Back to announcement
20260521_TAMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32093399_lamp1.pdf
Other Text extracted TAMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 44
Page 1
No : 033/LTS-CORSEC/V/2026 Jakarta, 21 Mei 2026
Kepada Yth.
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara 1 Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
u.p. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan
Dengan Hormat,
Merujuk pada Surat No. S-05820/BEI.PP2/05-2026 dengan perihal Permintaan Penjelasan yang kami terima
tanggal 19 Mei 2026, berikut kami sampaikan jawaban atas Permintaan Penjelasan sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan tujuan dan latar belakang dilakukannya Rencana Pengambilalihan, agar dijelaskan:
a. Latar belakang dan tujuan strategis DBS dalam melakukan rencana pengambilalihan saham Perseroan.
Jawaban
Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari pemegang saham pengendali, rencana
pengambilalihan saham Perseroan oleh PT Dana Berguna Sejahtera (“DBS”) dilatarbelakangi oleh
penjajakan strategi pengembangan usaha dan investasi DBS dalam mendukung pengembangan kegiatan
usaha Perseroan ke depan. Rencana pengambilalihan tersebut diharapkan dapat memberikan sinergi
usaha serta mendukung penguatan pengembangan bisnis Perseroan secara berkelanjutan dengan DBS.
b. Pertimbangan Perseroan dan pemegang saham pengendali dalam membuka negosiasi pengambilalihan,
termasuk keterkaitannya dengan kondisi usaha dan keuangan Perseroan saat ini.
Jawaban
Perseroan dan pemegang saham pengendali membuka penjajakan dan negosiasi awal terkait rencana
pengambilalihan sebagai bagian dari upaya pengembangan usaha Perseroan dan DBS dan penjajakan
peluang strategis yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham Perseroan dan DBS.
[Berdasarkan informasi yang diterima Perseroan, PT Lancartama Tirta Anggara selaku pemegang saham
pengendali Perseroan dengan DBS selaku calon pembeli/calon pengendali baru sedang melakukan
penjajakan dan negosiasi awal rencana pengambilalihan Perseroan. Dari sisi Perseroan, rencana
pengambilalihan tersebut dipahami sebagai bagian dari penjajakan peluang strategis yang diharapkan
dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan pemegang saham, dengan tetap memperhatikan
kondisi usaha dan keuangan Perseroan]
Page 2
Sampai dengan tanggal surat ini, kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan tetap berjalan secara
normal sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan per 31 Desember 2025 yang telah disampaikan
pada tanggal 31 Maret 2026 dan keterbukaan informasi Perseroan yang telah disampaikan kepada publik
pada tanggal 7 Mei 2026.
c. Manfaat dan pengaruh transaksi terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha
Perseroan.
Jawaban
Perseroan memahami bahwa rencana transaksi diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap
pengembangan usaha Perseroan, memperluas peluang pengembangan bisnis, serta memperkuat struktur
dan keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
Namun demikian, sampai dengan tanggal surat ini rencana transaksi masih berada pada tahap kajian dan
pembahasan awal sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan secara rinci dampak final.
d. Rencana arah pengembangan usaha Perseroan setelah pengambilalihan, termasuk apakah terdapat
perubahan fokus usaha, model bisnis, atau strategi operasional?
Jawaban
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memperoleh informasi final dari pemegang saham
pengendali terkait adanya perubahan fokus usaha, model bisnis, maupun strategi operasional Perseroan
setelah rencana pengambilalihan.
Kegiatan usaha Perseroan saat ini tetap berjalan sebagaimana biasa sesuai dengan kegiatan usaha utama
Perseroan.
e. Alasan transaksi dipandang tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional,
aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Jawaban
Perseroan berpendapat bahwa rencana transaksi tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap
kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan karena sampai
dengan tanggal surat ini, karena belum terdapat rencana aksi yang disampaikan oleh para pihak dalam
rencana pengambilalihan yang akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Bahwa sampai dengan
tanggal surat ini kegiatan usaha Perseroan tetap berjalan normal dan Perseroan tetap menjalankan
kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan Awal pada tanggal 6 Mei 2026, agar dijelaskan:
a. Kronologi dan tahapan negosiasi yang telah berlangsung sampai dengan tanggal surat ini dijawab.
Jawaban
Pada tanggal 6 Mei 2026, Perseroan memperoleh informasi mengenai telah ditandatanganinya
Kesepakatan Awal antara PT Lancartama Tirta Anggara selaku pemegang saham pengendali Perseroan
dengan DBS terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan, yang merupakan tahapan awal negosiasi
rencana pengambialihan Perseroan.
Page 3
Selanjutnya para pihak masih melakukan pembahasan awal dan penjajakan terkait rencana transaksi
dimaksud, termasuk pembahasan terkait struktur transaksi, due diligence, dokumen transaksi definitif,
dan dokumen pendukung lainnya yang sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b. Pokok-pokok kesepahaman yang telah disetujui para pihak dalam Kesepakatan Awal.
Jawaban
Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, Kesepakatan Awal memuat kesepahaman awal para
pihak terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan oleh DBS dari PT Lancartama Tirta Anggara,
termasuk rencana prosentasi maksimal saham yang akan diambilalih dan Kesepakatan Awal dimaksud
merupakan tahapan dimulainya penjajakan awal terkait struktur transaksi yang menjadi kesepakatan
(term sheet) untuk dituangkan tahapan pembahasan lebih lanjut yang lebih definitif.
c. Rencana tahapan umum pelaksanaan transaksi pengambilalihan sampai dengan penyelesaian transaksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jawaban
Rencana tahapan umum transaksi pengambilalihan yang saat ini dipahami Perseroan antara lain meliputi
proses due diligence, pembahasan dan penyelesaian dokumen transaksi definitif termasuk
penandatanganan perjanjian pengikatan pengalihan saham dan perjanjian definitif lainya, pemenuhan
persyaratan pendahuluan (conditions precedent), penyelesaian transaksi pengambilalihan saham dan
tahapan crossing, serta pelaksanaan kewajiban penawaran tender wajib sesuai ketentuan POJK No.
9/POJK.04/2018 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mengingat rencana pengambilalihan mencakup sekitar 50,33% saham Perseroan atau sekitar 603.975.134
saham, agar dijelaskan:
a. Struktur transaksi pengambilalihan yang direncanakan.
Jawaban
Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari pemegang saham pengendali, rencana
pengambilalihan akan dilakukan melalui pengambilalihan saham milik PT Lancartama Tirta Anggara selaku
pemegang saham pengendali Perseroan oleh DBS [sebanyak – banyaknya] 50,33% sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, sampai dengan tanggal surat ini struktur final transaksi masih dalam tahap pembahasan
para pihak.
b. Mekanisme pengambilalihan.
Jawaban
Rencana pengambilalihan saham direncanakan dilakukan melalui transaksi pengalihan saham antara
pemegang saham pengendali Perseroan dengan DBS melalui [transaksi crossing saham Perseroan di pasar
negosiasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku] dan akan di lanjutkan dengan pelaksanaan
penawaran tender wajib sesuai ketentuan POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
Detail mengenai mekanisme pengambilalihan saham saat ini sedang dalam tahap diskusi antara
pemegang saham pengendali Perseroan dengan DBS. Setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan
saham, DBS akan melaksanakan kewajiban penawaran tender wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Jumlah saham yang akan dialihkan dan persentase kepemilikannya, serta nilai indikatif transaksi
pengambilalihan saham dimaksud (jika telah ditentukan).
Jawaban
Berdasarkan Kesepakatan Awal yang telah diinformasikan kepada Perseroan, jumlah saham yang
direncanakan untuk dialihkan adalah sebanyak kurang lebih 603.975.134 saham atau mewakili [sebanyak-
banyaknya] 50,33% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan nilai indikatif yang belum
ditentukan.
d. Sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham Perseroan dimaksud, agar dijelaskan komposisi
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan transaksi pengambilalihan, termasuk pihak
pengendali Perseroan sebelum dan sesudah transaksi.
Jawaban
Pemegang Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Saham Jumlah Saham Persentase (%) Jumlah Saham Persentase (%)
PT Lancartama Tirta Anggara 603.975.134 50.33% 0 0%
Verah Wahyudi S. Wong 117.482.600 9.79% 117.482.600 9.79%
Masyarakat Non Warkat 331.262.662 27.61% 331.262.662 27.61%
Kathrin Widjaja 147.280.200 12.27% 147.280.200 12.27%
Alex Widjaja 100 0% 100 0%
PT Dana Berguna Sejahtera 0 0% 603.975.134 50.33%
Total 1.200.000.696 100% 1.200.000.696 100%
Selain itu, agar dijelakan pula:
i. Pihak yang akan menjadi pengendali Perseroan setelah transaksi efektif.
Jawaban
Berdasarkan Kesepakatan Awal yang telah diinformasikan kepada Perseroan, DBS adalah calon
pengendali baru Perseroan setelah transaksi efektif.
ii. Perubahan ultimate beneficial ownership (apabila ada).
Jawaban
Bahwa dengan efektifnya DBS sebagai Pengendali Perseroan, maka pihak yang akan menjadi ultimate
beneficial ownership adalah Bapak Budi Aditya Erna Mulyanto selaku pengendali dari DBS.
