Back to announcement
20260520_BHIT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32092950_lamp1.pdf
Other Text extracted BHITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MNC ASIA HOLDING TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK
NO.14 TAHUN 2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC ASIA HOLDING TBK (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT MNC Asia Holding Tbk
Kegiatan Usaha:
Investasi dan Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983-6870
Website: www.mncgroup.com
Email: corsec.mnc-corporation@mncgroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN
UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL TANPA
HMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN
PADA HARI SENIN, TANGGAL 29 JUNI 2026 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG AKAN
DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA
SITUS WEB EASY.KSEI. KHUSUS UNTUK RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI
DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026
1
Page 2
A. PENDAHULUAN
Dengan mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2019, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya
sejumlah 8.606.815.670 saham dengan nilai nominal Rp100,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari
seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29
tanggal 24 Agustus 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0060365.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24
Agustus 2022 (“Akta No. 29/2022”).
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Juni 2026.
B. PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD)
1. Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan,
Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019.
Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT.
Bursa Efek Indonesia tanggal 26 Desember 2018 No. Kep-00183/BEI/12-2018) (“Peraturan BEI
No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 90% dari rata-
rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan Pencatatan.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan
Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
a. Meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada pemenuhan kebutuhan modal kerja Perseroan
b. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan, dan
c. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan
modalnya dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, belum terdapat calon pemodal yang
akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham baru Perseroan akan ditawarkan kepada semua
pemegang saham dan masyarakat.
3. Periode Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD dapat dilaksanakan terhitung maksimum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 29 Juni 2026 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui
PMTHMETD tersebut yaitu sampai dengan 29 Juni 2028.
Sesuai dengan Perubahan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan
Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa
sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.
Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta mengumumkan kepada
masyarakat mengenai pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
2
Page 3
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD,
yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga
saham yang diterbitkan.
4. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait PMTHMETD,
akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan modal kerja Perseroan.
Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat
pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris,
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
5. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi
PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 8.606.815.670 saham dengan nilai nominal
Rp100,- per saham. Data komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 29/2022
dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 April 2026.
Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah PMTHMETD
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
Nilai Nominal (Rp) % %
Saham Saham (Rp)
Modal Dasar 205.000.000.000 20.500.000.000.000 205.000.000.000 20.500.000.000.000
Modal Disetor:
HT Investment Development Ltd 13.238.835.716 1.323.883.571.600 15,85% 13.238.835.716 1.323.883.571.600 14,37%
Caravaggio Holdings Limited 8.321.109.800 832.110.980.000 9,96% 8.321.109.800 832.110.980.000 9,03%
PT Bhakti Panjiwira 5.262.220.112 526.222.011.200 6,30% 5.262.220.112 526.222.011.200 5,71%
Darma Putra Wati (Wakil Komisaris
44.477.200 4.447.720.000 0,05% 44.477.200 4.447.720.000 0,05%
Utama)
Liliana Tanaja (Komisaris) 89.662.000 8.966.200.000 0,11% 89.662.000 8.966.200.000 0,10%
Valencia H. Tanoesoedibjo (Komisaris) 1.860.000 186.000.000 0,00% 1.860.000 186.000.000 0,00%
Hary Tanoesoedibjo (Direktur Utama) 2.686.468.300 268.646.830.000 3,22% 2.686.468.300 268.646.830.000 2,92%
Susanty Tjandra Sanusi (Wakil Direktur
50.000 5.000.000 0,00% 50.000 5.000.000 0,00%
Utama)
Tien (Direktur) 44.377.100 4.437.710.000 0,05% 44.377.100 4.437.710.000 0,05%
Henry Suparman (Direktur) 16.180.500 1.618.050.000 0,02% 16.180.500 1.618.050.000 0,02%
Mashudi Hamka (Direktur) 92.700 9.270.000 0,00% 92.700 9.270.000 0,00%
Santi Paramita (Direktur) 2.700 270.000 0,00% 2.700 270.000 0,00%
PMTHMETD - - 0,00% 8.606.815.670 860.681.567.000 9,34%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 53.837.405.631 5.383.740.563.100 64,44% 53.837.405.631 5.383.740.563.100 58,42%
Jumlah 83.542.741.759 8.354.274.175.900 100% 92.149.557.429 9.214.955.742.900 100%
Saham Treasury 2.525.414.946 252.541.494.600 2.525.414.946 252.541.494.600
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 86.068.156.705 8.606.815.670.500 94.674.972.375 9.467.497.237.500
Saham dalam Portepel 118.931.843.295 11.893.184.329.500 110.325.027.625 11.032.502.762.500
C. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-
banyaknya sejumlah 8.606.815.670 saham.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (sebelum pelaksanaan PMTHMETD) adalah
sebesar 86.068.156.705 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan meningkat menjadi
sebanyak-banyaknya 94.674.972.375 saham.
