Back to announcement
20260519_PART_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32092094_lamp1.pdf
Board change Needs review PARTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT CIPTA PERDANA LANCAR TBK
Jl. Prabu Siliwangi, KM 0,5, RT.001, RW.004, Keroncong
Kec. Ja uwung, Kota Tangerang, Banten. 15134
Telp : 021-38962016 Fax : 021-38962016
Email : corsec@pt-cpl.id Web : www.ciptaperdanalancar.com
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
NOMOR
01/CPL-SKDIR/KUAI/V/2026
TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
DIREKSI PT CIPTA PERDANA LANCAR Tbk,
Menimbang:
1. Bahwa Saudara Ade Setiawan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya
sebagai Kepala Unit Audit Internal.
2. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
56/POJK.04/2015, Perseroan wajib memiliki Unit Audit Internal yang dipimpin oleh
seorang Kepala Unit.
3. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kompetensi dan integritas, Saudara RICKI
dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Kepala Unit Audit
Internal.
4. Bahwa Dewan Komisaris memberikan persetujuan atas penggantian dan
pengangkatan ini sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi yang berlaku.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;
3. Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya;
4. Piagam Audit Internal PT Cipta Perdana Lancar Tbk nomor 001/CPL-PAI/II/2024,
tanggal 7 Februari 2024.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Saudara Ade
Setiawan dari jabatannya sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
2. Mengangkat Saudara RICKI sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
menggantikan Saudara Ade Setiawan, efektif terhitung sejak tanggal 19 Mei 2026.
3. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan
wajib menjalankan tugas sesuai dengan Piagam Audit Internal Perseroan dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya.
4. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Unit Audit Internal wajib mematuhi standar
profesi dan kode etik Audit Internal, serta menjaga kerahasiaan informasi perusahaan,
kecuali jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.
5. Keputusan ini akan segera diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Page 2
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RICKI
· Kepala Unit Audit Internal
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
377 ms
12 Sep 2026 22:19
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT CIPTA PERDANA LANCAR Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}