Page 5
iii. Dampak perubahan struktur kepemilikan terhadap pemegang saham publik dan free float Perseroan.
Jawaban
Saat ini Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah saham free float sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bursa Efek Nomor I-A.
Perseroan akan berkoordinasi dengan DBS selaku calon pengendali baru untuk memastikan agar
setelah pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib, Perseroan tetap memenuhi ketentuan free
float dan ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
Apabila setelah Penawaran Tender Wajib terdapat kewajiban pengalihan kembali saham kepada
masyarakat sesuai POJK 9/POJK.04/2018 dan/atau ketentuan Bursa, DBS selaku pengendali baru wajib
melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Pengambilalihan tersebut, agar dijelaskan hubungan antara
Perseroan, PT Lancartama Tirta Anggara, dan PT Dana Berguna Sejahtera (“DBS”), termasuk:
a. Hubungan antara Perseroan, PT Lancartama Tirta Anggara, dan DBS, termasuk hubungan kepemilikan,
kepengurusan, dan/atau pengendalian.
Jawaban
PT Lancartama Tirta Anggara (“LTA”) merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Adapun berdasarkan informasi yang tersedia kepada Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian
penjelasan ini, PT Dana Berguna Sejahtera (“DBS”) tidak memiliki hubungan kepemilikan, kepengurusan,
dan/atau pengendalian dengan Perseroan maupun LTA.
Selain itu, sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara DBS dengan
Perseroan maupun LTA sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
b. Apakah transaksi dimaksud merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/POJK.04/2020?
Jawaban
Rencana transaksi pengambilalihan dimaksud bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
c. Apakah transaksi dimaksud mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/POJK.04/2020?
Jawaban
Rencana transaksi pengambilalihan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
d. Dasar pertimbangan Direksi dalam menyimpulkan bahwa transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan.
Jawaban
Mengingat rencana pengambilalihan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak saling terkait dan memiliki
hubungan afiliasi dan dalam strukstur dan strategi serta langkah pengambilalihan belum memuat
Page 6
adanya rencana transaksi lain yang bersifat final termasuk terkait perubahan segmen usaha Perseroan,
maka sampai dengan tanggal surat ini rencana transaksi tidak mengandung benturan kepentingan bagi
Perseroan.
Dalam hal terdapat perkembangan negosiasi yang akan membawa dampak pada rencana Aksi
Perseroan, Perseroan berkomitmen akan melakukan keterbukaan informasi dan pemenuhan procedure
sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Sehubungan dengan potensi perubahan pengendali Perseroan apabila transaksi terlaksana, agar dijelaskan:
a. Dampak rencana pengambilalihan terhadap kegiatan usaha dan keberlangsungan usaha Perseroan.
Jawaban
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan berpendapat bahwa rencana pengambilalihan tidak akan
mengganggu kegiatan usaha dan keberlangsungan usaha Perseroan sampai dengan tanggal
pengambialihan menjadi efektif. Kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan normal sebagaimana
mestinya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan saat ini.
b. Potensi perubahan strategi bisnis dan struktur organisasi, termasuk perubahan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan.
Jawaban
Sampai dengan tanggal surat ini, belum terdapat keputusan maupun informasi final terkait perubahan
strategi bisnis, struktur organisasi, maupun perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.
c. Potensi dampak terhadap kondisi keuangan, operasional, dan karyawan Perseroan setelah transaksi
efektif.
Jawaban
Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan,
operasional, maupun karyawan Perseroan sehubungan dengan rencana pengambilalihan tersebut.
Kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa dan Perseroan tetap menjalankan
kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Kebijakan Perseroan dalam melindungi kepentingan pemegang saham publik pasca perubahan
pengendalian.
Jawaban
Perseroan berkomitmen untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal, termasuk ketentuan terkait keterbukaan informasi, pelaksanaan
penawaran tender wajib, serta ketentuan free float saham Perseroan.
6. Sehubungan dengan pernyataan Perseroan bahwa informasi atau fakta material tersebut tidak memiliki
dampak negatif yang material, agar dijelaskan dasar pertimbangan Perseroan terhadap kegiatan operasional,
Page 7
aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan, serta perlindungan terhadap
kepentingan pemegang saham publik.
Jawaban
Sampai dengan tanggapan ini disampaikan, Perseroan tidak menerima usulan dari pengendali Perseroan
terkait dengan perubahan kegiatan usaha maupun kesepakatan yang mengikat Perseroan yang akan memiliki
dampak baik keuangan dan hukum bagi Perseroan. Perseroan tetap berkomitmen akan selalu menyampaikan
setiap perkembangan negosiasi dari para pemegang saham / pengendali khususnya rencana perubahan
kepemilikan saham dan pengendalian Perseroan sesuai dengan ketentuan yg berlaku termasuk jika telah ada
struktur dan rencana aksi difinitif yang mengikat Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Sehubungan dengan dokumen Kesepakatan Awal yang telah ditandatangani para pihak, agar dijelaskan:
a. Status dan bentuk dokumen Kesepakatan Awal, termasuk apakah bersifat mengikat (binding) atau tidak
mengikat (non-binding).
Jawaban
Dokumen Kesepakatan Awal merupakan dokumen pendahuluan yang memuat kesepahaman awal para
pihak terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan yang bersifat tidak mengikat .
b. Langkah-langkah Perseroan dalam memenuhi ketentuan POJK No.9/POJK.04/2018 terkait
pengambilalihan perusahaan terbuka.
Jawaban
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Langkah-langkah yang akan dilakukan Perseroan antara lain meliputi penyampaian keterbukaan
informasi kepada publik dan regulator, bersama-sama dengan pengendali melakukan penunjukkan dan
koordinasi dengan profesi dan/atau lembaga penunjang pasar modal, pemantauan pelaksanaan
kewajiban penawaran tender wajib, serta pemenuhan ketentuan pasar modal lainnya yang relevan
sesuai tahapan transaksi.
c. Profesi dan/atau Lembaga penunjang pasar modal yang telah ditunjuk sehubungan dengan transaksi.
Jawaban
Para pihak masih melakukan pembahasan dan koordinasi terkait penunjukan profesi dan/atau lembaga
penunjang pasar modal sehubungan dengan rencana transaksi dimaksud.
8. Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan ketentuan POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka, agar dijelaskan:
a. Rencana pelaksanaan penawaran tender wajib oleh DBS.
Jawaban
Pelaksanaan penawaran tender wajib oleh DBS akan dilaksanakan setelah efektifnya transaksi
pengambilalihan saham Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Kesepakatan Awal
Page 8
merupakan dokumen dimulainya proses negosiasi rencana pengambilalihan Perseroan dengan komitmen kesepakatan rencana maksimum saham yang akan diambilalih dan pembatasan bagi Pengendali Perseroan untuk melakukan negosisasi pengalihan saham nya kepada pihak lain. Perseroan akan selalu menyampaikan perkembangan proses negosiasi segera setelah menerima dokumen dan informasi perkembangan negosiasi dimaksud dari para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. b. Perkiraan jadwal pelaksanaan pengambilalihan dan tender wajib. Jawaban Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, jadwal pelaksanaan pengambilalihan dan tender wajib masih dalam tahap diskusi. Bahwa Kesepakatan Awal dimaksud merupakan dokumen dimulainya tahap negosiasi dari para pihak terkait rencana pengambialihan Perseroan. c. Langkah-langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jawaban Perseroan berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan keterbukaan informasi terkait dengan proses rencana pengambilalihan perusahaan terbuka baik tahapan negosiasi sampai dengan tahapan pelaksanaan pengalihan dan pengambialihan Perseroan, pelaksanaan penawaran tender wajib oleh Pengendali Baru Perseroan, serta pemenuhan ketentuan Bursa Efek Indonesia terkait free float saham Perseroan. d. Profesi dan/atau lembaga penunjang pasar modal yang akan digunakan dalam pelaksanaan penawaran tender wajib. Jawaban Para pihak masih melakukan pembahasan dan koordinasi terkait penunjukan profesi dan/atau lembaga penunjang pasar modal sehubungan dengan rencana transaksi dimaksud. e. Kesiapan Perseroan dalam pemenuhan ketentuan regulator. Jawaban Perseroan berkomitmen untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan regulator dan Bursa Efek Indonesia yang berlaku, termasuk ketentuan terkait jumlah pemegang saham publik dan free float saham Perseroan. f. Bagaimana rencana dan komitmen DBS terkait dengan status pencatatan saham Perseroan di Bursa, termasuk pemenuhan free-float-nya. Jawaban Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari pemegang saham pengendali Perseroan, DBS berkomitmen untuk tetap memperhatikan status Perseroan sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan ketentuan terkait saham free float saham Perseroan.
Page 9
9. Sehubungan dengan Rencana Pengambialihan, agar dijelaskan:
a. Apakah terdapat keterkaitan langsung maupun tidak langsung antara Rencana Pengambilalihan oleh DBS
dengan Rencana Divestasi Aset kepada PNM?
Jawaban
Tidak ada hubungan baik langsung maupun tidak langsung antara Rencana Pengambialihan Perseroan
dengan Rencana Divestasi Aset kepada PNM
b. Apakah kedua transaksi merupakan bagian dari skema restrukturisasi terpadu?
