Skip to content
Back to announcement

20240703_BJTM_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_31678926_lamp1.pdf

Other Text extracted BJTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                          bankjalV
     Nomor            : 0631 185 /DIR./AMtrVSurat               Surabaya, 0J iUL Z02t

     Kepada Yth.
     Direktur Utama
     PT. Bursa Efek Indonesia
     Indonesia Stock Exchange Building Tower 16th Floor
     Jl . Jendral Sudirman Kav. 52-53
     JAKARTA 12190



     Perihal r Penvamoaian Surat Pemberitah uan LaDoran Keuanqan Periode 30 Juni 2024
               Bank Jatim Diaudit oleh Akuntan Publik

     Menindaklanjuti :
          - Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek lndonesia Nomor : Kep-000661BE1109-2022
              perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian Informasi tanggal
              30 September 2022

          Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk pelaporan keuhngan periode 30 Juni 2024, Bank
     Jatim akan diaudit oleh Akuntan Publik dalam rangka KUB dengan Bank Lampung.

        Berdasarkan hal tersebut diatas dimohon penyesuaian atas penyampaian laporan keuangan
     periode 30 Juni 2024 Bank Jatim kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)

                  Demikian atas perhatian dan ke{asamanya disampaikan terima kasih.


                                       PT    PEMBANGUNAN DAERAH
                                            JAWA TIMTIR Tb
                  bankja t
                          I tRE;it:.
                       TISRUL IMAN                            EDIMASRIANTO
                      Direktur Utama                Direktur Keuangan, Treasury dan Global
                                                                     Services
     Tindasan:

          -   Arsip




bankjatim.co.id
Page 2
                 IDX
           In io6ra Srnk &.rung'

                tF**l*
                                   SIIRAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BT]RSA EFEK INDONESIA


                  Nomor                        Kep-N066/BEUO9-2O22
                  Perihal                      Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kovajiban Penyampaian
                                               Informasi
                  Tgl. Diterbitkan             30 September 2022
                  Tgl. Diberlalrukan           I Oktober 2022
                  Menimbang                    a. Bahwa Bursa telah menerbitkan Peraturan Nomor I-E tentang
                                                    Kewajiban Penyampaian Informasi melalui Keputusan Direksi
                                                    PT Buna Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEV0I -2021 tznggal
                                                    29 lar,uari 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang
                                                    Kewajiban Penyampaian Informasi :

                                               b. Bahwa untuk menyederhanakan dan memberikan kemudahan bagi
                                                    Perusahaan Tercatat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan
                                                    terkait penyampaian informasi, maka dipandang perlu untuk
                                                    melakukan penyesuaian terkait ketentuan penyampaian informasi
                                                    khususnya mengenai cakupan informasi yang wajib untuk
                                                    disampaikan;

                                               c    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                                                    huruf a., dan b. di atas, dipandang perlu unhk menetapkan
                                                    Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
                                                    lnformasi dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.


                  Mengingat                         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                                    (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
                                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);

                                               2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang
                                                    Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran
                                                    Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan
                                                    Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6663);

                                               3. Peraturan Bapepam dan LK NomorVIILG.T tentang Penyajian dan
                                                    Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
                                                    (Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
                                                    Kep-347 /8L12017 tanggal 25 hru 2012);

                                               4. Peraturan Ottritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK04/2015 tentang
                                                    Laporan Realisasi Purggrmaan Dana l{asil Penawaran Umum
                                                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 305,
                                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5779);

                                               5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 3llPOJK.04/2015 tentang
                                                    Keterbukaan Atas Informasi dau Fakta Malerial oleh Emiten atau
                                                                          I
                I h don esr a Stock Erch ange Brrr ldrng, Towerl 6'i'Floor, -ll. -lend Sudimran Kav j:-51, .takarta | : I 90 - lndonesra
www idx co.id   l(,t.llCflrlcr i!i15l5 linrarl comal-tcsferlandx co.rd \\4rats.\pp *t]Slllil ljr.]jlj j'wrne| riirrdx ber
                lln.rrrr,r,,.rnrl,rr--r.r.trrl'crrlr,utr. lr^.1'" i. \ .,r ' | ' J ,r I rnr r.lln ir,rl .rre.,.L\r.,:l l.rrlrlr.:..
Page 3
           IL23.2. Buna dapat mengubah taksonomi lapomn keuangan sesuai dengan kebutuhan
                    dan perkembangan.



III. KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN BAGI PERUSAIIAAN TERCATAT YANG
   MENERBITKAN EFEK BERSTAT EKIIITAS

   tI.l.   Laporan Berkala

           m.l.l. LaporanKeuangan
                    11.1.1.1. Perusahaan Tercatat wa.1ib menyampaikan laporan keuangan
                                  secara berkala ke Bursa yang meliputi:

                                  m.l . I .1 . l.   [aporan Keuangan lnterim,

                                  III.1.1.1.2. Laporan Keuangan Auditan tahunan
                    III,1 ,1 ,2   Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
                                  III.1. L2. Peraturan ini, wajib disusun dan disajikan sesuai dengan
                                  Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Peraturan
                                  Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7. tentang Penyajian Dan
                                  Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten Atau Perusahaan
                                  Publik, tampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
                                  KEP-347 /BL/2012 tanggal 25 Juni 2012.

