Skip to content
Back to announcement

20260521_TAMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32093399_lamp1.pdf

Other Text extracted TAMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1
No : 033/LTS-CORSEC/V/2026                                                      Jakarta, 21 Mei 2026

Kepada Yth.

PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara 1 Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

u.p. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal    : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan



Dengan Hormat,

Merujuk pada Surat No. S-05820/BEI.PP2/05-2026 dengan perihal Permintaan Penjelasan yang kami terima
tanggal 19 Mei 2026, berikut kami sampaikan jawaban atas Permintaan Penjelasan sebagai berikut:

 1. Sehubungan dengan tujuan dan latar belakang dilakukannya Rencana Pengambilalihan, agar dijelaskan:
    a. Latar belakang dan tujuan strategis DBS dalam melakukan rencana pengambilalihan saham Perseroan.

          Jawaban
          Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari pemegang saham pengendali, rencana
          pengambilalihan saham Perseroan oleh PT Dana Berguna Sejahtera (“DBS”) dilatarbelakangi oleh
          penjajakan strategi pengembangan usaha dan investasi DBS dalam mendukung pengembangan kegiatan
          usaha Perseroan ke depan. Rencana pengambilalihan tersebut diharapkan dapat memberikan sinergi
          usaha serta mendukung penguatan pengembangan bisnis Perseroan secara berkelanjutan dengan DBS.

    b. Pertimbangan Perseroan dan pemegang saham pengendali dalam membuka negosiasi pengambilalihan,
       termasuk keterkaitannya dengan kondisi usaha dan keuangan Perseroan saat ini.

          Jawaban
          Perseroan dan pemegang saham pengendali membuka penjajakan dan negosiasi awal terkait rencana
          pengambilalihan sebagai bagian dari upaya pengembangan usaha Perseroan dan DBS dan penjajakan
          peluang strategis yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang
          saham Perseroan dan DBS.

          [Berdasarkan informasi yang diterima Perseroan, PT Lancartama Tirta Anggara selaku pemegang saham
          pengendali Perseroan dengan DBS selaku calon pembeli/calon pengendali baru sedang melakukan
          penjajakan dan negosiasi awal rencana pengambilalihan Perseroan. Dari sisi Perseroan, rencana
          pengambilalihan tersebut dipahami sebagai bagian dari penjajakan peluang strategis yang diharapkan
          dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan pemegang saham, dengan tetap memperhatikan
          kondisi usaha dan keuangan Perseroan]
Page 2
     Sampai dengan tanggal surat ini, kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan tetap berjalan secara
     normal sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan per 31 Desember 2025 yang telah disampaikan
     pada tanggal 31 Maret 2026 dan keterbukaan informasi Perseroan yang telah disampaikan kepada publik
     pada tanggal 7 Mei 2026.


  c. Manfaat dan pengaruh transaksi terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha
     Perseroan.

     Jawaban
     Perseroan memahami bahwa rencana transaksi diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap
     pengembangan usaha Perseroan, memperluas peluang pengembangan bisnis, serta memperkuat struktur
     dan keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
     Namun demikian, sampai dengan tanggal surat ini rencana transaksi masih berada pada tahap kajian dan
     pembahasan awal sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan secara rinci dampak final.

  d. Rencana arah pengembangan usaha Perseroan setelah pengambilalihan, termasuk apakah terdapat
     perubahan fokus usaha, model bisnis, atau strategi operasional?

     Jawaban
     Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memperoleh informasi final dari pemegang saham
     pengendali terkait adanya perubahan fokus usaha, model bisnis, maupun strategi operasional Perseroan
     setelah rencana pengambilalihan.
     Kegiatan usaha Perseroan saat ini tetap berjalan sebagaimana biasa sesuai dengan kegiatan usaha utama
     Perseroan.

  e. Alasan transaksi dipandang tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional,
     aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.

     Jawaban
     Perseroan berpendapat bahwa rencana transaksi tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap
     kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan karena sampai
     dengan tanggal surat ini, karena belum terdapat rencana aksi yang disampaikan oleh para pihak dalam
     rencana pengambilalihan yang akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Bahwa sampai dengan
     tanggal surat ini kegiatan usaha Perseroan tetap berjalan normal dan Perseroan tetap menjalankan
     kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

2. Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan Awal pada tanggal 6 Mei 2026, agar dijelaskan:
  a. Kronologi dan tahapan negosiasi yang telah berlangsung sampai dengan tanggal surat ini dijawab.

     Jawaban
     Pada tanggal 6 Mei 2026, Perseroan memperoleh informasi mengenai telah ditandatanganinya
     Kesepakatan Awal antara PT Lancartama Tirta Anggara selaku pemegang saham pengendali Perseroan
     dengan DBS terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan, yang merupakan tahapan awal negosiasi
     rencana pengambialihan Perseroan.
Page 3
     Selanjutnya para pihak masih melakukan pembahasan awal dan penjajakan terkait rencana transaksi
     dimaksud, termasuk pembahasan terkait struktur transaksi, due diligence, dokumen transaksi definitif,
     dan dokumen pendukung lainnya yang sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
     yang berlaku.

  b. Pokok-pokok kesepahaman yang telah disetujui para pihak dalam Kesepakatan Awal.

     Jawaban
     Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, Kesepakatan Awal memuat kesepahaman awal para
     pihak terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan oleh DBS dari PT Lancartama Tirta Anggara,
     termasuk rencana prosentasi maksimal saham yang akan diambilalih dan Kesepakatan Awal dimaksud
     merupakan tahapan dimulainya penjajakan awal terkait struktur transaksi yang menjadi kesepakatan
     (term sheet) untuk dituangkan tahapan pembahasan lebih lanjut yang lebih definitif.

  c. Rencana tahapan umum pelaksanaan transaksi pengambilalihan sampai dengan penyelesaian transaksi
     sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Jawaban
     Rencana tahapan umum transaksi pengambilalihan yang saat ini dipahami Perseroan antara lain meliputi
     proses due diligence, pembahasan dan penyelesaian dokumen transaksi definitif termasuk
     penandatanganan perjanjian pengikatan pengalihan saham dan perjanjian definitif lainya, pemenuhan
     persyaratan pendahuluan (conditions precedent), penyelesaian transaksi pengambilalihan saham dan
     tahapan crossing, serta pelaksanaan kewajiban penawaran tender wajib sesuai ketentuan POJK No.
     9/POJK.04/2018 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mengingat rencana pengambilalihan mencakup sekitar 50,33% saham Perseroan atau sekitar 603.975.134
   saham, agar dijelaskan:

  a. Struktur transaksi pengambilalihan yang direncanakan.

     Jawaban
     Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari pemegang saham pengendali, rencana
     pengambilalihan akan dilakukan melalui pengambilalihan saham milik PT Lancartama Tirta Anggara selaku
     pemegang saham pengendali Perseroan oleh DBS [sebanyak – banyaknya] 50,33% sesuai ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Namun demikian, sampai dengan tanggal surat ini struktur final transaksi masih dalam tahap pembahasan
     para pihak.

  b. Mekanisme pengambilalihan.

     Jawaban
     Rencana pengambilalihan saham direncanakan dilakukan melalui transaksi pengalihan saham antara
     pemegang saham pengendali Perseroan dengan DBS melalui [transaksi crossing saham Perseroan di pasar
     negosiasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku] dan akan di lanjutkan dengan pelaksanaan
     penawaran tender wajib sesuai ketentuan POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
     Perusahaan Terbuka dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
  Detail mengenai mekanisme pengambilalihan saham saat ini sedang dalam tahap diskusi antara
  pemegang saham pengendali Perseroan dengan DBS. Setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan
  saham, DBS akan melaksanakan kewajiban penawaran tender wajib sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Jumlah saham yang akan dialihkan dan persentase kepemilikannya, serta nilai indikatif transaksi
   pengambilalihan saham dimaksud (jika telah ditentukan).

  Jawaban
  Berdasarkan Kesepakatan Awal yang telah diinformasikan kepada Perseroan, jumlah saham yang
  direncanakan untuk dialihkan adalah sebanyak kurang lebih 603.975.134 saham atau mewakili [sebanyak-
  banyaknya] 50,33% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan nilai indikatif yang belum
  ditentukan.

d. Sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham Perseroan dimaksud, agar dijelaskan komposisi
   pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan transaksi pengambilalihan, termasuk pihak
   pengendali Perseroan sebelum dan sesudah transaksi.

  Jawaban

               Pemegang                       Sebelum Transaksi                  Setelah Transaksi
                 Saham                 Jumlah Saham     Persentase (%)    Jumlah Saham       Persentase (%)
    PT Lancartama Tirta Anggara         603.975.134       50.33%                       0            0%
    Verah Wahyudi S. Wong               117.482.600         9.79%          117.482.600           9.79%
    Masyarakat Non Warkat               331.262.662       27.61%           331.262.662         27.61%
    Kathrin Widjaja                     147.280.200       12.27%           147.280.200         12.27%
    Alex Widjaja                                 100            0%                  100             0%
    PT Dana Berguna Sejahtera                      0            0%         603.975.134         50.33%
                  Total               1.200.000.696          100%        1.200.000.696            100%


  Selain itu, agar dijelakan pula:
  i. Pihak yang akan menjadi pengendali Perseroan setelah transaksi efektif.

     Jawaban
     Berdasarkan Kesepakatan Awal yang telah diinformasikan kepada Perseroan, DBS adalah calon
     pengendali baru Perseroan setelah transaksi efektif.

  ii. Perubahan ultimate beneficial ownership (apabila ada).

     Jawaban
     Bahwa dengan efektifnya DBS sebagai Pengendali Perseroan, maka pihak yang akan menjadi ultimate
     beneficial ownership adalah Bapak Budi Aditya Erna Mulyanto selaku pengendali dari DBS.
Page 5
     iii. Dampak perubahan struktur kepemilikan terhadap pemegang saham publik dan free float Perseroan.

