Back to announcement
20240703_BJTM_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_31678926_lamp1.pdf
Other Text extracted BJTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
bankjalV
Nomor : 0631 185 /DIR./AMtrVSurat Surabaya, 0J iUL Z02t
Kepada Yth.
Direktur Utama
PT. Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 16th Floor
Jl . Jendral Sudirman Kav. 52-53
JAKARTA 12190
Perihal r Penvamoaian Surat Pemberitah uan LaDoran Keuanqan Periode 30 Juni 2024
Bank Jatim Diaudit oleh Akuntan Publik
Menindaklanjuti :
- Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek lndonesia Nomor : Kep-000661BE1109-2022
perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian Informasi tanggal
30 September 2022
Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk pelaporan keuhngan periode 30 Juni 2024, Bank
Jatim akan diaudit oleh Akuntan Publik dalam rangka KUB dengan Bank Lampung.
Berdasarkan hal tersebut diatas dimohon penyesuaian atas penyampaian laporan keuangan
periode 30 Juni 2024 Bank Jatim kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)
Demikian atas perhatian dan ke{asamanya disampaikan terima kasih.
PT PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMTIR Tb
bankja t
I tRE;it:.
TISRUL IMAN EDIMASRIANTO
Direktur Utama Direktur Keuangan, Treasury dan Global
Services
Tindasan:
- Arsip
bankjatim.co.id
Page 2
IDX
In io6ra Srnk &.rung'
tF**l*
SIIRAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BT]RSA EFEK INDONESIA
Nomor Kep-N066/BEUO9-2O22
Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kovajiban Penyampaian
Informasi
Tgl. Diterbitkan 30 September 2022
Tgl. Diberlalrukan I Oktober 2022
Menimbang a. Bahwa Bursa telah menerbitkan Peraturan Nomor I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi melalui Keputusan Direksi
PT Buna Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEV0I -2021 tznggal
29 lar,uari 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi :
b. Bahwa untuk menyederhanakan dan memberikan kemudahan bagi
Perusahaan Tercatat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan
terkait penyampaian informasi, maka dipandang perlu untuk
melakukan penyesuaian terkait ketentuan penyampaian informasi
khususnya mengenai cakupan informasi yang wajib untuk
disampaikan;
c Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a., dan b. di atas, dipandang perlu unhk menetapkan
Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
lnformasi dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
Mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6663);
3. Peraturan Bapepam dan LK NomorVIILG.T tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
(Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
Kep-347 /8L12017 tanggal 25 hru 2012);
4. Peraturan Ottritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK04/2015 tentang
Laporan Realisasi Purggrmaan Dana l{asil Penawaran Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5779);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 3llPOJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi dau Fakta Malerial oleh Emiten atau
I
I h don esr a Stock Erch ange Brrr ldrng, Towerl 6'i'Floor, -ll. -lend Sudimran Kav j:-51, .takarta | : I 90 - lndonesra
www idx co.id l(,t.llCflrlcr i!i15l5 linrarl comal-tcsferlandx co.rd \\4rats.\pp *t]Slllil ljr.]jlj j'wrne| riirrdx ber
lln.rrrr,r,,.rnrl,rr--r.r.trrl'crrlr,utr. lr^.1'" i. \ .,r ' | ' J ,r I rnr r.lln ir,rl .rre.,.L\r.,:l l.rrlrlr.:..
Page 3
IL23.2. Buna dapat mengubah taksonomi lapomn keuangan sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan.
III. KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN BAGI PERUSAIIAAN TERCATAT YANG
MENERBITKAN EFEK BERSTAT EKIIITAS
tI.l. Laporan Berkala
m.l.l. LaporanKeuangan
11.1.1.1. Perusahaan Tercatat wa.1ib menyampaikan laporan keuangan
secara berkala ke Bursa yang meliputi:
m.l . I .1 . l. [aporan Keuangan lnterim,
III.1.1.1.2. Laporan Keuangan Auditan tahunan
III,1 ,1 ,2 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
III.1. L2. Peraturan ini, wajib disusun dan disajikan sesuai dengan
Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Peraturan
Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7. tentang Penyajian Dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten Atau Perusahaan
Publik, tampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
KEP-347 /BL/2012 tanggal 25 Juni 2012.