Jawaban
Rencana Divestasi Aset kepada PNM bukan merupakan bagian dari Rencana Pengambialihan perseroan
oleh DBS dan bukan merupakan suatu skema restrukturisasi terpadu.
c. Apakah ada ketentuan bersyarat (condition precedent/condition subsequent) antara kedua transaksi
dimaksud?
Jawaban
Sampai tanggal surat ini, belum terdapat keterkaitan antara persyaratan rencana divestasi dengan
Rencana Pengambialihan Perseroan. Bahwa terkait dengan rencana divestasi akan masuk dalam salah
satu condition precedent atas rencana pengambialihan Perseroan masih dalam tahapan negosiasi antara
DBS dengan pemegang saham Perseroan, dengan mempertimbangkan hasil due diligence yang akan
dilakukan.
Terkait Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi Material dengan Persetujuan RUPS
Sehubungan dengan keterbukaan informasi Perseroan melalui Surat Nomor 024/LTS-CORSEC/V/2026 tanggal 7
Mei 2026 mengenai rencana transaksi material divestasi aset Perseroan kepada PT Permana Namma Mulia
(“PNM”), agar dijelaskan:
10. Sehubungan dengan rencana divestasi properti investasi Perseroan, agar dijelaskan:
a. Latar belakang dan pertimbangan strategis Perseroan dalam melakukan divestasi aset dimaksud.
Jawaban
Rencana divestasi aset dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan dalam melakukan
optimalisasi aset dan pengelolaan struktur keuangan Perseroan secara lebih efektif dan efisien.
Perseroan memandang bahwa divestasi aset non-core tertentu dapat memberikan fleksibilitas
keuangan yang lebih baik, mendukung upaya penyelesaian kewajiban Perseroan, memperkuat fokus
usaha utama Perseroan, serta mendukung keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
Langkah tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi industri, kebutuhan efisiensi
operasional, serta strategi Perseroan dalam menjaga kesinambungan usaha secara prudent.
b. Alasan pemilihan aset berupa properti investasi pada lokasi Pakubuwono dan Sultan Hasanuddin
sebagai objek divestasi.
Jawaban
Pemilihan aset properti investasi pada lokasi Pakubuwono dan Sultan Hasanuddin dilakukan dengan
mempertimbangkan:
Page 10
• karakteristik aset sebagai properti investasi;
• nilai ekonomis aset;
• serta kebutuhan Perseroan dalam melakukan pengelolaan dan dalam rangka mendukung
pengelolaan struktur keuangan Perseroan secara lebih optimal.
c. Pertimbangan Perseroan dalam menentukan waktu pelaksanaan transaksi.
Jawaban
Penentuan waktu pelaksanaan transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
• kebutuhan Perseroan dalam melakukan optimalisasi struktur keuangan;
• kondisi pasar dan kesiapan calon pembeli.
d. Dampak divestasi aset terhadap keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan kedepan.
Jawaban
Perseroan memandang bahwa divestasi aset dimaksud tidak akan menghentikan kegiatan usaha
utama Perseroan sesuai bidang usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan.Selain itu, Perseroan berharap hasil transaksi dapat mendukung pengelolaan struktur
keuangan dan mendukung keberlangsungan usaha Perseroan secara lebih baik dalam jangka panjang.
e. Apakah rencana divestasi aset memiliki keterkaitan dengan rencana pengambilalihan saham Perseroan
oleh DBS?
Jawaban
Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, rencana divestasi aset dan rencana pengambilalihan
saham merupakan transaksi yang memiliki tujuan dan karakteristik masing-masing. Rencana divestasi
aset dilakukan dalam rangka optimalisasi aset dan pengelolaan struktur keuangan Perseroan,
sedangkan rencana pengambilalihan saham merupakan transaksi pada tingkat pemegang saham.
Namun demikian, Perseroan memahami bahwa kedua transaksi berlangsung dalam periode waktu
yang berdekatan sehingga Perseroan tetap melakukan evaluasi secara prudent terhadap seluruh
implikasi transaksi dimaksud.
f. Apakah terdapat hubungan afiliasi antara DBS dan PNM?
Jawaban
Tidak ada hubungan afiliasi antara PT Dana Berguna Sejahtera (“DBS”) dan PT Permana Namma Mulia
(“PNM”) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
g. Struktur kepemilikan saham PNM sampai ultimate beneficial owner.
Jawaban
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Fandy Hokiyanto Agus 9.999 99,99%
Jesslyn Romas Winardi 1 0,01%
Total 10.000 100,00%
Terkait dengan Pemilik Manfat adalah Fandy Hokiyanto Agus
Page 11
h. Apakah terdapat kesamaan pengendali, nominee arrangement, atau hubungan tidak langsung lainnya
antara PNM, DBS, maupun pihak pengendali Perseroan?
Jawaban
- Dengan ini Perseroan menginformasikan bahwa tidak ada kesamaan pengendali, nominee
arrangement maupun hubungan tidak langsung lainnya antara PNM, DBS, dan pihak pengendali
Perseroan.
11. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Audit per 31 Desember 2025, CALK No.9 Properti Investasi
mencatat nilai properti investasi sebesar Rp169.196.386.738, sedangkan berdasarkan Keterbukaan
Informasi tanggal 7 Mei 2026 nilai pasar kedua objek transaksi tercatat sebesar Rp65.345.600.000.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Faktor utama yang menyebabkan perbedaan signifikan nilai properti investasi dimaksud.
Jawaban
Perbedaan nilai properti investasi terutama disebabkan oleh perbedaan basis pengukuran dan waktu
penilaian. Nilai dalam laporan keuangan disajikan berdasarkan kebijakan akuntansi Perseroan sesuai
standar akuntansi yang berlaku, sedangkan nilai dalam Keterbukaan Informasi merupakan nilai pasar
berdasarkan hasil penilaian independen atas objek. Selain itu, perbedaan tanggal penilaian juga dapat
mempengaruhi nilai akibat perubahan kondisi pasar properti, lokasi, utilisasi aset, maupun faktor
ekonomi lainnya.
b. Apakah terdapat perubahan cakupan aset, kondisi aset, status hukum, atau asumsi penilaian yang
mempengaruhi nilai propert tersebut?
Jawaban
Perbedaan nilai properti dimaksud dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. cakupan aset yang dinilai;kondisi fisik dan tingkat utilisasi aset;
2. status hukum aset;
3. kondisi pasar properti pada saat masing-masing penilaian dilakukan;
4. asumsi dan pendekatan penilaian yang digunakan;
5. serta parameter ekonomi dan data pembanding yang digunakan dalam proses penilaian.
Namun demikian, Perseroan memastikan bahwa penilaian dilakukan oleh KJPP independen sesuai
standar penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perbandingan umum metode penilaian yang digunakan dalam laporan penilaian tahun 2023 dan tahun
2026.
Jawaban
Tidak terdapat perbedaan metode penilaian yang digunakan dalam laporan penilaian tahun 2023 dan
tahun 2026, dimana keduanya sama-sama menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) sesuai
standar penilaian yang berlaku.
d. Dasar pertimbangan Perseroan menyepakati nilai transaksi.
Jawaban
Perseroan menyepakati nilai transaksi berdasarkan hasil penilaian independen dan prinsip kewajaran.
Page 12
e. Apakah ada faktor material lain yang mempengaruhi nilai pasar properti dimaksud?
Jawaban
Sampai dengan tanggal penilaian, Perseroan tidak mengetahui adanya faktor material lain yang dapat
mempengaruhi nilai pasar properti dimaksud.
f. Penjelasan bahwa transaksi dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan arm’s length transaction.
Jawaban
Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan arm’s length transaction antara para pihak
yang tidak memiliki hubungan afiliasi. Nilai transaksi ditetapkan dengan mengacu pada hasil penilaian
independen KJPP Kusno Raharjo & Rekan, dimana nilai transaksi sebesar Rp65.400.000.000 masih
berada dalam kisaran kewajaran sesuai POJK No. 35/POJK.04/2020 dan tercatat 0,08% lebih tinggi
dibandingkan nilai pasar hasil penilaian independen sebesar Rp65.345.600.000. Selain itu, proses
negosiasi dilakukan secara komersial dan wajar dengan mempertimbangkan kondisi pasar,
karakteristik aset, status hukum aset, serta kepentingan bisnis masing-masing pihak tanpa adanya
benturan kepentingan.
g. Agar Perseroan menyampaikan laporan penilaian KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan tahun 2023.
Jawaban
Laporan penilaian KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan tahun 2023 akan disampaikan dalam lampiran.
12. Sehubungan dengan pihak pembeli dalam transaksi divestasi aset tersebut, agar dijelaskan hubungan
antara Perseroan dan PT Permana Namma Mulai (“PNM”), termasuk
a. Apakah terdapat hubungan afiliasi langsung maupun tidak langsung? mengingat alamat PNM juga di
Jalan Sultan Hasanuddin No.51, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jawaban
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PNM.
b. Proses dan dasar pertimbangan pemilihan pihak pembeli.