        Jawaban
        Saat ini Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah saham free float sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Bursa Efek Nomor I-A.
        Perseroan akan berkoordinasi dengan DBS selaku calon pengendali baru untuk memastikan agar
        setelah pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib, Perseroan tetap memenuhi ketentuan free
        float dan ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.

        Apabila setelah Penawaran Tender Wajib terdapat kewajiban pengalihan kembali saham kepada
        masyarakat sesuai POJK 9/POJK.04/2018 dan/atau ketentuan Bursa, DBS selaku pengendali baru wajib
        melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Pengambilalihan tersebut, agar dijelaskan hubungan antara
   Perseroan, PT Lancartama Tirta Anggara, dan PT Dana Berguna Sejahtera (“DBS”), termasuk:

  a. Hubungan antara Perseroan, PT Lancartama Tirta Anggara, dan DBS, termasuk hubungan kepemilikan,
     kepengurusan, dan/atau pengendalian.

     Jawaban
     PT Lancartama Tirta Anggara (“LTA”) merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

     Adapun berdasarkan informasi yang tersedia kepada Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian
     penjelasan ini, PT Dana Berguna Sejahtera (“DBS”) tidak memiliki hubungan kepemilikan, kepengurusan,
     dan/atau pengendalian dengan Perseroan maupun LTA.
     Selain itu, sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara DBS dengan
     Perseroan maupun LTA sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

  b. Apakah transaksi dimaksud merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No.42/POJK.04/2020?

     Jawaban
     Rencana transaksi pengambilalihan dimaksud bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
     dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

  c. Apakah transaksi dimaksud mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No.42/POJK.04/2020?

     Jawaban
     Rencana transaksi pengambilalihan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

  d. Dasar pertimbangan Direksi dalam menyimpulkan bahwa transaksi tidak mengandung benturan
     kepentingan.

     Jawaban
     Mengingat rencana pengambilalihan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak saling terkait dan memiliki
     hubungan afiliasi dan dalam strukstur dan strategi serta langkah pengambilalihan belum memuat
Page 6
      adanya rencana transaksi lain yang bersifat final termasuk terkait perubahan segmen usaha Perseroan,
      maka sampai dengan tanggal surat ini rencana transaksi tidak mengandung benturan kepentingan bagi
      Perseroan.

      Dalam hal terdapat perkembangan negosiasi yang akan membawa dampak pada rencana Aksi
      Perseroan, Perseroan berkomitmen akan melakukan keterbukaan informasi dan pemenuhan procedure
      sesuai ketentuan yang berlaku.


5. Sehubungan dengan potensi perubahan pengendali Perseroan apabila transaksi terlaksana, agar dijelaskan:
   a. Dampak rencana pengambilalihan terhadap kegiatan usaha dan keberlangsungan usaha Perseroan.

      Jawaban
      Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan berpendapat bahwa rencana pengambilalihan tidak akan
      mengganggu kegiatan usaha dan keberlangsungan usaha Perseroan sampai dengan tanggal
      pengambialihan menjadi efektif. Kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan normal sebagaimana
      mestinya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan saat ini.

   b. Potensi perubahan strategi bisnis dan struktur organisasi, termasuk perubahan Direksi dan/atau Dewan
      Komisaris Perseroan.

      Jawaban
      Sampai dengan tanggal surat ini, belum terdapat keputusan maupun informasi final terkait perubahan
      strategi bisnis, struktur organisasi, maupun perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
      Perseroan.

   c. Potensi dampak terhadap kondisi keuangan, operasional, dan karyawan Perseroan setelah transaksi
      efektif.

      Jawaban
      Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan,
      operasional, maupun karyawan Perseroan sehubungan dengan rencana pengambilalihan tersebut.
      Kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa dan Perseroan tetap menjalankan
      kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   d. Kebijakan Perseroan dalam melindungi kepentingan pemegang saham publik pasca perubahan
      pengendalian.

      Jawaban
      Perseroan berkomitmen untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di bidang pasar modal, termasuk ketentuan terkait keterbukaan informasi, pelaksanaan
      penawaran tender wajib, serta ketentuan free float saham Perseroan.

6. Sehubungan dengan pernyataan Perseroan bahwa informasi atau fakta material tersebut tidak memiliki
   dampak negatif yang material, agar dijelaskan dasar pertimbangan Perseroan terhadap kegiatan operasional,
Page 7
  aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan, serta perlindungan terhadap
  kepentingan pemegang saham publik.

  Jawaban
  Sampai dengan tanggapan ini disampaikan, Perseroan tidak menerima usulan dari pengendali Perseroan
  terkait dengan perubahan kegiatan usaha maupun kesepakatan yang mengikat Perseroan yang akan memiliki
  dampak baik keuangan dan hukum bagi Perseroan. Perseroan tetap berkomitmen akan selalu menyampaikan
  setiap perkembangan negosiasi dari para pemegang saham / pengendali khususnya rencana perubahan
  kepemilikan saham dan pengendalian Perseroan sesuai dengan ketentuan yg berlaku termasuk jika telah ada
  struktur dan rencana aksi difinitif yang mengikat Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Sehubungan dengan dokumen Kesepakatan Awal yang telah ditandatangani para pihak, agar dijelaskan:
  a. Status dan bentuk dokumen Kesepakatan Awal, termasuk apakah bersifat mengikat (binding) atau tidak
     mengikat (non-binding).

     Jawaban
     Dokumen Kesepakatan Awal merupakan dokumen pendahuluan yang memuat kesepahaman awal para
     pihak terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan yang bersifat tidak mengikat .

  b. Langkah-langkah Perseroan dalam        memenuhi     ketentuan   POJK    No.9/POJK.04/2018    terkait
     pengambilalihan perusahaan terbuka.

     Jawaban
     Perseroan berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku termasuk POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

     Langkah-langkah yang akan dilakukan Perseroan antara lain meliputi penyampaian keterbukaan
     informasi kepada publik dan regulator, bersama-sama dengan pengendali melakukan penunjukkan dan
     koordinasi dengan profesi dan/atau lembaga penunjang pasar modal, pemantauan pelaksanaan
     kewajiban penawaran tender wajib, serta pemenuhan ketentuan pasar modal lainnya yang relevan
     sesuai tahapan transaksi.

  c. Profesi dan/atau Lembaga penunjang pasar modal yang telah ditunjuk sehubungan dengan transaksi.

     Jawaban
     Para pihak masih melakukan pembahasan dan koordinasi terkait penunjukan profesi dan/atau lembaga
     penunjang pasar modal sehubungan dengan rencana transaksi dimaksud.


8. Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan ketentuan POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
   Perusahaan Terbuka, agar dijelaskan:

  a. Rencana pelaksanaan penawaran tender wajib oleh DBS.

     Jawaban
     Pelaksanaan penawaran tender wajib oleh DBS akan dilaksanakan setelah efektifnya transaksi
     pengambilalihan saham Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Kesepakatan Awal
Page 8
   merupakan dokumen dimulainya proses negosiasi rencana pengambilalihan Perseroan dengan komitmen
   kesepakatan rencana maksimum saham yang akan diambilalih dan pembatasan bagi Pengendali Perseroan
   untuk melakukan negosisasi pengalihan saham nya kepada pihak lain. Perseroan akan selalu menyampaikan
   perkembangan proses negosiasi segera setelah menerima dokumen dan informasi perkembangan negosiasi
   dimaksud dari para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Perkiraan jadwal pelaksanaan pengambilalihan dan tender wajib.

   Jawaban
   Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, jadwal pelaksanaan pengambilalihan dan tender wajib
   masih dalam tahap diskusi. Bahwa Kesepakatan Awal dimaksud merupakan dokumen dimulainya tahap
   negosiasi dari para pihak terkait rencana pengambialihan Perseroan.

c. Langkah-langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.

   Jawaban
   Perseroan berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan keterbukaan informasi
   terkait dengan proses rencana pengambilalihan perusahaan terbuka baik tahapan negosiasi sampai
   dengan tahapan pelaksanaan pengalihan dan pengambialihan Perseroan, pelaksanaan penawaran tender
   wajib oleh Pengendali Baru Perseroan, serta pemenuhan ketentuan Bursa Efek Indonesia terkait free float
   saham Perseroan.

d. Profesi dan/atau lembaga penunjang pasar modal yang akan digunakan dalam pelaksanaan penawaran
   tender wajib.

   Jawaban
   Para pihak masih melakukan pembahasan dan koordinasi terkait penunjukan profesi dan/atau lembaga
   penunjang pasar modal sehubungan dengan rencana transaksi dimaksud.

e. Kesiapan Perseroan dalam pemenuhan ketentuan regulator.

   Jawaban
   Perseroan berkomitmen untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan regulator dan Bursa Efek Indonesia
   yang berlaku, termasuk ketentuan terkait jumlah pemegang saham publik dan free float saham Perseroan.

f. Bagaimana rencana dan komitmen DBS terkait dengan status pencatatan saham Perseroan di Bursa,
   termasuk pemenuhan free-float-nya.

   Jawaban
   Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari pemegang saham pengendali Perseroan, DBS
   berkomitmen untuk tetap memperhatikan status Perseroan sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek
   Indonesia serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
   pemenuhan ketentuan terkait saham free float saham Perseroan.
Page 9
9. Sehubungan dengan Rencana Pengambialihan, agar dijelaskan:
   a. Apakah terdapat keterkaitan langsung maupun tidak langsung antara Rencana Pengambilalihan oleh DBS
      dengan Rencana Divestasi Aset kepada PNM?

      Jawaban
      Tidak ada hubungan baik langsung maupun tidak langsung antara Rencana Pengambialihan Perseroan
      dengan Rencana Divestasi Aset kepada PNM

   b. Apakah kedua transaksi merupakan bagian dari skema restrukturisasi terpadu?