                    III,I.I,3     Dalam hal laporan keuangan tidak disampaikan sesuai dengan
                                  ketentuan II.23. Peraturan ini, maka Bursa menganggap
                                  Perusahaan Tercalat belum melaksanakan kewajibannya untuk
                                  menyampaikan laporan keuangan yang dimaksud dalam Peraturan
                                  lnt

                    l .l. t .4    Apabila terdapa perubahan lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
                                  pada pos Jur ah Aset dan/atau Jumlah Ltabilitas pada Laporan
                                  Keuangan Interim atau Laporan Keuangan Auditan tahunan
                                  periode tahun buku berjalan drbandingkan laporan Keuangan
                                  Auditan tahunan terakhir, maka bersamaan dengan penyampaian
                                  laporan keuangan Perwahaan Tercatat wajib memberikan
                                  penjelasan tentang penyebab perubahan berikut pendapat
                                  manajemen tentang dampak perubahan tersebr.t terhadap kinerja
                                  keuangan Perusahaan Tercatat pada tahun berjalan.

                    [L 1.1.5. Laporan Keuangan lntenm

                                  III.l.l.5. I.     Batas waku penyampaian Laporan Keuangan
                                                    Interim adalal sebagai benkut:

                                                    Itr. l. L5. I .l   . paling lambat pada akhir bulan ketiga
                                                                         setelah tanggal laporan keuangan
                                                                         tengah tahunq jika drsertai laporan
                                                                         Akuntan Publik dalam rangka audit
                                                                         alas laporan keuangan;

                                                    IIL l.l.5.l .2. paling lambat pada akhir bulan kedua
                                                                         setelah tanggal laporan keuangan

                                                    4
Page 4
                                            tengah tahunan, jika disertai laporan
                                            Akuntan Publik dalam rangka
                                            penelaahan terbatas;

                           III I I 5 1.3 paling lambat pada akhir bulan
                                         pertama setelah tanggal laporan
                                            keuangan tengah tahunan, .jika tidak
                                            disertai laporan Akuntan Publik.

          u.1.1.5.2.       Perusahaan Tercalat yarg berencana untuk
                           menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang
                           diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh
                           Akuntan I'ublik wajib menyampaikan rencana
                           leBebut beserta alasan/tujuannya paling lambat I
                           (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan
                           lnterim dimaksud.

           m.1.1.5.3       Dalam hal Laporan Keuangan Interim yang
                           disampaikan tidak diaudit atau tidak ditelaah secara
                           terbatas oleh A-kuntan Publik, maka pengungkapan
                           laporan keuangan tersebut wajib memiliki kualitas
                           pengungkapan yang setara dengan pengungkapan
                           yang terdapat pada Laporan Keuangan Auditan
                           terakhir. Yang drmaksud dengan setara dalam
                           ketentuan ini ,dalah bahwa uraian tentang
                           kebijakan akuntarsi, pos-pos yang material dan
                           penjelasan lainnya pada catatan atas laporan
                           keuangan wajib mengrkuti format dan kualitas
                           penjelasan yang dimuat pada Laporan Keuangan
                           Auditan terakhir.

lll.l .1.6. Laporan Keuangan Auditan tahunan
              .1.1.6.1     Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan
                           Auditan tahunan, paling lamba pada akhir bulan
                           ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan
                           Auditan tahunan.

           IIt.1.1.6.2     Dalam hal laporan Keuangan Auditan Perusahaan
                           Tercatat memperoleh opini Wajar Dengan
                           Pengecualian dari Akuntan Publik, maka bersamaan
                           dengan penyampaian laporan keuangan,
                           Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan
                           penjelasan atas hal-hal yang dikualifikasikan oleh
                           Akrmtan Publik serta pengaruhnya terhadap kinerja
                           keuangan Perusahaan Tercatat.

           1I11 . 1 .6.3   Dalam hal Laporan Keuangan Auditan Perusahaan
                           Tercatat memperoleh opini Tidak Memberikan
                           Pendap* (Dsclaimzr) atau opini Tidak Wa.jar
                           (Adverse) dari Akuntan Publik, maka Perusahaan
                           Tercatat wajib:

                           IIL l. r.6.3.l     menyampaikan penjelasan tentang
                                              rincian penyebab timbulnya opini

                           5

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.23 MB
Published3 Jul 2024
Pages4
Characters12,887
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT. Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Bank Jatim Diaudit p.1
unresolved org Bank Jatim p.1 ×2
unresolved org Bank Lampung. p.1
unresolved org PT BT p.2
unresolved org PT Buna Efek Indonesia p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result