Jawaban
Pemilihan PNM dilakukan berdasarkan proses negosiasi bisnis dan kesediaan melakukan transaksi
sesuai nilai pasar.
13. Mengingat nilai transaksi mencapai 206,67% dari total ekuitas Perseroan per 31 Maret 2026, agar
dijelaskan:
a. Langkah-langkah Perseroan untuk memenuhi ketentutan POJK No.17/POJK.04/2020
Jawaban
Perseroan akan memenuhi seluruh ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat nilai transaksi divestasi aset mencapai 206,67% dari total
ekuitas Perseroan per 31 Maret 2026. Dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut, Perseroan
melakukan langkah-langkah antara lain menyusun laporan penilaian dan pendapat kewajaran,
menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan Bursa Efek Indonesia, memperoleh
Page 13
persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB, menyediakan informasi material bagi pemegang
saham, melaksanakan transaksi sesuai ketentuan PPJB dan regulasi yang berlaku, serta menyampaikan
keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material terkait transaksi.
b. Konsekuensi terhadap transaksi apabila persetujuan RUPSLB tidak diperoleh.
Jawaban
Sesuai dengan Pasal 9 POJK No. 17/2020 dalam hal Transaksi Material dimaksud tidak memperoleh
persetujuan RUPS LB, maka rencana Transaksi Material baru dapat dimintakan persetujuan RUPS
kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi
Material tersebut.
14. Mengingat informasi proforma keuangan menunjukkan total ekuitas diproyeksikan menurun dari Rp31,64
miliar menjadi ekuitas negatif sebesar Rp72,18 miliar pasca divestasi, agar dijelaskan:
a. Faktor-faktor utama, baik akuntansi maupun non-akuntansi, yang menyebabkan penurunan ekuitas
Perseroan secara signifikan hingga menjadi negatif.
Jawaban
Faktor utama yang menyebabkan penurunan ekuitas Perseroan secara signifikan hingga menjadi
negatif disebabkan kerugian pelepasan properti investasi sebesar Rp 103.796.386.738 di laporan laba
atau rugi dan pendapatan komprehensif lain periode berjalan.
b. Dampak posisi ekuitas negatif tersebut pemenuhan ketentuan dan persyaratan pencatatan saham
Perseroan, termasuk akan dikenakannya notasi khusus ‘E’ (Ekuitas Negatif).
Jawaban
Perseroan memahami bahwa posisi ekuitas negatif pasca divestasi berpotensi mengakibatkan
pemberian notasi khusus “E” oleh Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Namun
demikian, pemberian notasi tersebut tidak secara otomatis mengakibatkan penghentian pencatatan
saham Perseroan. Perseroan akan tetap memenuhi seluruh kewajiban dan ketentuan sebagai
perusahaan tercatat, termasuk keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
.
c. Penilaian Perseroan terhadap potensi risiko yang dapat timbul terhadap status Perseroan sebagai
Perusahaan Tercatat, termasuk risiko terkait pemenuhan ketentuan Bursa dan/atau regulator pasar
modal.
Jawaban
Perseroan tetap berkomitmen menjaga status Perseroan sebagai perusahaan tercatat dengan
melakukan berbagai langkah perbaikan dan penguatan struktur usaha. Terkait pemenuhan ketentuan
Bursa dan regulator pasar modal, Perseroan tetap akan selalu memenuhi seluruh kewajiban sebagai
perusahaan tercatat.
d. Langkah-langkah strategis yang akan dilakukan Perseroan untuk memperbaiki struktur permodalan
dan memulihkan posisi ekuitas menjadi positif.
Page 14
Jawaban
Perseroan akan melakukan optimalisasi kegiatan usaha, peningkatan efisiensi operasional,
pengelolaan dan restrukturisasi kewajiban keuangan, serta peningkatan likuiditas Perseroan.
Selain itu, Perseroan juga akan meningkatkan kinerja operasional dan profitabilitas Perseroan secara
berkelanjutan. Perseroan juga akan terus melakukan evaluasi terhadap strategi bisnis dan struktur
biaya guna mendukung perbaikan kondisi keuangan dan pemulihan posisi ekuitas Perseroan.
e. Target waktu dan strategi Perseroan dalam melakukan pemulihan kondisi keuangan pasca transaksi.
Jawaban
Perseroan menargetkan pemulihan kondisi keuangan dilakukan secara bertahap pasca divestasi aset
melalui peningkatan likuiditas dan pengelolaan kewajiban keuangan dalam jangka pendek, serta
optimalisasi kegiatan usaha, efisiensi operasional dan pengembangan usaha guna mendukung
perbaikan kinerja keuangan dan pemulihan posisi ekuitas Perseroan ke kondisi positif.
15. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil divestasi aset, agar dijelaskan secara rinci:
a. Perincian dana yang digunakan untuk pelunasan sebagian atau seluruh utang Perseroan, termasuk
waktu pembayarannya.
Jawaban
Dana hasil divestasi aset direncanakan digunakan terutama untuk pelunasan sebagian atau seluruh
kewajiban Perseroan kepada pihak bank dan/atau kreditur lainnya guna memperbaiki struktur
keuangan dan meningkatkan likuiditas Perseroan. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah
penerimaan dana hasil transaksi sesuai ketentuan PPJB, dengan prioritas pada kewajiban yang
berdampak signifikan terhadap beban keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan. Adapun rincian
penggunaan dana dan jadwal pembayaran akan disesuaikan dengan kondisi keuangan Perseroan pada
saat transaksi efektif dilaksanakan.
b. Proyeksi dampak terhadap likuiditas Perseroan.
Jawaban
Perseroan memperkirakan transaksi divestasi aset akan memberikan dampak positif terhadap
likuiditas Perseroan, terutama melalui peningkatan arus kas dari penerimaan dana hasil transaksi yang
akan digunakan untuk pelunasan sebagian kewajiban Perseroan. Dengan berkurangnya kewajiban dan
beban keuangan, Perseroan diharapkan memiliki fleksibilitas keuangan yang lebih baik dalam
memenuhi kebutuhan operasional dan kewajiban jangka pendek.
Selain itu, transaksi ini diharapkan dapat memperbaiki kemampuan Perseroan dalam mengelola arus
kas operasional serta mendukung pelaksanaan perbaikan kondisi keuangan Perseroan.
c. Rencana Perseroan pasca divestasi aset.
Jawaban
Pasca divestasi aset, Perseroan akan fokus pada upaya perbaikan kondisi keuangan melalui
pengelolaan likuiditas, efisiensi operasional, serta optimalisasi kegiatan usaha Perseroan yang
diharapkan dapat mendukung pemulihan kondisi keuangan serta meningkatkan nilai tambah bagi
Perseroan dan Pemegang saham.
16. Sehubungan dengan informasi proforma keuangan Perseroan pasca transaksi, agar dijelaskan:
Page 15
a. Dasar penyusunan dan asumsi utama yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan proforma
Perseroan.
Jawaban
- Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April
2026 oleh Kantor Jasa Penilai Publik KJJP Kusno Raharjo & Rekan dengan kesimpulan nilai pasar
Properti Investasi di Ruko Jl Pakubuwono VI No 9 A-B adalah sebesar Rp27.134.100.000.
- Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April
2026 oleh Kantor Jasa Penilai Publik KJJP Kusno Raharjo & Rekan dengan kesimpulan nilai pasar
Properti Investasi di Ruko Jl Sultan Hasanudin No. 51-52 adalah sebesar Rp38.211.500.000.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 4 Mei 2026 antara Perusahaan dan PT Permana
Namma Mulia sehubungan dengan penjualan tanah dan bangunan di Ruko Sultan Hasanudin No
51-52 dengan harga jual keseluruhannya sebesar Rp 38.250.000.000
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 4 Mei 2026 antara Perusahaan dan PT Permana
Namma Mulia sehubungan dengan penjualan tanah dan bangunan di di Ruko Jl Pakubuwono VI
No 9 A-B dengan harga jual keseluruhannya sebesar Rp 27.150.000.000.
b. Dasar perhitungan penurunan total aset Perseroan menjadi sekitar Rp7,1 miliar pasca transaksi.
Jawaban
Sebelum transaksi
Pelepasan properti investasi (Rp169.196.386.738)
Penerimaan kas dari Pelepasa properti investasi Rp65.400.000.000
Penurunan total aset (Rp103.796.386.738)
c. Faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan rugi bersih proforma setelah pajak menjadi Rp106,8
miliar.
Jawaban
Faktor yang menyebabkan peningkatan rugi bersih tersebut disebabkan kerugian dari transaksi
pelepasan properti investasi sebesar Rp103.796.386.738
d. Analisis Perseroan terhadap kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usaha
(going concern) setelah transaksi dilaksanakan.
Jawaban
Perseroan berpendapat bahwa setelah transaksi dilaksanakan, Perseroan masih memiliki kemampuan
untuk mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) melalui peningkatan likuiditas dari hasil
divestasi aset, pengelolaan kewajiban keuangan, efisiensi operasional, serta optimalisasi kegiatan
usaha Perseroan.
e. Sumber pendapatan dan strategi usaha yang akan menjadi penopang utama operasional Perseroan
pasca transaksi divestasi.