III,I.I,3 Dalam hal laporan keuangan tidak disampaikan sesuai dengan
ketentuan II.23. Peraturan ini, maka Bursa menganggap
Perusahaan Tercalat belum melaksanakan kewajibannya untuk
menyampaikan laporan keuangan yang dimaksud dalam Peraturan
lnt
l .l. t .4 Apabila terdapa perubahan lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
pada pos Jur ah Aset dan/atau Jumlah Ltabilitas pada Laporan
Keuangan Interim atau Laporan Keuangan Auditan tahunan
periode tahun buku berjalan drbandingkan laporan Keuangan
Auditan tahunan terakhir, maka bersamaan dengan penyampaian
laporan keuangan Perwahaan Tercatat wajib memberikan
penjelasan tentang penyebab perubahan berikut pendapat
manajemen tentang dampak perubahan tersebr.t terhadap kinerja
keuangan Perusahaan Tercatat pada tahun berjalan.
[L 1.1.5. Laporan Keuangan lntenm
III.l.l.5. I. Batas waku penyampaian Laporan Keuangan
Interim adalal sebagai benkut:
Itr. l. L5. I .l . paling lambat pada akhir bulan ketiga
setelah tanggal laporan keuangan
tengah tahunq jika drsertai laporan
Akuntan Publik dalam rangka audit
alas laporan keuangan;
IIL l.l.5.l .2. paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan
4
Page 4
tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik dalam rangka
penelaahan terbatas;
III I I 5 1.3 paling lambat pada akhir bulan
pertama setelah tanggal laporan
keuangan tengah tahunan, .jika tidak
disertai laporan Akuntan Publik.
u.1.1.5.2. Perusahaan Tercalat yarg berencana untuk
menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang
diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh
Akuntan I'ublik wajib menyampaikan rencana
leBebut beserta alasan/tujuannya paling lambat I
(satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan
lnterim dimaksud.
m.1.1.5.3 Dalam hal Laporan Keuangan Interim yang
disampaikan tidak diaudit atau tidak ditelaah secara
terbatas oleh A-kuntan Publik, maka pengungkapan
laporan keuangan tersebut wajib memiliki kualitas
pengungkapan yang setara dengan pengungkapan
yang terdapat pada Laporan Keuangan Auditan
terakhir. Yang drmaksud dengan setara dalam
ketentuan ini ,dalah bahwa uraian tentang
kebijakan akuntarsi, pos-pos yang material dan
penjelasan lainnya pada catatan atas laporan
keuangan wajib mengrkuti format dan kualitas
penjelasan yang dimuat pada Laporan Keuangan
Auditan terakhir.
lll.l .1.6. Laporan Keuangan Auditan tahunan
.1.1.6.1 Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan
Auditan tahunan, paling lamba pada akhir bulan
ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan
Auditan tahunan.
IIt.1.1.6.2 Dalam hal laporan Keuangan Auditan Perusahaan
Tercatat memperoleh opini Wajar Dengan
Pengecualian dari Akuntan Publik, maka bersamaan
dengan penyampaian laporan keuangan,
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan
penjelasan atas hal-hal yang dikualifikasikan oleh
Akrmtan Publik serta pengaruhnya terhadap kinerja
keuangan Perusahaan Tercatat.
1I11 . 1 .6.3 Dalam hal Laporan Keuangan Auditan Perusahaan
Tercatat memperoleh opini Tidak Memberikan
Pendap* (Dsclaimzr) atau opini Tidak Wa.jar
(Adverse) dari Akuntan Publik, maka Perusahaan
Tercatat wajib:
IIL l. r.6.3.l menyampaikan penjelasan tentang
rincian penyebab timbulnya opini
5
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Bank Jatim Diaudit
p.1
unresolved
org
Bank Jatim
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Lampung.
p.1
unresolved
org
PT BT
p.2
unresolved
org
PT Buna Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.