      Jawaban
      Rencana Divestasi Aset kepada PNM bukan merupakan bagian dari Rencana Pengambialihan perseroan
      oleh DBS dan bukan merupakan suatu skema restrukturisasi terpadu.

   c. Apakah ada ketentuan bersyarat (condition precedent/condition subsequent) antara kedua transaksi
      dimaksud?

      Jawaban
      Sampai tanggal surat ini, belum terdapat keterkaitan antara persyaratan rencana divestasi dengan
      Rencana Pengambialihan Perseroan. Bahwa terkait dengan rencana divestasi akan masuk dalam salah
      satu condition precedent atas rencana pengambialihan Perseroan masih dalam tahapan negosiasi antara
      DBS dengan pemegang saham Perseroan, dengan mempertimbangkan hasil due diligence yang akan
      dilakukan.


         Terkait Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi Material dengan Persetujuan RUPS
Sehubungan dengan keterbukaan informasi Perseroan melalui Surat Nomor 024/LTS-CORSEC/V/2026 tanggal 7
Mei 2026 mengenai rencana transaksi material divestasi aset Perseroan kepada PT Permana Namma Mulia
(“PNM”), agar dijelaskan:

10. Sehubungan dengan rencana divestasi properti investasi Perseroan, agar dijelaskan:
    a.   Latar belakang dan pertimbangan strategis Perseroan dalam melakukan divestasi aset dimaksud.

         Jawaban
         Rencana divestasi aset dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan dalam melakukan
         optimalisasi aset dan pengelolaan struktur keuangan Perseroan secara lebih efektif dan efisien.
         Perseroan memandang bahwa divestasi aset non-core tertentu dapat memberikan fleksibilitas
         keuangan yang lebih baik, mendukung upaya penyelesaian kewajiban Perseroan, memperkuat fokus
         usaha utama Perseroan, serta mendukung keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
         Langkah tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi industri, kebutuhan efisiensi
         operasional, serta strategi Perseroan dalam menjaga kesinambungan usaha secara prudent.

    b.   Alasan pemilihan aset berupa properti investasi pada lokasi Pakubuwono dan Sultan Hasanuddin
         sebagai objek divestasi.

         Jawaban
         Pemilihan aset properti investasi pada lokasi Pakubuwono dan Sultan Hasanuddin dilakukan dengan
         mempertimbangkan:
Page 10
     •      karakteristik aset sebagai properti investasi;
     •      nilai ekonomis aset;
     •      serta kebutuhan Perseroan dalam melakukan pengelolaan dan dalam rangka mendukung
            pengelolaan struktur keuangan Perseroan secara lebih optimal.

c.   Pertimbangan Perseroan dalam menentukan waktu pelaksanaan transaksi.

     Jawaban
     Penentuan waktu pelaksanaan transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
     •    kebutuhan Perseroan dalam melakukan optimalisasi struktur keuangan;
     •    kondisi pasar dan kesiapan calon pembeli.

d.   Dampak divestasi aset terhadap keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan kedepan.

     Jawaban
     Perseroan memandang bahwa divestasi aset dimaksud tidak akan menghentikan kegiatan usaha
     utama Perseroan sesuai bidang usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
     Perseroan.Selain itu, Perseroan berharap hasil transaksi dapat mendukung pengelolaan struktur
     keuangan dan mendukung keberlangsungan usaha Perseroan secara lebih baik dalam jangka panjang.

e.   Apakah rencana divestasi aset memiliki keterkaitan dengan rencana pengambilalihan saham Perseroan
     oleh DBS?

     Jawaban
     Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, rencana divestasi aset dan rencana pengambilalihan
     saham merupakan transaksi yang memiliki tujuan dan karakteristik masing-masing. Rencana divestasi
     aset dilakukan dalam rangka optimalisasi aset dan pengelolaan struktur keuangan Perseroan,
     sedangkan rencana pengambilalihan saham merupakan transaksi pada tingkat pemegang saham.
     Namun demikian, Perseroan memahami bahwa kedua transaksi berlangsung dalam periode waktu
     yang berdekatan sehingga Perseroan tetap melakukan evaluasi secara prudent terhadap seluruh
     implikasi transaksi dimaksud.

f.   Apakah terdapat hubungan afiliasi antara DBS dan PNM?

     Jawaban
     Tidak ada hubungan afiliasi antara PT Dana Berguna Sejahtera (“DBS”) dan PT Permana Namma Mulia
     (“PNM”) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

g.   Struktur kepemilikan saham PNM sampai ultimate beneficial owner.

     Jawaban
            Pemegang Saham              Jumlah Saham                %
       Fandy Hokiyanto Agus                 9.999                99,99%
       Jesslyn Romas Winardi                  1                   0,01%
       Total                               10.000               100,00%

         Terkait dengan Pemilik Manfat adalah Fandy Hokiyanto Agus
Page 11
    h.   Apakah terdapat kesamaan pengendali, nominee arrangement, atau hubungan tidak langsung lainnya
         antara PNM, DBS, maupun pihak pengendali Perseroan?

         Jawaban
         -   Dengan ini Perseroan menginformasikan bahwa tidak ada kesamaan pengendali, nominee
             arrangement maupun hubungan tidak langsung lainnya antara PNM, DBS, dan pihak pengendali
             Perseroan.

11. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Audit per 31 Desember 2025, CALK No.9 Properti Investasi
    mencatat nilai properti investasi sebesar Rp169.196.386.738, sedangkan berdasarkan Keterbukaan
    Informasi tanggal 7 Mei 2026 nilai pasar kedua objek transaksi tercatat sebesar Rp65.345.600.000.
    Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan:

    a.   Faktor utama yang menyebabkan perbedaan signifikan nilai properti investasi dimaksud.

         Jawaban
         Perbedaan nilai properti investasi terutama disebabkan oleh perbedaan basis pengukuran dan waktu
         penilaian. Nilai dalam laporan keuangan disajikan berdasarkan kebijakan akuntansi Perseroan sesuai
         standar akuntansi yang berlaku, sedangkan nilai dalam Keterbukaan Informasi merupakan nilai pasar
         berdasarkan hasil penilaian independen atas objek. Selain itu, perbedaan tanggal penilaian juga dapat
         mempengaruhi nilai akibat perubahan kondisi pasar properti, lokasi, utilisasi aset, maupun faktor
         ekonomi lainnya.

    b.   Apakah terdapat perubahan cakupan aset, kondisi aset, status hukum, atau asumsi penilaian yang
         mempengaruhi nilai propert tersebut?

         Jawaban
         Perbedaan nilai properti dimaksud dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
         1.⁠ ⁠cakupan aset yang dinilai;kondisi fisik dan tingkat utilisasi aset;
         2.⁠ ⁠status hukum aset;
         3.⁠ ⁠kondisi pasar properti pada saat masing-masing penilaian dilakukan;
         4.⁠ ⁠asumsi dan pendekatan penilaian yang digunakan;
         5.⁠ ⁠serta parameter ekonomi dan data pembanding yang digunakan dalam proses penilaian.
         Namun demikian, Perseroan memastikan bahwa penilaian dilakukan oleh KJPP independen sesuai
         standar penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    c.   Perbandingan umum metode penilaian yang digunakan dalam laporan penilaian tahun 2023 dan tahun
         2026.

         Jawaban
         Tidak terdapat perbedaan metode penilaian yang digunakan dalam laporan penilaian tahun 2023 dan
         tahun 2026, dimana keduanya sama-sama menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) sesuai
         standar penilaian yang berlaku.

    d.   Dasar pertimbangan Perseroan menyepakati nilai transaksi.

         Jawaban
         Perseroan menyepakati nilai transaksi berdasarkan hasil penilaian independen dan prinsip kewajaran.
Page 12
    e.   Apakah ada faktor material lain yang mempengaruhi nilai pasar properti dimaksud?

         Jawaban
         Sampai dengan tanggal penilaian, Perseroan tidak mengetahui adanya faktor material lain yang dapat
         mempengaruhi nilai pasar properti dimaksud.

    f.   Penjelasan bahwa transaksi dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan arm’s length transaction.

         Jawaban
         Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan arm’s length transaction antara para pihak
         yang tidak memiliki hubungan afiliasi. Nilai transaksi ditetapkan dengan mengacu pada hasil penilaian
         independen KJPP Kusno Raharjo & Rekan, dimana nilai transaksi sebesar Rp65.400.000.000 masih
         berada dalam kisaran kewajaran sesuai POJK No. 35/POJK.04/2020 dan tercatat 0,08% lebih tinggi
         dibandingkan nilai pasar hasil penilaian independen sebesar Rp65.345.600.000. Selain itu, proses
         negosiasi dilakukan secara komersial dan wajar dengan mempertimbangkan kondisi pasar,
         karakteristik aset, status hukum aset, serta kepentingan bisnis masing-masing pihak tanpa adanya
         benturan kepentingan.

    g.   Agar Perseroan menyampaikan laporan penilaian KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan tahun 2023.

         Jawaban
         Laporan penilaian KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan tahun 2023 akan disampaikan dalam lampiran.

12. Sehubungan dengan pihak pembeli dalam transaksi divestasi aset tersebut, agar dijelaskan hubungan
    antara Perseroan dan PT Permana Namma Mulai (“PNM”), termasuk

    a.   Apakah terdapat hubungan afiliasi langsung maupun tidak langsung? mengingat alamat PNM juga di
         Jalan Sultan Hasanuddin No.51, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

         Jawaban
         Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PNM.

    b.   Proses dan dasar pertimbangan pemilihan pihak pembeli.

         Jawaban
         Pemilihan PNM dilakukan berdasarkan proses negosiasi bisnis dan kesediaan melakukan transaksi
         sesuai nilai pasar.