Page 16
Jawaban
Perseroan akan tetap mengandalkan pendapatan dari kegiatan usaha utama Perseroan yaitu proyek-
proyek konstruksi serta melakukan optimalisasi operasional dan efisiensi usaha sebagai penopang
utama kegiatan operasional pasca divestasi aset.
f. Langkah mitigasi dan rencana aksi manajemen untuk menjaga stabilitas keuangan Perseroan setelah
transaksi efektif.
Jawaban
Perseroan akan melakukan langkah-langkah mitigasi dan rencana aksi untuk menjaga stabilitas
keuangan pasca transaksi, antara lain melalui pengelolaan likuiditas dan kewajiban keuangan secara
prudent, peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi kegiatan usaha, serta pengendalian biaya
operasional Perseroan.
Selain itu, Perseroan juga akan melakukan evaluasi strategi bisnis serta pengembangan peluang usaha
yang diharapkan dapat mendukung perbaikan kinerja keuangan dan keberlangsungan usaha Perseroan
ke depan.
17. Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi divestasi aset dimaksud, agar dijelaskan:
a. Mekanisme dan tahapan utama penyelesaian transaksi sejak PPJB sampai AJB dan pengalihan hak atas
aset.
Jawaban
1. Melakukan proses pengecekan sertipikat di sistem BPN secara online (2-30 hari kerja bila tidak
ada kendala);
2. Pararel menunggu hasil pengecekan :
- Penjual menerbitkan billing pembayaran pajak di akun Coretax (penjual wajib mempunyai
akun coretax) dan
- Pembeli membuat kode billing pajak di akun Bapenda (pembeli membuat akun di website
Bapenda)
3. Setelah hasil pengecekan keluar dengan catatan hasilnya clear maka dilakukan pembayaran pajak
penjual dan pembeli;
4. Selanjutnya penjual wajib validasi Pajak Penjual (PPh) melalui akun coretax milik penjual;
5. Setelah hasil validasi Pajak Penjual (PPh) keluar bisa langsung dijadwalkan untuk akad Pengikatan
Perjanjian Jual Beli (PPJB);
6. Dikarenakan sertipikat sedang dipasang jaminan Hak Tanggungan maka harus dilakukan Roya
terlebih dahulu oleh bank pemegang Hak Tanggungan;
7. Pararel menunggu hasil roya selesai dari Bank, pihak pembeli melakukan Validasi BPHTB di sistem
Bapenda;
8. Setelah validasi pajak pembeli di sistem Bapenda dan roya sudah selesai maka dilakukan
Pengecekan sertipikat kembali sebelum dijadwalkan tandatangan Akta Jual beli (AJB);
9. Proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat memerlukan waktu 3 – 6 bulan.
Page 17
b. Skema pembayaran transaksi secara umum dan status pembayaran uang muka apabila ada.
Jawaban
Pembayaran Harga Jual Beli atas tanah dan bangunan dilakukan dengan sebagai selambat-lambatnya
pada saat ditandatanganinya akta jual beli dan atas penerimaan uang, maka Penjual akan memberikan
tanda terima (kwitansi) tersendiri kepada Pembeli.
c. Target jadwal penyelesaian transaksi dan serah terima aset.
Jawaban
Penandatanganan Akta Jual Beli atas tanah dan banguna dari Penjual kepada Pembeli dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan dilakukan pada saat dilakukannya pelunasan Harga Jual Beli
atas Tanah dan Bangunan tersebut diatas dari Pembeli kepada Penjual dan selambat-lambatnya pada
tanggal lima belas Juni dua ribu dua puluh enam (15-6-2026).
d. Gambaran umum persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum penyelesaian transaksi.
Jawaban
1. Kelengkapan Administratif dan Identitas
2. Legalitas dan Status Properti
3. Syarat Pembayaran dan Transaksi
4. Pelaksanaan PPJB di Hadapan Notaris
e. Risiko material yang dapat pemengaruhi penyelesaian transaksi dan langkah mitigasi Perseroan.
Jawaban
Risiko material yang dapat mempengaruhi penyelesaian transaksi antara lain keterlambatan
pemenuhan persyaratan transaksi, proses administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk
mitigasi risiko tersebut, Perseroan akan melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak
terkait, memastikan pemenuhan dokumen dan persyaratan transaksi secara tepat waktu, memantau
pelaksanaan kewajiban para pihak sesuai PPJB, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan
regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Lancartama Sejati Tbk
Destry Sianturi
Corporate Secretary
Page 18
PENILAIAN PROPERTI
JAMINAN DEBITUR
PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk
TERLETAK DI
Jalan Pakubuwono VI No. 99 AB (dh 82 A – 82 B)
Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan - Provinsi DKI Jakarta
Page 19
Jakarta, 27 November 2023
No. File : 00884/2.0031-07/PI/07/0507/1/XI/2023
Hal : Penilaian Properti
Kepada
PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk
Wisma Lancartama
Jl. Pakubuwono VI No. 99 A-B
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – DKI Jakarta
Dengan hormat,
Sesuai penugasan yang diterima dengan Surat Penawaran yang telah disetujui
No. 23.09.956.P.879-AA/JTP-07, tertanggal 20 September 2023, untuk melakukan
penilaian dan memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar properti atas nama
PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk dimana penilaian ini dilakukan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan untuk Tujuan Jual Beli.
Kami telah melakukan inspeksi dan penilaian terhadap properti tersebut yaitu 1 Unit
Gedung seluas 943 meter persegi yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 99 AB
(dh 82 A – 82 B), Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan -
Provinsi DKI Jakarta.
Nilai Pasar (Market Value), yaitu estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara
pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berniat menjual, dalam suatu
transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua
pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian
dan tanpa paksaan. (SPI 101-3.1).
Berdasarkan metode-metode penilaian yang berlaku serta memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang berhubungan dengan
penilaian ini, kami uraikan sebagai berikut :
-i-
Page 20
LOKASI :
Jalan Pakubuwono VI No. 99 AB (dh 82 A – 82 B)
Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan - Provinsi DKI Jakarta
Uraian Indikasi
Nilai Pasar
PROPERTI
1 Unit Gedung Kantor (6 Lantai) Rp 37.757.730.000,-
(LT 241 m2/ LB 943 m2)
Jumlah Rp 37.757.730.000,-
Dibulatkan Rp 37.757.700.000,-
- ii -
Page 21
Dengan demikian, menurut pendapat kami jumlah :
Rp 37.757.700.000,-
(Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta
Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
merupakan Nilai Pasar dari properti tersebut di atas, per tanggal 22 September 2023
Dalam penilaian dari properti ini kami anggap, bahwa surat-surat yang berhubungan
dengan properti ini adalah baik, dapat diperjual belikan, dan bebas dari sengketa atau
ikatan-ikatan lainnya.
Penjelasan lengkap tentang properti ini, pendekatan penilaian yang diterapkan, data
pembanding pasar dan penjelasan lain yang berkaitan dengan penilaian ini dapat dilihat
pada bagian dengan judul ’LAPORAN PENILAIAN’.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan bukan tanggung jawab kami, jika ada
persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kepemilikan atau hutang atas properti
yang dinilai tersebut.
Disini kami tegaskan, bahwa kami tidak akan menarik keuntungan, baik sekarang
maupun dimasa yang akan datang, dari properti yang dinilai atau dari nilai yang
diperoleh.
Hormat kami,
KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN
Audrey Angelina, MBus. MAPPI (Cert.)
Rekan
No.MAPPI : S-02142
No.Izin Penilai Publik : P-1.18.00507
No Register : RMK-2017.01307
No. STTD OJK : STTD.PP-153/PM.223/20
Klasifikasi : Penilai Properti (P)
- iii -
Page 22
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, serta kami bertindak
secara independen, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa :
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam Laporan Penilaian ini sebatas
pengetahuan kami adalah benar dan akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang
dilaporkan dan tidak berpihak serta tidak memiliki benturan kepentingan.
3. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap properti yang dinilai, baik
sekarang atau di masa yang akan datang baik kepentingan pribadi atau
keberpihak kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap
properti yang dinilai.
4. Imbalan jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
5. Penunjukkan dalam penugasan telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi
Tugas.
6. Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI.
7. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :
- Indentifikasi masalah (batasan, tujuan, objek, definisi dan tanggal penilaian)
- Pengumpulan data dan wawancara
- Analisis data
- Estimasi nilai
- Penulisan laporan
9. Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan jenis properti yang dinilai.
10. Penilai telah melakukan inspeksi terhadap properti yang dinilai.
11. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah
membuat kesimpulan dan opini dalam laporan penilaian ini.
Nama Tanda Tangan
1. Penanggung Jawab :
Audrey Angelina, MBus., MAPPI (Cert.) …………………………
Rekan
iv
Page 23
Nama Tanda Tangan
1. Penilai/Pelaksana Inspeksi:
Joko Adiwono, S.P …………………………
No. MAPP : 14-P-04876
No. Register : RMK-2017.00740
2. Quality Control/Reviewer :
Ryno Hananda, S.T ..………………………
No. MAPPI : 16-T-06710
No. Register : RMK-2017.00952
3. Supervisor/Reviewer :
Teguh Setyawan, S.T …………………………
No. MAPPI : 12-T-03685
No. Register : RMK-2017.01635
-v-
Page 24
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATASAN
1. DALAM LINGKUP PENILAIAN INI STATUS ASET DIASUMSIKAN DALAM KONDISI KEPEMILIKAN
YANG SAH DAN BEBAS DARI SENGKETA, PERJANJIAN KHUSUS SERTA MURNI DARI BEBAN HUTANG
DAN HIPOTIK.
