Skip to content
Back to announcement

20240703_IBST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678727_lamp2.pdf

Ownership change Needs review IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                          Jakarta, 2 Juli 2024 / 2 July 2024

Nomor Surat / No.       : 075/CS-OJK/SMN/VII/24
Perihal / Subject       : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material Transaction

Kepada Yth./To:

Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) / Chief Executive of the Capital Market, Derivatives Finance, and Carbon Exchange
Supervision Financial Services Authority (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710


Dengan hormat / Dear Sirs,

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00066/BEI/09-2022, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. ("Perseroan"), menyampaikan
Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut:

To comply with OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by
Issuers or Public Companies (“OJK Regulation No. 31/2015”), OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on
Material Transaction and Change of Business Activities, and Indonesian Stock Exchange Regulation No. I-E
on Obligation to Submit Information as stipulated under IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-
2022, we, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. ("Company"), hereby submit a Disclosure on Material
Transaction as follows:


Emiten atau Perusahaan Publik / Public       :   PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Company
Bidang Usaha / Business Activity             :       -   Konstruksi    Sentral     Telekomunikasi   /
                                                         Telecommunication Central Construction
                                                     - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
                                                         Activities
                                                     - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Other
                                                         Management Consultancy Activities
Telepon / Phone Number                       :   021 – 2358 5500
Alamat surat elektronik / E-mail address     :   corpsec@ptsmn.co.id

1.   Tanggal Kejadian / Date of Event        1 Juli 2024 / 1 July 2024

2.   Objek    Transaksi, Pihak   dalam       Pengambilalihan saham oleh PT iforte Solusi Infotek
     Transaksi, dan Nilai Transaksi /        (“Pembeli”), yang merupakan entitas anak dari Perseroan,
     Transaction Objects, Parties and        atas saham-saham dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk.
     Transaction Value                       (“IBST”) yang mewakili kurang lebih 90,11% dari total modal
                                             yang disetor dan ditempatkan dalam IBST dengan nilai
                                             pengambilalihan saham sebesar Rp2.813 per lembar saham,
                                             dan    dengan    total   nilai   pengambilalihan   sebesar
                                             Rp3.424.246.398.899, melalui pengambilalihan saham-
                                             saham dari para penjual berikut:

                                             The acquisition by PT iforte Solusi Infotek (“Purchaser”), a
                                             subsidiary of the Company, of shares in PT Inti Bangun
                                             Sejahtera Tbk. (“IBST”), representing approximately 90.11%
Page 2
                                            of all issued and fully paid-up capital in IBST with value of
                                            Rp2,813 per share and the total acquisition price of
                                            Rp3,424,246,398,899 through the acquisition of shares from
                                            the following sellers:

                                            a.   PT Bakti Taruna Sejati;
                                            b.   PT Inovasi Mas Mobilitas;
                                            c.   PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.; dan/and
                                            d.   PT DSST Mas Gemilang,

                                            (pihak pada poin a sampai dengan d di atas bersama-sama
                                            disebut sebagai “Para Penjual”) (selanjutnya disebut sebagai
                                            “Pengambilalihan Saham”).

                                            (parties in point a to d above collectively referred to as the
                                            “Sellers”) (hereinafter referred to as the “Shares
                                            Acquisition”).

                                            Transaksi Pengambilan Saham tersebut dilakukan melalui
                                            proses tender/lelang yang diadakan oleh Para Penjual,
                                            dimana     PT     Profesional   Telekomunikasi     Indonesia
                                            ("Protelindo"), yang merupakan anak perusahaan terkendali
                                            yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan, turut
                                            berpartisipasi dalam pelaksanaan tender/lelang dimaksud
                                            hingga dipilih sebagai pemenang dari tender/lelang (preferred
                                            bidder). Setelah Protelindo terpilih sebagai pemenang dari
                                            tender/lelang (preferred bidder), Protelindo kemudian
                                            menunjuk Pembeli, yang juga merupakan anak perusahaan
                                            yang dimiliki langsung oleh Protelindo, untuk bertindak
                                            sebagai pembeli dalam Pengambilalihan Saham.

                                            The Shares Acquisition is conducted through a tender process
                                            held by the Sellers, in which PT Profesional Telekomunikasi
                                            Indonesia ("Protelindo"), which is a controlled subsidiary
                                            directly owned by the Company, has participated in this tender
                                            process and was named as the preferred bidder. Following
                                            Protelindo being named as the preferred bidder, Protelindo
                                            appointed the Purchaser, which is a subsidiary that is directly
                                            owned by Protelindo, to act as the purchaser for the Shares
                                            Acquisition.

                                            Pada tanggal 1 Juli 2024, Pembeli dan Para Penjual telah
                                            menyelesaikan Pengambilalihan Saham.

                                            On 1 July 2024, the Purchaser and the Sellers have
                                            completed the Shares Acquisition.


