Back to announcement
20240703_CMNP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31678900_lamp2.pdf
Board change Needs review CMNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Infrastructure Solution Enterprise KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk NOMOR: 343/KPTS-DEKOM-HK.01/VII/2024 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KOMITE AUDIT DEWAN KOMISARIS PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk Menimbang : 1. Bahwa, Dewan Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (“Perseroan”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/PJOK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), telah mengangkat Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 04/KPTS-DEKOM-HK.01/VII/2023 tentang Perubahan Susunan Komite Audit PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk tertanggal 17 Juli 2023 (“SK Dekom No. 04/2023”), 2. Bahwa sehubungan Bapak Rachmat Arifin telah menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tahun 2016, maka dengan memperhatikan Pasal 8 POJK No. 55/2015 perlu dilakukan perubahan susunan Komite Audit yang ditetapkan berdasarkan SK Dekom No. 04/2023, 3. Bahwa untuk maksud dan tujuan tersebut di atas, perlu diatur dalam Keputusan Dewan Komisaris. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, 4. Anggaran Dasar Perseroan, 5. Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: 02/KPTS-DEKOM-HK.00/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Piagam Komite Audit, Memperhatikan : Memo Komisaris Utama No : 03/M-KOMUT-HK.00/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 Perihal Usulan Nama Calon Anggota Komite Audit Perseroan dan Permohonan Persetujuan Pengambilan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan Kantor : Gedung Citra Marga, Jalan Yos Sudarso Kav. 28, RT. 009 RW. 011 Kel. Sunter Jaya kec. Tanjung Priok, Jakarta 14350 Telepon: 62-21 6530 6930 (Hunting) Fax: 62-21 6530 6931 Website: www.citramarga.com
Page 2 OCR 0.950
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk 2. Infrastructure Solution Enterprise Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk TENTANG PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA KOMITE AUDIT Pasal 1 Pengangkatan Komite Audit 1. Mengangkat Ibu Tinne Ratulangi sebagai Anggota Eksternal Komite Audit Perseroan, sehingga susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: a. Ketua : Dionisius Widijanto b. Anggota : Benny Hakim Setiawan c. Anggota : Tinne Ratulangi 2. Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit tersebut berlaku terhitung sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Dewan Komisaris. 3. Ketua Komite Audit berwenang untuk mengusulkan kepada Dewan Komisaris untuk penggantian Anggota Komite Audit Eksternal yang tidak memenuhi kompetensi atau tidak memenuhi kapasitas sesuai yang diharapkan. 4. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. Pasal 2 Honorarium 1. Ketua dan Anggota Komite Audit yang berasal dari unsur internal (anggota Dewan Komisaris Perseroan) tidak diberikan honorarium. 2. Anggota Komite Audit dari unsur eksternal (non anggota Dewan Komisaris Perseroan) menerima honorarium yang besarannya akan ditentukan oleh manajemen. 3. Pembayaran honorarium kepada Anggota Komite Audit eksternal dilaksanakan setiap akhir bulan bersamaan dengan pembayaran gaji karyawan Perseroan. Pasal 3 Tunjangan Tunjangan hanya diberikan kepada anggota Komite Audit dari unsur eksternal. 2. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (“THR”) dibayarkan bersamaan dengan pembayaran THR karyawan Perseroan. Pasal 4 Biaya-biaya Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Perseroan. Pasal 5 Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 04/KPTS- DEKOM-HK.01/VII/2023 tentang Perubahan Susunan Komite Audit PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk tertanggal 17 Juli 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Page 3 OCR 0.949
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Infrastructure Solution Enterprise Pasal 6 Keputusan ini akan diubah sebagaimana mestinya apabila terdapat perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh Dewan Komisaris Perseroan. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 1 Juli 2024 DEWAN KOMISARIS PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk 7 Feisal Hamka - Komisaris Utama Dionisius Widijanto Komisaris Independen Komisaris Independen
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Rachmat Arifin
p.1
unresolved
person
Memo
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Tinne Ratulangi
· Anggota
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
174 ms
13 Sep 2026 16:19
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Dionisius Widijanto',
'role': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'role_raw': 'KOMITE AUDIT: Komisaris Utama',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}