2. LAPORAN PENILAIAN INI HANYA BERLAKU UNTUK TUJUAN PENILAIAN, SEPERTI YANG TELAH
DICANTUMKAN.
3. SEMUA PROPERTI YANG DINILAI DIANGGAP BEBAS DAN BERSIH SERTA DILINDUNGI DENGAN HAK
KEPEMILIKAN YANG SAH, DAN KAMI ASUMSIKAN BAHWA DOKUMEN-DOKUMEN YANG
BERHUBUNGAN DENGAN PROPERTI TERSEBUT ADALAH BAIK DAN DAPAT DIPERJUALBELIKAN.
4. DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT BEBAS DARI SENGKETA ATAU TIDAK, KAMI TIDAK MELAKUKAN
PENGECEKAN.
5. IMBALAN JASA PENILAIAN SAMA SEKALI TIDAK TERGANTUNG DARI BESARNYA JUMLAH NILAI
PROPERTI YANG TERCANTUM DALAM LAPORAN.
6. PENILAIAN INI DIBUAT DIDASARKAN PADA PEMERIKSAAN ATAS DATA DAN FAKTA DARI
PROPERTI YANG DINILAI SESUAI DENGAN TATA CARA PENILAIAN YANG BERLAKU.
7. JUMLAH DAN LETAK PROPERTI YANG DINILAI DIDASARKAN ATAS DATA DAN PETUNJUK YANG
DIBERIKAN OLEH PEMBERI TUGAS.
8. ATAS PROPERTI YANG DINILAI, KAMI TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN APAPUN, BAIK
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, DAN BERSEDIA MEMPRESENTASIKAN LAPORAN
KEPADA UNIT PEMBERI JASA APABILA DIPERLUKAN, BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
LAPORAN PENILAIAN INI DAN BERSEDIA MEMBERIKAN KETERANGAN KEPADA BANK MAUPUN
PIHAK LAIN YANG BERKEPENTINGAN.
9. NILAI DALAM LAPORAN DINYATAKAN DALAM RUPIAH.
10. KAMI TIDAK MELAKUKAN PENYELIDIKAN ATAS MASALAH LINGKUNGAN YANG BERKAITAN
DENGAN PENCEMARAN. APABILA TIDAK DIINFORMASIKAN LAIN, PENILAIAN KAMI DIDASARKAN
PADA ASUMSI MENGENAI TIDAK ADANYA PENCEMARAN YANG DAPAT BERPENGARUH
TERHADAP NILAI.
11. BAHWA DALAM MELAKUKAN PENILAIAN ASET INI, KAMI TIDAK MEMERIKSA
KELENGKAPAN/SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI LAYAKNYA UNTUK KEPERLUAN
LELANG, DAN OLEH KARENANYA JIKA LAPORAN INI BERTUJUAN UNTUK LELANG, MAKA PIHAK
BANK YANG BERSANGKUTAN BERKEWAJIBAN MEMERIKSA DAN MEMASTIKAN TERPENUHINYA
SYARAT-SYARAT TERSEBUT TERMASUK DIDALAMNYA ASPEK LEGALITAS.
12. BILA ADA HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENILAIAN INI, YANG MENGELUARKAN
BIAYA, DITANGGUNG OLEH PEMBERI TUGAS.
13. JUMLAH KESELURUHAN DARI NILAI ASET YANG DIHITUNG DALAM LAPORAN INI HAKEKATNYA
MENCERMINKAN KESATUAN NILAI ATAS SELURUH ASET YANG MASUK DALAM LINGKUP
PENILAIAN, UPAYA UNTUK MEMISAHKAN SATU ATAU BEBERAPA NILAI ASET DENGAN MAKSUD
DAN KEPENTINGAN LAIN AKAN MENJADIKAN LAPORAN PENILAIAN INI TIDAK BERLAKU.
14. PIHAK MANAPUN TIDAK MEMPUNYAI HAK UNTUK MENGUMUMKAN ATAU MEMPERGUNAKAN
LAPORAN INI UNTUK KEPERLUAN APAPUN TANPA PERSETUJUAN DARI PIHAK PEMILIK LAPORAN.
15. LAPORAN INI DIANGGAP TIDAK SAH JIKA TIDAK TERTERA TANDA TANGAN PIMPINAN
REKAN ATAU REKAN DAN CAP KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN.
JTP
- vi -
Page 25
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pengantar ...................................................................................................... i
Pernyataan Penilai ................................................................................................. iii
Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan ................................................... v
LAPORAN PENILAIAN
1. PENDAHULUAN ............................................................................................. 1
1.1. LATAR BELAKANG ................................................................................................ 1
1.2. STATUS PENILAI..................................................................................................... 1
1.3. PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN .................................................. 1
1.4. MAKSUD DAN TUJUAN ......................................................................................... 1
1.5. OBJEK PENILAIAN.................................................................................................. 1
1.6. BENTUK KEPEMILIKAN ........................................................................................ 2
1.7. DASAR NILAI .......................................................................................................... 2
1.8. TANGGAL INSPEKSI DAN TANGGAL PENILAIAN ............................................. 2
1.9. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN ............................................................. 2
1.10. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI ............................................................... 2
1.11. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN .................... 3
1.12. ASUMSI UMUM ....................................................................................................... 3
1.13. ASUMSI KHUSUS .................................................................................................... 3
1.14. PENDEKATAN PENILAIAN .................................................................................... 4
1.15. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI .............................. 4
1.16. KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN BERDASARKAN SPI .................................. 4
2. PROPERTI ........................................................................................................ 5
2.1. LOKASI DAN PERUNTUKAN ................................................................................. 5
2.2. KEADAAN DAN FASILITAS LINGKUNGAN ........................................................ 5
2.3. DATA PROPERTI ..................................................................................................... 6
2.4. PERKEMBANGAN PROPERTI ................................................................................ 6
2.5. IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN ............................................................................ 6
2.6. PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK ........................................................ 6
2.7. DATA PEMBANDING PROPERTI ........................................................................... 8
2.8. KOMENTAR PASAR PROPERTI (MARKET OVERVIEW) ....................................... 9
2.9. KESIMPULAN .......................................................................................................... 9
3. URAIAN TEKNIS BANGUNAN .................................................................. 10
3.1. PROPERTI............................................................................................................... 10
Lampiran-lampiran
Foto-Foto
Gambar Situasi Tanah
Gambar Situasi Bangunan
Peta Lingkungan
Peta Tata Kota
- vii -
Page 26
[
LAPORAN PENILAIAN
1. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan dengan Surat Penawaran yang telah disetujui No. 23.09.956.P.879-
AA/JTP-07, tertanggal 20 September 2023 dari KJPP JIMMY PRASETYO &
REKAN, kami telah melakukan inspeksi dan penilaian properti untuk keperluan
PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk.
1.2. STATUS PENILAI
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN, sebagai
Penilai Independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI). KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN telah memiliki Ijin Usaha
Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan No. 2.09.0031, Mitra (Rekan)
KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN telah mempunyai Ijin Penilai Publik dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia.
KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN merupakan Kantor Jasa Penilai Publik
yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas aset dimaksud, tidak
mempunyai benturan kepentingan dengan subjek dan objek penilaian, objektif
dan tidak memihak dalam melakukan penilaian.
1.3. PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
- Pemberi Tugas dan : PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk
Pengguna Laporan
- Bidang Usaha : Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor
- Alamat : Wisma Lancartama
Jl. Pakubuwono VI No. 99 A-B
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – DKI Jakarta
1.4. MAKSUD DAN TUJUAN
Penilaian ini dibuat untuk kepentingan PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk
dengan maksud mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar atas
properti dengan Tujuan Jual Beli.
1.5. OBJEK PENILAIAN
Adapun penilaian yang kami lakukan meliputi properti yang terdiri dari 1 Unit
Gedung seluas 943 meter persegi yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 99
AB (dh 82 A – 82 B), Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan - Provinsi DKI Jakarta.
-1-
Page 27
1.6. BENTUK KEPEMILIKAN
Bentuk kepemilikan atas objek penilaian adalah kepemilikan tunggal.
1.7. DASAR NILAI
Penilaian ini disusun mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-
2018 dimana dasar penilaian yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai
Pasar, Standar Penilaian Indonesia mendefinisikan Nilai Pasar sebagai berikut :
Nilai Pasar (Market Value), yaitu estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh
atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian,
antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 101-3.1)
Properti yang dinilai terdiri dari Gedung Kantor dengan tujuan penilaian untuk
Tujuan Jual Beli dengan dasar nilainya adalah Nilai Pasar dengan sumber
definisinya SPI 101 - 3.1.
Kami menegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan
biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur
didalam Standar Penilaian Indonesia.