13. Mengingat nilai transaksi mencapai 206,67% dari total ekuitas Perseroan per 31 Maret 2026, agar
    dijelaskan:

    a.   Langkah-langkah Perseroan untuk memenuhi ketentutan POJK No.17/POJK.04/2020

         Jawaban
         Perseroan akan memenuhi seluruh ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
         dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat nilai transaksi divestasi aset mencapai 206,67% dari total
         ekuitas Perseroan per 31 Maret 2026. Dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut, Perseroan
         melakukan langkah-langkah antara lain menyusun laporan penilaian dan pendapat kewajaran,
         menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan Bursa Efek Indonesia, memperoleh
Page 13
         persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB, menyediakan informasi material bagi pemegang
         saham, melaksanakan transaksi sesuai ketentuan PPJB dan regulasi yang berlaku, serta menyampaikan
         keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material terkait transaksi.


    b.   Konsekuensi terhadap transaksi apabila persetujuan RUPSLB tidak diperoleh.

         Jawaban
         Sesuai dengan Pasal 9 POJK No. 17/2020 dalam hal Transaksi Material dimaksud tidak memperoleh
         persetujuan RUPS LB, maka rencana Transaksi Material baru dapat dimintakan persetujuan RUPS
         kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi
         Material tersebut.

14. Mengingat informasi proforma keuangan menunjukkan total ekuitas diproyeksikan menurun dari Rp31,64
    miliar menjadi ekuitas negatif sebesar Rp72,18 miliar pasca divestasi, agar dijelaskan:

    a.   Faktor-faktor utama, baik akuntansi maupun non-akuntansi, yang menyebabkan penurunan ekuitas
         Perseroan secara signifikan hingga menjadi negatif.

         Jawaban
         Faktor utama yang menyebabkan penurunan ekuitas Perseroan secara signifikan hingga menjadi
         negatif disebabkan kerugian pelepasan properti investasi sebesar Rp 103.796.386.738 di laporan laba
         atau rugi dan pendapatan komprehensif lain periode berjalan.

    b.   Dampak posisi ekuitas negatif tersebut pemenuhan ketentuan dan persyaratan pencatatan saham
         Perseroan, termasuk akan dikenakannya notasi khusus ‘E’ (Ekuitas Negatif).

         Jawaban
         Perseroan memahami bahwa posisi ekuitas negatif pasca divestasi berpotensi mengakibatkan
         pemberian notasi khusus “E” oleh Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Namun
         demikian, pemberian notasi tersebut tidak secara otomatis mengakibatkan penghentian pencatatan
         saham Perseroan. Perseroan akan tetap memenuhi seluruh kewajiban dan ketentuan sebagai
         perusahaan tercatat, termasuk keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
         .
    c.   Penilaian Perseroan terhadap potensi risiko yang dapat timbul terhadap status Perseroan sebagai
         Perusahaan Tercatat, termasuk risiko terkait pemenuhan ketentuan Bursa dan/atau regulator pasar
         modal.

         Jawaban
         Perseroan tetap berkomitmen menjaga status Perseroan sebagai perusahaan tercatat dengan
         melakukan berbagai langkah perbaikan dan penguatan struktur usaha. Terkait pemenuhan ketentuan
         Bursa dan regulator pasar modal, Perseroan tetap akan selalu memenuhi seluruh kewajiban sebagai
         perusahaan tercatat.

    d.   Langkah-langkah strategis yang akan dilakukan Perseroan untuk memperbaiki struktur permodalan
         dan memulihkan posisi ekuitas menjadi positif.
Page 14
         Jawaban
         Perseroan akan melakukan optimalisasi kegiatan usaha, peningkatan efisiensi operasional,
         pengelolaan dan restrukturisasi kewajiban keuangan, serta peningkatan likuiditas Perseroan.
         Selain itu, Perseroan juga akan meningkatkan kinerja operasional dan profitabilitas Perseroan secara
         berkelanjutan. Perseroan juga akan terus melakukan evaluasi terhadap strategi bisnis dan struktur
         biaya guna mendukung perbaikan kondisi keuangan dan pemulihan posisi ekuitas Perseroan.

    e.   Target waktu dan strategi Perseroan dalam melakukan pemulihan kondisi keuangan pasca transaksi.

         Jawaban
         Perseroan menargetkan pemulihan kondisi keuangan dilakukan secara bertahap pasca divestasi aset
         melalui peningkatan likuiditas dan pengelolaan kewajiban keuangan dalam jangka pendek, serta
         optimalisasi kegiatan usaha, efisiensi operasional dan pengembangan usaha guna mendukung
         perbaikan kinerja keuangan dan pemulihan posisi ekuitas Perseroan ke kondisi positif.

15. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil divestasi aset, agar dijelaskan secara rinci:
    a.   Perincian dana yang digunakan untuk pelunasan sebagian atau seluruh utang Perseroan, termasuk
         waktu pembayarannya.

         Jawaban
         Dana hasil divestasi aset direncanakan digunakan terutama untuk pelunasan sebagian atau seluruh
         kewajiban Perseroan kepada pihak bank dan/atau kreditur lainnya guna memperbaiki struktur
         keuangan dan meningkatkan likuiditas Perseroan. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah
         penerimaan dana hasil transaksi sesuai ketentuan PPJB, dengan prioritas pada kewajiban yang
         berdampak signifikan terhadap beban keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan. Adapun rincian
         penggunaan dana dan jadwal pembayaran akan disesuaikan dengan kondisi keuangan Perseroan pada
         saat transaksi efektif dilaksanakan.

    b.   Proyeksi dampak terhadap likuiditas Perseroan.

         Jawaban
         Perseroan memperkirakan transaksi divestasi aset akan memberikan dampak positif terhadap
         likuiditas Perseroan, terutama melalui peningkatan arus kas dari penerimaan dana hasil transaksi yang
         akan digunakan untuk pelunasan sebagian kewajiban Perseroan. Dengan berkurangnya kewajiban dan
         beban keuangan, Perseroan diharapkan memiliki fleksibilitas keuangan yang lebih baik dalam
         memenuhi kebutuhan operasional dan kewajiban jangka pendek.
         Selain itu, transaksi ini diharapkan dapat memperbaiki kemampuan Perseroan dalam mengelola arus
         kas operasional serta mendukung pelaksanaan perbaikan kondisi keuangan Perseroan.

    c.   Rencana Perseroan pasca divestasi aset.

         Jawaban
         Pasca divestasi aset, Perseroan akan fokus pada upaya perbaikan kondisi keuangan melalui
         pengelolaan likuiditas, efisiensi operasional, serta optimalisasi kegiatan usaha Perseroan yang
         diharapkan dapat mendukung pemulihan kondisi keuangan serta meningkatkan nilai tambah bagi
         Perseroan dan Pemegang saham.

16. Sehubungan dengan informasi proforma keuangan Perseroan pasca transaksi, agar dijelaskan:
Page 15
a.   Dasar penyusunan dan asumsi utama yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan proforma
     Perseroan.

     Jawaban
     -   Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April
         2026 oleh Kantor Jasa Penilai Publik KJJP Kusno Raharjo & Rekan dengan kesimpulan nilai pasar
         Properti Investasi di Ruko Jl Pakubuwono VI No 9 A-B adalah sebesar Rp27.134.100.000.

     -   Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April
         2026 oleh Kantor Jasa Penilai Publik KJJP Kusno Raharjo & Rekan dengan kesimpulan nilai pasar
         Properti Investasi di Ruko Jl Sultan Hasanudin No. 51-52 adalah sebesar Rp38.211.500.000.

     -   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 4 Mei 2026 antara Perusahaan dan PT Permana
         Namma Mulia sehubungan dengan penjualan tanah dan bangunan di Ruko Sultan Hasanudin No
         51-52 dengan harga jual keseluruhannya sebesar Rp 38.250.000.000

     -   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 4 Mei 2026 antara Perusahaan dan PT Permana
         Namma Mulia sehubungan dengan penjualan tanah dan bangunan di di Ruko Jl Pakubuwono VI
         No 9 A-B dengan harga jual keseluruhannya sebesar Rp 27.150.000.000.

b.   Dasar perhitungan penurunan total aset Perseroan menjadi sekitar Rp7,1 miliar pasca transaksi.

     Jawaban
     Sebelum transaksi
     Pelepasan properti investasi                                       (Rp169.196.386.738)
     Penerimaan kas dari Pelepasa properti investasi                       Rp65.400.000.000
     Penurunan total aset                                               (Rp103.796.386.738)

c.   Faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan rugi bersih proforma setelah pajak menjadi Rp106,8
     miliar.

     Jawaban
     Faktor yang menyebabkan peningkatan rugi bersih tersebut disebabkan kerugian dari transaksi
     pelepasan properti investasi sebesar Rp103.796.386.738

d.   Analisis Perseroan terhadap kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usaha
     (going concern) setelah transaksi dilaksanakan.

     Jawaban
     Perseroan berpendapat bahwa setelah transaksi dilaksanakan, Perseroan masih memiliki kemampuan
     untuk mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) melalui peningkatan likuiditas dari hasil
     divestasi aset, pengelolaan kewajiban keuangan, efisiensi operasional, serta optimalisasi kegiatan
     usaha Perseroan.

e.   Sumber pendapatan dan strategi usaha yang akan menjadi penopang utama operasional Perseroan
     pasca transaksi divestasi.
Page 16
         Jawaban
         Perseroan akan tetap mengandalkan pendapatan dari kegiatan usaha utama Perseroan yaitu proyek-
         proyek konstruksi serta melakukan optimalisasi operasional dan efisiensi usaha sebagai penopang
         utama kegiatan operasional pasca divestasi aset.

    f.   Langkah mitigasi dan rencana aksi manajemen untuk menjaga stabilitas keuangan Perseroan setelah
         transaksi efektif.