3
Page 4
Kondisi keuangan Perseroan berikut disusun dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga
nominal Rp100,- per saham, maka:
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2025
(sebelum PMTHMETD) (sesudah PMTHMETD)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Total Aset* 58.798.531 59.659.213
Total Liabilitas* 18.383.603 18.383.603
Total Ekuitas 40.414.928 41.275.610
RASIO KEUANGAN
(dalam persentase)
Rasio Liabilitas terhadap Aset 31,3% 30,8%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 45,5% 44,5%
*tidak termasuk dana simpanan dan simpanan dari bank lain.
Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio liabilitas
terhadap aset dari 31,3% menjadi 30,8% serta rasio liabilitas terhadap ekuitas dari 45,5% menjadi
44,5%.
D. RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL
Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang
saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai
dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09% setelah PMTHMETD.
E. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 2 Nopember 1989 yang dibuat dihadapan
Sutjipto, SH, notaris di Surabaya yang diubah dengan Akta No. 193 tanggal 15 Nopember 1989 yang
dibuat dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-
10673.HT.01.01.TH.89 tanggal 22 Nopember 1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 18, Tambahan No. 813 tanggal 2 Maret 1990.
Anggaran dasar Perusahaan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 135
tanggal 30 Juni 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani SH, notaris di Jakarta, mengenai perubahan
Pasal 15 anggaran dasar dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku
saat ini. Akta perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
AHU-AH.01.03-0183819 tanggal 14 Juli 2025.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama
meliputi bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Perusahaan
merupakan induk Perusahaan dari beberapa entitas anak dan bergerak dalam bidang investasi.
Perseroan telah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko dengan Nomor Induk Berusaha No.
9120405812992 yang ditetapkan tanggal 29 Agustus 2019.
4
Page 5
Susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/ Independen : Agung Firman Sampurna
Wakil Komisaris Utama : Darma Putra
Komisaris : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris Independen : Herbert Parulian Sitohang
Direksi
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil Direktur Utama : Susanty Tjandra Sanusi
Direktur : Tien
Direktur : Henry Suparman
Direktur : Mashudi Hamka
Direktur : Santi Paramita
F. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam
RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 pukul 14.00 –
selesai, bertempat di iNews Tower Lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 17-19. Jakarta Pusat 10340 dengan
agenda sebagai berikut:
Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sejumlah 8.606.815.670 (delapan milyar
enam ratus enam juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus tujuh puluh satu) saham serta
memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta ketentuan perundang-undangan yang
terkait.
Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14
Tahun 2019 adalah:
1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir
dalam RUPS.
5
Page 6
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka. Anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPS.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Anggaran Dasar Perseroan.Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada
situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 21 Mei 2026 dan 5 Juni
2026.
G. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya,
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang
disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar
serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
H. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan
pada alamat tersebut di bawah ini:
Jakarta, 21 Mei 2026
PT MNC Asia Holding Tbk
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
Jalan Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
6
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.2
unresolved
org
HT Investment Development Ltd
p.3
unresolved
org
Caravaggio Holdings Limited
p.3
unresolved
person
H. Tanoesoedibjo
p.3
unresolved
person
Sutjipto
p.4
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.