1.8. TANGGAL INSPEKSI DAN TANGGAL PENILAIAN
Peninjauan terhadap properti dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023 dan
tanggal tersebut ditetapkan sebagai Tanggal Penilaian.
1.9. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Kami menilai properti dimaksud dengan menggunakan mata uang Rupiah. Kami
mengingatkan bahwa penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam
laporan ini tidak berlaku.
1.10. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Penilaian ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut :
a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksi,
penelaahan, penghitungan dan analisis.
b. Kami telah melakukan perhitungan dan analisis, dan diasumsikan tidak ada
informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
-2-
Page 28
1.11. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat
disetujui untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada
tingkat Nasional maupun Internasional, sumber data tersebut antara lain :
a. Data Pemerintah Kota
b. Informasi dari media massa elektronik
c. Data permintaan dan penawaran, merupakan pembanding baik dalam bentuk
transaksi maupun penawaran
1.12. ASUMSI UMUM
Penilaian diatas tergantung pada hal-hal sebagai berikut :
a. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam
laporan yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai
dengan maksud dan tujuan penilaian.
b. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan
untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
c. Objek Penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/
penguasaan Tanah yang sah secara hukum dapat dialihkan dan bebas dari
ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga selain yang dikemukakan dalam
catatan ini.
d. Sejak Tanggal Penilaian hingga Tanggal Laporan Penilaian, Penilai
mengasumsikan tidak ada perubahan kondisi pasar dan perekonomianm
kondisi umum bisnis dan keuangan serta pertauran pemerintah yang
berpengaruh signifikan terhadap kesimpulan hasil penilaian.
1.13. ASUMSI KHUSUS
Penilaian diatas tergantung pada hal-hal sebagai berikut :
a. Penggunaan data pembanding pasar, data penjualan properti maupun
informasi yang digunakan penilai sangat terbatas, sehingga penilai kesulitan
dalam menentukan Waktu Ekspos untuk menetukan Nilai Likuidasi. Penilai
mengasumsikan bahwa data atau informasi yang digunakan di dalam
Laporan Penilaian ini layak dan dapat diandalkan, disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Pengguna Laporan.
b. Data Pembanding Pasar yang digunakan Penilai dalam menentukan Nilai
Pasar dan mengasumsikan bahwa data pembanding pasar yang digunakan
didalam Laporan Penilaian ini adalah layak dan memiliki kapasitas yang
memadai serta memiliki kesesuain karakterisitik sesuai dengan Objek
Penilaian.
-3-
Page 29
1.14. PENDEKATAN PENILAIAN
Dengan memperhatikan Objek penilaian dan data pembanding pasar yang ada,
kami mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang digunakan adalah
Pendekatan Pasar (Market Approach) yaitu :
Untuk penilaian properti, kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market
Approach) dengan cara membandingkan beberapa data jual beli dari tanah
yang terletak disekitar properti yang dinilai, yang akhirnya dapat ditarik
suatu kesimpulan. Ini dilakukan dengan mengadakan penyesuaian
perbedaan-perbedaan yang ada antara yang dinilai dengan data jual beli yang
ada. Penyesuaian ini meliputi faktor-faktor seperti lokasi, luas, bentuk dan
surat tanah serta kegunaannya berdasarkan unsur waktu dan peruntukannya.
Diperhatikan pula tentang besarnya manfaat, peran dan kegunaan dari properti.
1.15. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan penilaian dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud pada lingkup
penugasan ini. Pengguna Laporan diluar dari ketentuan pada lingkup penugasan
ini harus mendapat persetujuan KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN dan
Pemberi Tugas.
1.16. KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN BERDASARKAN SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian
telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI),
Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018, dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
-4-
Page 30
2. PROPERTI
2.1. LOKASI DAN PERUNTUKAN
Properti ini berada di tepi sebelah Utara Jalan Pakubuwono VI, di wilayah
Kebayoran Baru.
Latitude (Garis Lintang) : 6°14'20.8"S
Longitude (Garis Bujur) : 106°47'10.2"E
Letak properti kurang lebih 100 meter di sebelah Barat Laut Jalan Kyai Maja,
kurang lebih 300 meter di sebelah Timur Jalan Kebayoran Baru dan kurang lebih
7,7 kilometer di sebelah Barat Daya Pusat Kota Jakarta (Monumen Nasional).
Jalan Pakubuwono VI yang dimaksud lebarnya kurang lebih 16 meter dan
dilengkapi dengan drainasi terbuka dan tertutup serta lampu penerangan jalan
dari lampu mercury.
Batas-batas Umum:
Sebelah Selatan : Jalan Pakubuwono VI
Sebelah Barat : Gedung Kantor
Sebelah Utara : Tanah Kosong
Sebelah Timur : Tanah Kosong
Berdasarkan Peraturan Tata Ruang DKI Jakarta Properti tersebut terletak di
daerah yang diperuntukkan sebagai daerah Kawasan Perdagangan dan Jasa.
2.2. KEADAAN DAN FASILITAS LINGKUNGAN
Bangunan-bangunan yang berdiri di daerah ini secara umum terdiri dari
bangunan-bangunan perumahan, sedang penduduk sekitarnya terdiri dari
golongan masyarakat berpendapatan menengah atas sampai dengan tinggi.
Pada umumnya pemeliharaan jalan-jalan sekitar ini adalah baik, dengan lebar
jalan antara 2 meter sampai dengan 24 meter, diaspal dan diterangi oleh lampu-
lampu mercury dan dilengkapi dengan drainasi tertutup.
Bangunan-bangunan penting yang terletak dekat properti ini dan dapat dijadikan
petunjuk antara lain :
SMK NEGERI 30 JAKARTA
SD NEGERI GUNUNG 01 PAGI
SMP NEGERI 19 JAKARTA
Fasilitas aliran listrik, air bersih dan telepon sudah tersedia di daerah ini, sedang
pengangkutan umum melewati Jalan Kyai Maja yang letaknya lebih kurang 520
meter ke arah Selatan dari aset yang dinilai.
Di lokasi yang dinilai, air bersih didapat dari PDAM dan air tanah, sedang aliran
listrik diperoleh dari PLN.
-5-
Page 31
2.3. DATA PROPERTI
Properti ini mempunyai bentuk yang beraturan, yang terdiri dari 2 (dua) unit
Ruko yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Jakarta Selatan – Provinsi DKI Jakarta, terdaftar sebagai berikut :
BUKTI TANGGAL BERAKHIR SURAT UKUR LUAS
ATAS NAMA
KEPEMILIKAN DIKELUARKAN HAK m2
NO TANGGAL
PT
SHGB No. 1916 LANCARTAMA 18 Juli 2014 05 Oktober 2050 00033/Gunung/2014 15 Juli 2014 121
SEJATI
PT
SHGB No. 1917 LANCARTAMA 18 Juli 2014 05 Oktober 2050 00034/Gunung/2014 15 Juli 2014 120
SEJATI
TOTAL LUAS TANAH 241
Berikut ini kami lampirkan gambar situasi properti, foto - foto properti, serta
peta lingkungan, yang menunjukkan letak properti ini.
Topografi properti ini pada umumnya rata dan tingginya sama dengan tinggi
permukaan jalan di depannya
2.4. PERKEMBANGAN PROPERTI
Properti yang dimaksud merupakan Bangunan Gedung Kantor, yang kami
uraikan di pasal 3.
2.5. IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pada saat dilakukan Proses penilaian Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
tidak tersedia namun menurut pendapat kami properti tersebut berdiri dengan sah
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.6. PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK
Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (HBU) didefinisikan sebagai penggunaan
yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik
dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan,
secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (KPUP
10.1).
Kami uraikan sebagai berikut :
-6-
Page 32
Uji Aspek Hukum
No Aspek Eksisting Peraturan Keterangan
1 Zonasi Gedung Perdagangan dan Jasa Di Ijinkan
2 KDB 65% 55% Melebihi
3 KLB 3,91 6,26 Belum Maksimal
4 KB 6 (enam) lantai - Sesuai
5 IMB Tidak Tersedia Memiliki IMB Tidak Sesuai
SHGB No. 1916 Memiliki Bukti
6 Bukti Kepemilikan SHGB No. 1917 Kepemilikan Sesuai
Berdasarkan Uji Aspek Hukum, peraturan yang telah ditetapkan oleh Suku Dinas
Tata Ruang DKI Jakarta bahwa peruntukan untuk daerah ini adalah sebagai
daerah Perumahan Kepadatan Tinggi dengan KDB 55%, KLB 6,26 dimana
tanah ini telah dibangun berupa dengan KDB 65%, KLB 3,91 dan KB 6 (enam)
lantai, bangunan tersebut melebihi peraturan yang ada.
Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Properti ini tidak tesedia dan memiliki
bukti kepemilikan yang sah yaitu berupa Hak Guna Bangunan. Pada kondisi
lingkungan yang merupakan daerah Perdagangan dan Jasa disekitarnya telah
berdiri berupa Bangunan Perkantoran maka menurut pendapat kami lokasi
tersebut secara hukum diijinkan.
Uji Aspek Fisik
No Aspek Eksisting Keterangan
Properti ini berada di tepi sebelah Utara
1 Lokasi Jalan Pakubuwono VI, di wilayah Sesuai
Kebayoran Baru.