         Jawaban
         Perseroan akan melakukan langkah-langkah mitigasi dan rencana aksi untuk menjaga stabilitas
         keuangan pasca transaksi, antara lain melalui pengelolaan likuiditas dan kewajiban keuangan secara
         prudent, peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi kegiatan usaha, serta pengendalian biaya
         operasional Perseroan.
         Selain itu, Perseroan juga akan melakukan evaluasi strategi bisnis serta pengembangan peluang usaha
         yang diharapkan dapat mendukung perbaikan kinerja keuangan dan keberlangsungan usaha Perseroan
         ke depan.

17. Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi divestasi aset dimaksud, agar dijelaskan:
    a.   Mekanisme dan tahapan utama penyelesaian transaksi sejak PPJB sampai AJB dan pengalihan hak atas
         aset.

         Jawaban
         1. Melakukan proses pengecekan sertipikat di sistem BPN secara online (2-30 hari kerja bila tidak
             ada kendala);
         2. Pararel menunggu hasil pengecekan :
             -    Penjual menerbitkan billing pembayaran pajak di akun Coretax (penjual wajib mempunyai
                  akun coretax) dan
             -    Pembeli membuat kode billing pajak di akun Bapenda (pembeli membuat akun di website
                  Bapenda)
         3. Setelah hasil pengecekan keluar dengan catatan hasilnya clear maka dilakukan pembayaran pajak
             penjual dan pembeli;
         4. Selanjutnya penjual wajib validasi Pajak Penjual (PPh) melalui akun coretax milik penjual;
         5. Setelah hasil validasi Pajak Penjual (PPh) keluar bisa langsung dijadwalkan untuk akad Pengikatan
             Perjanjian Jual Beli (PPJB);
         6. Dikarenakan sertipikat sedang dipasang jaminan Hak Tanggungan maka harus dilakukan Roya
             terlebih dahulu oleh bank pemegang Hak Tanggungan;
         7. Pararel menunggu hasil roya selesai dari Bank, pihak pembeli melakukan Validasi BPHTB di sistem
             Bapenda;
         8. Setelah validasi pajak pembeli di sistem Bapenda dan roya sudah selesai maka dilakukan
             Pengecekan sertipikat kembali sebelum dijadwalkan tandatangan Akta Jual beli (AJB);
         9. Proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat memerlukan waktu 3 – 6 bulan.
Page 17
      b.   Skema pembayaran transaksi secara umum dan status pembayaran uang muka apabila ada.

           Jawaban
           Pembayaran Harga Jual Beli atas tanah dan bangunan dilakukan dengan sebagai selambat-lambatnya
           pada saat ditandatanganinya akta jual beli dan atas penerimaan uang, maka Penjual akan memberikan
           tanda terima (kwitansi) tersendiri kepada Pembeli.

      c.   Target jadwal penyelesaian transaksi dan serah terima aset.

           Jawaban
           Penandatanganan Akta Jual Beli atas tanah dan banguna dari Penjual kepada Pembeli dihadapan
           Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan dilakukan pada saat dilakukannya pelunasan Harga Jual Beli
           atas Tanah dan Bangunan tersebut diatas dari Pembeli kepada Penjual dan selambat-lambatnya pada
           tanggal lima belas Juni dua ribu dua puluh enam (15-6-2026).

      d.   Gambaran umum persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum penyelesaian transaksi.

           Jawaban
            1. Kelengkapan Administratif dan Identitas
            2. Legalitas dan Status Properti
            3. Syarat Pembayaran dan Transaksi
            4. Pelaksanaan PPJB di Hadapan Notaris

      e.   Risiko material yang dapat pemengaruhi penyelesaian transaksi dan langkah mitigasi Perseroan.

           Jawaban
           Risiko material yang dapat mempengaruhi penyelesaian transaksi antara lain keterlambatan
           pemenuhan persyaratan transaksi, proses administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk
           mitigasi risiko tersebut, Perseroan akan melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak
           terkait, memastikan pemenuhan dokumen dan persyaratan transaksi secara tepat waktu, memantau
           pelaksanaan kewajiban para pihak sesuai PPJB, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan
           regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,
PT Lancartama Sejati Tbk




Destry Sianturi
Corporate Secretary
Page 18
          PENILAIAN PROPERTI
            JAMINAN DEBITUR
  PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk
              TERLETAK DI

Jalan Pakubuwono VI No. 99 AB (dh 82 A – 82 B)
Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru

     Jakarta Selatan - Provinsi DKI Jakarta
Page 19
Jakarta, 27 November 2023

No. File : 00884/2.0031-07/PI/07/0507/1/XI/2023
Hal      : Penilaian Properti

Kepada
PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk
Wisma Lancartama
Jl. Pakubuwono VI No. 99 A-B
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – DKI Jakarta


Dengan hormat,

Sesuai penugasan yang diterima dengan Surat Penawaran yang telah disetujui
No. 23.09.956.P.879-AA/JTP-07, tertanggal 20 September 2023, untuk melakukan
penilaian dan memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar properti atas nama
PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk dimana penilaian ini dilakukan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan untuk Tujuan Jual Beli.

Kami telah melakukan inspeksi dan penilaian terhadap properti tersebut yaitu 1 Unit
Gedung seluas 943 meter persegi yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 99 AB
(dh 82 A – 82 B), Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan -
Provinsi DKI Jakarta.

Nilai Pasar (Market Value), yaitu estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara
pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berniat menjual, dalam suatu
transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua
pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian
dan tanpa paksaan. (SPI 101-3.1).
Berdasarkan metode-metode penilaian yang berlaku serta memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang berhubungan dengan
penilaian ini, kami uraikan sebagai berikut :




                                                                                      -i-
Page 20
LOKASI :
   Jalan Pakubuwono VI No. 99 AB (dh 82 A – 82 B)
   Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru
   Jakarta Selatan - Provinsi DKI Jakarta

           Uraian                               Indikasi
                                               Nilai Pasar
   PROPERTI
     1 Unit Gedung Kantor (6 Lantai)         Rp 37.757.730.000,-
     (LT 241 m2/ LB 943 m2)
                                 Jumlah     Rp 37.757.730.000,-
                              Dibulatkan    Rp 37.757.700.000,-




                                                                   - ii -
Page 21
Dengan demikian, menurut pendapat kami jumlah :
                                Rp 37.757.700.000,-

            (Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta

                              Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

 merupakan Nilai Pasar dari properti tersebut di atas, per tanggal 22 September 2023


Dalam penilaian dari properti ini kami anggap, bahwa surat-surat yang berhubungan
dengan properti ini adalah baik, dapat diperjual belikan, dan bebas dari sengketa atau
ikatan-ikatan lainnya.
Penjelasan lengkap tentang properti ini, pendekatan penilaian yang diterapkan, data
pembanding pasar dan penjelasan lain yang berkaitan dengan penilaian ini dapat dilihat
pada bagian dengan judul ’LAPORAN PENILAIAN’.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan bukan tanggung jawab kami, jika ada
persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kepemilikan atau hutang atas properti
yang dinilai tersebut.
Disini kami tegaskan, bahwa kami tidak akan menarik keuntungan, baik sekarang
maupun dimasa yang akan datang, dari properti yang dinilai atau dari nilai yang
diperoleh.


Hormat kami,
KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN




Audrey Angelina, MBus. MAPPI (Cert.)
Rekan
No.MAPPI               : S-02142
No.Izin Penilai Publik : P-1.18.00507
No Register            : RMK-2017.01307
No. STTD OJK           : STTD.PP-153/PM.223/20
Klasifikasi            : Penilai Properti (P)




                                                                                         - iii -
Page 22
                           PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, serta kami bertindak
secara independen, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa :
  1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam Laporan Penilaian ini sebatas
     pengetahuan kami adalah benar dan akurat.
  2. Analisis, opini, dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang
     dilaporkan dan tidak berpihak serta tidak memiliki benturan kepentingan.
  3. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap properti yang dinilai, baik
     sekarang atau di masa yang akan datang baik kepentingan pribadi atau
     keberpihak kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap
     properti yang dinilai.
  4. Imbalan jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
  5. Penunjukkan dalam penugasan telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi
     Tugas.
  6. Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI.
  7. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
     dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
  8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :
     - Indentifikasi masalah (batasan, tujuan, objek, definisi dan tanggal penilaian)
     - Pengumpulan data dan wawancara
     - Analisis data
     - Estimasi nilai
     - Penulisan laporan
  9. Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan jenis properti yang dinilai.
 10. Penilai telah melakukan inspeksi terhadap properti yang dinilai.
 11. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah
     membuat kesimpulan dan opini dalam laporan penilaian ini.


