa —— indonesia. 3. Penggabungan Perseroan yang mengubah ketentuan Anggaran Dasar —-—- 112
Page 114 OCR 0.910
0 — menyangkut pengubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, --- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu -—-—-— berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal -—----— ditempatkan dan disetor, dan/atau status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari ——— Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.--—-—-—-———-— 4. Penggabungan Perseroan yang mengubah ketentuan Anggaran Dasar --—- selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam Pasal 25 ayat 4 -——- diatas cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 5. Apabila penggabungan Perseroan tidak disertai pengubahan Anggaran -—- Dasar maka salinan akta Penggabungan harus disampaikan kepada ———-- Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dicatat -- dalam daftar Perseroan. 6. Peleburan Perseroan wajib mendapatkan pengesahan badan hukum ---—-- perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.-- 7. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum —- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyangkut pengambilalihan - saham perseroan. — Pasal 28 1. Pembubaran Perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS ——- dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 butir (5) 113
Page 115 OCR 0.886
—— Anggaran Dasar ini. 2. Apabila Perseroan dibubarkan, karena : a. berdasarkan keputusan RUPS, b. berdasarkan penetapan pengadilan: c. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan—-—-—-—-— niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit---—--—— Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan: d. harta paitit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam——---—— keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang————- tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: -——- atau: e. dicabutnya izin usaha Perseroan Sehingga.mewajibkan Perseroan-———- melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan: . maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator atau kurator.—-——--——-— — 3. Direksi bertindak sebagai likuidator jika dalam keputusan RUPS atau -——— penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak menunjuk likuidator.-- 4. Likuidator wajib mendaftarkan pembubaran Perseroan dalam Daftar ——--—- Perusahaan, mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Berita Negara dan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, 1 (satu) —--— diantaranya yang mempunyai peredaran luas di dalam wilayah Negara -— Republik Indonesia dan 1 (satu) lainnya yang terbit di tempat kedudukan --- Perseroan yang ditentukan Direksi serta dengan pemberitahuan tentang —- pembubaran itu kepada para kreditur Perseroan, serta melaporkannya ——- HP 114
Page 116 OCR 0.908
0 — kepada Menteru Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan — Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan peraturan perundang-——— undangan yang berlaku. 5. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau berdasarkan -———— penetapan Pengadilan. 6. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta ini beserta -—-——-—— pengubahannya di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal -— disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS, berdasarkan persetujuan —- suara terbanyak yang dikeluarkan secara sah dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator.—————---————— 7. Sisa bersih perhitungan likuidasi harus dibagikan kepada para pemegang - saham, masing-masing berhak menerima bagian menurut perbandingan -— jumlah nilai nominal yang telah dibayar penuh untuk saham-saham yang — dimilikinya. ——————————————-—KETENTUAN LAIN Pasal 29 Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan dari segala sesuatu yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar, maka RUPS yang akan memutuskannya.-—----—-———-—-—- -Selanjutnya penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada saya, Notaris, untuk mengajukan permohonan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehubungan dengan Perubahan Anggaran Dasar Hn 115
Page 117 OCR 0.951
Perseroan tersebut di atas untuk keperluan tersebut dengan ini menyatakan bahwa: 1. Perseroan mengerti, memahami dan mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tersebut di atas, Sehubungan dengan hal tersebut Pemilik manfaat Perseroan adalah -—— berdasarkan Surat Pernyataan Direksi tanggal yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup. Direktur yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pajak Perseroan —--—-—- adalah Tuan Rusli selaku Direktur Perseroan yang masih menjabat saat ini:-- Informasi dan data yang disampaikan dalam permohonan yang disampaikan oleh Notaris kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau penggantinya, adalah yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya, Permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau penggantinya, tersebut telah memenuhi syarat dan tidak melanggar larangan apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, — Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi tidak terbatas sanksi- pidana, perdata, dan/atau adminsitratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku, Dengan menyetujui pernyataan ini, berarti siap bertanggung jawab penuh dan dengan ini turut menandatangani pernyataan yang dibuat oleh saya, Notaris, dalam mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan — 116
Page 118 OCR 0.912
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dengan ini menyatakan bahwa pernyataan ini adalah merupakan pernyataan yang sah dan membebaskan saya, Notaris, dari segala tuntutan berupa apapun juga. -Para Penghadap saya, Notaris kenal dari identitasnya.-————————————— -Para Penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, menyatakan bahwa identitas para penghadap dan dokumen-dokumen yang disampaikan kepada saya, Notaris, adalah benar dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan saya, Notaris dan saksi-saksi dari segala tuntutan berupa apapun juga. -Para Penghadap menyatakan mengetahui dan memahami isi akta ini serta mematuhi semua peraturan yang berlaku. DEMIKIANLAH AKTA INI -—————-——————— -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal — tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh: —--———----—————- - Nona DESMITA KURNIAWATY, Sarjana Hukum, Magister ————————- Kenotariatan, iahir di Bandar Lampung, pada tanggal 04-12-1994 ————- —- (empat Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) ——--—-—-—-- Warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Bandar Lampung, --—-———-— Jalan Wolter Mongonsidi GG HI Abdullah Nomor 5, Rukun Tetangga 001,-- Rukun Warga 000, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung--——- -- Utara: untuk sementara berada di Jakarta: an 117
Page 119 OCR 0.914
— Nona VINDA TRYANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, lahir di— — Tuan ZAENAL ABIDIN, lahir di Sukabumi, pada tanggal 20-01-1963,-—- Palembang, pada tanggal 08-01-1994 (delapan Januari seribu sembilan —- ratus sembilan puluh empat), bertempat tinggal di Kota Tangerang ———— Selatan, Jalan Flamingo JC.17 Nomor 05, Rukun Tetangga 001, Rukun — Warga 013, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, untuk — sementara berada di Jakarta, (dua puluh Januari seribu sembilan ratus enam puluh tiga),——-—— Komisaris Utama / Komisaris Utama Independen Perseroan, Warga Negara-— Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Jalan H.M. Alif III Nomor 3,-—— Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 005, Kelurahan Kukusan, Kecamatan——- Beji. -Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk —-——--—---———-- Kependudukan: 3276062001630001: -Untuk sementara berada di Jakarta, keduanya secara berurutan pegawai saya, Notaris, dan Komisaris Utama- Perseroan sebagai saksi-saksi. -Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka dengan segera ditandatangani akta ini oleh para ---——- penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -Dilangsungkan dengan 3 (tiga) perubahan yaitu 1 (satu) coretan dengan———-- penggantian dan 2 (dua) coretan tanpa penggantian. mo 118
Page 120 OCR 0.848
-Asli akta ini telah di tandatangani sebagaimana mestinya.——-——--—--—-——-— “DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA" Na Notaris di Jakarta ATHIAH HELMI, SH 119
Page 121 OCR 0.965
120
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI
p.1
unresolved
org
Diterbitkan
p.1
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×7
unresolved
person
RINI YULIANTI Sarjana
· Notaris
p.4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×9
unresolved
person
FATHIAH HELMI
· Notaris
p.16
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
p.18 ×2
unresolved
org
Menteri
p.18 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.18 ×2
unresolved
person
Lamunan TUGAS DAN WEWENANG
· KOMISARIS
p.97
unresolved
org
Kementerian
p.107 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.116
unresolved
person
DESMITA KURNIAWATY
p.118
unresolved
person
VINDA TRYANA
p.119
unresolved
person
H.M. Alif III
p.119
unresolved
person
ATHIAH HELMI
p.120
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.