2 Kemudahan Akses Memiliki akses jalan Sesuai
3 Lebar Jalan 16 meter Sesuai
4 Bentuk Bangunan Gedung Kantor Sesuai
5 Topografi Rata Sesuai
6 Luas Properti 241 m2 Gedung
Listrik : PLN
7 Sarana dan Prasarana Air Bersih : PDAM dan Air Tanah Tersedia
Telpon : PT Telkom
Berdasarkan letak dan lokasi aset, dapat disimpulkan bahwasannya letak dan
lokasi aset sesuai dengan lokasi fisik yaitu Unit Gedung Kantor.
Dengan melihat bentuk dan kondisi tapak beraturan, luas yang memadai dan
topografi rata maka tapak sudah dimanfaatkan maksimal sebagai Gedung
Kantor. Hal ini ditunjang pula oleh kelengkapan infrastruktur (jaringan jalan),
utilitas (jaringan listrik, air bersih dan telepon) serta fasilitas umum dan sosial
disekitar lokasi objek penilaian. Aksesibilitas dari aset ke lokasi serta sirkulasi
kendaraan ke berbagai pusat kegiatan kota sudah baik, maka menurut pendapat
kami, lokasi aset dimungkinkan secara fisik.
-7-
Page 33
Uji Aspek Finansial
No Aspek Keterangan
Analisis market, permintaan dan
1 Masih menjadi alternatif pilihan investasi
penawaran
Pertimbangan harga dan tren Penawaran properti berkisar Rp 35.000.000,- sampai
2
harga tanah dengan Rp 41.000.000,- per m2
3 Kegunaan Target retailer menengah keatas
4 Keinginan Permintaan normal dengan jangka waktu 6 s/d 12 bulan
5 Kelangkaan Ada beberapa properti yang ditawarkan di pasar
6 Daya beli efektif Daya beli setempat relatif stabil
Penentuan Aspek Finansial melibatkan analisis ekonomi terhadap pasar properti
Gedung Kantor dengan memperhatikan pertumbuhan akan permintaan dan
pasokan terhadap properti Gedung Kantor, maka secara finansial pengembangan
sebagai daerah Perdagangan dan Jasa Skala Kota merupakan penggunaan yang
layak.
Bahwa dalam penilaian ini kami tidak melakukan analisa Penggunaan Tertinggi
dan Terbaik secara mendetail dan terperinci.
2.7. DATA PEMBANDING PROPERTI
Data pembanding properti yang kami dapatkan dan digunakan sebagai dasar
penilaian adalah sebagai berikut :
Data PROPERTI
Harga
Lokasi Luas Luas Keterangan
(Rp,-)
No. Tanggal Surat Tanah Bangunan
(m²) (m²)
Jalan Sultan
22-09-
1 Hasanudin No SHM 905 1.500 68.000.000.000 Penawaran
2023
72
Jalan
22-09- Pakubuwono VI
2 SHM 763 2.162 79.000.000.000 Penawaran
2023 (6°14'19.6"S
106°47'08.1"E)
Jalan
22-09- Pakubuwono VI
3 SHM 72 450 20.000.000.000 Penawaran
2023 (6°14'02.7"S
106°47'35.8"E)
Dari data tersebut diatas kami melakukan beberapa penyesuaian terhadap faktor-
faktor seperti penawaran, kondisi bangunan dan posisi data pembanding dengan
objek penilaian.
-8-
Page 34
Sketsa Data Pembanding Properti :
2.8. KOMENTAR PASAR PROPERTI (MARKET OVERVIEW)
Properti yang dinilai diidentifikasi sebagai Gedung Kantor dengan perkembangan
properti di sekitar lokasi yang dinilai menunjukkan perkembangan yang relatif
stabil, karena properti tersebut berada di daerah yang diperuntukkan sebagai
daerah Perdagangan dan Jasa Skala Kota.
Fasilitas lingkungan seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan pasar yang ada
cukup memadai sedangkan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah
yang berupa aliran listrik, saluran telepon, dan instalasi air sudah tersedia.
Pasokan properti (supply) di sekitar lokasi normal.
Properti ini mempunyai bentuk beraturan, mempunyai sertifikat dan topografi
datar/rata dan tingginya kurang lebih sama dengan permukaan koridor
didepannya, sehingga menurut analisa kami properti yang dinilai mempunyai
daya serap yang cukup di pasaran, sedangkan untuk harga jual properti di Jalan
Pakubuwono VI dimana letak properti yang dinilai berada pada saat ini berkisar
antara Rp 35.000.000,- s/d Rp 41.000.000,- per meter persegi.
2.9. KESIMPULAN
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang
berhubungan dengan penilaian ini, menurut pendapat kami jumlah
Rp 37.757.730.000,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh
Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) merupakan Indikasi Nilai Pasar dari
Properti tersebut.
-9-
Page 35
3. URAIAN TEKNIS BANGUNAN
3.1. PROPERTI
Gedung ini adalah Bangunan 6 (enam) lantai dibuat dengan rangka beton
bertulang dengan uraian sebagai berikut :
Pondasi : Batu kali
Dinding : Pasangan bata ringan, diplestes, diaci dan dicat
Atap : Genteng Metal dan Dak Beton
Lantai : Keramik
Langit-Langit : Gypsum board
Partisi : Pasangan bata ringan, diplester, diaci dan dicat
Jendela : Kaca rangka kayu
Pintu : Pintu kayu panil
Bangunan ini dicat, kurang terpelihara, dilengkapi dengan penerangan listrik dan
instalasi plumbing.
Luas lantai seluruhnya kurang lebih 943 meter persegi, termasuk luas lantai
dasar seluas 157 meter persegi.
- Tahun dibangun : 2006 - Renovasi : 2018 – Kondisi : Baik
- 10 -
Page 36
TAMPAK JALAN DEPAN OBJEK PENILAIAN
PROPERTI BERADA DI SEBELAH KIRI JALAN
TAMPAK JALAN DEPAN OBJEK PENILAIAN
PROPERTI BERADA DI SEBELAH KANAN JALAN
Page 37
TAMPAK DEPAN PROPERTI
PROPERTI MENGHADAP TIMUR
TAMPAK DALAM PROPERTI
LANTAI 1
Page 38
TAMPAK DALAM PROPERTI
LANTAI 1
TAMPAK DALAM PROPERTI
LANTAI 2
Page 39
TAMPAK DALAM PROPERTI
LANTAI 3
TAMPAK DALAM PROPERTI
LANTAI 4
Page 40
TAMPAK DALAM PROPERTI
LANTAI 5
TAMPAK DALAM PROPERTI
LANTAI 6
Page 41
NO FILE : 00884/2.0031-07/PI/07/0507/1/XI/2023
PETA LINGKUNGAN
Lokasi
U
SHM NO.01039 LUAS : 630 M2
GAMBAR SITUASI TANAH
Tanpa Skala
Page 42
NO FILE : 00884/2.0031-07/PI/07/0507/1/XI/2023
U
SHM NO.01039 LUAS : 630 M2
Ket :
: Bangunan Gedung Kantor
GAMBAR SITUASI BANGUNAN
Tanpa Skala
Page 43
NO FILE : 00884/2.0031-07/PI/07/0507/1/XI/2023
PETA LOKASI
SHM NO.01039 LUAS : 630 M2
Lokasi
Page 44
NO FILE : 00884/2.0031-07/PI/07/0507/1/XI/2023
RENCANA DETAIL TATA RUANG & PERATURAN ZONASI
SHM NO.01039 LUAS : 630 M2
Lokasi
Rencana Pola Ruang RDTR WP DKI Jakarta 2022: Perdagangan dan
Jasa Skala Kota.
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Dana Berguna Sejahtera
p.1 ×5
unresolved
org
PT Lancartama Tirta Anggara
p.1 ×8
unresolved
org
PT Permana Namma Mulia
p.9 ×4
unresolved
—
Fandy Hokiyanto Agus
p.10
unresolved
—
Jesslyn Romas Winardi
p.10
unresolved
org
KJPP Kusno Raharjo & Rekan
p.12
unresolved
org
KJPP Kusno Raharjo
p.12
unresolved
org
KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan
p.12 ×8
unresolved
org
KJPP Jimmy Prasetyo
p.12 ×10
unresolved
org
PT Permana Namma Mulai
p.12
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJJP Kusno Raharjo & Rekan
p.15 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJJP Kusno Raharjo
p.15 ×2
unresolved
person
Destry Sianturi
· Corporate Secretary
p.17
unresolved
person
Audrey Angelina, MBus. MAPPI (Cert.)
· Rekan
p.21
unresolved
person
MBus.
p.22
unresolved
person
Joko Adiwono, S.P
p.23
unresolved
—
MAPP
p.23
unresolved
person
Ryno Hananda
p.23
unresolved
—
MAPPI
p.23 ×2
unresolved
person
Teguh Setyawan
p.23
unresolved
org
REKAN DAN CAP KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN
p.24
unresolved
org
REKAN
· Penilai
p.26
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.26
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN
p.26
unresolved
org
PT SHGB
p.31 ×2
unresolved
org
PT Telkom
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.