           Nama                                                 Tanda Tangan



  1. Penanggung Jawab :

    Audrey Angelina, MBus., MAPPI (Cert.)                   …………………………
    Rekan




                                                                                        iv
Page 23
           Nama                        Tanda Tangan


1. Penilai/Pelaksana Inspeksi:
   Joko Adiwono, S.P                  …………………………
   No. MAPP       : 14-P-04876
   No. Register   : RMK-2017.00740



2. Quality Control/Reviewer :
   Ryno Hananda, S.T                  ..………………………
   No. MAPPI      : 16-T-06710
   No. Register    : RMK-2017.00952



3. Supervisor/Reviewer :
   Teguh Setyawan, S.T                …………………………
   No. MAPPI      : 12-T-03685
   No. Register   : RMK-2017.01635




                                                      -v-
Page 24
                  ASUMSI DAN SYARAT PEMBATASAN

1.    DALAM LINGKUP PENILAIAN INI STATUS ASET DIASUMSIKAN DALAM KONDISI KEPEMILIKAN
      YANG SAH DAN BEBAS DARI SENGKETA, PERJANJIAN KHUSUS SERTA MURNI DARI BEBAN HUTANG
      DAN HIPOTIK.
2.    LAPORAN PENILAIAN INI HANYA BERLAKU UNTUK TUJUAN PENILAIAN, SEPERTI YANG TELAH
      DICANTUMKAN.
3.    SEMUA PROPERTI YANG DINILAI DIANGGAP BEBAS DAN BERSIH SERTA DILINDUNGI DENGAN HAK
      KEPEMILIKAN YANG SAH, DAN KAMI ASUMSIKAN BAHWA DOKUMEN-DOKUMEN YANG
      BERHUBUNGAN DENGAN PROPERTI TERSEBUT ADALAH BAIK DAN DAPAT DIPERJUALBELIKAN.
4.    DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT BEBAS DARI SENGKETA ATAU TIDAK, KAMI TIDAK MELAKUKAN
      PENGECEKAN.
5.    IMBALAN JASA PENILAIAN SAMA SEKALI TIDAK TERGANTUNG DARI BESARNYA JUMLAH NILAI
      PROPERTI YANG TERCANTUM DALAM LAPORAN.
6.    PENILAIAN INI DIBUAT DIDASARKAN PADA PEMERIKSAAN ATAS DATA DAN FAKTA DARI
      PROPERTI YANG DINILAI SESUAI DENGAN TATA CARA PENILAIAN YANG BERLAKU.
7.    JUMLAH DAN LETAK PROPERTI YANG DINILAI DIDASARKAN ATAS DATA DAN PETUNJUK YANG
      DIBERIKAN OLEH PEMBERI TUGAS.
8.    ATAS PROPERTI YANG DINILAI, KAMI TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN APAPUN, BAIK
      SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, DAN BERSEDIA MEMPRESENTASIKAN LAPORAN
      KEPADA UNIT PEMBERI JASA APABILA DIPERLUKAN, BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
      LAPORAN PENILAIAN INI DAN BERSEDIA MEMBERIKAN KETERANGAN KEPADA BANK MAUPUN
      PIHAK LAIN YANG BERKEPENTINGAN.
9.    NILAI DALAM LAPORAN DINYATAKAN DALAM RUPIAH.
10.   KAMI TIDAK MELAKUKAN PENYELIDIKAN ATAS MASALAH LINGKUNGAN YANG BERKAITAN
      DENGAN PENCEMARAN. APABILA TIDAK DIINFORMASIKAN LAIN, PENILAIAN KAMI DIDASARKAN
      PADA ASUMSI MENGENAI TIDAK ADANYA PENCEMARAN YANG DAPAT BERPENGARUH
      TERHADAP NILAI.
11.   BAHWA    DALAM    MELAKUKAN    PENILAIAN  ASET    INI, KAMI  TIDAK   MEMERIKSA
      KELENGKAPAN/SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI LAYAKNYA UNTUK KEPERLUAN
      LELANG, DAN OLEH KARENANYA JIKA LAPORAN INI BERTUJUAN UNTUK LELANG, MAKA PIHAK
      BANK YANG BERSANGKUTAN BERKEWAJIBAN MEMERIKSA DAN MEMASTIKAN TERPENUHINYA
      SYARAT-SYARAT TERSEBUT TERMASUK DIDALAMNYA ASPEK LEGALITAS.
12.   BILA ADA HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENILAIAN INI, YANG MENGELUARKAN
      BIAYA, DITANGGUNG OLEH PEMBERI TUGAS.
13.   JUMLAH KESELURUHAN DARI NILAI ASET YANG DIHITUNG DALAM LAPORAN INI HAKEKATNYA
      MENCERMINKAN KESATUAN NILAI ATAS SELURUH ASET YANG MASUK DALAM LINGKUP
      PENILAIAN, UPAYA UNTUK MEMISAHKAN SATU ATAU BEBERAPA NILAI ASET DENGAN MAKSUD
      DAN KEPENTINGAN LAIN AKAN MENJADIKAN LAPORAN PENILAIAN INI TIDAK BERLAKU.
14.   PIHAK MANAPUN TIDAK MEMPUNYAI HAK UNTUK MENGUMUMKAN ATAU MEMPERGUNAKAN
      LAPORAN INI UNTUK KEPERLUAN APAPUN TANPA PERSETUJUAN DARI PIHAK PEMILIK LAPORAN.
15.   LAPORAN INI DIANGGAP TIDAK SAH JIKA TIDAK TERTERA TANDA TANGAN PIMPINAN
      REKAN ATAU REKAN DAN CAP KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN.

                               JTP




                                                                                          - vi -
Page 25
                                                              DAFTAR ISI
                                                                                                                                 Halaman

 Surat Pengantar ...................................................................................................... i
 Pernyataan Penilai ................................................................................................. iii
 Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan ................................................... v

                                          LAPORAN PENILAIAN
1.        PENDAHULUAN ............................................................................................. 1
          1.1.       LATAR BELAKANG ................................................................................................ 1
          1.2.       STATUS PENILAI..................................................................................................... 1
          1.3.       PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN .................................................. 1
          1.4.       MAKSUD DAN TUJUAN ......................................................................................... 1
          1.5.       OBJEK PENILAIAN.................................................................................................. 1
          1.6.       BENTUK KEPEMILIKAN ........................................................................................ 2
          1.7.       DASAR NILAI .......................................................................................................... 2
          1.8.       TANGGAL INSPEKSI DAN TANGGAL PENILAIAN ............................................. 2
          1.9.       JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN ............................................................. 2
          1.10.      TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI ............................................................... 2
          1.11.      SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN .................... 3
          1.12.      ASUMSI UMUM ....................................................................................................... 3
          1.13.      ASUMSI KHUSUS .................................................................................................... 3
          1.14.      PENDEKATAN PENILAIAN .................................................................................... 4
          1.15.      PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI .............................. 4
          1.16.      KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN BERDASARKAN SPI .................................. 4
2.        PROPERTI ........................................................................................................ 5
          2.1.       LOKASI DAN PERUNTUKAN ................................................................................. 5
          2.2.       KEADAAN DAN FASILITAS LINGKUNGAN ........................................................ 5
          2.3.       DATA PROPERTI ..................................................................................................... 6
          2.4.       PERKEMBANGAN PROPERTI ................................................................................ 6
          2.5.       IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN ............................................................................ 6
          2.6.       PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK ........................................................ 6
          2.7.       DATA PEMBANDING PROPERTI ........................................................................... 8
          2.8.       KOMENTAR PASAR PROPERTI (MARKET OVERVIEW) ....................................... 9
          2.9.       KESIMPULAN .......................................................................................................... 9
3.        URAIAN TEKNIS BANGUNAN .................................................................. 10
          3.1.       PROPERTI............................................................................................................... 10

          Lampiran-lampiran
                    Foto-Foto
                    Gambar Situasi Tanah
                    Gambar Situasi Bangunan
                    Peta Lingkungan
                    Peta Tata Kota




                                                                                                                                                  - vii -
Page 26
[




                             LAPORAN PENILAIAN

1.         PENDAHULUAN
1.1.       LATAR BELAKANG
           Berdasarkan dengan Surat Penawaran yang telah disetujui No. 23.09.956.P.879-
           AA/JTP-07, tertanggal 20 September 2023 dari KJPP JIMMY PRASETYO &
           REKAN, kami telah melakukan inspeksi dan penilaian properti untuk keperluan
           PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk.


1.2.       STATUS PENILAI
           Penilaian ini dilakukan oleh KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN, sebagai
           Penilai Independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
           (MAPPI). KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN telah memiliki Ijin Usaha
           Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan No. 2.09.0031, Mitra (Rekan)
           KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN telah mempunyai Ijin Penilai Publik dari
           Menteri Keuangan Republik Indonesia.

           KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN merupakan Kantor Jasa Penilai Publik
           yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas aset dimaksud, tidak
           mempunyai benturan kepentingan dengan subjek dan objek penilaian, objektif
           dan tidak memihak dalam melakukan penilaian.


1.3.       PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN

           - Pemberi Tugas dan : PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk
             Pengguna Laporan
           - Bidang Usaha      : Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor
           - Alamat            : Wisma Lancartama
                                 Jl. Pakubuwono VI No. 99 A-B
                                 Kebayoran Baru
                                 Jakarta Selatan – DKI Jakarta


1.4.       MAKSUD DAN TUJUAN
           Penilaian ini dibuat untuk kepentingan PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk
           dengan maksud mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar atas
           properti dengan Tujuan Jual Beli.


    1.5.   OBJEK PENILAIAN
           Adapun penilaian yang kami lakukan meliputi properti yang terdiri dari 1 Unit
           Gedung seluas 943 meter persegi yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 99
           AB (dh 82 A – 82 B), Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
           Selatan - Provinsi DKI Jakarta.



                                                                                           -1-
Page 27
1.6.    BENTUK KEPEMILIKAN
        Bentuk kepemilikan atas objek penilaian adalah kepemilikan tunggal.


1.7.    DASAR NILAI
        Penilaian ini disusun mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-
        2018 dimana dasar penilaian yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai
        Pasar, Standar Penilaian Indonesia mendefinisikan Nilai Pasar sebagai berikut :

        Nilai Pasar (Market Value), yaitu estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh
        atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian,
        antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual,
        dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
        dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
        dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 101-3.1)

        Properti yang dinilai terdiri dari Gedung Kantor dengan tujuan penilaian untuk
        Tujuan Jual Beli dengan dasar nilainya adalah Nilai Pasar dengan sumber
        definisinya SPI 101 - 3.1.

        Kami menegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan
        biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur
        didalam Standar Penilaian Indonesia.


1.8.    TANGGAL INSPEKSI DAN TANGGAL PENILAIAN
        Peninjauan terhadap properti dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023 dan
        tanggal tersebut ditetapkan sebagai Tanggal Penilaian.


1.9.    JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
        Kami menilai properti dimaksud dengan menggunakan mata uang Rupiah. Kami
        mengingatkan bahwa penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam
        laporan ini tidak berlaku.