3.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan    Tujuan dari Pengambilalihan Saham adalah untuk
     dilakukannya Transaksi Material/       pengembangan usaha serta memperluas jaringan usaha
     Explanation,   Considerations    and   dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Perseroan di
                                            bidang digital infrastruktur telekomunikasi.
     Reasons of Material Transactions
                                            The purpose of the Shares Acquisition is for business
                                            development and extend the business network to strengthen
                                            the   Company's     business     group    in the    digital
                                            telecommunications infrastructure sector.
Page 3
4.   Dampak kejadian, informasi atau fakta      Kejadian, informasi dan fakta material tersebut di atas tidak
     material tersebut terhadap kegiatan        berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional,
     operasional, hukum, kondisi keuangan,      hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
     atau kelangsungan usaha Emiten atau        Perseroan.
     Perusahaan Publik / Impact of the
     event, information or material facts to
     the operational activities, legal,         The abovementioned events, information and material facts
     financial condition or sustainability of   do not have negative material impact to the operational
     the Company                                activities, legal, financial condition or sustainability of the
                                                Company.


5.   Keterangan      lain-lain    /    Other    Pengambilalihan Saham akan dilakukan dengan memenuhi
     information                                ketentuan peraturan perundangan yang berlaku termasuk
                                                ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
                                                OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
                                                Perusahaan Terbuka ("POJK No. 9/2018") dan keterbukaan
                                                informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penawaran tender
                                                wajib akan kami umumkan sesuai dengan ketentuan POJK
                                                No. 9/2018.

                                                The Shares Acquisition will be carried out in compliance with
                                                provisions set out under OJK Regulation No. 9/POJK.04/2018
                                                on Acquisition of Publicly Listed Company ("OJK Regulation
                                                No. 9/2018") and further disclosures related to the mandatory
                                                tender offer will be announced in accordance with OJK
                                                Regulation No. 9/2018.

                                                Nilai transaksi Pengambilalihan Saham di atas merupakan
                                                Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam
                                                Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                                Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
                                                17/2020”) dimana nilainya melebihi 20% tetapi tidak melebihi
                                                50% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
                                                Keuangan Perseroan (audited) yang berakhir pada 31
                                                Desember 2023. Namun demikian, karena Pengambilalihan
                                                Saham dilakukan melalui proses tender/lelang, maka
                                                berdasarkan Pasal 11 huruf f POJK No. 17/2020, Perseroan
                                                tidak wajib menggunakan penilai, tetapi SMN tetap diwajibkan
                                                untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat
                                                dan OJK (yang dilakukan melalui keterbukaan informasi ini
                                                dan keterbukaan informasi yang akan diumumkan lebih lanjut
                                                sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018) serta melaporkan
                                                hasil pelaksanaan Pengambilalihan Saham pada laporan
                                                tahunan.

                                                The value of the Shares Acquisition as mentioned above
                                                constitutes a Material Transaction as regulated under OJK
                                                Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transaction and
                                                Change of Business Activities (“OJK Regulation No.
                                                17/2020”), whereas the value exceeds 20% but does not
                                                exceed 50% of total equity of the Company based on the
                                                Audited Financial Statement ended on 31 December 2023.
                                                However, as the Shares Acquisition is carried out through an
                                                auction/tender process, therefore pursuant to Article 11 letter
                                                f of OJK Regulation No. 17/2020, the Company is not required
                                                to obtain a fairness opinion from the appraisal, but shall make
                                                a public disclosure to the public and OJK (which is conducted
                                                by virtue of this information disclosure and information
                                                disclosure that will be announced in accordance with OJK
Page 4
                                                Regulation No. 9/2018) and shall report the result of the
                                                Shares Acquisition in the Annual Report.

                                                Pengambilalihan Saham dilakukan dengan pihak-pihak yang
                                                tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dan
                                                Pembeli, oleh karena itu, Perseroan tidak wajib untuk
                                                memenuhi ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
                                                dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                                Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan ("POJK No.
                                                42/2020") dan bukan merupakan transaksi benturan
                                                kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                                42/2020.

                                                The Shares Acquisition is conducted by the parties who are
                                                not affiliated with the Company and Purchaser, therefore, the
                                                Company is not required to fulfill the affiliated party transaction
                                                requirements as stipulated under OJK Regulation No.
                                                42/POJK.04/2020 on Affiliated Party Transactions and
                                                Conflict of Interests ("OJK Regulation No. 42/2020") and is
                                                not a conflict of interest transaction as stipulated under OJK
                                                Regulation No. 42/2020.


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam
   POJK 42/2020; dan
2. Keterbukaan informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak menyesatkan.

The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declares that:
 1. The transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company as referred to under OJK Regulation
    No. 42/2020; and
 2. This information disclosure has contained all material information which is true and not misleading.

Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31/2015, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan ketentuan
dalam POJK 31/2015.

According to Clause 8 of OJK Regulation No. 31/2015, this Disclosure is also made to comply with provision
under OJK Regulation No. 31/2015.

Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Thus we submit this report. Thank you for your attention.
Page 5
Hormat kami,
Sincerely yours,
PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Signed by Monalisa Irvianti Irawan
(MII2904)
Signed at Jul 2, 2024 18:37:12




Monalisa Irawan
Corporate Secretary

Tembusan/Copy to:
 - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, OJK;
 - Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, OJK;
 - Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
 - Kadiv. Penilaian Perusahaan Group II PT Bursa Efek Indonesia; dan/and
 - Direksi PT Inti Bangun Sejahtera Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published3 Jul 2024
Pages5
Characters17,040
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.1 ×11
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk. p.1 ×8
linked org PT Bakti Taruna Sejati p.2
linked org PT Inovasi Mas Mobilitas p.2
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk. p.2 ×2
linked org PT DSST Mas Gemilang p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved person Monalisa Irawan · Corporate Secretary p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 826 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': 'Surat',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result