Back to announcement
20240703_BRIF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31679174_lamp2.pdf
Board change Needs review BRIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.941
BRIfinance PT BRI Multifinance Indonesia Menara BRILIaN Lantai 1,21 dan 22, Jalan Gatot Subroto No. 177A, Kav 64 Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan 12870 Telp : (021) 574 5333 SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA NOMOR : 03/SK/BRIF-KOM/07/2024 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGOTAAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Menimbang: a. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan juga untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) Perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi PT BRI Multifinance Indonesia (“Perusahaan”) : b. Bahwa penetapan Komite Nominasi dan Remunerasi bentuk transparansi proses Nominasi dan Remunerasi serta meningkatkan kualitas, kompetensi dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi, C. Bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar berjalan dengan lebih efektif dan maksimal: dan d. Bahwa Anggota Komite Nominasi Remunerasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen, anggota Dewan Komisaris, Pihak yang berasal dari luar Perusahaan (Pihak Independen) dan Pejabat dengan level jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia. Mengingat: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan, b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: d. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/2023 tentang Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara:dan e. Anggaran Dasar PT BRI Multifinance Indonesia. Menetapkan: a. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut: Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen) Anggota : Dhoni Ramadi (Komisaris) Anggota : Isahdi Askandar ' b. Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan dengan ketentuan bahwa kepada Ketua dan Anggota yang diangkat dari pihak independen berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris akan diberikan honor dan/atau remunerasi yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan, C. Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam jabatannya tersebut maka dapat disampaikan sebagai berikut: Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif. Kolaboratif PT BRI Multifinance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Page 2 OCR 0.949
BRIfinance 1. Susunan dan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi a) Komite Nominasi dan Remunerasi berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, b) Setiap anggota Komite wajib memiliki integritas, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman di dalam bidang yang sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya serta dilengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik, c) Setiap anggota Komite juga wajib memiliki pemahaman atas kegiatan bisnis Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, d) Keanggotaan Komite minimal harus mencakup: 1) 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai Ketua, apabila Ketua Komite berhenti wajib diganti oleh Anggota Komisaris Independen lainnya sampai dengan diangkatnya Komisaris Independen yang baru, 2) 1 (satu) orang Komisaris berkedudukan sebagai anggota, dan 3) 1 (satu) orang Pejabat dengan level jabatan 1 (Satu) Tingkat dibawah Direksi yang membidangi pengelolaan Sumber Daya Manusia. e) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris dan tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris: dan f) Keanggotaan dan masa kerja Anggota Komite ditentukan menurut Anggaran Dasar Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, berikut pembaharuannya dari waktu ke waktu. 2. Persyaratan Kompetensi Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi a. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik: b. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk dapat memahami prinsip dan proses nominasi dan remunerasi serta mampu mengkomunikasikan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Dewan Komisaris, C. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan operasi Perseroan, dan peraturan lainnya terkait dengan nominasi dan remunerasi: d. Memiliki pengetahuan mengenai Perseroan atau industri/bisnis sejenis dan/atau mampu memahami kegiatan Perseroan secara cepat dalam kaitannya dengan nominasi dan remunerasi, dan e. Mampu menjaga rahasia Perseroan, memperhatikan kode etik yang berlaku, dan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Komite.
Page 3 OCR 0.944
R9 BRifinance 3. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi. a. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai system serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), . Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS, Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan Komisaris: . Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran, dan strategi jangka panjang, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perusahaan pada masa yang akan datang, . Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: Kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS: 1) Kebijakan Remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan Pekerja Perusahaan secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi, 2) Kebijakan ketenagakerjaan dan fungsi lainnya dalam manajemen, dan 3) Sumber daya manusia yang memiliki dampak finansial yang signifikan dan/atau risiko hukum bagi Perusahaan. Melakukan Evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan remunerasi,dan Membuat dan melakukan review atas Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang dapat dibantu oleh unit kerja Human Capital. 4. Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi. a. b. Berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas atas dokumen, informasi dan sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi termasuk Direksi atau pihak yang menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi: dan Apabila diperlukan Komite Nominasi dan Remunerasi dapat mempekerjakan tenaga ahli dan atau konsultan untuk membantu Komite Nominasi dan Remunerasi dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris dan atas beban Perusahaan yang dialokasikan dari anggaran biaya Dewan Komisaris.
Page 4 OCR 0.946
BRIfinance 5. Mekanisme Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi. a. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala setidaknya 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan, dan mencatat jalannya rapat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, Pembuatan Risalah Komite Nominasi dan Remunerasi disusun oleh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibantu oleh unit kerja Human Capital, Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari Y2 (satu per dua) jumlah anggota, dan Pengelolaan dokumen dan keberlangsungan aktivitas Komite Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan. d. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali karena satu dan lain hal dikemudian hari ditentukan lain oleh Dewan Komisaris Perusahaan. AS
Page 5 OCR 0.882
&JBRIfinance Lembar Persetujuan Dewan Komisaris Nomor : 03/SK/BRIF-KOM/07/2024 tentang Perubahan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT BRI Multifinance Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Juli 2024 PT. BRI Multifinance Indonesia Pad PE .— GA Sigit Murtiyoso Defaw: Dhoni Ramadi Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Tembusan : 1.Direksi PT BRI Multifinance Indonesia. 2.Komite Nominasi dan Remunerasi PT BRI Multifinance Indonesia,
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia Menara BRILIaN
p.1
unresolved
org
PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia. Menetapkan
p.1
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia. Ditetapkan
p.5
unresolved
org
PT. BRI Multifinance Indonesia Pad PE
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
169 ms
13 Sep 2026 16:18
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}