1.10.   TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
        Penilaian ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut :
        a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksi,
           penelaahan, penghitungan dan analisis.
        b. Kami telah melakukan perhitungan dan analisis, dan diasumsikan tidak ada
           informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.




                                                                                          -2-
Page 28
1.11.   SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
        Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat
        disetujui untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada
        tingkat Nasional maupun Internasional, sumber data tersebut antara lain :
        a. Data Pemerintah Kota
        b. Informasi dari media massa elektronik
        c. Data permintaan dan penawaran, merupakan pembanding baik dalam bentuk
           transaksi maupun penawaran


1.12.   ASUMSI UMUM
        Penilaian diatas tergantung pada hal-hal sebagai berikut :
        a.   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam
             laporan yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai
             dengan maksud dan tujuan penilaian.
        b.   Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan
             untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
        c.   Objek Penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/
             penguasaan Tanah yang sah secara hukum dapat dialihkan dan bebas dari
             ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga selain yang dikemukakan dalam
             catatan ini.
        d.   Sejak Tanggal Penilaian hingga Tanggal Laporan Penilaian, Penilai
             mengasumsikan tidak ada perubahan kondisi pasar dan perekonomianm
             kondisi umum bisnis dan keuangan serta pertauran pemerintah yang
             berpengaruh signifikan terhadap kesimpulan hasil penilaian.

1.13.   ASUMSI KHUSUS
        Penilaian diatas tergantung pada hal-hal sebagai berikut :
        a.   Penggunaan data pembanding pasar, data penjualan properti maupun
             informasi yang digunakan penilai sangat terbatas, sehingga penilai kesulitan
             dalam menentukan Waktu Ekspos untuk menetukan Nilai Likuidasi. Penilai
             mengasumsikan bahwa data atau informasi yang digunakan di dalam
             Laporan Penilaian ini layak dan dapat diandalkan, disetujui oleh Pemberi
             Tugas dan Pengguna Laporan.
        b. Data Pembanding Pasar yang digunakan Penilai dalam menentukan Nilai
           Pasar dan mengasumsikan bahwa data pembanding pasar yang digunakan
           didalam Laporan Penilaian ini adalah layak dan memiliki kapasitas yang
           memadai serta memiliki kesesuain karakterisitik sesuai dengan Objek
           Penilaian.




                                                                                            -3-
Page 29
1.14.   PENDEKATAN PENILAIAN
        Dengan memperhatikan Objek penilaian dan data pembanding pasar yang ada,
        kami mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang digunakan adalah
        Pendekatan Pasar (Market Approach) yaitu :
          Untuk penilaian properti, kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market
           Approach) dengan cara membandingkan beberapa data jual beli dari tanah
           yang terletak disekitar properti yang dinilai, yang akhirnya dapat ditarik
           suatu kesimpulan. Ini dilakukan dengan mengadakan penyesuaian
           perbedaan-perbedaan yang ada antara yang dinilai dengan data jual beli yang
           ada. Penyesuaian ini meliputi faktor-faktor seperti lokasi, luas, bentuk dan
           surat tanah serta kegunaannya berdasarkan unsur waktu dan peruntukannya.
        Diperhatikan pula tentang besarnya manfaat, peran dan kegunaan dari properti.


1.15.   PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
        Laporan penilaian dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk
        Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud pada lingkup
        penugasan ini. Pengguna Laporan diluar dari ketentuan pada lingkup penugasan
        ini harus mendapat persetujuan KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN dan
        Pemberi Tugas.


1.16.   KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN BERDASARKAN SPI
        Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian
        telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI),
        Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018, dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku.




                                                                                           -4-
Page 30
2.     PROPERTI
2.1.   LOKASI DAN PERUNTUKAN

       Properti ini berada di tepi sebelah Utara Jalan Pakubuwono VI, di wilayah
       Kebayoran Baru.
       Latitude (Garis Lintang) : 6°14'20.8"S
       Longitude (Garis Bujur) : 106°47'10.2"E

       Letak properti kurang lebih 100 meter di sebelah Barat Laut Jalan Kyai Maja,
       kurang lebih 300 meter di sebelah Timur Jalan Kebayoran Baru dan kurang lebih
       7,7 kilometer di sebelah Barat Daya Pusat Kota Jakarta (Monumen Nasional).

       Jalan Pakubuwono VI yang dimaksud lebarnya kurang lebih 16 meter dan
       dilengkapi dengan drainasi terbuka dan tertutup serta lampu penerangan jalan
       dari lampu mercury.

       Batas-batas Umum:
        Sebelah Selatan             : Jalan Pakubuwono VI
        Sebelah Barat               : Gedung Kantor
        Sebelah Utara               : Tanah Kosong
        Sebelah Timur               : Tanah Kosong

       Berdasarkan Peraturan Tata Ruang DKI Jakarta Properti tersebut terletak di
       daerah yang diperuntukkan sebagai daerah Kawasan Perdagangan dan Jasa.


2.2.   KEADAAN DAN FASILITAS LINGKUNGAN

       Bangunan-bangunan yang berdiri di daerah ini secara umum terdiri dari
       bangunan-bangunan perumahan, sedang penduduk sekitarnya terdiri dari
       golongan masyarakat berpendapatan menengah atas sampai dengan tinggi.

       Pada umumnya pemeliharaan jalan-jalan sekitar ini adalah baik, dengan lebar
       jalan antara 2 meter sampai dengan 24 meter, diaspal dan diterangi oleh lampu-
       lampu mercury dan dilengkapi dengan drainasi tertutup.

       Bangunan-bangunan penting yang terletak dekat properti ini dan dapat dijadikan
       petunjuk antara lain :
           SMK NEGERI 30 JAKARTA
           SD NEGERI GUNUNG 01 PAGI
           SMP NEGERI 19 JAKARTA
       Fasilitas aliran listrik, air bersih dan telepon sudah tersedia di daerah ini, sedang
       pengangkutan umum melewati Jalan Kyai Maja yang letaknya lebih kurang 520
       meter ke arah Selatan dari aset yang dinilai.

       Di lokasi yang dinilai, air bersih didapat dari PDAM dan air tanah, sedang aliran
       listrik diperoleh dari PLN.



                                                                                               -5-
Page 31
2.3.   DATA PROPERTI
       Properti ini mempunyai bentuk yang beraturan, yang terdiri dari 2 (dua) unit
       Ruko yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
       Jakarta Selatan – Provinsi DKI Jakarta, terdaftar sebagai berikut :
          BUKTI                      TANGGAL   BERAKHIR                   SURAT UKUR                LUAS
                   ATAS NAMA
       KEPEMILIKAN                 DIKELUARKAN   HAK                                                 m2
                                                                          NO         TANGGAL
                           PT
        SHGB No. 1916 LANCARTAMA    18 Juli 2014   05 Oktober 2050 00033/Gunung/2014 15 Juli 2014   121
                         SEJATI
                           PT
        SHGB No. 1917 LANCARTAMA    18 Juli 2014   05 Oktober 2050 00034/Gunung/2014 15 Juli 2014   120
                         SEJATI
                                                                     TOTAL LUAS TANAH               241



       Berikut ini kami lampirkan gambar situasi properti, foto - foto properti, serta
       peta lingkungan, yang menunjukkan letak properti ini.

       Topografi properti ini pada umumnya rata dan tingginya sama dengan tinggi
       permukaan jalan di depannya


2.4.   PERKEMBANGAN PROPERTI
       Properti yang dimaksud merupakan Bangunan Gedung Kantor, yang kami
       uraikan di pasal 3.


2.5.   IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
       Pada saat dilakukan Proses penilaian Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
       tidak tersedia namun menurut pendapat kami properti tersebut berdiri dengan sah
       sesuai dengan peraturan yang berlaku.


2.6.   PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK
       Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (HBU) didefinisikan sebagai penggunaan
       yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik
       dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan,
       secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (KPUP
       10.1).
       Kami uraikan sebagai berikut :




                                                                                                           -6-
Page 32
Uji Aspek Hukum

 No         Aspek              Eksisting                     Peraturan        Keterangan

 1    Zonasi                    Gedung               Perdagangan dan Jasa     Di Ijinkan
 2    KDB                         65%                          55%             Melebihi
 3    KLB                         3,91                         6,26         Belum Maksimal
 4    KB                     6 (enam) lantai                     -              Sesuai
 5    IMB                    Tidak Tersedia                Memiliki IMB      Tidak Sesuai
                             SHGB No. 1916                 Memiliki Bukti
 6    Bukti Kepemilikan      SHGB No. 1917                  Kepemilikan         Sesuai


Berdasarkan Uji Aspek Hukum, peraturan yang telah ditetapkan oleh Suku Dinas
Tata Ruang DKI Jakarta bahwa peruntukan untuk daerah ini adalah sebagai
daerah Perumahan Kepadatan Tinggi dengan KDB 55%, KLB 6,26 dimana
tanah ini telah dibangun berupa dengan KDB 65%, KLB 3,91 dan KB 6 (enam)
lantai, bangunan tersebut melebihi peraturan yang ada.

Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Properti ini tidak tesedia dan memiliki
bukti kepemilikan yang sah yaitu berupa Hak Guna Bangunan. Pada kondisi
lingkungan yang merupakan daerah Perdagangan dan Jasa disekitarnya telah
berdiri berupa Bangunan Perkantoran maka menurut pendapat kami lokasi
tersebut secara hukum diijinkan.

Uji Aspek Fisik

 No            Aspek                           Eksisting                    Keterangan

                              Properti ini berada di tepi sebelah Utara
  1   Lokasi                  Jalan Pakubuwono VI, di wilayah                 Sesuai
                              Kebayoran Baru.
  2   Kemudahan Akses         Memiliki akses jalan                            Sesuai
  3   Lebar Jalan             16 meter                                        Sesuai
  4   Bentuk Bangunan         Gedung Kantor                                   Sesuai
  5   Topografi               Rata                                            Sesuai
  6   Luas Properti           241 m2                                          Gedung
                              Listrik : PLN
  7   Sarana dan Prasarana    Air Bersih : PDAM dan Air Tanah                 Tersedia
                              Telpon : PT Telkom

Berdasarkan letak dan lokasi aset, dapat disimpulkan bahwasannya letak dan
lokasi aset sesuai dengan lokasi fisik yaitu Unit Gedung Kantor.
Dengan melihat bentuk dan kondisi tapak beraturan, luas yang memadai dan
topografi rata maka tapak sudah dimanfaatkan maksimal sebagai Gedung
Kantor. Hal ini ditunjang pula oleh kelengkapan infrastruktur (jaringan jalan),
utilitas (jaringan listrik, air bersih dan telepon) serta fasilitas umum dan sosial
disekitar lokasi objek penilaian. Aksesibilitas dari aset ke lokasi serta sirkulasi
kendaraan ke berbagai pusat kegiatan kota sudah baik, maka menurut pendapat
kami, lokasi aset dimungkinkan secara fisik.




                                                                                             -7-
Page 33
       Uji Aspek Finansial

        No                  Aspek                                           Keterangan

              Analisis market, permintaan dan
         1                                          Masih menjadi alternatif pilihan investasi
              penawaran
              Pertimbangan harga dan tren           Penawaran properti berkisar Rp 35.000.000,- sampai
         2
              harga tanah                           dengan Rp 41.000.000,- per m2
         3    Kegunaan                              Target retailer menengah keatas
         4    Keinginan                             Permintaan normal dengan jangka waktu 6 s/d 12 bulan
         5    Kelangkaan                            Ada beberapa properti yang ditawarkan di pasar
         6    Daya beli efektif                     Daya beli setempat relatif stabil

       Penentuan Aspek Finansial melibatkan analisis ekonomi terhadap pasar properti
       Gedung Kantor dengan memperhatikan pertumbuhan akan permintaan dan
       pasokan terhadap properti Gedung Kantor, maka secara finansial pengembangan
       sebagai daerah Perdagangan dan Jasa Skala Kota merupakan penggunaan yang
       layak.

       Bahwa dalam penilaian ini kami tidak melakukan analisa Penggunaan Tertinggi
       dan Terbaik secara mendetail dan terperinci.


2.7.   DATA PEMBANDING PROPERTI

       Data pembanding properti yang kami dapatkan dan digunakan sebagai dasar
       penilaian adalah sebagai berikut :

             Data                                        PROPERTI
                                                                                           Harga
                                  Lokasi                Luas           Luas                              Keterangan
                                                                                           (Rp,-)
       No.    Tanggal                       Surat       Tanah        Bangunan
                                                         (m²)          (m²)

                            Jalan Sultan
              22-09-
        1                  Hasanudin No     SHM           905          1.500            68.000.000.000   Penawaran
               2023
                                 72
                                Jalan
              22-09-       Pakubuwono VI
        2                                   SHM           763          2.162            79.000.000.000   Penawaran
               2023         (6°14'19.6"S
                           106°47'08.1"E)
                                Jalan
              22-09-       Pakubuwono VI
        3                                   SHM           72            450             20.000.000.000   Penawaran
               2023         (6°14'02.7"S
                           106°47'35.8"E)

       Dari data tersebut diatas kami melakukan beberapa penyesuaian terhadap faktor-
       faktor seperti penawaran, kondisi bangunan dan posisi data pembanding dengan
       objek penilaian.




                                                                                                                     -8-
Page 34
       Sketsa Data Pembanding Properti :




2.8.   KOMENTAR PASAR PROPERTI (MARKET OVERVIEW)

       Properti yang dinilai diidentifikasi sebagai Gedung Kantor dengan perkembangan
       properti di sekitar lokasi yang dinilai menunjukkan perkembangan yang relatif
       stabil, karena properti tersebut berada di daerah yang diperuntukkan sebagai
       daerah Perdagangan dan Jasa Skala Kota.

       Fasilitas lingkungan seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan pasar yang ada
       cukup memadai sedangkan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah
       yang berupa aliran listrik, saluran telepon, dan instalasi air sudah tersedia.

       Pasokan properti (supply) di sekitar lokasi normal.

       Properti ini mempunyai bentuk beraturan, mempunyai sertifikat dan topografi
       datar/rata dan tingginya kurang lebih sama dengan permukaan koridor
       didepannya, sehingga menurut analisa kami properti yang dinilai mempunyai
       daya serap yang cukup di pasaran, sedangkan untuk harga jual properti di Jalan
       Pakubuwono VI dimana letak properti yang dinilai berada pada saat ini berkisar
       antara Rp 35.000.000,- s/d Rp 41.000.000,- per meter persegi.


2.9.   KESIMPULAN
       Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang
       berhubungan dengan penilaian ini, menurut pendapat kami jumlah
       Rp 37.757.730.000,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh
       Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) merupakan Indikasi Nilai Pasar dari
       Properti tersebut.




                                                                                        -9-
Page 35
3.     URAIAN TEKNIS BANGUNAN
3.1.   PROPERTI
       Gedung ini adalah Bangunan 6 (enam) lantai dibuat dengan rangka beton
       bertulang dengan uraian sebagai berikut :
             Pondasi               : Batu kali
             Dinding               : Pasangan bata ringan, diplestes, diaci dan dicat
             Atap                  : Genteng Metal dan Dak Beton
             Lantai                : Keramik
             Langit-Langit         : Gypsum board
             Partisi               : Pasangan bata ringan, diplester, diaci dan dicat
             Jendela               : Kaca rangka kayu
             Pintu                 : Pintu kayu panil
       Bangunan ini dicat, kurang terpelihara, dilengkapi dengan penerangan listrik dan
       instalasi plumbing.
       Luas lantai seluruhnya kurang lebih 943 meter persegi, termasuk luas lantai
       dasar seluas 157 meter persegi.
          - Tahun dibangun : 2006        - Renovasi : 2018         – Kondisi : Baik




                                                                                          - 10 -
Page 36
TAMPAK JALAN DEPAN OBJEK PENILAIAN
    PROPERTI BERADA DI SEBELAH KIRI JALAN




TAMPAK JALAN DEPAN OBJEK PENILAIAN
   PROPERTI BERADA DI SEBELAH KANAN JALAN
Page 37
TAMPAK DEPAN PROPERTI
  PROPERTI MENGHADAP TIMUR




TAMPAK DALAM PROPERTI
          LANTAI 1
Page 38
TAMPAK DALAM PROPERTI
        LANTAI 1




TAMPAK DALAM PROPERTI
        LANTAI 2
Page 39
TAMPAK DALAM PROPERTI
        LANTAI 3




TAMPAK DALAM PROPERTI
        LANTAI 4
Page 40
TAMPAK DALAM PROPERTI
        LANTAI 5




TAMPAK DALAM PROPERTI
        LANTAI 6
Page 41
NO FILE : 00884/2.0031-07/PI/07/0507/1/XI/2023

                                                                               PETA LINGKUNGAN

                                                                                       Lokasi
                U




                                                  SHM NO.01039 LUAS : 630 M2




                                          GAMBAR SITUASI TANAH
                                                 Tanpa Skala
Page 42
NO FILE : 00884/2.0031-07/PI/07/0507/1/XI/2023




                U




                                                  SHM NO.01039 LUAS : 630 M2




                                                                               Ket :
                                                                                       : Bangunan Gedung Kantor




                                       GAMBAR SITUASI BANGUNAN
                                                 Tanpa Skala
Page 43
NO FILE : 00884/2.0031-07/PI/07/0507/1/XI/2023


                                                 PETA LOKASI




                                                    SHM NO.01039 LUAS : 630 M2




                                       Lokasi
Page 44
NO FILE : 00884/2.0031-07/PI/07/0507/1/XI/2023


      RENCANA DETAIL TATA RUANG & PERATURAN ZONASI




                                                    SHM NO.01039 LUAS : 630 M2




                                                 Lokasi




Rencana Pola Ruang RDTR WP DKI Jakarta 2022: Perdagangan dan
Jasa Skala Kota.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.84 MB
Published21 May 2026
Pages44
Characters83,490
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Verah Wahyudi S. Wong p.4
linked person Kathrin Widjaja p.4
linked person Alex Widjaja p.4
linked person Budi Aditya Erna Mulyanto p.4
linked org Lancartama Sejati Tbk p.17 ×14
linked org Jakarta Selatan – DKI Jakarta p.19 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
unresolved org PT Dana Berguna Sejahtera p.1 ×5
unresolved org PT Lancartama Tirta Anggara p.1 ×8
unresolved org PT Permana Namma Mulia p.9 ×4
unresolved — Fandy Hokiyanto Agus p.10
unresolved — Jesslyn Romas Winardi p.10
unresolved org KJPP Kusno Raharjo & Rekan p.12
unresolved org KJPP Kusno Raharjo p.12
unresolved org KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan p.12 ×8
unresolved org KJPP Jimmy Prasetyo p.12 ×10
unresolved org PT Permana Namma Mulai p.12
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJJP Kusno Raharjo & Rekan p.15 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJJP Kusno Raharjo p.15 ×2
unresolved person Destry Sianturi · Corporate Secretary p.17
unresolved person Audrey Angelina, MBus. MAPPI (Cert.) · Rekan p.21
unresolved person MBus. p.22
unresolved person Joko Adiwono, S.P p.23
unresolved — MAPP p.23
unresolved person Ryno Hananda p.23
unresolved — MAPPI p.23 ×2
unresolved person Teguh Setyawan p.23
unresolved org REKAN DAN CAP KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN p.24
unresolved org REKAN · Penilai p.26
unresolved org Menteri Keuangan p.26
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP JIMMY PRASETYO & REKAN p.26
unresolved org PT SHGB p.31 ×2
unresolved org PT Telkom p.32

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result